Back to announcement
20251216_TLKM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013538_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tel.45/LP 000/COP-M0000000/2025
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Jumat, 12 Desember 2025
Waktu : Pukul 14.31 WIB s.d pukul 19.01 WIB
Tempat : Online melalui Fasilitas Eletectronic General Meeting System KSEI(“eASY.KSEI”)
Link rapat : https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS:
• Bapak ANGGA RAKA PRABOWO – Komisaris Utama*;
• Ibu IRA NOVIARTI – Komisaris Independen;
• Bapak YOHANES SURYA – Komisaris Independen;
• Bapak RIZAL MALARANGENG – Komisaris;
• Bapak SILMY KARIM – Komisaris;
• Bapak OSSY DERMAWAN – Komisaris;
• Bapak RIONALD SILABAN – Komisaris*;
• Bapak DESWANDHY AGUSMAN – Komisaris Independen*.
DIREKSI:
• Ibu DIAN SISWARINI – Direktur Utama;
• Ibu VERANITA YOSEPHINE – Direktur Enterprise & Business Service;
• Bapak FAIZAL ROCHMAD DJOEMADI – Direktur IT Digital;
• Bapak WILLY SAELAN – Direktur Human Capital Management;
• Bapak ARTHUR ANGELO SYAILENDRA – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko;
• Bapak NANANG HENDARNO – Direktur Network;
• Bapak SENO SOEMADJI – Direktur Strategic Business Development & Portfolio;
• Bapak HONESTI BASYIR – Direktur Wholesale & International Service;
• Bapak ANDY KELANA – Direktur Legal & Compliance
*Hadir dalam Rapat melalui video telekonferensi.
Serta pemegang/kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang/kuasa pemegang saham Seri B yang hadir dan/atau diwakili secara fisik dan elektronik melalui eASY.KSEI yang bersama-sama mewakili
85.657.443.141 saham atau merupakan 86,4698563% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 99.062.216.600 saham, jumlah
keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat setelah memperhitungkan jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan dan disimpan dalam Treasury
Stock, yaitu sejumlah 1.750.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham tanggal 19 November 2025.
Dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi untuk seluruh Agenda Rapat dan telah sesuai dengan:
(a) Pasal 25 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”), di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4
(tiga perempat) pemegang saham bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
(b) Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Secara khusus untuk Mata Acara Kedua terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang mencakup perubahan hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, sesuai Pasal 45 huruf a POJK 15/2020, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili dalam RUPS;
(c) Pasal 25 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 huruf a POJK 15/2020, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah; dan
(d) Pasal 25 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Perseroan juga telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ashoya Ratam SH., MKn. untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Datindo Entrycom untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk,
tanggal 12 Desember 2025 Nomor: 410A/XII/2025, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam SH., MKn yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1 dari Rapat Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan
Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar
99,99%, sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang saham yang Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan;
bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
33.833.999 saham atau 0,0394992% 411.050.864 saham atau 0,4798776% 85.212.558.278 saham atau 99,48086232%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 85.623.609.142 (99,9605008%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. a) Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity (Tahap-1) Perseroan yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan
Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, yang berlaku efektif setelah seluruh syarat sesuai ketentuan telah terpenuhi;
b) Menyetujui penambahan penyertaan modal Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia yang berasal dari pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity (Tahap-
1) sebagaimana dimaksud pada putusan (a), dengan nilai wajar dan sesuai dengan ketentuan;
2. Menyetujui Rancangan Pemisahan.”
Mata Acara 2 dari Rapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang saham yang Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan.
bertanya
Hasil Pemungutan Suara Agenda khusus mengenai Perubahan hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna (Yang dihadiri oleh Pemegang Saham terdampak yaitu Pemegang Saham Seri A Dwiwarna)
Tidak Setuju Abstain Setuju
0 saham atau 0% 0 saham atau 0% 1 Saham Seri A Dwiwarna atau 100%
Agenda perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian peraturan perundangan dan kebijakan
Tidak Setuju Abstain Setuju
8.390.301.644 saham atau 9,7951811% 506.716.564 saham atau 0,5915616% 76.760.424.933 saham atau 89,6132573%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 77.267.141.497 (90,2048189%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
− yang telah disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, termasuk pemegang saham Seri A Dwiwarna.
termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia;
− yang telah disetujui secara bulat oleh wakil dari pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan kuasa yang diterima, sebagai pemegang saham yang terdampak sebanyak 1 lembar
saham atau 100% .
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1
keputusan tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
Mata Acara 3 dari Rapat Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya
Jumlah Pemegang saham yang Terdapat 1 tanggapan.
bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
4.631.871.898 saham atau 5,4074366% 1.696.796.564 saham atau 1,9809097% 79.328.774.679 saham atau 92,6116538%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 81.025.571.243 (94,5925634%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui RKAP Perseroan
Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.”
Mata Acara 4 dari Rapat Persetujuan Atas Rencana Perseroan Untuk Menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Melaksanakan Penyediaan Layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Selama Periode
Peralihan
Jumlah Pemegang saham yang Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan
bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
6.256.519.977 saham atau 7,3041171% 1.710.156.064 saham atau 1,9965061% 77.690.767.100 saham atau 90,6993768%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 79.400.923.164 (92,6958829%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menerima penugasan khusus dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan penyediaan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk menjamin
keberlangsungan layanan digital Pemerintah;
2. Pelaksanaan penugasan khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku serta setelah terpenuhinya persyaratan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
penugasan khusus sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.”
Mata Acara 5 dari Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang saham yang Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan
bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
5.814.120.959 saham atau 6,7876424% 480.738.677 saham atau 0,5612340% 79.362.583.505 saham atau 92,6511236%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 79.843.322.182 (93,2123576%) termasuk Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Wholesale & International Service : Bapak Honesti Basyir
2) Komisaris Independen : Bapak Yohanes Surya
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 30 Mei 2023 jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025 dan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai
Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Pengurus Perseroan :
1) Direktur Wholesale & International Service : Bapak Budi Satria Dharma Purba
2) Komisaris Independen : Ibu Rofikoh Rokhim
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi
sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Dian Siswarini
2) Direktur Enterprise dan Business Service : Veranita Yosephine
3) Direktur Human Capital Management : Willy Saelan
4) Direktur IT Digital : Faizal Rochmad Djoemadi
5) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arthur Angelo Syailendra
6) Direktur Legal & Compliance : Andy Kelana
7) Direktur Network : Nanang Hendarno
8) Direktur Strategic Business Development & Portfolio : Seno Soemadji
9) Direktur Wholesale dan International Service : Budi Satria Dharma Purba
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
2) Komisaris : Ossy Dermawan
3) Komisaris : Rionald Silaban
4) Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
5) Komisaris : Silmy Karim
6) Komisaris Independen : Ira Noviarti
7) Komisaris : Rizal Malarangeng
8) Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 16 Desember 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Dec 2025 · 14:31–19:01 |
| Present | 85,657,443,141 (86.47%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
85,212,558,278
99.48%
Against
33,833,999
0.04%
Abstain
411,050,864
0.48%
Agenda 2
approved
For
76,760,424,933
89.61%
Against
8,390,301,644
9.80%
Abstain
506,716,564
0.59%
Agenda 3
approved
For
79,328,774,679
92.61%
Against
4,631,871,898
5.41%
Abstain
1,696,796,564
1.98%
Agenda 4
approved
For
77,690,767,100
90.70%
Against
6,256,519,977
7.30%
Abstain
1,710,156,064
2.00%
Agenda 5
approved
For
79,362,583,505
92.65%
Against
5,814,120,959
6.79%
Abstain
480,738,677
0.56%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Ashoya Ratam SH.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1209 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4798776',
'pct_against': '0.0394992',
'pct_for': '99.48086232',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 85.623.609.142 (99,9605008%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: 1. a) Menyetujui tindakan '
'Perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian '
'bisnis dan aset wholesale fiber connectivity '
'(Tahap-1) Perseroan yang merupakan bagian '
'dari rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan '
'Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT '
'Telkom Infrastruktur Indonesia, yang berlaku '
'efektif setelah seluruh syarat sesuai '
'ketentuan telah terpenuhi; b) Menyetujui '
'penambahan penyertaan modal Perseroan kepada '
'PT Telkom Infrastruktur Indonesia yang '
'berasal dari pemisahan sebagian bisnis dan '
'aset wholesale fiber connectivity (Tahap- 1) '
'sebagaimana dimaksud pada putusan (a), dengan '
'nilai wajar dan sesuai dengan ketentuan; 2. '
'Menyetujui Rancangan Pemisahan.”',
'seq': 1,
'votes_abstain': '411050864',
'votes_against': '33833999',
'votes_for': '85212558278'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.5915616',
'pct_against': '9.7951811',
'pct_for': '89.6132573',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 77.267.141.497 (90,2048189%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam '
'rangka penyesuaian dengan peraturan '
'perundangan dan kebijakan, termasuk '
'Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang '
'Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 '
'Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; '
'− yang telah disetujui oleh lebih dari 2/3 '
'(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah, termasuk '
'pemegang saham Seri A Dwiwarna. termasuk '
'menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar '
'Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak '
'istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik '
'Negara Republik Indonesia; − yang telah '
'disetujui secara bulat oleh wakil dari '
'pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan '
'kuasa yang diterima, sebagai pemegang saham '
'yang terdampak sebanyak 1 lembar saham atau '
'100% . 2. Menyetujui untuk menyusun kembali '
'seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh '
'sehubungan dengan perubahan sebagaimana '
'dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di '
'atas; 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang.”',
'seq': 2,
'votes_abstain': '506716564',
'votes_against': '8390301644',
'votes_for': '76760424933'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9809097',
'pct_against': '5.4074366',
'pct_for': '92.6116538',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 81.025.571.243 (94,5925634%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: Memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih '
'dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk '
'menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk '
'dengan perubahannya.”',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1696796564',
'votes_against': '4631871898',
'votes_for': '79328774679'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9965061',
'pct_against': '7.3041171',
'pct_for': '90.6993768',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 79.400.923.164 (92,6958829%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui rencana '
'Perseroan untuk menerima penugasan khusus '
'dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan '
'penyediaan layanan Pusat Data Nasional '
'Sementara (PDNS) untuk menjamin '
'keberlangsungan layanan digital Pemerintah; '
'2. Pelaksanaan penugasan khusus dilaksanakan '
'sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang '
'berlaku serta setelah terpenuhinya '
'persyaratan yang diperlukan dalam rangka '
'pelaksanaan penugasan khusus sesuai peraturan '
'perundang-undangan, termasuk margin yang '
'diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran '
'sesuai dengan penugasan yang diberikan.”',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1710156064',
'votes_against': '6256519977',
'votes_for': '77690767100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.5612340',
'pct_against': '6.7876424',
'pct_for': '92.6511236',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '843.322.182 (93,2123576%) termasuk Pemegang '
'Saham Seri A Dwiwarna, dari seluruh jumlah '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Memberhentikan dengan hormat '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan: 1) Direktur Wholesale & '
'International Service 2) Komisaris Independen '
'yang diangkat masing-masing berdasarkan '
'Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 '
'tanggal 30 Mei 2023 jo. RUPS Tahunan Tahun '
'Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025 dan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, '
'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengangkat '
'nama-nama tersebut dibawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan : 1) Direktur Wholesale & '
'International Service 2) Komisaris Independen '
'3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2, sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. '
'Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka '
'2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama '
'2) Direktur Enterprise dan Business Service '
'3) Direktur Human Capital Management 4) '
'Direktur IT Digital 5) Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko 6) Direktur Legal & '
'Compliance 7) Direktur Network 8) Direktur '
'Strategic Business Development & Portfolio 9) '
'Direktur Wholesale dan International Service '
'b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama 2) '
'Komisaris 3) Komisaris 4) Komisaris '
'Independen 5) Komisaris 6) Komisaris '
'Independen 7) Komisaris 8) Komisaris '
'Independen 5. Anggota-anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat '
'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 6. '
'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris '
'serta menghadap Notaris atau pejabat yang '
'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'rapat. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini '
'adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat '
'(1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal '
'52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka. Jakarta, 16 Desember 2025 '
'PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Direksi',
'seq': 5,
'votes_abstain': '480738677',
'votes_against': '5814120959',
'votes_for': '79362583505'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '86.4698563',
'shares_present': '85657443141',
'shares_total_voting': '99062216600',
'time_end': '19:01:00',
'time_start': '14:31:00'}