Back to announcement
20260105_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_32016686_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 05 Januari 2026 No. : 002/CorpSec/FABS/I/2026 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi Perseroan telah melakukan peningkatan atas Modal ditempatkan dan disetor dalam PT Fortuna Maju Medika berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“FMM”), dengan skema konversi utang FMM terhadap Perseroan sebesar Rp25.330.000.000 (dua puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat umum Pemegang Saham tertanggal 31 Desember 2025, Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta. Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FMM sebesar Rp60.829.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau sejumlah 60.829 (enam puluh ribu delapan ratus dua puluh sembilan) saham, yang mewakili 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FMM (“Transaksi”). 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan): — PT FORTUNA MAJU MEDIKA (FMM) b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — Perseroan dan FMM memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham dalam FMM dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). — Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris FMM. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Transaksi dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kesehatan keuangan serta keberlanjutan usaha anak perusahaan melalui pengurangan beban kewajiban keuangan. Dari sisi Perseroan, Transaksi ini bertujuan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang dengan mengubah piutang menjadi penyertaan saham, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend, Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (42-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.930
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9996 dari modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. YA bk. AWAL BROS 5 Ea L Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septy Artiany
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
31 ms
13 Sep 2026 14:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}