Skip to content
Back to announcement

20251219_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014501_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk.
                                           (“Perseroan”)
                                        PEMBERITAHUAN HASIL
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan berkedudukan di Depok dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut (“Rapat”) pada hari kamis, 18 Desember 2025
di PT Mutuagung Lestari Tbk, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa
Barat 16453 dengan Hasil Rapat sebagai berikut:

 A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat

 M. Indra Permana​        Presiden Komisaris
 Firdaus​                 Komisaris
 Gati Wibawaningsih​      Komisaris Independen
 Arifin Lambaga​          Presiden Direktur
 Sumarna​                 Direktur Keuangan
 Irham Budiman​           Direktur
 Herliana Dewi            Direktur

 B. Kuorum Kehadiran Rapat

 Mata Acara Pertama:

 Pemegang saham Independen yang hadir dalam RUPS luar biasa berjumlah 620.729.925 (Enam Ratus Dua
 Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) lembar saham atau
 mewakili 63.81% (Enam Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Satu) saham yang mewakili saham 972.814.285
 (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima) saham
 yang telah dikeluarkan Perseroan dan telah dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
 saham yang bukan terafiliasi oleh Perseroan, komisaris, direksi, pemegang saham utama atau pengendali.
 karenanya telah memenuhi ketentuan Kuorum dan Rapat dapat dilangsungkan dan berhak mengambil
 keputusan yang sah.

 Mata Acara Kedua

 Pemegang saham yang hadir dalam RUPS Luar Biasa berjumlah 2.725.708.625 (Dua miliar tujuh ratus dua
 puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau mewakili 86,72%
 (Delapan puluh enam koma tujuh puluh dua persen) saham dari 3.142.950.585 (Tiga miliar seratus empat
 puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan
 seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya telah memenuhi ketentuan
 Kuorum dan Rapat dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan yang sah.



 C. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa adalah sebagai berikut:
     1.​ Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen)
         dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Page 2
        Memesan Efek Terlebih Dahulu.
    2.​ Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
        dari semula Rp 220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Miliar Rupiah) yang terbagi atas
        8.800.000.000 (Delapan Miliar Delapan Ratus Juta) saham dengan nilai nominal Rp 25,00 (Dua
        Puluh Lima Rupiah) per saham menjadi Rp 310.000.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Miliar
        Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Juta) saham dengan
        nominal Rp 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah) per saham.


D. Kesempatan Tanya Jawab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan baik pada Mata Acara Pertama, maupun Mata Acara Kedua.


E. Keputusan Rapat

Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:




                                   Mata Acara Pertama RUPS LB

Hasil Pengambilan Keputusan        Tidak Setuju​     : 0 saham = 0 %
yang dilakukan dalam Rapat dan     Abstain​          : 0 saham = 0%
juga melalui eASY.KSEI             Setuju​            : 620.729.925 saham = 100%
                                   Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat
                                   memutuskan:


Keputusan pada Mata Acara          1.​ Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Pertama RUPSLB                         Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan
                                       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 tentang
                                       Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                       32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                       Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                       Dahulu (“POJK 14/2019”) dengan mengeluarkan saham baru
                                       dalam jumlah sebanyak-banyaknya 314.285.720 (tiga ratus
                                       empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
                                       dua puluh) saham atau sebanyak-banyaknya 10% (Sepuluh
                                       Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan
                                       nilai nominal masing-masing Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima
                                       Rupiah) sesuai Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan
                                       pada tanggal 11 November 2025 serta perubahan
                                       dan/atau/tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 16
                                       Desember 2025 yang disampaikan melalui situs BEI dan
Page 3
                                     Perseroan.
                                 2.​ Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2)
                                     Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal
                                     ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
                                     pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
                                 3.​ Menyetujui memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa
                                     kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
                                     yang diperlukan, dianggap perlu dan baik, dipersyaratkan
                                     dalam      rangka     melaksanakan      PMTHMETD         serta
                                     menandatangani setiap dokumen terkait PMTHMETD,
                                     termasuk dan tidak terbatas untuk menghadap notaris,
                                     menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan
                                     Keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat dihadapan
                                     notaris, menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan serta
                                     menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                                     Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hasil PMTHMETD
                                     tersebut, menetapkan harga pelaksanaan saham baru,
                                     mencatatkan saham baru tersebut kepada Bursa Efek
                                     Indonesia, mengubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4
                                     ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
                                     Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
                                     pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan)
                                     yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan
                                     perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar
                                     modal, selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan
                                     dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
                                     ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan
                                     dengan pelaksanaan PMTHMETD ini kepada para pejabat dan
                                     instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau
                                     tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
                                     diperlukan guna memperoleh persetujuan dan/atau
                                     diterimanya pemberitahuan tersebut, serta melaksanakan
                                     segala dan setiap tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                  Mata Acara Kedua RUPS LB

Hasil Pengambilan Keputusan      Tidak Setuju​     : 0 saham = 0 %
yang dilakukan dalam Rapat dan   Abstain​          : 0 saham = 0%
juga melalui eASY.KSEI           Setuju​            : 2.725.708.625 saham = 100%
                                 Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat
                                 memutuskan:



Keputusan pada Mata Acara        1.​ Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan sebesar
Pertama RUPSLB
                                    Rp. 90.000.000.000,00 (Sembilan Puluh Miliar Rupiah)
                                    yang terbagi atas 3.600.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus
                                    Juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
Page 4
   sebesar Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah), dari semula
   sebesar Rp. 220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh
   Miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (Delapan
   Miliar Delapan Ratus Juta) saham dengan nilai nominal
   masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima
   Rupiah) menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (Tiga Ratus
   Sepuluh Miliar Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000
   (Dua Belas Miliar Empat Ratus Juta) saham dengan
   nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (Dua
   Puluh Lima Rupiah).
2.​ Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
   Perseroan menjadi sebagai berikut:
   Semula:
   MODAL
   Pasal 4
   (1)​ Modal      dasar      Perseroan     berjumlah     Rp.
        220.000.000.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Miliar
        Rupiah), terbagi atas 8.800.000.000 (Delapan Miliar
        Delapan Ratus Juta) saham, masing-masing saham
        bernilai nominal Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah).
   Menjadi:
   MODAL
   Pasal 4
   (1)​ Modal      dasar     Perseroan     berjumlah      Rp.
        310.000.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Miliar Rupiah),
        terbagi atas 12.400.000.000 (Dua Belas Miliar Empat
        Ratus Juta) saham, masing-masing saham bernilai
        nominal Rp. 25,00 (Dua Puluh Lima Rupiah).
3.​ Menyetujui dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
   menuangkan Keputusan ke dalam suatu akta Notaris, dan
   untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat,
   suruh membuat dan meminta persetujuan dan/atau
   melaporkan dan/atau memberitahukan kepada pihak yang
   berwenang (jika diperlukan) berkenaan dengan
   keputusan-keputusan tersebut di atas kepada Menteri
   Hukum Republik Indonesia, dan menandatangani segala
   surat-surat dan akta-akta yang diperlukan, singkatnya
   melakukan apapun juga guna mencapai maksud tersebut
   tidak ada yang dikecualikan.
Page 5
Pengumuman Resume Hasil Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020

                              Depok, 22 Desember 2025
                              PT Mutuagung Lestari Tbk.
                                      DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published19 Dec 2025
Pages5
Characters11,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Dec 2025 · –
Present620,729,925 (63.81%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI Tbk. p.1 ×8
linked person Arifin Lambaga p.1
linked person Irham Budiman p.1
linked person Herliana Dewi · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 639 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '63.81',
 'shares_present': '620729925'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result