Back to announcement
20251231_ATIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016146_lamp1.pdf
Other Text extracted ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Tangerang, 31 Desember 2025
Nomor : 0169/LO-CS/ATI/XII/2025
Lampiran :-
Perihal : Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta, 10710
Up : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Dengan Hormat,
Dalam rangka pemenuhan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
(ii) Peraturan Otoritas Jasa Keunagan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 31/2015”); dan (iv) Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E Kep-00087/BEI/
12-2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI No. I-E”), dengan ini kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Nama Perusahaan Publik PT Anabatic Technologies Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi,
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer dan
Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi
Informasi
Telepon +62 21 5229909
E-mail corporate.secretary@anabatic.com
Situs website www.anabatic.com
Tanggal Kejadian 29 Desember 2025
Jenis Informasi atau Fakta Penjualan secara langsung 60% (enam puluh persen) saham atau
Material sejumlah 18.000 lembar saham oleh PT Emporia Digital Raya (“EDR”)
pada PT IKI Karunia Indonesia (“IKI”).
Uraian Informasi atau Penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh EDR, selaku entitas anak
Fakta Material langsung Perseroan dengan kepemilikan 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) saham oleh Perseroan, berupa
Page 2
60% (enam puluh persen) saham atau sejumlah 18.000 (delapan belas
ribu) lembar saham pada IKI, yang dilakukan bersamaan dengan
penjualan saham oleh pemegang saham minoritas IKI, dengan rincian
sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang bertransaksi dan Obyek Transaksi:
Pelaksanaan penjualan seluruh saham secara langsung sejumlah 60%
saham pada IKI oleh EDR sebagaimana dinyatakan dalam:
1. Akta Jual Beli Saham No. 57 tanggal 29 Desember 2025 (“AJB”)
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga S.H., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan, oleh dan antara EDR sejumlah 13.500 lembar
saham dengan PT Infinid Inovasi Finansial Indonesia selaku
pembeli.
2. Akta Jual Beli Saham No. 56 tanggal 29 Desember 2025 (“AJB”)
yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga S.H., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan, oleh dan antara EDR sejumlah 4.500 lembar saham
dengan Bapak Otto Benny Hantoro selaku pembeli.
Selain transaksi sebagaimana disebutkan di atas, pada saat yang
bersamaan terdapat penjualan saham oleh pemegang saham minoritas
IKI, yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Sifat Hubungan Para Pihak:
Tidak terdapat hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak
langsung, antara Perseroan dan/atau EDR dengan para pembeli saham.
Nilai Transaksi:
Nilai transaksi atas penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh EDR
adalah sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Nilai transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Alasan Dilakukan Transaksi:
1. Efisiensi biaya operasional yang selama ini dikeluarkan untuk
mendukung kegiatan operasional entitas anak yang didivestasi.
2. Penyederhanaan struktur perusahaan agar sejalan dengan strategi
pertumbuhan Perseroan yang berfokus pada lini bisnis utama.
Dampak Kejadian, Dengan mempertimbangkan kondisi dan persyaratan transaksi serta
Informasi atau Fakta alasan transaksi sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan
Material Tersebut berkeyakinan bahwa transaksi tersebut tidak berdampak material
Terhadap Kegiatan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun
Operasional, Hukum, kelangsungan usaha Perseroan.
Kondisi Keuangan, atau
Page 3
Kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik Tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak perlu ada persetujuan atau pemberitahuan dari/kepada pemerintah atau badan atau institusi lain yang perlu diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Anabatic Technologies Tbk Camelia Suryana Bong Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Emporia Digital Raya
p.1
unresolved
org
PT IKI Karunia Indonesia
p.1
unresolved
person
Citra Buana Tungga S.H.
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Infinid Inovasi Finansial Indonesia
p.2
unresolved
person
Otto Benny Hantoro
p.2
unresolved
person
Camelia Suryana Bong
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.