Back to announcement
20251216_FUTR_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32013386_lamp1.pdf
Other Text extracted FUTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 16 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 17 Desember 2025 s/d 15 Januari 2026
Tanggal Pembayaran 27 Januari 2026
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FUTURA ENERGI GLOBAL TBK. TERKAIT DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT AURORA DHANA NUSANTARA SELAKU PENGENDALI BARU (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT AURORA DHANA NUSANTARA ("PENGENDALI BARU").
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PENGENDALI BARU DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA GUNA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NOMOR 9/POJK.04/2018 TANGGAL 25 JULI 2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
TERBUKA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PENGENDALI BARU:
PT AURORA DHANA NUSANTARA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Aktivitas perusahaan holding
untuk sektor energi, khususnya energi terbarukan.
Alamat Terdaftar :
Dharmawangsa Square Unit 238, Jl. Dharmawangsa VI-IX,
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
Jakarta Selatan, Indonesia – Kode Pos 12160
Telp. : 021-7228732
Email : corsec@ardhantara.com
Website : www.ardhantara.com
PERUSAHAAN SASARAN:
PT FUTURA ENERGI GLOBAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha periklanan; aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik; aktivitas konsultasi manajemen lainnya; aktivitas pemrograman
komputer lainnya; aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif; aktivitas pengelolahan data Transportasi Dan Logistik.
Alamat Terdaftar :
Gedung Graha Parama No. 69 A-B Lantai 1,
Jl. KH Achmad Dahlan no. 69 A-B,
Kebayoran Baru, Jakarta 12130
Telp. : (021) 726 0300
Website: www.futura-energi.com
Email: corporate@futr-group.com
Penawaran Tender Wajib dilakukan oleh Pengendali Baru atas saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.496.114.119 (satu miliar
empat ratus sembilan puluh enam juta seratus empat belas ribu seratus sembilan belas) saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham atau sekitar 22,547% (dua puluh
dua koma lima empat tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran (“Saham Yang Ditawarkan”). Penawaran Tender Wajib tersebut akan dilakukan dengan
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp79,- (tujuh puluh sembilan Rupiah) per saham, sehingga Nilai Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya Rp118.193.015.401,- (seratus
delapan belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima belas ribu empat ratus satu Rupiah ("Penawaran Tender Wajib"). Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru menyatakan
memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru merupakan pemegang 2.985.998.000 saham atau mewakili sebesar 45,000% (empat puluh lima koma nol nol
nol persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 POJK No. 9/2018, saham-saham yang dimiliki oleh (i) pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
dengan Pengendali baru dan (ii) pihak yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru Perusahaan Terbuka tersebut, seluruhnya dikecualikan
dalam Penawaran Tender Wajib. Oleh karena itu, saham yang dimiliki oleh PT Hexa Prima Nusantara selaku saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali baru serta 18 pihak yaitu Abd Hariz Fanny Irhan; Alvin Teguh; Bayu Parikesit; Daniel Cahya; Daniel Christian Iskandar; Djojo Hartono; Ervan Daniardi;
Ghimoyo; Hendarmin Agungsetya Purwanto; Ivan Julius; Julius Kurniawan; Krisnawan Iskandar; Ocky Leonardo Amin Subekti K; Saiful Anwarrudin; Samuel Christian Iskandar; Sururudin;
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
Toto Wiranto; Vincent Ie Kok Hui yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru Perusahaan Terbuka tidak termasuk dari Saham Yang
Ditawarkan dan dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib ini.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek atau BAE : berarti PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia.
DPS : berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat
keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI.
DFG : PT Digital Futurama Global.
Formulir Penawaran Tender Wajib : berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Harga Penawaran Tender Wajib : berarti harga yang akan ditawarkan oleh Pengendali Baru untuk membeli
Saham Penawaran Tender Wajib dari Pemegang Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp79,- (tujuh puluh sembilan Rupiah) per
saham secara tunai.
Harga Pengambilalihan : berarti harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan, yaitu Rp11,- (sebelas Rupiah) per Saham.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Keterbukaan Informasi : berarti Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini
dalam rangka pemenuhan POJK No. 9/2018.
KPPU : berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar
dalam DPS.
Pemegang Saham Publik : berarti pemegang saham publik dari Perusahaan Sasaran yang berhak untuk
menjual sahamnya pada Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender
Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan
Sasaran sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib. Untuk
menghindari keragu-raguan, pemegang saham publik tidak termasuk para
pemegang saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 7 ayat 1 (b) dari POJK No.9/2018 yang dalam hal ini adalah saham-
saham yang dimiliki oleh PT Hexa Prima Nusantara selaku saham yang dimiliki
oleh pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
dengan Pengendali baru serta 18 pihak yang telah yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru
Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Utama : berarti pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1
angka 1 huruf f UUPM yaitu pihak yang baik secara langsung maupun tidak
langsung memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Pemohon : berarti Pemegang Saham Publik yang wajib melengkapi dan mengajukan
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib
sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib : berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru.
sebagai pihak yang menawarkan untuk membeli Saham Yang Ditawarkan,
dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp79,- (tujuh puluh sembilan)
per saham, dengan jumlah saham yang ditenderkan sebanyak-banyaknya
1.496.114.119 (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus
empat belas ribu seratus sembilan belas) lembar saham sehingga nilai total
penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya Rp118.193.015.401,- (seratus
delapan belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima belas ribu empat
ratus satu Rupiah, per tanggal Keterbukaan Informasi ini pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
Pengambilalihan : berarti pengambilalihan 2.985.998.000 (dua miliar sembilan ratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham atau
mewakili kurang lebih sebesar 45,000% modal disetor dan ditempatkan penuh
Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru dari DFG.
Pengendali : berarti Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru : berarti PT Aurora Dhana Nusantara. berkedudukan di Jakarta Selatan yang
memiliki alamat kantor di Dharmawangsa Square Unit 238, Jl. Dharmawangsa
VI-IX, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12160,
Indonesia.
Pengumuman Negosiasi : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 15 Agustus 2025 dan telah
dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek tanggal 10 September 2025 guna memenuhi Peraturan
OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
Permohonan Penawaran Tender Wajib : berarti permohonan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib harus
dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
a. 4 rangkap Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
b. Fotokopi tanda pengenal Pemohon, seperti KTP atau KITAS (apabila
Pemohon adalah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan fotokopi
kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI
korporasi).
Penitipan Kolektif : berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Peraturan KPPU No. 3/2023 : berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No.
3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal
17 Desember 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada
tanggal 15 Januari 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : berarti PT Yakin Bertumbuh Sekuritas (YB Sekuritas), suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
Perusahaan Sasaran : berarti PT Futura Energi Global Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Graha
Parama No. 69 A-B Lantai 1, Jl. KH Achmad Dahlan no. 69 A-B, Kebayoran
Baru, Jakarta 12130.
POJK No. 9/2018 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Rekening Sementara : berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Wajib.
Saham Yang Ditawarkan : berarti saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sebanyak-
banyaknya 1.496.114.119 (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta
seratus empat belas ribu seratus sembilan belas) saham yang mewakili
sebanyak-banyaknya 22,574% (dua puluh dua koma lima empat tujuh persen)
modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Undang-Undang Pengembangan dan : berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Penguatan Sektor Keuangan” atau ”UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
PPSK Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845).
“Undang-Undang Perseroan Terbatas” : berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
atau “UUPT” Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun
2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4756).
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Pada tanggal 9 September 2025, Pengendali Baru telah melakukan transaksi pembelian saham sebesar 2.985.998.000 saham atau
setara dengan 45,000% kepemilikan dalam Perusahaan Sasaran berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 9 September 2025
yang dibuat di bawah tangan ("Perjanjian Jual Beli") pada harga pembelian Rp11,- per lembar saham, atau senilai
Rp32.845.978.000,- dari DFG. Adapun dasar pertimbangan pembelian harga saham Perusahaan Sasaran pada harga Rp11,- per
saham adalah merupakan kesepakatan antara Pengendali Baru yaitu Ardhantara dengan Pengendali Lama yaitu DFG.
Berikut perubahan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah transaksi antara DFG dengan Ardhantara tersebut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara *) - - - 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000
PT Digital Futurama Global **) 3.273.000.000 32.730.000.000 49,325 - - -
PT Hexa Prima Nusantara ***) 40 400 0,000 - - -
Vincent Ie Kok Hui 368.410.700 3.684.107.000 5,552 368.410.700 3.684.107.000 5,552
Masyarakat (dibawah 5%) 2.994.141.219 29.941.412.190 45,123 3.281.143.259 32.811.432.590 49,448
Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00
Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410 3.588.448.041 35.884.480.410
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) saham yang dimiliki pengendali lama, setelah transaksi dikelompokan menjadi masyarakat dibawah 5%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
Adapun sebagai bentuk penyelesaian Perjanjian Jual Beli, para pihak sepakat untuk melaksanakan crossing atas saham yang dijual
pada Pasar Negosiasi di BEI dengan penyerahan saham dan pembayaran dana secara bersamaan sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Transaksi ini menjadikan Pengendali Baru sebagai Pemegang Saham dengan kepemilikan
terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya
Pengambilalihan perusahaan terbuka secara langsung.
Pengendali Baru telah menyampaikan Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada
laman situs web BEI tertanggal 15 Agustus 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 01/VIII/ADN/2025
tertanggal 15 Agustus 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan
Informasi atas Informasi atau Fakta Material.
Setelah penyelesaian Pengambilalihan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, maka Pengendali Baru menyatakan bahwa pihaknya
merupakan Pengendali Baru Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan oleh karenanya Pengendali
Baru telah secara efektif menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran berdasarkan POJK No. 9/2018 sejak tanggal terjadinya
Pengambilalihan, yaitu tanggal 9 September 2025.
Pengendali Baru melalui Perusahaan Sasaran telah melakukan penyampaian Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka terkait
transaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam:
a. Surat Pengendali Baru No. 001/ADN/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 dari Pengendali Baru.
b. Surat Perusahaan Sasaran No. 086/CORSEC/FUTR/KI/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 dari Perusahan Target.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya
kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib oleh karena itu, Pengendali Baru bersama ini menyatakan niatnya
untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib hanya untuk membeli Saham Yang Ditawarkan.
Selanjutnya, PT Hexa Prima Nusantara selaku pemegang 40 saham atau mewakili sebesar 0,000% dari seluruh modal yang telah
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran merupakan saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan
transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru serta terdapat 18 pihak yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan
kondisi yang sama dari Pengendali baru pada tanggal pengambilalihan yaitu 9 September 2025 yang menyatakan tidak akan menjual
sahamnya kepada pengendali baru yang memiliki 2.153.439.800 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh
sembilan ribu delapan ratus) saham atau setara 32,453% (tiga puluh dua koma empat lima tiga persen) dari total modal ditempatkan
dan disetor penuh pada Perusahaan Sasaran sesuai daftar pemegang saham (“DPS“) Perusahaan Sasaran per tanggal 28 November
2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perusahaan Sasaran berdasarkan surat Nomor: No.002/DPS/FBR-
FUTR/XII/25 tanggal 1 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 POJK No. 9/2018, saham-saham yang dimiliki oleh (i) pihak yang telah melakukan
transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan (ii) pihak yang mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang
sama dari Pengendali baru Perusahaan Terbuka tersebut dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib ini. Oleh karena itu, saham-
saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Yang Dikecualikan selanjutnya tidak termasuk dalam porsi Pemegang Saham Publik
pada Penawaran Tender Wajib ini. Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
Publik untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 1.496.114.119 (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus empat belas ribu seratus sembilan
belas) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp79,- (tujuh puluh sembilan Rupiah) per Saham, sehingga total harga
pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya
Rp118.193.015.401,- (seratus delapan belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima belas ribu empat ratus satu Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib untuk periode sampai dengan tanggal
28 November 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Perusahaan Sasaran:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib***
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000 4.482.112.119 44.821.121.190 67,547
PT Hexa Prima Nusantara**) 40 400 0,000 40 400 0,000
Abd Hariz Fanny Irhan*) 34.829.200 348.292.000 0,525 34.829.200 348.292.000 0,525
Alvin Teguh*) 40.180.600 401.806.000 0,606 40.180.600 401.806.000 0,606
Bayu Parikesit*) 129.493.500 1.294.935.000 1,952 129.493.500 1.294.935.000 1,952
Daniel Cahya*) 4.350.000 43.500.000 0,066 4.350.000 43.500.000 0,066
Daniel Christian Iskandar*) 43.732.100 437.321.000 0,659 43.732.100 437.321.000 0,659
Djojo Hartono*) 37.995.500 379.955.000 0,573 37.995.500 379.955.000 0,573
Ervan Daniardi*) 22.963.900 229.639.000 0,346 22.963.900 229.639.000 0,346
Ghimoyo*) 3.482.200 34.822.000 0,052 3.482.200 34.822.000 0,052
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
Hendarmin Agungsetya Purwanto*) 270.345.100 2.703.451.000 4,074 270.345.100 2.703.451.000 4,074 Ivan Julius*) 21.690.000 216.900.000 0,327 21.690.000 216.900.000 0,327 Julius Kurniawan*) 8.964.600 89.646.000 0,135 8.964.600 89.646.000 0,135 Krisnawan Iskandar*) 277.000.000 2.770.000.000 4,174 277.000.000 2.770.000.000 4,174 Ocky Leonardo Amin Subekti K*) 213.063.600 2.130.636.000 3,211 213.063.600 2.130.636.000 3,211 Saiful Anwarrudin*) 205.500.100 2.055.001.000 3,097 205.500.100 2.055.001.000 3,097 Samuel Christian Iskandar*) 297.603.800 2.976.038.000 4,485 297.603.800 2.976.038.000 4,485 Sururudin*) 24.640.000 246.400.000 0,371 24.640.000 246.400.000 0,371 Toto Wiranto*) 141.314.900 1.413.149.000 2,130 141.314.900 1.413.149.000 2,130 Vincent Ie Kok Hui*) 376.290.700 3.762.907.000 5,671 376.290.700 3.762.907.000 5,671 Masyarakat Lainnya (dibawah 5%) 1.496.114.119 14.961.141.190 22,547 - - - Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410 3.588.448.041 35.884.480.410 Catatan *) Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti penawaran tender **) Saham yang dimiliki Pemegang Saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru ***) dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru 3. Tujuan Pengambilalihan Tujuan dan latar belakang dari Pengambilalihan ini adalah untuk mengarahkan Perusahaan Sasaran sebagai holding energi hijau yang akan memayungi proyek-proyek energi, khususnya Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui entitas anak usaha. Pengendali baru berencana agar perusahaan sasaran secara bertahap menjadi holding energi terbarukan yang akan memayungi proyek-proyek energi, khususnya Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui entitas anak usaha. Perusahaan Sasaran akan memanfaatkan pengalaman di bidang digital untuk dapat mengoptimalisasi data, khususnya terkait dengan energi terbarukan. Dengan rencana sebagai holding energi hijau, Pengendali Baru yakin akan dapat meningkatkan profitabilitas bagi Perusahaan Sasaran. Pengendali Baru juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengubah status Perusahaan Sasaran menjadi Perusahaan tertutup di masa yang akan datang. Adapun rencana pengembangan Perusahaan Sasaran adalah dalam bentuk penyertaan saham pada entitas operasional serta pengembangan struktur pemodalan untuk mendukung rencana kerja yang akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi para Stakeholders dan pemegang saham Perusahaan Sasaran. 4. Hal-Hal Lain Terkait Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan dengan Perusahaan Sasaran: (a) menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI; (b) mengakhiri atau melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan (c) mengubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran. Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Lama. Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran. Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Sasaran dalam hal ini PT Futura Energi Global Tbk sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui jual beli di pasar perdagangan saham. Tidak terdapat kontrak atau aktivitas Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan Pengendali Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 9/ 2018 yang berpengaruh material terhadap Perusahaan Sasaran. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat di BEI adalah sejumlah 6.635.551.959 (enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) saham yang merupakan 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perusahaan Sasaran memberikan suara dalam rapat- Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Sasaran sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut,
sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki.
Dengan demikian, setelah berakhirnya Penawaran Tender Wajib jika seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru,
maka kepemilikan saham Pengendali Baru akan menjadi 67,547% (enam puluh tujuh koma lima empat tujuh persen).
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
PT AURORA DHANA NUSANTARA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Aktivitas perusahaan holding
untuk sektor energi, khususnya energi terbarukan.
Pengendali Baru adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tanggal 5 Juni 2025 berdasarkan Akta No. 14 tanggal 5 Juni 2025
yang dibuat di hadapan Bambang Ariawan, S.H. Notaris di Kota Bogor sebagaimana telah mendapat pengesahan Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046171.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 14/2025”).
Pengendali Baru beralamat di Dharmawangsa Square Unit 238, Jl. Dharmawangsa VI-IX, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia.
Telepon : 021-7228732
Email : corsec@ardhantara.com
Website : www.ardhantara.com
Kegiatan Usaha, Komposisi Permodalan, dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 14/2025, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
a) Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200);
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
b) Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis (KBLI 74902);
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten
(pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan
cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
c) Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 68200);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan
real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang
wasiat real estat.
d) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (KBLI 46592);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor,
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
e) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Meisn dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI 77393);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan
konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan
peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905.
f) Aktifitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (KBLI 78101);
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang
usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar
daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di
dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk
pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
g) Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900);
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran
ladang atau sumur tambang.
h) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI 46610)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak
bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara,
arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan
bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah
dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
Pada tanggal disampaikannya Dokumen Keterbukaan Informasi ini, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Pengendali Baru merupakan perusahaan holding untuk sektor energi, khususnya energi
terbarukan dan saat ini telah beroperasi secara penuh dengan menjadi holding dari PT Nirwana Suci Abadi (NSA) dan PT Sejahtera
Alam Energy (SAE) serta Perusahaan target yaitu PT Futura Energi Global Tbk (FUTR).
Saat ini Perusahaan Anak Pengendali Baru yaitu PT Sejahtera Alam Energy (SAE) telah menguasai konsesi geothermal di Gunung
Slamet, Jawa tengah dimana memiliki potensi terpasang sebesar +/- 220MW. Proyek ini juga telah memiliki Power Purchase
Agreement (PPA) dengan PLN untuk menjamin kepastian penyerapan energi listrik dari energi hijau.
Berikut adalah struktur Pemegang Saham dari Pengendali Baru pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No.
02/2025 tanggal 1 Oktober 2025:
Nominal Rp100.000, per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Rupiah %
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Raka Energi Mandiri 35.000 3.500.000.000 35,00
PT Bina Wisesa Perkasa 35.000 3.500.000.000 35,00
PT Amartya Inti Investama 30.000 3.000.000.000 30,00
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 100.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel - -
Penerima Manfaat
Pengendali Baru menyatakan bahwa Geremy Gandhi Mansukhani dan Dana Wijaya adalah sebagai pengendali bersama (kelompok
yang teorganisasi) dan pemilik manfaat utama (beneficial owner) dari Pengendali Baru Perusahaan Sasaran, oleh karenanya sesuai
kriteria sebagai Pengendali Perusahaan Sasaran berdasarkan POJK 45/POJK/04/2024 juncto POJK No.9/POJK.04/2018, yaitu selaku
pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
Struktur Pemegang Saham Pengendali Baru Pada Saat Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Catatan: *) pengendali bersama (kelompok yang teorganisasi) dan pemilik manfaat utama (beneficial owner) dari Pengendali Baru Perusahaan Sasaran. Pengelolaan dan Pengawasan Berikut ini adalah susunan pengurus Pengendali Baru pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 14/2025: Dewan Komisaris Komisaris : Anggara Suryawan Direksi Direktur Utama : Gregory Dhana N Direktur : Daniel Wiranata Direktur : Dana Wijaya Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran Perusahaan Sasaran tidak memiliki sifat hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru sebagaimana didefinisikan pada UUPM dan UUP2SK. Perusahaan Anak Pengendali Baru Selain Perusahaan Sasaran dan Anak Usahanya, Saat ini Pengendali Baru juga memiliki Perusahaan Anak Sebagai Berikut: Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
1. PT Nirwana Suci Abadi
Tahun pendirian:
2015
Kegiatan usaha:
Bergerak dalam bidang Perdagangan Jasa, Pembangunan, Pengangkutan dan Percetakan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
Nominal Rp1.000.000
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Rupiah %
Modal Dasar 11.000 11.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
PT Aurora Dhana Nusantara 2.749 2.749.000.000 99,96
PT Raka Energi Mandiri 1 1.000.000 0,04
Jumlah modal ditempatkan dan
2.750 2.750.000.000 100,00
disetor penuh
Jumlah saham dalam Portepel 8.250 8.250.000.000
Perizinan terkait dengan kegiatan usaha:
Nirwana tidak memiliki izin khusus dan bersifat non-operating company.
Pengurusan dan pengawasan
Direksi
Direktur : Gregory Dhana N
Dewan Komisaris
Komisaris : Daniel Wiranata
2. PT Sejahtera Alam Energi
Tahun pendirian:
2011
Kegiatan usaha:
Bergerak dalam bidang Pertambangan panas bumi, antara lain kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan
pemanfaatan yang terdiri dari kegiatan pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga Listrik dan kegiatan pemanfaatan langsung
untuk usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida panas bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum
maupun kepentingan sendiri.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir:
Nominal Rp1.000
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Rupiah %
Modal Dasar 140.000.000 140.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
PT Nirwana Suci Abadi 34.650.000 34.650.000.000 99,00
PT Aurora Dhana Nusantara 350.000 350.000.000 1,00
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 35.000.000 35.000.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 105.000.000 105.000.000.000
Perizinan terkait dengan kegiatan usaha:
Saat ini SSA telah memiliki Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun setelah
COD (Commercial Operation Date).
Pengurusan dan pengawasan
Direksi
Direktur Utama : Kennedy Perkasih Nanik
Direktur : Dana Wijaya
Direktur : Wirabumi Kaluti
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
Dewan Komisaris
Komisaris : Daniel Wiranata
Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik dan biaya-biaya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Persetujuan Yang Diperlukan
Selain OJK, tidak ada izin atau persetujuan lain dari pihak/instansi pemerintah yang berwenang yang harus diperoleh Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib untuk melakukan Penawaran Tender Wajib ini.
Informasi Lainnya
Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, Pengendali Baru tidak terlibat perkara apapun baik perdata, pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan yang berdampak material pada kelangsungan usaha Pengendali Baru,
ataupun dinyatakan pailit oleh pihak ketiga yang mengganggu jalannya kegiatan usaha Pengendali Baru apabila Pengendali Baru
dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau yang harus membayar ganti rugi.
Pengendali Baru mengklarifikasi dan menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPPU, Pengendali Baru tidak memiliki kewajiban
notifikasi kepada KPPU mengingat nilai transaksi akuisisi maupun nilai total aset secara keseluruhan pasca akuisisi tidak memenuhi
syarat/ketentuan yang mewajibkan adanya notifikasi kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPPU No. 3/2023.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
PT FUTURA ENERGI GLOBAL Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha periklanan; aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik; aktivitas konsultasi manajemen
lainnya; aktivitas pemrograman komputer lainnya; aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif; aktivitas pengelolahan data
Transportasi Dan Logistik
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Graha Parama No. 69 A-B Lantai 1,
Jl. KH Achmad Dahlan no. 69 A-B,
Kebayoran Baru, Jakarta 12130
Telp. : (021) 726 0300
Website: www.futura-energi.com
Email: corporate@futr-group.com
Perusahaan Sasaran bernama PT Futura Energi Global Tbk berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 20 tanggal
21 Februari 2025 yang dahulunya bernama PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal 29
Juli 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047690.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130899.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI") No. 070 serta Tambahan BNRI (“TBNRI”) No. 029298 tertanggal 2 September 2022.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
Rahayu Ningsih, S.H. yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0071979.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal
5 Oktober 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk dan telah diberitahukan dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia berdasarkan Surat Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0299098 tanggal 5 Oktober 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
AH.01.09-0062399 tanggal 5 Oktober 2022 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198845.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 5 Oktober 2022, kegiatan usaha Perusahaan Sasaran ialah menjalankan usaha di bidang (i) periklanan; (ii) aktivitas desain
khusus film, video, program TV, animasi dan komik; (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; (iv) aktivitas pemrograman komputer
lainnya; (v) aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif;(vi) aktivitas pengolahan data, (vii) portal web dan/atau platform
digital dengan tujuan komersial, (viii) aktivitas desain konten kreatif lainnya, (ix) aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh
swasta, (x) aktivitas pascaprodukasi film, video dan program televisi oleh swasta, (xi) aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis,
dan (xii) aktivitas desain konten game. Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan adalah sebagai berikut:
1) Periklanan – 73100;
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa
bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan
penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran,
brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman
materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta
struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi
pemasaran.
2) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik – 74141;
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan komik antara lain:
desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan kebutuhan penunjang
lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023.
3) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Pada saat Dokumen Keterbukaan Informasi ini disampaikan, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah (i)
Periklanan (KBLI 73100); (ii) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik (KBLI 74141); dan (iii) Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran memiliki 2 (dua) entitas anak yang terkonsolidasi dengan Perusahaan
Sasaran.
Adapun alamat korespondensi Perusahaan Sasaran Sebagai Berikut
Alamat Kantor : Gedung Graha Parama No. 69 A-B Lantai 1, Jl. KH Achmad Dahlan no. 69 A-B, Kebayoran Baru, Jakarta
12130
Email : corporate@futr-group.com
Website : www.futura-energi.com
Telepon : (021) 726 0300
Berikut perubahan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah transaksi antara DFG dengan Ardhantara tersebut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara *) - - - 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000
PT Digital Futurama Global **) 3.273.000.000 32.730.000.000 49,325 - - -
PT Hexa Prima Nusantara ***) 40 400 0,000 - - -
Vincent Ie Kok Hui 368.410.700 3.684.107.000 5,552 368.410.700 3.684.107.000 5,552
Masyarakat (dibawah 5%) 2.994.141.219 29.941.412.190 45,123 3.281.143.259 32.811.432.590 49,448
Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00
Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410 3.588.448.041 35.884.480.410
Catatan:
*) Pengendali baru
**) Pengendali lama
***) saham yang dimiliki pengendali lama, setelah transaksi dikelompokan menjadi masyarakat dibawah 5%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10- per Saham
Keterangan
Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000
Vincent Ie Kok Hui 376.290.700 3.762.907.000 5,671
Masyarakat (dibawah 5%) 3.273.263.259 32.732.632.590 49,329
Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00
Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410
Dengan diambil alihnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini, berikut adalah Proforma Struktur
Permodalan sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib untuk periode sampai dengan tanggal 28 November 2025 yang
dikeluarkan oleh BAE Perusahaan Sasaran:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib***
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000 4.482.112.119 44.821.121.190 67,547
PT Hexa Prima Nusantara**) 40 400 0,000 40 400 0,000
Abd Hariz Fanny Irhan*) 34.829.200 348.292.000 0,525 34.829.200 348.292.000 0,525
Alvin Teguh*) 40.180.600 401.806.000 0,606 40.180.600 401.806.000 0,606
Bayu Parikesit*) 129.493.500 1.294.935.000 1,952 129.493.500 1.294.935.000 1,952
Daniel Cahya*) 4.350.000 43.500.000 0,066 4.350.000 43.500.000 0,066
Daniel Christian Iskandar*) 43.732.100 437.321.000 0,659 43.732.100 437.321.000 0,659
Djojo Hartono*) 37.995.500 379.955.000 0,573 37.995.500 379.955.000 0,573
Ervan Daniardi*) 22.963.900 229.639.000 0,346 22.963.900 229.639.000 0,346
Ghimoyo*) 3.482.200 34.822.000 0,052 3.482.200 34.822.000 0,052
Hendarmin Agungsetya Purwanto*) 270.345.100 2.703.451.000 4,074 270.345.100 2.703.451.000 4,074
Ivan Julius*) 21.690.000 216.900.000 0,327 21.690.000 216.900.000 0,327
Julius Kurniawan*) 8.964.600 89.646.000 0,135 8.964.600 89.646.000 0,135
Krisnawan Iskandar*) 277.000.000 2.770.000.000 4,174 277.000.000 2.770.000.000 4,174
Ocky Leonardo Amin Subekti K*) 213.063.600 2.130.636.000 3,211 213.063.600 2.130.636.000 3,211
Saiful Anwarrudin*) 205.500.100 2.055.001.000 3,097 205.500.100 2.055.001.000 3,097
Samuel Christian Iskandar*) 297.603.800 2.976.038.000 4,485 297.603.800 2.976.038.000 4,485
Sururudin*) 24.640.000 246.400.000 0,371 24.640.000 246.400.000 0,371
Toto Wiranto*) 141.314.900 1.413.149.000 2,130 141.314.900 1.413.149.000 2,130
Vincent Ie Kok Hui*) 376.290.700 3.762.907.000 5,671 376.290.700 3.762.907.000 5,671
Masyarakat Lainnya (dibawah 5%) 1.496.114.119 14.961.141.190 22,547 - - -
Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00
Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410 3.588.448.041 35.884.480.410
Catatan
*) Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti penawaran tender
**) Saham yang dimiliki Pemegang Saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru
***) dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
Berikut struktur permodalan dan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Penawaran Tender Wajib ini secara
proforma dengan menggabungkan Pemegang Saham dibawah 5% adalah sebagai berikut:
Proforma Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran Sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib* )
Saham Jumlah Nominal (Rp) % Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Aurora Dhana Nusantara 2.985.998.000 29.859.980.000 45,000 4.482.112.119 44.821.121.190 67,547
Vincent Ie Kok Hui 376.290.700 3.762.907.000 5,671 376.290.700 3.762.907.000 5,671
Masyarakat (dibawah 5%) 3.273.263.259 32.732.632.590 49,329 1.777.149.140 17.771.491.400 26,782
Jumlah 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00 6.635.551.959 66.355.519.590 100,00
Jumlah Saham Portepel 3.588.448.041 35.884.480.410 3.588.448.041 35.884.480.410
*)dengan asumsi seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli oleh Pengendali Baru
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 12 tertanggal 10 November 2025 yang dibuat di hadapan Esi Susanti S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Harry Maryanto, SE
Direksi
Direktur Utama : Anggara Suryawan
Direktur : E. Andy Chrisna, SE
Direktur : Dana Wijaya
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
berdasarkan Laporan No. 00026/2.1 035/AU.1 /06/1164-2/1/11/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Total Aset Lancar 203.728.481.565 149.142.365.247
Total Aset Tidak Lancar 28.072.229.475 40.825.415.388
TOTAL ASET 231.800.711.040 189.967.780.635
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 40.592.745.064 10.976.362.990
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.290.338.354 1.072.298.862
TOTAL LIABILITAS 41.883.083.418 12.048.661.852
EKUITAS
Modal Saham 64.414.351.280 63.900.155.540
Tambahan Modal Disetor 119.549.781.428 112.832.564.250
Kepentingan non-pengendali 1.254.911 797.439
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 171.565.949 171.565.949
Belum ditentukan Penggunaannya 5.780.674.054 1.014.035.605
TOTAL EKUITAS 189.917.627.622 1 177.919.118.783
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO 231.800.711.040 189.967.780.635
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN 94.004.122.884 140.731.732.038
Laba Kotor 19.123.669.046 15.111.632.330
Laba Usaha 7.716.390.648 873.127.226
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 6.778.963.282 784.213.388
LABA NETO TAHUN BERJALAN 4.735.428.930 518.274.481
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 4.766.765.857 151.036.175
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi 21.579.615.545 (109.879.254.751)
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (18.095.163.561) (10.643.027.633)
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 19.837.628.968 127.394.195.497
Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa terkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan penting yang
terdampak.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
Persetujuan Yang Diperlukan
Selain OJK, tidak diperlukan izin atau persetujuan lain dari kreditur, pihak/instansi pemerintah yang berwenang dan atau pihak lain
yang harus diperoleh Perusahaan Sasaran untuk Perubahan Pengendali dan pelaksaan Tender Wajib ini.
Informasi Lainnya
Saat ini Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara material
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Ketentuan dan persyaratan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
1. Keterangan Tentang Saham Yang Ditawarkan Dalam Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan membeli Saham Yang Ditawarkan sebanyak-banyaknya 1.496.114.119 (satu miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta seratus empat belas ribu seratus sembilan belas) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran setelah transaksi pengambilalihan dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp79,- (tujuh
puluh sembilan Rupiah) per saham, sehingga nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya Rp118.193.015.401,-
(seratus delapan belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima belas ribu empat ratus satu Rupiah).
Penawaran Tender Wajib tersebut dilakukan terhadap saham-saham Pemegang Saham Publik, kecuali saham-saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (b) dari POJK No.9/2018, yaitu:
(a) saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
(b) saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali Baru;
(c) saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran
tender sukarela atas saham perusahaan terbuka yang sama;
(d) saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
(e) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain perusahaan terbuka tersebut.
Oleh karena itu, saham yang dimiliki oleh PT Hexa Prima Nusantara selaku saham yang dimiliki oleh pemegang saham
yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru serta 18 pihak yaitu Abd Hariz Fanny Irhan; Alvin
Teguh; Bayu Parikesit; Daniel Cahya; Daniel Christian Iskandar; Djojo Hartono; Ervan Daniardi; Ghimoyo; Hendarmin
Agungsetya Purwanto; Ivan Julius; Julius Kurniawan; Krisnawan Iskandar; Ocky Leonardo Amin Subekti K; Saiful
Anwarrudin; Samuel Christian Iskandar; Sururudin; Toto Wiranto; Vincent Ie Kok Hui yang telah mendapatkan penawaran
dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru Perusahaan Terbuka tidak termasuk dari Saham Yang
Ditawarkan dan dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib ini.
2. Harga Pembelian Serta Cara Pembeliannya
Harga penawaran tender wajib telah dihitung sesuai dengan Pasal 17 ayat a POJK No.9/2018 dimana dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
a. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan yaitu harga pembelian pada saat Pengendali Baru melakukan
pembelian saham dari DFG yaitu sebesar Rp11,-; atau
b. harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi tanggal 15 Agustus 2025 yaitu sebesar Rp78,02
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
mana yang paling tinggi.
Seluruh sumber data harga di atas berasal dari Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, bahwa 90 (sembilan puluh hari) harga rata – rata dari harga tertinggi sebelum Pengumuman
Negosiasi tanggal 15 Agustus 2025 yaitu sebesar Rp78,02 merupakan harga yang paling tinggi. Dengan demikian, harga
yang harus digunakan pada Penawaran Tender Wajib ini adalah Rp79,- per saham yang merupakan hasil pembulatan keatas
dari Rp78,02.
Di bawah ini merupakan detail perhitungan atas 90 (sembilan puluh) hari harga rata-rata dari harga tertinggi sebelum
Pengumuman Negosiasi pada tanggal 15 Agustus 2025:
Harga Harga
No Tanggal Hari No Tanggal Hari
Tertinggi Tertinggi
1 17/05/2025 Libur Sabtu 46 01/07/2025 72 Selasa
2 18/05/2025 Libur Minggu 47 02/07/2025 72 Rabu
3 19/05/2025 89 Senin 48 03/07/2025 70 Kamis
4 20/05/2025 85 Selasa 49 04/07/2025 67 Jumat
5 21/05/2025 89 Rabu 50 05/07/2025 Libur Sabtu
6 22/05/2025 93 Kamis 51 06/07/2025 Libur Minggu
7 23/05/2025 88 Jumat 52 07/07/2025 65 Senin
8 24/05/2025 Libur Sabtu 53 08/07/2025 60 Selasa
9 25/05/2025 Libur Minggu 54 09/07/2025 67 Rabu
10 26/05/2025 87 Senin 55 10/07/2025 61 Kamis
11 27/05/2025 85 Selasa 56 11/07/2025 61 Jumat
12 28/05/2025 84 Rabu 57 12/07/2025 Libur Sabtu
13 29/05/2025 Libur Kamis 58 13/07/2025 Libur Minggu
14 30/05/2025 Libur Jumat 59 14/07/2025 61 Senin
15 31/05/2025 Libur Sabtu 60 15/07/2025 60 Selasa
16 01/06/2025 Libur Minggu 61 16/07/2025 57 Rabu
17 02/06/2025 84 Senin 62 17/07/2025 59 Kamis
18 03/06/2025 80 Selasa 63 18/07/2025 57 Jumat
19 04/06/2025 81 Rabu 64 19/07/2025 Libur Sabtu
20 05/06/2025 80 Kamis 65 20/07/2025 Libur Minggu
21 06/06/2025 Libur Jumat 66 21/07/2025 57 Senin
22 07/06/2025 Libur Sabtu 67 22/07/2025 56 Selasa
23 08/06/2025 Libur Minggu 68 23/07/2025 55 Rabu
24 09/06/2025 Libur Senin 69 24/07/2025 54 Kamis
25 10/06/2025 81 Selasa 70 25/07/2025 54 Jumat
26 11/06/2025 81 Rabu 71 26/07/2025 Libur Sabtu
27 12/06/2025 81 Kamis 72 27/07/2025 Libur Minggu
28 13/06/2025 80 Jumat 73 28/07/2025 55 Senin
29 14/06/2025 Libur Sabtu 74 29/07/2025 54 Selasa
30 15/06/2025 Libur Minggu 75 30/07/2025 53 Rabu
31 16/06/2025 77 Senin 76 31/07/2025 62 Kamis
32 17/06/2025 76 Selasa 77 01/08/2025 82 Jumat
33 18/06/2025 78 Rabu 78 02/08/2025 Libur Sabtu
34 19/06/2025 74 Kamis 79 03/08/2025 Libur Minggu
35 20/06/2025 71 Jumat 80 04/08/2025 87 Senin
36 21/06/2025 Libur Sabtu 81 05/08/2025 80 Selasa
37 22/06/2025 Libur Minggu 82 06/08/2025 86 Rabu
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
38 23/06/2025 63 Senin 83 07/08/2025 108 Kamis
39 24/06/2025 77 Selasa 84 08/08/2025 148 Jumat
40 25/06/2025 74 Rabu 85 09/08/2025 Libur Sabtu
41 26/06/2025 75 Kamis 86 10/08/2025 Libur Minggu
42 27/06/2025 Libur Jumat 87 11/08/2025 124 Senin
43 28/06/2025 Libur Sabtu 88 12/08/2025 157 Selasa
44 29/06/2025 Libur Minggu 89 13/08/2025 175 Rabu
45 30/06/2025 76 Senin 90 14/08/2025 - Kamis
Sumber Data: Info Perdangangan IDX (www.idx.co.id)
Tidak terdapat lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam Penawaran Tender Wajib ini kecuali BAE,
Konsultan Hukum dan Perusahaan Efek.
3. Masa Pelaksanaan/Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selama 30 hari kalender yang dimulai 1 (satu) hari setelah Keterbukaan
lnformasi ini, di mana pada saat itu Pemegang Saham Publik dapat menerima Penawaran Tender Wajib, dimulai pada pukul
09.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 17 Desember 2025 dan akan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat
pada tanggal 15 Januari 2026 ("Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib").
Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan menyerahkan Formulir
Penawaran Tender Wajib sesuai prosedur yang diatur dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan lnformasi
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib akan
dilaksanakan sesuai POJK No. 9/2018.
4. Ketentuan Mengenai Pembayaran
a. Pembayaran atas saham yang dibeli oleh Pengendali Baru dalam Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan dalam
Rupiah.
b. Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi,
biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
c. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada
Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan
dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,350% dari Harga Penawaran Tender
Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas (YB Sekuritas)
Gedung Kospin Jasa Lantai 8
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 1
Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan
Telp : 021 - 83789000
Website : www.yb.co.id
Email : care@yb.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
d. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang menerima Penawaran Tender Wajib dan menyerahkan seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan lnformasi Penawaran Tender Wajib ini dan Formulir
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran yaitu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 27 Januari 2026. Pengalihan saham dalam Penawaran
Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dan diselesaikan melalui C-BEST.
e. Bagi perusahaan efekIbank kustodian yang mengelola saham milik Pemegang Saham Publik, harus melakukan
pemindahan saham tersebut dari sub-rekening milik Pemegang Saham Publik ke dalam Rekening Sementara KSEI
melalui C-BEST. Saham-saham pada Rekening Sementara tersebut tidak dapat dipindahkan hingga Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib, kecuali jika ada pembatalan.
f. Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang telah mengikuti Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana
melalui C-BEST menggunakan instruksi Book Transfer (BTS) ke dalam rekening Efek Perusahaan Efek/Bank
Kustodian sebagai pengelola efek dari Pemegang Saham Publik. Untuk selanjutnya Perusahaan Efek/ Bank Kustodian
akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang Saham Publik.
g. Sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham Publik yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan penawaran tender baik untuk seluruh atau sebagian dari saham-saham
yang telah ditransfer ke Rekening Sementara KSEI, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang
alasan pembatalan kepada perusahaan sekuritas/bank kustodiannya dengan tembusan kepada KSEI dan BAE.
5. Mekanisme Pembelian
a. Penawaran Tender Wajib berlaku bagi para Pemegang Saham yang telah berada dalam Penitipan Kolektif KSEI (dalam
bentuk tanpa warkat/scripless). Untuk para pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script) harus
mengkonversikan sahamnya terlebih dahulu menjadi saham dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) selambat-lambatnya
4 (empat) hari bursa sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Proses konversi saham dilakukan melalui
Biro Administrasi Efek (BAE). Biaya konversi saham kedalam bentuk saham tanpa warkat dibebankan kepada Pemohon.
b. Para pihak yang berminat ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib ini dapat mengambil Formulir Penawaran Tender
Wajib di BAE selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan alamat sebagai berikut:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email: corporate@ficomindo.com
c. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib yang
diperoleh di kantor BAE. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di atas akan dianggap batal
demi hukum dan karenanya tidak akan dilayani.
d. Pemohon atau kuasanya harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Masa Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib dalam rangkap 4 (empat)
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
(i) Fotokopi KTP I KITAS I Paspor Pemohon (apabila Pemohon adalah perorangan); atau
(ii) Fotokopi anggaran dasar dan fotokopi kartu identitas direksi (apabila Pemohon adalah badan hukumI korporasi).
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas (YB Sekuritas)
Gedung Kospin Jasa Lantai 8
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 1
Kelurahan Menteng Dalam
Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan
Telp : 021 – 83789000
Website : www.yb.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
Email : care@yb.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur Utama
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara
bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima
Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Kebayoran Baru
Jakarta 12130
T : +62 21 722 7736, 7227737
F : +62 21 724 4579
Nama PIC : Jennifer B. Tumbuan
Jabatan : Senior Partner
STTD : STTD.KH-28/P.J.1/ PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum
kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190,
Indonesia Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scriptless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW
4 Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email : corporate@ficomindo.com
Nama PIC : Jimmi Maulana Sidik
Jabatan : Direktur
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Page 21
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek
Perusahaan Sasaran
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas (YB Sekuritas) PT Ficomindo Buana Registrar
Gedung Kospin Jasa Lantai 8 Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir
Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Jakarta Selatan
Email: corporate@ficomindo.com
Telp : 021 - 83789000 Nama PIC : Jimmi Maulana Sidik
Website : www.yb.co.id Jabatan : Direktur
Email : care@yb.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur Utama
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Futura Energi Global Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-21
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT AURORA DHANA NUSANTARA SELAKU PENGENDALI BARU
p.1 ×11
unresolved
org
PT AURORA DHANA NUSANTARA Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Hexa Prima Nusantara
p.1 ×8
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar.
p.3 ×4
unresolved
org
PT Digital Futurama Global. Formulir Penawaran Tender Wajib
p.3
unresolved
org
KPPU
p.3 ×7
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
p.5 ×4
unresolved
org
PT Digital Futurama Global
p.5 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
person
Bambang Ariawan
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
PT Nirwana Suci Abadi
p.9 ×2
unresolved
org
PT Sejahtera Alam Energy
p.9 ×2
unresolved
org
PT Raka Energi Mandiri
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bina Wisesa Perkasa
p.9
unresolved
org
PT Amartya Inti Investama
p.9
unresolved
org
PT Nirwana Suci Abadi Tahun
p.11
unresolved
person
Gregory Dhana N
· Direktur
p.11
unresolved
person
Daniel Wiranata
· Komisaris
p.11 ×2
unresolved
org
PT Sejahtera Alam Energi Tahun
p.11
unresolved
person
Kennedy Perkasih Nanik
· Direktur Utama
p.11
unresolved
person
Janty Lega
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.12
unresolved
org
Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.15
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.16
unresolved
org
KPEI
p.18
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Tumbuan & Partners
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.