Back to announcement
20251217_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013856_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.46/LP 000/COP-M0000000/2025
Jakarta, 17 Desember 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur
No.2-4, Jakarta 10710
Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan
Ketentuan Pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007
("UUPT")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, dan Pasal 3 Jo. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
1. Jenis Informasi atau Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Dalam
Fakta Material Rangka Pemenuhan Ketentuan Pasal 62 UUPT
2. Tanggal Kejadian 17 Desember 2025
3. Uraian Informasi atau Berdasarkan Pasal 62 UUPT Setiap Pemegang Saham berhak
Fakta Material meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli jika tidak
menyetujui tindakan Perseroan terkait Pemisahan Usaha, yang
menjadi salah satu Mata Acara dari RUPS Luar Biasa Tahun 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. yaitu Persetujuan atas rencana
Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari
rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat
(6) Anggaran Dasar Perseroan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan,
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang sudah
kami umumkan pada tanggal 15 Desember 2025, bahwa batas
waktu Penyampaian Pernyataan Kehendak untuk Menjual dalam
Page 2
rangka Pembelian Kembali Saham untuk pemenuhan ketentuan
Pasal 62 UUPT telah berakhir pada tanggal 16 Desember 2025 pukul
17.00 WIB dan tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan
Pernyataan Kehendak untuk Menjual Saham sampai dengan batas
waktu yang sudah ditentukan.
4. Dampak Kejadian Perseroan berkeyakinan bahwa Laporan Hasil Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham ini tidak akan memberikan dampak
negatif yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary
CC:
1. PT Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet;
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.