Skip to content
Back to announcement

20251230_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015941_lamp2.pdf

Other Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1 OCR 0.392
KANTOR NOWANRIS & PIPA

ID IM KH OA AAA, SJ

WN

MAL. Im,

“y

Page 2 OCR 0.948
NOTARIS
Dr. M. KHOLID ARTHA, S.H. M.Kn.

SALINAN

AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MANDIRI TUNAS FINANCE

Nomor 340, Tanggal 29-12-2025

Page 3 OCR 0.888
S & PPAT
DPO AT H, MKn
Aa R00
Fax (021) 837 84019
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Nomor : 340 .-
ema

Pada hari ini, Senin tanggal 29-12-2025 (dua puluh sembilan Desember --
dua ribu dua puluh lima), Pukul 10.05 WIB (sepuluh lewat lima menit —-—-—-
Waktu Indonesia Barat). -—-—--—- mma

Menghadap kepada saya, Doktor MUHAMMAD KHOLID ARTHA, ---------

Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan ----

dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan -—

pada bagian akhir akta ini: -— Ssuwssaa
- Tuan PINOHADI G. SUMARDI, SE atau menurut keterangannya -------
disebut juga PINOHADI GAUTAMA SUMARDI, Sarjana Ekonomi, -—---

Direktur Utama dari Perseroan yang akan disebut di bawah ini, lahir di

Bandung pada tanggal 01-03-1970 (satu Maret seribu sembilan ratus
tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta -——-
: Selatan, Jalan Salak L-8 Kalibata Indah, Rukun Tetangga 008, Rukun
Vrarya 006, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ----—-—-—-

- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut di atas dan berdasarkan kuasa yang tercantum dalam --—-
Keputusan Pemegang Saham PT MANDIRI TUNAS FINANCE Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham, dibuat secara di bawah ----

tangan, tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember dua -—-

ribu dua puluh lima), bermeterai cukup, aslinya dilekatkan pada --

Page 4 OCR 0.896
mam
minuta akta saya, Notaris tertanggal hari ini nomor 339 (untuk ---—

selanjutnya disebut "Keputusan Rapat”), demikian penghadap -—-
bertindak untuk dan atas nama seluruh pemegang saham ----------
PT MANDIRI TUNAS FINANCE, berkedudukan di Jakarta Pusat --
yang perubahan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Undang- -——---
Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan -

perubahan selanjutnya sebagaimana dimuat dalam: -------------.—.

- akta tertanggal 30-11-2007 (tiga puluh November dua ribu -----
tujuh) nomor 94, dibuat di hadapan HERAWATI, Sarjana ----—-
Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan -—-
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -—-----——-

Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tertanggal —

12-02-2008 (dua belas Februari dua ribu delapan) nomor ----—-
AHU-06708.AH.01.02.Tahun 2008, ——-—-—--——-————ooooo.
- akta tertanggal 26-06-2009 (dua puluh enam Juni dua ribu -—-

sembilan) nomor 181, dibuat di hadapan Doktor IRAWAN -----
SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains, pada waktu itu
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari -—---——--
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --—-
berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 20-08-2009 (dua -----
puluh Agustus dua ribu sembilan) nomor ---------—------ssnmanunnn
AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009, -—-—-----—---n--nonnvwnnnonnonn
- akta tertanggal 29-06-2010 (dua puluh sembilan Juni dua ribu

sepuluh) nomor 59, dibuat di hadapan EMI SUSILOWATI, -----
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya --
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem -------------

Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -——-

Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat -----—--
An

Page 5 OCR 0.858
KANTOR NOTARIS & PPAT

DR. M, KNOLID AR IA S.H. M.Kn.

“—A-
tertanggal 28-07-2010 (dua puluh delapan Juli dua ribu ------—

sepuluh) nomor AHU-AH.01.02-19171 dan --
AHU-AH.01.10-19 172, —-——--———-nnnnn—nnnnnnnnanen an ana namun

akta tertanggal 21-06-2011 (dua puluh satu Juni dua ribu -----
sebelas) nomor 38, dibuat di hadapan Notaris EMI -----—-—--——-
SUSILOWATI, Sarjana Hukum tersebut yang ---------------....—.
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam --—------
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan surat tertanggal 03-03-2011 (tiga Agustus dua ribu ----
sebelas) nomor AHU-AH.01.10-2497 1, -----------ononnnnnonnnunnnnan
akta tertanggal 13-04-2015 (tiga belas April dua ribu lima ------
belas) nomor 31, dibuat di hadapan LENNY JANIS ISHAK, -—-
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat ----—---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -----—-
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tertanggal -
20-04-2015 (dua puluh April dua ribu lima belas) nomor -----—
AHU-0933690.AH.01.02.Tahun 2015 serta pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------—-
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -----
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
tertanggal 20-04-2015 (dua puluh April dua ribu lima belas) —-
nomor AHU-AH.01.03-0925645, ---—------—x.o——n5wonwnunvnnnnnno—i
akta tertanggal 24-02-2016 (dua puluh empat Februari dua ----
ribu enam belas) nomor 23, dibuat di hadapan Notaris ---------
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum tersebut yang -—--—---
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam —-—-—-—

database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
PPs

Page 6 OCR 0.907
——-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—--

dengan surat tertanggal 17-03-2016 (tujuh belas Maret dua ---
ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0032175, -— —

- akta tertanggal 29-03-2018 (dua puluh sembilan Maret dua ----
ribu delapan belas) nomor 53, dibuat di hadapan Notaris ------
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum tersebut yang ---------—-
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam -—----——
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan surat tertanggal 06-04-2018 (enam April dua ribu ------
delapan belas) nomor AHU-AH.01.03-0137486, ---

- akta tertanggal 18-03-2019 (delapan belas Maret dua ribu ---—-
sembilan belas) nomor 25, dibuat di hadapan Notaris LENNY -
JANIS ISHAK, Sarjana Hukum tersebut dan telah mendapat -
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tertanggal -
12-04-2019 (dua belas April dua ribu sembilan belas) nomor -—-
AHU-0020322.AH.01.02.Tahun 2019), —-—-------————--nnnannnnnn—nnn
- akta tertanggal 25-02-2020 (dua puluh lima Februari dua ribu -
dua puluh) nomor 29, dibuat di hadapan Notaris LENNY -------
JANIS ISHAK, Sarjana Hukum tersebut yang -----—----wwwwwa
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam -----—---
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -——--
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan surat tertanggal 16-03-2020 (enam belas Maret dua --
ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.03-0145617, --- -

- akta tertanggal 29-03-2021 (dua puluh sembilan Maret dua -—-

Page 7 OCR 0.900
KANTOR

DR. M

AA

ribu dua puluh satu) nomor 16, dibuat di hadapan Notaris -..
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum tersebut yang --—----——-
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam -------
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -—.-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan surat tertanggal 12-04-2021 (dua belas April dua ribu
dua puluh satu) nomor AHU-AH.01 .03-0225954, —-

- akta tertanggal 23-12-2022 (dua puluh tiga Desember dua ----
ribu dua puluh dua) nomor 38, dibuat di hadapan Notaris ---.
NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana ----
Hukum, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah ---..-
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi —-

Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia --

Republik Indonesia sesuai dengan surat tertanggal ---
“|26-12-2022 (dua puluh enam Desember dua ribu dua puluh -—-
dua) nomor AHU-AH.01 .03-0495371: --

- akta saya, Notaris tertanggal 29-09-2023 dua puluh sembilan

September dua ribu dua puluh tiga) nomor 160 dan telah --.-
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi --—.-
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan ---
tertanggal 05-10-2023 (lima Oktober dua ribu dua puluh tiga) -
nomor AHU-0060383.AH.01.02.Tahun 2023, --—w

sedangkan susunan anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta saya, Notaris tertanggal 05-11-2024 (lima November --
dua ribu dua puluh empat) nomor 16 yang pemberitahuannya -----
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan ----
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----

Indonesia sesuai dengan surat tertanggal 05-11-2024 (lima ---—-.-

Page 8 OCR 0.895
mi
November dua ribu dua puluh empat) nomor ---—-----------—--—....

AHU-AH.01.09-02272069 dan susunan anggota Dewan Komisaris
terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal

30-06-2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) nomor 174 --

yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam ------—-
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tertanggal

25-07-2025 (dua puluh lima Juli dua ribu dua puluh lima) nomor ---

AHU-AH.01.09-0316122 (untuk selanjutnya disebut “Perseroar”).

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, -—-----------—---n-mnn-uwoo oi

Penghadap bertindak sebagaimana tersebut, terlebih dahulu ---------------..

menerangkan dalam akta ini: Pera . enmnnnnnnnnan

bahwa para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil ---------——
Keputusan sebagaimana dimuat dalam Keputusan Rapat, -----—--——-—-
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, para pemegang saham -----
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa ---— mun

mengadakan Rapat Umum Para Pemegang Saham, dengan

ketentuan bahwa seluruh pemegang saham Perseroan menyetujui ----
secara bulat usul yang bersangkutan secara tertulis dan -----——-------.....
menandatanganinya, dan keputusan yang diambil dengan cara —----——-
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang —-
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham -------——--—

Perseroan, ---

bahwa Keputusan Rapat tersebut telah ditandatangani oleh para -----—-

pemegang saham yang mewakili 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus

juta) saham yang merupakan seluruh jumlah saham yang telah -------—-
3
Page 9 OCR 0.860
—- — Bia

dikeluarkan oleh Perseroan, -—-—--—-—----—-----—--—-—-o-2200n0n-0000xvn0
| - bahwa penghadap menjamin saya, Notaris kebenaran dari orang- -—-—
orang yang menandatangani Keputusan Rapat tersebut dan atas ------
keabsahan tanda tangan mereka yang tertera di dalamnya, ----—-------—-
| - bahwa dalam Keputusan Rapat tersebut penghadap telah diberi -----—-
kuasa oleh para pemegang saham Perseroan untuk melakukan --—--—-
segala sesuatu yang diperlukan serta diharuskan oleh peraturan -----—
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, -----

termasuk namun tidak terbatas pada tindakan untuk menyatakan -————-

kembali Keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta Notaris. -----------
Sehubungan dengan apa yang telah diterangkan di atas, maka -------—....
penghadap dalam kedudukannya seperti tersebut dengan ini mendudukan

kembali dan menyatakan sebagian dari isi Keputusan Rapat tersebut ------

sebagai berikut: —————---——— ss
Para Pemegang Saham telah memperhatikan mengenai hal-hal sebagai --
DeriKUt: — 222-225 aa
1. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang ---—------

Perseroan Terbatas dan perubahannya (“UUPT”), yang mengatur: ----

“Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS". ---—------...........

2. Pasal 91 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan -

Terbatas dan perubahannya (“UUPT”), yang mengatur: -—--—-----—---—.-
“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat —-
di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak ----

suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang —

bersangkutan”, -—-—--—-—--——-——--------n-n-----——-  ———

3. Pasal 8 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur: -----------

“RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu -------------—-
ln
Page 10 OCR 0.895
Sel

NN

——
berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata -

acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) —--

huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang- ——--

undangan serta Anggaran Dasar”. ----—-----------------nnnnnnnnn2nnnnononoonen

lanjutnya, dengan mempertimbangkan: --—-

Surat dari TURI dengan Nomor 226/TR-H/XII/2025 tertanggal -----------

16-12-2025 (enam belas Desember dua ribu dua puluh lima) perihal --

Tanggapan Atas Penyampaian Nomisasi Dewan Komisaris -—------------

PT Mandiri Tunas Finance. —----—---—--—-----—---—50n0555000nnnnnnan uan
Surat dari BANK MANDIRI dengan Nomor FST.ISM/GH.0346/2025 ---
tertanggal 23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh --
lima) perihal Penyampaian Rencana Perubahan Anggaran Dasar ------
Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak dibawahnya. ---—--—---——--—-
Surat dari BANK MANDIRI dengan Nomor FST.ISM/GH.0348/2025 ---
tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember dua ribu dua ------
puluh lima) perihal Penyampaian Persetujuan Agenda Rapat Umum --

Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Mandiri Tunas Finance

Be

Pe

Rp:

1.

sepakat secara bulat untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: -

(“MTF”). ——- mm mmm an

rdasarkan ketentuan di atas, Para Pemegang Saham Perseroan ---------

tersebut menyatakan telah mewakili seluruh saham atau 10074 (seratus ---

persen) jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam --

rseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima -

ratus juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -----—-------...-

250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), telah setuju dan -

PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Keputusan:
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada: -—-——---—-—-————-

Page 11 OCR 0.891
1. Pasar 11 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 11 ayat (3) huruf a ------

menjadi sebagai berikut: ——-—-—--—--——-—-—seeosanenannaananamuna
“Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain
oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ---
ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak
dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para -—-—---
anggota Direksi sebelumnya masa jabatannya berakhir dengan ---
menyebutkan alasannya. Usulan pengangkatan, pemberhentian, -
dan/atau penggantian para anggota Direksi kepada RUPS harus -

memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite --

yang menjalankan fungsi nominasi”. -
Pasal 13 ayat (2), sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi sebagai ----

berikut: nun —

“Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan ------—---
Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

bulan. -

Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan: -——-——--—-—-——-——-
a. Atas permintaan oleh seorang atau lebih anggota Direksi, -—--——
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota -—--—-

| Dewan Komisaris: atau ---—-----—--—-——----------5non00nwn2n-nen0000
Cc. Setiap waktu apabila dipandang perlu.” —----—---------5-nnx
Pasal 14 ayat (1) huruf c, sehingga Pasal 14 ayat (1) huruf c -—-----

menjadi sebagai berikut: -—----—---------— —

“1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi ---—-
Komisaris Utama atau Presiden Komisaris dan 1 (satu) anggota --

Dewan Komisaris akan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama”.

4. Pasal 14 ayat (3) huruf a, sehingga Pasal 14 ayat (3) huruf a ------

9

Page 12 OCR 0.898
ma
menjadi sebagai berikut: ----------—-—---—------------x-——nennnnannnn,

“Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu --——-

terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang
ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS ——-
Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak -
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat ——-----——-
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa --

jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. -—

Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS ----------.
tersebut, kecuali ditentukan lain oleh RUPS”. ------------------——..—...
Pasal 16 dengan mengubah dan memindahkan ayat (2) menjadi —
ayat (15), ayat (11), dan ayat (12) menjadi ayat (10) dan (11), dan
menambahkan ayat baru yaitu ayat (16) dan ayat (17), serta ----—-—-
menyesuaikan urutan butir ayat pada Pasal 16 seluruhnya, -—--——-—-
sehingga Pasal 16 menjadi sebagai berikut: —----—-------—-—.——.——-
1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 -—-

(satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

2) Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib ------
diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. --------.....
3) Rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di at
harus dijadwalkan untuk tahun berikutnya sebelum -—----——-

berakhirnya tahun buku, -----—--—------nonnonnvonnansonwwnnnnnwnan

4) Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota --

Dewan Komisaris yang berhak bertindak untuk dan atas ----
nama Dewan Komisaris menurut ketentuan Pasal 9 ---------—

Anggaran Dasar ini. —--—-----------2-222------5nnnnnnnnnnanaaaananoo

5) Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan ---

Page 13 OCR 0.903
Mm Sm
surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung

kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat ---------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat. —-—-—----55--5oo- ono

| 6) Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu

dan tempat Rapat. -nnan mnnnnnnnnnununununnnnnnunnnnnn
| 7) Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan ------
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan. ----------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili,
penggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan ------
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga -—
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --
8) Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan
dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau -—-—--—--—--
berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------
ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang ---—-—
anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara —
anggota Dewan Komisaris yang hadir. -—---—--—---------———........
| 9) Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam -----
Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan ---—-----
Komisaris lainnya berdasarkan Surat Kuasa. ------—------——-----
| 10) Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil -
keputusan yang mengikat apabila 1 (satu) Komisaris yang —
diajukan oleh PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk dan 1 (satu)
Komisaris yang diajukan oleh PT TUNAS RIDEAN hadir atau

diwakili dalam rapat. au

11) Keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris diambil -------------
Page 14 OCR 0.901
ka

13

14)

aa
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -----------

keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --—-
tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan
suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah dalam rapat, --
termasuk suara setuju yang dikeluarkan oleh sedikitnya 1 ----
(satu) Komisaris yang diajukan oleh PT BANK MANDIRI -----
(Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh -----

PT TUNAS RIDEAN. —amamnnan munuuun

Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang,

ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan. ---—-
a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak -------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara

untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang ------------

diwakilinya. -— Keatas
| b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ----——-
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara

lisan, Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada rasa ------—-

keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ----
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang --------—--—.

dikeluarkan. ---------wwwwwnnwwnnnnnnoo noona
Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang ----
sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, ketentuan -
semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara ----
tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan --

persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis -----

Page 15 OCR 0.916
17

1.

—

dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan -—-
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan ---
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah ------
dalam Rapat Dewan Komisaris. —-------------------—nnnnnnnonnnoon
Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Gabungan -------
bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali ---
dalam 1 (satu) bulan. -——------—-----—nnnnm—nnnnnnnpooooooo
Rapat Gabungan dengan Direksi dipimpin oleh Komisaris ----
Utama. Jika Komisaris Utama berhalangan hadir, Rapat -—---
Gabungan dengan Direksi akan dipimpin oleh Wakil ---—
Komisaris Utama atau dalam hal Wakil Komisaris Utama -----
berhalangan hadir, akan dipimpin oleh Komisaris Lainnya. ---
Rapat Gabungan ini tidak memerlukan kuorum kehadiran. -—-
Panggilan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan ----
dengan Direksi dilakukan oleh Komisaris Utama. Apabila --—--
Komisaris Utama tidak mengadakan Rapat Dewan Komisaris
ataupun Rapat Gabungan dengan Direksi dalam jangka ----—-
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya permintaan
tertulis dari anggota Dewan Komisaris baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri, maka anggota Dewan -----------
Komisaris yang meminta untuk diselenggarakan Rapat ---—- —
Dewan Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi
dapat melakukan panggilan rapat kepada seluruh anggota ---
Dewan Komisaris dalam hal Rapat Dewan Komisaris atau -—-

seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal ———-

Rapat Gabungan dengan Direksi. —-——-—-—---—-————....—.—...

AGENDA LAIN-LAIN -—-------———---------——-—n--——-—---nn222-—n2n22AL

Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan --

Page 16 OCR 0.824
1.

atau Kepala Divisi Legal Perseroan untuk menyatakan seluruh ------.
Keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta Notaris tersendiri, ---—.
termasuk menyatakan kembali seluruh ketentuan-ketentuan yang ——-
diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan tanpa terkecuali, dan -----..
untuk selanjutnya memberitahukannya kepada pihak yang -------———
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang -------—-
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila diperlukan dan

untuk itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan -—-

menandatangani akta dan surat-surat diperlukan, singkatnya ------------
melakukan apapun juga mencapai maksud tersebut tidak ada yang ---

dikecualikan. 1 "

Tanggal Keputusan Rapat tersebut adalah tanggal tanda tangan -—-----
terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam ----
Keputusan Rapat, dalam hal tanda tangan dari perwakilan Pemegang

Saham tidak diberikan pada tanggal yang sama. —-—-—-——...

Keputusan Rapat dapat dibuat dalam beberapa rangkap yang —-—-------

secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan ---——-

Rapat tersebut. -—-.—.. aan ANTENA Tn peta
Sehingga untuk selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan menjadi -------

sebagai berikut: am. na anna

“—onnnnannnnnnnnnnx——— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----...o......

Pasal 1 mnnnnan
Perseroan terbatas ini bernama: s-----—--------...ooooooooooooooooooio.-

AP “PT MANDIRI TUNAS FINANCE" ... ”

(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan” berkedudukan di -—-

Jakarta PUSat, ———--no--nnnnnnnnnnnnnnnnn anon

2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan, baik di dalam --—-

1g

Page 17 OCR 0.875
Lamunan ———. Pasal 3 --a

Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan konvensional -—----
(KBLI 64911), dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang -----—---
dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi: pembiayaan modal kerja, -—---

pembiayaan multiguna, dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain --------

berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha
tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat
melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis --—-
imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -----
perundang-undangan di sektor jasa keuangan. -------------------------n-o-nownn—

MODAL ———— -

maan Pasal 4 - -—- manamumunnan

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 1.000.000.000.000,- (satu ------
trillun Rupiah) terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, -—--

masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah). ---

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 2574 -------——-
(dua puluh lima persen) atau sejumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima
ratus juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar --—--——-—--
Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) telah -—-----

diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham. -—----———-

|a. sanam yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan

Page 18 OCR 0.867
memanen asasi SAHAM—

menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat ------
Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya ----
tercatat dalam daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih ----
dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran --
dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil -—-
bagian seimbang dengan jumlah saham yang menjadi bagiannya ------
maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang -----
saham lainnya. Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat
belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum -------
diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham -------—

tersebut kepada pihak ketiga. ———---——--------------ooooooooo-.oo.....

ga

Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas —

nama. — —— —— Bean asa -

Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham hanyalah -
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia. ------——-.-
Bukti pemilikan saham dapat berupa surat Saham, ------—----—-—-....-.——
Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan --------
saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang -—

dikeluarkan oleh Perseroan. --

Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi --
sehelai surat Saham. —-————-—-n--n000o0on0onn ono ohm naa
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 ------
(dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. -
Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: -—-—-—-.—........—

a. Nama dan alamat pemegang Sahamj -------------o......ooo.....
Ea

16

Page 19 OCR 0.845
KANTOR
1OLID

1.

la

b. Nomor surat saham,

Cc. Nilai nominal saham, —-—--—-—--—-—-—-—-——--—-——5nnnnnnnnnnnoooonoonnnna

d. Tanggal pengeluaran surat saham. --—-—---—----—-----———nnnnnnnnnnnnoo

Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan: -----------—-

Nama dan alamat pemegang Saham, ------—----——-onnwnnonnnonorooo

a.
b. Nomor surat kolektif sahamy —-----—--------------o-o-on2-nnoooonvnn2n..u

c. Nomor surat saham dan jumlah sahamy —-—----—-—---—-o-.noonono—o.o.

d. Nilai nominal saham: ——————

e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ————-—-——-----—-—————

Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh -------

Direktur bersama-sama dengan Komisaris. ---------------------------——.———-

ee PENGGANTI SURAT SAHAM ----—-————-—-——.

——. Pasal 6 namu -

Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan

mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham -----

mengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai --

tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.

Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus -----—-—-----—-

dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporka

n ——

dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. ----—------nonooon...

Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka berkepentingan

Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut ----------

pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan -----------

jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk setiap peristiwa

yang KMUSUS, none one

Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang ---—-----

dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.

|s. semuabiaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham ---

17
Page 20 OCR 0.882
pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), -

ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran sur.
kolektif saham pengganti. ---—-—-----------—------------——----------—- oo -

1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan --
hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang -------.—
menerima pemindahan atau kuasanya yang Sah. —--—----—.......—.....
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, --—-
harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain ——-
dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan ------—-
memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran -

tersebut. ma s2 2

3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari ------—-

instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan ------—-

mensyaratkan hal tersebut. - mmnnnnnonnnunan mnnnmnnnnna,
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan
hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak
atas saham tidak diperkenankan. --——--——--—---5-----oo-ooooooooooooooo
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi
menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang atau badan hukum -
tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga -—.-

Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan ----

Anggaran Dasar. ———————————-ononoowonsisnses soni

Page 21 OCR 0.852
(Kantor A T
DRM, KHOLIN 1, M.Kn,

Telp: (021) 837 37 942 Z
Fax, (021937 84019 |

a. RUPS Tahunan,
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS -----

| Luar Biasa.

| 2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS
Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.

| 3. Dalam RUPS Tahunan: —-—--—-———.iooiooi

a. Direksi menyampaikan: ——--—-—--—--—-——-———nnnnononononnoono
- Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, -----

| untuk mendapat persetujuan RUPS, —--—-----—-—--—nnnnnonnnnowconn
- Laporan keuangan untuk pengesahan RUPS, -—-—--—--—--—-.......

Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo -----

,

laba yang positif. ma amat

. biputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan -------—-- —

fe

sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketantuan -----------

Anggaran Dasar. — ——— ama
| 4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan ------
oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan --------------.-
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi ---
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah --
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -----
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. -------—---—
5. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan untuk menbicarakan dan memutuskan mataacara rapat --—-
kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a dan ------

huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ---—- —

serta Anggaran Dasar. -—-—----—--—--—---——.—....... Mepitntanbinanpa ——n
ng
Page 22 OCR 0.897
——

1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat --------

Perseroan melakukan kegiatan usahanya. ---—--------———————..ooo.

2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih ----—-
dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat ---------—-
dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. ——---------o-n-nonnunnvnnnono
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -
tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----—-
pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ---

4. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama ---
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu --

dibuktikan kepada pihak manapun, RUPS dipimpin oleh salah ----------

seorang anggota Komisaris. ————--———-——--——————-————-5nnn---—wnnnnaa
5. Dalam seluruh anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan ------ -—
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak -—-—----
manapun, RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. --

6. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak manapun, RUPS ----
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi. —----—-—-------..—o..i..

7. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir -—

atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan -—
kepada pihak manapun, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih -----

diantara para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam --——

Rapat. -

anna — Pasal 10 —

RUPS dapat dilangsungkan apabila kehadiran sebagaimana ----—----- -—

20
Page 23 OCR 0.884
disyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas -

telah dipenuhi. —-

| 2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara -------
tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara -------
lisan, kecuali apabila Ketua RUPS menetukan lain tanpa ada ---—----—-
keberatan dari pemegan saham yang hadir dalam RUPS. —-------—--—-—-
| 3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam -----

RUPS, momno——————————— enno

| 4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk --
mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang -—-------
dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang- ----
Undang. menannnunnnn
anannnannnn oa DIREKSI ----—- — -

- Pasal 11 —--—-—--—--o oo

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling -——

| kurang 3 (tiga) orang anggota Direksi. —-— wd
2. 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Direktur Utama ---

| atau Presiden Direktur. msk sa bass

3. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak --
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain --
oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke -
5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota --
Direksi sebelumnya masa jabatannya berakhir dengan ----------------

menyebutkan alasannya. Usulan pengangkatan, pemberhentian, ---

dan/atau penggantian para anggota Direksi kepada RUPS harus ---
——A

21

Page 24 OCR 0.861
. Setelah masa jabatan berakhir, para anggota Direksi dapat -----....|

. Apabila oleh suatu sebab jabatan seorang atau lebih atau semua -—-

2 1

memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite -...

yang menjalankan fungsi nominasi: —-------------o-—oooonnononnunonunas,

diangkat kembali oleh RUPS untuk 1 (satu) kali masa jabatan, -—..

kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS, —-----—--—----..o.....

anggota Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu paling ----—-
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowong, RUPS -----
harus diselenggarakan untuk mengisi jabatan anggota Direksi ------
yang lowong tersebut dengan memperhatikan ketentuan ---—-----.—..
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran -------.-

Dasar Perseroan, il

. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya

dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota Direksi

yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan —
oleh RUPS untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kekuasaan -
dan wewenang yang sama dengan ketentuananggota Direksi yang
telah berakhir masa-jabatannya tersebut baru menjalankan 1 (satu)
periode masa jabatan) -—---—--—--—---——-—--n---2nn-n-nnn------n-nn------255
. Dalam hal anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya -----------
sebagaimana dimaksud dalam poin (d) diatas diangkat kembali, -—-

maka masa jabatan yang bersangkutan pada saat penetapan -------

sesuai poin (d) turut diperhitungkan. --

4. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan ------

b

a.

yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama -----------

menjabat: —-------------——-ononnnnnnnn00n0nn0nnn20n0nnnnnnnnnnnn nana nana nana nan

Mempunyai ahlak, moral dan integritas yang baik, -----—----.......-

. Cakap melakukan perbuatan hUKUMy »——-—-------oonnn-n-ooooo noni.

22
Page 25 OCR 0.830
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama -——---—-

menjabat: — —-— a3 ————.

- Tidak pernah dinyatakan pallit, -— —
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -------

Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan -—-

suatu perusahaan dinyatakan pailit: -—-
| - Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang -
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan

sektor keuangan, dan - a--—-nn--onnnnnn anna akan anna

| - Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -—--—-
Dewan Komisaris yang selama menjabat: ----—---—----—--———-

a) Pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan, --—---—-—-

b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi ----------
dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima
oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggung -—-
jawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota ----—---
Dewan Komisaris kepada RUPS, dan ---—--------——----—-
c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
Persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa -—-—--—-
Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan -———-

laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada -——-

Otoritas Jasa Keuanganj —--—-—---——---------—--—-n50nenenevoon
| d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- -—-—-—

| undangan, dan ----——-—-—---—-----—--nenenenananaaa --

| e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang -—--—--—

| dibutuhkan Perseroan, ----—-—-———-——-—-——-wennnnnnnnnnnnnnnnon

5. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, -—--—-

23

Page 26 OCR 0.903
untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris -.-
yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. -—
| 6. Seorang anggota Direksi berhak:

|.

pengunduran diri dimaksud. ------
EL

Mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan ——--—..
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pemegang
Saham dankepada Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -
hari setelah diterimanya surat pengunduran diri belum ada -——-—- -—
RUPS, maka tanggal efektif pengunduran diri dari anggota Direksi
tersebut yaitu pada saat lampaunya jangka waktu 30 (tiga puluh) -

hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh ------

Perseroan, atau —
Mengundurkan diri, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat -
pemberitahuan tentang pengunduran dirinya kepada Pemegang --
Saham dan kepada Perseroan, tanpa melalui jangka waktu ------—-
pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada ----—---—-—
Perseroan sebagaimana pada huruf (a) diatas, dalam hal -----------
terdapatpenugasan yang bersangkutan oleh pemerintah yang --—-
berwenangatau pemegang saham mayoritas dari Pemegang --—---
Saham Perseroan. Apabila sampai dengan tanggal efektif ----------
pengunduran diri yang diminta oleh anggota Direksi yang —--—---- -
bersangkutan belum ada keputusan RUPS, maka tanggal efektif —
pengunduran diri anggota Direksi tersebut adalah tanggal yang —-
diminta dalam surat pengunduran dirinya kepada Perseroan. ----—-
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan — |

permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 «

(sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan ---—---—--—-

24
Page 27 OCR 0.820
. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:

b. Hasil penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan ---

| pengunduran diri anggota Direksi. -—------------nnonnnn-—-nnnnomosennnnnon

a. Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 6, -—--—---—------nonnoonoooo.

b. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang- —-—-——---—---

| undangan) --—---—----———n550nnnnnnnoon noona nnen anna ma
c. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai ---
kekuatan hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan --

berdasarkan suatu putusan pengadilan, —------------------—-----——————

d. Meninggal dunia, ——- -—

e. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

enter ana TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI —-—-——.........

an Pasal 12 —— MAA ——

1.

a. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar --------------
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, ---------
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan ------
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai ----
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan ------------
pembatasan bahwa untuk meminjam atau meminjamkan uang ----
atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan
di Bank), harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan ------—-—-

Komisaris, soo oo 200m aan
|b. oirersi waib meminta persetujuan dari seluruh pemegang saham

25

Page 28 OCR 0.855
—-—-

dalam RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan --

tertulis dari Dewan Komisaris untuk:

1) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada

| perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri, -----—-
2) Melepaskan penyertaan modal (divestasi) pada anak -—----—-
| perusahaan dan/atau perusahaan patungan lainnya. -—-----—
| 2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas --
hama Direksi serta mewakili Perseroan. ——---—--—--—s—
| b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan -—-—--—-—

karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan -----—-

kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi --—-
berhakdan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi ---—

serta mewakili Perseroan. -—- 2 Para

3. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila: --------—--

a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota

Direksi yang bersangkutan: dan — -nnn as

b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan -----—-

yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.

| 4. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud di atas, maka -—-
yang berhak mewakili Perseroan adalah: ——-—-—-—----—nnon—nennt
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan —-----—--

| kepentingan dengan Perseroan. —-—--—-—-—--

b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -

| benturan kepentingan dengan Perseroan, atau -—

c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota --——-
Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan -

dengan Perseroan. ---—-—-—-—---———— own anna nann nana nnnan

5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan, hak atau -—---—--—-

26

Page 29 OCR 0.897
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta -------—--—-

kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) -—-
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun ---------
berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan RUPS yang ---
dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling ------
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -
hak suara yang sah, yang disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga -----—--——-
perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang sah yang --------------

dikeluarkan secara sah dalam rapat. —

knee RAPAT DIREKSI om.

— Pasal 13 --—-----—--. mummnununaannanannn

1

5.

Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling ---------
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dapat dilangsungkan ---—-
apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi. -----------------.
Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris —-

secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan: ---------

Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan: -—-
a. Atas permintaan oleh seorang atau lebih anggota Direksi, —------—--

b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -—-

| Komisaris: atau
Cc. Setiap waktu apabila dipandang perlu. --------------------nunnonnunnnenann
Rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat 1 di atas harus --—-
dijadwalkan untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak -
bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 ----
Anggaran Dasar ini. -----—-——----———--—----——5nnnnnnnonano ono

Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau -----—

27

Page 30 OCR 0.884
dengan surat yang disampaikan secara langsung kepada setiap -
anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 -————
(tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan -—-
tanggal panggilan dan tanggal rapat. --------—----...o..oooooooooooooooooo-
Panggilan Rapat harus mencantumkan acara tanggal, waktu dan ------

tempat Rapat.

Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di --------

tempat kegiatan usaha Perseroan. ------—-————--..-.-......... ”

Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan —-
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat -----
diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah

dan mengikat. mmnnnnnnnnna snnassng

Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan dalam hal Direktur --—
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu --—--------
dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang -

anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang

hadir. —-—-—-—-—--nnnnnnnn ono
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya -—---

oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa. -------------------

. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ---—-

mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota -——-——-

Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ——--—--—------—-———---------o--—.—

. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah -----

untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil -
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit ----
lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan ---------

dalam rapat. --—--—-—-——-—————.————ono bas

12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua -—-

28

Page 31 OCR 0.887
Rapat Direksi yang akan menentukan.

| | 13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) —

suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi --
lain yang diwakilinya. ——-—-—-—--—------——aaa aa AAA
| b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ---

suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat -
menentukan lain tanpa ada rasa keberatan dari yang hadir. -------—-
| c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan -

secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam -----—-

menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ----—-—-—-----—-—----
| 14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -—--—---—-—-—-
mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota -—--—-—-

Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi-——-

memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara -
tertulis dengan menandatangani Persetujuan tersebut. Keputusan -—-
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. -----

mami mamama man DEWAN KOMISARIS ----

— -— Pasal 14 auamannann

1. a. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota —
Dewan Komisaris, 1 (satu) antaranya adalah Komisaris ------------—-

Independen.

| b. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang

anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib ---—-

paling kurang 3096 (tigapuluh persen) dari jumlah seluruh --——-------

anggota Dewan Komisaris. -

c. 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi -—----—-

29

Page 32 OCR 0.844
Dewan

Komisaris Utama atau Presiden Komisaris dan 1 (satu) anggota -——-

Komisaris akan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama. —

2. Yang dapat diangkat Anggota Dewan Komisaris adalah orang --------—

perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan —

selama menjabat: -—-——-—-——-——--——-—————eennenonnnnnneneenaneenanaan

a.
b.

Cc.

Mempunyai akhlak, moral dan intergritas yang baik, -—-—-----—----

Cakap melakukan perbuatan hukumy -——--—--—-—--—-——-nnnanaan

Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama -----------

menjabat: ana

1) Tidak pernah dinyatakan pailit, —

2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota —-

Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan ----

suatu perusahaan dinyatakan pailit, -----—-----—------—--c

3) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -—-—-

Dewan Komisaris yang selama menjabat: —-—--———--—-------..

a)
b)

c)

d)

Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan, ------—--—-
Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi --———--——-
dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima
oleh RUPS atau pernah tidak memberikan ------—--—-—----——..—
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau —-
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS, dan
Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa ----—----—--
Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan -—-—
laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada -———-

Otoritas Jasa Keuangany -----------------------——---.— —

Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-

undangan, dan manuunn bnnnn nana —-annann—nan
—

30

Page 33 OCR 0.895
KANTOR NOT:
DR. M. KHOLID

Jln AsemB:
Telp: (021) 8

e) Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang --

dibutuhkan Perseroan. na

. Para anggota Dewan Komisaris, diangkat untuk jangka waktu -------
terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang -—-
ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS --- -
Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak --
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat ----—-----...—-
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa —-

jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. --

Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS -----------—-
tersebut, kecuali ditentukan lain oleh RUPS, ------------------—----————
. Setelah masa jabatan berakhir, para anggota Dewan Komisaris -----
dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk 1 (satu) kali masa ----———-
jabatan, apabila ditentukan lain oleh RUPS, ------—---—---——-——...—-

. Apabila Oleh suatu sebab jabatan seorang atau lebih atau semua ---

anggota Dewan Komisaris Perseroan lowong, maka dalam waktu --
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, --——-
RUPS harus diselenggarakan untuk mengisi jabatan anggota ----—----
Dewan Komisaris yang lowong tersebut dengan memperhatikan —- -

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ---------

anggaran dasar perseroan. -—

. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa -

jabatannya dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka -——--
anggota Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya ----
tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk melaksanakan -——--—-— -
pekerjaaannya dengan kekuasaan dan wewenang yang sama -----—-

dengan ketentuan anggota Dewan Komisaris yang telah ----—--------

—A-

31

Page 34 OCR 0.906
berakhir masa jabatannya tersebut baru menjalankan 1 (satu) -—---—-
periode masa jabatan, -—--—----——----——-—nnnnnoo oo oo

| e. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa ----

jabatannya sebagaimana dimaksud dalam poin (d) diatas -—----——-
diangkat kembali, maka masa jabatan yang bersangkutan pada ——--

saat penetapan sesuai poin (d) turut diperhitungkan. -—----------------

| 4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak: —----—--—-----———oooooooooo..
a. Mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan -—-——-
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pemegang
Saham dan kepada Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari --
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -
hari setelah diterimanya surat pengunduran diri belum ada RUPS,
maka tanggal efektif pengunduran diri dari anggota Dewan -------—-
Komisaris tersebut yaitu pada saat lampaunya jangka waktu 30 ---
(tiga puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri ---—---
tersebut oleh Perseroan, atau —-—-----—--—----—--nooon
b. Mengundurkan diri, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat -
pemberitahuan tentang pengunduran dirinya kepada Pemegang --
Saham dan kepada Perseroan, tanpa melalui jangka waktu --------
pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada Perseroan
sebagaimana pada huruf (a), dalam hal terdapat penugasan yang
bersangkutan oleh pemerintah yang berwenang atau pemegang —
saham mayoritas dari Pemegang Saham Perseroan. Apabila ------
sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri yang diminta oleh

anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan belum ada --- -—

keputusan RUPS, maka tanggal efektif pengunduran diri anggota

Dewan Komisaris tersebut adalah tanggal yang diminta dalam ----—-

surat pengunduran dirinya kepada Perseroan. --------------------—...-
——

32

Page 35 OCR 0.850
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ----
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling --
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan

pengunduran diri dimaksud. ------—-—----—nxnnwnnonnnnnnnnnonononwnnnnan

Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: ---------———--.—-—.-
a. Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 4 —---—---——--—.ooooooovww
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang- -—-
| undangan, —amumunnuuuanununuununnaan
c. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang yang telah ----------—-
mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau ditaruh di bawah ----
pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan, -—------——-—--
d. Meninggal dunia: mna -—n
e. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. --------------———--—————.-
6. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada ----------—-—-
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan -----
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: -
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris. -----
b. Hasil penyelenggaran RUPS untuk memutuskan permohonan -----
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris. -----------------—-------——-
Haanuuunuunnan TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---—----———..
- —— - Pasal 15
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan ------

berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang -------
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak ---------—-
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, -
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta ---

berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan --------

Direksi, «-—-——----——----------22-n52-22- 050 2no non 2-nnnn 22 nana Aa

33

Page 36 OCR 0.884
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan -—

penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan ---—--—————-
Komisaris. --—-—-——----—-—nnnnino a00 non

| 3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan ----------
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka ------—-
untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus -------—-
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ——--— —
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di —---—
antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

| 4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala ------
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau ---
anggota Dewan Komisaris dalam Angggaran Dasar ini berlaku pula -—-

baginya. —-—-—--—-—--——-—--22 25-25-5220,

| 5. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu -—
'dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan ---—---
dalam halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang -—-——--
dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, --
surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan ---
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala -—---------
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, -—---.—.—..—..........——-
6. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk ----------
sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota ------——
Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar --—-—-

dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. -—

7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang ------—-

bersangkutan, disertai alasannya. annnnnnmnnnnnannnnnnnnan

8. Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara
aa

34

Page 37 OCR 0.853
an ——

itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS ---.--
yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan --
akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada ------—--————--
kedudukannya semula sedangkan anggota Direksi yang ------------...—..
diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna ----—

membela diri. -------------------x--2-—----22nnnnnnnananananannnnoooooonoo P

| 9. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara, —
anggota Direksi tersebut tidak berwenang: —--------—----nnnnnnnnnnooonnnan
a. Menjalankan pengurusan Perseroan untuk Perseroan sesuai ------

| dengan maksud dan tujuan Perseroan: dan —-----—---—-----....o..i
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. ------------
| 10. Pembatasan kewenangan anggota Direksi yang diberhentikan --------—-
sementara tersebut berlaku sejak keputusan pemberhentian ----------—-
sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: ——-—-—----—--——.......

a. "Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan -

| pemberhentian sementara: atau 03 aa

b. Lampaunya jangka waktu 90 (sembilanpuluh) setelah tanggal -----
pemberhentian sementara yang mana harus diselenggarakan -----
RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian --------

sementara tersebut. -—-——----——.... Memandikan

11. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 -—-—-----
(sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka -----
pemberhentian sementara itu menjadi batal, dan yang bersangkutan --

berhak menjabat kembali jabatannya tersebut. -

—nnan --- Pasal 16 mnanuununan ———

1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali

dalam 2 (dua) bulan. —-

35

Page 38 OCR 0.890
—-

Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib diungkapkan -
dalam laporan tahunan Perseroan. -----------wwwonnoonn oo oo
Rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di atas harus —
dijadwalkan untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.

Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota Dewan ----
Komisaris yang berhak bertindak untuk dan atas nama Dewan ------—---
Komisaris menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. -----------—-. --
Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat
atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 -----
(tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan ---
tanggal panggilan dan tanggal rapat. ------—------- oo
Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan -----

tempat Rapat. —-—-—....ccici.. nm

Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan ----
atau di tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota ----
Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu -----—--

tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat --

diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat. --------------nmwwnnnnnnnnnnnnooo oo op na
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam ---
hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak --
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris --—---——--
dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan

dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir. -

Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat --——-
Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya --—--—

berdasarkan Surat Kuasa, -——-—s ic
—

36

:,
Page 39 OCR 0.902
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil --

(3

fa

lha.

keputusan yang mengikat apabila 1 (satu) Komisaris yang diajukan --—-
oleh PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang —
diajukan oleh PT TUNAS RIDEAN hadir atau diwakili dalam rapat. --—-—-

. Keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan ------—-

musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan --—-—
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan ----—-
diambil dengan pemungutan suara terbanyak yang dikeluarkan secara
sah dalam rapat, termasuk suara setuju yang dikeluarkan oleh -------—-
sedikitnya 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT BANK MANDIRI -
(Persero) Tbk dan 1 (satu) Komisaris yang diajukan oleh PT TUNAS --
RIDEAN. mmmmanan anna

Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua -———-

Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan. —--—--——-—--—-....
. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota -—-
Dewan Komisaris lain yang diwakilinya. ----—-—----—-—---mnwnnwnnnnnnnnnooo
| b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ----
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, Ketua Rapat -—- -
menentukan lain tanpa ada rasa keberatan dari yang hadir. ----------
| c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan -

secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam -------

menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. --

. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -——-

mengadakan Rapat Dewan Komisaris, ketentuan semua ----—--——-------—-
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua -

anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul ---

37

Page 40 OCR 0.920
2 —
yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan -

tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai -
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah -----

dalam Rapat Dewan Komisaris. ----------———-o-nono—oo—-nnnoowvnvnowonan

. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Gabungan bersama -------

Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

. Rapat Gabungan dengan Direksi dipimpin oleh Komisaris Utama. Jika

Komisaris Utama berhalangan hadir, Rapat Gabungan dengan Direksi
akan dipimpin oleh Wakil Komisaris Utama atau dalam hal Wakil -------
Komisaris Utama berhalangan hadir, akan dipimpin oleh Komisaris —--

Lainnya. Rapat Gabungan ini tidak memerlukan kguorum kehadiran. --

. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan dengan ------

Direksi dilakukan oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama --—-
tidak mengadakan Rapat Dewan Komisaris ataupun Rapat Gabungan
dengan Direksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ----
diterimanya permintaan tertulis dari anggota Dewan Komisaris baik ---
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, maka anggota Dewan
Komisaris yang meminta untuk diselenggarakan Rapat Dewan ---------
Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi dapat melakukan
panggilan rapat kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dalam hal -

Rapat Dewan Komisaris atau seluruh anggota Dewan Komisaris dan -

--—- Pasal 17 .— un

Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran ----
tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat -------——-

persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.Persetujuan Dewan ---------—-

38

Page 41 OCR 0.881
1.

2
Komisaris dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang --—-

saham mayoritas. —---—-———-——-—an-—nwonnonoo oa
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus --------------—-

disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya tahun -—-

buku yang akan datang. — --—x —— Ta
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai --
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan ----—-
Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. —------—----—--nonn-nowownnn
Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor -——-

Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham -----------

terhitung sejak tanggal panggilan RUPS Tahunan. —-----—--——-.........

manunnnununan PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -—---———...
nana Pasal 18 ———

Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum ---—-
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh -----
RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi ---------
menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. --
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan --------
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka -------
kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan ----
laba rugi dan dalam tahun buku, selanjutnya Perseroan dianggap ------
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan -—-
dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. -------------
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku --—-
Perseroan berakhir, berdasarkan rapat Direksi dan persetujuan ----—--—-
Dewan Komisaris yang diadakan untuk itu secara bulat memutuskan -

untuk memberikan persetujuannya setelah memperhatikan ------—-----

ketentuan-ketentuan ayat 4 sampai dengan ayat 8 pasal ini. -------------
——

39

Page 42 OCR 0.822
4. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ---—--..
dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak ------

menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor —---
ditambah cadangan Wajib. -—--——------—-----------onn-nnnvwnnononnanennnnnnnnaun
| 5. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak -
boleh diganggu menggangu atau menyebabkan Perseroan tidak -----

dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu -—---—

kegiatan Perseroan. -- ia Be asma

| 6. Pelaksanaan pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan ----——-
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan ------------.
Komisaris dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (4), (6), (7)

dan ayat (8) pasal ini. - nnnn—-ooononnmnam

| 7. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita

kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan -----
ol&h pemegang saham kepada Perseroan. —--------—----............
| 8. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung ---
renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak --
dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ---
ayat (7). namun nun |
Hannnannanannnnnnnanunnnnan — PENGGUNAAN CADANGAN -----—-------------2000...

LH aLamama mama Pasal 19 —--——--mnnnooo oo oo
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai -—- |
20” (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor — |

hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak --------- |

dipenuhi oleh cadangan lain. —-—-—--—----——-
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 2075 (dua puluh persen), -

RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi -

keperluan Perseroan. -----—-—----——-----onwono-n----noooonnnnnnn ono non ono no oonoonnan |
——

40

—
Page 43 OCR 0.870
Na Temen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum -—-

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran -

2

dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan -----——-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum -—
ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh ----------------

persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan -----------

perundang-undangan. - Area nnmmw aan .

Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS. ---—--——-—-——....o. aa

mas —- DEMIKIAN AKTA INI --—----------x-—--o-----——-

Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal serta jam ------—-
sebagaimana disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ----------

1.

Nyonya GITA NABILANNISAA, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada -
tanggal 09-08-1996 (sembilan Agustus seribu sembilan ratus --------—
sembilan puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Kota Depok, Jalan Haji Fatimah III nomor 42A, Rukun Tetangga 002, -
Rukun Warga 014, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Provinsi -
Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -
Kependudukan 3276064908960004, ----—--————.——-n---a--nn-nnovn oa
Tuan MUHAMMAD SEPTAYADI PRATAMA, Sarjana Hukum, ---—------
Magister Kenotariatan, lahir di Palembang pada tanggal 16-09-1988 --
(enam belas September seribu sembilan ratus delapan puluh -------—---
delapan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi,
Jalan Berlian Raya, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, ---------—-

Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Provinsi Jawa --—---
ama

4

Page 44 OCR 0.849
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ---------

Kependudukan 1671071609880012) ---—--———-—-—onnnnnonnannonnnennvnnnann

keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. - —
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan para
saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------....

menandatangani akta ini. KeNsnKsMe

Dibuat dengan tidak memakai perubahan apapun. —-—---—-------—-..——.o..oo.
Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ---------—---——--.——.—..

Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. —---—---—---—----.o.ooioooi
AA

Notaris di Jakarta

Dr. M.KHOLID ARTHA, S.H., M.Kn.

1

42

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.64 MB
Published30 Dec 2025
Pages44
Characters70,343
Text sourceOCR
OCR confidence0.868

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI TUNAS FINANCE p.2 ×11
linked person PINOHADI GAUTAMA SUMARDI p.3
linked org BANK MANDIRI p.10 ×11
possible person IRAWAN ----- SOERODJO p.4
possible org negara Republik Indonesia p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.17 ×2
unresolved person KH OA AAA p.1
unresolved person Dr. M. KHOLID ARTHA p.2 ×3
unresolved person PPAT DPO AT H p.3
unresolved person PINOHADI G. SUMARDI p.3
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE Di Luar Rapat Umum p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.4 ×3
unresolved org Kementerian p.5 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×2
unresolved person DR. M AA p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.7
unresolved person Tanggapan Atas Penyampaian Nomisasi · Komisaris p.10
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Be Pe Rp p.10
unresolved org PT TUNAS RIDEAN p.13 ×3
unresolved org Indonesia. p.18
unresolved person Haanuuunuunnan TUGAS DAN WEWENANG · KOMISARIS p.35
unresolved org PT TUNAS p.39
unresolved person GITA NABILANNISAA p.43
unresolved person MUHAMMAD SEPTAYADI PRATAMA p.43
unresolved person ARTHA p.44

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result