Skip to content
Back to announcement

20260106_BBIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016998_lamp1.pdf

Other Text extracted BBIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
                                                    INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
 ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
 TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI
 EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                               PT Bank UOB Indonesia
                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                   Jasa Perbankan
                                                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                Kantor Pusat                                                               Jaringan Kantor
                                  UOB Plaza                                       Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41
                           Jl. M.H. Thamrin No. 10                              kantor cabang, 50 kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar
                         Jakarta 10230 – Indonesia                              di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan
                            Telp. (021) 2350 6000                                  ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha
                            Fax. (021) 2993 6632                                                    United Overseas Bank Limited.
                           Website: www.uob.co.id
                    Email: corporatesecretary@uob.co.id

                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA
                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV”)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                          OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                        OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan
jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun. Obligasi Subordinasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi
dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK
 INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH
 LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA PENJAMINAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF
 F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN
 MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. HAK
 PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
 YANG MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN
 ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN,
 KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI
 MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
 PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU
 REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN
 APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY)
 SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO.
 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii)
 PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI
 DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN
 PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
 JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
                                                     AAidn (Double A)

     KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                       Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI




          PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas                               PT Kay Hian Sekuritas

                                                                    WALI AMANAT
                                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

                              Penawaran Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                    Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2026.
Page 2
                                            PERKIRAAN JADWAL

 Tanggal Efektif                                                   :                              19 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                               :                            6 Januari 2026
 Tanggal Penjatahan                                                :                            7 Januari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                            9 Januari 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                     :                            9 Januari 2026
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                      :                           12 Januari 2026

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Nama Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026

Jenis Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

       Bunga ke-                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
          1                                                9 April 2026
          2                                                9 Juli 2026
          3                                              9 Oktober 2026
          4                                              9 Januari 2027
          5                                                9 April 2027
          6                                                9 Juli 2027
          7                                              9 Oktober 2027
          8                                              9 Januari 2028
          9                                                9 April 2028
          10                                               9 Juli 2028
          11                                             9 Oktober 2028
          12                                             9 Januari 2029
          13                                               9 April 2029
          14                                               9 Juli 2029
          15                                             9 Oktober 2029
          16                                             9 Januari 2030
          17                                               9 April 2030
          18                                               9 Juli 2030
          19                                             9 Oktober 2030
          20                                             9 Januari 2031
          21                                               9 April 2031
          22                                               9 Juli 2031
          23                                             9 Oktober 2031
          24                                             9 Januari 2032
          25                                               9 April 2032
          26                                               9 Juli 2032
          27                                             9 Oktober 2032
          28                                             9 Januari 2033

                                                                                                                 2
Page 3
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
Subordinasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.

Harga Penawaran

Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi

Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Mata Uang Obligasi Subordinasi

Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.

Jaminan Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi

POJK No. 11/POJK.03/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi
subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2) suatu bank, yang pada pokoknya
mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Write Down dalam hal
Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability) dan memiliki jangka waktu 5 (lima)
tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK.

Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.03/2016, Obligasi Subordinasi harus dilakukan konversi menjadi
saham biasa atau Write Down terhadap dalam hal sebagai berikut:

  i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
     seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
     konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
 ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang dinilai
     berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.

Dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability), Perseroan akan
menerapkan mekanisme Write Down sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.

Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No. 11/POJK.03/2016
memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat
ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran pokok dan/atau imbal hasil
suatu obligasi subordinasi dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara
individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal
7 POJK No. 11/POJK.03/2016.

Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5.17 dan Pasal
11 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia dan
tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau
penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Perseroan
yang disubordinasi terhadap pemegang utang senior.

Sifat-sifat khusus Obligasi Subordinasi dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.


                                                                                                                 3
Page 4
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri sebagai berikut:

    A.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
         wajar sebagaiamana dimaksud dalam poin B dibawah, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
         a. Mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang
               ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
         b. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
               permintaan/perintah dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang
               (termasuk tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan negara Republik
               Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai
               dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia);
         c. melakukan penggabungan dan/atau konsolidasi, pemisahan, akuisisi, dan/atau peleburan dan/atau
               pengambilalihan atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten, atau yang akan
               mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang
               dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
               i. semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
                   lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
                   company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
                   kewajiban Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
                   perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
                   pembayaran Obligasi Subordinasi;
              ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                   perbankan; atau
             iii. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    B.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas akan diberikan oleh Wali
         Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
         a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
         b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen
               pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
               tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
               waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan, atau
               permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
               dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
         c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
               penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
               data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
               Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
               atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
    C.   Selama Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi belum dilunasi seluruhnya,
         Perseroan berkewajiban untuk:
         a. menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku,
               berkaitan dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-
               Undang Perbankan dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat
               Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan
               oleh Bank Indonesia;
         b. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
               berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
         c. menyetorkan dana (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau
               pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia selambat-
               lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
               dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang
               sama.
               Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan
               Pokok Obligasi Subordinasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus
               membayar Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5.8 Perjanjian
               Perwaliamanatan ini. Denda akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara
               proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimiliki.
               Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
               Obligasi sebagaimana diatur di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat
               (1) huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pembayaran Pokok
               Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan
               antarperiode (cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban
                                                                                                               4
Page 5
                Penyediaan Modal Minimum Emiten secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 POJK No. 11/2016;
   d.   Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit tiga yang
        tergolong “Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
   e.   Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
        Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan, dan hal lain-lain sepanjang
        terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis
        dari Wali Amanat;
   f.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
        berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
        menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
        prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
   g.   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
        Obligasi Subordinasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
   h.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya;
   i.   Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
   j.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
           i. Salinan dari laporan-laporan, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
                informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang disampaikan kepada
                Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI, serta salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
                kepada pemegang saham, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
                laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
          ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                Subordinasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
                tersebut oleh Perseroan;
         iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan
                LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
                Jasa Keuangan;
         iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
                Otoritas Jasa Keuangan;
          v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek;
         vi. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
                Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Emiten, dan data-data lain sepanjang
                hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
   k.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
        sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
           i. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
                Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum
                Republik Indonesia, pembagian dividen, dan pemegang saham Pengendali, yang diikuti dengan
                penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                Emiten, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
           ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi, dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
                keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menurut anggapan Perseroan secara
                material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
           iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                Wali Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
                bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
                konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah yang diambil (atau
                diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
           iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
                operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan
                kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
           v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
                penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
                kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan
                ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
                dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
                baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
   l.   melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.




                                                                                                                    5
Page 6
Kelalaian Perseroan

A. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
   tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
        Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Subordinasi, kecuali kelalaian atas pembayaran tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya
        dan diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana
        diatur dalam POJK No.11/2016;
    b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
    c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
        krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi 20%
        (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
        kemudian hari, dimana kelalaian tersebut terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari
        kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
        seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
        membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
    d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
        undangan (moratorium); dan
    e. kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan, yakni pelanggaran terhadap kewajiban
        Emiten berdasarkan Pasal 6.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi yang secara material
        berakibat negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

B. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Huruf A poin a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
       belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
       yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Huruf A poin b dan c diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
       yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;
   c. Huruf A poin d diatas yang diajukan oleh pihak ketiga selain Perseroan dan Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Subordinasi Pasal 10.1 huruf e, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
       sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari
       Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
       disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
    Obligasi Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional.
    Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO Subordinasi menurut tata cara yang
    ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Dalam RUPO Subordinasi tersebut, Wali
    Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
    Apabila RUPO Subordinasi tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka, apabila
    diperlukan, akan dilaksanakan RUPO Subordinasi berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
    diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
    Jika RUPO Subordinasi berikutnya memutuskan bahwa Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai (wanprestasi),
    maka Wali Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan dalam waktu yang ditentukan dalam
    keputusan RUPO Subordinasi tersebut.

C. Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A poin d yang diajukan oleh Perseroan yang telah
   memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang
   memutuskan bahwa Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo seketika, maka Wali Amanat berhak tanpa

                                                                                                             6
Page 7
     memanggil RUPO Subordinasi bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam hal ini
     Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

D. Ketentuan-ketentuan dalam huruf A sampai huruf D dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force
   Majeure.

Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi Subordinasi dicatatkan:

1)   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 10 Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga
          Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
          jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Subordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat dan/atau untuk
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
     d) mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
          Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Subordinasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
          dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan POJK 20/POJK.04/2020;
     e) mengambil keputusan sehubungan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan anatara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
     f) mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
          undangan.
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
     Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
3)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.


                                                                                                                 7
Page 8
     b)  Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
4)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang
         dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d) Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
         tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
         Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Subordinasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
     h) Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain
         tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         (2) Perseroan wajib untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         (3) Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
              RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut.
     n) Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         sebagaimana dimaksud pada huruf m diatas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
5)   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi diatur sebagai berikut:
         (1) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
              kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                                                                                             8
Page 9
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
          (2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat, maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
          (3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
              dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
6)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
              Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.

                                                                                                                  9
Page 10
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang keempat.
         (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Subordinasi keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3).
7) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Notaris, dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
8) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
9) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan, dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Subordinasi baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
10) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
11) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara
    pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
14) Dalam hal tidak disepakati lain oleh Para Pihak dan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
    Perjanjian ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, RUPO dapat dilaksanakan secara elektronik
    dengan menggunakan sistem penyelenggaraan RUPO secara elektronik (“e-RUPO”) yang disediakan oleh
    penyedia e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSU secara Elektronik.

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

Tata Cara Pembayaran Bunga

1)   Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
     Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4 (empat) Hari
                                                                                                              10
Page 11
     Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang
     menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada
     periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
2)   Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
     Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran.
4)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
     Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang
     bersangkutan.

Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi

1)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang
     Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
     nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
     tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
2)   Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
     kepada Pemegang Obligasi Subordinasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan
     Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
3)   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus
     membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi,
     yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
4)   Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, pembayaran Pokok Obligasi
     Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antarperiode
     (cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
     Minimum Perseroan secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 11/2016.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan Setelah Emisi Obligasi Subordinasi

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali
amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang sejenis.
Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.

Status Obligasi Subordinasi

Perseroan, untuk dirinya sendiri, pengganti dan/atau penerima haknya, Wali Amanat untuk setiap Pemegang
Obligasi Subordinasi yang menerima Obligasi Subordinasi, serta setiap Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan
tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:

A.   Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
     jaminan apa pun (termasuk jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh
     Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan
     oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.

B.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, termasuk namun tidak terbatas pada setiap
     wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak Wali Amanat dan Pemegang Obligasi
     Subordinasi (melalui Wali Amanat) untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang dari Emiten dibatasi sesuai


                                                                                                            11
Page 12
     dengan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan ketentuan mengenai status
     Obligasi Subordinasi, tanpa pengecualian.

C.   Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau Likuidasi Perseroan karena alasan apa pun,
     pembagian harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh Emiten
     kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Pasal
     5.3 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dan hanya akan dibayarkan setelah
     dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan
     para kreditur Hutang Senior.

     Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hak tagih
     sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat pari passu tanpa preferensi di antara para
     Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau yang akan ada di kemudian hari, yang
     memegang kewajiban pembayaran Emiten yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratannya menempati
     peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih yang
     lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang
     berdasarkan persyaratan menempati peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.

D.   Dalam proses Likuidasi:

     (i)     Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
             berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:

             c.i.1.     Kreditur preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
                        piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

             c.i.2.     Setelah kreditur preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
                        nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior berhak menerima pembayaran penuh atas
                        seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan
                        memperhatikan jaminan khusus yang diberikan.

     (ii)    Setelah kreditur preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur hutang senior, menerima pembayaran
             penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing maka
             Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjaman
             subordinasi lain yang kedudukannya pari passu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak
             menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian
             hutang masing-masing;

     (iii)   Dalam hal kreditur preferen, nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior, belum menerima
             pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau
             pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
             proses likuidasi, maka:

             c.iii.1.   Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari
                        kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
                        likuidasi, kepada Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:

                        c.iii.1.a.   penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan
                                     dalam proses likuidasi tersebut bahwa semua kreditur preferen, nasabah
                                     penyimpan dan para kreditur hutang senior, telah dibayar lunas; atau

                        c.iii.1.b.   perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
                                     memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk
                                     melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua
                                     kreditur preferen, nasabah penyimpan, para kreditur hutang senior dan telah
                                     dibayar lunas.

             c.iii.2.   Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam
                        d.iii.1.a atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam d.iii.1.b tersebut dalam ayat
                        ini maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali
                        Amanat tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan asset
                        Perseroan dalam proses likuidasi, untuk pembayaran semua kreditur preferen, nasabah
                        penyimpan, dan para kreditur hutang senior yang masih belum di bayar. Apabila kurator,
                                                                                                                 12
Page 13
                     likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi
                     tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus
                     membuka rekening bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
                     rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir
                     d.iii.1.a. atau butir d.iii.1.b. tersebut diatas.

     (iv) Kecuali dalam hal para kreditur preferen, nasabah penyimpan, dan kreditur hutang senior telah
          menerima pembayaran secara penuh dalam proses likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf
          E di bawah ini, Pemegang Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan
          cara lain dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang
          tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajibmenyerahkan
          pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau
          likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi untuk
          pembagian aset Perseroan sesuai dengan ketentuan butir d.i dan d.ii di atas.

     (v)   Jika sisa hasil likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan kreditur preferen, nasabah penyimpan
           dan kreditur hutang senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
           Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
           Subordinasi, maka Pemegang Obligasi Subordinasi dan pemegang hak tagih yang menempati
           peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian
           aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
           mereka.

E.   Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat
     mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
     Pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan
     tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi
     hukum. Untuk menghindari keraguraguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan
     tuntutan atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa
     sehubungan dengan Jumlah Terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi
     Subordinasi.

     (a)   Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan
           Pasal 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
           sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
           dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari
           pihak manapun maupun secara demi hukum;

     (b)   Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat
           (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana
           dari undangundang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
           undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan penutupan usaha atau likuidasi suatu bank,
           dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak
           berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.

           Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat perjumpaan hutang, penuntutan
           kembaliatau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.

F.   Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2)
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau
     peraturan penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun
     keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal
     jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih
     dahulu dari OJK dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi.

G.   Dalam hal Perseroan mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability:
     i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.
         20/SEOJK.03/2016, peristiwa terganggu kelangsungan usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan
         bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
     ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai peristiwa terganggu kelangsungan usaha,
         maka Perseroan akan melakukan write down sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No.
                                                                                                       13
Page 14
             11/POJK.03/2016, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa
             memerlukan keputusan RUPO.
       iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas peristiwa terganggu kelangsungan
             usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat
             paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan
             Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para
             Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari OJK tersebut.
       iv. Termasuk dalam mekanisme write down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
             Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
             dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
       v. Dengan dilakukannya write down tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi)
             Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi dan/atau jumlah sebagian atau seluruh
             Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi.
             Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi
             Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) dan/atau pembayaran Bunga
             Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan
             Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut
             suatu pembayaran akibat dari dilakukannya write down tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi
             menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para
             Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan
             menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang
             Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala kerugian yang
             dideritanya akibat dilakukannya write down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan
             peraturan pasar modal yang berlaku.
       vi. Terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down tidak secara otomatis
             dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
             Perjanjian Perwaliamanatan.
       vii. Apabila ketentuan mengenai peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down
             ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan
             diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
       viii. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki
             fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-
             up, tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi atau jumlah Pokok Obligasi,
             tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.

Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non-Viability berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK
telah menetapkan kondisi dimana Perseroan dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dan mewajibkan
Perseroan untuk melakukan write down, yang berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 20/2016 termasuk:

i.     rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
       seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
       konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii.    terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang
       dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii.   terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.

H.     Sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran
       dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak memiliki
       persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
       tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.

Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan
Perseroan melaksanakan write down sesuai ketentuan huruf F diatas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Obligasi
Subordinasi akibat terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down atas Obligasi
Subordinasi oleh Perseroan.

Keterangan mengenai Status Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.




                                                                                                                    14
Page 15
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
     Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
     pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
2.   Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku ditambah 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
     yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan
     terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat tanggal jatuh tempo
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
3.   Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk
     Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
1.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Subordinasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
          bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku
          Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
          jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
          lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK
          Nomor 20/2020;
     e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
          undangan; dan
     f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)

Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.

                                                 PERSEROAN
                                           PT Bank UOB Indonesia
                                                   UOB Plaza
                                            Jl. M.H. Thamrin No. 10
                                          Kebon Melati, Tanah Abang,
                                                 Jakarta Pusat
                                             Telp. (021) 2350 6000
                                             Fax. (021) 2993 6632

                                                 WALI AMANAT
                                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                      Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
                                      Financial Institutions Business Group
                                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                            Jakarta 12190 – Indonesia
                                                                                                             15
Page 16
                                        Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
                                             Faksimili: (021) 526 8201
                                         Website: www.bankmandiri.co.id
                                    Up. Vice President Capital Market Services

Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Obligasi Subordinasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
199/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat PT Bank UOB Indonesia, yang telah
ditegaskan kembali pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia berkaitan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi ini, sesuai dengan Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat
Privat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat:

                                                    AA(idn)
                                                  (Double A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan reviu
peringkat dalam periode satu tahun sekali.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.

                                      RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No.5 Tahun 2024.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan mengenai Rencana Penggunaan Dana.

                                            PERNYATAAN UTANG

Angka-angka di bawah ini diambil berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
diaudit) yang disusun berdasarkan Standar Akuntasi Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai
total liabilitas sebesar Rp147.232.217 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                                                                              16
Page 17
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                             30 Juni 2025
  Liabilitas segera                                                                                   404.819
  Simpanan dari nasabah
    Giro
    Pihak ketiga                                                                                   34.250.240
    Pihak berelasi                                                                                    218.820
                                                                                                   34.469.060
    Tabungan
    Pihak ketiga                                                                                   37.352.675
    Pihak berelasi                                                                                    120.694
                                                                                                   37.473.369
    Deposito berjangka
    Pihak ketiga                                                                                  52.927.968
    Pihak berelasi                                                                                   171.959
                                                                                                  53.099.927
 Total simpanan dari nasabah                                                                     125.042.356
 Simpanan dari bank lain                                                                           3.369.916
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                      210.461
 Utang pajak                                                                                         117.562
 Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                                                      794.884
   Pihak berelasi                                                                                    906.999
                                                                                                   1.701.883
  Liabilitas akseptasi                                                                             2.608.917
  Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali                           7.415.830
  Liabilitas atas imbalan kerja                                                                      446.419
  Efek utang yang diterbitkan - neto                                                               1.043.918
 Liabilitas lain-lain                                                                              4.870.136
 TOTAL LIABILITAS                                                                                147.232.217

Keterangan mengenai Pernyataan Utang secara lengkap dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan mengenai
Pernyataan Utang.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 0011/2.1032/AU.1/07/0242-
4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasi yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025(1)            2024                  2023
 Total Aset                                               166.260.990       156.141.782           162.546.306
 Total Liabilitas                                         147.232.217       138.315.615           144.944.877
 Total Ekuitas                                             19.028.773        17.826.167            17.601.429
Catatan:
1. Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              17
Page 18
                                            Untuk periode enam bulan               Untuk tahun yang berakhir
                                          yang berakhir pada tanggal 30            pada tanggal 31 Desember
              Keterangan
                                                       Juni
                                             20251)           20241)                 2024               2023
 PENDAPATAN DAN
    BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan dan beban bunga
 Pendapatan bunga                              5.634.480            5.629.418       11.496.066          9.944.870
 Beban bunga                                 (2.698.263)          (2.748.723)       (5.651.691)       (4.587.972)
 Pendapatan Bunga - neto                       2.936.217            2.880.695         5.844.375         5.356.898
 Laba Operasional                                950.738              378.570           607.816           917.474
 Laba Sebelum Beban Pajak                      1.003.159              377.802           565.040           911.689
 Laba Tahun Berjalan                             783.423              291.740           406.240           674.963
 Total Penghasilan Komprehensif
    Periode/Tahun Berjalan                    1.202.606              134.139           224.738            740.083
 Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh)                  64                   24                33                 60
Catatan:
1. Tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                Untuk periode enam bulan
                                                                                     Untuk tahun yang berakhir
                                                yang berakhir pada tanggal
                 Keterangan                                                          pada tanggal 31 Desember
                                                         30 Juni
                                                    20251)             20241)           2024              2023
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                    1.154.464          7.553.627      (1.717.829)        (730.316)
aktivitas operasi
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas investasi
 Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
                                                     (33.804)        (7.892.460)       3.640.383       (3.120.643)
 aktivitas pendanaan
Kenaikan/penurunan neto Kas dan Setara Kas
 Pengaruh neto perubahan kurs pada Kas dan
                                                     (46.825)           143.275         (511.199)        1.284.917
 Setara Kas
Kas dan Setara Kas awal tahun                       1.073.835          (195.558)       1.411.355       (2.566.042)
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas operasi
 Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
                                                         81.199         178.883          106.851           (30.766)
 aktivitas investasi
Kas neto (digunakan untuk)/ diperoleh dari
                                                  15.464.305          13.946.099      13.946.100        16.542.908
aktivitas pendanaan
Kas dan Setara Kas akhir tahun                    16.619.339          13.929.424      15.464.306        13.946.100
Catatan:
1. Tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                    30 Juni               31 Desember
                        Keterangan
                                                                     20251)            2024         2023
 Rasio pertumbuhan (%)
 Total aset                                                              6,48%          (3,94%)            17,55%
 Total liabilitas                                                        6,45%          (4,57%)            17,92%
 Total ekuitas                                                           6,75%            1,28%            14,58%
 Pendapatan bunga neto                                                   1,93%            9,09%             4,22%
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                         796,54%         (69,63%)             8,30%
 Rasio Usaha (%)
 Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
   (pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
   lainnya, dan pendapatan non-operasional)                             19,65%            5,45%            10,04%
 Permodalan (%)
 Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
   dengan memperhitungkan:
 Risiko kredit                                                          18,78%          18,40%             21,18%
                                                                                                                 18
Page 19
                                                                                             30 Juni                     31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                              20251)                  2024         2023
 Risiko kredit dan risiko pasar                                                                 18,04%                 17,80%        19,97%
 Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional                                            16,72%                 16,51%        18,32%
 Aset tetap terhadap modal                                                                      14,07%                 16,81%        15,68%
 Rasio KPMM yang diwajibkan                                                                      9,00%                  9,00%         9,00%
 Kualitas Aset (%)
 NPL - bruto                                                                                       1,87%                  2,05%                 2,58%
 NPL - neto                                                                                        1,07%                  1,11%                 1,39%
 Rentabilitas (%)
 Imbal hasil aset (ROA)                                                                            1,21%                  0,35%                 0,61%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                                         9,35%                  2,55%                 4,44%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                                              3,79%                  3,92%                 3,85%
 Biaya operasional terhadap pendapatan operasional                                                86,32%
                                                                                                                        95,64%                92,31%
 (BOPO)
 Likuiditas (%)
 Loan to deposit ratio (LDR)                                                                     87,08%                85,89%                69,92%
 Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                        773,73%               775,91%               823,48%
 Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio)                                             88,55%                88,58%                89,17%
 Kepatuhan (%)
 Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
 (BMPK)
   Pihak Terkait                                                                                   0,00%                  0,00%                 0,00%
 Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
 Rupiah
 GWM Harian                                                                                        8,08%                  7,52%                9,42%
 GWM Rata-rata                                                                                     9,10%                  9,11%               10,34%
 Valuta Asing
 GWM Harian                                                                                        4,13%                  4,17%                 4,67%
 GWM Rata-rata                                                                                     4,13%                  4,14%                 4,22%
 Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan                                                       1,27%                  5,36%                 4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
    a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun
         tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
    b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni, menggunakan
         nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan rasio modal
    Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir periode/tahun yang
    bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020
    tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah dengan
    kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto (sebelum dikurangi
    CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit
    bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh Perseroan sesuai
    ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto (sebelum
    dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio pendapatan
    bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga, sedangkan rata-rata
    aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.
8. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020
    adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga) untuk periode/tahun
    yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap total dana
    pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang perubahan
    keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
    Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
    Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
    Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar
    7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1 September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan dan rekening
    administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.




                                                                                                                                                       19
Page 20
                       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kondisi keuangan Perseroan
yang tejadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
                             SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkumham di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:

a.    Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
      melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
      diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
      dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b.    Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
      Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
      dikeluarkan oleh BI; dan
c.    Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
      sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.

Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.

Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.

2.    Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administarsi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                      Keterangan                      Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                                                                                        %
                                                        (lembar)             Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                         36.000.000.000     9.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
       UOB International Investment Private
                                                           8.430.031.879        2.107.507.969.750
       Limited, Singapura                                                                             68,943
       United Overseas Bank Limited, Singapura             3.675.134.661          918.783.665.250     30,056
       Yayasan Kesejahteraan Nusantara                       122.308.897           30.577.224.250      1,000
       Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham)                116.196               29.049.000      0,001
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 12.227.591.633        3.056.897.908.250    100,000
     Saham dalam Portepel                                 23.772.408.367        5.943.102.091.750

                                                                                                            20
Page 21
3.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 (“Akta 70/2025”)
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Desember ("Akta 15/2025"), keduanya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                                        :   Wee Ee Cheong
 Wakil Komisaris Utama                                  :   Chin Voon Fat
 Komisaris                                              :   Chan Kok Seong
 Komisaris Independen                                   :   Wayan Alit Antara
 Komisaris Independen                                   :   VJH Boentaran Lesmana
 Komisaris Independen                                   :   Johanes Susilo

Direksi

 Direktur Utama                                         :   Hendra Gunawan
 Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris               :   Ardhi Wibowo
 Perusahaan
 Direktur Tekonologi dan Operasional                    :   Paul Rafiuly
 Direktur Wholesale Banking                             :   Harapman Kasan
 Direktur Global Markets                                :   Sonny Samuel
 Direktur Manajemen Risiko                              :   Henry Santoso
 Direktur Consumer Banking                              :   Cristina Teh Tan
 Direktur Transaction Banking                           :   W. Kartyono


Akta 70/2025 yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkum dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025.

Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Teh Han Yi dari
jabatannya sebagai direktur Perseroan, sedang dalam proses pemberitahuan ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana didukung Surat Keterangan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta No. 26/XII/2025
tanggal 18 Desember 2025

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
mendapat persetujuan dari OJK (atas fit and proper test yang dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan).

Berdasarkan Akta 70/2025, masing-masing anggota Direksi tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Direksi baru:

                         W. Kartyono
                         Direktur Transaction Banking

                         Warga negara Indonesia, 47 tahun, menjabat sebagai Direktur Transaction Banking
                         Perseroan sejak tahun 2025. Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas
                         Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1999.

                         Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-8/D.03/2025
                         tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. W.
                         Kartyono sebagai Calon Direktur Transaction Banking PT Bank UOB Indonesia.

                           2025 – sekarang    :   Direktur Transaction Banking Perseroan
                           2012 – 2025        :   Head of Transaction Banking Perseroan
                           2010 – 2012        :   Kepala Fungsi Kerja Transaction Sales, Transaction
                                                  Banking Perseroan
                           2010 – 2010        :   Head of Trade & Supply Chain Sales di PT Bank ANZ
                                                  Indonesia
                                                                                                            21
Page 22
                           2005 – 2010        :   Head of Trade Finance Sales di PT Bank DBS Indonesia
                           1999 – 2005        :   Trade & Payment Specialist, Divisi International Banking
                                                  di PT Bank Central Asia Tbk

4.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.

Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:

a.   Personal Financial Services

Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.

b.   Corporate Banking

Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.

c.   Commercial Banking

Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.

d.   Financial Institutions Group

Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.

e.   Business Banking

Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan
di berbagai sektor industri.

Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets.

Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.

Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
                                                                                                             22
Page 23
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.

Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Bank memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis kami.

Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.

                               PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang
djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                          Porsi Penjaminan
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
                                                                          7 tahun                      %
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                                        225.000.000.000        45
 PT Indo Premier Sekuritas                                                         225.000.000.000        45
 PT Kay Hian Sekuritas                                                              50.000.000.000        10
 Total                                                                             500.000.000.000       100

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi Subordinasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum       :   Hiswara, Bunjamin & Tandjung
 Akuntan Publik        :   KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
 Notaris               :   Aulia Taufani, S.H.
 Wali Amanat           :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
 Pemeringkat Efek      :   PT Fitch Ratings Indonesia




                                                                                                             23
Page 24
                            TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI

1.   Pendaftaran Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip
     di KSEI. Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 9 Januari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
     Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Subordinasi
     dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
     Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
     Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi
     Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan
     oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan
     Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
     dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi
     Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
     adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal berada,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Subordinasi.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi
Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2026 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
                                                                                                     24
Page 25
6.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Subordinasi

Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Subordinasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2026. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.

Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                           Rekening Obligasi Subordinasi

            PT BRI Danareksa Sekuritas                                 PT Indo Premier Sekuritas
         Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                Bank Permata Tbk
             Cabang Bursa Efek Jakarta                                      Cabang Sudirman
            No. Rek. 0671.01.000692.30.1                                  No. Rek. 0701528328
             PT BRI Danareksa Sekuritas                                 PT Indo Premier Sekuritas


                                           PT Kay Hian Sekuritas
                                             Bank UOB Indonesia
                                             Cabang UOB Plaza
                                           No. Rek. 327-309-945-8
                                          PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek atau

                                                                                                                25
Page 26
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.

Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata
merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI, dan Perseroan
dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Subordinasi

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi. Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.

12. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani
Perseroan dan KSEI.

                                  PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                    Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 3
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                            Jakarta 12190 - Indonesia
                                              Tel. (6221) 52991099
                                              Fax. (6221) 52991199
                                          Email: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                                                                            26
Page 27
        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                               OBLIGASI SUBORDINASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dari tanggal 6 Januari
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:


                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI

            PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                Gedung BRI II, Lantai 23                        Pacific Century Place, Lantai 16
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 10210                                         Jakarta 12190
               Telp. (+62 21) 5091 4100                                 Tel. (021) 5088 7168
                Faks. (+62 21) 3501 817                                Fax. (021) 5088 7167
                        E-mail:                                                E-mail:
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id                     fixed.income@ipc.co.id
          www.bridanareksasekuritas.co.id                       Situs web: www.indopremier.com

                                           PT Kay Hian Sekuritas
                                    UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
                                         Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
                                                Jakarta 10230
                                             Tel. (021) 2993 3888
                                             Fax. (021) 230 0238
                                                    E-mail:
                                      fixedincome@uobkayhian.com
                                        Situs web: www.utrade.co.id

    SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
    PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                       27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published6 Jan 2026
Pages27
Characters137,117
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK UOB INDONESIA p.1 ×19
linked org United Overseas Bank Limited p.1 ×9
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×8
linked org Yayasan Kesejahteraan p.20 ×2
linked person Wee Ee Cheong p.21
linked person Chin Voon Fat p.21
linked person Chan Kok Seong p.21
linked person Wayan Alit Antara p.21
linked person VJH Boentaran Lesmana p.21
linked person Johanes Susilo p.21
linked person Hendra Gunawan p.21
linked person Ardhi Wibowo p.21
linked person Paul Rafiuly p.21
linked person Harapman Kasan p.21
linked person Sonny Samuel p.21
linked person Henry Santoso p.21
linked person Cristina Teh Tan p.21
linked person Teh Han Yi p.21
linked person W. Kartyono p.21 ×3
linked org PT Bank DBS Indonesia p.22
linked org Bank Central Asia Tbk p.22 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.25 ×2
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×7
possible person Gatot Subroto p.15
possible org Bank Rakyat Indonesia p.25
possible — UOB Kay Hian p.25
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap III p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×7
unresolved org Bapepam p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza p.15
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.16
unresolved org Purwantono p.17 ×2
unresolved org Young Global Limited p.17
unresolved org Bank Umum Syariah p.19
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.20 ×5
unresolved org PT Bank UOB Buana Menjadi Izin p.20
unresolved org Bank Devisa p.20 ×2
unresolved org UOB International Investment Private Limited p.20
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Nusantara p.20 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.20
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.21
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.21
unresolved org Milik Negara p.22
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas p.23
unresolved person | Hiswara, Bunjamin & Tandjung · Konsultan Hukum p.23
unresolved person | KAP Purwantono, Sungkoro & Surja · Akuntan Publik p.23
unresolved person H. Wali Amanat p.23
unresolved org Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.25 ×2
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang p.25
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua p.25
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result