Skip to content
Back to announcement

20251223_TRUE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32015204_lamp1.pdf

Other Text extracted TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT TRINITI DINAMIK TBK (“PERSEROAN”)

    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
                            TERLEBIH DAHULU
                               (“PMTHMETD”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).



KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 04 DESEMBER 2025. PERSEROAN TELAH
MELAKUKAN PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI TERSRBUT MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK DAN
SITUS WEB PERSEROAN.




                                   PT TRINITI DINAMIK TBK
                              Berkedudukan di Tangerang, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                    Perusahaan pengembang real estat dan properti di Indonesia

                                           Kantor Pusat:
                                      APL Tower, 10th floor, T9
 Jl. Letjen. S.Parman Kav.28, RT.9 / RW.5, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan - Jakarta Barat,
                                           Indonesia 11470

                                       Alamat Korespondensi:
                                       The Smith – Alam Sutera
         Jl. Jalur Sutera Kav. 7A Alam Sutera Kunciran Pinang, Kota Tangerang Banten 15144
                            Phone Number: 021 3970 5988/0813 8333 8898
                                   Email: corsec.true@trinitiland.com
                                     Situs web: trinitidinamik.com

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, 12 JANUARI 2026. SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RUPSLB TERSEBUT, PERSEROAN SAAT INI SEDANG DALAM PROSES
PEROLEHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK
KETIGA TERKAIT, YAKNI PIHAK KREDITUR PERSEROAN, SEBAGAIMANA DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN YANG MENGIKAT PERSEROAN. PERSEROAN MEMASTIKAN SELURUH PERSETUJUAN ATAU
PEMBERITAHUAN TERSEBUT TELAH DIPEROLEH ATAU DIPENUHI SEBELUM PELAKSANAAN PMTHMETD.

                                               1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.




   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 04 Desember 2025 dan
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang
                               pada tanggal 23 Desember 2025




                                            2
Page 3
                                         DEFINISI


”BAE”                         : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                                efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
                                dalam hal ini adalah PT Admitra Jasa Korpora, berkedudukan
                                di Jakarta Utara.

“Bank Kustodian”              :   berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak
                                  yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                  berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
                                  dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                                  efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                  nasabahnya.

“Bursa Efek Indonesia” atau   :   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
“BEI”                             angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                  Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang
                                  Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
                                  diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                  di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.

“Daftar Pemegang Saham”       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                  keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                                  Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
                                  yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Hari Bursa”                  : berarti hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek
                                 dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat,
                                 kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau
                                 hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”               :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                  Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                  nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                  Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                  keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”                  : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                 nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja
                                 biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.

“Keterbukaan Informasi”       :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                                  Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                                  ketentuan: (i) POJK No. 14/2019; dan (ii) POJK No. 15/2020.

“KSEI”                        :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                  Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

“Masyarakat”                  : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                                Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
                                Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                                tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
                                Negara Republik Indonesia.




                                             3
Page 4
“Menkumham”           :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia.

“OJK”                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
                          lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                          tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                          dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
                          Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                          sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
                          Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan.

“Pemegang Rekening”   :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
                          Rekening Efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan
                          Efek.

“Pemegang Saham”      :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                          Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
                          Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian
                          dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                          oleh      KSEI     dengan     memperhatikan       peraturan
                          perundangundangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan
                          KSEI.

“Pemerintah”          : berarti suatu instansi pemerintah atau pemerintahan, badan
                        atau otoritas Negara Republik Indonesia.

“Peraturan No. I-A”   :   berarti peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
                          Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                          Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
                          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                          Kep00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021.

“POJK No. 15/2020”    :   berarti  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan    No.
                          15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 42/2020”    :   berarti  Peraturan    Otoritas Jasa     Keuangan    No.
                          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                          Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”    :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                          sah dari negara Republik Indonesia.

“RUPS”                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Rekening Efek”       :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
                          dana milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI,
                          atau     Pemegang     Rekening,   berdasarkan    perjanjian
                          pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                          Saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

“Saham”               : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                         penuh dalam Perseroan.

“Saham Baru”          : berarti sebanyak-banyaknya sebesar 757.110.786 (tujuh ratus
                         lima puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan
                         puluh enam) lembar saham atau sampai dengan sebanyak-
                         banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang
                         telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang akan
                         diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
                         nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap saham

                                    4
Page 5
“UUPM”      :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang PasarModal,
                sebagaimana telah diubah sebagian dengan UndangUndang
                No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                Sektor Keuangan.

“UUPT”      :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
                Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                menjadi Undang-Undang.

“UU PPSK”   : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
              dan Penguatan Sektor Keuangan.




                          5
Page 6
                                         BAGIAN UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Triniti Dinamik Tbk berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Triniti Dinamik No. 08 tanggal 13 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Herna
Gunawan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. AHU-02509.AH.01.01.Tahun 2014, serta daftar Perseroan No. AHU-0004597.AH.01.09.Tahun
2014. Tanggal 17 Januari 2014, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 047
tanggal 13 Juni 2014.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Susunan Pengurus PT Triniti Dinamik Tbk No. 208
tertanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Desra Natasha Warganegara, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat tanggal
24 Juni 2025 dengan No. AHU-AH.01.09-0302502, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
00140663.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.

Kantor pusat Perseroan beralamat di APL Tower, 10th floor, T9 Jl. Letjen. S.Parman Kav.28, RT.9
/ RW.5, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan - Jakarta Barat, Indonesia 11470. Kemudian
terdapat alamat korespondensi Perseroan beralamat di The Smith – Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera
Kav. 7A Alam Sutera Kunciran Pinang, Kota Tangerang Banten 15144.


Kegiatan Usaha Perseroan


Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan
Adalah menjalankan kegiatan usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (kode KBLI
68111) mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Namun demikian, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini secara aktif dan nyata dijalankan adalah
sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68110).

Kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan
saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp25 per Saham
                    Keterangan              Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal Dasar                                         24.223.520.000                 605.588.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
  PT Agung Perkasa Investindo                         4.000.000.000                100.000.000.000         52,83
  PT Panca Agung Gemilang                               430.299.956                 10.757.498.900          5,68
  PT Perintis Triniti Properti Tbk                    1.097.261.584                 27.431.539.600         14,49
  PT Valtos Globalindo                                  205.588.000                  5.139.700.000          2,72
  Vincent Yo                                            107.569.484                  2.689.237.100          1,42
  Djoni                                                 385.000.000                  9.625.000.000          5,09
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                1.345.388.836                 33.634.720.900         17,77
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 7.571.107.860                189.277.696.500        100,00
 Saham dalam Portepel                                16.652.412.140                416.310.303.500
                                                6
Page 7
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau
treasury stock.

Diagram berikut menggambarkan struktur kepemilikan saham Perseroan secara langsung dan tidak
langsung, yang disusun berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek (BAE), serta ditarik hingga kepada tingkat kepemilikan individu (ultimate beneficial owners),
termasuk penegasan pihak yang menjadi Pengendali Perseroan, per tanggal 31 Oktober 2025.




                                            7
Page 8
Keterangan
    1. Diagram ini disusun untuk tujuan keterbukaan informasi dan mencerminkan struktur kepemilikan saham Perseroan
        pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas.
    2. Persentase kepemilikan saham dalam diagram ini dapat mengalami perubahan seiring dengan adanya transaksi
        saham dan/atau aksi korporasi Perseroan di kemudian hari.
    3. Informasi mengenai pengendali Perseroan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        bidang pasar modal.

    Pengurus dan Pengawasan Perseroan


    Berdasarkan Akta No. 41 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
    Jakarta, mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan dan Komisaris, yang telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
    0145279.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
    Dewan Komisaris:

      Komisaris Utama                   :   Heriyanto

      Komisaris                         :   Kevin Jong

      Komisaris Independen              :   Dr. Ir. Erman Suparno, M.B.A., M.Si

    Direksi:

      Direktur Utama                    :   Yohanes Eddy Christianto

      Direktur                          :   Septian Starlin

      Direktur                          :   Chandra




    Ikhtisar Data Keuangan Penting

    Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang
    dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada:
        1) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
           yang ditetapkan lnstitut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin,
           Ardi, Sukimto, & Rekan yang ditandatangani oleh Rizki Damir Mustika pada tanggal 8 April
           2025, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian; dan
        2) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Tidak Diaudit untuk periode 9 (sembilan) bulan
           yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




                                                        8
Page 9
Item Pilihan dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                      (dalam satuan Rupiah)


       Keterangan        30 September 2025     31 Desember 2024          30 September 2024

 Jumlah Aset                 779.734.389.208       770.163.863.928          801.368.651.123


 Jumlah Liabilitas           536.535.442.947       510.463.823.793          499.974.576.957


 Jumlah Ekuitas              243.198.946.261       259.700.040.135          301.394.074.166


Item Pilihan dari Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                      (dalam satuan Rupiah)


       Keterangan        30 September 2025     31 Desember 2024          30 September 2024

 Pendapatan                   35.810.260.172        87.150.570.699          70.316.973.080

 Beban Pokok
                            (28.619.854.292)       (62.127.244.471)        (54.701.650.504)
 Pendapatan


 Laba Kotor                    7.190.405.880        25.023.326.228           15.615.322.576

 Rugi Sebelum Pajak         (17.220.912.018)       (58.567.446.391)        (16.128.383.930)

 Rugi Periode Tahun
                            (17.220.912.018)       (58.688.210.149)        (16.249.147.688)
 Berjalan


 Jumlah Laba
 Komprehensif
                            (16.501.093.874)       (57.702.396.158)        (16.008.362.127)
 Periode Tahun
 Berjalan




                                          9
Page 10
                            ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang
perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan
Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 757.110.786 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus
delapan puluh enam) saham baru dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per
saham, atau setara dengan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Jumlah saham tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan jumlah saham ditempatkan
dan disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan terakhir, yang
telah mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 208 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Desra Natasha Warganegara,S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, dan telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- AH.01.09-0302502Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.

Rencana PMTHMETD tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam RUPSLB dan diharapkan dapat memberikan alternatif sumber pendanaan bagi Perseroan
untuk mendukung kegiatan usaha serta memperkuat struktur permodalan Perseroan.

Jumlah dan Harga Penerbitan Saham Baru

PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham
melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pasal 8A ayat (2) POJK No.
14/2019 serta prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020.

PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 8C POJK No. 14/2019, Perseroan
hanya dapat meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman
RUPSLB mengenai PMTHMETD.

Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam
RUPS serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A, di mana
harga pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil
PMTHMETD.

Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan untuk:
   a. Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan dan/atau entitas anak
       Perseroan (General Corporate Purposes); dan/atau
   b. Pengembangan usaha melalui pembangunan proyek yang diharapkan dapat memberikan
                                             10
Page 11
           nilai tambah bagi Perseroan ke depannya.

Perseroan menyampaikan bahwa rencana penggunaan dana PMTHMETD untuk pengembangan
usaha melalui pembangunan proyek sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
masih bersifat indikatif. Pelaksanaan dan penjadwalan proyek akan ditentukan berdasarkan
kebutuhan aktual Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta mempertimbangkan kondisi
usaha pada saat pelaksanaan PMTHMETD.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum menandatangani
perjanjian, kesepakatan, kontrak pendahuluan, maupun dokumen lain yang bersifat mengikat
terkait pembangunan proyek tertentu yang bersumber dari dana PMTHMETD, sehingga belum
terdapat informasi spesifik yang dapat diungkapkan lebih lanjut.
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan
Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas
anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.
Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Calon Pemodal PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa
pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Pasal 43A POJK No. 14/2019, Dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan
PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.


Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan
Sesudah Pelaksanaan PMTHMETD


Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025 dari PT
Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD:

                                                                     Nilai Nominal Rp25 per Saham


              Uraian dan Keterangan                Sebelum PMTHMETD                             Setelah PMTHMETD


                                                           Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                                         Jumlah Saham                         %      Jumlah Saham                         %
                                                           Nominal (Rp)                                 Nominal (Rp)

Modal Dasar                               24.223.520.000   605.588.000.000            24.223.520.000    605.588.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Agung Perkasa Investindo              4.000.000.000   100.000.000.000   52,83      4.000.000.000   100.000.000.000   48,03
  PT Panca Agung Gemilang                    430.299.956    10.757.498.900    5,68        430.299.956    10.757.498.900    5,17
  PT Perintis Triniti Properti Tbk         1.097.261.584    27.431.539.600   14,49      1.097.261.584    27.431.539.600   13,18
  PT Valtos Globalindo                       205.588.000     5.139.700.000    2,72        205.588.000     5.139.700.000    2,47
  Vincent Yo                                 107.569.484     2.689.237.100    1,42        107.569.484     2.689.237.100    1,29
  Djoni                                      385.000.000     9.625.000.000    5,09        385.000.000     9.625.000.000    4,62
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)     1.345.388.836    33.634.720.900   17,77      1.345.388.836    33.634.720.900   16,15


                                                           11
Page 12
  PMTHMETD                                               –                 –         –     757.110.786     18.927.769.650   9,09*

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    7.571.107.860   189.227.696.500   100,00    8.328.218.646   208.205.466.150 100,00

Saham dalam Portepel                         16.652.412.140   416.310.303.500            15.895.301.354   397.382.533.850

*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian



Perkiraan Jadwal PMTHMETD

PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif terhitung paling lama 2 tahun sejak tanggal
pelaksanaan RUPSLB sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus
akan disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPLSB. Perseroan akan
melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan yang
berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.

Sesuai dengan Peraturan No. I-A Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD.

Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat mengenai waktu
        pelaksanaan PMTHMETD tersebut;
     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta Masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
        yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
        saham yang diterbitkan, rencana penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan.




                                                              12
Page 13
                         ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN



Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan

Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
   a. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan.
   b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
      banyaknya sebesar 757.110.786 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu
      tujuh ratus delapan puluh enam) lembar saham.
   c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD
      adalah sebesar 7.571.107.860 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh
      ribu delapan ratus enam puluh) lembar saham.
   d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
      meningkat menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 8.328.218.646 (delapan miliar tiga ratus
      dua puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus empat puluh enam) lembar
      saham.

Tabel Proyeksi Keuangan Perseroan Setelah PMTHMETD

Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2025 (tidak
diaudit), proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:



Laporan Keuangan
                                                                        (dalam satuan Rupiah)

               Keterangan                 Sebelum PMTHMETD            Setelah PMTHMETD


 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

 Jumlah Aset                                      779.734.389.208            798.662.158.858

 Jumlah Liabilitas                                536.535.442.947            536.535.442.947

 Jumlah Ekuitas                                   243.198.946.261            262.126.715.911

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dan Konsolidasian

 Pendapatan                                        35.810.260.172             35.810.260.172

 Beban Pokok Pendapatan                           (28.619.854.292)          (28.619.854.292)

 Laba Kotor                                         7.190.405.880              7.190.405.880

 Rugi Sebelum Pajak                               (17.220.912.018)          (17.220.912.018)

 Rugi Periode Berjalan                            (17.220.912.018)          (17.220.912.018)

 Rugi Komprehensif periode
                                                  (16.501.093.874)          (16.501.093.874)
 berjalan



                                             13
Page 14
 Rugi Komprehensif periode
 berjalan yang dapat diatribusikan
                                                 (16.464.200.735)        (16.464.200.735)
 kepada pemilik
 entitas induk

Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 8,86% and 10,04% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD.

Rasio Keuangan


                 Keterangan              Sebelum PMTHMETD           Setelah PMTHMETD

 Rasio Keuangan

 Laba Periode Berjalan / Aset                             -2,21%                   -2,16%

 Laba Periode Berjalan / Ekuitas                          -7,08%                   -6,57%

 Liabilitas / Aset                                       68,81%                   67,18%

 Liabilitas / Ekuitas                                   220,62%                  204,69%

 Ratio Kas Lancar                                          1,86x                    1,92x



Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak
berpartisipasi dalam jangka pendek akan terkena risiko penurunan (dilusi) kepemilikan saham
sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% (Sembilan
koma nol sembilan persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan
setelah PMTHMETD ini dilaksanakan.

Dengan adanya jumlah saham tambahan yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, dilusi yang
akan dialami Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil.

Sedangkan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham sebelum dan sesudah penerbitan
Saham Tambahan tidak mengalami perubahan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari
PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal
dan menguntungkan dari penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal
ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di
dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham
minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan
dananya dalam Perseroan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD ini, Perseroan
memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari
penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu
mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan No. I-A,
dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham minoritas Perseroan, serta
memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.




                                            14
Page 15
                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai
risiko dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:

 Hari, Tanggal                 :   Senin, 12 Januari 2026

 Waktu                         :   Pukul 10.00 WIB - selesai

 Tempat                        :   Jakarta (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPSLB Pemegang Saham independen, kuorum kehadiran dan
kuorum Keputusan serta Pemegang Saham yang berhak hadir sebagai berikut:


Mata Acara:

   1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh
      persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui mekanisme
      Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai
      dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang
      Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu.
   2. Persetujuan untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan setelah selesainya
      proses PMTHMETD.
   3. Pemberian kuasa-kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
      melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka PMTHMETD sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan
      kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta
      notaris tersendiri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan akibat PMTHMETD.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam
rangka: selain perbaikan posisi keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019, yang
menentukan bahwa:

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
      independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
      Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
      Pengendali.
   b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
      merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

                                             15
Page 16
   c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
        dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
        independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
        Pengendali.
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      Pemegang Saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
      terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
      Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
      tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
      Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
      Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham
      dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
      Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
   f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan
        Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang
        mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
        Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RUPS merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari
Kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.


Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

 Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK                  :   Kamis 27 November 2025

 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada         :   Kamis 04 Desember 2025
 Pemegang Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs
 web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan       :   Kamis 04 Desember 2025
 PMTHMETD terlebih dahulu melalui web BEI dan situs web
 Perseroan

 Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi       :   Kamis 04 Desember 2025
 kepada OJK

 Tanggal Recording Date RUPSLB                            :   Kamis 18 Desember 2025

 Pemanggilan RUPSLB                                       :   Jumat 19 Desember 2025

 Pelaksanaan RUPSLB                                       :   Senin 12 Januari 2026

 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB kepada Pemegang      :   Rabu 14 Januari 2026
 Saham Perseroan melalui situs web BEi, situs web
 eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

 Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI            :   Rabu 11 Februari 2026

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa RUPSLB akan diselenggarakan
dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan
                                            16
Page 17
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga RUPSLB dapat secara sah mengambil keputusan atas seluruh mata acara yang
dimintakan persetujuan dalam RUPSLB, termasuk mata acara yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mensyaratkan persetujuan pemegang saham independen.




                                           17
Page 18
                                    TAMBAHAN INFORMASI


  Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang
  Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan
  melalui alamat dan kontak di bawah ini:




                              PT TRINITI DINAMIK TBK
                               U.P.: Corporate Secretary




                                       Kantor Pusat:
                                   APL Tower, 10th floor, T9
Jl. Letjen. S.Parman Kav.28, RT.9 / RW.5, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan - Jakarta
                                    Barat, Indonesia 11470

                                  Alamat Korespondensi:
                                  The Smith – Alam Sutera
    Jl. Jalur Sutera Kav. 7A Alam Sutera Kunciran Pinang, Kota Tangerang Banten 15144
                       Phone Number: 021 3970 5988/0813 8333 8898
                              Email: corsec.true@trinitiland.com
                                Situs web: trinitidinamik.com


                             Tangerang, 23 Desember 2025
                                PT Triniti Dinamik Tbk




                                     Hormat Kami,
                            Direksi PT Triniti Dinamik Tbk




                                            18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.43 MB
Published23 Dec 2025
Pages18
Characters45,964
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRINITI DINAMIK TBK p.1 ×22
linked org Agung Perkasa p.6 ×2
linked org Panca Agung p.6 ×2
linked org Perintis Triniti Properti Tbk p.6 ×5
linked org PT Valtos Globalindo p.6 ×3
linked — Vincent Yo p.6 ×2
linked person Kevin Jong p.8
linked person Septian Starlin p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Dr. Ir. Erman Suparno p.8
possible person Yohanes Eddy Christianto p.8
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org PT Agung Perkasa Investindo p.6 ×2
unresolved org PT Panca Agung Gemilang p.6 ×2
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.8
unresolved person M.B.A. p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.8
unresolved person Desra Natasha Warganegara · Notaris p.10
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result