Back to announcement
20260105_BJTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016495_lamp1.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.894
bankjatim £ Nomor — : 06s/ 1 /csB/cmarsa Surabaya, 02 JAN 2025 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim dengan Bank Lampung. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk CORPORATE SECRETARY Ng : ak DERRY WIDYA ARIYAN AVP Manajemen Investor Tindasan : «Yth. Vice President Manajemen Anak Perusahaan sebagai laporan: - Arsip.
Page 2 OCR 0.914
bankjatim P LAPORAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL Nama Emiten : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Bidang Usaha : Perbankan Telepon : (031) 5310090-99 Faksimili : (031) 5310838 Alamat Email : iru@bankjatim.co.id Tanggal Kejadian 24 Desember 2025 Jenis Informasi dan Fakta | Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank PT Bank Material Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung 3 | Uraian Informasi atau Fakta | Menunjuk : Material 1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, 2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, 3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal 4) Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, | 5) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank Lampung. Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholder Agreement) Oleh Dan Antara Pemerintah Provinsi Lampung Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 6/763/B.04/HK/2024 dan Nomor 063/124/DIR/NES/SHA Tanggal 08 November 2024, 7) Addendum Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholder Agreement) Oleh Dan Antara Pemerintah Provinsi Lampung Dengan PT Bank | Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor |. 6/98/8.04/HK/2025 dan Nomor 064/014/DIR/NES/SHA Tanggal 04 Februari 2025: » Pa,
Page 3 OCR 0.937
bankjatim £ 8) Surat Otoritas Jasa Keuangan Namor S- 106/KO.14/2025 Tanggal 26 Mei 2025 Perihal Persetujuan Perubahan Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Sebesar Rp100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung: 9) Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S- 317/PB.02/2025 Tanggal 18 November 2025 perihal Undangan Presentasi Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung: 10)Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR- 495/PB.02/2025 Tanggal 28 November 2025 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung: 11)Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S- 719/KO.173/2025 Tanggal 19 Desember 2025 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank Saudara (Bank Lampung): 12)Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S- 241/KO.14/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Perihal Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampune. Lampung. Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemerintah | Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung melalui transaksi Penyertaan Modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) termasuk Agio Saham dengan rincian sebesar Rp25.376.840.000 (Dua Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan jumlah saham sebanyak “
Page 4 OCR 0.938
bankjatim £ 2.537.684 dalam bentuk setoran modal, dan sisa setoran modal sebesar Rp74.623.160.000 (Tujuh Puluh Empat Miliar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) menjadi Agio Sanam. Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,4256 dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya atas kepemilikan saham tersebut, dengan menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap Bank yang teiah dimiliki dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-241/KO.14/2025 Tanggal 24 Desember 2025. 4 | Dampak Kejadian, Informasi | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk | atau Fakta Material tersebut | menjadi Perusahaan Induk dan Pemegang Saham | terhadap kegiatan operasional, | Pengendali (PSP) serta Pemerintah Provinsi Jawa hukum, kondisi keuangan atau | Timur menjadi Ultimate Shareholder PT Bank kelansungan usaha Perseroan | Pembangunan Daerah Lampung.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Jatim
p.1
unresolved
org
Bank Lampung.
p.1 ×2
unresolved
org
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
· Nama Emiten
p.1 ×18
unresolved
org
Bank Material Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
p.2 ×6
unresolved
org
Milik Daerah
p.2
unresolved
org
Bank Lampung. Perjanjian Antar Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.2
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Lampune. Lampung. Otoritas Jasa
p.3
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.