Skip to content
Back to announcement

20260803_BRNA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32117308_lamp1.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                           PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
                        MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
                          (“PMHMETD III”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
                       BERLINA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA PENERBITAN
                                HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

  INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM
     RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.32/POJK.04/2015
   TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
            EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
                   PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
                             ATAS POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”)




                                               PT BERLINA Tbk.
                                                  Kegiatan Usaha Utama
     Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri
 perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri
dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan
khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, perdagangan besar berbagai macam
  barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan
                                         akitivitas konsultasi manajemen lainnya
                                          Berkedudukan di Kabupaten Bekasi
                            Kantor Pusat:                            Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di:
                     Jl. Jababeka Blok. E 12-17                         Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo,
                 Kawasan Industri Jababeka Cikarang                          Sukabumi dan Hefei City – China
                     Telepon: (021) 898 30160
                     Faksimili: (021) 898 30161
                   Email: brna.corsec@berlina.co.id
                     Website: www.berlina.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG TUNDUK
KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN PROSPEKTUS YANG AKAN
DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD III.
RUPSLB GUNA MENYETUJUI RENCANA PMHMETD III PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA 5 Agustus 2026
SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 29 Juni 2026.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU
MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT
MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD III.
DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH
HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN INFORMASI INI HARUS
MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI
PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL BERDASARKAN SETIAP
YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PIHAK TERSEBUT.
           Perbaikan dan/atau Informasi Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2026




                                                             1

Page 2
I.   PENDAHULUAN

     Perseroan berencana untuk melaksanakan PMHMETD III dengan memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan
     sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing.

     Dalam pelaksanaan PMHMETD III tersebut, penyetoran atas saham baru akan dilakukan
     baik secara tunai oleh pemegang saham Perseroan selain PT Dwi Satrya Utama (“DSU”)
     serta melalui mekanisme penyetoran dalam bentuk lain selain uang oleh DSU berupa
     kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU. DSU merupakan
     pemegang saham utama dan pengendali Perseroan bersama dengan Bapak Lisjanto
     Tjiptobiantoro dan oleh karenanya memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") sebagaimana diubah oleh
     Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
     Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
     Penguatan Sektor Keuangan ("UU PPSK").

     DSU selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan berencana untuk
     melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui mekanisme kompensasi
     (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Selain itu, dalam hal terdapat
     pemegang saham Perseroan lainnya yang mengalihkan HMETD miliknya kepada DSU
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada, maka
     DSU dapat melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari pengalihan tersebut melalui
     mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.

     DSU juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III dan akan membeli
     sebagian sisa saham yang berasal dari sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh
     pemegang saham Perseroan lainnya, yang seluruhnya akan dilakukan melalui
     mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.

     Dengan demikian, seluruh partisipasi DSU dalam PMHMETD III, (i) baik sehubungan
     dengan pelaksanaan HMETD yang menjadi hak sesuai proporsi DSU, (ii) pelaksanaan
     HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD oleh pemegang saham lain dari
     Perseroan (apabila ada), (iii) maupun pembelian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh
     pemegang saham Perseroan lainnya dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga, akan
     dilakukan dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
     Perseroan kepada DSU. DSU tidak akan melakukan penyetoran dalam bentuk tunai
     dalam PMHMETD III. Oleh karena itu, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh DSU
     serta jumlah sisa saham yang akan diambil bagian oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai
     pembeli siaga akan bergantung pada jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang
     dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam PMHEMTD III yaitu
     sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

     Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
     memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
     berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang berkepentingan untuk memperoleh
     persetujuan dari kreditur Perseroan selain berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit




                                          2

Page 3
sebagai berikut:
a. sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk,
   berdasarkan Pasal 13 Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 No.
   040/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 26 Februari 2021, sebagaimana terakhir diubah
   berdasarkan Akta No. 39 tanggal 25 Maret 2022 (Perubahan ke-15) dibuat di
   hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.Corp.Admin., M.Com. (Business Law),
   Notaris di Jakarta, Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank CIMB
   Niaga Tbk dilarang untuk membayar utang berupa apapun juga yang sekarang
   dan/atau di kemudian hari akan diberi oleh pemegang saham Perseroan atau pihak
   yang setara dalam perusahaan Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga, dan
   lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
b. sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,
   berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian Subordinasi tanggal 26 November 2021,
   Perseroan telah berjanji tidak melakukan pembayaran utang kepada pemegang
   saham sebelum utang dibayar lunas oleh Perseroan kepada PT Bank OCBC NISP
   Tbk;
c. Sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank INA Perdana Tbk,
   berdasarkan Pasal 10 Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022,
   dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H, Notaris di Jakarta, Perseroan tanpa
   persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank INA Perdana Tbk dilarang untuk
   mengubah anggaran dasar dan struktur modal Perseroan dan melakukan
   pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang pemegang
   saham, dan pembayaran dipercepat atas suatu utang ke pihak lain yang belum
   jatuh tempo kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
   memengaruhi kewajiban Perseroan ke PT Bank INA Perdana Tbk; dan
d. Sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank Permata Tbk,
   berdasarkan Pasal 8 Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas
   Perbankan No.0848/SKU/N/IV/2024/COMMJATENG tanggal 5 April 2024,
   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank
   Permata Tbk untuk menyesuaikan anggaran dasar Perseroan, serta membayar
   tagihan berupa apapun juga (kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang
   kegiatan usaha sehari-hari) yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari
   diberikan oleh pemegang saham Perseroan ke Perseroan baik jumlah pokok,
   bunga, denda, dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.

Perseroan akan menyampaikan permohonan persetujuan tersebut kepada masing-
masing kreditur terkait secepatnya pada kesempatan pertama.

Berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sampai dengan ultimate beneficial
owner:




                                      3

Page 4
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini berdasarkan
      Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan pada akhir bulan Juni 2026
      adalah sebagai berikut:

                                                                           Jumlah                  Nilai Nominal
       Keterangan                                                                                                                     %
                                                                           Saham                 (Rp50,- per saham)
       Modal Dasar                                                      1.500.000.000                  75.000.000.000
       Modal ditempatkan dan disetor
       1. PT Dwi Satrya Utama**                                            534.252.162                   26.712.608.100                54,57%
       2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                                         49.774.000                    2.488.700.000                 5,08%
       3. Komodo Fund                                                      102.414.000                    5.120.700.000                10,46%
       4. Masyarakat*                                                      292.669.838                   14.633.491.900                29,89%
       Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                                979.110.000                   48.955.500.000               100,00%
       Jumlah Saham Dalam Portepel                                         520.890.000                   26.044.500.000
      *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
      **) Pemegang Saham Pengendali
      Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE



      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini setelah
      penambahan modal dasar dan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III dan
      sebelum pelaksanaan waran seri I dengan asumsi seluruh pemegang saham
      melaksanakan sesuai haknya adalah sebagai berikut:
                                               Setelah Penambahan Modal Dasar dan                         Setelah PMHMETD III dan Sebelum
                                                       Sebelum PMHMETD III                                     Pelaksanaan Waran Seri I
                 Keterangan                                  Nilai Nominal                                             Nilai Nominal
                                               Jumlah                                                   Jumlah
                                                              (Rp50,- per       %                                       (Rp50,- per       %
                                               Saham                                                    saham
                                                                saham)                                                    saham)
       Modal Dasar                          3.916.440.000   195.822.000.000                          3.916.440.000    195.822.000.000
       Modal ditempatkan dan
       disetor
       1. PT Dwi Satrya Utama**               534.252.162        26.712.608.100         54,57%         831.058.919         41.552.945.950   54,57%
       2. Lisjanto Tjiptobiantoro**            49.774.000         2.488.700.000          5,08%          77.426.222          3.871.311.100    5,08%
       3. Komodo Fund                         102.414.000         5.120.700.000         10,46%         159.310.667          7.965.533.350   10,46%
       4. Masyarakat*                         292.669.838        14.633.491.900         29,89%         455.264.192         22.763.209.600   29,89%
       Jumlah Modal ditempatkan
                                              979.110.000        48.955.500.000        100,00%       1.523.060.000         76.153.000.000   100,00%
       dan disetor
       Jumlah Saham Dalam
                                            2.937.330.000       146.866.500.000                      2.393.380.000        119.669.000.000
       Portepel
      *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
      **) Pemegang Saham Pengendali
      Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE



II.   JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD III

      Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III dalam jumlah sebanyak-




                                                                       4

Page 5
banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
saham atau 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal disetor
Perseroan pada saat pengumuman RUPSLB. Sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD III tersebut, Perseroan juga berencana untuk menerbitkan Waran Seri I dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus
enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan diterbitkan
menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara
cuma-cuma kepada pemegang saham Perseroan yang melaksanakan HMETD-nya,
dengan mengacu pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 juncto Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan
Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ("Peraturan IDX I-A").

Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB yang akan
diadakan pada tanggal 5 Agustus 2026 dengan agenda sebagai berikut:
  1. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
     Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
     2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  2. Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan menjadi sebesar
     3,916,440,000 lembar saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) dan
     perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa
     dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan
     modal dasar tersebut;
  3. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah
     543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan
     memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan
     atas konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama ("DSU") menjadi
     setoran saham dalam rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan
     peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
     Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
     diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
     Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015
     Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”);
  4. Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-banyaknya sejumlah
     181.316.667 yang akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil
     pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang
     saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III;
  5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan
     wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III
     dan menyatakan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
     Perseroan; dan
  6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi




                                     5

Page 6
     untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
     III termasuk penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk
     pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan
     dokumen yang diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk
     pelaksanaan PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan peraturan
     perundangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama
dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD III maupun yang berasal dari pelaksanaan Waran Seri I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui PMHMETD III tersebut akan dilakukan
dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku di pasar modal.

Harga pelaksanaan PMHMETD III adalah Rp685 (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
dan rasio HMETD adalah 9:5.

Waran Seri I yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III diberikan secara cuma-cuma
kepada para pemegang saham yang melaksanakan HMETD dan bukan merupakan efek
yang memberikan hak suara. Harga pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp800 (delapan
ratus Rupiah) Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya,
maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku, dan rasio
Waran Seri I adalah 3: 1, dimana setiap pemegang 3 (tiga) saham baru hasil pelaksanaan
HMETD akan memperoleh 1 (satu) Waran Seri I secara cuma-cuma, dimana setiap 1
(satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham
baru Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah) per
saham.

Penerbitan Waran Seri I dilakukan sebagai insentif bagi pemegang saham untuk
berpartisipasi dalam PMHMETD III serta memberikan kesempatan kepada Perseroan
untuk memperoleh tambahan dana di masa mendatang apabila Waran Seri I dilaksanakan
oleh pemegangnya. Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan
untuk keperluan modal kerja Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Bab V
Keterbukaan Informasi ini.

Apabila seluruh Waran Seri I dilaksanakan oleh pemegangnya, Perseroan akan
memperoleh tambahan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp145.053.333.600 (seratus
empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus
Rupiah), dari pelaksanaan sebanyak-banyaknya 181.316.667 Waran Seri I. Tambahan
dana tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan berupa
tambahan sumber pendanaan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan
operasional Perseroan, memperkuat ekuitas, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan
Perseroan tanpa menimbulkan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana pendanaan
melalui utang.

Pelaksanaan Waran Seri I akan meningkatkan jumlah saham yang ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan serta mengakibatkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham




                                       6

Page 7
       yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya. Dengan asumsi seluruh saham
       baru dalam PMHMETD III telah diterbitkan dan seluruh Waran Seri I dilaksanakan,
       pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya akan
       mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 42,55%.

       Jumlah maksimal Waran Seri I yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya
       181.316.667 Waran Seri I, atau sebesar 18,52% dari jumlah saham Perseroan yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran akan disampaikan
       kepada OJK, yaitu sebanyak 979.110.000 saham. Perseroan tidak memiliki Waran yang
       telah beredar pada saat Pernyataan Pendaftaran akan disampaikan kepada OJK. Dengan
       demikian, jumlah Waran Seri I yang akan diterbitkan adalah sebesar 18,52% dari jumlah
       saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sehingga tidak melebihi batas maksimal
       sebesar 35% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 POJK No. 32/POJK.04/2015.


       Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan IDX I-A.

       Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD III dapat
       dilaksanakan setelah:
       1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD
           III;
       2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD III
           beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
       3. Pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK,
           sehubungan dengan rencana PMHMETD III dinyatakan efektif oleh OJK.

       Syarat dan ketentuan PMHMETD III, termasuk kepastian jumlah saham baru yang akan
       diterbitkan serta ketentuan Waran Seri I, akan diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus
       yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, yang akan disediakan kepada para
       pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan POJK 32/2015
       juncto POJK 14/2019 juncto Peraturan IDX I-A.

III.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD III DAN WARAN SERI I

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal
       persetujuan RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD sampai
       dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
       Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode 12 (dua
       belas) bulan tersebut. Dalam hal DSU melaksanakan HMETD yang menjadi haknya,
       HMETD yang diperoleh dari pengalihan hak oleh pemegang saham lain, jika ada,
       dan/atau mengambil bagian atas sisa saham dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga
       melalui penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa kompensasi (set-off) atas
       pokok utang Perseroan kepada DSU, Perseroan akan memperhatikan Pasal 9 ayat (2)
       POJK 32/2015 yang mana tanggal penilaian dan tanggal penyetoran saham dalam bentuk
       lain selain uang melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
       kepada DSU paling lama 6 (enam) bulan. Adapun Waran Seri I dapat dilaksanakan mulai
       6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia sampai




                                             7

Page 8
      dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia.

IV.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD III TERHADAP KONDISI KEUANGAN
      DAN PEMEGANG SAHAM
      Pelaksanaan PMHMETD III akan meningkatkan ekuitas Perseroan, baik yang berasal dari
      penyetoran tunai maupun penyetoran dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi
      (set-off) atas pokok utang Perseroan sehingga merupakan konversi utang menjadi saham.
      Peningkatan ekuitas tersebut akan memperkuat struktur permodalan Perseroan serta
      memperbaiki rasio Keuangan Perseroan.
      Penguatan struktur permodalan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
      terhadap kegiatan usaha, kinerja Perseroan, serta daya saing Perseroan dalam industri
      menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan biji plastik, perdagangan umum, dan
      jasa.
      Selain itu, pelaksanaan PMHMETD III yang sebagian dilakukan melalui mekanisme
      kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU memiliki manfaat strategis
      dan finansial bagi Perseroan. DSU merupakan kreditur eksisting Perseroan atas utang
      yang sah, sehingga kompensasi utang tersebut secara langsung akan mengurangi
      liabilitas Perseroan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan tanpa menimbulkan
      tambahan kewajiban kas pada saat transaksi dilaksanakan.
      Melalui pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan memperoleh tambahan modal yang dapat
      digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, sementara kompensasi utang
      yang dilakukan akan mengurangi beban liabilitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
      memperoleh manfaat berupa penguatan struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas
      keuangan untuk mendukung kegiatan usahanya di masa mendatang.
      Dalam jangka menegah dan panjang, peningkatan modal dan penguatan struktur
      permodalan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan usaha Perseroan dan
      memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
      Pelaksanaan PMHMETD III juga akan mengakibatkan dilusi kepemilikan bagi pemegang
      saham yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya. Persentase dilusi maksimum
      yang dapat dialami oleh pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD adalah
      sebesar 35,71%.
      Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2026
      sebagaimana diungkapkan dalam Bab VI.H Keterbukaan Informasi, dengan asumsi DSU
      melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui mekanisme kompensasi
      (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU dan seluruh pemegang saham lainnya
      melaksanakan HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran tunai, pelaksanaan
      PMHMETD III mengakibatkan kas dan setara kas meningkat sebesar Rp169,29 miliar dari
      Rp36,97 miliar menjadi Rp206,26 miliar, total aset meningkat sebesar Rp169,29 miliar
      dari Rp2.253,80 miliar menjadi Rp2.423,09 miliar, utang dari pemegang saham menurun
      sebesar Rp203,31 miliar dari Rp326,62 miliar menjadi Rp123,31 miliar, total liabilitas
      menurun sebesar Rp203,31 miliar dari Rp1.236,52 miliar menjadi Rp1.033,21 miliar, dan
      total ekuitas meningkat sebesar Rp372,61 miliar dari Rp1.017,28 miliar menjadi
      Rp1.389,89 miliar.




                                            8

Page 9
      Berdasarkan proforma tersebut, rasio total liabilitas terhadap total ekuitas, yang dihitung
      dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, menurun dari 1,22x menjadi 0,74x,
      sedangkan rasio total liabilitas terhadap total aset, yang dihitung dengan membagi total
      liabilitas dengan total aset, menurun dari 0,55x menjadi 0,43x.
      Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PMHMETD III secara kuantitatif
      meningkatkan posisi kas dan ekuitas Perseroan, menurunkan jumlah liabilitas dan tingkat
      leverage Perseroan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan. Peningkatan kas
      berasal dari penyetoran tunai oleh pemegang saham selain DSU, sedangkan penurunan
      liabilitas berasal dari kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.

V.    PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA SECARA GARIS BESAR

      Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
      III melalui penyetoran tunai oleh pemegang saham Perseroan selain DSU, setelah
      dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya adalah untuk keperluan modal kerja Perseroan.
      Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut
      dilaksanakan oleh pemegangnya, akan juga digunakan untuk keperluan modal kerja
      Perseroan.

VI.   INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN
      UANG

      A. Latar Belakang dan Alasan

      Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan merencanakan
      adanya penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi (set-off)
      atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Kompensasi (set-off) tersebut akan digunakan
      oleh DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh
      dari pengalihan oleh pemegang saham lain (jika ada), serta untuk mengambil sebagian
      atas sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain dalam kapasitas DSU
      sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III.

      Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat
      struktur permodalan, mengurangi liabilitas Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas
      keuangan Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha ke
      depan.

      B. Manfaat Transaksi

      Pelaksanaan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang melalui mekanisme
      kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU diharapkan dapat
      memberikan manfaat sebagai berikut:
        • mengurangi liabilitas Perseroan secara langsung;
        • memperbaiki struktur permodalan Perseroan;
        • mengurangi potensi beban keuangan di masa yang akan datang; dan
        • meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha.




                                             9

Page 10
C. Tanggal Transaksi

Transaksi akan dilaksanakan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pelaksanaan
PMHMETD III, termasuk diperolehnya persetujuan RUPSLB dan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari OJK.

D. Objek Transaksi

Objek transaksi dalam rangka penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang adalah
pokok utang Perseroan kepada DSU yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham
dalam pelaksanaan PMHMETD III, baik untuk pelaksanaan HMETD yang menjadi hak
DSU, HMETD yang diperoleh dari pengalihan oleh pemegang saham lain (jika ada),
maupun pembelian sebagian sisa saham dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga.

E. Nilai Transaksi

Nilai transaksi adalah jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat
dikompensasikan (set-off) sebagai setoran dalam pelaksanaan PMHMETD III, dengan
nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

F. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Pinjaman Dana kepada DSU dan
   Persyaratan yang Disepakati

Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh DSU selaku salah satu pemegang saham
pengendali dan pemegang saham utama Perseroan sebagai bentuk dukungan strategis
dan komitmen nyata terhadap Perseroan. Adapun Pertimbangan Perseroan memperoleh
pinjaman dari DSU ialah, antara lain: (i) adanya kewajiban Perseroan untuk menjaga equity
ratio berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada; dan (ii) panjangnya waktu yang
dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam rangka perolehan pinjaman
dari lembaga keuangan lainnya. Kondisi tersebut juga mempertimbangkan tekanan
ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19, sehingga pemberian fasilitas pinjaman oleh
DSU dipandang sebagai langkah yang tepat guna menjaga kelangsungan operasional
Perseroan.

Berikut ringkasan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah dibuat antara Perseroan dan DSU:

1. Perjanjian Pinjaman Dana No.025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 yang terakhir
   diubah oleh Addendum II Perjanjian Pinjaman Dana No.205/DSU-BERLINA/XII/2021
   tanggal 1 Desember 2021

    Pokok Pinjaman      Maksimal Rp43.000.000.000
    Bunga Pinjaman      7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank dan dikapitalisasi
                        menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum dibayar. Para
                        pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila
                        terjadi perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau
                        interpretasinya) atau di pasar keuangan Indonesia atau




                                     10

Page 11
                      kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan
                      Pemerintah.
    Tujuan Pinjaman   Modal kerja.
    Periode           1 September 2020 – 31 Desember 2030.
    Pinjaman
    Pelunasan         Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
    Pinjaman          Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
                      baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
    Pelunasan         Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
    Dipercepat        pinjaman sebelum periode pinjaman berakhir tanpa dikenakan
                      penalti.
    Jaminan           Tidak ada.
    Penyelesaian      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sengketa

2. Perjanjian Pinjaman Dana No.003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022

    Pokok Pinjaman    Maksimal Rp187.500.000.000 yang pencairannya dilakukan
                      secara bertahap setiap tahunnya sebagai berikut:
                           Tahun 2022: Rp72.500.000.000
                           Tahun 2023: Rp40.000.000.000
                           Tahun 2024: Rp25.000.000.000
                           Tahun 2025: Rp50.000.000.000
    Bunga Pinjaman    7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank dan dikapitalisasi
                      menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum dibayar. Para
                      pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila
                      terjadi perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau
                      interpretasinya) atau di pasar keuangan Indonesia atau
                      kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan
                      Pemerintah.
    Tujuan Pinjaman   Tambahan dana operasional sehubungan restrukturisasi fasilitas
                      pinjaman term loan.
    Periode           4 Januari 2022 – 31 Desember 2030.
    Pinjaman
    Pelunasan         Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
    Pinjaman          Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
                      baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
    Pelunasan         Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
    Dipercepat        pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir dan tidak
                      dikenakan denda.
    Jaminan           Tidak ada.
    Penyelesaian      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sengketa

3. Perjanjian Pinjaman Dana No.007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024

    Pokok Pinjaman    Maksimal Rp40.000.000.000
    Bunga Pinjaman    7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank yang diberikan oleh




                                   11

Page 12
                      PT Bank CIMB Niaga dengan bunga flat atau tetap dan
                      dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum
                      dibayar. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan
                      biaya apabila terjadi perubahan regulasi atau kondisi pasar.
 Tujuan Pinjaman      Tambahan dana operasional sehubungan dengan mandatory
                      prepayment dalam restrukturisasi pinjaman Perseroan kepada
                      PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp32.000.000.000 dan PT
                      Bank OCBC NISP Tbk sebesar Rp8.000.000.000.
 Periode              31 Mei 2024 – 31 Desember 2030.
 Pinjaman
 Pelunasan            Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
 Pinjaman             baru yang diterbitkan oleh Perseroan paling lambat pada akhir
                      tanggal periode pinjaman dana.
 Pelunasan            Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
 Dipercepat           pinjaman beserta bunga sebelum periode pinjaman dana
                      berakhir tanpa dikenakan denda.
 Jaminan              Tidak ada.
 Penyelesaian         Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa

Berdasarkan ketiga perjanjian pinjaman sebagaimana diringkas di atas, seluruh pinjaman yang
diberikan oleh DSU kepada Perseroan merupakan fasilitas pinjaman yang bersifat revolving
loan, di mana Perseroan dapat melakukan penarikan, pelunasan, dan penarikan kembali dana
selama masa berlaku masing-masing perjanjian, dengan total plafon pokok pinjaman sebesar
Rp270.500.000.000. Adapun ringkasan penarikan pelunasan pokok pinjaman dan ringkasan
pencadangan bunga (nett – dikurangi PPh 23 bunga) dan pembyaran bunga sebagai berikut:

Ringkasan Penarikan Pelunasan Pokok Pinajaman
      Tahun             Penerimaan           Pembayaran                   Saldo
       2020           50.000.000.000       (19.438.475.844)          30.561.524.156
       2021           23.700.000.000       (12.013.341.845)          42.248.182.311
       2022           72.128.000.000               -                 114.376.182.311
       2023          100.014.788.910         (14.788.910)            214.376.182.311
       2024           46.945.000.000               -                 261.321.182.311
       2025            3.055.000.000               -                 264.376.182.311
   31 Mar 2026               -                     -                 264.376.182.311
       Total         295.842.788.910       (31.466.606.599)          264.376.182.311

Ringkasan Pencadangan bunga (nett - dikurangi PPh 23 bunga) dan Pembayaran bunga

      Tahun          Pencadangan             Pembayaran                   Saldo
       2020           2.601.044.658         (2.117.075.619)            483.969.039
       2021           2.695.977.300          (486.658.155)            2.693.288.184
       2022           7.152.139.764                -                  9.845.427.948
       2023          10.277.283.182                -                 20.122.711.130
       2024          17.326.615.396                -                 37.449.326.527
       2025          19.712.313.650                -                 57.161.640.177
   31 Mar 2026        5.080.810.165                -                 62.242.450.342
      Total          64.846.184.115         (2.603.733.774)          62.242.450.342




                                      12

Page 13
    Berdasarkan tabel di atas, total outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU per 31
    Maret 2026 adalah sebesar Rp264.376.182.311. Seluruh outstanding pokok pinjaman tersebut
    merupakan pokok utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam
    rangka PMHMETD III. Dengan demikian, nilai outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada
    DSU telah sesuai dengan nilai maksimum utang yang dapat dikompensasikan (set-off)
    sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

    Adapun outstanding bunga pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah
    sebesar Rp62.242.450.342. Bunga pinjaman tersebut tidak termasuk dalam nilai utang yang
    akan dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD III dan tetap
    menjadi kewajiban Perseroan kepada DSU sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian
    pinjaman.

    Jumlah pokok utang yang secara aktual akan dikompensasikan (set-off) pada saat
    pelaksanaan PMHMETD III akan bergantung pada jumlah saham yang diambil bagian oleh
    DSU melalui pelaksanaan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh dari
    pengalihan oleh pemegang saham lainnya (apabila ada), dan pengambilan sisa saham oleh
    DSU dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga, dengan nilai keseluruhan sebanyak-
    banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

G. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah:
  • Perseroan; dan
  • DSU.

DSU merupakan pemegang saham utama Perseroan dan pengendali Perseroan bersama
dengan Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro. Dengan demikian, hubungan afiliasi yang timbul
karena terdapat hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan POJK 42/2020 dan UU PPSK.

H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Pelaksanaan transaksi melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok
Perseroan kepada DSU, sehingga merupakan konversi utang menjadi saham, akan
mengurangi jumlah liabilitas Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan.

Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih kuat dan rasio
leverage Perseroan, termasuk debt to equity ratio, berpotensi mengalami perbaikan.

Selain itu, apabila utang yang dikompensasikan sebelumnya menimbulkan beban
keuangan, maka beban tersebut berpotensi menurun setelah transaksi dilaksanakan.

Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat
oleh pihak manajemen Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah direviu terbatas oleh KAP
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) yang
ditandatangani oleh Gideon, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit




                                      13

Page 14
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan asumsi rencana
transaksi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana DSU melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, sedangkan pemegang
saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran
tunai:

(Dinyatakan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                           Penyesuaian
                                                                             Proforma/
                                                               Historis/      Proforma      Proforma/
                                                              Historical    Adjustment      Proforma

 ASET

 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                          36,974,610    169,293,122    206,267,732
 Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang - neto     15,308,070              -     15,308,070
 Piutang usaha
                Pihak ketiga - neto                         137,774,565              -    137,774,565
                Pihak berelasi                               16,232,218              -     16,232,218
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                               362,460              -        362,460
 Persediaan - neto                                          159,296,989              -    159,296,989
 Uang muka pembelian                                         33,566,774              -     33,566,774
 Pajak dibayar dimuka                                           610,187              -        610,187
 Beban dibayar dimuka                                         7,304,197              -      7,304,197

 JUMLAH ASET LANCAR                                         407,430,070    169,293,122    576,723,192

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pajak                                                17,600,559             -      17,600,559
 Aset pajak tangguhan - neto                                           -             -               -
 Aset tetap - neto                                         1,809,566,334             -   1,809,566,334
 Aset hak-guna - neto                                         10,262,765             -      10,262,765
 Goodwill                                                              -             -               -
 Aset tak berwujud - neto                                         93,275             -          93,275
 Uang jaminan                                                  8,850,994             -       8,850,994
 Aset Pajak Tangguhan

 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                  1,846,373,927             -   1,846,373,927

 JUMLAH ASET                                               2,253,803,997   169,293,122   2,423,097,119

 LIABILITAS

 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Cerukan                                                     20,944,019              -     20,944,019
 Utang bank                                                 107,937,130              -    107,937,130
 Utang usaha - pihak ketiga                                 109,107,191              -    109,107,191
 Uang muka penjualan                                                                 -              -
 Utang lain-lain - pihak ketiga                               8,347,964              -      8,347,964
 Uang muka dari pelanggan                                     7,261,078              -      7,261,078
 Bagian utang pembiayaan
                konsumen yang jatuh tempo dalam
                 waktu satu tahun
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                      13,131,234              -     13,131,234
 Beban yang masih harus dibayar                              28,960,972              -     28,960,972
 Utang pajak                                                  6,380,706              -      6,380,706
 Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
                Utang bank                                  129,360,309              -    129,360,309
                Liabilitas sewa                               2,561,885              -      2,561,885




                                                   14

Page 15
                                                                                   Penyesuaian
                                                                                     Proforma/
                                                                       Historis/      Proforma        Proforma/
                                                                      Historical    Adjustment        Proforma
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                     433,992,488              -      433,992,488



LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
               dalam satu tahun:
               Utang bank                                           300,844,028                -    300,844,028
               Liabilitas sewa                                        5,886,413                -      5,886,413
               Utang dari pihak ketiga                                        -                -              -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                   132,038,257                -    132,038,257
Liabilitas imbalan pasca kerja                                       37,138,494                -     37,138,494
Utang dari pemegang saham                                           326,618,632    (203,312,628)    123,306,004

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                    802,525,824    (203,312,628)    599,213,196

JUMLAH LIABILITAS                                                  1,236,518,312   (203,312,628)   1,033,205,684

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
            kepada pemilik entitas induk

Modal saham - nilai nominal Rp 50 (nilai penuh) per saham
            Modal ditempatkan dan disetor penuh
            historis - 979.110.000 saham dan
            proforma - 1.523.060.000 saham                           48,955,500      27,197,500      76,153,000
                                                                                              -               -
                                                                                              -               -
                                                                                              -               -
                                                                                              -               -
Tambahan modal disetor                                              246,579,048     345,408,250     591,987,298
Surplus revaluasi aset tetap - neto                                 805,899,962               -     805,899,962
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
               mata uang asing                                       93,258,437                -     93,258,437
Saldo laba (defisit)
               telah ditentukan penggunaannya                          9,791,100               -       9,791,100
               belum ditentukan penggunaannya                      (294,435,731)               -   (294,435,731)


Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
             entitas induk                                          910,048,316     372,605,750    1,282,654,066
Kepentingan non-pengendali                                          107,237,369               -      107,237,369

JUMLAH EKUITAS                                                     1,017,285,685    372,605,750    1,389,891,435

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      2,253,803,997    169,293,122    2,423,097,119


PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN PROFORMA

 1. Kas dan Setara Kas
     - Setelah penyesuaian proforma, saldo kas dan setara kas mengalami peningkatan
       sebesar Rp169.293.122 disebabkan karena setoran modal tunai dari para
       Pemegang Saham Perseroan.

 2. Utang dari Pemegang Saham
     - Setelah penyesuaian proforma, saldo utang dari pemegang saham mengalami
       penurunan sebesar Rp203.312.628 disebabkan karena konversi utang PT Dwi
       Satrya Utama menjadi modal saham Perseroan.




                                                 15

Page 16
     3. Modal saham
        - Setelah penyesuaian proforma, saldo modal saham mengalami peningkatan
          sebesar Rp27.197.500 disebabkan karena setoran modal dari pemegang saham
          serta konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Perseroan.
        - Setelah penyesuaian proforma, modal saham ditempatkan dan disetor penuh
          mengalami peningkatan sebesar 543.950.000 lembar saham sehingga secara
          keseluruhan jumlah modal saham ditempatkan dan disetor penuh menjadi
          1.523.060.000 lembar saham.

     4. Tambahan modal disetor
        - Setelah penyesuaian proforma, saldo tambahan modal disetor mengalami
           peningkatan sebesar Rp 345.408.250 disebabkan karena selisih nilai nominal
           saham yang disetor sebesar Rp 685 (nilai penuh) dengan nilai nominal saham
           sebesar Rp 50 (nilai penuh).

I.    Penunjukan Penilai Independen

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III yang melibatkan penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”)   Febriman      Siregar    dan    Rekan      sebagai   penilai    independen.

KJPP tersebut ditugaskan untuk:
 melakukan penilaian atas nilai wajar saham Perseroan; dan
 memberikan pendapat mengenai kewajaran transaksi dari sudut pandang keuangan
  (fairness opinion), termasuk dalam rangka menilai kewajaran nilai konversi utang
  menjadi saham.

Penunjukan KJPP tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK 32/2015
sebagaimana        telah        diubah      dengan         POJK       14/2019.

KJPP tersebut merupakan pihak independen yang tidak memiliki benturan kepentingan
dengan    Perseroan  maupun      pihak-pihak yang    terlibat  dalam    transaksi.

Ringkasan laporan penilai atas nilai wajar saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     Identitas Pihak

Pihak yang dinilai sahamnya yaitu BRNA, jumlah saham BRNA sebanyak 979.110.000
lembar yang akan dinilai untuk menentukan nilai pasar per 31 Maret 2026, sehubungan
dengan rencana right issue dan konversi hutang pemegang saham ke modal saham.

     Objek Penilaian

Objek penilaian saham ini adalah penilaian 100% saham BRNA sehubungan dengan
rencana right issue dan konversi hutang pemegang saham ke modal saham.

     Tujuan penilaian




                                      16

Page 17
Tujuan dari penilaian saham ini adalah untuk melakukan penilaian atas 100% saham
BRNA, sehubungan dengan rencana rencana right issue dan konversi hutang pemegang
saham menjadi modal saham.

   Asumsi dan kondisi pembatas

    a. Laporan penilaian saham yang bersifat non-disclaimer opinion.
    b. Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
    c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
       keakuratannya.
    d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
       disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
       manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
    f. Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham dan kesimpulan Nilai.
    h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
       tugas.

   Pendekatan dan metode penilaian

Pendekatan penilaian yang umum digunakan dalam penilaian saham adalah sebagai
berikut:

a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
harga transaksi atau penawaran.

b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu.

c. Pendekatan Aset (Aset Approach)
Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian yang berdasarkan laporan keuangan
historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan
liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian
bisnis.

Dari pendekatan penilaian tersebut di atas Penilai akan menentukan pendekatan yang
relevan untuk digunakan sesuai dengan karakteristik dan kondisi objek yang dinilai. Penilai
menggunakan 2 (dua) pendekatan dalam penilaian saham ini yaitu:




                                      17

Page 18
a. Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat Di Bursa Efek
   (Guideline Publicly Traded Company Method).
b. Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow
   Method).

 Kesimpulan nilai

Indikasi Nilai Pasar 100% saham BRNA per 31 Maret 2026 dengan mengaplikasikan
pendekatan pasar (GPTC Method) dengan nilai yang diperoleh sebesar
Rp687.851.426.579,-, selain itu, kami juga mengaplikasikan pendekatan pendapatan
(DCF Method) dengan nilai yang diperoleh sebesar Rp879.979.229.500,-. Setelah
diperoleh indikasi penghitungan estimasi nilai saham sesuai dengan metode penilaian
yang digunakan, Nilai Pasar 100% saham BRNA, kemudian ditentukan dengan
memberikan bobot kepada setiap metode penilaian yaitu 50% untuk pendekatan aset
dengan GPTC Method dan 50% untuk pendekatan pendapatan dengan DCF Method.
Kemudian indikasi Nilai Pasar 100% saham yang dihasilkan akan diperhitungkan untuk
menghasilkan indikasi Nilai Pasar 100% saham BRNA.

Dalam penghitungan estimasi nilai 100% saham BRNA dengan pendekatan pasar dan
pendekatan pendapatan, kami tidak menerapkan DLOC/control premium dikarenakan
saham yang dinilai adalah sebesar 100%, namun, kami menerapkan DLOM sebesar
20,00% dikarenakan BRNA merupakan perusahaan terbuka, namun pendekatan/metode
yang digunakan dalam menghitung indikasi nilai BRNA menggunakan data pasar saham
(bursa efek) dan saham BRNA termasuk saham yang likuid, dengan transaksi harian
saham BRNA pada tahun 2023 rata-rata sebesar 0,03%, sedangkan untuk tahun 2024,
2025 dan 2026 (Januari - Maret) masing-masing dengan rata-rata sebesar minus 0,19%,
0,06% dan minus 0,08% (semuanya di bawah 1%).

Dengan menggunakan pendekatan pasar (GPTC Method) dan pendekatan pendapatan
(DCF Method), serta memperhatikan kondisi pembatas yang diuraikan pada bagian
sebelumnya, maka menurut pendapat kami, penghitungan estimasi Nilai Pasar 100%
saham BRNA (979.110.000 lembar saham) yang setiap lembar saham senilai Rp50,-
per 31 Maret 2026 adalah:

                      Rp627.132.262.000,- (Pembulatan)
   (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus
                       Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
                                         Atau
                        Nilai Pasar per lembar saham sebesar:
                                    Rp641,-
                      (Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)

Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi BRNA, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari BRNA. Perubahan
tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada BRNA maupun secara eksternal
meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta




                                    18

Page 19
peraturan Pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat atas
penghitungan estimasi nilai saham BRNA ini mungkin berbeda.


Ringkasan laporan pendapat kewajaran adalah sebagai berikut:

 Identitas Pihak :

Pihak-pihak yang bertransaksi yang BRNA dan DSU, di mana hutang pemegang saham
DSU akan dilakukan konversi ke modal saham BRNA.

 Objek Penilaian

Objek dalam pendapat kewajaran ini adalah transaksi right issue dan konversi hutang
pemegang saham menjadi modal saham BRNA.

 Tujuan penilaian

Tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
transaksi right issue dan konversi hutang pemegang saham menjadi modal saham BRNA

 Asumsi dan kondisi pembatas

a. Laporan penilaian saham yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
   keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
   yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
   dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
   keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham dan kesimpulan Nilai.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
   tugas.

    Pendekatan dan metode penilaian

Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, penilai menggunakan metodologi analisis
sebagai berikut:

    a. Melakukan analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
       pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi,
       dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.




                                       19

Page 20
           b. Melakukan analisis kualitatif yang meliputi riwayat perusahaan dan sifat kegiatan
              usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek
              perusahaan, alasan dilakukannya transaksi, dan keuntungan dan kerugian yang
              bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
           c. Melakukan analisis kuantitatif yang meliputi analisis kinerja historis, analisis atas
              proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas, analisis
              rasio keuangan, analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan
              keuangan setelah transaksi dilakukan, analisis kewajaran harga, dan analisis
              uji nilai tambah.
           d. Memberikan opini terhadap kewajaran transaksi.

           Pendapat kewajaran atas transaksi

       Berdasarkan analisa penilai lakukan terhadap transaksi right issue dan konversi hutang
       pemegang saham ke modal saham, dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya
       transaksi tersebut akan berdampak memperkuat struktur permodalan BRNA; mengurangi
       liabilitas BRNA melalui mekanisme kompensasi (set-off) utang menjadi modal saham;
       meningkatkan ekuitas dan memperbaiki rasio keuangan BRNA; memberikan tambahan
       dana untuk pengembangan usaha dan modal kerja BRNA; dan meningkatkan fleksibilitas
       keuangan BRNA dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendukung keberlangsungan
       usaha BRNA dalam jangka panjang.

       Analisa atas nilai yang akan di transaksi adalah sebesar Rp685,- (Enam Ratus Delapan
       Puluh Lima Rupiah) per lembar saham, sedangkan untuk nilai pasar berdasarkan hasil
       penilaian 100% saham BRNA per 31 Maret 2026 yang sebesar Rp641,- (Enam Ratus
       Empat Puluh Satu Rupiah) per lembar saham. Maka dapat disimpulkan bahwa harga
       per lembar saham tersebut masih dalam range kewajaran ± 7,5% (kurang lebih tujuh koma
       lima persen), dengan range nilai transaksi dengan nilai pasar adalah sebesar 6,86%.


VII.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
       informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana
       diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan
       dengan PMHMETD III telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
       material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
       informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

                                           Bekasi, 13 Juli 2026
                                             PT Berlina Tbk.
                                                 Direksi




                                               20


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published3 Aug 2026
Pages20
Characters63,952
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya Utama p.2 ×11
linked person Lisjanto Tjiptobiantoro p.2 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.3 ×12
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.3 ×8
linked org Bank INA Perdana Tbk p.3 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.3 ×5
linked org Komodo Fund p.4 ×2
possible org BERLINA TBK p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved person Veronica Nataadmadja p.3
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa p.11 ×3
unresolved person H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap p.13
unresolved org Paul Hadiwinata p.13
unresolved org Palilingan & Rekan p.13
unresolved person Gideon p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result