Back to announcement
20260803_BRNA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32117308_lamp1.pdf
Other Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
(“PMHMETD III”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
BERLINA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA PENERBITAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”)
PT BERLINA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri
dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan
khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, perdagangan besar berbagai macam
barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan
akitivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Kabupaten Bekasi
Kantor Pusat: Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di:
Jl. Jababeka Blok. E 12-17 Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo,
Kawasan Industri Jababeka Cikarang Sukabumi dan Hefei City – China
Telepon: (021) 898 30160
Faksimili: (021) 898 30161
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Website: www.berlina.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG TUNDUK
KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN PROSPEKTUS YANG AKAN
DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD III.
RUPSLB GUNA MENYETUJUI RENCANA PMHMETD III PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA 5 Agustus 2026
SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 29 Juni 2026.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU
MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT
MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD III.
DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH
HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN INFORMASI INI HARUS
MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI
PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL BERDASARKAN SETIAP
YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PIHAK TERSEBUT.
Perbaikan dan/atau Informasi Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMHMETD III dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan
sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing.
Dalam pelaksanaan PMHMETD III tersebut, penyetoran atas saham baru akan dilakukan
baik secara tunai oleh pemegang saham Perseroan selain PT Dwi Satrya Utama (“DSU”)
serta melalui mekanisme penyetoran dalam bentuk lain selain uang oleh DSU berupa
kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU. DSU merupakan
pemegang saham utama dan pengendali Perseroan bersama dengan Bapak Lisjanto
Tjiptobiantoro dan oleh karenanya memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan ("UU PPSK").
DSU selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan berencana untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui mekanisme kompensasi
(set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Selain itu, dalam hal terdapat
pemegang saham Perseroan lainnya yang mengalihkan HMETD miliknya kepada DSU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada, maka
DSU dapat melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari pengalihan tersebut melalui
mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
DSU juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III dan akan membeli
sebagian sisa saham yang berasal dari sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang saham Perseroan lainnya, yang seluruhnya akan dilakukan melalui
mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
Dengan demikian, seluruh partisipasi DSU dalam PMHMETD III, (i) baik sehubungan
dengan pelaksanaan HMETD yang menjadi hak sesuai proporsi DSU, (ii) pelaksanaan
HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD oleh pemegang saham lain dari
Perseroan (apabila ada), (iii) maupun pembelian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang saham Perseroan lainnya dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga, akan
dilakukan dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
Perseroan kepada DSU. DSU tidak akan melakukan penyetoran dalam bentuk tunai
dalam PMHMETD III. Oleh karena itu, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh DSU
serta jumlah sisa saham yang akan diambil bagian oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai
pembeli siaga akan bergantung pada jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang
dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam PMHEMTD III yaitu
sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.
Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang berkepentingan untuk memperoleh
persetujuan dari kreditur Perseroan selain berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
2
Page 3
sebagai berikut:
a. sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk,
berdasarkan Pasal 13 Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 No.
040/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 26 Februari 2021, sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 39 tanggal 25 Maret 2022 (Perubahan ke-15) dibuat di
hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.Corp.Admin., M.Com. (Business Law),
Notaris di Jakarta, Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank CIMB
Niaga Tbk dilarang untuk membayar utang berupa apapun juga yang sekarang
dan/atau di kemudian hari akan diberi oleh pemegang saham Perseroan atau pihak
yang setara dalam perusahaan Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga, dan
lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
b. sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,
berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian Subordinasi tanggal 26 November 2021,
Perseroan telah berjanji tidak melakukan pembayaran utang kepada pemegang
saham sebelum utang dibayar lunas oleh Perseroan kepada PT Bank OCBC NISP
Tbk;
c. Sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank INA Perdana Tbk,
berdasarkan Pasal 10 Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H, Notaris di Jakarta, Perseroan tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank INA Perdana Tbk dilarang untuk
mengubah anggaran dasar dan struktur modal Perseroan dan melakukan
pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang pemegang
saham, dan pembayaran dipercepat atas suatu utang ke pihak lain yang belum
jatuh tempo kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
memengaruhi kewajiban Perseroan ke PT Bank INA Perdana Tbk; dan
d. Sehubungan dengan fasilitas kredit Perseroan dari PT Bank Permata Tbk,
berdasarkan Pasal 8 Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas
Perbankan No.0848/SKU/N/IV/2024/COMMJATENG tanggal 5 April 2024,
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank
Permata Tbk untuk menyesuaikan anggaran dasar Perseroan, serta membayar
tagihan berupa apapun juga (kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang
kegiatan usaha sehari-hari) yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari
diberikan oleh pemegang saham Perseroan ke Perseroan baik jumlah pokok,
bunga, denda, dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Perseroan akan menyampaikan permohonan persetujuan tersebut kepada masing-
masing kreditur terkait secepatnya pada kesempatan pertama.
Berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sampai dengan ultimate beneficial
owner:
3
Page 4
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan pada akhir bulan Juni 2026
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
Saham (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 1.500.000.000 75.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46%
4. Masyarakat* 292.669.838 14.633.491.900 29,89%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 520.890.000 26.044.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terkini setelah
penambahan modal dasar dan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III dan
sebelum pelaksanaan waran seri I dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan sesuai haknya adalah sebagai berikut:
Setelah Penambahan Modal Dasar dan Setelah PMHMETD III dan Sebelum
Sebelum PMHMETD III Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Jumlah
(Rp50,- per % (Rp50,- per %
Saham saham
saham) saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 831.058.919 41.552.945.950 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 77.426.222 3.871.311.100 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 159.310.667 7.965.533.350 10,46%
4. Masyarakat* 292.669.838 14.633.491.900 29,89% 455.264.192 22.763.209.600 29,89%
Jumlah Modal ditempatkan
979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.523.060.000 76.153.000.000 100,00%
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
2.937.330.000 146.866.500.000 2.393.380.000 119.669.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
II. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD III
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III dalam jumlah sebanyak-
4
Page 5
banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
saham atau 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal disetor
Perseroan pada saat pengumuman RUPSLB. Sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD III tersebut, Perseroan juga berencana untuk menerbitkan Waran Seri I dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus
enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan diterbitkan
menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara
cuma-cuma kepada pemegang saham Perseroan yang melaksanakan HMETD-nya,
dengan mengacu pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 juncto Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan
Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ("Peraturan IDX I-A").
Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB yang akan
diadakan pada tanggal 5 Agustus 2026 dengan agenda sebagai berikut:
1. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
2. Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan menjadi sebesar
3,916,440,000 lembar saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) dan
perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa
dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan
modal dasar tersebut;
3. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah
543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan
atas konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama ("DSU") menjadi
setoran saham dalam rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”);
4. Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-banyaknya sejumlah
181.316.667 yang akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil
pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang
saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III;
5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III
dan menyatakan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan; dan
6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
5
Page 6
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
III termasuk penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk
pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan
dokumen yang diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk
pelaksanaan PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di sektor pasar modal.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama
dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD III maupun yang berasal dari pelaksanaan Waran Seri I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui PMHMETD III tersebut akan dilakukan
dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku di pasar modal.
Harga pelaksanaan PMHMETD III adalah Rp685 (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
dan rasio HMETD adalah 9:5.
Waran Seri I yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III diberikan secara cuma-cuma
kepada para pemegang saham yang melaksanakan HMETD dan bukan merupakan efek
yang memberikan hak suara. Harga pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp800 (delapan
ratus Rupiah) Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya,
maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku, dan rasio
Waran Seri I adalah 3: 1, dimana setiap pemegang 3 (tiga) saham baru hasil pelaksanaan
HMETD akan memperoleh 1 (satu) Waran Seri I secara cuma-cuma, dimana setiap 1
(satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham
baru Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah) per
saham.
Penerbitan Waran Seri I dilakukan sebagai insentif bagi pemegang saham untuk
berpartisipasi dalam PMHMETD III serta memberikan kesempatan kepada Perseroan
untuk memperoleh tambahan dana di masa mendatang apabila Waran Seri I dilaksanakan
oleh pemegangnya. Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan
untuk keperluan modal kerja Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Bab V
Keterbukaan Informasi ini.
Apabila seluruh Waran Seri I dilaksanakan oleh pemegangnya, Perseroan akan
memperoleh tambahan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp145.053.333.600 (seratus
empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus
Rupiah), dari pelaksanaan sebanyak-banyaknya 181.316.667 Waran Seri I. Tambahan
dana tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan berupa
tambahan sumber pendanaan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan
operasional Perseroan, memperkuat ekuitas, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan
Perseroan tanpa menimbulkan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana pendanaan
melalui utang.
Pelaksanaan Waran Seri I akan meningkatkan jumlah saham yang ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan serta mengakibatkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham
6
Page 7
yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya. Dengan asumsi seluruh saham
baru dalam PMHMETD III telah diterbitkan dan seluruh Waran Seri I dilaksanakan,
pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya akan
mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 42,55%.
Jumlah maksimal Waran Seri I yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya
181.316.667 Waran Seri I, atau sebesar 18,52% dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran akan disampaikan
kepada OJK, yaitu sebanyak 979.110.000 saham. Perseroan tidak memiliki Waran yang
telah beredar pada saat Pernyataan Pendaftaran akan disampaikan kepada OJK. Dengan
demikian, jumlah Waran Seri I yang akan diterbitkan adalah sebesar 18,52% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sehingga tidak melebihi batas maksimal
sebesar 35% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 POJK No. 32/POJK.04/2015.
Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan IDX I-A.
Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD III dapat
dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD
III;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD III
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK,
sehubungan dengan rencana PMHMETD III dinyatakan efektif oleh OJK.
Syarat dan ketentuan PMHMETD III, termasuk kepastian jumlah saham baru yang akan
diterbitkan serta ketentuan Waran Seri I, akan diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, yang akan disediakan kepada para
pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan POJK 32/2015
juncto POJK 14/2019 juncto Peraturan IDX I-A.
III. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD III DAN WARAN SERI I
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD sampai
dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode 12 (dua
belas) bulan tersebut. Dalam hal DSU melaksanakan HMETD yang menjadi haknya,
HMETD yang diperoleh dari pengalihan hak oleh pemegang saham lain, jika ada,
dan/atau mengambil bagian atas sisa saham dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga
melalui penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa kompensasi (set-off) atas
pokok utang Perseroan kepada DSU, Perseroan akan memperhatikan Pasal 9 ayat (2)
POJK 32/2015 yang mana tanggal penilaian dan tanggal penyetoran saham dalam bentuk
lain selain uang melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
kepada DSU paling lama 6 (enam) bulan. Adapun Waran Seri I dapat dilaksanakan mulai
6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia sampai
7
Page 8
dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia.
IV. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD III TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN PEMEGANG SAHAM
Pelaksanaan PMHMETD III akan meningkatkan ekuitas Perseroan, baik yang berasal dari
penyetoran tunai maupun penyetoran dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi
(set-off) atas pokok utang Perseroan sehingga merupakan konversi utang menjadi saham.
Peningkatan ekuitas tersebut akan memperkuat struktur permodalan Perseroan serta
memperbaiki rasio Keuangan Perseroan.
Penguatan struktur permodalan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap kegiatan usaha, kinerja Perseroan, serta daya saing Perseroan dalam industri
menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan biji plastik, perdagangan umum, dan
jasa.
Selain itu, pelaksanaan PMHMETD III yang sebagian dilakukan melalui mekanisme
kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU memiliki manfaat strategis
dan finansial bagi Perseroan. DSU merupakan kreditur eksisting Perseroan atas utang
yang sah, sehingga kompensasi utang tersebut secara langsung akan mengurangi
liabilitas Perseroan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan tanpa menimbulkan
tambahan kewajiban kas pada saat transaksi dilaksanakan.
Melalui pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan memperoleh tambahan modal yang dapat
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, sementara kompensasi utang
yang dilakukan akan mengurangi beban liabilitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
memperoleh manfaat berupa penguatan struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas
keuangan untuk mendukung kegiatan usahanya di masa mendatang.
Dalam jangka menegah dan panjang, peningkatan modal dan penguatan struktur
permodalan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan usaha Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Pelaksanaan PMHMETD III juga akan mengakibatkan dilusi kepemilikan bagi pemegang
saham yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya. Persentase dilusi maksimum
yang dapat dialami oleh pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD adalah
sebesar 35,71%.
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2026
sebagaimana diungkapkan dalam Bab VI.H Keterbukaan Informasi, dengan asumsi DSU
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui mekanisme kompensasi
(set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU dan seluruh pemegang saham lainnya
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran tunai, pelaksanaan
PMHMETD III mengakibatkan kas dan setara kas meningkat sebesar Rp169,29 miliar dari
Rp36,97 miliar menjadi Rp206,26 miliar, total aset meningkat sebesar Rp169,29 miliar
dari Rp2.253,80 miliar menjadi Rp2.423,09 miliar, utang dari pemegang saham menurun
sebesar Rp203,31 miliar dari Rp326,62 miliar menjadi Rp123,31 miliar, total liabilitas
menurun sebesar Rp203,31 miliar dari Rp1.236,52 miliar menjadi Rp1.033,21 miliar, dan
total ekuitas meningkat sebesar Rp372,61 miliar dari Rp1.017,28 miliar menjadi
Rp1.389,89 miliar.
8
Page 9
Berdasarkan proforma tersebut, rasio total liabilitas terhadap total ekuitas, yang dihitung
dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, menurun dari 1,22x menjadi 0,74x,
sedangkan rasio total liabilitas terhadap total aset, yang dihitung dengan membagi total
liabilitas dengan total aset, menurun dari 0,55x menjadi 0,43x.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PMHMETD III secara kuantitatif
meningkatkan posisi kas dan ekuitas Perseroan, menurunkan jumlah liabilitas dan tingkat
leverage Perseroan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan. Peningkatan kas
berasal dari penyetoran tunai oleh pemegang saham selain DSU, sedangkan penurunan
liabilitas berasal dari kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.
V. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA SECARA GARIS BESAR
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
III melalui penyetoran tunai oleh pemegang saham Perseroan selain DSU, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya adalah untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut
dilaksanakan oleh pemegangnya, akan juga digunakan untuk keperluan modal kerja
Perseroan.
VI. INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN
UANG
A. Latar Belakang dan Alasan
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan merencanakan
adanya penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang berupa kompensasi (set-off)
atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Kompensasi (set-off) tersebut akan digunakan
oleh DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh
dari pengalihan oleh pemegang saham lain (jika ada), serta untuk mengambil sebagian
atas sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain dalam kapasitas DSU
sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III.
Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan, mengurangi liabilitas Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas
keuangan Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha ke
depan.
B. Manfaat Transaksi
Pelaksanaan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang melalui mekanisme
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
• mengurangi liabilitas Perseroan secara langsung;
• memperbaiki struktur permodalan Perseroan;
• mengurangi potensi beban keuangan di masa yang akan datang; dan
• meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha.
9
Page 10
C. Tanggal Transaksi
Transaksi akan dilaksanakan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pelaksanaan
PMHMETD III, termasuk diperolehnya persetujuan RUPSLB dan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari OJK.
D. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam rangka penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang adalah
pokok utang Perseroan kepada DSU yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham
dalam pelaksanaan PMHMETD III, baik untuk pelaksanaan HMETD yang menjadi hak
DSU, HMETD yang diperoleh dari pengalihan oleh pemegang saham lain (jika ada),
maupun pembelian sebagian sisa saham dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat
dikompensasikan (set-off) sebagai setoran dalam pelaksanaan PMHMETD III, dengan
nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.
F. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Pinjaman Dana kepada DSU dan
Persyaratan yang Disepakati
Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh DSU selaku salah satu pemegang saham
pengendali dan pemegang saham utama Perseroan sebagai bentuk dukungan strategis
dan komitmen nyata terhadap Perseroan. Adapun Pertimbangan Perseroan memperoleh
pinjaman dari DSU ialah, antara lain: (i) adanya kewajiban Perseroan untuk menjaga equity
ratio berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada; dan (ii) panjangnya waktu yang
dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam rangka perolehan pinjaman
dari lembaga keuangan lainnya. Kondisi tersebut juga mempertimbangkan tekanan
ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19, sehingga pemberian fasilitas pinjaman oleh
DSU dipandang sebagai langkah yang tepat guna menjaga kelangsungan operasional
Perseroan.
Berikut ringkasan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah dibuat antara Perseroan dan DSU:
1. Perjanjian Pinjaman Dana No.025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 yang terakhir
diubah oleh Addendum II Perjanjian Pinjaman Dana No.205/DSU-BERLINA/XII/2021
tanggal 1 Desember 2021
Pokok Pinjaman Maksimal Rp43.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank dan dikapitalisasi
menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum dibayar. Para
pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila
terjadi perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau
interpretasinya) atau di pasar keuangan Indonesia atau
10
Page 11
kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan
Pemerintah.
Tujuan Pinjaman Modal kerja.
Periode 1 September 2020 – 31 Desember 2030.
Pinjaman
Pelunasan Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
Pinjaman Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pelunasan Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
Dipercepat pinjaman sebelum periode pinjaman berakhir tanpa dikenakan
penalti.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
2. Perjanjian Pinjaman Dana No.003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022
Pokok Pinjaman Maksimal Rp187.500.000.000 yang pencairannya dilakukan
secara bertahap setiap tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2022: Rp72.500.000.000
Tahun 2023: Rp40.000.000.000
Tahun 2024: Rp25.000.000.000
Tahun 2025: Rp50.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank dan dikapitalisasi
menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum dibayar. Para
pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila
terjadi perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau
interpretasinya) atau di pasar keuangan Indonesia atau
kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan
Pemerintah.
Tujuan Pinjaman Tambahan dana operasional sehubungan restrukturisasi fasilitas
pinjaman term loan.
Periode 4 Januari 2022 – 31 Desember 2030.
Pinjaman
Pelunasan Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman.
Pinjaman Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pelunasan Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
Dipercepat pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir dan tidak
dikenakan denda.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
3. Perjanjian Pinjaman Dana No.007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024
Pokok Pinjaman Maksimal Rp40.000.000.000
Bunga Pinjaman 7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank yang diberikan oleh
11
Page 12
PT Bank CIMB Niaga dengan bunga flat atau tetap dan
dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman tiap akhir bulan jika belum
dibayar. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan
biaya apabila terjadi perubahan regulasi atau kondisi pasar.
Tujuan Pinjaman Tambahan dana operasional sehubungan dengan mandatory
prepayment dalam restrukturisasi pinjaman Perseroan kepada
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp32.000.000.000 dan PT
Bank OCBC NISP Tbk sebesar Rp8.000.000.000.
Periode 31 Mei 2024 – 31 Desember 2030.
Pinjaman
Pelunasan Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham
Pinjaman baru yang diterbitkan oleh Perseroan paling lambat pada akhir
tanggal periode pinjaman dana.
Pelunasan Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok
Dipercepat pinjaman beserta bunga sebelum periode pinjaman dana
berakhir tanpa dikenakan denda.
Jaminan Tidak ada.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
Berdasarkan ketiga perjanjian pinjaman sebagaimana diringkas di atas, seluruh pinjaman yang
diberikan oleh DSU kepada Perseroan merupakan fasilitas pinjaman yang bersifat revolving
loan, di mana Perseroan dapat melakukan penarikan, pelunasan, dan penarikan kembali dana
selama masa berlaku masing-masing perjanjian, dengan total plafon pokok pinjaman sebesar
Rp270.500.000.000. Adapun ringkasan penarikan pelunasan pokok pinjaman dan ringkasan
pencadangan bunga (nett – dikurangi PPh 23 bunga) dan pembyaran bunga sebagai berikut:
Ringkasan Penarikan Pelunasan Pokok Pinajaman
Tahun Penerimaan Pembayaran Saldo
2020 50.000.000.000 (19.438.475.844) 30.561.524.156
2021 23.700.000.000 (12.013.341.845) 42.248.182.311
2022 72.128.000.000 - 114.376.182.311
2023 100.014.788.910 (14.788.910) 214.376.182.311
2024 46.945.000.000 - 261.321.182.311
2025 3.055.000.000 - 264.376.182.311
31 Mar 2026 - - 264.376.182.311
Total 295.842.788.910 (31.466.606.599) 264.376.182.311
Ringkasan Pencadangan bunga (nett - dikurangi PPh 23 bunga) dan Pembayaran bunga
Tahun Pencadangan Pembayaran Saldo
2020 2.601.044.658 (2.117.075.619) 483.969.039
2021 2.695.977.300 (486.658.155) 2.693.288.184
2022 7.152.139.764 - 9.845.427.948
2023 10.277.283.182 - 20.122.711.130
2024 17.326.615.396 - 37.449.326.527
2025 19.712.313.650 - 57.161.640.177
31 Mar 2026 5.080.810.165 - 62.242.450.342
Total 64.846.184.115 (2.603.733.774) 62.242.450.342
12
Page 13
Berdasarkan tabel di atas, total outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU per 31
Maret 2026 adalah sebesar Rp264.376.182.311. Seluruh outstanding pokok pinjaman tersebut
merupakan pokok utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam
rangka PMHMETD III. Dengan demikian, nilai outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada
DSU telah sesuai dengan nilai maksimum utang yang dapat dikompensasikan (set-off)
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.
Adapun outstanding bunga pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp62.242.450.342. Bunga pinjaman tersebut tidak termasuk dalam nilai utang yang
akan dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD III dan tetap
menjadi kewajiban Perseroan kepada DSU sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian
pinjaman.
Jumlah pokok utang yang secara aktual akan dikompensasikan (set-off) pada saat
pelaksanaan PMHMETD III akan bergantung pada jumlah saham yang diambil bagian oleh
DSU melalui pelaksanaan HMETD yang menjadi haknya, HMETD yang diperoleh dari
pengalihan oleh pemegang saham lainnya (apabila ada), dan pengambilan sisa saham oleh
DSU dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga, dengan nilai keseluruhan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.
G. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah:
• Perseroan; dan
• DSU.
DSU merupakan pemegang saham utama Perseroan dan pengendali Perseroan bersama
dengan Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro. Dengan demikian, hubungan afiliasi yang timbul
karena terdapat hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan POJK 42/2020 dan UU PPSK.
H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pelaksanaan transaksi melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok
Perseroan kepada DSU, sehingga merupakan konversi utang menjadi saham, akan
mengurangi jumlah liabilitas Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih kuat dan rasio
leverage Perseroan, termasuk debt to equity ratio, berpotensi mengalami perbaikan.
Selain itu, apabila utang yang dikompensasikan sebelumnya menimbulkan beban
keuangan, maka beban tersebut berpotensi menurun setelah transaksi dilaksanakan.
Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat
oleh pihak manajemen Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah direviu terbatas oleh KAP
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) yang
ditandatangani oleh Gideon, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
13
Page 14
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan asumsi rencana
transaksi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana DSU melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran modal dalam bentuk selain uang berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, sedangkan pemegang
saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran
tunai:
(Dinyatakan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian
Proforma/
Historis/ Proforma Proforma/
Historical Adjustment Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 36,974,610 169,293,122 206,267,732
Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang - neto 15,308,070 - 15,308,070
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 137,774,565 - 137,774,565
Pihak berelasi 16,232,218 - 16,232,218
Piutang lain-lain - pihak ketiga 362,460 - 362,460
Persediaan - neto 159,296,989 - 159,296,989
Uang muka pembelian 33,566,774 - 33,566,774
Pajak dibayar dimuka 610,187 - 610,187
Beban dibayar dimuka 7,304,197 - 7,304,197
JUMLAH ASET LANCAR 407,430,070 169,293,122 576,723,192
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pajak 17,600,559 - 17,600,559
Aset pajak tangguhan - neto - - -
Aset tetap - neto 1,809,566,334 - 1,809,566,334
Aset hak-guna - neto 10,262,765 - 10,262,765
Goodwill - - -
Aset tak berwujud - neto 93,275 - 93,275
Uang jaminan 8,850,994 - 8,850,994
Aset Pajak Tangguhan
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1,846,373,927 - 1,846,373,927
JUMLAH ASET 2,253,803,997 169,293,122 2,423,097,119
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan 20,944,019 - 20,944,019
Utang bank 107,937,130 - 107,937,130
Utang usaha - pihak ketiga 109,107,191 - 109,107,191
Uang muka penjualan - -
Utang lain-lain - pihak ketiga 8,347,964 - 8,347,964
Uang muka dari pelanggan 7,261,078 - 7,261,078
Bagian utang pembiayaan
konsumen yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 13,131,234 - 13,131,234
Beban yang masih harus dibayar 28,960,972 - 28,960,972
Utang pajak 6,380,706 - 6,380,706
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 129,360,309 - 129,360,309
Liabilitas sewa 2,561,885 - 2,561,885
14
Page 15
Penyesuaian
Proforma/
Historis/ Proforma Proforma/
Historical Adjustment Proforma
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 433,992,488 - 433,992,488
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 300,844,028 - 300,844,028
Liabilitas sewa 5,886,413 - 5,886,413
Utang dari pihak ketiga - - -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 132,038,257 - 132,038,257
Liabilitas imbalan pasca kerja 37,138,494 - 37,138,494
Utang dari pemegang saham 326,618,632 (203,312,628) 123,306,004
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 802,525,824 (203,312,628) 599,213,196
JUMLAH LIABILITAS 1,236,518,312 (203,312,628) 1,033,205,684
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp 50 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
historis - 979.110.000 saham dan
proforma - 1.523.060.000 saham 48,955,500 27,197,500 76,153,000
- -
- -
- -
- -
Tambahan modal disetor 246,579,048 345,408,250 591,987,298
Surplus revaluasi aset tetap - neto 805,899,962 - 805,899,962
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing 93,258,437 - 93,258,437
Saldo laba (defisit)
telah ditentukan penggunaannya 9,791,100 - 9,791,100
belum ditentukan penggunaannya (294,435,731) - (294,435,731)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 910,048,316 372,605,750 1,282,654,066
Kepentingan non-pengendali 107,237,369 - 107,237,369
JUMLAH EKUITAS 1,017,285,685 372,605,750 1,389,891,435
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2,253,803,997 169,293,122 2,423,097,119
PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN PROFORMA
1. Kas dan Setara Kas
- Setelah penyesuaian proforma, saldo kas dan setara kas mengalami peningkatan
sebesar Rp169.293.122 disebabkan karena setoran modal tunai dari para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Utang dari Pemegang Saham
- Setelah penyesuaian proforma, saldo utang dari pemegang saham mengalami
penurunan sebesar Rp203.312.628 disebabkan karena konversi utang PT Dwi
Satrya Utama menjadi modal saham Perseroan.
15
Page 16
3. Modal saham
- Setelah penyesuaian proforma, saldo modal saham mengalami peningkatan
sebesar Rp27.197.500 disebabkan karena setoran modal dari pemegang saham
serta konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Perseroan.
- Setelah penyesuaian proforma, modal saham ditempatkan dan disetor penuh
mengalami peningkatan sebesar 543.950.000 lembar saham sehingga secara
keseluruhan jumlah modal saham ditempatkan dan disetor penuh menjadi
1.523.060.000 lembar saham.
4. Tambahan modal disetor
- Setelah penyesuaian proforma, saldo tambahan modal disetor mengalami
peningkatan sebesar Rp 345.408.250 disebabkan karena selisih nilai nominal
saham yang disetor sebesar Rp 685 (nilai penuh) dengan nilai nominal saham
sebesar Rp 50 (nilai penuh).
I. Penunjukan Penilai Independen
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III yang melibatkan penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Febriman Siregar dan Rekan sebagai penilai independen.
KJPP tersebut ditugaskan untuk:
melakukan penilaian atas nilai wajar saham Perseroan; dan
memberikan pendapat mengenai kewajaran transaksi dari sudut pandang keuangan
(fairness opinion), termasuk dalam rangka menilai kewajaran nilai konversi utang
menjadi saham.
Penunjukan KJPP tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK 32/2015
sebagaimana telah diubah dengan POJK 14/2019.
KJPP tersebut merupakan pihak independen yang tidak memiliki benturan kepentingan
dengan Perseroan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Ringkasan laporan penilai atas nilai wajar saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Identitas Pihak
Pihak yang dinilai sahamnya yaitu BRNA, jumlah saham BRNA sebanyak 979.110.000
lembar yang akan dinilai untuk menentukan nilai pasar per 31 Maret 2026, sehubungan
dengan rencana right issue dan konversi hutang pemegang saham ke modal saham.
Objek Penilaian
Objek penilaian saham ini adalah penilaian 100% saham BRNA sehubungan dengan
rencana right issue dan konversi hutang pemegang saham ke modal saham.
Tujuan penilaian
16
Page 17
Tujuan dari penilaian saham ini adalah untuk melakukan penilaian atas 100% saham
BRNA, sehubungan dengan rencana rencana right issue dan konversi hutang pemegang
saham menjadi modal saham.
Asumsi dan kondisi pembatas
a. Laporan penilaian saham yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham dan kesimpulan Nilai.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan penilaian yang umum digunakan dalam penilaian saham adalah sebagai
berikut:
a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
harga transaksi atau penawaran.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu.
c. Pendekatan Aset (Aset Approach)
Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian yang berdasarkan laporan keuangan
historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan
liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian
bisnis.
Dari pendekatan penilaian tersebut di atas Penilai akan menentukan pendekatan yang
relevan untuk digunakan sesuai dengan karakteristik dan kondisi objek yang dinilai. Penilai
menggunakan 2 (dua) pendekatan dalam penilaian saham ini yaitu:
17
Page 18
a. Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat Di Bursa Efek
(Guideline Publicly Traded Company Method).
b. Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow
Method).
Kesimpulan nilai
Indikasi Nilai Pasar 100% saham BRNA per 31 Maret 2026 dengan mengaplikasikan
pendekatan pasar (GPTC Method) dengan nilai yang diperoleh sebesar
Rp687.851.426.579,-, selain itu, kami juga mengaplikasikan pendekatan pendapatan
(DCF Method) dengan nilai yang diperoleh sebesar Rp879.979.229.500,-. Setelah
diperoleh indikasi penghitungan estimasi nilai saham sesuai dengan metode penilaian
yang digunakan, Nilai Pasar 100% saham BRNA, kemudian ditentukan dengan
memberikan bobot kepada setiap metode penilaian yaitu 50% untuk pendekatan aset
dengan GPTC Method dan 50% untuk pendekatan pendapatan dengan DCF Method.
Kemudian indikasi Nilai Pasar 100% saham yang dihasilkan akan diperhitungkan untuk
menghasilkan indikasi Nilai Pasar 100% saham BRNA.
Dalam penghitungan estimasi nilai 100% saham BRNA dengan pendekatan pasar dan
pendekatan pendapatan, kami tidak menerapkan DLOC/control premium dikarenakan
saham yang dinilai adalah sebesar 100%, namun, kami menerapkan DLOM sebesar
20,00% dikarenakan BRNA merupakan perusahaan terbuka, namun pendekatan/metode
yang digunakan dalam menghitung indikasi nilai BRNA menggunakan data pasar saham
(bursa efek) dan saham BRNA termasuk saham yang likuid, dengan transaksi harian
saham BRNA pada tahun 2023 rata-rata sebesar 0,03%, sedangkan untuk tahun 2024,
2025 dan 2026 (Januari - Maret) masing-masing dengan rata-rata sebesar minus 0,19%,
0,06% dan minus 0,08% (semuanya di bawah 1%).
Dengan menggunakan pendekatan pasar (GPTC Method) dan pendekatan pendapatan
(DCF Method), serta memperhatikan kondisi pembatas yang diuraikan pada bagian
sebelumnya, maka menurut pendapat kami, penghitungan estimasi Nilai Pasar 100%
saham BRNA (979.110.000 lembar saham) yang setiap lembar saham senilai Rp50,-
per 31 Maret 2026 adalah:
Rp627.132.262.000,- (Pembulatan)
(Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus
Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
Atau
Nilai Pasar per lembar saham sebesar:
Rp641,-
(Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi BRNA, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari BRNA. Perubahan
tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada BRNA maupun secara eksternal
meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
18
Page 19
peraturan Pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat atas
penghitungan estimasi nilai saham BRNA ini mungkin berbeda.
Ringkasan laporan pendapat kewajaran adalah sebagai berikut:
Identitas Pihak :
Pihak-pihak yang bertransaksi yang BRNA dan DSU, di mana hutang pemegang saham
DSU akan dilakukan konversi ke modal saham BRNA.
Objek Penilaian
Objek dalam pendapat kewajaran ini adalah transaksi right issue dan konversi hutang
pemegang saham menjadi modal saham BRNA.
Tujuan penilaian
Tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
transaksi right issue dan konversi hutang pemegang saham menjadi modal saham BRNA
Asumsi dan kondisi pembatas
a. Laporan penilaian saham yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham dan kesimpulan Nilai.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, penilai menggunakan metodologi analisis
sebagai berikut:
a. Melakukan analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi,
dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
19
Page 20
b. Melakukan analisis kualitatif yang meliputi riwayat perusahaan dan sifat kegiatan
usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek
perusahaan, alasan dilakukannya transaksi, dan keuntungan dan kerugian yang
bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
c. Melakukan analisis kuantitatif yang meliputi analisis kinerja historis, analisis atas
proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas, analisis
rasio keuangan, analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan
keuangan setelah transaksi dilakukan, analisis kewajaran harga, dan analisis
uji nilai tambah.
d. Memberikan opini terhadap kewajaran transaksi.
Pendapat kewajaran atas transaksi
Berdasarkan analisa penilai lakukan terhadap transaksi right issue dan konversi hutang
pemegang saham ke modal saham, dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya
transaksi tersebut akan berdampak memperkuat struktur permodalan BRNA; mengurangi
liabilitas BRNA melalui mekanisme kompensasi (set-off) utang menjadi modal saham;
meningkatkan ekuitas dan memperbaiki rasio keuangan BRNA; memberikan tambahan
dana untuk pengembangan usaha dan modal kerja BRNA; dan meningkatkan fleksibilitas
keuangan BRNA dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendukung keberlangsungan
usaha BRNA dalam jangka panjang.
Analisa atas nilai yang akan di transaksi adalah sebesar Rp685,- (Enam Ratus Delapan
Puluh Lima Rupiah) per lembar saham, sedangkan untuk nilai pasar berdasarkan hasil
penilaian 100% saham BRNA per 31 Maret 2026 yang sebesar Rp641,- (Enam Ratus
Empat Puluh Satu Rupiah) per lembar saham. Maka dapat disimpulkan bahwa harga
per lembar saham tersebut masih dalam range kewajaran ± 7,5% (kurang lebih tujuh koma
lima persen), dengan range nilai transaksi dengan nilai pasar adalah sebesar 6,86%.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan
dengan PMHMETD III telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Bekasi, 13 Juli 2026
PT Berlina Tbk.
Direksi
20
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.3
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa
p.11 ×3
unresolved
person
H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap
p.13
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.13
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.13
unresolved
person
Gideon
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.