Skip to content
Back to announcement

20251230_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015983_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                      PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
           Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri

                                      Berkedudukan di:
             Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

                                           Alamat:
                 Kantor Pusat                                   Kantor Perwakilan
 Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113              Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
         Kalimantan Tengah, Indonesia              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
            Telepon: +62 532 21297                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                                           Telepon: +62 21 2903 5401

                               Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                                   Situs web: www.ssms.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 30 Desember 2025
Page 2
                                            DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

  “Afiliasi”                   :   pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
                                   Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:

                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                        anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                        istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                   c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
                                      komisaris dari Pihak tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                      terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                      Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                      mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                      Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                      kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                      dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
                                      atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
                                      Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
                                      langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                      saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                      tersebut.
  “ARA”                            berarti PT Air Route Aviation, suatu perseroan terbatas
                                   yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                   berkedudukan di Kotawaringin Barat.


                                                                                                     2
Page 3
“CBI”                  :   berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Dewan Komisaris”      :   berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
                           pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                           anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
                           Perseroan.
“Direksi”              :   berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                           jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                           Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                           serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                           pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                           Perseroan.
“KSA”                  :   berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan
                           terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                           Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Menkum”               :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Menkumham”            :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia.
“MKM”                  :   berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan
                           terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                           Indonesia dan berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
                           Kotawaringin Barat.
“MMS”                  :   berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                           Barat.
“MPP”                  :   Berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                           Barat.
“OJK”                  :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian”           :   berarti Perjanjian Pengadaan Jasa Transportasi Aircraft No.
                           01/LGL/ARA-SSMS.G/XI/2025 tertanggal 29 Desember
                           2025.
“POJK 42/2020”         :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau rupiah”       :   berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SMU”                  :   berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                           Barat.
“Transaksi Afiliasi”   :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
                           POJK 42/2020.
“TSA”                  :   berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
                           Barat.

                                                                                         3
Page 4
“UUPM”   :   berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
             Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
             Keuangan.




                                                                    4
Page 5
                                    PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
kerja sama pengadaan jasa transportasi aircraft yang disediakan oleh ARA kepada Perseroan
dan beberapa anak perusahaannya untuk mendukung kegiatan usaha terutama dalam
kegiatan operasional dengan nilai (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.

                   I.    URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
    22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
    Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
    sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
    TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
    Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal
    22 Februari 2011.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
    dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
    Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
    kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
    No. AHU-0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta
    No. 66/2022”).

B. Kepemilikan Saham

    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
    Keterbukaan Informasi ini sesuai Akta No. 66/2022 dan Laporan Registrasi Pemegang
    Efek yang berakhir pada 30 November 2025, adalah sebagai berikut:

                                                   Rp100/Saham
               Keterangan                                  Nominal Saham           %
                                           Saham
                                                                 (Rp)
     Modal Dasar                         32.100.000.000    3.210.000.000.000




                                                                                            5
Page 6
                                                  Rp100/Saham
             Keterangan                                    Nominal Saham          %
                                          Saham
                                                                 (Rp)
   Modal Ditempatkan & Disetor
   PT Citra Borneo Indah                 5.530.577.200      553.057.720.000      58,06
   PT Putra Borneo Agro Lestari            651.242.441       65.124.244.100      6,84

   PT Maybank Sekuritas                    739.670.200       73.967.020.000      7,77

   Masyarakat                            2.603.510.159      260.351.015.900      27,33
   Total Modal Ditempatkan &             9.525.000.000      952.500.000.000       100
   Disetor


C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk No.
   222 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
   di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0359462,
   dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0270427.AH.01.11.TAHUN 2025,
   yang keduanya tertanggal 27 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                :   Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
   Komisaris Independen           :   Hoesen
   Komisaris                      :   Ir. Rimbun Situmorang

   Direksi

   Direktur Utama                 :   Jap Hartono
   Direktur                       :   Akhmad Faisyal
   Direktur                       :   Jahja Tanudjaja Adelai
   Direktur                       :   Roshan Chakravarthy Valautham
   Direktur                       :   Henky Satrio Wibowo

D. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang:
   1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
   2. Industri pengolahan;
   3. Pengadaan listrik; dan
   4. Perdagangan.




                                                                                            6
Page 7
                        II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang Transaksi

   Guna mendukung operasional Perseroan dan beberapa anak perusahaannya, Perseroan
   (beserta beberapa anak perusahaannya) dan ARA menandatangani Perjanjian
   sehubungan dengan pengadaan jasa transportasi aircraft yang akan disediakan oleh
   ARA.

B. Pokok-pokok Perjanjian

   Bahwa Perseroan (beserta beberapa anak perusahaannya) selaku penerima sewa dan
   ARA selaku pemberi sewa telah menandatangani Perjanjian pada tanggal 29 Desember
   2025, yang antara lain memuat sebagai berikut:

   Para Pihak

   1)   ARA selaku pemberi sewa;
   2)   Perseroan selaku penerima sewa;
   3)   TSA selaku penerima sewa;
   4)   MPP selaku penerima sewa;
   5)   SMU selaku penerima sewa;
   6)   MMS selaku penerima sewa;
   7)   MKM selaku penerima sewa; dan
   8)   KSA selaku penerima sewa.

   Nilai Perjanjian

   Biaya jasa transportasi akan dikenakan sebesar Rp1.944.150.000 (satu miliar sembilan
   ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) (belum termasuk PPN) per
   bulan.

   Objek dan Ruang Lingkup

   Objek Perjanjian ini adalah jasa transportasi aircraft dengan jenis Helikopter Bell 429 PK-
   CFI.

   Jangka Waktu

   Jangka waktu Perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun dan berlaku secara efektif sejak
   ditandatanganinya Perjanjian.

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

   Penyelesaian sengketa

   1) Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka
      para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk
      mencapai mufakat.


                                                                                                 7
Page 8
   2) Apabila dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak dimulainya musyawarah,
      belum mencapainya mufakat maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
      perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.


C. Pihak Bertransaksi

   ARA

   ARA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ARA No. 60 tertanggal 9
   November 2022, yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0078376.AH.01.01.TAHUN 2022 tertanggal 10
   November 2022, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
   telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0225377.AH.01.11.TAHUN 2022
   tertanggal 10 November 2022.

   Anggaran Dasar ARA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat ARA No. 594 tertanggal 29 November 2022,
   yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang
   telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0086713.AH.01.02.TAHUN 2022 dan
   telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240311.AH01.11. TAHUN 2022, yang
   keduanya tertanggal 30 November 2022 (“Anggaran Dasar ARA”).

   Nomor Telepon: (0532) 21297
   Alamat E-Mail: araviation.official@araviation.co.id

   Sesuai dengan Anggaran Dasar ARA, maksud dan tujuan ARA adalah berusaha dalam
   bidang usaha, adalah:

   1) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya;
   2) Angkutan Udara Untuk Wisata; dan
   3) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ARA pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar ARA, adalah sebagai berikut:

                                                   Rp1.000.000/Saham
                Keterangan                                     Nominal Saham     %
                                               Saham
                                                                   (Rp)
    Modal Dasar                                      2.000       2.000.000.000
    Modal Ditempatkan & Disetor
    Jery Borneo Putra                                     25        25.000.000    5
    Monica Putri                                          25        25.000.000    5
    PT Citra Borneo Indah                                425       425.000.000   85
    Jemmy Adriyanor                                       25        25.000.000    5
    Total Modal Ditempatkan &                            500       500.000.000   100
    Disetor


                                                                                           8
Page 9
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ARA No. 01 tertanggal 1 Agustus 2025,
yang dibuat di hadapan Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0319650
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0176487.AH.01.11.TAHUN 2025,
yang keduanya tertanggal 1 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ARA
yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                :   Jery Borneo Putra
 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur                       :   Wirya Adi Pratama


TSA

TSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas TSA No. 1 tertanggal
2 Desember 2003, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan
Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan No. C-08715 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 12 April 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100165 tertanggal 26 April 2004, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 11042 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli 2008.

Anggaran Dasar TSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TSA No. 06 tertanggal
2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan   Surat    Persetujuan    Perubahan    Anggaran    Dasar     Perseroan
No. AHU-0075930.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0181171.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal 27 September
2019 (“Anggaran Dasar TSA”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-tsa-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar TSA, maksud dan tujuan TSA adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham

                                                                                       9
Page 10
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0957456 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-3542738.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2015,
adalah sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
             Keterangan                                  Nominal Saham           %
                                          Saham
                                                               (Rp)
Modal Dasar                                2.729.414    1.364.707.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Kalimantan Sawit Abadi                  1.351.059      675.529.500.000      98,99
PT Mitra Mendawai Sejati                      13.648         6.824.000.000      1,01
Total Modal Ditempatkan &                  1.364.707      682.353.500.000       100
Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tertanggal 11 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112977 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0058895.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 21 Maret 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris TSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sukardi Abdul Karim, S.E
 Direktur                       :   Rahman Erpahadi


MPP

MPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MPP No. 12 tertanggal
9 Juni 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-11143.HT.01.01.TH.2006 tertanggal 20 April 2006, berkedudukan di Pangkalan
Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. TDP 15.14.01.80.0020 tertanggal 7 Juni 2007.

Anggaran Dasar MPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham MPP No. 09 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0292304 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0151989, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
                                                                                            10
Page 11
No. AHU-0123999.AH.01.11.TAHUN 2025, yang seluruhnya tertanggal 5 Juni 2025
(“Anggaran Dasar MPP”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: putramirzapratama@gmail.com

Sesuai dengan Anggaran Dasar MPP, maksud dan tujuan MPP adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar MPP vb dan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham MPP No. 05 tertanggal 4 November 2024, yang dibuat di
hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kotawaringin Barat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0071664.AH.01.02.TAHUN 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0208653 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0273019,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01/11.TAHUN 2024,
yang seluruhnya tertanggal 7 November 2024, adalah sebagai berikut:

                                                Rp1.000.000/Saham
              Keterangan                                   Nominal Saham          %
                                            Saham
                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                    10.000      10.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Mitra Mendawai Sejati                        4.225        4.225.000.000      99,41
 PT Kalimantan Sawit Abadi                            25            25.000.000   0,59
 Total Modal Ditempatkan &                       4.250        4.250.000.000      100
 Disetor


Berdasarkan Anggaran Dasar MPP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPP yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                       :    Monica Putri

 Direksi

 Direktur                        :    Dedi Yusdarly




                                                                                         11
Page 12
SMU

SMU didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMU No. 35 tertanggal
16 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan
Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-29238 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin BaratKalimantan Tengah, telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100191 tertanggal 1 Desember 2005, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 11015 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli 2008.

Anggaran Dasar SMU telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham SMU No. 04 tertanggal 2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana
Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0075893.AH.01.02 TAHUN 2019 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0181089.AH.01.11.TAHUN 2019, yang keduanya tertanggal
5 Juni 2025 (“Anggaran Dasar SMU”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-smu-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar SMU, maksud dan tujuan SMU adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan besar dan eceran.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
No. 17 tertanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.0938103.AH.01.02.TAHUN
2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3524935.AH.01.11.TAHUN
2015, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2015, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham No. 05 tertanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra
Buana Tungga, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0956495 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-3541170.AH.01.11.TAHUN 2015, yang keduanya tertanggal 12 Agustus 2015,
adalah sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
             Keterangan                                 Nominal Saham           %
                                           Saham
                                                              (Rp)
 Modal Dasar                               3.185.380    1.592.690.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Mitra Mendawai Sejati                     15.927        7.963.500.000      1,01

                                                                                          12
Page 13
                                                 Rp500.000/Saham
            Keterangan                                    Nominal Saham         %
                                         Saham
                                                               (Rp)
PT Kalimantan Sawit Abadi                     1.576.763   788.381.500.000     98,99
Total Modal Ditempatkan &                     1.592.690   796.345.000.000      100
Disetor


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 258 tertanggal 21 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Lia Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112977 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0058895.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal
21 Maret 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMU yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris Utama               :    Monica Putri
 Komisaris                     :    Ernis Desidistrisna

 Direksi

 Direktur Utama                :    Purnomo
 Direktur                      :    Sukardi Abdul Karim, S.E


KSA

KSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KSA No. 46 tertanggal
25 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C-29239 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 2 Desember 2004, berkedudukan di
Pangkalan Bun, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP 150510100193
tertanggal 13 Desember 2004, dan telah diberitakan pada, Berita Negara No. 11041
Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tertanggal 8 Juli
2025.

Anggaran Dasar KSA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KSA No. 05 tertanggal 2
September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075921.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181139.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar KSA”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-ksa-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar KSA, maksud dan tujuan KSA adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:

                                                                                         13
Page 14
1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
tertanggal 18 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan      Surat   Persetujuan   Perubahan   Anggaran   Dasar    No.   AHU-
34383.AH.01.02.Tahun 2013 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0060180.AH.01.09.Tahun 2013, yang keduanya tertanggal 25 Juni 2013 dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KSA No. 21 tertanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0114445
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158228.AH.01.11.TAHUN 2016,
yang keduanya tertanggal 29 Desember 2016, adalah sebagai berikut:

                                              Rp500.000/Saham
             Keterangan                                Nominal Saham       %
                                           Saham
                                                           (Rp)
 Modal Dasar                               1.450.000   725.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk               358.875   179.437.500.000     99
 PT Mandiri Indah Lestari                      3.625     1.812.500.000      1
 Total Modal Ditempatkan &                   362.500   181.250.000.000     100
 Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham KSA No. 07 tertanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0266118 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0115910.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal 26 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSA yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:


 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Monica Putri

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Sucipto
 Direktur                       :   Rahman Erpahadi

                                                                                     14
Page 15
MKM

MKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MKM No. 11 tertanggal
15 November 2005, yang dibuat di hadapan Agustri Paruna, S.H., Notaris di
Palangkaraya, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-10757 HT.01.01.TH.2006 tertanggal 17 April 2006, berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah diberitakan
pada Berita Negara No. 4947 Tahun 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 46 tertanggal 8 Juni 2010.

Anggaran Dasar MKM telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal
23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan
Surat      Penerimaan        Pemberitahuan      Perubahan       Data        Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0262084 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025
(“Anggaran Dasar MKM”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: mentengkencanamas@gmail.com

Sesuai dengan Anggaran Dasar MKM, maksud dan tujuan MKM adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik;
4)   Perdagangan besar dan eceran; dan
5)   Pengangkutan dan Pergudangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 06
tertanggal 04 November 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 07 November 2024,
adalah sebagai berikut:

                                                 Rp1.000/Saham
             Keterangan                                  Nominal Saham          %
                                           Saham
                                                              (Rp)
 Modal Dasar                           1.000.000.000     1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor
 PT Kalimantan Sawit Abadi                   1.807.700      1.807.700.000     99,79
 PT Mitra Mendawai Sejati                  823.962.300    823.962.300.000     0,21
 Total Modal Ditempatkan &                 825.770.000    825.770.000.000      100
 Disetor


                                                                                         15
Page 16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MKM No. 08 tertanggal
23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0141366 dan
Surat       Penerimaan        Pemberitahuan     Perubahan       Data        Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0262084          dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0114378.AH.01.11.TAHUN 2025, yang ketiganya tertanggal 23 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MKM yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                      :   Muhammad Rizaldi

 Direksi

 Direktur Utama                 :   Purnomo
 Direktur                       :   Rahman Erpahadi

MMS

MMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MMS No. 4 tertanggal
6 Mei 1999, yang dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No. C-15159.HT.01.01.TH.99 tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Pangkalan
Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. TDP 150510100115 tertanggal 17 Februari 2000, dan telah
diberitakan pada Berita Negara No. 841 Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22 Februari 2011.

Anggaran Dasar MMS telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MMS No. 01 tertanggal
2 September 2019, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.0075855.AH.01.02.TAHUN 2019 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0181014.AH.01.11.TAHUN 2019, yang
keduanya tertanggal 27 September 2019 (“Anggaran Dasar MMS”).

Nomor Telepon: 0532-21297
Alamat E-Mail: log-mms-ho@citraborneo.co.id

Sesuai dengan Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
bidang usaha:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20
tertanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham

                                                                                         16
Page 17
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
   No. AHU-AH.01.09-0273100 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
   No. AHU-0240834.AH.01.11.TAHUN 2024, yang keduanya tertanggal 07 November 2024,
   adalah sebagai berikut:

                                               Rp500.000/Saham
               Keterangan                                Nominal Saham          %
                                           Saham
                                                              (Rp)
   Modal Dasar                              1.819.816     909.908.000.000
   Modal Ditempatkan & Disetor
   PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk              450.405      22.202.500.000      99
   PT Mandiri Indah Lestari                     4.549       2.274.500.000       1
   Total Modal Ditempatkan &                  454.954     227.477.000.000      100
   Disetor

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMS No. 25 tertanggal
   02 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
   No. AHU-AH.01.09-0061477          dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
   No. AHU-0023502.AH.01.11.TAHUN 2023, yang ketiganya tertanggal 03 Februari 2023,
   susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris                     :   Monica Putri

   Direksi

   Direktur Utama                :   Sucipto
   Direktur                      :   Mandra Lismana


D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
   Dengan Perseroan

   Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00044/2.0113-03/BS/01/0340/1/XII/2025
   tertanggal 29 Desember 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”), Transaksi ini
   merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
   didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
   dan ARA adalah dari segi kepemilikan saham, yaitu baik Perseroan maupun ARA
   dikendalikan oleh CBI. Dengan demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan
   POJK 42/2020.




                                                                                         17
Page 18
  III.     PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan memiliki    pertimbangan    bisnis   untuk menyepakati Transaksi, pertimbangan
tersebut adalah:

Transaksi penyewaan helikopter dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional
Perseroan yang memiliki wilayah kerja dengan cakupan luas dan tersebar, serta menghadapi
keterbatasan akses transportasi darat akibat kondisi geografis dan infrastruktur yang
beragam. Dengan luas areal operasional lebih dari 110.000 hektar dan lokasi yang berada di
beberapa kabupaten berbeda, Perseroan memerlukan sarana transportasi yang mampu
menjamin mobilitas manajemen yang cepat, fleksibel, dan andal.

Selain itu, transaksi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan operasional, inspeksi
lapangan, evaluasi kondisi tanaman, serta pengamanan aset strategis dapat dilakukan secara
efektif dan tepat waktu. Ketersediaan transportasi udara memungkinkan manajemen
memperoleh informasi kondisi lapangan secara langsung, sehingga mendukung pengambilan
keputusan yang cepat, akurat, dan aktual.

     IV.    PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.

                      V.     RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja
0078/SPK/MSE-03/ES/XII/2025, tanggal 9 Desember 2025. KJPP Syarif, Endang & Rekan
telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan No. 2.12.0113 berdasarkan Kepmenkeu No.
No. 1498/KM.1/2012, tertanggal 28 Desember 2012. Penilai Independen yang bertanggung
jawab sekaligus bertanda tangan adalah Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
Nomor Izin Penilai No. B-1.12.00340 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
No. 758/KM.1/2012, tertanggal 26 Juni 2012 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 4 Juni 2023.

KJPP Syarif, Endang & Rekan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.


Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:


1. Pihak Yang Bertransaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi antara lain:


                                                                                             18
Page 19
   Pihak Penyewa

   1)   Perseroan selaku penerima sewa;
   2)   TSA selaku penerima sewa;
   3)   MPP selaku penerima sewa;
   4)   SMU selaku penerima sewa;
   5)   MMS selaku penerima sewa;
   6)   MKM selaku penerima sewa; dan
   7)   KSA selaku penerima sewa.

   TSA, MPP, SMU, MMS, MKM dan KSA merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan
   Perseroan.

   Pemberi Sewa

   ARA selaku pemberi sewa.

   Transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan transaksi afiliasi, mengingat terdapat
   hubungan afiliasi antara Perseroan dan ARA yang keduanya dimiliki oleh CBI dengan
   penyertaan saham langsung, masing-masing sebesar 57,57% (lima puluh tujuh koma lima
   tujuh persen) dan 85% (delapan puluh lima persen).

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pengadaan jasa transportasi
   aircraft antara Perseroan (serta beberapa entitas anak langsung dan tidak langsung) dan
   ARA.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian pendapat kewajaran atas
   Transaksi. Laporan Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi POJK
   42/2020.


4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
   Kewajaran ini adalah:

   •     Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   •     KJPP Syarif, Endang & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
         yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
   •     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan
         mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
         Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
         informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Syarif, Endang & Rekan anggap
         relevan.
   •     KJPP Syarif, Endang & Rekan menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan
         setelah Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh
         Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
         pencapaiannya (fiduciary duty).
   •     KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
         kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
                                                                                             19
Page 20
   •     Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   •     KJPP Syarif, Endang & Rekan bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran
         dan kesimpulan yang dihasilkan.
   •     KJPP Syarif, Endang & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum objek
         Laporan Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.

   Selanjutnya KJPP Syarif, Endang & Rekan menjelaskan bahwa pada Laporan Pendapat
   Kewajaran, KJPP Syarif, Endang & Rekan tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Syarif, Endang
   & Rekan menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:

   a)   Analisis transaksi;
   b)   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
   c)   Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
   d)   Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Kesimpulan Penilaian

    Atas dasar analisis yang KJPP Syarif, Endang & Rekan lakukan terhadap kewajaran
    Transaksi yang meliputi analisis Transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan
    analisis faktor lain yang relevan atas Transaksi, maka KJPP Syarif, Endang & Rekan
    berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

                  VI.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:

a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
   42/2020;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
   dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
   berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
   yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
   menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

                                VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:

               Kantor Pusat                                    Kantor Perwakilan
  Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun                  Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
   74113 Kalimantan Tengah, Indonesia                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD

                                                                                                 20
Page 21
Telepon: +62 532 21297                Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
                                        Telepon: +62 21 2903 5401

             Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                 Situs web: www.ssms.co.id




                                                                        21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published30 Dec 2025
Pages21
Characters50,902
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Maybank Sekuritas p.6
linked person Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih p.6
linked person Ir. Rimbun Situmorang p.6
linked person Jap Hartono p.6
linked person Akhmad Faisyal p.6
linked person Jahja Tanudjaja p.6
linked person Roshan Chakravarthy p.6
linked person Henky Satrio Wibowo p.6
linked org Adi Pratama p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×11
possible org PT Citra Borneo Indah p.3 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.6
possible person Muhammad Rizaldi p.16
unresolved person H. Udan Said p.1 ×2
unresolved org PT Air Route Aviation p.2
unresolved org PT Kalimantan Sawit Abadi p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Menteng Kencana Mas p.3
unresolved org PT Mitra Mendawai Sejati p.3 ×5
unresolved org PT Mirza Pratama Putra p.3
unresolved org PT Sawit Multi Utama p.3
unresolved org PT Tanjung Sawit Abadi p.3
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6
unresolved person Teguh Hendrawan · Notaris p.8 ×3
unresolved person Lya Indah Novelya · Notaris p.8 ×3
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.9 ×11
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.9 ×15
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.10 ×9
unresolved person Sukardi Abdul Karim p.10 ×4
unresolved person Muhammad Ramdhanie · Notaris p.11 ×3
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.12
unresolved person Lia Indah Novelya · Notaris p.13
unresolved org PT Mandiri Indah Lestari p.14 ×2
unresolved person Agustri Paruna · Notaris p.15
unresolved org KJPP Syarif p.18 ×15
unresolved org Endang & Rekan p.18 ×15
unresolved org Menteri Keuangan p.18 ×2
unresolved person Endang Sunardi p.18
unresolved org Bapepam-LK p.18 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3382 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'bersangkutan termasuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'bersangkutan termasuk',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result