Back to announcement
20251218_ADHI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014210_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 16 Desember 2025
No : 415AXII/2025
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk
Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”
Kepada Yth:
”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat "Rapat") dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan
di Jakarta Selatan (selanjutnya dapat disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan
pada:
A. Hari/tanggal : Selasa, 16 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.00 WIB – 15.49 WIB
Tempat : Gedung MTH 27 Office Suites
Jl M.T. Haryono Kav.27, Jakarta Timur
B. Prosedur Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan peraturan perundangan termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal. Direksi
Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya dapat disebut “OJK”) melalui Surat Perseroan nomor
525/SP-X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 perihal Penyampaian
Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan dan Usulan Agenda RUPSLB Tahun
2025 PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK,
Website KSEI dan Website Perseroan pada tanggal 7 November 2025.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK,
Website KSEI, dan Website Perseroan pada tanggal 24 November 2025.
C. Mata Acara Rapat sesuai panggilan Rapat terdiri dari :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ;
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
-Dalam pembahasan Mata Acara Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dibagi
menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
a. Perubahan hak-hak pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. Perubahan anggaran dasar lainnya selain ketentuan pada poin (a);
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 45 POJK 15/2020, untuk mata acara kesatu poin (a) dapat
diselenggarakan jika lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak
tersebut hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan untuk setiap Mata
Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan sah
jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
- Berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 5
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara kesatu poin (b) dapat
diselenggarakan jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan
keputusan untuk setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika
disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 41 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara kedua dapat diselenggarakan jika
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan keputusan untuk setiap
Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 41 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 4
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara ketiga dapat
diselenggarakan jika lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan
keputusan untuk setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika
disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
E. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau
menyampaikan pendapat.
- Dalam Mata Acara Pertama dan Ketiga dari Rapat tidak terdapat pertanyaan
dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham baik dalam ruang rapat maupun
easy.KSEI.
- Sedangkan dalam Mata Acara Kedua dari Rapat, terdapat 1 (satu) tanggapan
dari pemegang saham berupa aspirasi pemegang saham seri B Mayoritas yaitu
perwakilan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA
ASSET MANAGEMENT.
Page 3
F. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan sebanyak
5.912.829.290 saham yang merupakan 70,3271204% dari jumlah keseluruhan
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 8.407.608.979 saham, yang terdiri dari 1 (satu)
saham seri A Dwiwarna dan 8.407.608.978 saham seri B, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham per tanggal 21 November 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat
(1) huruf a, Pasal 25 ayat 4 huruf a dan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan kuorum Rapat telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak
untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara (”BP BUMN”), selaku pemegang/Pemilik 1 saham seri A yang
diwakili oleh YOHANES BABTISTA PRIYATMO HADI selaku Plh. Asisten
Deputi Bidang Jasa Infrastruktur BP BUMN, berdasarkan surat kuasa
tertanggal 16 Desember 2025 nomor SKU-20/BPU/12/2025 selaku kuasa dari
DONY OSKARIA selaku Kepala BP BUMN;
- PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET
MANAGEMENT, selaku pemegang/pemilik 5.408.773.791 saham seri B yang
diwakili oleh BANGUN IMANULLAH dan/atau PRADITYA RIZKY
NUGROHO berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Desember 2025 nomor
SKK.047/DI-DAM/DO/2025 selaku kuasa dari RIKO BANARDI selaku
Direktur (Managing Director Risk Management) PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT.
- Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 504.055.498 saham seri B.
-Rapat juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : DODY USODO HARGO SUSENO
Komisaris : BOB ARTHUR LOMBOGIA
Komisaris Independen : R. ERWIN M. SINGAJURU
Komisaris Independen : RUSTAM SOFYAN SIRAIT
Komisaris Independen : ELAN SUHERLAN
DIREKSI :
Direktur Utama : ENTUS ASNAWI MUKHSON
Direktur Human Capital dan Legal : KI SYAHGOLANG PERMATA
Direktur Keuangan : BANI IQBAL
Direktur Manajemen Risiko : YAN ARIANTO
Dan Kesisteman
Direktur Operasi I : ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO
Direktur Operasi II : HARIMAWAN
Direktur Operasi III : VERA KIRANA
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
(voting).
Page 4
H. Rapat dipimpin oleh DODY USODO HARGO SUSENO selaku Komisaris Utama
Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
Nomor 062/DK-AK/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal “Penunjukan
Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Adhi Karya
(Persero) Tbk”.
I. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, sebagaimana termuat dalam akta
"Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI
KARYA (PERSERO) Tbk” tertanggal 16 Desember 2025 nomor 53 yang dibuat
oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut "Risalah Rapat"), yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 24.181.301 saham = 0,4089633%
Suara Abstain : 11.342.370 saham = 0,1918264%
Suara Setuju : 5.877.305.619 saham = 99,3992103%
Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
menjadi 5.888.647.989 saham atau merupakan 99,5910367% dari seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.
‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan, termasuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara dan perubahan tempat kedudukan Perseroan
dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur;
b. Menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara
Republik Indonesia;
-yang telah disetujui secara bulat oleh wakil dari pemegang Saham Seri A
Dwiwarna berdasarkan kuasa yang diterima, sebagai pemegang saham yang
terdampak sebanyak 1 lembar saham atau 100%
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan
perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta
Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
Page 5
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.”
Mata Acara Kedua:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 5.957.576 saham = 0,1007568%
Suara Abstain : 11.455.870 saham = 0,1937460%
Suara Setuju : 5.895.415.844 saham = 99,7054972%
Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
menjadi 5.906.871.714 saham atau merupakan 99,8992432% dari seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.
‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026 termasuk
dengan perubahannya.”
Mata Acara Ketiga:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir : 5.912.829.290 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 24.181.301 saham = 0,4089633%
Suara Abstain : 11.342.370 saham = 0,1918264%
Suara Setuju : 5.877.305.619 saham = 99,3992103%
Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju
menjadi 5.888.647.989 saham atau merupakan 99,5910367% dari seluruh suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.
"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. ENTUS ASNAWI MUKHSON
sebagai Direktur Utama Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 11 April 2023, terhitung sejak
ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
1) Direktur Utama : MOEHARMEIN Z. C
2) Komisaris : AMELIA TETRIANA
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan
Page 6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Dec 2025 · 15:00–15:49 |
| Present | 5,912,829,290 (70.33%) |
| Chair | DODY USODO HARGO SUSENO |
Agenda 1
approved
For
5,877,305,619
—
Against
24,181,301
—
Abstain
11,342,370
—
Agenda 2
approved
For
5,895,415,844
—
Against
5,957,576
—
Abstain
11,455,870
—
Agenda 3
approved
For
5,877,305,619
—
Against
24,181,301
—
Abstain
11,342,370
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
—
RIKO BANARDI
· Direktur
p.3
unresolved
org
Managing Director Risk Management
· Direktur
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
958 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang.”',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ; 2. Pendelegasian '
'Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran '
'Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan '
'perubahannya; 3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
'-Dalam pembahasan Mata Acara Persetujuan Perubahan '
'Anggaran Dasar dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : '
'a. Perubahan hak-hak pemegang saham Seri A Dwiwarna; b. '
'Perubahan anggaran dasar lainnya sela',
'votes_abstain': '11342370',
'votes_against': '24181301',
'votes_for': '5877305619'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '11455870',
'votes_against': '5957576',
'votes_for': '5895415844'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 11 April '
'2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. '
'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
'sebagai Pengurus Perseroan: 1) Direktur Utama '
': MOEHARMEIN Z. C 2) Komisaris : AMELIA '
'TETRIANA 3. Masa jabatan anggota-anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling '
'lama sampai dengan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '11342370',
'votes_against': '24181301',
'votes_for': '5877305619'}],
'chair_name': 'DODY USODO HARGO SUSENO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '70.3271204',
'shares_present': '5912829290',
'shares_total_voting': '1',
'time_end': '15:49:00',
'time_start': '15:00:00',
'venue': 'Gedung MTH 27 Office Suites Jl M.T. Haryono Kav.27, Jakarta Timur '
'B. Prosedur Rapat dilaksanakan'}