Skip to content
Back to announcement

20251231_BANK_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32016190_lamp1.pdf

Other Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2025.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL

PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT BANK ALADIN SYARIAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                   PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                               Bergerak dalam bidang Bank Umum Syariah

                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                              Kantor Pusat:
                                                                                 Gedung Millenium Centennial Center Lt.7
                                                                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 25
                                                                                          Jakarta Selatan, 12920
                                                                                        Telepon: (021) 3970 8008
                                                                                       Faksimile: (021) 3970 8007
                                                                                      Email: corsec@aladinbank.id
                                                                                      Website: www.aladinbank.id

                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                            SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH
                                   DENGAN TARGET DANA MODAL INVESTASI YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                   SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP I TAHUN 2025
                                   DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                         (“SUKUK WAKALAH TAHAP I”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi, dimana Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Sukuk
Wakalah sebesar Rp 41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 April 2026 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
18 Januari 2027. Sukuk Wakalah ini akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                                            PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH DAN DANA MODAL INVESTASI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO STRATEJIK AKIBAT KETIDAKTEPATAN PERSEROAN DALAM
PENGAMBILAN DAN/ATAU PELAKSANAAN SUATU KEPUTUSAN STRATEJIK SERTA KEGAGALAN DALAM MENGANTISIPASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                                                                   irA-sy (Single A Minus Syariah)
                                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
                                                               SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                           Penawaran Sukuk Wakalah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH




                                                                                        PT KB Valbury Sekuritas

                                                                                    WALI AMANAT SUKUK WAKALAH
                                                                                      PT Bank KB Indonesia Tbk

                                         Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
                                                                                               JADWAL
Page 2
                                                                JADWAL
    Tanggal Efektif                                                      :                                      30 Desember 2025
    Masa Penawaran Umum                                                  :                        31 Desember 2025 - 5 Januari 2026
    Tanggal Penjatahan                                                   :                                           6 Januari 2026
    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                  :                                           8 Januari 2026
    Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik                   :                                           8 Januari 2026
    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                           :                                           9 Januari 2026

                                                         PENAWARAN UMUM

KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025

JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 17 September 2025, perihal
Sukuk Wakalah Bank Aladin Syariah, Dewan Pengawas Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025 secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, Dewan Pengawas Syariah menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian
terhadap dokumen-dokumen:
  i.   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
 ii.   Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iii.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iv.    Akad Wakalah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah; dan
 v.    Prospektus.

Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK WAKALAH

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

JUMLAH DANA

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

JUMLAH DANA SUKUK WAKALAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi, dimana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
Sukuk Wakalah sebesar Rp 41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 April 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
18 Januari 2027. Pembayaran Sukuk Wakalah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Sukuk Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                                     2
Page 3
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                         Imbal Hasil
                                       Sukuk Wakalah                               Tanggal
                                            Ke-
                                             1                                    8 April 2026
                                             2                                     8 Juli 2026
                                             3                                  8 Oktober 2026
                                             4                                  18 Januari 2027

Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil Hasil Sukuk Wakalah dan Dana
Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK WAKALAH



                                   6


                                   1                                                         3
       PEMEGANG SUKUK WAKALAH                           PERSEROAN                                       KEGIATAN USAHA SYARIAH
            BI AL-ISTITSMAR                         1. PENERBIT SUKUK
              (MUWAKKIL)                         2. WAKIL BI AL-ISTITSMAR                               PEMBIAYAAN MUSYARAKAH



                                   2                                                                                     4

                                                                                                        PENDAPATAN MUSYARAKAH
                                                                                                     DIBAGIKAN BERDASARKAN NISBAH




                                   5

Penjelasan:
1. Investor menyerahkan dana kepada Perseroan selaku Penerbit sebagai bentuk partisipasi dalam pembelian Sukuk Wakalah. Dana tersebut
    menjadi dasar akad Wakalah dimana Investor (Muwakkil) memberikan kuasa kepada Perseroan (Wakil) untuk mengelola dana.
2. Perseroan, dalam kapasitasnya sebagai Wakil, menerbitkan Sukuk Wakalah kepada Investor sebagai bukti kepemilikan dan hak atas imbal
    hasil yang akan diperoleh.
3. Dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah kemudian diinvestasikan oleh Perseroan ke dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah,
    yaitu melalui akad Musyarakah bersama mitra usaha.
4. Dari kegiatan usaha Musyarakah tersebut diperoleh hasil usaha berupa pendapatan. Pendapatan ini dihitung dan dialokasikan berdasarkan
    nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati dalam akad Musyarakah.
5. Pendapatan yang menjadi bagian dari Perseroan dan Investor dibagikan sesuai nisbah.
6. Dana Modal Investasi (nilai pokok Sukuk) akan dikembalikan kepada Investor pada saat tanggal jatuh tempo.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                            3
Page 4
JAMINAN SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukauk Wakalah ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
    ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada poin
    8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    (1) Periode penawaran pembelian kembali;
    (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    (3) Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
    (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
    (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    (6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
    (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang sukuk Wakalah;
    (8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
    (9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan
    penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah
    Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Wakalah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

 Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan
 ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
 tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
 1.    Pembatasan keuangan dan pembatasan - pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
       Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
       berikut :
       a. melakukan perubahan bidang usaha Utama;
       b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
            permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
       c. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau
            mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya Perseroan yang mengakibatkan seluruh kegiatan/operasi
            Perseroan diambil alih oleh pihak lain dan berdampak negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
            kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini.


                                                                    4
Page 5
        d.   melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau sebagian
             besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
             telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
        e.   mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan kecuali-
             akuisisi di bidang usaha yang sama -dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1.    Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
      Sukuk Wakalah. Dana Modal Investasi harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis
      pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi;
2.    Yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
      pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
      ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Pembayaran
      Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
      Modal Investasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil
      Sukuk Wakalah dan/atau Dana Modal Investasi tersebut;
4.    Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Jumlah
      Dana Modal Investasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Modal Investasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
      Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
      tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki
      oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
      Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
      Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

 1.      Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
         hal-hal-tersebut di bawah ini
         a.     Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk
                Wakalah pada Tanggal Pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah pada Tanggal
                Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah; atau
         b.     Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan pada huruf a di atas; atau
         c.     Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
                diberikan oleh Perseroan.
         d.     Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
         e.     Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
                default).

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSU)

 Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
 ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan
 OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14
 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah, Dan Rapat Umum Pemegang
 Sukuk Secara Elektronik .
 1.      RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
         a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah mengenai perubahan jangka
               waktu Sukuk Wakalah, Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara atau periode
               pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK
               Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah, dan
               Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
         b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
               dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
               serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
         c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas         nama Pemegang Sukuk Wakalah termasuk dalam penentuan
               potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
         e.    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Wakalah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 2.      RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:

                                                                        5
Page 6
     a.     Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
            dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
            kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada
            Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
            yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
            Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang
            tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Wakalah oleh KSEI tersebut hanya-dapat dilakukan setelah
            mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b.     Perseroan;
     c.     Wali Amanat; atau
     d.     OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
     Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU:
     a.     Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b.     Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
     c.     Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
            dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.     Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan
            melalui paling sedikit:
             - situs web penyedia sistem;
             - situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
             - situs web Perseroan; dan/atau
             - situs web bursa efek;
            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
     e.     Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
             - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
             - agenda RUPSU;
             - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
             - Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
             - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f.     RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
            Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a.     Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri
            maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
            Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     b.     Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam
            Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI atau
            sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c.     Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir:
             - untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah yang terdaftar
                   dalam daftar pemegang Sukuk Wakalah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
             - untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk Wakalah yang terdaftar
                   dalam daftar pemegang Sukuk Wakalah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
     d.     Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e.     Seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
            berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
            dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
            penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     f.     Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
            Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     g.     Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
            lain.
     h.     Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
            kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i.     Pemegang Sukuk Wakalah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak menggunakan hak suaranya atau
            abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Wakalah
            selain suara abstain.
     j.     Sebelum pelaksanaan RUPSU:
             - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang merupakan Afiliasinya kepada Wali
                   Amanat;

                                                                  6
Page 7
            -      Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan Afiliasinya;
           - Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat
                   surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan
                   Afiliasi dengan Perseroan.
     k.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     l.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat
     m.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah, maka RUPSU dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Wakalah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     n.   Wali Amanat wajib:
          - mempersiapkan acara RUPSU;
          - menyediakan materi RUPSU; dan
          - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o.   Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
          - mempersiapkan acara RUPSU;
          - menyediakan materi RUPSU; dan
          - menunjuk Notaris untuk membuat berita -acara RUPSU.
     p.   Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o
          dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Wakalah dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a.   Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
          sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
          1. Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
                     (i)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                             Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
                 (ii)        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                             RUPSU yang kedua.
                 (iii)       RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4
                             (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                             hadir dalam RUPSU.
                 (iv)        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                             RUPSU yang ketiga.
                 (v)         RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4
                             (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                             hadir dalam RUPSU.
          2. Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
                 ketentuan sebagai berikut:
                  i.         dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                             Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
                ii.          dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak -tercapai, maka wajib diadakan
                             RUPSU yang kedua.
               iii.          RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3
                             (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                             hadir dalam RUPSU.
               iv.           dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                             RUPSU yang ketiga.
                v.           RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3
                             (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                             hadir dalam RUPSU.
          3. Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               i.        dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                         Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
              ii.        dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                         yang kedua.
             iii.        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit
                         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
                         hadir dalam RUPSU.

                                                                     7
Page 8
                  iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                           RUPSU yang ketiga.
                   v.      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2
                           (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
                           dalam RUPSU.
        b.      RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dapat diselenggarakan
                dengan ketentuan sebagai berikut:
                 1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                      yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                      (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
                 2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                      yang kedua.
                 3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                      per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
                      RUPSU.
                 4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                      yang ketiga.
                 5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                      per empat) dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
                 6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                      yang keempat.
                 7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili yang -masih belum
                      dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan -kuorum keputusan yang
                      ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
                 8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib -memenuhi ketentuan sebagaimana
                      dimaksud dalam Poin 5 di atas.
 8.     Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
        RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh)
        Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
 9.     Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
 10.    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSU.
 11.    Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat
        paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
 12.    Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
        dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Sukuk
        Wakalah, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
        menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
        dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain
        yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
        penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
 13.    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
        disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
 14.    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal, maka
        peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-005/KRI-DIR/IX/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah. Berdasarkan surat tersebut, KRI menetapkan peringkat atas PT Bank Aladin Syariah Tbk:

                                                       irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


Peringkat atas Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah dengan target dana sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) untuk
Periode 12 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Pemberian peringkat “irA-(sy)” mencerminkan keyakinan atas kualitas aset yang sehat dan permodalan yang kuat dari Perseroan, serta
peningkatan profitabilitas yang telah ditunjukkan pada tahun 2025. Strategi digital Perseroan yang ditopang kemitraan ekosistem juga
mendukung akuisisi nasabah dan efisiensi biaya, tercermin dari perbaikan cost-to-income ratio serta pencapaian Return on Average Assets positif
per Juni 2025.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

                                                                       8
Page 9
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Indonesia Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

 Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah            :   PT Bank KB Indonesia Tbk
 Alamat                                    :   Gedung KB Bank Lantai 8
                                                Jl. MT. Haryono Kav.50-51
 Tel.                                      :   (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
 E-mail                                    :   waliamanat@kbbank.co.id
 Untuk Perhatian                           :   Capital Market Service & Financial Institution Department Head

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Prospektus.

     TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH
     PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SUKUK
     WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP I TAHUN 2025.


Keterangan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.

                                 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, akan dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan untuk mendukung kinerja Perseroan.

Perseroan berencana menerbitkan Sukuk berjangka waktu 370 Hari Kalender sebagai upaya memperkuat struktur pendanaan dan mendukung
pertumbuhan pembiayaan. Saat ini pendanaan Perseroan masih didominasi oleh deposito jangka pendek, terutama tenor 1 bulan dan 3 bulan,
sementara portofolio pembiayaan Perseroan memiliki tenor menengah hingga panjang. Ketidakseimbangan antara tenor sumber dana dan tenor
pembiayaan tersebut menimbulkan maturity mismatch yang dapat meningkatkan risiko likuiditas apabila tidak dikelola secara efektif. Melalui
penerbitan Sukuk sebesar Rp500 miliar, Perseroan berupaya meningkatkan stabilitas sumber dana, mendiversifikasi basis pendanaan, dan
mengurangi ketergantungan pada deposito jangka pendek. Aksi ini juga memperluas akses Perseroan ke pasar modal syariah serta
mencerminkan kepercayaan investor terhadap fundamental dan reputasi kredit Perseroan. Setelah penerbitan Sukuk, komposisi pendanaan
tenor 1 bulan diproyeksikan turun dari 34,9% menjadi 29,6%, sementara pendanaan jangka panjang meningkat sehingga profil jatuh tempo
liabilitas menjadi lebih seimbang.

Sejalan dengan langkah tersebut, Perseroan menerapkan serangkaian strategi untuk memperbaiki maturity mismatch secara menyeluruh.
Penerbitan Sukuk dilakukan secara terukur sebagai salah satu instrumen untuk memperpanjang tenor pendanaan dan menyesuaikan profil
liabilitas dengan karakter tenor pembiayaan Perseroan. Selain itu, Perseroan melakukan optimalisasi pricing deposito untuk mengarahkan
komposisi DPK ke tenor yang lebih panjang, memanfaatkan sensitivitas deposan korporasi terhadap tingkat imbal hasil guna mengurangi
dominasi pendanaan jangka pendek. Penguatan pengelolaan Asset–Liability Management (ALM) turut menjadi pilar penting dalam memastikan
keseimbangan arus kas dan profil jatuh tempo melalui pemantauan berkala, perencanaan proyeksi likuiditas, serta stress testing terhadap
berbagai skenario pendanaan.

Perseroan juga mendorong diversifikasi produk pendanaan jangka menengah–panjang melalui pengembangan instrumen syariah yang
memberikan pilihan pendanaan lebih stabil bagi nasabah. Di saat yang sama, strategi pertumbuhan pembiayaan diselaraskan dengan kapasitas
pendanaan yang tersedia agar pembentukan aset tetap konsisten dengan profil liabilitas. Melalui kombinasi langkah struktural dan taktis ini,
Perseroan memastikan bahwa struktur pendanaannya semakin kuat dan berkelanjutan, risiko maturity mismatch dapat ditekan secara signifikan,
serta kemampuan Perseroan untuk melakukan ekspansi pembiayaan tetap terjaga secara prudent.


                               Benefit                                                                    Cost

 •    Menyediakan pendanaan jangka panjang yang stabil dan                 •   Biaya penerbitan meliputi jasa underwriter, legal, auditor dan
      berkelanjutan.                                                           pemeringkat.
 •    Memperkuat profil maturitas melalui penggantian sebagian             •   Biaya administratif dan kepatuhan untuk pelaporan Sukuk secara
      pendanaan dengan tenor 1-3 bulan menjadi 12 bulan.                       berkelanjutan.
 •    Meningkatkan kredibilitas Perseroan di pasar keuangan syariah.
 •    Menguatkan persepsi pasar atas profesionalisme dan tata kelola
      Perseroan.
 •    Potensi efisiensi pendanaan dalam jangka panjang melalui
      struktur pendanaan yang lebih optimal.
 •    Menambah basis investor baru.


Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia
sebagaimana diatur POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai
                                                                       9
Page 10
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus tentang “Rencana Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum”

                                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni, dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dam 2023 disajikan sebagai komparatif),
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan interim Bank untuk periode
yang 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang
& Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan PubIik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya
No. 00259/3.0424/AU.4/07/1721-1/1/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Mujiono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1721.

Laporan keuangan Bank tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00674/2.1032/AU.4/07/0703-
4/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0703.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 Juni                   31 Desember
                                                                                        2025                2024                2023
 ASET
 Kas                                                                                            605                 233               1.013
 Giro dan penempatan pada                                                                 2.755.907           2.200.176           2.176.610
   Bank Indonesia


 Giro pada bank lain                                                                             2.160            1.169              13.488
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                      (22)             (12)              (135)
                                                                                                 2.138            1.157              13.353

 Investasi pada surat berharga                                                            2.186.548           2.094.295           1.409.892
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                               (12.354)            (12.135)             (6.530)
                                                                                          2.174.194           2.082.160           1.403.362

 Piutang murabahah                                                                           46.820              44.692            814.569
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (7.264)             (5.845)           (23.924)
                                                                                             39.556              38.847            790.645

 Pinjaman qardh                                                                             598.302             603.995            823.362
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (7.460)             (6.000)            (7.739)
                                                                                            590.842             597.995            815.623

 Pembiayaan musyarakah                                                                    4.469.878           4.100.366           1.464.378
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                               (56.362)            (50.280)            (14.446)
                                                                                          4.413.516           4.050.086           1.449.932

 Aset tetap dan aset hak guna                                                                37.874              34.744              47.367
 Aset tak berwujud                                                                           93.159             102.469              77.339
 Aset lain-lain                                                                             239.138             254.218             316.876
 TOTAL ASET                                                                              10.346.929           9.362.085           7.092.120

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                                           39.700              32.612             69.839
 Simpanan wadiah                                                                              6.392               5.073                  1
 Surat berharga yang diterbitkan                                                            500.000             600.000                  -
 Liabilitas kepada Bank Indonesia                                                                 -                   -            584.248
 Utang Pajak                                                                                  9.559               7.853              6.973
 Liabilitas lain-lain                                                                       385.267             167.923             90.819
 TOTAL LIABILITAS                                                                           940.918             813.461            751.880

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Giro mudharabah                                                                              8.577                 678                   -
 Tabunganmudharabah                                                                         886.075             665.213             510.651
 Deposito mudharabah                                                                      5.279.718           4.744.140           2.744.348
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                              6.174.370           5.410.031           3.254.999
                                                                     10
Page 11
                                                                                                    30 Juni                    31 Desember
                                                                                                     2025            2024                    2023

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham pada tanggal 30 Juni 2025, 31
 Desember 2024 dan 2023
 Modal dasar 50.000.000.000 saham pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
 2023
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
 13.918.499.863 saham, 13.918.476.817 saham 13.918.379.517 saham masing-masing
 pada tanggal
 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023                                                               1.391.850          1.391.848            1.391.838
 Tambahan modal disetor                                                                                  965.670            965.670              965.669
 Dana setoran modal                                                                                    1.635.500          1.635.502            1.512.501
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                                             8.379              7.464                4.761
 Akumulasi keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga dalam kelompok diukur                    15.581              3.484                2.120
 pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
 Saldo laba
 Saldo laba dari kegiatan konvensional                                                                    29.541             29.541               29.541
 Saldo rugi dari kegiatan syariah                                                                      (814.880)          (894.916)            (821.189)
 TOTAL EKUITAS                                                                                         3.231.641          3.138.593            3.085.241

LAPORAN LABA DAN RUGI

                                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                                       31 Desember
                                                                 2025                       2024*                  2024                      2023
 Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank Sebagai
 Mudharib
 Pendapatan Dari Jual Beli, Bagi Hasil Dan Ujrah                        285.488                     173.367               446.069                201.056
 Pendapatan Usaha Utama Lainnya                                          95.089                      83.240               167.373                133.446
 Total Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank
 Sebagai Mudharib                                                       380.577                     256.607               613.442                334.502

 Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah
 Temporer                                                            (206.892)                  (135.508)             (308.801)                 (121.047)
 Hasil Bagi Milik Bank                                                 173.685                    121.099               304.641                   213.455

 Pendapatan Usaha Lainnya
 Pendapatan Imbalan Jasa Perbankan                                      165.395                      56.276               154.743                   32.734
 Keuntungan Atas Penjualan Surat Berharga                                13.892                       5.114                24.498                    4.070
 Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto                                              9                          61                    44                      (11)
 Lain-Lain                                                                    -                           -                     1                         1
 Total Pendapatan Usaha Lainnya                                         179.296                      61.451               179.286                   36.794

 (Pembentukan) Pembalikan Cadangan Kerugian
 Penurunan Nilai Aset Produktif                                         (11.234)                      7.384               (20.548)               (15.724)


 Beban Operasional
 Umum Dan Administrasi                                               (106.712)                   (83.925)             (190.734)                 (137.667)
 Gadi Dan Kesejahteraan Karyawan                                      (81.007)                  (104.025)             (205.203)                 (194.251)
 Promosi                                                              (43.376)                   (39.714)              (95.165)                 (105.799)
 Penyusutan Dan Amortisasi                                            (22.148)                   (14.970)              (30.562)                  (24.070)
 Lain-Lain                                                             (8.440)                    (6.804)              (15.202)                  (15.879)
 Total Beban Operasional                                             (261.683)                  (249.438)             (536.866)                 (477.666)
 Laba (Rugi) Operasional                                                80.064                   (59.504)              (73.487)                 (243.141)
 Beban Non-Operasional Neto                                                (28)                     1.930                 (240)                    16.403
 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak                                        80.036                   (57.574)              (73.727)                 (226.738)
 Beban Pajak- Neto                                                            -                         -                     -                         -
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan                                80.036                   (57.574)              (73.727)                 (226.738)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                              915                               -             2.703                    2.041
 pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 keuntungan yang belum direalisasi atas surat
 berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain                                   12.097                       2.994                 1.364                    1.757
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                  13.012                       2.994                 4.067                    3.798
 TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                  93.048                     (54.580)           (69.660)                 (222.940)
 LABA(RUGI) PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                     6                          (4)                (5)                      (16)
*Tidak diaudit


                                                                              11
Page 12
LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni                                     31 Desember
                                                            2025                         2024*                 2024                  2023
 Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                         649.086                    343.367               622.526                442.616
 Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                      (83.224)                   (44.430)            (722.376)              (223.992)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk)
 aktivitas pendanaan                                              (8.774)                      66.925               110.286                152.529
 Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                    2.201.578                    2.191.111             2.191.111              1.819.974
 Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                   2.758.672                    2.557.066             2.201.578              2.191.111
*Tidak diaudit

                                                                               30 Juni                                   31 Desember
                                                                   2025                      2024*               2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total aset                                                                24,01                       61,64              32,01                 49,83
 Total liabilitas                                                          66,61                     (30,09)               8,19                (5,48)
 Total dana syirkah temporer                                               32,06                     257,50               66,21               309,61
 Total ekuitas                                                              4,12                        1,88               1,73                (1,85)
 Pendapatan                                                                48,31                       82,10              83,39               309,15
 Laba bersih periode berjalan                                             239,01                     (40,19)            (67,48)               (14,41)
 Laba rugi komprehensif                                                   270,48                     (43,37)            (68,75)               (17,57)

 Rasio keuangan (%)
 Capital Adequacy Ratio (CAR)                                              57,36                      92,36              64,96                 96,17
 Non Performing Financing (NPF) gross                                       0,19                        0,00               0,04                  0,00
 Non Perfomring Financing (NPF) net                                         0,14                        0,00               0,03                  0,00
 Return on Asset (ROA)                                                      1,60                      (1,49)             (0,90)                (4,22)
 Return on Equity (ROE)                                                     2,56                      (3,81)             (2,43)                (7,55)
 Net Imbalan (NI)                                                           3,85                        3,34               4,43                  4,59
 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional                         85,71                     118,75             109,29                165,33
 Cash to Income Ratio (CIR)                                                74,15                     136,71             110,98                190,48
 Financing to Deposti Ratio (FDR)                                          82,76                      85,50              87,72                 95,31
 GWM Harian Rata-Rata Rupiah                                                4,50                        8,87               5,53                13,46
 Posisi Devisa Neto                                                         0,04                        0,03               0,03                  0,03
 Debt to Asset Ratio (DAR)                                                 68,77                      62,80              66,48                 56,50
 Debt to Equity Ratio (DER)                                               220,18                     168,83             198,29                129,87
*Tidak diaudit

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III tentang “Ikhtisar Data Keuangan
Penting”

                                                ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama–sama
dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni, dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (dengan laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dam 2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus Ringkas ini.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan interim Bank untuk periode
yang 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan PubIik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian, dalam
laporannya No. 00259/3.0424/AU.4/07/1721-1/1/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Mujiono dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1721.

Laporan keuangan Bank tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00674/2.1032/AU.4/07/0703-
4/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0703.




                                                                       12
Page 13
A. Analisis Laporan Posisi Keuangan

Pertumbuhan Jumlah Aset

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp10.346.929 juta, meningkat Rp984.844 juta atau 10,52% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp9.362.085 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan signifikan pada akun pembiayaan musyarakah dan
penempatan pada Bank Indonesia

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.362.085 juta, meningkat Rp2.269.965 juta atau 32,01% dibandingkan dengan
posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp7.092.120 juta. Kenaikan terutama berasal dari pembiayaan musyarakah yang naik hampir dua kali lipat
sepanjang tahun 2024.

Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.755.907 juta, meningkat Rp555.731 juta atau 25,26%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp2.200.176 juta. Peningkatan ini mencerminkan strategi Perseroan dalam memperkuat
likuiditas serta menjaga kepatuhan terhadap giro wajib minimum.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.200.176 juta, meningkat Rp23.566 juta atau 1,08%
dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp2.176.610 juta. Peningkatan ini relatif kecil dan menunjukkan stabilitas pengelolaan dana
likuid Perseroan.

Giro pada Bank Lain

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro pada bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.138 juta, meningkat Rp981 juta atau 84,79% dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp1.157 juta. Peningkatan ini mencerminkan kenaikan saldo operasional pada bank koresponden.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro pada bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.157 juta, menurun Rp12.196 juta atau 91,34% dibandingkan dengan posisi 31
Desember 2023 sebesar Rp13.353 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penarikan dan pengalihan dana ke penempatan pada Bank Indonesia dan
instrumen investasi yang lebih produktif.

Investasi pada Surat Berharga

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Investasi pada surat berharga pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.174.194 juta, meningkat Rp92.034 juta atau 4,42% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp2.082.160 juta. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan portofolio kepemilikan surat berharga syariah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Investasi pada surat berharga pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.082.160 juta, meningkat Rp678.798 juta atau 48,37% dibandingkan
dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp1.403.362 juta. Peningkatan ini mencerminkan strategi Perseroan dalam memperbesar penempatan
pada instrumen sukuk dan SBSN untuk mendukung pendapatan berbasis investasi.

Piutang Murabahah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Piutang murabahah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp39.556 juta, meningkat Rp709 juta atau 1,83% dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp38.847 juta.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Piutang murabahah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.847 juta, menurun Rp751.798 juta atau 95,09% dibandingkan dengan posisi
31 Desember 2023 sebesar Rp790.645 juta. Penurunan signifikan ini mencerminkan realokasi portofolio pembiayaan dari murabahah ke
musyarakah.

Pinjaman Qardh

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pinjaman qardh pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp590.842 juta, menurun Rp7.153 juta atau 1,20% dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp597.995 juta. Penurunan ini seiring dengan pengembalian pinjaman qardh oleh nasabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pinjaman qardh pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp597.995 juta, menurun Rp217.628 juta atau 26,68% dibandingkan dengan posisi 31
Desember 2023 sebesar Rp815.623 juta. Penurunan ini disebabkan oleh rasionalisasi penyaluran qardh yang bersifat sosial.
                                                                   13
Page 14
Pembiayaan Musyarakah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pembiayaan musyarakah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.413.516 juta, meningkat Rp363.430 juta atau 8,97% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp4.050.086 juta. Kenaikan ini mencerminkan ekspansi pembiayaan kemitraan pada sektor ritel dan UMKM.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pembiayaan musyarakah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.050.086 juta, meningkat Rp2.600.154 juta atau 179,33% dibandingkan
dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp1.449.932 juta. Lonjakan ini menunjukkan strategi Perseroan dalam mengalihkan fokus dari
murabahah ke musyarakah sebagai produk pembiayaan utama.

Pertumbuhan Jumlah Liabilitas

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp940.918 juta, meningkat Rp127.457 juta atau 15,67% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp813.461 juta. Kenaikan ini terutama didorong oleh meningkatnya liabilitas lain-lain dan liabilitas segera.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp813.461 juta, meningkat Rp61.581 juta atau 8,19% dibandingkan dengan
posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp751.880 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya surat berharga yang diterbitkan
serta liabilitas lain-lain.

Liabilitas Segera

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Liabilitas segera pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp39.700 juta, meningkat Rp7.088 juta atau 21,73% dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp32.612 juta. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan penyelesaian kewajiban jangka pendek.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023

Liabilitas segera pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp32.612 juta, menurun Rp37.227 juta atau 53,30% dibandingkan posisi 31 Desember
2023 sebesar Rp69.839 juta. Penurunan ini mencerminkan penurunan transaksi kewajiban jangka pendek yang bersifat sementara.

Simpanan Wadiah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Simpanan wadiah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp6.392 juta, meningkat Rp1.319 juta atau 26,00% dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp5.073 juta. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya penghimpunan dana wadiah dari nasabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Simpanan wadiah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.073 juta, naik signifikan Rp5.072 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2023
sebesar Rp1 juta. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk simpanan wadiah Perseroan.

Surat Berharga yang Diterbitkan

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Surat berharga yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp500.000 juta, menurun Rp100.000 juta atau 16,67% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp600.000 juta. Penurunan ini mencerminkan pelunasan sebagian instrumen surat berharga.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Surat berharga yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp600.000 juta, meningkat dari posisi 31 Desember 2023 yang belum
mencatatkan penerbitan. Peningkatan ini merupakan hasil penerbitan instrumen pendanaan baru.

Liabilitas Lain-lain

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Liabilitas lain-lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp385.267 juta, meningkat Rp217.344 juta atau 129,43% dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp167.923 juta. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya kewajiban operasional lain yang belum diselesaikan pada akhir
periode.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Liabilitas lain-lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.923 juta, meningkat Rp77.104 juta atau 84,90% dibandingkan posisi 31
Desember 2023 sebesar Rp90.819 juta. Peningkatan ini berasal dari bertambahnya kewajiban operasional dan akrual biaya.




                                                                    14
Page 15
                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni                              31 Desember
                                                                           2025                     2024                         2023
 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Giro mudharabah                                                                    8.577                        678                            -
 Tabunganmudharabah                                                               886.075                    665.213                      510.651
 Deposito mudharabah                                                            5.279.718                  4.744.140                    2.744.348
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                    6.174.370                  5.410.031                    3.254.999


Pertumbuhan Jumlah Dana Syirkah Temporer

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah dana syirkah temporer Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp6.174.370 juta, meningkat Rp764.339 juta atau 14,13%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp5.410.031 juta. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan deposito mudharabah serta
pertumbuhan tabungan mudharabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah dana syirkah temporer Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.410.031 juta, meningkat Rp2.155.032 juta atau 66,21%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp3.254.999 juta. Peningkatan ini terutama ditopang oleh lonjakan deposito
mudharabah, yang sejalan dengan meningkatnya penghimpunan dana dari nasabah institusi dan ritel.

Giro Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.577 juta, meningkat Rp7.899 juta atau 1.165,04% dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp678 juta. Peningkatan signifikan ini mencerminkan adanya tambahan penghimpunan dana jangka pendek berbasis akad
mudharabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro     mudharabah    pada      31    Desember    2024     adalah    sebesar    Rp678   juta,    meningkat    dibandingkan                 posisi
31 Desember 2023 yang nihil. Hal ini menandakan dimulainya penawaran produk giro mudharabah oleh Perseroan pada tahun 2024.

Tabungan Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Tabungan mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp886.075 juta, meningkat Rp220.862 juta atau 33,20% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp665.213 juta. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya basis nasabah ritel yang menempatkan dana dalam
bentuk tabungan berbasis bagi hasil.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Tabungan mudharabah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp665.213 juta, meningkat Rp154.562 juta atau 30,27% dibandingkan posisi 31
Desember 2023 sebesar Rp510.651 juta. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan akuisisi nasabah baru serta pertumbuhan dana pihak ketiga
berbasis syariah.

Deposito Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Deposito mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.279.718 juta, meningkat Rp535.578 juta atau 11,29% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp4.744.140 juta. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya minat nasabah institusi untuk menempatkan dana
jangka menengah-panjang dengan imbal hasil bagi hasil.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Deposito mudharabah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.744.140 juta, meningkat Rp1.999.792 juta atau 72,87% dibandingkan posisi
31 Desember 2023 sebesar Rp2.744.348 juta. Peningkatan signifikan ini mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan
penghimpunan dana murah jangka panjang berbasis deposito mudharabah.

Pertumbuhan Jumlah Ekuitas

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.231.641 juta, meningkat Rp93.048 juta atau 2,96% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp3.138.593 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh akumulasi laba dari hasil kinerja semester I 2025 yang positif.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.138.593 juta, meningkat Rp53.352 juta atau 1,73% dibandingkan posisi
31 Desember 2023 sebesar Rp3.085.241 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada modal disetor hasil aksi
korporasi.



                                                                     15
Page 16
B. Analisis Laporan Laba dan Rugi

Total Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp380.577 juta, meningkat Rp123.970 juta
atau 48,31% dibandingkan dengan Rp256.607 juta pada 30 Juni 2024. Kenaikan ini menunjukkan bahwa Perseroan berhasil memperbesar
kapasitas pendapatan inti melalui ekspansi pembiayaan syariah yang produktif. Pertumbuhan terutama ditopang oleh kenaikan pada
pendapatan jual beli, bagi hasil, dan ujrah, diiringi kontribusi pendapatan usaha utama lainnya. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk
mengakselerasi penyaluran dana melalui akad musyarakah dan murabahah yang memiliki yield kompetitif, sekaligus memperluas basis nasabah.
Dengan struktur dana syirkah temporer yang semakin kuat, Bank mampu menghasilkan aliran pendapatan yang lebih stabil, berulang, dan
tumbuh berkesinambungan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pada 2024, total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib mencapai Rp613.442 juta, meningkat Rp278.940 juta atau 83,39%
dibandingkan dengan Rp334.502 juta pada 2023. Lonjakan ini mencerminkan transformasi signifikan dalam kapasitas intermediasi syariah Bank.
Pertumbuhan didorong oleh ekspansi pembiayaan musyarakah yang hampir dua kali lipat sepanjang 2024, serta peningkatan komponen
pendapatan berbasis ujrah yang konsisten. Kinerja ini menandakan bahwa Perseroan tidak hanya berhasil memperbesar skala usaha, tetapi juga
memperbaiki kualitas pendapatan inti melalui diversifikasi akad pembiayaan. Dengan tren pertumbuhan yang kuat ini, Perseroan menegaskan
posisinya sebagai salah satu pemain syariah yang mampu menciptakan pendapatan inti berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan
distribusi hasil bagi dengan pemilik dana syirkah.

Total Pendapatan Usaha Lainnya

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Total pendapatan usaha lainnya Perseroan pada 30 Juni 2025 mencapai Rp179.296 juta, meningkat signifikan sebesar Rp117.845 juta atau
191,77% dibandingkan dengan Rp61.451 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan ini sebagian besar bersumber dari pendapatan
imbalan jasa perbankan yang tumbuh hampir dua kali lipat, mencerminkan keberhasilan strategi digital banking dalam memperluas layanan
transaksi ritel, pembayaran, dan ekosistem keuangan berbasis syariah. Selain itu, kontribusi positif dari keuntungan penjualan surat berharga
Rp13.892 juta juga memperkuat pendapatan usaha lainnya, sekaligus menunjukkan kemampuan Perseroan mengelola portofolio investasinya
secara opportunistic. Dengan basis fee-based income yang semakin besar, Perseroan memiliki fondasi pendapatan yang lebih stabil, recurring,
dan tidak semata bergantung pada margin pembiayaan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, total pendapatan usaha lainnya tercatat sebesar Rp179.286 juta, meningkat drastis sebesar Rp142.492 juta atau 387,26%
dibandingkan dengan Rp36.794 juta pada 2023. Pertumbuhan luar biasa ini didorong oleh lonjakan pendapatan imbalan jasa perbankan, yang
mencerminkan transformasi Bank menuju model bisnis berbasis fee. Di sisi lain, keuntungan penjualan surat berharga Rp24.498 juta juga
berkontribusi pada kinerja, meskipun sifatnya lebih fluktuatif. Dengan pencapaian ini, Perseroan berhasil membangun portofolio pendapatan
yang lebih berimbang antara pendapatan berbasis margin dan pendapatan berbasis fee, sehingga memperkokoh ketahanan kinerja keuangan
terhadap dinamika pasar pembiayaan.

Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp80.036 juta pada 30 Juni 2025, berbalik positif dibandingkan dengan rugi bersih sebesar
Rp57.574 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan kinerja ini mencerminkan keberhasilan strategi ekspansi pembiayaan syariah,
khususnya musyarakah, yang menghasilkan pertumbuhan signifikan pada pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib. Selain itu, lonjakan
pendapatan usaha lainnya, terutama fee-based income dari layanan digital banking dan transaksi ritel, turut memberikan kontribusi besar dalam
memperkuat basis pendapatan. Sementara itu, beban operasional tetap terkendali dengan kenaikan yang relatif moderat, sehingga
menghasilkan operating leverage positif. Dengan capaian ini, Perseroan menegaskan keberhasilannya dalam melakukan transformasi menuju
profitabilitas yang berkelanjutan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, Perseroan mencatat rugi bersih Rp73.727 juta, membaik drastis dibandingkan dengan rugi Rp226.738 juta pada tahun
2023. Penyempitan kerugian sebesar lebih dari dua pertiga ini menunjukkan adanya pemulihan fundamental yang konsisten, ditopang oleh
kenaikan pendapatan pengelolaan dana hampir dua kali lipat serta pertumbuhan fee-based income yang signifikan. Walaupun Perseroan tetap
membukukan rugi pada akhir 2024, arah perbaikan sudah jelas terlihat, dengan beban operasional yang terkendali meskipun ada investasi
tambahan pada teknologi, SDM, dan promosi. Tren penyempitan rugi ini, diikuti dengan perolehan laba bersih pada semester I 2025,
memperlihatkan bahwa Perseroan berada pada jalur yang tepat untuk menghasilkan profitabilitas positif secara berkesinambungan di periode-
periode mendatang.

Pendapatan Komprehensif Lain & Total Laba (Rugi) Komprehensif

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Pendapatan komprehensif lain Rp13.012 juta (terdiri dari remeasurement program imbalan pasti Rp915 juta dan kenaikan FVOCI Rp12.097 juta),
mendorong total laba komprehensif Rp93.048 juta—berbalik dari rugi komprehensif Rp54.580 juta pada 30 Juni 2024. Ini merefleksikan kinerja
portofolio surat berharga yang lebih baik dan penguatan struktur keuangan.

                                                                      16
Page 17
Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pendapatan komprehensif lain 2024 Rp4.067 juta (remeasurement Rp2.703 juta, FVOCI Rp1.364 juta), menghasilkan rugi komprehensif Rp69.660
juta—membaik kuat dari rugi komprehensif Rp222.940 juta pada 2023. Tren ini menunjukkan penurunan tekanan kerugian tahunan dan
membaiknya sentimen pasar terhadap aset keuangan Perseroan.

C.   Analisis Laporan Arus Kas

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                                31 Desember
                                                            2025                   2024*                 2024                  2023
 Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                         649.086              343.367               622.526                442.616
 Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                      (83.224)             (44.430)            (722.376)              (223.992)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk)
 aktivitas pendanaan                                              (8.774)                66.925               110.286               152.529
 Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                    2.201.578              2.191.111             2.191.111             1.819.974
 Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                   2.758.672              2.557.066             2.201.578             2.191.111
*Tidak diaudit

Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas bersih dari aktivitas operasi meningkat signifikan dari Rp343.367 juta menjadi Rp649.086 juta (naik Rp305.719 juta atau +89,04%).
Kenaikan ini terutama ditopang (i) penerimaan pendapatan usaha utama yang lebih tinggi (Rp371.740 juta vs Rp252.528 juta) dan penerimaan
pendapatan usaha lainnya yang naik tajam (Rp179.287 juta vs Rp61.390 juta), serta (ii) penurunan kebutuhan kas untuk ekspansi pembiayaan
musyarakah (arus keluar hanya Rp369.512 juta vs Rp1.781.566 juta pada 6M24). Kinerja tersebut mampu mengimbangi (iii) pembayaran bagi
hasil dana syirkah temporer (Rp200.808 juta) dan beban operasional (Rp194.393 juta), serta (iv) pembayaran bersih surat berharga yang
diterbitkan (Rp100.000 juta, berbalik dari arus masuk Rp300.000 juta pada 6M24). Perbaikan arus operasi mencerminkan bauran pendapatan
yang semakin sehat dan disiplin pengelolaan modal kerja.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Arus kas bersih dari aktivitas operasi juga meningkat dari Rp442.616 juta menjadi Rp622.526 juta (naik Rp179.910 juta atau +40,65%). Dorongan
utamanya berasal dari peningkatan penerimaan pendapatan usaha utama (Rp606.252 juta vs Rp336.092 juta) dan pendapatan usaha lainnya
(Rp179.242 juta vs Rp36.805 juta), kenaikan bersih dana syirkah temporer (Rp2.155.032 juta) serta penerbitan surat berharga (Rp600.000 juta,
berbalik dari pembayaran Rp684.000 juta di 2023). Peningkatan ini terjadi meskipun Perseroan tetap agresif menyalurkan pembiayaan
musyarakah (arus keluar Rp2.635.988 juta vs Rp1.464.378 juta pada 2023) dan biaya bagi hasil ke pemilik dana meningkat sejalan pertumbuhan
dana. Hasilnya menegaskan kemampuan operasi untuk membiayai ekspansi pembiayaan secara lebih mandiri.

Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas investasi menunjukkan arus keluar bersih Rp83.224 juta, lebih besar dibanding Rp44.430 juta pada 6M24 (lebih besar Rp38.794 juta
atau +87,31%). Pendorong utamanya adalah peningkatan pembelian surat berharga (pada akun diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain/FVOCI) sebesar Rp4.221.859 juta yang meski banyak diimbangi oleh penerimaan jatuh tempo (Rp2.458.488 juta) dan
penjualan (Rp1.683.215 juta), secara neto tetap menghasilkan arus keluar. Dinamika ini menunjukkan strategi rebalancing portofolio surat
berharga Perseroan untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Arus kas investasi arus keluar bersih Rp722.376 juta, melebar dibanding Rp223.992 juta pada 2023 (lebih besar Rp498.384 juta atau +222,50%).
Pelebaran terutama akibat akumulasi pembelian surat berharga yang jauh lebih tinggi (Rp19.607.936 juta) sejalan dengan strategi peningkatan
aset likuid produktif, walaupun terdapat penerimaan jatuh tempo (Rp16.425.813 juta) dan penjualan (Rp2.499.084 juta). Pergerakan ini
konsisten dengan kebijakan pengelolaan likuiditas dan penempatan pada instrumen pasar yang lebih efisien.

Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas pendanaan berbalik dari arus masuk Rp66.925 juta (6M24) menjadi arus keluar Rp8.774 juta (6M25). Perubahan ini terjadi karena tidak
ada penambahan dana setoran modal pada 6M25 (6M24 terdapat penerimaan Rp73.000 juta) sementara pembayaran liabilitas sewa berjalan
tetap dilakukan (Rp8.774 juta pada 6M25). Secara keseluruhan, kebutuhan pendanaan eksternal menurun seiring membaiknya arus kas operasi.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023

Arus kas pendanaan menurun dari Rp152.529 juta menjadi Rp110.286 juta (turun Rp42.243 juta atau -27,70%). Penurunan terutama dipengaruhi
oleh lebih kecilnya dana setoran modal yang diterima (Rp123.000 juta di 2024 vs Rp152.500 juta di 2023), sementara pembayaran liabilitas sewa
relatif stabil dan terdapat tambahan kecil dari pelaksanaan waran. Penurunan ketergantungan pada pendanaan eksternal ini sejalan dengan
kapasitas internal yang semakin kuat untuk mendukung pertumbuhan.




                                                                       17
Page 18
D. Rasio Keuangan Perseroan

1. Permodalan

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dihitung berdasarkan POJK No.
21/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. Perseroan diwajibkan
membentuk tambahan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) yaitu Capital Conservation Buffer,
Countercyclical Buffer dan Capital Surcharge untuk Domestic Systematically Important Banks.

Selain itu, berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dimana Perseroan wajib memenuhi
modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3.000.000. Apabila ketentuan Modal Inti tersebut tidak dipenuhi, maka Perseroan dapat dikenakan:
a.    Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
b.    Sanksi administratif berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha atau jaringan kantor dan pembekuan kegiatan usaha tertentu;
      dan
c.    Menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Perseroan menjadi BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas
      permintaan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bank Umum Syariah apabila Perseroan telah
      dikenakan sanksi administratif pada poin a dan b, namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan POJK tersebut.

Manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan dapat memenuhi POJK tersebut di atas untuk menjaga modal inti Perseroan minimum sebesar Rp
3.000.000 juta
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                                31 Desember
                                                                       2025                       2024                        2023
 Modal inti (tier 1)
   Modal inti utama (CET 1)                                                  3.130.103                   3.028.660                  3.003.141
   Modal inti tambahan (AT-1)                                                        -                           -                          -
 Total Modal inti                                                            3.130.103                   3.028.660                  3.003.141
 Modal pelengkap (Tier 2)                                                       62.102                      56.175                     36.997
 Total modal                                                                 3.192.205                   3.084.835                 3.040.138

 Aset tertimbang menurut risiko (ATMR):
  ATMR untuk risiko kredit                                                   5.020.162                   4.494.024                 3.048.909
  Sisa cadangan umum PPA atas aset produktif                                         -                      (1.899)                        -
  ATMR untuk risiko pasar                                                        1.274                        1.020                      969
  ATMR untuk risiko operasional                                                543.847                     255.179                   111.447
 Total ATMR                                                                  5.565.283                   4.748.324                 3.161.325

 Rasio CAR
  Rasio CET 1                                                                   56,24%                     63,78%                     95,00%
  Rasio Tier 1                                                                  56,24%                     63,78%                     95,00%
  Rasio Tier 2                                                                   1,12%                      1,18%                      1,17%
                                                                                57,36%                     64,96%                     96,17%

  Rasio minimum CET 1                                                             4,50%                    4,50%                        4,50%
  Rasio minimum Tier 1                                                            6,00%                    6,00%                        6,00%
  KPMM minimum berdasarkan profil risiko                                 9,00% - 10,00%          10,00% - 11,00%               9,00% - 10,00%

Berdasarkan Penilaian yang dilakukan secara internal (self assessment), profil risiko Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah Peringkat 2
(dua). Atas dasar ini, KPMM minimum yang ditetapkan sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%.

Keterangan lebih lanjut mengenai analisis dan pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab IV tentang “Analisis dan Pembahasan Oleh
Manajemen”

                                                            FAKTOR RISIKO

Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

1. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
   •    Risiko Stratejik

2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi
   Keuangan Perseroan
   •    Risiko Kredit
   •    Risiko Operasional
   •    Risiko Likuiditas
   •    Risiko Gangguan Sistem Teknologi Informasi
   •    Risiko Pasar
   •    Risiko Imbal Hasil
   •    Risiko Reputasi

                                                                    18
Page 19
   •    Risiko Kepatuhan
   •    Risiko Hukum
   •    Risiko Investasi

3. Risiko Umum
   •    Kondisi perekonomian secara makro atau global
   •    Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
   •    Tuntutan atau gugatan hukum
   •    Kebijakan pemerintah

4. Risiko Bagi Investor
   Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
   a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
       Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
   b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil beserta Dana Sukuk
       Wakalah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab V tentang “Faktor Risiko”

                             KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2025 atas laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00259/3.0424/AU.4/07/1721-
1/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Mujiono, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1721.

          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
untuk pertama kali dengan nama “PT Bank Maybank Nusa International”, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
No. 58 tanggal 16 September 1994, dibuat oleh Achmad Abid, S.H., berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
22 Agustus 1994 No. 433/CN/PDT.P/1994/PN.JKT.PST., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 135 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat oleh Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Pengesahan Pendirian Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-15.525 HT.01.01.Th.94 tanggal 17
Oktober 1994 dan telah didaftarkan dalam register untuk itu berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
2292/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 2 November 1994, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal
27 Desember 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10872 Tahun 1994 (“Akta Pendirian”).

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                      :     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan                :     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
 Modal Disetor                    :     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                           Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                                       Jumlah Saham                                                  %
                                                                                                        (Rupiah)
                                                                                 100.000                Rp100.000.000.000,-
 Nama Pendiri/Pemegang Saham:
 PT Bank Nusa International                                                         21.000                   Rp21.000.000.000,-    21,00
 Malayan Banking Berhad                                                             79.000                   Rp79.000.000.000,-    79,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                              100.000                  Rp100.000.000.000,-    100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                                              0                                   0




                                                                      19
Page 20
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir:

a.   Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris nomor 64 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0159960 tanggal 16 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0132744.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni 2025; dan
b.   Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang dikeluarkan oleh
     PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat nomor SSI/BAE-0678/25 tanggal 24 Desember 2025.

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                    :   Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) terbagi atas 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham,
                                    masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal Ditempatkan              :   Rp1.476.850.013.100,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta
                                    tiga belas ribu seratus Rupiah) terbagi atas 14.768.500.131 (empat belas miliar tujuh ratus enam puluh
                                    delapan juta lima ratus ribu seratus tiga puluh satu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                    sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal Disetor                  :   Rp1.476.850.013.100,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta
                                    tiga belas ribu seratus Rupiah) terbagi atas 14.768.500.131 (empat belas miliar tujuh ratus enam puluh
                                    delapan juta lima ratus ribu seratus tiga puluh satu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                    sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                       Keterangan                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                                                    Jumlah Saham                                        %
                                                                                                                    (Rupiah)
  Modal Dasar:                                                                           50.000.000.000           5.000.000.000.000,-
  Nama Pendiri/Pemegang Saham:
  PT Aladin Global Ventures                                                7.591.658.246      759.165.824.600            51,40
  Masyarakat*)                                                             7.176.841.885      717.684.188.500            48,60
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                   14.768.500.131     1.476.850.013.100           100,00
  Total Saham Dalam Portepel                                             35.231.499.869     3.523.149.986.900
*)Bahwa berdasarkan Daftar Khusus Perseroan tanggal 8 Oktober 2025, terdapat kepemilikan saham oleh anggota Direksi dalam saham
masyarakat, yang dimiliki oleh Tuan Jo, Anula Putra sejumlah 36.000 lembar saham.


STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN


                                     John Dharma J Kusuma                              Ationo



                                           99,99%                                      0,01%


                                                                99,90%



                                                      PT Harapan Sejati Sejahtera



                                                                99,90%



                                                    PT Aladin Ventures International



                                                                99,90%



                                                    PT Aladin Technologies Indonesia



                                                                99,99%


                                                                                                          Masyarakat
                                                       PT Aladin Global Ventures
                                                                                                            <5%


                                                                51,40%                                     48,60%




                                                                                       20
Page 21
Sumber : Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 4 Februari
2025, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah John J.
Darma Kusuma.

PENGURUS DAN PENGAWASAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan nomor 56 tanggal 19 Juni 2025, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0187501 tanggal 17 Juli 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0161299.AH.01.11 tanggal 17 Juli 2025, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris (Independen)                       :    Rudy Hamdani
 Komisaris (Independen)                                :    Fransisca Ekawati
 Komisaris                                             :    Nurhasanah

 Direksi
 Presiden Direktur                                     :    Koko Tjatur Rachmadi
 Direktur                                              :    Arief Satrio Putra
 Direktur                                              :    Jo, Anula Putra
 Direktur Kepatuhan                                    :    Baiq Nadea Dzurriatin

Berdasarkan pemeriksaan mandiri oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 19 September 2025,
tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 Dewan Pengawas Syariah
 Ketua Dewan Pengawas Syariah                          :    Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
 Anggota Dewan Pengawas Syariah                        :    Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, S.Ag, M.Si

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan bergerak di bidang perbankan syariah yang sedang bertransformasi menjadi salah satu bank syariah berbasis digital terbesar di
Indonesia.

VISI
“Menjadi Bank Syariah Digital Terdepan”

MISI
“Bersama, memperkuat ekosistem keuangan syariah yang bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat”

Nilai Utama Perseroan
• Bantu
    Tulus membantu baik untuk sesama Aladiner maupun kepada masyarakat.
• Bangun
    Setiap proses dan produk oleh Bank Aladin Syariah dibangun dengan baik dan berkelanjutan.
• Tumbuh
    Bank Aladin Syariah menjadi tempat belajar dan berkembang bersama.

1. Produk dan Layanan

Bank Aladin Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan perbankan yang inovatif dan sesuai dengan prinsip syariah. Bank
Aladin Syariah hadir untuk melayani berbagai segmen nasabah, baik individu maupun bisnis, dengan beragam solusi keuangan yang terpercaya
dan kompetitif, melalui dua jenis produk perbankan syariah, yaitu produk simpanan dan produk pembiayaan.


Produk Simpanan

Bank Aladin Syariah tidak hanya berfokus pada nasabah dari segmen ritel, namun juga berperan sebagai lembaga intermediasi untuk melayani
segmen non-ritel (SME & Korporasi). Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah di kedua segmen tersebut, Bank Aladin Syariah menyajikan
produk simpanan berbasis prinsip syariah, antara lain:

                                                                     21
Page 22
 1.       Segmen Ritel
          Perseroan saat ini telah menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk segmen ritel yang inovatif secara
          digital seperti:
          Tabungan :
          1. Ala Dompet (Tabungan transaksional)
               ○ Produk simpanan digital syariah berbasis akadh Mudharabah yang menawarkan kemudahan transaksi melalui aplikasi
                     mobile Perseroan baik untuk transfer, pembayaran, maupun pembelian pemenuhan kebutuhan sehari-hari nasabah dan
                     juga dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Perseroan.
          2. Ala Impian (Tabungan rencana)
               ○ Produk tabungan berdasarkan Akad Mudharabah yang bertujuan untuk membantu nasabah merencanakan keuangan
                     nasabah. Nasabah dapat membuat hingga 20 rekening yang berbeda, hingga menetapkan nama tabungan, target waktu,
                     atau jumlah tabungan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
          3. Ala Impian Haji
               ○ Solusi tabungan terpisah yang ditujukan bagi nasabah untuk tujuan mempersiapkan setoran awal haji sampai dengan
                     jumlah setoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          4. Ala Impian Qurban
               ○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan mengumpulkan dana untuk ibadah
                     qurban.
          5. Ala Impian Umroh
               ○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan mengumpulkan dana untuk ibadah
                     Umroh.
          6. Aladin Gen
               ○ Tabungan khusus untuk anak berusia 12-17 tahun yang dirancang untuk membangun kebiasaan menabung dan
                     mengelola keuangan sejak dini. Dengan Aladin Gen, anak dapat belajar mengelola uang dengan lebih bijak dan orang
                     tua juga bisa memantau transaksi anak dengan mudah.
          Deposito :
          1. Ala Deposito
               ○ Produk berbasis investasi yang didasarkan pada akad mudharabah dengan penarikan dana dari deposito oleh nasabah
                     yang dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad yang disepakati antara nasabah dan Bank. Ala Deposito
                     dapat digunakan dengan mudah oleh nasabah secara digital melalui aplikasi Aladin.
 2.       Segmen Bisnis
          Bank menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk segmen bisnis untuk mendukung segmen UMKM dan
          korporasi dalam pengembangan bisnisnya:
          1. Tabungan Ala Bisnis
               ○ Tabungan Ala Bisnis adalah produk tabungan yang menggunakan prinsip Akad Mudharabah yang disediakan oleh Aladin
                     untuk mempermudah transaksi yang berkaitan dengan tujuan keuangan khusus perusahaan.
          2. Deposito Ala Bisnis
               ○ Deposito Ala Bisnis adalah produk deposito yang menggunakan prinsip Akad Mudharabah yang disediakan oleh Aladin
                     untuk mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan produk untuk keperluan investasi. Produk ini ditawarkan
                     dengan nisbah yang kompetitif.
          3. Giro Ala Bisnis
               ○ Rekening giro yang berbasis akad Mudharabah Muthlaqah dengan bagi hasil yang optimal. Produk ini hadir dengan
                     layaan Corporate Internet Banking untuk menunjang transaksi finansial bisnis.

Layanan Fitur Transaksi

 Segmen Ritel
 1. Tarik dan Setor Tunai
     ○ Layanan Tarik dan Setor Tunai membantu nasabah untuk menarik dan menyetor uang tunai tanpa perlu menggunakan kartu
          debit. Layanan ini dapat diakses melalui seluruh outlet Alfamart, Alfamidi, dan DAN+DAN di seluruh Indonesia
 2. QRIS
     ○ Layanan transaksi QRIS yang dapat digunakan di gerai mana saja untuk mempermudah dan mempercepat nasabah dalam
          melakukan transaksi
 3. Bayar dan Beli
     ○ Layanan Bayar dan Beli adalah layanan yang menawaran kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi harian berupa
          pembayaran tagihan listrik, pembelian pulsa, pembelian paket data, pembelian token listrik, hingga top up saldo e-Wallet.
 4. Ala Berbagi
     ○ Layanan yang memungkinkan nasabah untuk berdonasi melalui Lembaga Amil Zakat yang telah menjalin kemitraan dengan Perseroan
          dan dikenal sebagai lembaga terpercaya

Layanan Bank as a Service (BaaS)

 Bank as a Service (BaaS) merupakan layanan perbankan berbasis teknologi yang memungkinkan mitra strategis, seperti perusahaan berbasis
 digital, untuk memanfaatkan infrastruktur serta fitur perbankan melalui integrasi API. Melalui BaaS, Perseroan dapat memperluas jangkauan
                                                                    22
Page 23
 layanan, mempercepat inovasi digital, serta menciptakan sumber pendapatan baru secara berkelanjutan. Saat ini beberapa mitra strategis
 yang telah menggunakan layanan BaaS dari Perseroan adalah aplikasi Alfagift (Alfa Group), Flip (Super Flip), Evermos dan Virgo.

Produk Pembiayaan

Perseroan memiliki komitmen untuk memberikan pembiayaan kepada debitur di berbagai sektor ekonomi diantaranya sektor industri
pengolahan, pengelolaan air, limbah dan daur ulang sampah, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, kesenian,
hiburan dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, serta rumah tangga.

Perseroan akan menyediakan pembiayaan kepada segmen ritel, UMKM dan korporasi yang berada pada ekosistem mitra bisnis. Perseroan
menargetkan penyaluran pembiayaan dengan jenis penggunaan modal kerja, investasi dan konsumsi.

Proses Bisnis Perseroan

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya sebagai bank umum syariah yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan digital berbasis
syariah. Melalui produk dan layanan digital, Perseroan berupaya memberikan kemudahan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat,
sekaligus mendorong inklusi keuangan yang beretika dan berkelanjutan.

Proses bisnis Perseroan dari sisi penghimpunan dana masyarakat dilakukan melalui produk tabungan, giro, dan deposito berbasis akad syariah.
Akuisisi yang dilakukan oleh perseroan mencakup akuisisi secara online, offline, maupun dengan kerjasama B2B.

Perseroan melakukan dalam bentuk pembiayaan kepada individu maupun badan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Penyaluran dana dilakukan
baik kepada segmen korporasi dalam bentuk produk invoice financing, working capital financing, dan investment financing maupun kepada
segmen retail dalam bentuk produk pinjaman multiguna, vehicle financing, maupun ala pensiun.

Sebagai bank digital syariah, Perseroan mengintegrasikan teknologi dalam setiap proses bisnisnya, mulai dari pembukaan rekening, transaksi
keuangan, hingga layanan pembiayaan yang dapat diakses melalui aplikasi. Perseroan berkomitmen menghadirkan pengalaman perbankan yang
aman, transparan, dan efisien, sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani oleh sistem perbankan
konvensional.

Keunggulan Perseroan

1)   Layanan perbankan syariah berbasis digital pertama di Indonesia dan menyediakan solusi keuangan syariah
     Sebagai pelopor bank digital syariah pertama di Indonesia, Perseroan menghadirkan layanan keuangan yang sepenuhnya berlandaskan
     prinsip syariah dengan pendekatan teknologi modern. Melalui aplikasi digital, Perseroan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
     mengakses layanan perbankan syariah kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke kantor cabang.

2)   Pemanfaatan ekosistem mitra strategis yang telah bekerja sama dengan Perseroan untuk akuisisi dan pengembangan bisnis;
     Perseroan mengoptimalkan kolaborasi dengan mitra strategis untuk memperluas jangkauan layanan serta mempercepat akuisisi nasabah.
     Perseroan terus menghadirkan layanan perbankan syariah yang dibutuhkan oleh ekosistem mitra, sehingga memperkuat sinergi bisnis
     sekaligus menekan biaya akuisisi nasabah. Pendekatan ini menjadi strategi yang efektif dalam memperbesar skala usaha dan memperkuat
     posisi Perseroan di industri perbankan digital.

3)   Produk yang inovatif dan memberikan kemudahan kepada Nasabah;
     Bank Aladin Syariah terus menghadirkan produk dan layanan inovatif dengan mengutamakan kemudahan, kecepatan, dan pengalaman
     pengguna yang unggul. Melalui fitur-fitur seperti digital onboarding tanpa tatap muka, pembukaan rekening instan, dan transaksi keuangan
     yang      seamless,     Perseroan      memastikan          nasabah     dapat     bertransaksi  dengan       nyaman       dan      efisien.
     Selain itu, Bank Aladin Syariah juga memperluas inovasinya melalui beragam metode integrasi pembayaran, termasuk QRIS dan solusi
     pembayaran inovatif lainnya. Upaya pengembangan produk berlanjut melalui kolaborasi dengan mitra-mitra strategis melalui Banking-as-
     a-Service (BaaS) yang terus dikembangkan untuk memperluas jangkauan layanan kepada berbagai segmen pengguna.

4)   Tingginya rasio kecukupan pemenuhan modal minimum (KPMM) atau CAR;
     Bank Aladin Syariah memiliki rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada pada
     tingkat yang tinggi, mencerminkan struktur permodalan yang sehat serta kemampuan Bank dalam menyerap risiko keuangan.

5)   Dukungan dan jaringan dari pemegang saham yang dapat memperkuat model bisnis;
     Dukungan kuat dari para pemegang saham strategis menjadi salah satu fondasi utama pertumbuhan Bank Aladin Syariah. Pemegang saham
     tidak hanya memberikan dukungan modal, tetapi juga menghadirkan jaringan bisnis, teknologi, dan ekosistem digital yang luas untuk
     memperkuat model bisnis Bank. Sinergi ini membuka peluang kolaborasi lintas industri, meningkatkan efisiensi operasional, serta
     mempercepat penetrasi pasar.

6)   Organisasi yang efektif dan agile, serta didukung oleh para profesional.
     Struktur organisasi Bank Aladin Syariah dirancang agar responsif terhadap perubahan pasar dengan mengutamakan efektivitas kerja.
     Perseroan memiliki tim profesional dengan kompetensi tinggi di masing-masing unit kerja yang mampu mengimplementasikan strategi
     bisnis secara adaptif dan inovatif. Budaya kerja yang kolaboratif dengan prinsip Bantu Bangun Tumbuh, serta berorientasi pada hasil,
     mendorong pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sehingga Bank dapat beradaptasi dengan dinamika industri digital dan menjaga
     keunggulan kompetitif di pasar.
                                                                     23
Page 24
2. Persaingan Dalam Industri

Industri perbankan syariah di Indonesia terus berkembang dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan syariah dan
akselerasi digitalisasi. OJK mencatat aset industri perbankan syariah nasional telah menembus hampir Rp1.000 triliun pada akhir 2024, dengan
pangsa pasar sekitar 7–8% dari total perbankan nasional. Di tengah dinamika tersebut, Perseroan hadir sebagai bank digital syariah pertama di
Indonesia sejak 2022. Aladin mencatat pertumbuhan signifikan: pendapatan operasional 2024 naik 84% menjadi Rp613 miliar, total aset Rp9,36
triliun, dan pembiayaan musyarakah hampir tiga kali lipat menjadi Rp4,10 triliun. Strategi utama Perseroan adalah memanfaatkan aplikasi digital
sebagai kanal akuisisi utama, didukung kemitraan dengan jaringan ritel seperti Alfamart untuk memperluas akses layanan keuangan. Walaupun
profitabilitas masih dalam tahap awal karena modal inti dan beban operasional yang relatif tinggi, tren kerugian yang terus menurun
menunjukkan perbaikan kinerja. (Sumber: Laporan Keuangan Bank Aladin 2024, siaran pers perseroan).

Dalam segmen bank digital syariah, Perseroan bersaing langsung dengan Hijra Bank dan Jago Syariah. Hijra Bank, yang beroperasi sejak akhir
2022, tumbuh agresif dengan pembiayaan dan DPK meningkat sekitar 200% pada tahun pertamanya, menargetkan milenial dan UMKM dengan
produk syariah inovatif. Sementara itu, Jago Syariah, unit usaha syariah dari Bank Jago, memanfaatkan dukungan teknologi dan ekosistem GoTo,
dengan lebih dari 1,7 juta pengguna aplikasi hingga awal 2024, didominasi generasi muda. Kekuatan bank digital syariah adalah kemampuan
inovasi produk dan kedekatan dengan generasi digital-savvy, sementara kelemahannya adalah skala aset yang masih kecil dan profitabilitas yang
belum stabil. (Sumber: Siaran Pers Hijra Bank 2023, Publikasi Bank Jago Syariah 2024).

Selain sesama bank syariah digital, Perseroan juga menghadapi kompetisi ketat dari bank digital konvensional. Bank Jago secara keseluruhan
melayani lebih dari 11 juta nasabah dengan DPK Rp13,2 triliun pada 2024, didukung ekosistem Gojek dan Tokopedia. BCA Digital melalui aplikasi
Blu berhasil menghimpun dana lebih dari Rp10 triliun dan mencetak laba bersih positif, berkat reputasi kuat Grup BCA. Allo Bank milik CT Corp
mencatat aset hampir Rp14 triliun dengan laba bersih ratusan miliar, didorong sinergi dengan Bank Mega dan ekosistem ritel CT Corp. Kekuatan
bank digital konvensional terletak pada dukungan modal yang besar, reputasi, dan basis nasabah yang luas, sementara kelemahannya adalah
persaingan margin yang ketat akibat strategi promosi dan bunga simpanan tinggi. (Sumber: Laporan Tahunan Bank Jago 2024, Laporan Keuangan
BCA Digital 2024, Laporan Keuangan Allo Bank 2024).

Bank syariah konvensional yang lebih besar juga menjadi pesaing signifikan. Bank Syariah Indonesia (BSI) mendominasi industri dengan aset lebih
dari Rp370 triliun dan DPK lebih dari Rp300 triliun pada kuartal III 2024. Kekuatan BSI ada pada skala besar, jaringan cabang nasional, serta
kepercayaan nasabah, meski transformasi digitalnya lebih lambat dibanding bank digital murni. Bank Muamalat, sebagai pionir syariah, memiliki
aset sekitar Rp67 triliun dengan fokus pada digitalisasi melalui aplikasi Muamalat DIN. Walaupun skalanya lebih kecil, reputasi panjang Muamalat
tetap menjadikannya kompetitor yang relevan. (Sumber: Laporan Keuangan BSI Q3 2024, Laporan Tahunan Bank Muamalat 2023).

Secara keseluruhan, posisi kompetitif Perseroan terletak pada segmen niche bank digital syariah, dengan keunggulan utama berupa inovasi
produk berbasis syariah, pendekatan digital-first, serta jaringan kemitraan ritel yang luas. Namun, persaingan datang dari berbagai arah: bank
digital syariah lain yang agresif di pasar milenial, bank digital konvensional dengan modal dan basis nasabah besar, serta bank syariah tradisional
dengan skala aset dan reputasi mapan. Ke depan, tantangan utama Perseroan adalah memperkuat profitabilitas dan permodalan agar dapat
bersaing secara setara, sembari memanfaatkan peluang besar dari pertumbuhan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dukungan regulasi
melalui Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027 dan strategi digitalisasi nasional akan menjadi faktor pendukung bagi upaya ekspansi Perseroan.
(Sumber: OJK Statistik Perbankan Syariah 2024, Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027).

3. Prospek Usaha

Perseroan mencatat pertumbuhan keuangan yang solid sepanjang 2024 hingga paruh pertama 2025. DPK meningkat dari Rp5,2 triliun pada akhir
kuartal III 2024 menjadi Rp6,18 triliun pada Juni 2025, tumbuh lebih dari 30% dalam satu tahun. Pembiayaan juga naik dari Rp4,4 triliun menjadi
Rp5,11 triliun dengan pertumbuhan hampir 28% yoy. Total aset bank mencapai Rp10,35 triliun pada pertengahan 2025, naik sekitar 24%
dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian ini didukung oleh strategi ekspansi di segmen ritel, UMKM, dan ekosistem korporasi yang terhubung
dengan mitra bisnis. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024, Laporan Keuangan Semester I 2025.

Efisiensi operasional menunjukkan perbaikan yang signifikan. Rasio BOPO berhasil ditekan dari 118,75% menjadi 85,16% pada semester I 2025,
sementara Cost to Income Ratio (CIR) membaik dari 136,71% menjadi 73,27%. Perbaikan ini mencerminkan pengelolaan biaya yang semakin
efektif seiring pertumbuhan pendapatan yang pesat, serta manfaat dari model bisnis digital tanpa cabang fisik yang menekan biaya operasional.
Sumber: Laporan Keuangan Semester I 2025.

Pendapatan berbasis margin syariah juga meningkat pesat. Pada paruh pertama 2025, pendapatan bagi hasil tercatat Rp260,2 miliar, lebih dari
dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, pendapatan margin juga tumbuh 122% menjadi Rp613,4
miliar. Pertumbuhan ini ditopang oleh pembiayaan berbasis musyarakah dan murabahah, serta diversifikasi produk ritel syariah yang semakin
diminati. Potensi peningkatan margin ke depan semakin besar seiring diversifikasi produk dan pertumbuhan fee-based income dari layanan
digital. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024, Laporan Keuangan Semester I 2025.

Tantangan utama yang masih dihadapi adalah profitabilitas jangka pendek. Meskipun berhasil mencatat laba bersih Rp83,1 miliar pada paruh
pertama 2025, tingkat ROA dan ROE masih relatif rendah dibanding bank-bank besar. Beban operasional yang tinggi akibat investasi awal
teknologi dan akuisisi nasabah masih menjadi faktor penekan. Namun tren kerugian yang terus menurun dan efisiensi biaya yang semakin baik
menunjukkan prospek profitabilitas jangka pendek yang lebih stabil. Sumber: Laporan Keuangan Semester I 2025.

Inovasi teknologi dan penguatan kemitraan menjadi katalis pertumbuhan. Perseroan mengembangkan aplikasi mobile banking lengkap tanpa
biaya administrasi, memperluas layanan QRIS, dan mengimplementasikan konsep Banking-as-a-Service (BaaS) yang memungkinkan mitra fintech
membuka rekening langsung di platform mereka. Jaringan ritel seperti Alfamart, Alfamidi, Lawson, dan DAN+DAN dengan lebih dari 20 ribu gerai
                                                                        24
Page 25
menjadi sarana distribusi layanan tarik-setor tunai yang efisien. Selain itu, kerja sama dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah, MUI, dan
Taspen memperluas akses ke komunitas yang luas. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024.

Prospek usaha Perseroan juga didukung kondisi makroekonomi yang kondusif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap berada di
kisaran 5% pada 2025, dengan inflasi terkendali. Kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan serta pelonggaran rasio likuiditas
makroprudensial syariah memberikan ruang lebih besar bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan. Selain itu, Roadmap Perbankan
Syariah 2023–2027 dari OJK menekankan digitalisasi, inklusi keuangan, dan inovasi produk, yang sejalan dengan strategi Perseroan sebagai bank
digital syariah. Sumber: Publikasi Bank Indonesia 2025, OJK Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027.

4. Strategi Usaha

Perseroan merupakan bank digital syariah pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 2022. Sejak awal berdirinya, Perseroan menempatkan diri
dengan positioning unik sebagai bank syariah berbasis digital yang menyasar segmen masyarakat underbanked, generasi milenial, dan keluarga.
Keunggulan Perseroan terletak pada pendekatan digital-first yang terintegrasi dengan jaringan ritel nasional, sehingga mampu menjangkau
nasabah secara lebih luas dengan akses layanan keuangan yang mudah, praktis, dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi Digital dan Teknologi

Digitalisasi menjadi inti strategi usaha Perseroan. Perseroan mengimplementasikan infrastruktur berbasis cloud computing untuk menjamin
skalabilitas, keamanan, dan efisiensi. Aplikasi mobile banking Aladin telah menjangkau lebih dari 3,4 juta pengguna teregistrasi per akhir 2024,
tumbuh 7,3% dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, Perseroan memperluas fitur digital seperti QRIS CPM untuk memperkuat transaksi
ritel dan integrasi layanan Banking-as-a-Service (BaaS) yang memungkinkan mitra fintech melakukan pembukaan rekening langsung di
aplikasinya. Dengan strategi ini, Perseroan tidak hanya memperkuat diferensiasi sebagai digital-first bank, tetapi juga membuka jalan bagi
perluasan basis nasabah melalui integrasi ekosistem digital.

Penguatan Kemitraan Strategis

Alih-alih ekspansi cabang fisik, Perseroan mengoptimalkan jaringan mitra sebagai “kantor virtual” yang efisien. Sinergi dengan Alfa Group
(Alfamart, Alfamidi, Lawson, DAN+DAN, dan Alfagift) menghadirkan lebih dari 23.000 titik layanan tarik dan setor tunai, menjadikan Perseroan
bank digital syariah dengan jaringan fisik paling luas di Indonesia melalui mitra ritel. Selain itu, kerja sama dengan fintech Flip menghadirkan fitur
“Super Flip”, yang memungkinkan pembukaan rekening langsung di aplikasi mitra, serta integrasi API dengan Virgo untuk layanan keuangan
digital berbasis syariah. Kemitraan strategis dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan MUI semakin memperluas penetrasi ke
komunitas Muslim, sekaligus memperkuat citra Perseroan sebagai pionir literasi keuangan syariah digital.

Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI)

Keberhasilan strategi digital memerlukan dukungan sumber daya manusia yang adaptif. Sepanjang 2024, Perseroan meningkatkan program
pelatihan di bidang teknologi informasi, analitik data, dan keamanan siber. Budaya kerja yang dibangun menekankan inovasi, kolaborasi, dan
kepatuhan pada prinsip tata kelola syariah. Penguatan SDI menjadi salah satu pondasi penting bagi Perseroan untuk menghadapi dinamika
industri, sekaligus mendukung keberlanjutan inovasi produk dan layanan.

Struktur organisasi yang kuat dan solid perlu didukung oleh pengelolaan Human Capital yang baik serta diisi oleh sumber daya manusia yang
kompeten di bidangnya. Untuk mendukung hal tersebut, Bank Aladin Syariah telah memiliki organisasi pengelolaan Human Capital yang berada
di bawah Direktur Kepatuhan. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkup Bank Aladin Syariah, dilaksanakan oleh
Direktorat Human Capital sesuai Kebijakan Sumber Daya Manusia No. KB-O/010/2021/PRESDIR pada 25 November 2021 dimana Direktorat
Human Capital memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait SDI.

Kinerja Keuangan sebagai Cerminan Strategi

Hasil dari implementasi strategi ini tercermin pada kinerja keuangan sampai dengan semester 1 tahun 2025. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh
32% yoy, didorong lonjakan deposito hingga 30% dan tabungan & giro 41%. Pembiayaan meningkat 28%, dengan pertumbuhan terbesar di
segmen ritel. Total aset naik 24% menjadi Rp10,35 triliun. Jumlah pengguna aplikasi mobile banking mencapai lebih dari 3,6 juta, menegaskan
keberhasilan strategi digital dan kemitraan. Tren efisiensi juga semakin baik, terlihat dari perbaikan rasio BOPO dan CIR, serta penurunan
kerugian hingga mencapai posisi laba sepanjang tahun 2025.

Strategi usaha Perseroan secara konsisten menekankan inovasi produk syariah, digitalisasi teknologi, penguatan kemitraan, dan pengembangan
SDI, tanpa mengandalkan ekspansi fisik yang masif. Implementasi strategi ini telah membuahkan hasil nyata berupa pertumbuhan aset, DPK,
pembiayaan, serta basis pengguna aplikasi. Ke depan, tantangan utama adalah menjaga momentum pertumbuhan sembari mempercepat
perbaikan profitabilitas. Namun dengan dukungan regulasi, ekosistem kemitraan, serta tren inklusi keuangan syariah yang terus meningkat,
Perseroan memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai bank syariah digital terdepan di Indonesia.

5. Pemasaran

Sebagai Bank digital, Perseroan mengedepankan pengembangan bisnis Perbankan omnichannel dengan inovasi berbasis teknologi. Hal ini sejalan
dengan disrupsi teknologi yang telah mengubah preferensi dan kebiasaan pelanggan dalam memilih layanan finansial untuk memenuhi
kebutuhan transaksi harian Nasabah. Kemudahan dan keleluasaan dalam memilih dan menggunakan layanan finansial menjadi alasan terpenting
bagi Nasabah dari berbagai segmen dalam memilih penyedia layanan.

                                                                         25
Page 26
Strategi B2C
Strategi B2C Perseroan bertujuan untuk menyasar Nasabah (end user) melalui aplikasi mobile banking Bankk Aladin yang mengedepankan
kemudahan dan kenyamanan Nasabah dengan user experience yang baik. Aplikasi mobile banking Aladin menyasar seluruh segmen Nasabah
namun menitikberatkan pada segmen milenial dan gen Z yang memiliki kecenderungan perilaku yang lebih tech-savvy. Perseroan menargetkan
akuisisi dan peningkatan kualitas Nasabah dengan memaksimalkan ekosistem mitra bisnis dan kesinambungan digital marketing & campaign.
Cakupan layanan dan produk unggulan yang ditawarkan dalam konsep B2C ini antara lain:

● Seamless digital onboarding, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening (New-to-Bank user) secara digital dan tanpa perlu
melakukan tatap muka (face to face).

● Seamless account opening, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan variasi rekening lainnya (Tabungan rencana, Deposito) secara digital
melalui aplikasi.

● Seamless transaction, dimana Nasabah dapat melakukan berbagai transaksi finansial seperti: transfer dana, pembelian pulsa dan pembayaran
tagihan secara digital melalui aplikasi.

● Seamless account & profile management, dimana Nasabah dapat melakukan pengaturan akun, blokir/pembukaan blokir kartu, pengkinian
data Nasabah, alert & notifikasi, dan e-statement secara digital melalui aplikasi.

Strategi B2B2C
Sejalan dengan visi, misi, dan nilai utama perusahaan, strategi B2B2C mengusung kolaborasi dengan berbagai pelaku industri untuk dapat
memberikan layanan perbankan secara maksimal dan menjangkau Nasabah dengan lebih luas. Strategi ini ditujukan untuk menyasar potensi
Nasabah yang lebih luas dengan biaya akuisisi yang lebih murah karena sudah menikmati layanan digital dari berbagai industri tersebut.
Perseroan menargetkan akuisisi Nasabah dicapai dengan menjalin partnership dengan key players di beberapa vertical industry, misalnya: pelaku
Fintech di antaranya melalui tabungan co- branding, e-commerce, maupun institusi pemerintah seperti PT. Taspen (Persero). Persreoan akan
mengakuisisi Nasabah melalui mitra dengan membantu mitra menghadirkan layanan perbankan syariah yang sesuai untuk customer mereka
sehingga mitra dapat memaksimalkan nilai yang diberikan pada customer dan fokus pada bisnis model utama yang dimiliki oleh mitra.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus tentang “Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

                                                              PERPAJAKAN

  CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
  KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
  PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
  UMUM INI.
Selengkapnya tentang Perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII mengenai Perpajakan pada Prospektus.

                                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
  Akuntan Publik                           :   KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
  Konsultan Hukum                          :   Adams & Co. Counsellors at Law
  Notaris                                  :   Aulia Taufani, S.H..
  Wali Amanat                              :   PT Bank KB Bukopin Tbk
  Pemeringkat Efek                         :   PT Kredit Rating Indonesia

                                           TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan–ketentuan
yurisdiksi setempat.

2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus Awal mengenai
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan
menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.



                                                                     26
Page 27
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025 – 5 Januari 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5) PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
    Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
    Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
    Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah, pelunasan Sukuk Wakalah,
    memberikan suara dalam RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk Wakalah dilaksanakan oleh
    Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
    (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
    Imbal Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Dana Modal Investasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan
    Dana Modal Investasi berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
    Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
    pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email.

7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSU
yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8) PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Januari 2026.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds).

10) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI pada Tanggal Emisi
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Wakalah yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Wakalah.




                                                                    27
Page 28
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
a. Dalam jangka waktu sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
   menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
   Penawaran Umum, dengan ketentuan:
   1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
       a) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
       b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan; dan/atau
       c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
          Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
   2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
          harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
          pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
          tersebut dalam media massa lainnya;
       b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari
          yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i);
       c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
          pengumuman dimaksud; dan
       d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
          pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku
   ketentuan sebagai berikut:

     1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka
        Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan
        di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
        yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
        poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi
        peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu
        surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi
        masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
        massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
        pengumuman dimaksud.

12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar
kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri dari
jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena
pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang
pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.    Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
      lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
      Emisi Efek.
b.    Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib
      membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-
      masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
      tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
      enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.    Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
      waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan

                                                                    28
Page 29
     Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
     Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Sukuk Wakalah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
     alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah
     diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
     melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung
     jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka Perseroan
     wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
     tingkat Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3
     setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                        PENYEBARLUASAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 31 Desember 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 5 Januari 2026 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:
                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH
                                                           PT KB Valbury Sekuritas
                                                      Sahid Sudirman Center Lantai 41
                                                        Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                              Jakarta Pusat 10220
                                                            Tel. : (021) 250 98 300
                                                            Fax. : (021) 250 98 400
                                                           dcm.ib@kbvalbury.com
                                                       fixed.income@kbvalbury.com

            SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                    29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published31 Dec 2025
Pages29
Characters163,954
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH TBK p.1 ×52
linked org KB Valbury Sekuritas p.1 ×3
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Malayan Banking Berhad p.19
linked org Aladin Global p.20 ×2
linked person Jo, Anula Putra p.20 ×2
linked person Rudy Hamdani p.21
linked person Baiq Nadea Dzurriatin p.21
linked org Bank Jago p.24 ×6
linked org Bank Mega p.24
linked org Bank Syariah Indonesia p.24
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.26 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×3
possible person Koko Tjatur Rachmadi p.21
possible org PT. Taspen (Persero) p.26
unresolved org Bank Umum Syariah Berkedudukan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Wakalah p.1
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT SUKUK WAKALAH p.1
unresolved org Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun p.2 ×2
unresolved org Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK WAKALAH p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.10 ×3
unresolved org Bambang & Rekan p.10 ×3
unresolved org Purwantono p.10 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×9
unresolved org Bank Indonesia Giro p.10
unresolved org Bank Umum Syariah. p.18 ×2
unresolved person Mujiono p.19
unresolved org PT Bank Maybank Nusa International p.19
unresolved person Achmad Abid p.19
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.19
unresolved person Sutjipto · Notaris p.19 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.19
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.19
unresolved org PT Bank Nusa International p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.20
unresolved org PT Aladin Global Ventures p.20 ×2
unresolved org PT Harapan Sejati Sejahtera p.20
unresolved org PT Aladin Ventures International p.20
unresolved org PT Aladin Technologies Indonesia p.20
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.21
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.21
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.21
unresolved person Drs. H. Sholahudin Al Aiyub p.21
unresolved org Bank Syariah Digital Terdepan p.21
unresolved org Bank Aladin Syariah. Pemegang p.23
unresolved org Bank Aladin p.24 ×4
unresolved org Bank Jago Syariah p.24
unresolved org CT Corp p.24 ×2
unresolved org Bank Muamalat p.24 ×2
unresolved org | KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan · Akuntan Publik p.26
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.26
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.26
unresolved — | Adams & Co. Counsellors at Law · Konsultan Hukum p.26
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.26
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN SUKUK p.26
unresolved org Bapepam p.27 ×4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result