Back to announcement
20251219_MYOR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32014343_lamp1.pdf
Other Text extracted MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT MAYORA INDAH TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT MAYORA INDAH Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi sebagai berikut:
2 pabrik di 1 pabrik di 4 pabrik di 3 pabrik di 2 pabrik di 1 pabrik di
Jl. Telesonik, Blok H-10, Kawasan Industri MM Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jl. Raya Serang KM 31-32, Desa Jl. Raya Serang KM Lot 3 Progress Ave.,
Kelurahan Pasir Jaya, 2100, Cikarang Barat, Bekasi Kebon Besar, Kecamatan Sumur Bandung, Kec. Jayanti, 12,5 ,Kec Cikupa, Kab. Silangan Canlubang
Kecamatan Jatiuwung, Telepon: (021) 8980195 Batuceper, Tangerang Tangerang Tangerang, Banten Industrial Park, Brgy.
Kota Tangerang Faksimili: (021) 8980293 Telepon: (021) 5454987 Telepon: (021) 29663318 Telepon: (021) Canlubang, Calamba City,
Telepon: (021) 5902173 Faksimili: (021) 6192812 Faksimili: (021) 29663323 59405463 Laguna 4028, Filipina
Faksimili: (021) 5902167
1 pabrik di 1 kantor di 1 kantor di 1 gudang di 1 gudang di 1 gudang di
Jl. Raya Pasuruan Malang KM Jl. Daan Mogot KM 18, Jl. Tomang Raya No. 21- Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No. 8-10, Jl. Raya Surabaya Jl.Utama No.21 Km 12
25, Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan Kalideres, 23 – Jakarta Barat 11440 RT008/-/II, Kel. Campang Jaya, Krian Km 27, (Kompos) Dusun II,
Purwosari, Kec. Purwosari, Kec. Kalideres, Kota Adm. Telepon:(021) 806 37700 Kec. Sukabumi, Kota Bandar Sidoarjo, Jawa Timur Puji Mulio, Deli
Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Jakarta Barat, Provinsi DKI Faksimili: (021) 565 5323 Lampung, Provinsi Lampung Telepon: (031) Serdang
Timur Jakarta – 11840. 8971720 Telepon: (061) 851968
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP827.545.000.000,-
(DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun s ejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk
Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR,
DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT
MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI
ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA (DOUBLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 18 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 23 Desember 2025
Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 24 Desember 2025
PENAWARAN UMUM
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.
36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III yang diperoleh pada tanggal 28 Juni 2024;
2. Telah menjadi Emiten dan Perusahan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar
dari Perseroan tertanggal 28 November 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris No.187/III/2024/AS/MSId tanggal 12 Maret 2024; dan
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Penegasan No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025
tanggal 28 November 2025.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November
2025 yang dikelola oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 08 Desember 2025
No. 001/MI-ACT/XII/2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Unita Branindo 7.363.121.900 147.262.438.000 32,93
PT Mayora Dhana Utama 5.844.349.525 116.886.990.500 26,14
Jogi Hendra Atmadja 5.643.777.700 112.875.554.000 25,24
Masyarakat*) 3.382.386.100 67.647.722.000 15,13
Saham Treasury 125.064.500 2.501.290.000 0,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 22.358.699.725 447.173.994.500 100,000
Saham Dalam Portepel 52.641.300.275 1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%
Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah
kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jabatan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
1. Andre Sukendra Atmadja Direksi 4.310.000 86.200.000 0,02
2. Hendrik Polisar Direksi 253.000 5.060.000 0,00
3. Ricky Afrianto Gunadi Direksi 178.300 3.566.000 0,00
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Kecenderungan, dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
2
Page 3
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan dan pemesanan
yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO
untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy,
melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO
kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada
Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 23
Desember 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau
Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui
email.
3
Page 4
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk
cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Desember 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 22
Desember 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Mega Kuningan
No. Rekening 1020005566028 No. Rekening 899-999-8875
a.n PT Mandiri Sekuritas a.n PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000692.30.1 No. Rekening 0701254783
a.n PT BRI Danareksa Sekuritas a.n PT Indo Premier Sekuritas
Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran ke Perseroan yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 23
Desember 2025 pukul 15:00 WIB (in good funds).
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
4
Page 5
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
1) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda
dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi.
2) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Tidak Terpenuhi
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan
Obligasi menjadi tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa
Efek.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan
sejak hari ketiga setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di
Bursa Efek.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan tidak diwajibkan
membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
dan bukti tanda jati diri.
12. Lain – lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
5
Page 6
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email ataupun pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 18 Desember 2025 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB dengan keterangan sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25, Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Selatan 12190
Tel. (62-21) 526 3445 Tel. (021) 2554 3946
Faks. (62-21) 526 3521 Faks. -
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 50887168
Faks. (021) 252 0990 Faks. (021) 50887167
E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
6
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
org
PT Mayora Dhana Utama
p.2
unresolved
—
Andre Sukendra Atmadja
· Direksi
p.2 ×2
unresolved
—
Ricky Afrianto Gunadi
· Direksi
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Seluruh
p.4
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Mandiri
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.