Back to announcement
20251224_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32015435_lamp1.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
TANGGAPAN ATAS SURAT IDX Nomor S-14323/BEI.PP3/12-2025 Tanggal 18 Desember 2025
A. Operasional dan Kondisi Terkini Perseroan
1. Kondisi operasional terkini Perseroan.
Jawaban:
Bahwa operasional terkini yang dijalankan secara langsung oleh Perseroan adalah melakukan
pengelolaan Pusat Perbelanjaan atau Mal di Kota Ambon, yang dikenal dengan nama Mal Ambon City
Center dengan tingkat okupansi pada saat ini kurang lebih sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Kondisi operasional terkini untuk masing-masing entitas anak Perseroan.
Jawaban:
Bahwa operasional terkini yang dijalankan oleh entitas anak Perseroan adalah melakukan pengelolaan
Mal Tanjungpinang City Center (PT Tanjung Pinang Sakti) dan Mal Ponorogo City Center serta Hotel
Amaris Ponorogo (PT Pusat Bisnis Ponorogo).
3. Fokus strategi usaha yang saat ini sedang dilakukan Perseroan.
Jawaban:
Fokus strategi usaha:
- Melakukan pemasaran unit kepada calon Penyewa khususnya di unit yang masih belum terisi;
- Menjaga dan memperkuat hubungan baik dengan tenant yang sudah ada agar operasional dan
kinerja bisnis tenant dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
- Meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pengunjung mal serta penyewa di seluruh pusat
perbelanjaan yang dikelola Perseroan;
- Mengimplementasikan strategi komersial yang efektif untuk meningkatkan tingkat okupansi pusat
perbelanjaan milik kelompok usaha, antara lain melalui penyelenggaraan pameran (exhibition),
event, pengembangan community space, serta pemanfaatan media advertising sebagai penggerak
trafik pengunjung;
- Meningkatkan pendapatan hotel melalui pelaksanaan program promosi yang terarah serta
melakukan peninjauan kebijakan harga secara berkala;
- Meningkatkan pelayanan hotel dengan mereview secara reguler bersama dengan pemilik merek
hotel.
4. Strategi pengembangan ke depan yang akan dilakukan Perseroan.
Jawaban:
Strategi Perseroan adalah :
- Meningkatkan pendapatan Kelompok Usaha melalui penerapan strategi komersial yang efektif guna
meningkatkan okupansi pusat perbelanjaan milik Kelompok Usaha, antara lain dengan
menyelenggarakan pameran (exhibition), event, pengembangan community space, serta
pemanfaatan media advertising sebagai penggerak trafik pengunjung;
- Meningkatkan pendapatan hotel melalui pelaksanaan program promosi yang terarah serta
peningkatan kualitas pelayanan kepada pengunjung;
- Melakukan langkah-langkah strategis untuk memulihkan pencadangan yang telah dibentuk, baik atas
penurunan nilai properti investasi maupun instrumen keuangan lainnya;
- Mengoperasikan pusat perbelanjaan Jambi City Center secara optimal guna meningkatkan
pendapatan Kelompok Usaha;
- Melaksanakan upaya efektivitas dan efisiensi biaya untuk memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan
Kelompok Usaha memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan;
- Mengajukan permohonan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga
utang bank Kelompok Usaha.
- Melakukan peremajaan gedung maupun infrastruktur yang terdapat didalam pusat perbelanjaan milik
kelompok usaha
Page 2
5. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam merealisasikan strategi Perseroan yang telah
direncanakan sebelumnya.
Jawaban:
Adanya pergeseran perilaku sebagian masyarakat yang memilih berbelanja secara daring (online)
menjadi tantangan bagi para penyewa di pusat perbelanjaan Perseroan. Menyikapi hal tersebut,
Perseroan memberikan dukungan kepada penyewa dengan menyelenggarakan maupun bekerja sama
dalam pelaksanaan berbagai kegiatan, seperti event, pameran, dan bazar, guna meningkatkan daya tarik
pusat perbelanjaan serta mendorong kunjungan masyarakat ke mal.
6. Ada tidaknya kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak yang aktivitasnya sedang berhenti. Jika
ada, agar dijelaskan kontribusi masing-masing terhadap total pendapatan Perseroan.
Jawaban:
Bahwa tidak ada kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak yang aktivitasnya sedang berhenti.
7. Struktur Grup Perseroan dalam bentuk bagan (hingga level pemegang saham
perseorangan/UBO).
Jawaban:
PT Shinhan Sekuritas
PT BS Investasi Pratama Benny Tjokrosaputro Masyarakat PT. Bintang Baja Hitam
Indonesia
PT Bliss Properti Indonesia,
Tbk
PT. Pusat Bisnis PT. Bliss Pembangunan PT. Tanjung Pinang PT. Lahan Makmur PT. Merdeka Agung
PT ABC Bali Laut
Ponorogo Sejahtera Indah Indah Sempurna
PT. Tanjung Pinang PT Berkat Perdana PT BST Perlautan
PT. Utama Teguh Abadi
Sakti Makmur Bali
8. Rencana Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha baru (jika ada)
Jawaban:
sampai saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengembangkan kegiatan usaha baru.
B. Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025
1. Sehubungan dengan pusat perbelanjaan yang dioperasikan Perseroan, agar dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
Jawaban :
a. Kontribusi pendapatan dan rugi kotor dari masing-masing pusat perbelanjaan per 30
September 2025, dengan melengkapi tabel berikut :
Nama Pusat Okupansi Pendapatan COGS Laba/Rugi Margin
Perbelanjaan (%) (Rp) (Rp) Kotor (%)
(Rp)
Ambon City
23,59%
Center (ACC) 75% 15.325.394.707 (11.709.632.928) 3.615.761.779
Ponorogo
43,7%
City Center 69% 13.884.307.183 (7.816.645.326) 6.067.661.857
(PCC)
Page 3
Tanjung
Pinang City
Center 45% 9.895.942.232 (10.766.519.163) (870.576.931) -8,79%
(TPCC)
b. Strategi perseroan untuk dapat mengoptimalkan okupansi pada masing-masing pusat
perbelanjaan Perseroan
Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan usaha, Perseroan senantiasa membina hubungan
jangka panjang dengan tenant lama dengan memposisikan mereka sebagai mitra strategis,
antara lain melalui dukungan promosi, fleksibilitas termin pembayaran tertentu, serta kolaborasi
pemasaran. Perseroan juga memutuskan untuk merekrut team commercial baru dan melakukan
pelatihan serta penguatan team dalam mempercepat pemasaran unit-unit sewa kepada calon
tenant untuk meningkatkan okupansi di setiap mall.
c. Strategi Perseroan untuk dapat meningkatkan pendapatan pada masing-masing pusat
perbelanjaan Perseroan
Strategi Perseroan :
- Melakukan pemasaran unit kepada calon Penyewa khususnya di unit yang masih belum
terisi;
- Menjaga dan memperkuat hubungan baik dengan tenant yang sudah ada agar operasional
dan kinerja bisnis tenant dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
- Meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pengunjung mal serta penyewa di seluruh
pusat perbelanjaan yang dikelola Perseroan;
- Mengimplementasikan strategi komersial yang efektif untuk meningkatkan tingkat okupansi
pusat perbelanjaan milik kelompok usaha, antara lain melalui penyelenggaraan pameran
(exhibition), event, pengembangan community space, serta pemanfaatan media advertising
sebagai penggerak trafik pengunjung;
d. Dalam hal terdapat pusat perbelanjaan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan yang
masih belum beroperasi agar dijelaskan:
1) Latar belakang pusat perbelanjaan dimaksud belum beroperasi.
Saat ini BPS dan UTA bersama dengan PT Bank Sinarmas Tbk. sedang melakukan
komunikasi dengan pemilik lahan Jambi City Center (JCC) dan Lombok City Center
(LCC) mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan
perundang-undangan yang berlaku saat ini dalam rangka pengoperasian mall JCC dan
LCC.
2) Target pengoperasian pusat perbelanjaan dimaksud.
Perseroan belum bisa memastikan karena terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam
proses komunikasi tersebut, dimana masing-masing pihak memiliki kendala-kendala
yang berbeda dan diluar kendali Perseroan.
e. Dalam hal terdapat pusat perbelanjaan yang masih membukukan rugi kotor, agar
dijelaskan:
1) Strategi Perseroan untuk melakukan efisiensi beban pokok penjualan pada pusat
perbelanjaan dimaksud.
Efisiensi beban pokok penjualan dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat
dampaknya terhadap kualitas pelayanan serta pendapatan Perseroan, sehingga setiap
beban yang dikeluarkan tetap mendukung keberlanjutan kinerja operasional dan
finansial Perseroan.
2) Perkiraan waktu pusat perbelanjaan tersebut akan mulai membukukan laba
kotor.
Page 4
Perseroan akan memperoleh laba kotor dengan meningkatkan pendapatan Perseroan.
Perseroan sedang berusaha untuk memperkuat/meningkatkan jumlah tenant dengan
menggunakan strategi sebagaiman telah disampaikan pada Huruf B nomor 1b dan 1c.
2. Sehubungan dengan hotel yang dioperasikan Perseroan, agar dijelaskan terkait:
a. Tingkat okupansi dari setiap hotel yang dioperasikan Perseroan.
Tingkat okupansi hotel milik Perseroan per 30 September 2025: 55,96%
b. Strategi Perseroan untuk dapat mengoptimalkan okupansi pada masing-masing hotel
Perseroan.
Mengoptimalkan penjualan secara daring melalui keaktifan pada berbagai platform Online Travel
Agency (OTA), menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam
penyelenggaraan kegiatan dan event di hotel, serta melaksanakan program promosi bundling
antara fasilitas ruang pertemuan (meeting room) dan restoran.
c. Strategi Perseroan untuk melakukan efisiensi beban pokok penjualan hotel, untuk
meningkatkan profitabiltias dari segmen hotel.
Strategi Perseroan dalam melakukan efisiensi beban pokok penjualan hotel dilaksanakan
dengan mempertimbangkan secara cermat dampak setiap pengeluaran biaya terhadap
pendapatan hotel, tanpa mengurangi standar kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi tamu
hotel.
3. Sehubungan dengan piutang usaha Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Term of Payment atas pelunasan piutang usaha Perseroan, serta realisasinya berdasarkan
perhitungan perputaran piutang usaha Perseroan:
Ketentuan jangka waktu pembayaran (term of payment) atas pelunasan piutang usaha
Perseroan adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan invoice, dan dalam
pelaksanaannya secara umum telah sesuai dengan ketentuan tersebut, kecuali untuk tenant
tertentu yang masih berada dalam proses diskusi penyelesaian kewajiban sehubungan dengan
dampak pandemi Covid-19.
b. Latar belakang tingginya piutang usaha pihak ketiga dengan umur piutang telah jatuh
tempo lebih dari 90 hari;
Tingginya piutang usaha pihak ketiga dengan umur piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 90
(sembilan puluh) hari terutama berasal dari tenant yang telah menghentikan kegiatan
operasionalnya akibat dampak pandemi Covid-19 dan hingga saat ini masih berada dalam
proses diskusi penyelesaian kewajiban.
c. Rincian pelanggan yang berkontribusi terhadap penyisihan penurunan nilai piutang
usaha Perseroan, dengan melengkapi tabel berikut:
Nama Pihak Nilai Piutang Penurunan Nilai Nilai Piutang Umur Piutang
Kotor Bersih (Bulan)
PT. Cinemaxx Global
2.283.968.649 2.283.968.649 - >12 bulan
Pasific
PT. Kindo Ritel Prima 766.387.690 766.387.690 - >12 bulan
PT Top Food 268.732.341 268.732.341 -
>12 bulan
Indonesia
Lain-lain (dibawah 1.074.416.445 1.074.416.445 -
>12 bulan
100jt)
Total 4.393.505.125
Page 5
d. Keyakinan Perseroan atas kolektabilitas piutang usaha tersebut. Dalam hal tidak adanya
keyakinan dari Perseroan, agar dijelaskan ada/tidaknya rencana Perseroan untuk
melakukan write off atas piutang usaha dimaksud.
Perseroan akan tetap melakukan upaya penagihan piutang kepada masing-masing pihak terkait
dan hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukan penghapusan piutang (write-off).
e. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan untuk memastikan piutang usaha
tersebut dapat tertagih.
Perseroan telah melakukan upaya komunikasi dengan masing-masing pihak terkait untuk
memastikan ketertagihan piutang tersebut, namun hingga saat ini masih berada dalam proses
diskusi penyelesaian.
4. Sehubungan dengan piutang lain-lain Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Rincian pihak atas saldo lain-lain pada piutang lain-lain (di bawah Rp500 juta) per 30
September 2025, dengan melengkapi table berikut:
Nama Pihak Nilai Piutang Lain-Lain Keterangan Transaksi
PT Blacksteel Properties 2.159.061.349 Tagihan non operasional
Pendapatan accrual yang
PT Inovasi Parkir Mandiri 227.220.387
belum ditagihkan
Pendapatan accrual yang
Lain-lain (dibawah 15jt) 117. 746. 091
belum ditagihkan
Total Rp2.504.027.827
b. Latar belakang transaksi atas piutang lain-lain Perseroan kepada 5 pihak terbesar.
- Piutang kepada PT Patut Patuh Patju terjadi pada saat pembangunan Lombok City Center
belum dilakukan, pada saat itu sesuai perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) kondisi tanah
obyek kerjasama dalam kondisi clear and clean sementara pada saat itu masih terdapat
bangunan dan lahan pertanian. Perseroan memberikan piutang tersebut kepada PT Patut
Patuh Patju untuk mengganti kerugian atas bangunan dan lahan pertanian tersebut yang
menjadi tanggung jawab PT Patut Patuh Patju. Sehingga pertimbangan Perseroan adalah
jika transaksi tidak dilakukan maka akan menghambat pembangunan Lombok City Center.
- Piutang kepada PT Matahari Putra Prima Tbk. adalah hutang Pemegang saham lama
kepada PT Matahari Putra Prima Tbk. dengan perjanjian tertentu yang mengharuskan
Perseroan melunasi pinjaman tersebut, Perseroan tidak mengetahui persis sebab transaksi
itu dilakukan. Sehingga sampai dengan saat ini Perseroan masih belum menentukan
perlakuan atas pelunasan tersebut.
- Piutang kepada PT Sentosa Harum Merdeka (SHM) terjadi atas tagihan service charges
tenan ketika masih menjadi pihak mall management pusat perbelanjaan milik Perseroan.
Piutang tersebut adalah periode terakhir sebelum perjanjian mall management antara
Perseroan dan SHM berakhir (sesuai dengan ketentuan penagihan service charges kepada
tenan dilakukan di bulan sebelum periode service charges).
- PT Blacksteel Properties merupakan piutang atas kelebihan pembayaran jasa konstruksi
pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center. Kelebihan tersebut merupakan faktur pajak
yang belum diserahkan kepada Perseroan, piutang lain-lain tersebut sudah dilakukan
pencadangan penyisihan penurunan nilai.
- PT Tanah Subur Emas adalah piutang atas project yang dibiayai oleh Perseroan pada awal
pendirian Perseroan, piutang lain-lain tersebut sudah dilakukan pencadangan penyisihan
penurunan nilai.
Page 6
c. Pertimbangan Perseroan mencadangkan penyisihan penurunan nilai piutang lain-lain
dengan jumlah yang besar yaitu sebesar Rp17,71 miliar.
Piutang lain-lain kepada PT Blacksteel Properties dan PT Tanah Subur Emas dilakukan
pencadangan penyisihan penurunan nilai karena pihak-pihak tersebut sampai dengan saat tidak
dapat dihubungi sehingga tidak dapat dipastikan pembayaran atas piutang lain-lain tersebut. PT
Matahari Putra Prima Tbk. dilakukan pencadangan penyisihan penurunan nilai karena tidak
terdapat kejelasan pihak yang harus melakukan pembayaran atas alokasi pembayaran sewa PT
Matahari Putra Prima Tbk. ke piutang lain-lain. Untuk PT Patut Patuh Patju, masih ada
komunikasi dan mekanisme pembayaran atas piutang lain-lain yaitu pada saat mall Lombok City
Center beroperasi.
d. Rincian pelanggan yang berkontribusi terhadap penyisihan penurunan nilai piutang lain-
lain Perseroan, dengan melengkapi tabel berikut:
Nama Pihak Nilai Penurunan Nilai Nilai Piutang Umur
Piutang Bersih Piutang
Kotor (Bulan)
PT Patut Patuh 3.298.234.816 3.298.234.816 - >12 bulan
Patju
PT Matahari 5.657.016.568 5.657.016.568 - >12 bulan
Putra Prima Tbk
PT Sentosa 4.490.700.933 4.490.700.933 - >12 bulan
Harum Merdeka
PT Blacksteel 2.238.293.908 2.238.293.908 - >12 bulan
Properties
PT Tanah Subur 507.015.385 507.015.385 - >12 bulan
Emas
Lain-lain 1.523.156.392 1.523.156.392 - >12 bulan
Total Rp17.714.418.002
e. Keyakinan Perseroan atas kolektabilitas piutang lain-lain tersebut. Dalam hal tidak
adanya keyakinan dari Perseroan, agar dijelaskan ada/tidaknya rencana Perseroan untuk
melakukan write off atas piutang lain-lain dimaksud.
Perseroan membentuk pencadangan penyisihan penurunan nilai atas piutang lain-lain karena
terdapat kemungkinan bahwa piutang tersebut tidak tertagih. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan juga berencana untuk melakukan penghapusan piutang (write-off) atas piutang lain-
lain dimaksud.
f. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan untuk memastikan piutang lain-lain
tersebut dapat tertagih.
Perseroan telah melakukan upaya terbaik baik komunikasi maupun kebijakan yang dilakukan
untuk memastikan piutang-piutang tersebut dapat tertagih
5. Sehubungan dengan persediaan Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan.
a. Informasi mengenai jenis persediaan dan nilainya per 30 September 2025 dan 31
Desember 2024.
Persediaan yang dimaksud merupakan persediaan food and beverage pada hotel dan café
Perseroan. Nilai persediaan per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing
senilai Rp11.270.096 dan Rp16.759.835.
b. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak membukukan cadangan penurunan nilai
persediaan.
Page 7
Perseroan beranggapan tidak diperlukan melakukan pencadangan atas penurunan nilai
persediaan karena tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan
adanya adanya penurunan nilai persediaan.
c. Latar belakang dan penyebab terdapat penurunan persediaan per 30 September 2025
sebesar 32,76%
Penurunan nilai persediaan terjadi seiring dengan meningkatnya harga bahan baku pada tahun
2025, sehingga Perseroan melakukan langkah-langkah efisiensi dalam pengadaan dan
pembelian persediaan.
d. Informasi mengenai rata-rata nilai inventory days untuk periode 30 September 2025.
Nilai rata-rata inventory days per 30 September 2025 adalah 46 hari.
6. Sehubungan dengan uang muka Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Penjelasan mengenai kondisi PT Ardha Nusa Utama dan kondisi uang muka sebesar
Rp116,81 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama. Apakah uang muka tersebut dapat tetap
digunakan untuk jasa perawatan dan operasional pusat perbelanjaan Perseroan.
Hingga saat ini, Perseroan masih mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak PT Ardha Nusa
Utama. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan membentuk pencadangan penyisihan
penurunan nilai atas uang muka yang telah diberikan, mengingat adanya ketidakjelasan atas
realisasi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
b. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan untuk memastikan uang muka tersebut
masih dapat dimanfaatkan Perseroan di masa mendatang.
Perseroan telah memperpanjang kerjasama kontrak pada tahun 2022 menjadi 6 tahun untuk
memberikan waktu kepada PT Ardha Nusa Utama untuk merealisasikan kerjasama renovasi
pusat perbelanjaan milik Perseroan.
7. Sehubungan dengan properti investasi Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Rincian properti investasi dalam penyelesaian per 30 September 2025, dengan nilai yang
cukup besar, sebesar Rp375,06 miliar.
Nama Project Jumlah
Pembangunan Mall JCC 373.583.621.742
Project perbaikan mall PCC 151.880.000
Project perbaikan mall ACC 1.319.566.447
Total 375.055.068.189
b. Progres dan target penyelesaian atas masing-masing properti investasi dalam
penyelesaian.
Nama project Jumlah Progress Target
Pembangunan Mall JCC 373.583.621.742 95% Desember 2026
Project perbaikan mall PCC 151.880.000 95% Maret 2026
Project perbaikan mall ACC 1.319.566.447 95% Desember 2026
Total 375.055.068.189
Page 8
c. Latar belakang Perseroan menyisihkan kerugian penurunan nilai properti investasi per 30
September 2024 dengan nilai yang cukup besar, sebesar Rp301,27 miliar dan tidak
mengalami perubahan sejak 31 Desember 2021.
Latar belakang Perseroan menyisihkan kerugian penurunan nilai properti investasi per 30
September 2025 dengan nilai yang cukup besar, sebesar Rp301,27 miliar:
Atas seluruh mall milik Perseroan telah dilakukan penilaian untuk menetapkan nilai wajar
masing-masing mall yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan,
berdasarkan hasil penilain tersebut untuk nilai wajar mall Jambi City Center (JCC) dan Lombok
City Center (LCC) dibawah nilai perolehan yang dicatat Perseroan. Oleh karena itu, harus
dilakukan penurunan nilai atas mall JCC dan LCC untuk menyesuaikan dengan nilai wajar yang
dihasilkan penilain tersebut.
d. Rincian properti investasi yang mengalami penurunan nilai per 30 September 2025,
dengan melengkapi tabel berikut:
Rincian Properti Nilai Investasi – Kotor Penurunan Nilai Nilai Investasi -
Investasi (Setelah dikurangi Bersih
akumulasi depresiasi)
Mall JCC 374.448.209.938 204.119.558.277 170.328.651.661
Mall LCC 282.590.361.946 97.151.134.887 185.439.227.059
Total 301.270.693.164
8. Sehubungan dengan utang usaha Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Term of Payment atas pelunasan utang usaha Perseroan, serta realisasinya berdasarkan
perhitungan perputaran utang usaha Perseroan.
Term of Payment atas pelunasan utang usaha Perseroan 30 hari sampai dengan 45 hari.
b. Rincian utang usaha pihak ketiga berdasarkan umur. Dalam hal terdapat utang usaha
telah jatuh tempo yang belum dipenuhi Perseroan, agar dijelaskan latar belakang belum
dilunasinya utang usaha yang telah jatuh tempo tersebut.
Rincian utang usaha pihak ketiga berdasarkan umur:
30-Sep-25
Belum jatuh tempo 992.445.866
Jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 273.380.954
31 - 60 hari 207.334.614
61 - 90 hari 234.387.786
Lebih dari 90 hari 4.080.059.065
Jumlah 5.787.608.285
Terkait dengan terdapat utang usaha yang mempunyai umur lebih dari 90 hari terjadi karena
terdapat kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dalam kerjasama
dengan pemasok.
Page 9
c. Terkait utang usaha kepada PT Harafiel Tri Jaya dan PT Blacksteel Properties, yang
nilainya tidak mengalami perubahan sejak tahun 2020, agar dijelaskan penyebab
Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang usaha dimaksud, serta skema
pelunasan atas utang usaha dimaksud.
Terkait utang usaha kepada PT Harafiel Tri Jaya dan PT Blacksteel Properties yang nilainya tidak
mengalami perubahan sejak tahun 2020, hal tersebut disebabkan oleh kondisi sebagai berikut:
Utang usaha kepada PT Harafiel Tri Jaya belum mengalami perubahan karena masih terkait
dengan piutang usaha kepada PT Cinemaxx Global Pasific yang hingga saat ini belum
dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran piutang tersebut direncanakan untuk
digunakan sebagai pelunasan utang kepada PT Harafiel Tri Jaya selaku kontraktor
pembangunan studio bioskop di Jambi City Center (JCC). Sementara itu, utang usaha kepada
PT Blacksteel Properties belum mengalami perubahan karena terdapat kondisi yang belum
sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dalam kerjasama.
d. Komitmen Perseroan untuk segera melunasi utang usaha yang telah jatuh tempo
dimaksud, untuk menghindari adanya potensi gugatan hukum di kemudian hari.
Perusahaan akan berkomitmen untuk segera melunasi utang usaha yang telah jatuh tempo
dimaksud karena sampai dengan saat ini Perseroan telah menjaga kerjasama dan komunikasi
untuk memastikan kerjasama tersebut akan terus berlangsung yang akan sangat berpengaruh
terhadap kelancaran operasional Perseroan.
9. Sehubungan dengan beban akrual Perseroan per 30 September 2025, agar dijelaskan terkait:
a. Skema pelunasan atas beban akrual, khususnya yang berasal beban bunga sebesar
Rp551,4 miliar.
Skema pelunasan atas beban akrual, khususnya yang berasal beban bunga sebesar Rp551,40
miliar:
Terkait beban bunga atas pinjaman kepada Bank CIMB Niaga, Perseroan akan melakukan
pembayaran beban bunga setelah kondisi keuangan entitas anak Perseroan, yaitu PT Tanjung
Pinang Sakti (TPS), mengalami perbaikan dan memiliki kemampuan yang memadai untuk
membayar pokok dan bunga pinjaman. Hingga saat ini, TPS hanya melakukan pembayaran
pokok pinjaman yang bersumber dari pendapatan sewa (rental).
Sementara itu, terkait pinjaman kepada Bank Sinarmas, hingga saat ini masih berada dalam
proses diskusi dengan manajemen.
b. Tanggal jatuh tempo pelunasan beban bunga dimaksud, serta sumber dana yang akan
digunakan Perseroan untuk melunasi beban bunga dimaksud, termasuk kesiapan dana
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit bank, akrual bunga yang disajikan sudah jatuh tempo
namun dengan kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran
maka pembayaran tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan Perseroan. Kondisi
tersebut sudah diketahui dan dikomunikasikan dengan masing-masing bank.
c. Dalam hal tidak adanya kemampuan Perseroan untuk melunasi beban bunga saat jatuh
tempo, agar dijelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan, agar terhindar
dari potensi gugatan hukum di masa mendatang.
Perseroan sudah mengkomunikasikan ke masing-masing pihak bank mengenai kondisi
keuangan Perseroan saat ini dan pihak bank sudah melakukan upaya untuk membantu dalam
posisinya sebagai kreditur.
Page 10
d. Penjelasan atas potensi gugatan hukum di masa mendatang, apabila Perseroan gagal
melakukan pelunasan atas beban bunga saat jatuh tempo, termasuk dampaknya terhadap
operasional Perseroan.
Perseroan dan masing-masing pihak bank telah menjalin komunikasi dengan baik dan terbuka
dalam rangka penyelesaian kondisi keuangan Perseroan yang diharapkan dapat menyelesaikan
kewajiban Perseroan kepada masing-masing Bank. Sampai dengan saat ini tidak ada
pembicaraan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kondisi
tersebut.
10. Sehubungan dengan Utang Bank Perseroan, terdapat utang bank yang akan jatuh tempo kurang
dari 1 tahun sebesar Rp583,51 miliar. Agar dijelaskan terkait:
a. Rincian utang bank Perseroan dan/Entitas Anak Perseroan, dengan melengkapi tabel
berikut:
Perbankan Entitas Pemilik Utang Nilai Utang (Rp) Tanggal Jatuh
Tempo
Jangka Pendek :
PT. Bank Sinarmas Tbk. PT Bliss Pembangunan 262.214.801.944 26 November 2020
Sejahtera
PT. Bank Sinarmas Tbk. PT Utama Teguh Abadi 286.694.765.628 28 Februari 2026
PT. Bank CIMB Niaga PT Tanjung Pinang Sakti 68.615.119.087 3 Agustus 2022
b. Skema pelunasan utang bank tersebut.
Pada saat ini Bank CIMB melakukan pengawasan dengan mengontrol pemasukan entitas anak
Perseroan yaitu PT Tanjung Pinang Sakti (TPS) dimana seluruh pemasukan pendapatan dari
tenant akan masuk ke rekening Bank CIMB Niaga, untuk pemasukan selain pendapatan sewa
dari pihak TPS akan mengajukan pencairan dana ke rekening operasional yang akan digunakan
untuk pembayaran operasional. Sementara untuk pendapatan rental akan digunakan untuk
pembayaran pokok pinjaman. Untuk pinjaman kepada Bank Sinarmas sampai saat ini masih
dalam proses diskusi dengan manajemen.
c. Dalam hal terdapat opsi konversi utang bank menjadi saham Perseroan dan/atau Entitas
Anak Perseroan, agar dijelaskan lebih detail mengenai skema dimaksud.
Opsi konversi utang bank menjadi saham Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan adalah
opsi yang akan dilakukan dalam penyelesaian utang bank kepada Bank Sinarmas dengan
mengkonversi utang bank menjadi penyertaan modal sementara sampai dengan Perseroan
dapat menyelesaikan utang bank. Akan tetapi, berdasarkan informasi dari pihak Bank Sinarmas
opsi tersebut tidak dapat dilakukan.
d. Kesiapan dana Perseroan dan entitas anak Perseroan dalam rangka pelunasan utang
bank tersebut.
Perseroan saat ini secara aktif mengupayakan rekstrukturisasi untuk pelunasan kewajiban
hutang tersebut
e. Dalam hal tidak adanya kemampuan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan untuk
melunasi utang bank saat jatuh tempo, agar dijelaskan upaya yang telah dan akan
dilakukan Perseroan, agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa
mendatang.
Perseroan dan masing-masing pihak bank telah menjalin komunikasi yang baik dan terbuka
dalam rangka penyelesaian kondisi keuangan Perseroan, dengan harapan Perseroan dapat
memenuhi kewajibannya kepada masing-masing bank. Hingga saat ini, tidak terdapat
pembahasan mengenai pengambilan langkah hukum dalam penyelesaian kondisi tersebut.
Page 11
11. Sehubungan dengan surat Perseroan Nomor: 099/DIR/POSA-BPI/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa, agar dijelaskan:
a. Perkembangan terkini terkait penyitaan saham PT Tanjung Pinang Indah (TPI) yang
merupakan entitas anak Perseroan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa perkembangan terkini yang dapat kami sampaikan masih sama dengan surat
sebelumnya Nomor: 099/DIR/POSA-BPI/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
b. Kepastian status hukum Perseroan atas kegiatan operasional dan pendapatan yang
diperoleh atas TPI setelah dilakukannya penyitaan saham oleh Pihak Kejaksaan.
Bahwa tidak ada perubahan status hukum Perseroan atas kegiatan operasional dan pendapatan
setelah dilakukannya penyitaan saham.
12. Sehubungan dengan surat Keterbukaan Informasi Perseroan Nomor: 100/DIR/POSA-BPI/X/2025
tanggal 16 Oktober 2025 Perihal Informasi Asset Anak Perseroan terkait Putusan Pengadilan
Negeri Mataram atas asset entitas anak Perseroan yaitu Bangunan Lombok City Center yang
berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01 dengan luas 47.921 M2 yang
berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang
dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk selanjutnya menutupi utang Perseroan, agar
dijelaskan:
a. Dampak Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut terhadap kegiatan operasional,
kinerja keuangan dan potensi gugatan hukum kepada Perseroan.
Jawaban:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak berdampak pada kinerja
keuangan dan operasional Perseroan, mengingat Mal tersebut juga sampai saat ini
masih belum beroperasi.
13. Berdasarkan surat Perseroan nomor 098/DIR/POSA-BPI/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,
disebutkan bahwa sehubungan dengan penyitaan aset Perseroan untuk perkara atas nama Teddy
Tjokrosaputro telah dikembalikan kepada Perseroan, agar dijelaskan aset yang dikembalikan
kepada Perseroan beserta dampaknya terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan
Perseroan.
Jawaban:
Aset yang dikembalikan tersebut adalah tanah dan bangunan Mal Ambon City Center, Mal Ponorogo City
Center dan Mal Tanjungpinang City Center. Dari awal saat asset tersebut disita tidak berdampak kepada
Perseroan karena operasional atas asset mal-mal tersebut tetap diserahkan pengelolaannya kepada
Perseroan, sehingga pengembalian asset tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan
kinerja keuangan Perseroan.
14. Sehubungan dengan CALK Kejadian Setelah Tanggal Pelaporan pada Laporan Keuangan
Perseroan per 30 September 2025 yang diotorisasi pada tanggal 31 Oktober 2025, agar dijelaskan:
a. Latar belakang tidak terdapat informasi mengenai penyitaan saham TPI.
Jawaban: Bahwa Perseroan menilai penyitaan saham TPI tersebut tidak berdampak pada
operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
b. Latar belakang tidak terdapat informasi mengenai pengembalian aset Bangunan Lombok
City Center kepada Bank Sinarmas.
Page 12
Jawaban: Perseroan tidak menyampaikan informasi mengenai pengembalian asset Bangunan
Lombok City Center kepada Bank Sinarmas tersebut pada CALK Laporan keuangan per 30
September 2025 karena putusan Pengadilan Negeri Mataram belum berkekuatan hukum tetap
dan Perseroan mengetahui putusan tersebut melalui laman website pemberitaan daring bukan
pemberitahuan resmi dari Pihak berwenang.
15. Sehubungan dengan surat Perseroan nomor 075/CORP/POSA-BPI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, terdapat informasi bahwa atas hasil
realisasi bersih dana penawaran umum sebesar Rp249.508.510.000, telah direalisasikan sebesar
Rp168.457.646.906 atau 68% untuk modal kerja dan Rp39.826.786.568 atau 16% untuk belanja
modal. Dan atas sisa hasil penawaran umum Perseroan sebesar Rp41.202.076.526 digunakan
untuk pinjaman pemegang saham kepada pihak afiliasi. Sehubungan dengan hal tersebut agar
dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a. Perkembangan terkini atas pengembalian dana dari pihak afiliasi tersebut, khususnya PT
Bintang Baja Hitam.
Jawaban: Bahwa sampai saat ini Perseroan masih menunggu pengembalian dana dari
Pemegang Saham Perseroan.
b. Keyakinan Perseroan atas ketertagihan piutang kepada PT Bintang Baja Hitam.
Jawaban: Sampai dengan saat ini Perseroan masih menunggu pengembalian dana yang
dipinjamkan kepada Pemegang saham dan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
c. Dampak Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat atas Benny Tjokrosaputro terhadap ketertagihan piutang kepada PT Bintang Baja
Hitam.
Jawaban: Sebagaimana tanggapan kami pada huruf B angka 15.a dan 15.b diatas, sampai
dengan saat ini Perseroan masih menunggu pengembalian dana yang dipinjamkan kepada
Pemegang saham dan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
d. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan untuk memastikan dana hasil penawaran
umum yang dipinjamkan kepada PT Bintang Baja Hitam dapat Kembali.
Jawaban:
1) Mengirimkan surat penagihan kepada Ultimate Beneficial Owner (UBO).
2) Mengajukan Personal Guarantee (PG) atau Pengakuan hutang kepada UBO
atas pinjaman tersebut.
3) Mendaftarkan pinjaman tersebut ke PKPU pribadi atas nama UBO.
4) Mendatangi rumah tahanan dimana tempat UBO ditahan untuk menemui
secara langsung dalam rangka melakukan penagihan atas pinjaman tersebut.
e. Rencana dan timeline atas proses pengurusan pengembalian maupun penagihan piutang
PT Bintang Baja Hitam kepada Perseroan.
Jawaban: Perseroan tidak dapat memastikan timeline karena proses penagihan piutang
Pemegang Saham mengikuti perkembangan kasus yang dijalani oleh Benny
Tjokrosaputro sebagai Personal Guarantee (PG) atas piutang tersebut, sementara
perkembangan kasus Ultimate Beneficial Owner (UBO) diluar kendali Perseroan
f. Dampak maupun potensi gugatan hukum yang mungkin muncul atas kondisi PT Bintang
Baja Hitam terhadap Perseroan dan manajemen Perseroan serta kegiatan operasional
Perseroan.
Jawaban: Perseroan tidak dapat mengukur dampak maupun potensi gugatan hukum atas
kondisi PT Bintang Baja Hitam terhadap Perseroan dan manajemen Perseroan serta kegiatan
operasional Perseroan.
Page 13
16. Sampai dengan 30 September 2025 Perseroan membukukan saldo rugi. Agar dijelaskan mengenai
strategi Perseroan untuk memulihkan kondisi saldo rugi dapat menjadi saldo laba positif agar
pada masa mendatang Perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.
Strategi Perseroan adalah :
1) Meningkatkan pendapatan Kelompok Usaha dengan mengupayakan strategi-strategi
commercial yang efektif untuk meningkatkan tenant ratio pusat perbelanjaan milik Kelompok
Usaha.Mengadakan exhibition, event, community space & media advertising sebagai traffic-
driver.
2) Meningkatkan pendapatan hotel dengan melakukan promosi dan meningkatkan pelayanan yang
baik kepada pengunjung.
3) Melakukan langkah-langkah untuk memulihkan pencadangan yang sudah dilakukan baik
pencadangan penurunan nilai properti investasi maupun instrumen keuangan lainya.
4) Mengoperasikan pusat Perbelanjaan Jambi City Center untuk meningkatkan pendapatan
Kelompok Usaha.
5) Melakukan efektivitas dan efisiensi biaya untuk memastikan biaya yang dikeluarkan Kelompok
Usaha berdapat secara langsung terhadap pendapatan.
6) Melakukan pengajuan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga
utang bank Kelompok Usaha.
17. Untuk periode 30 September 2025 Perseroan masih membukukan rugi usaha. Agar dijelaskan
mengenai strategi Perseroan agar dapat membukukan laba usaha pada periode yang akan datang
Jawaban :
Strategi perseroan agar dapat membukukan laba usaha pada periode yang akan datang adalah
sebagaimana tanggapan perseroan pada huruf B nomor 16 diatas.
18. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Jawaban: Saat ini belum ada rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan Perseroan.
19. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Jawaban:
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi kelangsungan hidup
Perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara (suspend) sehingga harga
saham tidak terpengaruh atau berubah.
Direksi
Jakarta, 24 Desember 2025
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tanjung Pinang Sakti
p.1 ×4
unresolved
org
PT Pusat Bisnis Ponorogo
p.1
unresolved
org
PT BS Investasi Pratama
p.2
unresolved
org
PT. Bintang Baja Hitam Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Bliss Pembangunan
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Tanjung Pinang
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Lahan Makmur
p.2
unresolved
org
PT. Merdeka Agung
p.2
unresolved
org
PT ABC Bali Laut Ponorogo
p.2
unresolved
org
PT Berkat Perdana
p.2
unresolved
org
PT BST Perlautan
p.2
unresolved
org
PT. Utama Teguh Abadi Sakti
p.2
unresolved
org
PT. Cinemaxx Global
p.4
unresolved
org
PT. Kindo Ritel Prima
p.4
unresolved
—
Piutang Lain-Lain
· Nama Pihak
p.5 ×3
unresolved
org
PT Blacksteel Properties
p.5 ×6
unresolved
org
PT Inovasi Parkir Mandiri
p.5
unresolved
org
PT Patut Patuh Patju
p.5 ×3
unresolved
org
PT Patut Patuh Patju. Sehingga
p.5
unresolved
org
PT Sentosa Harum Merdeka
p.5
unresolved
org
PT Tanah Subur Emas
p.5 ×2
unresolved
org
PT Patut Patuh
p.6
unresolved
org
Putra Prima Tbk
p.6
unresolved
org
PT Sentosa
p.6
unresolved
org
PT Blacksteel
p.6
unresolved
org
PT Tanah Subur
p.6
unresolved
org
PT Ardha Nusa Utama
p.7 ×2
unresolved
org
PT Ardha Nusa Utama. Apakah
p.7
unresolved
org
PT Ardha Nusa Utama. Sehubungan
p.7
unresolved
org
PT Harafiel Tri Jaya
p.9 ×4
unresolved
org
PT Cinemaxx Global Pasific
p.9
unresolved
org
PT Utama Teguh Abadi
p.10
unresolved
org
PT Tanjung Pinang Indah
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mataram
p.11 ×2
unresolved
org
PT Bintang Baja Hitam. Jawaban
p.12 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.