Skip to content
Back to announcement

20251219_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014501_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.953
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

Notaris
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009

SURAT KETERANGAN
No. 06/NOT/XII/2025

Saya, DHYAH MADYA-RUTH, SN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang
Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
MUTUAGUNG LESTARI Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 18 Desember 2025 No. 7, yang
dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk

Pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kota Depok,
suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat

Pelaksai Ra

Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Kelurahan
Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16453, pada hari Kamis,
tanggal 18 Desember 2025, pukul 9.33 WIB s.d 10.13 WIB.

Mata Acara Rapat
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 109

(sepuluh persen) dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.

2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal dasar dari semula Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua
puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan
ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) per
saham menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) yang

Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia
Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745
e-mail : notaris.dhyah@gmail.com
Page 2 OCR 0.945
terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta) saham dengan
nominal Rp..25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham.

Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat

Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-turut

sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaani Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 21 ayat (2),

ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) pada tanggal 4 November 2025 dengan surat Perseroan No. 8649.2/EXT-
MUTU/XI/2025.

2. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia
(http://www:idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025.

3. Penyampaian bukti Iklan Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website
Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025 dengan surat
Perseroan No. 9234.84/EXT-MUTU/XI/2025.

4. Pengumuman Keterbukaan Informasi telah dimuat dalam situs website Bursa Efek
Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.mutucertification.com) pada tanggal 11 November 2025.

5. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal
26 November 2025.

6. Penyampaian bukti iklan Pemanggilan Rapat telah dimuat dalam situs website
Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://www.ksei.co.id), — dan — situs — website — Perseroan
(http://www.mutucertification.com) pada tanggal 26 November 2025 dengan surat
Perseroan No. 9732.84/EXT-MUTU/XI/2025.

7. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi telah
dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs
website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs
website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 16 Desember
2025.

Usulan Mata Acara Rapat

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun
Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7
(tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 26
November 2025.
Page 3 OCR 0.953
Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik
maupun Secara elektronik yang mewakili sejumlah 620.729.925 (enam ratus dua puluh
juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau
63,81Y6 (enam puluh tiga koma delapan satu persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
atau Pengendali.

Mata Acara Rapat Kedua

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik

maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 2.725.708.625 (dua miliar tujuh

ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham
atau 86,72Yo (delapan puluh enam koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari:

1. PT SENTRA MUTU HANDAL, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku pemilik dan
pemegang hak atas 990.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh juta) saham
dalam Perseroan.

2. PT BARUNA BINA UTAMA, berkedudukan di Jakarta Pusat, selaku pemilik dan
pemegang hak atas 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta) saham dalam
Perseroan.

3. PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku
pemilik dan pemegang hak atas 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) saham
dalam Perseroan.

4. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 625.708.625 (enam ratus dua
puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham dalam
Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris : Bapak FIRDAUS, AK., MBA.
Komisaris Independen : Ibu Ir. GATI WIBAWANINGSIH
DIREKSI

Presiden Direktur : Bapak ARIFIN LAMBAGA

Direktur : Bapak SUMARNA

Direktur : Bapak IRHAM BUDIMAN

Direktur : Ibu HERLIANA DEWI

Pimpinan Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat
(1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Presiden Komisaris
Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
tertanggal 24 November 2025 No. 374.69/SKEP-MUTU/XI/2025. 2
Page 4 OCR 0.957
Kuorum Kehadiran Rapat

Mata Acara Rapat Pertama

Jumlah saham dengan hak suara sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total
jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali, yakni sejumlah 972.814.285 (sembilan
ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus delapan
puluh lima) saham).

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili
baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 620.729.925
(enam ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua
puluh lima) saham atau 63,81Y6 (enam puluh tiga koma delapan satu persen) dari
jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
Pengendali.

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 23 ayat 5 huruf (a)

Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK 14/2019, yang

mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai

berikut:

- Mata Acara Pertama Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri dan/atau
diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang
bukan merupakan terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa:

- Kehadiran Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Independen yang sah
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham
yang bukan merupakan terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, sehingga persyaratan
kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama Rapat telah terpenuhi.

Mata Acara Rapat Kedua

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir
atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari
total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah
3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima
puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) saham)J.

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili
baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 2.725.708.625
Page 5 OCR 0.960
(dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua
puluh lima) saham atau 86,7296 (delapan puluh enam koma tujuh dua persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 20 dan 88 ayat (1)

Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar

Perseroan juncto Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran

pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut:

- Mata Acara Kedua Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam Rapat.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa:

- Kehadiran Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam Rapat, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk
Mata Acara Kedua Rapat telah terpenuhi.

Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat

Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat
maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak
terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
maupun menyampaikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Mata Acara Rapat Pertama

Seluruh usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui oleh seluruh
Pemegang Saham Independen dengan musyawarah dan mufakat.

Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

Pasal 23 ayat 5 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK

14/2019, sebagai berikut:

- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat,

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:

1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada,

2. Jumlah suara yang abstain tidak ada:

3. Jumlah suara setuju sebesar 620.729.925 (enam ratus dua puluh juta tujuh ratus
dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) atau sebesar 10096 (seratus
persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat.

Mata Acara Rapat Kedua
Seluruh usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui oleh seluruh
Pemegang Saham dengan musyawarah dan mufakat.

2
Page 6 OCR 0.957
Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

Pasal 88 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat 3 huruf (b)

Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf (b) POJK 15/2020, sebagai berikut:

- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
1, Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada,
2. Jumlah suara yang abstain tidak ada:
3. Jumlah suara setuju sebesar 2.725.708.625 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima
.juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus dua puluh lima) atau sebesar 10046
(seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat.

Pimpinan Rapat menyampaikan seluruh pemegang saham yang hadir dalam Rapat
telah menyetujui seluruh usulan keputusan dalam setiap Mata Acara Rapat secara
musyawarah mufakat.

Keputusan Rapat

Mata Acara Rapat Pertama

a. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) dengan mengeluarkan saham
baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 314.295.059 (tiga ratus empat belas juta
dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) saham atau sebanyak-
banyaknya 1096 (sepuluh Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
dengan nilai nominal masing-masing Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) sesuai
Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 11 November 2025
serta perubahan dan/atau/tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 16
Desember 2025 yang disampaikan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan
Perseroan.

b. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMTHMETD tersebut.

Cc. Menyetujui memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, dianggap perlu
dan baik, dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD serta
menandatangani setiap dokumen terkait PMTHMETD, termasuk dan tidak terbatas
untuk menghadap Notaris, menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan
keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, menetapkan
jumlah saham baru yang dikeluarkan serta menetapkan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hasil
PMTHMETD tersebut, menetapkan harga pelaksanaan saham baru, mencatatkan
saham baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, mengubah dan menyusun
kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
Page 7 OCR 0.962
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
pasar modal, selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini kepada
para pejabat dan instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan guna
memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, serta
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua

1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 90.000.000.000,00
(sembilan puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 3.600.000.000 (tiga miliar enam
ratus juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00
(dua puluh lima Rupiah), dari semula sebesar Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus
dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan
ratus juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00
(dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar
Rupiah) yang terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta) saham
dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah).

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Semula:

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh
miliar-Rupiah), terbagi atas 8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima
Rupiah).

Menjadi:

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah), terbagi atas 12.400.000.000 (dua belas miliar empat ratus juta)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 25,00 (dua puluh lima
Rupiah).

3. Menyetujui dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menuangkan Keputusan ke
dalam suatu akta Notaris, dan untuk maksud itu menghadap dimana perlu,
membuat, suruh membuat dan meminta persetujuan dan/atau melaporkan
dan/atau memberitahukan kepada pihak yang berwenang (jika diperlukan)
berkenaan dengan keputusan keputusan tersebut di atas kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan menandatangani segala surat-surat dan akta-akta yang
diperlukan, singkatnya melakukan apapun juga guna mencapai maksud tersebut
tidak ada yang dikecualikan.
Page 8 OCR 0.940
Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

8 Desember 2025.

pa

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.36 MB
Published19 Dec 2025
Pages8
Characters18,527
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI Tbk p.1 ×11
linked org PT SENTRA MUTU HANDAL p.3
linked org PT BARUNA BINA UTAMA p.3
linked org AFDA EKSELENSI p.3
linked person MOHAMAD INDRA PERMANA · Presiden Komisaris p.3 ×2
linked person ARIFIN LAMBAGA · Presiden Direktur p.3 ×2
linked person IRHAM BUDIMAN · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×7
possible person FIRDAUS · Komisaris p.3
possible person SUMARNA · Direktur p.3
unresolved person DHYAH MADYA RUTH S.N. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA p.3
unresolved person Ir. GATI WIBAWANINGSIH · Komisaris Independen p.3
unresolved person HERLIANA DEWI Pimpinan · Direktur p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 36 ms 13 Sep 2026 14:45

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result