Skip to content
Back to announcement

20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013640_lamp1.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                     SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



           No. : 0018/RPG/CDR/XII/2025                                                   Jakarta, 16 Desember 2025

           Kepada Yth:
           OTORITAS JASA KEUANGAN
           Gedung Soemitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
           Jakarta 10710
           Up. Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

           PT BURSA EFEK INDONESIA
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 lantai 5
           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
           Jakarta 12190
           Up. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia


           Perihal:     Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Ricky Putra
                        Globalindo Tbk


           Dengan hormat,

           Melalui surat ini, kami PT Ricky Putra Globalindo Tbk (“Perseroan“), yang saat ini berada dalam
           proses PKPU, menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan
           dalam OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
           atau Perusahaan Publik serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban
           Penyampaian Informasi, sebagai berikut:

             1.   Tanggal Kejadian        : 15 Desember 2025
            2.    Jenis Informasi atau : Laporan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim terkait Pengesahan
                  Fakta Material         Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Perkara Penundaan Kewajiban
                                         Pembayaran Utang (PKPU) No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.
                                         Jkt.Pst.
            3.    Uraian Informasi atau : 1.      Bahwa terhadap proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo, Tbk.
                  Fakta Material                  telah melalui proses Pemungutan Suara/Voting terhadap
                                                  Perjanjian Perdamaian ("Pemungutan Suara/Voting") pada tanggal
                                                  10 Desember 2025;
                                             2.   Bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara/Voting yang telah
                                                  memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan
                                                  dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU)
                                                  tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara No.
                                                  62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
                                             3.   Pada hari Senin, 15 Desember 2025, telah dilakukan pengesahan
                                                  perdamaian (Homologasi) atas Perjanjian Perdamaian PT Ricky
                                                  Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU);
                                             4.   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perseroan
                                                  akan berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian
                                                  memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dilakukan pengumuman
                                                  pengakhiran sesuai ketentuan Pasal 288 jo. Pasal 227 Undang-
                                                  Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                                                  (“UU KPKPU”);
                                             5.   Salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan
                                                  kepada para pihak setelah diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada
                                                  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
                                   PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                   SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP




            4.    Dampak Kejadian          : Dengan adanya putusan Homologasi tersebut maka:
                                             1. PKPU terhadap Perseroan dan Termohon PKPU lainnya akan
                                                berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan
                                                hukum tetap, sehingga Perseroan dapat mengelola kegiatan
                                                usahanya secara mandiri dan seperti sediakala; dan
                                             2. Perseroan dan para Termohon PKPU terikat untuk
                                                melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam
                                                Perjanjian Perdamaian.
             5.   Keterangan Lain-lain     : Jika terdapat informasi dan/fakta material yang dapat
                                             mempengaruhi keberlangsungan usaha Perseroan, maka
                                             Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
                                             publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


           Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami
           ucapkan terima kasih.

           Hormat kami,
           PT Ricky Putra Globalindo Tbk




           Agnes Hermien Indrajati
           Corporate Secretary


           Lampiran :
           1. Surat Pemberitahuan Perjanjian Perdamaian dan Homologasi PT Ricky Putra Globalindo Tbk
              (Dalam PKPU) No. 216/TP-RPG/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.




OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published17 Dec 2025
Pages2
Characters6,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ricky Putra Globalindo Tbk p.1 ×18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. OFFICE p.1
unresolved person Agnes Hermien Indrajati · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result