Skip to content
Back to announcement

20251229_AMFG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32015675.pdf

Other Needs review AMFG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          121/AMFG-CA/XII/2025

 Nama Perusahaan                      Asahimas Flat Glass Tbk

 Kode Emiten                          AMFG

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-14558/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
    1      dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
           Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang diketahui Perseroan dan dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
           Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan kepada publik
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada kejadian penting atau rencana aksi
           korporasi yang belum diungkapkan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
           dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.
    2
           2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang diketahui
           Perseroan dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
               Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi yang wajib disampaikan telah diungkapkan sesuai
           dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada kejadian penting, aksi korporasi, ataupun
           rencana transaksi material yang belum diinformasikan kepada publik.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting
           lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
           yang belum diungkapkan kepada publik.
    3
           Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada peristiwa atau
           rencana aksi korporasi yang berpotensi mempengaruhi kondisi fundamental Perseroan yang belum
           diinformasikan kepada pemegang saham maupun masyarakat.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi mengenai aktivitas dari pemegang
           saham tertentu yang diketahui Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    4      Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Perseroan menegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu
           merupakan kewajiban pelaporan langsung dari pemegang saham yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, Perseroan tidak menerima pemberitahuan adanya
           perubahan kepemilikan saham yang material dari pemegang saham tertentu.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan tindakan korporasi
  5     dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
        Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
        Perseroan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang material,
        Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
        Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
        pemegang saham pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Perseroan melalui Corporate Secretary telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham pengendali
  6     dan utama, dan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di
        Perseroan yang dapat mempengaruhi harga saham maupun keputusan investasi pemodal.
        Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau perubahan kepemilikan saham yang material dari
        pemegang saham pengendali maupun utama, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Asahimas Flat Glass Tbk




Christoforus

Corporate Secretary




Asahimas Flat Glass Tbk
Jl Ancol IX, 5, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430
Telepon : (021) 6904041 ext 1042, Fax : 021-6919245, 6918820, www.amfg.co.id



Nama Pengirim                      Christoforus

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  29-12-2025 13:53

Lampiran                          1. Penjelasan atas Volatilitas Efek AMFG.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Asahimas Flat Glass Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Asahimas Flat Glass Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          121/AMFG-CA/XII/2025

Issuer Name                        Asahimas Flat Glass Tbk

Issuer Code                        AMFG

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-14558/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
  1     dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
        Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang diketahui Perseroan dan dapat
        mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
        Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan kepada publik
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada kejadian penting atau rencana aksi
        korporasi yang belum diungkapkan.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana
        dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.
  2
        2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang diketahui
        Perseroan dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
            Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi yang wajib disampaikan telah diungkapkan sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada kejadian penting, aksi korporasi, ataupun
        rencana transaksi material yang belum diinformasikan kepada publik.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting
        lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
        yang belum diungkapkan kepada publik.
  3
        Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hingga saat ini tidak ada peristiwa atau
        rencana aksi korporasi yang berpotensi mempengaruhi kondisi fundamental Perseroan yang belum
        diinformasikan kepada pemegang saham maupun masyarakat.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi mengenai aktivitas dari pemegang
        saham tertentu yang diketahui Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  4     Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
        Perusahaan Terbuka.
        Perseroan menegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu
        merupakan kewajiban pelaporan langsung dari pemegang saham yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa
        Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, Perseroan tidak menerima pemberitahuan adanya
        perubahan kepemilikan saham yang material dari pemegang saham tertentu.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan tindakan korporasi
  5     dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
        Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
        Perseroan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang material,
        Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
        Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
        pemegang saham pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Perseroan melalui Corporate Secretary telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham pengendali
  6     dan utama, dan dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di
        Perseroan yang dapat mempengaruhi harga saham maupun keputusan investasi pemodal.
        Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau perubahan kepemilikan saham yang material dari
        pemegang saham pengendali maupun utama, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
Asahimas Flat Glass Tbk




Christoforus

Corporate Secretary




Asahimas Flat Glass Tbk
Jl Ancol IX, 5, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430
Phone : (021) 6904041 ext 1042, Fax : 021-6919245, 6918820, www.amfg.co.id



Sender Name                         Christoforus

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       29-12-2025 13:53

Attachment                         1. Penjelasan atas Volatilitas Efek AMFG.pdf


   This is an official document of Asahimas Flat Glass Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Asahimas Flat Glass Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 Dec 2025
Pages5
Characters13,907
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asahimas Flat Glass Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible person Christoforus · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Christoforus Corporate p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 913 ms 12 Sep 2026 19:44
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '121/AMFG-CA/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result