Skip to content
Back to announcement

20251229_BOGA_Pemanggilan RUPS_32015682_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT BINTANG OTO GLOBAL TBK


Dengan ini, PT Bintang Oto Global Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal         :    Rabu, 21 Januari 2026
 Waktu                :    14:00 ‐ selesai
                           Mawar Room, Hotel Mulia
 Tempat               :
                           JL. Asia Afrika Senayan ‐Jakarta Selatan.

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPSLB

   1. Persetujuan perubahan nama Perseroan;
      Penjelasan:
      Mata acara ini sehubungan perubahan nama Perseroan.

   2. Perubahan anggaran dasar Perseroan;
      Penjelasan:
      Mata acara ini sehubungan dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – penegasan
      kembali maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

   3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
      Penjelasan:
      Mata acara ini sehubungan dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
   situs Perseroan www.bintangotoglobal.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan     terkait   mata     acara    Rapat   tersedia     di    situs     Perseroan
    (www.bintangotoglobal.com) sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal
    30 Desember 2025 sampai dengan RUPST dan RUPSLB diselenggarakan pada tanggal 21
    Januari 2026 sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat
Page 2
    telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 15 Desember 2025.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
   Bursa Efek tanggal 29 Desember 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagaiberikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
   c. hadir melalui pemberian kuasa.
5. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS
   secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
   dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan
   www.bintangotoglobal.com. Surat kuasa yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
   beserta dokumen pendukung lainnya dikirimkan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum
   Rapat dilaksanakan yakni pada tanggal 20 Januari 2026, ke alamat BAE yang ditunjuk
   perseroan adalah PT Sharestar Indonesia yang beralamat di :
                              SOPO DEL Office Tower & Lifestyle
                              Tower B Lantai 18
                              Jl. Mega Kuningan Barat III , Lot 10.1-6
                              Kawasan Mega Kuningan
                              Jakarta Selatan

6. Dengan memperhatikan poin 5 di atas dan ketentuan Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menetapkan jumlah pemegang saham dan
    kuasa pemegang saham untuk menghadiri Rapat, maksimal sebanyak 1 orang dengan
    ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu
    menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
    menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
 7. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
    butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
    penitipan kolektif KSEI.
 8. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
     submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
 9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
    lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
    eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
    Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
    pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
    aplikasi eASY.KSEI.
11. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
12. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
Page 3
   diri yang asli.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
   Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
            I.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                11 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                Perseroan.
           II.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11
                dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                Perseroan.
          III.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                batas waktu pada butir 11, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
          IV.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 11, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
           V.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
                Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
                11, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
                registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
                kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
                diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
          VI.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
Page 4
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     I. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
        mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
        pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
        agenda item no. [ ]”.
    II. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   III. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
        pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     I. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    II. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
        dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
        penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
        suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
        secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
        menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
        mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
        secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [
        ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
        saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
        acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
        ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
        Rapat yang bersangkutan.
   III. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
        waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
        dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
Page 5
                elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
                (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                Pelaksanaan Rapat.
        d. Tayangan RUPS
             I. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
                paling lambat hingga batas waktu pada butir 11 dapat menyaksikan
                pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
                fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
            II. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
                pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
                i – v.
           III. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13
                huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
                tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
                kuorum kehadiran Rapat.
           IV.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
                mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
                kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                eASY.KSEI.
            V.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, harus
    memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

       -   Pemegang saham ataupun kuasanya tidak diperkenankan melakukan registrasi dan
           memasuki ruangan Rapat ketika Rapat sudah dimulai dengan alasan apapun;
       -   Panitia Rapat hanya menyediakan kapasitas tempat duduk terbatas bagi Pemegang
           saham ataupun kuasanya sesuai dengan kapasitas ruangan Rapat;
Page 6
      -   Panitia Rapat tidak menyediakan makanan, minuman, cinderamata dan bahan Rapat
          dalam bentuk hardcopy kepada Pemegang saham ataupun kuasanya.

15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
   kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
   dimulai.
                                Malang, 30 Desember 2025
                                PT Bintang Oto Global Tbk.
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published30 Dec 2025
Pages6
Characters16,043
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org BINTANG OTO GLOBAL TBK p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result