Skip to content
Back to announcement

20251223_SOSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015079.pdf

RUPS minutes Needs review SOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      S.079/XII/2025/CORPSEC

 Nama Perusahaan                  PT Shield On Service Tbk.

 Kode Emiten                      SOSS

 Lampiran                         1

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor S.073/XI/2025/CORPSEC tanggal 25 November 2025, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 22
Desember 2025, sebagai berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
758.153.871 saham atau 94,8387% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran          Setuju       Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
           Penggabungan
                                     Ya      94,839%758.153. 100%        0      0%        0       0%       Setuju
           dan/atau Peleburan
                                                       871
           Usaha
           (Penggabungan atau
           Peleburan Usaha)
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT ALSOK BASS
                            Indonesia Security Services (AB) (Penggabungan Usaha) sesuai dengan persyaratan dan
                            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha, dimana
                            Perseroan akan bertindak sebagai perusahaan yang menerima Penggabungan Usaha,
                            termasuk:
                            a. Rancangan Penggabungan Usaha yang telah disusun secara bersama-sama oleh Direksi
                            Perseroan dan AB, dan telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Dewan
                            Komisaris Perseroan dan AB berikut seluruh perubahannya yang telah diumumkan dan
                            diberitahukan;
                            b. Rancangan akta penggabungan berikut seluruh perubahannya (Akta Penggabungan),
                            serta dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan Usaha; dan
                            c. Seluruh hal-hal lain yang tercantum dalam Rancangan Pengggabungan Usaha dan Akta
                            Pengabungan.
                            2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
                            tanpa ada yang dikecualikan, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan
                            sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud di atas,
                            termasuk namun tidak terbatas pada:
                            a. Untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
                            sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan Usaha dan rancangan Akta
                            Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris untuk keperluan pelaksanaan
                            Penggabungan Usaha, berdasarkan keputusan mata acara Pertama Rapat, termasuk untuk
                            menyatakan keputusan mata acara Pertama Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan
                            rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau
                            menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau
                            menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan
                            tambahan apapun atas dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan pemberitahuan
                            kepada pihak/pejabat yang berwenang sehubungan dengan Penggabungan, menetapkan
                            waktu pelaksanaan Akta Penggabungan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
                            sehubungan dengan Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan, memperoleh
                            persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum Republik
                            Indonesia;
                            b. Jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan Usaha, untuk membuat sebuah
                            pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan Usaha dan melakukan segala
                            tindakan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimuat
                            dalam Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan antara Perseroan dan AB.
Page 3
Agenda 2   Persetujuan             Kuorum Kehadiran            Setuju          Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           perubahan kegiatan
                                        Ya     94,839%758.153. 100%             0      0%        0        0%         Setuju
           usaha Perseroan
                                                            871
           yang akan
           memasukkan
           kegiatan usaha AB
           sebagaimana
           tercantum di bawah
           ini, sebagai akibat
           dari Penggabungan
           Usaha yaitu
           Perdagangan besar
           berbagai macam
           barang berdasarkan
           KBLI 46900,
           Perdagangan besar
           peralatan
           laboratorium, produk
           farmasi, dan alat
           kesehatan manusia
           berdasarkan KBLI
           46691, Aktivitas
           professional, ilmiah,
           dan teknis lainnya
           yang belum
           diklasifikasikan di
           tempat lain
           berdasarkan KBLI
           74909; dan Aktivitas
           Jasa Sistem
           Keamanan
           berdasarkan KBLI
           80200, yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan yang akan memasukkan kegiatan
                               usaha AB sebagaimana tercantum di bawah ini, sebagai akibat dari Penggabungan Usaha:
                               a. Perdagangan besar berbagai macam barang berdasarkan KBLI 46900;
                               b. Perdagangan besar peralatan laboratorium, produk farmasi, dan alat kesehatan manusia
                               berdasarkan KBLI 46691;
                               c. Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain
                               berdasarkan KBLI 74909; dan
                               d. Aktivitas Jasa Sistem Keamanan berdasarkan KBLI 80200,
                               yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud
                               dalam Rancangan Akta Penggabungan.

                               2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
                               Penggabungan Usaha yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha.
Page 4
Agenda 3   Persetujuan         Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           Perubahan Anggaran
                                  Ya      94,839%758.153. 100%        0        0%       0       0%      Setuju
           Dasar
                                                    871
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                            sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula
                            sebesar Rp79.941.423.100 (seratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp97.452.574.329
                            (sembilan puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat
                            ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah), sebagai akibat dari Penggabungan Usaha yang
                            akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha.
                            2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan
                            untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal
                            4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai
                            akibat dari Penggabungan Usaha berdasarkan keputusan mata acara Kedua Rapat,
                            termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara ketiga Rapat dalam satu akta
                            pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, dengan
                            memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
                            yang berlaku;
                            3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi
                            dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan
                            hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan
                            susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha dengan
                            memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
                            yang berlaku.
Agenda 4   Persetujuan          Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                     Ya    94,839%758.153. 100%      0       0%       0      0%        Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                     871
           Susunan Dewan
           Komisaris
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengangkatan kembali pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris
                            Perseroan, yang akan menjabat sebagai Dewan Komisaris Perseroan sebagai perusahaan
                            penerima penggabungan setelah Penggabungan Usaha, yang akan berlaku pada tanggal
                            efektif Penggabungan Usaha, tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk
                            memberhentikan sewaktu-waktu:
                            DEWAN KOMISARIS
                            Komisaris Utama: Bapak Motohisa Suzuki
                            Komisaris: Ibu Maya Osaki
                            Komisaris: Bapak Harry Ramaputra
                            Komisaris Independen: Ibu Azusa Mihara
                            Komisaris Independen: Bapak Supratman Gunawan

                            2. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                            segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota
                            Dewan Komisaris Perseroan , yang akan menjabat sebagai Dewan Komisaris Perseroan
                            sebagai perusahaan penerima penggabungan setelah Penggabungan Usaha, yang akan
                            berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha berdasarkan keputusan mata acara
                            keempat Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara keempat Rapat dalam
                            satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris,
                            menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
                            Indonesia.
Page 5
Agenda 5   Persetujuan          Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju       Abstain     Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya    94,839%758.153. 100%         0      0%       0       0%      Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                     871
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengangkatan kembali pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan,
                            yang akan menjabat sebagai Direksi Perseroan sebagai perusahaan penerima
                            penggabungan setelah Penggabungan Usaha, yang akan berlaku pada tanggal efektif
                            Penggabungan Usaha, tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk memberhentikan
                            sewaktu-waktu:
                            DIREKSI
                            Direktur Utama: Bapak Yoshinobu Nagao
                            Direktur: Bapak Akira Kawamura
                            Direktur: Bapak Jun Taguchi
                            Direktur: Bapak Djono Karjadi

                             2. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                             segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota
                             Direksi Perseroan , yang akan menjabat sebagai Direksi Perseroan sebagai perusahaan
                             penerima penggabungan setelah Penggabungan Usaha, yang akan berlaku pada tanggal
                             efektif Penggabungan Usaha berdasarkan keputusan mata acara kelima Rapat, termasuk
                             untuk menyatakan keputusan mata acara kelima Rapat dalam satu akta pernyataan
                             keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan
                             perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Agenda 6   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
           perubahan pemegang
                                      Ya   94,839%758.153. 100%           0      0%        0       0%      Setuju
           saham pengendali
                                                       871
           Perseroan sebagai
           akibat dari
           Penggabungan
           Usaha, dari
           sebelumnya AB
           menjadi ALSOK Co.
           Ltd.
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai akibat dari
                             Penggabungan Usaha, dari sebelumnya AB menjadi ALSOK Co. Ltd. (ALSOK), yang akan
                             berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha.
                             2. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                             segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan pengendali Perseroan
                             berdasarkan keputusan mata acara keenam Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan
                             mata acara keenam Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang
                             dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan
                             kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Page 6
Agenda 7     Persetujuan           Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
             Pembelian Kembali
                                      Ya      94,839%758.153. 100%          0       0%       0        0%        Setuju
             Saham Perusahaan
                                                        871
             Terbuka (Buyback)
             Hasil Keputusan 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan milik pemegang saham Perseroan yang
                              tidak setuju dengan Penggabungan Usaha dan meminta Perseroan untuk membeli saham
                              miliknya sesuai dengan harga serta prosedur persyaratan
                              sebagaimana disebutkan dalam ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan
                              keterbukaan informasi sehubungan dengan pembelian kembali saham (Pembelian Kembali
                              Saham) hingga pembatasan pembelian kembali saham berdasarkan Undang-Undang No.
                              40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (UUPT) dan Peraturan
                              Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
                              Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) (Batas Pembelian Kembali Saham
                              Perseroan).
                              2. Menyetujui penunjukan ALSOK, sebagai pembeli siaga yang akan melakukan Pembelian
                              Kembali Saham dalam hal Perseroan tidak dapat membeli sisa saham dalam Pembelian
                              Kembali Saham sebagai akibat dari Batas Pembelian Kembali Saham Perseroan.
                              3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan
                              untuk melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan
                              dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
                              berdasarkan keputusan mata acara ketujuh Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan
                              mata acara ketujuh Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang
                              dibuat di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
                              dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                              4. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi
                              dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan
                              hal-hal yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan
                              ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Shield On Service Tbk.




   Yoshinobu Nagao

   Direktur Utama




   PT Shield On Service Tbk.
   Graha Dinamika, Lantai 3
   Telepon : +62 21 350 5915, Fax : +62 21 350 5913, www.sos.co.id



   Nama Pengirim                       Yoshinobu Nagao

   Jabatan                             Direktur Utama
   Tanggal dan Waktu                   23-12-2025 17:12

   Lampiran                            1. Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf


     Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Shield On Service Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
    dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Shield On Service Tbk. bertanggung jawab penuh
                                      atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            S.079/XII/2025/CORPSEC

   Issuer Name                          PT Shield On Service Tbk.

   Issuer Code                          SOSS

   Attachment                           1

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number S.073/XI/2025/CORPSEC Date 25 November 2025, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 22 December 2025, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  758.153.871 share of 94,8387% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1     Persetujuan           Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
             Penggabungan
                                       Ya      94,839%758.153. 100%            0       0%        0       0%        Setuju
             dan/atau Peleburan
                                                           871
             Usaha
             (Penggabungan atau
             Peleburan Usaha)
             Hasil Keputusan 1. To approve the proposed business merger between the Company and PT ALSOK BASS
                              Indonesia Security Services (AB) (the Merger) in accordance with the terms and conditions
                              as set forth in the Draft Merger Plan, under which the Company shall act as the surviving
                              company, including:
                              a. The Draft Merger Plan jointly prepared by the Board of Directors of the Company and AB,
                              which has obtained approval from the respective Boards of Commissioners of the Company
                              and AB, including all amendments thereto that have been announced and disclosed;
                              b. The draft deed of merger including all amendments thereto (the Deed of Merger), as well
                              as other transaction documents in connection with the Merger; and
                              c. All other matters stipulated in the Draft Merger Plan and the Deed of Merger.
                              2. To approve and grant power of attorney, with the right of substitution, to the Board of
                              Directors of the Company, without exception, to carry out any and all actions necessary in
                              connection with the implementation of the Merger as referred to above, including but not
                              limited to:
                              a. To undertake all actions required in accordance with the terms and conditions set forth in
                              the Draft Merger Plan and the draft Deed of Merger, to appear before a Notary for the
                              purpose of implementing the Merger based on the resolution of the First Agenda Item of the
                              Meeting, including to state the resolution of the First Agenda Item of the Meeting in one or
                              more deeds of meeting resolutions made before a Notary; to provide, obtain, and/or receive
                              any information and/or documents; to initial and/or sign any documents, including any
                              amendments, changes, variations, and additions to the merger documents; to make reports
                              and notifications to the relevant authorities in connection with the Merger; to determine the
                              execution date of the Deed of Merger; and to take all necessary actions in connection with
                              the Draft Merger Plan and the Deed of Merger, as well as to obtain approvals and/or
                              acknowledgments of notifications, including from the Minister of Law of the Republic of
                              Indonesia; and
                              b. In the event of a cancellation of the Merger plan, to make an announcement regarding the
                              cancellation of the Merger plan and to take all necessary actions in accordance with the
                              terms and conditions set forth in the Draft Merger Plan and the Deed of Merger between the
                              Company and AB.
Page 8
Agenda 2   Persetujuan             Kuorum Kehadiran            Setuju          Tidak Setuju           Abstain      Hasil RUPS
           perubahan kegiatan
                                        Ya      94,839%758.153. 100%            0        0%         0        0%       Setuju
           usaha Perseroan
                                                            871
           yang akan
           memasukkan
           kegiatan usaha AB
           sebagaimana
           tercantum di bawah
           ini, sebagai akibat
           dari Penggabungan
           Usaha yaitu
           Perdagangan besar
           berbagai macam
           barang berdasarkan
           KBLI 46900,
           Perdagangan besar
           peralatan
           laboratorium, produk
           farmasi, dan alat
           kesehatan manusia
           berdasarkan KBLI
           46691, Aktivitas
           professional, ilmiah,
           dan teknis lainnya
           yang belum
           diklasifikasikan di
           tempat lain
           berdasarkan KBLI
           74909; dan Aktivitas
           Jasa Sistem
           Keamanan
           berdasarkan KBLI
           80200, yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Approval of the amendment to the Companys business activities to include ABs business
                               activities as listed below, as a result of the Merger:
                               a. Wholesale trade of various goods based on KBLI 46900;
                               b. Wholesale trade of laboratory equipment, pharmaceutical products, and human medical
                               devices based on KBLI 46691;
                               c. Other professional, scientific, and technical activities not classified elsewhere based on
                               KBLI 74909; and
                               d. Security System Service Activities based on KBLI 80200,
                               which shall become effective on the effective date of the Merger as referred to in the Draft
                               Merger Deed.

                               2. To approve the amendment to Article 3 of the Companys Articles of Association as a
                               result of the Merger, which shall become effective on the effective date of the Merger.
Page 9
Agenda 3   Persetujuan         Kuorum Kehadiran       Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Perubahan Anggaran
                                  Ya     94,839%758.153. 100%          0        0%        0       0%         Setuju
           Dasar
                                                   871
           Hasil Keputusan 1. To approve the amendment to the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Companys
                              Articles of Association in relation to the increase of the Companys issued and paid-up capital
                              from the original amount of IDR 79,941,423,100 (seventy-nine billion nine hundred forty-one
                              million four hundred twenty-three thousand one hundred Rupiah) to IDR 97,452,574,329
                              (ninety-seven billion four hundred fifty-two million five hundred seventy-four thousand three
                              hundred twenty-nine Rupiah), as a result of the Merger, which shall become effective on the
                              effective date of the Merger.
                              2. To approve and grant authority, with the right of substitution, to the Board of Directors of
                              the Company to carry out all actions necessary in connection with the amendment to Article
                              4 paragraph (2) of the Companys Articles of Association and the composition of the
                              Companys shareholders as a result of the Merger based on the resolution of the Second
                              agenda item of the Meeting, including to state the resolution of the third agenda item of the
                              Meeting in one or more deeds of statement of meeting resolutions drawn up before a Notary,
                              in compliance with the provisions of the Companys Articles of Association and the prevailing
                              laws and regulations;
                              3. To ratify and approve all and any actions, without exception, that have been taken by the
                              Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the Company in connection with
                              matters relating to the amendment to Article 4 paragraph (2) of the Companys Articles of
                              Association and the composition of the Companys shareholders as a result of the Merger, in
                              compliance with the provisions of the Companys Articles of Association and the prevailing
                              laws and regulations.

Agenda 4   Persetujuan           Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya     94,839%758.153. 100%             0        0%       0        0%         Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                       871
           Susunan Dewan
           Komisaris
           Hasil Keputusan 1. To approve the reappointment of the members of the Companys Board of Commissioners,
                            who shall serve as the Board of Commissioners of the Company as the surviving company
                            following the Merger, effective as of the effective date of the Merger, without prejudice to the
                            rights of the General Meeting of Shareholders of the Company to dismiss them at any time:
                            BOARD OF COMMISSIONERS
                            President Commissioner: Mr. Motohisa Suzuki
                            Commissioner: Ms. Maya Osaki
                            Commissioner: Mr. Harry Ramaputra
                            Independent Commissioner: Ms. Azusa Mihara
                            Independent Commissioner: Mr. Supratman Gunawan

                              2. To grant authority, with the right of substitution, to the Board of Directors of the Company
                              to carry out all actions necessary in connection with the reappointment of the members of
                              the Companys Board of Commissioners, who shall serve as the Board of Commissioners of
                              the Company as the surviving company following the Merger, effective as of the effective
                              date of the Merger, based on the resolution of the fourth agenda item of the Meeting,
                              including to state the resolution of the fourth agenda item of the Meeting in one or more
                              deeds of statement of meeting resolutions drawn up before a Notary, and to submit
                              notification of changes to the Companys data to the Minister of Law of the Republic of
                              Indonesia.
Page 10
Agenda 5   Persetujuan          Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya     94,839%758.153. 100%             0      0%         0       0%          Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                       871
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan 1. To approve the reappointment of the members of the Companys Board of Directors, who
                            shall serve as the Board of Directors of the Company as the surviving company following the
                            Merger, effective as of the effective date of the Merger, without prejudice to the rights of the
                            General Meeting of Shareholders of the Company to dismiss them at any time:
                            BOARD OF DIRECTORS
                            President Director: Bapak Yoshinobu Nagao
                            Director: Bapak Akira Kawamura
                            Director: Bapak Jun Taguchi
                            Director: Bapak Djono Karjadi

                             2. To grant authority, with the right of substitution, to the Board of Directors of the Company
                             to carry out all actions necessary in connection with the reappointment of the members of
                             the Companys Board of Directors, who shall serve as the Board of Directors of the Company
                             as the surviving company following the Merger, effective as of the effective date of the
                             Merger, based on the resolution of the fifth agenda item of the Meeting, including to state the
                             resolution of the fifth agenda item of the Meeting in one or more deeds of statement of
                             meeting resolutions drawn up before a Notary, and to submit notification of changes to the
                             Companys data to the Minister of Law of the Republic of Indonesia.
Agenda 6   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran              Setuju          Tidak Setuju           Abstain        Hasil RUPS
           perubahan pemegang
                                     Ya       94,839%758.153. 100%             0        0%        0       0%         Setuju
           saham pengendali
                                                         871
           Perseroan sebagai
           akibat dari
           Penggabungan
           Usaha, dari
           sebelumnya AB
           menjadi ALSOK Co.
           Ltd.
           Hasil Keputusan 1. To approve the change of the Companys controlling shareholder as a result of the Merger,
                             from AB to ALSOK Co., Ltd. (ALSOK), which shall become effective on the effective date of
                             the Merger.
                             2. To grant authority, with the right of substitution, to the Board of Directors of the Company
                             to carry out all actions necessary in connection with the change of the Companys controlling
                             shareholder based on the resolution of the sixth agenda item of the Meeting, including to
                             state the resolution of the sixth agenda item of the Meeting in one or more deeds of
                             statement of meeting resolutions drawn up before a Notary, and to submit notification of
                             changes to the Companys data to the Minister of Law of the Republic of Indonesia
Page 11
Agenda 7      Persetujuan          Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju            Abstain      Hasil RUPS
              Pembelian Kembali
                                       Ya       94,839%758.153. 100%          0        0%          0       0%        Setuju
              Saham Perusahaan
                                                           871
              Terbuka (Buyback)
              Hasil Keputusan 1. To approve the repurchase of the Companys shares held by shareholders who do not
                               agree with the Merger and request the Company to repurchase their shares in accordance
                               with the price as well as the procedures and requirements as set out in the summary of the
                               Draft Merger and the information disclosure in relation to the share repurchase (Share
                               Repurchase), subject to the limitation on share repurchases under Law No. 40 of 2007 on
                               Limited Liability Companies, as amended (Company Law), and Financial Services Authority
                               Regulation No. 29 of 2023 on Share Repurchase by Public Companies (POJK 29/2023) (the
                               Company Share Repurchase Limit).
                               2. To approve the appointment of ALSOK as the standby purchaser to carry out the Share
                               Repurchase in the event that the Company is unable to repurchase the remaining shares in
                               the Share Repurchase as a result of the Company Share Repurchase Limit.
                               3. To approve and grant authority, with the right of substitution, to the Board of Directors of
                               the Company to carry out all and any actions, without exception, in connection with matters
                               relating to the implementation of the Share Repurchase based on the resolution of the
                               seventh agenda item of the Meeting, including to state the resolution of the seventh agenda
                               item of the Meeting in one or more deeds of statement of meeting resolutions drawn up
                               before a Notary, in compliance with the provisions of the Companys Articles of Association
                               and the prevailing laws and regulations;
                               4. To ratify and approve all and any actions, without exception, that have been taken by the
                               Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the Company in connection with
                               matters relating to the Share Repurchase, in compliance with the provisions of the
                               Companys Articles of Association and the prevailing laws and regulations


  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   PT Shield On Service Tbk.




   Yoshinobu Nagao

   Direktur Utama




   PT Shield On Service Tbk.
   Graha Dinamika, Lantai 3
   Phone : +62 21 350 5915, Fax : +62 21 350 5913, www.sos.co.id



   Sender Name                           Yoshinobu Nagao

   Function                              Direktur Utama

   Date and Time                         23-12-2025 17:12

   Attachment                           1. Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf


      This is an official document of PT Shield On Service Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Shield On Service Tbk. is fully responsible for the information
                                                contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published23 Dec 2025
Pages11
Characters38,020
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Shield On Service Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org ALSOK BASS p.2 ×2
linked person Motohisa Suzuki · Komisaris Utama p.4 ×5
linked person Maya Osaki · Komisaris p.4 ×4
linked person Supratman Gunawan · Komisaris Independen p.4 ×4
linked person Yoshinobu Nagao · Direktur Utama p.5 ×10
linked person Akira Kawamura · Direktur p.5 ×4
linked person Jun Taguchi · Direktur p.5 ×4
linked person Djono Karjadi · Direktur p.5 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
possible org ALSOK Co., Ltd. p.10
unresolved org PT ALSOK BASS Indonesia Security Services p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org ALSOK Co. Ltd. p.5 ×3
unresolved org Minister of Law p.7 ×4
unresolved person Harry Ramaputra Independent · Komisaris p.9 ×4
unresolved person Azusa Mihara Independent · Komisaris Independen p.9 ×4
unresolved org Financial Services Authority p.11
unresolved person Function · Direktur Utama p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 866 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.8387',
 'shares_present': '758153871'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result