Back to announcement
20251229_BOGA_Pemanggilan RUPS_32015682_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BINTANG OTO GLOBAL TBK
Dengan ini, PT Bintang Oto Global Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Januari 2026
Waktu : 14:00 ‐ selesai
Mawar Room, Hotel Mulia
Tempat :
JL. Asia Afrika Senayan ‐Jakarta Selatan.
Dengan mata acara sebagai berikut:
RUPSLB
1. Persetujuan perubahan nama Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan perubahan nama Perseroan.
2. Perubahan anggaran dasar Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – penegasan
kembali maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan www.bintangotoglobal.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan
(www.bintangotoglobal.com) sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal
30 Desember 2025 sampai dengan RUPST dan RUPSLB diselenggarakan pada tanggal 21
Januari 2026 sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat
Page 2
telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 15 Desember 2025.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 29 Desember 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagaiberikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa.
5. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS
secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan
www.bintangotoglobal.com. Surat kuasa yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
beserta dokumen pendukung lainnya dikirimkan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
Rapat dilaksanakan yakni pada tanggal 20 Januari 2026, ke alamat BAE yang ditunjuk
perseroan adalah PT Sharestar Indonesia yang beralamat di :
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle
Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III , Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan
6. Dengan memperhatikan poin 5 di atas dan ketentuan Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menetapkan jumlah pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk menghadiri Rapat, maksimal sebanyak 1 orang dengan
ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu
menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
7. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
8. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
11. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
12. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
Page 3
diri yang asli.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
I. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
11 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
II. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
III. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 11, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
IV. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 11, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
V. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
11, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
VI. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
Page 4
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
I. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item no. [ ]”.
II. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
III. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
I. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
II. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [
] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
III. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
Page 5
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat.
d. Tayangan RUPS
I. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 11 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
II. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
i – v.
III. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
IV. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
V. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemegang saham ataupun kuasanya tidak diperkenankan melakukan registrasi dan
memasuki ruangan Rapat ketika Rapat sudah dimulai dengan alasan apapun;
- Panitia Rapat hanya menyediakan kapasitas tempat duduk terbatas bagi Pemegang
saham ataupun kuasanya sesuai dengan kapasitas ruangan Rapat;
Page 6
- Panitia Rapat tidak menyediakan makanan, minuman, cinderamata dan bahan Rapat
dalam bentuk hardcopy kepada Pemegang saham ataupun kuasanya.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Malang, 30 Desember 2025
PT Bintang Oto Global Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BINTANG OTO GLOBAL TBK
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.