Back to announcement
20251229_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015701_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
TAHUN 2025
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (selanjutnya disebut
“Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.20 WIB s/d 15.55 WIB
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat antara lain:
Dewan Komisaris:
a. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Heru Winarko
b. Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
c. Komisaris Independen : Aqila Rahmani
d. Komisaris Independen Muhammad Harrifar Syafar
e. Komisaris : Ade Abdul Rochim
f. Komisaris : Hasby Muhammad Zamri
Direksi:
a. Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
b. Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human : Rudi Purnomo
Capital
c. Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
d. Direktur Operasi I : Ari Asmoko
e. Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
C. Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam
ruang Rapat maupun melalui eASY.KSEI sebanyak 23.000.786.090 (dua puluh tiga miliar tujuh
ratus delapan puluh enam ribu sembilan puluh) saham atau merupakan 79,8449689% dari
jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri dari 1 saham seri A
Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B.
Page 2
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
tanggapan terkait setiap mata acara.
- Terdapat 1 pertanyaan pada mata acara pertama dari RUSWANDI selaku pemegang/pemilik
2.200 saham.
- Terdapat tanggapan pada mata acara kedua dari pemegang saham berupa aspirasi
pemegang saham seri B Mayoritas yaitu perwakilan PT Danantara Asset Management
(“DAM”).
- Terdapat 1 pertanyaan pada mata acara ketiga dari RUSWANDI selaku pemegang/pemilik
2.200 saham.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir dan
memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka
Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
F. Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat yaitu:
Total Suara
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Setuju
Mata Acara 21.711.770.033 1.275.006.416 14.009.641 suara 21.725.779.674
Pertama suara atau suara atau atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih kurang lebih 0,06% lebih 94,45%
94,39% 5,54%
Mata Acara 21.710.827.046 1.275.949.403 14.009.641 suara 21.724.836.687
Kedua suara atau suara atau atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih kurang lebih 0,06% lebih 94,45%
94,39% 5,54%
Mata Acara 21.711.736.433 1.274.931.416 14.118.241 suara 21.725.854.674
Ketiga suara atau suara atau atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih kurang lebih 0,06% lebih 94,45%
94,39% 5,54%
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama dari Rapat:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik
Negara Republik Indonesia.
Page 3
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 (satu) keputusan di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
Mata Acara Kedua dari Rapat:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan
perubahannya.
Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Sehubungan dengan Perubahan Pengurus PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar PT Waskita Karya (Persero), Tbk/”Perseroan”, dengan ini kami
selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan kepada RUPS Perseroan untuk
melakukan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
1) Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO
2) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : HERU WINARKO
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal
14 Februari 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022,
terhitung sejak ditutupnya RUPS, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Operasi II : PAULUS BUDI KARTIKO
2) Komisaris Utama : SUTRISNO
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima)
sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu
Page 4
4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi:
a. Direksi
1) Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO
2) Direktur Business Strategic, Portfolio, dan : RUDI PURNOMO
Human Capital
3) Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO
4) Direktur Operasi I : ARI ASMOKO
5) Direktur Operasi II : PAULUS BUDI KARTIKO
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : SUTRISNO
2) Komisaris Independen : AQILA RAHMANI
3) Komisaris : ADE ABDUL ROCHIM
4) Komisaris Independen : MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR
5) Komisaris Independen : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI
6) Komisaris : HASBY MUHAMMAD ZAMRI
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi atau Dewan Komisaris Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-
jabatan tersebut.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jakarta, 29 Desember 2025
Direksi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Dec 2025 · 15:20–15:55 |
| Present | 23,000,786,090 (79.84%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,711,770,033
94.39%
Against
1,275,006,416
5.54%
Abstain
14,009,641
0.06%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
457 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.06',
'pct_against': '5.54',
'pct_for': '94.39',
'pct_in_favor_total': '94.45',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '14009641',
'votes_against': '1275006416',
'votes_for': '21711770033',
'votes_in_favor_total': '21725779674'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.8449689',
'shares_present': '23000786090',
'shares_total_voting': '1',
'time_end': '15:55:00',
'time_start': '15:20:00',
'venue': 'Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI '
'(”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan '
'oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Dengan'}