Back to announcement
20260106_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32017310_lamp1.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 182
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Januari 2026
Masa Penawaran Umum : 24 – 30 Desember 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 6 Januari 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Januari 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 7 Januari 2026
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH
INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN
MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP
CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan surat nomor 015/BOD/EHP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK dan Surat OJK No. S-54/D.04/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Sukuk. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp62.175.000.000 (enam puluh lima miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah. PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, di mana PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharah dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................................................... xiii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................................. xiv
I. PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................................16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................................................................20
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................25
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................26
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................26
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................72
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................................73
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................................73
E. SUMBER DAYA MANUSIA .........................................................................................................................................73
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................76
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................76
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........84
VI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH ....................................................................................................................97
VII. PERPAJAKAN .....................................................................................................................................................................98
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................99
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................................... 101
X. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH ......................................................................................................... 115
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH ...... 120
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 121
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu
melaksanakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan/atau pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah, termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
II Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
ii
Page 5
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang masing-masing Efek tersebut
melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi Sebanyak-
banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) dimana dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus
dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/atau
pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
iii
Page 6
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah
pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
Efektif oleh OJK.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.
iv
Page 7
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat
keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-
Nasyi‘ah An Aan-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta Pemegang
Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan
sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity
loss/alfurshah aldhai’ah).
Batasan besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah untuk setiap Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kewajiban
pembayaran yang belum dibayarkan adalah sebesar-besarnya Rp270.833,00
(dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, dan sebesar-besarnya Rp305.556,00 (tiga ratus lima
ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri
B, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang terlewat
sampai dengan tanggal pembayaran efektif. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
“KTUR” KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah.
v
Page 8
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta
lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga
dan hak lain, menyelesaikan transaksi Sukuk Mudharabah, serta mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
umum Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT BNI Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah” : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.
”OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
vi
Page 9
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan Pendapatan Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Efek
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah,
yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
No. 08 tanggal 4 Desember 2025 juncto Perubahan I Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
No. 32 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH,
M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas
atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian
dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat
vii
Page 10
dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Mudharabah” dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT
KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
Mudharabah” sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20
tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum
di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Mudharabah di KSEI” antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
067/SKK/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah” Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 07 tanggal 4 Desember 2025
juncto Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 31 tanggal 19
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah” Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 06 tanggal 4 Desember 2025
juncto Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 30 tanggal 19
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
(lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
viii
Page 11
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 14/2025” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix
Page 12
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau
dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
“RUPSU” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari
satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah, atau
kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah dan/atau
kelipatannya.
“Seri Sukuk Mudharabah” : Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
Seri A
Seri B
“Sukuk Mudharabah” atau “Sukuk : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Tahun 2025 dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya
Plantations Tahap II Tahun 2025” sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dimana
sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
x
Page 13
15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.; dan
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus
dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yaitu tanggal 6 Januari 2025.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga
merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 6 Januari
2026.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
Efek.
“Tanggal Pembayaran Kembali Dana : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo
Hasil” dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah.
xi
Page 14
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Januari 2025.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan.
“UU 7/2011” : Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
SMS : PT Satria Manunggal Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta
Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No.
14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai
ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa
sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6
provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah
tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar
13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian
besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke
depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk
turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
xiv
Page 17
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta
ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant
(KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium
domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.
Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara sekitar
14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat aging
plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK akan tetap
stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di atas USD 950/MT
(referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel yang semakin
ambisius.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
Mudharabah”).
Target Dana PUB Sukuk : Sebesar Rp475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
Mudharabah I
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Tahap II Rupiah) dimana sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh
puluh Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar tujuh
ratus juta Rupiah); dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu Sukuk : - Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender; dan
Mudharabah - Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk : - Sukuk Mudharabah Seri A : 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen)
Mudharabah dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
xv
Page 18
- Sukuk Mudharabah Seri B : 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari
2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam
bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa
preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudahrabah sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak Pemegang Sukuk : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Mudharabah
Rapat Umum Pemegang Sukuk : RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Mudharabah (“RUPSU”) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab
I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Hak-hak Pemegang Sukuk : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Mudharabah
Hasil Pemeringkatan : idA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
xvi
Page 19
Keterangan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya overhead.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dibaca pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal
24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014,
tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
xvii
Page 20
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1,527,134 1,420,678 1,300,009
Jumlah Aset Tidak Lancar 7,882,391 8,373,702 8,883,501
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,411,654 2,328,677 3,018,163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4,269,391 5,013,614 4,973,797
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3,042,937 2,060,440 3,048,251 3,147,466
Laba Kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Jumlah Beban Usaha 284,240 269,007 327,918 353,680
Laba Usaha 870,031 603,041 926,507 703,466
Beban Lain-Lain - Bersih (309,943) (306,210) (460,401) (827,619)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1,002,685 557,278 711,696 607,944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (199,268) (93,302) (85,470) (132,208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (753,620) (446,356) (595,654) (557,257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 49,797 17,620 30,572 (81,521)
Kas dan Bank Awal Tahun 58,080 27,378 27,378 108,876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 107,869 45,001 58,080 27,378
*tidak diaudit
xviii
Page 21
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan ini.
xix
Page 22
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Obligasi
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 27-Feb-25 9,75% 6-Mar-26 23.920
Plantations Tahap II Tahun 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 27-Feb-25 11,00% 3 tahun 26-Feb-28 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI 30.090
Sukuk Mudharabah
Tingkat
Tanggal Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Imbah Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu (juta rupiah)
Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Eagle High Plantations Tahap I Tahun A 4-Jul-25 9,75% 13-Jul-26 37.290
kalender
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun B 4-Jul-25 11,00% 3 tahun 4-Jul-28 24.885
2025
TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI 62.175
xx
Page 23
8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
(TIGA)BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2025:
Pembayaran
Nama Bank Jatuh Tempo Pokok Pinjaman
(juta rupiah)
Leasing
Shinhan 31 Maret 2026 1.563
Toyota Astra Finance 31 Maret 2026 194
CSUL 31 Maret 2026 1.708
Clipan Finance Indonesia 31 Maret 2026 30
SANF 31 Maret 2026 1.138
MTF 31 Maret 2026 1.014
PT ORIX 31 Maret 2026 878
BRI Finance 31 Maret 2026 47
Pinjaman Bank
BNI 25 Maret 2026 92.250
BRI 28 Maret 2026 55.275
Exim 25 Maret 2026 7.000
Jtrust 1 Maret 2026 2.025
Mandiri 23 Maret 2026 41.235
Mestika 9 Maret 2026 1.142
Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2 6 Maret 2026 23.920
TOTAL 229.419
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank jangka
panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut
diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
xxi
Page 24
I. PENAWARAN UMUM
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
POJK No. 3/2018, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
bayar dari Perseroan tertanggal 9 Desember 2025 dan laporan praktisi independen dengan No. 244/III/2025/AB/MSId pada
tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan dan
industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9 pada
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
1
Page 25
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali
yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana sebesar
nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati berupa
persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal;
2
Page 26
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib).
Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua
ratus sembilan puluh miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
• Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan; dan
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
overhead
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut
berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 0189/DSN-MUI/III/2025
tanggal 12 Ramadhan 1446 H/12 Maret 2022 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Rully Intan Agustian R., ST Ketua KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Agustus 2023
2. Awang Muda Satria , LC., MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk Perseroan
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia;
3
Page 27
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh
puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam
puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi
dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (tidak diaudit).
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
4
Page 28
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 06 April 2026 06 April 2026
2 06 Juli 2026 06 Juli 2026
3 06 Oktober 2026 06 Oktober 2026
4 16 Januari 2027 06 Januari 2027
5 - 06 April 2027
6 - 06 Juli 2027
7 - 06 Oktober 2027
8 - 06 Januari 2028
9 - 06 April 2028
10 - 06 Juli 2028
11 - 06 Oktober 2028
12 - 06 Januari 2029
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 29
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk Mudharabah
tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dilakukan Pelunasan
dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagil Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta
kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Sukuk Mudharabah.
1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, serta Kompensasi Kerugian
(apabila ada).
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan.
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk
Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak
sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
2.1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut,
maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam Poin 2.2 di atas ini tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
berdasarkan poin 2.3 di atas; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan
atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen
tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak
6
Page 30
menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan harus
diputuskan melalui RUPSU/e-RUPSU.
3. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan poin 3.2 di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Kompensasi Kerugian. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah hingga jumlah
yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin
apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang
diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat
pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan
dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif
yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
dasarnya.
3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau
lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas
pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja
Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhikewajibannya kepada
7
Page 31
Pemegang Sukuk Muharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada OJK dan melakukan
pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi Pelunasan); atau
8
Page 32
d. melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang
secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain huruf di atas); atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf d, e, f, g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU/e-RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU/e-RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU/e-RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU/e-RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
Jika RUPSU/e-RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU/e-RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/e-RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
1) RUPSU/e-RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
9
Page 33
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan
POJK No. 14/2025.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.-
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSU/e-RUPSU.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU/e-
RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU:
a) Pengumuman RUPSU/e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
b) Pemanggilan RUPSU/e-RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU/e-RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU/e-RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU/e-RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU;
(2) agenda RUPSU/e-RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU/e-RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU/e-RUPSU; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
pengambilan keputusan RUPSU/e-RUPSU.
e) RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU/e-RUPSU sebelumnya.
6) Tata cara RUPSU:
a) Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
10
Page 34
dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia.
h) Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSU.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7) Tata cara e-RUPSU:
A. Pelaksanaan e_RUPSU:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPSU yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPSU wajib dihadiri
secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii)Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c) Tempat pelaksanaan e-RUPSU merupakan tempat dilaksanakannya RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud
pada huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk
Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
g) e-RUPSU dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
11
Page 35
B. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPSU
berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPSU
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
(iv) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
(vi) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
12
Page 36
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSU yang keempat.
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
13
Page 37
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan
RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU, dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, yang akan memutuskan atau mengajukan
permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPSU ataupun e-RUPSU adalah:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak
termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
Rating Rationale
Faktor Keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan operasional yang kuat
14
Page 38
Perseroan memiliki pengelolaan operasional yang solid melalui implementasi strategi rasionalisasi aset sejak tahun 2019, yang
berhasil meningkatkan efisiensi produksi dan profitabilitas secara signifikan. Strategi tersebut ditunjukkan dengan penyusutan luas
perkebunan dari 147.918 hektar menjadi sekitar 87.022 hektar pada tahun 2024 untuk mengoptimalkan biaya operasional dan
fokus di area utama. Hal ini terbukti efektif dengan peningkatan marjin EBITDA yang signifikan dari 6,6% di 2019 menjadi 32,8%
pada 2024, serta perolehan sertifikasi RSPO dan ISPO yang memperkuat posisi keberlanjutan bisnis perusahaan.
2. Profil keuangan yang relatif kuat
Profil keuangan Perseroan tergolong kuat dengan rasio leverage yang terus membaik, tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA
yang diproyeksikan berada pada tingkat 2,5x dan rasio utang terhadap ekuitas sebesar 2,0x pada periode 2025-2027. Perseroan
memiliki fleksibilitas keuangan yang baik, didukung akses terhadap berbagai sumber pendanaan eksternal seperti fasilitas pinjaman
bank yang belum terpakai senilai IDR 222 miliar, serta fasilitas pinjaman dari pemegang saham sebesar IDR 648,6 miliar per akhir
tahun 2024. Ketersediaan likuiditas juga memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek.
3. Permintaan stabil terhadap minyak sawit
Permintaan produk minyak sawit di pasar domestik maupun global diperkirakan akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Program pemerintah seperti Biodiesel (B40) akan turut membantu menjaga stabilitas permintaan domestik, sekaligus
menopang prospek pertumbuhan produksi Perseroan yang diproyeksikan naik sekitar 10% melalui implementasi digitalisasi dan
mekanisasi.
Faktor Kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Profil perkebunan yang moderat
Perseroan memiliki profil perkebunan yang moderat dengan produktivitas yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya, tercermin
dari hasil panen (yield) sekitar 12 ton per hektar dengan produksi CPO sebesar 264 ribu ton pada akhir 2024, di bawah rata-rata
industri yang mencapai 14-21 ton per hektar dengan produksi lebih tinggi. Produk Perseroan saat ini juga masih terbatas pada CPO
dan palm kernel saja, sehingga potensi pendapatan serta EBITDA cenderung terbatas dibandingkan kompetitor yang lebih
terdiversifikasi.
2. Eksposur tinggi terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti volatilitas harga CPO global yang sangat siklikal,
dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran internasional. Situasi ini menyebabkan risiko penurunan margin
keuntungan secara signifikan ketika harga CPO mengalami koreksi, seperti terlihat pada tahun 2019 ketika marjin EBITDA turun
drastis hingga 0,4%. Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti musim kemarau panjang juga berpotensi menekan tingkat produksi
secara substansial, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan dan operasional Perseroan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
15
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran
sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:
Nama kreditur : PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang dengan Jaminan
terakhir (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April 2019 antara (i) Perseroan; (ii)
STP; (iii) BHL; (iv) JMS; (v) PLS; (vi) SGA (vii) ADS (secara bersama-sama disebut
“Klien”); dan (viii) PT Chandra Sakti Utama Leasing (“Factor”), sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Akta Addendum XI Perjanjian Limit Pembiayaan
Modal Kerja Anjak Piutang Dengan Jaminan (Factoring with Recourse) Nomor
36 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris
di Kota Jakarta Selatan
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp 270.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan per 30 November : Rp 39.139.200.000 (tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan juta
2025 dua ratus ribu Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang Perseroan setelah : Rp 9.139.200.000 (sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus
pembayaran ribu Rupiah)
Tingkat suku bunga : 14% (lima belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 31 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan diberikan dengan cara memberikan fasilitas berdasarkan
pengalihan piutang yang dimiliki oleh Perseroan yang timbul dari adanya
transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri
dengan cara factoring with recourse (undisclosed) (AR Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
(tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Nama kreditur : PT Radana Bhaskara Finance Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36,
terakhir tanggal 23 Juni 2023 antara (i) Perseroan (“Debitur”) dan (ii) PT Radana
Bhaskara Finance Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana diamendemen terakhir
oleh Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan
Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di
hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan per 30 November : Rp 34.704.114.638 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus empat juta seratus
2025 empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang Perseroan setelah : Rp 14.704.114.638 (empat belas miliar tujuh ratus empat juta seratus empat
pembayaran belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Tingkat suku bunga : 13% (tiga belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 24 Juni 2026
16
Page 40
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan yang diberikan dalam rangka memenuhi aktivitas usaha Debitur
yang dilakukan dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB) dan minyak
kelapa sawit (CPO) dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan
yang diserahkan kepada Kreditur (AP Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
(tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Nama kreditur : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021 antara (i)
terakhir Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Kreditur”), yang
dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana diamendemen
terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 253/JTRUST-
AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Bentuk fasilitas : Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") bersifat fasilitas langsung, on
revolving basis dan uncommitted
Jumlah fasilitas : Pagu fasilitas kredit senilai Rp 77.000.000.000 (tujuh puluh tujuh miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan per 30 November : Rp 76.560.818.568 (tujuh puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta
2025 delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang Perseroan setelah : Rp 26.560.818.568 (dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan
pembayaran ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan Rupiah)
Tingkat suku bunga : 10,75% per annum
Jatuh tempo pinjaman : 8 Juni 2026
Penggunaan dana pinjaman : Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya dalam hal pembelian tandan buah segar (FFB) dan minyak kelapa
sawit (CPO) (AP Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
(tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Sebagai informasi, percepatan pembayaran dilakukan dalam rangka mendukung efisiensi keuangan Perseroan. Tindakan tersebut
merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengoptimalkan struktur pendanaan, dengan cara menggantikan fasilitas
keuangan yang memiliki beban keuangan (cost of funds) lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk
Perseroan.
Percepatan pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas Perseroan serta tidak berdampak negatif
terhadap kegiatan operasional. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban keuangan Perseroan
secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi serta kinerja keuangan Perseroan ke depan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian
dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
17
Page 41
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan hanya akan digunakan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan dan
oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja
Perseroan juga tidak mengandung suatu perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan
dimaksud, dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan
melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal
kerja Perseroan maupun modal kerja Perseroan di atas tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh
karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi
dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan dilarang untuk dijadikan
jaminan utang.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
dengan surat No. 077/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut,
dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,065% (satu koma nol enam
lima Persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,45%;
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,15%;
Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,15%;
18
Page 42
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,168% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,086%;
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,047%; dan
o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,035%.
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,104% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,034%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,070%.
Biaya lain-lain sekitar 0,043% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal dan biaya
percetakan Informasi Tambahan.
19
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 107.869 58.080 27.378
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih 35.879 59.100 32.137
Piutang plasma 409.794 418.819 334.925
Piutang lain-lain 12.385 10.669 10.008
Persediaan 326.340 241.222 214.132
Pajak dibayar dimuka 48.088 38.639 64.951
Biaya dibayar dimuka 76.438 87.747 119.427
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 161.101 166.462 126.236
Aset biologis 297.000 287.700 286.700
Aset lancar lain-lain 52.240 52.240 84.115
Jumlah Aset Lancar 1.527.134 1.420.678 1.300.009
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan – bersih 2.396.056 2.635.038 2.942.089
Tanaman belum menghasilkan – bersih 18.923 18.923 18.923
Pembibitan 45.682 50.974 75.137
Aset tetap - bersih 3.231.839 3.166.225 3.198.863
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih 960.285 960.285 960.589
Aset pajak tangguhan 1.047.578 1.303.315 1.432.193
Aset tidak lancar lainnya 182.028 238.942 255.707
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.882.391 8.373.702 8.883.501
JUMLAH ASET 9.409.525 9.794.380 10.183.510
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 162.281 290.776 393.718
Utang usaha
Pihak berelasi 5.035 11.994 6.962
Pihak ketiga 684.910 596.318 697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka
pendek 189.607 204.281 261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga 102.420 86.971 124.242
Beban akrual 102.125 96.381 103.110
Utang pajak 271.462 227.938 242.754
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 784.877 696.227 1.122.593
Liabilitas sewa 21.000 39.214 58.725
Utang lembaga keuangan bukan bank 26.802 17.027 6.469
20
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Utang Obligasi 23.845 61.550 -
Sukuk Mudharabah Jangka Pendek 37.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.411.654 2.328.677 3.018.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 18.832 22.440 20.859
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 2.643.741 2.910.631 3.019.033
Utang lembaga keuangan bukan bank 160.872 183.305 196.853
Liabilitas sewa 17.107 29.007 48.950
Utang Obligasi 6.133 - -
Sukuk Mudharabah Jangka Panjang 24.885 - -
Liabilitas pajak tangguhan 713.099 772.085 711.730
Uang muka setoran modal 81.700 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 603.022 876.146 756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.269.391 5.013.614 4.973.797
JUMLAH LIABILITAS 6.681.045 7.342.291 7.991.960
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam
Rupiah penuh) per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
31.525.291.000 saham 3.152.529 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri - 402.922.800 saham (40.292) (40.292) (40.292)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083 4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
non-pengendali (241.141) (241.141) (241.141)
Rugi komprehensif lain (394.836) (385.574) (373.981)
Defisit (3.798.226) (4.069.673) (4.329.883)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 2.693.117 2.430.932 2.182.315
Kepentingan Non-pengendali 35.363 21.157 9.235
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.409.525 9.794.380 10.183.510
*) tidak diaudit
21
Page 45
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
BEBAN POKOK PENJUALAN 3.042.937 2.060.440 3.048.251 3.147.466
LABA KOTOR 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
BEBAN USAHA
Penjualan 186.772 190.627 220.997 220.961
Umum dan administrasi 97.468 78.380 106.921 132.719
Jumlah beban usaha 284.240 269.007 327.918 353.680
LABA USAHA 870.031 603.041 926.507 703.466
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis 9.300 4.300 1.000 13.771
Beban bunga dan keuangan (301.756) (348.834) (479.195) (564.138)
Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah (1.593) - - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net (50) 117 (596) 252
Pendapatan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Laba (rugi) penjualan aset tetap 41 - 24 (1.110)
Rugi penjualan entitas anak - - - (214.468)
Pendapatan (Beban) lain-lain bersih (17.670) 35.483 14.817 (68.862)
Jumlah Beban lain-lain - bersih (309.943) (306.210) (460.401) (827.619)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 560.088 296.831 466.106 (124.153)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH (274.435) (111.681) (193.974) 284.123
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 285.653 185.150 272.132 159.970
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti - - (2.980) 2.328
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi - - 656 (512)
- - (2.324) 1.816
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan
usaha luar negeri (9.262) (9.273) (9.269) (9.269)
Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak (9.262) (9.273) (11.593) (7.453)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN 276.391 175.877 260.539 152.517
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 8,72 5,75 8,36 5,68
*) tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 * 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.235.878 3.006.592 4.239.734 4.100.050
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (2.347.982) (1.598.186) (2.384.416) (2.191.646)
Direksi, staf dan bukan staf (576.664) (501.233) (666.937) (679.527)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.311.232 907.173 1.188.381 1.228.877
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (308.547) (349.895) (476.685) (620.933)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.002.685 557.278 711.696 607.944
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya - - 35.382 150.000
Penerimaan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak perusahaan - - - 9.843
Penjualan aset tetap 41 - 700 2.500
Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan pembibitan (1.925) (4.011) (5.380) (22.444)
22
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 * 2024 2023
Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya (4.232) 28.716 - -
Perolehan aset tetap (194.937) (120.731) (119.721) (279.043)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (199.268) (93.302) (85.470) (132.208)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank 1.153.358 1.554.992 1.640.340 483.797
Pembayaran utang bank (1.466.965) (2.033.368) (2.296.160) (1.145.312)
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank 1.320.816 1.358.652 1.561.920 1.086.188
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank (1.348.244) (1.347.867) (1.622.422) (948.007)
Penerimaan utang obligasi 30.090 61.845 61.845 -
Pembayaran utang obligasi (61.845) - - -
Penerimaan sukuk mudharabah 62.175 - - -
Pembayaran liabilitas lain-lain (273.124) - - -
Pengurangan uang muka setoran modal (138.300) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (31.581) (40.610) (60.951) (48.431)
Pembayaran utang pemegang saham - - 119.774 25.118
Pembelian saham treasuri - - - (10.610)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (753.620) (446.356) (595.654) (557.257)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 49.797 17.620 30.572 (81.521)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 58.080 27.378 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 107.869 45.001 58.080 27.378
*) tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
23
Page 47
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,75x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
24
Page 48
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
25
Page 49
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta sembilan ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh
ribu Rupiah) ("Penawaran Umum Perdana").
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 26 Mei
2023, Tambahan No. 15333/2023 ("Akta No. 2/2023").
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 ("Akta No. 56/2025").
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah
disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki
kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
26
Page 50
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
3. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
perizinan Perseroan sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang Keterangan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Operasional
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 Tahun sejak tanggal penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No. Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.
16102510316201014, tanggal 16 Oktober 16102510316201014, tanggal 16 Oktober 2025,
2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
2. Dokumen AMDAL - Hasil Penapisan Otomatis Tidak diatur N/A
Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup
Amdalnet - Kegiatan Pabrik Pengolahan Buah
Kelapa Sawit dan Rencana Penambahan
Kegiatan Project Pembangkit Listrik Tenaga
Biogas, Project Kernel Crushing Plant, dan
Project Pipanisasi oleh PT EHP No. Registrasi:
68D12D6F688E6 untuk KBLI 10431 untuk
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude
Palm Oil) di Provinsi Kalimantan Tengah,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kelurahan
Kumai Hulu pada tanggal 22 September 2025.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 5 Oktober 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-06102025-001, tanggal 6 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-017, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
27
Page 51
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang Keterangan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-016, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-018, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-019, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa
berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Perseroan KAB 2 : 60 bulan 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
No. 19, tanggal 7 September (“Debitur”); dan terhitung sejak tanggal dengan pagu fasilitas kredit senilai
2021 yang dibuat di hadapan (ii) PT Bank efektif fasilitas sampai Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
DR. Anriz Nazaruddin Halim, JTrust Indonesia dengan tanggal 4 April revolving basis dan uncommitted.
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Tbk (“Kreditur”) 2029 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
Jakarta dan Syarat dan pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
Ketentuan Umum Pemberian KAP 1 : 12 bulan (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
Fasilitas Kredit PT Bank JTrust terhitung sejak tanggal 8 dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
Indonesia Tbk, tanggal 7 Juni 2025 sampai dengan porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
September 2021, 8 Juni 2026 bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
sebagaimana diamendemen fasilitas langsung, on revolving basis dan
oleh Perubahan Perjanjian KAP 2 : Tanggal 26 uncommitted.
Kredit No. 253/JTRUST- September 2025 sampai 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 dengan tanggal 8 Juni pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
September 2025. 2026 bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
uncommitted.
KAP BTB : 12 bulan 4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back (“KAP
terhitung sejak tanggal BTB”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
23 Februari 2025 sampai Rp25.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on
dengan 23 Februari 2026 revolving basis dan uncommitted.
5. Fasititas Kredit Modal Kerja - Bank Garansi ("BG")
BG : Berlaku sampai dengan pagu fasilitas kredit senilai
dengan tanggal 7 Januari Rp182.000.000.000, bersifat fasilitas tidak
2026 langsung, non-revolving basis dan committed.
Tujuan Fasilitas Kredit
Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk fasilitas BG
digunakan sebagai jaminan pembayaran tagihan yang
berhubungan dengan kewajiban fiskal PT Sawit Sukses
Sejahtera dan PT Prima Cipta Selaras pada masa periode
kewajiban fiskal tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah:
28
Page 52
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
KAB 2 : Rp37.575.000.000
KAP 1 : Rp76.560.818.568
KAP 2 : Rp52.576.929.135
KAP BTB : Rp25.000.000.000
BG : Rp21.000.000.000
Bunga
KAB 2 : 10,75% per annum
KAP 1 : 10,75% per annum
KAP 2 : 10,75% per annum
KAP BTB : Suku bunga deposito berjangka (time deposit)
ditambah 1,25% (spread 1,25%)
BG : N/A
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.
Agunan
1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin (cross
collateral dan cross default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2,
dan BG:
a. Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
SHM No. 1074, 1075, 1077, 1078, 836 dan SHGB No.
897 dan 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar
atas nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifkat Hak Tanggungan No. 04276/2021
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2021,
tanggal 19 Oktober 2021, dibuat di hadapan Doddy
Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Jakarta Selatan.
Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
SHM No. 1076, 900, 899, 916, 837, 1033 dan SHGB
No. 900, 803, dan 899, yang terletak di Provinsi DKI
Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong seluas 1.533 m2, yang terdaftar
atas nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp2.418.655.431 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 03253/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4 Juli 2023,
dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan.
Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak
memerlukan persetujuan dari istrinya (spousal
consent) sebagaimana ternyata dalam Akta
Perjanjian Kawin (di luar persekutuan harta benda)
29
Page 53
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat di
hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh Peter Sondakh yang merupakan Pengendali
Perseroan ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
b. Deposito Berjangka berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36 tanggal
22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, untuk menjamin Fasilitas KAP BTB atas
nama Debitur pada Kreditur sebagai berikut:
No. No. Rekening No. Nominal
Bilyet
1. 3200641332 AF Rp12.500.000.000
058703
2. 3200641349 AF Rp12.500.000.000
058704
Berikut segala perpanjangan, perubahan, serta
tambahannya, yang telah diikat secara gadai
berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Gadai Deposito No. 36 tanggal 22 Februari 2022,
yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin Halim,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
c. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170,
171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
dengan luas tanah sebesar 973 Ha, yang terdaftar
atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 01249/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober
2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,
30
Page 54
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada
saat penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal
16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu, pembebanan hak
tanggungan di atas tanah-tanah SHGU No. 169, 170,
171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk
jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
korporasi JMS.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh JMS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
Pembatasan
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Kreditur.
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara
tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang
sudah ada sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban Debitur kepada Kreditur.
31
Page 55
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
berdasarkan Surat PT Bank Jtrust Indonesia Tbk Nomor
213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025
perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle High
Plantations Tbk.
Persetujuan Korporasi
Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.
B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Rakyat 01 September 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan
Fasilitas Transaksional Indonesia hingga jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal 22 (Persero) Tbk. 31 Desember 2027
Desember 2015, (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana telah diubah 2. STP (“Debitur”) restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
dengan:
a. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Jaminan:
No. 04, tanggal 8 Mei Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
2018; bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
b. Akta Addendum memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus PT 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Suryabumi Tunggal Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
Perkasa No. 27 tanggal terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
28 Juni 2018; Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
c. Akta Addendum Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
Perjanjian Fasilitas Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
Transaksional Khusus aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
No. 73, tanggal 29 akan ada.
Oktober 2019;
d. Akta Addendum Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Fasilitas tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
Transaksional Khusus PT Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Suryabumi Tunggal No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
Perkasa No. 15 tanggal sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
30 November 2020; 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
seluruhnya dibuat di Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
hadapan Djumini Setyoadi, Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
S.H., M.Kn., Notaris di Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono,
Jakarta Pusat. SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
e. Akta Addendum Kartanegara.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
No. 31, tanggal 19 Maret HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
2025, yang dibuat di Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
hadapan Dewantari Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
Handayani, S.H., M.P.A, atas nama Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
Notaris di Jakarta. bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
32
Page 56
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp80.092.000.000.
5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan
Batulicin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
33
Page 57
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
6. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
7. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
34
Page 58
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp275.921.171.840.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio STP
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
2. Akta Perjanjian Kredit 1. PLS (“Debitur”); Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional dan 2027 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
Desember 2015, yang Indonesia menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
dibuat di hadapan Djumini (Persero) Tbk 334.843.303.000,-.
Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris (“Kreditur”),
di Jakarta Pusat, Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana diubah restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
dengan:
Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Khusus
No. 5, tanggal 8 Mei Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
2018 yang dibuat di bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
hadapan Djumini memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Setyoadi, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta; 1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
2. Akta Addendum Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Perjanjian Fasilitas Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Transaksional Khusus Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
No. 28, tanggal 28 Juni Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
2018 yang dibuat di kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
hadapan Djumini yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
Setyoadi, S.H., M.Kn, kapasitas 45 ton/jam.
Notaris di Jakarta;
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
3. Akta Addendum pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
Perjanjian Fasilitas Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
Transaksional Khusus 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
No. 76, tanggal 29 Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
dibuat di hadapan Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
Djumini Setyoadi, sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
S.H., M.Kn, Notaris di 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Jakarta; dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru.
2. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
35
Page 59
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Addendum Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Perjanjian Fasilitas Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Transaksional Khusus Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
No. 18, tanggal 30 Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
November 2020 yang kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
dibuat di hadapan 525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
Djumini Setyoadi, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
S.H., M.Kn, Notaris di diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Jakarta.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
5. Akta Addendum jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus 3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
No. 34, tanggal 19 Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Maret 2025 yang Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
dibuat di hadapan Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Dewantari Handayani, Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
S.H., M.P.A. terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
36
Page 60
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00295/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
60/2025, tanggal 16 April 2025.
37
Page 61
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp159.893.303.104.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio PLS
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
3. Akta Perjanjian Kredit 1. KAPAG Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); dan 2027 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
Khusus No. 57, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
Desember 2015, yang Indonesia menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
dibuat di hadapan Djumini (Persero) Tbk 29.121.000.000,-.
Setyoadi, S.H., M.Kn., (“Kreditur”),
Notaris di Jakarta Pusat, Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana diubah restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
dengan:
Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Khusus
Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
No. 6, tanggal 8 Mei bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
2018, yang dibuat di memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
hadapan Djumini
1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Setyoadi, S.H., M.Kn, Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
Notaris di Jakarta No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Pusat; Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
2. Addendum Perjanjian Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Fasilitas Transaksional
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
Khusus No. 29, No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
tanggal 28 Juni 2018, Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
yang dibuat di Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
hadapan Djumini Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
Setyoadi, S.H., M.Kn,
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Notaris di Jakarta Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Pusat; Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
3. Akta Addendum Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Perjanjian Fasilitas Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
Transaksional Khusus
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
No. 75, tanggal 29 yang sudah ada maupun yang akan ada.
Oktober 2019, yang
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
dibuat di hadapan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
Djumini Setyoadi, Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
S.H., M.Kn, Notaris di No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
Jakarta Pusat; Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
4. Akta Addendum Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Perjanjian Fasilitas Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Transaksional Khusus Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
No. 17, tanggal 30 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan
38
Page 62
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
November 2020, yang Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta
dibuat di hadapan Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Djumini Setyoadi, 2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
S.H., M.Kn, Notaris di Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Jakarta Pusat. Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
5. Akta Addendum
Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
Perjanjian Fasilitas terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Transaksional Khusus Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
No. 33, tanggal 19 seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
Maret 2025, yang beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
S.H., M.P.A. pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
265/2015 tanggal 14 April 2016 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24
Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
39
Page 63
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
40
Page 64
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
41
Page 65
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
60/2025, tanggal 16 April 2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp11.455.358.592.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
42
Page 66
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”); Tanggal 31 Desember Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Transaksional Khusus No. dan 2029 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
63, tanggal 22 Desember 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
2015, yang dibuat di Indonesia menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
hadapan Djumini Setyoadi, (Persero) Tbk 475.277.096.000,-.
S.H., M.Kn., Notaris di (“Kreditur”),
Jakarta Pusat, sebagaimana Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
diubah dengan: restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
1. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Jaminan:
No. 30, tanggal 28 Juni
Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
2018, yang dibuat di bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
hadapan Djumini memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Setyoadi, S.H., M.Kn.,
1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Notaris di Jakarta
Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Pusat;
Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
2. Akta Addendum Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Perjanjian Fasilitas Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
Transaksional Khusus terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
No. 74, tanggal 29 Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
Oktober 2019, yang seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
dibuat di hadapan beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Djumini Setyoadi, diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat; Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian
3. Akta Addendum Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
Perjanjian Fasilitas 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Akta Pemberian
Transaksional Khusus Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
No. 16, tanggal 30 dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
November 2020 yang Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
S.H., M.Kn., Notaris di HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Jakarta Pusat. Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
4. Akta Addendum Debitur, beserta bangunan bulking station.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
No. 32, tanggal 19 pertama sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian
Maret 2025 yang Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
dibuat di hadapan 265/2015 tanggal 14 April 2016 dan Akta Pemberian Hak
Dewantari Handayni, Tanggungan No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016,
S.H., M.P.A., Notaris dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
di Jakarta Selatan. Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00073/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat
43
Page 67
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai
jaminan tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016 tanggal 23
Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
44
Page 68
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016 dan telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua Rp. 55.060.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 193/2016, tanggal 19 Februari 2016, dibuat di
hadapan Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
180/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 76/2016, tanggal 24 Februari 2016,
dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini
dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e
POJK 42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi
ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
45
Page 69
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
60/2025, tanggal 16 April 2025..
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp258.327.096.064.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
5. Perjanjian Pembiayaan 1. MAJ
Investasi Ekspor (“Nasabah”); 9 Mei 2018 Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip
Berdasarkan Prinsip dan Musyawarah Mutanaqishah dengan plafond fasilitas
hingga maksimal equivalent sebesar Rp.793.000.000.000 (tujuh
Musyarakah Mutanaqishah 2. Lembaga
No. 25, tanggal 9 Mei 2018, Pembiayaan 31 Desember 2028 ratus sembilan puluh tiga miliar Rupiah), dengan plafond
sebagaimana diubah Ekspor untuk masing-masing perusahaan yaitu:
dengan: Indonesia atau a. Nasabah maksimal sebesar Rp203.000.000.000 (dua
disebut juga ratus tiga miliar Rupiah);
1. Perubahan Perjanjian Indonesia b. PT Jaya Mandiri Sukses maksimal sebesar
Pembiayaan Investasi Eximbank Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah);
Ekspor Berdasarkan (“Kreditur”)
c. PT Arrtu Energie Resourses maksimal sebesar
Prinsip Musyarakah
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
Mutanaqishah No.
d. PT Agrolestari Kencana Makmur maksimal sebesar
457/ADDPK/10/2020
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
tanggal 13 Oktober
e. PT Bumi Sawit Utama maksimal sebesar
2020.
Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
2. Perubahan dan
Penegasan Kembali Tujuan penggunaan kredit adalah untuk refinancing atas aset-
Perjanjian aset MAJ.
Pembiayaan Investasi
46
Page 70
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Ekspor Berdasarkan Indikasi Tingkat Bagi Hasil: 10% per tahun.
Prinsip Musyarakah
Jaminan:
Mutanaqishah
(Perjanjian Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Penyediaan Fasilitas) pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
No. 15 tanggal 13 menyerahkan kepada Kreditur jaminan sebagai berikut:
Desember 2021, yang 1. tanah dan kebun kelapa sawit berikut pabrik kelapa
dibuat di hadapan sawit, tanaman dan non tanaman, bangunan beserta
Dewantari mesin-mesin pabrik, alat-alat berat dan peralatan,
sarana pelengkap yang terdapat di atas tanah
Handayani, SH, MPA, sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 10/Laminpulut,
Notaris di Jakarta. yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten
3. Perjanjian Kutai Kartanegara, Kecamatan Kenohan, Desa
Pembiayaan No. Laminpulut dan Lamin Telihan, seluas 5.037,9 ha,
terdaftar atas nama PT MAJ.
009/PP/SYR/12/2021
tanggal 13 Desember Tanah ini telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
2021. sebesar Rp.413.811.000.000 untuk Perjanjian
Pembiayaan ini dengan Sertifkat Hak Tanggungan No.
4. Perubahan atas
00465/2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Perubahan dan 639/2018, tanggal 31 Mei 2018, dibuat di hadapan
Penegasan Kembali Bambang Sudarsono, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
Perjanjian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembiayaan Investasi 2. Gadai atas seluruh saham milik Perseroan dalam MAJ
Ekspor Berdasarkan sebanyak 267.000 saham dengan nilai pengikatan
Prinsip Musyarakah sebesar Rp.198.000.000.000, yang telah diikat secara
Mutanaqishah gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Gadai No. 23 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
(Perubahan
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
Perjanjian Jakarta.
Penyediaan Fasilitas)
3. Gadai atas 50% saham milik Perseroan dalam PT Jaya
No.
Mandiri Sukses sebanyak 408.500 saham dengan nilai
509/ADDPPF/12/202 pengikatan sebesar Rp.204.250.000.000, yang telah
1 tanggal 28 diikat secara gadai berdasarkan Akta Perjanjian
Desember 2021 Pemberian Jaminan Gadai No. 21 tanggal 13 Desember
5. Perubahan Perjanjian 2021, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
Pembiayaan No.
011/PP/SYR/12/2021 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
tanggal 28 Desember adalah Rp182.150.000.000.
2021.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
6. Perubahan Kedua Tidak terdapat pembatasan yang dapat
atas Perubahan dan menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Kedua
Perjanjian
Penyediaan Fasilitas)
No.
246/ADDPPF/12/202
2 tanggal 23
Desember 2022.
7. Perubahan Kedua
Perjanjian
Pembiayaan No.
47
Page 71
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
050/PP/SYR/12/2022
tanggal 26 Desember
2022.
8. Perubahan Ketiga
Perjanjian
Pembiayaan No.
029/PP/SYR/12/2023
tanggal 13 Desember
2023.
9. Perubahan Ketiga
atas Perubahan dan
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Ketiga
Perjanjian
Penyediaan Fasilitas)
No.
183/ADDPPF/12/202
3 tanggal 13
Desember 2023.
10. Perubahan Keempat
atas Perubahan dan
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Ketiga
Perjanjian Penyediaan
Fasilitas) No.
095/A/LCC/VII/2025
tanggal 29 Juli 2025.
6. Akta Perubahan Atas 1. PT Bank Negara Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai
Perjanjian-Perjanjian Indonesia hingga: berikut:
Kredit No. 65, tanggal 24 (Persero) Tbk. ADS:
Juni 2019 yang dibuat di (“Kreditur”); ADS: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
hadapan Djumini Setyoadi, 2. ADS; Tanggal 25 Mei 2030. 419.570.000.000.
S.H., M.Kn., Notaris di 3. BHL; BHL:
Jakarta Pusat, sebagaimana 4. BLP; BHL: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
telah diubah dengan: 5. SMS; 650.475.000.000.
Tanggal 25 November
ADS: 6. MSP; BLP:
2028.
i. Persetujuan (untuk selanjutnya Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
Perubahan Perjanjian secara bersama- BLP: 612.638.000.000.
Kredit Restrukturisasi sama disebut SMS:
No. (1) 65 Akta No. 41, "Debitur") Tanggal 25 November Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
tanggal 24 Juli 2020, 2028. 248.984.000.000.
yang dibuat SMS: MSP:
dihadapan Djumini Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
Setyoadi, S.H., M.Kn, Tanggal 25 Mei 2030. 151.900.000.000.
Notaris di Jakarta
MSP:
Pusat; Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
Tanggal 25 Mei 2031. restrukturisasi atas kredit investasi.
48
Page 72
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
ii. Persetujuan
Perubahan Perjanjian Bunga:
Kredit Restrukturisasi ADS : 8,50% per tahun
No. (2) 65 Akta No. 46,
tanggal 7 Juni 2021, BHL : 9% per tahun
yang dibuat
BLP : 8,5% per tahun
dihadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn, SMS : 6,5% per tahun
Notaris di Jakarta
Pusat; MSP : 6,5% per tahun
iii. Persetujuan
Perubahan Perjanjian
Kredit Restrukturisasi Jaminan:
No. (3) 65, tanggal 9 Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
Juni 2023. Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
iv. Persetujuan untuk memberikan jaminan berupa:
Perjanjian Kredit 1. ADS menjaminkan:
Restrukturisasi No. (4) a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
65, tanggal 30 No. 39 yang terletak di Desa Tanjung Jorong,
September 2025. Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.465,80
BHL: Ha, yang terdaftar atas nama ADS, berikut
a. Persetujuan tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap di
Perubahan Perjanjian
atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
Kredit Restrukturisasi tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan
No. (1) 65 Akta No. 37, PKS berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
tanggal 24 Juli 2020, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
yang dibuat tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000 untuk
dihadapan Djumini Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Setyoadi, S.H., M.Kn, Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
Notaris di Jakarta
tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
Pusat; Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
b. Persetujuan Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
Perubahan Perjanjian
b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
Kredit Restrukturisasi
Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
No. (2) 65 Akta No. 38, Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF) No.
tanggal 7 Juni 2021, W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15
yang dibuat November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 48,
dihadapan Djumini tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Setyoadi, S.H., M.Kn, Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Pusat;
Notaris di Jakarta
c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
Pusat;
Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
c. Persetujuan W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11
Perubahan Perjanjian November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
Kredit Restrukturisasi tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
No. (3) 65, tanggal 9 Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Juni 2023. Pusat.
2. BHL menjaminkan:
d. Persetujuan
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Kredit Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di
Restrukturisasi No. (4) Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan
65, tanggal 30 Tumbang Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan
September 2025. Tengah, Kecamatan Perenggean, Kecamatan
Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
BLP: Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
a. Persetujuan seluas 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
Perubahan Perjanjian berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
bangunan di atasnya.
Kredit Restrukturisasi
Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
No. (1) 65 Akta No. 36, 8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
tanggal 24 Juli 2020, pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
49
Page 73
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
yang dibuat Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan Hak
dihadapan Djumini Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di Kreditur
Setyoadi, S.H., M.Kn, dengan nilai penjaminan sebesar Rp
150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak
Notaris di Jakarta
Tanggungan 24/2007 dan APHT No.
Pusat; 60/APHT/2007, tanggal 20 November 2007 yang
b. Persetujuan dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat
Perubahan Perjanjian Pembuat Akta Tanah di Katingan.
Kredit Restrukturisasi
Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
No. (2) 65 Akta No. 42,
4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan tingkat
tanggal 7 Juni 2021, ketiga sebesar Rp 356.055.700.000 untuk
yang dibuat Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
dihadapan Djumini Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
Setyoadi, S.H., M.Kn, 2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari
Notaris di Jakarta 2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Pusat;
Kotawaringin Timur;
c. Persetujuan
Perubahan Perjanjian b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Kredit Restrukturisasi HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
No. (3) 65, tanggal 9
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
Juni 2023; seluas 275.855 m², yang terdaftar atas nama BHL,
d. Persetujuan berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
Perjanjian Kredit 6209-237-07 tanggal 7 September 2007,
Restrukturisasi No. (4) bangunan perumahan karyawan dan sarana
65, tanggal 30 pelengkap di atasnya, serta mesin dan peralatan
September 2025. PKS berkapasitas produksi 60 ton TBS/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000 untuk
SMS:
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
a. Persetujuan
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020
Perubahan Perjanjian
dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari
Kredit Restrukturisasi
2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung,
No. (1) 65 Akta No. 42,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
tanggal 24 Juli 2020,
yang dibuat c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
dihadapan Djumini No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
Setyoadi, S.H., M.Kn., Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Notaris di Jakarta Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
Pusat; yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
b. Persetujuan dan sarana pelengkap dengan IMB No.
Perubahan Perjanjian 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
Kredit Restrukturisasi 2008, serta mesin dan peralatan di atasnya yang
No. (2) 65 Akta No. mendukung operasional bulking CPO.
65, tanggal 30 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
Desember 2020, yang kedua sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian
dibuat di hadapan Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
Djumini Setyoadi, 92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
S.H., M.Kn., Notaris di 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di
Jakarta Pusat; hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
c. Akta Persetujuan Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Perubahan Perjanjian Timur;
Kredit Restrukturisasi
No. (3) 65 Akta No. d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
37, tanggal 22 April Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
2021, yang dibuat di dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
hadapan Djumini 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
Setyoadi, S.H., M.Kn., Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
Notaris di Jakarta hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Pusat; Jakarta Pusat;
d. Akta Persetujuan e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Perubahan Perjanjian Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Kredit Restrukturisasi dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun
No. (4) 65 Akta No. 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
50
Page 74
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
12, tanggal 7 Juni Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
hadapan Djumini Jakarta Pusat;
Setyoadi, S.H., M.Kn., 3. BLP menjaminkan:
Notaris di Jakarta a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Pusat; Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
e. Persetujuan Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Perubahan Perjanjian Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
Kredit Restrukturisasi seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama BLP,
No. (5) 65 Kredit berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
Investasi Maksimum bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
Rp 248.194.000.000, Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tanggal 9 Juni 2023, tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit ini dengan
yang dibuat di Sertifikat Hak Tanggungan No. 0150/2020 tanggal
hadapan Djumini 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
Setyoadi, S.H., M.Kn., Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020,
Notaris di Jakarta tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
Pusat. Nurhadi, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
f. Persetujuan Kotawaringin Barat;;
Perjanjian Kredit
Restrukturisasi No. b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
(6) 65, tanggal 30 Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
September 2025. dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
MSP: Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
a. Persetujuan hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
Perubahan Perjanjian
c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Kredit Restrukturisasi Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
No. (1) 65 Akta No. 33, dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
tanggal 24 Juli 2020, 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
yang dibuat Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
dihadapan Djumini hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat.
Setyoadi, S.H., M.Kn,
4. SMS menjaminkan:
Notaris di Jakarta
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
Pusat; No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
b. Persetujuan Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
Perubahan Perjanjian Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
Kredit Restrukturisasi Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
No. (2) 65 Akta No. 63, Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
tanggal 30 Desember
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
2020, yang dibuat bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
dihadapan Djumini Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Setyoadi, S.H., M.Kn, tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
Notaris di Jakarta untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Pusat; Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September
c. Persetujuan 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di
Perubahan Perjanjian
hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn., Pejabat
Kredit Restrukturisasi Pembuat Akta Tanah di Melawi;
No. (3) 65 Akta No. 35,
tanggal 22 April 2021, b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31
Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
yang dibuat
W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
dihadapan Djumini November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
Setyoadi, S.H., M.Kn, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Notaris di Jakarta Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Pusat; Pusat;
d. Persetujuan c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember
2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
Perubahan Perjanjian
W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
Kredit Restrukturisasi
November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
No. (4) 65 Akta No. 20, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
tanggal 7 Juni 2021,
51
Page 75
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
yang dibuat Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
dihadapan Djumini Pusat.
Setyoadi, S.H., M.Kn, 5. MSP menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
Notaris di Jakarta
No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
Pusat; Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
e. Persetujuan Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
Perubahan Perjanjian 6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP,
Kredit Restrukturisasi berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
No. (5) 65, tanggal 9 bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
Juni 2023; Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
f. Persetujuan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020 tanggal
Perubahan Perjanjian 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
Kredit Restrukturisasi Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari
No. (6) 65, tanggal 30 2020 yang dibuat di hadapan Susi Anggraini, S.H.,
September 2025. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Solok Selatan;
b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat.
6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah
yang masih dalam proses penerbitan Sertifikat HGU
yang terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan
Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan kelapa
sawit, bangunan dan saran pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama senilai outstanding fasilitas kreditnya pada saat
itu.
7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan
menjamin fasilitas kredit sindikasi;
8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
Corpora.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
ADS : Rp325.320.000.000
BHL : Rp238.034.000.000
BLP : Rp383.405.000.000
SMS : Rp318.968.000.000
MSP : Rp134.600.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap Para
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio ADS BLP BHL MSP SMS
52
Page 76
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Current
1,0x 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x
ratio
Debt to
equity 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x
ratio
Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
kewajiban rasio keuangan tersebut.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
7. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mandiri 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata
Investasi No. 12 tanggal 19 (Persero) Tbk; tanggal 19 September uang Rupiah dengan:
September 2024 antara (i) 2. PT Bank Woori 2024 atau sampai 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian
JMS (“Debitur”); dan (ii) PT Saudara dengan tanggal 30 Juni Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
Bank Mandiri (Persero) Indonesia 1906 2032 (yang mana yang 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian
Tbk; (iii) PT Bank Woori Tbk; terjadi terlebih Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
Saudara Indonesia 1906 3. PT Bank JTrust dahulu) 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian
Tbk; (iv) PT Bank JTrust Indonesia Tbk; Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
Indonesia Tbk; dan (v) PT 4. PT Bank SBI 4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian
Bank SBI Indonesia (“Para Indonesia; Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
Kreditur”), yang dibuat di (untuk selanjutnya
hadapan Aliya secara bersama- Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
Sriwendayani Azha, S.H., sama disebut 1. Fasilitas A untuk:
M.H., M.Kn., Notaris di "Kreditur") a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
Jakarta Pusat, 5. PT Bank Mandiri terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
sebagaimana telah diubah (Persero) Tbk Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
dengan: Mandated Lead TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
a. Perjanjian Arranger dan b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
Perubahan Bookrunner ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
Sehubungan dengan (“MLAB”); berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
6. JMS (“Debitur”) 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan
Akta Perjanjian
penanaman aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang
Fasilitas No. 12 dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
tertanggal 19 kegiatan usaha Debitur;
September 2025, 3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit
tanggal 20 Desember (PKS), sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa
2024. sawit dari kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar
b. Perjanjian per jam menjadi 90 ton tandan buah segar per jam yang
dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
Amandemen dan
kegiatan usaha Debitur.
Pernyataan Kembali 4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
No. 36, tanggal 25 termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
Juni 2025, yang Pengembangan Usaha Debitur.
dibuat di hadapan
Aliya Sriwendayani Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang
Azha, S.H., M.H., dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
Komitm Komitm
M.Kn., Notaris di Komitmen en en
Nama Komitmen
Jakarta Pusat. Kreditu Fasilitas A
Fasilitas B Fasilitas Fasilitas
(dalam C D
r Awal (dalam IDR)
IDR) (dalam (dalam
IDR) IDR)
53
Page 77
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
PT Bank 800.000.000 35.000.000 75.000. 135.000.
Mandiri .000 .000 000.000 000.000
(Perser
o) Tbk
PT Bank 177.000.000 8.000.000. 15.000. -
Woori .000 000 000.000
Saudara
Indones
ia 1906
Tbk
PT Bank 88.000.000. 5.000.000. 7.000.0 -
JTrust 000 000 00.000
Indones
ia Tbk
PT Bank 45.000.000. 2.000.000. 3.000.0 65.000.0
SBI 000 000 00.000 00.000
Indones
ia
Total 1.110.000.0 50.000.000 100.000 200.000.
00.000 .000 .000.00 000.000
0
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-
masing Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun
yang merupakan kesuluruhan dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
Pinjaman:
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
ditentukan dan selama periode yang sama
panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
tersebut; atau
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman pada
waktu yang ditentukan dan untuk jangka waktu
yang sama dengan Periode Bunga dari Pinjaman
(JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah Tingkat Suku
Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk jangka
waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana tel
2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank
Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25
Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
yang sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana telah diamandemen oleh Akta Jaminan
Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H.
4. Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN
2025 tanggal 24 Juli 2025 sehingga fidusia atas tagihan
menjadi sebesar Rp382.000.000.000.
5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
54
Page 78
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No.16.03.000012086.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 600.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal 17
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025,
tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur.
b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur.
d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
1. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009390.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 163 tanggal 1
55
Page 79
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
dan
2. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009392.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 168 tanggal 1
Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2 dan Desa
Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 1.128.500 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur.
e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009396 (sebelumnya HGU
No. 157 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
49.287.000 m2;
ii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU
No. 158 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
851.600 m2;
iii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU
No, 159 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
394.300 m2;
iv. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU
No. 161 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
61.200 m2;
v. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU
No. 164 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
137.400 m2;
vi. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
44.400 m2;
vii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU
No. 166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
233.500 m2; dan
56
Page 80
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
viii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU
No, 167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
314.900 m2,
yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara
Muntai dan Menara Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
51.324.300 m2 secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00057/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025,
dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 70/2025, tanggal
1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008504.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 16.310 m2;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008505.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 17.750 m2
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008503.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 18.280 m2,
yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha. secara
keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal 9
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian
hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya
57
Page 81
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
serta semua tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-
perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan
yang sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada
atau menjadi bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yangmenurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda-benda tidak bergerak.
6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000245.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10
Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000246.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10
Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000247.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10
Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2
secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00320/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Keerom, Papua.
b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
(i) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000244.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni
2016) seluas 7.815,65 Ha;
(ii) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000248.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 2.815,97 Ha;
(iii) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000249.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
(iv) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000250.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
58
Page 82
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
(v) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000251.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
(vi) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000252.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Papua, seluas 13.143,06 Ha secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00319/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Keerom, Papua.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian
hari akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya
serta semua tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-
perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
perbaikan-perbaikandan penambahan-penambahan
yang sekarang atau di kemudian hari dilekatkan pada
atau menjadibagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda-benda tidak bergerak.
7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan
dengan pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
termasuk dukungan kekurangan kas berdasarkan Akta
Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian
Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
dan setelah pembagian dividen tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
Tranche A : Rp971.250.000.000
59
Page 83
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tranche B : Rp9.019.062.500
Tranche C : Rp97.750.000.000
Tranche D : Rp200.000.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan
debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
berikut:
Rasio JMS
Debt service coverage
1,0x
ratio
Loan to EBITDA 4,00x
Debt to equity ratio 2,75x
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini dengan diterbitkannya Sertifikat
Kepatuhan tanggal 30 April 2025 kepada Agen Sindikasi Bank
Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki
kewaiban untuk tidak akan:
1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga atas
suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain yang
belum dibayar) (baik secara tunai atau inbreng) atas atau
sehubungan dengan modal sahamnya (atau setiap kelas
saham dari modal sahamnya);
2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen
atau agio saham.
JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan
Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
High Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30
April 2025.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian
Klausul Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle
High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
dan setelah pembagian dividen tersebut.
8. Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal 19 September Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
Kerja No. 18, tanggal 20 dan 2026 Rp20.000.000.000.
September 2024, 2. PT Bank Mandiri
sebagaimana telah diubah (Persero) Tbk Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
dengan: perusahaan.
a. Addendum I
(Pertama) Perjanjian Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal
Kredit Modal Kerja pada tanggal pelunasan penarikan.
No.
WCO.KP/2539/KMK/2 Jaminan:
60
Page 84
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
024 tanggal 19 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Agustus 2025 pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
kepada Bank jaminan berupa:
1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar
Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam Akta
Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober 2024, yang
dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
2. Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.
16, tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..
3. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013,
yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom, Propinsi
Papua seluas 13,143.06 ha, yang terdaftar atas nama
Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp.15.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00361/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 52, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Keerom.
4. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di
Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 32,87 ha,
yang terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00362/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 53, tanggal 14 November 2024, dibuat di hadapan
Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Keerom.
5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya
cash deficit guarantee.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp18.654.456.503.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Sukuk 2025 ini.
9. Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret 2035 Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang
414, tanggal 7 Maret 2025, dan Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Mestika
Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Dharma Tbk Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu
di Jakarta Selatan (“Bank”) lantai area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa
Nusantara.
Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-
5; dan
2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan
tahun ke-10.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
kepada Bank jaminan berupa satu lantai area Perkantoran
61
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Rajawali Place, yaitu Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70
m2, sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi,
seluas 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi,
Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
Khatulistiwa Nusantara.
Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena sertifikat
atas unit perkantoran tersebut belum dilaksanakan
pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun atas nama PT Permadani Khatulistiwa
Nusantara.
Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan jaminan
bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah
terbit, maka Debitur berjanji dan menjamin serta
mengikatkan diri untuk:
a. menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang
berwenang; dan
b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan Notaris
rekanan Bank, atau APHT atas unit perkantoran
tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp65.468.223.939.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service
ratio, interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio STP
Current ratio <1
Balance sheet leverage >4
Debt service ratio <1
Interest coverage ratio < 1,5
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Limit 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
Pembiayaan Modal Kerja Utama Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
Anjak Piutang dengan (“Factor”); 31 Juli 2026 atau
Jaminan (Factoring With 2. Perseroan; sampai dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Recourse) No. 01, tanggal 1 3. STP; seluruh limit Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
April 2019 yang dibuat 4. BHL; pembiayaan aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara
dihadapan Lies 5. JMS; berdasarkan memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
Herminingsih, S.H., Notaris 6. PLS; Perjanjian Kredit piutang yang dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya
di Jakarta sebagaimana 7. SGA; telah habis, mana transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
diubah dengan: 8. ADS; yang tercapai lebih perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
1. Akta Addendum dahulu (undisclosed).
Perjanjian Limit
62
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pembiayaan Modal (untuk selanjutnya Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
Kerja Anjak Piutang secara bersama-sama kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
dengan Jaminan disebut "Klien") berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar
(Factoring with 14% yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
Recourse) No. 22,
tanggal 30 April
2019; Jaminan:
2. Akta Addendum II Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
Perjanjian Limit Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
Pembiayaan Modal untuk memberikan jaminan berupa:
Kerja Anjak Piutang
dengan Jaminan 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
(Factoring with ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
Recourse) No. 41, 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
tanggal 25 Juli 2019; Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
3. Akta Addendum III 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
Perjanjian Limit rincian sebagai berikut:
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang
dengan Jaminan Pemberi Jumlah Nilai Objek Sertifikat
(Factoring with Jaminan (liter) (Rp)
Recourse) No. 24,
tanggal 12 Maret Perseroa 3.500. 29.750.000 W10.00220158.A
2020; n 000 .000 H.05.01 Tahun
4. Akta Addendum IV 2020, tanggal 9
Perjanjian Limit April 2020
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang 3.500. 33.250.000 W10.00160301.A
dengan Jaminan 000 .000 H.05.02 Tahun
(Factoring with 2021, tanggal 12
Recourse) No. 07, Maret 2021
tanggal 12 Januari
2021; 3.500. 42.000.000 W10.00443008.A
5. Akta Addendum V 000 .000 H.05.02 Tahun
Perjanjian Limit 2022, tanggal 20
Pembiayaan Modal September 2022
Kerja Anjak Piutang
dengan Jaminan
4.000. 48.000.000 W10.00249975.A
(Factoring with
000 .000 H.05.02 Tahun
Recourse) No. 06,
2023, tanggal 19
tanggal 5 April 2021,
Mei 2023
yang kelimanya dibuat di
hadapan Lies
Herminingsih, S.H., Notaris 4.000. 56.000.000 W10.00718361.A
di Jakarta; 000 .000 H.05.02 Tahun
6. Addendum 2025, tanggal 25
Perjanjian Limit Agustus 2025
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang STP 1.500. 14.250.000 W10.00085022.A
dengan Jaminan 000 .000 H.05.01 Tahun
(Factoring with 2021, tanggal 10
Recourse) No. Februari 2021
087/CSUL/V/2022
tanggal, 31 Mei 2022; 2.000. 24.000.000 W10.00443005.A
7. Akta Addendum VII 000 .000 H.05.02 Tahun
Perjanjian Limit 2022, tanggal 20
Pembiayaan Modal September 2022
Kerja Anjak Piutang
dengan Jaminan
3.000. 36.000.000 W10.00250017.A
(Factoring with
000 .000 H.05.02 Tahun
Recourse) No. 31,
2023, tanggal 19
tanggal 22 Agustus
Mei 2023
2022, yang dibuat di
hadapan Lies
63
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Herminingsih, S.H.,
Notaris di Jakarta; 4.000. 56.000.000 W10.00717348.A
8. Akta Addendum VIII 000 .000 H.05.02 Tahun
Perjanjian Limit 2025, tanggal 25
Pembiayaan Modal Agustus 2025
Kerja dengan
Fasilitas Anjak PLS 1.400. 13.300.000 W10.00085029.A
Piutang (Factoring 000 .000 H.05.01 Tahun
with Recourse) No. 2021, tanggal 10
73, tanggal 23 April Februari 2021
2023;
9. Akta Addendum IX 2.000. 24.000.000 W10.00443001.A
Perjanjian Limit 000 .000 H.05.02 Tahun
Pembiayaan Modal 2022, tanggal 20
Kerja dengan September 2022
Fasilitas Anjak
Piutang (Factoring 3.000. 36.000.000 W10.00250332.A
with Recourse) No. 000 .000 H.05.02 Tahun
87, tanggal 31 Juli 2023, tanggal 19
2023, Mei 2023
yang keduanya dibuat di
hadapan Muhammad
3.000. 42.000.000 W10.00718129.A
Kholid Artha, S.H., Notaris
000 .000 H.05.02 Tahun
di Jakarta;
2025, tanggal 25
10. Akta Addendum X
Agustus 2025
Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang ADS 1.000. 8.500.000. W10.00220154.A
dengan Jaminan 000 000 H.05.01 Tahun
(Factoring with 2020, tanggal 9
Recourse) No. 43, April 2020
tanggal 31 Juli 2024,
yang dibuat di 1.000. 9.500.000. W10.00160322.A
hadapan Lies 000 000 H.05.02 Tahun
Herminingsih, S.H., 2021, tanggal 12
Notaris di Jakarta. Maret 2021
11. Akta Addendum XI
Perjanjian Limit Pem 1.500. 18.000.000 W10.00442919.A
biayaan Modal Kerja 000 .000 H.05.02 Tahun
Anjak Piutang 2022, tanggal 20
Dengan Jaminan September 2022
(Factoring with
Recourse)
2.000. 24.000.000 W10.00250346.A
No. 36, tanggal 31
000 .000 H.05.02 Tahun
Juli 2025, yang dibuat
2023, tanggal 19
di hadapan Lies
Mei 2023
Herminingsih S.H.,
Notaris di Kota
Jakarta Selatan. 2.575. 36.050.000 W10.00712442.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025, tanggal 22
Agustus 2025
TSP 4.000. 26.000.000 W10.00486401.A
000 .000 H.05.01 Tahun
2019, tanggal 15
Agustus 2019
1.700. 14.450.000 W10.00220147.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2020, tanggal 9
April 2020
64
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1.700. 16.150.000 W10.00161268.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
2.000. 24.000.000 W10.00443007.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 20
September 2022
2.000. 24.000.000 W10.00250387.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
2.500. 35.000.000 W10.00718702.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
BHL 4.000. 34.000.000 W10.00220155.A
000 .000 H.05.01 Tahun
2020, tanggal 9
April 2020
4.000. 38.000.000 W10.00160299.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
4.000. 48.000.000 W10.00443002.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 20
September 2022
4.833. 58.000.008 W10.00250431.A
334 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
4.000. 56.000.000 W10.00717743.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
JMS 4.000. 34.000.000 W10.00220159.A
000 .000 H.05.01 Tahun
2020, tanggal 9
April 2020
4.000. 38.000.000 W10.00161263.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
4.000. 48.000.000 W10.00443000.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 22
Agustus 2022
65
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5.000. 60.000.000 W10.00250572.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
5.000. 70.000.000 W10.00718586.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
Perseroan : Rp39.139.200.000
SGA : Rp69.817.800.000
STP : Rp31.889.200.000
BHL : Rp41.883.300.000
Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
berdasarkan perjanjian ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
2. Akta Perjanjian 1.PT Radana 12 bulan sejak Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal usaha
Pembiayaan Modal Kerja Bhaskara Finance tanggal pengikatan dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
dengan Fasilitas Modal Tbk (“Kreditur”); dan berlaku efektif
Usaha No. 36, tanggal 23 2.Perseroan sejak tanggal 24 Juni Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Juni 2023 dibuat ("Debitur") 2025 Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
dihadapan Bayu Nirwana memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan dengan
Sari, S.H., M.Kn., Notaris cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang
Kota Tangerang Selatan diserahkan kepada Kreditur.
sebagaimana telah diubah
dengan: Bunga: 13% eff p.a.
1. Akta Amandemen Atas
Perjanjian
Pembiayaan Modal Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Kerja dengan Fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
Modal Usaha No. 15 kepada Kreditur jaminan berupa:
tanggal 25 Juli 2023,
yang dibuat di 1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/atau jasa
hadapan Bayu yang menjadi objek Perjanjian Kredit ini yang dibeli,
Nirwana Sari, S.H., disediakan, dan/atau diserahkan oleh penyedia barang
M.Kn., Notaris di
dan/atau jasa serta dibiayai dengan fasilitas kredit,
Tangerang Selatan;
2. Akta Amandemen II termasuk di dalamnya semua penambahan,
Perjanjian penggantian, pembaruan, pelengkap yang sekarang ada
Pembiayaan Modal atau yang kemudian akan dipasangkan padanya
Kerja dengan Fasilitas termasuk dengan jasa-jasa yang melekat padanya
Modal Usaha No. 234,
(apabila ada).
tanggal 19 Desember
2023, tang dibuat di 2. Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan yang
hadapan Benhard
tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi menjamin
Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten kewajiban Debitur, maka Debitur menyetujui dan
Bogor; berkewajiban serta mengikatkan diri untuk memberikan
3. Akta Amandemen III jaminan tambahan dengan perincian sebagai berikut:
atas Perjanjian
66
Page 90
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pembiayaan Modal a. Debitur menjaminkan sebidang tanah
Kerja dengan Fasilitas sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 1754,
Modal Usaha No. 118, yang terletak di Kel. Sempaja Selatan, Kec.
tanggal 21 Juni 2024
Samarinda Utara, dengan luas tanah sebesar 5.475
yang dibuat di
hadapan Benhard m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
Sihite, SH., M.Kn., Sukses.
Notaris di Kabupaten Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Bogor; dan tingkat pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk
4. Surat Keterangan Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Perpanjangan Fasilitas Tanggungan No. 00714/2024 dan Akta Pemberian
Sementara, tanggal 24
Hak Tanggungan No. 2/2024, tanggal 2 April 2024,
Juni 2025, yang
diterbitkan oleh PT dibuat di hadapan Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat
Radana Bhaskara Pembuat Akta Tanah di Kota Samarinda (“APHT
Finance Tbk. 2/2024”).
5. Akta Amandemen V Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
atas Perjanjian memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
Pembiayaan Modal atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
Kerja Dengan Fasilitas
Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
Modal Usaha No. 230
tanggal 29 September Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
2025, yang dibuat di
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
hadapan Benhard
Sihite, SH., M.Kn., dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
Notaris di Kota oleh JMS ini tidak mengandung benturan
Administrasi Jakarta kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
Selatan. 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
b. Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047, yang
terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Sorong (“APHT 1/2024”).
67
Page 91
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh VMA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
c. Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669 m2,
yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli 2023,
dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Samarinda (“APHT 19/2023”).
Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh JMS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
68
Page 92
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
d. Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang
terdaftar atas nama PT Tandan Sawita Papua.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul
Khair, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kota Jayapura (“APHT 329/2023”).
Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh TSP ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
69
Page 93
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah Rp34.704.114.638.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor, Debitor
dilarang untuk memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur
berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT
Eagle High Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, tanggal 7
November 2025 yang telah disetujui oleh PT Radana
Bhaskara Finance Tbk dengan menandatangani Surat
Permohonan Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations
Tbk Tahap II Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Perseroan
sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan PUB Sukuk
2025 pada tanggal 21 November 2025.
3. Perjanjian Pembiayaan 1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
Investasi dalam Bentuk Finance sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
Sewa Pembiayaan (Finance (“Kreditur”); September 2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
Lease) No. 235222300392, 2.Perseroan hingga tanggal 26
tanggal 26 September ("Debitur") Agustus 2026 Tujuan Penggunaan Fasilitas:
2023, antara (i) PT Shinhan Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
Indo Finance (“Kreditur”); unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
dan (ii) Perseroan
(“Debitur”) Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.
Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah Rp143.574.763.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan intelektual Perseroan, serta penambahan
data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin.
6. PERJANJIAN DANA PENSIUN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudahrabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, terdapat perjanjian dana pensiun yang telah disepakati oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Pengelolaan PT Eagle High Berlaku dengan jangka Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA oleh
Dana Kompensasi Plantations waktu 5 (lima) tahun DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
Pascakerja DPLK Manulife Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1 ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
Indonesia tanggal 4 Pemberi Agustus 2025.. memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
September 2025 Kerja dan dana pensiun yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Dana Pensiun
Lembaga
Keuangan
("DPLK")
70
Page 94
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Manulife
Indonesia
sebagai DPLK
MI
71
Page 95
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.
72
Page 96
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation No. 57 tanggal 21 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0260116 tanggal 23 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 16.148, yang terdiri dari 8.231
karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
73
Page 97
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan
30 September 2025 31 Desember2024 31 Desember 2023
Status Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Tetap 105 8.126 8.231 117 7.543 7.660 129 7.074 7.203
Kontrak 28 7.889 7.917 16 8.251 8.267 8 9.234 9.242
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendidikan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
S2 1 20 21 1 18 19 4 19 23
S1 15 695 710 11 650 661 6 651 657
Diploma 2 190 192 3 196 199 5 190 195
SMA 93 4.421 4.514 94 3.266 3.360 95 3.199 3.294
SMP 14 2.454 2.468 16 2.495 3.511 18 2.136 2.154
SD 8 8.235 8.243 8 8.169 8.177 9 10.113 10.122
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jabatan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Executive 8 8 16 6 10 16 6 11 17
Directors dan
Head of Divisions
General Manager 1 21 22 1 21 22 - 24 24
Senior Manager - 32 32 - 33 33 - 29 29
Manager - 114 114 1 104 105 1 109 110
Supervisor 1 82 83 - 84 84 1 96 97
Senior Staff 2 250 252 3 252 255 4 242 246
Staff 4 160 164 4 240 244 4 174 178
Non Staff 117 15.348 15.465 118 15.050 15.168 121 15.623 15.744
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Usia Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
> 50 11 1.302 1.313 12 1.247 1.259 11 1.081 1.092
46 – 50 16 1.841 1.957 15 1.852 1.867 13 1.806 1.819
41 – 45 11 2.544 2.555 16 2.555 2.571 19 2.670 2.689
36 – 40 26 2.633 2.659 25 2.635 2.660 20 2.730 2.750
31 – 35 17 2.514 2.531 21 2.564 2.585 29 2.729 2.758
26 – 30 22 2.218 2.240 25 2.238 2.263 32 2.405 2.437
20 - 25 21 2.507 2.528 18 2.383 2.401 13 2.512 2.525
< 20 9 356 365 1 320 321 - 375 375
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lokasi Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Kalimantan Tengah 124 5.075 5.199 126 4.958 5.084 131 5.200 5.331
Kalimantan Selatan - 4.503 4.503 - 4.468 4.468 - 4.695 4.695
Kalimantan Timur - 3.724 3.724 - 3.658 3.658 - 3.865 3.865
74
Page 98
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lokasi Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Kalimantan Barat - 400 400 - 451 451 - 444 444
Papua - 1.950 1.950 - 1.845 1.845 - 1.719 1.719
Sumatera - 228 228 - 280 280 - 242 242
Kalimantan Barat 9 135 144 7 134 141 6 444 444
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3. Bumilanggeng Perdanatrada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5. Bumihutani Lestari Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-KSPSI)
Suryabumi Tunggal Perkasa Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
6.
Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
Suryabumi Tunggal Perkasa Serikat Pekerja Nasional (SPN)
7.
Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
Singaland Asetama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
9. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Warga Masa Berlaku Paspor Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara KITAS
Yeoh Lean Malaysia Direktur B.3/005314/PK.04.01/I/2025 3 Juli 2029 15 Februari 2026
Khai Marketing berlaku hingga 15-02-2026
Choong Malaysia Direktur B.3/079201/PK.04.01/VII/2025 9 April 2029 24 Juli 2026
Kam Loong berlaku hingga 24-07-2026
Wong Kieng Malaysia Finance B.3/056541/PK.04.01/V/2025 11 September 2029 3 Juni 2026
Chang Manager berlaku hingga 03-06-2026
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi karyawan.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala
pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan tidak
membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan
berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah
minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa
kerja.
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan jabatan, insentif kebun,
insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut
berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan
hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.
75
Page 99
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, kacamata, keluarga
berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu,
Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga,
serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana olahraga dan tempat
penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian
karyawan.
Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Tempat
Rumah Non Warung Fasilitas
Rumah Staff Penitipan Sekolah Tempat Ibadah Klinik
Staff Serba Ada Olahraga
Anak
Masjid &
Pintu Pintu Gereja
Musholla
366 7.601 59 58 24 52 23 72 29
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal
5 Desember 2025, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi
atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
Indonesia.
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian,
76
Page 100
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024:
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas,
kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BLP terkait perizinan, dan ikhtisar
data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan N/A Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BLP di Desa
Berbahaya dan Beracun Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
2. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
SK-SLF-620101-03112025-011, tanggal 3 Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
SK-SLF-620101-03112025-005, tanggal 3 Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
SK-SLF-620101-03112025-003, tanggal 3 Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
015, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi keagamaan di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
001, tanggal 3 November 2025, yang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
013, tanggal 3 November 2025, yang
77
Page 101
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
8. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
002, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
9. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
008, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
009, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
11. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
007, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
12. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
012, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
13. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
010, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
14. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
004, tanggal 3 November 2025, yang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
006, tanggal 3 November 2025, yang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
16. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
014, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 412.543 480.319 321.934
Jumlah aset tidak lancar 1.300.509 1.319.155 1.569.013
Jumlah Aset 1.713.052 1.799.434 1.890.947
Jumlah liabilitas jangka pendek 630.727 755.983 725.714
Jumlah liabilitas jangka panjang 635.932 759.356 1.011.703
Jumlah Liabilitas 1.266.659 1.515.339 1.737.417
Jumlah Ekuitas 446.393 284.095 153.530
78
Page 102
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.385.826 866.296 1.309.849 1.265.037
Laba Kotor 346.278 247.762 371.757 271.830
Laba Bersih Sebelum Pajak 217.898 118.933 162.921 (80.877)
Laba Bersih Tahun Berjalan 162.298 93.631 131.302 (32.270)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 207.943 85.684 178.998 6.983
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (82.639) 65.711 127.846 (128.733)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (122.870) (151.720) (306.615) 112.265
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.435 (326) 229 (9.485)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.420 1.028 1.028 10.510
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 164 3
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.855 702 1.420 1.028
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 60,0 3,5 -20,0
EBITDA -35,2 173,2 -65,9
Laba kotor 33,3 36,8 -30,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 269,8 506,9 -152,8
Aset -4,8 -4,8 -31,4
Liabilitas -16,4 -12,8 -33,3
Ekuitas 57,1 85,0 2,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 9,5 7,3 -1,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 36,4 46,2 -21,0
EBITDA / Pendapatan 23,8 26,6 10,1
Laba kotor / Pendapatan 25,0 28,4 21,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 11,7 10,0 -2,6
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 2,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,8 5,3 11,3
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,8 0,9
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,9 3,8
Interest coverage ratio2) #REF! 3,0 0,9
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,6 3,1 7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BHL terkait susunan pengurus, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
79
Page 103
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Perseroan No. 3, tanggal 4 September 2025, yang
dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337176, tanggal 12 September 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0213728.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 12 September 2025, susunan
Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Bahara Tua Tobing
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BHL telah melakukan pembaharuan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan N/A Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL di Desa
Berbahaya dan Beracun No. 660/187/II.2/DLH Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
tanggal 10 Juni 2024 Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 270.548 272.423 185.237
Jumlah aset tidak lancar 934.237 1.004.930 1.113.340
Jumlah Aset 1.204.785 1.277.353 1.298.577
Jumlah liabilitas jangka pendek 407.451 475.662 458.580
Jumlah liabilitas jangka panjang 383.214 478.959 603.773
Jumlah Liabilitas 790.665 954.621 1.062.353
Jumlah Ekuitas 414.120 322.731 236.224
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.022.997 623.011 937.220 831.709
Laba Kotor 221.740 163.709 236.561 154.747
Laba Bersih Sebelum Pajak 128.011 83.801 103.910 (84.908)
Laba Bersih Tahun Berjalan 91.388 66.996 87.310 (74.056)
80
Page 104
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 95.440 89.428 230.637 78.621
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 11.105 40.207 (52.149) (15.235)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (103.901) (129.840) (178.147) (67.359)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.643 (206) 341 (3.973)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.075 740 740 4.712
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 (5) 1
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.718 534 1.075 740
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 64,2 12,7 6,4
EBITDA 19,5 432,4 -77,3
Laba kotor 35,4 52,9 -16,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -9,2 217,9 -287,6
Aset -5,7 -1,6 -7,8
Liabilitas -17,2 -10,1 -3,3
Ekuitas 28,3 36,6 -23,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 7,6 6,8 -5,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 22,1 27,1 -31,4
EBITDA / Pendapatan 18,9 22,8 4,8
Laba kotor / Pendapatan 21,7 25,2 18,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 8,9 9,3 -8,9
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 1,9 3,0 4,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,9 1,6
Interest coverage ratio2) 5,9 3,1 0,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,0 1,6 2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut:
81
Page 105
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya Bakti,
SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11 Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan Mantewe,
November 2025, yang diterbitkan oleh Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 617.129 313.468 211.269
Jumlah aset tidak lancar 1.810.208 1.615.171 1.211.756
Jumlah Aset 2.427.337 1.928.639 1.423.025
Jumlah liabilitas jangka pendek 581.293 375.768 467.479
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.230.924 1.067.838 599.842
Jumlah Liabilitas 1.812.217 1.443.606 1.067.321
Jumlah Ekuitas 615.120 485.033 355.704
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.043.693 930.870 1.305.552 1.101.623
Laba Kotor 333.328 321.477 388.982 390.210
Laba Bersih Sebelum Pajak 166.790 175.544 176.765 (177.476)
Laba Bersih Tahun Berjalan 130.087 135.081 129.831 (142.708)
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 85.783 72.979 121.846 343.456
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (230.064) (507.672) (493.109) (59.525)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 169.333 460.897 398.168 (320.077)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 25.052 26.204 26.905 (36.146)
Kas dan Bank Awal Tahun 32.565 5.705 5.705 41.863
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (2) 1 (44) (12)
Kas dan Bank Akhir Tahun 57.615 31.909 32.565 5.705
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
82
Page 106
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 12,1 18,5 5,7
EBITDA 10,4 1.461,9 -107,8
Laba kotor 3,7 -0,3 13,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -3,7 191,0 -216,7
Aset 25,9 35,5 -21,5
Liabilitas 25,5 35,3 -18,9
Ekuitas 26,8 36,4 -28,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 5,4 6,7 -10,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 21,1 26,8 -40,1
EBITDA / Pendapatan 29,6 26,0 -2,3
Laba kotor / Pendapatan 31,9 29,8 35,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 12,5 9,9 -13,0
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 1,1 0,8 0,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,9 3,0 3,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 2,5 1,6 -1,3
Interest coverage ratio2) 4,0 3,8 -0,3
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,9 2,3 2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut:
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, STP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK- 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Guntung
SLF-6310012-11112025-001, tanggal 11 Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Provinsi Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 189.772 129.245 130.134
Jumlah aset tidak lancar 1.133.104 973.418 1.117.392
Jumlah Aset 1.322.876 1.102.663 1.247.526
Jumlah liabilitas jangka pendek 586.367 366.901 661.174
Jumlah liabilitas jangka panjang 336.815 450.464 396.339
83
Page 107
Jumlah Liabilitas 923.182 817.365 1.057.513
Jumlah Ekuitas 399.694 285.298 190.013
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.130.774 863.573 1.175.329 1.080.058
Laba Kotor 223.160 160.146 261.748 209.566
Laba Bersih Sebelum Pajak 149.852 80.169 134.176 (219.264)
Laba Bersih Tahun Berjalan 114.397 60.820 95.170 (166.056)
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 397.324 93.033 38.879 303.669
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (189.088) (1.956) 40.124 (73.758)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (195.096) (101.290) (86.647) (225.239)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 13.140 (10.213) (7.644) 4.672
Kas dan Bank Awal Tahun 3.440 11.083 11.083 6.411
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 1 1 -
Kas dan Bank Akhir Tahun 16.579 870 3.440 11.083
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 30,9 8,8 4,7
EBITDA 51,8 286,1 -208,7
Laba kotor 39,3 24,9 83,2
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 88,1 157,3 -80.910,0
Aset 20,0 -11,6 -23,5
Liabilitas 12,9 -22,7 -17,1
Ekuitas 40,1 50,1 -46,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 8,6 8,6 -13,3
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 28,6 33,4 -87,4
EBITDA / Pendapatan 18,3 18,6 -10,9
Laba kotor / Pendapatan 19,7 22,3 19,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 10,1 8,1 -15,4
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,3 0,4 0,2
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,3 2,9 5,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 8,6 1,3 -4,4
Interest coverage ratio2) 7,5 4,6 -1,8
Interest-bearing debt to equity ratio3) 0,9 1,3 3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
84
Page 108
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
5. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia perkebunan yang menarik. Per tanggal
30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17
tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada
beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari
tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas
tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu
Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak
hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam
memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya
untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk
meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat
menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih
baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan
85
Page 109
ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan
efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan
komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan komitmen kuat untuk
menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga
menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa
tidak ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi
diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi
sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi ketergantungan pada
sumber energi fosil.
Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon dan
menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,
serta menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah tersertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya
Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency
Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya.
Hingga akhir tahun 2024 Perseroan telah memiliki 3 sertifikat RSPO atau 43% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan. Total
luas lahan yang telah bersertifikat RSPO adalah 34.870 ha atau 22,23% dan akan terus bertambah dalam waktu dekat. Selain itu,
EHP juga berhasil mendapatkan 10 sertifikat ISPO atau 71% dari total seluruh entitas Perseroan. Total luas lahan yang telah
bersertifikat ISPO adalah 69.465 ha atau 80%.
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat ketertelusuran dalam
rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok
yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan
jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan
Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok mengantongi izin
ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
Proses Produksi
86
Page 110
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk
disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang
telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan
tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih
lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal berkecepatan tinggi untuk
memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk
mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
6. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 90 MT / Jam 540.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 400 MT/ Jam 2.400.000
Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT per tahun. Dengan
profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan,
maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis
5 tahun ke depan.
87
Page 111
Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan
kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend pertumbuhan
double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan
semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
7. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung
dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:
(dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
Nomor Nama Perusahaan
per 30 September 2025
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 22,118.72
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 8,944.92
3 PT Triputra Agro Persada Tbk 8,207.84
4 PT Sampoerna Agro Lestari Tbk 3,293.85
5 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 6,561.52
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk 3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada dikarenakan jumlah
permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini
terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati lainnya (yang dapat
digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang
tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi biodiesel, pasokan
rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak
nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.
8. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan menjaga hubungan
kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap
kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan
produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi
juga mendukung keberlanjutan operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut. Perseroan selalu
mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu
yang sudah disepakati dengan pelanggan.
88
Page 112
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang memiliki kompetensi
dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai.
Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan ketersediaan truk untuk
menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat
waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO. Kegiatan trading
yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan
keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
Pada periode 30 Septemeber 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 261.215 MT dengan
nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024 adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal
Rp 2.932.488 juta.
9. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara, namun Indonesia
mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali
di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga
di tengah tekanan musiman akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas triwulan III-2025 tumbuh 12,56%
(yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan
peningkatan nilai signifikan seperti 51,07% (yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September
2025 mencapai US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia, yaitu India, Cina, Pakistan dan
Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
89
Page 113
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
(dalam jutaan)
1,670
1,612
1,515
1,396 1,4111,402
1,360
1,291
323 368
227
274 272 292 308 316
Pakistan Indonesia India Tiongkok
2020 2030 2040 2050
Sumber: World Bank
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah yang tertinggi dibandingkan
dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
(dalam jutaan ton)
225
204 208
197
181 179 185
171 170
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024* 2025F 2030F
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi biofuel sebesar 204 juta
ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup baik
dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel,
oleochemical dan makanan.
Supply yang Terus Menurun
Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan Malaysia sebagai 2 produsen
CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30%
90
Page 114
perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja,
peningkatan biaya produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk meningkatkan produktivitas
tanaman yang ada saat ini.
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman sawit yang semakin tua dan
Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan
lancar.
91
Page 115
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki usia tidak produktif
(declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target
yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus
menurun, maka perseroan cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga 810 USD/MT pada awal
tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Penurunan hasil produksi FFB karena rata-rata usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada produktivitas kelapa sawit
dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed), minyak jagung, minyak
bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
92
Page 116
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan CPO untuk konsumsi bahan
makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B40 di Indonesia, B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada
tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia Tahun 2024 mencapai sekitar 46 juta ton. Dewan Negara-Negara Produsen
Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama
pasar global, akan mencapai sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam pengolahan CPO menjadi
minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak
untuk minyak bumi dianggap sebagai pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia
9.5%
Pangan
42.6%
Biodiesel
47.9% Oleokimia
Sumber: GAPKI
10. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami
tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar yang
solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.
2. Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi hasil
yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang dihasilkan.
3. Lokasi Strategis dan Terintegrasi
Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam dan
Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan
Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan
Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan
fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.
4. Efisiensi Pengelolaan
Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif
dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah implementasi praktik
pertanian terbaik.
93
Page 117
5. Tingkat Rendemen yang Tinggi
Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti sawit
(PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta kemampuan kami
dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.
6. Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan
pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat lagi
pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
yang membuktikan komitmen kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang tinggi
ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya, kami
memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit
untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin
berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan
terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi berkelanjutan,
kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan, termasuk konsumen,
mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka
peluang kerja sama yang lebih luas. Kami sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-
perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau.
Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan berkelanjutan,
sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah pengembangan
bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus
utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat
untuk menjadikan mereka bagian dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya
terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.
7. Potensi Ekspansi
Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga memungkinkan
Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi perseroan untuk
meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.
8. Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya melalui
beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen,
pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat
meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta
meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga
meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen
digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor
pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa
operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini
juga memungkinkan kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons
perubahan pasar dengan lebih adaptif.
Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh
Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih efisien dan
akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang
membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga
94
Page 118
mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi
yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan
menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan data
mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk,
sehingga mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan dan
pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan untuk
membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi
terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi
yang ada untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
9. Dukungan Manajemen yang Profesional
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan
kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan dan
meraih keunggulan kompetitif.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi dalam
industri perkebunan kelapa sawit.
11. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara terus-menerus
memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik
pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk
pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman, perlindungan tanaman,
peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti
Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil
panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk
setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling efektif dalam
mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan
tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan
pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan
sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan
memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan berpengalaman di bidang energi
untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
dalam rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya Riset dan Pengembangan 4,355,950,000 2,611,373,695
95
Page 119
12. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah kapasitas refinery di
Indonesia diperkirakan mencapai 85-95 juta ton pada tahun 2025, sementara produksi CPO nasional hanya sekitar 48-49 juta ton
akibat fluktuasi cuaca dan produktivitas perkebunan yang stabil namun terbatas. Hal ini memastikan bahwa berapapun produksi
yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap pasar, baik oleh existing customer maupun new customer, didukung ketangguhan
ekspor minyak nabati yang tumbuh signifikan sepanjang tahun. Surplus kapasitas ini semakin diperkuat oleh permintaan domestik
dan ekspor yang kuat, menjaga fleksibilitas rantai pasok plantations secara keseluruhan.
96
Page 120
VI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh
tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 30.400 14.175 44.575 16,69
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 114.300 70.200 184.500 69,08
Penjamin Emisi Efek
1 PT Aldiracita Sekuritas 21.000 17.000 38.000 14,23
Total 165.700 101.375 267.075 100,00
Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam
penawaran umum Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Nisbah
Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.
97
Page 121
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga
obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
i. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa
bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN PENDAPATAN BAGI
HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
98
Page 122
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal 12 Desember
2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Nomor Anggota Asosiasi : 202239
Surat Penunjukan : 004/IR/EHP/XI/2025 tanggal 4 November 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat, Mewakili kepentingan
pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Surat Penunjukan : 079/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang
99
Page 123
Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April
2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : 078/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro
Administrasi Efek.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : 002/IR/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
100
Page 124
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dengan Surat Pernyataan No. 6269/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dengan Surat Pernyataan No. 6267/TRE-KWA/2025 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan
dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan Surat
Pernyataan No. 6271/TRE-KWA/2025tanggal 25 November 2025
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No 6265/TRE-KWA/2025 tanggal
25 November 2025.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun
1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang
berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995
mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta
Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan
izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan
Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
101
Page 125
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan
Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal
8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-
.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang
Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 296.756.810
Barat 3.756.415.785 939.104 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
102
Page 126
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
103
Page 127
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi deposito,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian
layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki
saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce,
Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box
(SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah
Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai
bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor
yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk,
layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor
cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; dan
104
Page 128
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat sukuk
mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang,
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan,
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah,
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Sukuk
Mudharabah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо
pada tanggal 11 Maret 2025:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
105
Page 129
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
106
Page 130
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto - - 40.041
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (872.757) (851.517) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
107
Page 131
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam 930.138 (132.495) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75,15 130,16 169,03
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi 12,008,481 10,808,240 12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah 821,453 771,170 937,102
Pembayaran bunga (6,880,547) (6,401,917) (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah (406,488) (325,535) (363,064)
Pembayaran beban karyawan (2,324,376) (2,106,119) (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi (2,173,292) (1,919,316) (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 2,720,593 1,682,63 1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku 156,431 167,524 335,778
Pembayaran beban lainnya (523,941) (507,953) (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan (228,362) (250,778) (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 3,169,952 1,917,94 1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi: (564,438) (1,107,732) (1,025,437)
Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (437,186) (1,592,783) 5,468,915
108
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 213,913 396,642 153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah 3,506,593 (12,764,247) 9,322,583)
Tagihan Derivatif 59 (68,638) 16,099
Tagihan Akseptas 57,477 74,257 (60,974)
Aset lain-lain (24,282 (313,658) (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
Liabilitas segera (141,757) (1,119,712) (191,151)
Simpanan:
Tabungan 12,860,658 9,375,599 4,584,519
Giro (1,427,744) 2,534,305 (2,890,653)
Deposito berjangka (5,016,266) 4,713,357 3,358,122
Simpanan dari bank lain (2,194,623) 1,644,343 (1,920,250)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (10,449,052) 1,401,889 1,163,702
Liabilitas lain-lain 8,607 (162,577) (39,503)
Liabilitas akseptasi (57,477) (71,279) 60,974
Liabilitas Derivatif (4,402) 9,085 (2,184)
Hutang pajak (52,374) 40,548 10,165
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi (552,342) 4,907,346 612,359
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI
Penerimaan dividen kas 355 513 685
Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo 14,456,931 6,536,833 438,147
Penempatan pada surat berharga (15,560,927) (13,781,442) (2,511,135)
Pembelian aset tetap (223,305) (324,979) (489,544)
Penjualan aset tetap 262 7 1,293
transaksi dengan non pengendali (207,515) 1,119,518 -
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas (1,534,188) (6,449,550) (2,560,554)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN
Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima 1,293,333 (10,649) 8,279,249
Pembayaran pinjaman yang diterima - - (5,489,187)
Pembayaran dividen kas (896,953) (1,000,063) (1,100,017)
Pembayaran liabilitas sewa - - (78,954)
Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan (736) 34,194 (916,500)
Pembayaran obligasi subordinasi (132,000) 0 -
Penerimaan obligasi subordinas 300,000 1,441,310 -
Biaya emisi obligasi (3,922) (7,835) -
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 559,722 456,957 694,591
KENAIKAN NETO
KAS DAN SETARA KAS (1,526,808) (1,085,247) (1,253,604)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 21,199,297 23,493,264 24,733,126
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN SETARA KAS 17,615 23,214 14,095
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 19,690,104 22,431,231 23,493,617
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 3,228,096 2,861,769 3,530,074
Giro pada Bank Indonesia 10,231,051 8,158,237 14,879,767
Giro pada bank lain 1,457,568 2,736,508 1,196,787
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan 4,773,389 8,674,717 3,886,98
Total kas dan setara kas 19,690,104 22,431,231 23,493,61
109
Page 133
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016
antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
110
Page 134
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
111
Page 135
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
112
Page 136
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
113
Page 137
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
114
Page 138
X. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-067/SKK/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini
dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 24 – 30 Desember 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
24 Desember 2025 09.00 – 23.59 WIB
29 Desember 2025 00.00 – 23.59 WIB
30 Desember 2025 00.00 – 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
115
Page 139
Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Januari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka
sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 5
Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
116
Page 140
Penjamin Emisi Efek Rekening
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Nano Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 993 0048 938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 006-222-6667
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Melawai
No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 14.00.
10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
117
Page 141
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang
pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1% (satu
persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.
4. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila
uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
118
Page 142
5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1%
(satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
119
Page 143
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada
tanggal 24 – 30 Desember 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Tel. (021) 2554 3946
Fax. -
www.bnisekuritas.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9
Jl. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 3970 5858
Faksimili: (021) 3970 5850
www.aldiracita.com
Email: fixedincome@aldiracita.com
120
Page 144
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
121
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ____________________________ PT Eagle High Plantations Tbk 131625.1131625.1 i 131625.1
Page 146
23 Desember 2025
No. Ref. 131625-v2
Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
(“PERSEROAN”) DAN ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Tahap II No. 004/IR/EHP/XI/2025, tanggal 4 November 2025, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Tambahan Informasi Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi LUT”) serta
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sukuk mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp475.000.000.000 (“Sukuk”) (“PUB Sukuk II”).
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 131625-v1, tanggal 9 Desember 2025
yang telah kami sampaikan sebelumnya.
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
2
Page 147
I. PENDAHULUAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Dalam rangka PUB Sukuk II, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp
267.075.000.000 yang terdiri dari 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
A Rp165.700.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
15,975% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
B Rp101.375.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
18,023% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 11,00% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp22.925.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dan
terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah merujuk kepada Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka PUB Sukuk II (“Informasi Tambahan”). Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan
non bank dan perbankan dimana seluruhnya adalah pembayaran sebagian pokok utang
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan.
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
3
Page 148
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:
Nama kreditur : PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perjanjian pinjaman : Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang dengan
beserta perubahan Jaminan (Factoring with Recourse) No. 01, tanggal 1 April 2019
terakhir antara (i) Perseroan; (ii) STP; (iii) BHL; (iv) JMS; (v) PLS; (vi) SGA
(vii) ADS (secara bersama-sama disebut “Klien”); dan (viii) PT
Chandra Sakti Utama Leasing (“Factor”), sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Akta Addendum XI Perjanjian
Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang Dengan Jaminan
(Factoring with Recourse) Nomor 36 tanggal 31 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Lies Herminingsih S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp 270.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan : Rp 39.139.200.000 (tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh
per 30 November 2025 sembilan juta dua ratus ribu Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan : Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)
dibayarkan
Perkiraan saldo utang : Rp 9.139.200.000 (sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan
Perseroan setelah juta dua ratus ribu Rupiah)
pembayaran
Tingkat suku bunga : 14% (lima belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 31 Juli 2026
Penggunaan dana : Pembiayaan diberikan dengan cara memberikan fasilitas
pinjaman berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh Perseroan
yang timbul dari adanya transaksi dengan customer yang akan
dituangkan dalam perjanjian tersendiri dengan cara factoring with
recourse (undisclosed) (AR Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Nama kreditur : PT Radana Bhaskara Finance Tbk
Perjanjian pinjaman : Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal
beserta perubahan Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023 antara (i) Perseroan
terakhir (“Debitur”) dan (ii) PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“Kreditur”),
yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang Selatan, sebagaimana diamendemen terakhir oleh
Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja
Dengan Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September
4
131625.1
Page 149
2025, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bentuk fasilitas : Modal Kerja
Jumlah fasilitas : Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan per : Rp 34.704.114.638 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus empat juta
30 November 2025 seratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan : Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
dibayarkan
Perkiraan saldo utang : Rp 14.704.114.638 (empat belas miliar tujuh ratus empat juta
Perseroan setelah seratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah)
pembayaran
Tingkat suku bunga : 13% (tiga belas persen) per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 24 Juni 2026
Penggunaan dana : Pembiayaan yang diberikan dalam rangka memenuhi aktivitas
pinjaman usaha Debitur yang dilakukan dalam hal pembelian tandan buah
segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO) dengan cara
memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang diserahkan
kepada Kreditur (AP Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Nama kreditur : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19, tanggal 7 September 2021
beserta perubahan antara (i) Perseroan (“Debitur”); dan (ii) PT Bank JTrust Indonesia
terakhir Tbk (“Kreditur”), yang dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Syarat dan
Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank JTrust
Indonesia Tbk, tanggal 7 September 2021, sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Bentuk fasilitas : Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") bersifat fasilitas
langsung, on revolving basis dan uncommitted
Jumlah fasilitas : Pagu fasilitas kredit senilai Rp 77.000.000.000 (tujuh puluh tujuh
miliar Rupiah)
Saldo utang Perseroan : Rp 76.560.818.568 (tujuh puluh enam miliar lima ratus enam
per 30 November 2025 puluh juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh
delapan Rupiah)
5
131625.1
Page 150
Nilai pinjaman yang akan : Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
dibayarkan
Perkiraan saldo utang : Rp 26.560.818.568 (dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh
Perseroan setelah juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh
pembayaran delapan Rupiah)
Tingkat suku bunga : 10,75% per annum
Jatuh tempo pinjaman : 8 Juni 2026
Penggunaan dana : Sebagai tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam
pinjaman menjalankan kegiatan usahanya dalam hal pembelian tandan
buah segar (FFB) dan minyak kelapa sawit (CPO) (AP
Refinancing)
Prosedur pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran
dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran
dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
Kreditur
Target pembayaran : Januari 2026
Sebagai informasi, percepatan pembayaran dilakukan dalam rangka mendukung efisiensi
keuangan Perseroan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen untuk
mengoptimalkan struktur pendanaan, dengan cara menggantikan fasilitas keuangan yang
memiliki beban keuangan (cost of funds) lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat
Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Perseroan.
Percepatan pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas
Perseroan serta tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional. Dengan
demikian, langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban keuangan Perseroan
secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi serta kinerja keuangan Perseroan ke
depan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum
menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan
komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna
memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan.
Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya
telah digunakan untuk modal kerja Perseroan hanya akan digunakan untuk melakukan
6
131625.1
Page 151
pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan dan oleh
karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang dananya
telah digunakan untuk modal kerja Perseroan juga tidak mengandung suatu perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perseroan dimaksud, dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan
melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan maupun modal kerja Perseroan di atas
tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana
diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sah dan
mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara
Emiten dengan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk II
kepada OJK paling lama 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”); dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU
kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana
termaktub dalam POJK 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk II
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk II telah direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 077/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 5
7
131625.1
Page 152
November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk II yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Sukuk II ini dijamin oleh PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas dan PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, selaku “Para Penjamin Emisi Sukuk” yang mana dituangkan dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
II Tahun 2025 No. 07, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 31, tanggal
19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).
Para Penjamin Emisi Sukuk masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
ketentuan KSEI.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 30.400 14.175 44.575 16,69
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 114.300 70.200 184.500 69,08
Penjamin Emisi Efek
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 21.000 17.000 38.000 14,23
Total 165.700 101.375 267.075 100,00
PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai “Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk” berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk.
Para Penjamin Emisi Sukuk, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Sukuk II ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
8
131625.1
Page 153
tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Sukuk II, Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat Dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk II lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 06, tanggal
4 Desember 2025, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 30, tanggal 19 Desember 2025,
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 No. 08, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 32, tanggal 19 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan
(“Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk”);
2. Akad Mudharabah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025, tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Akad Mudharabah”);
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20, tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”); dan
4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dengan No. SP-067/SKK/KSEI/1125 pada tanggal 9 Desember 2025
dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah”).
Sukuk telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(”Pefindo”) melalui Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli
2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk dalam rangka PUB Sukuk II memiliki peringkat
idA-(sy) (Single A Minus Syariah). Peringkat atas PUB Sukuk II telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
9
131625.1
Page 154
Dalam rangka PUB Sukuk II, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle
High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Sebelum pelaksanaan PUB Sukuk II, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap
I yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebesar Rp62.175.000.000
(“PUB Sukuk Tahap I”).
B. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
“AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
(a) PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);
(b) PT Bumihutani Lestari (“BHL”);
(c) PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);
(d) PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)
(e) PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);
(f) PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);
(g) PT Singaland Asetama (“SGA”);
(h) PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);
(i) PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);
(j) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);
(k) PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);
(l) PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);
(m) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");
(n) PT Varia Mitra Andalan ("VMA");
(o) PT Papua Sawita Raya ("PSR");
(p) PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");
(q) PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");
10
131625.1
Page 155
(r) PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");
(s) PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");
(t) PT Indah Permai Sawita ("IPS");
(u) PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");
(v) PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.
“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia.
“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.
“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka PUB Sukuk II.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.
”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).
“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
11
131625.1
Page 156
“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi
LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT.
“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari PUB Sukuk Tahap I hingga Tanggal
Tambahan Informasi LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.
“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
12
131625.1
Page 157
“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PT” berarti Perseroan Terbatas.
“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.
“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.
“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.
“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.
“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“Tambahan Informasi LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI
Legal, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum
Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
13
131625.1
Page 158
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
23 Desember 2025.
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari Tambahan Informasi LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab 1.5 Tambahan Informasi LUT.
“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.
“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
“UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Tambahan Informasi LUT (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14
131625.1
Page 159
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Tambahan Informasi LUT.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
tidak;
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
15
131625.1
Page 160
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi LUT, Pendapat
Hukum kami adalah sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam
BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”).
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS 2/2020, POJK 15/2020 dan POJK
16
131625.1
Page 161
33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian atas kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan IX.J.1
karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
2. Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(b) memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(c) melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:
(a) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.
Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.
3. Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
permodalan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
17
131625.1
Page 162
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(%)
(Rp100)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital
11.886.121.516 1.188.612.151.600 37,70
International
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di
7.559.155.714 755.915.571.400 23,98
bawah 5%
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000 0
7. Saham treasury* 402.922.800 40.292.280.000 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan
31.525.291.000 3.152.529.100.000 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000
*Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.
Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.
18
131625.1
Page 163
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11
Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan Dewan Komisaris
Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 9 Desember
2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
19
131625.1
Page 164
jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.
5. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
oleh Perizinan Material milik Perseroan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
Perseroan untuk melakukan PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:
(a) PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan:
(i) Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha
No. 36, tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H.,
M.Kn., Notaris Kota Tangerang Selatan, sebagaimana terakhir diubah
dengan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen V atas
Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Fasilitas Modal Usaha No.
230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
(ii) Akta Perjanjian Jual dan Sewa Balik No. 178, tanggal 26 Juni 2025, antara
(i) PT Radana Bhaskara Finance Tbk; dan (ii) Perseroan.
Dalam hal ini, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada
PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan
20
131625.1
Page 165
Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT
Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, tanggal
7 November 2025 yang telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk
dengan menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk No.
Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High
Plantations Tbk Tahap II Tahun 2025, pada tanggal 21 November 2025.
(b) dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
Modal Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25
Oktober 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
Kredit No.253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025.
Dalam hal ini, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada
PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat Penyampaian
Pemberitahuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT
EHP Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT EHP
Tahap II Tahun 2025, tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh PT
Bank JTrust Indonesia Tbk. Berdasarkan Surat Nomor
213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Persetujuan
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle High Plantations
Tbk.
Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
pemegang Sukuk maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB
Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
dengan pihak ketiga.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
Kredit yang diikat oleh Perseroan.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
8. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Sukuk II memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
21
131625.1
Page 166
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan
Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No.
002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB Sukuk II sebagai berikut:
(a) Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.
(b) Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) yang
masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4 peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur
dalam POJK 36/2014.
(c) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
(d) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.
(e) Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.
(f) Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.
(g) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah.
(h) Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
(i) Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 02/PKS-
TAS/EHP/XII/2025, tanggal 3 Desember 2025 dari Tim Ahli Syariah PUB
Sukuk II sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB Sukuk II
menyatakan:
(i) Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk II tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;
(ii) Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan
bertanggungjawab.
22
131625.1
Page 167
Tim Ahli Syariah PUB Sukuk II terdiri dari:
(i) Rully Intan Agustian R., ST sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal
18 Agustus 2023; dan
(ii) Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;
(j) Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB Sukuk II adalah
sebagaimana diuraikan dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(k) Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dari BEI.
(l) Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPSU secara elektronik
dalam Perjanjian Perwaliamaatan Sukuk sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk II tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana.
9. Informasi yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai dengan
dokumen pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.
10. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Sukuk, di
mana PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk dalam PUB Sukuk II.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
perkara atau sengketa.
12. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i)
deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank
JTrust Indonesia, Tbk, (ii) gadai saham JMS dan MAJ milik Perseroan untuk
kepentingan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan (iii) inventaris berupa crude
palm oil untuk kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan
terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
23
131625.1
Page 168
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 9
Desember 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
14. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
Kementerian Ketenagakerjaan.
15. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk II ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUHPerdata. Hak pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak
perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Objek Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan prinsip
syariah yang berlaku, sebagaimana hal ini didukung dengan Pernyataan Kesesuaian
Syariah No. 02/PKS-TAS/EHP/XII/2025, tanggal 3 Desember 2025 dari Tim Ahli
Syariah PUB Sukuk II.
17. Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
dimiliki oleh Perseroan.
24
131625.1
Page 169
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan hanya akan digunakan untuk
melakukan pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang terutang oleh Perseroan
dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang pinjaman yang
dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan juga tidak mengandung suatu
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang dapat merugikan Perseroan dimaksud, dan oleh karenanya bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian
persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead
tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran sebagian pokok utang
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan maupun modal
kerja Perseroan di atas tidak akan mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan
dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk II ini sesuai
dengan POJK 30/2015, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap
RUPS tahunan; dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan terkait.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk II yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
PUB Sukuk II ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU.
18. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai perusahaan pemeringkat
efek berkaitan dengan PUB Sukuk II, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Para
Penjamin Emisi Sukuk. Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan
POJK 18/2015.
Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB Sukuk
25
131625.1
Page 170
II sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas
(Due Diligence) No. 6265/TRE-KWA/2025, tanggal 25 November 2025, dari Wali
Amanat dan Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas (Due Diligence) No.
6266/TRE-KWA/2025, tanggal 25 November 2025, dari Wali Amanat..
19. Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 19 Desember 2025, dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB Sukuk II.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 19 Desember 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
B. Anak Perusahaan
1. Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.
2. Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
3. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
(a) belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.
(b) belum diperolehnya BNRI oleh:
26
131625.1
Page 171
(i) PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
tanggal 13 Desember 2005;
(ii) KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
tanggal 24 November 2009;
(iii) MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(iv) MSP untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-
14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
(v) PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;
(vi) SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;
27
131625.1
Page 172
(vii) SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008;
(viii) PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 25 Juni 2008;
(ix) ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.
Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.
Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT adalah benar dan telah dilakukan secara
28
131625.1
Page 173
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
pembangkit listrik yang dimiliki BLP, MAJ, SKS, dan KAPAG. Berdasarkan
Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi
tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga
Listrik dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku
usaha akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Berdasarkan keterangan BLP, BLP telah menyampaikan Surat Permintaan
Proposal Pengurusan Izin SLO No. 009/FIN-BLP/JKT/XII/25, tanggal 23
Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi untuk
memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.
Berdasarkan keterangan MAJ dan dokumen sebagai berikut:
(i) Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.410168 tanggal
29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
(ii) Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.409970 tanggal
29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
(iii) Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik No. P.11.2025.410280 tanggal
29 November 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral; dan
(iv) Surat Tanda Lapor No. 500.10.18/3108/DESDM/2025 tanggal 10
November 2025, yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
proses pengurusan SLO sedang pada tahap pendaftaran SLO.
Berdasarkan keterangan SKS, pengurusan SLO SKS saat ini sedang di tahap
pendaftaran, yang mana proses ini merupakan tahap lanjutan dari telah
diterbitkannya Surat Tanda Lapor No. 500.10.18.1/3109/DESDM/2024,
tanggal 10 November 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan KAPAG, pengurusan SLO KAPAG saat ini sedang di
tahap pendaftaran, yang mana proses ini merupakan tahap lanjutan dari telah
diterbitkannya Surat Tanda Lapor No. 500.10.18.1/3110/DESDM/2024,
29
131625.1
Page 174
tanggal 10 November 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, MAJ, SKS, dan KAPAG tidak
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
(b) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan keterangan TSP, TSP telah menyampaikan Surat Permintaan
Proposal Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi No. 123/FIN-TSP/JKT/XII/25,
tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi
untuk memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.
Berdasarkan keterangan BHL dan Surat Keterangan No. 06//Sket/CV-
BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keterangan No.
07//Sket/CV-BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF
BHL saat ini sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan
pembuatan gambar.
Berdasarkan keterangan dalam website simbg.pu.go.id dan keterangan SKS,
pengurusan izin SLF SKS saat ini sedang di tahap verifikasi kelengkapan
dokumen.Sampai dengan Tanggal Tambahan Informasi LUT, SKS belum
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan keterangan ADS dan Surat Keterangan No. 08//Sket/CV-
BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF ADS saat ini
sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan pembuatan
gambar.
Berdasarkan keterangan dalam website simbg.pu.go.id dan keterangan
KAPAG, pengurusan izin SLF KAPAG saat ini sedang di tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan keterangan PLS, PLS telah menyampaikan Surat Permintaan
Proposal Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi No. 004/FIN-PLS/JKT/XII/25,
tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi
untuk memperoleh proposal penawaran pengurusan izin terkait.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
(c) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
dan KAPAG.
30
131625.1
Page 175
Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
perusahaan belum memperoleh KKPR dan PKKPR, pada dasarnya
pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
peringatan tertulis dan denda administratif.
Adapun BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS, dan KAPAG telah mengirimkan
surat permintaan proposal kepada pihak ketiga untuk melakukan pengurusan
izin KKPR tersebut berdasarkan:
(i) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 009/FIN-BHL/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh BHL;
(ii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR No. 003/FIN-
MSP/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada
PT Dalawa Cipta Sinergi oleh MSP;
(iii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 001/FIN-SKS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SKS;
(iv) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 007/FIN-SMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SMS;
(v) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 006/FIN-SGA/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SGA;
(vi) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 007/FIN-ADS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh ADS; dan
(vii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR No. 003/FIN-
KPG/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada
PT Dalawa Cipta Sinergi oleh KAPAG.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
(d) masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
kawasan hutan yang dimiliki oleh ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan
STP. Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
31
131625.1
Page 176
Adapun ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan STP telah mengirimkan
surat permintaan proposal kepada pihak ketiga untuk melakukan pengurusan
izin bidang kehutanan tersebut berdasarkan:
(i) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 007/FIN-ADS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh ADS;
(ii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 009/FIN-BHL/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh BHL;
(iii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
135/FIN-JMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh JMS;
(iv) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
009/FIN-MAJ/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh MAJ;
(v) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 006/FIN-SGA/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SGA;
(vi) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 001/FIN-SKS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SKS;
(vii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin KKPR dan Izin di Bidang
Kehutanan No. 007/FIN-SMS/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025,
yang ditujukan kepada PT Dalawa Cipta Sinergi oleh SMS; dan
(viii) Surat Permintaan Proposal Pengurusan Izin di Bidang Kehutanan No.
032/FIN-STP/JKT/XII/25, tanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan
kepada PT Dalawa Cipta Sinergi.
Berdasarkan keterangan ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS, SMS, dan STP,
seluruh entitas tersebut telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak
berwenang dan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian
kehutanan terkait proses lanjutan permohonan pelepasan kawasan hutan dan
sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sanksi administratif dari
instansi terkait.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, ADS, BHL, JMS, MAJ, SGA, SKS,
SMS, dan STP tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
32
131625.1
Page 177
Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
PUB Sukuk II dan Rencana Penggunaan Dana.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:
(a) BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(b) BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(c) MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.
(d) SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
sebagaimana diamandemen.
(e) ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
33
131625.1
Page 178
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagian aset/harta kekayaan:
(a) STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;
(b) ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
(c) PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
(d) JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;
(e) VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
Bhaskara Finance Tbk; dan
(f) MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia;
Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
9 Desember 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
10. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
(v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali:
(a) belum dilakukannya pencatatan PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan
oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan tersebut tidak dipenuhi, maka
berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara demi hukum berubah
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
34
131625.1
Page 179
(b) belum diselesaikannya proses perpanjangan dan melakukan pergantian
pengurus LKS Bipartit BLP. Pasal 190 UUTK kemudian mengatur bahwa
pelanggaran Pasal 106 UUTK tentang pembentukan LKS Bipartit
sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif yang akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
belum diterbitkan.
Apabila BLP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengadakan atau
memperbarui kepengurusan LKS Bipartit, maka BLP dapat dinyatakan telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) Permaneker 32/2008,
meskipun Permenaker 32/2008 tidak memberikan sanksi secara tegas
terhadap pelanggaran tersebut.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP belum dikenai sanksi atas
belum dipenuhinya kewajiban tersebut.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 19 Desember
2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
pelaksanaan PUB Sukuk II.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 19 Desember 2025,
dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak
sedang terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
35
131625.1
Page 180
C. Anak Perusahaan Asing
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:
1. GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
2. GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
3. GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
saham biasa.
4. GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
saham biasa.
5. Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.
6. Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.
7. Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
8. Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
9. Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.
10. Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei
11. Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.
12. Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
13. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
14. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
36
131625.1
Page 181
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
37
131625.1
Page 182
Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×19
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
p.3
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.15
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.15
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.15
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.15
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.15
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.15
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.15
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.15
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.15
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.15
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera SMS
p.15
unresolved
org
PT Satria Manunggal Sejahtera STP
p.15 ×2
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.15
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.15
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.15 ×2
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.16 ×9
unresolved
org
Menteri
p.16 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.17
unresolved
org
BW Plantation Tbk
p.19 ×2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.19 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.19 ×2
unresolved
org
Eagle High Plantations Tahap I Tahun B
p.22
unresolved
org
PT ORIX
p.23
unresolved
person
Rully Intan Agustian R., ST
· Ketua
p.26
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.26 ×2
unresolved
—
Awang Muda Satria , LC., MIRKH
· Anggota
p.26
unresolved
org
PT Chandra Sakti Utama Leasing Perjanjian
p.39
unresolved
person
Lies Herminingsih S.H.
· Notaris
p.39
unresolved
person
Bayu Nirwana Sari
· Notaris
p.39 ×3
unresolved
person
Benhard Sihite
· Notaris
p.39 ×4
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.49 ×4
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.49 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.49 ×2
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.49 ×3
unresolved
—
Dokumen Perizinan
p.50
unresolved
org
PT EHP No. Registrasi
p.50
unresolved
org
PT Bank JTrust
p.51
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.51
unresolved
org
BTB
p.51 ×4
unresolved
org
Bank Garansi
p.51
unresolved
org
PT Sawit Sukses Sejahtera
p.51
unresolved
org
PT Prima Cipta Selaras
p.51
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.52 ×2
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.53
unresolved
person
K. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.53 ×7
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah
p.53
unresolved
person
Ayu Wandira
p.53 ×2
unresolved
person
Rasfienora Ronadinihari
p.56 ×12
unresolved
person
Retno Tri Wahyuni
p.56 ×23
unresolved
person
Setyoadi
p.58 ×10
unresolved
person
PMKS Setyoadi
p.58
unresolved
person
Bambang Sudarsono
p.60 ×4
unresolved
org
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU Setyoadi
p.61
unresolved
person
Sertifikat Hak Tanggungan S.H.
p.61
unresolved
org
PT Arrtu Energie Resourses
p.69
unresolved
org
PT Agrolestari Kencana Makmur
p.69
unresolved
org
PT MAJ.
p.70
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.70 ×3
unresolved
org
PT Jaya No. Mandiri Sukses
p.70
unresolved
person
Rp Setyoadi
p.71
unresolved
person
Djumini Setyoadi
p.72 ×8
unresolved
person
Sertifikat Hak Setyoadi
p.72
unresolved
person
Tri Dartahena
p.72 ×3
unresolved
person
Kreditur Setyoadi
p.73
unresolved
person
Antoni Priagung
p.73
unresolved
person
APHT No. S.H.
p.73
unresolved
person
Akta Jaminan Setyoadi
p.73
unresolved
person
Akta Pemberian Hak Setyoadi
p.74
unresolved
person
Nurhadi
p.74
unresolved
person
Pusat. Setyoadi
p.74
unresolved
person
Rony Bastian Sianipar
p.74
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sihite
p.90
unresolved
person
Rini Fitriani
p.90
unresolved
org
Finance Tbk.
p.90
unresolved
—
Kerja Dengan Fasilit
· Komisaris
p.90
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan. Tanah
p.90
unresolved
person
Christina Ella Yonatan
p.90
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah
p.91
unresolved
person
Bagus Panji Wirawan
p.91
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua. Tanah
p.92
unresolved
person
Muhammad Syahrul Khair
p.92
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.95
unresolved
org
PT Eagle High Plantation
p.96
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.99
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.99
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.99
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.103 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.103
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.124
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.124 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.124
unresolved
org
Bank Jabar
p.124 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.124
unresolved
org
Bank Jabar Banten.
p.124 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.125 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.125 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.125
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.125
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.126
unresolved
person
Giffy Pardede
p.146
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada
p.154
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.154
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya
p.154
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.154
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.154
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.154
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera
p.154
unresolved
org
PT Tandan Sawit Papua
p.154
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.154
unresolved
org
PT Papua Sawita Raya
p.154
unresolved
org
PT Sukses Hijau Mandiri
p.154
unresolved
org
PT Seguri Serasau Sejahtera
p.154
unresolved
org
PT Palm Agro Katulistiwa
p.155
unresolved
org
PT Hamparan Unggul Mandiri
p.155
unresolved
org
PT Indah Permai Sawita
p.155
unresolved
org
PT Sawita Perdana Nusantara
p.155
unresolved
org
PT Intaran Suraya Agri
p.155
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial.
p.155
unresolved
org
Bapepam-LK
p.155 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.155
unresolved
org
Pusat Statistik
p.156
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.156
unresolved
org
Pertahanan Nasional
p.156
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.163
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.163
unresolved
org
PT EHP Tahap III Tahun
p.165
unresolved
org
PT EHP Tahap II Tahun
p.165
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.166
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.170 ×4
unresolved
person
Yustina Pratini
· Notaris
p.172
unresolved
person
Marlina Flora
· Notaris
p.172 ×2
unresolved
person
Josef Sunar Wibisono
· Notaris
p.172
unresolved
org
PT Dalawa Cipta Sinergi
p.173
unresolved
org
Kementerian Energi
p.173 ×3
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
p.173
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.