Skip to content
Back to announcement

20260105_KAEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016919_lamp1.pdf

Other Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
  DALAM RANGKA MEMENUHI POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK 42/POJK.04/2020
      SEHUBUNGAN DENGAN PINJAMAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN




                                  PT KIMIA FARMA TBK
                                      (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas
                           pelayanan penunjang kesehatan

                                  Alamat Kantor Pusat:
                                     Jl. Veteran No. 9
                                 Jakarta 10110, Indonesia
                        Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441
                                  www.kimiafarma.co.id
                                 corsec@kimafarma.co.id

 Perseroan memiliki pabrik yang terletak di Jakarta, Banjaran, Semarang, dan Watudakon.


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN    BERSAMA-SAMA,   BERTANGGUNG       JAWAB  SEPENUHNYA    ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                                 Jakarta, 5 Januari 2026

                                         Direksi
                                   PT Kimia Farma Tbk




                                             1
Page 2
                                       DEFINISI

Afiliasi                :   a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan :
                               1. Suami atau istri;
                               2. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                    anak;
                               3. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                    dari cucu;
                               4. Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                    dari saudara yang bersangkutan; atau
                               5. Suami atau istri dari saudara orang bersangkutan.
                            b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                hubungan seseorang dengan :
                               1. Orang tua dan anak;
                               2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                komisaris dari pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                komisaris, atau pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                                atau dikendalikan oleh perusahaan atau pijak tersebut dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                cara apapun dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan    :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                            dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
                            dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
                            yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud

Dewan Komisaris         :   Dewan Komisaris suatu PT
Direksi                 :   Direksi suatu PT
Keterbukaan Informasi   :   Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam POJK
                            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
                            Material.
Perseroan               :   PT Kimia Farma Tbk
POJK 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

                                            2
Page 3
PT                   :   Perseroan Terbatas
RUPS                 :   Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB               :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Material   :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                         perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai material
                         sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi Afiliasi   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                         perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
                         dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                         anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                         Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                         dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                         untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                         dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                         saham utama atau Pengendali.




                                        3
Page 4
                                    I. URAIAN INFORMASI

A.   Latar Belakang

     Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk
     (“Perseroan”) tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi
     Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas
     dan profitabilitas.

     Perseroan telah melakukan pengelolaan modal kerja dan adanya kenaikan suku bunga
     pinjaman merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Perseroan, terutama dalam
     menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini,
     Perseroan melakukan Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan
     stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi
     sebagaimana RRP adalah melalui perolehan modal kerja untuk mencukupi kebutuhan
     operasional melakui mekanisme Pinjaman Pemegang Saham atau Shareholder Loan
     (“SHL”).

     Di samping itu, untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, Perseroan telah menyiapkan
     serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini
     bisnisnya. Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan
     modal kerja, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis,
     efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas
     dalam grup.

     Untuk dapat menjalankan strategi tersebut, Perseroan memerlukan pemenuhan kebutuhan
     dana khususnya untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan
     kewajiban perbankan untuk mendukung kinerja dan keberlangsungan Perseroan. Alternatif
     sumber pendanaan diperoleh melalui Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846
     miliar. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah
     dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan
     (Parker Russell International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar
     Rp3,29 triliun, dimana Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp846 miliar dari PT Bio Farma
     (Persero) merupakan 25,7% dari nilai kekayaan bersih Perseroan.


B.   Obyek Transaksi

     Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan,
     maka terdapat rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar.
     Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan memperoleh dana kas untuk
     pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kebutuhan lainnya untuk
     keberlangsungan Perseroan jangka pendek sebagai antara lain sebagai berikut:
        1. Memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan;
        2. Memenuhi kebutuhan pembayaran terkait regulasi;
        3. Penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional.

     Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perseroan telah menandatangani Perjanjian
     Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) pada tanggal 31 Desember 2025.

     Untuk melakukan penilaian atas rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar
     Rp846 dengan memberikan jaminan maksimal sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah,
     bangunan, piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar, maka
     Perseroan menunjuk pihak penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu
     KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan sesuai dengan Laporan Nomor 00724/2.0041-
     03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 untuk melakukan penilaian kewajaran
     atas rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar dengan

                                               4
Page 5
     memberikan jaminan maksimal sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah, bangunan,
     piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar.

     Adapun berkaitan dengan rencana penjaminan aset tanah dan bangunan sebagai bagian
     dari transaksi Pinjaman Pemegang Saham atau SHL ini, Perseroan juga telah menunjuk
     pihak penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu KJPP Dasa’at
     Yudistira dan Rekan sesuai Laporan Nomor 00724/2.0041-03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal
     31 Desember 2025 untuk melakukan penilaian atas nilai aset tanah dan bangunan yang akan
     menjadi jaminan tersebut.

     Perseroan menetapkan KJPP tersebut dengan memenuhi ketentuan dan mekanisme
     pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perseroan. Selain itu, KJPP yang ditunjuk oleh
     Perseroan tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan
     mempertimbangkan aspek izin resmi yang dimiliki oleh KJPP (OJK/MAPPI), rekam jejak dan
     pengalaman, ketersediaan sumber daya dan kemampuan untuk memenuhi pekerjaan
     sebagaimana target waktu. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa KJPP tersebut
     tidak memiliki hubungan afiliasi atau potensi kepentingan dengan Perseroan maupun PT Bio
     Farma (Persero).

C.   Nilai Transaksi
     Berikut kami sampaikan kondisi keuangan Perseroan berdasarkan:
     ⚫    Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh Kantor
          Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan
          Publik Ade Ikhwan, S.E., (CPA. No. AP 0916) dengan laporan Nomor
          00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dengan opini "tidak
          terdapat hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa
          laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar,dalam
          semua hal yang material”; dan
     ⚫    Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
          Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik Ade
          Ikhwan, S.E., (CPA. No AP.0916) dengan Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-
          1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

                                                            (Dalam Ribuan Rp)
                                        Per 30 Juni 2025          Per 31        Per 31
                                        (Limited Review)      Desember 2024 Desember 2023
                                                                 (Audited)    (Audited)
       ASET
       Aset Lancar
       Kas dan Setara Kas                     232.665.268        437.589.061        783.531.009
       Piutang Usaha:
       ⚫  Pihak berelasi                      227.019.540        214.827.031        380.635.895
       ⚫  Pihak ketiga                      1.285.753.253        950.439.271      1.239.205.696
       Piutang Lain-lain                      172.057.619        187.118.633        252.928.414
       Persediaan                           1.419.801.514      1.504.022.446      2.132.276.644
       Pajak Dibayar di Muka                  324.079.490        319.531.607        317.434.873
       Uang muka                              112.174.732         30.466.083         31.171.450
       Biaya Dibayar di Muka                   38.755.945         18.204.486         47.709.850
       Kas        yang       Dibatasi
                                              231.629.178        231.949.237                     -
       Penggunaannya
       Aset Pengembalian Dana                  48.511.424         38.504.094         23.788.566
       JUMLAH ASET LANCAR                   4.092.447.963      3.932.651.949      5.208.682.397

       Asset Tidak lancar
       Aset Keuangan Diukur Pada
                                               19.418.181         19.418.181        166.002.181
       Nilai Wajar

                                              5
Page 6
    Melalui        Penghasilan
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain                     1.729.168          292.886          290.810
Aset Tetap                        9.111.287.086    9.231.467.828    9.526.312.717
Aset Hak Guna                       286.706.752      326.386.445      336.295.757
Properti Investasi                1.119.704.725    1.118.651.820    1.076.440.971
Aset Takberwujud                     55.819.306       57.031.381       96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak               43.780.527       45.325.735                -
Goodwill                             53.677.824       53.677.824      107.555.120
Aset Pajak Tangguhan                174.363.282      176.960.495      109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya            14.336.496        5.166.946        2.812.176
JUMLAH        ASET     TIDAK
                                 10.880.823.347   11.034.379.541   11.422.017.050
LANCAR
JUMLAH ASET                      14.973.271.310   14.967.031.490   16.630.699.447

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek          2.151.355.451    3.065.662.363    5.286.738.183
Utang Usaha
⚫  Pihak Berelasi                   198.065.258      183.164.757      214.387.347
⚫  Pihak Ketiga                   1.698.286.196    1.555.618.239    1.752.752.036
Utang Lain-lain Pihak Ketiga        381.497.111      475.544.390      510.569.591
Utang Pajak                          85.125.851       86.185.647       63.114.892
Beban akrual                      1.114.235.548      972.249.994      586.099.386
Kewajiban Kontrak                    67.155.485       56.410.589       25.649.607
Provisi Kewajiban Likuidasi          32.247.319       32.247.319       32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham             300.960.999      303.830.201       88.010.747
Utang Jangka Panjang Yang
Jatuh Tempo dalam satu
Tahun
⚫  Mediun Term Notes                         -                 -                -
⚫  Utang Bank                      801.128.478     1.128.445.119    1.554.049.759
⚫  Liabilitas Imbalan Kerja         60.919.650        60.919.650                -
⚫  Liabilitas Sewa                   3.613.492        28.278.362       11.301.213
⚫  Utang            Pembiayaan
                                              -                -      14.400.458
   Konsumen
Jumlah Liabilitas Jangka
                                  6.894.590.838    7.948.556.630   10.139.320.538
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Setelah
dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
⚫  Utang Bank                     3.647.635.869    2.467.857.834     559.564.380
⚫  Liabilitas Sewa                   83.418.878       70.669.870      15.923.741
⚫  Liabilitas Imbalan Kerja         788.958.051      784.200.914     844.298.712
⚫  Utang            Pembiayaan
                                              -                -      32.569.128
   Konsumen
Pinjaman Kepada Pemegang
                                   154.688.449      154.688.449      132.649.592
Saham
Obligasi Wajib Konversi             24.455.278       31.422.704       38.189.841
Liabilitas Pajak Tangguhan          86.329.622       80.826.545       89.943.180
Jamilah Liabilitas Jangka
                                  4.785.486.147    3.589.666.316    1.713.138.574
Panjang
JUMLAH LIABILITAS                11.680.076.985   11.538.222.946   11.852.459.112



                                   6
Page 7
       EKUITAS
       Modal ditempatkan dan disetor
                                              556.658.841        556.658.511         556.649.035
       Penuh
       Tambahan Modal Disetor -
                                            (882.526.275)       (882.529.327)      (882.616.976)
       Neto
       Transaksi             dengan
                                            1.133.271.045      1.133.271.045       1.248.945.045
       Kepentingan Non Pengendali
       Obligasi Wajib Konversi                225.868.004        225.871.386         225.968.511
       Cadangan Khusus                          5.085.761          5.089.783                   -
       Komponen Ekuitas Lainnya
                                            5.502.118.498      5.502.118.498       5.598.449.346
       Saldo Laba
       ⚫ Telah            ditetapkan
         penggunaannya                      2.022.339.544      2.022.339.544       2.022.339.544

       ⚫ Belum           Ditentukan
                                          (5.231.093.792)     (5.136.078.663)     (4.342.653.464)
         Penggunaannya
       Jumlah Ekuitas yang Dapat
       Diatribusikan Kepada Pemilik         3.331.721.626      3.426.740.777       4.427.081.041
       entitas Induk
       Kepentingan Non Pengendali             (38.527.301)         2.067.767         351.159.294
       JUMLAH EKUITAS                       3.293.194.325      3.428.808.544       4.778.240.335
       JUMLAH LIABILITAS DAN
                                           14.973.271.310     14.967.031.490      16.630.699.447
       EKUITAS

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025, maka
     Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,29 triliun. Adapun Pinjaman
     Pemegang Saham atau SHL dari PT Bio Farma (Persero) kepada Perseroan dengan nilai
     Rp846 miliar dengan memberikan jaminan sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah,
     bangunan, piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar, merupakan
     25,69% dari nilai kekayaan bersih Perseroan.

     Berdasarkan POJK 17/2020, maka nilai Pinjaman Pemegang Saham yaitu PT Bio Farma
     (Persero) merupakan 25,69% dari nilai kekayaan Bersih Perseroan memenuhi definisi
     transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
     Berdasarkan Pasal 33 POJK 17/2020 dan Pasal 24 POJK 42/2020 bahwa dalam hal
     transaksi material merupakan transaksi afiliasi atau transaksi afiliasi memenuhi kriteria
     transaksi material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/2020.
     Dengan demikian, Pinjaman Pemegang Saham atau SHL yang akan diperoleh Perseroan
     tunduk pada ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

D.   Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Para pihak dalam rencana pengalihan aset Perseroan adalah sebagai berikut:

     1. PT Kimia Farma Tbk selaku Pihak Penerima Pinjaman

       Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
       Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta Nomor 18 tanggal
       11 Oktober 1971 dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817
       dengan nama NV Chemical Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang
       produksi obat. Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971
       status Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia
       Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah
       statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
       15 tanggal 31 Januari 2020, dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, dan disetujui

                                              7
Page 8
perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk terkait
dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat
Keputusan No. AHU-0017895.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 28 Februari 2020.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
Notaris Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025 dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H.
MPA, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar PT Kimia Farma Tbk.
Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
Nomor AHU.AH.01.03-0198437 tanggal 28 Juli 2025. Susunan pengurus PT Kimia Farma
Tbk termuat dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H. MPA dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Nomor AHU.AH.01.09-0323500 tanggal 11 Agustus 2025.

Kegiatan Usaha
Mochamad Nova Faisal, S.H. M.Kn, dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Nomor AHU.AH.01.03-0136760 tanggal 02 November 2023. Berikut
adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan antara lain yaitu :

Kegiatan Usaha Utama Perseroan
a. Menjalankan usaha di bidang industri
   1. industri bahan farmasi untuk manusia (21011)
   2. industri produk farmasi untuk manusia (21012)
   3. industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101 (21015)
   4. industri bahan baku obat tradisional untuk manusia (21021)
   5. industri produk obat tradisional untuk manusia (21022)
   6. industri minyak mentah dan lemak nabati (10411)
   7. industri minyak ikan (10414)
   8. industri pengolahan produk dari susu lainnya (10590) s
   9. industri produk roti dan kue (10710)
   10. industri makanan bayi (10791)
   11. industri ransum makanan hewan (10801)
   12. industri konsentrat makanan hewan (10802)
   13. industri minuman ringan (11040)
   14. industri minuman lainnya (11090)
   15. industri kimia dasar anorganik lainnya (20114).
   16. industri kimia dasar organik lainnya (20119)
   17. industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (20231)
   18. industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232)
b. Menjalankan usaha di bidang pertambangan pertambangan yodium (08914)
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran
   1. perdagangan besar obat farmasi untuk manusia (46441)
   2. perdagangan besar obat tradisonal untuk manusia (46442)
   3. perdagangan besar obat tradisional untuk manusia (46442)
   4. perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315)
   5. perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319)
   6. perdagangan besar produk roti (46332)
   7. perdagangan besar susu dan produk susu (46326)
   8. perdagangan besar minyak dan lemak hewani (46327)
   9. perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk -
       manusia (46691)
   10. perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651)
   11. perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu (46334)
   12. perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (46339)
   13. perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula (46331)
   14. perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (47721)

                                     8
Page 9
   15. perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (47724)
   16. perdagangan eceran melalui media untuk           komoditi makanan, minuman,
       tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium (47911)
d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas kesehatan manusiabesar dan eceran
   1. aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903)
   2. aktivitas rumah sakit swasta (86103)
   3. aktivitas klinik swasta (86105)
   4. aktivitas rumah sakit lainnya (86109)
   5. aktivitas praktik dokter (86201)
   6. aktivitas praktik dokter spesialis (86202)
   7. aktivitas praktik dokter gigi (86203)
   8. aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter
       dan dokter gigi (86901)

Kegiatan Usaha Penunjang/Pendukung
a. Menjalankan usaha di bidang penyediaan akomodasi
   1. hotel bintang (55110)
   2. hotel melati (55120)
   3. apartemen hotel (55194)

b. Menjalankan usaha di bidang pendidikan pendidikan kesehatan swasta (85494)
c. Menjalankan usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
   1. penelitian dan pengembangan bioteknologi (72104)
   2. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi rekayasa
        lainnya (72109)
d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi
   1. jaminan sosial wajib (84300)
   2. dana pensiun pemberi kerja konvensional (65311)
   3. perusahaan modal ventura konvensional (64931)
e. Menjalankan usaha di bidang pertanian pertanian tanaman obat atau biofarmaka non
   rimpang (01286)
f. Menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi
   1. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
        (62012)
g. Menjalankan usaha di bidang aktivitas jasa lainnya
   1. aktivitas spa (sante par aqua) (96122)
   2. aktivitas kebugaran lainnya (96129)

Stuktur Permodalan
Permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025, dibuat oleh
Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA dan sesuai dengan keterangan dari Biro
Administrasi Efek PT Datindo Entrycom per tanggal 30 September 2025, maka susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                          Jumlah Saham       Jumlah Nilai         %
                                                           Nominal Rp. 100,-
                                                              per saham
 Modal Dasar
 Saham Seri A                                          1                 100
 Saham Seri B                             19.999.999.999   19.999.999.999.90
 Jumlah                                                                    0
                                          20.000.000.000   2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
   1. Negara Republik Indonesia                        1                 100      0,00
       saham Seri A Dwiwarna
                                           4.999.999.999    499.999.999.900      89,82

                                      9
Page 10
       2. PT Bio Farma (Persero)
          saham Seri B                          566.588.407      56.658.840.700      10,18
       3. Masyarakat Umum Saham
          Seri B
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
    Saham Seri A Dwiwarna                                  1                100       0,00
    Saham Seri B                               4.999.999.999    499.999.999.900      89,82
    Masyarakat Umum Saham Seri B                 566.588.407     56.658.840.700      10,18

    Jumlah                                     5.566.588.407   5.566.588.407.000   100,00
    Saham Dalam Portepel
    Saham Seri B                              14.433.411.593   1.443.341.159.300           -

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                      Jabatan                                       Nama
   Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris
                                                       Stefan Looho
   Independen
   Komisaris Independen                                Diah Kusumawardani
   Komisaris Independen                                Fachmi Idris
   Komisaris                                           Suprianto
   Komisaris                                           Sumarjati Arjoso

    Direksi
                         Jabatan                                    Nama
   Direktur Utama                                      Djagad Prakasa Dwialam
   Direktur Keuangan & Manajemen Risiko                Willy Meridian
   Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan            Jasmine K. Karsono
   Direktur Produksi dan Supply Chain                  Hadi Kardoko
   Direktur Sumber Daya Manusia                        Disril Revolin Putra
   Direktur Komersial                                  Hanadi Setiarto

    Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
    Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review
    oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International)
    dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September
    2025 dan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan
    Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 maka
    kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

                            Laporan Posisi Keuangan

                                                   (Dalam Ribuan Rp)
                              Per 30 Juni 2025           Per 31          Per 31
                              (Limited Review)       Desember 2024   Desember 2023
                                                        (Audited)      (Audited)
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                  232.665.268         437.589.061         783.531.009
Piutang Usaha:
⚫  Pihak berelasi                   227.019.540         214.827.031          380.635.895
⚫  Pihak ketiga                   1.285.753.253         950.439.271        1.239.205.696


                                         10
Page 11
Piutang Lain-lain                   172.057.619      187.118.633      252.928.414
Persediaan                        1.419.801.514    1.504.022.446    2.132.276.644
Pajak Dibayar di Muka               324.079.490      319.531.607      317.434.873
Uang muka                           112.174.732       30.466.083       31.171.450
Biaya Dibayar di Muka                38.755.945       18.204.486       47.709.850
Kas       yang       Dibatasi
                                   231.629.178      231.949.237                 -
Penggunaannya
Aset Pengembalian Dana               48.511.424       38.504.094       23.788.566
JUMLAH ASET LANCAR                4.092.447.963    3.932.651.949    5.208.682.397

Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada
Nilai      Wajar      Melalui
                                    19.418.181       19.418.181      166.002.181
Penghasilan     Komprehensif
Lain
Piutang Lain-lain                     1.729.168          292.886          290.810
Aset Tetap                        9.111.287.086    9.231.467.828    9.526.312.717
Aset Hak Guna                       286.706.752      326.386.445      336.295.757
Properti Investasi                1.119.704.725    1.118.651.820    1.076.440.971
Aset Takberwujud                     55.819.306       57.031.381       96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak               43.780.527       45.325.735                -
Goodwill                             53.677.824       53.677.824      107.555.120
Aset Pajak Tangguhan                174.363.282      176.960.495      109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya            14.336.496        5.166.946        2.812.176
JUMLAH       ASET     TIDAK
                                 10.880.823.347   11.034.379.541   11.422.017.050
LANCAR
JUMLAH ASET                      14.973.271.310   14.967.031.490   16.630.699.447

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek          2.151.355.451    3.065.662.363    5.286.738.183
Utang Usaha
⚫  Pihak Berelasi                   198.065.258      183.164.757      214.387.347
⚫  Pihak Ketiga                   1.698.286.196    1.555.618.239    1.752.752.036
Utang Lain-lain Pihak Ketiga        381.497.111      475.544.390      510.569.591
Utang Pajak                          85.125.851       86.185.647       63.114.892
Beban akrual                      1.114.235.548      972.249.994      586.099.386
Kewajiban Kontrak                    67.155.485       56.410.589       25.649.607
Provisi Kewajiban Likuidasi          32.247.319       32.247.319       32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham             300.960.999      303.830.201       88.010.747
Utang Jangka Panjang Yang
Jatuh Tempo dalam satu
Tahun
⚫  Mediun Term Notes                         -                 -                -
⚫  Utang Bank                      801.128.478     1.128.445.119    1.554.049.759
⚫  Liabilitas Imbalan Kerja         60.919.650        60.919.650                -
⚫  Liabilitas Sewa                   3.613.492        28.278.362       11.301.213
⚫  Utang           Pembiayaan
                                              -                -      14.400.458
   Konsumen
Jumlah Liabilitas Jangka
                                  6.894.590.838    7.948.556.630   10.139.320.538
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Utang       Jangka     Panjang
Setelah dikurangi Bagian



                                        11
Page 12
Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
⚫  Utang Bank                       3.647.635.869     2.467.857.834       559.564.380
⚫  Liabilitas Sewa                     83.418.878        70.669.870        15.923.741
⚫  Liabilitas Imbalan Kerja           788.958.051       784.200.914       844.298.712
⚫  Utang           Pembiayaan
                                                 -                 -       32.569.128
   Konsumen
Pinjaman Kepada Pemegang
                                     154.688.449        154.688.449       132.649.592
Saham
Obligasi Wajib Konversi                24.455.278        31.422.704        38.189.841
Liabilitas Pajak Tangguhan             86.329.622        80.826.545        89.943.180
Jamilah Liabilitas Jangka
                                    4.785.486.147     3.589.666.316     1.713.138.574
Panjang
JUMLAH LIABILITAS                  11.680.076.985    11.538.222.946    11.852.459.112

EKUITAS
Modal      ditempatkan     dan
                                     556.658.841        556.658.511       556.649.035
disetor Penuh
Tambahan Modal Disetor -
                                    (882.526.275)     (882.529.327)     (882.616.976)
Neto
Transaksi              dengan
                                    1.133.271.045     1.133.271.045     1.248.945.045
Kepentingan Non Pengendali
Obligasi Wajib Konversi              225.868.004        225.871.386       225.968.511
Cadangan Khusus                        5.085.761          5.089.783                 -
Komponen Ekuitas Lainnya
                                    5.502.118.498     5.502.118.498     5.598.449.346
Saldo Laba
⚫  Telah            ditetapkan
                                    2.022.339.544     2.022.339.544     2.022.339.544
   penggunaannya
⚫  Belum           Ditentukan
                                  (5.231.093.792)    (5.136.078.663)   (4.342.653.464)
   Penggunaannya
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik        3.331.721.626     3.426.740.777     4.427.081.041
entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali            (38.527.301)        2.067.767       351.159.294
JUMLAH EKUITAS                      3.293.194.325     3.428.808.544     4.778.240.335
JUMLAH LIABILITAS DAN
                                   14.973.271.310    14.967.031.490    16.630.699.447
EKUITAS


             Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                  (Dalam Ribuan Rp)
                                 Per 30 Juni 2025       Per 31          Per 31
                                 (Limited Review)   Desember 2024   Desember 2023
                                                       (Audited)      (Audited)
PENJUALAN NETO                      4.369.348.594     9.938.958.364   9.871.842.138
BEBAN               POKOK
                                  (2.808.053.806)    (6.992.484.965)   (7.064.734.901)
PENJUALAN
LABA BRUTO                          1.561.294.788      2.946.473.399     2.807.107.237
Beban Usaha                       (1.495.824.520)    (3.791.000.163)   (4.495.928.815)
Pendapatan/(Beban) Lain-lain
                                        7.022.341        35.772.114      (19.459.869)
- Neto
Selisih Kurs Mata Uang Asing
                                        (475.282)        (1.965.691)       (2.044.168)
- Neto
LABA (RUGI) USAHA                      72.017.327      (810.720.341    (1.710.325.615)
Beban Keuangan                      (250.079.766)     (425.681.408)      (597.149.466)

                                          12
Page 13
Penghasilan Keuangan                   58.052.213              6.702.839        27.030.862
LABA SEBELUM PAJAK                  (120.010.226)        (1.229.698.910)   (2.280.444.219)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN
Pajak Kini                            (7.499.681)           (14.679.454)      (18.395.534)
Pajak Tangguhan                       (8.100.290)             36.205.821        38.155.409
Total Pajak Penghasilan              (15.599.971)             21.526.367        19.759.875
RUGI TAHUN BERJALAN                 (135.610.197)        (1.208.172.543)   (2.260.684.344)

PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali atas
Program
Imbalan Pasti                                      -        (24.077.521)     (23.084.151)
Selisih Revaluasi Aset Tetap
                                                   -         18.032.230         5.838.000
Tanah
Selisih Penilaian Investasi
                                                   -         67.263.000                    -
Saham
Pajak Penghasilan Terkait                          -         42.084.887         1.292.122
JUMLAH                  RUGI
KOMPREHENSIF          TAHUN                        -     (1.104.869.947)   (2.276.638.373)
BERJALAN
Jumlah Laba Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk                (95.015.129)          (842.272.199)   (1.964.156.663)
Kepentingan Nonpengendali            (40.595.068)          (365.900.344)     (296.527.681)
                                    (135.610.197)        (1.208.172.543)   (2.260.684.344)
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                (95.015.129)          (755.780.319)   (1.976.585.829)
Kepentingan Nonpengendali            (40.595.068)          (349.089.628)     (300.052.544)
                                    (135.610.197)        (1.104.869.947)   (2.276.638.373)
Rugi per Saham Dasar                      (17,07)               (151,31)          (352,85)
Rugi per Saham Dilusian                   (16,21)               (143,68)            339,12


                                  Laporan Arus Kas

                                                       (Dalam Ribuan Rp)
                                  Per 30 Juni              Per 31        Per 31 Desember
                                 2025 (Limited         Desember 2024      2023 (Audited)
                                   Review)                (Audited)
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan     Kas     dari
                                  3.929.257.750         10.393.533.653      9.980.244.847
Pelanggan
Pembayaran Kas kepada
                                 (2.487.101.399)       (5.751.198.658)     (5.778.298.474)
Pemasok dan Pihak Ketiga

Kas yang Dihasilkan       dari
                                  1.442.156.351          4.642.334.995      4.201.946.373
Aktivitas Operasi
Penghasilan Bunga                     4.697.476              6.915.249         27.030.862

                                          13
Page 14
Pembayaran Bunga                  (64.012.420)    (308.381.738)      (559.149.466)
Penerimaan Pajak                  111.920.997       329.236.498        548.629.644
Pembayaran           Pajak
                                 (126.997.247)    (242.800.376)      (605.541.725)
Penghasilan
Pembayaran          Kepada
                                 (835.360.032)   (1.871.055.775)    (2.015.599.978)
Karyawan
Jaminan Bank                      (10.330.559)                 -                  -
Pembayaran Beban Usaha           (596.879.341)   (2.402.697.715)    (1.843.418.729)
Arus Kas Bersih Diperoleh
dari     (Digunakan  untuk)       (74.804.775)      153.551.138      (246.103.019)
Aktivitas Operas

ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
Hasil Pelepasan Aset Tetap                   -          554.806         14.791.133
Penambahan Aset Tetap dan
                                  (77.902.600)    (201.654.295)      (524.471.256)
Properti Investasi
Hasil Penjualan Investasi                    -      229.000.000                  -
Penambahan Aset Hak Guna          (27.364.781)    (116.186.251)      (343.312.480)
Penambahan                Aset
                                   (1.145.627)     (15.365.620)         (3.102.613)
Takberwujud
Penerimaan Dividen                           -        2.450.206          6.152.194
Arus Kas Bersih Diperoleh
dari (Digunakan untuk)           (106.413.008)    (101.202.784)      (849.943.022)
Aktivitas Investasi

ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Pencairan     Utang    Bank
                                   37.289.880     3.160.767.221     15.684.391.986
Jangka Pendek
Pembayaran Utang Bank
                                  (29.891.955)   (3.439.523.940)   (15.238.610.131)
Jangka Pendek
Pencairan     Utang    Bank
                                  (15.888.707)                 -       338.669.605
Jangka Panjang
Pembayaran Utang Bank
                                             -    (134.116.920)     (1.306.638.468)
Jangka Panjang
Pembayaran       Pembiayaan
                                             -     (46.969.586)           (799.314)
Konsumen
Penempatann dana yang
                                             -    (231.629.178)                   -
dibatasi penggunaannya
Pembayaran Utang Sewa
                                  (11.915.862)     (35.147.239)                   -
Pembiayaan
Pembagian     Dividen   dari
Entitas      Anak     untuk            (8.565)          (78.623)       (31.408.379)
Kepentingan Non-Pengendali
Pinjaman pemegang saham            (2.869.202)      157.410.271                   -
Penerimaan     (Pembayaran)
                                      204.072       170.237.900         22.532.418
Anjak Piutang
Pembayaran      Biaya   Aksi
                                             -           (1.250)       (55.986.516)
Korporasi
Penerimaan dari Obligasi
                                             -                 -       315.898.124
Wajib Konversi
Arus Kas Bersih Digunakan
                                  (23.080.339)    (399.051.344)      (271.950.675)
untuk Aktivitas Pendanaan
PENURUNAN NETO KAS
                                 (204.298.122)      346.702.991     (1.367.996.716)
DAN SETARA KAS

                                        14
Page 15
DAMPAK           DARI
PERUBAHAN       KURS
                                     (655.658)         761.043               700.722
TERHADAP    KAS   DAN
SETARA KAS
DAMPAK DARI PEMULIHAN
                                        29.987                -                     -
PENURUNAN NILAI
KAS DAN SETARA KAS
                                  437.589.061      783.531.009         2.150.827.004
AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA KAS
                                  232.665.268      437.589.061          783.531.010
AKHIR TAHUN


2. PT Bio Farma (Persero) selaku Pihak Pemberi Pinjaman

  PT Bio Farma (Persero) (“Bio Farma”) pada awalnya bernama “Parc Vaccinogene”,
  didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 14 tanggal 6
  Agustus 1890. Sejak tahun 1955, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 tahun
  1955, Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pasteur. Pada tahun 1961,
  Perusahaan berubah menjadi PN Bio Farma berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
  80 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bio Farma. Sesuai dengan
  Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
  Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum, status Perusahaan berubah menjadi
  Perusahaan Umum (Perum). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1997
  tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan
  Perseroan (Persero), status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan
  (Persero). Akta pendirian dan Anggaran Dasar atas perubahan bentuk Perusahaan
  tersebut telah dimuat dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Februari 1997, Akta Nomor 188
  tanggal 20 Juni 1997, dan Akta Nomor 30 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat oleh
  Muhani Salim, S.H.,Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan berdasarkan
  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-1423 HT.01.01.Th.98
  tanggal 5 Maret 1998 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
  tanggal 16 Juli 2002 Nomor 57, Tambahan Nomor 6884.

  Anggaran Dasar Bio Farma telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
  Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.,
  mengenai perubahan anggaran dasar perseroan PT Bio Farma (Persero). Perubahan ini
  telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
  AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025.

  Alamat dan Kontak Bio Farma
  Alamat kantor pusat    : Jl. Pasteur No 28 Bandung, Jawa Barat
  Telepon                : 022-2033755
  Website                : www.biofarma.co.id
  Email                  : mail@biofarma.co.id

  Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha Bio Farma tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bio Farma
  (Persero) yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025
  dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
  anggaran dasar kepada Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Nomor
  AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025. Berikut adalah kegiatan usaha
  berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bio Farma (Persero),
  diantaranya yaitu:

  a. aktivitas perusahaan holding
  b. industri bahan farmasi untuk manusia;
  c. industri produk farmasi untuk manusia;

                                         15
Page 16
d. industri alat kesehatan.

Stuktur Permodalan
Permodalan Bio Farma berdasarkan Akta No. 37 tgl 28 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:

                                           Jumlah           Jumlah Nilai          %
                                           Saham              Nominal
                                                           Rp. 1.000.000,-
                                                             per saham
  Modal Dasar
  Saham Seri A                                      1             1.000.000
  Saham Seri B                             60.999.999    60.999.999.000.000
  Jumlah                                   61.000.000    61.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
  4. Negara    Republik   Indonesia                  1               1.000.000     0,00
     saham Seri A Dwiwarna
  5. PT Danantara Aset Management          17.481.278    17.481.278.000.000      100,00
     saham Seri B
  Jumlah Modal Ditempatan dan
  Disetor Penuh
  Saham Seri A Dwiwarna                             1             1.000.000        0,00
  Saham Seri B                             17.481.278    17.481.278.000.000      100,00
  Jumlah                                   17.481.279    17.482.279.000.000      100,00
  Saham Dalam Portepel
  Saham Seri B                             43.518.721    43.518.721.000.000           -

Susunan Pengurus
Dewan Komisaris dan Direksi Bio Farma adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
                  Jabatan                               Nama
  Komisaris Utama/ Komisaris Independen      Tugas Ratmono
  Komisaris Independen                       Batara Imanuel Sirait
  Komisaris Independen                       Nizar Yamanie
  Komisaris                                  Roni Dwi Susanto
  Komisaris                                  Didik Kusnaini
  Komisaris                                  Relly Reagen
  Komisaris                                  Pritta Basuki


Direksi

                   Jabatan                               Nama
  Direktur Utama                             Shadiq Akasya
  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko     I.G.N. Suharta Wijaya
  Direktur Sales                             Kamelia Faisal
  Direktur Produksi dan Supply Chain         Sri Harsi Teteki
  Direktur Riset dan Pengembangan            Yuliana Indriati
  Direktur Human Capital                     Iin Susanti




                                      16
Page 17
       Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Bio Farma

       Merujuk pada Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020, maka hubungan afiliasi antara Perseroan
       dengan Bio Farma adalah:
       ⚫ Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
         mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; dan
       ⚫ Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
         langsung, oleh pihak yang sama.

       Dalam hal ini, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Bio Farma adalah sebagai
       berikut:
       ⚫ Afiliasi dari segi kepemilikan
         Bio Farma adalah pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 89,82% (delapan
         puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) dari seluruh saham yang diterbitkan
         Perseroan.
       ⚫ Afiliasi dari segi pengendalian
         Bio Farma dan Perseroan memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu
         Negara Republik Indonesia sebagai 1 saham seri A Dwiwarna.


        II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) telah melakukan penilaian pendapat kewajaran atas
rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan, yang dituangkan
dalam Laporan Penilaian Independen yang diterbitkan KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan Nomor
00724/2.0041-03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:

     a. Objek Transaksi
        Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
        tugas yaitu Rencana Transaksi Afilisasi dan Transaksi Material atas rencana Pinjaman
        Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar oleh Perseroan kepada PT Bio Farma
        (Persero) yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.

    b. Maksud dan Tujuan
       Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Pinjaman Pemegang Saham atau
       Shareholder Loan (SHL) sebesar Rp846 miliar.

       Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
       adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material
       POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
       Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
       (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
       Edisi Revisi Tahun 2020.

    c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
       dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini:
            ● Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
            ● Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam proses pendapat kewajaran.
            ● Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
                 informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari
                 informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
                 kami anggap relevan.


                                              17
Page 18
      ●   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
          penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR
          dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
      ●   DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan
          telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      ●   Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
          operasional Perseroan.
      ●   DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
          yang dihasilkan.
      ●   DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
          dari pemberi tugas.
      ●   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
          Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
          atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
      ●   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
          kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
          terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
          pendapat ini diterbitkan.
      ●   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
          asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
          semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
          mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen
          Perseroan.
      ●   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
          penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
          informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
          menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
          yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
          merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
          analisis yang tidak lengkap.
      ●   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
          ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
          perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
          yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak
          bertanggungjawab       untuk    menegaskan       kembali    atau     melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
          kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
      ●   Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran
          rencana akusisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
      ●   DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
          yang dihasilkan.
      ●   DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
          dari pemberi tugas.

d.   Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI dan OJK
     Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
     No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
     serta    ketentuan-ketentuan      yang    tercantum       dalam     Peraturan    OJK
     No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
     (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
     Edisi Revisi Tahun 2020.


                                        18
Page 19
       e.   Metode Analisis dan Prosedur Pendapat Kewajaran
            Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang
            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020
            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan
            yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
            tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang
            mencakup hal-hal meliputi:
            ● Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
                yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan
                dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
            ● Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang
                meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan
                lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya
                Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis
                kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis
                rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan, analisis
                inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan
                dan hal material lainnya.
            ● Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
                transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai
                Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam
                kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
            ● Analisis atas faktor lain yang relevan.


       f.   Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
            Security Coverage Ratio atas jaminan untuk Fasilitas Pinjaman berada pada tingkat
            120,81%. Hal ini menunjukkan bahwa Nilai Pasar Aset yang dijaminkan lebih tinggi
            dibandingkan nilai pinjamannya, atau berada di atas ambang batas minimal
            berdasarkan Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham sebesar 120% (seratus dua
            puluh persen). Security coverage ratio sebesar 120% sama dengan dengan LTV
            sebesar 83%. LTV sebesar 83% masih dibawah range maksimal LTV pada peraturan
            bank Indonesia sebesar 85%, sehingga memberikan perlindungan nilai yang wajar
            bagi pihak pemberi fasilitas.

            Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
            diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
            sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
            berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.

            Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
            dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
            tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
            secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
            perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
            peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
            dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
            terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
            Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

                                   III. DAMPAK TRANSAKSI

Pinjaman Pemegang Saham ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan
karena digunakan untuk menambah modal kerja dalam menjalankan kegiatan operasional
Perseroan, sehingga ke depan diharapkan kinerja Perseroan dapat meningkat serta menjamin
keberlangsungan usaha Perseroan.


                                                 19
Page 20
           IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
   pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
   dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji
   risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
   karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
   dan seluruh Pemegang Saham.

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dengan
   prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
   yang berlaku umum.


                               V. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:

                                    Corporate Secretary
                                    PT Kimia Farma Tbk
                         Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
                                    Telp. 62 21 3847709
                                     Fax. 62 21 3814441
                                    www.kimiafarma.co.id
                               Email: corsec@kimafarma.co.id




                                            20

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.31 MB
Published5 Jan 2026
Pages20
Characters63,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×36
linked person Diah Kusumawardani · Komisaris Independen p.10
linked person Sumarjati Arjoso · Komisaris p.10
linked person Willy Meridian · Direktur Keuangan & Manajemen Risiko p.10
linked person Hadi Kardoko · Direktur Produksi dan Supply Chain p.10
linked person Hanadi Setiarto · Direktur Komersial p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bio Farma (Persero) p.4 ×36
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
possible person Stefan Looho p.10
possible person Fachmi Idris · Komisaris Independen p.10
possible person Suprianto · Komisaris p.10
possible org PT Danantara Aset Management p.16
possible — Danantara Aset p.16
possible person Kamelia Faisal · Direktur Sales p.16
unresolved org Heliantono & Rekan p.4 ×5
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.4 ×3
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.4 ×4
unresolved person Akuntan Publik Ade Ikhwan p.5 ×4
unresolved person Soelaeman Ardjasasmita p.7
unresolved person Dewantari Handayani p.8 ×3
unresolved person H. MPA p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Kegiatan Usaha Mochamad Nova Faisal p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.9
unresolved person Djagad Prakasa Dwialam · Direktur Utama p.10 ×2
unresolved — Jasmine K. Karsono · Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan p.10
unresolved — Disril Revolin Putra · Direktur Sumber Daya Manusia p.10 ×2
unresolved person Muhani Salim p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.15
unresolved person Aulia Taufani p.15 ×2
unresolved org Kementerian p.15
unresolved person Tugas Ratmono · Komisaris Independen p.16
unresolved person Batara Imanuel Sirait · Komisaris Independen p.16
unresolved person Nizar Yamanie · Komisaris Independen p.16
unresolved person Roni Dwi Susanto · Komisaris p.16 ×2
unresolved person Didik Kusnaini · Komisaris p.16
unresolved person Relly Reagen · Komisaris p.16
unresolved person Pritta Basuki · Komisaris p.16
unresolved person Shadiq Akasya · Direktur Utama p.16
unresolved — I.G.N. Suharta Wijaya · Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko p.16
unresolved — Sri Harsi Teteki · Direktur Produksi dan Supply Chain p.16
unresolved — Yuliana Indriati · Direktur Riset dan Pengembangan p.16
unresolved — Iin Susanti · Direktur Human Capital p.16
unresolved org PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.17
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.18 ×2
unresolved org bank Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result