Back to announcement
20251229_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_32015663_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS 113/COM-MA/LEG/XII/2025 Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (selanjutnya disingkat "MBAP"), Dewan Komisaris Perseroan, telah melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana Pinjaman PT Mitra Alam Bahari Sentosa, yang telah mengalami perubahan nama menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (selanjutnya disingkat "MABS") yang merupakan perusahaan terkendali dari MBAP, kepada Entitas Anak yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama (selanjutnya disingkat "MBP”), sesuai yang tertuang pada Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara MABS dan MBP (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle. Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi bahwa Rencana Transaksi: 1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia: 2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020: 3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, 22 Desember 2025 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (Drs Di Sifman n Hadidojo Soedaryo, (Abdullah Farid Siddik) Komisaris Utama Komisaris Independen PT. MITRABARA ADIPERDANA,Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 « E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.932
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
114/DIR-MA/LEG/XI1/2025
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 42 Tahun
2020"), kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (selanjutnya disingkat
“MBAP”), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan Informasi tentang rencana Pinjaman PT Mitra Alam Bahari Sentosa, yang telah mengalami
perubahan nama menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (selanjutnya disingkat "MABS") yang merupakan
perusahaan terkendali dari MBAP, kepada Entitas Anak yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama (selanjutnya disingkat
“MBP”, sesuai yang tertuang pada Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara MABS dan MBP
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang
menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun
pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm
length principle.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga
"menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana
Transaksi.
Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia:
2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris
tanggal 22 Desember 2025, dan
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 22 Desember 2025
DIREKSI PERSEROAN
| 9 ia
(Yulius Leonardo) (Helmy Paramaditya) (Dani Prastiadi)
Direkyur ana Direktur Direktur Direktur
PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk.
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No.2
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
"T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Drs Di Sifman
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
44 ms
13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}