Skip to content
Back to announcement

20251218_ADHI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014210_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                           ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                               NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
________________________________________________________________________________________________
      Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
________________________________________________________________________________________________
                                                      Jakarta, 16 Desember 2025
No      : 415AXII/2025
Hal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk
          Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”

          Kepada Yth:
          ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
          Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”
          Di Jakarta

           Dengan Hormat,
           Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           (selanjutnya disingkat "Rapat") dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
           PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan
           di Jakarta Selatan (selanjutnya dapat disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan
           pada:

               A. Hari/tanggal         : Selasa, 16 Desember 2025
                  Waktu                : Pukul 15.00 WIB – 15.49 WIB
                  Tempat               : Gedung MTH 27 Office Suites
                                         Jl M.T. Haryono Kav.27, Jakarta Timur

               B. Prosedur Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
                  dan peraturan perundangan termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal. Direksi
                  Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
                   1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan rapat kepada Otoritas Jasa
                       Keuangan (selanjutnya dapat disebut “OJK”) melalui Surat Perseroan nomor
                       525/SP-X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 perihal Penyampaian
                       Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan dan Usulan Agenda RUPSLB Tahun
                       2025 PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
                   2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham dalam Bahasa
                       Indonesia dan Bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK,
                       Website KSEI dan Website Perseroan pada tanggal 7 November 2025.
                   3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam Bahasa
                       Indonesia dan bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK,
                       Website KSEI, dan Website Perseroan pada tanggal 24 November 2025.

               C. Mata Acara Rapat sesuai panggilan Rapat terdiri dari :
                  1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ;
                  2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
                     (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya;
                  3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
   -Dalam pembahasan Mata Acara Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dibagi
   menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
       a. Perubahan hak-hak pemegang saham Seri A Dwiwarna;
       b. Perubahan anggaran dasar lainnya selain ketentuan pada poin (a);

D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   - Berdasarkan Pasal 45 POJK 15/2020, untuk mata acara kesatu poin (a) dapat
     diselenggarakan jika lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
     saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak
     tersebut hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
     menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan untuk setiap Mata
     Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
     per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
     kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan sah
     jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
   - Berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 5
     huruf a Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara kesatu poin (b) dapat
     diselenggarakan jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan
     keputusan untuk setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika
     disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
     lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
     dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     hadir dalam Rapat.
   - Berdasarkan Pasal 41 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 1
     Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara kedua dapat diselenggarakan jika
     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan keputusan untuk setiap
     Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     hadir dalam Rapat.
   - Berdasarkan Pasal 41 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 4
     huruf a Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara ketiga dapat
     diselenggarakan jika lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan
     keputusan untuk setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika
     disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
     lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam Rapat.

E. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang
    saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau
    menyampaikan pendapat.
    - Dalam Mata Acara Pertama dan Ketiga dari Rapat tidak terdapat pertanyaan
       dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham baik dalam ruang rapat maupun
       easy.KSEI.
   - Sedangkan dalam Mata Acara Kedua dari Rapat, terdapat 1 (satu) tanggapan
       dari pemegang saham berupa aspirasi pemegang saham seri B Mayoritas yaitu
       perwakilan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA
       ASSET MANAGEMENT.
Page 3
F. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan sebanyak
   5.912.829.290 saham yang merupakan 70,3271204% dari jumlah keseluruhan
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
   dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 8.407.608.979 saham, yang terdiri dari 1 (satu)
   saham seri A Dwiwarna dan 8.407.608.978 saham seri B, dengan memperhatikan
   Daftar Pemegang Saham per tanggal 21 November 2025 sampai dengan pukul
   16.00 WIB.
   Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat
   (1) huruf a, Pasal 25 ayat 4 huruf a dan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar
   Perseroan kuorum Rapat telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak
   untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
   dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
   - Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
       Negara (”BP BUMN”), selaku pemegang/Pemilik 1 saham seri A yang
       diwakili oleh YOHANES BABTISTA PRIYATMO HADI selaku Plh. Asisten
       Deputi Bidang Jasa Infrastruktur BP BUMN, berdasarkan surat kuasa
       tertanggal 16 Desember 2025 nomor SKU-20/BPU/12/2025 selaku kuasa dari
       DONY OSKARIA selaku Kepala BP BUMN;
   - PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET
       MANAGEMENT, selaku pemegang/pemilik 5.408.773.791 saham seri B yang
       diwakili oleh BANGUN IMANULLAH dan/atau PRADITYA RIZKY
       NUGROHO berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Desember 2025 nomor
       SKK.047/DI-DAM/DO/2025 selaku kuasa dari RIKO BANARDI selaku
       Direktur (Managing Director Risk Management) PERUSAHAAN
       PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT.
   - Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 504.055.498 saham seri B.

     -Rapat juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu
     sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS :
     Komisaris Utama                   :   DODY USODO HARGO SUSENO
     Komisaris                         :   BOB ARTHUR LOMBOGIA
     Komisaris Independen              :   R. ERWIN M. SINGAJURU
     Komisaris Independen              :   RUSTAM SOFYAN SIRAIT
     Komisaris Independen              :   ELAN SUHERLAN

     DIREKSI :
     Direktur Utama                   : ENTUS ASNAWI MUKHSON
     Direktur Human Capital dan Legal : KI SYAHGOLANG PERMATA
     Direktur Keuangan                : BANI IQBAL
     Direktur Manajemen Risiko         : YAN ARIANTO
     Dan Kesisteman
     Direktur Operasi I               : ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO
     Direktur Operasi II              : HARIMAWAN
     Direktur Operasi III             : VERA KIRANA

G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah
   untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
   pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
   (voting).
Page 4
H. Rapat dipimpin oleh DODY USODO HARGO SUSENO selaku Komisaris Utama
   Perseroan      berdasarkan Keputusan    Rapat     Dewan      Komisaris
   Nomor 062/DK-AK/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal “Penunjukan
   Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Adhi Karya
   (Persero) Tbk”.

I. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, sebagaimana termuat dalam akta
   "Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PERUSAHAAN
   PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI
   KARYA (PERSERO) Tbk” tertanggal 16 Desember 2025 nomor 53 yang dibuat
   oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut "Risalah Rapat"), yang pada
   pokoknya adalah sebagai berikut:

   Mata Acara Pertama:
   Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
   eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
    Suara yang hadir          : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
    Suara yang Tidak Setuju   : 24.181.301    saham = 0,4089633%
    Suara Abstain             : 11.342.370    saham = 0,1918264%
    Suara Setuju              : 5.877.305.619 saham = 99,3992103%

   Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
   15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
   menjadi 5.888.647.989 saham atau merupakan 99,5910367% dari seluruh suara
   yang dikeluarkan dalam Rapat.

 ‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
  1. a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
        penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
        kebijakan, termasuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
        Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
        Badan Usaha Milik Negara dan perubahan tempat kedudukan Perseroan
        dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur;
     b. Menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
        penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara
        Republik Indonesia;
        -yang telah disetujui secara bulat oleh wakil dari pemegang Saham Seri A
        Dwiwarna berdasarkan kuasa yang diterima, sebagai pemegang saham yang
        terdampak sebanyak 1 lembar saham atau 100%
  2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
     Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan
     perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas;
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
     dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan
     menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta
     Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan
     kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan
     pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
     melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
Page 5
 keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
 untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
 Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
 berwenang.”

 Mata Acara Kedua:
 Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
 eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
 Suara yang hadir           : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
 Suara yang Tidak Setuju    :     5.957.576 saham = 0,1007568%
 Suara Abstain              :    11.455.870 saham = 0,1937460%
 Suara Setuju               : 5.895.415.844 saham = 99,7054972%

Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
menjadi 5.906.871.714 saham atau merupakan 99,8992432% dari seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

 ‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
    Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
    Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
    Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja
    dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026 termasuk
    dengan perubahannya.”

Mata Acara Ketiga:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir           : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju    : 24.181.301    saham = 0,4089633%
Suara Abstain              : 11.342.370    saham = 0,1918264%
Suara Setuju               : 5.877.305.619 saham = 99,3992103%

Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
menjadi 5.888.647.989 saham atau merupakan 99,5910367% dari seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

 "Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. ENTUS ASNAWI MUKHSON
   sebagai Direktur Utama Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan
   RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 11 April 2023, terhitung sejak
   ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
   dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
   Perseroan:
    1) Direktur Utama               : MOEHARMEIN Z. C
    2) Komisaris                    : AMELIA TETRIANA
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
   diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.4 MB
Published18 Dec 2025
Pages6
Characters15,242
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Dec 2025 · 15:00–15:49
Present5,912,829,290 (70.33%)
ChairDODY USODO HARGO SUSENO
Agenda 1 approved
For
5,877,305,619
—
Against
24,181,301
—
Abstain
11,342,370
—
Agenda 2 approved
For
5,895,415,844
—
Against
5,957,576
—
Abstain
11,455,870
—
Agenda 3 approved
For
5,877,305,619
—
Against
24,181,301
—
Abstain
11,342,370
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT. p.2 ×5
linked person DODY USODO HARGO SUSENO · Komisaris Utama p.3 ×2
linked person BOB ARTHUR LOMBOGIA p.3
linked person RUSTAM SOFYAN SIRAIT p.3
linked person ELAN SUHERLAN p.3
linked person ENTUS ASNAWI MUKHSON · Direktur Utama p.3 ×2
linked person KI SYAHGOLANG PERMATA p.3
linked person BANI IQBAL p.3
linked person YAN ARIANTO p.3
linked person ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO p.3
linked person VERA KIRANA p.3
linked person MOEHARMEIN Z. C p.5
linked person AMELIA TETRIANA p.5
possible org ADHI KARYA Tbk p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved — RIKO BANARDI · Direktur p.3
unresolved org Managing Director Risk Management · Direktur p.3
unresolved org Milik Negara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 958 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
                                'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
                                'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
                                'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
                                'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang.”',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ; 2. Pendelegasian '
                      'Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran '
                      'Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan '
                      'perubahannya; 3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
                      '-Dalam pembahasan Mata Acara Persetujuan Perubahan '
                      'Anggaran Dasar dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : '
                      'a. Perubahan hak-hak pemegang saham Seri A Dwiwarna; b. '
                      'Perubahan anggaran dasar lainnya sela',
             'votes_abstain': '11342370',
             'votes_against': '24181301',
             'votes_for': '5877305619'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '11455870',
             'votes_against': '5957576',
             'votes_for': '5895415844'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 11 April '
                                '2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
                                'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
                                'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. '
                                'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai Pengurus Perseroan: 1) Direktur Utama '
                                ': MOEHARMEIN Z. C 2) Komisaris : AMELIA '
                                'TETRIANA 3. Masa jabatan anggota-anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling '
                                'lama sampai dengan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '11342370',
             'votes_against': '24181301',
             'votes_for': '5877305619'}],
 'chair_name': 'DODY USODO HARGO SUSENO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '70.3271204',
 'shares_present': '5912829290',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '15:49:00',
 'time_start': '15:00:00',
 'venue': 'Gedung MTH 27 Office Suites Jl M.T. Haryono Kav.27, Jakarta Timur '
          'B. Prosedur Rapat dilaksanakan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result