Skip to content
Back to announcement

20260105_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_32016686_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PRAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.942
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

Jakarta, 05 Januari 2026

No. : 002/CorpSec/FABS/I/2026
Hal : Laporan Transaksi Afiliasi
Kepada Yth.,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.,
(“Perseroan”).

1. Uraian Mengenai Transaksi

Perseroan telah melakukan peningkatan atas Modal ditempatkan dan disetor dalam PT Fortuna Maju Medika
berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“FMM”), dengan skema konversi utang FMM terhadap Perseroan
sebesar Rp25.330.000.000 (dua puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat umum Pemegang Saham tertanggal 31 Desember
2025, Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta.

Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FMM sebesar Rp60.829.000.000 (enam puluh miliar delapan
ratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau sejumlah 60.829 (enam puluh ribu delapan ratus dua puluh
sembilan) saham, yang mewakili 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FMM (“Transaksi”).

2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak

a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut :
— PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan):
— PT FORTUNA MAJU MEDIKA (FMM)

b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut :

— Perseroan dan FMM memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham dalam FMM dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen).

— Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris FMM.

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi

Transaksi dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kesehatan keuangan serta
keberlanjutan usaha anak perusahaan melalui pengurangan beban kewajiban keuangan. Dari sisi Perseroan,
Transaksi ini bertujuan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang dengan mengubah piutang menjadi
penyertaan saham, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend, Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (42-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.930
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

5. Informasi Tambahan

a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan
transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9996 dari
modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut
memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.

b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan

Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

YA bk.

AWAL BROS 5

Ea

L Direktur

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend. Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (62-21) 4290 0203/04

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published6 Jan 2026
Pages2
Characters4,363
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Famon Awal Bros Sedaya Tbk. p.1 ×14
linked org PT Fortuna Maju Medika p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Doktor Dewi Tenty Septy Artiany · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 31 ms 13 Sep 2026 14:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result