Back to announcement
20251219_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014501_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.953
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 06/NOT/XII/2025 Saya, DHYAH MADYA-RUTH, SN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 18 Desember 2025 No. 7, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk Pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kota Depok, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat Pelaksai Ra Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16453, pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, pukul 9.33 WIB s.d 10.13 WIB. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 109 (sepuluh persen) dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dari semula Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) yang Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@gmail.com
Page 2 OCR 0.945
terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta) saham dengan nominal Rp..25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaani Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 4 November 2025 dengan surat Perseroan No. 8649.2/EXT- MUTU/XI/2025. 2. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www:idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025. 3. Penyampaian bukti Iklan Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025 dengan surat Perseroan No. 9234.84/EXT-MUTU/XI/2025. 4. Pengumuman Keterbukaan Informasi telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025. 5. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 26 November 2025. 6. Penyampaian bukti iklan Pemanggilan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), — dan — situs — website — Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 26 November 2025 dengan surat Perseroan No. 9732.84/EXT-MUTU/XI/2025. 7. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 16 Desember 2025. Usulan Mata Acara Rapat Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 26 November 2025.
Page 3 OCR 0.953
Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun Secara elektronik yang mewakili sejumlah 620.729.925 (enam ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau 63,81Y6 (enam puluh tiga koma delapan satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali. Mata Acara Rapat Kedua Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 2.725.708.625 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau 86,72Yo (delapan puluh enam koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT SENTRA MUTU HANDAL, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemilik dan pemegang hak atas 990.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh juta) saham dalam Perseroan. 2. PT BARUNA BINA UTAMA, berkedudukan di Jakarta Pusat, selaku pemilik dan pemegang hak atas 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta) saham dalam Perseroan. 3. PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemilik dan pemegang hak atas 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) saham dalam Perseroan. 4. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 625.708.625 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham dalam Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA Komisaris : Bapak FIRDAUS, AK., MBA. Komisaris Independen : Ibu Ir. GATI WIBAWANINGSIH DIREKSI Presiden Direktur : Bapak ARIFIN LAMBAGA Direktur : Bapak SUMARNA Direktur : Bapak IRHAM BUDIMAN Direktur : Ibu HERLIANA DEWI Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Presiden Komisaris Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk tertanggal 24 November 2025 No. 374.69/SKEP-MUTU/XI/2025. 2
Page 4 OCR 0.957
Kuorum Kehadiran Rapat Mata Acara Rapat Pertama Jumlah saham dengan hak suara sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, yakni sejumlah 972.814.285 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima) saham). Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 620.729.925 (enam ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau 63,81Y6 (enam puluh tiga koma delapan satu persen) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 23 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK 14/2019, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: - Mata Acara Pertama Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa: - Kehadiran Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Independen yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama Rapat telah terpenuhi. Mata Acara Rapat Kedua Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) saham)J. Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 2.725.708.625
Page 5 OCR 0.960
(dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau 86,7296 (delapan puluh enam koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 20 dan 88 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: - Mata Acara Kedua Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa: - Kehadiran Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk Mata Acara Kedua Rapat telah terpenuhi. Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Mata Acara Rapat Pertama Seluruh usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui oleh seluruh Pemegang Saham Independen dengan musyawarah dan mufakat. Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 23 ayat 5 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK 14/2019, sebagai berikut: - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada, 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada: 3. Jumlah suara setuju sebesar 620.729.925 (enam ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Mata Acara Rapat Kedua Seluruh usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui oleh seluruh Pemegang Saham dengan musyawarah dan mufakat. 2
Page 6 OCR 0.957
Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 88 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat 3 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf (b) POJK 15/2020, sebagai berikut: - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1, Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada, 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada: 3. Jumlah suara setuju sebesar 2.725.708.625 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima .juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) atau sebesar 10046 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat menyampaikan seluruh pemegang saham yang hadir dalam Rapat telah menyetujui seluruh usulan keputusan dalam setiap Mata Acara Rapat secara musyawarah mufakat. Keputusan Rapat Mata Acara Rapat Pertama a. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) dengan mengeluarkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 314.295.059 (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) saham atau sebanyak- banyaknya 1096 (sepuluh Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan nilai nominal masing-masing Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) sesuai Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 11 November 2025 serta perubahan dan/atau/tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 16 Desember 2025 yang disampaikan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan Perseroan. b. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD tersebut. Cc. Menyetujui memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, dianggap perlu dan baik, dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD serta menandatangani setiap dokumen terkait PMTHMETD, termasuk dan tidak terbatas untuk menghadap Notaris, menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan serta menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hasil PMTHMETD tersebut, menetapkan harga pelaksanaan saham baru, mencatatkan saham baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, mengubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
Page 7 OCR 0.962
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini kepada para pejabat dan instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan guna memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua 1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah), dari semula sebesar Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta) saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah). 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: Semula: 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar-Rupiah), terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah). Menjadi: 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah). 3. Menyetujui dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menuangkan Keputusan ke dalam suatu akta Notaris, dan untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan meminta persetujuan dan/atau melaporkan dan/atau memberitahukan kepada pihak yang berwenang (jika diperlukan) berkenaan dengan keputusan keputusan tersebut di atas kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan menandatangani segala surat-surat dan akta-akta yang diperlukan, singkatnya melakukan apapun juga guna mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
Page 8 OCR 0.940
Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. 8 Desember 2025. pa
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA
p.3
unresolved
person
Ir. GATI WIBAWANINGSIH
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
HERLIANA DEWI Pimpinan
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
36 ms
13 Sep 2026 14:45
no text layer - needs OCR