Back to announcement
20251218_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014094_lamp2.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.47/LP 000/COP-M0000000/2025
Jakarta, 18 Desember 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710
Perihal : Penandatanganan Akta Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke dalam PT Telkom
Infrastruktur Indonesia (TIF) yang merupakan Tahap-1 dari rencana Pengalihan
Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom
Infrastruktur Indonesia (TIF)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan informasi
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
1. Jenis Informasi : Penandatanganan Akta Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale
atau Fakta Material Fiber Connectivity oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke dalam PT
Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) yang merupakan Tahap-1 dari
rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF)
2. Tanggal Kejadian : 18 Desember 2025
3. Uraian Informasi : Pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan telah menandatangani Akta
atau Fakta Material Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity oleh
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke dalam PT Telkom Infrastruktur
Indonesia (TIF) yang merupakan Tahap-1 dari rencana Pengalihan
Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom
Infrastruktur Indonesia (TIF) (“Pemisahan”) sebagaimana telah disetujui
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Telkom pada 12
Desember 2025.
Setelah selesainya proses Pemisahan, kepemilikan Telkom di TIF akan
bertambah sesuai dengan nilai transaksi pemisahan. Dengan kepemilikan
efektif Telkom di TIF naik menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh
persen) dari sebelumnya 99,999995% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan lima persen).
Page 2
Peningkatan modal TIF ini diharapkan akan berlaku efektif pada tanggal 1
Januari 2026, setelah selesainya proses permohonan persetujuan dan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar TIF ke Kementerian Hukum
Republik Indonesia.
4. Dampak Kejadian : Setelah berlaku efektifnya peningkatan modal TIF, kepemilikan saham TIF
yang dimiliki Telkom akan meningkat dari 99,999995% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan lima
persen) menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen) dan
penurunan kepemilikan saham PT Multimedia Nusantara di TIF yang
sebelumnya 0,000005% (nol koma nol nol nol nol nol lima persen) menjadi
0,0000003% (nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen) sebagai dampak
transaksi Pemisahan.
5. Lain-lain : TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Telkom dengan kepemilikan
saham sebelum selesainya transaksi Pemisahan
sebesar 99,999995% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan sembilan sembilan lima persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor TIF.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary
Tembusan:
1. PT Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet;
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Multimedia Nusantara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.