Skip to content
Back to announcement

20251229_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_32015663_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS
113/COM-MA/LEG/XII/2025

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran
dasar PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (selanjutnya disingkat "MBAP"), Dewan Komisaris Perseroan, telah
melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana Pinjaman PT Mitra Alam Bahari Sentosa, yang telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (selanjutnya disingkat "MABS") yang
merupakan perusahaan terkendali dari MBAP, kepada Entitas Anak yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama
(selanjutnya disingkat "MBP”), sesuai yang tertuang pada Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
MABS dan MBP (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa
pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak
maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan
arm's length principle.

Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan
rekomendasi bahwa Rencana Transaksi:

1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia:

2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020:

3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, 22 Desember 2025

DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

(Drs Di Sifman n Hadidojo Soedaryo, (Abdullah Farid Siddik)
Komisaris Utama Komisaris Independen

PT. MITRABARA ADIPERDANA,Tbk.

GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2

Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

“T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 « E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.932
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
114/DIR-MA/LEG/XI1/2025

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 42 Tahun
2020"), kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (selanjutnya disingkat
“MBAP”), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan Informasi tentang rencana Pinjaman PT Mitra Alam Bahari Sentosa, yang telah mengalami
perubahan nama menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (selanjutnya disingkat "MABS") yang merupakan
perusahaan terkendali dari MBAP, kepada Entitas Anak yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama (selanjutnya disingkat
“MBP”, sesuai yang tertuang pada Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara MABS dan MBP
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang
menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun
pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm
length principle.

Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga
"menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana
Transaksi.

Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:

1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia:

2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris
tanggal 22 Desember 2025, dan

3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun
2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 22 Desember 2025

DIREKSI PERSEROAN

| 9 ia

(Yulius Leonardo) (Helmy Paramaditya) (Dani Prastiadi)
Direkyur ana Direktur Direktur Direktur

PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk.

GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No.2
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

"T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published29 Dec 2025
Pages2
Characters5,457
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk p.1 ×9
linked org PT Mitra Alam Bahari Sentosa p.1 ×3
linked org PT Mitra Alam Bumi Sentosa p.1 ×3
linked org PT Mitradelta Bahari Pratama p.1 ×3
linked person Abdullah Farid Siddik p.1
linked person Yulius Leonardo p.2
linked person Helmy Paramaditya p.2
linked person Dani Prastiadi p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Drs Di Sifman p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 44 ms 13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result