Back to announcement
20251223_BMRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014975_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”)
sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Jumat/19 Desember 2025
Tempat* : Jakarta Selatan
Waktu : 19.33– 20.23 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Tahun 2026
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Keterangan:
*) Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat
menghadiri Rapat di Kantor Pusat Perseroan.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 6 November 2025 sebagaimana tertuang dalam
Risalah Rapat Dewan Komisaris No. DK.INT/025/2025 tanggal 6 November 2025, Bapak Kuswiyoto
selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Pimpinan Rapat. Rapat
dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
- Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kuswiyoto;
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Zainudin Amali;
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh;*
Komisaris : Luky Alfirman;**
Komisaris : Yuliot;
Komisaris Independen : Mia Amiati;
Komisaris Independen : Zulkifli Zaini.
- Direksi
Direktur Utama : Riduan;
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan;
Direktur Operations : Timothy Utama;
Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria;
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro;
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo;
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi;
Direktur Consumer Banking : Saptari;
Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi;
Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini;
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan;
Direktur Information Technology : Sunarto.
Page 2
*) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui media yang disediakan oleh KSEI.
**) efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
C. Kehadiran Pemegang Saham
Pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 80.248.806.202 saham yang
mewakili 86,0456285% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan, termasuk kehadiran pemegang saham Seri A Dwiwarna.
D. Mekanisme dan Kuorum Keputusan Rapat
1. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan
dengan memperhatikan Pasal 28 POJK RUPS, keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
melalui pemungutan suara.
2. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI.
3. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
a. Untuk Mata Acara Kesatu Rapat:
- Mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan hak-hak istimewa Seri A
Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 45 POJK RUPS, Rapat dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham pada klasifikasi
saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili. Adapun
keputusan sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mengenai Perubahan Anggaran Dasar, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan terkait mata acara
tersebut adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Untuk Mata Acara Kedua Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh para
Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
c. Untuk Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sah dan mengikat
apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 3
E. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam
Rapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang
hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy
melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Mata Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Acara
Pendapat
Kesatu** 74.598.894.030 5.128.647.427 521.264.745 suara 75.120.158.775 -
suara atau suara atau atau 0,6495607% suara atau
(tidak ada)
92,9595063% dari 6,3909330% dari dari seluruh saham 93,6090670%
seluruh saham seluruh saham dengan hak suara dari seluruh
dengan hak suara dengan hak suara yang sah yang hadir saham dengan
yang sah yang hadir yang sah yang dalam Rapat. hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam sah yang hadir
Rapat. dalam Rapat.
Kedua 76.510.762.952 3.216.777.605 521.265.645 suara 77.032.028.597 1
suara atau suara atau atau 0,6495619% suara atau
(satu)
95,3419329% dari 4,0085052% dari dari seluruh saham 95,9914948%
seluruh saham seluruh saham dengan hak suara dari seluruh
dengan hak suara dengan hak suara yang sah yang hadir saham dengan
yang sah yang hadir yang sah yang dalam Rapat. hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam sah yang hadir
Rapat. dalam Rapat.
Ketiga 58.000.575.722 21.415.014.814 833.215.666 suara 58.833.791.388 -
suara atau suara atau atau 1,0382904% atau
(tidak ada)
72,2759359% dari 26,6857737% dari dari seluruh saham 73,3142263%
seluruh saham seluruh saham dengan hak suara dari seluruh
dengan hak suara dengan hak suara yang sah yang hadir saham dengan
yang sah yang hadir yang sah yang dalam Rapat. hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam sah yang hadir
Rapat. dalam Rapat.
Keterangan:
*) Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK RUPS, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan
sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara Abstain ditambahkan ke
dalam suara Setuju.
**) Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai Pemegang Saham yang terkena dampak atas perubahan Hak
Istimewa Saham Seri A Dwiwarna telah hadir dan memberikan persetujuan dalam Rapat, berjumlah 1 (satu)
saham atau 100% dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak.
Page 4
F. Hasil Keputusan Rapat
MATA ACARA KESATU:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan
(b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu)
keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan
pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika
hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
MATA ACARA KEDUA:
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui RKAP
Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Kuswiyoto
2) Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Zainudin Amali
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 Maret 2025 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
tanggal 14 Maret 2023 jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret 2024, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang
diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengalihkan penugasan Sdr. Zulkifli Zaini semula sebagai Komisaris Independen menjadi Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa
Tahun 2025 tanggal 4 Agustus 2025, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai
Page 5
dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1 ) Wakil Komisaris Utama : M. Rudy Salahuddin Ramto
2 ) Komisaris Independen : B. Bintoro Kunto Pardewo
4. Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka
3, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan
ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, maka susunan Pengurus
Perseroan menjadi sebagai berikut:
a . Direksi
1) Direktur Utama : Riduan
2) Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
3) Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
4) Direktur Consumer Banking : Saptari
5) Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
6) Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
7) Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
8) Direktur Information Technology : Sunarto
9) Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan
10) Direktur Operations : Timothy Utama
11) Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
12) Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
b . Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Zulkifli Zaini*
2) Wakil Komisaris Utama : M. Rudy Salahuddin Ramto*
3) Komisaris Independen : B. Bintoro Kunto Pardewo*
4) Komisaris : Yuliot
5) Komisaris : Luky Alfirman*
6) Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
7) Komisaris Independen : Mia Amiati
*) Efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Page 6
6. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota-anggota
Dewan Komisaris yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 3 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
7. Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
disyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Jakarta, 23 Desember 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
DIREKSI
Lampiran
Page 7
Mata Pemegang Saham/Jumlah
Pertanyaan/Pendapat
Acara Saham
2 PT Danantara Aset Pelaksanaan persetujuan RKAP dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tata
Management (Persero) / kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan ketentuan
48.533.333.333 saham. yang berlaku, dengan memperhatikan kewajaran keterbukaan informasi,
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan, dan kepentingan yang terbaik untuk
Perseroan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Dec 2025 · 19:33–20:23 |
| Present | 80,248,806,202 (86.05%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
74,598,894,030
92.96%
Against
5,128,647,427
6.39%
Abstain
521,264,745
0.65%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
—
Seri A Dwiwarna
· Pemegang Saham
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
729 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6495607',
'pct_against': '6.3909330',
'pct_for': '92.9595063',
'pct_in_favor_total': '93.6090670',
'seq': 1,
'votes_abstain': '521264745',
'votes_against': '5128647427',
'votes_for': '74598894030',
'votes_in_favor_total': '75120158775'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '86.0456285',
'shares_present': '80248806202',
'time_end': '20:23:00',
'time_start': '19:33:00'}