Back to announcement
20251229_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015701_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
____________________________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
____________________________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 23 Desember 2025
Nomor : 435/XII/2025
Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat
“PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”
Kepada Yth.
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA
KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada:
A. Hari/tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.20 WIB s/d 15.55 WIB
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Perubahan Anggaran Dasar;
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama merangkap : HERU WINARKO;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI;
Komisaris Independen : AQILA RAHMANI;
Komisaris Independen : MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR;
Komisaris : ADE ABDUL ROCHIM;
Komisaris : HASBY MUHAMMAD ZAMRI.
DIREKSI
Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO;
Direktur Business Strategic : RUDI PURNOMO;
Portfolio, dan Human Capital
Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO;
Direktur Operasi I : ARI ASMOKO;
Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO.
Page 2
D. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”),
Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 4 Desember 2025
No.154/WK/DK/2025.
E. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan,
serta Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai
berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat tertanggal 7 November 2025 Nomor 1427/WK/DIR/2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat tertanggal 1 Desember 2025
Nomor 1544/WK/DIR/2025 perihal Revisi Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui situs web eASY.KSEI,
situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada tanggal
14 November 2025.
- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025.
F. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat
a. Mata Acara Pertama Rapat :
- Bagian Pertama
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup perubahan hak-hak istimewa Seri A
Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 45 huruf a POJK 15/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham pada klasifikasi saham yang terkena
dampak atas perubahan hak tersebut, dalam hal ini pemegang saham seri A Dwiwarna dan
diputuskan oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa
keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar;
- Bagian Kedua
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
POJK 15/2020, Mata Acara Kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Mata Acara Kedua Rapat :
-Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) butir a
dan c POJK 15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
c. Mata Acara Ketiga Rapat :
-Sesuai Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto
Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham seri A
Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
Page 3
dengan hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat
G. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
Rapat maupun melalui eASY.KSEI sebanyak 23.000.786.090 saham atau merupakan
79,8449689% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri
dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B; dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham per tanggal 28 November 2025. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 42 huruf a dan b juncto Pasal 45 POJK 15/2020 juncto Pasal 25
ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan
berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia (“BP BUMN”), selaku pemegang/Pemilik 1 saham seri A yang
diwakili oleh YOHANES BABTISTA PRIYATMO HADI selaku Plh. Asisten Deputi
Bidang Jasa Infrastruktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Desember 2025 nomor
SKU-31/BPU/12/2025 dari DONY OSKARIA selaku Kepala Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
- PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET
MANAGEMENT (”DAM”), selaku pemegang/pemilik 21.705.633.361 saham seri B
yang diwakili oleh BANGUN IMANULLAH selaku SVP - Infrastructure Cluster,
Business 3, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Untuk Menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Waskita Karya (Persero) Tbk No.SKK.055/DI-
DAM/DO/2025 dari RIKO BANARDI selaku Direktur (Managing Director Risk
Management) DAM.
- Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.295.152.728 saham seri B.
H. Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan disampaikan oleh RUDI PURNOMO selaku Direktur Business Strategic,
Portfolio & Human Capital Perseroan.
- Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya
disampaikan oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur Keuangan Perseroan.
- Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
disampaikan oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan.
I. Dalam Mata Acara dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan.
Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat pertanyaan dari RUSWANDI selaku
pemegang/pemilik 2.200 saham.
- Mata Acara Kedua dari Rapat terdapat tanggapan dari pemegang saham berupa aspirasi
pemegang saham seri B Mayoritas yaitu perwakilan DAM.
- Mata Acara Ketiga dari Rapat terdapat pertanyaan dari RUSWANDI selaku
pemegang/pemilik 2.200 saham.
Page 4
J. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil
secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK
15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir
dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam
Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
K. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA
(PERSERO) Tbk tertanggal 23 Desember 2025 nomor 99 yang dibuat oleh saya, Notaris
(untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara Tidak Setuju : 1.275.006.416 = 5,5433167 %
Suara Abstain : 14.009.641 = 0,0609094 %
Suara Setuju : 21.711.770.033 = 94,3957739 %
Total Suara Setuju : 21.725.779.674 = 94,4566833 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.725.779.674 saham atau
merupakan 94,4566833% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, termasuk
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk
menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian
hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan
kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna berdasarkan Surat Kuasa tanggal
23 Desember 2025 nomor SKU-31/BPU/12/2025 menyatakan setuju atas usulan keputusan
untuk penyesuaian hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna selain dari penambahan hak
Istimewa pada Saham Seri A Dwiwarna.
Page 5
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara Tidak Setuju : 1.275.949.403 = 5,5474165 %
Suara Abstain : 14.009.641 = 0,0609094 %
Suara Setuju : 21.710.827.046 = 94,3916741 %
Total Suara Setuju : 21.724.836.687 = 94,4525835 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.724.836.687 saham atau
merupakan 94,4525835% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara Tidak Setuju : 1.274.931.416 = 5,5429906 %
Suara Abstain : 14.118.241 = 0,0613816 %
Suara Setuju : 21.711.736.433 = 94,3956278 %
Total Suara Setuju : 21.725.854.674 = 94,4570094 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.725.854.674 saham atau
merupakan 94,4570094% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
Pengurus Perseroan:
a. Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO;
b. Komisaris Utama merangkap : HERU WINARKO;
Komisaris Independen
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa
Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, terhitung sejak ditutupnya RUPS, dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
a. Direktur Operasi II : PAULUS BUDI KARTIKO;
b. Komisaris Utama : SUTRISNO;
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan Pengurus Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus
Perseroan menjadi:
DIREKSI
Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO;
Direktur Business Strategic : RUDI PURNOMO;
Portfolio, dan Human Capital
Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO;
Direktur Operasi I : ARI ASMOKO;
Direktur Operasi II : PAULUS BUDI KARTIKO;
Page 6
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : SUTRISNO;
Komisaris Independen : AQILA RAHMANI;
Komisaris : ADE ABDUL ROCHIM;
Komisaris Independen : MUHAMMAD HARRIFAR
SYAFAR;
Komisaris Independen : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI;
Komisaris : HASBY MUHAMMAD ZAMRI.
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Direksi atau Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatan-jabatan tersebut.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
Ditandatangani pada 24 Desember 2025 20:52:45
ASHOYA RATAM
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Dec 2025 · 15:20–15:55 |
| Present | 23,000,786,090 (79.84%) |
| Chair | HERU WINARKO |
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.3
unresolved
—
RIKO BANARDI
· Direktur
p.3
unresolved
org
Managing Director Risk Management
· Direktur
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
480 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HERU WINARKO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.8449689',
'shares_present': '23000786090',
'shares_total_voting': '1',
'time_end': '15:55:00',
'time_start': '15:20:00',
'venue': 'Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI '
'(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan '
'oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) B.'}