Back to announcement
20251230_NSSS_Pemanggilan RUPS_32015898_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NSSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Januari 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Menara Imperium lantai 7, Jl. H.R. Rasuna Said, Kavling No.1,
Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Pengesahan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Mata acara Rapat ke-1: Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan, bahwa pengangkatan dan/atau
pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang
saham Perseroan, sehingga pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi
bagi pemegang saham Perseroan.
Page 2
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
2. Yang berhak hadir dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
29 Desember 2025.
3. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI,
atau memberikan kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan
registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat
yakni pada Pukul 13.30 WIB.
4. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
b. Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
c. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI,
dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-
Proxy dan e-Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web
https://easy.ksei.co.id.
d. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 20 Januari 2026
pada pukul 12.00 WIB.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 3
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
5. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi para pemegang saham
Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat ini. Materi tersebut dapat diunduh
pada situs web Perseroan: https://nssgroup.id/investor/rapat-umum-pemegang-
saham/. Pada saat pelaksanaan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi terkait
mata acara Rapat dalam bentuk cetak atau hardcopy, namun Perseroan
menyediakan QR Code untuk mengakses materi tersebut dalam bentuk softcopy.
6. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri
Rapat secara fisik, wajib memenuhi protokol keamanan dan kesehatan
sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan
ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud.
7. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan
atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 Desember 2025
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.