Skip to content
Back to announcement

20251230_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015941_lamp3.pdf

Other Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.929
Pro
mandiri
tunas finance

Tanggal : 30 Desember 2025
Nomor: 244 /SKL-CSC/MTF/XII/2025
Lampiran : 1 (satu) set dokumen

Kepada Yth. PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri Lt.3A

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan AN ea Ao
U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Tel. (62-21) 230 5608
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Fax.(62-21) 230 5618

www.mtf.co.id
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Meri

Jakarta Pusat - 10710

Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material “Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) Tahun 2025”

Dengan ini kami :
Nama : PT Mandiri Tunas Finance
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta 10310

Melaporkan bahwa sesuai dengan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) PT Mandiri Tunas Finance Tahun 2025 yang telah dilaksanakan secara
Sirkuler pada tanggal 24 Desember 2025, yang beragendakan sebagai berikut :

Agenda : Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Keputusan : Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada:
Agenda 1, Pasal 11 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 11 ayat (3) huruf a

menjadi RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain
oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5
(lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota
Direksi sebelumnya masa jabatannya berakhir dengan
menyebutkan alasannya. Usulan pengangkatan, pemberhentian,
dan/atau penggantian para anggota Direksi kepada RUPS harus
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite
yang menjalankan fungsi nominasi”.

2. Pasal 13 ayat (2), sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi sebagai
berikut:

“Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan

Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

bulan.

Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan:

a. Atas permintaan oleh seorang atau lebih anggota Direksi,

b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris, atau

C. Setiap waktu apabila dipandang perlu.”

Page 2 OCR 0.945
Poo
mandiri

tunas finance

3. Pasal 14 ayat (1) huruf c, sehingga Pasal 14 ayat (1) huruf c menjadi
sebagai berikut:
“1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi
Komisaris Utama atau Presiden Komisaris dan 1 (satu) anggota
Dewan Komisaris akan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama”.

4. Pasal 14 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 14 ayat (3) huruf a menjadi
sebagai berikut :
“Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang
ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa
jabatannya — berakhir — dengan menyebutkan — alasannya.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut,
kecuali ditentukan lain oleh RUPS”.

5. Pasal 16 dengan mengubah dan memindahkan ayat (2) menjadi
ayat (15), ayat (11) dan ayat (12) menjadi ayat (10) dan ayat (11),
dan menambahkan ayat baru yaitu ayat (16) dan ayat (17), serta
menyesuaikan urutan butir ayat pada Pasal 16 seluruhnya, sehingga
Pasal 16 menjadi sebagai berikut:

(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1
(satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

(2) Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib
diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di atas
harus dijadwalkan untuk tahun berikutnya sebelum
berakhirnya tahun buku.

(4) Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris yang berhak bertindak untuk dan atas
nama Dewan Komisaris menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran
Dasar ini.

(5) Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat
tercatat atau dengsurat yang disampaikan langsung kepada
setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda
terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.

(6) Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu
dan tempat Rapat.

(7) Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan.

Page 3 OCR 0.957
na
mandiri

tunas finance

Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili,
penggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

(8) Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan
dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau
berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang
anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara
anggota Dewan Komisaris yang hadir.

(9) Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam
Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris
lainnya berdasarkan Surat Kuasa.

(10) Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila 1 (satu) Komisaris yang
diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 1 (satu)
Komisaris yang diajukan oleh PT Tunas Ridean hadir atau
diwakili dalam rapat.

(11) Keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan
suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dalam rapat,
termasuk suara setuju yang dikeluarkan oleh sedikitnya 1
(satu) Komisaris yang diajukan oleh PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT
Tunas Ridean.

(12) Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang,
ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.

(13) a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara
untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
lisan, Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada rasa keberatan
dari yang hadir.

c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

(14) Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, ketentuan
semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara
tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan

Page 4 OCR 0.958
Por
mandiri

tunas finance

persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Dewan Komisaris.

(15) Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Gabungan
bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.

(16) Rapat Gabungan dengan Direksi dipimpin oleh Komisaris
Utama. Jika Komisaris Utama berhalangan hadir, Rapat
Gabungan dengan Direksi akan dipimpin oleh Wakil Komisaris
Utama atau dalam hal Wakil Komisaris Utama berhalangan
hadir, akan dipimpin oleh Komisaris Lainnya. Rapat
Gabungan ini tidak memerlukan guorum kehadiran.

(17) Panggilan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan
dengan Direksi dilakukan oleh Komisaris Utama. Apabila
Komisaris Utama tidak mengadakan Rapat Dewan Komisaris
ataupun Rapat Gabungan dengan Direksi dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya permintaan
tertulis dari anggota Dewan Komisaris baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri, maka anggota Dewan
Komisaris yang meminta untuk diselenggarakan Rapat
Dewan Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi
dapat melakukan panggilan rapat kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris dalam hal Rapat Dewan Komisaris atau
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal
Rapat Gabungan dengan Direksi.

Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance No.340 Tanggal 29
Desember 2025 yang dibuat dihadapan Dr. M. Kholid Artha, S.H. M.kn. Notaris di Jakarta.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
4 "PT Mandiri Tunas Finance

NAS FINANCE

Pinohadi G. Sumardi
Direktur Utama

Tembusan Yth.
1. PT Bank BRI Tbk. selaku Wali Amanat Perseroan
2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
3. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.47 MB
Published30 Dec 2025
Pages4
Characters8,618
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Tunas Finance p.1 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Graha Mandiri p.1
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Tahun p.1
unresolved org PT Tunas Ridean p.3 ×2
unresolved person Dr. M. Kholid Artha p.4 ×2
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance NAS FINANCE Pinohadi G. p.4
unresolved person Pinohadi G. Sumardi · Direktur Utama p.4
unresolved org Bank BRI Tbk. p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result