Skip to content
Back to announcement

20251219_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014537_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                                               RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                                                       PT BANK OCBC NISP TBK
                                                                            TAHUN 2025

           Dasar Hukum Perubahan:
           Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                           Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                  Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
                    MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA                                        MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                         Pasal 3                                                                       Pasal 3
         1. Melakukan usaha di bidang bank umum termasuk kegiatan perbankan yang     1. Melakukan usaha di bidang bank umum termasuk kegiatan perbankan yang
            melaksanakan usaha syariah sesuai dengan ketentuan peraturan                melaksanakan usaha syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.                                            perundang-undangan yang berlaku.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat               2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
            melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:                          melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
            1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,       1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
               deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk           deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
               lainnya yang dipersamakan dengan itu;                                       yang dipersamakan dengan itu;
            2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau            2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau
               diberikan dalam usaha perbankan;                                            diberikan dalam usaha perbankan;
            3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;                                      3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
            4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk          4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
               kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:                         kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:
               a. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang         a. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang
                   masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam                  masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat dimaksud;                                           perdagangan surat-surat dimaksud;
               b. surat pengakuan hutang dari kertas dagang lainnya yang masa              b. surat pengakuan hutang dari kertas dagang lainnya yang masa
                   berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan                berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
                   surat-surat dimaksud;                                                       surat-surat dimaksud;
               c. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;               c. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
               d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);                                         d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
               e. obligasi;                                                                e. obligasi;
               f. surat dagang berjangka waktu;                                            f. surat dagang berjangka waktu;
               g. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu.                   g. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu.
           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 1 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 2
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                   Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                          Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
              5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk                   5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
                  kepentingan nasabah;                                                              kepentingan nasabah;
              6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan                    6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
                  dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana                      dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
                  telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana                    telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana
                  lainnya;                                                                          lainnya;
              7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan             7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
                  perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;                                       perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
              8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya                  8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
                  dalam bentuk surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di          dalam bentuk surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di
                  bursa efek;                                                                       bursa efek;
              9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;                       9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;
              10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;            10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
              11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;                                        11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
              12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.                              12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
                                                                                                13. Melakukan aktivitas sebagai PIKK Operasional.
         3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat                  3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat
            melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:                              melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
            1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;                    1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
            2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan            2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
               suatu kontrak;                                                                      suatu kontrak;
            3. Melakukan kegiatan wali amanat;                                                  3. Melakukan kegiatan wali amanat;
            4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain               4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
               di bidang keuangan seperti pembiayaan, pengelolaan dana, sewa guna                  di bidang keuangan, meliputi sewa guna usaha, modal ventura,
               usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring, dan               pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, kliring dan
               penjaminan serta lembaga penyelesaian dan penyimpanan;                              penjaminan, penyelesaian dan penyimpanan, perusahaan yang
                                                                                                   memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan
                                                                                                   produk keuangan sebagai bisnis utama, lembaga pengelola informasi
                                                                                                   perkreditan, serta pada kegiatan usaha lainnya dengan memenuhi
                                                                                                   ketentuan yang berlaku;




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                  Halaman 2 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 3
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                             Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                    Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
              5. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa       5.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
                 Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit atau Pembiayaan              akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
                 Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali              syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
                 penyertaannya;                                                                memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan atau
                                                                                               Otoritas Jasa Keuangan;
              6. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun.                     6.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
                                                                                               sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
                                                                                               pensiun;
                                                                                          7.   Melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas
                                                                                               konsolidasi dan strategi usaha;
              7. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu Bank      8.   Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan
                 Umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-                 usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
                 undangan yang berlaku.                                                        bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                                          9.   Dalam     menjalankan      kegiatan usaha    Perseroan,  Perseroan
                                                                                               mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
                                                                                               konglomerasi keuangan serta mendukung optimalisasi keuangan atas
                                                                                               konglomerasi keuangan yang dikendalikan.

                                               SAHAM                                                                       SAHAM
                                               Pasal 5                                                                     Pasal 5
         1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama.                        1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama.
         2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai         2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai
            pemilik dari 1 (satu) saham.                                                  pemilik dari 1 (satu) saham.
         3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa        3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
            orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis      orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis
            seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama         seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama
            dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang            dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang
            Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham               Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham
            bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua             bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua
            hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.              hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 3 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 4
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                           Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                  Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         4. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada anggaran dasar ini dan         4. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada anggaran dasar ini dan
            kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS         kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS
            serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.                            serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         5. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan    5. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang dimiliki oleh pemegang
            mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian         saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir dilarang
            jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan      diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain, kecuali kepada:
            UUPT.                                                                       (i) lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
                                                                                             penyelamatan atau penanganan permasalahan bank, perusahaan
                                                                                             asuransi dan perusahaan asuransi syariah; atau
                                                                                        (ii) lembaga atau instansi lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
                                                                                        Penjaminan saham dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan
                                                                                        perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan
                                                                                        perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT.

         6. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:                                 6. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:
            a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada      a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada
               Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib                  Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib
               memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat              memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat
               kolektif saham kepada pemegang sahamnya.                                    kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
            b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga         b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga
               Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan              Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan
               sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan         sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan
               Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar                Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar
               pemegang saham Perseroan.                                                   pemegang saham Perseroan.
         7. Saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan    7. Saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan
            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di       perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di
            tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.                             tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
                                                                                     8. Saham Perseroan dilarang untuk dimiliki oleh anggota konglomerasi
                                                                                        keuangan sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang
                                                                                        berlaku.



           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                         Halaman 4 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 5
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                     Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                            Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025

                                               DIREKSI                                                                              DIREKSI
                                               Pasal 15                                                                             Pasal 15
         1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;                                       1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;
         2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari:   2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari:
            - 1 (satu) orang Presiden Direktur;                                                  - 1 (satu) orang Presiden Direktur;
            - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat               - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
                diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan                        diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                              3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
                                                                                                     Konglomerasi Keuangan;
                                                                                                 b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap
                                                                                                      oleh direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi
                                                                                                      sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini;
                                                                                                 c. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang
                                                                                                      merangkap jabatan pada:
                                                                                                     (i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam
                                                                                                           pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional;
                                                                                                           dan/atau
                                                                                                     (ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                                                           undangan.
         3. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi             4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi
            diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak            termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi
            tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan                   Keuangan:
            berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal               a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku
            pengangkatannya (mereka).                                                                sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat
                                                                                                     dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
                                                                                                     tanggal pengangkatannya (mereka).
                                                                                                 b. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan,
                                                                                                     tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan
                                                                                                     dari Otoritas Jasa Keuangan.


           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                     Halaman 5 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 6
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                             Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                    Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         4. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:                     5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:
            a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;                                          a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;
            b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan                    b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
            c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha            c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
               Perseroan.                                                                     Perseroan.
         5. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat         6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
            kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini.               Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat
                                                                                          diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini.
        6. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian        7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
              anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana                    anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
              ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.                    ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih                  b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih
              anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian                anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian
              demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal            demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
              pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali                  pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
              ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.               ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana                   c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
              dimaksud dalam ayat 6b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi            dimaksud dalam ayat 6b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi
              tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan                 tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan
              kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela               kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela
              dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang                  dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang
              bersangkutan.                                                                  bersangkutan.
         7. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris   8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris
            dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan            dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan
            wajib   diberitahukan    secara    tertulis. Dewan     Komisaris  harus       wajib   diberitahukan    secara    tertulis. Dewan     Komisaris   harus
            menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan                menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan
            pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan         pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.                                              perundang-undangan yang berlaku.
         8. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan    9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
            memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada                memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
            Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan             Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
            permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai          permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                         Halaman 6 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 7
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                       Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
              peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri            peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri
              berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban          berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban
              menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran               menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran
              Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang              Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang
              mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh            mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
              pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.                                   pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
              Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan             Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
              jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,       jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,
              maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan      maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
              telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan        telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan
              minimal jumlah anggota Direksi.                                                minimal jumlah anggota Direksi.
         9. RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau               10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
            Komite yang menjalankan fungsi nominasi, dapat:                                   telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
            - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi             nominasi dapat:
                yang diberhentikan dari jabatannya; atau                                      - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
            - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari                 yang diberhentikan dari jabatannya; atau
                jabatannya; atau                                                              - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari
            - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu                    jabatannya; atau
                lowongan; atau                                                                - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
            - menambah jumlah anggota Direksi baru.                                               lowongan; atau
            Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi           - menambah jumlah anggota Direksi baru.
            yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk         Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi
            mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang                yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk
            diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih        mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang
            menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.               diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih
                                                                                              menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                              Halaman 7 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 8
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                  Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                         Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         10. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota        11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota
             Direksi tersebut:                                                                  Direksi tersebut:
             a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu           a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
                 keputusan pengadilan; atau                                                         keputusan pengadilan; atau
             b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;                b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
                 atau                                                                               atau
             c. meninggal dunia; atau                                                           c. meninggal dunia; atau
             d. diberhentikan karena keputusan RUPS.                                            d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
         11. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang               12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang
             mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang                    mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang
             sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90             sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90
             (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS           (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
             untuk mengisi lowongan tersebut.                                                   untuk mengisi lowongan tersebut.
         12. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya          13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya
             belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang                  belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
             anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan                  anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan
             kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung                  kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung
             jawab yang sama sebagai Presiden Direktur.                                         jawab yang sama sebagai Presiden Direktur.
             Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam              Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam
             Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.                                          Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
         13. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan   14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan
             oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada                oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
             Dewan Komisaris).                                                                  Dewan Komisaris).

                                      TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI                                                   TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
                                                Pasal 16                                                                     Pasal 16
         1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk               1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk
            kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam                   kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam
            melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi wajib                      melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi wajib
            menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur                  menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
            dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.            dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                  Halaman 8 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 9
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                               Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                      Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab     2. Setiap anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi atau
            menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-                   unit pengelolaan konglomerasi keuangan, memiliki kewajiban untuk
            undangan yang berlaku.                                                          sekurang-kurangnya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
                                                                                            dengan kewenangan, itikad baik, serta memperhatikan aspek kehati-hatian,
                                                                                            melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan permodalan
                                                                                            Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi, mendukung pelaksanaan tugas
                                                                                            Otoritas Jasa Keuangan, kementerian, dan/atau Lembaga terkait, dan
                                                                                            menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan Otoritas Jasa
                                                                                            Keuangan, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, termasuk
                                                                                            ketentuan yang mengatur tentang konglomerasi keuangan.
         3. Direksi berhak mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di     3. Direksi berhak mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di
            dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala             dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
            kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan            kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan
            Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai                 Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
            kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:           kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
              a. meminjamkan uang Perseroan kepada pihak ketiga atau meminjam uang          a. meminjamkan uang Perseroan kepada pihak ketiga atau meminjam uang
                 atas nama Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari Kredit yang           atas nama Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari Kredit yang
                 teIah dibuka) yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh         teIah dibuka) yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh
                 Dewan Komisaris;                                                              Dewan Komisaris;
              b. mengikat Perseroan sebagai penjamin/ penanggung hutang yang                b. mengikat Perseroan sebagai penjamin/ penanggung hutang yang
                 jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris;           jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris;
              c. menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan               c. menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan
                 yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan                 yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan
                 Komisaris, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;                 Komisaris, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
              d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/melepaskan hak          d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/melepaskan hak
                 atas barang tidak bergerak termasuk hak-hak atas tanah dan/atau               atas barang tidak bergerak termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
                 bangunan atau saham saham dalam lain-lain perusahaan yang                     bangunan atau saham saham dalam lain-lain perusahaan yang
                 jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris,           jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris,
                 dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;                            dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
              e. melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam          e. melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam
                 perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;                         perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                           Halaman 9 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 10
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                    Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                           Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
              f.    membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun         f. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun
                    di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik          di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
                    agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik         agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
                    agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada                     agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
                    Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib                   Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
                    dicairkan secepatnya, yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan                   dicairkan secepatnya, yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan
                    ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan                 ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan
                    perundangan yang berlaku.                                                       perundangan yang berlaku.
                                                                                                 g. menyusun rencana strategis Konglomerasi Keuangan dalam bentuk
                                                                                                    rencana Konglomerasi Keuangan dan perubahannya apabila terdapat
                                                                                                    kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi
                                                                                                    sasaran dan strategi korporasi Konglomerasi Keuangan.
              Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta         Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta
              yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak          yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak
              mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan                    mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan
              perundangan yang berlaku.                                                          perundangan yang berlaku.
         4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan                 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
            jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu dengan nilai sebesar lebih           jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu dengan nilai sebesar lebih
            dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan dalam            dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan dalam
            satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara                  satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara
            kumulatif yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain harus                kumulatif yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain harus
            mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana                    mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan.                             dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan.

         5. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi                  5. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi
            Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan                   Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan
            perundang-undangan yang berlaku harus mendapat persetujuan dari RUPS                 perundang-undangan yang berlaku harus mendapat persetujuan dari RUPS
            Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan                   Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.                                                     perundang-undangan yang berlaku.
         6. a. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan                   6. a. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan
               berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili                       berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
               Perseroan.                                                                           Perseroan.

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                 Halaman 10 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 11
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                               Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                      Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
             b.    Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan jika:                 b.   Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan jika:
                   - terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota              - terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota
                      Direksi yang bersangkutan.                                                    Direksi yang bersangkutan.
                   - Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang                - Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
                      berbenturan dengan kepentingan Perseroan.                                     berbenturan dengan kepentingan Perseroan.
                   - Anggota Direksi yang diberhentikan sementara berdasarkan                    - Anggota Direksi yang diberhentikan sementara berdasarkan
                      ketentuan Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar ini.                                 ketentuan Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar ini.
         7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat           7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat
            seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk            seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dalam
            maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi      melakukan perbuatan tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan
            wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan                     oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus. Kewenangan yang diberikan
            tindakan-tindakan tertentu.                                                     tersebut harus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini dan peraturan
                                                                                            perundang undangan yang berlaku.
         8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh          8. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
            RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada                   termasuk yang membawahkan fungsi kepatuhan maupun fungsi atau unit
            Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ini             pengelolaan konglomerasi keuangan, ditetapkan berdasarkan keputusan
            tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota              RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
            Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.                               Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
                                                                                            tidak menetapkan/melimpahkan kewenangan tersebut, maka pembagian
                                                                                            tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
                                                                                            Rapat Direksi sesuai dengan peraturan dengan memperhatikan masukan
                                                                                            Dewan Komisaris.
         9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan           9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
            kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili       kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili
            oleh anggota Direksi lainnya, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan         oleh anggota Direksi lainnya, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan
            yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka              yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
            Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal Perseroan               Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal Perseroan
            mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan seluruh anggota Direksi          mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan seluruh anggota Direksi
            dan seluruh anggota Dewan Komisaris maka Perseroan diwakili oleh pihak          dan seluruh anggota Dewan Komisaris maka Perseroan diwakili oleh pihak
            lain yang ditunjuk oleh RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-         lain yang ditunjuk oleh RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku.                                                          undangan yang berlaku.

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                           Halaman 11 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 12
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                               Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                      Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         10. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat              10. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat
             benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,       benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
             Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis                 Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis
             Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat dan          Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat dan
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
             Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang               Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku.                                                                        berlaku.
         11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap                11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap
             pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan                 pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang
             undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib membawahkan Unit               undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib membawahkan Unit
             Usaha Syariah.                                                                  Usaha Syariah.
         12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,                12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
             pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk              pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk
             kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum diatur dalam                 kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum diatur dalam
             anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang                anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
             berlaku.                                                                        berlaku.

                      DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH                                    DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
                                        Pasal 18                                                                      Pasal 18
         I. Dewan Komisaris                                                              I.   Dewan Komisaris
         1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan               1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
            jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun                jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada
            jalannya pengurusan, dan memberi nasihat pada Direksi.                          Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi
                                                                                            Keuangan.
         2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non          2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non
            Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:      Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:
            - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;                                            - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
            - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat         - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
                diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;                                      diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:               3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:
           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                            Halaman 12 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 13
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                             Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                    Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
              a. Undang-Undang Perseroan Terbatas                                         a. Undang-Undang Perseroan Terbatas
              b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan                  b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan
              c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha          c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
                 Perseroan.                                                                  Perseroan.
         4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri       4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
            melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.                              melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
         5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan        5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan
            Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut         Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut
            berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)           berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)
            diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga)           diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga)
            setelah tanggal pengangkatannya (mereka).                                     setelah tanggal pengangkatannya (mereka).
         6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat          6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
            diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.      diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.
         7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian       7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
                anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan                       anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
                sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang                sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
                berlaku.                                                                      berlaku.
              b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih               b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih
                 anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.                   anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
                 Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut                Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut
                 kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS           kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS
                 dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan         dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.                                                               yang berlaku.
              c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris                    c.   Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris
                 sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian              sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian
                 anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan              anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan
                 memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang                     memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang
                 diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan            diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan
                 Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.                         Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.



           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                         Halaman 13 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 14
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                              Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         8. RUPS, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau             8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
            Komite yang menjalankan fungsi nominasi dapat mengangkat orang lain             telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
            untuk:                                                                          nominasi dapat mengangkat orang lain untuk:
              -     Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan      -   Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
                    dari jabatannya;                                                            dari jabatannya; atau
              -     atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang               -   atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang
                    mengundurkan diri dari jabatannya, atau;                                    mengundurkan diri dari jabatannya; atau
              -     Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.                           -   Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.
             Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan          Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan
             Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang                 Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang
             mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa                mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa
             masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut,       jabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut, dan
             danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut          masa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut
             adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat        adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat
             pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.                     pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
         9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari                9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
            jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud                jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud
            tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS                tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS
            untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris            untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
            yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang               yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
            berlaku. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan                berlaku. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
            Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan          Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
            tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan                    tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
            perundang undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang                   perundang-undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang
            mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh             mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
            pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota                  pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota
            Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah                 Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah
            anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga)              anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga)
            orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh         orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh
            RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga             RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga
            memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.                    memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.


           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 14 dari 15

OCBC Information Classification: Public
Page 15
                                 Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                              Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                    Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
         10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan             10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan
             sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:                           sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
             a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara        a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara
                keputusan pengadilan, atau                                                     keputusan pengadilan; atau
             b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan          b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan
                dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang                dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang
                berlaku, atau                                                                  berlaku; atau
             c. meninggal dunia, atau                                                       c. meninggal dunia; atau
             d. diberhentikan karena keputusan RUPS.                                        d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
         11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh       11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
             RUPS.                                                                          RUPS.
         12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga           12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga
             mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,       mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,
             sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan          sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan
             dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah       dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
             terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan          terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
             memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                       memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya          13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum
             belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah                      diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota
             seoranganggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan                  Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan
             Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan                 menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan
             memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.                                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 15 dari 15

OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published19 Dec 2025
Pages15
Characters75,411
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×92
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×8
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result