Back to announcement
20251219_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014501_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk.
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan berkedudukan di Depok dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut (“Rapat”) pada hari kamis, 18 Desember 2025
di PT Mutuagung Lestari Tbk, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa
Barat 16453 dengan Hasil Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat
M. Indra Permana Presiden Komisaris
Firdaus Komisaris
Gati Wibawaningsih Komisaris Independen
Arifin Lambaga Presiden Direktur
Sumarna Direktur Keuangan
Irham Budiman Direktur
Herliana Dewi Direktur
B. Kuorum Kehadiran Rapat
Mata Acara Pertama:
Pemegang saham Independen yang hadir dalam RUPS luar biasa berjumlah 620.729.925 (Enam Ratus Dua
Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) lembar saham atau
mewakili 63.81% (Enam Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Satu) saham yang mewakili saham 972.814.285
(Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima) saham
yang telah dikeluarkan Perseroan dan telah dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan terafiliasi oleh Perseroan, komisaris, direksi, pemegang saham utama atau pengendali.
karenanya telah memenuhi ketentuan Kuorum dan Rapat dapat dilangsungkan dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
Mata Acara Kedua
Pemegang saham yang hadir dalam RUPS Luar Biasa berjumlah 2.725.708.625 (Dua miliar tujuh ratus dua
puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau mewakili 86,72%
(Delapan puluh enam koma tujuh puluh dua persen) saham dari 3.142.950.585 (Tiga miliar seratus empat
puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan
seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya telah memenuhi ketentuan
Kuorum dan Rapat dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan yang sah.
C. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen)
dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Page 2
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
dari semula Rp 220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Miliar Rupiah) yang terbagi atas
8.800.000.000 (Delapan Miliar Delapan Ratus Juta) saham dengan nilai nominal Rp 25,00 (Dua
Puluh Lima Rupiah) per saham menjadi Rp 310.000.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Miliar
Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Juta) saham dengan
nominal Rp 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah) per saham.
D. Kesempatan Tanya Jawab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan baik pada Mata Acara Pertama, maupun Mata Acara Kedua.
E. Keputusan Rapat
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama RUPS LB
Hasil Pengambilan Keputusan Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
yang dilakukan dalam Rapat dan Abstain : 0 saham = 0%
juga melalui eASY.KSEI Setuju : 620.729.925 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat
memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Pertama RUPSLB Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK 14/2019”) dengan mengeluarkan saham baru
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 314.285.720 (tiga ratus
empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
dua puluh) saham atau sebanyak-banyaknya 10% (Sepuluh
Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan
nilai nominal masing-masing Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima
Rupiah) sesuai Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan
pada tanggal 11 November 2025 serta perubahan
dan/atau/tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 16
Desember 2025 yang disampaikan melalui situs BEI dan
Page 3
Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
3. Menyetujui memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan, dianggap perlu dan baik, dipersyaratkan
dalam rangka melaksanakan PMTHMETD serta
menandatangani setiap dokumen terkait PMTHMETD,
termasuk dan tidak terbatas untuk menghadap notaris,
menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan
Keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat dihadapan
notaris, menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan serta
menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hasil PMTHMETD
tersebut, menetapkan harga pelaksanaan saham baru,
mencatatkan saham baru tersebut kepada Bursa Efek
Indonesia, mengubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan)
yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar
modal, selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMTHMETD ini kepada para pejabat dan
instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan guna memperoleh persetujuan dan/atau
diterimanya pemberitahuan tersebut, serta melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua RUPS LB
Hasil Pengambilan Keputusan Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
yang dilakukan dalam Rapat dan Abstain : 0 saham = 0%
juga melalui eASY.KSEI Setuju : 2.725.708.625 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat
memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan sebesar
Pertama RUPSLB
Rp. 90.000.000.000,00 (Sembilan Puluh Miliar Rupiah)
yang terbagi atas 3.600.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus
Juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
Page 4
sebesar Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah), dari semula
sebesar Rp. 220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh
Miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (Delapan
Miliar Delapan Ratus Juta) saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima
Rupiah) menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (Tiga Ratus
Sepuluh Miliar Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000
(Dua Belas Miliar Empat Ratus Juta) saham dengan
nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (Dua
Puluh Lima Rupiah).
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Semula:
MODAL
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.
220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Miliar
Rupiah), terbagi atas 8.800.000.000 (Delapan Miliar
Delapan Ratus Juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah).
Menjadi:
MODAL
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.
310.000.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Miliar Rupiah),
terbagi atas 12.400.000.000 (Dua Belas Miliar Empat
Ratus Juta) saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah).
3. Menyetujui dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
menuangkan Keputusan ke dalam suatu akta Notaris, dan
untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat,
suruh membuat dan meminta persetujuan dan/atau
melaporkan dan/atau memberitahukan kepada pihak yang
berwenang (jika diperlukan) berkenaan dengan
keputusan-keputusan tersebut di atas kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, dan menandatangani segala
surat-surat dan akta-akta yang diperlukan, singkatnya
melakukan apapun juga guna mencapai maksud tersebut
tidak ada yang dikecualikan.
Page 5
Pengumuman Resume Hasil Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
Depok, 22 Desember 2025
PT Mutuagung Lestari Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Dec 2025 · – |
| Present | 620,729,925 (63.81%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
639 ms
12 Sep 2026 22:32
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '63.81',
'shares_present': '620729925'}