Back to announcement
20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013640_lamp1.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
No. : 0018/RPG/CDR/XII/2025 Jakarta, 16 Desember 2025
Kepada Yth:
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Up. Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Up. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Perihal: Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Ricky Putra
Globalindo Tbk
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami PT Ricky Putra Globalindo Tbk (“Perseroan“), yang saat ini berada dalam
proses PKPU, menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan
dalam OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian : 15 Desember 2025
2. Jenis Informasi atau : Laporan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim terkait Pengesahan
Fakta Material Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.
Jkt.Pst.
3. Uraian Informasi atau : 1. Bahwa terhadap proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo, Tbk.
Fakta Material telah melalui proses Pemungutan Suara/Voting terhadap
Perjanjian Perdamaian ("Pemungutan Suara/Voting") pada tanggal
10 Desember 2025;
2. Bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara/Voting yang telah
memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU)
tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara No.
62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
3. Pada hari Senin, 15 Desember 2025, telah dilakukan pengesahan
perdamaian (Homologasi) atas Perjanjian Perdamaian PT Ricky
Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU);
4. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perseroan
akan berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian
memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dilakukan pengumuman
pengakhiran sesuai ketentuan Pasal 288 jo. Pasal 227 Undang-
Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU KPKPU”);
5. Salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan
kepada para pihak setelah diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
4. Dampak Kejadian : Dengan adanya putusan Homologasi tersebut maka:
1. PKPU terhadap Perseroan dan Termohon PKPU lainnya akan
berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan
hukum tetap, sehingga Perseroan dapat mengelola kegiatan
usahanya secara mandiri dan seperti sediakala; dan
2. Perseroan dan para Termohon PKPU terikat untuk
melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perdamaian.
5. Keterangan Lain-lain : Jika terdapat informasi dan/fakta material yang dapat
mempengaruhi keberlangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Agnes Hermien Indrajati
Corporate Secretary
Lampiran :
1. Surat Pemberitahuan Perjanjian Perdamaian dan Homologasi PT Ricky Putra Globalindo Tbk
(Dalam PKPU) No. 216/TP-RPG/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. OFFICE
p.1
unresolved
person
Agnes Hermien Indrajati
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.