Back to announcement
20251219_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014537_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK OCBC NISP TBK
TAHUN 2025
Dasar Hukum Perubahan:
Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3 Pasal 3
1. Melakukan usaha di bidang bank umum termasuk kegiatan perbankan yang 1. Melakukan usaha di bidang bank umum termasuk kegiatan perbankan yang
melaksanakan usaha syariah sesuai dengan ketentuan peraturan melaksanakan usaha syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
lainnya yang dipersamakan dengan itu; yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau 2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau
diberikan dalam usaha perbankan; diberikan dalam usaha perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang; 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk 4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi: kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:
a. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang a. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud; perdagangan surat-surat dimaksud;
b. surat pengakuan hutang dari kertas dagang lainnya yang masa b. surat pengakuan hutang dari kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud; surat-surat dimaksud;
c. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; c. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. obligasi; e. obligasi;
f. surat dagang berjangka waktu; f. surat dagang berjangka waktu;
g. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu. g. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 1 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 2
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk 5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah; kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana
lainnya; lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya 8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di dalam bentuk surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di
bursa efek; bursa efek;
9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit; 9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;
10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi; 10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing; 11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran. 12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
13. Melakukan aktivitas sebagai PIKK Operasional.
3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat 3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan 2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak; suatu kontrak;
3. Melakukan kegiatan wali amanat; 3. Melakukan kegiatan wali amanat;
4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain 4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
di bidang keuangan seperti pembiayaan, pengelolaan dana, sewa guna di bidang keuangan, meliputi sewa guna usaha, modal ventura,
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring, dan pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, kliring dan
penjaminan serta lembaga penyelesaian dan penyimpanan; penjaminan, penyelesaian dan penyimpanan, perusahaan yang
memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan
produk keuangan sebagai bisnis utama, lembaga pengelola informasi
perkreditan, serta pada kegiatan usaha lainnya dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku;
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 2 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 3
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
5. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa 5. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit atau Pembiayaan akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
penyertaannya; memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan atau
Otoritas Jasa Keuangan;
6. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun. 6. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun;
7. Melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas
konsolidasi dan strategi usaha;
7. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu Bank 8. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan
Umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
undangan yang berlaku. bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
9. Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
konglomerasi keuangan serta mendukung optimalisasi keuangan atas
konglomerasi keuangan yang dikendalikan.
SAHAM SAHAM
Pasal 5 Pasal 5
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama. 1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama.
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai 2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai
pemilik dari 1 (satu) saham. pemilik dari 1 (satu) saham.
3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa 3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis
seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama
dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang
Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham
bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua
hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut. hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 3 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 4
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
4. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada anggaran dasar ini dan 4. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada anggaran dasar ini dan
kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan 5. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang dimiliki oleh pemegang
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir dilarang
jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain, kecuali kepada:
UUPT. (i) lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
penyelamatan atau penanganan permasalahan bank, perusahaan
asuransi dan perusahaan asuransi syariah; atau
(ii) lembaga atau instansi lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
Penjaminan saham dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT.
6. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut: 6. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:
a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib
memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat
kolektif saham kepada pemegang sahamnya. kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan
sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan
Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar
pemegang saham Perseroan. pemegang saham Perseroan.
7. Saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan 7. Saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di
tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan. tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
8. Saham Perseroan dilarang untuk dimiliki oleh anggota konglomerasi
keuangan sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 4 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 5
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
DIREKSI DIREKSI
Pasal 15 Pasal 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi; 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;
2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari: 2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Presiden Direktur; - 1 (satu) orang Presiden Direktur;
- 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
Konglomerasi Keuangan;
b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap
oleh direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi
sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini;
c. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang
merangkap jabatan pada:
(i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional;
dan/atau
(ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi 4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi
tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan Keuangan:
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku
pengangkatannya (mereka). sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat
dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
tanggal pengangkatannya (mereka).
b. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan,
tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 5 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 6
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
4. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: 5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas; a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan.
5. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat 6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini. Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini.
6. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian 7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih
anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian
demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat 6b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi dimaksud dalam ayat 6b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi
tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan
kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela
dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang
bersangkutan. bersangkutan.
7. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris 8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris
dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan
wajib diberitahukan secara tertulis. Dewan Komisaris harus wajib diberitahukan secara tertulis. Dewan Komisaris harus
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. perundang-undangan yang berlaku.
8. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan 9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 6 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 7
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri
berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban
menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang
mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,
maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan
minimal jumlah anggota Direksi. minimal jumlah anggota Direksi.
9. RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau 10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
Komite yang menjalankan fungsi nominasi, dapat: telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
- mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi nominasi dapat:
yang diberhentikan dari jabatannya; atau - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
- mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari yang diberhentikan dari jabatannya; atau
jabatannya; atau - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari
- mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu jabatannya; atau
lowongan; atau - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
- menambah jumlah anggota Direksi baru. lowongan; atau
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi - menambah jumlah anggota Direksi baru.
yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi
mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk
diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 7 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 8
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
10. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota 11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota
Direksi tersebut: Direksi tersebut:
a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan; atau keputusan pengadilan; atau
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
atau atau
c. meninggal dunia; atau c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS. d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
11. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang 12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang
mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
untuk mengisi lowongan tersebut. untuk mengisi lowongan tersebut.
12. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya 13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya
belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan
kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung
jawab yang sama sebagai Presiden Direktur. jawab yang sama sebagai Presiden Direktur.
Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam
Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
13. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan 14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan
oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris). Dewan Komisaris).
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 16 Pasal 16
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi wajib
menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 8 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 9
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab 2. Setiap anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi atau
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang- unit pengelolaan konglomerasi keuangan, memiliki kewajiban untuk
undangan yang berlaku. sekurang-kurangnya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan kewenangan, itikad baik, serta memperhatikan aspek kehati-hatian,
melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan permodalan
Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi, mendukung pelaksanaan tugas
Otoritas Jasa Keuangan, kementerian, dan/atau Lembaga terkait, dan
menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan Otoritas Jasa
Keuangan, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, termasuk
ketentuan yang mengatur tentang konglomerasi keuangan.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di 3. Direksi berhak mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di
dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan
Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk: kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
a. meminjamkan uang Perseroan kepada pihak ketiga atau meminjam uang a. meminjamkan uang Perseroan kepada pihak ketiga atau meminjam uang
atas nama Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari Kredit yang atas nama Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari Kredit yang
teIah dibuka) yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh teIah dibuka) yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh
Dewan Komisaris; Dewan Komisaris;
b. mengikat Perseroan sebagai penjamin/ penanggung hutang yang b. mengikat Perseroan sebagai penjamin/ penanggung hutang yang
jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris; jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris;
c. menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan c. menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan
yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan
Komisaris, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini; Komisaris, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/melepaskan hak d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/melepaskan hak
atas barang tidak bergerak termasuk hak-hak atas tanah dan/atau atas barang tidak bergerak termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
bangunan atau saham saham dalam lain-lain perusahaan yang bangunan atau saham saham dalam lain-lain perusahaan yang
jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris, jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Dewan Komisaris,
dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini; dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
e. melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam e. melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam
perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang; perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 9 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 10
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
f. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun f. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun
di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya, yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan dicairkan secepatnya, yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan
ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. perundangan yang berlaku.
g. menyusun rencana strategis Konglomerasi Keuangan dalam bentuk
rencana Konglomerasi Keuangan dan perubahannya apabila terdapat
kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi
sasaran dan strategi korporasi Konglomerasi Keuangan.
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta
yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak
mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan
perundangan yang berlaku. perundangan yang berlaku.
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu dengan nilai sebesar lebih jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu dengan nilai sebesar lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan dalam dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan dalam
satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara
kumulatif yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain harus kumulatif yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain harus
mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan. dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan.
5. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi 5. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi
Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus mendapat persetujuan dari RUPS perundang-undangan yang berlaku harus mendapat persetujuan dari RUPS
Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. perundang-undangan yang berlaku.
6. a. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan 6. a. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan. Perseroan.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 10 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 11
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
b. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan jika: b. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan jika:
- terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota - terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota
Direksi yang bersangkutan. Direksi yang bersangkutan.
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang - Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
berbenturan dengan kepentingan Perseroan. berbenturan dengan kepentingan Perseroan.
- Anggota Direksi yang diberhentikan sementara berdasarkan - Anggota Direksi yang diberhentikan sementara berdasarkan
ketentuan Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar ini. ketentuan Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar ini.
7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat 7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat
seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dalam
maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi melakukan perbuatan tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan
wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus. Kewenangan yang diberikan
tindakan-tindakan tertentu. tersebut harus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini dan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh 8. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada termasuk yang membawahkan fungsi kepatuhan maupun fungsi atau unit
Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ini pengelolaan konglomerasi keuangan, ditetapkan berdasarkan keputusan
tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
tidak menetapkan/melimpahkan kewenangan tersebut, maka pembagian
tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Rapat Direksi sesuai dengan peraturan dengan memperhatikan masukan
Dewan Komisaris.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan 9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili
oleh anggota Direksi lainnya, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan oleh anggota Direksi lainnya, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal Perseroan Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal Perseroan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan seluruh anggota Direksi mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan seluruh anggota Direksi
dan seluruh anggota Dewan Komisaris maka Perseroan diwakili oleh pihak dan seluruh anggota Dewan Komisaris maka Perseroan diwakili oleh pihak
lain yang ditunjuk oleh RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang- lain yang ditunjuk oleh RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. undangan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 11 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 12
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
10. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat 10. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat
benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis
Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat dan Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. berlaku.
11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap 11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap
pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib membawahkan Unit undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib membawahkan Unit
Usaha Syariah. Usaha Syariah.
12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian, 12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk
kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum diatur dalam kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. berlaku.
DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Pasal 18 Pasal 18
I. Dewan Komisaris I. Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan 1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada
jalannya pengurusan, dan memberi nasihat pada Direksi. Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi
Keuangan.
2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non 2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non
Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari: Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Presiden Komisaris; - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
- 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris; diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: 3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 12 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 13
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas a. Undang-Undang Perseroan Terbatas
b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan.
4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri 4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan 5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut
berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)
diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga)
setelah tanggal pengangkatannya (mereka). setelah tanggal pengangkatannya (mereka).
6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat 6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini. diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.
7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian 7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. berlaku.
b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut
kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS
dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. yang berlaku.
c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian
anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan
memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang
diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan
Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan. Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 13 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 14
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
8. RUPS, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau 8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
Komite yang menjalankan fungsi nominasi dapat mengangkat orang lain telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
untuk: nominasi dapat mengangkat orang lain untuk:
- Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan - Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
dari jabatannya; dari jabatannya; atau
- atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang - atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri dari jabatannya, atau; mengundurkan diri dari jabatannya; atau
- Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru. - Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan
Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa
masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut, jabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut, dan
danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut masa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut
adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat
pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari 9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud
tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan berlaku. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan
Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang perundang-undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota
Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah
anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga)
orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh
RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga
memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris. memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 14 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Page 15
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 8 tanggal 2 Agustus 2024 Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025
10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan 10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan
sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut: sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara
keputusan pengadilan, atau keputusan pengadilan; atau
b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan
dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, atau berlaku; atau
c. meninggal dunia, atau c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS. d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh 11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS. RUPS.
12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga 12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang, mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan
dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya 13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum
belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota
seoranganggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan
Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 15 dari 15
OCBC Information Classification: Public
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.