Back to announcement
20260105_KAEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016919_lamp1.pdf
Other Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
DALAM RANGKA MEMENUHI POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK 42/POJK.04/2020
SEHUBUNGAN DENGAN PINJAMAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas
pelayanan penunjang kesehatan
Alamat Kantor Pusat:
Jl. Veteran No. 9
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
corsec@kimafarma.co.id
Perseroan memiliki pabrik yang terletak di Jakarta, Banjaran, Semarang, dan Watudakon.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Jakarta, 5 Januari 2026
Direksi
PT Kimia Farma Tbk
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan :
1. Suami atau istri;
2. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. Suami atau istri dari saudara orang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pijak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam POJK
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material.
Perseroan : PT Kimia Farma Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
2
Page 3
PT : Perseroan Terbatas
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau Pengendali.
3
Page 4
I. URAIAN INFORMASI
A. Latar Belakang
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk
(“Perseroan”) tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi
Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas
dan profitabilitas.
Perseroan telah melakukan pengelolaan modal kerja dan adanya kenaikan suku bunga
pinjaman merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Perseroan, terutama dalam
menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini,
Perseroan melakukan Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan
stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi
sebagaimana RRP adalah melalui perolehan modal kerja untuk mencukupi kebutuhan
operasional melakui mekanisme Pinjaman Pemegang Saham atau Shareholder Loan
(“SHL”).
Di samping itu, untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, Perseroan telah menyiapkan
serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini
bisnisnya. Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan
modal kerja, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis,
efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas
dalam grup.
Untuk dapat menjalankan strategi tersebut, Perseroan memerlukan pemenuhan kebutuhan
dana khususnya untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan
kewajiban perbankan untuk mendukung kinerja dan keberlangsungan Perseroan. Alternatif
sumber pendanaan diperoleh melalui Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846
miliar. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah
dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan
(Parker Russell International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar
Rp3,29 triliun, dimana Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp846 miliar dari PT Bio Farma
(Persero) merupakan 25,7% dari nilai kekayaan bersih Perseroan.
B. Obyek Transaksi
Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan,
maka terdapat rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar.
Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan memperoleh dana kas untuk
pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kebutuhan lainnya untuk
keberlangsungan Perseroan jangka pendek sebagai antara lain sebagai berikut:
1. Memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan;
2. Memenuhi kebutuhan pembayaran terkait regulasi;
3. Penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) pada tanggal 31 Desember 2025.
Untuk melakukan penilaian atas rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar
Rp846 dengan memberikan jaminan maksimal sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah,
bangunan, piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar, maka
Perseroan menunjuk pihak penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan sesuai dengan Laporan Nomor 00724/2.0041-
03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 untuk melakukan penilaian kewajaran
atas rencana Pinjaman Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar dengan
4
Page 5
memberikan jaminan maksimal sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah, bangunan,
piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar.
Adapun berkaitan dengan rencana penjaminan aset tanah dan bangunan sebagai bagian
dari transaksi Pinjaman Pemegang Saham atau SHL ini, Perseroan juga telah menunjuk
pihak penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu KJPP Dasa’at
Yudistira dan Rekan sesuai Laporan Nomor 00724/2.0041-03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal
31 Desember 2025 untuk melakukan penilaian atas nilai aset tanah dan bangunan yang akan
menjadi jaminan tersebut.
Perseroan menetapkan KJPP tersebut dengan memenuhi ketentuan dan mekanisme
pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perseroan. Selain itu, KJPP yang ditunjuk oleh
Perseroan tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan
mempertimbangkan aspek izin resmi yang dimiliki oleh KJPP (OJK/MAPPI), rekam jejak dan
pengalaman, ketersediaan sumber daya dan kemampuan untuk memenuhi pekerjaan
sebagaimana target waktu. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa KJPP tersebut
tidak memiliki hubungan afiliasi atau potensi kepentingan dengan Perseroan maupun PT Bio
Farma (Persero).
C. Nilai Transaksi
Berikut kami sampaikan kondisi keuangan Perseroan berdasarkan:
⚫ Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan
Publik Ade Ikhwan, S.E., (CPA. No. AP 0916) dengan laporan Nomor
00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dengan opini "tidak
terdapat hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa
laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar,dalam
semua hal yang material”; dan
⚫ Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik Ade
Ikhwan, S.E., (CPA. No AP.0916) dengan Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-
1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
(Dalam Ribuan Rp)
Per 30 Juni 2025 Per 31 Per 31
(Limited Review) Desember 2024 Desember 2023
(Audited) (Audited)
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009
Piutang Usaha:
⚫ Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895
⚫ Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696
Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414
Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644
Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873
Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450
Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850
Kas yang Dibatasi
231.629.178 231.949.237 -
Penggunaannya
Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566
JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397
Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada
19.418.181 19.418.181 166.002.181
Nilai Wajar
5
Page 6
Melalui Penghasilan
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810
Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757
Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971
Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 -
Goodwill 53.677.824 53.677.824 107.555.120
Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176
JUMLAH ASET TIDAK
10.880.823.347 11.034.379.541 11.422.017.050
LANCAR
JUMLAH ASET 14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183
Utang Usaha
⚫ Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347
⚫ Pihak Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036
Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.111 475.544.390 510.569.591
Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892
Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386
Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607
Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham 300.960.999 303.830.201 88.010.747
Utang Jangka Panjang Yang
Jatuh Tempo dalam satu
Tahun
⚫ Mediun Term Notes - - -
⚫ Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759
⚫ Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 -
⚫ Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213
⚫ Utang Pembiayaan
- - 14.400.458
Konsumen
Jumlah Liabilitas Jangka
6.894.590.838 7.948.556.630 10.139.320.538
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Setelah
dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
⚫ Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380
⚫ Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741
⚫ Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712
⚫ Utang Pembiayaan
- - 32.569.128
Konsumen
Pinjaman Kepada Pemegang
154.688.449 154.688.449 132.649.592
Saham
Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841
Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180
Jamilah Liabilitas Jangka
4.785.486.147 3.589.666.316 1.713.138.574
Panjang
JUMLAH LIABILITAS 11.680.076.985 11.538.222.946 11.852.459.112
6
Page 7
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor
556.658.841 556.658.511 556.649.035
Penuh
Tambahan Modal Disetor -
(882.526.275) (882.529.327) (882.616.976)
Neto
Transaksi dengan
1.133.271.045 1.133.271.045 1.248.945.045
Kepentingan Non Pengendali
Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511
Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 -
Komponen Ekuitas Lainnya
5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346
Saldo Laba
⚫ Telah ditetapkan
penggunaannya 2.022.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544
⚫ Belum Ditentukan
(5.231.093.792) (5.136.078.663) (4.342.653.464)
Penggunaannya
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik 3.331.721.626 3.426.740.777 4.427.081.041
entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294
JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335
JUMLAH LIABILITAS DAN
14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447
EKUITAS
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025, maka
Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,29 triliun. Adapun Pinjaman
Pemegang Saham atau SHL dari PT Bio Farma (Persero) kepada Perseroan dengan nilai
Rp846 miliar dengan memberikan jaminan sebesar Rp775,2 miliar berupa aset tanah,
bangunan, piutang dan persediaan atau setara dengan 120% dari Rp646 miliar, merupakan
25,69% dari nilai kekayaan bersih Perseroan.
Berdasarkan POJK 17/2020, maka nilai Pinjaman Pemegang Saham yaitu PT Bio Farma
(Persero) merupakan 25,69% dari nilai kekayaan Bersih Perseroan memenuhi definisi
transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Pasal 33 POJK 17/2020 dan Pasal 24 POJK 42/2020 bahwa dalam hal
transaksi material merupakan transaksi afiliasi atau transaksi afiliasi memenuhi kriteria
transaksi material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/2020.
Dengan demikian, Pinjaman Pemegang Saham atau SHL yang akan diperoleh Perseroan
tunduk pada ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.
D. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Para pihak dalam rencana pengalihan aset Perseroan adalah sebagai berikut:
1. PT Kimia Farma Tbk selaku Pihak Penerima Pinjaman
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta Nomor 18 tanggal
11 Oktober 1971 dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817
dengan nama NV Chemical Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang
produksi obat. Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971
status Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia
Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah
statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
15 tanggal 31 Januari 2020, dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, dan disetujui
7
Page 8
perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk terkait
dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat
Keputusan No. AHU-0017895.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 28 Februari 2020.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
Notaris Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025 dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H.
MPA, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar PT Kimia Farma Tbk.
Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
Nomor AHU.AH.01.03-0198437 tanggal 28 Juli 2025. Susunan pengurus PT Kimia Farma
Tbk termuat dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H. MPA dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Nomor AHU.AH.01.09-0323500 tanggal 11 Agustus 2025.
Kegiatan Usaha
Mochamad Nova Faisal, S.H. M.Kn, dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Nomor AHU.AH.01.03-0136760 tanggal 02 November 2023. Berikut
adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan antara lain yaitu :
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
a. Menjalankan usaha di bidang industri
1. industri bahan farmasi untuk manusia (21011)
2. industri produk farmasi untuk manusia (21012)
3. industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101 (21015)
4. industri bahan baku obat tradisional untuk manusia (21021)
5. industri produk obat tradisional untuk manusia (21022)
6. industri minyak mentah dan lemak nabati (10411)
7. industri minyak ikan (10414)
8. industri pengolahan produk dari susu lainnya (10590) s
9. industri produk roti dan kue (10710)
10. industri makanan bayi (10791)
11. industri ransum makanan hewan (10801)
12. industri konsentrat makanan hewan (10802)
13. industri minuman ringan (11040)
14. industri minuman lainnya (11090)
15. industri kimia dasar anorganik lainnya (20114).
16. industri kimia dasar organik lainnya (20119)
17. industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (20231)
18. industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232)
b. Menjalankan usaha di bidang pertambangan pertambangan yodium (08914)
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran
1. perdagangan besar obat farmasi untuk manusia (46441)
2. perdagangan besar obat tradisonal untuk manusia (46442)
3. perdagangan besar obat tradisional untuk manusia (46442)
4. perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315)
5. perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319)
6. perdagangan besar produk roti (46332)
7. perdagangan besar susu dan produk susu (46326)
8. perdagangan besar minyak dan lemak hewani (46327)
9. perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk -
manusia (46691)
10. perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651)
11. perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu (46334)
12. perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (46339)
13. perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula (46331)
14. perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (47721)
8
Page 9
15. perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (47724)
16. perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium (47911)
d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas kesehatan manusiabesar dan eceran
1. aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903)
2. aktivitas rumah sakit swasta (86103)
3. aktivitas klinik swasta (86105)
4. aktivitas rumah sakit lainnya (86109)
5. aktivitas praktik dokter (86201)
6. aktivitas praktik dokter spesialis (86202)
7. aktivitas praktik dokter gigi (86203)
8. aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter
dan dokter gigi (86901)
Kegiatan Usaha Penunjang/Pendukung
a. Menjalankan usaha di bidang penyediaan akomodasi
1. hotel bintang (55110)
2. hotel melati (55120)
3. apartemen hotel (55194)
b. Menjalankan usaha di bidang pendidikan pendidikan kesehatan swasta (85494)
c. Menjalankan usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
1. penelitian dan pengembangan bioteknologi (72104)
2. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi rekayasa
lainnya (72109)
d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi
1. jaminan sosial wajib (84300)
2. dana pensiun pemberi kerja konvensional (65311)
3. perusahaan modal ventura konvensional (64931)
e. Menjalankan usaha di bidang pertanian pertanian tanaman obat atau biofarmaka non
rimpang (01286)
f. Menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi
1. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
(62012)
g. Menjalankan usaha di bidang aktivitas jasa lainnya
1. aktivitas spa (sante par aqua) (96122)
2. aktivitas kebugaran lainnya (96129)
Stuktur Permodalan
Permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025, dibuat oleh
Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA dan sesuai dengan keterangan dari Biro
Administrasi Efek PT Datindo Entrycom per tanggal 30 September 2025, maka susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal Rp. 100,-
per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100
Saham Seri B 19.999.999.999 19.999.999.999.90
Jumlah 0
20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Negara Republik Indonesia 1 100 0,00
saham Seri A Dwiwarna
4.999.999.999 499.999.999.900 89,82
9
Page 10
2. PT Bio Farma (Persero)
saham Seri B 566.588.407 56.658.840.700 10,18
3. Masyarakat Umum Saham
Seri B
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00
Saham Seri B 4.999.999.999 499.999.999.900 89,82
Masyarakat Umum Saham Seri B 566.588.407 56.658.840.700 10,18
Jumlah 5.566.588.407 5.566.588.407.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri B 14.433.411.593 1.443.341.159.300 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris
Stefan Looho
Independen
Komisaris Independen Diah Kusumawardani
Komisaris Independen Fachmi Idris
Komisaris Suprianto
Komisaris Sumarjati Arjoso
Direksi
Jabatan Nama
Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Willy Meridian
Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan Jasmine K. Karsono
Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko
Direktur Sumber Daya Manusia Disril Revolin Putra
Direktur Komersial Hanadi Setiarto
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International)
dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September
2025 dan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan
Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 maka
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam Ribuan Rp)
Per 30 Juni 2025 Per 31 Per 31
(Limited Review) Desember 2024 Desember 2023
(Audited) (Audited)
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009
Piutang Usaha:
⚫ Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895
⚫ Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696
10
Page 11
Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414
Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644
Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873
Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450
Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850
Kas yang Dibatasi
231.629.178 231.949.237 -
Penggunaannya
Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566
JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397
Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada
Nilai Wajar Melalui
19.418.181 19.418.181 166.002.181
Penghasilan Komprehensif
Lain
Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810
Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757
Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971
Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 -
Goodwill 53.677.824 53.677.824 107.555.120
Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176
JUMLAH ASET TIDAK
10.880.823.347 11.034.379.541 11.422.017.050
LANCAR
JUMLAH ASET 14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183
Utang Usaha
⚫ Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347
⚫ Pihak Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036
Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.111 475.544.390 510.569.591
Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892
Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386
Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607
Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham 300.960.999 303.830.201 88.010.747
Utang Jangka Panjang Yang
Jatuh Tempo dalam satu
Tahun
⚫ Mediun Term Notes - - -
⚫ Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759
⚫ Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 -
⚫ Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213
⚫ Utang Pembiayaan
- - 14.400.458
Konsumen
Jumlah Liabilitas Jangka
6.894.590.838 7.948.556.630 10.139.320.538
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang
Setelah dikurangi Bagian
11
Page 12
Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
⚫ Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380
⚫ Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741
⚫ Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712
⚫ Utang Pembiayaan
- - 32.569.128
Konsumen
Pinjaman Kepada Pemegang
154.688.449 154.688.449 132.649.592
Saham
Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841
Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180
Jamilah Liabilitas Jangka
4.785.486.147 3.589.666.316 1.713.138.574
Panjang
JUMLAH LIABILITAS 11.680.076.985 11.538.222.946 11.852.459.112
EKUITAS
Modal ditempatkan dan
556.658.841 556.658.511 556.649.035
disetor Penuh
Tambahan Modal Disetor -
(882.526.275) (882.529.327) (882.616.976)
Neto
Transaksi dengan
1.133.271.045 1.133.271.045 1.248.945.045
Kepentingan Non Pengendali
Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511
Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 -
Komponen Ekuitas Lainnya
5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346
Saldo Laba
⚫ Telah ditetapkan
2.022.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544
penggunaannya
⚫ Belum Ditentukan
(5.231.093.792) (5.136.078.663) (4.342.653.464)
Penggunaannya
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik 3.331.721.626 3.426.740.777 4.427.081.041
entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294
JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335
JUMLAH LIABILITAS DAN
14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447
EKUITAS
Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Dalam Ribuan Rp)
Per 30 Juni 2025 Per 31 Per 31
(Limited Review) Desember 2024 Desember 2023
(Audited) (Audited)
PENJUALAN NETO 4.369.348.594 9.938.958.364 9.871.842.138
BEBAN POKOK
(2.808.053.806) (6.992.484.965) (7.064.734.901)
PENJUALAN
LABA BRUTO 1.561.294.788 2.946.473.399 2.807.107.237
Beban Usaha (1.495.824.520) (3.791.000.163) (4.495.928.815)
Pendapatan/(Beban) Lain-lain
7.022.341 35.772.114 (19.459.869)
- Neto
Selisih Kurs Mata Uang Asing
(475.282) (1.965.691) (2.044.168)
- Neto
LABA (RUGI) USAHA 72.017.327 (810.720.341 (1.710.325.615)
Beban Keuangan (250.079.766) (425.681.408) (597.149.466)
12
Page 13
Penghasilan Keuangan 58.052.213 6.702.839 27.030.862
LABA SEBELUM PAJAK (120.010.226) (1.229.698.910) (2.280.444.219)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN
Pajak Kini (7.499.681) (14.679.454) (18.395.534)
Pajak Tangguhan (8.100.290) 36.205.821 38.155.409
Total Pajak Penghasilan (15.599.971) 21.526.367 19.759.875
RUGI TAHUN BERJALAN (135.610.197) (1.208.172.543) (2.260.684.344)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali atas
Program
Imbalan Pasti - (24.077.521) (23.084.151)
Selisih Revaluasi Aset Tetap
- 18.032.230 5.838.000
Tanah
Selisih Penilaian Investasi
- 67.263.000 -
Saham
Pajak Penghasilan Terkait - 42.084.887 1.292.122
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF TAHUN - (1.104.869.947) (2.276.638.373)
BERJALAN
Jumlah Laba Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (842.272.199) (1.964.156.663)
Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (365.900.344) (296.527.681)
(135.610.197) (1.208.172.543) (2.260.684.344)
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (755.780.319) (1.976.585.829)
Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (349.089.628) (300.052.544)
(135.610.197) (1.104.869.947) (2.276.638.373)
Rugi per Saham Dasar (17,07) (151,31) (352,85)
Rugi per Saham Dilusian (16,21) (143,68) 339,12
Laporan Arus Kas
(Dalam Ribuan Rp)
Per 30 Juni Per 31 Per 31 Desember
2025 (Limited Desember 2024 2023 (Audited)
Review) (Audited)
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari
3.929.257.750 10.393.533.653 9.980.244.847
Pelanggan
Pembayaran Kas kepada
(2.487.101.399) (5.751.198.658) (5.778.298.474)
Pemasok dan Pihak Ketiga
Kas yang Dihasilkan dari
1.442.156.351 4.642.334.995 4.201.946.373
Aktivitas Operasi
Penghasilan Bunga 4.697.476 6.915.249 27.030.862
13
Page 14
Pembayaran Bunga (64.012.420) (308.381.738) (559.149.466)
Penerimaan Pajak 111.920.997 329.236.498 548.629.644
Pembayaran Pajak
(126.997.247) (242.800.376) (605.541.725)
Penghasilan
Pembayaran Kepada
(835.360.032) (1.871.055.775) (2.015.599.978)
Karyawan
Jaminan Bank (10.330.559) - -
Pembayaran Beban Usaha (596.879.341) (2.402.697.715) (1.843.418.729)
Arus Kas Bersih Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (74.804.775) 153.551.138 (246.103.019)
Aktivitas Operas
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
Hasil Pelepasan Aset Tetap - 554.806 14.791.133
Penambahan Aset Tetap dan
(77.902.600) (201.654.295) (524.471.256)
Properti Investasi
Hasil Penjualan Investasi - 229.000.000 -
Penambahan Aset Hak Guna (27.364.781) (116.186.251) (343.312.480)
Penambahan Aset
(1.145.627) (15.365.620) (3.102.613)
Takberwujud
Penerimaan Dividen - 2.450.206 6.152.194
Arus Kas Bersih Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (106.413.008) (101.202.784) (849.943.022)
Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Pencairan Utang Bank
37.289.880 3.160.767.221 15.684.391.986
Jangka Pendek
Pembayaran Utang Bank
(29.891.955) (3.439.523.940) (15.238.610.131)
Jangka Pendek
Pencairan Utang Bank
(15.888.707) - 338.669.605
Jangka Panjang
Pembayaran Utang Bank
- (134.116.920) (1.306.638.468)
Jangka Panjang
Pembayaran Pembiayaan
- (46.969.586) (799.314)
Konsumen
Penempatann dana yang
- (231.629.178) -
dibatasi penggunaannya
Pembayaran Utang Sewa
(11.915.862) (35.147.239) -
Pembiayaan
Pembagian Dividen dari
Entitas Anak untuk (8.565) (78.623) (31.408.379)
Kepentingan Non-Pengendali
Pinjaman pemegang saham (2.869.202) 157.410.271 -
Penerimaan (Pembayaran)
204.072 170.237.900 22.532.418
Anjak Piutang
Pembayaran Biaya Aksi
- (1.250) (55.986.516)
Korporasi
Penerimaan dari Obligasi
- - 315.898.124
Wajib Konversi
Arus Kas Bersih Digunakan
(23.080.339) (399.051.344) (271.950.675)
untuk Aktivitas Pendanaan
PENURUNAN NETO KAS
(204.298.122) 346.702.991 (1.367.996.716)
DAN SETARA KAS
14
Page 15
DAMPAK DARI
PERUBAHAN KURS
(655.658) 761.043 700.722
TERHADAP KAS DAN
SETARA KAS
DAMPAK DARI PEMULIHAN
29.987 - -
PENURUNAN NILAI
KAS DAN SETARA KAS
437.589.061 783.531.009 2.150.827.004
AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA KAS
232.665.268 437.589.061 783.531.010
AKHIR TAHUN
2. PT Bio Farma (Persero) selaku Pihak Pemberi Pinjaman
PT Bio Farma (Persero) (“Bio Farma”) pada awalnya bernama “Parc Vaccinogene”,
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 14 tanggal 6
Agustus 1890. Sejak tahun 1955, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 tahun
1955, Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pasteur. Pada tahun 1961,
Perusahaan berubah menjadi PN Bio Farma berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
80 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bio Farma. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum, status Perusahaan berubah menjadi
Perusahaan Umum (Perum). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1997
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero). Akta pendirian dan Anggaran Dasar atas perubahan bentuk Perusahaan
tersebut telah dimuat dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Februari 1997, Akta Nomor 188
tanggal 20 Juni 1997, dan Akta Nomor 30 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat oleh
Muhani Salim, S.H.,Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-1423 HT.01.01.Th.98
tanggal 5 Maret 1998 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 16 Juli 2002 Nomor 57, Tambahan Nomor 6884.
Anggaran Dasar Bio Farma telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.,
mengenai perubahan anggaran dasar perseroan PT Bio Farma (Persero). Perubahan ini
telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025.
Alamat dan Kontak Bio Farma
Alamat kantor pusat : Jl. Pasteur No 28 Bandung, Jawa Barat
Telepon : 022-2033755
Website : www.biofarma.co.id
Email : mail@biofarma.co.id
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Bio Farma tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bio Farma
(Persero) yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025
dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Nomor
AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025. Berikut adalah kegiatan usaha
berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bio Farma (Persero),
diantaranya yaitu:
a. aktivitas perusahaan holding
b. industri bahan farmasi untuk manusia;
c. industri produk farmasi untuk manusia;
15
Page 16
d. industri alat kesehatan.
Stuktur Permodalan
Permodalan Bio Farma berdasarkan Akta No. 37 tgl 28 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Nilai %
Saham Nominal
Rp. 1.000.000,-
per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 1 1.000.000
Saham Seri B 60.999.999 60.999.999.000.000
Jumlah 61.000.000 61.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
4. Negara Republik Indonesia 1 1.000.000 0,00
saham Seri A Dwiwarna
5. PT Danantara Aset Management 17.481.278 17.481.278.000.000 100,00
saham Seri B
Jumlah Modal Ditempatan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 1.000.000 0,00
Saham Seri B 17.481.278 17.481.278.000.000 100,00
Jumlah 17.481.279 17.482.279.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri B 43.518.721 43.518.721.000.000 -
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris dan Direksi Bio Farma adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama
Komisaris Utama/ Komisaris Independen Tugas Ratmono
Komisaris Independen Batara Imanuel Sirait
Komisaris Independen Nizar Yamanie
Komisaris Roni Dwi Susanto
Komisaris Didik Kusnaini
Komisaris Relly Reagen
Komisaris Pritta Basuki
Direksi
Jabatan Nama
Direktur Utama Shadiq Akasya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko I.G.N. Suharta Wijaya
Direktur Sales Kamelia Faisal
Direktur Produksi dan Supply Chain Sri Harsi Teteki
Direktur Riset dan Pengembangan Yuliana Indriati
Direktur Human Capital Iin Susanti
16
Page 17
Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Bio Farma
Merujuk pada Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020, maka hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Bio Farma adalah:
⚫ Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; dan
⚫ Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama.
Dalam hal ini, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Bio Farma adalah sebagai
berikut:
⚫ Afiliasi dari segi kepemilikan
Bio Farma adalah pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 89,82% (delapan
puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) dari seluruh saham yang diterbitkan
Perseroan.
⚫ Afiliasi dari segi pengendalian
Bio Farma dan Perseroan memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu
Negara Republik Indonesia sebagai 1 saham seri A Dwiwarna.
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) telah melakukan penilaian pendapat kewajaran atas
rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan, yang dituangkan
dalam Laporan Penilaian Independen yang diterbitkan KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan Nomor
00724/2.0041-03/BS/04/0566/0/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
a. Objek Transaksi
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas yaitu Rencana Transaksi Afilisasi dan Transaksi Material atas rencana Pinjaman
Pemegang Saham atau SHL sebesar Rp846 miliar oleh Perseroan kepada PT Bio Farma
(Persero) yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Pinjaman Pemegang Saham atau
Shareholder Loan (SHL) sebesar Rp846 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.
c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini:
● Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
● Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
● Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
kami anggap relevan.
17
Page 18
● Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR
dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
● DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan
telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
● Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
● DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
● DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
● Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
● Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.
● Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen
Perseroan.
● Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
● Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
● Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran
rencana akusisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
● DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
● DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
d. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI dan OJK
Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.
18
Page 19
e. Metode Analisis dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang
mencakup hal-hal meliputi:
● Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan
dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
● Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang
meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan
lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya
Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis
kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis
rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan, analisis
inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan
dan hal material lainnya.
● Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai
Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam
kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
● Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
Security Coverage Ratio atas jaminan untuk Fasilitas Pinjaman berada pada tingkat
120,81%. Hal ini menunjukkan bahwa Nilai Pasar Aset yang dijaminkan lebih tinggi
dibandingkan nilai pinjamannya, atau berada di atas ambang batas minimal
berdasarkan Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham sebesar 120% (seratus dua
puluh persen). Security coverage ratio sebesar 120% sama dengan dengan LTV
sebesar 83%. LTV sebesar 83% masih dibawah range maksimal LTV pada peraturan
bank Indonesia sebesar 85%, sehingga memberikan perlindungan nilai yang wajar
bagi pihak pemberi fasilitas.
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
III. DAMPAK TRANSAKSI
Pinjaman Pemegang Saham ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan
karena digunakan untuk menambah modal kerja dalam menjalankan kegiatan operasional
Perseroan, sehingga ke depan diharapkan kinerja Perseroan dapat meningkat serta menjamin
keberlangsungan usaha Perseroan.
19
Page 20
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji
risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh Pemegang Saham.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dengan
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709
Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
Email: corsec@kimafarma.co.id
20
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.4 ×5
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.4 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Ade Ikhwan
p.5 ×4
unresolved
person
Soelaeman Ardjasasmita
p.7
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.8 ×3
unresolved
person
H. MPA
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Kegiatan Usaha Mochamad Nova Faisal
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.9
unresolved
person
Djagad Prakasa Dwialam
· Direktur Utama
p.10 ×2
unresolved
—
Jasmine K. Karsono
· Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan
p.10
unresolved
—
Disril Revolin Putra
· Direktur Sumber Daya Manusia
p.10 ×2
unresolved
person
Muhani Salim
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.15
unresolved
person
Aulia Taufani
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.15
unresolved
person
Tugas Ratmono
· Komisaris Independen
p.16
unresolved
person
Batara Imanuel Sirait
· Komisaris Independen
p.16
unresolved
person
Nizar Yamanie
· Komisaris Independen
p.16
unresolved
person
Roni Dwi Susanto
· Komisaris
p.16 ×2
unresolved
person
Didik Kusnaini
· Komisaris
p.16
unresolved
person
Relly Reagen
· Komisaris
p.16
unresolved
person
Pritta Basuki
· Komisaris
p.16
unresolved
person
Shadiq Akasya
· Direktur Utama
p.16
unresolved
—
I.G.N. Suharta Wijaya
· Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
p.16
unresolved
—
Sri Harsi Teteki
· Direktur Produksi dan Supply Chain
p.16
unresolved
—
Yuliana Indriati
· Direktur Riset dan Pengembangan
p.16
unresolved
—
Iin Susanti
· Direktur Human Capital
p.16
unresolved
org
PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.17
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
bank Indonesia
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.