Back to announcement
20251218_BBIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014215_lamp1.pdf
Other Text extracted BBIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI
EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Bank UOB Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Kantor
UOB Plaza Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41
Jl. M.H. Thamrin No. 10 kantor cabang, 50 kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar
Jakarta 10230 – Indonesia di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan
Telp. (021) 2350 6000 ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha
Fax. (021) 2993 6632 United Overseas Bank Limited.
Website: www.uob.co.id
Email: corporatesecretary@uob.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan
jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun. Obligasi Subordinasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi
dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA PENJAMINAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF
F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN
MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. HAK
PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
YANG MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN
ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN,
KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI
MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU
REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN
APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY)
SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO.
27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii)
PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI
DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AAidn (Double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Kay Hian Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penawaran Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025.
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 5 – 6 Januari 2026
Tanggal Penjatahan : 7 Januari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 9 Januari 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 12 Januari 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
1 9 April 2026
2 9 Juli 2026
3 9 Oktober 2026
4 9 Januari 2027
5 9 April 2027
6 9 Juli 2027
7 9 Oktober 2027
8 9 Januari 2028
9 9 April 2028
10 9 Juli 2028
11 9 Oktober 2028
12 9 Januari 2029
13 9 April 2029
14 9 Juli 2029
15 9 Oktober 2029
16 9 Januari 2030
17 9 April 2030
18 9 Juli 2030
19 9 Oktober 2030
20 9 Januari 2031
21 9 April 2031
22 9 Juli 2031
23 9 Oktober 2031
24 9 Januari 2032
25 9 April 2032
26 9 Juli 2032
27 9 Oktober 2032
28 9 Januari 2033
2
Page 3
Harga Penawaran
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mata Uang Obligasi Subordinasi
Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.
Jaminan Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi
Sifat-sifat khusus Obligasi Subordinasi dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
RUPO
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang
menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada
periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
3
Page 4
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang
bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
1) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
2) Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan Setelah Emisi Obligasi Subordinasi
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali
amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang sejenis.
Perseroan tidak dapat mengagunkan 4ebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
Status Obligasi Subordinasi
Keterangan mengenai Status Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku ditambah 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan
terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat tanggal jatuh tempo
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
3. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
1. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Subordinasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku
Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
4
Page 5
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK
Nomor 20/2020;
e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.
PERSEROAN
PT Bank UOB Indonesia
UOB Plaza
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Kebon Melati, Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Telp. (021) 2350 6000
Fax. (021) 2993 6632
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
24/DIR/RATLTR/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Peringkat Privat PT Bank UOB Indonesia, yang telah
ditegaskan kembali pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia berkaitan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi ini, sesuai dengan Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 Novemebr 2025 perihal Peringkat
Privat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat:
AA(idn)
(Double A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
5
Page 6
Hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan review
peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No.5 Tahun 2024.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan mengenai Rencana Penggunaan Dana.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai
total liabilitas sebesar Rp147.232.217 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas segera 404.819
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 34.250.240
Pihak berelasi 218.820
34.469.060
Tabungan
Pihak ketiga 37.352.675
Pihak berelasi 120.694
37.473.369
Deposito berjangka
Pihak ketiga 52.927.968
Pihak berelasi 171.959
53.099.927
Total simpanan dari nasabah 125.042.356
Simpanan dari bank lain 3.369.916
Bunga yang masih harus dibayar 210.461
Utang pajak 117.562
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 794.884
Pihak berelasi 906.999
1.701.883
Liabilitas akseptasi 2.608.917
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 7.415.830
Liabilitas atas imbalan kerja 446.419
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.043.918
Liabilitas lain-lain 4.870.136
TOTAL LIABILITAS 147.232.217
Keterangan mengenai Pernyataan Utang secara lengkap dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan mengenai
Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
6
Page 7
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
ASET
Kas 738.744 681.840 603.540
Giro pada Bank Indonesia 4.687.198 5.798.664 9.901.077
Giro pada bank lain
Pihak ketiga 2.579.413 791.456 942.952
Pihak berelasi 61.217 35.593 41.530
2.640.630 827.049 984.482
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.073) (5.536) (2.706)
Neto 2.634.557 821.513 981.776
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 5.918.320 3.657.057 2.135.930
Cadangan kerugian penurunan nilai (56) - -
Neto 5.918.264 3.657.057 2.135.930
Efek-efek yang diperdagangkan 2.096.831 2.306.993 2.758.236
Investasi keuangan 31.085.080 32.468.862 33.051.225
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.418) (16.036) (13.848)
Neto 31.078.662 32.452.826 33.037.377
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.159.499 1.516.939 600.405
Pihak berelasi 620.882 545.254 240.289
1.780.381 2.062.193 840.694
Kredit yang diberikan
Pihak ketiga 108.802.146 100.337.504 83.970.569
Pihak berelasi 89.669 74.305 52.036
108.891.815 100.411.809 84.022.605
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.784.588) (3.959.553) (4.110.763)
Neto 105.107.227 96.452.256 79.911.842
Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali 1.664.535 1.653.008 22.678.253
Tagihan akseptasi 3.612.888 2.422.663 2.508.114
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.441) (4.782) (9.448)
Neto 3.610.447 2.417.881 2.498.666
Aset pajak tangguhan - neto 422.096 641.832 733.560
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 5.667.814 5.663.666 4.887.324
Akumulasi penyusutan (3.001.193) (2.724.050) (2.202.552)
Nilai buku 2.666.621 2.939.616 2.684.772
Asset tak berwujud
Aset tidak berwujud 320.000 320.000 220.000
Akumulasi amortisasi (53.333) (37.333) (3.667)
Nilai Buku 266.667 282.667 216.333
Goodwill 813.973 813.973 913.973
Neto 1.080.640 1.096.640 1.130.306
Aset lain-lain – neto 2.774.787 3.159.463 2.650.277
TOTAL ASET 166.260.990 156.141.782 162.546.306
LIABILITAS
Liabilitas segera 404.819 504.053 475.355
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 34.250.240 31.963.545 23.531.878
Pihak berelasi 218.820 170.905 169.624
34.469.060 32.134.450 23.701.502
Tabungan
Pihak ketiga 37.352.675 34.943.776 37.375.588
Pihak berelasi 120.694 132.128 110.788
37.473.369 35.075.904 37.486.376
Deposito berjangka
Pihak ketiga 52.927.968 49.555.911 57.922.045
Pihak berelasi 171.959 145.485 172.618
7
Page 8
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
53.099.927 49.701.396 58.094.663
Total simpanan dari nasabah 125.042.356 116.911.750 119.282.541
Simpanan dari bank lain 3.369.916 4.440.259 1.398.759
Bunga yang masih harus dibayar 210.461 195.817 199.137
Utang pajak 117.562 105.211 170.850
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 794.884 1.049.196 696.949
Pihak berelasi 906.999 1.176.694 525.651
1.701.883 2.225.890 1.222.600
Liabilitas akseptasi 2.608.917 2.306.951 2.412.181
Liabilitas atas surat berharga yang dijual
dengan janji dibeli kembali 7.415.830 5.576.054 13.295.961
Liabilitas atas imbalan kerja 446.419 438.894 344.372
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.043.918 1.041.910 1.443.423
Liabilitas lain-lain 4.870.136 4.568.826 4.699.698
TOTAL LIABILITAS 147.232.217 138.315.615 144.944.877
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 3.056.898 3.056.898 3.056.898
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 4.938.526 4.938.526
Penghasilan komprehensif lain 130.218 (288.965) (107.463)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 151.975 145.225
Belum ditentukan penggunaannya 10.747.094 9.967.733 9.568.243
TOTAL EKUITAS 19.028.773 17.826.167 17.601.429
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 166.260.990 156.141.782 162.546.306
Catatan:
1. Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan dan beban bunga
Pendapatan bunga 5.634.480 5.629.418 11.496.066 9.944.870
Beban bunga (2.698.263) (2.748.723) (5.651.691) (4.587.972)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 2.936.217 2.880.695 5.844.375 5.356.898
Pendapatan Operasional Lainnya
Komisi dan jasa administrasi - neto 128.140 179.687 330.110 265.002
Keuntungan yang telah direalisasi dan
belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
yang diperdagangkan - neto 263.602 181.589 396.275 282.219
Keuntungan transaksi mata uang asing 151.723 90.485 197.723 316.851
Lain-lain - neto 453.974 302.947 728.754 510.022
Total pendapatan operasional lainnya - neto 997.439 754.708 1.652.862 1.374.094
Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai:
Aset keuangan (317.190) (494.316) (1.071.370) (796.740)
Agunan yang diambil alih - 357 (5.488) (215)
Total pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai (317.190) (493.959) (1.076.858) (796.955)
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan kesejahteraan karyawan (1.323.174) (1.370.686) (2.867.734) (2.385.807)
Beban umum dan administrasi (1.342.554) (1.392.188) (2.944.829) (2.630.756)
Total beban operasional lainnya (2.665.728) (2.762.874) (5.812.563) (5.016.563)
LABA OPERASIONAL 950.738 378.570 607.816 917.474
Pendapatan/(beban) non-operasional
Keuntungan/(kerugian) penjualan aset tetap,
agunan yang diambil alih dan
properti terbengkalai - neto 52.421 (746) (42.754) (5.741)
Lain-lain - neto - (22) (22) (44)
Total beban non-operasional 52.421 (768) (42.776) (5.785)
8
Page 9
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.003.159 377.802 565.040 911.689
Beban pajak (219.736) (86.062) (158.800) (236.726)
LABA TAHUN BERJALAN 783.423 291.740 406.240 674.963
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (43.480) 3.822
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya - - 9.566 (841)
- - (33.914) 2.981
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai
wajar investasi keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 419.183 (189.478) (189.215) 79.666
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya - 31.877 41.627 (17.527)
419.183 (157.601) (147.588) 62.139
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan - setelah pajak 419.183 (157.601) (181.502) 65.120
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.202.606 134.139 224.738 740.083
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 64 24 33 60
Catatan:
1. Tidak diaudit
Rasio-rasio
30 Juni 31 Desember
Keterangan
20251) 2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Total aset 6,48% (3,94%) 17,55%
Total liabilitas 6,45% (4,57%) 17,92%
Total ekuitas 6,75% 1,28% 14,58%
Pendapatan bunga neto 1,93% 9,09% 4,22%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 796,54% (69,63%) 8,30%
Rasio Usaha (%)
Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
(pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
lainnya, dan pendapatan non-operasional) 19,65% 5,45% 10,04%
Permodalan (%)
Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
dengan memperhitungkan:
Risiko kredit 18,78% 18,40% 21,18%
Risiko kredit dan risiko pasar 18,04% 17,80% 19,97%
Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional 16,72% 16,51% 18,32%
Aset tetap terhadap modal 16,724,07% 16,81% 15,68%
Rasio KPMM yang diwajibkan 9,00% 9,00% 9,00%
Kualitas Aset (%)
NPL - bruto 1,87% 2,05% 2,58%
NPL - neto 1,07% 1,11% 1,39%
Rentabilitas (%)
Imbal hasil aset (ROA) 1,21% 0,35% 0,61%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 9,35% 2,55% 4,44%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,79% 3,92% 3,85%
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 86,32% 95,64% 92,31%
Likuiditas (%)
Loan to deposit ratio (LDR) 87,08% 85,89% 69,92%
Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio) 773,73% 775,91% 823,48%
Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio) 88,55% 88,58% 89,17%
Kepatuhan (%)
Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
Rupiah
GWM Harian 8,08% 7,52% 9,42%
GWM Rata-rata 9,10% 9,11% 10,34%
9
Page 10
30 Juni 31 Desember
Keterangan
20251) 2024 2023
Valuta Asing
GWM Harian 4,13% 4,17% 4,67%
GWM Rata-rata 4,13% 4,14% 4,22%
Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan 1,27% 5,36% 4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni, menggunakan nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir
periode/tahun yang bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No.
9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto
(sebelum dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh
Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam
neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga,
sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.
8. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30
Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga)
untuk periode/tahun yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap
total dana pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk
pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1
September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kondisi keuangan Perseroan
yang tejadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkumham di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:
10
Page 11
a. Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b. Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
dikeluarkan oleh BI; dan
c. Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.
Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
2. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administarsi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai
%
(lembar) Nominal (Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
UOB International Investment Private
8.430.031.879 2.107.507.969.750
Limited, Singapura 68,943
United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000
Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Dengan demikian susuna anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 70/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Komisaris : Chan Kok Seong
Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen : Johanes Susilo
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi : Teh Han Yi*
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris : Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Tekonologi dan Operasional : Paul Rafiuly
11
Page 12
Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
Direktur Global Markets : Sonny Samuel
Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso
Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan
Direktur Transaction Banking : W. Kartyono
*Berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Desember 2025, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengunduran diri Teh Han Yi sebagai direktur Perseroan sejak
berakhirnya masa tugas pada tanggal 31 Desember 2025.
Akta 70/2025 yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkum dengan No. AHU-0098412.ah.01.11.Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
mendapat persetujuan dari OJK (atas fit and proper test yang dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan).
Berdasarkan Akta 70/2025, masing-masing anggota Direksi tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Direksi baru:
W. Kartyono
Direktur Transaction Banking
Warga negara Indonesia, 47 tahun, menjabat sebagai Direktur Transaction Banking
Perseroan sejak tahun 2025. Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas
Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1999.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-8/D.03/2025
tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. W.
Kartyono sebagai Calon Direktur Transaction Banking PT Bank UOB Indonesia.
2025 – sekarang : Direktur Transaction Banking Perseroan
2012 – 2025 : Head of Transaction Banking Perseroan
2010 – 2012 : Kepala Fungsi Kerja Transaction Sales, Transaction
Banking Perseroan
2010 – 2010 : Head of Trade & Supply Chain Sales di PT Bank ANZ
Indonesia
2005 – 2010 : Head of Trade Finance Sales di PT Bank DBS Indonesia
1999 – 2005 : Trade & Payment Specialist, Divisi International Banking
di PT Bank Central Asia Tbk
4. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:
a. Personal Financial Services
Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
b. Corporate Banking
Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
12
Page 13
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.
c. Commercial Banking
Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.
d. Financial Institutions Group
Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.
e. Business Banking
Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan
di berbagai sektor industri.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets.
Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.
Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Bank memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis kami.
13
Page 14
Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang
djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
7 tahun %
PT BRI Danareksa Sekuritas 225.000.000.000 45
PT Indo Premier Sekuritas 225.000.000.000 45
PT Kay Hian Sekuritas 50.000.000.000 10
Total 500.000.000.000 100
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi Subordinasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Hiswara, Bunjamin & Tandjung
Akuntan Publik : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Notaris : Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. Pendaftaran Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip
di KSEI. Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 9 Januari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Subordinasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi
Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa
14
Page 15
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal berada,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Subordinasi.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi
Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2026 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Subordinasi
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Subordinasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2026. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.
15
Page 16
Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Subordinasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rek. 0671.01.000692.30.1 No. Rek. 0701528328
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Kay Hian Sekuritas
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rek. 327-309-945-8
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata
merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI, dan Perseroan
dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Subordinasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi. Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi
16
Page 17
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani
Perseroan dan KSEI.
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. (6221) 52991099
Fax. (6221) 52991199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI SUBORDINASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dari tanggal 5 Januari
2026 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 sebelum pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Faks. (+62 21) 3501 817 Fax. (021) 5088 7167
E-mail: E-mail:
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id fixed.income@ipc.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web: www.indopremier.com
PT Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230
Tel. (021) 2993 3888
Fax. (021) 230 0238
E-mail:
fixedincome@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
17
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap III
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza
p.5
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
PT Bank UOB Buana Menjadi Izin
p.11
unresolved
org
Bank Devisa
p.11 ×2
unresolved
org
UOB International Investment Private Limited
p.11
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Nusantara
p.11 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.11
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.12
unresolved
org
Milik Negara
p.13
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.14
unresolved
person
| Hiswara, Bunjamin & Tandjung
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
person
| KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.14
unresolved
org
Purwantono
p.14
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.14
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.14
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×2
unresolved
org
Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang
p.16
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.16
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.