Skip to content
Back to announcement

20251217_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013856_lamp1.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor      :    Tel.46/LP 000/COP-M0000000/2025

Jakarta,   17 Desember 2025

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur
No.2-4, Jakarta 10710

Perihal    :    Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan
                Ketentuan Pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007
                ("UUPT")


Dengan Hormat,

Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, dan Pasal 3 Jo. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

               Nama Emiten               :   PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
               Bidang Usaha              :   Telekomunikasi
               Telepon                   :   (021) 5215109
               Alamat Surat Elektronik   :   investor@telkom.co.id

1. Jenis     Informasi atau Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Dalam
   Fakta Material           Rangka Pemenuhan Ketentuan Pasal 62 UUPT

2. Tanggal Kejadian                17 Desember 2025

3. Uraian    Informasi atau Berdasarkan Pasal 62 UUPT Setiap Pemegang Saham berhak
   Fakta Material           meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli jika tidak
                            menyetujui tindakan Perseroan terkait Pemisahan Usaha, yang
                            menjadi salah satu Mata Acara dari RUPS Luar Biasa Tahun 2025
                            PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. yaitu Persetujuan atas rencana
                            Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
                            Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari
                            rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
                            Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
                            perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan
                            sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                            persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan
                            Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                            Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat
                            (6) Anggaran Dasar Perseroan.

                                   Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan,
                                   sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang sudah
                                   kami umumkan pada tanggal 15 Desember 2025, bahwa batas
                                   waktu Penyampaian Pernyataan Kehendak untuk Menjual dalam
Page 2
                                     rangka Pembelian Kembali Saham untuk pemenuhan ketentuan
                                     Pasal 62 UUPT telah berakhir pada tanggal 16 Desember 2025 pukul
                                     17.00 WIB dan tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan
                                     Pernyataan Kehendak untuk Menjual Saham sampai dengan batas
                                     waktu yang sudah ditentukan.

 4. Dampak Kejadian                  Perseroan berkeyakinan bahwa Laporan Hasil Pelaksanaan
                                     Pembelian Kembali Saham ini tidak akan memberikan dampak
                                     negatif yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan

 5. Lain-lain                        Tidak ada.


Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary




CC:
1. PT Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet;
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published17 Dec 2025
Pages2
Characters4,202
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jati Widagdo · SVP Corporate Secretary p.2
linked org Bank Permata Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result