Back to announcement
20251222_BANK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014630_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BANKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 058/CN/N/X11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas “PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk", berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta. pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.22 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 18 Desember 2025 nomor 92. yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam RUPSLB: -Secara Fisik : Presiden Direktur : Tuan Koko Tjatur Rachmadi Direktur : Tuan Jo, Anula Putra Direktur : Tuan Arief Satrio Putra Direktur Kepatuhan : Nyonya Baig Nadea Dzurriatin Dewan Komisaris : Komisaris Independen : Nyonya Nurhasanah Komisaris Independen : Nyonya Fransisca Hkawati Dewan Pengawas Syariah : Ketua : Tuan Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu cASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AK Ses (https://akses.ksei.co.id/) (“Tayangan RUPS") Dewan Pengawas Syariah : Anggota : Tuan KH. Sholahudin Al Aiyub. S.Ag.. M.Si Aa
Page 2 OCR 0.908
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Kuorum Kehadiran : RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 12.536.798.026 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh enam) saham atau mewakili 84,889”o (delapan puluh empat koma delapan delapan sembilan persen) dari 14.768.500.031 (empat belas miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu tiga puluh satu) saham, yang terdiri dari 14.768.499.863 (empat belas miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham yang tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan 168 (seratus enam puluh delapan) saham hasil dari pelaksanaan waran menjadi saham, yang belum diaktakan dan diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : |. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Rapat Pertama : nihil b. Mata Acara Rapat Kedua 1 nihil c. Mata Acara Rapat Ketiga 1 nihil Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB : -Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPSLB, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui cASY.KSEI Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB : Mata Abstain Yo” | Tidak Setuju |” 96 | (Total Setuju Acara | | Bi Pertama | 149.141.2 9 97431 V0 0 | 172.852.131 |7 dua | 149.141.200 | Ketiga | 149.141.200 214.804.695 | 9743170 14.804.695 | 9743196 | | T t l | 98621 Hasil Keputusan RUPSLB : Mata Acara Rapat Pertama -Mengangkat tuan MUHAMAD ROFIO. LC. MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Pengawas Syariah akan menjadi sebagai berikut : - - /
Page 3 OCR 0.922
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Dewan Pengawas Syariah Ketua ! tuan Prof. Dr. KH. M. ASRORUN NI'AM SHOLEH, M.A: Anggota 1 tuan KH. SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si: Anggota 1 tuan MUHAMAD ROFIO, LC. MA: Mata Acara Rapat Kedua I. Menegaskan pengangkatan nyonya NURHASANAH Komisaris Independen Perseroan, sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan serta Dewan Pengawas Syariah akan menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris -Presiden Komisaris (Independen) — : Tuan RUDY HAMDANI: -Komisaris Independen : Nyonya NURHASANAH: -Komisaris Independen : Nyonya FRANSISCA EKAWATI: Direksi -Presiden Direktur : Tuan KOKO TJATUR RACHMADI: -Direktur : Tuan ARIEF SATRIO PUTRA: : Tuan JO, ANULA PUTRA: -Direktur -Direktur Kepatuhan : Nyonya BAIO NADEA DZURRIATIN: Dewan Pengawas Syariah -Ketua : Tuan Prof. Dr. KH. M. ASRORUN NIY'AM SHOLEH, M.A. -Anggota : Tuan KH. SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si, “Anggota : Tuan MUHAMAD ROFIO, LC. MA: ## Untuk pengangkatan tuun MUHAMAD ROFIO, LC. MA. selaku anggota Dewan Pengawas Syariah akan terhitung efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). 2. Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan baik sebagian maupun seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang. Mata Acara Rapat Ketiga I.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjadikan jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau —
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain, (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh -—- Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya - seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian. Zi Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. — bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×4
unresolved
person
Arief Satrio Putra
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Baig Nadea Dzurriatin
· Direktur Kepatuhan
p.1
unresolved
person
Nurhasanah
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Nyonya Fransisca Hkawati
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Fransisca Hkawati Dewan Pengawas Syariah
p.1
unresolved
person
KH. Sholahudin Al Aiyub. S.
· Anggota
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
FRANSISCA EKAWATI
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
BAIO NADEA DZURRIATIN
· Direktur Kepatuhan
p.3
unresolved
person
Prof. Dr. KH. M. ASRORUN NIY'AM SHOLEH
· Ketua
p.3 ×2
unresolved
person
MUHAMAD ROFIO
· Anggota
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:48
no text layer - needs OCR