Skip to content
Back to announcement

20251218_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014147_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                          PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                                                           PENGUMUMAN
                  RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) secara elektronik (e-RUPS) melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
    Hari/Tanggal           :   Rabu, 17 Desember 2025
    Tempat*                :   Jakarta
    Waktu                  :   15.07 – 15.53 WIB
    Mata Acara             :    1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
                                2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026; dan
                                3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
    Keterangan:
    *) Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di Kantor Pusat Perseroan.

B. Pemimpin Rapat serta Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
    Rapat dipimpin oleh Bapak Kartika Wirjoatmodjo, Komisaris Utama/Komisaris Perseroan sesuai Surat No.R.137-KOM/11/2025 tanggal 26 November 2025.
    Adapun seluruh Dewan Komisaris dan Direksi, serta anggota Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat dengan detail sebagai berikut:




                                     Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 2
  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama/Komisaris                                        :   Kartika Wirjoatmodjo
  Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                       :   Parman Nataatmadja
  Komisaris                                                        :   Helvi Yuni Moraza*
  Komisaris                                                        :   Awan Nurmawan Nuh
  Komisaris Independen                                             :   Edi Susianto
  Komisaris Independen                                             :   Lukmanul Khakim*


 Direksi
 Direktur Utama                                                    :    Hery Gunardi
 Wakil Direktur Utama                                              :    Agus Noorsanto
 Direktur Human Capital & Compliance                               :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Operations                                               :    Hakim Putratama
 Direktur Corporate Banking                                        :    Riko Tasmaya (Riko Adythia)
 Direktur Network & Retail Funding                                 :    Aquarius Rudianto
 Direktur Treasury & International Banking                         :    Farida Thamrin
 Direktur Micro                                                    :    Akhmad Purwakajaya
 Direktur Commercial Banking                                       :    Alexander Dippo Paris Y.S
 Direktur Consumer Banking                                         :    Nancy Adistyasari*
 Direktur Finance & Strategy                                       :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
 Direktur Manajemen Risiko                                         :    Mucharom
 Direktur Information Technology                                   :    Saladin Dharma Nugraha Effendi

Keterangan:
*) Baru dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan atas hasil Fit & Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).




                                   Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 3
C. Kehadiran Pemegang Saham
   Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 128.430.240.192 saham yang mewakili 85,3155% dari seluruh jumlah saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Mekanisme dan Kuorum Keputusan Rapat
   1. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
      diambil dengan pemungutan suara.
   2. Kuorum kehadiran dan persetujuan Rapat:
       a. Mata Acara 1:
           1) Mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait dengan perubahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna, sesuai Pasal 45 huruf a Peraturan
              OJK No. 15/POJK.04/2025 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
              Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham
              yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, dalam hal ini Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Keputusan Mata
              Acara Rapat harus disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak
              atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, dalam hal ini Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
           2) Mengenai Perubahan Anggaran Dasar, sesuai Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1)
              UUPT, serta Pasal 42 huruf a POJK RUPS, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para
              Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
              seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara Rapat harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para
              Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
              seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
       b. Mata Acara 2:
          Sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK RUPS, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri
          oleh para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara Rapat harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang
          Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
          dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


                              Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 4
       c.   Mata Acara 3:
            Sesuai Pasal 25 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham
            lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
            suara yang sah. Keputusan Mata Acara Rapat harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau
            wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
            dalam Rapat.
E. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
   Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
   hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut:

    Mata Acara               Setuju                    Tidak Setuju                   Abstain                  Total Setuju*         Pertanyaan/
                                                                                                                                       Pendapat

     Kesatu**       120.070.752.097 suara       6.972.083.689 suara atau     1.387.404.406 suara atau    121.458.156.503 suara              -
                    atau 93,4910% dari          5,4286% dari seluruh saham   1,0802% dari seluruh        atau 94,5713% dari
                                                                                                                                       (tidak ada)
                    seluruh saham dengan        dengan hak suara yang sah    saham dengan hak suara      seluruh saham dengan hak
                    hak suara yang sah yang     yang hadir dalam Rapat       yang sah yang hadir dalam   suara yang sah yang hadir
                    hadir dalam Rapat                                        Rapat                       dalam Rapat

       Kedua        118.873.158.043 suara       8.148.828.306 suara atau     1.408.253.843 suara atau    120.281.411.886 suara              1
                    atau 92,5585% dari          6,3449% dari seluruh saham   1,0965% dari seluruh        atau 93.6550% dari
                                                                                                                                         (satu)
                    seluruh saham dengan        dengan hak suara yang sah    saham dengan hak suara      seluruh saham dengan hak
                    hak suara yang sah yang     yang hadir dalam Rapat       yang sah yang hadir dalam   suara yang sah yang hadir
                    hadir dalam Rapat                                        Rapat                       dalam Rapat

       Ketiga       90.391.451.713 Suara        36.626.415.657 suara atau    1.412.372.822 suara atau    91.803.824.535 atau                -
                    atau 70,3817% dari          28,5185% dari seluruh        1,0997% dari seluruh        71,4814% dari seluruh
                                                                                                                                       (tidak ada)
                    seluruh saham dengan        saham dengan hak suara       saham dengan hak suara      saham dengan hak suara
                    hak suara yang sah yang     yang sah yang hadir dalam    yang sah yang hadir dalam   yang sah yang hadir dalam
                    hadir dalam Rapat           Rapat                        Rapat                       Rapat

                               Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 5
    Keterangan:
     *)    Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK RUPS, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
           karenanya, sesuai perhitungan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara abstain ditambahkan ke dalam suara setuju.
     **)   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai Pemegang Saham yang terkena dampak atas perubahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna telah hadir dan memberikan persetujuan
           dalam Rapat, berjumlah 1 (satu) saham atau 100% dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak.



F. Hasil Keputusan Rapat
   Rapat dengan suara terbanyak dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat sebagaimana huruf E memutuskan:
   MATA ACARA RAPAT KESATU
   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain (a)
      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
      2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5
      Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan (b) Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
   2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan
      sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta
      akta notaris.
   3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
      keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
      memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan
      dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
      tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika
      hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
   MATA ACARA RAPAT KEDUA
   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.




                                     Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 6
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
    1) Wakil Direktur Utama                              : Agus Noorsanto
    2) Direktur Human Capital & Compliance               : Achmad Solichin Lutfiyanto
    3) Direktur Manajemen Risiko                         : Mucharom
    4) Direktur Consumer Banking                         : Nancy Adistyasari
   yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun
   Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024
   tanggal 24 Maret 2025, dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan
   terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur anggota Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:

                         Semula                                                 Menjadi
           Direktur Human Capital & Compliance                        Direktur Legal & Compliance
3. Mengalihkan penugasan Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari semula sebagai Direktur Finance & Strategy menjadi Wakil Direktur Utama, yang
   diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai
   dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
    1) Direktur Finance & Strategy                       : Achmad Royadi
    2) Direktur Legal & Compliance                       : Mahdi Yusuf
    3) Direktur Manajemen Risiko                         : Ety Yuniarti
    4) Direktur Consumer Banking                         : Aris Hartanto
5. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima)
   sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
   untuk memberhentikan sewaktu-waktu.



                           Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 7
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud
   pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
    a. Direksi
         1) Direktur Utama                                            : Hery Gunardi
         2) Wakil Direktur Utama                                      : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
         3) Direktur Legal & Compliance                               : Mahdi Yusuf*
         4) Direktur Operations                                       : Hakim Putratama
         5) Direktur Corporate Banking                                : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
         6) Direktur Network dan Retail Funding                       : Aquarius Rudianto
         7) Direktur Treasury dan International Banking               : Farida Thamrin
         8) Direktur Micro                                            : Akhmad Purwakajaya
         9) Direktur Commercial Banking                               : Alexander Dippo Paris Y.S
         10) Direktur Consumer Banking                                : Aris Hartanto*
         11) Direktur Finance & Strategy                              : Achmad Royadi*
         12) Direktur Manajemen Risiko                                : Ety Yuniarti*
         13) Direktur Information Technology                          : Saladin Dharma Nugraha Effendi
    b. Dewan Komisaris
         1) Komisaris Utama                                           : Kartika Wirjoatmodjo
         2) Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
         3) Komisaris                                                 : Helvi Yuni Moraza*
         4) Komisaris                                                 : Awan Nurmawan Nuh
         5) Komisaris Independen                                      : Edi Susianto
         6) Komisaris Independen                                      : Lukmanul Khakim*

   Keterangan:
   *) Baru dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan atas hasil Fit & Proper Test dari OJK.




                                Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 8
7. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper
   Test) atas anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
   undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
   dari jabatan tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
   menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
   pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.


                                                       Jakarta, 18 Desember 2025
                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                 DIREKSI




                           Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 9
Lampiran

Mata       Pemegang Saham/Jumlah Saham
                                                                             Pertanyaan/Pendapat
Acara
  2      PT Danantara Aset Management (Persero)   Pelaksanaan persetujuan RKAP dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tata kelola
        / 80.610.976.875 saham.                   perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan ketentuan yang berlaku,
                                                  dengan memperhatikan kewajaran keterbukaan informasi, kewajiban untuk menjaga
                                                  kerahasiaan, dan kepentingan yang terbaik untuk Perseroan.




                            Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published18 Dec 2025
Pages9
Characters20,147
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2025 · 15:07–15:53
Present128,430,240,192 (85.32%)
ChairKartika Wirjoatmodjo
Agenda 1 approved
For
120,070,752,097
93.49%
Against
6,972,083,689
5.43%
Abstain
1,387,404,406
1.08%
RUPS detail

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Kartika Wirjoatmodjo p.1 ×3
linked person Parman Nataatmadja · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Helvi Yuni Moraza p.2 ×2
linked person Awan Nurmawan Nuh p.2 ×2
linked person Edi Susianto p.2 ×2
linked person Lukmanul Khakim p.2 ×2
linked person Hery Gunardi p.2 ×2
linked person Agus Noorsanto p.2 ×2
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.2 ×2
linked person Hakim Putratama p.2 ×2
linked person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.2 ×2
linked person Aquarius Rudianto p.2 ×2
linked person Farida Thamrin p.2 ×2
linked person Akhmad Purwakajaya p.2 ×2
linked person Alexander Dippo Paris Y.S p.2 ×2
linked person Nancy Adistyasari p.2 ×2
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.2 ×3
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.2 ×2
linked person Achmad Royadi p.6 ×2
linked person Mahdi Yusuf p.6 ×2
linked person Ety Yuniarti p.6 ×2
linked person Aris Hartanto p.6 ×2
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible — Danantara Aset p.9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved — Seri A Dwiwarna · Pemegang Saham p.5
unresolved org Milik Negara p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 739 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.0802',
             'pct_against': '5.4286',
             'pct_for': '93.4910',
             'pct_in_favor_total': '94.5713',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Acara Rapat harus disetujui paling sedikit '
                                '3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah '
                                'seluruh saham pada klasifikasi saham yang '
                                'terkena dampak atas perubahan hak tersebut '
                                'hadir atau diwakili, dalam hal ini Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna. 2) Mengenai Perubahan '
                                'Anggaran Dasar, sesuai Pasal 25 ayat (5) '
                                'huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 '
                                'ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) UUPT, serta '
                                'Pasal 42 huruf a POJK RUPS, Rapat dapat '
                                'dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham '
                                'lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang '
                                'bersama-sama mewakili paling sedikit ⅔ (dua '
                                'per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata '
                                'Acara Rapat harus disetujui oleh Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham '
                                'lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang '
                                'bersama-sama mewakili paling sedikit ⅔ (dua '
                                'per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Mata Acara 2: Sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf '
                                'a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat '
                                '(1) huruf a POJK RUPS, Rapat dapat '
                                'dilangsungkan apabila dihadiri oleh para '
                                'Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah '
                                'yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu '
                                'per dua) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata '
                                'Acara Rapat harus disetujui oleh Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham '
                                'lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang '
                                'bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per '
                                'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang hadir dalam Rapat. Integrity, '
                                'Collaborative, Accountability, Growth '
                                'Mindset, Customer Focus c. Mata Acara 3: '
                                'Sesuai Pasal 25 ayat (4) huruf a Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, Rapat dihadiri oleh Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham '
                                'lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang '
                                'bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per '
                                'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat harus disetujui oleh Pemegang Saham '
                                'Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya '
                                'dan/atau wakil mereka yang sah yang '
                                'bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per '
                                'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang hadir dalam Rapat. E. '
                                'Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau '
                                'Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam '
                                'Rapat Para Pemegang Saham atau kuasanya telah '
                                'diberikan kesempatan untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap '
                                'Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau '
                                'kuasanya, baik yang hadir fisik dan/atau '
                                'elektronik, yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat dalam Rapat, serta hasil '
                                'pengambilan keputusan melalui pemungutan '
                                'suara yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy '
                                'melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Mata Acara '
                                'Setuju Tidak Setuju Pendapat Kesatu** '
                                '120.070.752.097 suara 6.972.083.689 suara '
                                'atau atau 93,4910% dari 5,4286% dari seluruh '
                                'saham 1,0802% dari seluruh atau 94,5713% dari '
                                '(tidak ada) seluruh saham dengan dengan hak '
                                'suara yang sah saham dengan hak suara seluruh '
                                'saham dengan hak hak suara yang sah yang yang '
                                'hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat Kedua '
                                '118.873.158.043 suara 8.148.828.306 suara '
                                'atau atau 92,5585% dari 6,3449% dari seluruh '
                                'saham 1,0965% dari seluruh atau 93.6550% dari '
                                '(satu) seluruh saham dengan dengan hak suara '
                                'yang sah saham dengan hak suara seluruh saham '
                                'dengan hak hak suara yang sah yang yang hadir '
                                'dalam Rapat hadir dalam Rapat Ketiga '
                                '90.391.451.713 Suara 36.626.415.657 suara '
                                'atau atau 70,3817% dari 28,5185% dari seluruh '
                                '(tidak ada) seluruh saham dengan saham dengan '
                                'hak suara hak suara yang sah yang yang sah '
                                'yang hadir dalam hadir dalam Rapat Rapat '
                                'Integrity, Collaborative, Accountability, '
                                'Growth Mindset, Customer Focus Keterangan: *) '
                                'Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK '
                                'RUPS, suara Abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh '
                                'karenanya, sesuai perhitungan sistem PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro '
                                'Administrasi Efek, jumlah suara abstain '
                                'ditambahkan ke dalam suara setuju. **) '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai '
                                'Pemegang Saham yang terkena dampak atas '
                                'perubahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna '
                                'telah hadir dan memberikan persetujuan dalam '
                                'Rapat, berjumlah 1 (satu) saham atau 100% '
                                'dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi '
                                'saham yang terkena dampak. F. Hasil Keputusan '
                                'Rapat Rapat dengan suara terbanyak dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat sebagaimana huruf E memutuskan: MATA '
                                'ACARA RAPAT KESATU 1. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan peraturan '
                                'perundang-undangan dan kebijakan antara lain '
                                '(a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
                                'Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah '
                                'terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun '
                                '2025 tentang Perubahan keempat atas '
                                'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
                                'Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan '
                                'Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai '
                                'penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri '
                                'A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia '
                                'dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan '
                                'dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. '
                                '2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh '
                                'ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan '
                                'perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 '
                                '(satu) keputusan tersebut di atas, yang '
                                'lampiran seluruh anggaran dasarnya '
                                'sebagaimana dilekatkan pada minuta akta '
                                'notaris. 3. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan dan persetujuan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika '
                                'hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
                                'yang berwenang.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1387404406',
             'votes_against': '6972083689',
             'votes_for': '120070752097',
             'votes_in_favor_total': '121458156503'}],
 'chair_name': 'Kartika Wirjoatmodjo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.3155',
 'shares_present': '128430240192',
 'time_end': '15:53:00',
 'time_start': '15:07:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result