Back to announcement
20251230_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015983_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri
Berkedudukan di:
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113 Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Telepon: +62 532 21297 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 30 Desember 2025
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“ARA” berarti PT Air Route Aviation, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kotawaringin Barat.
2
Page 3
“CBI” : berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Dewan Komisaris” : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
“Direksi” : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
“KSA” : berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“MKM” : berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat.
“MMS” : berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
“MPP” : Berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian” : berarti Perjanjian Pengadaan Jasa Transportasi Aircraft No.
01/LGL/ARA-SSMS.G/XI/2025 tertanggal 29 Desember
2025.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau rupiah” : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SMU” : berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
“Transaksi Afiliasi” : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
POJK 42/2020.
“TSA” : berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
Barat.
3
Page 4
“UUPM” : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
4
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
kerja sama pengadaan jasa transportasi aircraft yang disediakan oleh ARA kepada Perseroan
dan beberapa anak perusahaannya untuk mendukung kegiatan usaha terutama dalam
kegiatan operasional dengan nilai (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal
22 Februari 2011.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta
No. 66/2022”).
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini sesuai Akta No. 66/2022 dan Laporan Registrasi Pemegang
Efek yang berakhir pada 30 November 2025, adalah sebagai berikut:
Rp100/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000
5
Page 6
Rp100/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Citra Borneo Indah 5.530.577.200 553.057.720.000 58,06
PT Putra Borneo Agro Lestari 651.242.441 65.124.244.100 6,84
PT Maybank Sekuritas 739.670.200 73.967.020.000 7,77
Masyarakat 2.603.510.159 260.351.015.900 27,33
Total Modal Ditempatkan & 9.525.000.000 952.500.000.000 100
Disetor
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk No.
222 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0359462,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0270427.AH.01.11.TAHUN 2025,
yang keduanya tertanggal 27 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Direktur : Jahja Tanudjaja Adelai
Direktur : Roshan Chakravarthy Valautham
Direktur : Henky Satrio Wibowo
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
6
Page 7
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Guna mendukung operasional Perseroan dan beberapa anak perusahaannya, Perseroan
(beserta beberapa anak perusahaannya) dan ARA menandatangani Perjanjian
sehubungan dengan pengadaan jasa transportasi aircraft yang akan disediakan oleh
ARA.
B. Pokok-pokok Perjanjian
Bahwa Perseroan (beserta beberapa anak perusahaannya) selaku penerima sewa dan
ARA selaku pemberi sewa telah menandatangani Perjanjian pada tanggal 29 Desember
2025, yang antara lain memuat sebagai berikut:
Para Pihak
1) ARA selaku pemberi sewa;
2) Perseroan selaku penerima sewa;
3) TSA selaku penerima sewa;
4) MPP selaku penerima sewa;
5) SMU selaku penerima sewa;
6) MMS selaku penerima sewa;
7) MKM selaku penerima sewa; dan
8) KSA selaku penerima sewa.
Nilai Perjanjian
Biaya jasa transportasi akan dikenakan sebesar Rp1.944.150.000 (satu miliar sembilan
ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk PPN) per
bulan.
Objek dan Ruang Lingkup
Objek Perjanjian ini adalah jasa transportasi aircraft dengan jenis Helikopter Bell 429 PK-
CFI.
Jangka Waktu
Jangka waktu Perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun dan berlaku secara efektif sejak
ditandatanganinya Perjanjian.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
7
Page 8
2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya musyawarah,
belum mencapainya mufakat maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
C. Pihak Bertransaksi
ARA
ARA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ARA No. 60 tertanggal 9
November 2022, yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0078376.AH.01.01.TAHUN 2022 tertanggal 10
November 2022, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0225377.AH.01.11.TAHUN 2022
tertanggal 10 November 2022.
Anggaran Dasar ARA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat ARA No. 594 tertanggal 29 November 2022,
yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0086713.AH.01.02.TAHUN 2022 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240311.AH01.11. TAHUN 2022, yang
keduanya tertanggal 30 November 2022 (“Anggaran Dasar ARA”).
Nomor Telepon: (0532) 21297
Alamat E-Mail: araviation.official@araviation.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar ARA, maksud dan tujuan ARA adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:
1) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya;
2) Angkutan Udara Untuk Wisata; dan
3) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ARA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar ARA, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
Jery Borneo Putra 25 25.000.000 5
Monica Putri 25 25.000.000 5
PT Citra Borneo Indah 425 425.000.000 85
Jemmy Adriyanor 25 25.000.000 5
Total Modal Ditempatkan & 500 500.000.000 100
Disetor
8
Page 9
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ARA No. 01 tertanggal 1 Agustus 2025,
yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0319650
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0176487.AH.01.11.TAHUN 2025,
yang keduanya tertanggal 1 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ARA
yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jery Borneo Putra
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur : Wirya Adi Pratama
TSA
TSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas TSA No. 1 tertanggal
2 Desember 2003, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan
Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan No. C-08715 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 12 April 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100165 tertanggal 26 April 2004, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 11042 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli 2008.
Anggaran Dasar TSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TSA No. 06 tertanggal
2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0075930.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0181171.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September
2019 (“Anggaran Dasar TSA”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-tsa-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar TSA, maksud dan tujuan TSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
9
Page 10
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0957456 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-3542738.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2015,
adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.729.414 1.364.707.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.351.059 675.529.500.000 98,99
PT Mitra Mendawai Sejati 13.648 6.824.000.000 1,01
Total Modal Ditempatkan & 1.364.707 682.353.500.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tertanggal 11 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112977 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0058895.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 21 Maret 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris TSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sukardi Abdul Karim, S.E
Direktur : Rahman Erpahadi
MPP
MPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MPP No. 12 tertanggal
9 Juni 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-11143.HT.01.01.TH.2006 tertanggal 20 April 2006, berkedudukan di Pangkalan
Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. TDP 15.14.01.80.0020 tertanggal 7 Juni 2007.
Anggaran Dasar MPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham MPP No. 09 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0292304 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0151989, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
10
Page 11
No. AHU-0123999.AH.01.11.TAHUN 2025, yang seluruhnya tertanggal 5 Juni 2025
(“Anggaran Dasar MPP”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: putramirzapratama@gmail.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar MPP, maksud dan tujuan MPP adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar MPP vb dan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham MPP No. 05 tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di
hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kotawaringin Barat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0071664.AH.01.02.TAHUN 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0208653 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0273019,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01/11.TAHUN 2024,
yang seluruhnya tertanggal 7 November 2024, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati 4.225 4.225.000.000 99,41
PT Kalimantan Sawit Abadi 25 25.000.000 0,59
Total Modal Ditempatkan & 4.250 4.250.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Anggaran Dasar MPP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPP yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur : Dedi Yusdarly
11
Page 12
SMU
SMU didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMU No. 35 tertanggal
16 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan
Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-29238 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin BaratKalimantan Tengah, telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100191 tertanggal 1 Desember 2005, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 11015 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli 2008.
Anggaran Dasar SMU telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham SMU No. 04 tertanggal 2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana
Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0075893.AH.01.02 TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0181089.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal
5 Juni 2025 (“Anggaran Dasar SMU”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-smu-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar SMU, maksud dan tujuan SMU adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan besar dan eceran.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
No. 17 tertanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0938103.AH.01.02.TAHUN
2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3524935.AH.01.11.TAHUN
2015, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2015, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra
Buana Tungga, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0956495 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-3541170.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 12 Agustus 2015,
adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 3.185.380 1.592.690.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Mitra Mendawai Sejati 15.927 7.963.500.000 1,01
12
Page 13
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.576.763 788.381.500.000 98,99
Total Modal Ditempatkan & 1.592.690 796.345.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 258 tertanggal 21 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Lia Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112977 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0058895.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal
21 Maret 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMU yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Monica Putri
Komisaris : Ernis Desidistrisna
Direksi
Direktur Utama : Purnomo
Direktur : Sukardi Abdul Karim, S.E
KSA
KSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KSA No. 46 tertanggal
25 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-29239 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100193
tertanggal 13 Desember 2004, dan telah diberitakan pada, Berita Negara No. 11041
Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli
2025.
Anggaran Dasar KSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KSA No. 05 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075921.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181139.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar KSA”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-ksa-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar KSA, maksud dan tujuan KSA adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:
13
Page 14
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
tertanggal 18 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
34383.AH.01.02.Tahun 2013 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0060180.AH.01.09.Tahun 2013, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2013 dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KSA No. 21 tertanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0114445
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158228.AH.01.11.TAHUN 2016,
yang keduanya tertanggal 29 Desember 2016, adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.450.000 725.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 358.875 179.437.500.000 99
PT Mandiri Indah Lestari 3.625 1.812.500.000 1
Total Modal Ditempatkan & 362.500 181.250.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham KSA No. 07 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0266118 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0115910.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 26 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sucipto
Direktur : Rahman Erpahadi
14
Page 15
MKM
MKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MKM No. 11 tertanggal
15 November 2005, yang dibuat di hadapan Agustri Paruna, S.H., Notaris di
Palangkaraya, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-10757 HT.01.01.TH.2006 tertanggal 17 April 2006, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah diberitakan
pada Berita Negara No. 4947 Tahun 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 46 tertanggal 8 Juni 2010.
Anggaran Dasar MKM telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal
23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025
(“Anggaran Dasar MKM”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: mentengkencanamas@gmail.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar MKM, maksud dan tujuan MKM adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik;
4) Perdagangan besar dan eceran; dan
5) Pengangkutan dan Pergudangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 04 November 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 07 November 2024,
adalah sebagai berikut:
Rp1.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Kalimantan Sawit Abadi 1.807.700 1.807.700.000 99,79
PT Mitra Mendawai Sejati 823.962.300 823.962.300.000 0,21
Total Modal Ditempatkan & 825.770.000 825.770.000.000 100
Disetor
15
Page 16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal
23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MKM yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Muhammad Rizaldi
Direksi
Direktur Utama : Purnomo
Direktur : Rahman Erpahadi
MMS
MMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MMS No. 4 tertanggal
6 Mei 1999, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No. C-15159.HT.01.01.TH.99 tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Pangkalan
Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. TDP 150510100115 tertanggal 17 Februari 2000, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 841 Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22 Februari 2011.
Anggaran Dasar MMS telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MMS No. 01 tertanggal
2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075855.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181014.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar MMS”).
Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-mms-ho@citraborneo.co.id
Sesuai dengan Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20
tertanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
16
Page 17
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 07 November 2024,
adalah sebagai berikut:
Rp500.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.819.816 909.908.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 450.405 22.202.500.000 99
PT Mandiri Indah Lestari 4.549 2.274.500.000 1
Total Modal Ditempatkan & 454.954 227.477.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMS No. 25 tertanggal
02 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0061477 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0023502.AH.01.11.TAHUN 2023, yang ketiganya tertanggal 03 Februari 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sucipto
Direktur : Mandra Lismana
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Dengan Perseroan
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00044/2.0113-03/BS/01/0340/1/XII/2025
tertanggal 29 Desember 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”), Transaksi ini
merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
dan ARA adalah dari segi kepemilikan saham, yaitu baik Perseroan maupun ARA
dikendalikan oleh CBI. Dengan demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan
POJK 42/2020.
17
Page 18
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, pertimbangan
tersebut adalah:
Transaksi penyewaan helikopter dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional
Perseroan yang memiliki wilayah kerja dengan cakupan luas dan tersebar, serta menghadapi
keterbatasan akses transportasi darat akibat kondisi geografis dan infrastruktur yang
beragam. Dengan luas areal operasional lebih dari 110.000 hektar dan lokasi yang berada di
beberapa kabupaten berbeda, Perseroan memerlukan sarana transportasi yang mampu
menjamin mobilitas manajemen yang cepat, fleksibel, dan andal.
Selain itu, transaksi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan operasional, inspeksi
lapangan, evaluasi kondisi tanaman, serta pengamanan aset strategis dapat dilakukan secara
efektif dan tepat waktu. Ketersediaan transportasi udara memungkinkan manajemen
memperoleh informasi kondisi lapangan secara langsung, sehingga mendukung pengambilan
keputusan yang cepat, akurat, dan aktual.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.
V. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja
0078/SPK/MSE-03/ES/XII/2025, tanggal 9 Desember 2025. KJPP Syarif, Endang & Rekan
telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan No. 2.12.0113 berdasarkan Kepmenkeu No.
No. 1498/KM.1/2012, tertanggal 28 Desember 2012. Penilai Independen yang bertanggung
jawab sekaligus bertanda tangan adalah Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
Nomor Izin Penilai No. B-1.12.00340 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
No. 758/KM.1/2012, tertanggal 26 Juni 2012 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 4 Juni 2023.
KJPP Syarif, Endang & Rekan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi antara lain:
18
Page 19
Pihak Penyewa
1) Perseroan selaku penerima sewa;
2) TSA selaku penerima sewa;
3) MPP selaku penerima sewa;
4) SMU selaku penerima sewa;
5) MMS selaku penerima sewa;
6) MKM selaku penerima sewa; dan
7) KSA selaku penerima sewa.
TSA, MPP, SMU, MMS, MKM dan KSA merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan
Perseroan.
Pemberi Sewa
ARA selaku pemberi sewa.
Transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan transaksi afiliasi, mengingat terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dan ARA yang keduanya dimiliki oleh CBI dengan
penyertaan saham langsung, masing-masing sebesar 57,57% (lima puluh tujuh koma lima
tujuh persen) dan 85% (delapan puluh lima persen).
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pengadaan jasa transportasi
aircraft antara Perseroan (serta beberapa entitas anak langsung dan tidak langsung) dan
ARA.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi. Laporan Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi POJK
42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan
mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Syarif, Endang & Rekan anggap
relevan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan
setelah Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh
Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
19
Page 20
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran
dan kesimpulan yang dihasilkan.
• KJPP Syarif, Endang & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum objek
Laporan Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
Selanjutnya KJPP Syarif, Endang & Rekan menjelaskan bahwa pada Laporan Pendapat
Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Syarif, Endang
& Rekan menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a) Analisis transaksi;
b) Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c) Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d) Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Penilaian
Atas dasar analisis yang KJPP Syarif, Endang & Rekan lakukan terhadap kewajaran
Transaksi yang meliputi analisis Transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan
analisis faktor lain yang relevan atas Transaksi, maka KJPP Syarif, Endang & Rekan
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
74113 Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
20
Page 21
Telepon: +62 532 21297 Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
21
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×2
unresolved
org
PT Air Route Aviation
p.2
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Abadi
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Menteng Kencana Mas
p.3
unresolved
org
PT Mitra Mendawai Sejati
p.3 ×5
unresolved
org
PT Mirza Pratama Putra
p.3
unresolved
org
PT Sawit Multi Utama
p.3
unresolved
org
PT Tanjung Sawit Abadi
p.3
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6
unresolved
person
Teguh Hendrawan
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Lya Indah Novelya
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.9 ×11
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.9 ×15
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.10 ×9
unresolved
person
Sukardi Abdul Karim
p.10 ×4
unresolved
person
Muhammad Ramdhanie
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.12
unresolved
person
Lia Indah Novelya
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Indah Lestari
p.14 ×2
unresolved
person
Agustri Paruna
· Notaris
p.15
unresolved
org
KJPP Syarif
p.18 ×15
unresolved
org
Endang & Rekan
p.18 ×15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.18 ×2
unresolved
person
Endang Sunardi
p.18
unresolved
org
Bapepam-LK
p.18 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3382 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'bersangkutan termasuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'bersangkutan termasuk',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}