Back to announcement
20260105_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_32016932_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penambahan Setoran Modal dengan Skema Debt To Equity
Swap pada PT Wijaya Karya Tirta Jaya Jatiluhur oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 05 Januari 2026
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 6
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ............................... 8
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 8
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ................................... 9
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ....................................................... 11
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS................................................................................... 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 14
Halaman 2 dari 14
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di hadapan
Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei 1973 serta telah
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal 16 Mei 1973 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).
Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, dan terakhir diubah sebagian dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk Nomor 37 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0172880 tanggal 17 Juli 2024
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Halaman 3 dari 14
Page 4
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
JUMLAH NILAI NOMINAL
KETERANGAN %
SAHAM Rp.100,- Per Saham
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 39.873.063.857 3.987.306.385.700
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,00
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Nomor 2 tanggal 06 Agustus 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0323828 tanggal 12 Agustus
2025, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut :
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris : Firdaus Ali
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Rusmanto
2. Direksi
Berdasarkan Nomor 2 tanggal 06 Agustus 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0323828 tanggal 12 Agustus
2025 susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut :
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan : Sumadi
Direktur Operasi : Hananto Aji
Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
dan Transformasi : Hadjar Seti Adji
Direkur Manajemen Risiko dan Legal : Fafan Khoirul Fanani
Halaman 4 dari 14
Page 5
D. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
E. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.00148/2025 tanggal 21 Mei 2025,
Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama : Ngatemin
Alamat Kantor : Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
No. Telepon : (021) 8067 9200
No. Fax : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Halaman 5 dari 14
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) memiliki perusahaan terkendali yaitu PT Wijaya Karya
Tirta Jaya Jatiluhur (“WTJJ”) dengan kepemilikan saham Perseroan di WTJJ sebesar 83,78%.
Bahwa WTJJ memiliki utang konstruksi berupa utang retensi kepada Perseroan berdasarkan perjanjian
pengalihan piutang retensi tanggal 30 Desember 2025 sebesar Rp52.437.852.620,- (lima puluh dua
milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh
Rupiah). Dalam rangka penyelesaian utang retensi, Perseroan dengan WTJJ berencana untuk
melakukan tambahan penyertaan modal kepada WTJJ melalui Debt to Equity Swap hak tagih Perseroan
pada WTJJ atas utang retensi sebesar-besarnya Rp52.437.000.000,-. (lima puluh dua milyar empat
ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah)(selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena WTJJ selaku
perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 83,78%. Selanjutnya berdasarkan
hubungan kepengurusan, anggota Direksi WTJJ dan Komisaris Utama WTJJ merupakan pegawai
Perseroan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp52.437.000.000,-.
(lima puluh dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 yang telah direviu
oleh Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto, dan rekan, nilai ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp9.087.978.501.000,-. (sembilan triliun delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus satu ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai
ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,58% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20%
ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Halaman 6 dari 14
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Dalam rangka menunjang kinerja dari WTJJ, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Perseroan bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk membentuk suatu Kerja
Sama Operasi ("WJKSO") untuk melakukan pekerjaan Paket Rancang Bangun SPAM Regional
Jatiluhur I ("Pekerjaan Konstruksi SPAM Jatiluhur") dengan porsi penyertaan Perseroan ke WJKSO
sebesar 80% sebagaimana dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi antara Perseroan dengan PT Jaya
Konstruksi Manggala Pratama Tbk tanggal 01 Desember 2020 dan terakhir diubah dalam
Amandemen II tanggal 02 Februari 2023.
2. Bahwa WJKSO telah menyelesaikan kewajibannya atas Pekerjaan Konstruksi SPAM Jatiluhur dan
telah diserahterimakan sementara kepada WTJJ pada tanggal 18 Desember 2024 dengan jangka
waktu pemeliharaan atas pekerjaan rancang bangun SPAM Regional Jatiluhur I tersebut selama
730 hari kalender (“Masa Pemeliharaan”) sebagaimana Berita Acara Provisional Hand Over antara
WJKSO dengan WTJJ Nomor: TP.01.03/WTJJ.DIR.02161A/2024 tanggal 18 Desember 2024. Atas hal
tersebut WTJJ masih memiliki utang retensi kepada WJKSO dengan nilai sebesar
Rp65.547.315.775,- di mana nilai utang retensi sesuai porsi Perseroan di WJKSO adalah sebesar
Rp52.437.852.620,-.
3. Bahwa WTJJ telah menyampaikan Surat Usulan Konversi Utang Retensi kepada Perseroan
sebagaimana dalam Surat Nomor KU.02.01/WTJJ.DIR.00253A/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang
pada intinya WTJJ mengusulkan untuk dilakukan konversi atas utang retensi menjadi penyertaan
modal tambahan Perseroan pada WTJJ.
4. Menindaklanjuti permohonan WTJJ pada butir 4 di atas, Perseroan telah mengajukan permohonan
persetujuan Aksi Korporasi atas Penyelesaian Utang Konstuksi WTJJ kepada Perseroan melalui
skema Debt to Equity Swap kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Nomor
SE.01.00/A.DIR.00478/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang pada intinya Perseroan meminta
persetujuan atas rencana transaksi dengan terlebih dahulu dilakukan pengalihan hak tagih atas
piutang retensi yang semula pada WJKSO menjadi pada Perseroan dengan nilai sekurang-
kurangnya sebesar porsi kepemilikan Perseroan pada WJKSO;
5. Bahwa atas Surat Permohonan sebagaimana dalam butir 4 di atas, Direksi Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Dewan
Komisaris Nomor DK.01.01/A.DEKOM.00113/2025 tanggal 23 Desember 2025 perihal Tanggapan
atas Surat Permohonan Persetujuan Aksi Korporasi Penyelesaian Utang Konstruksi PT WIKA Tirta
Jaya Jatiluhur kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melalui skema Debt to Equity Swap yang pada
intinya Dewan Komisaris Perseroan menyetujui Rencana Transaksi;
6. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 telah dilakukan pengalihan piutang retensi atas porsi
Perseroan dari WJKSO kepada Perseroan berdasarkan perjanjian pengalihan piutang retensi
sebesar Rp52.437.852.620,- (lima puluh dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan
ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh Rupiah).
7. Bahwa WTJJ telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 31
Desember 2025 dengan salam satu keputusannya yaitu menyetujui penyetoran atas saham dari
Perseroan sebesar Rp52.437.000.000,- dalam bentuk konversi dari sebagian hak tagih Perseroan
pada WTJJ.
Halaman 7 dari 14
Page 8
Berdasarkan hal tersebut di atas dan didasari atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham WTJJ,
Perseroan melakukan tambahan penyertaan modal kepada WTJJ yang berasal dari konversi utang /
Debt to Equity Swap atas utang retensi sebesar-besarnya Rp52.437.000.000,-. (lima puluh dua miliar
empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan harga per lembar saham sesuai nilai nominal saham
WTJJ sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi dilakukan melalui konversi piutang retensi Perseroan atas pekerjaan pembangunan SPAM
Regional Jatiluhur I menjadi tambahan penyertaan modal pada WTJJ, tanpa menimbulkan tambahan
arus kas keluar bagi Perseroan. Dengan dilakukannya transaksi tersebut memberikan dampak pada
WTJJ untuk memenuhi kebutuhan tambahan ekuitas (gap funding) WTJJ agar struktur pendanaan
kembali sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, yaitu
komposisi 70% utang dan 30% ekuitas yang juga berdampak pada peningkatan rasio leverage kepada
Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, Transaksi ini memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam
mengoptimalisasi manfaat ekonomi jangka panjang dari kepemilikan saham di WTJJ.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan Sebelum dan Sesudah Transaksi
WTJJ merupakan anak perusahaan Perusahaan yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
Perseroan juga selaku pemilik saham sebesar 83,78% pada WTJJ per 31 Desember 2025, yang
kemudian setelah dilakukannya Transaksi Afiliasi persentase kepemilikan saham Perseroan pada WTJJ
per Januari 2026 menjadi sebesar 85,31%.
Gambar Struktur Pemegang Saham WTJJ per Desember 2025
Perseroan PT Jaya Konstruksi Manggala PT Tirta Gemah Ripah
Pratama Tbk
83,78% 14,21% 2,01%
WTJJ
Gambar Struktur Pemegang saham WTJJ per Januari 2026 (setelah transaksi)
Perseroan PT Jaya Konstruksi Manggala PT Tirta Gemah Ripah
Pratama Tbk
85,31% 12,87% 1,82%
WTJJ
Halaman 8 dari 14
Page 9
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Bahwa anggota Direksi WTJJ dan Komisaris Utama WTJJ merupakan pegawai Perseroan. Dengan
demikian antara Perseroan dan WTJJ terdapat hubungan kepengurusan.
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto,
Aryanto, dan Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Atas Transaksi penambahan setoran
modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) yang
termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran No. 00237/2.0118- 00/BS/03/0596/1/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
• Perseroan sebagai pihak yang melakukan setoran modal.
• WTJJ sebagai penerima setoran modal.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penambahan setoran modal dengan skema
konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WTJJ oleh Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
• Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
Halaman 9 dari 14
Page 10
5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, metode yang digunakan adalah sebagai
berikut :
• Melakukan analisis transaksi
• Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
• Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal dengan skema konversi utang
pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WTJJ oleh Perseroan adalah nilai
transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase kepemilikan
saham Perseroan pada WTJJ mengalami peningkatan. Dengan demikian transaksi menguntungkan
Perseroan.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan keuangan
proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah bagi Perseroan,
namun dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas WTJJ
yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai
dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat membantu WTJJ untuk meningkatkan
solvabilitasnya dalam rangka penyehatan dan perbaikan rasio keuangan WTJJ memberikan
kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami
berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.
Halaman 10 dari 14
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Halaman 11 dari 14
Page 12
Halaman 12 dari 14
Page 13
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Agustus 2025
atas transaksi:
• Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
• Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi tidak
mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
• Proforma ekuitas tidak megalami perubahan.
• Proforma current ratio tidak mengalami perubahan.
• Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.
• Proforma Pendapatan tidak mengalami perubahan
• Proforma Laba Kotor maupun Laba (Rugi) Bersih tidak mengalami perubahan.
• Proforma rasio profitabilitas secara keseluruhan tidak mengalmi perubahan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan dengan dilakukannya transaksi kondisi likuiditas
tidak mengalami perubahan.
Namun dengan dilakukannya transaksi tersebut dapat memberikan dampak positif baik bagi Perseroan
maupun WTJJ diantaranya memenuhi kebutuhan gap funding) WTJJ agar struktur pendanaan kembali
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, yang juga berdampak
pada peningkatan rasio leverage kepada Perseroan secara konsolidasian, serta Transaksi ini
Halaman 13 dari 14
Page 14
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengoptimalisasi manfaat ekonomi jangka panjang
dari kepemilikan saham di WTJJ.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 5 Januari
2026 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Sekretaris Perusahaan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat,
Ngatemin
Corporate Secretary
Halaman 14 dari 14
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Wijaya Karya Tirta Jaya Jatiluhur
p.1 ×2
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.4 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto
p.6 ×2
unresolved
org
PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur
p.7
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Manggala
p.8 ×2
unresolved
org
Tirta Gemah Ripah Pratama Tbk
p.8 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.9
unresolved
org
KJPP IDR
p.9 ×2
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1139 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '52437000000'}