Back to announcement
20251222_GTBO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014892_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GTBOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yaitu:
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Kamis/18 Desember 2025
Waktu : Pukul 14.16 WIB – 14.24 WIB
Tempat : Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono
Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Dengan Mata Acara Rapat :
-- Perubahan Dewan Direksi.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DIREKSI.
-Presiden Direktur : MASTAN SINGH.
-Direktur : OCTAVIANUS WENAS.
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Bapak MASTAN SINGH selaku Presiden Direktur berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 4 Desember 2025 dan dibantu oleh Bapak
OCTAVIANUS WENAS.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili sebesar 2.309.530.550 (dua miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus
tiga puluh ribu lima ratus lima puluh) saham yang merupakan 92,381222% (sembilan
puluh dua koma tiga delapan satu dua dua dua persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau
eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id dan suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah
Page 2
mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Agenda Tidak Pertanyaan /
Setuju Abstain Total Setuju
Rapat Setuju Pendapat
2.309.538.200
- 2.309.518.200 Nihil Nihil Nihil
(100%)
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan
pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat seluruh anggota Direksi yang berlaku efektif sejak tanggal
penutupan Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (Kelima) tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan
gaji/honorarium serta tunjangan anggota Direksi Perseroan.
-Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
DIREKSI.
-Presiden Direktur : Mastan Singh.
-Direktur : Yanry Musa.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan
dokumen yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir dihadapan notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan Rapat ini.
Jakarta, 18 Desember 2025
PT GARDA TUJUH BUANA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Dec 2025 · 14:16–14:24 |
| Present | 2,309,530,550 (92.38%) |
| Chair | MASTAN SINGH |
Agenda 1
approved
For
2,309,518,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1078 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 1,
'title': '- H. HASIL KEPUTUSAN 1. Memberhentikan penutupan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2309518200'}],
'chair_name': 'MASTAN SINGH',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.381222',
'shares_present': '2309530550',
'time_end': '14:24:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono '
'Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 Dengan'}