Skip to content
Back to announcement

20251229_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015701_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                           ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                               NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
____________________________________________________________________________________________________________________
      Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
____________________________________________________________________________________________________________________
                                                                                               Jakarta, 23 Desember 2025

Nomor       : 435/XII/2025
Perihal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
              “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
              PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat
              “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”

             Kepada Yth.
             “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
             atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”
             Di Jakarta
             Dengan hormat,
             Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
             disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA
             KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan
             berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
             diselenggarakan pada:

             A.     Hari/tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
                    Waktu        : Pukul 15.20 WIB s/d 15.55 WIB
                    Tempat       : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                   (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
                                   oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

             B.     Mata Acara Rapat yaitu:
                    1. Perubahan Anggaran Dasar;
                    2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
                       (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya;
                    3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

              C.    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

                    DEWAN KOMISARIS
                    Komisaris Utama merangkap                :    HERU WINARKO;
                    Komisaris Independen
                    Komisaris Independen                     :    MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI;
                    Komisaris Independen                     :    AQILA RAHMANI;
                    Komisaris Independen                     :    MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR;
                    Komisaris                                :    ADE ABDUL ROCHIM;
                    Komisaris                                :    HASBY MUHAMMAD ZAMRI.
                    DIREKSI
                    Direktur Utama                           :    MUHAMMAD HANUGROHO;
                    Direktur Business Strategic              :    RUDI PURNOMO;
                    Portfolio, dan Human Capital
                    Direktur Keuangan                        :    WIWI SUPRIHATNO;
                    Direktur Operasi I                       :    ARI ASMOKO;
                    Direktur Operasi II                      :    DHETIK ARIYANTO.
Page 2
D.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
     ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”),
     Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
     Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 4 Desember 2025
     No.154/WK/DK/2025.
E.   Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan,
     serta Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai
     berikut:
     - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan
          oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
          Surat tertanggal 7 November 2025 Nomor 1427/WK/DIR/2025                   perihal
          Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
          Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat tertanggal 1 Desember 2025
          Nomor 1544/WK/DIR/2025 perihal Revisi Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk
     - Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs
          web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui situs web eASY.KSEI,
          situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada tanggal
          14 November 2025.
     - Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
          eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025.

F.   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat
     a. Mata Acara Pertama Rapat :
        - Bagian Pertama
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup perubahan hak-hak istimewa Seri A
        Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
        Pasal 45 huruf a POJK 15/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham pada klasifikasi saham yang terkena
        dampak atas perubahan hak tersebut, dalam hal ini pemegang saham seri A Dwiwarna dan
        diputuskan oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang
        hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa
        keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar;
        - Bagian Kedua
        Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
        POJK 15/2020, Mata Acara Kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
        saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     b. Mata Acara Kedua Rapat :
        -Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) butir a
        dan c POJK 15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
        yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
        hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
        dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
        kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
     c. Mata Acara Ketiga Rapat :
        -Sesuai Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto
        Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham seri A
        Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
        bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
Page 3
         dengan hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
         Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
         yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat
G.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
     Rapat maupun melalui eASY.KSEI sebanyak 23.000.786.090 saham atau merupakan
     79,8449689% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri
     dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B; dengan memperhatikan
     Daftar Pemegang Saham per tanggal 28 November 2025. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 42 huruf a dan b juncto Pasal 45 POJK 15/2020 juncto Pasal 25
     ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan
     berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
     dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
     - Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
        Republik Indonesia (“BP BUMN”), selaku pemegang/Pemilik 1 saham seri A yang
        diwakili oleh YOHANES BABTISTA PRIYATMO HADI selaku Plh. Asisten Deputi
        Bidang Jasa Infrastruktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Desember 2025 nomor
        SKU-31/BPU/12/2025 dari DONY OSKARIA selaku Kepala Badan Pengaturan Badan
        Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Waskita Karya
        (Persero) Tbk.
     - PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET
        MANAGEMENT (”DAM”), selaku pemegang/pemilik 21.705.633.361 saham seri B
        yang diwakili oleh BANGUN IMANULLAH selaku SVP - Infrastructure Cluster,
        Business 3, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Untuk Menghadiri Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Waskita Karya (Persero) Tbk No.SKK.055/DI-
        DAM/DO/2025 dari RIKO BANARDI selaku Direktur (Managing Director Risk
        Management) DAM.
     - Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.295.152.728 saham seri B.
H.   Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut:
      - Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
        Perseroan disampaikan oleh RUDI PURNOMO selaku Direktur Business Strategic,
        Portfolio & Human Capital Perseroan.
     - Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana
        Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya
        disampaikan oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur Keuangan Perseroan.
      - Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
        disampaikan oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
        Independen Perseroan.

I.   Dalam Mata Acara dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan.
     Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut:
     - Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat pertanyaan dari RUSWANDI selaku
        pemegang/pemilik 2.200 saham.
     - Mata Acara Kedua dari Rapat terdapat tanggapan dari pemegang saham berupa aspirasi
        pemegang saham seri B Mayoritas yaitu perwakilan DAM.
     - Mata Acara Ketiga dari Rapat terdapat pertanyaan dari RUSWANDI selaku
        pemegang/pemilik 2.200 saham.
Page 4
J.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
      - Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil
        secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK
        15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
        secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam
        Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
      - Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir
        dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam
        Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan
        suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
K.    Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
      “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PERUSAHAAN PERSEROAN
      (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA
      (PERSERO) Tbk tertanggal 23 Desember 2025 nomor 99 yang dibuat oleh saya, Notaris
      (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
    Suara Tidak Setuju    : 1.275.006.416 =              5,5433167 %
    Suara Abstain         :       14.009.641 =           0,0609094 %
    Suara Setuju          : 21.711.770.033 =            94,3957739 %
    Total Suara Setuju    : 21.725.779.674 =            94,4566833 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.725.779.674 saham atau
merupakan 94,4566833% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
    1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka
         penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, termasuk
         Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
         Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk
         menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian
         hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
    2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
         Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan
         sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan di atas.
    3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
         substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
         keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
         seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan
         kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang
         berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
         persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu
         yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
         satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
         perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut
         dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
    Kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna berdasarkan Surat Kuasa tanggal
    23 Desember 2025 nomor SKU-31/BPU/12/2025 menyatakan setuju atas usulan keputusan
    untuk penyesuaian hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna selain dari penambahan hak
    Istimewa pada Saham Seri A Dwiwarna.
Page 5
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
    Suara Tidak Setuju    : 1.275.949.403 =              5,5474165 %
    Suara Abstain         :       14.009.641 =           0,0609094 %
    Suara Setuju          : 21.710.827.046 =            94,3916741 %
    Total Suara Setuju    : 21.724.836.687 =            94,4525835 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.724.836.687 saham atau
merupakan 94,4525835% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
    terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
    Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
    Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
    Suara Tidak Setuju    : 1.274.931.416 =              5,5429906 %
    Suara Abstain         :       14.118.241 =           0,0613816 %
    Suara Setuju          : 21.711.736.433 =            94,3956278 %
    Total Suara Setuju    : 21.725.854.674 =            94,4570094 %
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.725.854.674 saham atau
merupakan 94,4570094% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan memutuskan:
    1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
        Pengurus Perseroan:
        a. Direktur Operasi II          : DHETIK ARIYANTO;
        b. Komisaris Utama merangkap : HERU WINARKO;
            Komisaris Independen
        yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa
        Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun
        Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, terhitung sejak ditutupnya RUPS, dengan
        ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
        selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
    2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
        a. Direktur Operasi II     : PAULUS BUDI KARTIKO;
        b. Komisaris Utama         : SUTRISNO;
    3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
        sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan
        RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan
        memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
        tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
    4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan Pengurus Perseroan
        sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus
        Perseroan menjadi:
          DIREKSI
          Direktur Utama                 : MUHAMMAD HANUGROHO;
          Direktur Business Strategic    : RUDI PURNOMO;
          Portfolio, dan Human Capital
          Direktur Keuangan              : WIWI SUPRIHATNO;
          Direktur Operasi I             : ARI ASMOKO;
          Direktur Operasi II            : PAULUS BUDI KARTIKO;
Page 6
            DEWAN KOMISARIS
            Komisaris Utama                   : SUTRISNO;
            Komisaris Independen              : AQILA RAHMANI;
            Komisaris                         : ADE ABDUL ROCHIM;
            Komisaris Independen              : MUHAMMAD HARRIFAR
                                                SYAFAR;
            Komisaris Independen              : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI;
            Komisaris                         : HASBY MUHAMMAD ZAMRI.

    5.   Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
         dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang
         dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
         jabatan Direksi atau Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka
         yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
         jabatan-jabatan tersebut.
    6.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
         menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
         menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian
         atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
         yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
                                                          Ditandatangani pada 24 Desember 2025 20:52:45




                                                         ASHOYA RATAM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published29 Dec 2025
Pages6
Characters19,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Dec 2025 · 15:20–15:55
Present23,000,786,090 (79.84%)
ChairHERU WINARKO
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HERU WINARKO · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI p.1 ×2
linked person AQILA RAHMANI p.1 ×2
linked person MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR p.1 ×2
linked person ADE ABDUL ROCHIM p.1 ×2
linked person HASBY MUHAMMAD ZAMRI. p.1 ×2
linked person MUHAMMAD HANUGROHO p.1 ×2
linked person RUDI PURNOMO · Direktur p.1 ×3
linked person WIWI SUPRIHATNO · Direktur Keuangan p.1 ×3
linked person ARI ASMOKO p.1 ×2
linked person DHETIK ARIYANTO. p.1 ×2
linked person PAULUS BUDI KARTIKO p.5 ×2
possible org WASKITA KARYA Tbk p.1 ×35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.3
unresolved — RIKO BANARDI · Direktur p.3
unresolved org Managing Director Risk Management · Direktur p.3
unresolved org Milik Negara p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 480 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HERU WINARKO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.8449689',
 'shares_present': '23000786090',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '15:55:00',
 'time_start': '15:20:00',
 'venue': 'Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI '
          '(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan '
          'oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result