Skip to content
Back to announcement

20260803_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32116932_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 200

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2023



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                      JADWAL
                                                                                    Tanggal Efektif                                                                                    :                        5 Desember 2022
                                                                                    Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                       :                31 Juli & 1 Agustus 2023
                                                                                    Tanggal Penjatahan                                                                                 :                          2 Agustus 2023
                                                                                    Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                    :                          4 Agustus 2023
                                                                                    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                :                          4 Agustus 2023
                                                                                    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                         :                          7 Agustus 2023
                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
                                                                                     EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                                                                     PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                     PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                     PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                     JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                                                                                     YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                     BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                         COPPER GOLD
                                                                                                                        PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                            KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                       Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                          KANTOR PUSAT:                                                     LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                       Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28        Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru              Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                           Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia                   Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                     Telepon: (62 21) 3952 5580                         Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                    Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                         Email: investor.relations@merdekacoppergold.com                               LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                              Situs web: www.merdekacoppergold.com                       Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                    		                                                                  Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                    		                                                                  Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                     obligasi sebesar Rp5.600.555.000.000 (LIMA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.559.485.000.000
                                                                                        (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                     (“OBLIGASI”)
                                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                    Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.084.485.000.000 (satu triliun delapan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima
                                                                                                  juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
                                                                                                  Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                    Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.475.000.000.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                  bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023, sedangkan Bunga
                                                                                    Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Agustus 2026
                                                                                    untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                     PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                     AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                     HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                     PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                     YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                     DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                     1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                     UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                     MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                     DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
                                                                                     LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
                                                                                     SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.

                                                                                     RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
                                                                                     YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                     SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                     SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                     DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
                                                                                     UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                               id
                                                                                                                                  A+ (Single A Plus)
                                                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                     TAMBAHAN INI.
                                                                                                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                            Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                  kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                         PT Indo Premier            PT Sucor Sekuritas          PT UOB Kay Hian            PT Aldiracita Sekuritas    PT Trimegah Sekuritas
                                                                                            Sekuritas                                                Sekuritas                    Indonesia               Indonesia Tbk
                                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023.

Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan Surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal
27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”) (selanjutnya disebut
“UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar
Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada
para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA
TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.

Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI...................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. ...................................................... xviii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................. xxi
RINGKASAN........................................................................................................................... xxiv
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ...................................................................................... 1
        1. K eterangan tentang O bligasi ........................................................................................ 1
        2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan .................................................. 17
        3. K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi ............................................................. 18
        4. K eterangan mengenai W ali A manat ............................................................................. 19
        5. P erpajakan . ................................................................................................................. 20
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............. 21
III.
  PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................... 24
  1. L iabilitas J angka P endek ............................................................................................. 24
  2. L iabilitas J angka P anjang ........................................................................................... 26
  3. K omitmen dan K ontinjensi ........................................................................................... 37
  4. P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2023 sampai dengan T anggal
		   L aporan A uditor I ndependen . ...................................................................................... 37
  5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan .................................................... 37
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 39
        1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian . .................................................................... 39
        2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian ....................... 41
        3. R asio K euangan ( tidak diaudit )................................................................................... 42
        4. R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit ..................................... 42
        5. I nformasi N ilai K urs ................................................................................................... 42
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 44
  1. F aktor -F aktor S ignifikan yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi
		   G rup M erdeka ............................................................................................................. 44
  2. H asil K egiatan U saha . ................................................................................................ 49
  3. A set , L iabilitas dan E kuitas ........................................................................................ 55
  4. L ikuiditas dan S umber P endanaan ................................................................................ 58
  5. B elanja M odal ............................................................................................................ 60
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN INTERIM. ........................................................................................... 62
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 63
  A.           K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 63
		             1. R iwayat S ingkat P erseroan . .................................................................................. 63
		             2. K ejadian P enting yang M emengaruhi P erkembangan U saha P erseroan . ................. 64
		             3. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan ........................................................ 64




                                                                      i

Page 4
		 4. P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak ........................................................... 65
		 5. P erjanjian -P erjanjian P enting ............................................................................... 66
		 6. A suransi ............................................................................................................... 86
		 7. D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan dan
			    P erusahaan A nak .................................................................................................. 88
		 8. P engurusan dan P engawasan ................................................................................. 93
		 9. T ata K elola P erusahaan (C orporate G overnance )................................................. 94
		 10. S umber D aya M anusia ........................................................................................... 95
		 11. P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan
			    D ireksi P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak . ....................... 98
        B.   K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi .............................. 99
  C.         K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 110
		           1. U mum .................................................................................................................. 110
		           2. W ilayah IUP....................................................................................................... 112
		           3. K egiatan P enambangan dan P engolahan , dan V olume P roduksi ........................... 115
		           4. K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set ...................................................... 118
		           5. P emasaran dan P enjualan ................................................................................... 122
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 124
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 125
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 127
        1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif .................................................... 127
        2. P emesan Y ang B erhak . .............................................................................................. 127
        3. P emesanan P embelian O bligasi . ................................................................................. 127
        4. J umlah M inimum P emesanan ....................................................................................... 128
        5. M asa P enawaran U mum O bligasi . .............................................................................. 128
        6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi . ..................................................... 128
        7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi . .................................................................. 128
        8. P enjatahan O bligasi . ................................................................................................. 128
        9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi . .............................................................. 129
        10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik ...................................................................... 129
        11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi .................................................................... 130
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 131
XII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 133




                                                                    ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                        hubungan seseorang dengan:
                        1) suami atau istri;
                        2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                        3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                        4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                        5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                        hubungan seseorang dengan:
                        1) orang tua dan anak;
                        2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                        komisaris dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                        atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                        atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                        cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
                        kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                        yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                        memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                        mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para
                    pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang ditunjuk
                    oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                    pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                    beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                    Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                    Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
                    hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
                    Perjanjian Perwaliamanatan.

“Akuntan Publik”    berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
                    & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.) (“BDO”), yang
                    melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                    Merdeka.




                               iii

Page 6
“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek”                           kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
                                saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bagian Penjaminan”             berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
                                dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
                                Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
                                kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
                                menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                                wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                                dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
                                Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum,
                                berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                                yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, atau para
                                pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah Bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar
                                oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                                yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi;
                                b. kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
                                    dan
                                c. kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                    kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                                hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”                 berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                                KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                                pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa Akta
                                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian
                                Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran,
                                Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                                Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan
                                dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua pengubahan,
                                penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau dokumen lain
                                yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang yang dibuat dalam
                                rangka Penawaran Umum.




                                            iv

Page 7
“EBITDA”                   berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                           dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                           penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”     berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                           Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                     berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                           bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                           dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                           pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                           tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                           yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Emisi”                    berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”            berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                           Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
                           Gold Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”            berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan
                           di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
                           gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
                           di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
                           akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
                           ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
                           perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
                           negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                           kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
                           peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
                           penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
                           peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
                           pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
                           kepada Perseroan.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima),
Pembelian Obligasi” atau   yang ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
“FPPO”                     Penjamin Emisi Efek.

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”               berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                           perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
                           hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                           Efek.

“Hari Kalender”            berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi
                           tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”               berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
                           Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
                           libur nasional.




                                       v

Page 8
“HMETD”                        berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                               yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                               pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru sebelum
                               ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                         berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                               kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                               diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
                               diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
                               pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
                               7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
                               yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”              berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
                               dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                               Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                               ke waktu.

“Kemenkumham”                  berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”        berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                               Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                               Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”          berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                               dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                               dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                               dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                               Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                               berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk     berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR”              oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                               Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
                               permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                               ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”              berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                               atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                               Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                               peraturan perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan
                               keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                               Obligasi.

“KSEI”                         berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                               suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                               merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.




                                           vi

Page 9
“Kustodian”                berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                           lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                           portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                           dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
                           serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Lembaga Penyimpanan dan   berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Penyelesaian”              sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya;
                           dan (b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
                           mendukung kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”       berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
                           atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                           syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum       berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                  pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                           Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
                           terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
                           paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
                           Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                           Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan
                           masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                           Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”               berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                           I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
                           hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
                           tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                           berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
                           perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
                           Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Notaris”                  berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                           Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                 berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
                           uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
                           Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah Pokok
                           Obligasi sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus
                           lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta
                           Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga)
                           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                           tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                           Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-
                           masing seri Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.




                                           vii

Page 10
“Obligasi Berkelanjutan I     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah)
                              dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367
                              (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen) per tahun
                              (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                              Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
                              tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                              (delapan koma dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah
                              lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
                              lima persen) per tahun, yang seluruhnya telah dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan II    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                              dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367
                              (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun (yang
                              saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
                              waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
                              (sembilan koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
                              tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima
                              koma nol nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka
                              waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh
                              koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                         viii

Page 11
“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
                              dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
                              nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                              lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
                              Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
                              367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
                              tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen)
                              per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                              didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima
                              puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                              tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
                              jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                              6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK”                         berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
                              negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                              wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                              UUP2SK (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                              tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                              keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                              lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
                              dari Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013,
                              fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                              jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia
                              ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.


                                          ix

Page 12
”Pemegang Obligasi”         berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                            dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            (i) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                            (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                            Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                            Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                            memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                            modal dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat Efek” atau     berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan
“Pefindo”                   penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek
                            lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya
                            oleh Perseroan.

“Pemerintah”                berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”            berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
                            Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                            Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                            dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum             berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan”              yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                            POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana     berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                      Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                            sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
                            lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                            baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                            yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
                            sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
                            dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat
                            OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                            Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 81 tanggal
                            18 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                            bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                            oleh KSEI.

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti para pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan
                            yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
                            Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, untuk melaksanakan
                            Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan menjamin
                            dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai dengan
                            syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi.




                                        x

Page 13
“Penjamin Pelaksana Emisi      berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                      Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
                               Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
                               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan
                               pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 73 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
                               Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023
                               No. 82 tanggal 18 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                               Gold Tahap III Tahun 2023 No. 80 tanggal 18 Juli 2023, yang
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                               dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                               pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                               bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI dengan No. SP-072/OBL/KSEI/0623 tanggal
                               14 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan Prinsip           berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat       permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                         Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
                               perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan
                               kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/
                               IX/2022 tanggal 27 September 2022.




                                           xi

Page 14
“Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada
                              hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
                              oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                              Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal
                              5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran.

“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163 tanggal
Berkelanjutan IV”             27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
                              S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
                              M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah
                              dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                              Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
                              Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                              Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan
                              Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal
                              30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                              Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                              Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                              sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                              hari.

“Permen No. 25/2018”          berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                              Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
                              Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan
                              Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                              Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
                              Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
                              dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                              Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”          berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                              Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                              Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
                              Mineral dan Batubara.

“Perseroan”                   berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                              berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                              Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”             berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
                              saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik secara langsung
                              maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
                              50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki
                              kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga
                              laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                              dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.




                                         xii

Page 15
“Perusahaan Efek”           berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                            emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
                            investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Investasi”      berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                            secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                            perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                            sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat     berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
Efek”                       atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan
                            kegiatan di bidang pasar modal, dalam hal ini PT Pemeringkat
                            Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.

“Penambahan Modal           berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau        menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I”                 ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
                            ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
                            nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
                            pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
                            DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
                            berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                            memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                            1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
                            Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
                            bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal           berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau       menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
“PMHMETD II”                ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                            sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
                            nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
                            setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
                            lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                            18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
                            sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                            memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                            1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
                            delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
                            2022.

“Penambahan Modal Tanpa     berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I” atau    menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
“PMTHMETD I”                belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
                            per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
                            Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                            pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa     berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II” atau   menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
“PMTHMETD II”               tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
                            lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
                            saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
                            puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                            saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
                            dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.




                                       xiii

Page 16
“Pihak Kompeten”     berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
                     atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
                     atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
                     profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
                     Orang Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
                     jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
                     dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                     Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
                     Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
                     2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                xiv

Page 17
“POJK No. 49/2020”        berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                          2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”        berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                          2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                          Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”        berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                          2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                          Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”          berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                          Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                          Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                          waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.559.485.000.000
                          (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus
                          delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan
                          jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                          Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/
                          atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
                          Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“PP No. 78/2010”          berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                          Reklamasi dan Pascatambang.

“PSAK”                    berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”           berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                          milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                          Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                          efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
                          dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                      berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                    berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                    berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                          umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                          sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                          UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”                  berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                          Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                          anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                          peraturan pelaksanaannya.

“Satuan Pemindahbukuan”   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                          1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                          Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan.




                                     xv

Page 18
“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                              ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“SPR 2410”                    berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
                              Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
                              Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                              distribusi secara elektronik paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                              terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

“Tanggal Emisi”               berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                              Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
                              Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                              jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                              melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                              Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                              2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Total Utang”                 berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                              konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                              untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
                              termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
                              dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (a) utang
                              keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
                              terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
                              sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
                              (b) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury
                              (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
                              peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman
                              berdasarkan PSAK); dan (c) kredit perdagangan.

“US$”                         berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.




                                         xvi

Page 19
“Utang Neto”                  berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
                              jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
                              dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                              dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto Konsolidasian”    berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
                              Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.

“UU Cipta Kerja”              berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                              Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                              Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856,
                              beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UU Minerba”                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
                              2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
                              No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
                              No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
                              Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
                              dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                              No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
                              peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar Modal”   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM”                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                              dengan UUP2SK.

“UUPT”                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
                              diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                 berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti
                              dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                         xvii

Page 20
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                          berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
                                keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
                                kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
                                Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
                                biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
                                diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
                                sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
                                diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
                                memahami mengenai keekonomian pertambangan.

“Au”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach        berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                       larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                                dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
                                air tambang.

“Co”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”      berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                                bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                                ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                                deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                                sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                           berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                menyatakan kondisi kering.

“Fe”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                          berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
                                yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
                                silikat.

“Ha”                            berarti singkatan dari hektar.

“heap leach” atau “pelindian”   berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
                                untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
                                merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
                                pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HPAL”                          berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                                proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                                bijih nikel laterit berkadar rendah.

“IKIP”                          berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park atau
                                Kawasan Industri Konawe, yang merupakan kawasan industri
                                yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan
                                luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.




                                           xviii

Page 21
“ILS” atau “Intermediate         berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”                  meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                                 Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
                                 yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
                                 PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
                                 dengan tahap eksplorasi.

“LBMA”                           berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
                                 perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
                                 besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“Limonit”                        berarti bijih nikel berkadar rendah.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku precursor dalam pembuatan baterai.

“Mining Recovery”                berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
                                 bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
                                 dalam persentase.

“Mo”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                            berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
                                 yang berkadar rendah yang mana digunakan sebagai alternatif
                                 yang lebih murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan
                                 karat.

“ounce”                          berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
                                 setara dengan 31,1035 gram.

“PLS” atau “Pregnant Leach       berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution”                        hasil pelindian bijih.




                                            xix

Page 22
“Porfiri”                       berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
                                terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
                                diorit dan tonalit).

“Ppm”                           berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
                                sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
                                menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
                                suatu sistem.

“Proyek AIM”                    berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
                                proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
                                memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
                                dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
                                Tambang Tembaga Wetar.

“Proyek Emas Pani”              berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
                                Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat
                                ini dalam tahapan persiapan untuk memulai konstuksi.

“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”    berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
                                porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Tambang Tembaga Wetar”         berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
                                Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
                                saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh Bukit”      berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
                                Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
                                dan perak.

“Resource” atau “Sumberdaya     berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
Mineral”                        keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“Reserve” atau “Cadangan        berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Bijih”                          Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                          berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                nikel-matte.

“ROM”                           berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
                                bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
                                penambangan dan belum diolah.

“saprolit”                      berarti bijih nikel berkadar tinggi.

“stripping ratio” atau “rasio   berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                     meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                         berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                                bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
                                bawah tanah.




                                            xx

Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”          berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”        berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”          berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”          berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”     berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBR”          berarti singkatan dari PT Batutua Bumi Raya.

“BBSI”         berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”          berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”          berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”          berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BPI”          berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”          berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”         berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTR”          berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”        berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
               Bank, Cabang Singapura.

“CBS”          berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”          berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”          berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”          berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”          berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”         berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”          berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”          berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“EFDL”         berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“Finders”      berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GSM”          berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.

“HNC”          berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HSBC”         berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
               Corporation Ltd.




                          xxi

Page 24
“HT”                berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“HNMI”              berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“ICKS”              berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”               berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“ING Bank”          berarti singkatan dari ING Bank N.V., Cabang Singapura.

“KCI”               berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”               berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“KUD Dharma Tani”   berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.

“LJK”               berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”              berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”               berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”              berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
                    (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
                    dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“MBM MY”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
                    Sdn. Bhd.

“MBM SW”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
                    Sdn. Bhd.

“MCGI”              berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
                    Ltd.

“MDM”               berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MED”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MKI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.

“MIM”               berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”               berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.

“MMS”               berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MTI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“NEA”               berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“Natixis”           berarti singkatan dari Natixis, Cabang Singapura.




                               xxii

Page 25
“OCBC”      berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
            Limited.

“PBJ”       berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”       berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”       berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”      berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“PT HSBC”   berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“PT IKIP”   berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT OCBC”   berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

“PT UOB”    berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“RIL”       berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“SAK”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“Sihayo”    berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.

“SIP”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“UOBL”      berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“WKR”       berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”       berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                      xxiii

Page 26
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		    K eterangan S ingkat T entang P erseroan dan K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
        P rospek U saha

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”)
di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”).
Berdasarkan Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 53 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:




                                                 xxiv

Page 27
Keterangan                                                                 Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                  Jumlah Saham          Nilai Nominal                  %
Modal Dasar                                                          70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                      4.477.141.397             89.542.827.940        18,569
 PT Mitra Daya Mustika                                                 2.907.302.421             58.146.048.420        12,058
 Garibaldi Thohir                                                      1.774.021.214             35.480.424.280          7,358
 PT Suwarna Arta Mandiri                                               1.347.254.738             26.945.094.760          5,588
 ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited                             1.205.542.539             24.110.850.780          5,000
 Gavin Arnold Caudle                                                      80.966.431              1.619.328.620          0,336
 Hardi Wijaya Liong                                                       69.596.728              1.391.934.560          0,289
 Andrew Phillip Starkey                                                      527.000                 10.540.000          0,002
 Albert Saputro                                                              355.600                  7.112.000          0,001
 Titien Supeno                                                               567.400                 11.348.000          0,002
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                               12.181.380.603            243.627.612.060        50,522
                                                                      24.044.656.071            480.893.121.420        99,725
   Saham treasuri                                                         66.194.700              1.323.894.000        0,275 (1)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            24.110.850.771            482.217.015.420       100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                             45.889.149.229            917.782.984.580
Catatan:
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 53 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                                Tahun                Kepemilikan
                            Kegiatan usaha                         Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. Nama perusahaan            utama           Domisili         penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1.   PT Bumi Suksesindo    Pertambangan        Banyuwangi          2012        Mei 2017       99,89%              -
     (“BSI”)               mineral
2.   PT Damai              Pertambangan        Banyuwangi          2012             -            -        99,42% melalui
     Suksesindo (“DSI”)    mineral                                                                             BSI
3.   PT Cinta Bumi         Perdagangan besar     Jakarta           2012             -            -        99,84% melalui
     Suksesindo (“CBS”)                                                                                        BSI
4.   PT Beta Bumi          Perdagangan besar     Jakarta           2015             -            -        99,00% melalui
     Suksesindo (“BBSI”)   dan penggalian                                                                 BSI dan 1,00%
                           lainnya                                                                         melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.  PT Batutua Tembaga   Industri pembuatan      Jakarta           2017          2014         99,99%      0,01% melalui
    Raya (“BTR”)         logam dan                                                                            MKI
                         perdagangan
6.   PT Batutua Kharisma Pertambangan            Jakarta           2017          2010         30,00%      70,00% melalui
     Permai (“BKP”)      mineral                                                                               BTR
Proyek Emas Pani
7.   PT Pani Bersama     Perusahaan              Jakarta           2018             -         70,05%              -
     Jaya (“PBJ”)        holding
8.   PT Pani Bersama     Industri pembuatan     Gorontalo          2018             -            -        99,99% melalui
     Tambang (“PBT”)     logam                                                                                 PBJ
9.   PT Puncak Emas      Perusahaan             Gorontalo          2018             -            -        99,99% melalui
     Gorontalo (“PEG”)   holding                                                                          PBT dan 0,01%
                                                                                                           melalui PBJ
10.   PT Gorontalo         Pertambangan          Jakarta           2022             -          0,01%      99,99% melalui
      Sejahtera Mining     mineral                                                                             PBJ
      (“GSM”)




                                                           xxv

Page 28
                                                                               Tahun                Kepemilikan
                               Kegiatan usaha                     Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. Nama perusahaan               utama          Domisili      penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
Grup MBMA
11. PT Merdeka Energi         Perusahaan          Jakarta           2019           -         99,99%      0,01% melalui
     Nusantara (“MEN”)        holding dan                                                                    BAJ
                              konsultasi
                              manajemen lainnya
12.   PT Merdeka Battery      Perusahaan          Jakarta           2022        2022            -       49,80% melalui
      Materials Tbk           holding dan                                                                    MEN
      (“MBMA”)                konsultasi
                              manajemen lainnya
13.   PT Merdeka Industri     Aktivitas           Jakarta           2022           -            -       99,99% melalui
      Mineral (“MIN”)         perusahaan                                                                  MBMA dan
                              holding                                                                    0,01% melalui
                                                                                                             MEN
14.   PT Sulawesi Cahaya Perusahaan               Jakarta           2022           -            -       51,00% melalui
      Mineral (“SCM”)    pertambangan                                                                        MIN
                         nikel
15.   PT Sulawesi Makmur Industri pembuatan       Jakarta           2022           -            -       99,90% melalui
      Indonesia (“SMI”)  logam dasar bukan                                                              SCM dan 0,10%
                         besi, penggalian                                                                melalui MIN
                         batu kapur/
                         gamping
16.   PT Cahaya Smelter  Industri pembuatan       Jakarta           2022        2020            -       50,10% melalui
      Indonesia (“CSID”) logam dasar bukan                                                                   MIN
                         besi
17.   PT Bukit Smelter   Industri pembuatan       Jakarta           2022        2020            -       50,10% melalui
      Indonesia (“BSID”) logam dasar bukan                                                                   MIN
                         besi
18.   PT Merderka Energi Aktivitas                Jakarta           2022           -            -       99,90% melalui
      Industri (“MED”)   perusahaan                                                                       MBMA dan
                         holding                                                                         0,10% melalui
                                                                                                             MIN
19.   PT Indogreen Cahaya Pembangkit,             Jakarta           2022           -            -       99,80% melalui
      Surya (“ICS”)        transmisi, dan                                                               MED dan 0,20%
                           penjualan tenaga                                                               melalui MIN
                           listrik dalam satu
                           kesatuan usaha
20.   PT Kapur Maxima      Industri kapur dan     Jakarta           2022           -            -       99,90% melalui
      Gemilang (“KMG”) penggalian batu                                                                  MED dan 0,10%
                           kapur/gamping                                                                 melalui MIN
21.   PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan            Jakarta           2022           -            -       99,80% melalui
      Semesta (“LNJS”)     limbah berbahaya                                                             MED dan 0,20%
                                                                                                         melalui MIN
22.   PT Konawe Cahaya    Pembangkit,             Jakarta           2022           -            -       99,80% melalui
      Indonesia (“KCI”) (2)
                          transmisi, dan                                                                MED dan 0,20%
                          penjualan tenaga                                                               melalui MIN
                          listrik dalam satu
                          kesatuan usaha
23.   PT Cahaya Kapur     Industri kapur dan      Jakarta           2022           -            -       99,60% melalui
      Alfa (“CKA”)        penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                          kapur/gamping                                                                  melalui MIN
24.   PT Sulawesi Batu    Industri kapur dan      Jakarta           2022           -            -       99,60% melalui
      Kapur (“SBK”)       penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                          kapur/gamping                                                                  melalui MIN
25.   PT Cahaya Sulawesi Industri kapur,          Jakarta           2022           -            -       99,60% melalui
      Kekal (“CSK”)       penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                          kapur/gamping dan                                                              melalui MIN
                          penggalian kerikil/
                          sirtu
26.   PT Indonesia Cahaya Industri kapur,         Jakarta           2022           -            -       99,60% melalui
      Kekal Sulawesi      penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
      (“ICKS”)            kapur/gamping dan                                                              melalui MIN
                          penggalian kerikil/
                          sirtu




                                                             xxvi

Page 29
                                                                                    Tahun                Kepemilikan
                           Kegiatan usaha                              Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. Nama perusahaan           utama                  Domisili       penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
27. PT Cahaya Huten      Aktivitas                     Jakarta          2022           -              -       51,00% melalui
     Lestari (“CHL”)     telekomunikasi                                                                            MED
                         khusus untuk
                         keperluan sendiri
                         dan perdagangan
                         besar hasil
                         kehutanan dan
                         perburuan
28. PT Ciptawana Lestari Perkebunan buah               Jakarta           2022           -            -        99,90% melalui
     Mandiri (“CLM”)     kelapa sawit,                                                                        CHL dan 0,10%
                         kawasan industri                                                                      melalui MED
29. PT Anugerah Batu     Pertambangan batu             Jakarta           2022           -            -        99,90% melalui
     Putih (“ABP”)       kapur/gamping                                                                        MED dan 0,10%
                                                                                                               melalui MIN
30.   PT Lestari Jaya         Industri kapur,          Jakarta           2022           -            -        99,20% melalui
      Kekal (“LJK”)           penggalian batu                                                                 MED dan 0,80%
                              kapur/gamping dan                                                                melalui MIN
                              penggalian kerikil/
                              sirtu
31.   PT Sulawesi             Industri kapur,          Jakarta           2022           -            -        99,20% melalui
      Anugerah Kekal          penggalian batu                                                                 MED dan 0,80%
      (“SAK”)                 kapur/ gamping                                                                   melalui MIN
                              dan penggalian
                              kerikil/sirtu
32.   PT Zhao Hui Nickel      Industri                 Jakarta           2022           -            -        50,10% melalui
      (“ZHN”)                 pembuatan logam,                                                                    MBMA
                              perdagangan
                              besar logam dan
                              bijih logam, dan
                              pembangkit tenaga
                              listrik
33.   PT Batutua Pelita       Perusahaan                Wetar            2019           -            -        99,99% melalui
      Investama (“BPI”)       holding                                                                           MBMA dan
                                                                                                               0,01% melalui
                                                                                                                   MIN
34.   PT Merdeka              Kegiatan industri        Jakarta           2021           -            -        80,00% melalui
      Tsingshan Indonesia                                                                                           BPI
      (“MTI”)
35.   Merdeka Battery         Manufaktur              Malaysia           2022           -            -       100,00% melalui
      Materials (Malaysia)    komponen baterai                                                                   MBMA
      Sdn. Bhd. (“MBM
      MY”)
36.   Merdeka Battery         Manufaktur              Malaysia           2022           -            -       100,00% melalui
      Materials (Sarawak)     komponen baterai                                                                   MBMA
      Sdn. Bhd. (“MBM
      SW”)
37.   PT Sulawesi Industri    Pemurnian,               Jakarta           2023           -            -        99,00% melalui
      Parama (“SIP”)          peleburan,                                                                      MIN dan 1,00%
                              pemaduan, dan                                                                    melalui MED
                              penuangan logam-
                              logam bukan besi
38.   PT Huaneng Metal        Industri pembuatan       Jakarta           2023        2022            -        60,00% melalui
      Industry (“HNMI”)       logam dasar bukan                                                                   MBMA
                              besi
Lain-lain
39. PT Merdeka Mining         Jasa penunjang           Jakarta           2017        2018         99,99%            -
      Servis (“MMS”)          pertambangan dan
                              konstruksi
40.   Eastern Field           Perusahaan            British Virgin       2017           -         100,00%           -
      Developments            holding                  Islands
      Limited (“EFDL”)
41.   Finders Resources       Perusahaan              Australia          2017        2005            -       100,00% melalui
      Pty. Ltd. (“Finders”)   holding                                                                             EFDL
42.   Banda Minerals Pty.     Perusahaan              Australia          2017           -            -       100,00% melalui
      Ltd. (“BND”)            holding                                                                            Finders
43.   Way Kanan               Perusahaan              Australia          2017           -            -       100,00% melalui
      Resources Pty. Ltd.     holding                                                                            Finders
      (“WKR”)




                                                                 xxvii

Page 30
                                                                                Tahun                Kepemilikan
                        Kegiatan usaha                             Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. Nama perusahaan         utama               Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
44. PT Batutua Lampung Jasa penunjang             Jakarta           2017           -              -       99,60% melalui
     Elok (“BLE”)      pertambangan                                                                      WKR dan 0,40%
                                                                                                          melalui Finders
45.   PT Batutua Abadi     Perusahaan             Jakarta            2019           -          99,99%            -
      Jaya (“BAJ”)         holding
46.   PT Batutua Bumi      Pertambangan           Wetar              2019           -          0,50%      99,50% melalui
      Raya (“BBR”)         mineral                                                                             BAJ
47.   PT Batutua Alam      Konsultasi bisnis      Wetar              2019           -         50,25%      49,75% melalui
      Persada (“BAP”)      dan broker bisnis                                                                   BAJ
48.   PT Mentari Alam      Aktivitas jasa        Gorontalo           2019           -         99,99%       0,01% melalui
      Persada (dahulu      penunjang usaha                                                                     BAJ
      PT Batutua Tambang   lainnya YTDL
      Energi) (“MAP”)
49.   Merdeka Copper       Perusahaan            Singapura           2021           -         100,00%            -
      Gold International   holding lainnya
      Pte. Ltd. (“MCGI”)
50.   PT Merdeka Kapital   Perusahaan             Jakarta            2022           -         99,99%             -
      Indonesia (“MKI”)    holding
51.   PT Merdeka Energi    Perusahaan             Jakarta            2022           -         99,99%       0,01% melalui
      Indonesia (“MEI”)    holding                                                                             MKI
52.   PT Merdeka Mining    Penunjang              Jakarta            2022           -         99,99%       0,01% melalui
      Indonesia (“MMI”)    pertambangan                                                                        MKI
                           dan aktivitas
                           penyewaan
53.  PT Merdeka            Real estat             Jakarta            2022        2023         99,99%       0,01% melalui
     Indonesia Mandiri                                                                                         MKI
     (“MIM”)
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1.   PT Puncak Emas        Pertambangan          Gorontalo           2018           -            -        49,00% melalui
     Tani Sejahtera        mineral                                                                             PEG
     (“PETS”)
Grup MBMA
2.   PT Cahaya Energi      Pembangkit tenaga      Jakarta            2022           -            -        25,00% melalui
     Indonesia (“CEI”)     listrik energi baru                                                                 MED
                           terbarukan
3.    PT Indonesia         Kawasan industri       Jakarta            2022           -            -        32,00% melalui
      Konawe Industrial                                                                                        MED
      Park (“PT IKIP”)
Lain-lain
4.    Sihayo Gold Ltd.     Eksplorasi dan        Australia           2020           -            -         7,56% melalui
      (“Sihayo”)           pengembangan                                                                        EFDL
                           mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 31 Maret 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial
adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BKP dan BTR dalam Tambang Tembaga Wetar, serta CSID dan
BSID dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan dan industri.




                                                            xxviii

Page 31
Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari
Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI
dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan
eksplorasi. Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 124.730 ounce emas
dan 840.552 ounce perak pada tahun 2021, 125.133 ounce emas dan 767.272 ounce perak pada tahun
2022, dan 25.830 ounce emas dan 125.980 ounce perak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$506, US$780, dan US$786 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$860,
US$1.131, dan US$1.262. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan
28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak
dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah
IUP-OP milik BSI.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP-OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun
2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan
nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA
sedang mengembangkan Proyek AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi katoda
tembaga sebesar 19.045 ton pada tahun 2021, 19.551 ton pada tahun 2022 dan 4.053 ton untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$3.888, US$5.819 dan US$8.552 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.131, US$7.427 dan US$10.675. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang Tembaga
Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan
11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan
19,9 juta ounce perak. Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama
Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan
PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan dimana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam
PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan
Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-
masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral
sebesar 6,35 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik
PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian
tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari
segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.




                                               xxix

Page 32
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter), Proyek AIM dan Kawasan Industri Konawe
(“IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air,
seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui
pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022
dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 49,80% pada akhir Juni 2023. Kegiatan
komersial saat ini dilakukan oleh CSID dan BSID yang mengelola smelter RKEF di Kawasan Industri
Morowali (“IMIP”), yang masing-masing memiliki kapasitas terpasang sebesar 19.000 ton nikel per
tahun. Tambang nikel yang dikelola SCM dan Proyek AIM masing-masing ditargetkan akan mulai
beroperasi komersial pada tahun 2023, sedangkan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan
permohonan perizinan. Selain itu, MBMA melalui ZHN juga memiliki smelter RKEF di IMIP yang
saat ini masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan akan mulai beroperasi pada semester kedua
tahun 2023. Segera setelah SCM mencapai tahapan operasi komersial, Grup MBMA berencana untuk
memasok bijih yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter milik CSID, BSID dan ZHN. SCM juga
akan memasok smelter HPAL milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) yang berlokasi di IMIP. Sebagai
bagian dari strategi hilirisasi Grup MBMA, pada bulan Juni 2023, MBMA telah menyelesaikan akuisisi
HNMI yang merupakan perusahaan yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar
rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi. Grup MBMA berencana untuk memasok nikel matte berkadar
rendah yang dihasilkan oleh smelter CSID dan ZHN ke smelter HNMI untuk menghasilkan nikel matte
berkadar tinggi. Pada tahun 2022 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023, CSID dan BSID memproduksi total sebanyak 38.785 ton dan 9.368 ton NPI. Untuk periode yang
sama, biaya kas per ton masing-masing tercatat sebesar US$13.775 dan US$15.374 dengan biaya AISC
per ton masing-masing tercatat sebesar US$13.799 dan US$15.436. Produksi CSID dan BSID mulai
dikonsolidasi ke dalam Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
MBMA akan lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka di masa mendatang.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022,
SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,3 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan
Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$380,9 juta dan US$869,9 juta masing-
masing pada tahun 2021 dan 2022, serta US$123,1 juta dan US$214,2 juta masing-masing untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2023. EBITDA dan marjin EBITDA Grup
Merdeka tercatat sebesar US$211,0 juta atau mencapai 58,0% dan US$277,4 juta atau mencapai 31,9%
masing-masing pada tahun 2021 dan 2022, serta US$105,0 atau mencapai 85,3% dan US$43,7 juta
atau mencapai 20,4% masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 dan 2023.

Prospek usaha

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.




                                                xxx

Page 33
Harga emas rata-rata pada kuartal pertama mengalami kenaikan sebesar 0,7% menjadi US$1.890,2
per ounce emas, sementara harga tembaga dan nikel rata-rata untuk 3 (tiga) bulan pertama tahun
2023 masing-masing turun sebesar 13,4% menjadi US$8.943,6 per ton dan sebesar 2,6% menjadi
US$26.070. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh World Gold Council pada bulan Mei 2023,
total permintaan emas pada kuartal pertama tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,7% (yoy)
menjadi 1.174,4 ton dari sebelumnya 1.165,1 ton untuk periode yang sama tahun 2022, terutama didorong
oleh kenaikan pembelian emas dari bank sentral dan permintaan emas sebagai aset investasi. Didorong
oleh kekhawatiran resesi dan penurunan tingkat suku bunga, pembelian emas untuk kegiatan investasi
diperkirakan akan mendominasi permintaan emas sepanjang tahun 2023. Permintaan tembaga pada
kuartal pertama tahun 2023 juga meningkat sebesar 1,62% menjadi 6,29 juta ton dari sebelumnya 6,19
juta ton untuk periode yang sama tahun 2022. Kenaikan ini diperkirakan akan tetap kuat ke depannya
karena didorong oleh aplikasi energi hijau, seperti kendaraan bermotor listrik dan energi terbarukan.
Permintaan nikel juga mengalami peningkatan sebesar 4,3% menjadi 2,90 juta ton pada kuartal pertama
tahun 2023 dari sebelumnya 2,78 juta ton pada periode yang sama tahun 2022 dan diperkirakan akan
mencapai 3,22 juta ton pada tahun 2023 sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor
produksi stainless steel serta baterai untuk kendaraan listrik.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan, kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha
dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”


2.      K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III
                                      Tahun 2023.

Jumlah Pokok Obligasi             :   Sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh
                                      sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah),
                                      yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                      -   Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.084.485.000.000 (satu
                                          triliun delapan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh
                                          lima juta Rupiah); dan
                                      -   Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.475.000.000.000 (satu
                                          triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).

Jangka Waktu                      :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
                                          Hari Kalender; dan
                                      -   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi            :   -   Seri A sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
                                          tahun; dan
                                      -   Seri B sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                          tahun.

                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                      Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023,
                                      sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                      akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024 untuk Obligasi
                                      Seri A dan tanggal 4 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                   :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan                  :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga            :   Kuartalan.


                                                   xxxi

Page 34
Jaminan                         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                    dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                    bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                    maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                    dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                    Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                    dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
                                    maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                    yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                    yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                                    dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                    melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                    seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                    Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                    tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                    memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                    Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                    penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                    rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban        :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                           Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                    Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
                                    ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                    terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
                                    pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
                                    dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah
                                    diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
                                    Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                    harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian :
                                    EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi
                                    akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan
                                    Anak (“Grup Merdeka”), perhitungan rasio keuangan akan
                                    menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
                                    EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
                                    Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                    akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                    tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
                                    12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                    konsolidasian Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan
                                    di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
                                    yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
                                    akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan
                                    lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari
                                    Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran
                                    Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan             :   id
                                         A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


                                                  xxxii

Page 35
3.		      K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

                             Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan              (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I
  Merdeka Copper Gold
  Tahap I Tahun 2020
  Seri B                           726.350         10,50%           3 (tiga) tahun       30 Juli 2023     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Merdeka Copper Gold
  Tahap II Tahun 2020
  Seri B                           151.000         10,25%           3 (tiga) tahun     9 September 2023   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II
  Merdeka Copper Gold
  Tahap I Tahun 2021
  Seri B                           940.400          9,85%           3 (tiga) tahun      26 Maret 2024     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Merdeka Copper Gold
  Tahap I Tahun 2022
  Seri B                          2.041.000         7,80%           3 (tiga) tahun       8 Maret 2025     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Merdeka Copper Gold
  Tahap II Tahun 2022
  Seri A                            310.000         7,80%           3 (tiga) tahun       28 April 2025    A+ dari Pefindo
  Seri B                          1.690.000         9,25%           5 (lima) tahun       28 April 2027    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Merdeka Copper Gold
  Tahap III Tahun 2022
  Seri A                          1.472.965         5,50%          367 Hari Kalender 8 September 2023     A+ dari Pefindo
  Seri B                          1.729.395         8,25%            3 (tiga) tahun  1 September 2025     A+ dari Pefindo
  Seri C                            797.640         9,50%           5 (lima) tahun   1 September 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Merdeka Copper Gold
  Tahap I Tahun 2022              3.100.555        10,30%           3 (tiga) tahun     13 Desember 2025   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Merdeka Copper Gold
  Tahap II Tahun 2023             2.500.000         6,50%          367 Hari Kalender    15 Maret 2024     A+ dari Pefindo
Total                            15.459.305



4.		      P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan:

•    sekitar 58,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
     2023;

•    sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I
     Tahap II Seri B sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023;

•    sekitar 36,0% akan digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara
     lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
     keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana yang Diperoleh
dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                         xxxiii

Page 36
5.		           Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari
dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                  (dalam US$)
                                              31 Maret 2023         31 Desember 2022      31 Desember 2021
JUMLAH ASET                                       4.009.179.521           3.876.665.735         1.278.592.659
JUMLAH LIABILITAS                                 1.964.299.023           1.851.832.467           499.182.362
JUMLAH EKUITAS                                    2.044.880.498           2.024.833.268           779.410.297


L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                                2023           2022                2022            2021
                                               3 bulan        3 bulan            1 tahun         1 tahun
PENDAPATAN USAHA                               214.214.989    123.087.660        869.878.995     380.956.549
LABA KOTOR                                      31.542.750     45.632.694        164.651.305     120.097.087
LABA USAHA                                      17.993.780     29.529.074        111.587.650       90.834.822
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                       2.751.285    65.414.618         64.844.810       33.386.800
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                         1.441.573        61.750.200      57.075.423       30.554.802
LABA PER SAHAM DASAR                               0,00011            0,0027          0,0027           0,0016




                                               xxxiv

Page 37
R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                         31 Maret 2023         31 Desember 2022   31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    74,0% (1)             128,3%               18,4%
Laba kotor                                                         (30,9)% 1)              37,1%                5,2%
Laba usaha                                                        (39,1)% (1)              22,8%              (3,5%)
Laba periode/tahun berjalan                                       (95,8)% (1)              94,2%               15,6%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            (97,7)% (1)              86,8%             (26,1%)
EBITDA                                                            (58,3)% (1)              25,5%               46,8%
Jumlah aset                                                          3,4% (2)             203,2%               37,5%
Jumlah liabilitas                                                    6,1% (2)             271,0%               36,4%
Jumlah ekuitas                                                       1,0% (2)             159,8%               38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                         14,7%                18,9%               31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          8,4%                12,8%               23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                             20,4%                31,9%               58,0%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                         1,3%                 7,5%                8,8%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                              0,1%                 1,7%                2,6%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                           0,1%                 3,2%                4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                    1,2x                 1,5x                1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                      1,0x                 0,9x                0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                         0,5x                 0,5x                0,4x
Interest coverage ratio (3)                                           3,4x (5)               6,4x               17,0x
Debt service coverage ratio (4)                                       0,5x (5)               0,8x                1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                        xxxv

Page 38
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxvi

Page 39
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		    K eterangan tentang O bligasi

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
        Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
        Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
        Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

        Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.559.485.000.000
        (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah),
        yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

        -   Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.084.485.000.000 (satu triliun
                          delapan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                          dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                          per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                          Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

        -   Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.475.000.000.000 (satu triliun
                          empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka
                          waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
        masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
        Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
        sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
        Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
        jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
        masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
        dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
        Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                  1

Page 40
        Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

              Bunga ke-                       Seri A                              Seri B
                  1                     4 November 2023                      4 November 2023
                  2                      4 Februari 2024                      4 Februari 2024
                  3                         4 Mei 2024                          4 Mei 2024
                  4                      11 Agustus 2024                      4 Agustus 2024
                  5                                                          4 November 2024
                  6                                                           4 Februari 2025
                  7                                                             4 Mei 2025
                  8                                                           4 Agustus 2025
                  9                                                          4 November 2025
                 10                                                           4 Februari 2026
                 11                                                             4 Mei 2026
                 12                                                           4 Agustus 2026


1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
        tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
        1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
        30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
              KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
              demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
              tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

        ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

        iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
             Agen Pembayaran;

        iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
            4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
            lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
            transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
            Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
            atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;

        v.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
              bersangkutan.



                                                    2

Page 41
1.7		    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
                Agen Pembayaran;

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
         dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10		   Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
         harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
         telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
         dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
         kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

1.11		   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”

1.12		   Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.      pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
                 dijual kembali dengan harga di pasar;

         ii.     pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
                 Bursa Efek;

         iii.    pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                 Penjatahan;




                                                   3

Page 42
iv.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
        Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan;

v.      pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
        (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
        memperoleh persetujuan RUPO;

vi.     pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
        terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah;

vii.    rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
        2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

viii.   pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
        pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
        (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
        bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa
        Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.

ix.     rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
        tentang:

        a.   periode penawaran pembelian kembali;
        b.   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c.   kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
        e.   tata cara penyelesaian transaksi;
        f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
        h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
        i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

x.      Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
        setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
        yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
        dapat dibeli kembali;

xi.     Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
        yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

xii.    Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

        a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
             yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
             Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah; dan
        c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
             kembali;
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
        terjadinya pembelian kembali Obligasi;




                                           4

Page 43
         xiii.    Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
                  publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
                  kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:

                  a.   jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
                  b.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                       untuk dijual kembali;
                  c.   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                  d.   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

         xiv.     Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
                  pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;

         xv.      Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
                  kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
                  kembali obligasi tersebut;

         xvi.     Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
                  mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
                  obligasi tersebut; dan

         xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

                  a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                       lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                  b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
                       kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
                       serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                       disimpan untuk dijual kembali.

1.13		   Hak-hak Pemegang Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.      Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
                 dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
                 Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
                 wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
                 harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
                 yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.     Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
                 Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
                 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
                 lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
                 Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
                 maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
                 pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
              dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
              atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Bunga Obligasi.
              Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
              perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
              bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan
              hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
              Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.


                                                    5

Page 44
         iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
             puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
             yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
             tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
             Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
             acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
             yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
             Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
             KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
             setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
             wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
             Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
             melakukan panggilan untuk RUPO.

         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
               sebagai berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu
                   14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya
                   tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
                   Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka
                   Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
                   lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
                   Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
                   maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                   atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
                   sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
                   berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                        perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                        yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;
                   2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                        utama yang sama dengan Perseroan;


                                                     6

Page 45
    b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
         kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
         utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
         tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
         ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
         ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
         ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
    c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
         pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
         yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
         untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
         kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
    d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
         kecuali:
         1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
              dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
              baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
              yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
              dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
         bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
         Perseroan saat ini dan dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan
         dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru
         tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan
         lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
         Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
         dengan Obligasi;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
         dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;




                                          7

Page 46
b.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
     untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
     Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
     memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
     oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
     secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
     Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
     dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c.   memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
     laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
     oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
     ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
     Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
     dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka (“Perusahaan
     Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi
     tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait
     tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma
     akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
     12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
     Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia
     (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-
     akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya
     akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan
     terhadap rasio keuangan tersebut.

     Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka, para
     pihak sepakat bahwa:
     1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
         dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
         data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
         beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
         Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
         Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
         yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
         dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
         EBITDA Grup Merdeka dan EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut
         “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
     2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
         pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka untuk membiayai
         transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka
         dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang Grup Merdeka untuk
         membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi
         Utang Neto Konsolidasian”;
     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup Merdeka, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut: Modifikasi
     Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
     berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
         yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
         Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
         telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
         untuk pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
         untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
         tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
         kembali Obligasi ini;

                                      8

Page 47
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
   Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
   oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
   diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
        diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
        tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
   kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta - akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
        permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
        keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
        tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
        oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
        tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
   No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
             berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
             telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
             diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
             pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
             dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut




                                    9

Page 48
                             untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
                             kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
                             telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                       (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
                             sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                             sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                             nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
                             Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
                             hal sebagai berikut:
                             (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                             (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                                  peringkat;
                  2)   pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                       (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                             Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                             masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                             yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                             akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
                             mencakup hal-hal sebagai berikut:
                             (a) peringkat baru; dan
                             (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                                  baru;
                       (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                             tahunan;
                  3)   pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                       (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                             sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
                             Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                             yang direncanakan;
                       (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                             Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                             (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                             (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                  penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                                  Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
                  4)   pemeringkatan ulang
                       (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                             pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                             hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                             butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                             dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                             diterimanya peringkat dimaksud;
                       (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                             berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                             kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                             Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                             akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                             atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                             perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

1.15		   Kelalaian Perseroan

         i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                  kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kerja,
                  setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
                  keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
                  tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau


                                                   10

Page 49
      b.   butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
           terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
           teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
           tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
           disetujui oleh Wali Amanat;
      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
      melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
      Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
      ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

      Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
      sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

      Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
      Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
      dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
      atas seluruh Jumlah Terutang.

ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
      dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
      atau kejadian tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
          pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
      b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
          tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
          berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
      c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          atau
      d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
          alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
          besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
          salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
          yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
          sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
      f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
          lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
          keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
          Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
          dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                            11

Page 50
         iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
              badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO,
              bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
              dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
              dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

         iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
             telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
             jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16		   RUPO

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
         modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

         i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
               maksud-maksud sebagai berikut:
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                  memperhatikan POJK No. 20/2020;
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                  memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
               c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian termasuk
                  untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                  atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                  ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                  Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                  dapat menyebabkan terjadinya kelalaian dan POJK No. 20/2020;
               f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                  termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                  undangan;
               g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                  Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                  sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
               h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                  tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

         ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
               diselenggarakan atas permintaan:
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                    sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                    (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                    mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                    dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                    yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                    diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                    tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                    hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                   12

Page 51
     b.   Perseroan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
     dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
     Obligasi, Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
    belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
         belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
         Kalender sebelum diselenggarakan RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
         dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
             RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;
    b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;


                                        13

Page 52
    f.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
         tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
         dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
    g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                          14

Page 53
     2)  Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang




                                     15

Page 54
                       masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                       berdasarkan keputusan suara terbanyak;
                  6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
                  7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                       atau diwakili jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                       keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                       yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
                  8)   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                       memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                       ini.

         viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
               kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
               diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
               kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.

         ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

         x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
              karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
              keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
              berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
              dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

         xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
             hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

         xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
              perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
              pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
              untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
              sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
              Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
              RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
              untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
              menyelenggarakan RUPO.

         xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
               dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
               Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia.

         xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
              undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
              berlaku.

1.17		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
         alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
         diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
         langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.


                                                   16

Page 55
                                                  PERSEROAN
                                      PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                              Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
                                  Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                           Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                Email: investor.relations@merdekacoppergold.com
                                     Situs web: www.merdekacoppergold.com

                                                 WALI AMANAT
                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                           Investment Services Division
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                   Trust Team
                                             Gedung BRI II, lantai 30
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                  Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360

         Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
         tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
         sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.18		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
               maka addendum dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
               mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia.

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
               Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

1.19		   Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Indonesia.


2.		     P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
     Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.




                                                   17

Page 56
ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 14 Juli 2023 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
     tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
     lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.         K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi

3.1.		H asil pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
972/PEF-DIR/IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 26 September 2022 sampai dengan 1 September 2023,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-082/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III
Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 id
                                                    A+
                                            (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 26 September 2022 sampai dengan 1 September 2023.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		S kala pemeringkatan E fek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
                    paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
                    sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                    keadaan yang merugikan.




                                                  18

Page 57
id
     A              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                    untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                    dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                    cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
                    merugikan.

id
     BB             Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                    pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                    namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                    sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC            Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                    dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D              Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.


4.		       K eterangan mengenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.348-INV/TCS/AET/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.349-INV/TCS/AET/07/2023 tanggal 17 Juli
2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                        PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                      Investment Services Division
                                Trust & Corporate Services Department
                                              Trust Team
                                        Gedung BRI II, lantai 30
                             Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
             Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444


                                                  19

Page 58
5.		        P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.     Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
       Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
       berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
       BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
       (holding period) obligasi;

b.     Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
       (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
       yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
       obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.     Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
       sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
       berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
       dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.     Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
       dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
       real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
       kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•      Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
       telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
       beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

•      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
    A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
    LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                      20

Page 59
II.		 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
		 HASIL PENAWARAN UMUM


Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan:

•   sekitar 58,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan
    III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
    2023.

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp1.472.965.000.000
    dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
    2023. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban
    Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap II,
    dan pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir
    US$100.000.000; dan (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000, pembayaran sebagian pokok utang yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan belanja modal yang timbul dari kegiatan
    eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang
    Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi
    tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.

•   sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap II Seri B sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023.

    Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp151.000.000.000 dengan
    tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 9 September
    2023. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban
    Perseroan, digunakan oleh Perseroan dan BKP sebagai modal kerja, meliputi antara lain pembayaran
    kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka
    mendukung kegiatan usaha Perseroan dan BKP. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok
    utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang
    dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.

•   sekitar 36,0% akan digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara
    lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
    keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan alokasi
    sebagai berikut:
    -    sekitar 1,0% akan digunakan oleh Perseroan;
    -    sekitar 48,0% akan digunakan oleh BSI;
    -    sekitar 30,0% akan digunakan oleh BTR;
    -    sekitar 19,0% akan digunakan oleh BKP; dan
    -    sekitar 2,0% akan digunakan oleh MMS.

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar
Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023 tidak memenuhi definisi
transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi




                                                 21

Page 60
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi
transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS dalam bentuk pinjaman merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan dari
kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan
dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-
masing perusahaan terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan transaksi
afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan, sesuai dengan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana masing-masing dengan Surat No. 015/MDKA-JKT/CORSEC/I/2023 tanggal 12 Januari
2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan)
dan Surat No. 088/MDKA-JKT/CORSEC/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Penyampaian Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,534% dari Pokok Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,365%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;




                                                 22

Page 61
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,044%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,039%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,005%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,068% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,008% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,007%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
    biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                 23

Page 62
III.		 PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat, dan telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$1.964,3 juta yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$747,8 juta
dan US$1.216,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                                               149.845.724
- pihak berelasi                                                                                 207.685
Beban yang masih harus dibayar                                                                62.831.457
Pendapatan diterima dimuka                                                                    30.298.422
Utang pajak                                                                                   34.561.620
Utang lain-lain                                                                               46.790.878
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                         84.727.438
   Utang obligasi                                                                            316.398.439
   Liabilitas sewa                                                                            16.905.415
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                   5.122.481
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                      65.174
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                              747.754.733
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                       272.641.158
   Utang obligasi                                                                           688.488.152
   Liabilitas sewa                                                                           26.118.246
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                            1.067.065
Liabilitas pajak tangguhan                                                                   93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                               20.375.669
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                           39.431.681
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          1.216.544.290
JUMLAH LIABILITAS                                                                         1.964.299.023

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		      L iabilitas J angka P endek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$150,1 juta, dengan
rincian sebagai berikut:




                                                           24

Page 63
                                                                                      (dalam US$)
                                                                                    Jumlah
Pihak ketiga                                                                          149.845.724
Pihak berelasi                                                                             207.685
Jumlah                                                                                150.053.409


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam US$)
                                                                                    Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                      120.328.621
Dolar Amerika Serikat                                                                   22.196.456
Yuan Tiongkok                                                                            5.883.254
Dolar Australia                                                                          1.623.294
Euro                                                                                        21.784
Jumlah                                                                                150.053.409


Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar
US$62,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam US$)
                                                                                    Jumlah
Operasi dan konstruksi                                                                  42.865.951
Gaji dan tunjangan                                                                      10.728.653
Bunga pinjaman dan obligasi                                                              9.042.965
Lain-lain                                                                                  193.888
Jumlah                                                                                  62.831.457


Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam US$)
                                                                                    Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                        60.051.467
Dolar Amerika Serikat                                                                      767.542
Dolar Australia                                                                          2.012.448
Jumlah                                                                                  62.831.457


Pendapatan diterima dimuka

Saldo pendapatan diterima dimuka Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$30,3
juta, yang merupakan pendapatan diterima dimuka yang berasal dari pelanggan sehubungan dengan
transaksi penjualan katoda tembaga senilai US$10,1 juta dan penjualan emas senilai US$20,2 juta.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$34,6 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam US$)
                                                                                    Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21                                                               1.045.587
Pajak penghasilan pasal 22                                                                 563.201
Pajak penghasilan pasal 23                                                                 725.182
Pajak penghasilan pasal 25                                                               1.373.355




                                               25

Page 64
                                                                                               (dalam US$)
                                                                                             Jumlah
Pajak penghasilan pasal 26                                                                        1.729.951
Pajak penghasilan pasal 29                                                                       21.673.373
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                                    266.052
Pajak penghasilan pasal 15                                                                           20.946
Pajak Pertambahan Nilai                                                                           7.163.973
Jumlah                                                                                           34.561.620


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$46,8 juta, yang
terutama merupakan utang atas transaksi pengambilalihan MIN (sebelumnya PT J&P Indonesia) dan
MED (sebelumnya PT Jcorps Industri Mineral) oleh MBMA senilai US$46,8 juta.

Pinjaman – bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$418,0
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$84,7 juta, utang obligasi sebesar
US$316,4 juta, dan liabilitas sewa sebesar US$16,9 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman
dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan
judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 adalah
sebesar US$5,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat dilihat
pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat
sebesar US$0,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”


2.   L iabilitas J angka P anjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2023 tercatat sebesar US$1.061,8 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank
sebesar US$272,6 juta, utang obligasi sebesar US$688,5 juta, liabilitas sewa sebesar US$26,1 juta dan
pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$74,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$272,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam US$)
                                                                                             Jumlah
Perjanjian fasilitas:
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000                                                    75.000.000
Perjanjian Fasilitas PPN                                                                         24.078.672
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000                                                   260.000.000
Perjanjian Lindung Nilai HSBC                                                                     9.727.438
Jumlah                                                                                          368.806.110




                                                    26

Page 65
                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                   (11.437.514)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                  357.368.596
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                             (84.727.438)
Jumlah                                                                                     272.641.158


BSI

Perjanjian Lindung Nilai HSBC

Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
(“HSBC”) telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA
2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang
Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas dimuka adalah sebesar US$47.290.004 dengan tanggal transaksi
pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022. Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas
ini adalah 30 Juni 2023.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2023 adalah sebesar US$9.727.438
dan BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.

MBMA

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000

Pada tanggal 16 Mei 2022, MBMA menandatangani Perjanjian Fasilitas sebesar US$300.000.000 dengan
ING Bank N.V., Cabang Singapura (“ING Bank”) dan Barclays Bank PLC (“Barclays”) yang bertindak
sebagai agen dan Madison Pacific Pte. Limited yang bertindak sebagai agen jaminan.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi MBMA atas MIN (sebelumnya PT J&P
Indonesia) dan MED (sebelumnya PT Jcorps Industri Mineral), mendanai penyertaan saham oleh MIN
ke CSID dan BSID, pembayaran kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang saham, biaya dan
pengeluaran yang terjadi dan mendanai Rekening Cadangan Bunga.

Pada tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif sejak 29 Juli 2022, MBMA, ING Bank dan Barclays
menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali terkait Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000, dimana Perseroan menerima pengalihan fasilitas hingga US$225.000.000 masing-
masing berdasarkan Perjanjian Pengalihan ING dan Perjanjian Pengalihan Barclays tanggal 29 Juli 2022.

Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026 dan bunga terutang setiap tiga
bulan. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar suku bunga acuan majemuk ditambah marjin
tertentu. Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
di MIN, MED dan ZHN. MBMA diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan
rasio keuangan tertentu dan memenuhi rasio tertentu utang bersih MBMA yang terkonsolidasi terhadap
EBITDA MBMA.

Sesuai dengan perjanjian pinjaman, MBMA diharuskan untuk menjaga rasio keuangan tertentu. MBMA
juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat
usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2023 adalah sebesar US$75.000.000,
dan MBMA telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.




                                                 27

Page 66
MTI

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang
Singapura (“CACIB”), ING Bank, Natixis, Cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), dan PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”).

Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan
penggunaan pertama), pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek,
pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek,
dan setiap kebutuhan pendanaan umum.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”)
ditambah marjin tertentu. MTI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio
keuangan tertentu dan memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap
EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited;

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan
(iii) United Overseas Bank Limited sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada Perseroan dan
ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2023 adalah sebesar US$260.000.000.

Perjanjian Fasilitas PPN

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan
PPN Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 dengan bank PT UOB dengan tingkat suku
bunga JIBOR ditambah marjin tertentu, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak (dan termasuk)
30 September 2022.

Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan dengan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.




                                                 28

Page 67
MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkondolisasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:

-    gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-    gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited;

-    gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-    gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan sebagai Pemberi Option dan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman
menandatangai Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN.

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option
yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen)
dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN. Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama Jangka waktu option
dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas PPN.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2023 adalah sebesar US$24.078.672.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$688,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok                                                                              1.010.148.001
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                           (5.261.410)
Jumlah                                                                                   1.004.886.591
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                            (316.398.439)
Jumlah                                                                                     688.488.152


Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”) pada tanggal 30 Juli 2020 dan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) pada tanggal 9 September 2020
dengan BRI sebagai wali amanat.

Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian jumlah pokok utang
bank Perseroan serta modal kerja Perseroan dan BKP (Perusahaan Anak melalui BTR), meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan dan beban keuangan.

Pada tanggal 26 Maret 2021 dan 18 November 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) dan Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”).
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran jumlah pokok utang bank
Perseroan dan BSI; (ii) untuk mendanai kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) untuk digunakan oleh Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR
dan/atau BKP untuk modal kerja.




                                                    29

Page 68
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau perusahaan
anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan
kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan dan metode transaksi lain
yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000.000) yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk pembayaran seluruh
pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A; dan (iv) untuk digunakan Perusahaan Anak
untuk modal kerja.

Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk untuk pembayaran fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk digunakan Perusahaan Anak
untuk modal kerja.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II; (ii) untuk pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk digunakan
Perusahaan Anak untuk modal kerja.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II; (ii) untuk pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk digunakan
Perusahaan Anak sebagai modal kerja.

Pada tanggal 8 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan; (ii) untuk pembayaran
fasilitas kredit yang dimiliki oleh BSI; dan (ii) untuk digunakan Perusahaan Anak sebagai modal kerja.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
    bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
    semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
    tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
    pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
    yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
    jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
    dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;




                                                  30

Page 69
-    mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-    membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
     Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
     usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
     kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
     kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
     dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan juga berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 (4 : 1 khusus untuk Obligasi Berkelanjutan I dan Obligasi
Berkelanjutan II) selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi atau
kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun.

Pada 31 Maret 2023, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan.

Per tanggal 31 Maret 2023, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

                                       Pokok obligasi         Tanggal                                       Tingkat
                              Jenis      (Rp juta)          jatuh tempo      Jadwal pembayaran bunga         bunga
Obligasi Berkelanjutan I    Seri B    Rp726.350         30 Juli 2023       Setiap kuartal dimulai tanggal     10,50%
  Tahap I                                                                  30 Oktober 2020

Obligasi Berkelanjutan I    Seri B    Rp151.000         9 September 2023   Setiap kuartal dimulai tanggal    10,25%
  Tahap II                                                                 9 Desember 2020

Obligasi Berkelanjutan II   Seri B    Rp940.400         26 Maret 2024      Setiap kuartal dimulai tanggal     9,85%
  Tahap I                                                                  26 Juni 2021

Obligasi Berkelanjutan III Seri B     Rp2.041.000       8 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai tanggal     7,80%
  Tahap I                                                                  8 Juni 2022

Obligasi Berkelanjutan III Seri A     Rp310.000         28 April 2025      Setiap kuartal dimulai tanggal     7,80%
  Tahap II                 Seri B     Rp1.690.000       28 April 2027      28 Juli 2022                       9,25%

Obligasi Berkelanjutan III Seri A     Rp1.472.965       8 September 2023   Setiap kuartal dimulai tanggal     5,50%
  Tahap III                Seri B     Rp1.729.395       1 September 2025   1 Desember 2022                    8,25%
                           Seri C     Rp797.640         1 September 2027                                      9,50%

Obligasi Berkelanjutan IV             Rp3.100.555       13 Desember 2025   Setiap kuartal dimulai tanggal    10,30%
 Tahap I                                                                   13 Maret 2023

Obligasi Berkelanjutan IV             Rp2.500.000       15 Maret 2024      Setiap kuartal dimulai tanggal     6,50%
 Tahap II                                                                  8 Juni 2023


Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi Seri A dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan
Tahap II Tahun 2020, Seri A dari Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2021, dan Seri A dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi resiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang dimasa yang akan datang.




                                                         31

Page 70
Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat
sebesar US$26,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                                 11.908.644
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                           9.861.415
PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                          9.253.743
PT Agung Sedayu                                                                               5.306.262
PT Uniteda Arkato                                                                             3.540.342
PT Verena Multi Finance                                                                       1.337.479
PT Caterpillar Finance Indonesia                                                              1.168.561
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent                                                                482.867
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                              81.553
Lainnya (di bawah A$500.000)                                                                     82.795
Jumlah                                                                                       43.023.661
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                              (16.905.415)
Jumlah                                                                                       26.118.246

Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                    19.314.150
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                  27.522.422
Jumlah                                                                                      46.836.572
Dikurangi beban keuangan di masa depan atas sewa                                            (3.812.911)
Nilai kini liabilitas sewa                                                                  43.023.661
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                     16.905.415
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                   26.118.246
Jumlah                                                                                       43.023.661

Grup Merdeka melalui BSI, BTR dan MTI telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas pembiayaan
sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak
tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh
kewajiban BSI, BTR dan MTI selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan atau 48 bulan dengan
tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian
Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-    BSI, BTR dan MTI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dalam keadaan apa adanya
     dan di manapun berada dari lessor dengan harga pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan
     mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi
     ini menjadi beban BSI, BTR dan MTI. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi antara lain: (a) semua
     jumlah uang sewa dan setiap jumlah kewajiban lainnya pada BSI, BTR dan MTI sudah dibayar
     penuh oleh BSI, BTR dan MTI; (b) tidak terjadi peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian kelalaian;
     dan (c) memberikan pemberitahuan tertulis sekurangnya 30 hari sebelum tanggal berakhirnya
     jangka waktu perjanjian atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI, BTR dan MTI berdasarkan
     perjanjian memiliki hak opsi untuk memperpanjang jangka waktu pembiayaan dengan pemberitahuan
     tertulis sebelumnya kepada lessor yang rata-rata paling lambat 30 hari sebelumnya.




                                                     32

Page 71
-    BSI, BTR dan MTI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
     menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun yang
     dapat mempengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
     barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-    tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR dan MTI tidak diperkenankan memasang, menanam atau
     menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
     tidak bergerak milik pihak ketiga.

-    dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-    wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR dan MTI) serta BSI, BTR
     dan MTI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam
     perjanjian terkait.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan dan mesin.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun.

Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Bunga atas liabilitas sewa                                                                       471.534
Beban terkait liabilitas sewa dengan nilai rendah atau jangka pendek                             266.055


Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman Grup Merdeka dari pemegang saham entitas anak pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat
sebesar US$74,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Strengthen Holding Pte. Ltd.                                                                  74.600.500
Jumlah                                                                                        74.600.500


Pada tanggal 28 April 2022, ZHN menandatangani perjanjian pengambilan saham dengan MBMA
dan Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”), sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir pada
tanggal 18 Mei 2022. Perjanjian pengambilan saham ini mencakup pinjaman ke ZHN dari SHPL sebesar
US$74.600.500 dimana suatu saat akan menjadi kontribusi ekuitas sesuai dengan porsi kepemilikannya
di ZHN. ZHN telah mendapatkan pinjaman dari masing-masing MBMA dan SHPL sebagai pemegang
sahamnya dengan rincian sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab VII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Perjanjian-perjanjian penting.”

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembangunan pabrik Rotary Klin Electric Furnace (“RKEF”)
dan tujuan korporasi umum. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar persentase tertentu, di mana tanggal
pembayaran bunga pertama memiliki jatuh tempo dan terutang tiga bulan setelah tanggal aktual
komisioning RKEF.

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2023
tercatat sebesar US$1,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                             33

Page 72
                                                                                                                   (dalam US$)
                                                                                                                 Jumlah
Liabilitas derivatif
Cross currency swaps                                                                                                  2.485.279
Lindung nilai atas penjualan emas                                                                                     3.704.267
Jumlah                                                                                                                6.189.546
Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                      (5.122.481)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang                                                                            1.067.065


Lindung nilai atas penjualan emas

BSI melakukan beberapa kontrak lindung yang masih berlaku per 31 Maret 2023, sebagai berikut:

      Mitra transaksi                Tanggal transaksi            Jadwal pembayaran bunga            Total ounce emas
HSBC                                   18 Maret 2022                  April - Juni 2023                                   5.304
HSBC                                 21 Desember 2022                 April – Juni 2023                                   7.500
ING Bank                             22 Desember 2022                 April – Juni 2023                                   7.500


Per 31 Maret 2023, 20.304 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.842 per ounce.

Cross currency swaps

Perseroan menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan PT UOB,
Barclays, dan PT OCBC

Pada tanggal 31 Maret 2023, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp9.787.305.000.00
atau setara dengan US$664.498.224 dengan rincian sebagai berikut:

 Mitra transaksi     Pokok nosional          Setara dengan        Tanggal perjanjian      Jatuh tempo    Tingkat bunga
PT UOB             Rp3.223.305.000.000     US$220.599.234             28 Juli 2020 -      30 Juli 2023    4,75% - 5,90%
                                                                   17 November 2022     27 Agustus 2027
                   Rp4.052.240.000.000     US$273.898.990           16 Maret 2022 -   8 September 2023 - 0,5% + SOFR -
                                                                    22 Februari 2023   1 September 2027   3,75% + SOFR
Barclays           Rp743.400.000.000       US$50.000.000          16 September 2022 - 8 September 2023        5,50%
                                                                  23 September 2022
                   Rp1.386.635.000.000     US$95.000.000             20 April 2022 -    15 Maret 2024 -  0,15% + SOFR -
                                                                      27 April 2022      8 Maret 2025     2,75% + SOFR
OCBC               Rp381.725.000.000       US$25.000.000             20 Maret 2023       15 Maret 2024    0,15% + SOFR


Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan melindungi pembayaran utang dan bunga dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.

Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$93,8
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                                          Dikreditkan/         Penghasilan
                                                                          (dibebankan)        komprehensif
                                                         Saldo awal        ke laba rugi           lain            Saldo akhir
Goodwill                                                  (93.483.605)                    -                  -     (93.483.605)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
  dalam mata uang asing                                       (338.214)                   -                  -        (338.214)
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                        (93.821.819)                   -                  -     (93.821.819)




                                                             34

Page 73
Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar US$20,4
juta yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto                                                       :                                 6% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji                                                  :                              3,00% - 7,50%
Tingkat kematian                                                       :                                100% TMIIV
Tingkat kecacatan                                                      :                                  5% TMIIV
Usia normal pensiun                                                    :                               55 - 57 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                                           Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                    Perubahan asumsi       Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                          1%                      17.373.839            (19.456.908)
Tingkat kenaikan gaji                                     1%                      19.594.086            (17.554.888)


Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim
adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                                                     Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode                                                        19.204.915
Biaya jasa kini                                                                                           1.583.529
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                                          (423.915)
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                             11.140
Saldo akhir                                                                                              20.375.669


Jumlah beban imbalan pasca-kerja pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                                                     Jumlah
Biaya jasa kini                                                                                           1.583.529
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                             11.140
Saldo akhir                                                                                               1.594.669


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian dan dikapitalisasi menjadi
aset eksplorasi dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.

Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim adalah sebagai
berikut:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                                                     Jumlah
Saldo awal                                                                                               19.204.915
Beban manfaat karyawan yang diakui                                                                        1.594.669
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                                          (423.915)
Jumlah                                                                                                   20.375.669




                                                       35

Page 74
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                            1.972.224
2 sampai 5 tahun                                                                              16.745.820
6 sampai 10 tahun                                                                             19.150.661
Lebih dari 10 tahun                                                                         193.833.331


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada 31 Maret 2023 dan 31 Desember
2022 adalah berkisar 1 (satu) sampai dengan 28 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat
sebesar US$39,5 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Saldo awal                                                                                    34.553.132
Penambahan                                                                                     4.859.787
Realisasi                                                                                          (560)
Akresi selama periode berjalan                                                                    84.496
Saldo akhir                                                                                   39.496.855
Bagian lancar                                                                                     65.174
Bagian tidak lancar                                                                           39.431.681
Jumlah                                                                                        39.496.855

Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas UU
Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP
No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP Eksplorasi
dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima
tahunan; (ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening
bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau
cadangan akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang
ditempatkan di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.

Per tanggal 31 Maret 2023, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan SCM
(Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas reklamasi
dan pasca tambang sebesar US$8.260.258.




                                                  36

Page 75
3.		      K omitmen dan K ontinjensi

Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

BSI, BTR, BKP, MTI, GSM, MAP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat berat
dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.

              Kontraktor                   Tipe perjanjian      Tanggal perjanjian   Akhir periode perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia   Sewa generator listrik        1 Juli 2021           30 Juni 2026
PT Uniteda Arkato                      Sewa alat berat            15 Januari 2021       31 Desember 2023
                                                                  10 Agustus 2021        31 Agustus 2023
                                                                 1 September 2021
                                                                  31 Januari 2022       31 Desember 2023
                                                                     9 Mei 2022         31 Desember 2023
                                                                 1 September 2022       31 Desember 2023
                                                                   1 Maret 2023         31 Desember 2023
PT Petronesia Benimel                  Jasa penambangan nikel       12 Mei 2022         30 September 2025



4.		      P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2023 sampai dengan T anggal L aporan A uditor
          I ndependen

-     Pada tanggal 17 April 2023, BSI mengadakan Gold Prepayment Transaction dengan HSBC dengan
      tanggal perdagangan pada tanggal 14 April 2023 senilai US$19.757.521.

-     Pada tanggal 18 April 2023, MBMA melakukan pembayaran kembali sebesar US$75.000.000 atas
      pokok utangnya terhadap ING Bank dan sebesar US$225.000.000 atas pokok utangnya terhadap
      Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000.

-     Berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham dan Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal
      26 April 2023, MBMA bermaksud untuk mengambil bagian saham baru dan mengakuisisi saham
      di mana MBMA akan memperoleh secara keseluruhan 60% kepemilikan saham di HNMI, dengan
      total harga transaksi sebesar US$75.000.000. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan
      konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023,
      MBMA telah melakukan pembayaran uang muka sebesar US$37.500.000, tunduk pada pemenuhan
      persyaratan yang ada.

-     Pada tanggal 15 Mei 2023, MTI telah melakukan penarikan sebesar Rp61.500.000.000 (setara
      dengan US$4.189.659) atas Perjanjian Fasilitas PPN.


5.		      U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp2.350.315 juta, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B sebesar Rp726.350
juta, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar Rp151.000 juta, dan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965 juta. Perseroan akan menggunakan sebagian hasil dari Penawaran
Umum Obligasi ini untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A dan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Seri B.

    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 31 MARET
    2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
    TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH
    MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                        37

Page 76
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
K O N S O L I D A S I A N I N T E R I M D A N S E T E L A H TA N G G A L L A P O R A N K E U A N G A N
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
K O N S O L I D A S I A N I N T E R I M D A N S E T E L A H TA N G G A L L A P O R A N K E U A N G A N
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                 38

Page 77
VI.		 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari
dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		      L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                       (dalam US$)
                                                      31 Maret 2023        31 Desember 2022     31 Desember 2021
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                           380.842.919          443.909.104          185.470.530
Piutang usaha:
- pihak ketiga                                                29.392.040           64.943.116              499.726
- pihak berelasi                                                 837.200              939.752               92.800
Piutang lain-lain - pihak ketiga                               9.006.760           10.133.499            5.212.746
Persediaan - bagian lancar                                   337.106.610          250.702.600          131.417.430
Taksiran pengembalian pajak                                   44.957.972           43.277.176           21.235.114
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar           45.379.356           32.859.095           18.890.103
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya             41.325.773           48.915.200           47.065.590
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                           -                    -            1.431.005
Jumlah Aset Lancar                                           888.848.630          895.679.542          411.315.044




                                                        39

Page 78
                                                                                                          (dalam US$)
                                                       31 Maret 2023          31 Desember 2022     31 Desember 2021
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
   tidak lancar                                              169.712.506             146.842.724           33.492.919
Uang muka investasi                                            6.113.705               3.006.506           80.160.000
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                        756.201                 534.614            1.603.100
Pinjaman ke pihak berelasi                                    29.825.911              60.704.183            8.734.448
Persediaan - bagian tidak lancar                              58.564.634              57.972.211           59.093.115
Pajak dibayar dimuka                                          81.915.063              61.015.351           10.828.539
Aset tetap                                                 1.305.271.321           1.205.878.158          298.216.345
Aset hak-guna                                                 19.223.800              17.480.034           18.056.266
Properti pertambangan                                        599.359.886             599.514.835           79.378.252
Aset eksplorasi dan evaluasi                                 474.202.515             460.061.621          253.482.867
Goodwill                                                     324.918.804             324.918.804                    -
Aset pajak tangguhan                                          29.276.769              27.381.600           14.482.810
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                     -                       -            4.713.456
Aset tidak lancar lainnya                                     21.189.776              15.675.552            5.035.498
Jumlah Aset Tidak Lancar                                   3.120.330.891           2.980.986.193          867.277.615
JUMLAH ASET                                                4.009.179.521           3.876.665.735        1.278.592.659
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                149.845.724            109.269.349           29.435.350
- pihak berelasi                                                  207.685                328.086              173.891
Beban yang masih harus dibayar                                 62.831.457             66.544.575           29.190.451
Pendapatan diterima dimuka                                     30.298.422              1.624.662            5.468.036
Utang pajak                                                    34.561.620             33.725.835            3.301.330
Utang lain-lain                                                46.790.878             48.733.962               19.618
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                          84.727.438             99.546.671           63.966.178
   Utang obligasi                                             316.398.439            211.521.262          143.555.673
   Liabilitas sewa                                             16.905.415             23.200.654           22.061.962
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                    5.122.481              9.977.936                    -
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                       65.174                 65.733               68.970
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               747.754.733            604.538.725          297.241.459
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                        272.641.158             310.693.668                    -
   Utang obligasi                                            688.488.152             675.090.373          126.288.054
   Liabilitas sewa                                            26.118.246              17.182.994           21.932.239
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                  74.600.500              74.600.500                    -
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar             1.067.065              22.212.074                    -
Liabilitas pajak tangguhan                                    93.821.819              93.821.819              699.533
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                20.375.669              19.204.915           18.302.290
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar            39.431.681              34.487.399           34.718.787
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           1.216.544.290           1.247.293.742          201.940.903
JUMLAH LIABILITAS                                          1.964.299.023           1.851.832.467          499.182.362
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                              37.792.783           37.792.783           36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih                                690.575.911           690.575.911          454.779.498
Saham treasuri                                                (17.309.450)          (17.859.134)            (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas                                 (2.886.077)             (93.044)            4.947.007
Komponen ekuitas lainnya                                         11.195.965            9.988.880           35.480.390




                                                         40

Page 79
                                                                                                          (dalam US$)
                                                    31 Maret 2023            31 Desember 2022      31 Desember 2021
Saldo laba:
  Dicadangkan                                                  1.300.000               1.300.000            1.200.000
  Belum dicadangkan                                          284.598.338             281.484.408          223.161.211
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                  1.005.267.470             1.003.189.804           755.566.432
Kepentingan non-pengendali                               1.039.613.028             1.021.643.464            23.843.865
JUMLAH EKUITAS                                           2.044.880.498             2.024.833.268           779.410.297
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            4.009.179.521             3.876.665.735         1.278.592.659



2.		      L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                          (dalam US$)
                                                       2023              2022                2022            2021
                                                      3 bulan           3 bulan            1 tahun         1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                      214.214.989       123.087.660        869.878.995     380.956.549
BEBAN POKOK PENDAPATAN                              (182.672.239)      (77.454.966)      (705.227.690)   (260.859.462)
LABA KOTOR                                             31.542.750        45.632.694        164.651.305     120.097.087
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                          (13.548.970)      (16.103.620)       (53.063.655)    (29.262.265)
LABA USAHA                                             17.993.780        29.529.074        111.587.650      90.834.822
Pendapatan keuangan                                     3.589.728         3.198.542          1.555.969       1.501.029
Beban keuangan                                       (22.771.940)       (3.365.316)       (43.435.421)    (12.997.787)
Pendapatan/(beban) lain-lain - bersih                   6.516.152        57.590.128         20.231.858    (22.619.714)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                          5.327.720        86.952.428         89.940.056      56.718.350
Beban pajak penghasilan                               (2.576.435)      (21.537.810)       (25.095.246)    (23.331.550)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                             2.751.285        65.414.618         64.844.810      33.386.800
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  Bagian efektif dari perubahan instrumen lindung
     nilai dalam rangka lindung nilai arus kas        (3.584.755)          (6.769.456)     (6.263.972)     (1.160.532)
  Pajak penghasilan terkait                               788.646            1.526.155       1.223.628         196.548
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                825.190            1.135.444     (4.378.312)       (492.743)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain – bersih         (1.970.919)          (4.107.857)     (9.418.656)     (1.456.727)
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
  YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  Keuntungan aktuarial                                            -                 -       1.778.481          962.084
  Pajak penghasilan terkait                                       -                 -       (352.207)        (201.434)
  Perubahan nilai wajar investasi                           661.207           443.439         222.995      (2.135.921)
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih               661.207           443.439       1.649.269      (1.375.271)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                               1.441.573           61.750.200      57.075.423      30.554.802
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                3.113.930            69.654.863     58.423.197       36.138.677
  Kepentingan non-pengendali                           (362.645)           (4.240.245)      6.421.613      (2.751.877)
JUMLAH                                                 2.751.285            65.414.618     64.844.810       33.386.800
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                1.806.812            65.239.206     50.477.010       33.362.184
  Kepentingan non-pengendali                           (365.239)           (3.489.006)      6.598.413      (2.807.382)
JUMLAH                                                 1.441.573            61.750.200     57.075.423       30.554.802
LABA PER SAHAM - DASAR                                    0,0001                0,0030         0,0025           0,0016




                                                       41

Page 80
3.		      R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                         31 Maret 2023         31 Desember 2022   31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    74,0% (1)             128,3%               18,4%
Laba kotor                                                         (30,9)% 1)              37,1%                5,2%
Laba usaha                                                        (39,1)% (1)              22,8%              (3,5%)
Laba periode/tahun berjalan                                       (95,8)% (1)              94,2%               15,6%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            (97,7)% (1)              86,8%             (26,1%)
EBITDA                                                            (58,4)% (1)              25,5%               46,8%
Jumlah aset                                                          3,4% (2)             203,2%               37,5%
Jumlah liabilitas                                                    6,1% (2)             271,0%               36,4%
Jumlah ekuitas                                                       1,0% (2)             159,8%               38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                         14,7%                18,9%               31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          8,4%                12,8%               23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                             20,4%                31,9%               58,0%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                         1,3%                 7,5%                8,8%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                              0,1%                 1,7%                2,6%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                           0,1%                 3,2%                4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                    1,2x                 1,5x                1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                      1,0x                 0,9x                0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                         0,5x                 0,5x                0,4x
Interest coverage ratio (3)                                           3,4x (5)               6,4x               17,0x
Debt service coverage ratio (4)                                       0,5x (5)               0,8x                1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.



4.		      R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit

                                                                             Persyaratan           31 Maret 2023
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                               maks. 5,0 : 1                     4,3 : 1

BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                               maks. 3,0 : 1                    0,02 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                       min. 4,0 : 1                     20,7 : 1

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA konsolidasian Perseroan                       maks. 5,0 : 1                     4,3 : 1


Pada tanggal 31 Maret 2023, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.


5.		      I nformasi N ilai K urs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 17 Juli 2023 adalah Rp14.945 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
     Bank Indonesia).




                                                          42

Page 81
•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai kurs tengah      Nilai kurs tengah
                                                                   terendah               tertinggi
    Januari 2023                                                             14.930                 15.635
    Februari 2023                                                            14.868                 15.274
    Maret 2023                                                               15.062                 15.468
    April 2023                                                               14.666                 14.990
    Mei 2023                                                                 14.632                 14.973
    Juni 2023                                                                14.839                 15.040
    Sumber: Bank Indonesia


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai kurs
    31 Desember 2021                                                                               14.294
    31 Maret 2022                                                                                  14.351
    31 Desember 2022                                                                               15.606
    31 Maret 2023                                                                                  15.304




                                                43

Page 82
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		    F aktor -F aktor S ignifikan yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi G rup
        M erdeka

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

•   Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika
    Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah
    cadangan emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold
    Council, harga emas rata-rata pada kuartal pertama tercatat sebesar US$1.890,2 per ounce emas,
    mengalami kenaikan sebesar 0,7% dibandingkan harga emas rata-rata pada kuartal pertama 2022
    dan 9,5% dibandingkan harga emas rata-rata pada kuartal keempat tahun 2022. Secara umum, harga



                                                 44

Page 83
    emas telah bergerak naik sejak awal bulan November 2022 karena gejolak pasar, meningkatnya
    ekspektasi resesi global, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral.
    Tren kenaikan harga emas diperkirakan akan bertahan pada tahun 2023 karena didukung oleh
    Dolar Amerika Serikat yang melemah dan imbal balik obligasi yang mulai stabil sejalan dengan
    kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral untuk mengurangi kenaikan suku bunga secara
    agresif.

•   Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
    Serikat, harga minyak mentah, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, serta faktor-faktor
    lainnya. Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada tahun 2022 turun sebesar 5,3%
    menjadi US$8.822,4 per ton dari sebelumnya US$9.317,0 per ton pada tahun 2021, dan untuk
    3 (tiga) bulan pertama tahun 2023 turun sebesar 13,4% menjadi US$8.943,6 per ton dari sebelumnya
    US$10.230,9 per ton untuk periode yang sama pada tahun 2022. Penurunan harga tembaga tersebut
    terutama dikarenakan kekhawatiran akan resesi di Eropa dan Amerika Serikat, serta pemulihan
    ekonomi di Tiongkok yang akan memengaruhi permintaan logam. Meskipun demikian, permintaan
    tembaga diperkirakan akan tetap kuat ke depannya karena didorong oleh aplikasi energi hijau,
    seperti kendaraan bermotor listrik dan energi terbarukan.

•   Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi feronikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
    World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2022 meningkat sebesar 39,9% menjadi US$25.833
    per ton dari sebelumnya US$18.465,9 per ton dan untuk kuartal pertama tahun 2023 turun sebesar
    2,6% menjadi US$26.070 per ton dari sebelumnya US$26.765 per ton untuk periode yang sama
    tahun 2022. Fluktuasi harga nikel tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan permintaan yang
    lebih lemah, serta persaingan dari baterai non-nikel. Di sisi lain, permintaan nikel terus mengalami
    peningkatan sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor produksi stainless steel
    serta baterai untuk kendaraan listrik.

Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga dapat turut
memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI, BKP,
PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan
oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga
rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.

Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, BSI
dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank dan UOB. Pada tahun 2022
dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, BSI telah melakukan lindung nilai atas
penjualan emas masing-masing sejumlah 51.477 ounce emas dan 20.304 ounce emas yang mengakibatkan
BSI mencatatkan realisasi keuntungan lindung nilai sebesar US$3,2 juta pada tahun 2022 dan kerugian
lindung nilai sebesar US$1,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023. Pada tanggal
31 Maret 2023, sebanyak 20.304 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.842 per ounce.

BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal dimana Antam (selaku pemurni) tidak lagi menjadi pemurni emas yang
terakreditasi oleh LBMA.

BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya Sumiden
Indonesia (“KSI”), Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”) dan Tennant Metals S.A.M (“Tennant”). Berdasarkan
kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga dengan spesifikasi
tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada rata-rata harga
penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi) premium (atau
diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah marjin untuk agen penjual. Kontrak-
kontrak penjualan dengan KSI, Mitsui, dan Tennant memiliki rata-rata volume katoda tembaga dalam
satu kali pengiriman sebesar 200-500 metrik ton.




                                                   45

Page 84
SCM juga telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan HNC untuk membeli bijih
limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap bulan. Perjanjian ini berlaku
untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order
pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Tambang
Emas Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017, Tambang Tembaga
Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010, dan Grup MBMA melalui CSID dan
BSID memulai produksi komersial pada tahun 2020. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Tambang Tembaga Wetar
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2018. Grup Merdeka
mengakuisisi Grup MBMA melalui MEN pada bulan Mei 2022 sehingga produksi NPI dari Grup MBMA
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Produksi komersial
untuk nikel dari Tambang SCM diharapkan akan dimulai di tahun 2023.

BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 8,7 juta ton dengan perolehan 125.133 ounce emas dan
767.272 ounce perak pada tahun 2022 dan bijih tertambang sebanyak 2,1 juta ton dengan perolehan
25.830 ounce emas dan 125.980 ounce perak untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2023.
Pedoman produksi emas pada tahun 2022 berkisar antara 110.000 ounce hingga 125.000 ounce, sedangkan
pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce hingga 140.000 ounce.

BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 2,2 juta ton dengan perolehan sebanyak 19.551 ton katoda
tembaga pada tahun 2022 dan bijih tertambang sebanyak 236.448 juta ton dengan perolehan sebanyak
4.053 ton katoda tembaga untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2023. Pedoman produksi
katoda tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton hingga 22.000 ton, sedangkan pedoman
produksi katoda tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 16.000 ton hinggal 20.000 ton.

CSID dan BSID menggunakan bijih nikel sebanyak 3,7 juta wmt dengan perolehan sebanyak 38.785 ton
feronikel dalam bentuk NPI pada tahun 2022 dan bijih nikel sebanyak 0,95 juta wmt dengan perolehan
9.368 ton NPI untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2023. Pedoman produksi NPI pada tahun
2022 berkisar antara 17.000 ton hingga 19.000 ton untuk masing-masing CSID dan BSID, sedangkan
pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton untuk masing-
masing CSID dan BSID.

Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk
berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang
tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang,
kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan
berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya
terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi di pembangunan
bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu
buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan
mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset
yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk meningkatkan efisiensi
operasi pertambangan.




                                                 46

Page 85
Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan pertambangan
dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh, Grup Merdeka
menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi Proyek Emas Pani
pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan efektif pada Tambang
Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas Pani menjadi 83,35% pada
bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan efektif Grup Merdeka di Proyek
Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui MEN menyelesaikan pengambil
bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Akuisisi aset terakhir dilakukan pada bulan Mei 2023,
di mana MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor nikel di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, Cadangan Bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap
(dead rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial.
Pedoman biaya AISC pada tahun 2022 adalah US$1.000 per ounce hingga US$1.200 per ounce untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit, US$7.055 per ton hingga US$7.937 per ton untuk Tambang Tembaga
Wetar, dan US$13.500 per ton hingga US$15.500 per ton untuk CSID dan BSID. Pedoman biaya AISC
pada tahun 2023 adalah US$1.100 per ounce hingga US$1.300 per ounce untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$8.140 per ton hingga US$10.340 per ton untuk Tambang Tembaga Wetar, dan US$13.000
per ton hingga US$15.000 per ton untuk CSID dan BSID.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi cuaca
dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan adalah
biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan dapat memengaruhi
beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan pemindahan lebih banyak
lapisan tanah penutup untuk mengakses Cadangan Bijih yang akan ditambang. Rasio pengupasan untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar masing-masing tercatat 0,6x dan 7,2x pada
tahun 2022 dan 0,5x dan 18,1x untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2023.

BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan
infrastruktur di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas
pengangkutan bijih, dan penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari
area tambang ke IMIP untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke smelter RKEF. Perhitungan
kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun
terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan
secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan
suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.

Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan Cadangan Bijih secara berkelanjutan
untuk menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.




                                                  47

Page 86
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan pada tahun 2022 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023. Pada tanggal 31 Maret 2023, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum
ditarik sebesar US$165 juta.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.

Larangan ekspor

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah)”), mengatur pembatasan ekspor barang jenis bahan baku, bijih, dan hasil
tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu, termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar
rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)
tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan mineral yang telah dimurnikan dan/atau
diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang berlaku. Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau
bijih, dan hasil tambang yang belum memenuhi batas minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak
boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan
daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk kegiatan non-usaha. Ekspor produk pertambangan
tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh
pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUI. Produk pertambangan hasil olahan
dan/atau pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)
hanya dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang memenuhi
syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi tersebut) atau persyaratan penelusuran
teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah), dan setelah mendapat
persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan.
Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang
dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/atau peti kemas.




                                                  48

Page 87
Perpajakan

Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk merelaksasi
beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi COVID-19 dan menjaga stabilitas
sistem keuangan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak
penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020, 2021 dan 2022. Khusus untuk
Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah 3%. Dalam
hal ini, tarif pajak penghasilan badan Perseroan menjadi sebesar 19%. Grup Merdeka berkeyakinan
penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap kinerja Grup Merdeka.

Dua smelter RKEF dalam Grup MBMA yang telah beroperasi, smelter RKEF CSID dan BSID, saat ini
mendapat manfaat dari tax holiday masing-masing hingga tahun 2025 dan 2026. Smelter RKEF ZHN
dan Proyek AIM yang saat ini sedang dibangun juga mendapat manfaat dari tax holiday masing-masing
selama 12 tahun dan 9 (sembilan) tahun sejak dimulainya kegiatan operasi. Apabila salah satu manfaat
pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil
memenuhi syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

Kejadian yang tidak normal dan perubahan penting dalam ekonomi

Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang
sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada
tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, pada tanggal 31 Maret 2020, berdasarkan Keputusan
Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan
Masyarakat dan pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020, sebagai
Bencana Nasional. Wabah COVID-19 memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global termasuk
Indonesia di mana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda secara dramatis
berdasarkan durasi wabah dan kemampuan masing-masing negara untuk mengendalikan pandemi.
Dengan mempertimbangkan laju penyebaran COVID-19 yang semakin terkendali, Pemerintah telah
memutuskan mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada bulan Desember
2022 dan mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi pada bulan Juni 2023.

Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap operasi bisnis Grup
Merdeka. Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan
akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan
program edukasi pencegahan COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan
kerja. Manajemen juga secara aktif terus memantau dampak situasi dalam negeri dan global terhadap
kondisi keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri dan tenaga kerjanya. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, operasional Grup Merdeka telah kembali berjalan dengan normal.


2.		    H asil K egiatan U saha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, tembaga, feronikel dan lainnya
meningkat sebesar 74,0% menjadi US$214,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$123,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.




                                                49

Page 88
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
    sebesar 48,9% menjadi US$38,9 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2023 dari sebelumnya US$76,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini
    terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 47,8% menjadi 19.996 ounce
    sejalan dengan volume produksi yang lebih rendah sesuai rencana tambang. Harga jual emas rata-rata
    juga turun sebesar 2,7% menjadi US$1.821 per ounce. Selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2023, atas
    sejumlah 20.304 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan
    sebesar US$1,3 juta. Sebagian besar penjualan emas dan perak selama 3 (tiga) bulan pertama tahun
    2023 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
    31,9% menjadi US$31,7 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
    2023 dari sebelumnya US$46,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini disebabkan
    oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 22,5% menjadi 3.603 ton katoda tembaga
    sejalan dengan penurunan volume produksi dan penurunan harga jual rata-rata sebesar 11,3% menjadi
    US$8.799 per ton. Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama 3 (tiga) bulan pertama tahun
    2023 dilakukan kepada Mitsui.

•   Grup MBMA. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan dari Grup MBMA sebesar US$142,7 juta
    untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebagai hasil dari akuisisi
    Grup MBMA yang diselesaikan pada tanggal 17 Mei 2022. Pendapatan ini diperoleh dari penjualan
    feronikel dalam bentuk NPI sebesar 8.170 ton pada harga jual rata-rata US$17.470 per ton. Sebagian
    besar penjualan NPI dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
    meningkat sebesar 175,1% menjadi US$0,9 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
    tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 136,0% menjadi US$182,7 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$77,5 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022. Biaya kas dan AISC untuk 3 (tiga) bulan pertama tahun 2023
masing-masing mencapai US$786 dan US$1.262 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, dan
US$8.552 dan US$10.675 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar. Biaya AISC untuk
Grup MBMA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 adalah US$15.436 per ton NPI.

    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 413,0% menjadi US$189,1 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$36,9 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh biaya yang timbul dari
    pengolahan bijih nikel menjadi NPI sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA.

    Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 69,3% menjadi US$25,6 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$15,1 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh biaya penambangan bijih
    nikel sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan turun sebesar 12,0% menjadi US$1965 juta untuk periode
    3 (tiga) periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$22,1 juta untuk
    periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penurunan produksi di Tambang
    Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 52,4% menjadi US$5,3 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$11,1 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh properti pertambangan Tambang Tembaga Wetar
    yang telah habis nilai bukunya.




                                                 50

Page 89
    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 32,5% menjadi US$0,3 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,5 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penurunan volume emas yang dimurnikan.

    Royalti. Royalti turun sebesar 24,2% menjadi US$3,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$4,2 juta untuk periode yang sama pada
    tahun 2022, sejalan dengan penurunan volume penjualan emas dan katoda tembaga, serta penurunan
    harga jual rata-rata emas dan katoda tembaga.

    Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 73,1% menjadi US$282,8 juta untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$163,4 juta untuk
    periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh persediaan nikel dan feronikel dalam
    bentuk NPI sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 30,9% menjadi US$31,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya sebesar US$45,6 juta untuk periode yang sama pada tahun
2022. Marjin laba kotor pada kuartal pertama tahun 2023 turun menjadi 14,7% dari sebelumnya 37,1%
pada tahun 2022.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 15,9% menjadi US$13,5
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$16,1
juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 27,5% menjadi US$4,4 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$3,5 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh beban gaji dan tunjangan
    dari Grup MBMA sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA.

    Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 19,0% menjadi US$1,7 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh banyaknya aksi korporasi yang dilakukan Grup
    Merdeka sepanjang periode tahun 2022.

    Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas meningkat sebesar 43.799,8% menjadi
    US$1,7 juta dari sebelumnya US$0,004 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama
    disebabkan oleh biaya komunitas terkait pengembangan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan
    tanggung jawab sosial Grup Merdeka.

    Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 255,9% menjadi US$0,9 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh beban penyusutan dari Grup MBMA sebagai
    akibat dari akuisisi Grup MBMA.

    Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 276,0% menjadi US$0,7 juta untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,2 juta untuk
    periode yang sama pada tahun 2022, sejalan dengan kegiatan operasi Grup Merdeka yang sudah
    berjalan normal.

    Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 409,0% menjadi US$0,6 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,1 juta untuk periode yang sama
    pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh biaya asuransi dari Grup MBMA sebagai akibat dari
    akuisisi Grup MBMA.

    Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 289,1% menjadi US$3,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,9 juta untuk periode yang sama
    pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh beban lain-lain Grup MBMA sebagai akibat dari
    akuisisi Grup MBMA.


                                                  51

Page 90
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 39,1% menjadi US$18,0 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan laba usaha sebesar US$29,5 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2022. Marjin laba usaha pada kuartal pertama tahun 2023 turun menjadi 8,4% dari sebelumnya
24,0% pada tahun 2022.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 12,2% menjadi US$3,6 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$3,2 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih
tinggi selama kuartal pertama tahun 2023.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 576,7% menjadi US$22,8 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$3,4 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga atas obligasi dan pinjaman.

Pendapatan lain-lain - bersih. Pendapatan lain-lain - bersih turun sebesar 88,7% menjadi US$6,5 juta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$57,6 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas
klaim asuransi pada tahun 2022.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 93,9% menjadi US$5,3 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya sebesar US$87,0 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 88,0% menjadi sebesar US$2,6 juta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya sebesar US$21,5
juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, sejalan dengan penurunan laba sebelum pajak penghasilan.
Sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA, Grup Merdeka melalui CSID dan BSID menikmati manfaat
tax holiday yang diberikan oleh otoritas pajak di Indonesia bagi smelter bijih nikel berbasis RKEF.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan turun sebesar 95,8% menjadi US$2,8 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya sebesar US$65,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain turun sebesar 64,3% menjadi sebesar US$1,3
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya sebesar
US$3,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh pergerakan
instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 97,7% menjadi
US$1,4 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya
sebesar US$61,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, tembaga, feronikel dan lainnya
meningkat sebesar 128,3% menjadi US$869,9 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya US$381,0 juta
pada tahun 2021.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
    20,7% menjadi US$262,3 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya US$217,3 juta pada tahun 2021.
    Hal ini disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas sebesar 22,2% menjadi 134.411 ounce dan




                                                  52

Page 91
    kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 2,1% menjadi US$1.827 per ounce. Selama tahun 2022,
    atas sejumlah 51.477 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang menambah nilai penjualan
    sebesar US$3,2 juta. Sebagian besar penjualan emas dan perak selama tahun 2022 dilakukan kepada
    Precious Metals Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar meningkat
    sebesar 13,5% menjadi US$183,8 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya US$161,9 juta pada tahun
    2021. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 18,6%
    menjadi 20.338 ton katoda tembaga. Di sisi lain, harga jual tembaga rata-rata turun sebesar 3,7%
    menjadi US$9.035 per ton. Selama tahun 2022, atas sejumlah 4.500 ton katoda tembaga dilakukan
    kontrak lindung nilai yang meningkatkan nilai penjualan sebesar US$4,3 juta. Sebagian besar
    penjualan katoda tembaga selama tahun 2022 dilakukan kepada Mitsui dan Metal Challenge.

•   Grup MBMA. Grup Merdeka mulai mencatatkan pendapatan dari Grup MBMA sebesar US$422,0
    juta sebagai dampak dari akuisisi Grup MBMA yang diselesaikan pada tanggal 17 Mei 2022.
    Pendapatan ini diperoleh dari penjualan feronikel dalam bentuk NPI sebesar 25.805 ton pada harga
    jual rata-rata US$16.309 per ton. Sebagian besar penjualan NPI dilakukan kepada Hong Kong Rui
    Po Limited.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
    stabil sebesar US$1,8 juta pada tahun 2022 dan 2021.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 170,3% menjadi US$705,2 juta
pada tahun 2022 dari sebelumnya US$260,9 juta pada tahun 2021. Biaya kas dan AISC pada tahun
2022 masing-masing mencapai US$780 dan US$1.131 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$5.819 dan US$7.427 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar. Biaya AISC
gabungan untuk Grup MBMA pada tahun 2022 adalah US$13.799 per ton NPI.

    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 556,8,8% menjadi US$455,8 juta pada
    tahun 2022 dari sebelumnya US$69,4 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya
    pengolahan Tambang Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA, Grup Merdeka
    mulai mencatatkan biaya yang timbul dari pengolahan bijih nikel menjadi NPI.

    Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 82,3% menjadi US$80,1 juta pada
    tahun 2022 dari sebelumnya US$44,0 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan
    produksi Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi
    Grup MBMA, Grup Merdeka mulai mencatatkan biaya yang timbul dari kegiatan penambangan
    bijih nikel.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 32,8% menjadi US$98,3 juta pada tahun
    2022 dari sebelumnya US$74,0 pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi
    dan perubahan life of mine, serta kenaikan transaksi terkait sewa Tambang Emas Tujuh Bukit
    dan Tambang Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA, Grup Merdeka mulai
    mencatatkan biaya penyusutan dari Grup MBMA, terutama atas fasilitas smelter milik CSID dan
    BSID.

    Beban overhead. Beban overhead meningkat sebesar 8,8% menjadi US$57,5 juta pada tahun 2022
    dari sebelumnya US$52,8 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas
    di site.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 42,5% menjadi US$23,8 juta pada tahun 2022
    dari sebelumnya US$41,3 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh properti pertambangan
    Tambang Tembaga Wetar yang telah habis nilai bukunya.

    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 1,7% menjadi US$1,7 juta pada tahun 2022 dari
    sebelumnya US$1,8 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan nilai kurs rata-rata
    per Dolar Amerika Serikat yang berdampak pada penurunan biaya pemurnian dalam Dolar Amerika
    Serikat.


                                                53

Page 92
    Royalti. Royalti meningkat sebesar 10,8% menjadi US$14,6 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya
    US$13,2 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas serta
    harga rata-rata emas.

    Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 47,4% menjadi US$222,6 juta pada tahun
    2022 dari sebelumnya US$151,0 juta pada tahun 2021, sejalan dengan peningkatan produksi pada
    Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA,
    Grup Merdeka mulai mencatatkan persediaan nikel dan feronikel dalam bentuk NPI.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
meningkat sebesar 37,1% menjadi US$164,6 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar US$120,1
juta pada tahun 2021. Marjin laba kotor pada tahun 2022 turun menjadi 18,9% dari sebelumnya 31,5%
pada tahun 2021.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 81,3% menjadi US$53,1
juta pada tahun 2022 dari sebelumnya US$29,3 juta pada tahun 2021.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 11,8% menjadi US$16,6 juta pada tahun
    2022 dari sebelumnya US$14,8 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan beban
    gaji dan tunjangan sejalan dengan penambahan karyawan Grup Merdeka dan reward performance.
    Sebagai dampak dari akuisisi Grup MBMA, Grup Merdeka mulai mencatatkan gaji dan tunjangan
    dari Grup MBMA.

    Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 174,0% menjadi US$23,4 juta pada tahun
    2022 dari sebelumnya US$8,5 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh meningkatnya aksi
    korporasi yang dilakukan Grup Merdeka sepanjang tahun 2022.

    Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 113,3% menjadi US$1,7 juta pada tahun 2022 dari
    sebelumnya US$0,8 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh akuisisi Grup MBMA, di mana
    Grup Merdeka mulai mencatatkan penyusutan dari Grup MBMA.

    Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 88,9% menjadi US$1,4 juta pada tahun 2022
    dari sebelumnya US$0,7 juta pada tahun 2021, sejalan dengan kegiatan operasi Grup Merdeka
    yang telah kembali normal.

    Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 130,0% menjadi US$10,0 juta pada tahun 2022 dari
    sebelumnya US$4,3 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya operasional
    lainnya.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 22,8% menjadi US$111,6 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp90,8
juta pada tahun 2021. Marjin laba usaha pada tahun 2022 turun menjadi 12,8% dari sebelumnya 23,8%
pada tahun 2021.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 3,7% menjadi US$1,6 juta pada tahun
2022 dari sebelumnya US$1,5 juta pada tahun 2021, terutama sebagai akibat saldo rata-rata kas dan
bank yang lebih tinggi selama tahun 2022.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 234,2% menjadi US$43,4 juta pada tahun 2022
dari sebelumnya US$13,0 pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan bunga atas obligasi dan
pinjaman.

Pendapatan/(beban) lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar
US$20,2 juta pada tahun 2022 dibandingkan beban lain-lain - bersih sebesar US$22,6 juta pada tahun
2021, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi yang sebagian di-offset
dengan biaya perolehan Perusahaan Anak dan biaya perbaikan infrastruktur.




                                                  54

Page 93
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 58,6% menjadi US$89,9 juta pada
tahun 2022 dari sebelumnya sebesar US$56,7 juta pada tahun 2021.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 7,6% menjadi sebesar
US$25,1 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar US$23,3 juta pada tahun 2021, sejalan dengan
meningkatnya laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka, yang sebagian di-offset dengan penurunan
pajak tangguhan.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan meningkat sebesar 94,2% menjadi US$64,8 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar
US$33,4 juta pada tahun 2021.

Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain meningkat sebesar 174,3% menjadi sebesar
US$7,8 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar US$2,8 juta pada tahun 2021. Hal ini terutama
disebabkan perbedaan selisih kurs penjabaran laporan keuangan yang lebih tinggi ditambah dengan
peningkatan bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 86,8% menjadi US$57,1
juta pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar US$30,6 juta pada tahun 2021.


3.        A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Tabel berikut ini menyajikan rincian aset Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                      31 Maret 2023        31 Desember 2022     31 Desember 2021
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                           380.842.919          443.909.104          185.470.530
Piutang usaha:
- pihak ketiga                                                29.392.040           64.943.116              499.726
- pihak berelasi                                                 837.200              939.752               92.800
Piutang lain-lain - pihak ketiga                               9.006.760           10.133.499            5.212.746
Persediaan- bagian lancar                                    337.106.610          250.702.600          131.417.430
Taksiran pengembalian pajak                                   44.957.972           43.277.176           21.235.114
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar           45.379.356           32.859.095           18.890.103
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya             41.325.773           48.915.200           47.065.590
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                           -                    -            1.431.005
Jumlah Aset Lancar                                           888.848.630          895.679.542          411.315.044
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
   tidak lancar                                             169.712.506           146.842.724           33.492.919
Uang muka investasi                                           6.113.705             3.006.506           80.160.000
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                       756.201               534.614            1.603.100
Pinjaman ke pihak berelasi                                   29.825.911            60.704.183            8.734.448
Persediaan - bagian tidak lancar                             58.564.634            57.972.211           59.093.115
Pajak dibayar dimuka                                         81.915.063            61.015.351           10.828.539
Aset tetap                                                1.305.271.321         1.205.878.158          298.216.345
Aset hak-guna                                                19.223.800            17.480.034           18.056.266
Properti pertambangan                                       599.359.886           599.514.835           79.378.252
Aset eksplorasi dan evaluasi                                474.202.515           460.061.621          253.482.867
Goodwill                                                    324.918.804           324.918.804                    -
Aset pajak tangguhan                                         29.276.769            27.381.600           14.482.810
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                    -                     -            4.713.456
Aset tidak lancar lainnya                                    21.189.776            15.675.552            5.035.498
Jumlah Aset Tidak Lancar                                  3.120.330.891         2.980.986.193          867.277.615
JUMLAH ASET                                               4.009.179.521         3.876.665.735        1.278.592.659



                                                        55

Page 94
Posisi tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2023 meningkat sebesar 3,4% menjadi
US$4.009,2 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$3.876.7 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan bagian lancar, aset tetap, pajak
dibayar dimuka, aset eksplorasi dan evaluasi, serta uang muka bagian tidak lancar. Kenaikan tersebut
sebagian di-offset dengan penurunan kas dan setara kas sejalan dengan penurunan arus kas bersih dari
aktivitas operasi dan pembayaran pinjaman pihak berelasi.

Pada tanggal 31 Maret 2023, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku bijih,
metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak, katoda
tembaga dan feronikel. Sejumlah 7.401 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya
rata-rata US$1.392 per ounce, sejumlah 2.950 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata
US$4.464 per ton, dan sejumlah 1.328 ton feronikel dibukukan dengan biaya rata-rata US$15.579 per
ton. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$59,6 juta dengan
harga emas US$1.979 per ounce, harga tembaga US$8.935 per ton dan harga feronikel US$13.973 per
ton pada tanggal 31 Maret 2023.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar 203,2%
menjadi US$3.876,7 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar US$1.278,6
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap, properti pertambangan,
goodwill, aset eksplorasi dan evaluasi, uang muka dan biaya dibayar di muka dan persediaan sebagai
akibat dari akuisisi Grup MBMA dan GSM, serta kenaikan kas dan setara kas. Selama tahun 2022,
Perseroan telah menerbitkan obligasi dalam beberapa tahapan dengan jumlah Rp12,1 triliun (atau setara
dengan US$815,7 juta) dan melakukan PMHMETD II sebesar US$237,8 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku
bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak, katoda
tembaga dan feronikel. Sejumlah 4.716 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya
rata-rata US$1.381 per ounce, sejumlah 2.499 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata
US$3.920 per ton, dan sejumlah 131 ton feronikel dibukukan dengan biaya rata-rata US$15.383 per
ton. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$31,8 juta dengan
harga emas US$1.812 per ounce, harga tembaga US$8.387 per ton dan harga feronikel US$17.440 per
ton pada tanggal 31 Desember 2022.

Liabilitas

Tabel berikut ini menyajikan rincian liabilitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                 (dalam US$)
                                                31 Maret 2023        31 Desember 2022     31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                         149.845.724          109.269.349           29.435.350
- pihak berelasi                                           207.685              328.086              173.891
Beban yang masih harus dibayar                          62.831.457           66.544.575           29.190.451
Pendapatan diterima dimuka                              30.298.422            1.624.662            5.468.036
Utang pajak                                             34.561.620           33.725.835            3.301.330
Utang lain-lain                                         46.790.878           48.733.962               19.618
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                   84.727.438           99.546.671           63.966.178
   Utang obligasi                                      316.398.439          211.521.262          143.555.673
   Liabilitas sewa                                      16.905.415           23.200.654           22.061.962
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar             5.122.481            9.977.936                    -
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                65.174               65.733               68.970
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        747.754.733          604.538.725          297.241.459




                                                  56

Page 95
                                                                                                          (dalam US$)
                                                       31 Maret 2023          31 Desember 2022     31 Desember 2021
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                        272.641.158             310.693.668                    -
   Utang obligasi                                            688.488.152             675.090.373          126.288.054
   Liabilitas sewa                                            26.118.246              17.182.994           21.932.239
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                  74.600.500              74.600.500                    -
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar             1.067.065              22.212.074                    -
Liabilitas pajak tangguhan                                    93.821.819              93.821.819              699.533
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                20.375.669              19.204.915           18.302.290
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar            39.431.681              34.487.399           34.718.787
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           1.216.544.290           1.247.293.742          201.940.903
JUMLAH LIABILITAS                                          1.964.299.023           1.851.832.467          499.182.362


Posisi tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2023 meningkat sebesar 6,1% menjadi
US$1.964,3 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$1.851,8
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha, dan pinjaman dan fasilitas
kredit bank yang berkaitan dengan Grup MBMA, serta utang obligasi.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar 271,0% menjadi
US$1.851,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar US$499,2 juta.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi sehubungan dengan obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan sepanjang tahun 2022 dalam beberapa tahap dengan jumlah Rp12,1 triliun
(setara dengan US$815,7 juta). Grup Merdeka juga mencatatkan kenaikan pinjaman dan kredit bank,
pinjaman dari pemegang saham Perusahaan Anak, utang usaha, utang lain-lain serta liabilitas pajak
tangguhan.

Ekuitas

Tabel berikut ini menyajikan rincian ekuitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                          (dalam US$)
                                                       31 Maret 2023          31 Desember 2022     31 Desember 2021
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                              37.792.783           37.792.783           36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih                                690.575.911           690.575.911          454.779.498
Saham treasuri                                                (17.309.450)          (17.859.134)            (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas                                 (2.886.077)             (93.044)            4.947.007
Komponen ekuitas lainnya                                         11.195.965            9.988.880           35.480.390
Saldo laba:
  Dicadangkan                                                   1.300.000              1.300.000            1.200.000
  Belum dicadangkan                                           284.598.338            281.484.408          223.161.211
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                    1.005.267.470           1.003.189.804          755.566.432
Kepentingan non-pengendali                                 1.039.613.028           1.021.643.464           23.843.865
JUMLAH EKUITAS                                             2.044.880.498           2.024.833.268          779.410.297




                                                         57

Page 96
Posisi tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2023 meningkat sebesar 1,0% menjadi US$2.044,9
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$2.024,8 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sehubungan dengan
akuisisi Grup MBMA. Perseroan juga mencatatkan kenaikan saldo laba ditahan dari laba untuk periode
3 (tiga) bulan pertama tahun 2023.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar 159,8% menjadi
US$2.024,8 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar US$779,4 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sehubungan
dengan pengambilalihan saham baru sebesar 50,1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh ABI
dan pengambilalihan saham baru sebesar 55,67% dari modal ditempatkan dan disetor penuh MBMA
pada bulan Mei 2022, yang kemudian menjadi 59,88% setelah peningkatan modal ditempatkan dan
disetor MBMA pada bulan Desember 2022. Perseroan juga mencatatkan kenaikan tambahan modal
disetor yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD II pada bulan Mei 2022. Peningkatan ini sebagian
di-offset dengan penurunan komponen ekuitas lainnya sebagai akibat dari pembelian saham PBJ dari
Lion Selection Asia Limited sebanyak 10.008 lembar saham sehingga kepemilikan saham Perseroan
pada PBJ menjadi 83,35% dan kenaikan saham treasuri.


4.		     L ikuiditas dan S umber P endanaan

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari pasar modal. Selama tahun 2022, Perseroan telah menghimpun pendanaan
dari pasar modal melalui penerbitan saham baru sebesar US$237,8 juta dan obligasi dalam beberapa
tahapan dengan jumlah sebesar US$815,7 juta. Perseroan selanjutnya telah menerbitkan obligasi sebesar
US$163,2 juta pada bulan Maret 2023.

Pada tanggal 31 Maret 2023, jumlah dana yang tersedia bagi Grup Merdeka dalam bentuk saldo kas dan
setara kas tercatat sebesar US$380,8 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$165 juta.

Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum ditarik
dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka
memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana
belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha mendapatkan
pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup
Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi
kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi
oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan domestik dan
operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan
dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market
Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama,
namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.




                                                  58

Page 97
Arus kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                                    (dalam US$)
                                                     2023            2022             2022            2021
                                                    3 bulan         3 bulan         1 tahun         1 tahun
Kas bersih (digunakan untuk) /diperoleh dari
   aktivitas operasi                                (14.344.454)      80.123.953     462.968.802     132.884.413
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi      (82.868.480)   (414.279.312) (1.127.055.989)   (242.310.367)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan         29.899.489     270.505.216     931.573.365     246.646.459
(Penurunan)/Kenaikan bersih dalam kas dan
   setara kas                                       (67.313.445)    (63.650.143)    267.468.178     137.220.505
Kas dan setara kas pada awal periode                 443.909.104     185.470.530    185.470.530      51.026.290
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan
   setara kas                                         4.247.260         139.418      (9.047.604)     (2.776.265)
Kas dan setara kas pada akhir periode               380.842.919     121.959.805     443.909.104     185.470.530


Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, Grup Merdeka mencatatkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar US$14,3 juta dibandingkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang sama pada tahun 2022 sebesar US$80,1 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 882,3%
menjadi US$264,8 juta. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari pelanggan
sebesar 122,9% menjadi US$279,8 juta yang terutama diperoleh dari penjualan Grup MBMA.

Pada tahun 2022, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 248,4% menjadi
US$463,0 dari sebelumnya US$132,9 juta pada tahun 2021. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan yang signifikan sebesar 136,8% menjadi US$908,3 juta
sejalan dengan peningkatan volume penjualan sepanjang tahun 2022, dan pendapatan dari Grup MBMA.
Selain itu, Grup Merdeka juga mencatatkan penerimaan atas klaim asuransi sebesar US$58,5 juta.
Kenaikan ini sebagian di-offset dengan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$433,8
juta dan pembayaran kepada karyawan sebesar US$52,3 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$82,9 juta dan US$414,3 juta
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, dan
US$1.127,1 juta dan US$242,3 juta masing-masing pada tahun 2022 dan 2021, terutama digunakan untuk
memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, serta properti pertambangan. Untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan tahun 2022, Grup Merdeka mencatatkan investasi
pada Perusahaan Anak melalui akuisisi dan pembayaran uang muka investasi pada Perusahaan Anak
masing-masing sebesar US$38,1 juta dan US$323,3 juta, terutama timbul dari akuisisi Grup MBMA.




                                                      59

Page 98
Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan turun sebesar 88,9% menjadi US$29,9 juta dari sebelumnya US$270,5 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh pembayaran utang obligasi sebesar
US$62,8 juta dan pembayaran pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$173,1 juta. Penerimaan
dari utang obligasi dan pinjaman bank juga mengalami penurunan selama kuartal pertama tahun 2023.

Pada tahun 2022, kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar 277,7% menjadi
US$931,6 juta dari sebelumnya US$246,6 juta pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh naiknya
penerimaan dana dari penerbitan obligasi secara bertahap selama tahun 2022 sebesar US$815,7 juta
dan PMHMETD II pada bulan April 2022 sebesar US$237,8 juta.


5.		      B elanja M odal

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                                (dalam US$)
                                                            2023              2022              2022              2021
                                                           3 bulan           3 bulan          1 tahun           1 tahun
Aset tetap dalam pembangunan                               110.174.212        49.698.127      392.508.092         65.467.560
Aset eksplorasi dan evaluasi (1)                            14.140.894        12.664.215      206.578.754         29.905.743
Properti pertambangan (2)                                     5.109.863          324.782      544.088.612          1.798.990
Lain-lain (3)                                                 6.965.062                -       21.184.232          1.911.464
Jumlah                                                     136.390.031        62.687.124    1.164.359.690         99.083.757
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
     peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$700 juta untuk tahun 2023, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek AIM, biaya eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh
Bukit dan Proyek Emas Pani, dan belanja modal untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang
Tembaga Wetar, serta membiayai sebagian biaya konstruksi Tambang SCM dan biaya konstruksi untuk
pembangunan smelter ZHN.

Per 31 Maret 2023, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$136
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$86 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
Proyek AIM, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar. Perseroan
memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi pada bulan Desember 2023. Pihak
yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Shuangdun Environmental
Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore Branch, Howden Turbo GmbH, Haldor Topsoe,
PT Universal Metal Trading, China Chemical Engineering Second Construction Corporation, PICC
Property and Casualty Company Limited, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian besar
belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup Merdeka
berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional maupun pendanaan.


                                                             60

Page 99
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                 61

Page 100
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 30 Mei 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.




                                                 62

Page 101
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		    K eterangan tentang P erseroan


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal
17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta
No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada
anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(i) aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya;
dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut: (i) jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan (ii) menyediakan jasa mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural
ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 53 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.




                                                 63

Page 102
2.		       K ejadian P enting yang M emengaruhi P erkembangan U saha P erseroan

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II sebagai berikut:

       Tanggal                                                 Keterangan
    April 2023      -   MBMA telah menyelesaikan penawaran umum perdana saham dengan menerbitkan 11.549.999.900
                        saham yang ditawarkan pada harga penawaran Rp795 per saham dan mencatatkan sahamnya di BEI
                        pada tanggal 18 April 2023. Efektif sejak penawaran umum dilakukan, nama PT Merdeka Battery
                        Materials berubah menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk. Setelah aksi korporasi tersebut
                        dilaksanakan, kepemilikan MEN pada MBMA berubah menjadi 49,8% per tanggal 30 Juni 2023.
                    -   Pada tanggal 26 April 2023, MBMA melakukan pengambilan bagian atas saham baru dan akuisisi
                        saham HNMI dengan nilai US$75.000.000, sesuai dengan Perjanjian Pengambilan Bagian Pembelian
                        Bersyarat dengan HNMI, Plenceed International Industrial Limited dan Perlux Limited. HNMI
                        merupakan perusahaan yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah
                        menjadi nikel matte berkadar tinggi. Sebagai akibatnya, MBMA memperoleh secara langsung 60%
                        kepemilikan saham di HNMI. MBMA telah melakukan keterbukaan informasi terkait transaksi ini
                        pada tanggal 6 Juni 2023.
       Juni 2023    -   Pada tanggal 21 Juni 2023, Perseroan melakukan RUPS Tahunan di mana para pemegang saham
                        memberikan persetujuan antara lain rencana pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya
                        0,5% (nol koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan atau
                        maksimum sebanyak 120.554.254 (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu dan
                        dua ratus lima puluh empat) saham, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang
                        Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Alokasi dana maksimum
                        sebesar Rp600,0 miliar. Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam
                        waktu paling lama 18 bulan setelah RUPS tahunan, yaitu dari tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan
                        22 Desember 2024.



3.		       P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Tahun 2023

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:




                                                        64

Page 103
Keterangan                                                                 Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                  Jumlah Saham          Nilai Nominal                     %
Modal Dasar                                                          70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                       4.477.141.397               89.542.827.940        18,569
 PT Mitra Daya Mustika                                                  2.907.302.421               58.146.048.420        12,058
 Garibaldi Thohir                                                       1.774.021.214               35.480.424.280          7,358
 PT Suwarna Arta Mandiri                                                1.347.254.738               26.945.094.760          5,588
 ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited                              1.205.542.539               24.110.850.780          5,000
 Gavin Arnold Caudle                                                       80.966.431                1.619.328.620          0,336
 Hardi Wijaya Liong                                                        69.596.728                1.391.934.560          0,289
 Andrew Phillip Starkey                                                       527.000                   10.540.000          0,002
 Albert Saputro                                                               355.600                    7.112.000          0,001
 Titien Supeno                                                                567.400                   11.348.000          0,002
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                12.181.380.603              243.627.612.060        50,522
                                                                       24.044.656.071              480.893.121.420        99,725
   Saham treasuri (1)                                                      66.194.700                1.323.894.000        0,275 (1)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             24.110.850.771              482.217.015.420       100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                              45.889.149.229              917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.



4.		      P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting antara lain:

No.       Perusahaan                                       Izin                                           Keterangan
1.     MBMA                NIB berbasis Risiko No. 9120009882981 tanggal 26 April NIB berlaku selama MBMA
                           2023 yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission menjalankan kegiatan usahanya.
                           (“Lembaga OSS”).
2.     MMS                 Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”) No. 81204100616630017 IUJP berlaku selama 5 (lima)
                           tanggal 30 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ tahun.
                           Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) atas nama
                           Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
                           S e r t i f i k a t B a d a n U s a h a K o n s t r u k s i ( “ S B U ” ) SBU ini berlaku sampai dengan
                           No. 812041006166300090003 tanggal 14 April 2023 dengan 13 April 2026.
                           KBLI 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
                           Sipil yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas
                           nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                           SBU No. 812041006166300150004 tanggal 14 April 2023 dengan SBU ini berlaku sampai dengan
                           KBLI 43291 - Instalasi Mekanikal yang dikeluarkan oleh Menteri 13 April 2026.
                           Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan
                           Perumahan Rakyat.
                           SBU No. 812041006166300140005 tanggal 14 April 2023 dengan SBU ini berlaku sampai dengan
                           KBLI 43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl yang dikeluarkan 13 April 2026.
                           oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan
                           Umum dan Perumahan Rakyat.
                           SBU No. 812041006166300180001 tanggal 24 Mei 2023 dengan SBU ini berlaku sampai dengan
                           KBLI 43120 - Penyiapan Lahan yang dikeluarkan oleh Menteri 23 Mei 2026.
                           Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan
                           Perumahan Rakyat.
                           SBU No. 812041006166300110001 tanggal 22 Juni 2023 dengan SBU ini berlaku sampai dengan
                           KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang dikeluarkan 21 Juni 2026.
                           oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan
                           Umum dan Perumahan Rakyat.
                           SBU No. 812041006166300130001 tanggal 23 Juni 2023 dengan SBU ini berlaku sampai dengan
                           perubahan ke-1 tanggal 26 Juni 2023 dengan KBLI 42916 - 22 Juni 2026.
                           Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan yang dikeluarkan oleh
                           Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan
                           Umum dan Perumahan Rakyat.




                                                             65

Page 104
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


5.		     P erjanjian -P erjanjian P enting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

5.1.		   P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni
         2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan
         Afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BSI dengan
         jumlah tidak lebih dari US$100.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk mendanai tujuan
         korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional, belanja
         modal, modal kerja dan pembayaran utang terhadap pihak lain. Jangka waktu pemberian utang
         adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2026.
         Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5% per tahun terhadap
         dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum
         tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana
         pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni
         2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang
         terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok
         pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat nihil.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 25 November 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni
         2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
         dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada BSI dengan jumlah tidak lebih
         dari US$150.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran utangnya kepada pihak
         ketiga, modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Jangka waktu pemberian utang
         adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2026.
         Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5% per tahun terhadap
         dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum
         tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana
         pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni
         2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang
         terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok
         pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$135.000.000.




                                                 66

Page 105
Tambang Tembaga Wetar

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan
    Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023,
    yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BKP. BTR memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP
    karena BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    BTR telah sepakat untuk memberikan dana pembiayaan dengan batas tertinggi pinjaman sampai
    dengan sejumlah US$20.000.000 kepada BKP untuk mendanai kegiatan-kegiatan operasional
    BKP, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026. BKP akan melunasi
    seluruh jumlah dana pembiayaan (termasuk bunga) sampai dengan jangka waktu pemberian
    dana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian berakhir. Selanjutnya, BKP juga
    diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran dana pembiayaan melalui mekanisme saling
    hapus antara dana pembiayaan yang diberikan oleh BTR kepada BKP dengan segala bentuk
    pengeluaran yang sebelumnya dilakukan oleh BKP untuk BTR secara langsung maupun tidak
    langsung. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus (clean basis). Fasilitas ini dikenakan
    bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
    terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan
    (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang
    untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu
    bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang
    dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023
    tercatat nihil.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan
    Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif tanggal 30 Juni
    2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pemberian pinjaman kepada BTR
    yang akan digunakan untuk keperluan mendanai kegiatan operasional, pembayaran kepada
    pemasok, karyawan, modal kerja, belanja modal dan keperluan kegiatan yang dilakukan
    BTR. Dana pemberian pinjaman terbagi atas beberapa tahap, khususnya Tahap I, Tahap II,
    Tahap III, Tahap IV dan Tahap V (“Dana Pembiayaan”), di mana ketersediaan pinjaman
    untuk masing-masing tahap Dana Pembiayaan adalah sebesar US$10.000.000, dengan total
    pinjaman sebesar US$50.000.000. Tanggal jatuh tempo pinjaman ini adalah 31 Desember
    2026. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5% per tahun
    terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan
    sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana
    pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023
    atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk
    dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman pada
    tanggal 30 Juni 2023 tercatat nihil.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
    Amendemen Kelima atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif tanggal 30 Juni
    2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata
    uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam
    jumlah batas tertinggi pinjaman sampai dengan sebesar US$150.000.000 dengan tujuan
    untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya
    keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
    31 Desember 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5%
    per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada
    dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun
    terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal
    30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang




                                            67

Page 106
    terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini
    tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman pada
    tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$97.000.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 19 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
    Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023, yang
    dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
    BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan menyediakan kepada BKP suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah batas tertinggi
    pinjaman sampai dengan sebesar US$50.000.000 dengan tujuan untuk mendanai, termasuk
    namun tidak terbatas pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal
    dan operasionalnya, modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan debitur.
    Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan
    (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
    dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3
    bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana
    pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah
    30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan
    setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
    dimiliki oleh BKP. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat nihil.

Proyek Emas Pani

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022 jo. Surat Pemberitahuan tanggal 20 April 2022,
    sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang yang telah
    berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
    PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada PBJ suatu
    fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang
    lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$25.000.000 dengan tujuan
    untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan
    lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 8 April 2027.
    Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun terhadap
    dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum
    tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana
    pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat 30 Juni 2023 atas
    setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk
    dana pembiayaan yang dicairkan setelah 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara
    khusus dengan aset yang dimiliki oleh PBJ. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023
    tercatat US$24.700.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, sebagaimana telah diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023,
    yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PBJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
    PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan menyediakan kepada PBJ suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya
    sebesar US$125.000.000 dengan tujuan untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional
    serta modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Tanggal jatuh
    tempo fasilitas adalah 8 April 2027. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar: (i) LIBOR-3
    bulan ditambah dengan 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana
    pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3
    bulan dan marjin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana
    pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga
    setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan
    setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
    dimiliki oleh PBJ. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$46.500.000.


                                            68

Page 107
-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
    Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PBJ dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBJ
    dan GSM karena PBJ dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, PBJ menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang
    Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah
    seluruhnya sebesar US$100.000.000 dengan tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada
    korporasi umum termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, modal kerja
    GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM. Tanggal jatuh tempo fasilitas
    adalah 8 April 2027. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin
    5,9% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah
    ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 6,16% per
    tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada
    saat 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan
    yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah 30 Juni 2023. Perjanjian ini
    tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM. Saldo pokok pinjaman pada
    tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$45.000.000.

Proyek AIM

-   Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan
    Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang telah berlaku efektif sejak
    tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MTI. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan MTI karena terdapat kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan
    Komisaris pada Perseroan dan MTI. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk
    menyediakan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai total sampai dengan US$50.000.000
    yang akan digunakan MTI untuk tujuan pengeluaran dana yang ditanggung MTI sehubungan
    dengan perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan
    fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor.
    Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari: (i) 5 (lima) tahun sejak
    penandatanganan perjanjian ini; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah
    tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian Perjanjian Fasilitas
    Berjangka US$260.000.000, atau (iii) tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh
    para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5% per tahun
    terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan
    sebelum tanggal efektif Amendemen Pertama; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,26%
    per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada
    pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana
    pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
    2023. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$20.000.000.

-   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dengan MTI, sebagaimana telah dinovasi sebagian dan diubah dengan Perjanjian
    Novasi Sebagian dan Amendemen yang telah berlaku efektif tanggal 19 Juni 2023, yang
    dibuat oleh dan antara Perseroan, MTI dan MBMA. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan MBMA dan MTI karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
    terdapat kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perseroan, MBMA
    dan MTI. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan dana pinjaman
    kepada MTI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya US$60.000.000 (dimana Perseroan
    telah mengalihkan dan menyerahkan sebagian komitmen yang telah diberikan kepada MTI
    dan menjadikan MBMA memiliki komitmen atas dana pembiayaan terhadap MTI dengan
    jumlah sebesar US$30.000.000), yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan korporasi
    umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian
    adalah mana yang lebih lama dari: (i) 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian ini
    dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana
    didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
    PPN; atau (ii) tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Fasilitas ini




                                             69

Page 108
    dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan dan marjin 5,0% per tahun untuk setiap periode
    bunga sebelum 19 Juni 2023; dan (ii) term SOFR-3 bulan dan marjin 5,26% per tahun untuk
    setiap periode bunga setelah 19 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023
    tercatat US$30.000.000.

-   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk yang telah berlaku efektif tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat
    oleh dan antara MBMA dan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
    MTI karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan terdapat kesamaan anggota
    Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perseroan, MBMA dan MTI. Berdasarkan perjanjian
    ini, MBMA sepakat untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI dengan jumlah pokok
    senilai US$50.000.000, yang digunakan untuk kepentingan belanja modal MTI yang timbul
    dari pembangunan proyek acid iron metal, suatu proyek usaha yang berlokasi di Indonesia
    Morowali Industrial Park (IMIP) yang memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari
    tambang tembaga wetar untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi, tembaga, emas, perak,
    serta asam sulfat dan uap. Perjanjian akan berakhir pada tanggal waktu jatuh tempo, yakni
    yang mana yang lebih lama dari (i) 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif perjanjian; (ii) tanggal
    yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana dimaksud
    dalam (a) Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal senilai
    US$260,000,000 tanggal 31 Agustus 2022; serta (b) Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
    Pembiayaan PPN Senior Yang Dijaminkan senilai Rp430.000.000.000 tanggal 31 Agustus
    2022; atau (iii) tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak. Saldo
    pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$55.000.000.

Grup MBMA

-   Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA yang berlaku efektif tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat
    oleh dan antara Perseroan dan MBMA. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA
    karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan menyediakan kepada MBMA suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar
    US$175.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada
    modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA, serta untuk mendukung kegiatan
    usaha perusahaan anak dari MBMA dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor
    modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah mana yang lebih lama dari: (i) tanggal yang jatuh
    pada ulang tahun ke-3 dari Tanggal Efektif; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 2 (dua) hari kerja
    setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
    (sebagaimana didefinisikan di bawah). Perjanjian ini dikenakan bunga term SOFR dan marjin
    4,60% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$75.000.000.

-   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara
    MBMA dan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan ZHN karena MBMA
    dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
    sebagai salah satu pemegang saham ZHN, sepakat untuk menyediakan dana pinjaman sebesar
    US$130.708.866 kepada ZHN. Para Pihak dengan ini setuju MBMA memberikan kepada ZHN
    Pinjaman dari MBMA, yang sesuai dengan porsi kepemilikan saham dari MBMA dalam ZHN,
    dalam dua tahap sebagai berikut: (i) Pinjaman Tahap I sebesar US$74.899.500; dan (ii) Pinjaman
    Tahap II sebesar US$55.809.366. Dana pinjaman berdasarkan perjanjian ini dikenakan bunga
    sebesar penjumlahan dari: (i) SOFR; dan (ii) marjin 4,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian
    dimulai sejak tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui
    secara tertulis oleh MBMA dan ZHN. Namun, dengan tanpa mengesampingkan Persyaratan
    Pendahuluan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, khusus terkait dengan
    Pinjaman Tahap I, para pihak dengan ini mengakui bahwa Pinjaman Tahap I telah diberikan
    secara penuh oleh MBMA kepada ZHN dan karenanya telah diterima dengan penuh oleh ZHN
    sebelum tanggal perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Pernyataan Kembali atas Perjanjian
    Pemesanan Saham sehubungan dengan ZHN tanggal 28 April 2022. Oleh dan karenanya
    perjanjian ini disepakati para pihak sebagai bukti pengakuan utang ZHN kepada MBMA
    sebesar Pinjaman Tahap I. Saldo pokok Pinjaman Tahap II pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat
    US$104.959.500.




                                              70

Page 109
-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan BPI.
    BPI dan MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BPI
    menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum US$70.000.000 atau dalam
    bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya selama jangka waktu perjanjian. MBMA wajib
    menggunakan dana pembiayaan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan
    umum perusahaan, belanja modal dan operasional, modal kerja dan keperluan lain yang
    diperlukan oleh MBMA. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif
    SOFR harian selama periode bunga dan 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah mana yang
    lebih lama dari: (i) tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak tanggal perjanjian ini; atau (ii) hari
    kerja kelima setelah tanggal di mana Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dinyatakan
    lunas oleh ING Bank sebagai Agen dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000.
    Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar US$70.000.000.

Lain-lain

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana telah (i) dinovasi sebagian berdasarkan
    Perjanjian Novasi (Sebagian) tanggal 30 Desember 2022; dan (ii) dinovasi dan diubah
    berdasarkan Novasi dan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman yang
    berlaku efektif tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan, PT Prima Puncak
    Mulia (“PPM”) dan Garibaldi Thohir. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PPM
    karena PPM merupakan afiliasi dari salah satu pengendali Perseroan, yaitu PT Provident
    Capital Indonesia. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan akomodasi
    keuangan selama periode ketersediaan (yaitu sampai dengan tanggal 18 November 2022,
    kecuali jika PPM melakukan cidera janji) yang diminta oleh PPM. Perjanjian ini akan jatuh
    tempo pada tanggal 18 Mei 2025 dan dikenakan bunga sebesar 8% per tahun. Perjanjian ini
    dijamin dengan (i) gadai 12.499 saham PT Prima Ultima Investama (“PUI”) di PPM kepada
    Perseroan (beserta dengan seluruh saham tambahan lainnya di kemudian hari) berdasarkan
    Perjanjian Gadai Saham tanggal 31 Mei 2022 antara Perseroan sebagai penerima gadai dan
    PUI sebagai pemberi gadai, sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali
    atas Perjanjian Gadai Saham tanggal 27 Februari 2023; dan (ii) kesanggupan dan penggantian
    kerugian berdasarkan perjanjian ini dalam hal peristiwa cidera janji oleh PPM berdasarkan
    Perjanjian Kesanggupan dan Penggantian Kerugian tanggal 18 Mei 2022 antara Perseroan
    sebagai pihak yang dijamin dan PUI sebagai penanggung, sebagaimana diubah dengan
    Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kesanggupan dan Penggantian Kerugian
    tanggal 27 Februari 2023, yang mana kewajiban dari PPM telah dinovasikan sebagian kepada
    Garibaldi Thohir. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat Rp39.192.109.732.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 September 2022, sebagaimana terakhir diubah oleh
    Amandemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni
    2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MMS dengan
    jumlah tidak lebih dari US$10.000.000 yang akan digunakan oleh MMS untuk mendanai tujuan
    korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan operasional, modal
    kerja MMS, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MMS. Jangka waktu pemberian
    utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember
    2026. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan ditambah dengan 5,5% per
    tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan
    dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) term SOFR 3 bulan dan marjin 5,76% per
    tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada
    saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan
    dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
    2023. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat nihil.




                                               71

Page 110
b.   Perjanjian uang muka investasi

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Pertama tertanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang
         muka atau mengadakan uang muka kepada BTR dengan jumlah pokok maksimal sebesar
         US$200.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas
         pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, investasi terhadap
         anak usahanya, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BTR dari waktu ke waktu
         (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait
         disediakan kepada BTR atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini
         tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang
         berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan
         uang muka kepada BTR sebesar US$122.050.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang
         telah dikonversi menjadi saham pada BTR sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan, BKP, dan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR
         karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka
         kepada BKP dengan jumlah pokok maksimum sebesar US$50.000.000 yang akan digunakan
         untuk keperluan korporasi umum BKP, termasuk untuk modal kerja, aktivitas operasional,
         belanja modal BKP, serta pembayaran kembali utang BKP, dan keperluan lainnya sebagaimana
         diperlukan BKP dari waktu ke waktu. (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat
         1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP atau tanggal lain sebagaimana
         disetujui oleh Perseroan dan BTR. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali (a) konversi
         telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023,
         Perseroan dan BTR telah menyalurkan uang muka kepada BKP sebesar US$36.700.000 dan
         belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversi menjadi saham pada BKP sampai
         dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     Proyek Emas Pani

     -   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 7 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara ABI
         (yang kemudian telah menggabungkan diri dengan PBJ) dengan GSM. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan PBJ dan GSM karena PBJ dan GSM merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka kepada
         GSM dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp456.160.000.000, yang digunakan
         untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, dan
         keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak
         setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
         modal GSM paling lambat 2 (dua) tahun sejak Komitmen disediakan kepada GSM atau tanggal
         lain sebagaimana disetujui PBJ. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan
         berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, PBJ telah menyalurkan uang
         muka kepada GSM sebesar Rp46.426.050.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi
         21.424.111 saham GSM sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
         Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gorontalo
         Sejahtera Mining No. 19 tanggal 8 Juni 2023.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara
         PBJ dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan PBT karena PBJ dan
         PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
         tanggal perjanjian ini, PBJ telah menyediakan dana kepada PBT untuk tujuan pembayaran uang




                                                  72

Page 111
    muka setoran modal PBT senilai Rp8.000.000.000. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat
    untuk memberikan uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok sebesar Rp689.280.000.000
    yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi
    umum PBT, modal kerja dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT (“Komitmen”),
    yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan kepada PBT
    atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
    konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni
    2023, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada PBT sebesar Rp379.200.000.000, di mana
    sebagian telah dikonversi menjadi 152.200 saham PBT sebagaimana tercantum dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Pani Bersama
    Tambang No. 120 tanggal 14 Desember 2022.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara
    PBT dan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan PEG karena PBT dan
    PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
    tanggal perjanjian ini, PBT telah menyediakan dana kepada PEG untuk tujuan pembayaran uang
    muka setoran modal PEG senilai Rp8.100.000.000. Berdasarkan perjanjian ini, PBT sepakat
    untuk memberikan uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok sebesar Rp689.280.000.000
    yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi
    umum PEG, modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PEG (“Komitmen”),
    yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan kepada PEG
    atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBT. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
    konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni
    2023, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PEG sebesar Rp379.500.000.000, di mana
    sebagian telah dikonversi menjadi 150.500 saham PEG sebagaimana tercantum dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 166
    tanggal 23 Desember 2022.

Grup MBMA

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah dan dinyatakan
    kembali dengan Addendum Kedua Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 13 April 2023,
    yang dibuat oleh dan antara MIN dan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN
    dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok
    agregat sebesar US$128.000.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Pembayaran kembali
    atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian yang disepakati
    para pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara
    khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, MIN telah
    menyalurkan uang muka kepada SCM sebesar US$133.944.291 dan belum terdapat uang
    muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 1 Agustus 2019, sebagaimana telah diubah dengan
    Addendum Kesatu Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Desember 2020, yang
    dibuat antara MIN dan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan CSID
    karena MIN dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi CSID dengan jumlah pokok agregat sebesar
    US$20.294.675. Uang muka setoran modal dapat diberhentikan dengan menerbitkan ekuitas
    dalam CSID kepada MIN berdasarkan ketentuan yang disepakati MIN dan CSID. Perjanjian ini
    tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh CSID. Sampai dengan tanggal
    30 Juni 2023, MIN telah menyalurkan uang muka kepada CSID sebesar US$20.294.675 dan
    belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada CSID
    sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 1 Agustus 2019, sebagaimana telah diubah
    dengan Addendum Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Maret 2021, yang
    dibuat oleh dan antara MIN dan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN


                                             73

Page 112
    dan BSID karena MIN dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi BSID dengan jumlah pokok
    agregat sebesar US$4.502.500. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Pembayaran kembali atas
    uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian yang disepakati para
    pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
    dengan aset yang dimiliki oleh BSID. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, saldo uang muka
    setoran modal tercatat sebesar US$4.502.500 dan belum terdapat uang muka setoran modal
    yang telah dikonversi menjadi saham pada BSID sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
    ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 April 2023, yang dibuat oleh dan
    antara Perseroan dan MEN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MEN karena
    MEN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
    sepakat untuk memberikan uang muka kepada MEN dengan jumlah pokok maksimal sebesar
    Rp1.200.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas
    pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya
    sebagaimana dibutuhkan MEN dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah
    saham yang cukup dalam modal MEN paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait
    diberikan kepada MEN atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian
    ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
    Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MEN
    sebesar Rp965.000.000.000 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
    menjadi saham pada MEN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan

Lain-lain

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 Mei 2022, sebagaimana diubah
    terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
    2 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MAP. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan MAP karena MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MAP dengan jumlah
    pokok maksimal sebesar Rp260.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk
    namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional,
    dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh MAP, yang akan dikonversikan menjadi
    jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait
    diberikan kepada MAP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini
    tidak dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
    Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MAP
    sebesar Rp156.000.000.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi 240.000 saham MAP
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 167 tanggal 23 Desember 2022.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 26 Desember 2022,
    yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan EFDL. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
    EFDL karena EFDL merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini
    Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada EFDL
    dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$26.450.000, yang digunakan hanya untuk
    keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran
    modal dan operasional, investasi pada grup perusahaannya, dan keperluan lainnya sebagaimana
    dibutuhkan EFDL. Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa komitmen tersebut akan dikonversikan
    menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal EFDL paling lambat 1 (satu) tahun sejak
    tanggal setiap bagian dari komitmen terkait telah disediakan oleh Perseroan kepada EFDL atau
    tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
    sudah tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan
    telah menyalurkan uang muka kepada EFDL sebesar US$22.650.000, di mana sebagian telah
    dikonversi menjadi 22.150.000 saham EFDL pada tanggal 28 Desember 2022.




                                             74

Page 113
     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI karena
         MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
         sepakat untuk memberikan uang muka kepada MMI dengan jumlah pokok maksimal sebesar
         Rp250.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas
         pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya
         sebagaimana dibutuhkan MMI dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah
         saham yang cukup dalam modal MMI paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait
         diberikan kepada MMI atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini
         tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
         Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MMI
         sebesar Rp10.000.000.000 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
         menjadi saham pada MMI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 041/BSI/SRVC/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat
         oleh dan antara BSI dan MMI. BSI memiliki hubungan afiliasi dengan MMI karena BSI dan
         MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk
         MMI untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini telah berlaku
         dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama penyediaan layanan oleh MMI
         sebagaimana diatur dalam perjanjian.

     Grup MBMA

     -   Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
         tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 001 Terhadap
         Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
         yang ditandatangani tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS.
         Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS karena SCM dan MMS merupakan
         perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk MMS dan MMS
         menerima penunjukkan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM
         sehubungan dengan jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam IUP-OP
         Tambang SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
         1 Januari 2024.

     -   Perjanjian Konsultasi untuk Jasa Konsultasi Pengembangan Proyek No. MBM-002 yang
         ditandatangani tanggal 12 Juli 2023 antara MBMA dengan MMS. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MMS karena MBMA dan MMS merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menunjuk MMS dan MMS menerima
         penunjukkan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada MBMA sehubungan
         dengan penelitian dan pengembangan alternatif pengolahan nikel untuk sisa bijih nikel Konawe
         yang tidak akan dipasok ke High Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln Electric
         Furnace (RKEF). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Januari 2025.

     Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
     selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
     sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
     memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
     dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi.




                                                 75

Page 114
5.2.		   P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan PT OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT OCBC akan melakukan
         transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT OCBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
         diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
         setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
         disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
         lain dalam perjanjian ini.

         Berikut adalah transaksi cross currency yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

         (i) Perseroan dan OCBC telah menandatangani suatu surat konfirmasi terkait cross currency
             swap baru dengan OCBC pada tanggal 20 Maret 2023, di mana Perseroan memperoleh
             fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp381.725.000.000 atau setara
             dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 0,15% per tahun dengan
             pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Maret 2024.

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan Barclays. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays akan melakukan
         transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
         diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
         setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
         disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
         lain dalam perjanjian ini.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
         currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

         (i) Perseroan dan Barclays telah menandatangani suatu surat konfirmasi terkait cross currency
             swap baru dengan Barclays pada tanggal 10 April 2023, di mana Perseroan memperoleh
             fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara
             dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 0,15% per tahun dengan
             pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Maret 2024.

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 jo.
         Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
         10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank (“Perjanjian Lindung
         Nilai ING Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-
         transaksi di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
         satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Atas Perjanjian Lindung Nilai
         ING Bank, BSI dan ING Bank belum menandatangani transaksi turunannya lebih lanjut.

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
         2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
         tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian
         Lindung Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-
         transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
         satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian
         Lindung Nilai HSBC, pada tanggal 17 April 2023, BSI dan HSBC telah mengadakan suatu
         Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan atas emas lebih lanjut yang dijaminkan
         sebesar US$19.757.521,33, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal
         29 September 2023.




                                                  76

Page 115
-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 9 Juni 2023 jo.
    Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
    9 Juni 2023, yang dibuat antara BSI dan CACIB (“Perjanjian Lindung Nilai CACIB”).
    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI
    dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
    sebagaimana diatur dalam perjanjian. Atas Perjanjian Lindung Nilai CACIB, BSI dan CACIB
    belum menandatangani transaksi turunannya lebih lanjut.

-   Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat oleh
    dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB, PT HSBC, dan
    CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai Agen Jaminan; dan
    (iv) HSBC sebagai Agen dengan total komitmen kredit sebesar US$60.000.000 (“Perjanjian
    Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI memperoleh
    fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar US$60.000.000 yang
    wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
    Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
    Keempat atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus untuk penggunaan
    dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-
    dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan
    lainnya yang disetujui oleh Agen. Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari
    selama setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan jumlah
    keseluruhan dari: Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah
    marjin 3% per tahun. Tanggal jatuh tempo terakhir dari perjanjian fasilitas ini adalah 4 Oktober
    2023.

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
    sebagaimana diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
    Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat oleh
    dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank, cabang Singapura,
    dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal;
    (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan (iii) UOBL sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas
    Bergulir US$100.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para pemberi pinjaman awal
    setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan US$100.000.000 kepada Perseroan,
    yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan
    perusahaan anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan
    (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam
    mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
    operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan
    intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman
    antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup.
    Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 30 April 2024. Perjanjian Fasilitas
    Bergulir US$100.000.000 dijamin dengan gadai atas rekening milik Perseroan. Tingkat suku
    bunga Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 adalah SOFR ditambah marjin 3,85% per
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA
    konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00.

    Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar nihil.

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
    US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai Penerima
    Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HCBC dan UOBL bertindak
    sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC,
    PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) Perseroan
    sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen
    Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan




                                              77

Page 116
    sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka dan
    Dukungan Dana yang disediakan oleh PT MBMA tanggal 15 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas
    Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal
    Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS
    kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, yang wajib
    digunakan untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan Perseroan secara penuh;
    (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran
    bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan
    (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu dengan ketentuan bahwa
    jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
    perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
    tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. Perseroan akan menjadi kreditur MTI sebagai
    Pemberi Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
    dalam hal put option tersebut dilaksanakan oleh Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk
    setiap porsi pinjaman yang menjadi objek dari put option berdasarkan Perjanjian Put Option
    (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022,
    yang dibuat oleh dan antara (i) Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai
    Agen; dan (iii) Perseroan sebagai Pemberi Option.

    Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
    tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk Tanggal
    Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
    tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027
    (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).

    Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
    kumulatif; dan (ii) marjin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal
    Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi
    Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk Fasilitas B, MTI akan
    dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif ditambah dengan
    marjin 5% per tahun.

    Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
    tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari
    3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun,
    rasio utang bersih konsolidasian Perseroan terhadap EBITDA konsolidasian Perseroan lebih
    kecil dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dijamin dengan (i) gadai
    atas rekening pendapatan dan rekening Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) milik MTI; dan
    (ii) gadai atas saham milik BPI dan Wealthy Source Holding Limited pada MTI.

    Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar US$260.000.000.

-   Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
    tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis,
    OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A;
    (ii) UOBL sebagai Agen; dan (iii) Perseroan sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put
    Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-
    masing Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
    (put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari
    partisipasi Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A yang
    masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A
    pihaknya). Pelaksanaan Put Option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu
    dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman
    Awal Fasilitas A kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur




                                             78

Page 117
    di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Periode/jangka waktu option berarti
    setiap waktu selama salah satu jangka waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal
    yang jatuh 18 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan
    (dan termasuk) tanggal yang jatuh 56 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option
    keempat), sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000,
    dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai
    dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka waktu option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan
    30 Mei 2025; (iii) jangka waktu option ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei
    2026; dan (iv) jangka waktu option keempat adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei
    2027. Perjanjian Put Option ini berlaku sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas
    Berjangka US$260.000.000. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
    perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.

    Berdasarkan Surat Biaya Perseroan kepada MBMA tanggal 10 Maret 2023 perihal Perjanjian-
    Perjanjian PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“Surat Biaya”), MBMA menyetujui, sebagai imbal
    balik Perseroan karena telah menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan
    MTI, untuk membayar suatu imbalan kepada Perseroan.

    Biaya yang harus dibayar oleh MBMA kepada Perseroan (“Biaya”) adalah senilai 1% per
    tahun yang dihitung dari:

    (i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman
         Fasilitas A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian Fasilitas
         Berjangka US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun substansial
         perubahannya termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau perubahan pihaknya,
         peningkatan jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi, penggantian atau
         penambahannya (“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang terutang pada setiap
         Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”); dan
    (ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
         Fasilitas PPN, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian
         Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal selanjutnya
         disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
    yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.

    “Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh MTI
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN masih
    terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun berikutnya sejak tanggal Perjanjian.
    Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja, maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari
    kerja segera setelahnya.

    “Tanggal Efektif” adalah tanggal yang jatuh pada hari kerja ke-3 sejak tanggal diterbitkannya
    pendapat kewajaran oleh penilai independen yang menilai kewajaran dari transaksi berdasarkan
    Surat Biaya ini sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan OJK yang berlaku di bidang
    pasar modal, sepanjang hasil dari pendapat kewajaran tersebut adalah wajar.

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN Senior Yang Dijaminkan Senilai
    IDR430.000.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai
    Penerima Pinjaman dengan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman, sebagaimana telah diubah
    dengan Surat dari PT UOB mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi
    dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang
    disediakan oleh PT MBMA tanggal 15 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas PPN”). Berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas PPN, PT UOB menyediakan kepada MTI suatu fasilitas pembiayaan
    dengan jumlah keseluruhan setara dengan Rp430.000.000.000 untuk pembayaran PPN yang
    harus dibayar oleh MTI di Indonesia sehubungan dengan belanja modal, biaya konstruksi, dan
    biaya operasional proyek (terlepas dari apakah pajak tersebut telah timbul sebelum atau setelah
    tanggal perjanjian ini). Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu
    bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari marjin (3,50% per




                                             79

Page 118
    tahun) dan JIBOR. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN, perjanjian ini dijamin dengan, antara
    lain, gadai atas rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI serta gadai atas saham milik
    BPI dan Wealthy Source Holding Limited pada MTI. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN, MTI
    akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak tanggal 30 September 2025, rasio
    utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari 3,00:1,00 dan MTI akan memastikan
    bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun, rasio utang bersih konsolidasian
    Perseroan terhadap EBITDA konsolidasian Perseroan lebih kecil dari 5,00:1,00. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan 48 bulan setelah tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2026.

    Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp430.000.000.000.

-   Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN) tanggal 31 Agustus
    2022, yang dibuat oleh dan antara PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman dan Perseroan sebagai
    Pemberi Option (“Perjanjian Put Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi
    Option memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option yang tidak dapat ditarik
    kembali (put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
    semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari
    komitmen) dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN. Pelaksanaan Put Option tersebut hanya dapat dilakukan
    selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan
    oleh PT UOB kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam
    Perjanjian Fasilitas PPN. Periode/ jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu
    jangka waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah
    tanggal penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang
    jatuh 44 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option ketiga), sebagaimana diatur
    di dalam Perjanjian Fasilitas PPN, dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka waktu option
    pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka waktu option kedua
    adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; dan (iii) jangka waktu option ketiga adalah
    31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026. Perjanjian Put Option ini berlaku sampai dengan
    tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas PPN. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
    diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.

    Berdasarkan Surat Biaya, MBMA menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
    menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu
    imbalan kepada Perseroan. Biaya yang harus dibayar oleh MBMA kepada Perseroan (“Biaya”)
    adalah senilai 1% per tahun yang dihitung dari: (a) Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal;
    dan (b) Jumlah Fasilitas MTI, yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal tanggal 16 Mei 2022
    dengan nilai pokok sampai dengan US$300.000.000, sebagaimana diubah dan dinyatakan
    kembali berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Sehubungan dengan
    Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Nilai Pokok Sampai dengan
    US$300.000.000 tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif sejak 29 Juli 2022, yang dibuat
    oleh dan antara MBMA sebagai Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan Barclays sebagai
    Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison Pacific Pte. Limited
    sebagai Agen Jaminan (“Agen Jaminan”); (iv) ING Bank, Barclays (ING Bank dan Barclays
    disebut sebagai Pemberi Pinjaman Awal); dan (v) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman Baru
    (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
    sepakat untuk menyediakan dana pinjaman sejumlah US$225.000.000 yang bertujuan agar
    Perseroan menggantikan kedudukan Pemberi Pinjaman Awal secara bertahap sejak tanggal
    29 Juli 2022, antara lain untuk mendanai modal kerja umum Grup MBMA. Fasilitas ini memiliki
    periode ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh 90 hari setelah tanggal di mana Agen
    memberitahu Penerima Pinjaman dan para Pemberi Pinjaman pada saat menerima dokumen
    dan bukti-bukti lainnya yang menjadi persyaratan pendahuluan awal. MBMA telah memenuhi
    dan tidak melanggar saat ketentuan janji keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan
    ataupun perjanjian kredit MBMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada kepatuhan secara
    menyeluruh atas ketentuan janji keuangan.




                                             80

Page 119
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, utang pokok dan sebagian bunga sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 telah dibayar oleh MBMA. Meski demikian,
masih terdapat kewajiban pembayaran atas marjin tambahan yang belum dibayar oleh MBMA
kepada Perseroan. Dalam hal ini, para pihak telah sepakat untuk melepaskan beberapa jaminan
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas US$300.000.000 yakni sebagai berikut:

a.   Gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas rekening USD Collection
     Account dan IDR Collection Account milik MBMA pada PT UOB berdasarkan Akta
     Perjanjian Gadai atas Rekening No. 16 tanggal 16 Mei 2022 yang dibuat di hadapan
     Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang diberikan kepada
     Agen Jaminan. Jaminan ini telah dilepas berdasarkan Surat Perihal Pelepasan Gadai atas
     Rekening tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MBMA dan PT UOB.

b.   Fidusia berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas piutang/tagihan sehubungan
     dengan Perjanjian Utang tertanggal 28 Maret 2022 antara MBMA sebagai kreditur dan
     MIN sebagai debitur dengan nilai tagihan Rp186.261.242.653 dan Perjanjian Utang
     tertanggal 5 April 2022 antara MBMA dan MED dengan nilai tagihan Rp3.825.000.000, atau
     seluruhnya sejumlah Rp190.086.242.653 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal
     16 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Utara dan kemudian disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
     No. W10.00242489.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
     Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022. Jaminan ini telah
     dilepaskan berdasarkan (i) Surat Pemberitahuan Pelepasan Jaminan Fidusia atas Tagihan
     tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MIN; (ii) Surat Pemberitahuan Pelepasan
     Jaminan Fidusia atas Tagihan tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MED; dan
     (iii) Surat Keterangan No. W10.00349593.AH.05.03 TAHUN 2023 yang dikeluarkan
     oleh Menkumham pada tanggal 13 Juli 2023, yang menyatakan bahwa Menkumham telah
     melakukan pencoretan database atas Sertifikat Jaminan Fidusia terkait dan oleh karenanya
     Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut sudah tidak berlaku lagi.

c.   Gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas saham milik MBMA sebanyak
     2.275.225 lembar saham dalam MIN, saham milik MBMA sebanyak 114.404 lembar saham
     dalam MED dan saham milik MBMA sebanyak 1.004.505 lembar saham dalam ZHN
     berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 17 tanggal 16 Mei 2022 yang dibuat di hadapan
     Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Jaminan ini telah
     dilepaskan berdasarkan (i) Surat Perihal Pemberitahuan Pelepasan Gadai Penuh tanggal
     6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MIN, (ii) Surat Perihal Pemberitahuan Pelepasan
     Gadai Penuh tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MED; dan (iii) Surat Perihal
     Pemberitahuan Pelepasan Gadai Penuh tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada ZHN.

d.   Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee) berdasarkan Hukum Negara Republik
     Indonesia oleh MIN berdasarkan Akta Penanggungan Perusahaan No. 19 tanggal 16 Mei
     2022 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Utara, yang diberikan kepada Agen Jaminan. Jaminan ini telah dilepaskan berdasarkan
     Surat Pelepasan tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MBMA, MED, dan MIN.

e.   Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee) berdasarkan Hukum Negara Republik
     Indonesia oleh MED berdasarkan Akta Penanggungan Perusahaan No. 20 tanggal 16 Mei
     2022 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Utara, yang diberikan kepada Agen Jaminan. Jaminan ini telah dilepaskan berdasarkan
     Surat Pelepasan tanggal 6 Juli 2023 dari Agen Jaminan kepada MBMA, MED, dan MIN.

f.   Gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas rekening di PT UOB milik
     MED berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 106 tanggal 30 Agustus 2022
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta Utara, antara
     MED sebagai pemberi gadai dan Agen Jaminan sebagai penerima gadai. Jaminan ini telah
     dilepaskan berdasarkan Surat Perihal Pelepasan Gadai atas Rekening tanggal 6 Juli 2023
     dari Agen Jaminan kepada MED dan PT UOB.


                                         81

Page 120
          g.   Gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas rekening di PT UOB milik
               MIN berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 107 tanggal 30 Agustus 2022
               yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta Utara, antara
               MIN sebagai pemberi gadai dan Agen Jaminan sebagai penerima gadai. Jaminan ini telah
               dilepaskan berdasarkan Surat Perihal Pelepasan Gadai atas Rekening tanggal 6 Juli 2023
               dari Agen Jaminan kepada MIN dan PT UOB.

          Jaminan yang masih berlaku secara efektif sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka
          US$300.000.000 adalah pembebanan berdasarkan hukum Singapura atas rekening milik MBMA
          (charges over account) tertanggal 16 Mei 2022.

b.   Perjanjian sewa pembiayaan

     -    BSI melakukan beberapa perjanjian induk sewa guna usaha dengan PT Caterpillar Finance
          Indonesia (“CFI”) tanggal 26 Juni 2019, untuk 8 (delapan) Penawaran Sewa dan Penerimaan
          sebagaimana seluruhnya telah diubah terakhir dengan Perjanjian Amendemen tanggal 5 Mei
          2023. Berdasarkan perjanjian-perjanjian ini, CFI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
          untuk pembelian alat-alat berat dengan jumlah pembiayaan sebesar US$234.518,40 sampai
          dengan US$4.876.520. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan
          sejak tanggal penyerahan.

     ­-   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia yang
          terdiri atas: (i) 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan
          untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai total harga barang modal masing-masing sebesar
          US$2.100.385,38 dan US$1.520.939,87; dan (ii) 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi
          Jual dan Sewa Balik untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
          US$305.640,46 sampai dengan US$2.529.776,73. Jangka waktu masing-masing perjanjian
          pembiayaan adalah 48 bulan sejak tanggal pencairan. Perjanjian-perjanjian tersebut diubah
          melalui perjanjian-perjanjian perubahan pada tanggal 26 April 2023 sehubungan dengan
          penyesuaian suku bunga yang berlaku terhadap fasilitas sewa pembiayaan yang telah ada, dari
          LIBOR menjadi term SOFR-3 bulan.

     ­-   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
          (“MHCI”) yang terdiri atas 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
          (i) No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan
          Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633
          tanggal 28 Desember 2021; dan (ii) No. BTR22081673 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana
          diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Pembiayaan Investasi - Jual dan
          Sewa Balik No. BTR22081673 tanggal 27 Maret 2023. Berdasarkan perjanjian-perjanjian ini,
          MHCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan
          nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.030.250,61 sampai dengan US$6.038.851,54. Jangka
          waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan sejak tanggal penyerahan.

c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -    Perjanjian Sewa Alat Berat No. 069/BSI-SITE/SRVC/XII/2020 tanggal 15 Januari 2021,
          sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kelima atas Perjanjian Sewa Alat Berat
          tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara BSI dan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”).
          Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda untuk menyediakan alat berat dan jasa
          pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 15 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023
          dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama penyediaan layanan oleh Uniteda
          sebagaimana diatur dalam perjanjian.

     -    Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 027/BSI/SRVC/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat
          oleh dan antara BSI dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda untuk
          menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Maret 2023


                                                   82

Page 121
    hingga 31 Desember 2023 dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama penyediaan
    layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian.

-   Kontrak Jasa Tenaga Keamanan No. 005/BSI-SITE/SRVC/I/2022 tanggal 1 Februari 2022,
    sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen Pertama atas Kontrak Jasa Tenaga Keamanan
    No. 005/BSI-SITE/SRVC/I/2022 tanggal 1 September 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI
    dan PT Nawakara Perkasa Nusantara (“Nawakara”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk
    Nawakara untuk menyediakan jasa tenaga keamanan berdasarkan setiap perintah pembelian
    atau perintah jasa yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan 31 Januari 2024.

-   Perjanjian Pemurnian No. 194/0505/PLM/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang dibuat oleh
    dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini, BSI akan mengirimkan dore dengan
    komposisi yang secara umum mengandung 10% hingga 20% emas dan 80% hingga 90%
    perak dengan total logam dasar pengotor sekitar 1% hingga 5%, untuk dimurnikan di pabrik
    pemurnian milik Antam dan kemudian akan dikembalikan dalam bentuk emas dan perak yang
    telah dimurnikan kepada BSI. Atas pemurnian yang dilakukan Antam terhadap dore yang
    dikirimkan oleh BSI, BSI akan membayar biaya pemurnian kepada Antam dalam mata uang
    Rupiah berdasarkan berat dore dan kemurnian logam murni yang dikirimkan kepada Antam.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2024.

-   Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/INTL-CRG-
    BSI/V/22 tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Pertama atas
    Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/INTL-CRG-
    BSI/V/22 tanggal 12 September 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dan PT Brinks Solutions
    Indonesia (“Brinks”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Brinks untuk melakukan jasa
    pengangkutan emas batangan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan 31 Maret 2024.

Tambang Tembaga Wetar

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/IX/2021
    tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 31 Desember
    2022, yang dibuat oleh dan antara BTR, PT Meratus Line (“ML”) dan PLI. Berdasarkan
    perjanjian ini, BTR melalui PLI menunjuk ML untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
    kepada BTR, berupa penyediaan kapal tipe landing craft tank atau kapal sejenis lain yang
    layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
    sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Agustus 2021
    hingga 31 Desember 2024.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari 2021,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Penyediaan Sewa
    Alat Berat tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dan Uniteda. Berdasarkan
    perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
    penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BKP
    untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan
    perjanjian. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan (sejak
    15 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023). Perjanjian ini akan tetap berlaku selama jadwal
    layanan dan selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari 2022,
    sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat yang
    dibuat oleh dan antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menugaskan Uniteda
    untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang
    lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR untuk melaksanakan dan menyediakan
    layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku
    sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan dengan masa akhir sewa paling lama
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


                                            83

Page 122
     Lain-lain

     -   Perjanjian Jasa untuk Addendum Analisis Dampak Lingkungan (“Andal”) dan Rencana
         Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (“RKL-RPL”) Konveyor
         dan Jalan Tambang No. SCM-191 tanggal 9 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Addendum No. 002 atas Perjanjian Jasa untuk Addendum Andal dan RKL-RPL Konveyor dan
         Jalan Tambang tanggal 1 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Radiant Utama
         Interinsco Tbk (“RUI”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM sepakat menggunakan jasa konsultasi
         RUI sehubungan dengan persiapan dan administrasi, survei lapangan, laboratorium, pekerjaan
         studio, dan proses finalisasi draf dokumen addendum Andal dan RKL-RPL SCM. Perjanjian ini
         berlaku sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 1 November 2023.

d.   Perjanjian penjualan

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Karya
         Sumiden Indonesia (“KSI”). Berdasarkan perjanjian ini, KSI sebagai pembeli sepakat untuk
         membeli komoditas berupa katoda tembaga dari BTR sebagai penjual berdasarkan syarat dan
         ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari
         2023 dan akan tetap berlaku selama 12 bulan.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 20 April 2023, yang dibuat oleh dan antara Tennant Metals S.A.M
         (“TM”) dengan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, BTR setuju untuk menjual produk katoda
         tembaga tingkat A yang tidak terdaftar pada London Metal Exchange kepada TM, di mana
         akan dikirim oleh BTR kepada TM setiap bulan sejak April sampai dengan Desember 2023.
         Perjanjian ini berlaku hingga lewatnya jangka waktu klaim kuantitas dan/atau waktu klaim
         produk berdasarkan perjanjian ini sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya
         berdasarkan perjanjian ini.

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Penjualan No. 680-23-685506-P tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat oleh dan antara
         BSID dan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd (“Trafigura”). Berdasarkan perjanjian ini, Trafigura
         sebagai pembeli sepakat untuk membeli NPI dari BSID dengan kuantitas sebanyak 60.000
         ton (+/- 10%) yang diproduksi di smelter BSID di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
         Tengah. NPI tersebut akan dikirimkan secara bertahap per bulannya dengan kuantitas 10.000
         ton. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 6 bulan sejak tanggal 1 Maret 2023.

e.   Perjanjian uang muka investasi

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
         dengan Adendum Ke-2 Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 13 April 2023, yang dibuat
         oleh dan antara SCM dan HT. Berdasarkan perjanjian ini, HT menyediakan uang muka setoran
         modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$123.000.000. Perjanjian ini tidak
         dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
         SCM. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar
         US$119.553.073 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi
         saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan
         Addendum Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 November 2022, yang
         dibuat oleh dan antara MED dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediakan uang
         muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar Rp50.000.000.000.
         Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi uang muka dan batas
         akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat


                                                  84

Page 123
         dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara tegas disepakati
         oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki
         oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, saldo uang muka setoran modal tercatat
         sebesar Rp95.204.410.200 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
         menjadi saham pada PT IKIP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Maret 2019, sebagaimana diubah dengan
         Addendum Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Maret 2021, yang dibuat
         oleh dan antara CSID dan NEA. Berdasarkan perjanjian ini, NEA menyediakan uang muka
         setoran modal bagi CSID dengan jumlah pokok agregat sebesar US$21.194.458. Uang muka
         setoran modal dapat diberhentikan dengan menerbitkan ekuitas dalam CSID kepada NEA
         berdasarkan ketentuan yang disepakati NEA dan CSID. Perjanjian ini tidak dijamin secara
         khusus dengan aset yang dimiliki oleh CSID. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, saldo uang
         muka setoran modal tercatat sebesar US$21.194.458 dan belum terdapat uang muka setoran
         modal yang telah dikonversi menjadi saham pada CSID sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 1 November 2019, sebagaimana diubah dengan
         Addendum Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Maret 2021, yang dibuat
         oleh dan antara BSID dan RIL. Berdasarkan perjanjian ini, RIL menyediakan uang muka setoran
         modal bagi BSID dengan jumlah pokok agregat sebesar US$11.420.000. Uang muka setoran
         modal dapat diberhentikan dengan menerbitkan ekuitas dalam BSID kepada RIL berdasarkan
         ketentuan yang disepakati RIL dan BSID. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
         aset yang dimiliki oleh BSID. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, saldo uang muka setoran
         modal tercatat sebesar US$11.420.000 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
         telah dikonversi menjadi saham pada BSID sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan.

f.   Perjanjian sewa menyewa

     -   Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 016/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
         tanggal 27 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara MIM dan PT Agung Sedayu (“PTAS”).
         Berdasarkan perjanjian ini, MIM bermaksud untuk menyewa dari PTAS suatu unit kantor
         di Treasury Tower, lantai 69, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
         Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas area 2.496 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai
         dengan tanggal 31 Oktober 2027.

     -   Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 017/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
         tanggal 27 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara MIM dan PTAS. Berdasarkan perjanjian ini,
         MIM bermaksud untuk menyewa dari PTAS suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 67
         dan 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
         Jakarta Selatan, dengan luas area 4.992 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
         31 Oktober 2027.

g.   Lain-lain

     Grup MBMA

     -   Pada tanggal 16 Maret 2023, MBMA telah menandatangani Term Sheet dengan Ningbo Brunp
         CATL. Berdasarkan Term Sheet, para pihak bermaksud untuk secara bersama-sama berinvestasi
         di dalam industri pemrosesan sumber daya nikel di Indonesia dengan mendirikan suatu joint
         venture di bidang produksi dan pemasaran mixed hydroxide precipitate. Para pihak berencana
         agar total investasi pada proyek ialah sebesar US$1,28 miliar ditambah dengan nilai tertentu
         yang dapat disepakati selanjutnya. Rencana permodalan awal pada joint venture ialah sebesar
         US$6,7 miliar ditambah dengan surat utang yang dapat dikonversi sebesar US$3,3 miliar.
         Peranan MBMA sehubungan dengan Term Sheet adalah sebagai berikut: (i) MBMA akan
         memberikan kontribusi modal secara penuh sesuai dokumen transaksi yang nantinya akan
         disepakati dengan Ningbo Brunp CATL; (ii) MBMA akan memastikan sumber daya yang


                                                  85

Page 124
         diperlukan kepada joint venture melalui perusahaan anaknya dengan menggunakan harga pasar;
         dan (iii) MBMA akan menjadi pihak yang memimpin agar joint venture berdiri dan memperoleh
         hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya interferensi pada
         operasional joint venture.

     -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara
         SHPL dan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL sebagai salah satu pemegang saham ZHN,
         sepakat untuk menyediakan dana pinjaman sebesar US$130.187.073 kepada ZHN yang tujuan
         penggunaannya akan diatur secara terpisah antara MBMA, ZHN, dan SHPL. Dana pinjaman
         berdasarkan perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari: (i) SOFR; dan (ii) marjin
         4,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal efektif perjanjian atau dalam
         jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh SHPL dan ZHN. Saldo pokok
         pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat US$104.540.500.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan
syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).


6.		A suransi

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, yaitu sebagai berikut:

 No.       Asuransi         Perusahaan Asuransi            Tertanggung          Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1.   Combined General &   PT Asuransi Mitra          Perseroan dan/atau         • Public Liability:  31 Mei 2023 -
     Product Liability    Pelindung Mustika          perusahaan anak dan/         US$20.000.000      31 Mei 2024
     Insurance                                       atau perusahaan terkait    • Product Liability:
                                                     dan/atau pemodal di          US$20.000.000
                                                     mana mereka melakukan      • Employers
                                                     kontrol manajemen aktif,     Liability:
                                                     semua untuk hak dan          US$500.000
                                                     kepentingan masing-        • Automobile
                                                     masing.                      Liability:
                                                                                  US$500.000
2.   Marine Cargo Open    PT Great Eastern General
                                                 BTR dan/atau Perseroan         US$19.500.000        31 Mei 2023 -
     Cover                Insurance Indonesia,   dan/atau Finders                                    31 Mei 2024
                          PT Asuransi Jasa       Resources Limited dan/
                          Indonesia, PT Asuransi atau Banda Minerals
                          Kredit Indonesia, dan  Pty Ltd dan/atau BKP
                          PT Asuransi Harta Aman dan/atau BLE dan/atau
                          Pratama                BSI dan/atau MTI dan/
                                                 atau MMS dan/atau PBJ
                                                 dan/atau ABI dan/atau
                                                 perusahaan anak dan/
                                                 atau perusahaan lain yang
                                                 dimiliki, dioperasikan,
                                                 dikendalikan oleh atau
                                                 perusahaan terafiliasi,
                                                 pemodal dan pihak lain
                                                 yang hendak ditanggung
                                                 oleh Tertanggung.
3.   Political Violence &  PT Asuransi Mitra     Perseroan dan/atau             US$75.000.000        31 Mei 2023 -
     Sabotage and          Pelindung Mustika     perusahaan anak dan/atau                            31 Mei 2024
     Terrorism Insurance                         perusahaan terkait dan/
                                                 atau pemodal.
4.   Contractor Plant and PT Asuransi Mitra      Perseroan dan/atau BSI         US$37.112.893 –      31 Mei 2023 -
     Machinery Insurance Pelindung Mustika (70%) dan/atau BTR dan/atau          112 unit HE/         31 Mei 2024
                           dan PT Asuransi Chubb BKP dan/atau perusahaan        Rp78.752.452.944 –
                           Syariah (30%)         anak dan/atau perusahaan       14 unit HE
                                                 terkait dan/atau pemodal.
5.   Pollution Legal       PT Asuransi Mitra     Perseroan dan/atau             US$20.000.000        31 Mei 2023 -
     Liability Insurance   Pelindung Mustika     perusahaan anak dan/atau                            31 Mei 2024
     (Fixed Site Coverage)                       perusahaan terkait dan/
                                                 atau pemodal.
6.   Personal Accident     PT Chubb General      BTR dan/atau BKP dan/          US$1.000.000         31 Mei 2023 -
     Insurance             Insurance Indonesia   atau Perseroan dan/atau                             30 Mei 2024
                                                 perusahaan anak atau
                                                 perusahaan terkendali.



                                                         86

Page 125
 No.      Asuransi           Perusahaan Asuransi              Tertanggung        Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
7.   Marine Stock          PT Asuransi Mitra          BSI dan/atau Perseroan     • Contingent Transit: 1 Juni 2023 -
     Throughput            Pelindung Mustika          dan/atau perusahaan anak     US$15.000.000       31 Mei 2024
                                                      dan/atau afiliasi dan/atau • Pergudangan:
                                                      perusahaan terkait           US$14.500.000
8.    Property All          PT Lippo General          BSID dan CSID dan/atau • Asuransi kerusakan 28 Desember
      Risk Insurance        Insurance Tbk (40%),      perusahaan anak dan/         material:           2022 -
      including Machinery PT Asuransi Etiqa           atau afiliasi dan/atau       US$200.420.082,25 28 Desember
      Breakdown &           International Indonesia   perusahaan terkait           untuk BSID dan      2023
      Business Interruption (15%), PT Asuransi                                     US$195.323.028,37
      Insurance             Candi Utama (15%),                                     untuk CSID
                            PT Asuransi Artarindo                                • Gangguan usaha:
                            (11%), PT Asuransi Tugu                                US$46.540.222
                            Pratama Indonesia Tbk                                  untuk BSID dan
                            (6%), PT BRI Asuransi                                  US$46.540.222,50
                            Indonesia (5%), PT Avrist                              untuk CSID
                            General Insurance (2,5%),
                            PT Asuransi Astra Buana
                            (2,5%), PT Asuransi Sinar
                            Mas (2%), PT Asuransi
                            Umum Mega (1%)
9.    Polis Semua Risiko    PT Asuransi Mitra         MMS dan/atau perusahaan US$492.477               31 Mei 2023 -
      Properti              Pelindung Mustika         anak dan/atau perusahaan                         31 Mei 2024
                                                      terkait
10.   Polis Standar         PT Asuransi Mitra         MMS dan/atau perusahaan US$492.477               31 Mei 2023 -
      Asuransi Gempa        Pelindung Mustika         anak dan/atau perusahaan                         31 Mei 2024
      Bumi Indonesia                                  terkait
11.   Corporate Travel      PT Zurich Asuransi        Perseroan dan/atau BTR     • Emergency Medical 31 Mei 2023 -
                            Indonesia Tbk             dan/atau BKP dan/atau        Evacuation and      31 Mei 2024
                                                      perusahaan anak dan/atau     Reparation of
                                                      perusahaan terkait dan/      Mortal Remains:
                                                      atau pemodal.                US$25.000
                                                                                 • Accidental Death
                                                                                   and Disablement
                                                                                   only: US$25.000
                                                                                 • Personal Liability:
                                                                                   US$25.000
                                                                                 • Loss or Damage
                                                                                   of Personal
                                                                                   Belonging:
                                                                                   US$5.000
12.   Polis Semua Risiko    PT Asuransi Mitra         Perseroan dan/atau         • Material Damage: 31 Mei 2023 -
      Properti              Pelindung Mustika         perusahaan anak dan/atau     US$4.401.121        31 Mei 2024
                                                      perusahaan terkait dan/
                                                      atau pemodal
13.   Polis Standar         PT Asuransi Mitra         Perseroan dan/atau         • Material Damage: 31 Mei 2023 -
      Asuransi Gempa        Pelindung Mustika         perusahaan anak dan/atau     US$4.401.121        31 Mei 2024
      Bumi                                            perusahaan terkait dan/
                                                      atau pemodal
14.   Director Officers     PT Asuransi Mitra         Perseroan                  US$15.000.000         31 Mei 2023 -
      Liability Insurance   Pelindung Mustika                                                          31 Mei 2024
15.   Cash in Transit       PT Asuransi Mitra         Perseroan dan/atau BTR     • Cash in Transit:    31 Mei 2023 -
      Insurance             Pelindung Mustika         dan/atau BKP dan/atau        Rp6.500.000.000     31 Mei 2024
                                                      MTI dan atau PETS dan/
                                                      atau GSM dan/atau BSI
                                                      dan/atau perusahaan
                                                      anak dan/atau perusahaan
                                                      terkait dan/atau pemodal.
16.   Cash in Safe          PT Asuransi Mitra         Perseroan dan/atau BTR     • Cash in Safe:       31 Mei 2023 -
      Insurance             Pelindung Mustika         dan/atau BKP dan/atau        Rp3.315.000.000     31 Mei 2024
                                                      MTI dan atau PETS dan/
                                                      atau GSM dan/atau BSI
                                                      dan/atau perusahaan
                                                      anak dan/atau perusahaan
                                                      terkait dan/atau pemodal


Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut
di atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-
asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka
telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.




                                                         87

Page 126
7.		D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan dan P erusahaan A nak




                                                                                                  88
                                                                       88

Page 127
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia
     sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi Wijaya Liong
     sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii) Edi Permadi sebesar
     1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(10) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS per tanggal 30 Juni 2023;
(11) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(12) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(13) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(14) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(15) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(16) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(17) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(18) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(19) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(20) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(21) Sisa sebesar 49,90% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd.;
(22) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited;
(24) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed International Industrial Limited;
(25) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(27) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(28) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS per tanggal 30 Juni 2023;
(29) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(30) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk berdasarkan DPS per tanggal 30 Juni 2023;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Nugraha Eka Kencana;
(32) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan
oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.




                                                            89

Page 128
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                                  Perseroan            MDM        Saratoga       SAM         BSI
                   Nama
                                 Kom     Dir        Kom   Dir   Kom     Dir   Kom   Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya                 PK      -          -     -     PK      -     -     -     -      -
Yoke Candra                       K       -          -     -      -      -     -     -     -      -
Tang Honghui                      K       -          -     -      -      -     -     -     -      -
Muhamad Munir                     KI      -          -     -      -      -     -     -     -      -
Budi Bowoleksono                  KI      -          -     -      -      -     -     -     -      -
Albert Saputro                     -     PD          -     -      -      -     -     -     -      -
Jason Laurence Greive              -    WPD          -     -      -      -     -     -     -      -
Andrew Phillip Starkey             -     D           -     -      -      -     -     -     -      -
Gavin Arnold Caudle                -     D           -     -      -      -     -     -     -     D
Hardi Wijaya Liong                 -     D           K     -      -      -     K     -     K      -
David Thomas Fowler                -     D           -     -      -      -     -     -     -     D
Titien Supeno                      -     D           -     -      -      -     -     -     -      -
Chrisanthus Supriyo                -     D           -     -      -      -     -     -     -      -

                                    DSI                CBS         BBSI          BTR         BKP
                   Nama
                                 Kom    Dir         Kom   Dir   Kom   Dir     Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                 -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Tang Honghui                      -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Yoke Candra                       -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Muhamad Munir                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono                  -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Albert Saputro                    -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Jason Laurence Greive             -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey            -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong                -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
David Thomas Fowler               -      -           -     -     -      -      K     -     K     -
Titien Supeno                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -

                                    BPI                MTI         PBJ           PBT         PEG
                   Nama
                                 Kom    Dir         Kom   Dir   Kom    Dir    Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                 -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Tang Honghui                      -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Yoke Candra                       -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Muhamad Munir                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono                  -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Albert Saputro                    K      -           -    DU    KU      -      -     -     -     -
Jason Laurence Greive             -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey            -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle               -      -           K     -     -      -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong                -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
David Thomas Fowler               -     D            -     D     -     D       -     -     -     -
Titien Supeno                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -




                                               90

Page 129
                             GSM              MEN         MBMA          ZHN          MIN
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom  Dir     Kom   Dir    Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Tang Honghui               -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Yoke Candra                -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Muhamad Munir              -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Albert Saputro             -     -          K     -      -    -       K     -      K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -      -   WPD      -     -      -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -     -      -    D       K     -      K     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
David Thomas Fowler        -     -          -     -      -    -       -     -      -     -
Titien Supeno              -     -          -     -      -    D       -     -      -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -      -    -       -     -      -     -

                             SCM              SMI          CSID         BSID         MED
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom    Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Albert Saputro             -     -          -      -     K      -     K      -     K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey     K     -          -      -     K      -     K      -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -      -     -      -     -     -
Titien Supeno              -     D          -      -     -      -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -     -      -     -     -

                             CHL              CLM          ABP          CEI          ICS
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom   Dir    Kom    Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Tang Honghui               -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Yoke Candra                -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Muhamad Munir              -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Albert Saputro             -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
David Thomas Fowler        -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Titien Supeno              -     -          -     -      -     -      -      -     -      -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -      -     -      -      -     -      -




                                      91

Page 130
                             KMG              LNJS         KCI          CKA         SBK
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom    Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Albert Saputro             -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Titien Supeno              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -

                             MMS              EFDL        Finders       BND         WKR
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom    Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Albert Saputro             -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      D     -     D     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -     D      -      D     -     D     -     D
Titien Supeno              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -

                             BLE              BAJ          BBR          BAP         MAP
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom    Dir   Kom   Dir    Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Albert Saputro             K     -          -      -     -     -      -     -     K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Titien Supeno              -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -




                                      92

Page 131
                                           MCGI             MKI          MEI           MMI         MIM
                   Nama
                                        Kom   Dir        Kom   Dir    Kom   Dir     Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                        -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Tang Honghui                             -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Yoke Candra                              -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Muhamad Munir                            -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Budi Bowoleksono                         -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Albert Saputro                           -      -         -     -     KU     -       -     -     -     -
Jason Laurence Greive                    -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey                   -     D          -     -      -     -       -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle                      -     D          -     -      -     D       -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong                       -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
David Thomas Fowler                      -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Titien Supeno                            -      -         -     -      -     -       -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo                      -      -         -     -      -     -       -     -     -     -

                                           CSK              LJK          SAK           ICKS      MBM MY
                   Nama
                                        Kom   Dir        Kom   Dir    Kom   Dir     Kom   Dir   Kom  Dir
Edwin Soeryadjaya                        -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Tang Honghui                             -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Yoke Candra                              -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Muhamad Munir                            -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Budi Bowoleksono                         -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Albert Saputro                           -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Jason Laurence Greive                    -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Andrew Phillip Starkey                   -     -          -     -      -     -       -      -    -    D
Gavin Arnold Caudle                      -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Hardi Wijaya Liong                       -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
David Thomas Fowler                      -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Titien Supeno                            -     -          -     -      -     -       -      -    -    -
Chrisanthus Supriyo                      -     -          -     -      -     -       -      -    -    -

                                         MBM SW             SIP          HNMI
                   Nama
                                        Kom  Dir         Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                        -    -           -      -     -      -
Tang Honghui                             -    -           -      -     -      -
Yoke Candra                              -    -           -      -     -      -
Muhamad Munir                            -    -           -      -     -      -
Budi Bowoleksono                         -    -           -      -     -      -
Albert Saputro                           -    -           -      -     K      -
Jason Laurence Greive                                     -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey                   -     D          -      -     K      -
Gavin Arnold Caudle                      -     -          -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong                       -     -          -      -     -      -
David Thomas Fowler                      -     -          -      -     -      -
Titien Supeno                            -     -          -      -     K      -
Chrisanthus Supriyo                      -     -          -      -     -      -
Catatan:
PK     : Presiden Komisaris                         PD        :   Presiden Direktur
KU     : Komisaris Utama                            DU        :   Direktur Utama
K      : Komisaris                                  WPD       :   Wakil Presiden Direktur
KI     : Komisaris Independen                       WDU       :   Wakil Direktur Utama
			                                                 D         :   Direktur



8.		      P engurusan dan P engawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 59/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:


                                                    93

Page 132
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :   Edwin Soeryadjaya
Komisaris                     :   Tang Honghui
Komisaris                     :   Yoke Candra
Komisaris Independen          :   Muhamad Munir
Komisaris Independen          :   Budi Bowoleksono

Direksi
Presiden Direktur             :   Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur       :   Jason Laurence Greive
Direktur                      :   Andrew Phillip Starkey
Direktur                      :   Gavin Arnold Caudle
Direktur                      :   Hardi Wijaya Liong
Direktur                      :   David Thomas Fowler
Direktur                      :   Titien Supeno
Direktur                      :   Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru:

                     Jason Laurence Greive, Wakil Presiden Direktur

                     Warga Negara Australia, lahir tahun 1973. Diangkat sebagai Wakil Presiden
                     Direktur Perseroan sejak tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan tahun
                     2025. Beliau bertanggung jawab atas aspek operasional Grup Merdeka.

                     Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang pertambangan
                     internasional. Beliau sebelumnya pernah berkarir di Barrick Gold Corporation
                     dengan jabatan terakhir sebagai Regional General Manager Environment &
                     Sustainability (2005-2009), Executive General Manager Operations & Technical
                     Services di Brockman Resources Limited (2009-2011), Nexus Minerals Limited
                     dengan jabatan terakhir sebagai Managing Director (2011-2014), Evolution
                     Mining Ltd dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Operations (2014-
                     2018), Chief Operating Officer di RTG Mining Inc (2018-2020), Director &
                     Principal di Provident Management Services Pty Ltd (2020) dan Chief Operating
                     Officer di Red 5 Limited (2020-2022). Beliau saat ini menjabat juga sebagai
                     Wakil Presiden Direktur MBMA.

                     Beliau meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang Extractive Metallurgy dan
                     Chemistry dari Murdoch University, Western Australia pada tahun 1994.

                     Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
                     Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham Perseroan.


9.		T ata K elola P erusahaan (C orporate G overnance )

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan dan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, sebagai berikut:



                                                94

Page 133
Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, berikut
adalah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Ketua        :    Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota      :    Edwin Soeryadjaya (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Anggota      :    Lilis Halim

Berikut riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Lilis Halim. Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1960. Beliau diangkat sebagai anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal 12 April 2023. Beliau memiliki pengalaman lebih dari
30 tahun bekerja di Willis Towers Watson, sebuah perusahaan advisory global. Beliau juga merupakan
salah satu pakar dalam bidang rewards dan telah menjadi pembicara dalam berbagai seminar/workshop
di bidang rewards dan sumber daya manusia selama 20 tahun terakhir. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Nominasi & Renumerasi di PT Pelita Samudera
Shipping Tbk dan PT Kalbe Farma Tbk, serta sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
di PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Beliau meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang matematika
dari University of New South Wales, Sydney, Australia pada tahun 1985.

Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Nominasi
dan Remunerasi tanggal 30 Januari 2015.

Unit Audit Internal

Berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023 tanggal
27 Maret 2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023, Perseroan telah mengangkat
Marco Sebastian sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan.

Berikut riwayat singkat mengenai Ketua Unit Audit Internal Perseroan:

Marco Sebastian. Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1985. Beliau diangkat sebagai Ketua Unit Audit
Internal Perseroan sejak tahun 2023. Memulai karirnya di Deloitte dengan jabatan terakhir sebagai
Forensic Services Manager (2010-2016), sebelum melanjutkan karirnya di KPMG (2016-2017),
PT UOB sebagai Head of Fraud Investigation (2017), dan PwC sebagai Senior Manager Forensic
Services (2017-Agustus 2022). Meraih gelar Bachelor’s Degree dalam bidang akuntansi dan marketing
dari University of Washington, Seattle, Amerika Serikat pada tahun 2007, dan Master of Business
Administration dari Seattle University, Seattle, Amerika Serikat pada tahun 2009. Beliau adalah seorang
Certified Internal Auditor (CIA), Certified Fraud Examiner (CFE) dan Chartered Accountant (CA).

Unit Audit Internal melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Audit Internal tanggal
14 Oktober 2022.


10.		S umber D aya M anusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, antara lain:




                                                  95

Page 134
No.        Nama         Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
1.    Jason Laurence   Australia        - Wakil Presiden         - E - I TA S N o . 2 C 11 E 1 0 2 1 7 G W, b e r l a k u h i n g g a
      Greive                              Direktur Perseroan       14 November 2023.
                                        - Wakil Presiden         - RPTKA No. B.3/12751/PK.04.00/III/2023 tanggal
                                          Direktur MBMA            13 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei 2024 juncto
                                                                   No. B.3/13064/PK.04.00/III/2023 tanggal 14 Maret
                                                                   2023, berlaku hingga 31 Mei 2024.
2.    David Thomas     Australia        - Direktur Keuangan      - RPTKA No. B.3/063619/PK.04.01/VI/2023 tanggal
      Fowler                              Perseroan                8 Juni 2023, berlaku hingga 8 Juni 2024.
                                                                 - E-ITAS No. 2C11E10237-X, berlaku hingga 3 Juli
                                                                   2024.
3.    Gavin Arnold     Australia        - Marketing Director     - RPTKA No. B.3/067424/PK.04.01/VI/2023 tanggal
      Caudle                              Perseroan                16 Juni 2023, berlaku hingga 16 Juni 2024.
4.    Benjamin Stanton Selandia Baru    - Finance Manager        - RPTKA No. B.3/031242/PK.04.01/III/2023 tanggal
      Kiely                               Perseroan                20 Maret 2023, berlaku hingga 20 Maret 2024.
                                                                 - E-ITAS No. 2C11E10090-X, berlaku hingga 28 Maret
                                                                   2024.
5.    Chun Han Wu      Taiwan           - Head of Investor       - RPTKA No. B.3/016993/PK.04.01/II/2023 tanggal
                                          Relations Perseroan      18 Februari 2023, berlaku hingga 18 Februari 2024.
                                                                 - E-ITAS No. 2C11JE0488-X, berlaku hingga 16 Maret
                                                                   2024.
6.    Luke Daniel      Australia        - Chief Operation        - RPTKA No. B.3/020278/PK.04.01/II/2023 tanggal
      Morris                              Officer Perseroan        24 Februari 2023, berlaku hingga 24 Februari 2024.
                                                                 - E - I TA S N o . 2 C 11 E 1 0 4 2 0 - X , b e r l a k u h i n g g a
                                                                   28 Februari 2024.
7.    Andrew Phillip   Inggris          -   Komisaris BSID       - RPTKA No. B.3/04712/PK.04.00/I/2023 tanggal
      Starkey                           -   Komisaris CSID         31 Januari 2023, berlaku hingga 31 Maret 2024 juncto
                                        -   Direktur Perseroan     RPTKA No. B.3/34926/PK.04.00/VII/2023 tanggal
                                        -   Direktur MBMA          18 Juli 2023, berlaku hingga 30 September 2024.
                                                                 - E-ITAS No. 2C11JE1902-W berlaku hingga tanggal
                                                                   27 September 2023.
8.    Shane Brett      Afrika Selatan   - Technical Expert       - RPTKA No. B.3/071121/PK.04.01/VI/ 2023 tanggal
      Emslie                              Development              23 Juni 2023, berlaku hingga 9 Agustus 2024.
                                          Consultant BKP         - E-ITAS No. 2C11RC0001GW berlaku hingga tanggal
                                                                   9 Agustus 2023.
9.    Christian        Australia        - Maintenance Manager    - RPTKA No. B.3/048072/PK.04.01/V/2023 tanggal
      Alansmith                           BTR                      4 Mei 2023, berlaku sampai dengan 27 April 2024.
      Chapman
10.   Guangke Bai      RRT              - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B0427-X, berlaku hingga 16 Maret
                                          CSID                     2024.
11.   Adrian Rodney    Australia        - Engineering Manager    - E-ITAS No. 2C11JE1449-W, berlaku hingga tanggal
      Brown                               MMS                      7 Agustus 2023.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/061255/PK.04.01/V/2023 tanggal 31 Mei
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 7 Agustus 2024.
12.   David Wayne      Australia        - Head of Construction   - E-ITAS No. 2C21EB1802-X, berlaku hingga tanggal
      Mckay                               MMS                      29 Juni 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/064284/PK.04.01/VI/2023 tanggal 9 Juni
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2024.
13.   Raymond Barnes   New Zealand      - Rig Superintendent     - E-ITAS No. 2C21JE3465-X, berlaku hingga tanggal
                                          MMS                      12 April 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/026643/PK.04.01/III/2023 tanggal 9 Maret
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 12 April 2024.
14.   Nicholas John    Australia        - General Manager        - E-ITAS No. 2C21EB1349-X, berlaku hingga tanggal
      Green                               MMS                      23 Mei 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/033572/PK.04.01/III/2023 tanggal 27 Maret
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 23 Mei 2024.



                                                           96

Page 135
No.        Nama        Warga Negara             Jabatan                          Dokumen Perizinan
15.   Kell Richard     Australia        - Support Services       - E-ITAS No. 2C21E11173-X, berlaku hingga tanggal
      Monro                               General Manager          21 April 2024.
                                          MMS                    - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/031241/PK.04.01/III/2023 tanggal 20 Maret
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 21 April 2024.
16.   Arthur Dan       Philippina       - Planning Manager       - E-ITAS No. 2C11E10090-X, berlaku hingga tanggal
      Dacuycuy                            MMS                      27 Desember 2023.
      Pacunana                                                   - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
                                                                   dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/092036/
                                                                   PK.04.01/IX/2022 tanggal 13 September 2022,
                                                                   berlaku hingga tanggal 15 November 2023.
17.   Mohammad Azlan Malaysia           - Risk Management        - E-ITAS No. 2C21JE6554-X, berlaku hingga tanggal
      Bin Ismail                          Manager MMS              29 Juni 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/063663/PK.04.01/VI/2023 tanggal 8 Juni
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2024.
18.   Christopher      Inggris          - Commissioning          - E-ITAS No. 2C111B0337-X, berlaku hingga tanggal
      Gordon Fitter                       Manager MMS              31 Mei 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/049188/PK.04.01/V/2023 tanggal 5 Mei
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 31 Mei 2024.
19.   Ho Ming Siang    Malaysia         - Senior Project         - E-ITAS No. 2C11E10421-X, berlaku hingga tanggal
                                          Manager MMS              27 Februari 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/019412/PK.04.01/II/2023 tanggal 23 Februari
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 27 Februari 2024.
20.   James William    Irlandia         - General Manager        - E-ITAS No. 2C21JE6750-X, berlaku hingga tanggal
      Sweeney                             Exploration MMS          24 Juni 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/063664/PK.04.01/VI/2023 tanggal 8 Juni
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 24 Juni 2024.
21.   Mark Le Page     Australia        - Operations Readiness   - E-ITAS No. 2C21E11981-X, berlaku hingga tanggal
                                          Manager MMS              9 Juni 2024.
                                                                 - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/061136/PK.04.01/V/2023 tanggal 31 Mei
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 9 Juni 2024.
22.   Robert Timothy   Australia        - Commercial &           - E-ITAS No. 2C21JE6868-X, berlaku hingga tanggal
      Adams                               Economic Specialist      24 Juni 2024.
                                          MMS                    - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                   Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                   Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                   No. B.3/063665/PK.04.01/VI/2023 tanggal 8 Juni
                                                                   2023, berlaku hingga tanggal 24 Juni 2024.
23.   Steven Thomas    Afrika Selatan   - Project Manager MMS - E-ITAS No. 2C21JE1996AW, berlaku hingga tanggal
      Moss                                                      26 Januari 2024.
                                                              - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                                                Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                No. B.3/113783/PK.04.01/X/2022 tanggal 28 Oktober
                                                                2022, berlaku hingga tanggal 26 Januari 2024.




                                                          97

Page 136
No.            Nama         Warga Negara           Jabatan                               Dokumen Perizinan
24.   Timothy Duncan       Australia       - Head of Technical      - E-ITAS No. 2C21JE6853-X, berlaku hingga tanggal
      Mortimer                               Coordination &           22 Juni 2024.
                                             Development Division   - Pengesahan RPTKA MMS berdasarkan Keputusan
                                             MMS                      Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                                                                      Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
                                                                      No. B.3/067423/PK.04.01/VI/2023 tanggal 16 Juni
                                                                      2023, berlaku hingga tanggal 22 Juni 2024.
25.   Mark Alexander       Australia       - Chief Operation        - RPTKA No. B.3/12751/PK.04.00/III/2023 tanggal
      Mitchell                               Officer MBMA             13 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei 2024 juncto
                                                                      No. B.3/13064/PK.04.00/III/2023 tanggal 14 Maret
                                                                      2023, berlaku hingga 31 Mei 2024.
                                                                    - E-ITAS No. 2C11JE0714-X, berlaku hingga tanggal
                                                                      3 April 2024.
26.   Ali Reza Sahami      Kanada          - General Manager        - RPTKA No. B.3/12751/PK.04.00/III/2023 tanggal
                                             MBMA                     13 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei 2024 juncto
                                                                      No. B.3/13064/PK.04.00/III/2023 tanggal 14 Maret
                                                                      2023, berlaku hingga 31 Mei 2024.
                                                                    - E-ITAS No. 2C11EB1051-X, berlaku hingga tanggal
                                                                      29 Mei 2024.
27.   Ashutosh             Australia       - Senior Engineering     - RPTKA No. B.3/12751/PK.04.00/III/2023 tanggal
      Srivastava                             Manager MBMA             13 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei 2024 juncto
                                                                      No. B.3/13064/PK.04.00/III/2023 tanggal 14 Maret
                                                                      2023, berlaku hingga 31 Mei 2024.
                                                                    - E-ITAS No. 2C41JE0285-X, berlaku hingga tanggal
                                                                      31 Maret 2024.
28.   Jarrod Hedley        Australia       - Business Development   - RPTKA No. B.3/027315/PK.04.01/III/2023 tanggal
      Taylor                                 Manager BSI              10 Maret 2023, berlaku hingga tanggal 25 April 2024.
                                                                    - E-ITAS No. 2C21CB0041-X, berlaku hingga 25 April
                                                                      2024.
29.   Wayne Douglas        Australia       - Process Manager BSI    - RPTKA No. B.3/094335/PK.04.01/IX/2022 tanggal
      Gaiter                                                          19 September 2022, berlaku hingga tanggal
                                                                      5 November 2023.
                                                                    - E - I TA S N o . 2 C 2 1 C B 0 1 4 2 - W, b e r l a k u h i n g g a
                                                                      5 November 2023.
30.   Michael Anthony      Australia       - Maintenance Manager    - RPTKA No. B.3/052342/PK.04.01/V/2023 tanggal
      George                                 BSI                      12 Mei 2023, berlaku hingga tanggal 16 Mei 2024.
                                                                    - E-ITAS No. 2C11JE2464-X, berlaku hingga 16 Mei
                                                                      2024.
Catatan:
RPTKA      :       Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS     :       Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP    :       Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.



11.		      P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
           P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Grup Merdeka tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka serta rencana
Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan




                                                             98

Page 137
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya, atau;
(ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
dan rencana penggunaan dananya.


B.		         K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 53 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                                Tahun                Kepemilikan
         Nama                                                      Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. perusahaan     Kegiatan usaha utama         Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukti
1.   BSI           Pertambangan mineral        Banyuwangi          2012        Mei 2017       99,89%           -
2.   DSI           Pertambangan mineral        Banyuwangi          2012            -             -       99,42% melalui
                                                                                                              BSI
3.     CBS          Perdagangan besar          Jakarta             2012             -            -       99,84% melalui
                                                                                                              BSI
4.     BBSI         Perdagangan besar dan      Jakarta             2015             -            -       99,00% melalui
                    penggalian lainnya                                                                   BSI dan 1,00%
                                                                                                          melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.  BTR         Industri pembuatan logam       Jakarta             2017          2014         99,99%     0,01% melalui
                dan perdagangan                                                                               MKI
6.  BKP         Pertambangan mineral           Jakarta             2017          2010         30,00%     70,00% melalui
                                                                                                              BTR
Proyek Emas Pani
7.   PBJ         Perusahaan holding            Jakarta             2018             -         70,05%           -
8.   PBT         Industri pembuatan logam      Gorontalo           2018             -            -       99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
9.    PEG           Perusahaan holding         Gorontalo           2018             -            -       99,99% melalui
                                                                                                         PBT dan 0,01%
                                                                                                          melalui PBJ
10.   GSM           Pertambangan mineral       Jakarta             2022             -          0,01%     99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
Grup MBMA
11. MEN             Perusahaan holding dan     Jakarta             2019             -         99,99%      0,01% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                      BAJ
                    lainnya
12.    MBMA         Perusahaan holding dan     Jakarta             2022          2022            -       49,80% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                      MEN
                    lainnya
13.    MIN          Aktivitas perusahaan       Jakarta             2022             -            -       99,99% melalui
                    holding                                                                                MBMA dan
                                                                                                          0,01% melalui
                                                                                                              MEN
14.    SCM          Perusahaan pertambangan    Jakarta             2022             -            -       51,00% melalui
                    nikel                                                                                     MIN
15.    SMI          Industri pembuatan         Jakarta             2022             -            -       99,90% melalui
                    logam dasar bukan besi,                                                              SCM dan 0,10%
                    penggalian batu kapur/                                                                 melalui MIN
                    gamping
16.    CSID         Industri pembuatan logam   Jakarta             2022          2020            -       50,10% melalui
                    dasar bukan besi                                                                          MIN
17.    BSID         Industri pembuatan logam   Jakarta             2022          2020            -       50,10% melalui
                    dasar bukan besi                                                                          MIN
18.    MED          Aktivitas perusahaan       Jakarta             2022             -            -       99,90% melalui
                    holding                                                                                MBMA dan
                                                                                                          0,10% melalui
                                                                                                              MIN




                                                            99

Page 138
                                                                               Tahun                Kepemilikan
        Nama                                                      Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. perusahaan   Kegiatan usaha utama       Domisili           penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
19. ICS         Pembangkit, transmisi, dan Jakarta                 2022           -              -       99,80% melalui
                penjualan tenaga listrik                                                                MED dan 0,20%
                dalam satu kesatuan usaha                                                                 melalui MIN
20. KMG         Industri kapur dan         Jakarta                2022             -             -       99,90% melalui
                penggalian batu kapur/                                                                  MED dan 0,10%
                gamping                                                                                   melalui MIN
21. LNJS        Pengumpulan limbah         Jakarta                2022             -             -       99,80% melalui
                berbahaya                                                                               MED dan 0,20%
                                                                                                          melalui MIN
22.   KCI (2)     Pembangkit, transmisi, dan Jakarta              2022             -             -       99,80% melalui
                  penjualan tenaga listrik                                                              MED dan 0,20%
                  dalam satu kesatuan usaha                                                               melalui MIN
23.   CKA         Industri kapur dan         Jakarta              2022             -             -       99,60% melalui
                  penggalian batu kapur/                                                                MED dan 0,40%
                  gamping                                                                                 melalui MIN
24.   SBK         Industri kapur dan         Jakarta              2022             -             -       99,60% melalui
                  penggalian batu kapur/                                                                MED dan 0,40%
                  gamping                                                                                 melalui MIN
25.   CSK         Industri kapur, penggalian Jakarta              2022             -             -       99,60% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                MED dan 0,40%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                melalui MIN
26.   ICKS        Industri kapur, penggalian Jakarta              2022             -             -       99,60% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                MED dan 0,40%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                melalui MIN
27.   CHL         Aktivitas telekomunikasi   Jakarta              2022             -             -       51,00% melalui
                  khusus untuk keperluan                                                                      MED
                  sendiri dan perdagangan
                  besar hasil kehutanan dan
                  perburuan
28.   CLM         Perkebunan buah kelapa     Jakarta              2022             -            -        99,90% melalui
                  sawit, kawasan industri                                                               CHL dan 0,10%
                                                                                                          melalui MED
29.   ABP         Pertambangan batu kapur/     Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                  gamping                                                                               MED dan 0,10%
                                                                                                           melalui MIN
30.   LJK         Industri kapur, penggalian   Jakarta            2022             -            -        99,20% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                MED dan 0,80%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                 melalui MIN
31.   SAK         Industri kapur, penggalian   Jakarta            2022             -            -        99,20% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                MED dan 0,80%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                 melalui MIN
32.   ZHN         Industri pembuatan logam     Jakarta            2022             -            -        50,10% melalui
                  bukan besi                                                                                 MBMA
33.   BPI         Perusahaan holding           Wetar              2022             -            -        99,99% melalui
                                                                                                           MBMA dan
                                                                                                          0,01% melalui
                                                                                                              MIN
34.   MTI         Kegiatan industri            Jakarta            2022             -            -         80,0% melalui
                                                                                                               BPI
35.   MBM MY      Manufaktur komponen          Malaysia           2022             -            -       100,00% melalui
                  baterai                                                                                    MBMA
36.   MBM SW      Manufaktur komponen          Malaysia           2022             -            -       100,00% melalui
                  baterai                                                                                    MBMA
37.   SIP         Pemurnian, peleburan,        Jakarta            2023             -            -        99,00% melalui
                  pemaduan, dan penuangan                                                               MIN dan 1,00%
                  logam-logam bukan besi                                                                  melalui MED
38.   HNMI        Industri pembuatan logam     Jakarta            2023          2022            -       60,00% melalui
                  dasar bukan besi                                                                           MBMA
Lain-lain
39. MMS           Jasa penunjang               Jakarta            2017          2018         99,99%            -
                  pertambangan dan
                  konstruksi
40.   EFDL        Perusahaan holding           British Virgin     2017             -         100,00%           -
                                               Islands
41.   Finders     Perusahaan holding           Australia          2017          2005            -       100,00% melalui
                                                                                                             EFDL




                                                          100

Page 139
                                                                                   Tahun                 Kepemilikan
        Nama                                                          Tahun        operasi        Secara       Secara tidak
 No. perusahaan  Kegiatan usaha utama              Domisili         penyertaan   komersial (1)   langsung         langsung
42. BND         Perusahaan holding               Australia             2017           -               -      100,00% melalui
                                                                                                                   Finders
43.    WKR           Perusahaan holding          Australia            2017             -              -      100,00% melalui
                                                                                                                   Finders
44.    BLE           Jasa penunjang              Jakarta              2017             -              -       99,60% melalui
                     pertambangan                                                                            WKR dan 0,40%
                                                                                                              melalui Finders
45.   BAJ            Perusahaan holding          Jakarta              2019             -          99,99%              -
46.   BBR            Pertambangan mineral        Wetar                2019             -           0,50%      99,50% melalui
                                                                                                                    BAJ
47.   BAP            Konsultasi bisnis dan       Wetar                2019             -          50,25%      49,75% melalui
                     broker bisnis                                                                                  BAJ
48.   MAP            Aktivitas jasa penunjang    Gorontalo            2019             -          99,99%       0,01% melalui
                     usaha lainnya YTDL                                                                             BAJ
49.   MCGI           Perusahaan holding          Singapura            2021             -         100,00%              -
                     lainnya
50.   MKI            Perusahaan holding          Jakarta              2022             -         99,99%             -
51.   MEI            Perusahaan holding          Jakarta              2022             -         99,99%       0,01% melalui
                                                                                                                  MKI
52.   MMI            Penunjang pertambangan      Jakarta              2022             -         99,99%       0,01% melalui
                     dan aktivitas penyewaan                                                                      MKI
53.   MIM            Real estat                  Jakarta              2022          2023         99,99%       0,01% melalui
                                                                                                                  MKI
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1.   PETS         Pertambangan mineral           Gorontalo            2018             -            -         49,00% melalui
                                                                                                                   PEG
Grup MBMA
2.   CEI             Pembangkit tenaga listrik - Jakarta              2022             -            -         25,00% melalui
                     energi baru terbarukan                                                                        MED
3.     PT IKIP       Kawasan industri            Jakarta              2022             -            -         32,00% melalui
                                                                                                                   MED
Lain-lain
4.    Sihayo         Eksplorasi dan              Australia            2020             -            -         7,56% melalui
                     pengembangan mineral                                                                         EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:

1.		         PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

             Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
             tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSI terkait riwayat
             singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham. Adapun perubahan terdapat pada
             BSI terkait perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu
             sebagai berikut:

      a.     Kegiatan usaha dan perizinan

             Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
             tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
             izin-izin penting sebagai berikut:




                                                              101

Page 140
      No.         Izin               Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan
     1.   Izin Pengambilan    Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan SIPA Air Permukaan berlaku sejak 23 Mei
          dan Pemanfaatan     Air Permukaan (“SIPA Air Permukaan”) 2022 sampai dengan 22 Mei 2025
          Air Permukaan       No. 24/05.02/02/IV/2023 tanggal 11 April
                              2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                              Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
                              Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
     2.    Izin Pembelian dan Izin Pembelian dan Penggunaan Sisa Bahan Izin Pembelian dan Penggunaaan Sisa Bahan
           Penggunaan Sisa    Peledak No. SI/3160/III/YAN.2.12/2023 Peledak berlaku sejak 15 Maret 2023 sampai
           Bahan Peledak      tanggal 15 Maret 2023 yang dikeluarkan dengan 15 September 2023.
                              oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
                              Indonesia (“Kapolri”).


b.   Pengurusan dan pengawasan

     Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, anggota
     Direksi BSI atas nama Simon James Milroy telah mengundurkan diri dan telah disetujui oleh
     pemegang saham BSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 61 tanggal 28 April 2023,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 61/2023”),
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          :    Garibaldi Thohir
     Komisaris                :    Michael W.P. Soeryadjaya
     Komisaris                :    Hardi Wijaya Liong
     Komisaris                :    Sigit Sukirno Sudibyo
     Komisaris                :    Pudjianto Gondosasmito

     Direksi
     Direktur Utama           :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Direktur                 :    Gavin Arnold Caudle
     Direktur                 :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                 :    Cahyono Seto
     Direktur                 :    David Thomas Fowler
     Direktur                 :    M P Riyadi Effendy

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan Akta No. 61/2023 telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0116906 tanggal 12 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0087734.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023.

     Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 61/2023
     telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang
     disampaikan melalui surat elektronik pada tanggal 17 Mei 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSI yang bersumber dari (i) laporan
     keuangan konsolidasian BSI dan perusahaan anak BSI untuk periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BSI
     dan perusahaan anak BSI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                 31 Maret 2023        31 Desember 2022      31 Desember 2021
     Jumlah aset                                      572.228.671            526.491.569           493.146.423
     Jumlah liabilitas                                230.650.230            183.573.622           157.871.294
     Jumlah ekuitas                                   341.578.441            342.917.947           335.275.129



                                                   102

Page 141
        Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian

                                                                                                                        (dalam US$)
                                                            2023                2022                 2022                 2021
                                                           3 bulan             3 bulan             1 tahun              1 tahun
        Pendapatan                                          38.926.391          76.219.428         262.278.977          217.270.628
        Laba usaha                                            7.691.229         28.087.259          73.050.294            74.399.276
        Laba bersih periode/tahun berjalan                    4.837.800         66.498.696          92.153.345            44.437.779


        Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 18,2% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
        periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

2.		    PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada BTR terkait riwayat
        singkat, kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, pengurusan
        dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BTR telah mengalami perubahan.
        Anggaran dasar BTR terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 28
        tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0091812 tanggal 14 Juli 2023 dan didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-0133083.AH.01.11.TAHUN
        2023 tanggal 14 Juli 2023 (“Akta No. 28/2023”). Berdasarkan Akta No. 28/2023, para pemegang
        saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1) anggaran dasar BTR.

   b.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BTR telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting sebagai berikut:

         No.         Izin                   Nomor, tanggal dan instansi                                      Keterangan
        1.   684 Izin Stasiun      ISR-ISR tersebut tertanggal 9 Januari 2023 ISR-ISR ini berlaku dengan rentang sejak
             Radio (“ISR”)         dan 13 Februari 2023, yang diterbitkan (i) 9 Januari 2023 sampai dengan 8 Januari
                                   o l e h D i r e k t u r O p e r a s i S u m b e r D a y a , 2028, dan (ii) 13 Februari 2023 sampai
                                   Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan 12 Februari 2028.
                                   Republik Indonesia.
        2.    Persetujuan          Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman PBG berlaku selama bangunan gedung masih
              Bangunan Gedung      M o d a l d a n P e l a y a n a n Te r p a d u S a t u berdiri.
              (“PBG”)              Kabupaten Maluku Barat Daya No. 640/11/
                                   P B G / D P M P T S P TA H U N 2 0 2 3 t a n g g a l
                                   15 Mei 2023.
        3.    Pernyataan           K e p u t u s a n K e p a l a D i n a s L i n g k u n g a n PPKLH berlaku sejak 27 Februari 2023 dan
              Kesanggupan          H i d u p P r o v i n s i M a l u k u N o . 1 2 Ta h u n berakhir bersamaan dengan berakhirnya
              Pengelolaan          2023 tentang Pernyataan Kesanggupan perizinan berusaha BTR.
              Lingkungan Hidup     Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
              (“PPKLH”)            Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik
                                   Tenaga Surya (PLTS) Dengan Kapasitas
                                   2 4 M W d i D e s a L u r a n g P u l a u We t a r,
                                   Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
                                   Maluku Oleh PT Batutua Tembaga Raya
                                   tanggal 27 Februari 2023.




                                                            103

Page 142
      No.         Izin             Nomor, tanggal dan instansi                     Keterangan
     4.   Rincian            Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi -
          Teknis Tempat      Maluku No. 600.4.12/361 tanggal 6 Mei
          Penyimpanan        2023.
          Sementara Limbah
          Bahan Berbahaya
          dan Beracun


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batutua Tembaga Raya No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang
     dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 1/2023”), struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham BTR terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                        Jumlah Saham           Nominal (Rp)          %
     Modal Dasar                                                 4.000.000       4.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Perseroan                                                2.619.779        2.619.779.000.000    99,99
       MKI                                                              1                1.000.000     0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 2.619.780        2.619.780.000.000   100,00
     Saham dalam Portepel                                       1.380.220        1.380.220.000.000


     Akta No. 1/2023 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0024287.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Mei 2023 dan telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0058631 tanggal 2 Mei 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080351.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
     2 Mei 2023

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, (i) Komisaris
     BTR atas nama Simon James Milroy telah mengundurkan diri dan telah disetujui oleh
     pemegang saham BTR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
     sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 28 April 2023,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 54/2023”);
     dan (ii) anggota Direksi BTR atas nama Ryan Wayne Whyte telah mengundurkan diri dan
     telah disetujui oleh pemegang saham BTR berdasarkan Akta No. 28/2023, susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris BTR terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris               :   David Thomas Fowler

     Direksi
     Direktur                :   Boyke Poerbaya Abidin

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0113366 tanggal 2 Mei 2023 yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0080243.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Mei
     2023; dan (ii) Akta No. 28/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140179 tanggal
     14 Juli 2023, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
     No. AHU-0133083.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juli 2023.




                                                  104

Page 143
   e.   Ikhtisar keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BTR yang bersumber dari (i) laporan
        keuangan konsolidasian BTR dan perusahaan anak BTR untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BTR
        dan perusahaan anak BTR untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2023:

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                                  (dalam US$)
                                                          31 Maret 2023           31 Desember 2022         31 Desember 2021
        Jumlah aset                                            429.211.709               387.163.467              334.701.114
        Jumlah liabilitas                                      312.450.338               287.304.245              249.961.393
        Jumlah ekuitas                                         116.761.371                99.859.222                84.739.721


        Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian

                                                                                                                    (dalam US$)
                                                             2023              2022                2022               2021
                                                           3 bulan            3 bulan            1 tahun            1 tahun
        Pendapatan                                           31.698.804        46.556.138        183.755.728        161.934.551
        (Rugi)/laba usaha                                   (5.551.885)        16.149.296         40.123.804          36.109.640
        (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan          (10.347.850)        11.286.371           7.376.866          9.317.519


        Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 14,8% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
        periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

3.		    PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BKP terkait riwayat
        singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham. Adapun perubahan terdapat pada
        BKP terkait perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting,
        yaitu sebagai berikut:

   a.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting sebagai berikut:

         No.          Izin              Nomor, tanggal dan instansi                         Keterangan
        1.   NIB                 NIB berbasis Risiko No. 8120013051409 N I B b e r l a k u s e l a m a B K P m e n j a l a n k a n
                                 tanggal 10 Oktober 2018, sebagaimana kegiatan usahanya.
                                 terakhir diubah pada tanggal 12 Juni 2023,
                                 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
        2.    Izin Penggunaan    Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak Izin Penggunaaan Sisa Bahan Peledak
              Sisa Bahan Peledak No. SI/2947/III/YAN.2.12/2023 tanggal berlaku sejak 9 Maret 2023 sampai dengan
                                 9 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri. 9 September 2023.
                                 Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak Izin Penggunaaan Sisa Bahan Peledak
                                 No. SI/5219/V/YAN.2.12/2023 tanggal berlaku sejak 30 Mei 2023 sampai dengan
                                 30 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri. 30 November 2023.
        3.    Izin Pembelian dan Izin Pembelian dan Penggunaan Bahan Izin ini berlaku sejak 21 Februari 2023
              Penggunaan Bahan Peledak No. SI/2314/II/YAN.2.12/2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.
              Peledak            tanggal 21 Februari 2023 yang dikeluarkan
                                 oleh Kapolri.
                                 Izin Pembelian dan Penggunaan Bahan Izin ini berlaku sejak 5 Mei 2023 sampai
                                 Peledak No. SI/4236/V/YAN.2.12/2023 dengan 5 November 2023.
                                 tanggal 5 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
                                 Kapolri.




                                                            105

Page 144
     4.   Kartu Pekerja     P e r m o h o n a n K P P M a d y a a t a s n a m a Izin ini berlaku sampai dengan 22 Februari
          Peledakan (“KPP”) M a r g a r i t h a A l e x a n d e r i n a F r a n c i s 2 0 2 5 . P e r m o h o n a n K P P M a d y a d a p a t
                            b e r d a s a r k a n L e m b a r P e n g e s a h a n menjadi dasar pegangan dalam melaksanakan
                            No. 38/37.04/DBT/KPPM/2023 tanggal pekerjaan peledakan.
                            8 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur
                            Jenderal Mineral dan Batu Bara.
     5.   Kartu Izin        Permohonan KIM atas nama Mahmud dan Izin ini berlaku sampai dengan 10 Maret
          Meledakkan        Mochamad Firdaus berdasarkan Lembar 2025. Permohonan KIM dapat menjadi dasar
          (“KIM”)           Pengesahan No. 79/37.04/DBT/KIM/2023 pegangan dalam melaksanakan pekerjaan
                            tanggal 17 Maret 2023 yang dikeluarkan peledakan.
                            oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu
                            Bara.


b.   Pengurusan dan pengawasan

     Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, (i) Komisaris
     Utama BKP atas nama Simon James Milroy telah mengundurkan diri dan telah disetujui oleh
     pemegang saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 60 tanggal 28 April 2023,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 60/2023”);
     dan (ii) anggota Direksi BKP atas nama Ryan James White telah mengundurkan diri dan
     telah disetujui oleh pemegang saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tanggal
     14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
     No. 29/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP terakhir pada tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                     :      David Thomas Fowler

     Direksi
     Direktur                      :      Boyke Poerbaya Abidin

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan (i) Akta No. 60/2023 telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0116903 tanggal 12 Mei 2023, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0087730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei
     2023; dan (ii) Akta No. 29/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140045 tanggal
     14 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
     No. AHU-0132845.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023.

     Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan (i) Akta No. 60/2023
     telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang
     disampaikan melalui surat elektronik tanggal 17 Mei 2023; dan (ii) Akta No. 29/2023 telah
     diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang
     disampaikan melalui surat elektronik tanggal 17 Juli 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BKP yang bersumber dari (i) laporan
     keuangan BKP untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan
     2022; dan (ii) laporan keuangan BKP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022 dan 2021:




                                                              106

Page 145
        Laporan posisi keuangan

                                                                                                   (dalam US$)
                                                    31 Maret 2023      31 Desember 2022     31 Desember 2021
        Jumlah aset                                       81.295.252           78.550.615            88.574.487
        Jumlah liabilitas                                 51.751.719           69.295.817            97.856.012
        Jumlah ekuitas/(defisiensi modal)                 29.543.533            9.254.798           (9.281.525)


        Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                                   (dalam US$)
                                                      2023          2022             2022            2021
                                                    3 bulan        3 bulan         1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                                     5.134.141     9.304.356       35.157.061      46.140.586
        (Rugi)/laba usaha                            (8.211.502)     (292.120)      (9.311.059)      11.249.576
        (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan    (6.890.152)     (501.954)      (7.976.189)       6.363.698


4.		    PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada CSID terkait
        kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham. Adapun
        perubahan terdapat pada CSID terkait riwayat singkat, pengurusan dan pengawasan, serta
        ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran CSID telah mengalami perubahan dan
        terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 35 tanggal 10 Maret
        2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023 dan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0099184 tanggal 10 Maret 2023,
        yang keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0049766.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023 (“Akta No. 35/2023”). Berdasarkan
        Akta No. 35/2023, para pemegang saham CSID telah menyetujui: (i) perubahan Pasal 4
        ayat (3) anggaran dasar CSID mengenai modal; (ii) penyisihan dana cadangan; (iii) ratifikasi
        penyetoran modal pada pendirian CSID; (iv) perubahan nama pemegang saham dari PT J&P
        Indonesia menjadi PT Merdeka Industri Mineral; dan (v) pengangkatan serta pengangkatan
        kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris CSID.

   b.   Pengurusan dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta No. 35/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSID terakhir pada
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama            :     Xiang, Binghe
        Komisaris                  :     Albert Saputro
        Komisaris                  :     Lin, Jiqun
        Komisaris                  :     Andrew Phillip Starkey
        Komisaris                  :     Wang, Renhui




                                                     107

Page 146
        Direksi
        Direktur Utama             :    Devin Antonio Ridwan
        Direktur                   :    I Ketut Pradipta Wirabudi
        Direktur                   :    Shi, Hongchao
        Direktur                   :    Wu, Huadi
        Direktur                   :    Zhang, Fan

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 35/2023 telah diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0099184 tanggal 10 Maret 2023, dan telah terdaftar dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0049766.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
        10 Maret 2023.

   c.   Ikhtisar keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CSID yang bersumber dari (i) laporan
        keuangan CSID untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan
        2022; dan (ii) laporan keuangan CSID untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2022 dan 2021:

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                   (dalam US$)
                                                   31 Maret 2023       31 Desember 2022     31 Desember 2021
        Jumlah aset                                     273.313.578           256.438.848          349.267.120
        Jumlah liabilitas                                30.190.835            22.980.432          100.356.660
        Jumlah ekuitas                                  243.122.743           233.458.416          248.910.460


        Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                                   (dalam US$)
                                                     2023            2022            2022            2021
                                                    3 bulan         3 bulan        1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                                   86.574.993      76.406.503    335.047.613     318.846.794
        Laba usaha                                     8.611.438     20.688.899     51.760.534       99.025.474
        Laba bersih periode/tahun berjalan             9.765.429     20.273.845     42.551.989       98.394.593


        Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 40,4% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
        periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

5.		    PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSID terkait
        kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham. Adapun
        perubahan terdapat pada BSID terkait riwayat singkat, pengurusan dan pengawasan, serta
        ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran BSID telah mengalami perubahan dan
        terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No.34 tanggal
        10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Pusat, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0099145 tanggal 10 Maret 2023, dan seluruhnya
        telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0049685.



                                                     108

Page 147
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023 (“Akta No. 34/2023”). Berdasarkan Akta
     No. 34/2023, para pemegang saham BSID telah menyetujui antara lain penambahan ketentuan
     Pasal 4 ayat (3) anggaran dasar BSID tentang penyetoran modal dalam bentuk lain.

b.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 34/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSID terakhir pada
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama            :    Xiang, Binghe
     Komisaris                  :    Albert Saputro
     Komisaris                  :    Lin, Jiqun
     Komisaris                  :    Andrew Phillip Starkey
     Komisaris                  :    Wang, Renhui

     Direksi
     Direktur Utama             :    Devin Antonio Ridwan
     Direktur                   :    I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                   :    Shi, Hongchao
     Direktur                   :    Wu, Huadi
     Direktur                   :    Zhang, Fan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 34/2023 telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0099145 tanggal 10 Maret 2023, dan seluruhnya
     telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0049685.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSID yang bersumber dari (i) laporan
     keuangan BSID untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan
     2022; dan (ii) laporan keuangan BSID untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022 dan 2021:

     Laporan posisi keuangan

                                                                                                (dalam US$)
                                                31 Maret 2023       31 Desember 2022     31 Desember 2021
     Jumlah aset                                     251.446.117           246.505.553          308.126.043
     Jumlah liabilitas                                16.914.273            15.476.522          121.679.880
     Jumlah ekuitas                                  234.531.844           231.029.031          186.446.163


     Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                                (dalam US$)
                                                  2023            2022            2022            2021
                                                 3 bulan         3 bulan        1 tahun         1 tahun
     Pendapatan                                   56.156.125      78.201.896    318.967.486     308.871.274
     Laba usaha                                     2.646.155     21.096.675     46.439.361       92.038.958
     Laba bersih periode/tahun berjalan             3.478.215     21.037.432     38.887.765       90.320.276


     Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 26,2% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.




                                                  109

Page 148
C.      K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		    U mum

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 31 Maret 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial
adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BKP dan BTR dalam Tambang Tembaga Wetar, serta CSID dan
BSID dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan dan industri.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 124.730 ounce emas
dan 840.552 ounce perak pada tahun 2021, 125.133 ounce emas dan 767.272 ounce perak pada tahun
2022, dan 25.830 ounce emas dan 125.980 ounce perak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$506, US$780, dan US$786 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$860,
US$1.131, dan US$1.262. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan
28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak
dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah
IUP-OP milik BSI.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang
mengembangkan Proyek AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga
sebesar 19.045 ton pada tahun 2021, 19.551 ton pada tahun 2022 dan 4.053 ton untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga
masing-masing tercatat sebesar US$3.888, US$5.819 dan US$8.552 dengan biaya AISC per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.131, US$7.427 dan US$10.675. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang Tembaga
Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan
11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan
19,9 juta ounce perak. Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan
bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.




                                                110

Page 149
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada
bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar
50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani
Akta Penggabungan dimana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat
untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam
Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada
PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-masing sebesar
48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2022, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 6,35
juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-
sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas
dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas,
modal dan sumber daya lainnya.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter), Proyek AIM dan IKIP, serta aset pendukung
berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi
Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambil
bagian saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan
perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 49,80% pada akhir Juni 2023. Kegiatan komersial
saat ini dilakukan oleh CSID dan BSID yang mengelola smelter RKEF di IMIP, yang masing-masing
memiliki kapasitas terpasang sebesar 19.000 ton nikel per tahun. Tambang nikel yang dikelola SCM dan
Proyek AIM masing-masing ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada tahun 2023, sedangkan
IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan permohonan perizinan. Selain itu, MBMA melalui
ZHN juga memiliki smelter RKEF di IMIP yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan
akan mulai beroperasi pada semester kedua tahun 2023. Segera setelah SCM mencapai tahapan operasi
komersial, Grup Merdeka berencana untuk memasok bijih yang dihasilkan dari tambang nikel ke
smelter milik CSID, BSID dan ZHN. Tambang SCM juga akan memasok smelter HPAL milik HNC yang
berlokasi di IMIP. Sebagai bagian dari strategi hilirisasi Grup MBMA, pada bulan Juni 2023, MBMA
telah menyelesaikan akuisisi HNMI yang merupakan perusahaan yang mengoperasikan smelter untuk
mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi. Grup MBMA berencana
untuk memasok nikel matte berkadar rendah yang dihasilkan oleh smelter CSID dan ZHN ke smelter
HNMI untuk menghasilkan nikel matte berkadar tinggi. Pada tahun 2022 dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, CSID dan BSID memproduksi total sebanyak 38.785
ton dan 9.368 ton NPI. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton masing-masing tercatat sebesar
US$13.775 dan US$15.374 dengan biaya AISC per ton masing-masing tercatat sebesar US$13.799 dan
US$15.436. Produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasi ke dalam Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022.
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup MBMA akan lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan
arus kas Grup Merdeka di masa mendatang. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar
2,3 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0
juta ton kobalt.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$380,9 juta dan US$869,9 juta masing-
masing pada tahun 2021 dan 2022, serta US$123,1 juta dan US$214,2 juta masing-masing untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2023. EBITDA dan marjin EBITDA
Grup Merdeka tercatat sebesar US$211,0 juta atau mencapai 58,0% dan US$277,4 juta atau mencapai
31,9% masing-masing pada tahun 2021 dan 2022, serta US$105,0 atau mencapai 85,3% dan US$43,7
juta atau mencapai 20,4% masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2022 dan 2023.




                                                 111

Page 150
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan kantor
cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan,
Surabaya 60234, Jawa Timur.


2.		    W ilayah IUP

Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua) IUP-OP Khusus untuk
kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan, serta 1 (satu) IUP
Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri
dari emas, perak, tembaga dan nikel.

Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI dan wilayah IUP milik BKP. Wilayah IUP milik BSI berada di
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, wilayah
IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara.

Proyek Tujuh Bukit

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada lokasi dan luas wilayah IUP dalam
Proyek Tujuh Bukit. Adapun perubahan terdapat pada perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral dari wilayah IUP-OP milik BSI.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022:

                                                                       Cadangan Bijih
            Jenis logam           Satuan          Terbukti                Terkira                    Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                      2,0               28,9                         30,9
  Kadar pada bijih                 Au g/t                       0,34               0,62                         0,60
  Insitu emas                   Au ribuan oz                      22                578                          600
Tembaga
  Total bijih                   Jutaan ton                         -                    -                          -
  Kadar pada bijih                 %Cu                             -                    -                          -
  Insitu tembaga               Cu ribuan ton                       -                    -                          -
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                      2,0              29,00                         31,0
  Kadar pada bijih                 Ag g/t                       8,89              29,78                        28,41
  Insitu perak                  Ag ribuan oz                     580             27.687                       28.266

                                                                     Sumberdaya Mineral
            Jenis logam           Satuan        Terukur           Tertunjuk      Tereka                Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton              2,0             69,1                 2,7               73,8
  Kadar pada bijih                 Au g/t               0,34             0,44               0,30                0,43
  Insitu emas                   Au jutaan oz           0,0 nm             1,0               0,0 nm               1,0
Tembaga
  Total bijih                    Jutaan ton                 -               -                    -                 -
  Kadar pada bijih                  %Cu                     -               -                    -                 -
  Insitu tembaga                Cu jutaan ton               -               -                    -                 -



                                                 112

Page 151
                                                                          Sumberdaya Mineral
           Jenis logam                  Satuan       Terukur           Tertunjuk      Tereka             Jumlah
Perak
  Total bijih                         Jutaan ton               2,0            69,1               2,7              73,8
  Kadar pada bijih                      Ag g/t                   9              26                20                25
  Insitu perak                       Ag jutaan oz              0,6            57,4               1,7              59,6
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                         Jutaan ton                 -           442,5           1,263,0            1.705,5
  Kadar pada bijih                      Au g/t                   -            0,66              0,44               0,50
  Insitu emas                        Au jutaan oz                -             9,4              17,9               27,4
Tembaga
  Total bijih                         Jutaan ton                 -           442,5             1.263             1.706
  Kadar pada bijih                       %Cu                     -            0,60              0,43              0,47
  Insitu tembaga                     Cu jutaan ton               -             2,7               5,4               8,1
Perak
  Total bijih                         Jutaan ton                 -               -                 -                  -
  Kadar pada bijih                      Ag g/t                   -               -                 -                  -
  Insitu perak                       Ag jutaan oz                -               -                 -                  -
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan


Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022 untuk Proyek Tujuh Bukit adalah Zach Casley dari Perseroan.

Tambang Tembaga Wetar

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada lokasi dan luas wilayah IUP dalam
Tambang Tembaga Wetar. Adapun perubahan terdapat pada perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral dari wilayah IUP-OP milik BKP.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022:

                                                                            Cadangan Bijih
           Jenis logam                  Satuan         Terbukti                Terkira                 Jumlah
Emas
  Total bijih                         Jutaan ton                      1,1               12,8                      13,9
  Kadar pada bijih                      Au g/t                       0,48               0,59                      0,58
  Insitu emas                        Au ribuan oz                      17                243                       258
Tembaga
  Total bijih                         Jutaan ton                      3,7               15,7                      19,5
  Kadar pada bijih                       % Cu                        1,29               1,17                      1,31
  Insitu tembaga                     Cu ribuan Ton                     48                184                       255
Perak
  Total bijih                         Jutaan ton                      1,1               12,8                      13,9
  Kadar pada bijih                      Ag g/t                         19              24,38                      24,0
  Insitu tembaga                     Ag jutaan oz                       1                 10                        11

                                                                          Sumberdaya Mineral
           Jenis logam                  Satuan       Terukur           Tertunjuk      Tereka             Jumlah
Emas
  Total bijih                         Jutaan ton             4,8              23,3               8,1              36,2
  Kadar pada bijih                      Au g/t              0,61               0,5              0,17              0,41
  Insitu emas                        Au ribuan oz             93               341                44               480
Tembaga
  Total bijih                         Jutaan ton             6,0              23,3               8,0              37,3
  Kadar pada bijih                       %Cu                1,20              1,03              0,37              0,91
  Insitu tembaga                     Cu ribuan ton            71               239                30               340



                                                      113

Page 152
                                                                                      Sumberdaya Mineral
             Jenis logam                      Satuan            Terukur            Tertunjuk      Tereka               Jumlah
Perak
  Total bijih                               Jutaan ton                    4,8               23,3               8,1             36,2
  Kadar pada bijih                            Ag g/t                    21,79              19,05              8,21            17,00
  Insitu perak                             Ag jutaan oz                   3,4               14,4               2,1             19,9


Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022 untuk Tambang Tembaga Wetar adalah David Williams dari CSA
Global.

Proyek Emas Pani

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada lokasi dan luas wilayah IUP dalam
Proyek Emas Pani. Adapun perubahan terdapat pada perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah IUP-
OP milik PETS dan Kontrak Karya milik GSM.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari Proyek Emas Pani yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022:

                                                                                      Sumberdaya Mineral
             Jenis logam                     Satuan             Terukur            Tertunjuk      Tereka               Jumlah
Total bijih                                 Jutaan ton                       -            177,7          85,9               263,6
Kadar pada bijih                              Au g/t                         -             0,78          0,68                 0,75
Insitu emas                                Au jutaan oz                      -             4,46          1,89                 6,35


Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022 untuk Proyek Emas Pani adalah Zach Casley dari Perseroan.

Grup MBMA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada luas wilayah IUP dan/atau luas bangunan
pabrik smelter dalam Grup MBMA, dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM.

Tabel berikut ini menyajikan lokasi, luas wilayah IUP dan/atau luas bangunan pabrik smelter dalam
Grup MBMA:

                                                                                                                         Luas
 Wilayah IUP                      IUP/IUI                                        Lokasi                  Luas (Ha)   Bangunan (m 2)
SCM          IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala K e c a m a t a n R o u t a , K a b u p a t e n              21.100              -
             Badan Koordinasi Penanaman Modal Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
             No. 67/I/IUP/PMA/2019 tentang
             Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha
             Pertambangan Operasi Produksi Mineral
             Logam Dalam Rangka Penanaman
             Modal Asing Komoditas Nikel kepada
             PT Sulawesi Cahaya Mineral, tertanggal
             18 November 2019.
ABP          IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur L a l a m p u , B a h o d o p i , M o r o w a l i ,        502,28              -
             Sulawesi Tengah No. 540/609/IUP-OP/ Sulawesi Tengah.
             DPMPTSP/2020 Tahun 2020 tanggal
             10 Desember 2020 tentang Persetujuan
             Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
             Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha
             Pertambangan Operasi Produksi Batuan
             PT Anugerah Batu Putih.
CSID         I U I t a n g g a l 9 J a n u a r i 2 0 1 9 , y a n g Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi,          13,795        71.580
             dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                         Kabupaten Morowali, Provinsi
                                                                   Sulawesi Tengah.




                                                                  114

Page 153
                                                                                                                   Luas
 Wilayah IUP                      IUP/IUI                                     Lokasi                Luas (Ha)  Bangunan (m 2)
BSID         I U I t a n g g a l 1 3 M a r e t 2 0 1 9 , y a n g Desa Labota, Kecamatan Bahodopi,    10,889482    32.712,019
             dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                       Kabupaten Morowali, Provinsi
                                                                 Sulawesi Tengah.
ZHN          IUI tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi,                            -                  -
             oleh Lembaga OSS.                                   Kabupaten Morowali, Provinsi
                                                                 Sulawesi Tengah.


Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari
wilayah IUP-OP milik SCM yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022:

                                                                                     Cadangan Bijih
            Jenis logam                     Satuan              Terbukti                Terkira                         Jumlah
Nikel
  Total bijih                            Jutaan DMT                           1,8                   186,1                         187,9
  Kadar pada bijih                           % Ni                            1,50                    1,25                          1,25
  Insitu nikel                           Ni ribuan ton                         28                   2.327                         2.354
Kobalt
  Total bijih                           Jutaan DMT                            1,8                   186,1                         187,9
  Kadar pada bijih                          % Co                             0,04                    0,10                          0,10
  Insitu kobalt                         Co ribuan ton                           1                     186                           187

                                                                                  Sumberdaya Mineral
            Jenis logam                     Satuan           Terukur           Tertunjuk      Tereka                      Jumlah
Nikel
  Total bijih                            Jutaan DMT                   10,8             279,4             848,8                   1.139,0
  Kadar pada bijih                           % Ni                     1,31              1,23              1,21                      1,22
  Insitu nikel                           Ni ribuan ton                 141             3.446            10.257                    13.844
Kobalt
  Total bijih                           Jutaan DMT                    10,8             279,4                848,8                1.139,0
  Kadar pada bijih                          % Co                      0,08              0,09                 0,08                   0,08
  Insitu kobalt                         Co ribuan ton                    9               258                  691                    958


Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022 untuk Grup MBMA adalah Mick Elias dari CSA Global Pty Ltd
dn Dmitry Pertel dari AMC Consultants Pty Ltd.

Sumberdaya mineral tersebut mencakup area seluas 8.400 hektar dalam wilayah IUP tambang SCM
seluas 21.100 hektar, sehingga potensi penambahan sumberdaya nikel di tambang SCM masih terbuka
dan Grup MBMA telah memiliki rencana pengeboran eksplorasi untuk memastikan potensi endapan
nikel, terutama ke arah barat dan selatan dari batas sumberdaya saat ini.


3.		       K egiatan P enambangan dan P engolahan , dan V olume P roduksi

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan NPI yang dihasilkan dari Grup MBMA,
sebagai berikut:

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Total produksi diperkirakan sebesar 1,4 juta
ounce emas dan 7,0 juta ounce perak yang dapat dipulihkan selama umur tambang yang direncanakan
sekitar 8 (delapan) - 9 (sembilan) tahun, dengan tingkat produksi sebesar 8 juta ton bijih kering per tahun.
Per 31 Maret 2023, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa 3,75 (tiga koma tujuh lima) tahun
dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 552 ribu ounce selama usia tambang yang tersisa.


                                                               115

Page 154
Pedoman produksi emas pada tahun 2022 berkisar antara 110.000 ounce dan 125.000 ounce pada biaya
AISC antara US$1.000 per ounce hingga US$1.200 per ounce, sedangkan pedoman produksi pada tahun
2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce pada biaya AISC antara US$1.100 per ounce
hingga US$1.300 per ounce.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:

                                                    2023           2022             2022         2021
                                        Unit       3 bulan        3 bulan         1 tahun      1 tahun
Penambangan terbuka
Bijih tertambang                      Jutaan ton            2,1          2,2             8,7           6,5
Limbah tertambang                     Jutaan ton            1,6          1,0             5,2           4,0
Kadar hasil tambang                     Au g/t             0,65         0,63            0,53          0,72
Kandungan logam emas                  Au ounce           25.830       33.968         147.206       151.301
Produksi pelindian
Bijih yang dihaluskan dan tertumpuk   Jutaan ton            2,0          2,1             8,2           6,3
Kadar emas yang tertumpuk               Au g/t             0,66         0,63            0,55          0,75
Emas dihasilkan                       Au ounce           43.067       41.968         125.133       124.730
Biaya produksi
Biaya kas                             US$/ounce             786             655          780             506
Biaya AISC                            US$/ounce           1.262             934        1.131             860


Produksi emas pada tahun 2022 dan kuartal pertama tahun 2023 telah dilakukan pada volume dan biaya
sesuai dengan rencana produksi untuk menumpuk bijih dengan kadar yang lebih rendah. Sejalan dengan
penurunan kadar emas terkandung, Tambang Emas Tujuh Bukit mulai menerapkan sejumlah inisiatif
untuk mengurangi biaya pemakaian bahan habis pakai (sianida, semen, dan hidrogen peroksida) dan
meningkatkan efisiensi armada angkutan dan jalan angkut guna membantu mengimbangi kenaikan harga
bahan habis pakai dan komponen.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober 2020,
di Pit Partolang. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Tambang Tembaga Wetar memiliki sekitar
7,4 juta ton bijih tembaga dengan kadar 1,70% Cu per ton. Per 31 Maret 2023, umur tambang yang
direncanakan saat ini tersisa sekitar 2,75 (dua koma tujuh lima) tahun dengan estimasi cadangan
kandungan tembaga sebanyak 249,6 ribu ton selama usia tambang yang tersisa. Kegiatan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton hingga 22.000 ton pada
biaya AISC antara US$7.055 per ton hingga US$7.937 per ton, sedangkan pedoman produksi katoda
tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 16.000 ton hingga 20.000 ton pada biaya AISC antara US$8.157
per ton hingga USUS$10.362 per ton.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:

                                                    2023           2022             2022         2021
                                        Unit       3 bulan        3 bulan         1 tahun      1 tahun
Penambangan
Bijih tertambang                      Jutaan ton            0,2          0,6             2,2           2,4
Limbah tertambang                     Jutaan ton            4,3          3,7            15,8          11,1
Kadar tembaga tertambang                % Cu               2,28         1,28            1,45          1,96
Kandungan logam tembaga                 Cu ton            5.380        7.948          31.467        46.352
Produksi
Bijih tembaga diolah                  Jutaan ton            0,2          0,6             2,3           2,4
Kadar tembaga diolah                    % Cu               2,33         1,36            1,47          1,96
Tembaga dihasilkan                      Cu ton            4.053        5.268          19.551        19.045
Biaya produksi
Biaya kas                              US$/ton            8.552        5.019           5.819         3.888
Biaya AISC                             US$/ton           10.675        7.204           7.427         5.131



                                                   116

Page 155
Produksi katoda tembaga pada tahun 2022 telah dilakukan pada volume dan biaya sesuai dengan
pedoman produksi katoda tembaga. Volume dan biaya produksi katoda tembaga pada kuartal pertama
tahun 2023 lebih tinggi dari pedoman produksi dikarenakan volume produksi yang lebih rendah dan
belanja modal berkelanjutan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan pengembangan Proyek AIM, fokus
kegiatan produksi Tambang Tembaga Wetar ke depannya adalah mengekstraksi nilai maksimum dari
cadangan bijih di wilayah IUP BKP, dan menjual bijih tersebut ke Proyek AIM untuk digunakan dalam
produksi asam, besi, uap, tembaga, emas dan perak.

Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM saat ini sudah mulai dilakukan, dan
diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial pada tahun 2023. Laporan cadangan menunjukkan
bahwa tambang SCM memiliki Cadangan Bijih sekitar 2,3 juta ton bijih nikel dengan kadar 1,25% Ni
dan 0,10% Co. Tambang SCM akan memasok bijih saprolit ke smelter RKEF yang memproduksi NPI
di IMIP, termasuk BSID, CSID dan ZHN. Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik
HPAL di IMIP yang memproduksi mixed hydroxide precipitate. Sejalan dengan perkembangan IKIP,
tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di dalam kawasan industri ini.

Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh smelter RKEF CSID
sejak bulan Januari 2020 dan smelter RKEF BSID sejak bulan Februari 2020, masing-masing dengan
kapasitas produksi terpasang sebesar 19.000 tpa Ni. Grup MBMA juga saat ini sedang membangun
smelter RKEF ZHN, yang merupakan fasilitas produksi NPI ketiga milik Grup MBMA dengan kapasitas
terpasang 36.000 tpa Ni. Smelter RKEF ZHN ditargetkan untuk melakukan komisioning pada pertengahan
kedua tahun 2023.

Pedoman produksi NPI pada tahun 2022 berkisar antara 17.000 ton hingga 19.000 ton pada biaya AISC
antara US$13.500 per ton hingga US$15.500 per ton untuk masing-masing smelter CSID dan BSID
sedangkan pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton dan 20.000 ton pada
biaya AISC antara US$13.000 per ton hingga US$15.000 per ton untuk masing-masing CSID dan BSID.

Berikut ringkasan kegiatan produksi NPI untuk masing-masing periode:

                                                2023            2022          2022          2021
                                  Unit         3 bulan         3 bulan      1 tahun       1 tahun
Produksi
Bijih nikel diolah             Jutaan DMT               0,61         0,58          2,4            2,5
Kadar nikel diolah                 % Ni                 1,73         1,92         1,82           1,80
NPI dihasilkan                      ton                9.368        9.653       38.785         39.703
Biaya produksi
Biaya kas                        US$/ton              15.374       12.261       13.775         10.025
Biaya AISC                       US$/ton              15.436       12.279       13.799         10.071


Jumlah keseluruhan produksi NPI sepanjang tahun 2022 adalah 2% di atas kapasitas tahunan sebesar
38.000 ton nikel dalam NPI. Dibandingkan tahun sebelumnya, harga NPI naik hingga 12%, yang
berdampak pada kenaikan pendapatan sebesar 5%. Kenaikan pendapatan tersebut juga disertai kenaikan
biaya operasional, yang terutama disebabkan oleh harga komoditas yang lebih tinggi pada bijih nikel,
peleburan batu bara dan listrik.

Jumlah produksi NPI pada kuartal pertama tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,0% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2022. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kadar nikel diolah yang
lebih rendah. Di sisi lain, biaya kas dan biaya AISC per 31 Maret 2023 terus mengalami kenaikan
sejalan dengan meningkatnya harga bijih nikel, biaya listrik dan harga batubara yang digunakan dalam
proses produksi.




                                                117

Page 156
4.		     K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set

Pengembangan tambang secara efisien dan cepat serta kemampuan untuk mengembangkan wilayah IUP
sampai dengan tahapan produksi komersial merupakan bagian yang penting dari strategi Perseroan.
Dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi, Grup Merdeka mempersiapkan rencana
tambang yang meliputi desain dan operasi setiap pit serta eksplorasi lanjutan dalam wilayah IUP. Grup
Merdeka memulai proses pengembangan proyek dengan sebuah rencana konseptual hingga akhir umur
tambang, serta menentukan potensi profil produksi untuk setiap tambang selama masa penambangan.
Pada umumnya, perencanaan tersebut meliputi seluruh aspek operasi tambang termasuk lokasi di mana
penambangan dalam wilayah IUP akan dimulai, cara paling efisien dalam mengembangkan pit untuk
eksploitasi, pengelolaan overburden dari pit sebagai tanah penimbunan pada pit yang telah dieksploitasi,
serta lokasi berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung. Selain itu, Grup Merdeka mempersiapkan
rencana tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung operasi tambang pada wilayah IUP.

Tambang Emas Tujuh Bukit

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya saat ini
masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan memberikan
nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit. Pada kuartal pertama tahun 2023, eksplorasi awal
di permukaan tanah untuk prospek di area Salakan dan Lompongan telah dimulai dengan menggunakan
data historis dari sampling tanah dan aliran geokimia untuk menemukan mineralisasi emas sulfidasi
tinggi di dekat maupun di bawah permukaan tanah.

Selain itu, pengeboran definisi Sumberdaya Mineral di dekat tambang baru-baru ini dan interpretasi akan
struktur geologi tanah yang diperbarui secara berkala dalam mengontrol endapan emas dan perak telah
mengidentifikasi beberapa target dekat tambang di dalam wilayah IUP BSI. Berdasarkan hal tersebut,
pada kuartal pertama tahun 2023, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif
yang bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang
ada dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit
emas dan perak di dekat permukaan.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.

Konsep studi telah diselesaikan selama tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$156 juta untuk studi pra-kelayakan yang
terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi bawah tanah sedalam 1.890 meter,
pengeboran definisi sumberdaya masa lalu dan saat ini, permodelan geologi dan pengkajian teknis.
Sebagian besar pengeluaran untuk studi pra-kelayakan pada kuartal pertama tahun 2023 digunakan
untuk pengeboran definisi sumberdaya dan pengkajian teknis.

Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi
dan kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk




                                                   118

Page 157
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv) melakukan
pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh untuk menentukan
konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan alternatif modal
kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan untuk tahapan studi
kelayakan. Studi pra-kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret 2023 dengan dukungan
konsultan teknis independen, termasuk Stantec untuk desain tambang, WSP Golder untuk pekerjaan
geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk desain dermaga.

Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang SLC dengan produksi 4 juta metrik
ton per tahun (“mtpa”) sebelum beralih ke tambang BC yang berskala lebih besar. Konstruksi fasilitas
pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai kapasitas penuh sebesar 24 mtpa.
Pengembangan tambang SLC diharapkan akan dimulai pada tahun 2024 dengan menggunakan akses
bawah tanah yang telah dibangun, dan produksi diharapkan akan mulai pada tahun 2026. Tambang
SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang lebih tinggi di mana arus kas
yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang BC dalam rangka mengurangi
arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi pra-kelayakan juga telah
mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek dari sisi ekonomi. Hasil
studi pra-kelayakan telah diumumkan pada bulan Mei 2023.

Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri dan
epitermal yang telah teridentifikasi.

Selain itu, studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
pada bulan September 2022. Tim Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam proses pengajuan
AMDAL yang ditargetkan akan diselesaikan pada kuarta empat tahun 2023.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Tambang Tembaga Wetar saat ini difokuskan pada
Pit Partolang, Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat. Lokasi
tersebut berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah
besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pada kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase
pengeboran kedua pada kuartal empat tahun 2019 untuk meningkatkan definisi Sumberdaya Mineral
untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya Mineral.
Sejak operasi penambangan dimulai di pit Partolang pada Oktober 2020, produksi tembaga terus
meningkat dengan panduan produksi tercapai selama tahun 2022. Kegiatan eksplorasi di Pit Partolang
terus dilanjutkan untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral Tereka menjadi Sumberdaya Mineral
Tertunjuk dalam rangka meningkatkan Cadangan Bijih, dan memperluas Sumberdaya Mineral Pit
Partolang ke bagian utara barat Wetar.

Hasil eksplorasi pada Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat
sampai saat ini menunjukkan potensi yang menjanjikan, dimana area jembatan tersebut sebelumnya
dianggap tidak termineralisasi. Hasil dari pengeboran di Partolang terus membaik, dengan estimasi
sumber daya mineral akhir Desember 2022 menunjukkan peningkatan ton tembaga, pada cut-off grade
yang lebih rendah, setelah mining depletion.

Proyek AIM

Proyek AIM merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar. Jenis bijih
yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas,
perak, emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Tambang Tembaga Wetar saat ini baru
berfokus pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur.




                                                 119

Page 158
Dalam mengembangkan Proyek AIM, Grup Merdeka mendirikan MTI berdasarkan Perjanjian AIM
Joint Venture dengan Tsingshan, untuk membangun dan akan mengoperasikan Pyrite Plant, Acid Plant,
Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di IMIP, yang saat ini dalam proses pembangunan.
Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari tambang Tambang Tembaga Wetar untuk
kemudian diolah menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang dihasilkan
selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang dikembangkan oleh
Tsingshan di IMIP, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Dengan skala produksi 1,2 juta
ton asam sulfur bermutu tinggi per tahun, Proyek AIM diperkirakan akan menghasilkan EBITDA rata-
rata per tahun sebesar US$198 juta selama 5 (lima) tahun pertama. Fasilitas pengolahan ini juga akan
dapat menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun emas dan perak.

Proyek AIM akan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Tambang Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan
di masa mendatang, sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang
optimal. Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun Sumberdaya Mineral yang
belum ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 2 (dua) juta ton bijih per tahun selama usia
tambang 26 tahun.

Studi konsep telah selesai pada semester pertama tahun 2020 dan pengujian metalurgi telah dilakukan
di laboratorium ALS Global di Perth dan Beijing General Research Institute of Mining and Metallurgy
(“BGRIMM”) di Beijing. Studi kelayakan untuk mengkonfirmasi kelayakan proyek dari aspek teknis,
ekonomis dan lingkungan juga telah diselesaikan oleh DRA Pacific di bulan Maret 2021 dan didukung
dengan masukan dari berbagai konsultan, seperti BGRIMM, PT Lorax, Orewin, CRU dan Hatch. Pada
studi kelayakan, tembaga yang dihasilkan diekspektasikan akan diproduksi dalam bentuk copper sponge.
Pada kuartal kedua tahun 2022, Perseroan bersama-sama dengan BGRIMM telah mengevaluasi dan
menghasilkan proses untuk dapat mengkonversi copper sponge menjadi copper cathode. Kebutuhan
biaya modal Proyek AIM diperkirakan akan menjadi US$412 juta termasuk contingency dari biaya modal
sebelumnya sebesar US$387 juta. Proyek AIM akan menghasilkan Net Present Value sebesar US$558
juta berdasarkan tingkat diskonto 8% dan tingkat pengembalian internal sebesar 31,3%. Sampai dengan
31 Maret 2023, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$367,4 juta.

Kegiatan pengadaan untuk Proyek AIM telah dimulai di kuartal ketiga tahun 2022 dan kegiatan konstruksi
telah dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Per tanggal 31 Maret 2023, kegiatan konstruksi Pyrite
Plant, Acid Plant dan Chloride Plant masing-masing telah mencapai tingkat penyelesaian 84%, 83%
dan 72%. Pengiriman asam sulfur pertama ditargetkan akan dilakukan pada akhir tahun 2023.

Dalam rangka mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, Proyek AIM telah direstrukturisasi menjadi
bagian dari Grup MBMA melalui penyertaan saham baru BPI sebesar 66,4% oleh MBMA pada bulan
Desember 2022 dan pembelian saham BPI sebesar 33,6% oleh MBMA, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Sebagai akibat dari transaksi ini, MBMA memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI
dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI.

Proyek Emas Pani

Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM, keduanya
merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Obyektif Grup Merdeka adalah untuk
mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang emas berbiaya rendah dengan umur panjang
dalam jangka pendek.

PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM, serta serangkaian pengeboran dan
uji melalurgi terhadap Sumberdaya Mineral di wilayah masing-masing. Grup Merdeka berencana




                                                 120

Page 159
untuk menerapkan strategi pengembangan proyek metode fast track, yang meliputi pembaharuan studi
kelayakan, AMDAL dan laporan Sumberdaya Mineral. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program
komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
Studi kelayakan dengan infrastruktur fasilitas pengolahan ditargetkan selesai pada tahun 2023 untuk
selanjutnya dilakukan pekerjaan konstruksi. Produksi emas diperkirakan akan dimulai pada semester
kedua tahun 2025.

Pada kuartal pertama tahun 2022, 11 rig pengeboran beroperasi di Pani untuk melakukan pengeboran
metalurgi dan pengeboran definisi sumber daya dan 2 (dua) rig beroperasi di area Dulamayou untuk
melakukan program pengeboran sterilisasi. Sebanyak 109 lubang bor diselesaikan (termasuk 19 lubang
sterilisasi) untuk sekitar 25.703 meter pengeboran. Pengeboran berlanjut dengan sekitar 367 lubang
bor untuk 43.000-45.000 meter yang direncanakan untuk sisa tahun 2023.

Grup MBMA

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset
utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih (smelter), Proyek AIM dan IKIP, serta aset
pendukung berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak
di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut strategi pengembangan Grup MBMA:




Sumber : Perseroan.


SCM akan menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan karakteristik (alam,
geologi, dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan. Bijih yang
akan dihasilkan oleh SCM akan berupa bijih nikel saprolit yang akan digunakan sebagai input smelter
RKEF untuk memproduksi NPI dan bijih nikel limonit yang akan digunakan sebagai input smelter HPAL
untuk memproduksi MHP, yang merupakan salah satu bahan baku dalam produksi baterai. Saat ini,
SCM sedang dalam proses konstruksi infrastruktur dalam rangka meningkatkan kapasitas jalan utama
untuk mengangkut bijih nikel saprolite ke smelter di IMIP dengan pengiriman pertama ditargetkan
pada tahun 2023. SCM juga terus melanjutkan kegiatan eksplorasi pada kuartal pertama tahun 2023.




                                                121

Page 160
Smelter di IMIP yang akan dipasok oleh SCM saat ini meliputi smelter RKEF milik BSID dan CSID
yang telah beroperasi dan smelter RKEF milik ZHN, yang saat ini sedang dibangun dan ditargetkan
mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2023 dengan target total kapasitas 50.000 ton nikel per tahun.
Sebagai bagian dari strategi hilirisasi Grup MBMA, pada bulan Juni 2023, MBMA telah menyelesaikan
akuisisi HNMI yang merupakan perusahaan yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte
berkadar rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi. Grup MBMA berencana untuk memasok nikel matte
berkadar rendah yang dihasilkan oleh smelter CSID dan ZHN ke smelter HNMI untuk menghasilkan nikel
matte berkadar tinggi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kepemilikan Grup Merdeka
pada BSID, CSID dan ZHN masing-masing sebesar 50,1% melalui kepemilikan Perseroan di MBMA.
SCM juga akan memasok smelter HPAL milik HNC di IMIP.

Untuk menciptakan integrasi vertikal, SCM berencana memasok bijih nikel limonit ke smelter HPAL
yang direncanakan akan dibangun di kawasan IKIP, yang terletak di dalam wilayah IUP-OP SCM. Salah
satu smelter HPAL tersebut adalah HPAL 1a yang akan dibangun bersama-sama oleh MBMA dengan
Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd., perusahaan afiliasi dari Contemporary Amperex
Technology Co., Limited. Pekerjaan rekayasa dan konstruksi HPAL 1a diharapkan akan dimulai pada
tahun 2023 dengan komisioning ditargetkan dalam 24 bulan sejak dimulainya konstruksi.

Kawasan IKIP akan dioperasikan oleh Grup MBMA bersama-sama dengan Tsingshan Group yang telah
berpengalaman dalam membangun IMIP dan Kawasan Industri Weda Bay. Pembangunan IKIP akan
difokuskan pada teknologi HPAL untuk memanfaatkan ketersediaan sumberdaya bijih nikel limonit
SCM dalam jumlah besar. Smelter HPAL di IKIP diperkirakan akan menggunakan bijih nikel limonit
sebanyak 40 juta ton per tahun. IKIP saat ini sedang dalam tahapan perencanaan dan permohonan
perizinan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kepemilikan Grup Merdeka pada IKIP
sebesar 32.0% melalui kepemilikan Perseroan di MBMA.


5.       P emasaran dan P enjualan

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Amerika
Serikat dan Turki. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan
dijual dengan mudah kepada bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi
industri elektronik dan alat-alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk
feronikel meliputi industri baja antikarat dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan
emas, perak, tembaga dan feronikel memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka
di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, dan feronikel dalam bentuk NPI di pasar internasional dan
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR
dan SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah
No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”). Dalam lampiran PP No. 26/2022,
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-10,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25%
dari penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan
bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai.

Emas dan perak murni, katoda tembaga dan NPI saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada harga spot
yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BTR
memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda tembaga pada harga
spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa
lembaga keuangan untuk penjualan emas dan katoda tembaga dalam jumlah tertentu. Per 31 Maret 2023,
emas sebanyak 5.304 ounce dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.834 per ounce.




                                                 122

Page 161
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, perak,
katoda tembaga dan feronikel untuk masing-masing periode:

                                                         2023             2022             2022             2021
                                       Satuan           3 bulan          3 bulan         1 tahun          1 tahun
Harga jual emas rata-rata            US$/ounce                1.821            1.871            1.827            1.789
Harga jual perak rata-rata           US$/ounce                    22               23              21               24
Harga jual katoda tembaga rata-rata   US$/ton                 8.799            9.920            9.035            9.382
Harga jual NPI rata-rata (1)          US$/ton                17.470                 -         16.309                 -
Penjualan emas BSI (2)               Jutaan US$                 37,7             38,3           242,4            196,9
Penjualan perak BSI                  Jutaan US$                  2,5                5            16,7             18,6
Penjualan katoda tembaga BTR (2)     Jutaan US$                 31,7             46,1           179,4            160,9
Penjualan NPI CSID (1)               Jutaan US$                 86,6                -           216,0                -
Penjualan NPI BSID (1)               Jutaan US$                 56,2                -           206,0                -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak 17 Mei 2022.
(2) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.


Selama tahun 2022 dan kuartal pertama tahun 2023, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan
kepada Precious Metal Global Markets (HSBC), Mitsui, Metal Challenge, Indonesia Tsingshan Stainless
Steel dan Golden Harbour International Pte, Ltd. Namun demikian, Grup Merdeka tidak memiliki
ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.




                                                         123

Page 162
VIII.		 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

 No. Keterangan                                Seri A              Seri B              Total           %
 1. PT Indo Premier Sekuritas                371.200.000.000     405.000.000.000     776.200.000.000    30,3
  2. PT Sucor Sekuritas                      164.000.000.000     260.000.000.000     424.000.000.000    16,6
  3. PT UOB Kay Hian Sekuritas               250.000.000.000     240.000.000.000     490.000.000.000    19,1
  4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       125.100.000.000     150.000.000.000     275.100.000.000    10,8
  5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     174.185.000.000     420.000.000.000     594.185.000.000    23,2
Jumlah                                     1.084.485.000.000   1.475.000.000.000   2.559.485.000.000   100,0


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


2.   P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).




                                                     124

Page 163
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

W ali A manat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                      :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi      :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
                               17 Desember 2008.
Pedoman kerja             :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                               dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K onsultan H ukum

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

STTD                      :    No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama
                               Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi      :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 atas nama Tunggul
                               Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja             :    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                               dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                               berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                               8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                               sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
                               XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                               HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                               Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang
berlaku.




                                                 125

Page 164
N otaris

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                    :   No. STTD.N-90/PM.22/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
                            Dima Satria.
Keanggotaan asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja           :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                            Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                            Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                            dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                             126

Page 165
X.		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan
yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan


                                                 127

Page 166
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.


4.		    J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai
1 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB.


6.		    T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui email.


7.		    B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		    P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 2 Agustus 2023.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                128

Page 167
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.


9.		    P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2023 (in good funds):

                                   PT Indo Premier Sekuritas
                                           Bank Permata
                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                   No. Rekening : 4001763313
                                  a.n. PT Indo Premier Sekuritas

                                        PT Sucor Sekuritas
                                           Bank Mandiri
                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                  No. Rekening : 1040004806522
                                      a.n. PT Sucor Sekuritas

                                 PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                     Bank UOB Indonesia
                                      Cabang UOB Plaza
                                  No. Rekening : 3273078647
                    a.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Merdeka Copper Gold

                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                         Bank Sinarmas
                                      Cabang KFO Thamrin
                                   No. Rekening : 005-5054-347
                              a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          Bank Mandiri
                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                  No. Rekening : 1040000800875
                            a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10. 	D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2023. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek




                                                129

Page 168
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                130

Page 169
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu tanggal
31 Juli 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023, dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi berikut ini melalui email:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


          PT Indo Premier Sekuritas                             PT Sucor Sekuritas

        Pacific Century Place, lantai 16                  Sahid Sudirman Center, lantai 12
   Sudirman Central Business District Lot 10                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                           Jakarta Pusat 10220
             Jakarta Selatan 12190                          Telepon: (62 21) 8067 3000
          Telepon: (62 21) 5088 7168                        Telepon: (62 21) 8067 3000
         Faksimile: (62 21) 5088 7167                      Faksimile: (62 21) 2788 9288
        Email : fixed.income@ipc.co.id                     Email : fi@sucorsekuritas.com
             www.indopremier.com                              www.sucorsekuritas.com


         PT UOB Kay Hian Sekuritas                      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                      Menara Tekno, lantai 9
          Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                           Jl. H. Fachrudin No.19
               Jakarta Pusat 10230                               Jakarta Pusat 10250
          Telepon: (62 21) 2993 3888                       Telepon: (62 21) 3970 5858
          Faksimile: (62 21) 230 0238                     Faksimile: (62 21) 3970 5850
      E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com                 Email : fixedincome@aldiracita.com
             www.uobkayhian.co.id                                www.aldiracita.com


                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                      Jakarta Selatan 12190
                                   Telepon: (62 21) 2924 9088
                                  Faksimile: (62 21) 2924 9150
                                   E-mail: FIT@trimegah.com
                                       www.trimegah.com




                                                131

Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan




              132

Page 171
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                            133

Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan




           134

Page 173
No. 1679/03/14/07/2023                                                            Jakarta, 18 Juli 2023


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
           Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 1641/02/14/06/2023 tanggal 12 Juni
2023 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat
(”Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima
puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp 1.084.485.000.000 (satu triliun delapan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dan
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri
B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 1.475.000.000.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold dengan jumlah pokok yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-258/D.04/2022 pada tanggal 5
Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:

1.      sekitar 58,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada
        tanggal 8 September 2023.

        Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp1.472.965.000.000
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8
        September 2023. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang
        menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi Obligasi
        Berkelanjutan II Tahap II, dan pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
        Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; dan (ii) PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk
        pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir




                                                 135

Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2


        US$50.000.000, pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
        Lindung Nilai ING Bank dan belanja modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek
        Tembaga Tujuh Bukit. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Seri A, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi
        tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.

2.      sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada
        tanggal 9 September 2023.

        Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp151.000.000.000
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 9
        September 2023. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
        kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan dan PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
        sebagai modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-
        konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha
        Perseroan dan BKP. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Seri B, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut
        menjadi telah terpenuhi dan selesai.

3.      sekitar 36,0% akan digunakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan untuk modal kerja,
        meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau
        pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Anak
        Perusahaan, dengan alokasi sebagai berikut:

        i.      sekitar 1,0% akan digunakan oleh Perseroan;
        ii.     sekitar 48,0% akan digunakan oleh BSI;
        iii.    sekitar 30,0% akan digunakan oleh PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”);
        iv.     sekitar 19,0% akan digunakan oleh BKP; dan
        v.      sekitar 2,0% akan digunakan oleh PT Merdeka Mining Servis (“MMS”).

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan.

Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2023 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar
Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023 tidak memenuhi definisi
transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian
dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan
laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
dari modal disetor masing-masing perusahaan terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan
akan melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah




                                                 136

Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3


terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Tahun 2023 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2023 No. 82 tanggal 18 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum




                                                137

Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4


Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 No. 80 tanggal 18 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
        M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 32 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
        Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 73 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        072/OBL/KSEI/0623 tanggal 14 Juli 2023, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 81 tanggal 18 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan.

Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-972/PEF-DIR/IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahun 2022 Periode 26 September
2022 sampai dengan 1 September 2023 dan Surat No. RTG-082/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 26 Juni
2023 tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap
III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat
Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idA+ (Single A
Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.




                                                138

Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5


Pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2022 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
3.100.555.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022”). Lebih lanjut, pada tahun
2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
2.500.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023”).

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023 hingga
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

A.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
        2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
        2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023



                                                 139

Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6


        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan
        Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
        ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
        Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
        berlaku saat ini.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.




                                               140

Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7


        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah
        disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan dan susunan
        kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah
        sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 12 Mei 2022,
        yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
        Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022, yaitu sebagai berikut:

        Modal Dasar                         :   Rp 1.400.000.000.000
        Modal Ditempatkan                   :   Rp 482.217.015.420
        Modal Disetor                       :   Rp 482.217.015.420

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan
        oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
        dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL RP 20 SETIAP SAHAM
                          KETERANGAN                                            JUMLAH NILAI
                                                            JUMLAH SAHAM                           (%)
                                                                                NOMINAL (RP)
         A.   Modal Dasar                                   70.000.000.000 1.400.000.000.000
         B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
              1.   PT Mitra Daya Mustika                     2.907.302.421      58.146.048.420    12,058
              2.   PT Suwarna Arta Mandiri                   1.347.254.738      26.945.094.760     5,588
              3.   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk          4.477.141.397      89.542.827.940    18,569
              4.   ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co.,         1.205.542.539      24.110.850.780     5,000
                   Limited
              5.   Garibaldi Thohir                          1.774.021.214      35.480.424.280     7,358
              6.   Gavin Arnold Caudle                          80.966.431       1.619.328.620     0,336
              7.   Hardi Wijaya Liong                           69.596.728       1.391.934.560     0,289
              8.   Andrew Phillip Starkey                          527.000         10.540.000      0,002
              9.   Albert Saputro                                  355.600           7.112.000     0,001
            10. Titien Supeno                                      567.400         11.348.000      0,002
            11. Masyarakat (masing-masing dengan
                                                            12.181.380.603    243.627.612.060     50,522
                kepemilikan kurang dari 5%)
         Saham treasuri                                         66.194.700       1.323.894.000    0,275*
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                            24.110.850.771    482.217.015.420    100,000
         Penuh




                                                      141

Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8


                                                                  NILAI NOMINAL RP 20 SETIAP SAHAM
                          KETERANGAN                                             JUMLAH NILAI
                                                            JUMLAH SAHAM                           (%)
                                                                                 NOMINAL (RP)
         C.   Saham Dalam Portepel                          45.889.149.229      917.782.984.580

        *saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
        dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak
        mendapat pembagian dividen.

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.

        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
        3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
        pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
        3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya pada kenyataannya, baik secara masing-
        masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident
        Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung
        maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari
        seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
        kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
        pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
        dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau
        memiliki informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
        PT Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana
        dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021,
        maka Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia sebagai pengendali Perseroan.




                                                     142

Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9


        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
        menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
        (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
        Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
        15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
        Dari Korporasi.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
        tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
        2020 (“Akta No. 143/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper
        Gold Tbk No. 124 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
        28 Mei 2021 (“Akta No. 124/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal
        27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari
        2022 (“Akta No. 142/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 tanggal 10 Juni
        2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0022717
        tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
        bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022 (“Akta No. 57/2022”)
        juncto Akta No. 59/2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
        0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023,
        susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini adalah sebagai berikut:




                                                143

Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10


        Direksi:
        Presiden Direktur                     : Albert Saputro
        Wakil Presiden Direktur               : Jason Laurence Greive
        Direktur                              : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                              : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                              : Andrew Phillip Starkey
        Direktur                              : David Thomas Fowler
        Direktur                              : Titien Supeno
        Direktur                              : Chrisanthus Supriyo


        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris                    : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                             : Tang Honghui
        Komisaris                             : Yoke Candra
        Komisaris Independen                  : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                  : Drs. M. Munir

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
        Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
        berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
        demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
        atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Edaran
        Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No.
        004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

7.      Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
        Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
        Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
        Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:




                                               144

Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11


        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Aria Kanaka
                                 b.     Ignatius Andi

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.

        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Edwin Soeryadjaya
                                 b.     Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 30 Januari 2015.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.



                                                 145

Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12


        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14
        Juli 2023, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi bukan
        merupakan transaksi benturan kepentingan.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
        2023 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
        POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I
        Tahun 2020, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
        Tahap II Tahun 2020, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
        2021, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021, PUB
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
        2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap I Tahun 2022 dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
        Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku kecuali untuk BKP, sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban
        untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1 surat kabar dan pengumuman tertulis
        kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18 Juli 2013, yang dibuat di hadapan
        Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.




                                                 146

Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13


        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan (a) (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
        Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
        Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC
        Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, The
        Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii) Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran
        Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
        yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002 International
        Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat
        oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
        (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
        BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta
        Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
        Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang
        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian
        Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta, dan (b) Perjanjian Fasilitas Bergulir US$ 100.000.000, dimana rekening
        Perseroan pada Bank UOB dengan nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan
        kepada Bank UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April
        2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Juli 2023,
        Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha
        Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal
        tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Juli 2023,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
        dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
        berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan.




                                                  147

Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14


17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
        sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap III Tahun 2023.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21.     Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, setelah dikurangi biaya-
        biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:

        a.      sekitar 58,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
                Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo
                pada tanggal 8 September 2023.

                Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok sebesar
                Rp1.472.965.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun dan akan
                jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i)
                Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, dan pembayaran seluruh
                pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000;
                dan (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000, pembayaran sebagian pokok utang yang
                timbul berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan belanja modal yang timbul
                dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Dengan telah dilakukan
                pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A, maka
                kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan
                selesai.




                                                 148

Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15


        b.      sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo
                pada tanggal 9 September 2023.

                Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B memiliki jumlah pokok sebesar
                Rp151.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan akan
                jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah
                dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan
                dan BKP sebagai modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
                karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka
                mendukung kegiatan usaha Perseroan dan BKP. Dengan telah dilakukan pembayaran
                seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B, maka kewajiban
                Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.

        c.      sekitar 36,0% akan digunakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan untuk modal
                kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-
                konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan
                usaha Perseroan dan Anak Perusahaan, dengan alokasi sebagai berikut:

                i.      sekitar 1,0% akan digunakan oleh Perseroan;
                ii.     sekitar 48,0% akan digunakan oleh BSI;
                iii.    sekitar 30,0% akan digunakan oleh BTR;
                iv.     sekitar 19,0% akan digunakan oleh BKP; dan
                v.      sekitar 2,0% akan digunakan oleh MMS.

        Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS akan dilakukan dalam
        bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar.
        Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP
        dan/atau MMS kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan.

        Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan
        jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B
        sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023 tidak
        memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi
        definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

        Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MMS dalam bentuk pinjaman
        merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian
        dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.
        42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020,
        mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
        dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-masing perusahaan terkendali dan apabila
        akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling
        lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK
        No. 42/2020.

        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                 149

Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16


        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
        hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
        mendapat persetujuan dari RUPO.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        III Tahun 2023 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut,
        berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
        penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran
        umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
        dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan
        dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
        masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 14 Juli 2023, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
        dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Juli 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
        dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga
        peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 14 Juli 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)
        suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
        dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
        administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
        dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota
        Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan




                                                  150

Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17


        dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
        berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.


B.      ANAK PERUSAHAAN

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      MMS, berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan
                dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      BTR, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pengolahan dan pemurnian di
                Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian produk
                pertambangan;

        5.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        6.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        7.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        8.      PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang pertambangan batu
                kapur/gamping, berkedudukan di Jakarta dan memiliki kawasan pertambangan di
                Kabupaten Morowali;

        9.      PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas konsultasi
                manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        10.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas konsultasi
                manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        11.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan,
                berkedudukan di Jakarta dan memiliki kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;
                dan

        12.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                               151

Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18


        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                a.      ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
                        dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) atas
                        peralihan 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada MIN, sehubungan dengan Akta
                        No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                        S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

                        Berdasarkan Surat ABP No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023
                        kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
                        Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Kementerian ESDM”) juncto
                        Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret 2023 kepada
                        Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah,
                        ABP telah menyampaikan permohonan kepada masing-masing Menteri ESDM
                        dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi
                        bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada ABP adalah sesuai dengan
                        ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing surat tersebut
                        telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari
                        2023 dan Dinas ESDM Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
                        20 Maret 2023. Meski demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
                        Hukum ini, belum ada tanggapan dari masing-masing instansi terkait atas
                        kedua Surat ABP tersebut.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
                        Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
                        pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
                        tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i)
                        peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau
                        seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan
                        izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
                        2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan Izin Usaha
                        Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi
                        dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                        pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i)
                        reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan
                        reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
                        Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana
                        tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban
                        reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                b.      SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM
                        atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry
                        Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN
                        kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                        Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
                        2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                        Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).




                                                152

Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19


                        Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
                        Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
                        Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
                        ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
                        dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                        yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
                        ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
                        Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
                        Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                        Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
                        Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
                        SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
                        Pertambangan Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One
                        Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
                        78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan
                        Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris
                        atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                        Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”).

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                        mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai
                        sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian
                        sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
                        dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan
                        Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
                        pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya
                        untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
                        Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang
                        dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang;
                        dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan
                        pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                        dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta
                        dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka
                        pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi
                        kewajibannya.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
                        Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
                        Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                        dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha
                        Pertambangan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM
                        atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada
                        Kemenkumham. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                        Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian
                        Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
                        No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64
                        Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
                        Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa
                        terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat
                        dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                        sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.




                                                  153

Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20


                        Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022,
                        sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
                        atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
                        Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan
                        perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                        dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan
                        permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui MODI paling
                        lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                        telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu
                        memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
                        dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                        perundang-undangan.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

                Perubahan Direksi SCM berdasarkan Akta No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat
                di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta belum dilaporkan kepada
                Menteri ESDM.

                Berdasarkan Pasal 95 juncto Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020,
                pemegang IUP yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan terkait kewajiban
                pelaporan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris kepada Menteri ESDM paling
                lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari
                Menkumham dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh ijin-ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali BKP,
                sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) Mineral Bukan Logam/Batuan milik BKP
                yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Desember 2022.

                Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, BKP telah mengajukan
                permohonan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP yang
                dibuktikan melalui Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Kerikil) No.
                716/503/5.1/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, yang
                menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP
                sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
                penambangan batuan (batu kerikil) selama masa evaluasi sampai dengan proses
                perizinan berusaha pada aplikasi perizinan Online Single Submission - Risk Based
                Approach menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan
                Logam/Batuan BKP.

                Berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 164 UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
                (seratus miliar rupiah) serta dapat dikenai pidana tambahan berupa (i) perampasan




                                               154

Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21


                barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, (ii) perampasan keuntungan
                yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau (iii) kewajiban membayar biaya yang timbul
                akibat tindak pidana.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku sah dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk MIN, MED, MMS, ABP, dan MIM yang tidak memiliki harta kekayaan
                yang material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
                kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                kecuali:

                a.      harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
                        jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang bertindak
                        sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:

                        i.      Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 7 asuransi BSI, yang diikat
                                dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$
                                180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
                                10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                                Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i)
                                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
                                sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
                                No. W15.00882843.AH.05.02 TAHUN 2022 tanggal 3 November
                                2022, keduanya dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
                                Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 dan (ii) Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
                                14 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan
                                Jaminan Fidusia No. W10.00406540.AH.05.02 TAHUN 2021 tanggal
                                24 Juli 2021 dan diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan
                                Jaminan Fidusia No. W15.00882875.AH.05.02 TAHUN 2022 tanggal



                                                 155

Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22


                                3 November 2022, ketiganya dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
                                Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta;

                        ii.     Jaminan atas 28 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                        iii.    Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                        iv.     Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                20 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                        v.      Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                23 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                        vi.     Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki
                                oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26
                                tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                                S.E., Notaris di Jakarta; dan

                        vii.    Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
                                berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta.

                        viii.   harta kekayaan milik MBM yang sedang dibebankan sebagai jaminan
                                kepada Madison Pacific Pte. Limited. yang bertindak sebagai Agen
                                Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka
                                Mata Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan US$
                                300.000.000 tanggal 16 Mei 2022, sebagaimana telah diamandemen
                                dan dinyatakan kembali pada tanggal 2 Agustus 2022 adalah
                                pembebanan berdasarkan Hukum Negara Republik Singapura atas
                                rekening US$ milik MBM di United Overseas Bank Limited,
                                berdasarkan Pembebanan Atas Rekening (Charges Over Account)
                                tertanggal 16 Mei 2022.




                                                156

Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23


                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 14
                Juli 2023, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan objek
                jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat tidak
                material bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI
                akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha
                semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
                lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
                diberikan oleh BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
                kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MBM tanggal
                14 Juli 2023, MBM menyatakan bahwa harta kekayaan MBM yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh MBM kepada pihak ketiga, bersifat
                tidak material bagi kelangsungan usaha MBM dan apabila jaminan yang diberikan oleh
                MBM akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional MBM secara material. MBM dengan ini menyatakan (i) akan
                berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
                kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar
                jaminan yang diberikan oleh MBM tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
                jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha MBM secara
                material.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                14 Juli 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang
                memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah BSI,
                BTR, BKP, SCM, BSID dan CSID. Dalam hal ini, BSI, BTR, BKP, SCM, BSID dan CSID
                telah mengasuransikan harta kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP,
                SCM, BSID dan CSID dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
                kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
                (vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:

                a.      BSID, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen WLTK untuk kantor
                        di Morowali;

                b.      BTR, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen perpanjangan
                        RPTKA atas nama David Thomas Fowler;

                c.      CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen perpanjangan
                        RPTKA dan WLTK untuk kantor di Morowali; dan

                d.      MED, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen WLKP serta
                        sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

                Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
                tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, setiap pemberi
                kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
                penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah




                                                157

Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24


                Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
                kewenangannya.

                Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara
                tertulis kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau
                pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan
                kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut,
                pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
                ketenagakerjaan pada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
                ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang
                tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan
                selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

                Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun
                2004    tentang   Ketenagakerjaan,     setiap   perusahaan     wajib    melaporkan
                penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
                DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
                kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
                6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.

                Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), pemberi kerja secara
                bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada
                Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sesuai dengan program jaminan
                sosial yang diikuti. Pasal 17 UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar
                kewajiban pendaftaran BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai
                sanksi administratif yang dapat berupa (a) teguran tertulis, (b) denda, dan/atau (c) tidak
                mendapat      pelayanan      publik  tertentu.   Pengenaan         sanksi    administratif
                tersebut dilakukan oleh BPJS dan/atau pemerintah atau pemerintah daerah atas
                permintaan BPJS.

        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 14 Juli 2023 dan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
                suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, dan rencana penggunaan dananya,
                kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya surat pernyataan dari BSID dan
                CSID.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 14 Juli 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
                kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan




                                                  158

Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25


                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
                (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
                secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, dan
                rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, dan
                rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya surat
                pernyataan (a) Wu Huadi selaku Direktur SCM, Direktur BSID dan Direktur CSID; (b)
                Zhang Fan selaku Direktur SCM, Direktur BSID dan Direktur CSID; (c) Xiang Jinyu
                selaku Presiden Komisaris SCM; (d) Lin Jiqun selaku Komisaris SCM, Komisaris BSID
                dan Komisaris CSID; (e) Wang Renhui selaku Komisaris SCM, Komisaris BSID dan
                Komisaris CSID; dan (f) Xiang Binghe selaku Komisaris Utama BSID dan Komisaris
                Utama CSID.



ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.




                                                159

Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26


6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 18 Juli 2023.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                               ***




                                               160

Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK



Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.


Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.        : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.       : 201407




                                               161

Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan




           134


File

File Open PDF
Source IDX
Size2.82 MB
Published3 Aug 2026
Pages200
Characters808,552
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 246 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.12 ×8
linked org Aneka Tambang Tbk. p.23 ×2
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.24 ×6
linked org Merdeka Energi p.24 ×5
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.24
linked org PT Bank HSBC Indonesia. p.25 ×7
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.25 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.25 ×3
linked org United Overseas Bank Limited p.25 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.27 ×2
linked person Gavin Arnold Caudle p.27 ×7
linked person Albert Saputro · Presiden Direktur p.27 ×9
linked person Titien Supeno · Direktur p.27 ×7
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.70 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.131 ×9
linked person Tang Honghui p.131 ×5
linked person Yoke Candra p.131 ×5
linked person Muhamad Munir p.131 ×4
linked person Budi Bowoleksono p.131 ×8
linked person Jason Laurence Greive p.131 ×6
linked person Andrew Phillip Starkey p.131 ×7
linked person Hardi Wijaya Liong p.131 ×6
linked person David Thomas Fowler p.131 ×8
linked person Chrisanthus Supriyo p.131 ×5
linked person Lilis Halim p.133 ×3
linked org PT Kalbe Farma Tbk · Komisaris Independen p.133 ×2
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.140
linked org Pudjianto Gondosasmito p.140
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.140 ×3
linked person Devin Antonio Ridwan p.146 ×2
linked person Aria Kanaka p.183
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×116
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.24 ×3
possible org PT UOB p.25 ×8
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.27 ×8
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.27
possible org PT Agung Sedayu p.70
possible person Marco Sebastian · Ketua p.133 ×4
possible org PT Provident Capital Indonesia p.181 ×3
possible person Winato Kartono. p.181 ×2
possible org Merdeka Cooper Gold Tbk p.181 ×4
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×8
unresolved org BDO International Ltd. p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.9
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. p.9
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×38
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×3
unresolved person Muhammad Muazzir · Notaris p.14 ×2
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.16
unresolved org PT IKIP. p.20 ×3
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.21
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.23
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.23
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.23
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.23
unresolved org PT Batutua Bumi Raya. p.23
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.23
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.23
unresolved org PT Batutua Lampung Elok. p.23
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.23
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.23
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.23 ×3
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.23 ×2
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.23 ×2
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.23
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.23
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.23
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.23
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.23
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.23 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.23
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.23
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.23
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.23
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.23
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.23 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.23 ×4
unresolved org HT Asia Industry Limited p.24
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.24
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.24
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.24
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.24
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.24
unresolved org Koperasi Produsen Dharma Tani. p.24
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.24
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.24
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.24
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.24
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.24
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.24
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.24
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.24 ×3
unresolved org PT Merdeka Energi Indonesia. p.24
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.24
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.24
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.24
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.24 ×2
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.24
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.24
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.24
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.24
unresolved org PT Pani Bersama Jaya. p.25
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.25
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.25
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.25
unresolved org PT HSBC p.25 ×3
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.25
unresolved org PT OCBC p.25 ×4
unresolved org Reef Investment Limited p.25
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.25
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.25
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.25
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.25 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.25
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.25
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.25
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.25 ×2
unresolved org PT Damai p.27
unresolved org PT Cinta Bumi p.27
unresolved org PT Beta Bumi p.27
unresolved org PT Batutua Tembaga p.27
unresolved org PT Batutua Kharisma Pertambangan p.27
unresolved org PT Pani Bersama p.27 ×2
unresolved org PT Puncak Emas p.27 ×2
unresolved org PT Gorontalo p.27
unresolved org PT Merdeka Battery p.28
unresolved org Materials Tbk p.28
unresolved org PT Merdeka Industri p.28
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Perusahaan p.28
unresolved org PT Sulawesi Makmur Industri p.28
unresolved org PT Cahaya Smelter Industri p.28
unresolved org PT Bukit Smelter p.28
unresolved org PT Merderka Energi Aktivitas p.28
unresolved org PT Indogreen Cahaya Pembangkit p.28
unresolved org PT Kapur Maxima p.28
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan p.28
unresolved org PT Konawe Cahaya p.28
unresolved org PT Cahaya Kapur p.28
unresolved org PT Sulawesi Batu p.28
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Industri p.28
unresolved org PT Indonesia Cahaya Industri p.28
unresolved org PT Cahaya Huten p.29
unresolved org PT Ciptawana Lestari Perkebunan p.29
unresolved org PT Anugerah Batu p.29
unresolved org PT Lestari Jaya p.29
unresolved org PT Sulawesi p.29
unresolved org PT Batutua Pelita p.29
unresolved org PT Merdeka p.29 ×2
unresolved org MBMA Sdn. Bhd. p.29 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri p.29
unresolved org PT Huaneng Metal p.29
unresolved org PT Merdeka Mining p.29 ×2
unresolved org Islands Limited p.29
unresolved org Pty. Ltd. p.29
unresolved org PT Batutua Lampung Jasa p.30
unresolved org PT Batutua Abadi p.30
unresolved org PT Batutua Bumi p.30
unresolved org PT Batutua Alam p.30
unresolved org PT Mentari Alam p.30
unresolved org PT Batutua Tambang p.30
unresolved org Pte. Ltd. p.30
unresolved org PT Merdeka Kapital p.30
unresolved org PT Cahaya Energi p.30
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.31
unresolved person Santanu Chandra p.36 ×10
unresolved org Menteri Keuangan p.58
unresolved org Madison Pacific Pte. Limited p.65
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.66 ×2
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.70
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.70
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.70 ×2
unresolved org PT Uniteda Arkato p.70 ×2
unresolved org PT Verena Multi Finance p.70
unresolved org PT Caterpillar Finance Indonesia p.70
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Rent p.70
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.70
unresolved org Kementerian ESDM p.74 ×6
unresolved org Menteri p.74
unresolved org PT Petronesia Benimel p.75
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.83
unresolved org PT Karya Sumiden Indonesia p.83
unresolved org Co. Ltd. p.83
unresolved org Menteri Perdagangan p.86 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai p.86
unresolved org Menteri Perdagangan. Verifikasi p.86
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. p.88
unresolved org Hong Kong Rui Po Limited p.91
unresolved org Lion Selection Asia Limited p.96
unresolved person WPD · Komisaris p.131
unresolved person WDU · Komisaris Independen p.131
unresolved org Barrick Gold Corporation p.132
unresolved org Brockman Resources Limited p.132
unresolved org Nexus Minerals Limited p.132
unresolved org Evolution Mining Ltd p.132
unresolved org RTG Mining Inc p.132
unresolved org Provident Management Services Pty Ltd p.132
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.133 ×5
unresolved org Pelita Samudera Shipping Tbk p.133 ×2
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Beliau p.133
unresolved — Timothy Duncan · - Head of Technical p.136
unresolved person MMS · Direktur p.136
unresolved — Mark Alexander · - Chief Operation p.136
unresolved — Ali Reza Sahami · - General Manager p.136
unresolved — Ashutosh · - Senior Engineering p.136
unresolved — Jarrod Hedley · - Business Development p.136
unresolved — Wayne Douglas · - Process Manager BSI p.136
unresolved — Michael Anthony · - Maintenance Manager p.136
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.140 ×21
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.173
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP- p.176
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.178
unresolved org Bapepam p.178 ×4
unresolved person Drs. M. Munir Seluruh p.182
unresolved — Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.182 ×4
unresolved org Bank UOB p.185 ×3
unresolved org Bank HSBC p.185
unresolved org Menteri ESDM p.191 ×13
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan p.191
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.199

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result