Skip to content
Back to announcement

20251222_BMRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014628_lamp1.pdf

Other Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.904
PAR
mandiri

Nomor 2. CRL.CSC/CMA.S258 /2025
Tanggal 1 X1 Desember 2025
Lampiran 1 1 (satu) set

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kepada Menara Mandiri 1

. Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
PT Bursa Efek Indonesia Jakarta 12190

Indonesia Stock Exchange Building www.bankmandiri.co.id
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta 12190

Perihal : Penyampaian Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Interim Tahun Buku 2025

Dengan hormat,

Menunjuk perihal tersebut di atas dan mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00077/01-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian
Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim, bersama ini kami
sampaikan pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
CORPORATE SECRETARY GROUP

Arsa

Adhika Vista
Senior Vice President

PT BANK MANDIRI (PERSERO) Hg

Tembusan:
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK

FMOO1

Page 2 OCR 0.935
#

Danantara
Indonesia

PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025

Pr
mandiri

Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 18 Desember 2025, dengan ini Perseroan mengumumkan kepada pemegang
saham mengenai rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp100,- (seratus Rupiah)
per lembar saham yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09-2021 perihal
Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus dan Pembagian
Dividen Interim, serta Anggaran Dasar Perseroan.

Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:

1.

No.

Keterangan

Tanggal

Persetujuan Dewan Komisaris

18 Desember 2025

Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Interim

22 Desember 2025

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)

» Pasar Reguler dan Negosiasi

« Pasar Tunai

# 5 Januari 2026

| 0 7 Januari 2026

Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen

(Ex Dividen)

» Pasar Reguler dan Negosiasi

“ Pasar Tunai

8 6 Januari 2026
@« 8 Januari 2026

Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
nterim (recording date)

7 Januari 2026

Pembayaran Dividen Interim

14 Januari 2026

2. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim

a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Januari 2026
(recording date).

b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana
Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 14 Januari 2026. Bukti
pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

/

Page 3 OCR 0.956
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
(“Pemegang Saham Warkat”), pembayaran Dividen Interim akan ditransfer langsung ke rekening
Pemegang Saham Warkat.

c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut.

2) Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No. 18
Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan pelaksanaannya,
Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.

3) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”),
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI
terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20x.

d. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening
efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

e. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank
kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada
ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jakarta, 22 Desember 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.07 MB
Published22 Dec 2025
Pages3
Characters6,334
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×13
linked person Adhika Vista · Senior Vice President p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK FMOO p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Negeri p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result