Back to announcement
20260803_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117261_lamp2.pdf
Other Text extracted PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1 OCR 0.910
NOTARIS & PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN. SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016 Tanggal 1 Maret 2016 , SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016 Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat SALINAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT NIAGA BATU RAYA Nomor : 300. Tanggal : 22 JuLi 2026. Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 1140 Telp.: 021- 6301511 Fax.:021- 6337851 Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.924
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum,, M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT NIAGA BATU RAYA Nomor : 300. -Pada hari ini, Rabu, tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh enam). -—-—- -— "3 2 -Pukul 14.50 WIB (empat belas lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Barat). - -Hadir di hadapan saya, Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : »-—----—.—..——- «Tuan WILLIUS WIJAYA, lahir di Medan, pada tanggal 19-03-1994 (sembilan belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Dsingkarak nomor 119-A Medan, Rukun Tetangga -, Rukun Warga -, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1271051903940001, untuk sementara berada di Jakarta, ---—-—----------—.. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari para pemegang saham PT NIAGA BATU RAYA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2, Kuningan Timur, Setiabudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA WIJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal 05-12-2025 (lima Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 22, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua ribu dua puluh SN
Page 3 OCR 0.899
lima), nomor AHU-0105426.AH.01.01.TAHUN 2025, ---—---5nn—nxnon—— - -dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA WIJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal 05-12-2025 (lima Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 22, tersebut di atas. ---—--—-—----- una -Demikian berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham Perseroan, pada tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh enam), nomor 005/Sirkuler/VII/2026, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini (untuk selanjutnya disebut KEPUTUSAN), -—--—----——--—--nnoo -Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ——— -— -Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan : em aaaamnnm - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 22 Anggaran Dasar Perseroan, para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan, satu dan tain sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN, -—---—--—---—-wn0nnnsnnenoncannaan - Bahwa KEPUTUSAN tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham -- yang mewakili 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang merupakan seluruh saham- saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, | Bahwa KEPUTUSAN tersebut hendak dinyatakan dalam akta ini, -—------—-—- | -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas maka penghadap | dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas, | menerangkan dengan ini menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui S4
Page 4 OCR 0.851
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT oleh para pemegang saham Perseroan antara lain adalah sebagai berikut : —--- |. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan -- mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya seluruh Angaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut: -—-----—- — -—Pasal 1 —— 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT NIAGA BATU RAYA (selanjutnya - | dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Perseroan), berkedudukan di Jakarta Selatan. ama —— aa 2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, -—-- — baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana | yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris.—--— | nama am Pasal 2—-—- mm -Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. —---—-—----—---...—. memmmamaatal MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -e-e-—-—no-— -Pasal 3 mama 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang : —-—-—-—-—- “Perdagangan, aman, --. 12. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat --- melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : — a Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Dan Gas Beserta — | Produk Terkait, dengan kode KBLI 46710: -——-—-------o-n-no-unouv--- | b. Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia, dengan kode KBLI 46751,- an maa -—
Page 5 OCR 0.829
FE Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), dengan kode KBLI --- | 48753,— Parag nm — awan -Pasal 4 anna 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta —-——- rupiah), terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). -----—-—-— -- 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 10096 (seratus persen) atau sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), oleh para pemegang saham.-———--—-—--—-—-———.- | 3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan -- menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya dapat disingkat dengan RUPS). Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. aman mean -ann -—- SAHAM — mama am mnmonannnemna maan annnaaa nana eneenn—nnenan PASAL G Hn non AKA ana ana NAN EaNAn UNA NNNANAAN 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas -—— LH
Page 6 OCR 0.837
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Ika 9. nama. — Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah ------- perseorangan dan/atau badan hukum yang memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku. maa 2 Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan —-—-——- saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang ---- dikeluarkan oleh Perseroan.—-----— ana Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham. —— -— - Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan ---—-- — ! 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. — Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: ---—--—-------..—.—— 5 a. Nama dan alamat pemegang saham) —-—-—--nono-vovouv b. Nomor surat saham: nana ma aa C. Nilai nominal saham, — d. Tanggal pengeluaran surat saham. -—— Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan : ---—---—.... a. Nama dan alamat pemegang saham) --—-——-—-—..—oo.. - b. Nomor surat kolektif saham: —— -n -— Cc. Nomor surat saham dan jumlah sahamy --—-----—-—--—-m----- en d. Nilai nominal saham: - aa e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham, —---—-—-—----—-—.———..- Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak Woigtotasi hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -— 5
Page 7 OCR 0.847
10. Selama ketentuan dalam ayat 9 di atas belum dilaksanakan, maka para - pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. -- 11. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. -Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi dengan persetujuan dari Komisaris Utama. mma ema mama add PENGGANTI SURAT SAHAM -----—--o-orenvonocosvocon me manm man aam aman Pasal 6 — -. 1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan -—-—-—- mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham —-—- pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai -—-- tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. --—-----—---—-——.--.....—— - 2. | Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dimusnahkan — | dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya. man —anmana— —unnun ai | 3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, - Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan -—--—— yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. -—--— | 4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang -—--—-—-- dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. -—--— | 5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham --—— pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.----— | 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 -— dan ayat 5 mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif -—--- saham pengganti, -—---------—------n-— anna oaa ana aa aneaauaasi -—
Page 8 OCR 0.862
Dr, CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT ————— mama PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ----0x—e-—----oeocovvon mo “Pasal 7 ------nnn2n 50200200 2na nenen aan aNaMuUnu Is Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan —---- hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima -- pemindahan atau kuasanya yang sah. nm -— Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau -—-—- —— salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.---—-------—.—- 5 Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan dengan persetujuan - RUPS. —— max Ta Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya harus mengajukan permohonan secara tertulis tentang maksudnya kepada RUPS melalui Direksi. ——- man—nma - RUPS wajib memberikan persetujuannya atau menolak permohonan ---- sebagaimana dimaksud ayat 4 secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 telah ---— lampau dan RUPS tidak memberikan pernyataan tertulis, maka permohonan dianggap disetujui. mm e Dalam hal RUPS menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 5, maka RUPS harus menunjuk pemegang saham lain sebagai calon pembeli saham tersebut, dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penunjukan dilakukan. —-—-——-——.—-——— Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, maka RUPS dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. ——m —— Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham H0
Page 9 OCR 0.831
10. 11. 12. 13. lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penawaran, para pemegang saham lainnya dapat menyetujui pemindahan hak, dengan ketentuan apabila telah lewat 30 (tiga puluh) hari ternyata saham yang ditawarkan tidak disetujui pemindahan haknya oleh pemegang saham lainnya, saham tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga yang disetujui oleh RUPS. -—--— -—, Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ---—--- ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi - yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. am mun aa Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS ----- pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ------—----——---—-——... Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi -—- menjadi milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau Badan Hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, —-———------n nee naa aa L ALA - RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------—----551555555 menanna Pasal 8 —enoe—r—enovenn0omanenne2nnnennnan - N RUPS dalam Perseroan terdiri atas: a. RUPS Tahunany --—--—---n--—-— 5x5 tan. 9 non — b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS - Luar Biasa, 20-22 nana LLA LAN LLLLAAAAA NAN ALAN Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS — no TN
Page 10 OCR 0.858
1, M.Hum, M.Kn, 3. (8 | Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain. -- Penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 --— dapat dilakukan atas permintaan: —- a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama -—— mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atay —-—-——--——.—....—.—.. Ta b. Dewan Komisaris. --- sx Ta mnnmmnmnannn Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. - RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. ma Dalam RUPS Tahunan : a. Direksi menyampaikan :— ennna - laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, ---— | untuk mendapat persetujuan RUPS: «—-—-—-—-....o.o — - laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS: ---—-—-— — b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo ---— laba yang positif. —n Cc. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan -—----—---- sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. — Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan ----—-— tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan - dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. --—--—-—-—-———.—ooooooi hn luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan -- 9
Page 11 OCR 0.870
kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS, -—-- kecuali mata acara RUPS yang dimaksud pada ayat 6 huruf adan —- huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta -- Anggaran Dasar. — mma — mori —-—5 PA TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS -----—-e-ureon Pasal 9 Ta - “ IK 8. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat —-----— Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus terletak di ---- wilayah Negara Republik Indonesia. - RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. Ta . —nnnannan Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -—- tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. -—--—-----------vumensuneenawonanan Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan — acara Rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat tersedia di kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat diadakan. ---------- Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan - semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. -—--—---— oo —- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. -—--—--------——-.— — Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ka RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video 10
Page 12 OCR 0.871
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, 5,H. M.Hum, M,Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT — konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUPS ---- dipimpin oleh Direktur atau jika adanya Direktur Utama, maka RUPS akan dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan | kepada pihak ketiga Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi, dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris, dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat. ---——-—... — memanmmnaan —- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -enooomuewo mama ana mean naa aNaNaNana| Pasal 10 1. 8. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham - yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 22, --——------.... — | b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat La. tidak -—- tercapai maka diadakan pemanggilan Rapat kedua, --——- uu. | c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.b. harus -—- dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat. -—-—------—-.——— | d. Rapat kedua diselenggarakan secepatnya 10 (sepuluh) hari dan ---- selambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak Rapat pertama dilangsungkan. Pan annmaa eanmem an memnamn aa 11
Page 13 OCR 0.877
6. KG 8 Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -—- mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. —-— men nanmnna mnnannannnnnn—noanan: | f. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas -———----—- permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. ---— Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. — menanam ennana — Ta Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan. --—-----—- — Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk -—-— mengeluarkan 1 (satu) suara. --—- —anmnnnn—n — -— Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, -—- boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan SUAra, aa LL MALL Lae Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali jika ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat. aman -n Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak — | dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----- | Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak | tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara | berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali sebagaimana TN 12
Page 14 OCR 0.922
INA DWI UTAMI, S. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKART 10. 1. 12. M.llum, M.Kn A BARAT ditentukan dalam ayat 22. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. ---—-—n-nonvwo— oo... Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh — pemegang saham yang mewakili sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. -——- — — Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan --— nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib dimohonkan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut. --—--——.—..- Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang ---.-- —— tersebut dalam ayat 10 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan. - Apabila dalam Rapat yang dimaksud dalam ayat 9 kuorum kehadiran ---- | yang ditentukan tidak tercapai, dapat diselenggarakan Rapat kedua, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua tersebut dilangsungkan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat. —---------...—.—— —n HO 13
Page 15 OCR 0.903
13. 14. 15. EKA kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana Rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili. mana auami manaaaa— —— Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara --- tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut. —---—--—-—--------0nnnonnnne nona nan aaneeaan — -Dengan mengindahkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut. -—----—------ -—Dalam hal RUPS pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 pasal ini tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan Rapat kedua, dimana Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan keputusan adalah SA 14
Page 16 OCR 0.866
16. 17. | 19. ! | 20. ja. ja sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. —--—-—--—-—-— xx ag ama -Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana Rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili. -—------—----—-----—-n—u- Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukanftempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. - P3 Tn Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu --- berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator. -—--—-—-—-—-----n-— nov Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat ---—- Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 17 tidak menunjuk likuidator. Aa mama Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan -----—-—- pengadilan. -—- man uumna Tg Pa Likuidator wajib mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, -—-—--—--—- | mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan. --—— — ——. - Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta -- perubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal Ia 15
Page 17 OCR 0.883
disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. --—--—- 22. -Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -——- 2. | mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. - -Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. --- mama Laman nana Pasal 11 nm man Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang ----- anggota Direksi atau lebih. ——— Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. -—- Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) --—--—- tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya -— sewaktu-waktu. -—aau an Anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya -— ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. -—--—-— Ketentuan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk mengisi — | jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya. -—-—-—-——--n-nsno-—nnnnennootnonnanan 3 16
Page 18 OCR 0.814
ia 8 Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, | maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, | dan untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. —--—----------n--——-o—-—-—— -. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya -—— dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan, sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 2 —nmma anna maan a mann, ta mnnunan Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: ----—-----———--—--—---.—....—. -. a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 8,-------—--.....—...——.. b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, ——- c. meninggal dunia, —. -- —. aa d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. --------—-..———..—-—--—- mw namum Pasal 12 maan an ana mannnnnmuan | Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk - kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. -—-—-—- Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung ---- jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---—--—----——--nnenansnovovmonooo or Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan ---—- tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: --man-onooonvvuvo-oono—n von La. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak -—— | semasa mengambil uang Perseroan di Bank): --—--—-——-—---——— — LT 17
Page 19 OCR 0.884
5. Ika b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain - baik di dalam maupun di luar negeri, -—-—--—-------—-—-0n5nennenenanenaan Cc. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas - harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroany ---—x--smmoros—n-n---—no—n 5 d. mengikat Perseroan sebagai penjaminy —--—--------—-—-—-on-o--n——n —— harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau lebih dari sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 41 (satu) tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara tersebut. --—- Direksi untuk perbuatan hukum tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. —---—-—-—-—-—-—-owucovoovoe Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. -——-———---------now-n oo: 1 ng —— Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris. — a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas ---- Direksi serta mewakili Perseroan. -—-------—-—-—snsno—— non. 18
Page 20 OCR 0.876
(obat hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab | apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.----- Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan - wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.—----—- (2 Ih | | Pasal 13 — aman Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila: a. dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi, ——- b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan ----- | Komisaris: atau — anon anon annn G. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang ---- saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, --—-—-—--——-—-—- Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang — - berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar ini. ai Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Tapat, ---—- mane ma maaaaumauunuuuun Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, ---—--- mn dan tempat rapat. -—-—- mann — Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat --— kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau -— no 19
Page 21 OCR 0.823
j3 | diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan --—-—-—- Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil — keputusan yang sah dan mengikat. ---—--—--—---—-——--—-—-o nenen Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama --- tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.-—------—-—--—- Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya ------ oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa. ---—-—-—------—-- Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --—----- mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -—-— — anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ---——--—------—..— 2 Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah —----- untuk mufakat, -—-—-—-—--— —-—-—-—-— 0500 an aa RAN RmaL Naa naKnaaan Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. mann — mamnmann Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua —-—— Rapat Direksi yang akan menentukan. ana 10. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -—— suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain | yang diwakilinya. ----—-----———--—-— ana —aaeea naa aa Ma L ana aa NaaN | b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat --—- suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -- mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat -—- menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. —---------—--—- la ee blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan-— 20
Page 22 OCR 0.862
(ee sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam -------- menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. --------—--—--nsnnrovnes | 11. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa --—----—-—---—- mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi -—- telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan -------— menandatangani persetujuan tersebut. -—. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan --- yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat --- Direksi. —- — mn DEWAN KOMISARIS -—---55nn555nnn0nnvnnonvnnonuun Pasal 14 —amuan 5. 4 Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan ----—--— Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. -——- Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu ----- 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk —-—-—-----—--—- memberhentikan sewaktu-waktu. -—- ai — - Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang —- jumlahnya ditentukan oleh RUPS. man dika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka - dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. --------n-m----—--—nnwononnonn Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari —-— jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya, -—--—--—--—2-nn2n—nnnnnnannnn2nn neon, mmm 21
Page 23 OCR 0.878
| 6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: 1. 2. (2 | ki a. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, —------------—--—-——..——.. -. b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5, Cc. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, d. meninggal dunia: - e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —--—--—---—----—-—-—.- —- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - mananma aan aaana aa .» Pasal 18 s-x—m——————-anenornnnnnennnmatanan Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi -- dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri sendiri setiap --—— waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. -— Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan - tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. —-——--—--—-— Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, disertai alasannya. —-—----------—---—- Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal -—- pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Na 22
Page 24 OCR 0.843
9. 10. Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri. —mu —annnnnananname mana Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain. ---—-—----—x--2——1 -—— Lan aaa aan —— nam Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. ——------—- Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. - Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. -—--—----—--———-—-- —— . Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, maka segala - tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris, dalam Anggaran Dasar ini, berlaku pula baginya. ---—--— —— — —ew—- RAPAT DEWAN KOMISARIS —-—-—-sns-n5-nnwnn nun www: 5 La La LALU Pasal 16 -—-nu-unn- noona nannannaan mana -Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis —--—— bei Lo rlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. » ama 23
Page 25 OCR 0.841
— 1. RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -——- naga ana L anna Na Naa meananaan PASAL 17 s5x-ox--0n—ene—-nn—anenen ena Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran ------—- tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, sebelum tahun buku --—-- dimulai. ---——-—- ——. manauan—. — Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan --—-— sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. ——-—---------nncmnnnone —ne—n0nnnnnnovonnanaanaa Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai ——- dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --—---—-- Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. oo Dalam waktu selambatnya 6 (enam) bulan setelah buku Perseroan -—--—- ditutup, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS Tahunan. ---—--—---—-—-—uxw2-nn5mennnvnvene 02. — Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perseroan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.------—- mamamamananaaan PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ------------— la --Pasal 18 macam ma aa Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum -—----- dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. —--——--------—-------- Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaannya, laba bersih | setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang- Undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen. ---------- 24
Page 26 OCR 0.897
13. | Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mempunyai saldo laba yang positif selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya. ono Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku -m Perseroan berakhir apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. ------ -Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi — setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan ayat 4. an —— -Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. mamuman -Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan khusus. - 5 -Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. —— — “Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi milik Perseroan . —un ma ann—n mom mmmeeeramenmenwemmana PENGGUNAAN CADANGAN ser-ve-oxe-nenoe-orennvoo.. - Hg 25
Page 27 OCR 0.876
Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai ----- 20 V5 (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ----- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. mmman aa — an 2. Jikajumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 Y4 (dua puluh persen), -— RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi --—- keperluan Perseroan. ——--—--—-— nan — 3 Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum —--- —— dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh lab.-—--—--—-—-—.—. mama ema -—Pasal 20 - 1. Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar ini, berlaku ----- Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. --------—-------——--—-——-—..—— 2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran -— | Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ——-—-—-—-—--—---—. non. — Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan WILLIUS WIJAYA, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, dikuasakan untuk menyatakan KEPUTUSAN, baik sebagian, setiap maupun seluruh KEPUTUSAN, dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas KEPUTUSAN dan/atau pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, pada instansi yang berwenang dan untuk Si 26
Page 28 OCR 0.901
membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan, --—----—-—---—..—o-oo-w- -Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. -Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang timbul. maa, am ME aa aan n aan MN Naa aana Nan Kana DEMIKIAN AKTA INI - -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : -—--—- 1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 -- (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun | Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, | Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor | 3576023110980005, PA 2. Tuan KHOIRUL AMIN, lahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua puluh - September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung, ma 27
Page 29 OCR 0.859
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3328162009920001, -keduanya karyawan pada Kantor Notaris. nnnmn -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -——-----—— Tan -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. --—-—--—- 'Wotaritusg/2026107 jul, 20251Grup PGJOWDraMRemew FINALIPKPS130022726 docx 28
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT NIAGA BATU RAYA
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.2
unresolved
org
Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.28
unresolved
person
KHOIRUL AMIN
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.