Back to announcement
20251222_BMRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014628_lamp1.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.904
PAR mandiri Nomor 2. CRL.CSC/CMA.S258 /2025 Tanggal 1 X1 Desember 2025 Lampiran 1 1 (satu) set PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kepada Menara Mandiri 1 . Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 PT Bursa Efek Indonesia Jakarta 12190 Indonesia Stock Exchange Building www.bankmandiri.co.id Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta 12190 Perihal : Penyampaian Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025 Dengan hormat, Menunjuk perihal tersebut di atas dan mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/01-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim, bersama ini kami sampaikan pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, CORPORATE SECRETARY GROUP Arsa Adhika Vista Senior Vice President PT BANK MANDIRI (PERSERO) Hg Tembusan: Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK FMOO1
Page 2 OCR 0.935
# Danantara Indonesia PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025 Pr mandiri Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 18 Desember 2025, dengan ini Perseroan mengumumkan kepada pemegang saham mengenai rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus dan Pembagian Dividen Interim, serta Anggaran Dasar Perseroan. Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut: 1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim: 1. No. Keterangan Tanggal Persetujuan Dewan Komisaris 18 Desember 2025 Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim 22 Desember 2025 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi « Pasar Tunai # 5 Januari 2026 | 0 7 Januari 2026 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi “ Pasar Tunai 8 6 Januari 2026 @« 8 Januari 2026 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen nterim (recording date) 7 Januari 2026 Pembayaran Dividen Interim 14 Januari 2026 2. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Januari 2026 (recording date). b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 14 Januari 2026. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. /
Page 3 OCR 0.956
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (“Pemegang Saham Warkat”), pembayaran Dividen Interim akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat. c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang- perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. 2) Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan pelaksanaannya, Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN. 3) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20x. d. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. e. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Jakarta, 22 Desember 2025 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK FMOO
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.