Back to announcement
20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013640_lamp2.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
TIM PENGURUS PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK (Dalam PKPU) Dalam Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst HPM Advocates & Counselors at Law Palma Tower Lt. 16 Unit J.1, Jl. R.A. Kartini II-S, Kav. 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310 Email: timpengurus@pkpurpg.com | Tip.: 081220702140 | Website: pkpurpg.com No. : 216/TP-RPG/XI1/2025 Jakarta, 16 Desember 2025 Lampiran : - Kepada Yth.: PARA KREDITOR PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK. Perihal : Pemberitahuan Perjanjian Perdamaian dan Homologasi PT Ricky Putra Globalindo (Dalam PKPU) Dengan hormat, Perkenankan Kami, Sugih Hartono, S.H., M.H., Boby Septiawan Sembiring, S.H., Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA., Afde Randy Ginting, S.H. dan Reza Prianda Wicaksono, S.H., selaku Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) (“Tim Pengurus”) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025 jo. Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 27 Mei 2025 jo. Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 25 Agustus 2025 jo. Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Oktober 2025 jo. Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 24 November 2025 (“Putusan PKPU”), dengan ini menyampaikan pemberitahuan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. telah melalui proses Pemungutan Suara/Voting terhadap Perjanjian Perdamaian (“Pemungutan Suara/Voting”) pada tanggal 10 Desember 2025, Bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara/Voting yang telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 telah dilakukan pengesahan perdamaian (Homologasi) atas Perjanjian Perdamaian PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) akan berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilakukannya pengumumanan pengakhiran sebagaimana ketentuan Pasal 288 jo. Pasal 227 UU KPKPU, Terhadap Putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan kepada Para Pihak setelah salinan resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Halaman 1 dari 2
Page 2 OCR 0.913
TIM PENGURUS PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK (Dalam PKPU) Dalam Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst HPM Advocates & Counselors at Law Palma Tower Lt. 16 Unit J.1, Jl. R.A. Kartini II-S, Kav. 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310 Email: timpengurus@pkpurpg.com | Tip.: 081220702140 | Website: pkpurpg.com Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, TIM PENGURUS PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, TBK. (DALAM PKPU) TIM PENGURUS PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK (DALAM PKPU) Sugih Hartono, S.H., M.H. Boby Septiawan Sembiring, S.H. . ' Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Afde Randy Ginting, S.H. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Tembusan: - PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK. (Dalam PKPU) - Arsip. Halaman 2 dari 2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sugih Hartono
p.1 ×2
unresolved
person
Saifulloh Akhmad
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Halaman
p.1
unresolved
person
M.H. Boby Septiawan Sembiring
p.2 ×3
unresolved
person
CLA Afde Randy Ginting
p.2 ×2
unresolved
person
S.H. Reza Prianda Wicaksono
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.