Back to announcement
20251230_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015941_lamp3.pdf
Other Text extracted TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
Pro
mandiri
tunas finance
Tanggal : 30 Desember 2025
Nomor: 244 /SKL-CSC/MTF/XII/2025
Lampiran : 1 (satu) set dokumen
Kepada Yth. PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri Lt.3A
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan AN ea Ao
U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Tel. (62-21) 230 5608
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Fax.(62-21) 230 5618
www.mtf.co.id
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Meri
Jakarta Pusat - 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material “Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) Tahun 2025”
Dengan ini kami :
Nama : PT Mandiri Tunas Finance
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta 10310
Melaporkan bahwa sesuai dengan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) PT Mandiri Tunas Finance Tahun 2025 yang telah dilaksanakan secara
Sirkuler pada tanggal 24 Desember 2025, yang beragendakan sebagai berikut :
Agenda : Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Keputusan : Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada:
Agenda 1, Pasal 11 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 11 ayat (3) huruf a
menjadi RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain
oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5
(lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota
Direksi sebelumnya masa jabatannya berakhir dengan
menyebutkan alasannya. Usulan pengangkatan, pemberhentian,
dan/atau penggantian para anggota Direksi kepada RUPS harus
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite
yang menjalankan fungsi nominasi”.
2. Pasal 13 ayat (2), sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi sebagai
berikut:
“Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan:
a. Atas permintaan oleh seorang atau lebih anggota Direksi,
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris, atau
C. Setiap waktu apabila dipandang perlu.”
Page 2 OCR 0.945
Poo mandiri tunas finance 3. Pasal 14 ayat (1) huruf c, sehingga Pasal 14 ayat (1) huruf c menjadi sebagai berikut: “1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama atau Presiden Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris akan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama”. 4. Pasal 14 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 14 ayat (3) huruf a menjadi sebagai berikut : “Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya — berakhir — dengan menyebutkan — alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali ditentukan lain oleh RUPS”. 5. Pasal 16 dengan mengubah dan memindahkan ayat (2) menjadi ayat (15), ayat (11) dan ayat (12) menjadi ayat (10) dan ayat (11), dan menambahkan ayat baru yaitu ayat (16) dan ayat (17), serta menyesuaikan urutan butir ayat pada Pasal 16 seluruhnya, sehingga Pasal 16 menjadi sebagai berikut: (1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di atas harus dijadwalkan untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. (4) Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris yang berhak bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. (5) Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengsurat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. (6) Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat. (7) Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan.
Page 3 OCR 0.957
na mandiri tunas finance Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, penggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. (8) Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir. (9) Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan Surat Kuasa. (10) Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT Tunas Ridean hadir atau diwakili dalam rapat. (11) Keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dalam rapat, termasuk suara setuju yang dikeluarkan oleh sedikitnya 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT Tunas Ridean. (12) Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan. (13) a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya. b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada rasa keberatan dari yang hadir. c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. (14) Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan
Page 4 OCR 0.958
Por mandiri tunas finance persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. (15) Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Gabungan bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (16) Rapat Gabungan dengan Direksi dipimpin oleh Komisaris Utama. Jika Komisaris Utama berhalangan hadir, Rapat Gabungan dengan Direksi akan dipimpin oleh Wakil Komisaris Utama atau dalam hal Wakil Komisaris Utama berhalangan hadir, akan dipimpin oleh Komisaris Lainnya. Rapat Gabungan ini tidak memerlukan guorum kehadiran. (17) Panggilan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan dengan Direksi dilakukan oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama tidak mengadakan Rapat Dewan Komisaris ataupun Rapat Gabungan dengan Direksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya permintaan tertulis dari anggota Dewan Komisaris baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri, maka anggota Dewan Komisaris yang meminta untuk diselenggarakan Rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi dapat melakukan panggilan rapat kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dalam hal Rapat Dewan Komisaris atau seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal Rapat Gabungan dengan Direksi. Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance No.340 Tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Dr. M. Kholid Artha, S.H. M.kn. Notaris di Jakarta. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, 4 "PT Mandiri Tunas Finance NAS FINANCE Pinohadi G. Sumardi Direktur Utama Tembusan Yth. 1. PT Bank BRI Tbk. selaku Wali Amanat Perseroan 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 3. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Graha Mandiri
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Tahun
p.1
unresolved
org
PT Tunas Ridean
p.3 ×2
unresolved
person
Dr. M. Kholid Artha
p.4 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance NAS FINANCE Pinohadi G.
p.4
unresolved
person
Pinohadi G. Sumardi
· Direktur Utama
p.4
unresolved
org
Bank BRI Tbk.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.