Skip to content
Back to announcement

20260106_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32017310_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 182

Page 1
                                                                                                                                JADWAL
                       Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah                        :                                     26 Juni 2025   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                        6 Januari 2026
                       Masa Penawaran Umum                                     :                          24 – 30 Desember 2025     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                   :                        6 Januari 2026
                       Tanggal Penjatahan                                      :                                   2 Januari 2026   Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                        :                        7 Januari 2026
                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
                       DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

INFORMASI TAMBAHAN     OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                       PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                       BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                    Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                      KANTOR PUSAT                                                                                               KANTOR CABANG:
                                                                    Rajawali Place Lt. 28                                                   Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di
                                                               Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                                                    Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                                        Jakarta 12910
                                                                    Tel: (021) 8665 8828
                                                        Website: www.eaglehighplantations.com
                                                        Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
                                                            DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                           DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                             (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
                     Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
                     sebagai berikut:
                       Seri A    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                        dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen)
                                        dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                        Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                        yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen)
                                        dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                     Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi
                     Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
                     Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi
                     Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
                       SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
                       KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH
                       INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
                       PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
                       SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                       DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU.
                       PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
                       UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
                       KOLEKTIF DI KSEI.

                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN
                       MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
                       ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP
                       CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                       KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                             DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                            idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                    SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                       PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                                               PT KB VALBURY SEKURITAS                                                                                              PT BNI SEKURITAS
                                                                                                                 PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                                                                                                  PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan surat nomor 015/BOD/EHP/III/2025 tanggal
26 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK dan Surat OJK No. S-54/D.04/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Sukuk.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp62.175.000.000 (enam puluh lima miliar seratus
tujuh puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah yang akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, di
mana PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan
secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharah dapat dilihat pada Bab V
tentang Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH
KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................................................... xiii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................................. xiv
I.     PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................................1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................................16
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................................................................20
IV.    KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................25
V.     KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................26
       A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................26
       B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................72
       C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................................73
       D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................................73
       E. SUMBER DAYA MANUSIA .........................................................................................................................................73
       F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................76
       G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................76
       H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........84
VI.    PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH ....................................................................................................................97
VII.   PERPAJAKAN .....................................................................................................................................................................98
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................99
IX.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................................... 101
X.     TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH ......................................................................................................... 115
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH ...... 120
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 121




                                                                                                                                                                                                       i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

 “Afiliasi”              :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                             undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                        saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                 pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                 atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                 yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                 perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                 sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                 yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                 tersebut.

 “Agen Pembayaran”       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian
                             Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu
                             melaksanakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan/atau pelunasan Dana
                             Sukuk Mudharabah, termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada
                             Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                             nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Mudharabah pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
                             Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                             Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                             Perjanjian Agen Pembayaran.

 “Akad Mudharabah”       :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
                             II Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
                             dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                             Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 yang
                             dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.




                                                                                                         ii
Page 5
“Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                                 kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Bursa Efek”                 :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                                 hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                 kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang masing-masing Efek tersebut
                                 melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                 Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”      :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
                                 kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi Sebanyak-
                                 banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
                                 Rupiah) dimana dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                                 Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah)
                                 yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
                                     Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                     15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan
                                     yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
                                     (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                     Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                     Tanggal Emisi; dan
                                 b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                     Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                     18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
                                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
                                     (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                     Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                 Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                 banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus
                                 dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                 effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                 terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                 tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                 tersebut.

                                 Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                                 dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Dokumen Emisi”              :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                                 terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
                                 meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
                                 Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                 Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                 Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi
                                 Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/atau
                                 pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                                 disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.


                                                                                                            iii
Page 6
“Efek”                         :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                                   dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                                   memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                                   langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                   tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                                   dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUP2SK.

“Efek Syariah”                 :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”                      :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                   Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah
                                   pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                                   Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                   Efektif oleh OJK.

“Emisi”                        :   Berarti kegiatan penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
                                   ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”                :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                                   dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                                   kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
                                   Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                   kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                          :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                                   nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                   Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“FPPS”                         :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang
                                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                   Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                   menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                                   Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                                   tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                   sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                   karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                   sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                   rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, yang akan diumumkan kepada
                                   Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                                   oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                   Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.


                                                                                                                 iv
Page 7
“Jumlah Kewajiban”                       :   berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                             Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                             Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                             Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk
                                             Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat
                                             keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kompensasi Kerugian”                    :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                                             Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
                                             Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-
                                             Nasyi‘ah An Aan-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                             Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                             dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana dalam hal ini
                                             tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta Pemegang
                                             Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                             tersebut.

                                             Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                                             Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan
                                             sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
                                             seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                                             terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity
                                             loss/alfurshah aldhai’ah).

                                             Batasan besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                             pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk
                                             Mudharabah untuk setiap Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kewajiban
                                             pembayaran yang belum dibayarkan adalah sebesar-besarnya Rp270.833,00
                                             (dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk
                                             Sukuk Mudharabah Seri A, dan sebesar-besarnya Rp305.556,00 (tiga ratus lima
                                             ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri
                                             B, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang terlewat
                                             sampai dengan tanggal pembayaran efektif. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                             (tiga puluh) Hari Kalender. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                             ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                             Kalender.

“Konfirmasi Tertulis”                    :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam
                                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                             berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                             Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain
                                             yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU” atau   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
“KTUR”                                       KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                             khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPSU.

“Konsultan Hukum”                        :   Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
                                             mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
                                             berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
                                             Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                             Sukuk Mudharabah.




                                                                                                                            v
Page 8
“KSEI”                               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                                         menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
                                         menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang
                                         dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan
                                         mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                                         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
                                         Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                                         Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”                              Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta
                                         lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah, harta yang berkaitan dengan
                                         portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga
                                         dan hak lain, menyelesaikan transaksi Sukuk Mudharabah, serta mewakili
                                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                                         UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”                 :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
                                         menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
                                         Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
                                         umum Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
                                         PT BNI Sekuritas.

“Masa Penawaran”                     :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                         Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                                         Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

“Masyarakat”                         :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                                         Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                                         bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                         tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah”   :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
                                         harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                         berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                         proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
                                         Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.

“Notaris”                            :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
                                         di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.

”OJK”                                :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                        :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                         a. penawaran umum dan transaksi efek;
                                         b. pengelolaan investasi;
                                         c. Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
                                             diterbitkannya; dan
                                         d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

“PBI 17/2015”                        :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
                                         Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pefindo”                            :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.




                                                                                                                       vi
Page 9
“Pemegang Rekening”                        :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                               meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                               disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                               yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Mudharabah”                :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
                                               dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang
                                               disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                                               Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”                              :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemerintah”                               :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                                               otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                                               tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal”                           :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                               menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                               mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan
                                               ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan Pendapatan Bagi Hasil.

“Penawaran Umum”                           :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh
                                               Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Efek
                                               kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
                                               No. 36/2014.

“Pendapatan Bagi Hasil”                    :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
                                               harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                               dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
                                               Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                                               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                               dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
                                               perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
                                               Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang Dibagihasilkan”           :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah,
                                               yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
                                               Perwaliamanatan.

“Pengakuan        Kewajiban        Sukuk   :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah”                                    Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
                                               No. 08 tanggal 4 Desember 2025 juncto Perubahan I Pengikatan Kewajiban
                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
                                               No. 32 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH,
                                               M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”                       :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                                               dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                               dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah”          :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                               melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                               Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
                                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas
                                               atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
                                               penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian
                                               dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat


                                                                                                                             vii
Page 10
                                             dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
                                             ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                             Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana      Emisi   Sukuk   :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Mudharabah”                                  dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
                                             Plantations Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT
                                             KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.2”                   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                             Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                                             Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk        :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
Mudharabah”                                  sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20
                                             tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                                             di Jakarta.

“Perjanjian    Pendaftaran       Sukuk   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Mudharabah di KSEI”                          antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                                             Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
                                             067/SKK/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah”                                  Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 07 tanggal 4 Desember 2025
                                             juncto Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                                             Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 31 tanggal 19
                                             Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                                             Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan      Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah”                                  Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 06 tanggal 4 Desember 2025
                                             juncto Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                             Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 30 tanggal 19
                                             Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                                             Jakarta.

“Perusahaan Anak”                        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                                             jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                                             dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
                                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”                    :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
                                             langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
                                             (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                                             yang bersangkutan.

“Perseroan”                              :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                             berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                             Selatan.

“Pernyataan Efektif”                     :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                             Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
                                             Emisi Sukuk Mudharabah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                                             Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


                                                                                                                        viii
Page 11
“Pernyataan Pendaftaran”   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 7/2017”          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                               Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 3/2018”          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
                               Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 14/2025”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
                               Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                               dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 17/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                               tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”         :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 45 Tahun
                               2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                               Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                               tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.


                                                                                                         ix
Page 12
“Rekening Efek”                         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau
                                            dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank
                                            Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                                            efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan
                                            Bank Kustodian.

“RUPSU”                                 :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan Pemindahbukuan”                 :   Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari
                                            satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
                                            Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah, atau
                                            kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”                    :   Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                            Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah dan/atau
                                            kelipatannya.

“Seri Sukuk Mudharabah”                 :   Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
                                               Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga tujuh puluh) hari
                                                kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
                                                Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                                payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                                Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
                                               Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
                                                tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                                (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
                                                Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
                                                Seri B.

                                            Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                                            sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
                                            masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                            kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
                                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo”                      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
                                            Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                            Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                                                Seri A
                                                Seri B

“Sukuk Mudharabah” atau “Sukuk          :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High       Tahun 2025 dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya
Plantations Tahap II Tahun 2025”            sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dimana
                                            sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh
                                            Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
                                            terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
                                                 Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah


                                                                                                                         x
Page 13
                                              15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan
                                              yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
                                              (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                              Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                              Tanggal Emisi.; dan
                                             Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                              Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                              dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                              18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
                                              Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
                                              (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                              Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                          Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                          banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus
                                          dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                          effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                          terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                          tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                          tersebut.

“Tanggal Distribusi”                  :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
                                          Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
                                          yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
                                          Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                          Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                          Mudharabah yaitu tanggal 6 Januari 2025.

“Tanggal Emisi”                       :   Berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
                                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                          Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga
                                          merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin
                                          Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 6 Januari
                                          2026.

“Tanggal Pembayaran”                  :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
                                          Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
                                          Efek.

“Tanggal Pembayaran Kembali Dana      :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Sukuk Mudharabah”                         Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
                                          Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                          ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo
Hasil”                                    dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
                                          tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
                                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
                                          sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                          Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”                  :   Berarti tanggal Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                                          paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah.




                                                                                                                      xi
Page 14
“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib
                           diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa
                           Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Januari 2025.

“Tim Ahli Syariah”     :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
                           atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan.

“UU 7/2011”            :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                           sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
                           Tahun 2023.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UUPM”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
                           November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                           Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
                           diubah dengan UU No.4/2023.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                           Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                           Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”          :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                           perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                           Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                                                                      xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS               :   PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL               :   PT Bumihutani Lestari

BLP               :   PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP               :   PT Eagle High Plantations Tbk

GEH               :   Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES               :   Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC               :   FIC Properties SDN BHD

JMS               :   PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG             :   PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ               :   PT Manunggal Adi Jaya

MSP               :   PT Multikarya Sawit Prima

PLS               :   PT Pesonalintas Surasejati

RCI               :   PT Rajawali Capital International

SGA               :   PT Singaland Asetama

SKS               :   PT Saka Kencana Sejahtera

SMS               :   PT Satria Manunggal Sejahtera

STP               :   PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP               :   PT Tandan Sawita Papua

VMA               :   PT Varia Mitra Andalan




                                                          xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta
Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No.
14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai
ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa
sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6
provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah
tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar
13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian
besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke
depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk
turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

                                                                                                                             xiv
Page 17
PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta
ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant
(KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium
domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.

Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara sekitar
14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat aging
plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK akan tetap
stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di atas USD 950/MT
(referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel yang semakin
ambisius.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.

2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
                                         Mudharabah”).

 Target  Dana       PUB     Sukuk    :   Sebesar Rp475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
 Mudharabah I

 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah        :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
 Tahap II                                Rupiah) dimana sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh
                                         puluh Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
                                         terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                             Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                                          sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh
                                                          ratus juta Rupiah); dan
                                             Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                          Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima
                                                          juta Rupiah.

                                         Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                         sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
                                         Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                         penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                                         maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                         menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

 Harga Penawaran                     :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

 Seri dan Jangka Waktu Sukuk         :   -      Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender; dan
 Mudharabah                              -      Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun.

 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk         :   -      Sukuk Mudharabah Seri A : 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen)
 Mudharabah                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                                9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.




                                                                                                                                 xv
Page 18
                                      -    Sukuk Mudharabah Seri B : 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari
                                           Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                           11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.

Periode Pembayaran Bagi Hasil     :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
                                      Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
                                      akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
                                      dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari
                                      2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk
                                      Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
                                      atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan        Sukuk   :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Mudharabah

Jaminan                           :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang
                                      bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam
                                      bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
                                      Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang
                                      dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                      Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                      istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa
                                      preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
                                      Indonesia.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran kembali Dana
                                      Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                      hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                      dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buy Back)      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                                      kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudahrabah sebelum Tanggal Pembayaran
                                      Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                      pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pembayaran kembali Dana
                                      Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak-hak   Pemegang        Sukuk   :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Mudharabah

Rapat Umum Pemegang Sukuk         :   RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Mudharabah (“RUPSU”)                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab
                                      I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

Hak-hak   Pemegang        Sukuk   :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Mudharabah

Hasil Pemeringkatan               :   idA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia




                                                                                                                          xvi
Page 19
Keterangan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
     bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
     sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
     kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya overhead.

Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dibaca pada Bab II
Informasi Tambahan ini.

4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal
24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014,
tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                         Jumlah Saham                                             Persentase (%)
                                                                                         (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                50.000.000.000                 5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1.   PT Rajawali Capital International                     11.886.121.516                1.188.612.151.600,-             37,70
 2.   FIC Properties SDN BHD                                11.664.357.670                1.166.435.767.000,-             37,00
 3.   Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                     7.559.155.714                  755.915.571.400,-             23,98
 4.   Henderi                                                   10.000.000                    1.000.000.000,-              0,03
 5.   Yeoh Lean Khai                                             2.683.300                      268.330.000,-              0,01
 6.   Choong Kam Loong                                              50.000                        5.000.000,-                 0
 7.   Saham treasuri                                           402.922.800                   40.292.280.000,-              1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                       31.525.291.000                3.152.529.100.000,-            100,00
 Saham Dalam Portepel                                       18.474.709.000                1.847.470.900.000,-

Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN



                                                                                                                              xvii
Page 20
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025*             2024                2023
  Jumlah Aset Lancar                                                              1,527,134     1,420,678           1,300,009
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                        7,882,391     8,373,702           8,883,501
  Jumlah Aset                                                                     9.409.525     9.794.380          10.183.510
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                 2,411,654     2,328,677           3,018,163
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                4,269,391     5,013,614           4,973,797
  Jumlah Liabilitas                                                               6.681.045     7.342.291           7.991.960
  Jumlah Ekuitas                                                                  2.728.480     2.452.089           2.191.550
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                         2025*                  2024*         2024                2023
  Pendapatan Usaha                                         4.197.208              2.932.488     4.302.676           4.204.612
  Beban Pokok Penjualan                                    3,042,937              2,060,440     3,048,251           3,147,466
  Laba Kotor                                               1.154.271                872.048     1.254.425           1.057.146
  Jumlah Beban Usaha                                         284,240                269,007       327,918             353,680
  Laba Usaha                                                 870,031                603,041       926,507             703,466
  Beban Lain-Lain - Bersih                                 (309,943)              (306,210)     (460,401)           (827,619)
  Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                         285.653                185.150       272.132             159.970
  Jumlah       penghasilan     (rugi)     komprehensif
    periode/tahun berjalan                                  276.391                175.877       260.539             152.517
  Laba bersih per saham dasar dan dilusian                     8,72                   5,75          8,36                5,68
*tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                         2025*                  2024*         2024                 2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi         1,002,685                557,278       711,696             607,944
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi      (199,268)               (93,302)      (85,470)           (132,208)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan      (753,620)              (446,356)     (595,654)           (557,257)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                    49,797                 17,620        30,572            (81,521)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                     58,080                 27,378        27,378             108,876
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                         (8)                     3           130                  23
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                   107,869                 45,001        58,080              27,378
*tidak diaudit




                                                                                                                           xviii
Page 21
RASIO KEUANGAN

                                                                            30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                     43,1                    2,3                    (8,1)
 EBITDA                                                                         27,7                   67,7                    (5,5)
 Laba kotor                                                                     32,4                   18,7                     2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                              54,3                   70,1                  1.166,1
 Aset                                                                           (3,9)                  (3,8)                  (16,7)
 Liabilitas                                                                     (9,0)                  (8,1)                  (21,4)
 Ekuitas                                                                        11,3                   11,9                     6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                 3,0                    2,8                    1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              10,5                   11,1                    7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                            29,5                   33,1                   20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                        27,5                   29,2                   25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                 6,8                     6,3                    3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,6                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,4                 3,0                      3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,8                      0,4
  Interest coverage ratio2)                                                       5,4                 3,0                      1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,5                 1,8                      2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                   Persyaratan
                                Keterangan                                                                        30 September 2025
                                                                                    Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                       Min. 1x                            1,12x
 Debt service coverage ratio                                                         Min. 1x                            1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                             Maks. 2,6x                          1,76x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                                 Maks. 3x                        1,66x
 Interest coverage ratio                                                                Min. 1x                         7,07x
 JMS
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                            Maks. 2,75x                           2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                               Maks. 4x                             3,6x
 Debt service coverage ratio                                                        Min. 1x                             1,17x

  PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
  EHP
  Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
      pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
      bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan ini.


                                                                                                                                        xix
Page 22
     6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
             Nama                                      Status                     Kepemi-      Tahun          Kontribusi       Kontribusi
No                      Domisili   Kegiatan Usaha                    Pendirian
          Perusahaan                                 Operasional                   likan     Penyertaan         Aset*         Pendapatan*
1.       BLP           Jakarta     Bidang            Beroperasi         15        99,99%        2007           18,21%            8,64%
                       Selatan     pertanian,                        November
                                   industri,                           1989
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
2.       BHL           Jakarta     Bidang            Beroperasi       1 Maret     99,99%        2007           12,80%           24,37%
                       Selatan     pertanian,                          1991
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
3.       JMS           Jakarta     Bidang            Beroperasi     28 Mei 2004    95,0%        2014           25,80%           24,87%
                       Selatan     pertanian,
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
4.       STP           Jakarta     Bidang            Beroperasi         11         95,0%        2014           14,06%           26,94%
                                   pertanian,                       September
                                   industri,                          1997
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.

     7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
        INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

     Obligasi
                                                        Tanggal        Tingkat     Jangka                     Jumlah Terutang
      Nama Efek                               Seri                                           Jatuh Tempo
                                                       Penerbitan      Bunga       Waktu                        (juta rupiah)
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                               A       27-Feb-25       9,75%                   6-Mar-26                    23.920
      Plantations Tahap II Tahun 2025                                             kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                               B       27-Feb-25       11,00%     3 tahun     26-Feb-28                     6.170
      Plantations Tahap II Tahun 2025
      TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI                                                                                   30.090

     Sukuk Mudharabah
                                                                       Tingkat
                                                        Tanggal                   Jangka                      Jumlah Terutang
      Nama Efek                               Seri                     Imbah                 Jatuh Tempo
                                                       Penerbitan                 Waktu                         (juta rupiah)
                                                                        Hasil
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun A            4-Jul-25       9,75%                   13-Jul-26                   37.290
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun B            4-Jul-25       11,00%     3 tahun      4-Jul-28                    24.885
      2025
      TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI                                                                           62.175




                                                                                                                                xx
Page 23
8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
   (TIGA)BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2025:

                                                                                                              Pembayaran
                                        Nama Bank                                            Jatuh Tempo     Pokok Pinjaman
                                                                                                              (juta rupiah)
 Leasing
 Shinhan                                                                                    31 Maret 2026              1.563
 Toyota Astra Finance                                                                       31 Maret 2026                194
 CSUL                                                                                       31 Maret 2026              1.708
 Clipan Finance Indonesia                                                                   31 Maret 2026                 30
 SANF                                                                                       31 Maret 2026              1.138
 MTF                                                                                        31 Maret 2026              1.014
 PT ORIX                                                                                    31 Maret 2026                878
 BRI Finance                                                                                31 Maret 2026                 47

 Pinjaman Bank
 BNI                                                                                        25 Maret 2026             92.250
 BRI                                                                                        28 Maret 2026             55.275
 Exim                                                                                       25 Maret 2026              7.000
 Jtrust                                                                                      1 Maret 2026              2.025
 Mandiri                                                                                    23 Maret 2026             41.235
 Mestika                                                                                     9 Maret 2026              1.142

 Obligasi
 Obligasi PUB 1 Tahap 2                                                                     6 Maret 2026             23.920

 TOTAL                                                                                                              229.419

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank jangka
panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut
diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.




                                                                                                                              xxi
Page 24
I.    PENAWARAN UMUM

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
POJK No. 3/2018, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
     bayar dari Perseroan tertanggal 9 Desember 2025 dan laporan praktisi independen dengan No. 244/III/2025/AB/MSId pada
     tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
     dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan dan
industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9 pada
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
     sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah

                                                                                                                            1
Page 25
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.

PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
     maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali
     yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
    b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana sebesar
       nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
    prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
    Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati berupa
    persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
    Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
        Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
         Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
         Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
        Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
         tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
         Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
         Modal;


                                                                                                                             2
Page 26
        Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
         karakteristik Akad Syariah; dan
        Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
         dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
    Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
     merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
     (Mudharib).
    Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua
     ratus sembilan puluh miliar Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
•   Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
    yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
    pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan; dan
•   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
    minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
    overhead

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

OBJEK SUKUK MUDHARABAH

Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut
berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 0189/DSN-MUI/III/2025
tanggal 12 Ramadhan 1446 H/12 Maret 2022 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

 No.                   Nama                 Jabatan                  Izin                         Tanggal Perizinan
 1.     Rully Intan Agustian R., ST         Ketua       KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023                        18 Agustus 2023
 2.     Awang Muda Satria , LC., MIRKH      Anggota     KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023                          8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk Perseroan
    sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
    Ulama Indonesia;


                                                                                                                             3
Page 27
2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
     Sukuk Perseroan apabila diperlukan.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh
puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam
                 puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
                 dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
                 Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar
                 tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
                 dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
                 Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi
dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (tidak diaudit).

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.


                                                                                                                                 4
Page 28
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

              Bagi Hasil Ke-                              Seri A                                   Seri B
                    1                                 06 April 2026                            06 April 2026
                    2                                  06 Juli 2026                             06 Juli 2026
                    3                                06 Oktober 2026                          06 Oktober 2026
                    4                                16 Januari 2027                          06 Januari 2027
                    5                                        -                                 06 April 2027
                    6                                        -                                  06 Juli 2027
                    7                                        -                                06 Oktober 2027
                    8                                        -                                06 Januari 2028
                    9                                        -                                 06 April 2028
                   10                                        -                                  06 Juli 2028
                   11                                        -                                06 Oktober 2028
                   12                                        -                                06 Januari 2029



Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                                         5
Page 29
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk Mudharabah
tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dilakukan Pelunasan
dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagil Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
          hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta
          kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Sukuk Mudharabah.
     1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
          yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
          dengan ketentuan sebagai berikut:
           i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
               tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
               merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada
               perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
               menjamin pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, serta Kompensasi Kerugian
               (apabila ada).
           ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha
               yang sama dengan Perseroan.
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
          berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang
          telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
           i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
           ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk
          Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Sukuk
          Mudharabah).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
          permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
     1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak
          sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut :
     2.1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut,
          maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
          tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
          memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam Poin 2.2 di atas ini tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
          berdasarkan poin 2.3 di atas; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan
          atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen
          tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
          apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak


                                                                                                                                6
Page 30
           menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan harus
           diputuskan melalui RUPSU/e-RUPSU.
3.   Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
           berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
           Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ke rekening yang ditunjuk
           oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
           Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
           Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan poin 3.2 di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
           membayar Kompensasi Kerugian. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
           sejak Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah hingga jumlah
           yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
           Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan
           besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin
           untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin
           apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
           melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
           Perwaliamanatan.
     3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
           memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
           usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
     3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang
           diserahkan kepada Wali Amanat:
           i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
                ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
                Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank dan liabilitas sewa.
                EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
     3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan
           dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
           i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
                bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
                tanggal tiap tahun buku terakhir.
           ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat
                pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
                paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan
                dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
                triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                keseluruhan.
           iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif
                yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
                ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
     3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
           berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
           reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
           sejenis.
     3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
           dasarnya.
     3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau
           lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
     3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas
           pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja
           Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
           kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhikewajibannya kepada


                                                                                                                                  7
Page 31
           Pemegang Sukuk Muharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan
           melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk
           peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
           yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
     3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
           mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat
           dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada OJK dan melakukan
           pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
           i. situs web Perseroan; dan
           ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2
               (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan
     Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
     perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
     Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
     yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
          Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
          Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
          menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
          default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
          berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi Pelunasan); atau


                                                                                                                                 8
Page 32
     d.   melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang
          secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf di atas); atau
     e.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan
          atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
          yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     f.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
          pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
          dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     h.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a.    Poin 1 huruf a dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
           Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
           yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.    Poin 1 huruf d, e, f, g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
           teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU/e-RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU/e-RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU/e-RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU/e-RUPSU
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
     Mudharabah.
     Jika RUPSU/e-RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
     Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU/e-RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
     dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
          nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
          yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
          Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo seketika,
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/e-RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
     dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
1)     RUPSU/e-RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:


                                                                                                                                9
Page 33
     a.   Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
          perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan
          POJK No. 14/2025.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2)   RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Mudharabah
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
          modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU
          dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.-
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPSU/e-RUPSU.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU/e-
     RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU:
     a)    Pengumuman RUPSU/e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
     b)    Pemanggilan RUPSU/e-RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU/e-RUPSU,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c)    Pemanggilan untuk RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU/e-RUPSU sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d)    Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU/e-RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
           (1)     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU;
           (2)     agenda RUPSU/e-RUPSU;
           (3)     pihak yang mengajukan usulan RUPSU/e-RUPSU;
           (4)     Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU/e-RUPSU; dan
           (5)     kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
                   pengambilan keputusan RUPSU/e-RUPSU.
     e)    RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
           (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU/e-RUPSU sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSU:
     a)    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
           menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
           diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d)    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat


                                                                                                                             10
Page 34
           dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
           tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
           tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e)    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
           demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
           Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f)    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
           memutuskan lain.
     g)    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           Pemerintah Republik Indonesia.
     h)    Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan:
           - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
                Amanat.
           - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
                untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
                atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat.
     j)    RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k)    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPSU.
     l)    Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
     mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7)   Tata cara e-RUPSU:
     A.      Pelaksanaan e_RUPSU:
             a)     Dalam pelaksanaan e-RUPSU yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
                    (i)      Wali Amanat; dan
                    (ii)     Notaris;
                    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
             b)     Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPSU wajib dihadiri
                    secara fisik paling sedikit oleh:
                    (i) Perseroan; dan
                    (ii)Notaris;
                    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
             c)     Tempat pelaksanaan e-RUPSU merupakan tempat dilaksanakannya RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud
                    pada huruf a) dan huruf b).
             d)      Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah dapat hadir secara
                    fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
             e)      Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah yang dapat
                    hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
                    Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
                    Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
                    dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
             f)      Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia
                    Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk
                    Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
             g)      e-RUPSU dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
                    a. pembukaan;
                    b. penetapan kuorum kehadiran;
                    c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
                    d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
                    e. penutupan.


                                                                                                                         11
Page 35
     B.     Pemberian Suara:
            (i)     Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai dengan
                    pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPSU
                    berakhir.
            (ii)    Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
                    sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
            (iii)   Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPSU
                    dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
            (iv)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
                    pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU berakhir.
            (v)     Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
                    bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan suara untuk pengambilan
                    keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
            (vi)    Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
                    menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
                    sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
8)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a)   Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
          (1)     Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                          dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
                          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                          yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                          Afiliasi Perseroan.
                  (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                          diadakan RUPSU yang kedua.
                  (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                          (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                          empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                          Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                  (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                          diadakan RUPSU yang ketiga.
                  (e)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk
                          Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (2)      Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
                  diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                          jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                          dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                          Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                  (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                          diadakan RUPSU yang kedua.
                  (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                          per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                          Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                  (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                          diadakan RUPSU yang ketiga.


                                                                                                                          12
Page 36
              (e)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (3)       Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                       dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                       Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                       Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSU yang kedua.
               (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSU yang ketiga.
               (e)     RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (1)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
            (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU kedua.
     (3)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (4)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU yang ketiga.
     (5)    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPSU yang keempat.
     (7)    RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
     (8)    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
     9)     Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
            paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
            ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     10)    Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
     11)    Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,


                                                                                                                     13
Page 37
                    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
                    keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
                    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
             12)    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
                    ditanggung oleh Perseroan.
             13)    Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
                    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
                    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
                    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan
                    RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
                    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
                    penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU, dengan
                    memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
             14)    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
                    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan
                    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
                    Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
             15)    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
                    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
             16)    Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, yang akan memutuskan atau mengajukan
                    permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPSU ataupun e-RUPSU adalah:
                    a.    pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak
                          termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
                          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
                    b.    Perseroan;
                    c.    Wali Amanat; atau
                    d.       Otoritas Jasa Keuangan.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                             idA-(sy)
                                                   (Single A Minus Syariah)

Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

Rating Rationale

Faktor Keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan operasional yang kuat




                                                                                                                              14
Page 38
Perseroan memiliki pengelolaan operasional yang solid melalui implementasi strategi rasionalisasi aset sejak tahun 2019, yang
berhasil meningkatkan efisiensi produksi dan profitabilitas secara signifikan. Strategi tersebut ditunjukkan dengan penyusutan luas
perkebunan dari 147.918 hektar menjadi sekitar 87.022 hektar pada tahun 2024 untuk mengoptimalkan biaya operasional dan
fokus di area utama. Hal ini terbukti efektif dengan peningkatan marjin EBITDA yang signifikan dari 6,6% di 2019 menjadi 32,8%
pada 2024, serta perolehan sertifikasi RSPO dan ISPO yang memperkuat posisi keberlanjutan bisnis perusahaan.

2. Profil keuangan yang relatif kuat
Profil keuangan Perseroan tergolong kuat dengan rasio leverage yang terus membaik, tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA
yang diproyeksikan berada pada tingkat 2,5x dan rasio utang terhadap ekuitas sebesar 2,0x pada periode 2025-2027. Perseroan
memiliki fleksibilitas keuangan yang baik, didukung akses terhadap berbagai sumber pendanaan eksternal seperti fasilitas pinjaman
bank yang belum terpakai senilai IDR 222 miliar, serta fasilitas pinjaman dari pemegang saham sebesar IDR 648,6 miliar per akhir
tahun 2024. Ketersediaan likuiditas juga memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek.

3. Permintaan stabil terhadap minyak sawit
Permintaan produk minyak sawit di pasar domestik maupun global diperkirakan akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Program pemerintah seperti Biodiesel (B40) akan turut membantu menjaga stabilitas permintaan domestik, sekaligus
menopang prospek pertumbuhan produksi Perseroan yang diproyeksikan naik sekitar 10% melalui implementasi digitalisasi dan
mekanisasi.

Faktor Kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Profil perkebunan yang moderat
Perseroan memiliki profil perkebunan yang moderat dengan produktivitas yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya, tercermin
dari hasil panen (yield) sekitar 12 ton per hektar dengan produksi CPO sebesar 264 ribu ton pada akhir 2024, di bawah rata-rata
industri yang mencapai 14-21 ton per hektar dengan produksi lebih tinggi. Produk Perseroan saat ini juga masih terbatas pada CPO
dan palm kernel saja, sehingga potensi pendapatan serta EBITDA cenderung terbatas dibandingkan kompetitor yang lebih
terdiversifikasi.

2. Eksposur tinggi terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti volatilitas harga CPO global yang sangat siklikal,
dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran internasional. Situasi ini menyebabkan risiko penurunan margin
keuntungan secara signifikan ketika harga CPO mengalami koreksi, seperti terlihat pada tahun 2019 ketika marjin EBITDA turun
drastis hingga 0,4%. Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti musim kemarau panjang juga berpotensi menekan tingkat produksi
secara substansial, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan dan operasional Perseroan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                          Divisi Treasury
                                               Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                   Gedung T Tower Lantai 17
                                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                      Jakarta Selatan 12780
                                                       Tel: (021) 26966553,
                                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                               Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.




                                                                                                                                15
Page 39
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:

1.    Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
      bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
      sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.

      Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:

 Nama kreditur                                :    PT Chandra Sakti Utama Leasing
 Perjanjian pinjaman beserta perubahan        :    Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang dengan Jaminan
 terakhir                                          (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April 2019 antara (i) Perseroan; (ii)
                                                   STP; (iii) BHL; (iv) JMS; (v) PLS; (vi) SGA (vii) ADS (secara bersama-sama disebut
                                                   “Klien”); dan (viii) PT Chandra Sakti Utama Leasing (“Factor”), sebagaimana
                                                   diamendemen terakhir dengan Akta Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan
                                                   Modal Kerja Anjak Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse) Nomor
                                                   36 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris
                                                   di Kota Jakarta Selatan
 Bentuk fasilitas                             :    Modal Kerja
 Jumlah fasilitas                             :    Rp 270.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
 Saldo utang Perseroan per 30 November        :    Rp 39.139.200.000 (tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan juta
 2025                                              dua ratus ribu Rupiah)
 Nilai pinjaman yang akan dibayarkan          :    Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)
 Perkiraan saldo utang Perseroan setelah      :    Rp 9.139.200.000 (sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus
 pembayaran                                        ribu Rupiah)
 Tingkat suku bunga                           :    14% (lima belas persen) per tahun
 Jatuh tempo pinjaman                         :    31 Juli 2026
 Penggunaan dana pinjaman                     :    Pembiayaan diberikan dengan cara memberikan fasilitas berdasarkan
                                                   pengalihan piutang yang dimiliki oleh Perseroan yang timbul dari adanya
                                                   transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri
                                                   dengan cara factoring with recourse (undisclosed) (AR Refinancing)
 Prosedur pembayaran                          :    Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
                                                   (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi                      :    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
 Target pembayaran                            :    Januari 2026


 Nama kreditur                                 :   PT Radana Bhaskara Finance Tbk
 Perjanjian pinjaman beserta perubahan         :   Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36,
 terakhir                                          tanggal 23 Juni 2023 antara (i) Perseroan (“Debitur”) dan (ii) PT Radana
                                                   Bhaskara Finance Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari,
                                                   S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana diamendemen terakhir
                                                   oleh Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan
                                                   Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di
                                                   hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                                   Selatan.
 Bentuk fasilitas                              :   Modal Kerja
 Jumlah fasilitas                              :   Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
 Saldo utang Perseroan per 30 November         :   Rp 34.704.114.638 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus empat juta seratus
 2025                                              empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
 Nilai pinjaman yang akan dibayarkan           :   Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
 Perkiraan saldo utang Perseroan setelah       :   Rp 14.704.114.638 (empat belas miliar tujuh ratus empat juta seratus empat
 pembayaran                                        belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
 Tingkat suku bunga                            :   13% (tiga belas persen) per tahun
 Jatuh tempo pinjaman                          :   24 Juni 2026



                                                                                                                                  16
Page 40
 Penggunaan dana pinjaman                     :   Pembiayaan yang diberikan dalam rangka memenuhi aktivitas usaha Debitur
                                                  yang dilakukan dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB) dan minyak
                                                  kelapa sawit (CPO) dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan
                                                  yang diserahkan kepada Kreditur (AP Refinancing)
 Prosedur pembayaran                          :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
                                                  (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi                      :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
 Target pembayaran                            :   Januari 2026

 Nama kreditur                                :   PT Bank JTrust Indonesia Tbk
 Perjanjian pinjaman beserta perubahan        :   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021 antara (i)
 terakhir                                         Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Kreditur”), yang
                                                  dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
                                                  Jakarta dan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank
                                                  JTrust Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana diamendemen
                                                  terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 253/JTRUST-
                                                  AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025
 Bentuk fasilitas                             :   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") bersifat fasilitas langsung, on
                                                  revolving basis dan uncommitted
 Jumlah fasilitas                             :   Pagu fasilitas kredit senilai Rp 77.000.000.000 (tujuh puluh tujuh miliar Rupiah)
 Saldo utang Perseroan per 30 November        :   Rp 76.560.818.568 (tujuh puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta
 2025                                             delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan Rupiah)
 Nilai pinjaman yang akan dibayarkan          :   Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
 Perkiraan saldo utang Perseroan setelah      :   Rp 26.560.818.568 (dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan
 pembayaran                                       ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan Rupiah)
 Tingkat suku bunga                           :   10,75% per annum
 Jatuh tempo pinjaman                         :   8 Juni 2026
 Penggunaan dana pinjaman                     :   Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
                                                  usahanya dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB) dan minyak kelapa
                                                  sawit (CPO) (AP Refinancing)
 Prosedur pembayaran                          :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
                                                  (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi                      :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
 Target pembayaran                            :   Januari 2026

Sebagai informasi, percepatan pembayaran dilakukan dalam rangka mendukung efisiensi keuangan Perseroan. Tindakan tersebut
merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengoptimalkan struktur pendanaan, dengan cara menggantikan fasilitas
keuangan yang memiliki beban keuangan (cost of funds) lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk
Perseroan.

Percepatan pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas Perseroan serta tidak berdampak negatif
terhadap kegiatan operasional. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban keuangan Perseroan
secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi serta kinerja keuangan Perseroan ke depan.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
     kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian
     dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
     pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
     efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki
     hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.




                                                                                                                                17
Page 41
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan hanya akan digunakan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan dan
oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.

Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan juga tidak mengandung suatu perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan
dimaksud, dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/2020.

Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan
melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020.

Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal
kerja Perseroan maupun modal kerja Perseroan di atas tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh
karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi
dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan dilarang untuk dijadikan
    jaminan utang.

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dengan surat No. 077/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut,
dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,065% (satu koma nol enam
lima Persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,45%;
    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,15%;
    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,15%;


                                                                                                                           18
Page 42
   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,168% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,086%;
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,047%; dan
    o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,035%.
   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,104% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,034%; dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,070%.
   Biaya lain-lain sekitar 0,043% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal dan biaya
    percetakan Informasi Tambahan.




                                                                                                                   19
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*                      2024                          2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                   107.869                      58.080                         27.378
 Piutang usaha – pihak ketiga – bersih                           35.879                      59.100                         32.137
 Piutang plasma                                                 409.794                     418.819                        334.925
 Piutang lain-lain                                               12.385                      10.669                         10.008
 Persediaan                                                     326.340                     241.222                        214.132
 Pajak dibayar dimuka                                            48.088                      38.639                         64.951
 Biaya dibayar dimuka                                            76.438                      87.747                        119.427
 Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga                        161.101                     166.462                        126.236
 Aset biologis                                                  297.000                     287.700                        286.700
 Aset lancar lain-lain                                           52.240                      52.240                         84.115
 Jumlah Aset Lancar                                           1.527.134                   1.420.678                      1.300.009

 Aset Tidak Lancar
 Tanaman produktif
   Tanaman menghasilkan – bersih                              2.396.056                   2.635.038                      2.942.089
   Tanaman belum menghasilkan – bersih                           18.923                      18.923                         18.923
   Pembibitan                                                    45.682                      50.974                         75.137
 Aset tetap - bersih                                          3.231.839                   3.166.225                      3.198.863
 Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih                960.285                     960.285                        960.589
 Aset pajak tangguhan                                         1.047.578                   1.303.315                      1.432.193
 Aset tidak lancar lainnya                                      182.028                     238.942                        255.707
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                     7.882.391                   8.373.702                      8.883.501
 JUMLAH ASET                                                  9.409.525                   9.794.380                     10.183.510

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                      162.281                     290.776                        393.718
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                               5.035                      11.994                          6.962
    Pihak ketiga                                               684.910                     596.318                        697.933
 Utang lembaga keuangan bukan bank jangka
    pendek                                                     189.607                     204.281                        261.657
 Uang muka diterima - pihak ketiga                             102.420                      86.971                        124.242
 Beban akrual                                                  102.125                      96.381                        103.110
 Utang pajak                                                   271.462                     227.938                        242.754
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                 784.877                     696.227                       1.122.593
    Liabilitas sewa                                             21.000                      39.214                          58.725
    Utang lembaga keuangan bukan bank                           26.802                      17.027                           6.469


                                                                                                                                 20
Page 44
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*             2024                          2023
   Utang Obligasi                                                23.845             61.550                               -
 Sukuk Mudharabah Jangka Pendek                                  37.290
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              2.411.654          2.328.677                      3.018.163

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                        18.832              22.440                         20.859
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
 bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
    Utang bank                                               2.643.741           2.910.631                      3.019.033
    Utang lembaga keuangan bukan bank                          160.872             183.305                        196.853
    Liabilitas sewa                                             17.107              29.007                         48.950
    Utang Obligasi                                               6.133                   -                              -
 Sukuk Mudharabah Jangka Panjang                                24.885                   -                              -
 Liabilitas pajak tangguhan                                    713.099             772.085                        711.730
 Uang muka setoran modal                                        81.700             220.000                        220.000
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                           603.022             876.146                        756.372
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                            4.269.391           5.013.614                      4.973.797
 JUMLAH LIABILITAS                                           6.681.045           7.342.291                      7.991.960

  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
     Entitas Induk
  Modal saham
     Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam
        Rupiah penuh) per saham
     Modal dasar - 50.000.000.000 saham
     Modal      ditempatkan    dan    disetor   -
        31.525.291.000 saham                                 3.152.529           3.152.529                      3.152.529
     Saham treasuri - 402.922.800 saham                        (40.292)            (40.292)                       (40.292)
  Tambahan modal disetor                                     4.015.083           4.015.083                      4.015.083
  Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
     non-pengendali                                           (241.141)        (241.141)                       (241.141)
  Rugi komprehensif lain                                      (394.836)        (385.574)                       (373.981)
  Defisit                                                   (3.798.226)      (4.069.673)                     (4.329.883)
  Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada
     Pemilik Entitas Induk                                   2.693.117           2.430.932                      2.182.315
  Kepentingan Non-pengendali                                    35.363              21.157                          9.235
  Jumlah Ekuitas                                             2.728.480           2.452.089                      2.191.550
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              9.409.525           9.794.380                     10.183.510
*) tidak diaudit




                                                                                                                         21
Page 45
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025*           2024*                        2024             2023
 PENDAPATAN USAHA                                                        4.197.208        2.932.488                  4.302.676         4.204.612
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   3.042.937        2.060.440                  3.048.251         3.147.466
 LABA KOTOR                                                              1.154.271          872.048                  1.254.425         1.057.146
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                 186.772                190.627                 220.997              220.961
 Umum dan administrasi                                                      97.468                 78.380                 106.921              132.719
 Jumlah beban usaha                                                        284.240                269.007                 327.918              353.680
 LABA USAHA                                                                870.031                603.041                 926.507              703.466
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis                           9.300                 4.300                   1.000               13.771
 Beban bunga dan keuangan                                                 (301.756)              (348.834)               (479.195)            (564.138)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah                                           (1.593)                     -                       -                     -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net                        (50)                  117                   (596)                   252
 Pendapatan bunga                                                              1.785                 2.724                   3.549                 6.936
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                                                  41                    -                      24               (1.110)
 Rugi penjualan entitas anak                                                        -                    -                       -            (214.468)
 Pendapatan (Beban) lain-lain bersih                                       (17.670)                 35.483                  14.817             (68.862)
 Jumlah Beban lain-lain - bersih                                          (309.943)              (306.210)               (460.401)            (827.619)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                  560.088                296.831                 466.106            (124.153)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH                                           (274.435)              (111.681)               (193.974)              284.123
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                         285.653                185.150                 272.132              159.970

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti                               -                     -               (2.980)                2.328
   Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                       -                     -                   656                (512)
                                                                                     -                     -               (2.324)                1.816
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan
      usaha luar negeri                                                        (9.262)               (9.273)               (9.269)              (9.269)
 Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak                                          (9.262)               (9.273)              (11.593)              (7.453)

 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                                                                  276.391                175.877                 260.539              152.517

  LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER SAHAM
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                                                     8,72                  5,75                  8,36                  5,68
*) tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 September                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                         2025*             2024 *              2024               2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                                               4.235.878        3.006.592            4.239.734         4.100.050
 Pembayaran kas kepada:
 Pemasok                                                                             (2.347.982)         (1.598.186)         (2.384.416)       (2.191.646)
 Direksi, staf dan bukan staf                                                          (576.664)           (501.233)           (666.937)         (679.527)
 Kas bersih dihasilkan dari operasi                                                    1.311.232             907.173           1.188.381         1.228.877
 Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil                                      (308.547)           (349.895)           (476.685)         (620.933)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                             1.002.685             557.278           711.696           607.944
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya                                                         -                   -              35.382         150.000
 Penerimaan bunga                                                                            1.785               2.724                3.549           6.936
 Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak perusahaan                     -                   -                    -           9.843
 Penjualan aset tetap                                                                           41                   -                  700           2.500
 Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan pembibitan                       (1.925)             (4.011)              (5.380)        (22.444)



                                                                                                                                                       22
Page 46
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2025*          2024 *              2024              2023
 Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya                                              (4.232)         28.716                  -                  -
 Perolehan aset tetap                                                               (194.937)       (120.731)          (119.721)          (279.043)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                     (199.268)        (93.302)            (85.470)         (132.208)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank                                                               1.153.358      1.554.992           1.640.340           483.797
 Pembayaran utang bank                                                             (1.466.965)    (2.033.368)         (2.296.160)       (1.145.312)
 Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank                                        1.320.816      1.358.652           1.561.920         1.086.188
 Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank                                      (1.348.244)    (1.347.867)         (1.622.422)         (948.007)
 Penerimaan utang obligasi                                                               30.090         61.845              61.845                 -
 Pembayaran utang obligasi                                                             (61.845)              -                   -                 -
 Penerimaan sukuk mudharabah                                                             62.175              -                   -                 -
 Pembayaran liabilitas lain-lain                                                     (273.124)               -                   -                 -
 Pengurangan uang muka setoran modal                                                 (138.300)               -                   -                 -
 Pembayaran liabilitas sewa                                                            (31.581)       (40.610)            (60.951)          (48.431)
 Pembayaran utang pemegang saham                                                              -              -            119.774             25.118
 Pembelian saham treasuri                                                                     -              -                   -          (10.610)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                     (753.620)       (446.356)          (595.654)          (557.257)
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                              49.797          17.620             30.572           (81.521)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                               58.080          27.378             27.378            108.876
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                                   (8)              3                130                 23
  KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                              107.869          45.001           58.080            27.378
*) tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                            30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                    2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                     43,1                      2,3                     (8,1)
 EBITDA                                                                         27,7                     67,7                     (5,5)
 Laba kotor                                                                     32,4                     18,7                      2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                              54,3                     70,1                   1.166,1
 Aset                                                                           (3,9)                    (3,8)                   (16,7)
 Liabilitas                                                                     (9,0)                    (8,1)                   (21,4)
 Ekuitas                                                                        11,3                     11,9                      6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                 3,0                      2,8                     1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              10,5                     11,1                     7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                            29,5                     33,1                    20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                        27,5                     29,2                    25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                 6,8                       6,3                     3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,6                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,4                 3,0                      3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,8                      0,4
  Interest coverage ratio2)                                                       5,4                 3,0                      1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,5                 1,8                      2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA


                                                                                                                                               23
Page 47
                                                                                Persyaratan
                             Keterangan                                                                     30 September 2025
                                                                                 Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                   Min. 1x                           1,12x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,6x                         1,75x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                          Maks. 3x                          1,66x
 Interest coverage ratio                                                         Min. 1x                           7,07x
 JMS
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,75x                         2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                            Maks. 4x                           3,6x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,17x

  PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
  EHP
  Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
      pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
      bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.




                                                                                                                                  24
Page 48
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                                                       25
Page 49
V.    KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta sembilan ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh
ribu Rupiah) ("Penawaran Umum Perdana").

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 26 Mei
2023, Tambahan No. 15333/2023 ("Akta No. 2/2023").

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 ("Akta No. 56/2025").

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah
disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki
kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);


                                                                                                                               26
Page 50
     c.   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
     d.   Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                          Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                             Jumlah Saham                                                  Persentase (%)
                                                                                                (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                    50.000.000.000                    5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1.   PT Rajawali Capital International                         11.886.121.516                      1.188.612.151.600,-            37,70
 2.   FIC Properties SDN BHD                                    11.664.357.670                      1.166.435.767.000,-            37,00
 3.   Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                         7.559.155.714                        755.915.571.400,-            23,98
 4.   Henderi                                                       10.000.000                          1.000.000.000,-             0,03
 5.   Yeoh Lean Khai                                                 2.683.300                            268.330.000,-             0,01
 6.   Choong Kam Loong                                                  50.000                              5.000.000,-                0
 7.   Saham treasuri                                               402.922.800                         40.292.280.000,-             1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                           31.525.291.000                      3.152.529.100.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                                           18.474.709.000                      1.847.470.900.000,-


3.    PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
perizinan Perseroan sebagai berikut:

No. Dokumen Perizinan                                 Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang   Keterangan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Operasional
   1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 Tahun sejak tanggal penerbitan     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
       Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.                                     Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.
       16102510316201014, tanggal 16 Oktober                                           16102510316201014, tanggal 16 Oktober 2025,
       2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS                                         yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
   2. Dokumen AMDAL - Hasil Penapisan Otomatis Tidak diatur                            N/A
       Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup
       Amdalnet - Kegiatan Pabrik Pengolahan Buah
       Kelapa Sawit dan Rencana Penambahan
       Kegiatan Project Pembangkit Listrik Tenaga
       Biogas, Project Kernel Crushing Plant, dan
       Project Pipanisasi oleh PT EHP No. Registrasi:
       68D12D6F688E6 untuk KBLI 10431 untuk
       Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude
       Palm Oil) di Provinsi Kalimantan Tengah,
       Kabupaten Kotawaringin Barat, Kelurahan
       Kumai Hulu pada tanggal 22 September 2025.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
   3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 5 Oktober 2030                     Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
       SK-SLF-620101-06102025-001,       tanggal   6                                   Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
       Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                      Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                                    Tengah
   4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                    Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
       SK-SLF-620101-03112025-017,       tanggal   3                                   Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai



                                                                                                                                       27
Page 51
No.         Dokumen Perizinan                          Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang        Keterangan
           November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                       Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
           Kabupaten Kotawaringin Barat                                                      Tengah

     5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                        Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-016,        tanggal 3                                         Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                          Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                         Tengah

     6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                        Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-018,        tanggal 3                                         Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                          Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                         Tengah

     7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                        Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-019,        tanggal 3                                         Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                          Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                         Tengah


4.         PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa
berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A.     PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

     No.     Perjanjian                       Para Pihak    Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
1.         Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Perseroan       KAB 2 : 60 bulan             1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
           No. 19, tanggal 7 September (“Debitur”); dan     terhitung sejak tanggal           dengan       pagu      fasilitas   kredit    senilai
           2021 yang dibuat di hadapan (ii) PT Bank         efektif fasilitas sampai          Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
           DR. Anriz Nazaruddin Halim, JTrust Indonesia     dengan tanggal 4 April            revolving basis dan uncommitted.
           S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Tbk (“Kreditur”)   2029                         2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
           Jakarta dan Syarat dan                                                             pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
           Ketentuan Umum Pemberian                         KAP 1 : 12 bulan                  (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
           Fasilitas Kredit PT Bank JTrust                  terhitung sejak tanggal 8         dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
           Indonesia Tbk, tanggal 7                         Juni 2025 sampai dengan           porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
           September                 2021,                  8 Juni 2026                       bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
           sebagaimana diamendemen                                                            fasilitas langsung, on revolving basis dan
           oleh Perubahan Perjanjian                        KAP 2 : Tanggal 26                uncommitted.
           Kredit     No.     253/JTRUST-                   September 2025 sampai        3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
           AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18                       dengan tanggal 8 Juni             pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
           September 2025.                                  2026                              bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
                                                                                              uncommitted.
                                                            KAP BTB : 12 bulan           4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back (“KAP
                                                            terhitung sejak tanggal           BTB”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
                                                            23 Februari 2025 sampai           Rp25.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on
                                                            dengan 23 Februari 2026           revolving basis dan uncommitted.
                                                                                         5. Fasititas Kredit Modal Kerja - Bank Garansi ("BG")
                                                            BG : Berlaku sampai               dengan       pagu      fasilitas   kredit    senilai
                                                            dengan tanggal 7 Januari          Rp182.000.000.000, bersifat fasilitas tidak
                                                            2026                              langsung, non-revolving basis dan committed.

                                                                                        Tujuan Fasilitas Kredit
                                                                                        Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk fasilitas BG
                                                                                        digunakan sebagai jaminan pembayaran tagihan yang
                                                                                        berhubungan dengan kewajiban fiskal PT Sawit Sukses
                                                                                        Sejahtera dan PT Prima Cipta Selaras pada masa periode
                                                                                        kewajiban fiskal tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

                                                                                        Nilai Outstanding
                                                                                        Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                                        2025 adalah:



                                                                                                                                                28
Page 52
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat

                                               KAB 2             :    Rp37.575.000.000

                                               KAP 1             :    Rp76.560.818.568

                                               KAP 2             :    Rp52.576.929.135

                                               KAP BTB           :    Rp25.000.000.000

                                               BG                :    Rp21.000.000.000


                                               Bunga
                                               KAB 2 : 10,75% per annum
                                               KAP 1 : 10,75% per annum
                                               KAP 2 : 10,75% per annum
                                               KAP BTB : Suku bunga deposito berjangka (time deposit)
                                               ditambah 1,25% (spread 1,25%)
                                               BG : N/A

                                               Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                               Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.

                                               Agunan
                                               1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin (cross
                                               collateral dan cross default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2,
                                               dan BG:
                                               a.    Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
                                                     bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                     SHM No. 1074, 1075, 1077, 1078, 836 dan SHGB No.
                                                     897 dan 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
                                                     Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                     Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar
                                                     atas nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
                                                     telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                     Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                     dengan Sertifkat Hak Tanggungan No. 04276/2021
                                                     dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2021,
                                                     tanggal 19 Oktober 2021, dibuat di hadapan Doddy
                                                     Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                     di Jakarta Selatan.

                                                       Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
                                                       bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                       SHM No. 1076, 900, 899, 916, 837, 1033 dan SHGB
                                                       No. 900, 803, dan 899, yang terletak di Provinsi DKI
                                                       Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                       Kelurahan Selong seluas 1.533 m2, yang terdaftar
                                                       atas nama Peter Sondakh.

                                                       Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                       tingkat pertama sebesar Rp2.418.655.431 untuk
                                                       Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                       Tanggungan No. 03253/2023 dan Akta Pemberian
                                                       Hak Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4 Juli 2023,
                                                       dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H.,
                                                       Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan.

                                                       Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
                                                       terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak
                                                       memerlukan persetujuan dari istrinya (spousal
                                                       consent) sebagaimana ternyata dalam Akta
                                                       Perjanjian Kawin (di luar persekutuan harta benda)



                                                                                                         29
Page 53
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat di
                                                    hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.

                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                    dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                    oleh Peter Sondakh yang merupakan Pengendali
                                                    Perseroan ini tidak mengandung benturan
                                                    kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                    42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                    17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                    dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                    sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                    POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
                                                    dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
                                                    diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
                                                    42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
                                                    bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
                                                    Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
                                                    kepada OJK.

                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.

                                               b.   Deposito Berjangka berdasarkan Akta Perjanjian
                                                    Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36 tanggal
                                                    22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
                                                    Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn., Notaris di
                                                    Jakarta Barat, untuk menjamin Fasilitas KAP BTB atas
                                                    nama Debitur pada Kreditur sebagai berikut:

                                                    No.    No. Rekening       No.     Nominal
                                                                             Bilyet
                                                    1.      3200641332         AF Rp12.500.000.000
                                                                            058703
                                                    2.      3200641349         AF Rp12.500.000.000
                                                                            058704

                                                    Berikut segala perpanjangan, perubahan, serta
                                                    tambahannya, yang telah diikat secara gadai
                                                    berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
                                                    Gadai Deposito No. 36 tanggal 22 Februari 2022,
                                                    yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin Halim,
                                                    S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

                                               c.   Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:

                                                    Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
                                                    sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170,
                                                    171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                    dengan luas tanah sebesar 973 Ha, yang terdaftar
                                                    atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.

                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                    Tanggungan No. 01249/2023 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober
                                                    2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,



                                                                                                        30
Page 54
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                                    Bumbu.

                                                    Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada
                                                    saat penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta
                                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal
                                                    16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira,
                                                    S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                    Kabupaten Tanah Bumbu, pembebanan hak
                                                    tanggungan di atas tanah-tanah SHGU No. 169, 170,
                                                    171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk
                                                    jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
                                                    korporasi JMS.

                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                    dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                    oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                    kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                    42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                    17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                    dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                    sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                    POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
                                                    dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
                                                    diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
                                                    42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
                                                    bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
                                                    Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
                                                    kepada OJK.

                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.

                                               Pembatasan

                                               Addendum 4
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
                                               diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
                                               Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
                                               uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
                                               fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
                                               hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
                                               mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
                                               Debitur kepada Kreditur.

                                               Addendum 5
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
                                               tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara
                                               tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang
                                               sudah ada sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
                                               suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
                                               apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
                                               mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
                                               yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
                                               kewajiban Debitur kepada Kreditur.


                                                                                                        31
Page 55
     No.    Perjanjian                  Para Pihak      Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat

                                                                                     Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
                                                                                     Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum
                                                                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                                                                                     berdasarkan Surat PT Bank Jtrust Indonesia Tbk Nomor
                                                                                     213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025
                                                                                     perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                     Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
                                                                                     Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle High
                                                                                     Plantations Tbk.

                                                                                     Persetujuan Korporasi
                                                                                     Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
                                                                                     penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
                                                                                     agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
                                                                                     Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
                                                                                     Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.




B.     PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

No.        Perjanjian                      Para Pihak       Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
1.         Akta      Perjanjian    Kredit 1. PT Bank Rakyat 01 September 2019   Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan
           Fasilitas       Transaksional      Indonesia            hingga       jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
           Khusus No. 59, tanggal 22          (Persero) Tbk. 31 Desember 2027
           Desember                2015,      (“Bank”)                          Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit           adalah    untuk
           sebagaimana telah diubah 2. STP (“Debitur”)                          restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
           dengan:
           a. Akta            Addendum                                          Bunga: 8,50% per tahun.
               Perjanjian        Fasilitas
               Transaksional      Khusus                                        Jaminan:
               No. 04, tanggal 8 Mei                                            Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
               2018;                                                            bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
           b. Akta            Addendum                                          memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
               Perjanjian        Fasilitas
               Transaksional Khusus PT                                          1.     3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
               Suryabumi         Tunggal                                               Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
               Perkasa No. 27 tanggal                                                  terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
               28 Juni 2018;                                                           Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
           c. Akta            Addendum                                                 Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
               Perjanjian        Fasilitas                                             Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
               Transaksional      Khusus                                               aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
               No. 73, tanggal 29                                                      akan ada.
               Oktober 2019;
           d. Akta            Addendum                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
               Perjanjian        Fasilitas                                             tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
               Transaksional Khusus PT                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
               Suryabumi         Tunggal                                               No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
               Perkasa No. 15 tanggal                                                  sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
               30 November 2020;                                                       55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           seluruhnya       dibuat      di                                             Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
           hadapan Djumini Setyoadi,                                                   Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
           S.H., M.Kn., Notaris di                                                     Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono,
           Jakarta Pusat.                                                              SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
           e. Akta            Addendum                                                 Kartanegara.
               Perjanjian        Fasilitas
               Transaksional      Khusus                                        2.     sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
               No. 31, tanggal 19 Maret                                                HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
               2025, yang dibuat di                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
               hadapan         Dewantari                                               Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
               Handayani, S.H., M.P.A,                                                 atas nama Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
               Notaris di Jakarta.                                                     bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                                                       yang akan ada.


                                                                                                                                           32
Page 56
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                    Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                    kapasitas 45 ton/jam.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                    dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                    Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
                                                    41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
                                                    Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
                                                    Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                    di Kabupaten Kotabaru.


                                               4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp80.092.000.000.

                                               5.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
                                                    Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan
                                                    Batulicin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                    terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                    seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,



                                                                                                         33
Page 57
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               6.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                    Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta bangunan bulking station.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
                                                    Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               7.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                    Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 39 terletak di
                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
                                                    yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
                                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
                                                    Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                                    S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                    Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                    sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                    dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
                                                    tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
                                                    Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
                                                    dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
                                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.


                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.



                                                                                                           34
Page 58
No.   Perjanjian                  Para Pihak           Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
                                                                                   00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                                   60/2025, tanggal 16 April 2025.


                                                                              Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                              adalah Rp275.921.171.840.

                                                                              Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                              Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                              ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                              rincian sebagai berikut:
                                                                                          Rasio                  STP
                                                                                Debt to equity ratio           ≤ 300%

                                                                              Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                              kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                              Perjanjian Kredit ini.

                                                                              Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                              Tidak      terdapat       pembatasan        yang       dapat
                                                                              menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.

2.    Akta      Perjanjian    Kredit 1. PLS (“Debitur”); Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas       Transaksional     dan                      2027        berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat                            overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      Desember 2015,           yang     Indonesia                            menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      dibuat di hadapan Djumini         (Persero)     Tbk                    334.843.303.000,-.
      Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris     (“Kreditur”),
      di        Jakarta       Pusat,                                         Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      sebagaimana            diubah                                          restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      dengan:
                                                                             Bunga: 8,50% per tahun.
       1. Akta           Addendum
             Perjanjian     Fasilitas                                        Jaminan:
             Transaksional Khusus
             No. 5, tanggal 8 Mei                                            Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
             2018 yang dibuat di                                             bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
             hadapan        Djumini                                          memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
             Setyoadi, S.H., M.Kn,
             Notaris di Jakarta;                                             1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                                   HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
       2. Akta           Addendum                                                  Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
             Perjanjian     Fasilitas                                              Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
             Transaksional Khusus                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
             No. 28, tanggal 28 Juni                                               Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
             2018 yang dibuat di                                                   kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
             hadapan        Djumini                                                yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
             Setyoadi, S.H., M.Kn,                                                 kapasitas 45 ton/jam.
             Notaris di Jakarta;
                                                                                   Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
       3. Akta           Addendum                                                  pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
             Perjanjian     Fasilitas                                              Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
             Transaksional Khusus                                                  00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
             No. 76, tanggal 29                                                    Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
             Oktober 2019 yang                                                     dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
             dibuat di hadapan                                                     Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
             Djumini       Setyoadi,                                               sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
             S.H., M.Kn, Notaris di                                                41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
             Jakarta; dan                                                          Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
                                                                                   Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                                   64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
                                                                                   Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                                   di Kabupaten Kotabaru.
                                                                              2.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                                                   Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,



                                                                                                                                         35
Page 59
No.   Perjanjian                   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      4. Akta          Addendum                                     Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
            Perjanjian   Fasilitas                                  Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
            Transaksional Khusus                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
            No. 18, tanggal 30                                      Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
            November 2020 yang                                      kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi       No.
            dibuat di hadapan                                       525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
            Djumini     Setyoadi,                                   beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
            S.H., M.Kn, Notaris di                                  diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
            Jakarta.
                                                                    Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
      5.   Akta       Addendum                                      jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
           Perjanjian   Fasilitas
           Transaksional Khusus                                3.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           No. 34, tanggal 19                                       Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
           Maret 2025 yang                                          Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
           dibuat di hadapan                                        Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           Dewantari Handayani,                                     Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
           S.H., M.P.A.                                             terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                                    seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                    pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
                                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                    00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
                                                                    Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                               4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                    HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                                    Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                    Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                    beserta bangunan bulking station.
                                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                    pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
                                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                    265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
                                                                    Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                               5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                                    Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                                    Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                    KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                                    aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                                    akan ada.




                                                                                                                           36
Page 60
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
                                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
                                                    Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                                    S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                    Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00295/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
                                                    dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
                                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                    No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
                                                    hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
                                                    Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.


                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.


                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    60/2025, tanggal 16 April 2025.




                                                                                                          37
Page 61
No.   Perjanjian                   Para Pihak            Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
                                                                                 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                                 adalah Rp159.893.303.104.

                                                                                 Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                                 ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                                 rincian sebagai berikut:
                                                                                             Rasio                  PLS
                                                                                   Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                                                                 Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                                 kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                                 Perjanjian Kredit ini.


                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak        terdapat       pembatasan        yang        dapat
                                                                               menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
3.    Akta      Perjanjian     Kredit 1. KAPAG             Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas        Transaksional     (“Debitur”); dan          2027        berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      Khusus No. 57, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat                              overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      Desember        2015,     yang     Indonesia                             menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      dibuat di hadapan Djumini          (Persero)     Tbk                     29.121.000.000,-.
      Setyoadi,      S.H.,    M.Kn.,     (“Kreditur”),
      Notaris di Jakarta Pusat,                                                Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      sebagaimana             diubah                                           restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      dengan:
                                                                               Bunga: 8,50% per tahun.
       1. Akta            Addendum
             Perjanjian     Fasilitas                                          Jaminan:
             Transaksional Khusus
                                                                               Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
             No. 6, tanggal 8 Mei                                              bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
             2018, yang dibuat di                                              memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
             hadapan         Djumini
                                                                               1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
             Setyoadi, S.H., M.Kn,                                                   Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
             Notaris di Jakarta                                                      No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
             Pusat;                                                                  Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
       2. Addendum Perjanjian                                                        Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                                                     Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
             Fasilitas Transaksional
                                                                                     Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
             Khusus       No.     29,                                                No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
             tanggal 28 Juni 2018,                                                   Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
             yang       dibuat     di                                                Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
             hadapan         Djumini                                                 Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                                     Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
             Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                                     No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
             Notaris di Jakarta                                                      Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
             Pusat;                                                                  Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
       3. Akta            Addendum                                                   Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
             Perjanjian     Fasilitas                                                Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
                                                                                     yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
             Transaksional Khusus
                                                                                     kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
             No. 75, tanggal 29                                                      yang sudah ada maupun yang akan ada.
             Oktober 2019, yang
                                                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
             dibuat di hadapan
                                                                                     tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
             Djumini       Setyoadi,                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
             S.H., M.Kn, Notaris di                                                  No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
             Jakarta Pusat;                                                          Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
       4. Akta            Addendum                                                   Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni
                                                                                     dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
             Perjanjian     Fasilitas                                                Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
             Transaksional Khusus                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
             No. 17, tanggal 30                                                      Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                                     64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan


                                                                                                                                             38
Page 62
No.   Perjanjian                     Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            November 2020, yang                                       Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta
            dibuat di hadapan                                         Tanah di Kabupaten Kotabaru.
            Djumini      Setyoadi,                               2.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            S.H., M.Kn, Notaris di                                    Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
            Jakarta Pusat.                                            Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
                                                                      Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
      5. Akta          Addendum
                                                                      Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
            Perjanjian     Fasilitas                                  terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
            Transaksional Khusus                                      Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
            No. 33, tanggal 19                                        seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
            Maret 2025, yang                                          beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                      diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
            dibuat di hadapan
            Dewantari Handayani,                                      Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
            S.H., M.P.A.                                              pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
                                                                      Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                      00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
                                                                      Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
                                                                      dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                                      Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                                      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                                      keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
                                                                      tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                                      dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                                      bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                                      diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                                      melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                                      dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                                      ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                      pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                                      sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                                      POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                                      transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                                      yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                                      dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                                      ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                                      Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                                      afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                                      Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                      (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                                      Juni 2025.
                                                                 3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                                      Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                      Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                      beserta bangunan bulking station.
                                                                      Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                      pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
                                                                      Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                      265/2015 tanggal 14 April 2016 2016 dan Akta
                                                                      Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24
                                                                      Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
                                                                      S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                                                      Bumbu.
                                                                      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                                      keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
                                                                      tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                                      dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                                      bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                                      diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                                      melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini



                                                                                                                             39
Page 63
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.
                                               4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                    Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                    kapasitas 45 ton/jam.
                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                    dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                    Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
                                                    41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
                                                    Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
                                                    Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                    di Kabupaten Kotabaru.
                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                    keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini
                                                    tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                    dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                    bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                    diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                    melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.
                                               5.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan


                                                                                                           40
Page 64
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi       No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
                                                    jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                    No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
                                                    hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
                                                    Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                    keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini
                                                    tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                    dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                    bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                    diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                    melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,




                                                                                                           41
Page 65
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                    keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
                                                    tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                    dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                    bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                    diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                    melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.


                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    60/2025, tanggal 16 April 2025

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                               adalah Rp11.455.358.592.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                               rincian sebagai berikut:
                                                           Rasio                KAPAG
                                                 Debt to equity ratio           ≤ 300%

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                               Perjanjian Kredit ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak   terdapat      pembatasan       yang             dapat
                                               menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.




                                                                                                           42
Page 66
No.   Perjanjian                 Para Pihak         Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
4.    Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”); Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Transaksional Khusus No.      dan                     2029        berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      63, tanggal 22 Desember 2. PT Bank Rakyat                         overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      2015, yang dibuat di            Indonesia                         menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      hadapan Djumini Setyoadi,       (Persero) Tbk                     475.277.096.000,-.
      S.H., M.Kn., Notaris di         (“Kreditur”),
      Jakarta Pusat, sebagaimana                                        Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      diubah dengan:                                                    restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      1.   Akta       Addendum                                           Bunga: 8,50% per tahun.
           Perjanjian     Fasilitas
           Transaksional Khusus                                          Jaminan:
           No. 30, tanggal 28 Juni
                                                                         Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
           2018, yang dibuat di                                          bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
           hadapan        Djumini                                        memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                         1.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Notaris di Jakarta
                                                                              Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
           Pusat;
                                                                              Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
      2.   Akta       Addendum                                                Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           Perjanjian     Fasilitas                                           Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
           Transaksional Khusus                                               terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
           No. 74, tanggal 29                                                 Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
           Oktober 2019, yang                                                 seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
           dibuat di hadapan                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
           Djumini      Setyoadi,                                             diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
           S.H., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Pusat;                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                              pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
      3.   Akta       Addendum                                                Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
           Perjanjian     Fasilitas                                           00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
           Transaksional Khusus                                               Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
           No. 16, tanggal 30                                                 dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
           November 2020 yang                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
           dibuat di hadapan
           Djumini      Setyoadi,                                        2.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           S.H., M.Kn., Notaris di                                            HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
           Jakarta Pusat.                                                     Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                              Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
      4.   Akta        Addendum                                               Debitur, beserta bangunan bulking station.
           Perjanjian     Fasilitas
           Transaksional Khusus                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
           No. 32, tanggal 19                                                 pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
           Maret 2025 yang                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
           dibuat di hadapan                                                  265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
           Dewantari Handayni,                                                Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
           S.H., M.P.A., Notaris                                              dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
           di Jakarta Selatan.                                                Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                                         3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                              HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                              Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                                              Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                              Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                                              Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                                              kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                                              yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                                              kapasitas 45 ton/jam.
                                                                              Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                              pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
                                                                              Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                              00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                                              Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                                              dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                                              Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat



                                                                                                                                    43
Page 67
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
                                                    41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
                                                    Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
                                                    Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                    di Kabupaten Kotabaru.
                                               4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
                                                    jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                    Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                    KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                    aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                    akan ada.
                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
                                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
                                                    Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                                    S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                    Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                    sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                    dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
                                                    tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
                                                    Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
                                                    dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
                                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                               6.   menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
                                                    diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
                                                    No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara
                                                    Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi
                                                    Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
                                                    dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.



                                                                                                           44
Page 68
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                    tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
                                                    sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
                                                    Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                    No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                    No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
                                                    hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
                                                    Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                    keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini
                                                    tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                    dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                    bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                    diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                    melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                    pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
                                                    dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
                                                    Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                    keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
                                                    tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                                    dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                                    bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                                    diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                    melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
                                                    dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                    ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                    pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
                                                    POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                    yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
                                                    ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.



                                                                                                           45
Page 69
No.   Perjanjian                   Para Pihak              Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
                                                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                                                    Juni 2025.


                                                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                                    pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                                                                    Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                                    00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                                    60/2025, tanggal 16 April 2025..


                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                               adalah Rp258.327.096.064.

                                                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                               rincian sebagai berikut:
                                                                                           Rasio                KAPAG
                                                                                 Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                               Perjanjian Kredit ini.


                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak      terdapat       pembatasan        yang       dapat
                                                                               menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.




5.    Perjanjian      Pembiayaan 1.     MAJ
      Investasi           Ekspor        (“Nasabah”);           9 Mei 2018      Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip
      Berdasarkan         Prinsip       dan                                    Musyawarah Mutanaqishah dengan plafond fasilitas
                                                                 hingga        maksimal equivalent sebesar Rp.793.000.000.000 (tujuh
      Musyarakah Mutanaqishah 2.        Lembaga
      No. 25, tanggal 9 Mei 2018,       Pembiayaan          31 Desember 2028   ratus sembilan puluh tiga miliar Rupiah), dengan plafond
      sebagaimana         diubah        Ekspor                                 untuk masing-masing perusahaan yaitu:
      dengan:                           Indonesia atau                         a.     Nasabah maksimal sebesar Rp203.000.000.000 (dua
                                        disebut     juga                              ratus tiga miliar Rupiah);
      1.    Perubahan Perjanjian        Indonesia                              b. PT Jaya Mandiri Sukses maksimal sebesar
            Pembiayaan Investasi        Eximbank                                      Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah);
            Ekspor Berdasarkan          (“Kreditur”)
                                                                               c.     PT Arrtu Energie Resourses maksimal sebesar
            Prinsip Musyarakah
                                                                                      Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
            Mutanaqishah    No.
                                                                               d. PT Agrolestari Kencana Makmur maksimal sebesar
            457/ADDPK/10/2020
                                                                                      Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
            tanggal 13 Oktober
                                                                               e.     PT Bumi Sawit Utama maksimal sebesar
            2020.
                                                                                      Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
      2.    Perubahan       dan
            Penegasan Kembali                                                  Tujuan penggunaan kredit adalah untuk refinancing atas aset-
            Perjanjian                                                         aset MAJ.
            Pembiayaan Investasi


                                                                                                                                          46
Page 70
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            Ekspor Berdasarkan                                  Indikasi Tingkat Bagi Hasil: 10% per tahun.
            Prinsip Musyarakah
                                                                Jaminan:
            Mutanaqishah
            (Perjanjian                                         Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
            Penyediaan Fasilitas)                               pembiayaan   berdasarkan      perjanjian  ini,   Nasabah
            No. 15 tanggal 13                                   menyerahkan kepada Kreditur jaminan sebagai berikut:
            Desember 2021, yang                                 1.   tanah dan kebun kelapa sawit berikut pabrik kelapa
            dibuat di hadapan                                        sawit, tanaman dan non tanaman, bangunan beserta
            Dewantari                                                mesin-mesin pabrik, alat-alat berat dan peralatan,
                                                                     sarana pelengkap yang terdapat di atas tanah
            Handayani, SH, MPA,                                      sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 10/Laminpulut,
            Notaris di Jakarta.                                      yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten
      3.    Perjanjian                                               Kutai Kartanegara, Kecamatan Kenohan, Desa
            Pembiayaan          No.                                  Laminpulut dan Lamin Telihan, seluas 5.037,9 ha,
                                                                     terdaftar atas nama PT MAJ.
            009/PP/SYR/12/2021
            tanggal 13 Desember                                      Tanah ini telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
            2021.                                                    sebesar     Rp.413.811.000.000      untuk    Perjanjian
                                                                     Pembiayaan ini dengan Sertifkat Hak Tanggungan No.
      4.    Perubahan          atas
                                                                     00465/2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
            Perubahan           dan                                  639/2018, tanggal 31 Mei 2018, dibuat di hadapan
            Penegasan Kembali                                        Bambang Sudarsono, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
            Perjanjian                                               di Kabupaten Kutai Kartanegara.
            Pembiayaan Investasi                                2.   Gadai atas seluruh saham milik Perseroan dalam MAJ
            Ekspor Berdasarkan                                       sebanyak 267.000 saham dengan nilai pengikatan
            Prinsip Musyarakah                                       sebesar Rp.198.000.000.000, yang telah diikat secara
            Mutanaqishah                                             gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
                                                                     Gadai No. 23 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
            (Perubahan
                                                                     hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
            Perjanjian                                               Jakarta.
            Penyediaan Fasilitas)
                                                                3.   Gadai atas 50% saham milik Perseroan dalam PT Jaya
            No.
                                                                     Mandiri Sukses sebanyak 408.500 saham dengan nilai
            509/ADDPPF/12/202                                        pengikatan sebesar Rp.204.250.000.000, yang telah
            1      tanggal       28                                  diikat secara gadai berdasarkan Akta Perjanjian
            Desember 2021                                            Pemberian Jaminan Gadai No. 21 tanggal 13 Desember
      5.    Perubahan Perjanjian                                     2021, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
                                                                     S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
            Pembiayaan          No.
            011/PP/SYR/12/2021                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
            tanggal 28 Desember                                 adalah Rp182.150.000.000.
            2021.
                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
      6.    Perubahan       Kedua                               Tidak      terdapat       pembatasan        yang       dapat
            atas Perubahan dan                                  menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
            Penegasan Kembali
            Perjanjian
            Pembiayaan Investasi
            Ekspor Berdasarkan
            Prinsip Musyarakah
            Mutanaqishah
            (Perubahan      Kedua
            Perjanjian
            Penyediaan Fasilitas)
            No.
            246/ADDPPF/12/202
            2      tanggal       23
            Desember 2022.
      7.    Perubahan       Kedua
            Perjanjian
            Pembiayaan          No.


                                                                                                                           47
Page 71
No.   Perjanjian                    Para Pihak            Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
            050/PP/SYR/12/2022
            tanggal 26 Desember
            2022.
      8.    Perubahan        Ketiga
            Perjanjian
            Pembiayaan          No.
            029/PP/SYR/12/2023
            tanggal 13 Desember
            2023.
      9.    Perubahan        Ketiga
            atas Perubahan dan
            Penegasan Kembali
            Perjanjian
            Pembiayaan Investasi
            Ekspor Berdasarkan
            Prinsip Musyarakah
            Mutanaqishah
            (Perubahan       Ketiga
            Perjanjian
            Penyediaan Fasilitas)
            No.
            183/ADDPPF/12/202
            3       tanggal      13
            Desember 2023.
      10. Perubahan Keempat
            atas Perubahan dan
            Penegasan Kembali
            Perjanjian
            Pembiayaan Investasi
            Ekspor Berdasarkan
            Prinsip Musyarakah
            Mutanaqishah
            (Perubahan       Ketiga
            Perjanjian Penyediaan
            Fasilitas)          No.
            095/A/LCC/VII/2025
            tanggal 29 Juli 2025.
6.     Akta     Perubahan      Atas 1. PT Bank Negara Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai
       Perjanjian-Perjanjian           Indonesia          hingga:              berikut:
       Kredit No. 65, tanggal 24       (Persero)     Tbk.                      ADS:
       Juni 2019 yang dibuat di        (“Kreditur”);      ADS:                 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
       hadapan Djumini Setyoadi, 2. ADS;                  Tanggal 25 Mei 2030. 419.570.000.000.
       S.H., M.Kn., Notaris di 3. BHL;                                         BHL:
       Jakarta Pusat, sebagaimana 4. BLP;                 BHL:                 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
       telah diubah dengan:         5. SMS;                                    650.475.000.000.
                                                          Tanggal 25 November
      ADS:                          6. MSP;                                    BLP:
                                                          2028.
      i.    Persetujuan             (untuk selanjutnya                         Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
            Perubahan Perjanjian secara        bersama- BLP:                   612.638.000.000.
            Kredit Restrukturisasi sama          disebut                       SMS:
            No. (1) 65 Akta No. 41, "Debitur")            Tanggal 25 November Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
            tanggal 24 Juli 2020,                         2028.                248.984.000.000.
            yang             dibuat                       SMS:                 MSP:
            dihadapan       Djumini                                            Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                         Tanggal 25 Mei 2030. 151.900.000.000.
            Notaris di Jakarta
                                                          MSP:
            Pusat;                                                             Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
                                                          Tanggal 25 Mei 2031. restrukturisasi atas kredit investasi.


                                                                                                                                      48
Page 72
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      ii.   Persetujuan
            Perubahan Perjanjian                                Bunga:
            Kredit Restrukturisasi                               ADS      :   8,50% per tahun
            No. (2) 65 Akta No. 46,
            tanggal 7 Juni 2021,                                 BHL      :   9% per tahun
            yang            dibuat
                                                                 BLP      :   8,5% per tahun
            dihadapan      Djumini
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                SMS      :   6,5% per tahun
            Notaris di Jakarta
            Pusat;                                               MSP      :   6,5% per tahun
      iii. Persetujuan
            Perubahan Perjanjian
            Kredit Restrukturisasi                              Jaminan:
            No. (3) 65, tanggal 9                               Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
            Juni 2023.                                          Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
      iv. Persetujuan                                           untuk memberikan jaminan berupa:
            Perjanjian       Kredit                               1. ADS menjaminkan:
            Restrukturisasi No. (4)                                  a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
            65,     tanggal     30                                        No. 39 yang terletak di Desa Tanjung Jorong,
            September 2025.                                               Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin
                                                                          Timur, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.465,80
      BHL:                                                                Ha, yang terdaftar atas nama ADS, berikut
      a.   Persetujuan                                                    tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
                                                                          Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap di
           Perubahan Perjanjian
                                                                          atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
           Kredit Restrukturisasi                                         tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan
           No. (1) 65 Akta No. 37,                                        PKS berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
           tanggal 24 Juli 2020,                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
           yang            dibuat                                         tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000 untuk
           dihadapan      Djumini                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                          Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan
                                                                          Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
           Notaris di Jakarta
                                                                          tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
           Pusat;                                                         Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
      b. Persetujuan                                                      Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
           Perubahan Perjanjian
                                                                     b.  Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           Kredit Restrukturisasi
                                                                         Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
           No. (2) 65 Akta No. 38,                                       Pendaftaran     Jaminan    Fidusia    (PJF)   No.
           tanggal 7 Juni 2021,                                          W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15
           yang            dibuat                                        November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 48,
           dihadapan      Djumini                                        tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                         Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
                                                                         Pusat;
           Notaris di Jakarta
                                                                     c.  Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           Pusat;
                                                                         Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
      c.   Persetujuan                                                   W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11
           Perubahan Perjanjian                                          November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
           Kredit Restrukturisasi                                        tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           No. (3) 65, tanggal 9                                         Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           Juni 2023.                                                    Pusat.
                                                                2.   BHL menjaminkan:
      d. Persetujuan
                                                                     a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Perjanjian       Kredit                                        Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di
           Restrukturisasi No. (4)                                        Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan
           65,     tanggal     30                                         Tumbang Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan
           September 2025.                                                Tengah, Kecamatan Perenggean, Kecamatan
                                                                          Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
      BLP:                                                                Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
      a.   Persetujuan                                                    seluas 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
           Perubahan Perjanjian                                           berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
                                                                          bangunan di atasnya.
           Kredit Restrukturisasi
                                                                          Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
           No. (1) 65 Akta No. 36,                                        8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
           tanggal 24 Juli 2020,                                          pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk



                                                                                                                         49
Page 73
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            yang            dibuat                                         Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan Hak
            dihadapan      Djumini                                         Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di Kreditur
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                          dengan     nilai    penjaminan    sebesar     Rp
                                                                           150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak
            Notaris di Jakarta
                                                                           Tanggungan       24/2007    dan    APHT      No.
            Pusat;                                                         60/APHT/2007, tanggal 20 November 2007 yang
      b. Persetujuan                                                       dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat
            Perubahan Perjanjian                                           Pembuat Akta Tanah di Katingan.
            Kredit Restrukturisasi
                                                                          Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
            No. (2) 65 Akta No. 42,
                                                                          4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan tingkat
            tanggal 7 Juni 2021,                                          ketiga sebesar Rp 356.055.700.000 untuk
            yang            dibuat                                        Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
            dihadapan      Djumini                                        Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                         2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari
            Notaris di Jakarta                                            2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H.,
                                                                          M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
            Pusat;
                                                                          Kotawaringin Timur;
      c.    Persetujuan
            Perubahan Perjanjian                                    b.     tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
            Kredit Restrukturisasi                                         HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
                                                                           Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
            No. (3) 65, tanggal 9
                                                                           Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
            Juni 2023;                                                     seluas 275.855 m², yang terdaftar atas nama BHL,
      d. Persetujuan                                                       berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
            Perjanjian       Kredit                                        6209-237-07 tanggal 7 September 2007,
            Restrukturisasi No. (4)                                        bangunan perumahan karyawan dan sarana
            65,     tanggal     30                                         pelengkap di atasnya, serta mesin dan peralatan
            September 2025.                                                PKS berkapasitas produksi 60 ton TBS/jam.
                                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                          tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000 untuk
      SMS:
                                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
      a.   Persetujuan
                                                                          Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020
           Perubahan Perjanjian
                                                                          dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari
           Kredit Restrukturisasi
                                                                          2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung,
           No. (1) 65 Akta No. 42,
                                                                          S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
           tanggal 24 Juli 2020,
           yang            dibuat                                   c.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
           dihadapan      Djumini                                         No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                         Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
           Notaris di Jakarta                                             Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
           Pusat;                                                         yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
      b. Persetujuan                                                      dan sarana pelengkap dengan IMB No.
           Perubahan Perjanjian                                           642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
           Kredit Restrukturisasi                                         2008, serta mesin dan peralatan di atasnya yang
           No. (2) 65 Akta No.                                            mendukung operasional bulking CPO.
           65, tanggal 30                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
           Desember 2020, yang                                            kedua sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian
           dibuat di hadapan                                              Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
           Djumini Setyoadi,                                              92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
           S.H., M.Kn., Notaris di                                        021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di
           Jakarta Pusat;                                                 hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
      c.   Akta Persetujuan                                               Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
           Perubahan Perjanjian                                           Timur;
           Kredit Restrukturisasi
           No. (3) 65 Akta No.                                      d.    Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           37, tanggal 22 April                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           2021, yang dibuat di                                           dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
           hadapan Djumini                                                2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                         Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           Notaris di Jakarta                                             hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Pusat;                                                         Jakarta Pusat;
      d. Akta Persetujuan                                           e.    Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           Perubahan Perjanjian                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           Kredit Restrukturisasi                                         dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun
           No. (4) 65 Akta No.                                            2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan



                                                                                                                           50
Page 74
No.   Perjanjian                   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            12, tanggal 7 Juni                                            Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
            2021, yang dibuat di                                          hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
            hadapan Djumini                                               Jakarta Pusat;
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                              3. BLP menjaminkan:
            Notaris di Jakarta                                      a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            Pusat;                                                         Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
      e.    Persetujuan                                                    Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
            Perubahan Perjanjian                                           Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
            Kredit Restrukturisasi                                         seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama BLP,
            No. (5) 65 Kredit                                              berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
            Investasi Maksimum                                             bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
            Rp 248.194.000.000,                                            Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
            tanggal 9 Juni 2023,                                           tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit ini dengan
            yang dibuat di                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 0150/2020 tanggal
            hadapan Djumini                                                12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                         Tanggungan      No.    104/NH/PPAT/KM/II/2020,
            Notaris di Jakarta                                             tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
            Pusat.                                                         Nurhadi, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      f.    Persetujuan                                                    Kotawaringin Barat;;
            Perjanjian Kredit
            Restrukturisasi No.                                     b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
            (6) 65, tanggal 30                                         Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
            September 2025.                                            dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
                                                                       2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
      MSP:                                                             Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
      a.   Persetujuan                                                 hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
                                                                       Jakarta Pusat;
           Perubahan Perjanjian
                                                                   c.  Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
           Kredit Restrukturisasi                                      Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           No. (1) 65 Akta No. 33,                                     dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
           tanggal 24 Juli 2020,                                       2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
           yang            dibuat                                      Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           dihadapan      Djumini                                      hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
                                                                       Jakarta Pusat.
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                4. SMS menjaminkan:
           Notaris di Jakarta
                                                                   a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
           Pusat;                                                       No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
      b. Persetujuan                                                    Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
           Perubahan Perjanjian                                         Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
           Kredit Restrukturisasi                                       Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
           No. (2) 65 Akta No. 63,                                      Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
                                                                        seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
           tanggal 30 Desember
                                                                        berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
           2020, yang dibuat                                            bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
           dihadapan      Djumini                                       Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                        tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
           Notaris di Jakarta                                           untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Pusat;                                                       Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September
      c.   Persetujuan                                                  2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                        148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di
           Perubahan Perjanjian
                                                                        hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn., Pejabat
           Kredit Restrukturisasi                                       Pembuat Akta Tanah di Melawi;
           No. (3) 65 Akta No. 35,
           tanggal 22 April 2021,                                   b.   Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31
                                                                         Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           yang            dibuat
                                                                         W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
           dihadapan      Djumini                                        November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                         tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           Notaris di Jakarta                                            Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           Pusat;                                                        Pusat;
      d. Persetujuan                                                c.   Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember
                                                                         2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           Perubahan Perjanjian
                                                                         W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
           Kredit Restrukturisasi
                                                                         November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
           No. (4) 65 Akta No. 20,                                       tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           tanggal 7 Juni 2021,


                                                                                                                           51
Page 75
No.   Perjanjian                   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            yang            dibuat                                        Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
            dihadapan      Djumini                                        Pusat.
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                               5. MSP menjaminkan:
                                                                    a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
            Notaris di Jakarta
                                                                          No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
            Pusat;                                                        Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
      e.    Persetujuan                                                   Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
            Perubahan Perjanjian                                          6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP,
            Kredit Restrukturisasi                                        berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
            No. (5) 65, tanggal 9                                         bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
            Juni 2023;                                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                          tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
      f.    Persetujuan
                                                                          Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020 tanggal
            Perubahan Perjanjian                                          12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
            Kredit Restrukturisasi                                        Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari
            No. (6) 65, tanggal 30                                        2020 yang dibuat di hadapan Susi Anggraini, S.H.,
            September 2025.                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Solok Selatan;
                                                                    b.   Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                                         Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
                                                                         dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
                                                                         2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                         Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
                                                                         hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
                                                                         Jakarta Pusat;
                                                                    c.   Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                                         Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
                                                                         dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
                                                                         2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                         Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
                                                                         hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
                                                                         Jakarta Pusat.
                                                                 6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah
                                                                    yang masih dalam proses penerbitan Sertifikat HGU
                                                                    yang terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
                                                                    Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan
                                                                    Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
                                                                    Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan kelapa
                                                                    sawit, bangunan dan saran pelengkap di atasnya.
                                                                    Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                    pertama senilai outstanding fasilitas kreditnya pada saat
                                                                    itu.
                                                                 7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan
                                                                    menjamin fasilitas kredit sindikasi;
                                                                 8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
                                                                    Corpora.

                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                               adalah sebagai berikut:
                                                                ADS         : Rp325.320.000.000

                                                                BHL        :   Rp238.034.000.000

                                                                BLP        :   Rp383.405.000.000

                                                                SMS        :   Rp318.968.000.000

                                                                MSP        :   Rp134.600.000.000


                                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                               ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap Para
                                                               Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                   Rasio      ADS       BLP       BHL       MSP        SMS



                                                                                                                            52
Page 76
No.   Perjanjian                    Para Pihak         Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
                                                                               Current
                                                                                             1,0x           1,0x      1,0x       1,0x       1,0x
                                                                               ratio
                                                                               Debt to
                                                                               equity        2,6x           2,6x      2,6x       2,6x       2,6x
                                                                               ratio
                                                                              Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah
                                                                              memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                              berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
                                                                              Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
                                                                              1.      Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                                      COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
                                                                              2.      Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                                      COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,

                                                                               yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
                                                                               kewajiban rasio keuangan tersebut.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak      terdapat      pembatasan         yang               dapat
                                                                               menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.

7.    Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mandiri 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata
      Investasi No. 12 tanggal 19      (Persero) Tbk;    tanggal 19 September uang Rupiah dengan:
      September 2024 antara (i) 2. PT Bank Woori 2024 atau sampai 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian
      JMS (“Debitur”); dan (ii) PT     Saudara           dengan tanggal 30 Juni      Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
      Bank Mandiri (Persero)           Indonesia 1906 2032 (yang mana yang 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian
      Tbk; (iii) PT Bank Woori         Tbk;              terjadi       terlebih      Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
      Saudara Indonesia 1906 3. PT Bank JTrust dahulu)                          3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian
      Tbk; (iv) PT Bank JTrust         Indonesia Tbk;                                Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
      Indonesia Tbk; dan (v) PT 4. PT Bank SBI                                  4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian
      Bank SBI Indonesia (“Para        Indonesia;                                    Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
      Kreditur”), yang dibuat di (untuk selanjutnya
      hadapan                Aliya secara      bersama-                         Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
      Sriwendayani Azha, S.H., sama              disebut                        1. Fasilitas A untuk:
      M.H., M.Kn., Notaris di "Kreditur")                                            a.    Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
      Jakarta               Pusat, 5. PT Bank Mandiri                                      terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
      sebagaimana telah diubah (Persero)             Tbk                                   Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
      dengan:                      Mandated         Lead                                   TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
      a.     Perjanjian            Arranger          dan                             b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
            Perubahan              Bookrunner                                              ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
            Sehubungan dengan (“MLAB”);                                                    berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
                                    6. JMS (“Debitur”)                          2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan
            Akta        Perjanjian
                                                                                     penanaman aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang
            Fasilitas   No.     12                                                   dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
            tertanggal          19                                                   kegiatan usaha Debitur;
            September       2025,                                               3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit
            tanggal 20 Desember                                                      (PKS), sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa
            2024.                                                                    sawit dari kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar
      b. Perjanjian                                                                  per jam menjadi 90 ton tandan buah segar per jam yang
                                                                                     dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
            Amandemen         dan
                                                                                     kegiatan usaha Debitur.
            Pernyataan Kembali                                                  4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
            No. 36, tanggal 25                                                       termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
            Juni     2025,   yang                                                    Pengembangan Usaha Debitur.
            dibuat di hadapan
            Aliya Sriwendayani                                                  Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang
            Azha, S.H., M.H.,                                                   dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
                                                                                                                             Komitm      Komitm
            M.Kn., Notaris     di                                                                             Komitmen          en          en
                                                                                    Nama      Komitmen
            Jakarta Pusat.                                                         Kreditu    Fasilitas A
                                                                                                              Fasilitas B    Fasilitas   Fasilitas
                                                                                                               (dalam            C          D
                                                                                   r Awal    (dalam IDR)
                                                                                                                 IDR)        (dalam      (dalam
                                                                                                                               IDR)        IDR)



                                                                                                                                                     53
Page 77
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                PT Bank    800.000.000   35.000.000   75.000.   135.000.
                                                Mandiri       .000          .000      000.000   000.000
                                                (Perser
                                                o) Tbk
                                                PT Bank    177.000.000   8.000.000.   15.000.      -
                                                Woori         .000          000       000.000
                                                Saudara
                                                Indones
                                                ia 1906
                                                Tbk
                                                PT Bank    88.000.000.   5.000.000.   7.000.0      -
                                                JTrust         000          000       00.000
                                                Indones
                                                ia Tbk
                                                PT Bank    45.000.000.   2.000.000.   3.000.0   65.000.0
                                                SBI            000          000       00.000     00.000
                                                Indones
                                                ia
                                                  Total    1.110.000.0   50.000.000   100.000   200.000.
                                                             00.000         .000      .000.00   000.000
                                                                                         0



                                               Bunga:
                                               Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-
                                               masing Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun
                                               yang merupakan kesuluruhan dari:
                                               1. Margin 2.5% per tahun; dan
                                               2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
                                                    Pinjaman:
                                                    a.    Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
                                                         ditentukan dan selama periode yang sama
                                                         panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                         tersebut; atau
                                                    b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
                                                         Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman pada
                                                         waktu yang ditentukan dan untuk jangka waktu
                                                         yang sama dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                         (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah Tingkat Suku
                                                         Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk jangka
                                                         waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                         Pinjaman tersebut.
                                                    dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
                                                    kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
                                                    dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
                                                    pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di
                                                    Jakarta Pusat, sebagaimana tel
                                               2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank
                                                    Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25
                                                    Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
                                                    Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                                                    yang sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
                                                    Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat,
                                                    sebagaimana telah diamandemen oleh Akta Jaminan
                                                    Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25 Juni
                                                    2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                                    S.H., M.H.
                                               4.    Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan
                                                    Jaminan Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN
                                                    2025 tanggal 24 Juli 2025 sehingga fidusia atas tagihan
                                                    menjadi sebesar Rp382.000.000.000.
                                               5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:


                                                                                                           54
Page 78
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                          Bidang      No.16.03.000012086.0       (sebelumnya
                                                          Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
                                                          terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
                                                          dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                          Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
                                                          727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp. 600.000.000.000
                                                          untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal 17
                                                          Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                          Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                          di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
                                                          dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                          sebesar Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat Kuasa
                                                          Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025,
                                                          tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
                                                          Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                                          Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                          69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri
                                                          Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                          Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                                          Timur.
                                                    b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                          Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
                                                          Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                          yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
                                                          Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                          Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk
                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
                                                          2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                                          M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                          Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                    c.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                          Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
                                                          Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                          yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
                                                          Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                          Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000.000
                                                          untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal 12
                                                          Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                          Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                          di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                                          Timur.
                                                    d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam:
                                                          1.           Sertifikat   HGU     dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi        Bidang        No.
                                                                       16.03.000009390.0         (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGU No. 163 tanggal 1



                                                                                                           55
Page 79
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                                       Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
                                                                       dan
                                                               2.      Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang         No.
                                                                       16.03.000009392.0        (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGU No. 168 tanggal 1
                                                                       Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
                                                             yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara
                                                             Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                             Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2 dan Desa
                                                             Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten
                                                             Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                                             seluas 1.128.500 m2.
                                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                             tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000.000
                                                             untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                             Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta Pemberian
                                                             Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal 12
                                                             Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                             Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                             di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                                             Timur.
                                                    e.       8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                             dalam:
                                                           i.             Sertifikat   HGU     dengan    Nomor
                                                                          Identifikasi        Bidang         No.
                                                                          16.03.000009396 (sebelumnya HGU
                                                                          No. 157 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                          49.287.000 m2;
                                                          ii.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 158 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       851.600 m2;
                                                         iii.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No, 159 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       394.300 m2;
                                                         iv.           Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 161 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       61.200 m2;
                                                          v.           Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 164 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       137.400 m2;
                                                         vi.           Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       44.400 m2;
                                                         vii.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       233.500 m2; dan



                                                                                                              56
Page 80
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                      viii.            Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No, 167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       314.900 m2,
                                                            yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
                                                            Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara
                                                            Muntai dan Menara Wis, Kabupaten Kutai
                                                            Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
                                                            51.324.300 m2 secara keseluruhan.
                                                            Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                            tingkat pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk
                                                            Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                            Tanggungan No. 00057/2025 dan Akta Pemberian
                                                            Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
                                                            Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                            Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                            di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
                                                            dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                            sebesar Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                                            ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                            00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan
                                                            Hak Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025,
                                                            dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H.,
                                                            M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta
                                                            Pemberian Hak Tanggungan No. 70/2025, tanggal
                                                            1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti,
                                                            S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                            Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                    f.      3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                            dalam:
                                                          i.             Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                         Identifikasi                      Bidang
                                                                         No.16.03.000008504.0 (sebelumnya
                                                                         Sertifikat HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                         seluas 16.310 m2;
                                                         ii.           Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                       Identifikasi                      Bidang
                                                                       No.16.03.000008505.0 (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                       seluas 17.750 m2
                                                         iii.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                       Identifikasi                      Bidang
                                                                       No.16.03.000008503.0 (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                       seluas 18.280 m2,
                                                         yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan
                                                         Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                         Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha. secara
                                                         keseluruhan.
                                                         Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                         tingkat pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk
                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                         Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta Pemberian
                                                         Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal 9
                                                         Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                         Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                         di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                                         Timur.
                                                    Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                                    gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian
                                                    hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya



                                                                                                               57
Page 81
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    serta semua tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-
                                                    perlengkapan,     fitting-fitting,  peralatan-peralatan,
                                                    perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan
                                                    yang sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada
                                                    atau menjadi bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                    bangunan      tersebut,       yangmenurut     peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
                                                    sebagai benda-benda tidak bergerak.
                                               6.   Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                    a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam:
                                                        i.          Sertifikat   HGB   dengan      Nomor
                                                                    Identifikasi      Bidang         No.
                                                                    26.15.000000245.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10
                                                                    Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
                                                         ii.          Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang        No.
                                                                      26.15.000000246.0       (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10
                                                                      Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
                                                         iii.         Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang        No.
                                                                      26.15.000000247.0       (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10
                                                                      Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
                                                            yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
                                                            Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2
                                                            secara keseluruhan.
                                                            Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                            tingkat pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk
                                                            Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                            Tanggungan No. 00320/2024 dan Akta Pemberian
                                                            Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23 Oktober
                                                            2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
                                                            M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                            Keerom, Papua.
                                                    b.      6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                            dalam:
                                                            (i)        Sertifikat   HGU      dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi         Bidang         No.
                                                                       26.15.000000244.0          (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni
                                                                       2016) seluas 7.815,65 Ha;
                                                            (ii)      Sertifikat   HGU      dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi        Bidang          No.
                                                                      26.15.000000248.0         (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus
                                                                      2016) seluas 2.815,97 Ha;
                                                            (iii)     Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang         No.
                                                                      26.15.000000249.0        (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12
                                                                      Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
                                                            (iv)      Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang        No.
                                                                      26.15.000000250.0        (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12
                                                                      Agustus 2016) seluas 548,21 Ha




                                                                                                            58
Page 82
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          (v)        Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                     Identifikasi       Bidang         No.
                                                                     26.15.000000251.0        (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12
                                                                     Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
                                                         (vi)        Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                     Identifikasi       Bidang         No.
                                                                     26.15.000000252.0        (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12
                                                                     Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
                                                         yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun,
                                                         Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
                                                         Papua, seluas 13.143,06 Ha secara keseluruhan.
                                                         Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                         tingkat pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk
                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                         Tanggungan No. 00319/2024 dan Akta Pemberian
                                                         Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23 Oktober
                                                         2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
                                                         M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                         Keerom, Papua.
                                                    Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                                    gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian
                                                    hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya
                                                    serta semua tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-
                                                    perlengkapan,      fitting-fitting,  peralatan-peralatan,
                                                    perbaikan-perbaikandan          penambahan-penambahan
                                                    yang sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada
                                                    atau menjadibagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                    bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
                                                    sebagai benda-benda tidak bergerak.
                                               7.   Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
                                                    ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                                    (Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan
                                                    dengan pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
                                                    termasuk dukungan kekurangan kas berdasarkan Akta
                                                    Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
                                                    No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
                                                    hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di
                                                    Jakarta Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
                                                    Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
                                                    Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025, yang
                                                    dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
                                                    Notaris di Jakarta Pusat.

                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                               10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian
                                               Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
                                               Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
                                               High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                               JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                               melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                               tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                               dan setelah pembagian dividen tersebut.


                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                               adalah sebagai berikut:

                                                Tranche A       :   Rp971.250.000.000




                                                                                                           59
Page 83
No.   Perjanjian                Para Pihak           Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                             Tranche B      :   Rp9.019.062.500

                                                                             Tranche C      :   Rp97.750.000.000

                                                                             Tranche D      :   Rp200.000.000.000


                                                                           Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
                                                                           Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                           ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan
                                                                           debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
                                                                           berikut:
                                                                                       Rasio                     JMS
                                                                             Debt service coverage
                                                                                                                 1,0x
                                                                             ratio
                                                                             Loan to EBITDA                     4,00x
                                                                             Debt to equity ratio               2,75x

                                                                           Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi
                                                                           kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                           Perjanjian Kredit ini dengan diterbitkannya Sertifikat
                                                                           Kepatuhan tanggal 30 April 2025 kepada Agen Sindikasi Bank
                                                                           Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur memenuhi
                                                                           kewajiban rasio keuangan.

                                                                           Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                           Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki
                                                                           kewaiban untuk tidak akan:
                                                                           1.   menetapkan, membagikan atau membayar suatu
                                                                                dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga atas
                                                                                suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain yang
                                                                                belum dibayar) (baik secara tunai atau inbreng) atas atau
                                                                                sehubungan dengan modal sahamnya (atau setiap kelas
                                                                                saham dari modal sahamnya);
                                                                           2.   melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen
                                                                                atau agio saham.

                                                                           JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan
                                                                           Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
                                                                           Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
                                                                           High Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30
                                                                           April 2025.

                                                                           JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                                                           10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian
                                                                           Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
                                                                           Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
                                                                           High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                                                           JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                                                           melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                                                           tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                                                           dan setelah pembagian dividen tersebut.

8.    Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal 19 September Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
      Kerja No. 18, tanggal 20    dan             2026                 Rp20.000.000.000.
      September          2024, 2. PT Bank Mandiri
      sebagaimana telah diubah    (Persero) Tbk                        Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
      dengan:                                                          perusahaan.
      a.   Addendum            I
           (Pertama) Perjanjian                                        Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal
           Kredit Modal Kerja                                          pada tanggal pelunasan penarikan.
           No.
           WCO.KP/2539/KMK/2                                           Jaminan:


                                                                                                                                        60
Page 84
No.   Perjanjian                  Para Pihak         Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
            024    tanggal   19                                            Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
            Agustus 2025                                                   pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                           kepada Bank jaminan berupa:
                                                                           1.   Jaminan       fidusia     piutang      usaha     sebesar
                                                                                Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam Akta
                                                                                Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober 2024, yang
                                                                                dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
                                                                           2.    Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
                                                                                 sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.
                                                                                 16, tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                                                                 Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..
                                                                           3.    beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                                 SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013,
                                                                                 yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
                                                                                 Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom, Propinsi
                                                                                 Papua seluas 13,143.06 ha, yang terdaftar atas nama
                                                                                 Debitur.
                                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                                 tingkat kedua sebesar Rp.15.000.000.000 untuk
                                                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                                 No. 00361/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                                 No. 52, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
                                                                                 Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                 Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                           4.    beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                                 SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di
                                                                                 Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
                                                                                 Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 32,87 ha,
                                                                                 yang terdaftar atas nama Debitur.
                                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                                 tingkat kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk
                                                                                 Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                                 No. 00362/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                                 No. 53, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
                                                                                 Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                 Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                           5.    Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya
                                                                                 cash deficit guarantee.

                                                                           Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                           adalah Rp18.654.456.503.

                                                                           Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                           Tidak      terdapat       pembatasan        yang       dapat
                                                                           menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.

9.    Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret 2035 Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang
      414, tanggal 7 Maret 2025,    dan                                   Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
      yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Mestika
      Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Dharma      Tbk                       Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu
      di Jakarta Selatan            (“Bank”)                              lantai area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa
                                                                          Nusantara.

                                                                           Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
                                                                           1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-
                                                                               5; dan
                                                                           2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan
                                                                               tahun ke-10.

                                                                           Jaminan:
                                                                           Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
                                                                           pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                           kepada Bank jaminan berupa satu lantai area Perkantoran


                                                                                                                                      61
Page 85
No.    Perjanjian                 Para Pihak            Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                              Rajawali Place, yaitu Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70
                                                                              m2, sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi,
                                                                              seluas 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
                                                                              Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi,
                                                                              Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
                                                                              Khatulistiwa Nusantara.
                                                                              Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
                                                                              pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena sertifikat
                                                                              atas unit perkantoran tersebut belum dilaksanakan
                                                                              pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
                                                                              Rumah Susun atas nama PT Permadani Khatulistiwa
                                                                              Nusantara.
                                                                              Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan jaminan
                                                                              bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah
                                                                              terbit, maka Debitur berjanji dan menjamin serta
                                                                              mengikatkan diri untuk:
                                                                              a.    menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang
                                                                                    berwenang; dan
                                                                              b.    menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                                                    Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan Notaris
                                                                                    rekanan Bank, atau APHT atas unit perkantoran
                                                                                    tersebut.

                                                                              Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                              adalah Rp65.468.223.939.

                                                                              Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                              Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                              ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service
                                                                              ratio, interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                              sebagai berikut:
                                                                                           Rasio                     STP
                                                                                Current ratio                        <1
                                                                                Balance sheet leverage               >4
                                                                                Debt service ratio                   <1
                                                                                Interest coverage ratio             < 1,5

                                                                              Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                              kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                              Perjanjian Kredit ini.

                                                                              Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                              Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                              pelaksanaan Penawaran Umum ini.



C.    PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

No.    Perjanjian                   Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
1.      Perjanjian            Limit 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
        Pembiayaan Modal Kerja          Utama       Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
        Anjak Piutang dengan            (“Factor”);            31 Juli 2026 atau
        Jaminan (Factoring With 2. Perseroan;                   sampai dengan     Tujuan Penggunaan Fasilitas:
        Recourse) No. 01, tanggal 1 3. STP;                      seluruh limit    Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
        April 2019 yang dibuat 4. BHL;                           pembiayaan       aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara
        dihadapan              Lies 5. JMS;                      berdasarkan      memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
        Herminingsih, S.H., Notaris 6. PLS;                    Perjanjian Kredit piutang yang dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya
        di Jakarta sebagaimana 7. SGA;                        telah habis, mana transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
        diubah dengan:               8. ADS;                 yang tercapai lebih perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
        1. Akta         Addendum                                    dahulu        (undisclosed).
             Perjanjian       Limit


                                                                                                                                            62
Page 86
No.   Perjanjian                    Para Pihak       Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
             Pembiayaan Modal (untuk selanjutnya                     Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
             Kerja Anjak Piutang secara bersama-sama                 kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
             dengan       Jaminan disebut "Klien")                   berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar
             (Factoring        with                                  14% yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
             Recourse) No. 22,
             tanggal 30 April
             2019;                                                  Jaminan:
       2. Akta Addendum II                                          Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
             Perjanjian       Limit                                 Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
             Pembiayaan Modal                                       untuk memberikan jaminan berupa:
             Kerja Anjak Piutang
             dengan       Jaminan                                    1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
             (Factoring        with                                     ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
             Recourse) No. 41,                                       2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
             tanggal 25 Juli 2019;                                      Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
       3. Akta Addendum III                                          3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
             Perjanjian       Limit                                     rincian sebagai berikut:
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang
             dengan       Jaminan                                    Pemberi     Jumlah    Nilai Objek   Sertifikat
             (Factoring        with                                  Jaminan     (liter)   (Rp)
             Recourse) No. 24,
             tanggal 12 Maret                                        Perseroa    3.500.    29.750.000    W10.00220158.A
             2020;                                                   n           000       .000          H.05.01    Tahun
       4. Akta Addendum IV                                                                               2020, tanggal 9
             Perjanjian       Limit                                                                      April 2020
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                                 3.500.    33.250.000    W10.00160301.A
             dengan       Jaminan                                                000       .000          H.05.02    Tahun
             (Factoring        with                                                                      2021, tanggal 12
             Recourse) No. 07,                                                                           Maret 2021
             tanggal 12 Januari
             2021;                                                               3.500.    42.000.000    W10.00443008.A
       5. Akta Addendum V                                                        000       .000          H.05.02   Tahun
             Perjanjian       Limit                                                                      2022, tanggal 20
             Pembiayaan Modal                                                                            September 2022
             Kerja Anjak Piutang
             dengan       Jaminan
                                                                                 4.000.    48.000.000    W10.00249975.A
             (Factoring        with
                                                                                 000       .000          H.05.02   Tahun
             Recourse) No. 06,
                                                                                                         2023, tanggal 19
             tanggal 5 April 2021,
                                                                                                         Mei 2023
       yang kelimanya dibuat di
       hadapan                 Lies
       Herminingsih, S.H., Notaris                                               4.000.    56.000.000    W10.00718361.A
       di Jakarta;                                                               000       .000          H.05.02    Tahun
       6. Addendum                                                                                       2025, tanggal 25
             Perjanjian       Limit                                                                      Agustus 2025
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                     STP         1.500.    14.250.000    W10.00085022.A
             dengan       Jaminan                                                000       .000          H.05.01    Tahun
             (Factoring        with                                                                      2021, tanggal 10
             Recourse)          No.                                                                      Februari 2021
             087/CSUL/V/2022
             tanggal, 31 Mei 2022;                                               2.000.    24.000.000    W10.00443005.A
       7. Akta Addendum VII                                                      000       .000          H.05.02   Tahun
             Perjanjian       Limit                                                                      2022, tanggal 20
             Pembiayaan Modal                                                                            September 2022
             Kerja Anjak Piutang
             dengan       Jaminan
                                                                                 3.000.    36.000.000    W10.00250017.A
             (Factoring        with
                                                                                 000       .000          H.05.02   Tahun
             Recourse) No. 31,
                                                                                                         2023, tanggal 19
             tanggal 22 Agustus
                                                                                                         Mei 2023
             2022, yang dibuat di
             hadapan           Lies



                                                                                                                            63
Page 87
No.   Perjanjian                      Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
             Herminingsih, S.H.,
             Notaris di Jakarta;                                               4.000.   56.000.000   W10.00717348.A
       8. Akta Addendum VIII                                                   000      .000         H.05.02    Tahun
             Perjanjian         Limit                                                                2025, tanggal 25
             Pembiayaan Modal                                                                        Agustus 2025
             Kerja           dengan
             Fasilitas         Anjak                               PLS         1.400.   13.300.000   W10.00085029.A
             Piutang (Factoring                                                000      .000         H.05.01    Tahun
             with Recourse) No.                                                                      2021, tanggal 10
             73, tanggal 23 April                                                                    Februari 2021
             2023;
       9. Akta Addendum IX                                                     2.000.   24.000.000   W10.00443001.A
             Perjanjian         Limit                                          000      .000         H.05.02   Tahun
             Pembiayaan Modal                                                                        2022, tanggal 20
             Kerja           dengan                                                                  September 2022
             Fasilitas         Anjak
             Piutang (Factoring                                                3.000.   36.000.000   W10.00250332.A
             with Recourse) No.                                                000      .000         H.05.02   Tahun
             87, tanggal 31 Juli                                                                     2023, tanggal 19
             2023,                                                                                   Mei 2023
       yang keduanya dibuat di
       hadapan         Muhammad
                                                                               3.000.   42.000.000   W10.00718129.A
       Kholid Artha, S.H., Notaris
                                                                               000      .000         H.05.02    Tahun
       di Jakarta;
                                                                                                     2025, tanggal 25
       10. Akta Addendum X
                                                                                                     Agustus 2025
             Perjanjian         Limit
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                   ADS         1.000.   8.500.000.   W10.00220154.A
             dengan         Jaminan                                            000      000          H.05.01    Tahun
             (Factoring          with                                                                2020, tanggal 9
             Recourse) No. 43,                                                                       April 2020
             tanggal 31 Juli 2024,
             yang      dibuat      di                                          1.000.   9.500.000.   W10.00160322.A
             hadapan             Lies                                          000      000          H.05.02    Tahun
             Herminingsih, S.H.,                                                                     2021, tanggal 12
             Notaris di Jakarta.                                                                     Maret 2021
       11. Akta Addendum XI
             Perjanjian Limit Pem                                              1.500.   18.000.000   W10.00442919.A
             biayaan Modal Kerja                                               000      .000         H.05.02   Tahun
             Anjak           Piutang                                                                 2022, tanggal 20
             Dengan         Jaminan                                                                  September 2022
             (Factoring         with
             Recourse)
                                                                               2.000.   24.000.000   W10.00250346.A
             No. 36, tanggal      31
                                                                               000      .000         H.05.02   Tahun
             Juli 2025, yang dibuat
                                                                                                     2023, tanggal 19
             di hadapan Lies
                                                                                                     Mei 2023
             Herminingsih S.H.,
             Notaris     di     Kota
             Jakarta Selatan.                                                  2.575.   36.050.000   W10.00712442.A
                                                                               000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                     2025, tanggal 22
                                                                                                     Agustus 2025

                                                                   TSP         4.000.   26.000.000   W10.00486401.A
                                                                               000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                                     2019, tanggal 15
                                                                                                     Agustus 2019

                                                                               1.700.   14.450.000   W10.00220147.A
                                                                               000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                     2020, tanggal 9
                                                                                                     April 2020




                                                                                                                        64
Page 88
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat

                                                            1.700.   16.150.000   W10.00161268.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2021, tanggal 12
                                                                                  Maret 2021

                                                            2.000.   24.000.000   W10.00443007.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2022, tanggal 20
                                                                                  September 2022

                                                            2.000.   24.000.000   W10.00250387.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2023, tanggal 19
                                                                                  Mei 2023

                                                            2.500.   35.000.000   W10.00718702.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2025 tanggal 25
                                                                                  Agustus 2025

                                                BHL         4.000.   34.000.000   W10.00220155.A
                                                            000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                  2020, tanggal 9
                                                                                  April 2020

                                                            4.000.   38.000.000   W10.00160299.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2021, tanggal 12
                                                                                  Maret 2021

                                                            4.000.   48.000.000   W10.00443002.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2022, tanggal 20
                                                                                  September 2022

                                                            4.833.   58.000.008   W10.00250431.A
                                                            334      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2023, tanggal 19
                                                                                  Mei 2023

                                                            4.000.   56.000.000   W10.00717743.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2025 tanggal 25
                                                                                  Agustus 2025

                                                JMS         4.000.   34.000.000   W10.00220159.A
                                                            000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                  2020, tanggal 9
                                                                                  April 2020

                                                            4.000.   38.000.000   W10.00161263.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2021, tanggal 12
                                                                                  Maret 2021

                                                            4.000.   48.000.000   W10.00443000.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2022, tanggal 22
                                                                                  Agustus 2022




                                                                                                     65
Page 89
No.   Perjanjian                  Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat

                                                                                             5.000.       60.000.000   W10.00250572.A
                                                                                             000          .000         H.05.02   Tahun
                                                                                                                       2023, tanggal 19
                                                                                                                       Mei 2023

                                                                                             5.000.       70.000.000   W10.00718586.A
                                                                                             000          .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                                       2025 tanggal 25
                                                                                                                       Agustus 2025


                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                               adalah sebagai berikut:
                                                                                 Perseroan            :   Rp39.139.200.000

                                                                                 SGA                  :   Rp69.817.800.000

                                                                                 STP                  :   Rp31.889.200.000

                                                                                 BHL                  :   Rp41.883.300.000
                                                                               Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
                                                                               anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
                                                                               berdasarkan perjanjian ini.

                                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.

2.     Akta              Perjanjian 1.PT           Radana 12     bulan    sejak Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal usaha
       Pembiayaan Modal Kerja          Bhaskara Finance tanggal pengikatan dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
       dengan Fasilitas Modal          Tbk (“Kreditur”); dan berlaku efektif
       Usaha No. 36, tanggal 23 2.Perseroan               sejak tanggal 24 Juni Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       Juni       2023       dibuat    ("Debitur")        2025                   Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
       dihadapan Bayu Nirwana                                                    memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan dengan
       Sari, S.H., M.Kn., Notaris                                                cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang
       Kota Tangerang Selatan                                                    diserahkan kepada Kreditur.
       sebagaimana telah diubah
       dengan:                                                                   Bunga: 13% eff p.a.
      1. Akta Amandemen Atas
            Perjanjian
            Pembiayaan       Modal                                              Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
            Kerja dengan Fasilitas                                              pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
            Modal Usaha No. 15                                                  kepada Kreditur jaminan berupa:
            tanggal 25 Juli 2023,
            yang      dibuat     di                                             1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/atau jasa
            hadapan           Bayu                                                    yang menjadi objek Perjanjian Kredit ini yang dibeli,
            Nirwana Sari, S.H.,                                                       disediakan, dan/atau diserahkan oleh penyedia barang
            M.Kn., Notaris di
                                                                                      dan/atau jasa serta dibiayai dengan fasilitas kredit,
            Tangerang Selatan;
      2. Akta Amandemen II                                                            termasuk di dalamnya semua penambahan,
            Perjanjian                                                                penggantian, pembaruan, pelengkap yang sekarang ada
            Pembiayaan       Modal                                                    atau yang kemudian akan dipasangkan padanya
            Kerja dengan Fasilitas                                                    termasuk dengan jasa-jasa yang melekat padanya
            Modal Usaha No. 234,
                                                                                      (apabila ada).
            tanggal 19 Desember
            2023, tang dibuat di                                                2. Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan yang
            hadapan       Benhard
                                                                                      tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi menjamin
            Sihite, SH., M.Kn.,
            Notaris di Kabupaten                                                      kewajiban Debitur, maka Debitur menyetujui dan
            Bogor;                                                                    berkewajiban serta mengikatkan diri untuk memberikan
      3. Akta Amandemen III                                                           jaminan tambahan dengan perincian sebagai berikut:
            atas         Perjanjian


                                                                                                                                          66
Page 90
No.   Perjanjian                   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
           Pembiayaan       Modal                                   a.    Debitur     menjaminkan          sebidang      tanah
           Kerja dengan Fasilitas                                         sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 1754,
           Modal Usaha No. 118,                                           yang terletak di Kel. Sempaja Selatan, Kec.
           tanggal 21 Juni 2024
                                                                          Samarinda Utara, dengan luas tanah sebesar 5.475
           yang      dibuat     di
           hadapan        Benhard                                         m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
           Sihite, SH., M.Kn.,                                            Sukses.
           Notaris di Kabupaten                                           Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
           Bogor; dan                                                     tingkat pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk
      4. Surat         Keterangan                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Perpanjangan Fasilitas                                         Tanggungan No. 00714/2024 dan Akta Pemberian
           Sementara, tanggal 24
                                                                          Hak Tanggungan No. 2/2024, tanggal 2 April 2024,
           Juni     2025,    yang
           diterbitkan oleh PT                                            dibuat di hadapan Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat
           Radana        Bhaskara                                         Pembuat Akta Tanah di Kota Samarinda (“APHT
           Finance Tbk.                                                   2/2024”).
      5. Akta Amandemen V                                                 Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
           atas         Perjanjian                                        memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
           Pembiayaan       Modal                                         atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
           Kerja Dengan Fasilitas
                                                                          Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
           Modal Usaha No. 230
           tanggal 29 September                                           Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
           2025, yang dibuat di
                                                                          Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
           hadapan        Benhard
           Sihite, SH., M.Kn.,                                            dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
           Notaris     di    Kota                                         oleh JMS ini tidak mengandung benturan
           Administrasi Jakarta                                           kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
           Selatan.                                                       42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                                          transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                          17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                                          dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                          sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                                          POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                          pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                                          informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                          (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                                          bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                          jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                                          langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                                          transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                                          OJK.

                                                                          Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                          transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                          Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                          Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                                          027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                                    b.    Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
                                                                          diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047, yang
                                                                          terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
                                                                          Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
                                                                          terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
                                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                          tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000 untuk
                                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                          Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
                                                                          Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
                                                                          2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
                                                                          S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                                          Sorong (“APHT 1/2024”).



                                                                                                                            67
Page 91
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
                                                          memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                          atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                          Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.

                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                         dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                         oleh VMA ini tidak mengandung benturan
                                                         kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                         42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                         POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                         pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                         informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                         OJK.

                                                         Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                         transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                         Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                         Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                         027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    c.   Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
                                                         diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
                                                         57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
                                                         Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669 m2,
                                                         yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
                                                         Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                         tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000 untuk
                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                         Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
                                                         Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli 2023,
                                                         dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan, S.H.,
                                                         M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                         Samarinda (“APHT 19/2023”).
                                                         Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
                                                         memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                         atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                         Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
                                                         Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.

                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                         dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                         oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                         kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                         42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan


                                                                                                           68
Page 92
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                          pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                          informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                          (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                          bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                          jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                          langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                          transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                          OJK.

                                                          Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                          transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                          Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                          Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                          027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    d.    Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
                                                          diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
                                                          01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
                                                          dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang
                                                          terdaftar atas nama PT Tandan Sawita Papua.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000 untuk
                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
                                                          2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul
                                                          Khair, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                          Kota Jayapura (“APHT 329/2023”).
                                                          Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
                                                          memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                          atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                          Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.

                                                          Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                          dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                          oleh TSP ini tidak mengandung benturan
                                                          kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                          42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                          transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                          17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                          dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                          sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                          POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                          pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                          informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                          (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                          bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                          jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                          langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                          transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                          OJK.

                                                         Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                         transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                         Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                         Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                         027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.



                                                                                                            69
Page 93
No.        Perjanjian                     Para Pihak          Jangka Waktu        Deskripsi Singkat

                                                                                      Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                                      2025 adalah Rp34.704.114.638.

                                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                      Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor, Debitor
                                                                                      dilarang untuk memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.

                                                                                 Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur
                                                                                 berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
                                                                                 Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT
                                                                                 Eagle High Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, tanggal 7
                                                                                 November 2025 yang telah disetujui oleh PT Radana
                                                                                 Bhaskara Finance Tbk dengan menandatangani Surat
                                                                                 Permohonan Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations
                                                                                 Tbk Tahap II Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Perseroan
                                                                                 sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan PUB Sukuk
                                                                                 2025 pada tanggal 21 November 2025.
3.          Perjanjian     Pembiayaan     1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
            Investasi dalam Bentuk           Finance         sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
            Sewa Pembiayaan (Finance         (“Kreditur”);   September      2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
            Lease) No. 235222300392,      2.Perseroan        hingga  tanggal  26
            tanggal 26 September             ("Debitur")     Agustus 2026        Tujuan Penggunaan Fasilitas:
            2023, antara (i) PT Shinhan                                          Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
            Indo Finance (“Kreditur”);                                           unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
            dan      (ii)     Perseroan
            (“Debitur”)                                                               Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
                                                                                      10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.

                                                                                      Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
                                                                                      Perjanjian Kredit ini.

                                                                                      Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                                      2025 adalah Rp143.574.763.

                                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                      Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                                      pelaksanaan Penawaran Umum ini.



5.         KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan intelektual Perseroan, serta penambahan
data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin.

6.         PERJANJIAN DANA PENSIUN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudahrabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, terdapat perjanjian dana pensiun yang telah disepakati oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

     No.    Perjanjian                       Para Pihak      Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
1.          Perjanjian    Pengelolaan        PT Eagle High Berlaku dengan jangka        Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA oleh
            Dana          Kompensasi         Plantations waktu 5 (lima) tahun           DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
            Pascakerja DPLK Manulife         Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1     ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
            Indonesia    tanggal    4        Pemberi       Agustus 2025..               memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
            September 2025                   Kerja     dan                              dana pensiun yang berlaku di negara Republik Indonesia.
                                             Dana Pensiun
                                             Lembaga
                                             Keuangan
                                             ("DPLK")



                                                                                                                                                70
Page 94
No.   Perjanjian   Para Pihak     Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                   Manulife
                   Indonesia
                   sebagai DPLK
                   MI




                                                                     71
Page 95
B.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.



                                                                                                                                                                    72
Page 96
C.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation No. 57 tanggal 21 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0260116 tanggal 23 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                              :   Abed Nego
 Komisaris Independen                         :   Yohanes Wahyu Saronto
 Komisaris                                    :   Mohammad Prianto Madelar

 Direksi
 Direktur Utama                               :   Henderi Djunaidi
 Direktur                                     :   Andrew Haryono
 Direktur                                     :   Yeoh Lean Khai
 Direktur                                     :   Choong Kam Loong

D.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:




E.    SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 16.148, yang terdiri dari 8.231
karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:



                                                                                                                                   73
Page 97
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                              30 September 2025                     31 Desember2024                       31 Desember 2023
      Status                        Entitas                              Entitas                               Entitas
                      Perseroan                 Jumlah     Perseroan                Jumlah      Perseroan                  Jumlah
                                     Anak                                 Anak                                  Anak
 Tetap                      105        8.126       8.231         117        7.543      7.660          129         7.074       7.203
 Kontrak                     28        7.889       7.917          16        8.251      8.267            8         9.234       9.242
 Jumlah                     133       16.015      16.148         133       15.794     15.927          137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                              30 September 2025                     31 Desember 2024                      31 Desember 2023
   Pendidikan                       Entitas                               Entitas                              Entitas
                      Perseroan               Perseroan    Perseroan                 Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                     Anak                                  Anak                                 Anak
 S2                           1           20         21            1             18        19           4             19         23
 S1                          15          695        710           11            650       661           6            651        657
 Diploma                      2          190        192            3            196       199           5            190        195
 SMA                         93        4.421      4.514           94         3.266      3.360          95         3.199       3.294
 SMP                         14        2.454      2.468           16         2.495      3.511          18         2.136       2.154
 SD                           8        8.235      8.243            8         8.169      8.177           9        10.113      10.122
 Jumlah                     133       16.015     16.148          133        15.794     15.927         137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                               30 September 2025                   31 Desember 2024                      31 Desember 2023
      Jabatan                        Entitas                             Entitas                              Entitas
                       Perseroan                 Jumlah    Perseroan                Jumlah      Perseroan                 Jumlah
                                      Anak                                Anak                                 Anak
 Executive                     8             8        16           6            10       16             6            11         17
 Directors dan
 Head of Divisions
 General Manager              1           21          22           1           21          22          -            24          24
 Senior Manager               -           32          32           -           33          33          -            29          29
 Manager                      -          114         114           1          104         105          1           109         110
 Supervisor                   1           82          83           -           84          84          1            96          97
 Senior Staff                 2          250         252           3          252         255          4           242         246
 Staff                        4          160         164           4          240         244          4           174         178
 Non Staff                  117       15.348      15.465         118       15.050      15.168        121        15.623      15.744
 Jumlah                     133       16.015      16.148         133       15.794      15.927        137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                30 September 2025                   31 Desember 2024                     31 Desember 2023
        Usia                          Entitas                             Entitas                             Entitas
                        Perseroan                Jumlah     Perseroan                Jumlah     Perseroan                 Jumlah
                                       Anak                                Anak                                Anak
  > 50                     11          1.302      1.313         12        1.247       1.259         11         1.081       1.092
  46 – 50                  16          1.841      1.957         15        1.852       1.867         13         1.806       1.819
  41 – 45                  11          2.544      2.555         16        2.555       2.571         19         2.670       2.689
  36 – 40                  26          2.633      2.659         25        2.635       2.660         20         2.730       2.750
  31 – 35                  17          2.514      2.531         21        2.564       2.585         29         2.729       2.758
  26 – 30                  22          2.218      2.240         25        2.238       2.263         32         2.405       2.437
  20 - 25                  21          2.507      2.528         18        2.383       2.401         13         2.512       2.525
  < 20                      9           356        365           1         320         321           -          375         375
 Jumlah                    133        16.015      16.148       133        15.794     15.927        137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                30 September 2025                   31 Desember 2024                     31 Desember 2023
       Lokasi                         Entitas                             Entitas                             Entitas
                        Perseroan                Jumlah     Perseroan                Jumlah     Perseroan                 Jumlah
                                       Anak                                Anak                                Anak
 Kalimantan Tengah         124         5.075      5.199        126         4.958      5.084        131         5.200       5.331
 Kalimantan Selatan         -          4.503      4.503         -         4.468       4.468         -          4.695       4.695
 Kalimantan Timur           -          3.724      3.724         -         3.658       3.658         -          3.865       3.865


                                                                                                                                   74
Page 98
                                 30 September 2025                    31 Desember 2024                         31 Desember 2023
        Lokasi                         Entitas                              Entitas                                 Entitas
                         Perseroan                Jumlah      Perseroan                Jumlah         Perseroan                 Jumlah
                                        Anak                                 Anak                                    Anak
 Kalimantan Barat            -           400        400           -          451         451              -           444         444
 Papua                       -          1.950      1.950          -         1.845       1.845             -          1.719       1.719
 Sumatera                    -           228        228           -          280         280              -           242         242
 Kalimantan Barat            9           135        144           7          134         141              6           444         444
 Jumlah                     133        16.015      16.148        133        15.794     15.927            137        16.308      16.445

Serikat Pekerja

  No.            Perusahaan Anak                                                  Nama Serikat Pekerja
 1.       Adhyaksa Dharmasatya              Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
 2.       Manunggal Adi Jaya Kaltim         Federasi Buruh Indonesia (FBI)
 3.       Bumilanggeng Perdanatrada         Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
 4.       Eagle High Plantation Mill        PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
 5.       Bumihutani Lestari                Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-KSPSI)
          Suryabumi Tunggal Perkasa         Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
 6.
          Kalsel                            Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
          Suryabumi Tunggal Perkasa         Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 7.
          Kaltim
 8.       Pesonalintas Surasejati           Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
          Singaland Asetama                 Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
 9.                                         Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                            Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
 10.      Karyapratama Agrisejahtera        Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
 11.      Jaya Mandiri Sukses Kalsel        Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
 12.      Jaya Mandiri Sukses Kaltim        Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 13.      Multikarya Sawit Prima            Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                  Warga                                                                 Masa Berlaku Paspor      Masa Berlaku
 Nama                           Jabatan             Dokumen Perizinan
                  Negara                                                                                         KITAS
 Yeoh Lean        Malaysia      Direktur              B.3/005314/PK.04.01/I/2025              3 Juli 2029            15 Februari 2026
 Khai                           Marketing              berlaku hingga 15-02-2026
 Choong           Malaysia      Direktur             B.3/079201/PK.04.01/VII/2025            9 April 2029               24 Juli 2026
 Kam Loong                                             berlaku hingga 24-07-2026
 Wong Kieng       Malaysia      Finance              B.3/056541/PK.04.01/V/2025          11 September 2029              3 Juni 2026
 Chang                          Manager                berlaku hingga 03-06-2026

Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi karyawan.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala
pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan tidak
membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan
berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah
minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa
kerja.

Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan jabatan, insentif kebun,
insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut
berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan
hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.




                                                                                                                                             75
Page 99
     Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, kacamata, keluarga
     berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu,
     Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
     karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga,
     serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.

     Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana olahraga dan tempat
     penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian
     karyawan.

     Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                            Tempat
                         Rumah Non                        Warung                                             Fasilitas
          Rumah Staff                      Penitipan                  Sekolah        Tempat Ibadah                                Klinik
                           Staff                         Serba Ada                                           Olahraga
                                             Anak
                                                                                   Masjid &
             Pintu          Pintu                                                              Gereja
                                                                                   Musholla
             366            7.601              59           58           24          52          23             72                 29

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak
     yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.

     F.      PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
             DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal
     5 Desember 2025, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi
     atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
     dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
     kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana,
     tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan
     kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
     lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas
     Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
     Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
     Indonesia.

     G.      KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:

               Nama                                      Status                      Kepemi-        Tahun            Kontribusi             Kontribusi
No                       Domisili    Kegiatan Usaha                    Pendirian
            Perusahaan                                 Operasional                    likan       Penyertaan           Aset*               Pendapatan*
1.         BLP           Jakarta     Bidang            Beroperasi        15          99,99%          2007             18,21%                  8,64%
                         Selatan     pertanian,                       November
                                     industri,                          1989
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan
2.         BHL           Jakarta     Bidang            Beroperasi      1 Maret        99,99%          2007               12,80%              24,37%
                         Selatan     pertanian,                         1991
                                     industri,
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan
3.         JMS           Jakarta     Bidang            Beroperasi    28 Mei 2004      95,0%           2014               25,80%              24,87%
                         Selatan     pertanian,


                                                                                                                                             76
Page 100
            Nama                                       Status                     Kepemi-       Tahun            Kontribusi      Kontribusi
No                     Domisili   Kegiatan Usaha                      Pendirian
          Perusahaan                                 Operasional                   likan      Penyertaan           Aset*        Pendapatan*
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
4.        STP          Jakarta    Bidang             Beroperasi           11      95,0%          2014                14,06%        26,94%
                                  pertanian,                          September
                                  industri,                             1997
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
     *Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025

     Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan
     Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024:

     1.     PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas,
     kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BLP terkait perizinan, dan ikhtisar
     data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

     Perizinan

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                                Masa Berlaku/
      No.              Dokumen Perizinan                                                                Keterangan
                                                              Pemeriksaan Ulang
     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
       1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan                   N/A             Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BLP di Desa
            Berbahaya dan Beracun                                                   Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
                                                                                    Barat, Kalimantan Tengah
     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
       2. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
            SK-SLF-620101-03112025-011,      tanggal    3                           Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                             Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                            Kalimantan Tengah
       3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
            SK-SLF-620101-03112025-005,      tanggal    3                           Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                             Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                            Kalimantan Tengah
       4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
            SK-SLF-620101-03112025-003,      tanggal    3                           Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                             Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                            Provinsi Kalimantan Tengah
       5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung              2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
            Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                          Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            015, tanggal 3      November 2025,       yang                           Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            diterbitkan     oleh    Bupati     Kabupaten                            Kalimantan Tengah
            Kotawaringin Barat
       6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung              2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi keagamaan di Desa
            Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                          Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
            001, tanggal 3      November 2025,       yang                           Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
            diterbitkan     oleh    Bupati     Kabupaten                            Provinsi Kalimantan Tengah
            Kotawaringin Barat
       7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung              2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
            Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                          Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            013, tanggal 3      November 2025,       yang


                                                                                                                                  77
Page 101
                                                    Masa Berlaku/
 No.                 Dokumen Perizinan                                                  Keterangan
                                                  Pemeriksaan Ulang
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      Kotawaringin Barat                                               Kalimantan Tengah
  8. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung       2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      002, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  9. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung       2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      008, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      009, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  11. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      007, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  12. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      012, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  13. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      010, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  14. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
      004, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Provinsi Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
      006, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Provinsi Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  16. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030      Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                   Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      014, tanggal 3     November 2025,    yang                        Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                        Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                       31 Desember
                     Keterangan
                                                      2025                 2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                          412.543              480.319                    321.934
 Jumlah aset tidak lancar                                  1.300.509            1.319.155                  1.569.013
 Jumlah Aset                                               1.713.052            1.799.434                  1.890.947
 Jumlah liabilitas jangka pendek                             630.727              755.983                    725.714
 Jumlah liabilitas jangka panjang                            635.932              759.356                  1.011.703
 Jumlah Liabilitas                                         1.266.659            1.515.339                  1.737.417
 Jumlah Ekuitas                                              446.393              284.095                    153.530




                                                                                                                   78
Page 102
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                  31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025                   2024                   2024                  2023
 Penjualan                                                   1.385.826               866.296               1.309.849             1.265.037
 Laba Kotor                                                    346.278               247.762                 371.757               271.830
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                     217.898               118.933                 162.921               (80.877)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    162.298                 93.631                131.302               (32.270)

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                           207.943            85.684             178.998             6.983
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                       (82.639)            65.711             127.846        (128.733)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (122.870)         (151.720)           (306.615)          112.265
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                     2.435             (326)                  229          (9.485)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      1.420             1.028               1.028           10.510
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                0                  164                3
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                     3.855               702               1.420             1.028
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                       60,0                  3,5                    -20,0
 EBITDA                                                                          -35,2                173,2                    -65,9
 Laba kotor                                                                       33,3                 36,8                    -30,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               269,8                506,9                   -152,8
 Aset                                                                             -4,8                 -4,8                    -31,4
 Liabilitas                                                                      -16,4                -12,8                    -33,3
 Ekuitas                                                                          57,1                 85,0                     2,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   9,5                     7,3                   -1,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               36,4                    46,2                  -21,0
 EBITDA / Pendapatan                                                             23,8                    26,6                   10,1
 Laba kotor / Pendapatan                                                         25,0                    28,4                   21,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  11,7                    10,0                   -2,6

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           2,7                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,8                 5,3                     11,3
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,8                      0,9
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,9                      3,8
  Interest coverage ratio2)                                                     #REF!                 3,0                      0,9
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,6                 3,1                      7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


2.    PT BUMIHUTANI LESTARI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BHL terkait susunan pengurus, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:



                                                                                                                                           79
Page 103
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Perseroan No. 3, tanggal 4 September 2025, yang
dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337176, tanggal 12 September 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0213728.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 12 September 2025, susunan
Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                          :   Haji Arfan Sani
 Direktur                                :   Mohammad Shalahuddin
 Direktur                                :   Bahara Tua Tobing
 Direktur                                :   Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                               :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BHL telah melakukan pembaharuan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                            Masa Berlaku/
 No.                 Dokumen Perizinan                                                                   Keterangan
                                                          Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
  1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan                     N/A                Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL di Desa
       Berbahaya dan Beracun No. 660/187/II.2/DLH                                   Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
       tanggal 10 Juni 2024                                                         Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                                 31 Desember
                     Keterangan
                                                             2025                           2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                                 270.548                        272.423                    185.237
 Jumlah aset tidak lancar                                           934.237                      1.004.930                  1.113.340
 Jumlah Aset                                                      1.204.785                      1.277.353                  1.298.577
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                    407.451                        475.662                    458.580
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                   383.214                        478.959                    603.773
 Jumlah Liabilitas                                                  790.665                        954.621                  1.062.353
 Jumlah Ekuitas                                                     414.120                        322.731                    236.224

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                                 31 Desember
                    Keterangan
                                                         2025                 2024                   2024                  2023
 Penjualan                                                 1.022.997             623.011                937.220               831.709
 Laba Kotor                                                  221.740             163.709                236.561               154.747
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                   128.011               83.801               103.910               (84.908)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                   91.388               66.996                 87.310              (74.056)




                                                                                                                                     80
Page 104
Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                            95.440            89.428             230.637           78.621
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                         11.105            40.207            (52.149)         (15.235)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (103.901)         (129.840)           (178.147)         (67.359)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                     2.643             (206)                  341         (3.973)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      1.075               740                  740           4.712
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                0                   (5)              1
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                     3.718               534               1.075              740
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                 2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                     64,2                   12,7                      6,4
 EBITDA                                                                         19,5                  432,4                    -77,3
 Laba kotor                                                                     35,4                   52,9                    -16,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               -9,2                 217,9                   -287,6
 Aset                                                                            -5,7                  -1,6                     -7,8
 Liabilitas                                                                     -17,2                 -10,1                     -3,3
 Ekuitas                                                                        28,3                   36,6                    -23,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                  7,6                      6,8                  -5,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              22,1                     27,1                 -31,4
 EBITDA / Pendapatan                                                            18,9                     22,8                  4,8
 Laba kotor / Pendapatan                                                        21,7                     25,2                  18,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  8,9                      9,3                  -8,9

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,7                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               1,9                 3,0                      4,5
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,9                      1,6
  Interest coverage ratio2)                                                       5,9                 3,1                      0,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,0                 1,6                      2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


3.    PT JAYA MANDIRI SUKSES

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut:




                                                                                                                                          81
Page 105
Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                          Masa Berlaku/
 No.               Dokumen Perizinan                                                                       Keterangan
                                                        Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
   1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 11 November 2030                    Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya Bakti,
        SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11                                       Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan Mantewe,
        November 2025, yang diterbitkan oleh                                         Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
        Bupati Kabupaten Tanah Bumbu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                                 31 Desember
                     Keterangan
                                                              2025                           2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                                  617.129                        313.468                    211.269
 Jumlah aset tidak lancar                                          1.810.208                      1.615.171                  1.211.756
 Jumlah Aset                                                       2.427.337                      1.928.639                  1.423.025
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                     581.293                        375.768                    467.479
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                  1.230.924                      1.067.838                    599.842
 Jumlah Liabilitas                                                 1.812.217                      1.443.606                  1.067.321
 Jumlah Ekuitas                                                      615.120                        485.033                    355.704

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                         2025                  2024                      2024                  2023
 Penjualan                                                 1.043.693              930.870                  1.305.552             1.101.623
 Laba Kotor                                                  333.328              321.477                    388.982               390.210
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                   166.790              175.544                    176.765             (177.476)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                  130.087              135.081                    129.831             (142.708)

Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30-Sep                               31 Desember
 Keterangan
                                                                       2025*                2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                         85.783               72.979             121.846          343.456
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                   (230.064)            (507.672)           (493.109)         (59.525)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                     169.333              460.897             398.168        (320.077)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                 25.052               26.204              26.905         (36.146)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                  32.565                5.705               5.705           41.863
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                      (2)                   1                 (44)             (12)
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                 57.615               31.909              32.565            5.705
*tidak diaudit

Rasio Keuangan




                                                                                                                                           82
Page 106
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      12,1                  18,5                     5,7
 EBITDA                                                                          10,4                1.461,9                  -107,8
 Laba kotor                                                                       3,7                  -0,3                     13,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               -3,7                 191,0                   -216,7
 Aset                                                                            25,9                  35,5                    -21,5
 Liabilitas                                                                      25,5                  35,3                    -18,9
 Ekuitas                                                                         26,8                  36,4                    -28,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   5,4                   6,7                   -10,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               21,1                  26,8                   -40,1
 EBITDA / Pendapatan                                                             29,6                  26,0                    -2,3
 Laba kotor / Pendapatan                                                         31,9                  29,8                    35,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  12,5                   9,9                   -13,0

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           1,1                 0,8                       0,5
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,9                 3,0                       3,0
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                       0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   2,5                 1,6                      -1,3
  Interest coverage ratio2)                                                       4,0                 3,8                      -0,3
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,9                 2,3                      2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


4.     PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut:

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, STP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                              Masa Berlaku/
 No.                 Dokumen Perizinan                                                                        Keterangan
                                                            Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
   1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK- 11 November 2030                   Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Guntung
        SLF-6310012-11112025-001,      tanggal    11                                    Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                     Provinsi Kalimantan Selatan
        Kabupaten Tanah Bumbu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                               31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025                         2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                                    189.772                      129.245                    130.134
 Jumlah aset tidak lancar                                            1.133.104                      973.418                  1.117.392
 Jumlah Aset                                                         1.322.876                    1.102.663                  1.247.526
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       586.367                      366.901                    661.174
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                      336.815                      450.464                    396.339


                                                                                                                                        83
Page 107
 Jumlah Liabilitas                                                       923.182                     817.365                        1.057.513
 Jumlah Ekuitas                                                          399.694                     285.298                          190.013

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025                    2024                    2024                  2023
 Penjualan                                                   1.130.774                863.573                1.175.329             1.080.058
 Laba Kotor                                                    223.160                160.146                  261.748               209.566
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                     149.852                  80.169                 134.176             (219.264)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    114.397                  60.820                  95.170             (166.056)

Laporan Arus Kas
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*               2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                           397.324              93.033              38.879          303.669
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                      (189.088)             (1.956)              40.124         (73.758)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (195.096)           (101.290)            (86.647)        (225.239)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                    13.140            (10.213)             (7.644)            4.672
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      3.440              11.083              11.083            6.411
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                  1                    1               -
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                    16.579                 870               3.440           11.083
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                       2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                        30,9                  8,8                        4,7
 EBITDA                                                                            51,8                286,1                      -208,7
 Laba kotor                                                                        39,3                 24,9                        83,2
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                 88,1                157,3                    -80.910,0
 Aset                                                                              20,0                -11,6                       -23,5
 Liabilitas                                                                        12,9                -22,7                       -17,1
 Ekuitas                                                                           40,1                 50,1                       -46,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                     8,6                     8,6                   -13,3
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                 28,6                    33,4                   -87,4
 EBITDA / Pendapatan                                                               18,3                    18,6                   -10,9
 Laba kotor / Pendapatan                                                           19,7                    22,3                    19,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                    10,1                     8,1                   -15,4

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,3                 0,4                       0,2
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,3                 2,9                       5,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                       0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   8,6                 1,3                      -4,4
  Interest coverage ratio2)                                                       7,5                 4,6                      -1,8
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         0,9                 1,3                      3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

H.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK



                                                                                                                                            84
Page 108
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
    c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

5.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia perkebunan yang menarik. Per tanggal
30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17
tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada
beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari
tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.




Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas
tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu
Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak
hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam
memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya
untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk
meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat
menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih
baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan


                                                                                                                             85
Page 109
ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan
efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan
komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.

Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan komitmen kuat untuk
menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga
menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa
tidak ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi
diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi
sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi ketergantungan pada
sumber energi fosil.

Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon dan
menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,
serta menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah tersertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya
Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency
Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya.
Hingga akhir tahun 2024 Perseroan telah memiliki 3 sertifikat RSPO atau 43% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan. Total
luas lahan yang telah bersertifikat RSPO adalah 34.870 ha atau 22,23% dan akan terus bertambah dalam waktu dekat. Selain itu,
EHP juga berhasil mendapatkan 10 sertifikat ISPO atau 71% dari total seluruh entitas Perseroan. Total luas lahan yang telah
bersertifikat ISPO adalah 69.465 ha atau 80%.

Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat ketertelusuran dalam
rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok
yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan
jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan
Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok mengantongi izin
ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
•   Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
•   Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
•   Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
•   Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.


Proses Produksi



                                                                                                                                 86
Page 110
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk
disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang
telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan
tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih
lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal berkecepatan tinggi untuk
memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk
mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.

6.      KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Pabrik Kelapa Sawit                 Lokasi                   Kapasitas                Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1                           Kalimantan Selatan                         70 MT/ Jam                                      420.000
PKS 2                           Kalimantan Selatan                         45 MT/ Jam                                      270.000
PKS 3                           Kalimantan Timur                          90 MT / Jam                                      540.000
PKS 4                           Kalimantan Tengah                         30 MT/ Jam                                       180.000
PKS 5                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 6                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 7                           Papua                                     45 MT/ Jam                                       270.000
Total                                                                     400 MT/ Jam                                     2.400.000

Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT per tahun. Dengan
profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan,
maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis
5 tahun ke depan.



                                                                                                                                 87
Page 111
Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan
kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend pertumbuhan
double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan
semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

7.    PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung
dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.

Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:

                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                                                     Pendapatan
  Nomor                                Nama Perusahaan
                                                                                               per 30 September 2025
   1      PT Astra Agro Lestari Tbk                                                                                     22,118.72
   2      PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                                                  8,944.92
   3      PT Triputra Agro Persada Tbk                                                                                   8,207.84
   4      PT Sampoerna Agro Lestari Tbk                                                                                  3,293.85
   5      PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                                                             6,561.52
   6      PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk                                                         3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan

Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada dikarenakan jumlah
permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini
terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati lainnya (yang dapat
digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang
tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi biodiesel, pasokan
rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak
nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.

8.    KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan menjaga hubungan
kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap
kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan
produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi
juga mendukung keberlanjutan operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut. Perseroan selalu
mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu
yang sudah disepakati dengan pelanggan.




                                                                                                                               88
Page 112
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang memiliki kompetensi
dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai.
Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan ketersediaan truk untuk
menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat
waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO. Kegiatan trading
yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan
keuntungan dari aktivitas trading tersebut.

Pada periode 30 Septemeber 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 261.215 MT dengan
nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024 adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal
Rp 2.932.488 juta.

9.    PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara, namun Indonesia
mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali
di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga
di tengah tekanan musiman akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas triwulan III-2025 tumbuh 12,56%
(yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan
peningkatan nilai signifikan seperti 51,07% (yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September
2025 mencapai US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).

Demand minyak sawit yang Terus Meningkat

Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.




                                                    Sumber: Oil World 2024

Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia, yaitu India, Cina, Pakistan dan
Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.




                                                                                                                              89
Page 113
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
                                                                                                               (dalam jutaan)
                                                                                   1,670
                                                                              1,612
                                                                         1,515
                                                                    1,396                         1,4111,402
                                                                                                            1,360
                                                                                                                 1,291




                              323 368
                  227
                        274                   272 292 308 316




                        Pakistan                 Indonesia                  India                      Tiongkok

                                                     2020    2030   2040    2050

                                                       Sumber: World Bank

Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah yang tertinggi dibandingkan
dengan minyak nabati lainnya.

                   Ekspor Minyak Nabati Dunia                                              Konsumsi Biofuel Dunia
                                                                                                                     (dalam jutaan ton)


                                                                                                                                225
                                                                                                                   204    208
                                                                                                            197
                                                                                    181         179   185
                                                                           171            170




                                                                           2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024* 2025F 2030F

                          Sumber: Oil World                                                     Sumber: Statista

Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi biofuel sebesar 204 juta
ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.

Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup baik
dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel,
oleochemical dan makanan.

Supply yang Terus Menurun

Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan Malaysia sebagai 2 produsen
CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30%




                                                                                                                                          90
Page 114
perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja,
peningkatan biaya produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.

          Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar                       Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan




                      Sumber: Oil World                                             Sumber: Oil World

Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk meningkatkan produktivitas
tanaman yang ada saat ini.

Produksi CPO Global

                                           Production (mn Ton)                                 Yield (T/ha)
         Negara
                            2025F            2024F        2023       2022        2025F        2024F       2023      2022
 Indonesia                49              48,2         48,43      46,82        3,37         3,36         3,42      3,36
 Malaysia                 19,3            18,96        18,55      18,45        3,82         3,75         3,64      3,59
 Thailand                 3,30            3,20         3,31       3,24         3,08         3,05         3,21      3,27
 Amerika (C & S)          6,32            5,98         5,95       5,65         3,36         3,27         3,40      3,35
 Afrika                   3,84            3,67         3,58       3,47         1,96         1,92         1,93      1,93
 Negara lain              1,90            1,81         1,77       1,79         2,35         2,32         2,33      2,49
 Total Global             83,66           81,82        81,59      79,42        3,30         3,27         3,31      3,27
Sumber: Oil World 2024

Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman sawit yang semakin tua dan
Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan
lancar.




                                                                                                                           91
Page 115
Kondisi Perkebunan di Indonesia




                                                        Sumber: GAPKI

Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki usia tidak produktif
(declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target
yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus
menurun, maka perseroan cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.

Program Replanting Sangat Lambat




                                                        Sumber: GAPKI

Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga 810 USD/MT pada awal
tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Penurunan hasil produksi FFB karena rata-rata usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada produktivitas kelapa sawit
     dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed), minyak jagung, minyak
     bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;


                                                                                                                             92
Page 116
4.   Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan CPO untuk konsumsi bahan
     makanan dan energi;
5.   Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B40 di Indonesia, B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada
     tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6.   Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa dan Timur Tengah.

Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia Tahun 2024 mencapai sekitar 46 juta ton. Dewan Negara-Negara Produsen
Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama
pasar global, akan mencapai sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam pengolahan CPO menjadi
minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak
untuk minyak bumi dianggap sebagai pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.

Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia



                                                   9.5%


                                                                                      Pangan
                                                                42.6%
                                                                                      Biodiesel

                                           47.9%                                      Oleokimia




                                                          Sumber: GAPKI

10. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
    Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami
    tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar yang
    solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.

2.   Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
     Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi hasil
     yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang dihasilkan.

3.   Lokasi Strategis dan Terintegrasi
     Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
     penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam dan
     Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan
     Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan
     Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan
     fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.

4.   Efisiensi Pengelolaan
     Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif
     dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah implementasi praktik
     pertanian terbaik.



                                                                                                                              93
Page 117
5.   Tingkat Rendemen yang Tinggi
     Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti sawit
     (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta kemampuan kami
     dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.

6.   Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
      Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan
        pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat lagi
        pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
        yang membuktikan komitmen kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
      Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang tinggi
        ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya, kami
        memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit
        untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin
        berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan
        terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
      Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi berkelanjutan,
        kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan, termasuk konsumen,
        mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka
        peluang kerja sama yang lebih luas. Kami sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-
        perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau.
        Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan berkelanjutan,
        sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
      Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah pengembangan
        bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus
        utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat
        untuk menjadikan mereka bagian dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya
        terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.

7.   Potensi Ekspansi
     Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga memungkinkan
     Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi perseroan untuk
     meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.

8.   Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
     Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya melalui
     beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
      Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen,
         pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat
         meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta
         meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga
         meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
      Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen
         digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor
         pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa
         operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini
         juga memungkinkan kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons
         perubahan pasar dengan lebih adaptif.
      Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh
         Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih efisien dan
         akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang
         membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga


                                                                                                                    94
Page 118
         mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi
         yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
        Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan
         menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan data
         mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk,
         sehingga mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
        Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan dan
         pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan untuk
         membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi
         terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi
         yang ada untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

9.   Dukungan Manajemen yang Profesional
     Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan
     kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan dan
     meraih keunggulan kompetitif.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi dalam
industri perkebunan kelapa sawit.

11. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara terus-menerus
memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.

Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik
pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk
pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman, perlindungan tanaman,
peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti
Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil
panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk
setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.

Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling efektif dalam
mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan
tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan
pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan
sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan
memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.

Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan berpengalaman di bidang energi
untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.

Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
                                                                                                                    dalam rupiah
                  Keterangan                           31 Desember 2024                           31 Desember 2023
 Biaya Riset dan Pengembangan                                         4,355,950,000                              2,611,373,695




                                                                                                                             95
Page 119
12. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah kapasitas refinery di
Indonesia diperkirakan mencapai 85-95 juta ton pada tahun 2025, sementara produksi CPO nasional hanya sekitar 48-49 juta ton
akibat fluktuasi cuaca dan produktivitas perkebunan yang stabil namun terbatas. Hal ini memastikan bahwa berapapun produksi
yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap pasar, baik oleh existing customer maupun new customer, didukung ketangguhan
ekspor minyak nabati yang tumbuh signifikan sepanjang tahun. Surplus kapasitas ini semakin diperkuat oleh permintaan domestik
dan ekspor yang kuat, menjaga fleksibilitas rantai pasok plantations secara keseluruhan.




                                                                                                                           96
Page 120
VI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh
tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Porsi Penjaminan
                                                                                                      Total
 No.                        Nama Penjamin Emisi                   Seri A               Seri B                        %
                                                                                                   Penjaminan
                                                                 370 Hari             3 Tahun
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
 1       PT BNI Sekuritas                                              30.400             14.175        44.575        16,69
 2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                            114.300             70.200       184.500        69,08
         Penjamin Emisi Efek
 1       PT Aldiracita Sekuritas                                       21.000             17.000        38.000        14,23
 Total                                                                165.700            101.375       267.075       100,00


Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam
penawaran umum Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Nisbah

Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.




                                                                                                                           97
Page 121
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga
obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

i.     Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
       tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
-  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
   atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
     pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa
     bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
     diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
     obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN PENDAPATAN BAGI
HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                                   98
Page 122
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                   :   AGI Legal
                                       Sequis Tower, Level 26
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                                       SCBD Lot 11B
                                       Jakarta 12190

                                       Rekan yang ditunjuk            :   Giffy Pardede
                                       No. STTD                       :   STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal 12 Desember
                                                                          2023
                                       Pedoman Kerja                  :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                          Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                                          Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                                          Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                                          diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November
                                                                          2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                                          tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                                                          Hukum Pasar Modal.
                                       Nomor Anggota Asosiasi         :   202239
                                       Surat Penunjukan               :   004/IR/EHP/XI/2025 tanggal 4 November 2025

 Tugas Pokok                       :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                       atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                       berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                                       dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                       menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
                                       mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                       sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                                       di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                       guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                       T Tower Lt. 17
                                       JL Gatot Subroto No. 93
                                       Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780

                                       No. STTD                       :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
                                       Pedoman Kerja                  :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
                                                                          Operasional Wali Amanat, Mewakili kepentingan
                                                                          pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                                                          maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                                                          hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
                                                                          dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
                                                                          memperhatikan      ketentuan-ketentuan    yang
                                                                          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                          serta peraturan perundang-undangan yang
                                                                          berlaku
                                       Surat Penunjukan               :   079/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
                                                                          2025

 Tugas Pokok                       :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                       pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang


                                                                                                                         99
Page 123
                                 Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                                 ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                 peraturan di bidang Pasar Modal.

 Notaris                     :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                                 Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                                 Kecamatan Pasar Minggu,
                                 Jakarta Selatan 12540

                                 No. STTD                       :   STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April
                                                                    2024
                                 Keanggotaan Asosiasi           :   1685719770624
                                 Pedoman Kerja                  :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                                    Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                    Indonesia
                                 Surat Penunjukan               :   078/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
                                                                    2025

 Tugas Pokok                 :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                                 antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                                      a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
                                      b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan
                                           Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Para Penjamin Emisi Sukuk
                                           Mudharabah.
                                      c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro
                                           Administrasi Efek.

 Lembaga Pemeringkat         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                 Equity Tower 30th Floor
                                 Sudirman Central Business District Lot.9
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                 Jakarta 12190

                                 Pedoman Kerja                  :   POJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
                                                                    Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
                                 No. Izin Usaha                 :   No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                                 Surat Penunjukan               :   002/IR/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025

 Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                 Mudharabah.

SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.




                                                                                                                100
Page 124
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dengan Surat Pernyataan No. 6269/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dengan Surat Pernyataan No. 6267/TRE-KWA/2025 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan
dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan Surat
Pernyataan No. 6271/TRE-KWA/2025tanggal 25 November 2025

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No 6265/TRE-KWA/2025 tanggal
25 November 2025.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun
1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang
berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995
mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta
Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan
izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan
Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.


                                                                                                                        101
Page 125
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan
Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal
8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-
.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang
Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:

                                            Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                  Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                         %
                                                                                                          Jumlah Saham
         Keterangan                                                                          Jumlah                        Jumlah
                                                   Jumlah Nominal                                           Kelas A & B
                                Jumlah Saham                          Jumlah Saham           Nominal                       Saham
                                                     (jutaan Rp)
                                                                                           (jutaan Rp)
Modal Dasar                      9.600.000.000            2.400.000    6.400.000.000          1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa                                             296.756.810
    Barat                        3.756.415.785              939.104                            74.189      4.053.172.595    38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
    Jawa Barat
    Kota Bandung                   116.000.006               29.000       8.048.569             2.012       124.048.575      1,18
    Kota Cirebon                    17.837.704                4.459       1.237.655               309        19.075.359      0,18
    Kota Sukabumi                   38.545.063                9.636       2.674.412               669        41.219.475      0,39
    Kota Bekasi                     62.493.022               15.623       4.336.029             1.084        66.829.051      0,64
    Kota Bogor                      46.737.809               11.684       3.242.866               811        49.980.675      0,48
    Kota Cimahi                    104.000.000               26.000       7.215.958             1.804       111.215.958      1,06
    Kota Depok                      93.777.672               23.444               -                 -        93.777.672      0,89
    Kota Tasikmalaya                62.810.189               15.703       4.428.044             1.107        67.238.233      0,64
    Kota Banjar                     41.000.000               10.250       2.878.228               720        43.878.228      0,42
    Kabupaten Bandung              712.485.914              178.121      49.435.275            12.359       761.921.189      7,24
    Kabupaten Cirebon               56.121.123               14.030       3.893.920               973        60.015.043      0,57
    Kabupaten Karawang              56.863.937               14.216       9.841.711             2.460        66.705.648      0,63
    Kabupaten Ciamis                32.721.097                8.180       4.059.040             1.015        36.780.137      0,35
    Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800               32.738       9.963.099             2.491       140.916.899      1,34
    Kabupaten Sukabumi              86.889.260               21.722       6.028.743             1.507        92.918.003      0,88
    Kabupaten Subang                44.937.610               11.234               -                 -        44.937.610      0,43
    Kabupaten Indramayu             87.986.270               21.997       7.380.073             1.845        95.366.343      0,91
    Kabupaten Bekasi                73.550.504               18.388       5.103.243             1.276        78.653.747      0,75
    Kabupaten Sumedang              46.052.684               11.513       3.195.329               799        49.248.013      0,47
    Kabupaten Bogor                202.523.232               50.631      14.051.915             3.513       216.575.147      2,06
    Kabupaten Cianjur              102.416.760               25.604               -                 -       102.416.760      0,97
    Kabupaten Kuningan              28.797.110                7.199       1.845.018               461        30.642.128      0,29


                                                                                                                               102
Page 126
                                              Jenis Seri A                           Jenis Seri B
                                    Nilai nominal Rp 250 per saham        Nilai nominal Rp 250 per saham                          %
                                                                                                               Jumlah Saham
          Keterangan                                                                              Jumlah                        Jumlah
                                                     Jumlah Nominal                                              Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                            Jumlah Saham            Nominal                       Saham
                                                       (jutaan Rp)
                                                                                                (jutaan Rp)
     Kabupaten Majalengka             35.462.669                8.866           7.380.073              1.845      42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                  26.366.698                6.592           4.428.044              1.107      30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta             51.219.171               12.805           5.904.059              1.476      57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat           5.263.157                1.316           7.380.073              1.845      12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                     -                    -           2.656.826                664       2.656.826      0,03
3. Pemerintah          Provinsi
     Banten                         520.589.856               130.147                    -                 -     520.589.856      4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                 125.117.942                31.279         8.681.210              2.170        133.799.152     1,27
     Kota Cilegon                    60.631.578                15.158         4.059.041              1.015         64.690.619     0,61
     Kota Tangerang Selatan                   -                     -         7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kota Serang                              -                     -         7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kabupaten Serang               151.092.304                37.773        10.332.103              2.583        161.424.407     1,53
     Kabupaten Tangerang            289.306.189                72.327        20.073.282              5.018        309.379.471     2,94
     Kabupaten Lebak                 37.586.022                 9.397         2.607.876                652         40.193.898     0,38
     Kabupaten Pandeglang           110.162.524                27.541                 -                  -        110.162.524     1,05
5. Publik                                     -                     -     2.572.850.355            643.213      2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      7.414.714.661            1.853.677     3.106.729.025            776.682     10.521.443.686     100
Jumlah Saham dalam Portepel        2.185.285.339              546.323     3.293.270.975            823.318      5.478.556.314    34,24

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)                       : Wowiek Prasantyo*
Komisaris                                          : Herman Suryatman
Komisaris                                          : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                          : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                               : Novian Herowijanto
Komisaris Independen                               : Helmy Yahya*

Dewan Direksi
Direktur Utama                                     : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan                                 : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan                                  : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi       : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                        : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                        : Mulyana

*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).

4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:



                                                                                                                                    103
Page 127
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi deposito,
      dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3.    Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
      menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5.    Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
      Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
      syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian
      layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki
saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce,
Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box
(SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah
Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai
bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor
yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk,
layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor
cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)    TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan; dan


                                                                                                                          104
Page 128
d.  memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat sukuk
mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan,
    2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
         ketentuan peraturan perundang-undangan,
    5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
         usahanya oleh pihak yang berwenang,
    6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
         keuangan,
    8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah,
    9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
    10. atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     -    Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -    Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Sukuk
          Mudharabah;
     -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо
pada tanggal 11 Maret 2025:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September       31 Desember       31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                            2025               2024              2023
 ASET
 Kas                                                                         3.228.096        4.701.454           3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                                   10.231.051        8.778.253          14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                          1.457.568        1.015.497           1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (442)          (1.792)                (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga                 4.773.389        6.708.469           3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (6.034)          (2.583)              (296)
 Tagihan derivatif                                                                2.532            2.591              1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                              44.693.596       43.024.970          30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           1.391.784          954.598                    -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                               140.235          354.148             689.623
 Kredit yang diberikan


                                                                                                                           105
Page 129
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September      31 Desember     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                          2025             2024            2023
 - Pihak berelasi                                            657.826         432.080          710.248
 - Pihak ketiga                                         130.887.764     135.223.972      115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                        (3.085.985)     (2.533.144)      (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
 - Pihak berelasi                                            15.694          17.935            10.881
 - Pihak ketiga                                          11.337.868      10.731.758         8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                         (249.824)       (237.887)         (216.946)
Tagihan akseptasi                                            56.694         114.112           288.425
Penyertaan saham                                             82.834          82.834           190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 -               -            (1.303)
Aset tetap
 - Harga perolehan                                         8.769.342       8.441.740         7.225.400
 - Akumulasi penyusutan                                  (3.492.184)     (3.120.678)       (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                   26.247         253.736            62.046
Bunga yang masih akan diterima                             1.487.825       1.529.827         1.367.656
Aset lain-lain – neto                                      3.413.659       3.441.539         3.496.010
TOTAL ASET                                              215.866.796     219.960.693       188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                         1.151.388       1.293.147         2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                       20.234.890       6.308.920         6.401.344
  - Pihak ketiga                                        128.034.414     136.302.931       120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                               84             482               480
  - Pihak ketiga                                          1.153.859       1.164.593           947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                           80.133          73.079            86.755
  - Pihak ketiga                                          1.881.290       4.076.610         2.454.785
Liabilitas derivative                                         3.131           7.534                23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali            97.615      10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                         56.755         114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                        2.048.180       2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                         22.818.307      21.524.974        20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                   19.511          13.833            13.131
Utang pajak                                                  81.649         171.186            82.159
Bunga yang masih harus dibayar                              353.937         363.027           285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                 -               -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                    414.034         439.169           293.605
Liabilitas lain-lain                                      1.347.628       1.309.983         1.229.508
Obligasi subordinasi                                      4.583.572       4.424.844         3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                        184.360.377     190.180.094       163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                            38.829          25.026             9.316
 - Pihak ketiga                                          10.809.557      10.053.035         9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                              57.480          63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                              10.905.866      10.141.898         9.267.368


                                                                                                     106
Page 130
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September      31 Desember       31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025              2024              2023

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       2.630.361        2.630.361          2.630.361
Tambahan modal disetor                                                    1.812.876        1.812.876          1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                         2.237.956        2.237.956          2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                                  507.947        (422.190)           (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
 - Setelah pajak tangguhan                                                 (174.826)       (172.505)           (167.121)
Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                         4.913.641        4.900.385          4.786.067
 - Belum ditentukan penggunaannya                                         4.977.034        5.304.084          4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                     16.904.989       16.290.967         15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                                3.695.546        3.347.734          (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                            20.600.553       19.638.701         15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                     215.866.796      219.960.693        188.295.488


                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September               31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                           2025             2024               2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                          11.825.424       14.779.122         13.287.106
Pendapatan syariah                                                            939.518        1.039.632            916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                    1.872           22.105             34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                          21.115           31.626             20.474
                                                                          12.787.929       15.872.485         14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                        (7.277.944)      (9.245.814)        (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                           5.509.985        6.626.671          7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                       1.012.418         1.348.894         1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                            156.431           235.852           335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                      17.617            19.240            14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto          264.257           196.699                 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                                -                 -            40.041
Lain-lain                                                                    149.826           276.315           249.380
                                                                           1.756.558         2.223.329         1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                               (2.173.290)      (2.685.488)        (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                          (2.324.376)      (2.781.486)        (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                                   (872.757)         (851.517)          (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                             -           (2.788)                  -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                        -                 -           (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                      -           (7.285)                  -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                  (5.678)             1.767                631




                                                                                                                        107
Page 131
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September            31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                         2025         2024               2023
Lain-lain                                                                (509.520)     (750.778)          (762.191)
                                                                       (5.885.621)   (7.074.787)        (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                         1.380.922     1.775.213          2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                             (14.055)         8.570            (22.358)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                1.366.867     1.783.783          2.126.367

BEBAN PAJAK                                                             (228.362)     (328.597)           (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                     1.138.505     1.455.186          1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                              (2.322)       18.265            (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                             -       60.384             (4.844)
Pajak penghasilan                                                                -       (4.018)             38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam            930.138     (132.495)            131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak              927.816      (57.864)            125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  2.066.321     1.397.322          1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     790.675     1.369.463          1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                347.830        85.723            (97.218)
TOTAL                                                                   1.138.505     1.455.186          1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.718.491     1.323.808          1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                347.830        73.514            (97.229)
TOTAL                                                                   2.066.321     1.397.322          1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                 75,15        130,16             169,03

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September            31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2025          2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi                                   12,008,481    10,808,240         12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah                                              821,453       771,170            937,102
Pembayaran bunga                                                       (6,880,547)   (6,401,917)        (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah                                            (406,488)     (325,535)          (363,064)
Pembayaran beban karyawan                                              (2,324,376)   (2,106,119)        (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi                                 (2,173,292)   (1,919,316)        (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                           2,720,593      1,682,63          1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku                                  156,431       167,524            335,778
Pembayaran beban lainnya                                                 (523,941)     (507,953)          (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan                                             (228,362)     (250,778)          (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi       3,169,952      1,917,94          1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:                                 (564,438)   (1,107,732)        (1,025,437)
  Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                       (437,186)    (1,592,783)         5,468,915


                                                                                                                 108
Page 132
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September            31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2025            2024             2023
Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                          213,913          396,642          153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah                3,506,593     (12,764,247)       9,322,583)
Tagihan Derivatif                                                              59         (68,638)           16,099
Tagihan Akseptas                                                           57,477           74,257         (60,974)
Aset lain-lain                                                            (24,282        (313,658)        (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
  Liabilitas segera                                                      (141,757)     (1,119,712)        (191,151)
Simpanan:
  Tabungan                                                              12,860,658      9,375,599         4,584,519
  Giro                                                                 (1,427,744)      2,534,305       (2,890,653)
  Deposito berjangka                                                   (5,016,266)      4,713,357         3,358,122
Simpanan dari bank lain                                                (2,194,623)      1,644,343       (1,920,250)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                     (10,449,052)      1,401,889         1,163,702
Liabilitas lain-lain                                                          8,607     (162,577)           (39,503)
Liabilitas akseptasi                                                       (57,477)       (71,279)            60,974
Liabilitas Derivatif                                                        (4,402)          9,085           (2,184)
Hutang pajak                                                               (52,374)         40,548            10,165
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                           (552,342)      4,907,346           612,359

ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI

Penerimaan dividen kas                                                         355             513              685
Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo                   14,456,931       6,536,833          438,147
Penempatan pada surat berharga                                        (15,560,927)    (13,781,442)      (2,511,135)
Pembelian aset tetap                                                     (223,305)       (324,979)        (489,544)
Penjualan aset tetap                                                           262               7            1,293
transaksi dengan non pengendali                                          (207,515)       1,119,518                -
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas                        (1,534,188)     (6,449,550)      (2,560,554)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN

Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima                     1,293,333          (10,649)       8,279,249
Pembayaran pinjaman yang diterima                                                -                -     (5,489,187)
Pembayaran dividen kas                                                  (896,953)      (1,000,063)      (1,100,017)
Pembayaran liabilitas sewa                                                       -                -         (78,954)
Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan                         (736)           34,194       (916,500)
Pembayaran obligasi subordinasi                                         (132,000)                 0                -
Penerimaan obligasi subordinas                                            300,000        1,441,310                 -
Biaya emisi obligasi                                                       (3,922)          (7,835)                -
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan        559,722          456,957          694,591

KENAIKAN NETO
KAS DAN SETARA KAS                                                     (1,526,808)     (1,085,247)      (1,253,604)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                     21,199,297      23,493,264       24,733,126
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN SETARA KAS                 17,615          23,214           14,095
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                    19,690,104      22,431,231       23,493,617
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas                                                                     3,228,096       2,861,769        3,530,074
Giro pada Bank Indonesia                                               10,231,051       8,158,237       14,879,767
Giro pada bank lain                                                     1,457,568       2,736,508        1,196,787
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                    4,773,389       8,674,717         3,886,98
Total kas dan setara kas                                               19,690,104      22,431,231        23,493,61




                                                                                                                  109
Page 133
8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016
antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A


                                                                                                                       110
Page 134
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B


                                                                                                  111
Page 135
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016


                                                                                                                   112
Page 136
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019


                                                                                            113
Page 137
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
         Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                     Jakarta Selatan 12780
                                                  Telepon : (021) 26966553
                                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                       Up.: Divisi Treasury
                                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                                                                                  114
Page 138
X.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-067/SKK/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini
dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 24 – 30 Desember 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                                    Waktu Pemesanan
 24 Desember 2025                                                       09.00 – 23.59 WIB
 29 Desember 2025                                                       00.00 – 23.59 WIB
 30 Desember 2025                                                       00.00 – 16.00 WIB

5.   PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
     disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
     ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
     Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
     atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
     selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana
     Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
     Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.



                                                                                                                        115
Page 139
     Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
     surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan
     sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
     yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Januari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka
sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 5
Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                                                                             116
Page 140
 Penjamin Emisi Efek                                                                   Rekening
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                               PT Bank Nano Syariah
                                                                             Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                                                No. Rek: 993 0048 938
                                                                      Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BNI Sekuritas                                                                 PT Bank BCA Syariah
                                                                                  Cabang: KCP Kenari
                                                                                No. Rek: 006-222-6667
                                                                             Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT KB Valbury Sekuritas                                                      PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                                                   Cabang: Melawai
                                                                                No. Rek: 880 098 1019
                                                                          Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 14.00.

10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

A.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
     dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
     membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
         a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
              berturut-turut;
         b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
              kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
              Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

     2)   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
               penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
               juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
               Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);


                                                                                                                           117
Page 141
         c)   menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat
              satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
         d)   Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
              dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
              paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
     Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
          poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
          indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
          penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
          lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan
          mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
          nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
          mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
          satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang
pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

1.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1% (satu
     persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
     pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada para pemesan
     Sukuk Mudharabah.
4.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila
     uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
     yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.




                                                                                                                            118
Page 142
5.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
     Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1%
     (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
     Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                            119
Page 143
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
    MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada
tanggal 24 – 30 Desember 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

                                                  PT BNI Sekuritas

                                       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                                      Jakarta 12910
                                                  Tel. (021) 2554 3946
                                                          Fax. -
                                                www.bnisekuritas.co.id
                                           email: dcm@bnisekuritas.co.id

                                              PT KB Valbury Sekuritas

                                        Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                       Jakarta 10220
                                                   Tel. (021) 2509 8300
                                                   Fax. (021) 2509 8400
                                                   www.kbvalbury.com
                                           email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                            fixed.income@kbvalbury.com


                                                PENJAMIN EMISI EFEK
                                          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                               Menara Tekno Lantai 9
                                                  Jl. Fachrudin No.19
                                                      Jakarta 10250
                                             Telepon: (021) 3970 5858
                                             Faksimili: (021) 3970 5850
                                                 www.aldiracita.com
                                         Email: fixedincome@aldiracita.com




                                                                                                               120
Page 144
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                121
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI
HUKUM
____________________________

PT Eagle High Plantations Tbk




131625.1131625.1   i

131625.1
Page 146
23 Desember 2025
                                                                              No. Ref. 131625-v2

Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910

U.p.          :   Direksi
Perihal       :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                  (“PERSEROAN”) DAN ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN
                  PENAWARAN     UMUM     BERKELANJUTAN     SUKUK      MUDHARABAH
                  BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Tahap II No. 004/IR/EHP/XI/2025, tanggal 4 November 2025, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Tambahan Informasi Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi LUT”) serta
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sukuk mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp475.000.000.000 (“Sukuk”) (“PUB Sukuk II”).

Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 131625-v1, tanggal 9 Desember 2025
yang telah kami sampaikan sebelumnya.




AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                 2
Page 147
I.        PENDAHULUAN

A.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

          Dalam rangka PUB Sukuk II, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
          sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
          warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
          nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
          Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp
          267.075.000.000 yang terdiri dari 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:

              Seri   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
              A          Rp165.700.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                         dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                         15,975% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                         ekuivalen 9,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 Hari
                         Kalender sejak Tanggal Emisi.

              Seri   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
              B          Rp101.375.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                         dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                         18,023% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                         ekuivalen 11,00% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun
                         sejak Tanggal Emisi.

          Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
          Rp22.925.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
          penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
          sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
          Mudharabah tersebut.
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi
          sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dan
          terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
          Mudharabah merujuk kepada Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
          rangka PUB Sukuk II (“Informasi Tambahan”). Perseroan tidak berencana untuk melakukan
          pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
          Mudharabah.
          Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
          dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:

          1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha
             Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan
             non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran sebagian pokok utang
             pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.


AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                          3
Page 148
           Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:

           Nama kreditur                  :   PT Chandra Sakti Utama Leasing

           Perjanjian          pinjaman   :   Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang dengan
           beserta            perubahan       Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April 2019
           terakhir                           antara (i) Perseroan; (ii) STP; (iii) BHL; (iv) JMS; (v) PLS; (vi) SGA
                                              (vii) ADS (secara bersama-sama disebut “Klien”); dan (viii) PT
                                              Chandra Sakti Utama Leasing (“Factor”), sebagaimana
                                              diamendemen terakhir dengan Akta Addendum XI Perjanjian
                                              Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang Dengan Jaminan
                                              (Factoring with Recourse) Nomor 36 tanggal 31 Juli 2025, yang
                                              dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris di Kota Jakarta
                                              Selatan

           Bentuk fasilitas               :   Modal Kerja

           Jumlah fasilitas               :   Rp 270.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)

           Saldo utang Perseroan          :   Rp 39.139.200.000 (tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh
           per 30 November 2025               sembilan juta dua ratus ribu Rupiah)

           Nilai pinjaman yang akan       :   Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)
           dibayarkan

           Perkiraan saldo utang          :   Rp 9.139.200.000 (sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan
           Perseroan      setelah             juta dua ratus ribu Rupiah)
           pembayaran

           Tingkat suku bunga             :   14% (lima belas persen) per tahun

           Jatuh tempo pinjaman           :   31 Juli 2026

           Penggunaan             dana    :   Pembiayaan diberikan dengan cara memberikan fasilitas
           pinjaman                           berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh Perseroan
                                              yang timbul dari adanya transaksi dengan customer yang akan
                                              dituangkan dalam perjanjian tersendiri dengan cara factoring with
                                              recourse (undisclosed) (AR Refinancing)

           Prosedur pembayaran            :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
                                              dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
                                              dipercepat)

           Sifat hubungan afiliasi        :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
                                              Kreditur

           Target pembayaran              :   Januari 2026




           Nama kreditur                  :   PT Radana Bhaskara Finance Tbk

           Perjanjian          pinjaman   :   Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal
           beserta            perubahan       Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023 antara (i) Perseroan
           terakhir                           (“Debitur”) dan (ii) PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“Kreditur”),
                                              yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris
                                              di Tangerang Selatan, sebagaimana diamendemen terakhir oleh
                                              Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja
                                              Dengan Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September



                                                                                                                       4

131625.1
Page 149
                                              2025, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn., Notaris
                                              di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

           Bentuk fasilitas               :   Modal Kerja

           Jumlah fasilitas               :   Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)

           Saldo utang Perseroan per      :   Rp 34.704.114.638 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus empat juta
           30 November 2025                   seratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)

           Nilai pinjaman yang akan       :   Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
           dibayarkan

           Perkiraan saldo utang          :   Rp 14.704.114.638 (empat belas miliar tujuh ratus empat juta
           Perseroan      setelah             seratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
           pembayaran

           Tingkat suku bunga             :   13% (tiga belas persen) per tahun

           Jatuh tempo pinjaman           :   24 Juni 2026

           Penggunaan              dana   :   Pembiayaan yang diberikan dalam rangka memenuhi aktivitas
           pinjaman                           usaha Debitur yang dilakukan dalam hal pembelian tandan buah
                                              segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO) dengan cara
                                              memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang diserahkan
                                              kepada Kreditur (AP Refinancing)

           Prosedur pembayaran            :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
                                              dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
                                              dipercepat)

           Sifat hubungan afiliasi        :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
                                              Kreditur

           Target pembayaran              :   Januari 2026




           Nama kreditur                  :   PT Bank JTrust Indonesia Tbk

           Perjanjian          pinjaman   :   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
           beserta            perubahan       antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
           terakhir                           Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
                                              Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
                                              Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
                                              Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
                                              diamendemen terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
                                              253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025

           Bentuk fasilitas               :   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") bersifat fasilitas
                                              langsung, on revolving basis dan uncommitted

           Jumlah fasilitas               :   Pagu fasilitas kredit senilai Rp 77.000.000.000 (tujuh puluh tujuh
                                              miliar Rupiah)

           Saldo utang Perseroan          :   Rp 76.560.818.568 (tujuh puluh enam miliar lima ratus enam
           per 30 November 2025               puluh juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh
                                              delapan Rupiah)




                                                                                                                    5

131625.1
Page 150
              Nilai pinjaman yang akan     :   Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
              dibayarkan

              Perkiraan saldo utang        :   Rp 26.560.818.568 (dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh
              Perseroan      setelah           juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh
              pembayaran                       delapan Rupiah)

              Tingkat suku bunga           :   10,75% per annum

              Jatuh tempo pinjaman         :   8 Juni 2026

              Penggunaan            dana   :   Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam
              pinjaman                         menjalankan kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan
                                               buah segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO) (AP
                                               Refinancing)

              Prosedur pembayaran          :   Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
                                               dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
                                               dipercepat)

              Sifat hubungan afiliasi      :   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
                                               Kreditur

              Target pembayaran            :   Januari 2026



              Sebagai informasi, percepatan pembayaran dilakukan dalam rangka mendukung efisiensi
              keuangan Perseroan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen untuk
              mengoptimalkan struktur pendanaan, dengan cara menggantikan fasilitas keuangan yang
              memiliki beban keuangan (cost of funds) lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat
              Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Perseroan.
              Percepatan pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas
              Perseroan serta tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional. Dengan
              demikian, langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban keuangan Perseroan
              secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi serta kinerja keuangan Perseroan ke
              depan.
           2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
              seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
              menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

              Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
              menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
              perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan
              komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna
              memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan.
              Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
              Perseroan.

           Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
           dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
           keuangan lainnya.
           Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya
           telah digunakan untuk modal kerja Perseroan hanya akan digunakan untuk melakukan
                                                                                                                6

131625.1
Page 151
           pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan dan oleh
           karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
           Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya
           telah digunakan untuk modal kerja Perseroan juga tidak mengandung suatu perbedaan antara
           kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
           anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
           Perseroan dimaksud, dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
           Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
           seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
           menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan
           melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
           Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
           dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan maupun modal kerja Perseroan di atas
           tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan
           merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
           Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
           Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana
           diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sah dan
           mengikat Perseroan.
           Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum
           direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
           a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
              Perseroan;
           b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
           c.   mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
           d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara
              Emiten dengan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
           Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
           dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
           Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
           wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk II
           kepada OJK paling lama 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
           (“RUPSU”); dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU
           kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana
           termaktub dalam POJK 30/2015.
           Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan dengan
           tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
           kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk II
           wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
           sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk II telah direalisasikan.
           Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 077/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 5

                                                                                                     7

131625.1
Page 152
           November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
           Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025.
           Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
           I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
           seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
           tersebut.

           Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
           menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

           Emisi PUB Sukuk II ini dijamin oleh PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas dan PT Aldiracita
           Sekuritas Indonesia, selaku “Para Penjamin Emisi Sukuk” yang mana dituangkan dalam Akta
           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
           II Tahun 2025 No. 07, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H.,
           M.Hum., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 31, tanggal
           19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
           (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).
           Para Penjamin Emisi Sukuk masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
           commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
           Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk
           Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
           Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
           ketentuan KSEI.
           Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai
           berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)

                                                           Porsi Penjaminan
                                                                                      Total
            No.             Nama Penjamin Emisi          Seri A        Seri B                        %
                                                                                   Penjaminan
                                                        370 Hari      3 Tahun

                    Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
                    Penjamin Emisi Efek

            1       PT BNI Sekuritas                        30.400        14.175       44.575         16,69

            2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia      114.300        70.200      184.500         69,08

                    Penjamin Emisi Efek

            1       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       21.000        17.000       38.000         14,23

            Total                                          165.700       101.375      267.075        100,00




           PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai “Penjamin Pelaksana
           Emisi Sukuk” berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
           Sukuk.
           Para Penjamin Emisi Sukuk, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
           Sukuk II ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun

                                                                                                               8

131625.1
Page 153
           tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
           Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
           Sehubungan dengan PUB Sukuk II, Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah
           Jawa Barat Dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
           ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk II lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
           Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 06, tanggal
           4 Desember 2025, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
           sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 30, tanggal 19 Desember 2025,
           dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk”).




           Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
           1.      Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
                   Tahap II Tahun 2025 No. 08, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita
                   Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan, sebagaimana diubah
                   dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                   Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 32, tanggal 19 Desember 2025, yang
                   dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan
                   (“Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk”);
           2.      Akad Mudharabah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
                   Plantations Tahap II Tahun 2025, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
                   Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
                   Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Akad Mudharabah”);
           3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20, tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat di
                   hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
                   KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”); dan
           4.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
                   Indonesia dengan No. SP-067/SKK/KSEI/1125 pada tanggal 9 Desember 2025
                   dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah”).
           Sukuk telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan
           Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025.
           Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
           (”Pefindo”) melalui Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
           Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli
           2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
           372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
           Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
           Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk dalam rangka PUB Sukuk II memiliki peringkat
           idA-(sy) (Single A Minus Syariah). Peringkat atas PUB Sukuk II telah memenuhi ketentuan
           Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
           Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).


                                                                                                       9

131625.1
Page 154
           Dalam rangka PUB Sukuk II, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
           Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle
           High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
           Sebelum pelaksanaan PUB Sukuk II, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap
           I yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun
           2025 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebesar Rp62.175.000.000
           (“PUB Sukuk Tahap I”).

B.         DEFINISI DAN SINGKATAN

           Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

           “Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
           Indonesia.

           “AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

           “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
           berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
           Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
           50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
           laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
           standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

           (a)     PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);

           (b)     PT Bumihutani Lestari (“BHL”);

           (c)     PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);

           (d)     PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)

           (e)     PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);

           (f)     PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);

           (g)     PT Singaland Asetama (“SGA”);

           (h)     PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);

           (i)     PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);

           (j)     PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);

           (k)     PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);

           (l)     PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);

           (m)     PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");

           (n)     PT Varia Mitra Andalan ("VMA");

           (o)     PT Papua Sawita Raya ("PSR");

           (p)     PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");

           (q)     PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");


                                                                                                         10

131625.1
Page 155
           (r)     PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");

           (s)     PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");

           (t)     PT Indah Permai Sawita ("IPS");

           (u)     PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");

           (v)     PT Intaran Suraya Agri ("ISA").

           “Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.

           “BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.

           “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.

           "BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

           “Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.

           “Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

           “GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

           “GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

           “HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

           “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
            sah di Republik Indonesia.

           “IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.

           “Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
           rangka PUB Sukuk II.

           “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

           “KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

           “KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

           “KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.

           ”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

           ”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

           “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

           "OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
           Modal dan Lembaga Keuangan).

           “PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.

           “PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

           “Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
           dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

                                                                                             11

131625.1
Page 156
           “Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 179/BL/2008 tentang
           Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
           Ekuitas dan Perusahaan Publik.

           “Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

           “Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
           bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
           dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
           kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
           Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.

           “Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
           terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
           pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
           Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi
           LUT.

           “Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
           Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
           pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
           diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT.

           “Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
           Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
           Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

           “Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
           Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
           Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

           “Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari PUB Sukuk Tahap I hingga Tanggal
           Tambahan Informasi LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
           7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
           Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.

           “PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

           “POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
           Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
           Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
           Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
           Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                                                                                                   12

131625.1
Page 157
           “POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
           Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

           “POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
           Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

           “POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
           Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

           “POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
           Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

           “POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
           Perusahaan Terbuka.

           “POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha.

           “POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
           Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

           ”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020                tentang   Kontrak
           Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

           ”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
           Transaksi Benturan Kepentingan.

           “PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

           “PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

           “PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
           Energi dan Sumber Daya Mineral.

           “PT” berarti Perseroan Terbatas.

           “RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.

           “RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.

           “RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

           “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

           “SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.

           “SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.

           “Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
           oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
           Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

           “Tambahan Informasi LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI
           Legal, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum
           Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

                                                                                                  13

131625.1
Page 158
           “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
           23 Desember 2025.

           “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
           dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
           memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari Tambahan Informasi LUT
           sebagaimana dimuat dalam Bab 1.5 Tambahan Informasi LUT.

           “UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.

           “UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.

           “Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.

           “UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
           Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
           Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
           diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
           Undang.

           “UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
           sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

           “UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
           kali diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
           masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

           “UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
           di Perusahaan.

           “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.



C.         RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

           Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

           1.     Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
                  dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;

           2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
                  turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
                  keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
                  dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam
                  Tambahan Informasi LUT (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang
                  tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM
                  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                                                     14

131625.1
Page 159
           3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
                  dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
                  hukum negara lain;

           4.     Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
                  ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
                  Tambahan Informasi LUT.

           Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
           Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

           1.     selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
                  tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
                  yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
                  bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
                  kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

           2.     bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
                  memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
                  pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
                  lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
                  sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

           3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
                  Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
                  ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
                  sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
                  serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
                  tidak;

           4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
                  dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

           5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
                  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
                  Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
                  kepentingannya masing-masing;

           6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
                  masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
                  korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
                  tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
                  keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
                  atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

           7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
                  pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
                  Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
                  mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
                  bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
                  dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
                  Hukum;



                                                                                                    15

131625.1
Page 160
           8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
                  Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
                  perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
                  pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
                  kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
                  mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

           9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
                  turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
                  peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
                  benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

           10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
                  oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
                  Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
                  Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
                  keadaan yang sesungguhnya.



II.        PENDAPAT HUKUM

           Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
           diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi LUT, Pendapat
           Hukum kami adalah sebagai berikut:

A.         PERSEROAN

           1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
                  diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
                  Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
                  Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
                  Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
                  Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
                  Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
                  didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
                  5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
                  BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
                  Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

                  Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
                  beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
                  sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
                  Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
                  Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
                  berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
                  2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
                  0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam
                  BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”).

                  Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini
                  diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                  anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS 2/2020, POJK 15/2020 dan POJK

                                                                                                  16

131625.1
Page 161
                33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian atas kegiatan usaha utama dan
                kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan IX.J.1
                karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

           2.   Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
                Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:

                (a)    memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

                (b)    memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

                (c)    melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.

                Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:

                (a)    Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan

                (b)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.

                Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
                sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
                masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
                58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

                Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
                dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
                Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
                dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
                usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.

           3.   Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
                permodalan.

                Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
                Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
                Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
                hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
                di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
                telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
                Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
                No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:

                Modal dasar                    :       Rp5.000.000.000.000

                Modal ditempatkan              :       Rp3.152.529.100.000

                Modal disetor                  :       Rp3.152.529.100.000

                Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
                nominal Rp100 per lembar saham.


                                                                                               17

131625.1
Page 162
           Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
           Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
           BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal
                                                                     Saham           Persentase
            Pemegang Saham                    Jumlah Saham
                                                                                         (%)
                                                                     (Rp100)

            Modal Dasar                        50.000.000.000    5.000.000.000.000

            Modal Ditempatkan/Disetor:

            1.   PT      Rajawali   Capital
                                               11.886.121.516    1.188.612.151.600         37,70
                 International

            2.   FIC Properties SDN BHD        11.664.357.670    1.166.435.767.000         37,00

            3.   Kepemilikan masyarakat di
                                                7.559.155.714      755.915.571.400         23,98
                 bawah 5%

            4.   Henderi                           10.000.000        1.000.000.000          0,03

            5.   Yeoh Lean Khai                     2.683.300          268.330.000          0,01

            6.   Choong Kam Loong                      50.000            5.000.000             0

            7.   Saham treasury*                 402.922.800        40.292.280.000          1,28

            Jumlah Modal Disetor Dan
                                               31.525.291.000    3.152.529.100.000        100,00
            Ditempatkan

            Saham Dalam Portepel               18.474.709.000    1.847.470.900.000



           *Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
           diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
           berhak mendapat pembagian dividen.

           Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
           Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
           anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.

           Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
           dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.

           Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.

           Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
           menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
           dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.



                                                                                               18

131625.1
Page 163
                Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
                manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
                Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
                13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
                Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
                Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
                ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
                sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
                13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

           4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
                2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
                tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
                terkini adalah sebagai berikut:

                    Direksi
                    Direktur Utama             :   Henderi Djunaidi
                    Direktur                   :   Andrew Haryono
                    Direktur                   :   Yeoh Lean Khai
                    Direktur                   :   Choong Kam Loong


                Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
                Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya
                oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11
                Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan Dewan Komisaris
                Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris Utama             :   Abed Nego
                   Komisaris                   :   Mohammad Prianto Madelar
                   Komisaris Independen        :   Yohanes Wahyu Saronto


                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.

                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 9 Desember
                2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
                ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
                telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan

                                                                                                   19

131625.1
Page 164
                jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
                Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
                Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
                serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

                Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
                Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

                Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
                Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
                POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.

           5.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
                belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
                wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
                jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
                masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
                2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
                adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
                Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
                Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
                Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
                Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
                pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.

           6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
                sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum.

                Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
                oleh Perizinan Material milik Perseroan.

           7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
                berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

                Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
                Perseroan untuk melakukan PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
                mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:

                (a)    PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan:

                       (i) Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha
                           No. 36, tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H.,
                           M.Kn., Notaris Kota Tangerang Selatan, sebagaimana terakhir diubah
                           dengan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen V atas
                           Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Fasilitas Modal Usaha No.
                           230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite,
                           S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
                       (ii) Akta Perjanjian Jual dan Sewa Balik No. 178, tanggal 26 Juni 2025, antara
                            (i) PT Radana Bhaskara Finance Tbk; dan (ii) Perseroan.
                       Dalam hal ini, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada
                       PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan

                                                                                                  20

131625.1
Page 165
                       Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT
                       Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
                       Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, tanggal
                       7 November 2025 yang telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk
                       dengan menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk No.
                       Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High
                       Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, pada tanggal 21 November 2025.

                (b)    dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
                       Modal Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25
                       Oktober 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
                       Kredit No.253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

                       Dalam hal ini, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada
                       PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat Penyampaian
                       Pemberitahuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT
                       EHP Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT EHP
                       Tahap II Tahun 2025, tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh PT
                       Bank     JTrust     Indonesia    Tbk.    Berdasarkan    Surat      Nomor
                       213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Persetujuan
                       Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
                       Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle High Plantations
                       Tbk.

                Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
                Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
                pemegang Sukuk maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB
                Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
                yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

                Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
                perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
                masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
                Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
                pihak.

                Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
                tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
                dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
                dengan pihak ketiga.

                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
                telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
                Kredit yang diikat oleh Perseroan.

                Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
                PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                Juni 2025.

           8.   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Sukuk II memerlukan persetujuan
                Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan

                                                                                                21

131625.1
Page 166
           Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
           PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan
           Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No.
           002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.

           Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB Sukuk II sebagai berikut:

           (a)    Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                  penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
                  yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
                  dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
                  penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.

           (b)    Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
                  peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) yang
                  masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4 peringkat
                  terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
                  standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur
                  dalam POJK 36/2014.

           (c)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

           (d)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.

           (e)    Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.

           (f)    Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.

           (g)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                  Syariah.

           (h)    Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
                  Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
                  53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
                  Syariah di Pasar Modal.

           (i)    Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 02/PKS-
                  TAS/EHP/XII/2025, tanggal 3 Desember 2025 dari Tim Ahli Syariah PUB
                  Sukuk II sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB Sukuk II
                  menyatakan:

                  (i)     Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
                          dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk II tidak
                          bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
                          Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
                          peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;

                  (ii)    Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
                          Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
                          peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
                          peraturan   lainnya  yang   terkait  secara    konsisten   dan
                          bertanggungjawab.


                                                                                              22

131625.1
Page 167
                        Tim Ahli Syariah PUB Sukuk II terdiri dari:

                        (i)     Rully Intan Agustian R., ST sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
                                Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal
                                18 Agustus 2023; dan

                        (ii)    Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
                                No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;

                 (j)    Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB Sukuk II adalah
                        sebagaimana diuraikan dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah
                        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 (k)    Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                        Utang dari BEI.

                 (l)    Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPSU secara elektronik
                        dalam Perjanjian Perwaliamaatan Sukuk sesuai dengan ketentuan Peraturan
                        OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                        Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
                        Sukuk Secara Elektronik.

                 Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk II tersebut di atas telah
                 berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
                 Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
                 mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
                 dan/atau menghambat pelaksanaan PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana.

           9.    Informasi yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai dengan
                 dokumen pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.

           10.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                 PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Sukuk, di
                 mana PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin
                 Pelaksana Emisi Sukuk dalam PUB Sukuk II.

           11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
                 antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
                 bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
                 kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
                 benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
                 sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
                 aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
                 perkara atau sengketa.

           12.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
                 Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i)
                 deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank
                 JTrust Indonesia, Tbk, (ii) gadai saham JMS dan MAJ milik Perseroan untuk
                 kepentingan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan (iii) inventaris berupa crude
                 palm oil untuk kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan
                 terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan

                                                                                                  23

131625.1
Page 168
                 ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku.

                 Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
                 material bagi kelangsungan usaha Perseroan.

           13.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 9
                 Desember 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
                 Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
                 asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
                 Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
                 material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
                 untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                 dipertanggungkan.

           14.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
                 sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
                 yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
                 dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
                 pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
                 pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
                 Kementerian Ketenagakerjaan.

           15.   Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk II ini tidak dijamin dengan
                 suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                 barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                 akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                 KUHPerdata. Hak pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                 hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                 kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                 Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           16.   Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
                 kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak
                 perusahaan, yang terdiri dari:
                 a.      Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
                 b.      Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
                 c.      Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
                 d.      Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
                 Objek Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan prinsip
                 syariah yang berlaku, sebagaimana hal ini didukung dengan Pernyataan Kesesuaian
                 Syariah No. 02/PKS-TAS/EHP/XII/2025, tanggal 3 Desember 2025 dari Tim Ahli
                 Syariah PUB Sukuk II.
           17.   Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
                 dimiliki oleh Perseroan.


                                                                                                   24

131625.1
Page 169
                 Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
                 dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan hanya akan digunakan untuk
                 melakukan pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan
                 dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
                 dalam POJK 42/2020.
                 Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
                 dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan juga tidak mengandung suatu
                 perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
                 pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                 pengendali yang dapat merugikan Perseroan dimaksud, dan oleh karenanya bukan
                 merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                 42/2020.
                 Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian
                 persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
                 tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead
                 tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan
                 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
                 Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang
                 pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan maupun modal
                 kerja Perseroan di atas tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan
                 dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
                 dalam POJK 17/2020.

                 Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk II ini sesuai
                 dengan POJK 30/2015, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap
                 RUPS tahunan; dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
                 dan 31 Desember yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
                 setelah tanggal laporan terkait.

                 Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk II yang belum direalisasikan, Perseroan
                 wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
                 dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.

                 Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
                 PUB Sukuk II ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
                 kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
                 mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU.

           18.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
                 hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
                 tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai perusahaan pemeringkat
                 efek berkaitan dengan PUB Sukuk II, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Para
                 Penjamin Emisi Sukuk. Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan
                 POJK 18/2015.

                 Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
                 surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
                 dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
                 telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB Sukuk

                                                                                                  25

131625.1
Page 170
                 II sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas
                 (Due Diligence) No. 6265/TRE-KWA/2025, tanggal 25 November 2025, dari Wali
                 Amanat dan Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas (Due Diligence) No.
                 6266/TRE-KWA/2025, tanggal 25 November 2025, dari Wali Amanat..

           19.   Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 19 Desember 2025, dan hasil pemeriksaan uji
                 tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
                 terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
                 perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
                 atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
                 yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
                 perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                 (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
                 perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
                 Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
                 menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
                 kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB Sukuk II.

           20.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan, tanggal 19 Desember 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas
                 kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
                 Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
                 perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                 arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                 administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
                 sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                 dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
                 Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
                 menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                 menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
                 pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
                 terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
                 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
                 berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
                 terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



B.         Anak Perusahaan

           1.    Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
                 berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
                 pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.

           2.    Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

           3.    Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                 telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                 (a)     belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
                         Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.

                 (b)     belum diperolehnya BNRI oleh:

                                                                                                    26

131625.1
Page 171
           (i)     PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
                   1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
                   Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
                   sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
                   tanggal 13 Desember 2005;

           (ii)    KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                   No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
                   Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                   pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
                   21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                   Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
                   tanggal 24 November 2009;

           (iii)   MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                   Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
                   Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

           (iv)    MSP untuk:

                   (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
                          Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
                          Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                          berdasarkan        Surat      Keputusan       No.     C-
                          14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;

                   (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
                          tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                          Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                          diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
                          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
                          tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
                          Daftar     Perseroan     di    bawah      No.     AHU-
                          0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;

           (v)     PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
                   2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
                   tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
                   Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                   pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
                   05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
                   didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                   0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;

           (vi)    SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
                   2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
                   Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                   dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
                   Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
                   AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;

                                                                                    27

131625.1
Page 172
                       (vii)    SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
                                Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
                                yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
                                Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                                dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
                                September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
                                bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
                                September 2008;

                       (viii)   PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
                                Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
                                Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
                                Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
                                Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
                                Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
                                2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                                Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
                                tanggal 25 Juni 2008;

                       (ix)     ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
                                Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
                                Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
                                Menkumham       sesuai     dengan    Keputusan    No.     AHU-
                                18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
                                didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                                0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.

                       Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
                       dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
                       belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
                       30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
                       waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
                       Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.

                       Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
                       penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
                       saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
                       pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
                       dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
                       tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.

                       Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
                       ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
                       dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
                       menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
                       sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
                       serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
                       Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.

           4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT adalah benar dan telah dilakukan secara
                                                                                                 28

131625.1
Page 173
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           5.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

           6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
                Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
                dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
                Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

                (a)    belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
                       pembangkit listrik yang dimiliki BLP, MAJ, SKS, dan KAPAG. Berdasarkan
                       Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi
                       tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
                       banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga
                       Listrik dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku
                       usaha akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

                       Berdasarkan keterangan BLP, BLP telah menyampaikan Surat Permintaan
                       Proposal Pengurusan Izin SLO No. 009/FIN-BLP/JKT/XII/25, tanggal 23
                       Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi untuk
                       memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.

                       Berdasarkan keterangan MAJ dan dokumen sebagai berikut:
                       (i)     Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.410168 tanggal
                               29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
                               Sumber Daya Mineral;
                       (ii)    Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.409970 tanggal
                               29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
                               Sumber Daya Mineral;
                       (iii)   Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.410280 tanggal
                               29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
                               Sumber Daya Mineral; dan
                       (iv)    Surat Tanda Lapor No. 500.10.18/3108/DESDM/2025 tanggal 10
                               November 2025, yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya
                               Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

                       proses pengurusan SLO sedang pada tahap pendaftaran SLO.

                       Berdasarkan keterangan SKS, pengurusan SLO SKS saat ini sedang di tahap
                       pendaftaran, yang mana proses ini merupakan tahap lanjutan dari telah
                       diterbitkannya Surat Tanda Lapor No. 500.10.18.1/3109/DESDM/2024,
                       tanggal 10 November 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Energi dan
                       Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.

                       Berdasarkan keterangan KAPAG, pengurusan SLO KAPAG saat ini sedang di
                       tahap pendaftaran, yang mana proses ini merupakan tahap lanjutan dari telah
                       diterbitkannya Surat Tanda Lapor No. 500.10.18.1/3110/DESDM/2024,

                                                                                                 29

131625.1
Page 174
                 tanggal 10 November 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Energi dan
                 Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.

                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, MAJ, SKS, dan KAPAG tidak
                 memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

           (b)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
                 bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
                 Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
                 bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
                 tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
                 kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.

                 Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
                 bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.

                 Berdasarkan keterangan TSP, TSP telah menyampaikan Surat Permintaan
                 Proposal Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi No. 123/FIN-TSP/JKT/XII/25,
                 tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi
                 untuk memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.

                 Berdasarkan keterangan BHL dan Surat Keterangan No. 06//Sket/CV-
                 BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keterangan No.
                 07//Sket/CV-BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF
                 BHL saat ini sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan
                 pembuatan gambar.

                 Berdasarkan keterangan dalam website simbg.pu.go.id dan keterangan SKS,
                 pengurusan izin SLF SKS saat ini sedang di tahap verifikasi kelengkapan
                 dokumen.Sampai dengan Tanggal Tambahan Informasi LUT, SKS belum
                 memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

                 Berdasarkan keterangan ADS dan Surat Keterangan No. 08//Sket/CV-
                 BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF ADS saat ini
                 sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan pembuatan
                 gambar.

                 Berdasarkan keterangan dalam website simbg.pu.go.id dan keterangan
                 KAPAG, pengurusan izin SLF KAPAG saat ini sedang di tahap verifikasi
                 kelengkapan dokumen.

                 Berdasarkan keterangan PLS, PLS telah menyampaikan Surat Permintaan
                 Proposal Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi No. 004/FIN-PLS/JKT/XII/25,
                 tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi
                 untuk memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.

                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
                 dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                 berwenang.

           (c)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
                 PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
                 dan KAPAG.



                                                                                      30

131625.1
Page 175
                 Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
                 perusahaan belum memperoleh KKPR dan PKKPR, pada dasarnya
                 pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
                 tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
                 berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
                 peringatan tertulis dan denda administratif.

                 Adapun BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS, dan KAPAG telah mengirimkan
                 surat permintaan proposal kepada pihak ketiga untuk melakukan pengurusan
                 izin KKPR tersebut berdasarkan:

                 (i)     Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                         Kehutanan No. 009/FIN-BHL/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                         yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh BHL;

                 (ii)    Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR No. 003/FIN-
                         MSP/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada
                         PT Dalawa Cipta Sinergi oleh MSP;

                 (iii)   Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                         Kehutanan No. 001/FIN-SKS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                         yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SKS;

                 (iv)    Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                         Kehutanan No. 007/FIN-SMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                         yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SMS;

                 (v)     Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                         Kehutanan No. 006/FIN-SGA/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                         yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SGA;

                 (vi)    Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                         Kehutanan No. 007/FIN-ADS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                         yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh ADS; dan

                 (vii)   Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR No. 003/FIN-
                         KPG/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada
                         PT Dalawa Cipta Sinergi oleh KAPAG.

                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
                 dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                 berwenang.

           (d)   masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
                 atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
                 kawasan hutan yang dimiliki oleh ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan
                 STP. Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
                 melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
                 Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
                 sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
                 administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
                 Perizinan Berusaha.




                                                                                        31

131625.1
Page 176
                       Adapun ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan STP telah mengirimkan
                       surat permintaan proposal kepada pihak ketiga untuk melakukan pengurusan
                       izin bidang kehutanan tersebut berdasarkan:

                       (i)      Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                                Kehutanan No. 007/FIN-ADS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                                yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh ADS;

                       (ii)     Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                                Kehutanan No. 009/FIN-BHL/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                                yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh BHL;

                       (iii)    Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
                                135/FIN-JMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
                                kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh JMS;

                       (iv)     Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
                                009/FIN-MAJ/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
                                kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh MAJ;

                       (v)      Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                                Kehutanan No. 006/FIN-SGA/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                                yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SGA;

                       (vi)     Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                                Kehutanan No. 001/FIN-SKS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                                yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SKS;

                       (vii)    Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
                                Kehutanan No. 007/FIN-SMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
                                yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SMS; dan

                       (viii)   Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
                                032/FIN-STP/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
                                kepada PT Dalawa Cipta Sinergi.

                       Berdasarkan keterangan ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan STP,
                       seluruh entitas tersebut telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak
                       berwenang dan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian
                       kehutanan terkait proses lanjutan permohonan pelepasan kawasan hutan dan
                       sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sanksi administratif dari
                       instansi terkait.

                       Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS,
                       SMS, dan STP tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                       berwenang.

                Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
                dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.

           7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
                Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
                dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.


                                                                                               32

131625.1
Page 177
                Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
                tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
                PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana.

                Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
                perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
                ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
                tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
                mengikat para pihak.

                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
                Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
                Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:

                (a)    BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                (b)    BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                (c)    MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                       dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
                       6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.

                (d)    SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                       dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
                       2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
                       Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
                       sebagaimana diamandemen.

                (e)    ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

           8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
                harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
                yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
                IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
                                                                                                33

131625.1
Page 178
                 menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                 dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
                 Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                 atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
                 sebagian aset/harta kekayaan:

                 (a)    STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
                        kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;

                 (b)    ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

                 (c)    PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

                 (d)    JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
                        Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
                        JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;

                 (e)    VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
                        Bhaskara Finance Tbk; dan

                 (f)    MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
                        Ekspor Indonesia;

                 Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
                 ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
                 material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.

           9.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                 9 Desember 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
                 harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
                 harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
                 untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                 dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

           10.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
                 HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
                 ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                 kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
                 kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
                 (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali:

                 (a)    belum dilakukannya pencatatan PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan
                        oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan tersebut tidak dipenuhi, maka
                        berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara demi hukum berubah
                        menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.


                                                                                               34

131625.1
Page 179
                 (b)    belum diselesaikannya proses perpanjangan dan melakukan pergantian
                        pengurus LKS Bipartit BLP. Pasal 190 UUTK kemudian mengatur bahwa
                        pelanggaran Pasal 106 UUTK tentang pembentukan LKS Bipartit
                        sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif yang akan diatur
                        lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, sampai dengan
                        Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
                        belum diterbitkan.

                        Apabila BLP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengadakan atau
                        memperbarui kepengurusan LKS Bipartit, maka BLP dapat dinyatakan telah
                        melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) Permaneker 32/2008,
                        meskipun Permenaker 32/2008 tidak memberikan sanksi secara tegas
                        terhadap pelanggaran tersebut.

                        Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP belum dikenai sanksi atas
                        belum dipenuhinya kewajiban tersebut.

           11.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 19 Desember
                 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
                 Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
                 bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
                 badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
                 badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
                 perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
                 kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                 tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
                 dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
                 atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
                 material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                 pelaksanaan PUB Sukuk II.

           12.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 19 Desember 2025,
                 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
                 anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak
                 sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
                 lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun
                 di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
                 berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
                 perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
                 kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                 tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                 yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
                 waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
                 di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
                 usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
                 somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
                 berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.




                                                                                                 35

131625.1
Page 180
C.         Anak Perusahaan Asing

           Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
           DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
           Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
           pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:

           1.     GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
                  Singapura.

           2.     GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
                  Singapura.

           3.     GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
                  saham biasa.

           4.     GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
                  saham biasa.

           5.     Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.

           6.     Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.

           7.     Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

           8.     Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

           9.     Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.

           10.    Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei

           11.    Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
                  memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
                  dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
                  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
                  Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
                  peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
                  adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
                  perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.

           12.    Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
                  usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
                  otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
                  Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
                  sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
                  undangan yang relevan.

           13.    Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
                  Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
                  gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
                  yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
                  dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.

           14.    Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
                  Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
                  gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya

                                                                                                36

131625.1
Page 181
           yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
           dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.




                                                                                      37

131625.1
Page 182

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.57 MB
Published6 Jan 2026
Pages182
Characters856,188
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×138
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×9
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×10
linked org Jaya Mandiri Sukses p.15 ×6
linked org Manunggal Adi Jaya p.15 ×2
linked org Pesonalintas Surasejati p.15 ×2
linked org Rajawali Capital p.15 ×3
linked org Tandan Sawita Papua p.15 ×2
linked person Yeoh Lean Khai p.19 ×4
linked person Choong Kam Loong p.19 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.21 ×5
linked org Clipan Finance Indonesia p.23
linked org PT Chandra Sakti Utama Leasing p.39 ×2
linked org Radana Bhaskara Finance Tbk p.39 ×17
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.40 ×21
linked org PT Bank Rakyat p.55 ×7
linked person Abed Nego p.96 ×2
linked person Yohanes Wahyu p.96 ×2
linked person Mohammad Prianto p.96 ×2
linked person Henderi Djunaidi p.96 ×2
linked person Andrew Haryono p.96 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.124
linked org Pemerintah Provinsi p.125 ×3
linked person Wowiek Prasantyo p.126
linked person Rudie Kusmayadi p.126
linked person Joko Hartono Kalisman p.126
linked person Nunung Suhartini p.126
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×5
possible person Handayani p.55 ×2
possible person Zuraida p.56 ×4
possible person Herman Suryatman p.126
possible person Drs. Tomsi Tohir p.126
possible person Helmy Yahya p.126
possible person Yusuf Saadudin p.126
possible person Hana Dartiwan p.126
possible person Ayi Subarna p.126
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×19
unresolved org Banten Tbk p.1 ×11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×2
unresolved person H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK p.3
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.8 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.15
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.15
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.15
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.15
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.15
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.15
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.15
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.15
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.15
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.15
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera SMS p.15
unresolved org PT Satria Manunggal Sejahtera STP p.15 ×2
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.15
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.15
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.15 ×2
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.16 ×5
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.16 ×9
unresolved org Menteri p.16 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.17
unresolved org BW Plantation Tbk p.19 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT Rajawali Capital International p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.19 ×2
unresolved org Eagle High Plantations Tahap I Tahun B p.22
unresolved org PT ORIX p.23
unresolved person Rully Intan Agustian R., ST · Ketua p.26
unresolved person KEP- · Ketua p.26 ×2
unresolved — Awang Muda Satria , LC., MIRKH · Anggota p.26
unresolved org PT Chandra Sakti Utama Leasing Perjanjian p.39
unresolved person Lies Herminingsih S.H. · Notaris p.39
unresolved person Bayu Nirwana Sari · Notaris p.39 ×3
unresolved person Benhard Sihite · Notaris p.39 ×4
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.49 ×4
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.49 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.49 ×2
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.49 ×3
unresolved — Dokumen Perizinan p.50
unresolved org PT EHP No. Registrasi p.50
unresolved org PT Bank JTrust p.51
unresolved org Indonesia Tbk p.51
unresolved org BTB p.51 ×4
unresolved org Bank Garansi p.51
unresolved org PT Sawit Sukses Sejahtera p.51
unresolved org PT Prima Cipta Selaras p.51
unresolved person Doddy Radjasa Waluyo p.52 ×2
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.53
unresolved person K. Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.53 ×7
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah p.53
unresolved person Ayu Wandira p.53 ×2
unresolved person Rasfienora Ronadinihari p.56 ×12
unresolved person Retno Tri Wahyuni p.56 ×23
unresolved person Setyoadi p.58 ×10
unresolved person PMKS Setyoadi p.58
unresolved person Bambang Sudarsono p.60 ×4
unresolved org Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU Setyoadi p.61
unresolved person Sertifikat Hak Tanggungan S.H. p.61
unresolved org PT Arrtu Energie Resourses p.69
unresolved org PT Agrolestari Kencana Makmur p.69
unresolved org PT MAJ. p.70
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.70 ×3
unresolved org PT Jaya No. Mandiri Sukses p.70
unresolved person Rp Setyoadi p.71
unresolved person Djumini Setyoadi p.72 ×8
unresolved person Sertifikat Hak Setyoadi p.72
unresolved person Tri Dartahena p.72 ×3
unresolved person Kreditur Setyoadi p.73
unresolved person Antoni Priagung p.73
unresolved person APHT No. S.H. p.73
unresolved person Akta Jaminan Setyoadi p.73
unresolved person Akta Pemberian Hak Setyoadi p.74
unresolved person Nurhadi p.74
unresolved person Pusat. Setyoadi p.74
unresolved person Rony Bastian Sianipar p.74
unresolved org PT Jaya Mandiri Sihite p.90
unresolved person Rini Fitriani p.90
unresolved org Finance Tbk. p.90
unresolved — Kerja Dengan Fasilit · Komisaris p.90
unresolved org PT Varia Mitra Andalan. Tanah p.90
unresolved person Christina Ella Yonatan p.90
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah p.91
unresolved person Bagus Panji Wirawan p.91
unresolved org PT Tandan Sawita Papua. Tanah p.92
unresolved person Muhammad Syahrul Khair p.92
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.95
unresolved org PT Eagle High Plantation p.96
unresolved org Mahkamah Agung p.99
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.99
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.99
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.103 ×3
unresolved org Kementerian p.103
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.124
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.124 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.124
unresolved org Bank Jabar p.124 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.124
unresolved org Bank Jabar Banten. p.124 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.125 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.125 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.125
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.125
unresolved org Bank Umum Konvesional p.126
unresolved person Giffy Pardede p.146
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada p.154
unresolved org PT Bumihutani Lestari p.154
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya p.154
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera p.154
unresolved org PT Singaland Asetama p.154
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.154
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera p.154
unresolved org PT Tandan Sawit Papua p.154
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.154
unresolved org PT Papua Sawita Raya p.154
unresolved org PT Sukses Hijau Mandiri p.154
unresolved org PT Seguri Serasau Sejahtera p.154
unresolved org PT Palm Agro Katulistiwa p.155
unresolved org PT Hamparan Unggul Mandiri p.155
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.155
unresolved org PT Sawita Perdana Nusantara p.155
unresolved org PT Intaran Suraya Agri p.155
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.155
unresolved org Bapepam-LK p.155 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.155
unresolved org Pusat Statistik p.156
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.156
unresolved org Pertahanan Nasional p.156
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.163
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.163
unresolved org PT EHP Tahap III Tahun p.165
unresolved org PT EHP Tahap II Tahun p.165
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.166
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.170 ×4
unresolved person Yustina Pratini · Notaris p.172
unresolved person Marlina Flora · Notaris p.172 ×2
unresolved person Josef Sunar Wibisono · Notaris p.172
unresolved org PT Dalawa Cipta Sinergi p.173
unresolved org Kementerian Energi p.173 ×3
unresolved org Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. p.173

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result