Back to announcement
20251216_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013362_lamp3.pdf
Other Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 152
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 9 Januari 2025 Periode Perdagangan HMETD : 29 Desember 2025 – 7
(“RUPSLB”) Januari 2026
Tanggal Efektif : 11 Desember 2025 Periode Pelaksanaan HMETD : 29 Desember 2025 – 7
Januari 2026
Tanggal Cum HMETD Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 2 Januari 2026 – 9
Januari 2026
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 Desember 2025 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham Tambahan : 8 Januari 2026
• Pasar Tunai : 23 Desember 2025 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 9 Januari 2026
Tanggal Ex HMETD Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 12 Januari 2026
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Desember 2025 Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 12 Januari 2026
• Pasar Tunai : 24 Desember 2025 Periode Perdagangan Waran Seri I
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas : 23 Desember 2025 Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 Desember 2025 –
HMETD (Recording Date) 26 Desember 2028
Tanggal Distribusi HMETD : 24 Desember 2025 Pasar Tunai : 29 Desember 2025 –
28 Desember 2028
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di BEI : 29 Desember 2025 Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 29 Juni 2026 – 28
Desember 2028
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 28 Desember 2028
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK“) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Pengembangan Real Estate Melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005 Kelurahan Cibuluh
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor 16151, Jawa Barat
Telepon: 0251 – 8666-873
Website : csis.co.id
Email : info@csis.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”) I
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan
tanggal 7 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
PT Andalan Utama Bintara (“AUB”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta) lembar saham
atau 57,23% (lima puluh tujuh koma dua tiga persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 299.200.000
(dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga
keseluruhan AUB akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp113.696.000.000,- (seratus tiga belas miliar enam ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).
PT Olympic Kapital Equity (“OKE”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan dengan kepemilikan 297.600.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu) lembar saham atau 22,77 % (dua puluh dua koma
tujuh tujuh persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus
tiga puluh ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 21 November 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan OKE akan melaksanakan
Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp19.999.400.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). OKE memiliki bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 24
November 2025.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah
HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya,
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000
(seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah)
setiap saham sehingga Pembeli Siaga membeli sisa saham sebanyak-banyaknya Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu), yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No. 22 tanggal 26 November 2025, Addendum
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No.4 tanggal 4 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah AUB dengan Surat Pernyataan tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di
Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 25 November 2025. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan
dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai saham baru Perseroan atau sebanyak-
sebanyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
ulang tahun ke-3 (tiga). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan 28 Desember 2028. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri
I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN
MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 28,36% (DUA PULUH DELAPAN KOMA TIGA ENAM PERSEN) SETELAH HMETD
DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 30,33% (TIGA PULUH KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I
SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO, DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
PT Cayahasakti Investindo Sukses Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Bogor dengan surat No. 061/DIRUT-CSIS/EKS/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019 selanjutnya disebut sebagai “POJK HMETD”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG- UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 9 JANUARI 2025.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................... ........................................................ iii
RINGKASAN ....................................................................................................................................... vii
BAB I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU ......................................................................................................... 1
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................... 15
BAB III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................... 21
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................... 29
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................... 34
BAB VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................... 48
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................. 51
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................. 52
A. Riwayat Singkat Perseroan ......................................................................................... 52
B. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir ............................................. 54
C. Perizinan ...................................................................................................................... 54
D. Perjanjian Penting ........................................................................................................ 55
E. Aset ............................................................................................................................. 70
F. Hak Kekayaan Intelektual ............................................................................................. 85
G. Asuransi........................................................................................................................ 86
H. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengurus dan Pengawasan Perseroan ................... 88
I. Keterangan Tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ............................. 89
J. Pengurus dan Pengawasan Perseroan ........................................................................ 91
K. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) ............................................. 94
L. Struktur Organisasi Perseroan ..................................................................................... 98
M. Sumber Daya Manusia ................................................................................................. 98
N. Keterangan Tentang Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Perusahaan
Anak, Direksi, Komisaris Perseroan dan Entitas Anak................................... ............ 100
O. Entitas Anak dan Entitas Asosiasi ................................................................................ 100
P. Keterangan Singkat Tentang Entitas Anak................................................................... 101
Q. Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi.............. 107
BAB IX. EKUITAS ........................................................................................................................... 119
BAB X. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................ 120
BAB XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................. 121
BAB XII. KETERANGAN PEMBELI SIAGA ...................................................................................... 123
i
Page 4
BAB XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................. 126
BAB XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ............. 128
BAB XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD, DAN FORMULIR.............. 134
BAB XVI. INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................. 135
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangktutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut.
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Akuntan Publik” : berarti KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Anggota Firma
BDO International Limited) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUPM.
”BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten dan/atau penerbit efek
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek, dalam hal ini yaitu PT Sharestar Indonesia.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar
modal.
“Bursa Efek” atau “BEI” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang Saham : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
atau DPS” kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
“Entitas Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
iii
Page 6
“Entitas Asosiasi” : berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan dan
bukan merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada jika
Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih
hak suara perusahaan, dan atau memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi
dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tersebut,
tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
“FPPS Tambahan” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
“Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I,
HMETD” yaitu sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).
“Harga Pelaksanaan Waran : berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan
Seri I” Waran dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi
perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat
Dan Kondisi.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
nasional.
“HMETD” : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Konsultan Hukum” : berarti Resolva Lawfirm yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang
ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain yang berkaitan dalam
rangka PMHMETD I.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek dan/atau
sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penambahan Modal dengan : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh
memberikan Hak Memesan dua juta delapan ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Efek Terlebih Dahulu I atau Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar
PMHMETD I” Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 10 (sepuluh) saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 23 Desember 2025 pukul
16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru
dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan.
“Penitipan Kolektif” : berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
iv
Page 7
“Peraturan OJK No. 15/2020” : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka”
“Peraturan OJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 32/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 33/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
”Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Cahayasakti
Administrasi Saham” atau Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan
”PPAS” antara Perseroan dengan PT Sharestar Indonesia yang dibuat di hadapan
Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Perseroan No.
Administrasi Waran Seri I” 31 tanggal 30 Oktober 2025, Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I No. 17, tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Nomor
25 tanggal 27 November 2025 yang ketiganya dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
”Pernyataan Penerbitan : berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Perseroan No. 30 tanggal 30
Waran Seri I” Oktober 2025, Addendum Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No. 16, tanggal
13 November 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penerbitan Waran Seri I
Perseroan Nomor 24 tanggal 27 November 2025 yang ketiganya dibuat di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
“Perseroan” : berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk, berkedudukan di Bogor,
Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
“Recording Date” : Berarti tanggal pencatatan pemegang saham Yang Berhak atas HMETD yaitu
tanggal 23 Desember 2025.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksananya.
“Saham Baru” : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya
522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu) saham dengan
v
Page 8
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
sebesar Harga Pelaksanaan.
“Saham Lama” : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
periode perdagangan.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Modal” atau “UUPM” Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 dan bertalian dengan Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor
Keuangan”
“Waran” : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
“WIB” : Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)
Singkatan
SIH : PT Senkuit Internasional Hotel
KDTN : PT Puri Sentul Permai Tbk
vi
Page 9
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan paling penting bagi Perseroan serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya
tercantum di dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber
dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi
keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, disebabkan oleh faktor pembulatan
tersebut.
A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham baru.
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh
delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah).
Rasio HMETD : 10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD.
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga enam
persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”)
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal recording date berhak
atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
(satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek
Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember sampai dengan tanggal 7
Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus
delapan puluh ribu) Waran Seri I.
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).
vii
Page 10
Nilai Dana Hasil Pelaksanaan : Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh
Waran Seri I ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448
tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
viii
Page 11
D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
PELAKSANAAN WARAN SERI I
1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan
sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan
masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
Keterangan Sebelum PMHMETD I
Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,14
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 432.370.000 43.237.000.000 23,63
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.570.200.000 257.020.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh
lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
Keterangan Sebelum PMHMETD I
Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,20
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 261.400.000 26.140.000.000 14,33
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.575.676.000 257.567.600.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
ix
Page 12
E. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD I DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh
HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 55,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,14 350.230.000 35.023.000.000 18,61
3. Waran Seri I 52.280.000 5.228.000.000 2,78
4. Masyarakat* 432.370.000 43.237.000.000 23,63 432.370.000 43.237.000.000 22,97
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00 1.882.080.000 188.208.000.000 100
Jumlah saham dalam Portepel 2.570.200.000 257.020.000.000 2.517.920.000 251.792.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam
puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47 1.212.694.000 121.269.400.000 64,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,20 350.230.000 35.023.000.000 18,67
3. Waran Seri I 51.732.400 5.173.240.000 2,76
4. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 14,33 261.400.000 26.140.000.000 13,93
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00 1.876.056.400 187.605.640.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 2.575.676.000 257.567.600.000 2.523.943.600 252.394.360.000
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD
I”), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:
A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”)
yang akan digunakan sebagai berikut:
x
Page 13
1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di
Kawasan Industri Cikembar.
2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit
Panenjoan .
3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di Kawasan Industri
Sentul yang dapat dijual atau disewakan.
4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua
puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan
Industri Cikembar.
B. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada
biaya, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya
operasional lain yang diperlukan.
Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka BC akan
menggunakan kas internal BC dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
G. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin,
SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024,
tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
JUMLAH ASET 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
xi
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Akun
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Laba Usaha 27.202.777.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun (Periode) Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
*) tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI 13.642.172.635 9.476.231.003 8.544.187.443 3.299.571.664
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI (615.280.314) (2.435.332.491) (2.538.960.570) (2.855.309.319)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN (11.244.619.566) (1.936.245.778) (11.102.953.556) (7.964.304.821)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS 1.782.272.755 5.104.652.734 (5.097.726.683) (7.520.042.476)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 1.555.835.982 6.653.562.665 6.653.562.665 14.173.605.141
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 3.338.108.737 11.758.215.400 1.555.835.982 6.653.562.665
*) tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,43 17,18 10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,53 16,49 9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,66 2,63 0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 6,76 4,17 1,71
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 2,37 2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,37 0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,58 0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 2,22 0,32 0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)** 23,61 8,66 4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 48,96 -30,72
xii
Page 15
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Laba tahun berjalan 13,92 154,34 -77,11
Total Aset -1,69 -4,86 0,37
Total Liabilitas -17,14 -17,47 -1,50
Total Ekuitas 7,29 4,41 1,80
H. FAKTOR RISIKO
Risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja usaha Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Risiko usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perizinan atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Dalam Industrinya
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
- Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
- Risiko Kredit
- Risiko Ketersedian Bahan Baku
- Risiko Perubahan Teknologi
Risiko Umum
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
- Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
- Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Kebijakan Pemerintah
- Ketentuan Negara Lain
I. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham
melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS tahunan
atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran dividen dalam
suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan,
dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut
tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor
ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiii
Page 16
J. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati
Soetarmono, S.H., Notaris di Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Bogor Nomor: 36/Rub/10-04/VII/2007 tanggal 24 Juli
2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 21003 tanggal 1 Agustus 2025 (“Akta Pendirian Perseroan”). Anggaran Dasar
Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
13/2024”).
Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di
Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya
pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor
untuk pekerjaan furniture custom made untuk interior. Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan
real estate melalui Entitas Anak.
Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan kegiatan usaha yang secara nyata
dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No. 17/2020 dan telah
memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak Penugasan) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana kegiatan usaha yang akan
ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Visi dan Misi Perseroan
Visi
Menjadi holding company berkelas dunia, berlandaskan integritas dan keberlanjutan, dengan portofolio unggul di
properti, kawasan industri, agrowisata, dan hospitality.
Misi
1. Mengelola dan mengembangkan portofolio investasi strategis melalui anak perusahaan di bidang properti,
kawasan industri berkonsep hijau, perumahan, agrowisata terpadu, serta hospitality modern (hotel, motel,
glamping, dan camping).
2. Mendorong inovasi agresif dalam pertanian organik dengan membangun pabrik pupuk organik ramah
lingkungan, mendukung konsep farm to table, serta memperkuat posisi di pasar lokal maupun internasional.
3. Mewujudkan Rejuvenate Village sebagai kawasan senior living berstandar global, masuk jajaran Top Five,
dengan kualitas hidup terbaik, ramah lingkungan, dan berbasis smart digital village.
4. Memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan dengan melestarikan alam, menciptakan
lapangan kerja, memberdayakan komunitas sekitar, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
5. Meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan stakeholder dengan profitabilitas yang sehat,
ROI berkelanjutan, serta memperkuat branding perusahaan sebagai investasi modern yang berorientasi
pada keberlanjutan.
xiv
Page 17
6. Menjaga dan menumbuhkan nilai inti perusahaan: integritas, profesionalisme, berpikir keberlanjutan,
kebersamaan, keindahan & kenyamanan, serta agresif dalam inovasi.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Industri tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong permintaan kawasan industri untuk
pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik. Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan
meningkatkan kebutuhan akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM menunjukkan bahwa
sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek
strategis nasional seperti jalan tol, pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan
konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan urbanisasi menciptakan
permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek. Sehingga Perseroan dan Entitas Anak
meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus meningkat seiring dengan target pemerintah untuk
menggerakan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Dikemudian hari tidak menutup kemungkinan juga Perseroan akan melakukan penetrasi ke bidang real estate
lainnya, tidak hanya fokus di kawasan industri. Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian tersebut dan
diharapkan dikemudian hari dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan. Dalam business plan Perseroan, setelah
projek Kawasan Industri Cikembar selesai, Perseroan berencana untuk mengembangkan lahan Perseroan di bukit
Panenjoan yang dimiliki oleh Entitas Anak sebagai Kawasan Rejuvenate Village yang terintergrasi. Terdapat
berbagai macam fasilitas penunjang seperti Healing Center, agrowisata, dan area komersial . Seluruh lahan
tersebut direncanakan menggunakan sistem sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income Perseroan.
Selain melakukan kajian secara internal, Perseroan akan menunjuk konsultan dari pihak ketiga agar saat
mengambil keputusan Perseroan dapat mempertimbangkannya dengan baik.
xv
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan
keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.
3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id) pada tanggal 9 Januari 2025 yang dihadiri oleh
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 (satu miliar empat puluh tujuh juta dua
ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) lembar saham yang mewakili 80,128% (delapan puluh koma satu dua delapan
persen) dari total 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham, diantaranya mengenai Persetujuan
Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Total Suara Setuju
1.046.470.700 saham (99,92%)
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi
dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham; dan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-
surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya
keputusan Rapat.
Mata Acara Kedua
Total Suara Setuju
1.046.470.700 saham (99,92%)
1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham
Baru Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran")
yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal
4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan
HMETD.
3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan
tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada:
1
Page 19
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan
diperoleh para pemegang saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD I;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD I;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian
pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan
oleh Direksi Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa
Efek Indonesia;
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu
atau lebih akta Notaris;
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk
yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut,
melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan
Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua
juta delapan ratus ribu) saham baru.
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).
2
Page 20
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan
puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
Rupiah).
Rasio HMETD : 10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga
enam persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”)
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal recording date berhak
atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
(satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek
Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal
7 Januari 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
dua juta dua ratus delapan puluh ribu)cWaran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal recording
date pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama akan
mendapatkan 4 (empat) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya
untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
3
Page 21
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan
tidak menjual HMETD-nya; atau
II. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti
HMETD; atau
III. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham
Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek
pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham
di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada
tanggal 24 Desember 2025. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24
Desember 2025 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat
4
Page 22
perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.
6) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil
pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan
biaya yang menjadi beban pemohon.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi
diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + (𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
(𝐴 + 𝐵)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
8) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
10) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
5
Page 23
Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember
2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham
Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap
hari dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
11) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara
penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka
seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak
terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai
HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat
dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada
setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan
pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
(recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
D. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus
delapan puluh ribu) Waran Seri I.
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).
Nilai Dana Hasil Pelaksanaan : Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar
Waran Seri I tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
6
Page 24
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas waran:
1. Jumlah waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas waran begitu
juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro.
4. Waktu jatuh tempo karena waran memiliki tanggal kedaluwarsa. Semakin dekat waktu jatuh tempo waran,
semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat mempengaruhi likuiditasnya.
Jika diasumsikan dalam masa pelaksanaan waran seluruh Pemegang Waran melaksanakan Waran menjadi
saham, maka akan terjadi peningkatan modal disetor dan ditempatkan sebanyak 52.280.000 (lima puluh dua juta
dua ratus delapan puluh ribu) saham baru. Pencatatan Waran Seri I dilakukan bersamaan pencatatan saham di
BEI.
1) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana
untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I berhak
memperoleh 100 (seratus) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri
I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan
Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham. Waran yang diterbitkan
adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama
Masa Perdagangan Waran.
2) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik
(dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan
Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 29 Juni 2026
hingga 28 Desember 2028 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama
7
Page 25
Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp512,-
(lima ratus dua belas Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran
yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal
28 Desember 2028 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak
berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat
melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan
yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta
Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya
menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran
melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen
Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan
Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan.
Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran
tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana
Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I
telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran
dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada
Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya
atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja
setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran
dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan
kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib
menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain
sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus.
Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan
memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan
Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu
harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya
pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif
Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
8
Page 26
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran
menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan
secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut
pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan
tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya
fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi
batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun
kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan
pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan
ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
PT Bank Negara Indonesia
Cab. Warung Jambu Bogor
Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
No. Rekening: 0326066075
5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun
peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan
dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan
peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang
telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai
Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan
atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran
berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal
diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut
tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
6) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
9
Page 27
E-mail : IR@sharestar.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan
pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan
sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti
pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan
dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang
merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website Perseroan, website
Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka
waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan
adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib
dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada
tanggal pertama kali diumumkan.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar
Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran,
setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain
peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau
jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan,
dihibahkan atau dialihkan.
11) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham
Perubahan nilai nomlnal terhadap saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena
penggabungan (reverse stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:
a. Harga Pelaksanaan Baru:
harga nominal baru setiap saham
𝑥=𝐴
harga nominal lama setiap saham
b. Jumlah Waran baru
harga nominal baru setiap saham
𝑥𝐵
harga nominal lama setiap saham
10
Page 28
A = Harga pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = jumlah awal Waran Seri I yang beredar
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominal
yang baru yang diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.
12) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dilarang mengubah Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I terkait jumlah Waran Seri I (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split),
jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat
kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut
dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani
Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen)
tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada
Perseroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar
Modal dan ketentuan KSEI.
13) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
E. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 13/2024 dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
F. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
PELAKSANAAN WARAN SERI I
1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan
sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan
11
Page 29
masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
Keterangan Sebelum PMHMETD I
Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,14
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 432.370.000 43.237.000.000 23,63
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.570.200.000 257.020.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh
lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
Keterangan Sebelum PMHMETD I
Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,20
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 261.400.000 26.140.000.000 14,33
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.575.676.000 257.567.600.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD I DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI I
1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh
HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:
12
Page 30
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 55,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,14 350.230.000 35.023.000.000 18,61
3. Waran Seri I 52.280.000 5.228.000.000 2,78
4. Masyarakat* 432.370.000 43.237.000.000 23,63 432.370.000 43.237.000.000 22,97
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00 1.882.080.000 188.208.000.000 100
Jumlah saham dalam Portepel 2.570.200.000 257.020.000.000 2.517.920.000 251.792.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.
2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam
puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47 1.212.694.000 121.269.400.000 64,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,20 350.230.000 35.023.000.000 18,67
3. Waran Seri I 51.732.400 5.173.240.000 2,76
4. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 14,33 261.400.000 26.140.000.000 13,93
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00 1.876.056.400 187.605.640.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 2.575.676.000 257.567.600.000 2.523.943.600 252.394.360.000
H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah
dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Oktober 2024 55 49 3,95M
November 2024 82 55 32,19M
Desember 2024 85 69 21,80M
Januari 2025 83 68 9,86M
Februari 2025 88 68 44,23M
Maret 2025 83 65 12,48M
April 2025 81 57 12,86M
Mei 2025 86 64 67,87M
Juni 2025 79 55 18,90M
Juli 2025 134 65 261,05M
13
Page 31
Agustus 2025 143 115 41,39M
September 2025 272 115 445,94M
Sumber: Investing.com
M: Juta
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus diterbitkan, Perseroan pernah mengalami penghentian
perdagangan saham pada tanggal 19 November 2025. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia per 4 Desember 2025, tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki
oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
I. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru
yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya
522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau
sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari total modal ditempatkan atau
disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham
lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah
sebanyak 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan
saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 1.829.800.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh
sembilan juta delapan ratus ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD I.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 52.280.000 (lima puluh dua juta dua
ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan
kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 1.882.080.000 (satu miliar
delapan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham
Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN
SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN
MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA
YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I PADA
RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 JANUARI 2025 SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK HMETD.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN PERSETUJUAN RUPS
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I.
HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN HINGGA TANGGAL AKHIR PERIODE HMETD DINYATAKAN TIDAK
BERLAKU LAGI.
14
Page 32
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:
A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”).
Setoran modal untuk BC akan digunakan BC sebagai berikut:
1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di
Kawasan Industri Cikembar.
Kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar sesuai
Rencana Anggaran Biaya (“RAB”) Perseroan adalah Rp96.537.114.356,- (sembilan puluh enam miliar lima
ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh enam Rupiah). Perseroan
mengalokasikan Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini dengan
rincian sebagai berikut:
Perizinan yang telah : • Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120101870299, diterbitkan tanggal 9
dipenuhi BC Agustus 2018, untuk kegiatan usaha kawasan industri, lokasi usaha
Kawasan Industri Cikembar, berlaku selama pelaku usaha menjalankan
kegiatan usahanya;
• Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,
Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
• PKKPR Nomor 28092210213202006, diterbitkan tanggal 19 September
2022, untuk lokasi usaha: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat;
• Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl.
Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
Perizinan yang perlu : • PBG (akan diajukan dalam hal dana telah didapatkan dan vendor
dipenuhi dan/atau kontraktor telah ditunjuk)
• SLF (baru dapat diajukan dalam hal bangunan telah selesai dibangun)
Perkembangan Terkini : • BC telah menerima penawaran dari vendor untuk pembangunan
infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar. Seluruh vendor merupakan
pihak ketiga dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. Pembangunan
infrastruktur akan dilakukan secara bertahap.
Rincian Pekerjaan yang : • Pembangunan cor beton jalan tebal 20 cm (CV Kemangi – Surat
akan dikerjakan oleh Penawaran No.032/Q/IWN-BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025)
Vendor berdasarkan surat • Pekerjaan saluran (Kontraktor Pujianto – Surat Penawaran No.
penawaran dari Vendor. 006/SPH.PJT/KIC/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025)
• Pekerjaan PJU (PT Jaya Berkah Electric – Surat Penawaran No.
010/BJE/PP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025)
• Kansteen jalan (CV Kemangi - Surat Penawaran No. 033/Q/IWN-
BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025)
• Perkerasan Jalan Bundaran 2 (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti – Surat
Penawaran No. 055/ABTB-BC/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025)
• Cut and fill lereng Blok J dan sirkuit (PT PT AKA Bangun Tanpa Berhenti
- Surat Penawaran No. 058/ABTB-BC/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025)
• Pekerjaan Sheet Pile (PT Rizki Kembar Bangun Properti – Surat
Penawaran No. 005/RKBP/EXT/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025)
• Pemasangan pipa HDPE PDAM (Kontraktor Fajar Adi - Surat
Penawaran No.:0412/HDPE/XI/2025 tanggal 04 November 2024)
15
Page 33
• Pengadaan Listrik PLN (PT Berkah Jaya Electric - Surat Penawaran
N.o: 005/BJE/PP/XI/2025 tanggal 12 November 2025)
• Pemasangan jalur dan sambungan listrik (PT Karyaputra Mandiri
Sejahtera – Surat penawaran No.073/N/SPH-KMS/X/2025 tanggal 13
Oktober 2025)
• Pos jaga 1 lantai 4 unit (CV Kemangi - Surat Penawaran No.
035/Q/IWN-BC/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025)
• Damkar 2 lantai (CV Kemangi - Surat Penawaran No. 034/Q/IWN-
BC/X/2025 Tanggal 09 Oktober 2025)
• Cut and fill lereng Blok J & sirkuit (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti -
Surat Penawaran No. 068/ABTB-BC/X/2025 tanggal 19 November
2025)
• Cut and fill area Hungfu (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti - Surat
Penawaran No. 061/ABTB-BC/X/2025 tanggal 10 November 2025)
• Cut and fill area Gracia (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti - Surat
Penawaran No. 065/ABTB-BC/X/2025 tanggal tanggal 19 November
2025)
2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan.
Kebutuhan dana untuk menyelesaikan seluruh pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan sesuai RAB
Perseroan adalah Rp10.353.583.830,- (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh
tiga ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah). Perseroan mengalokasikan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini yang akan digunakan sebagai berikut:
Perizinan yang telah : • NIB BC Nomor 8120101870299, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018,
dipenuhi BC untuk kegiatan usaha kawasan pariwisata, lokasi usaha Desa
Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, berlaku selama pelaku
usaha menjalankan kegiatan usahanya;
• PKKPR Nomor 28092210213202005, diterbitkan tanggal 21 September
2022, untuk lokasi usaha: Desa Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa
Barat;
• Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2019, lokasi: Desa
Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat;
• Izin Lokasi, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Desa Tenjojaya,
Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat;
Perizinan yang perlu : PKKPR (khusus Bukit Panenjoan, Tenjojaya, daerah agrowisata) termasuk
dipenuhi pemenuhan UKL-UPL, dan ANDALALIN.
Vendor (Status Afiliasi) : • BC masih melakukan review terhadap vendor-vendor yang menjadi
rekomendasi Perseroan. Namun, BC telah menerima penawaran dari
CV. Kemangi (tidak terafiiasi) berdasarkan surat No. 030/Q/IWN-
BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 untuk pekerjaan infrastruktur di
Bukit Panenjoan.
Perkembangan Terkini : • Setelah BC menerima dana dari PMHMETD I ini, BC akan langsung
menunjuk Vendor untuk pekerjaan infrastruktur di Bukit Panenjoan dan
memenuhi perizinan yang diperlukan.
Pembangunan infrastruktur : • Pembangunan jalan aspal Tenjojaya dengan aspal hotmix WC-AC 5 cm
yang dikerjakan sepanjang 1.900 meter dengan lebar 6 meter.
• Pembangunan Jembatan Baja menggunakan girder baja IWF 400 dan
300 dengan di lapis aspal sepanjang 30 meter dan lebar 6 meter.
3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan 3 Gudang di Kawasan Industri
Sentul yang dapat dijual atau disewakan.
16
Page 34
Kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembangungan 3 gudang di Kawasan Industri Sentul sesuai RAB
Perseroan adalah Rp8.002.340.150.-, (delapan miliar dua juta tiga ratus empat puluh ribu seratus lima puluh
Rupiah). Perseroan mengalokasikan Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini
yang akan digunakan sebagai berikut:
Perizinan yang telah : • NIB BC Nomor 8120101870299, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018,
dipenuhi BC untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa,
untuk lokasi usaha di Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya Kav. B
Commercial Area Sentul, Bogor, Jawa Barat, berlaku selama pelaku
usaha menjalankan kegiatan usahanya;
• Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Kawasan Industri Sentul Kav. B,
Commercial Area, Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat;
• Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor: 556.71/26/Kpts-DAM/BLH/2016,
diterbitkan tanggal 28 Desember 2016, untuk lokasi Kawasan Industri
Sentul, Sentul, Babakan Madang dan Leuwinutug, Citeurup, Bogor,
Jawa Barat.
• Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2019, lokasi: Jl. Olympic
Raya Kav. B, Kawasan Industri Sentul, Sentul, Babakan Madang,
Bogor, Jawa Barat, dengan Rencana Kegiatan untuk Kawasan Industri
dan Pergudangan, Pembangunan Gudang untuk Disewakan dan/atau
Dijual;
• Izin Lokasi, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl. Olympic Raya
Kav. B, Kawasan Industri Sentul, Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat;
• PKKPR Nomor 28092210213201057, diterbitkan tanggal 19 September
2022, untuk lokasi usaha: Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya
Kav. B Commercial Area Sentul, Bogor, Jawa Barat
Perizinan yang perlu : • PBG (akan diajukan dalam hal dana telah didapatkan dan vendor
dipenuhi dan/atau kontraktor telah ditunjuk)
• SLF (baru dapat diajukan dalam hal bangunan telah selesai dibangun)
Vendor (Status Afiliasi) : • BC masih melakukan review terhadap vendor-vendor yang menjadi
rekomendasi Perseroan. Namun, BC telah menerima penawaran dari
PT Berkat Bunda Melimpah (tidak terafiiasi) surat No.
380/SPH/BBM/XI/2025 tanggal 17 November 2025 untuk pekerjaan
Pembangunan 1 Unit Warehouse Standar.
Perkembangan Terkini : • Untuk lokasi pembangunan gudang di Kawasan Industri Sentul, saat ini
BC telah mendapatkan kesepakatan awal dengan penjual berdasarkan
Surat Rencana Jual Beli antara Penjual dengan BC tertanggal 20
November 2025 disertai bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 934 tanggal
22 Desember 2022. Setelah pelunasan tersebut, BC akan langsung
menunjuk Vendor untuk melaksanakan pembangunan 3 gudang di
Kawasan Industri Sentul dan memenuhi seluruh perizinan yang
diperlukan.
Luas @1 gudang : • Luas Tanah 390 m2
• Luas Bangunan 329 m2
Spesifikasi @1 gudang : • Lantai beton tebal 12 cm K250
• Lantai kantor keramik
• Rangka atap baja
• Tinggi dalam : 7 meter
• Tinggi luar : 8,8 meter
• Atap spandek
• Dinding bata ringan & plester aci
• Finishing cat
17
Page 35
• Rolling door
• Listrik : 6600 W
• Pompa Air
• Instalasi listrik
4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua
puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan
Industri Cikembar.
Saat ini luas lahan di Kawasan Industri Cikembar adalah 220 Ha. Perseroan berencana untuk mengembangkan
lahan menjadi kurang lebih 300 Ha secara bertahap. Pada tahap ini Perseroan berencana menambah landbank
sekitar 35 Ha. Biaya yang diperlukan untuk menambah landbank sesuai RAB Perseroan adalah
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah). Dari hasil PMHMETD I ini Perseroan mengalokasikan
sebesar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh
ribu Rupiah).
Perizinan yang telah : • Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120101870299, diterbitkan tanggal 9
dipenuhi BC Agustus 2018, untuk kegiatan usaha kawasan industri, lokasi usaha
Kawasan Industri Cikembar, berlaku selama pelaku usaha menjalankan
kegiatan usahanya;
• Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,
Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
• PKKPR Nomor 28092210213202006, diterbitkan tanggal 19 September
2022, untuk lokasi usaha: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat;
• Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl.
Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
Perizinan yang perlu : Pemutakhiran PKKPR dalam hal terdapat tambahan tanah yang belum
dipenuhi termasuk luas dalam PKKPR.
Perkembangan Terkini : BC telah mendapatkan penawaran dari pemilik tanah disekitar Kawasan
Industri Cikembar. Surat penawaran dari Ibu Liliana tertanggal 22 Agustus
2025 dengan luas tanah sebesar 200.000 meter persegi dengan total harga
penawaran Rp80.0000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) dan Surat
penawaran Bapak Yogi S. Putra tertanggal 19 September 2025 dengan luas
tanah sebesar 150.000 meter persegi dengan total harga penawaran
Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar Rupiah). Dua pihak tersebut
bukan afiliasi dari Perseroan maupun group usaha Perseroan.
B. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada
biaya, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
Pembangunan infrastruktur sesuai dengan penggunaan dana di atas untuk memberikan peningkatan nilai jual dan
daya saing Kawasan Industri Cikembar dan Bukit Penenjoan sehingga dapat mempercepat penjualan dan daya
tarik bagi tenant-tenant potensial untuk berinvestasi. Dengan membangun gudang dapat memberikan pilihan lain
untuk calon tenant. Membangun gudang akan menghasilkan pendapatan dalam waktu lebih cepat dalam bentuk
penjualan gudang atau sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income dari service charge. Dalam hal
penggunaan dana untuk pembebasan lahan, dilakukan untuk menambah landbank sehingga memperbesar lahan
Kawasan Industri Cikembar.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya
operasional lain yang diperlukan.
18
Page 36
Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka BC akan
menggunakan kas internal BC dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana setoran modal ke BC, bahwa transaksi tersebut merupakan
Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya, Perseroan wajib
tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Rencana penggunaan dana setoran modal
ke BC merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui
bentuk setoran modal Perseroan ke Perusahaan Anak. Dengan demikian dalam pelaksanaannya, Perseroan wajib
tunduk pada prosedur sebagaimana diatur POJK No. 42/2020. Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
Perseroan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perseroan.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD yang menjadi setoran modal ke
Entitas Anak untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar (“KIC”), Bukit Panenjonan (Desa
Tenjojaya), dan Kawasan Industri Sentul (“KIS”), BC telah memiliki beberapa perizinan penting atas lokasi usaha
tersebut untuk rencana pembangunannya, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
PKKPR untuk ketiga lokasi tersebut, Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi yang masih
berlaku. Terhadap rencana penggunaan dana untuk pembangunan gudang di KIC dan KIS, bahwa Perseroan
perlu untuk mengurus perizinan gudang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
Fungsi (“SLF”). Perseroan wajib mengajukan PBG tersebut dalam hal dana hasil PMHMETD I ini sudah didapatkan
dan diajukan sebelum pembangunan gudang dimulai. Terkait pengajuan SLF, berdasarkan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung beserta perubahannya, terhadap
bangunan baru, maka diajukan setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai. Dengan demikian SLF baru
dapat diajukan oleh BC dalam bangunan gudang tersebut sudah selesai dibangun. BC dalam Surat Pernyataan
tanggal 30 Oktober 2025, telah menyatakan komitmennya atas pengurusan pengajuan SLF tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk keperluan pembangunan
infrastruktur yang dilakukan BC di KIC, Bukit Panenjoan, dan KIS, bahwa BC belum menentukan vendor dan/atau
kontraktor yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, BC akan
melibatkan vendor maupun kontraktor dari pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan
Perseroan maupun BC. Dengan demikian, hubungan dan transaksi antara BC dengan Vendor dan/atau Kontraktor
yang akan ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur dari rencana penggunaan dana PMHMETD I ini bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD I untuk setoran modal ke BC
yang digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar, dengan
memperhatikan nilai ekuitas Perseroan setelah dilaksanakannya PMHMETD I, bukan merupakan transaksi
material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, rencana pembebasan lahan
menambah landbank tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
karena Perseroan melalui BC telah memastikan bahwa lahan-lahan sekitar Kawasan Industri Cikembar yang
direncanakan untuk ditambahkan dalam landbank BC bukan merupakan lahan-lahan yang dimiliki oleh afiliasi
Perseroan maupun BC.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Perseroan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah terealisasikan.
Laporan realisasi penggunaan wajib disampaikan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima
19
Page 37
belas) bulan berikutnya. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I setiap 6
(enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan sebagaimana dalam POJK No.
30/2015.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan menyampaikan alasan beserta
pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih
dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana tersebut akan dilakukan bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Perseroan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang Pasar
Modal sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini. Dalam hal terdapat dana hasil
PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, bahwa Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 8/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini adalah
sebesar 1,43% dari total nilai PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana, yang meliputi:
1. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,82% yang terdiri dari
- Biaya Jasa Akuntan Publik sebesar 0,18%
- Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,13%
- Biaya Notaris sebesar 0,08%
- Biaya jasa Biro Administrasi Efek sebesar 0,15%.
2. Biaya lain-lain seperti biaya percetakan Prospektus, pemasangan iklan di koran, penyelenggaraan Public
Expose, biaya pendaftaran di OJK, biaya pendaftaran efek di KSEI, biaya pencatatan saham di BEI, biaya
audit penjatahan dan biaya lainnya sebesar 0,61%.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA HASIL
PMHMETD I AKAN MEMENUHI SELURUH KETENTUAN PERATURAN PASAR MODAL YANG BERLAKU.
20
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini
tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal
2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241).
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan
30 Juni 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 879.436.353
Utang usaha
Pihak ketiga 8.476.728.138
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.954.030.725
Pihak berelasi 55.043.746.754
Uang muka penjualan
Pihak ketiga 62.564.982.164
Beban akrual 484.829.967
Utang pajak 1.767.626.943
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 3.788.309.080
Liabilitas sewa 95.019.958
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank 18.726.448.009
Liabilitas sewa 33.926.039
Pendapatan diterima di muka 2.754.929.199
liabilitas imbalan kerja 1.544.804.304
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Akun ini merupakan liabilitas kepada kontraktor dan pemasok:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Berdasarkan Pemasok: 30 Juni 2025
Perseroan
Pihak ketiga:
Kontraktor 5.956.670.638
Entitas anak:
Pihak ketiga
Pemasok 2.520.057.500
Jumlah 8.476.728.138
Seluruh saldo utang usaha dalam mata uang Rupiah
2. Utang Lain-lain
Akun ini merupakan liabiltas yang terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Entitas induk
Pihak ketiga 108.750.876
21
Page 39
Pihak berelasi 6.550.876.024
Sub-jumlah 6.659.626.900
Entitas anak
Pihak ketiga:
Jaminan 1.455.115.022
Titipan pelanggan 721.021.808
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta) 669.143.019
Sub-jumlah 2.845.279.849
Pihak berelasi 48.492.870.730
Sub-jumlah 51.338.150.579
Jumlah 57.997.777.479
Titipan pelanggan merupakan uang titipan calon pembeli entitas anak untuk memperoleh nomor urut pesanan
gudang yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan calon
pembeli. Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.
3. Uang Muka Penjualan
Saldo uang muka penjualan, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Entitas anak:
Pihak ketiga
Kaveling tanah 45.486.429.947
Unit bangunan 17.078.552.217
Jumlah 62.564.982.164
Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.
4. Beban Akrual
Saldo beban akrual per 30 Juni 2025, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan:
Jasa Profesional 75.000.000
Lain-lain 314.500
Sub-jumlah 75.314.500
Entitas anak
Jasa Profesional 60.000.000
Utilitas 31.000.000
Taksiran biaya untuk denda pajak 533.354
Lain-lain 317.982.113
Sub-jumlah 409.515.467
Jumlah 484.829.967
Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.
5. Utang Bank
Saldo utang bank per 30 Juni 2025, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Entitas anak
Utang bank jangka pendek
PT Bank Pan Indonesia Tbk 879.436.353
Utang bank jangka panjang
PT Bank Pan Indonesia Tbk 22.514.757.089
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 3.788.309.080
22
Page 40
Bagian jangka panjang 18.726.448.009
Entitas anak
Utang bank jangka pendek
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 29 Oktober 2012, yang telah mengalami beberapa kali perubahan
terakhir berdasarkan perubahan No. 17 tanggal 8 Oktober 2024, PT Bogorindo Cemerlang (“BC”), memperoleh
fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK), dengan pinjaman maksimal Rp5.000.000.000,-.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada 29 Oktober 2025 dengan suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun 2025,
Entitas Anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp8.387.677.823,-. Dengan jaminan:
1. Tanah milik Ny. Eka Sulastri.
2. Persediaan tertentu milik BC.
3. Jaminan pribadi dari Tn. Tjoea Aubintoro, Presiden Direktur.
Utang bank jangka panjang
a. Pinjaman Jangka Menengah Investasi – Angsuran (“ PJMI-A II”)
Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2080/BOG/EXT/22 tanggal 23 Juni 2022 dengan PT Bank Pan
Indonesia Tbk., Entias Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Menengah Investasi - Angsuran
(PJMI-A II) sebesar Rp5.500.000.000,-. Fasilitas ini digunakan untuk operasional proyek Perusahaan dengan
bunga 8,5% per tahun. Jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 5 tahun terhitung sejak akad kredit. Akad
kredit dan pencairan fasilitas kredit dilaksanakan pada Juli 2022. Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024, saldo pinjaman PJMI-A II sebesar Rp2.581.202.561,- dan Rp3.135.511.731,-.
b. Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran (“PJPI-A IV”)
Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 0540/BOG/EXT/23 tanggal 09 Februari 2023 dengan PT Bank Pan
Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran
IV (PJPI-A IV) sebesar Rp10.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun 2023,
Entias anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp8.299.507.000 dengan jaminan:
1. Tanah dan bangunan (Kantor dan Marketing Galery) yang terletak di Kawasan Sentul Industrial Estate
Jl. Olympic Raya Kel. Leuwinutug, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Prop. Jawa Barat.
- SHGB No. 1163/Leuwinutug (berakhir s/d 21 Desember 2027) Luas tanah: 51 m2
- SHGB No. 1164/Leuwinutug (berakhir s/d 21 Desember 2027) Luas tanah: 1.247 m2
- SHGB No. 1165/Leuwinutug (berakhir s/d 05 September 2035) Luas tanah: 632 m2
Ketiganya atas nama BC, Entitas Anak dengan total luas tanah sebesar 1.930 m2 dan luas bangunan
sebesar 674 m2
.
2. Tanah yang terletak di Kawasan Sentul Industrial Estate Jl. Olympic Raya Kel. Sentul, Kec. Babakan
Madang, Kab. Bogor, Prop. Jawa Barat. SHGB No. 1541/Sentul (berakhir s/d 13 Januari 2052). Tanah
tersebut atas nama BC, Entitas Anak dengan luas tanah: 1.500 m2
.
3. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 saldo pinjaman PJPI-A IV Rp8.061.296.208 dan
Rp8.603.289.994.
c. Pinjaman Tetap Menengah Langsung – Angsuran (“PTM-L II”)
Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2984/BOG/EXT/23 tanggal 14 Agustus 2023 dengan PT Bank Pan
Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Tetap Modal Langsung-II dengan
23
Page 41
plafond sebesar Rp5.000.000.000,- dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun. Pada tahun 2023,
Perusahaan melakukan pengambilan dana sebesar Rp5.000.000.000,- dengan jaminan:
1. Tanah yang terletak di Kawasan Industri Sentul Blok H 11 No 3 dan 5 Kelurahan Leuwinutug Kecamatan
Citeureup Kab Bogor Provinsi Jawa Barat.
- SHGB No. 559/Leuwinutug (berakhir s/d 04 Mei 2045) Luas tanah: 133 m2
- SHGB No. 560/Leuwinutug (berakhir s/d 04 Mei 2045) Luas tanah: 123 m2
- SHGB No. 567/Leuwinutug (berakhiri s/d 23 September 2038) Luas tanah: 251 m2
- SHGB No. 568/Leuwinutug (berakhiri s/d 23 September 2038) Luas tanah: 182 m2
- SHGB No. 546/Leuwinutug (berakhir s/d 24 Maret 2045) Luas tanah: 79 m2
Kelimanya atas nama BC, entitas anak dengan total luas tanah 768 m2.
2. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 saldo pinjaman PTM-L II Rp3.300.000.000,-.
d. Pinjaman Tetap Menengah Angsuran – (“PTM-A”) (Back to Back)
Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 0350/BOG/EXT/24 tanggal 06 Februari 2024 dengan PT Bank Pan
Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Tetap Modal Langsung-II dengan
plafond sebesar Rp1.657.500.000,- dengan tingkat suku bunga spread 1% dari suku bunga deposito yang
dijaminkan. Pada tahun 2024, Entitas anak melakukan pengambilan dana masing-masing sebesar
Rp1.657.500.000,- dengan jaminan:
1. Bilyet deposito IDR PT Bank Pan Indonesia Tbk KCU Bogor dengan nominal Rp1.735.993.482,- atas
nama Tan Wel Lih untuk jangka waktu satu bulan dengan jatuh tempo pada 05 Juli 2025 (Automatic
Roll Over) dengan tingkat suku bunga 4,35% p.a.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman PTM-A adalah Rp572.258.320,- dan
Rp988.432.459,-
e. Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran (“PJPI-A V”)
Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2792/BOG/EXT/24 tanggal 25 September 2024 dengan PT Bank
Pan Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi –
Angsuran V (PJPI-A V) sebesar Rp8.000.000.000,- dengan tingkat suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun
2025 dan 2024, Entitas Anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp679.000.000,- dan
Rp7.321.000.000,- dengan jaminan:
1. Tanah yang terletak di Kawasan Industri Cikembar Jl. Pelabuhan II, Kelurahan Cimanggu, Kec.
Cikembar, Kab. Sukabumi:
- SHGB No. 821/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.500 m2
- SHGB No. 822/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.883 m2
- SHGB No. 823/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.806 m2
- SHGB No. 824/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.500 m2
- SHGB No. 849/Cimanggu (berlaku s/d 02 Mei 2042) Luas tanah: 1.500 m2
.
Kelimanya atas nama BC, Entitas Anak dengan total luas tanah 8.189 V.
2. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman PJPI-A V adalah Rp8.000.000.000,- dan
Rp7.321.000.000,-
24
Page 42
6. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa per 30 Juni 2025, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan:
PT Dipo Star Finance 81.194.767
Entitas Anak
PT Clipan Finance Tbk 47.751.230
Sub-jumlah 128.945.997
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 95.019.958
Bagian Jangka Panjang 33.926.039
Mutasi liabilitas sewa pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Saldo awal 265.620.669
Pembayaran sewa 136.674.672
Saldo akhir 128.945.997
Seluruh saldo liabilitas sewa dalam mata uang Rupiah.
Adapun suku bunga yang digunakan adalah sekitar 4,4%. Beban bunga yang diakui dalam laba rugi untuk periode
30 Juni 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp154.903.743,- dan Rp182.641.065,-
7. Pendapatan Diterima Di Muka
Saldo pendapatan diterima di muka per 30 Juni 2025, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Entitas Anak
Sewa 2.754.929.199
Seluruh saldo pendapatan diterima di muka dalam mata uang Rupiah.
8. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo pendapatan diterima di muka per 30 Juni 2025, terdiri dari:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan
Skema imbalan pasti 292.613.168
Entitas Anak
Skema imbalan pasti 1.252.191.136
Jumlah 1.544.804.304
Saldo liabilitas imbalan kerja pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 didasarkan pada perhitungan aktuaria
oleh Kantor Konsultan Aktuaria Setya Widodo, aktuaris independen, masing-masing dalam laporannya tertanggal
25 Juli 2025 dan 12 Februari 2025.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut:
25
Page 43
Perseroan
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Tingkat Diskonto 6,72%
Tingkat Kenaikan Gaji 5,00%
Tingkat Kematian TMI-IV-2019
Usia Pensiun 50 – 55 tahun
Entitas Anak
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Tingkat Diskonto 7,00%
Tingkat Kenaikan Gaji 5,00%
Tingkat Kematian TMI-IV-2019
Usia Pensiun 50 tahun
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan adalah sebagai berikut :
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Saldo Awal 1.450.916.885
Biaya Jasa Kini 198.347.839
Biaya Bunga 94.505.824
Kelebihan imbalan karyawan yang dicatat pada beban 3.319.801
Termasuk dalam laba rugi 296.173.464
Perubahan asumsi ekonomis (203.658.206)
Penyesuaian pengalaman 23.872.161
Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain (179.786.045)
Pembayaran manfaat (22.500.000)
Saldo akhir 1.544.804.304
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan kerja pada 30 Juni 2025 adalah antara 8.57 – 12.91 tahun.
Dampak terhadap nilai kewajiban imbalan pasti dan kewajiban imbalan jangka panjang lainnya dari perubahan
yang mungkin terjadi pada satu asumsi aktuaria, menganggap semua asumsi lainnya konstan, disajikan dalam
tabel di bawah:
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Analisa sensitivitas tingkat diskonto
Jika tingkat + 1% 1.500.181.163
Jika tingkat – 1% 1.594.402.294
Analisa sensitivitas tingkat kenaikan gaji
Jika tingkat + 1% 1.590.072.506
Jika tingkat – 1% 1.503.404.316
Jatuh tempo profit liabiitas manfaat pasti
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
Nilai kini manfaat diharapkan akan dibayar di:
Tahun ke 1 765.125.000
Tahun ke 2 - 5 711.354.141
26
Page 44
Tahun ke 6 dan selebihnya 5.816.185.203
9. Perjanjian Penting
a. Pada tanggal 16 Mei 2019, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa tanah dengan PT Surveyor (Persero)
No. 027.a/BC-SI/ V/2019. PT Surveyor Indonesia (Persero) menyewa tanah BC seluas 300 m2 di
Kawasan Industri Sentul dengan jangka waktu 46 tahun dari 16 Mei 2019 sampai 15 Mei 2065, sewa
disepakati dengan nilai Rp1.300.000.000,-
b. Pada tanggal 20 September 2019, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa dengan PT Puri Sentul
Permai No. 014/legal/BC/SKB/IX/2019. PT Puri Sentul Permai menyewa tanah seluas 693 m2 di Desa
Sentul yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk jangka waktu sampai 31 Desember
2031, sewa disepakati dengan nilai Rp1.000.000.000,-
c. Pada tanggal 16 September 2020, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa tanah dengan PT Jagadlab
Indonesia No. 50/legal/BC-JI/IX/2020. PT Jagadlab menyewa tanah BC seluas 420 m² di Leuwinutug
dengan jangka waktu 30 tahun dari 16 September 2020 sampai 15 September 2050, sewa disepakati
dengan nilai Rp1.297.320.000,-.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, GRUP TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN, SERTA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS
LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 2 DESEMBER 2025, DAN DARI TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS, KONTIJENSI, DAN IKATAN-IKATAN
BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS, KONTIJENSI-KONTIJENSI YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
27
Page 45
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
28
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin,
SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024,
tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
Laporan keuangan Perseroan disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang merupakan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 JUNI 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3.338.108.737 1.555.835.982 6.653.562.665
Piutang Usaha
Pihak ketiga 1.753.135.245 1.746.789.393 324.467.428
Pihak berelasi - - 532.895.936
Piutang Lain-lain
Pihak ketiga 930.305.293 363.797.692 762.057.339
Pihak berelasi 32.171.800
Persediaan 351.084.518.030 380.986.378.558 390.011.588.737
Uang muka 2.761.810.278 4.393.689.627 19.347.766.050
Biaya dibayar di muka 5.655.036.756 5.212.594.127 3.609.554.861
Pajak dibayar di muka 2.449.701.806 2.595.976.766 3.073.040.625
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 47.645.361.675 48.515.063.454 48.326.285.715
Aset tetap 51.925.190.554 51.565.816.050 50.212.651.738
Properti Investasi 23.576.689.731 2.888.474.006 3.048.448.278
Aset tak berwujud 295.862.500 362.875.000 490.975.000
Aset Hak Guna 882.267.478 979.129.126 1.436.309.125
Tanah untuk pengembangan 20.531.419.043 20.531.419.043 20.531.419.043
Aset pajak tangguhan 339.856.948 319.201.716 316.485.538
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
JUMLAH ASET 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 879.436.353 1.722.231.115 3.946.751.406
Utang usaha
Pihak ketiga 8.476.728.138 6.408.918.138 10.766.044.315
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.954.030.725 9.773.204.546 19.120.736.151
Pihak berelasi 55.043.746.754 64.475.419.791 78.756.349.427
Uang muka penjualan
Pihak ketiga 62.564.982.164 80.568.961.108 88.348.993.023
Beban akrual 484.829.967 207.669.152 5.389.581.334
Utang pajak 1.767.626.943 1.086.042.832 299.658.721
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
29
Page 47
30 JUNI 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang bank 3.788.309.080 3.278.366.246 2.635.609.270
Liabilitas sewa 95.019.958 219.495.934 548.960.833
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank 18.726.448.009 20.069.867.938 16.738.801.727
Liabilitas sewa 33.926.039 46.124.735 263.369.696
2.754.929.199
Pendapatan diterima di muka 2.717.012.229 4.415.423.589
liabilitas imbalan kerja 1.544.804.304 1.450.916.885 1.438.570.623
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan pada pemilik
entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100,0 per
saham. Modal dasar – 4.400.000.000 saham.
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
1.307.000.000 saham 130.700.000.000 130.700.000.000 130.700.000.000
Tambahan modal disetor 29.367.881.564 29.367.881.564 29.367.881.564
Saldo laba 19.381.985.064 6.984.407.342 118.597.959
Ekuitas diterbitkan dan cadangan yang
diatribusikan pada pemilik entitas induk 179.449.866.628 167.052.288.906 160.186.479.523
Kepentingan non pengendali 174.604.579.813 162.940.520.985 155.854.350.240
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 JUNI 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Beban Pokok Pendapatan (24.832.530.172) (26.592.046.405) (38.897.313.046) (34.040.065.673)
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Beban Usaha (13.010.531.597) (8.896.829.515) (31.911.853.832) (19.302.478.408)
Beban lain-lain (47.385.891) (41.194.373) (334.027.359) (279.466.248)
Pendapatan Lain-lain 4.563.142.906 2.727.688.789 5.746.727.623 6.367.520.401
Laba Usaha 27.185.902.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Beban pajak penghasilan final (1.528.867.496) (1.297.979.664) (1.946.685.799) (1.193.932.024)
Beban keuangan (1.190.137.617) (1.159.096.054) (2.235.998.708) (2.297.733.585)
Bagian laba bersih entitas asosiasi (605.701.779) (355.693.535) 510.902.610 493.931.004
Laba Sebelum beban Pajak
Penghasilan 23.861.195.273 20.998.927.802 14.327.532.254 5.732.913.253
Beban Pajak Penghasilan 60.208.162 - (577.369.791) (326.654.579)
Laba Bersih Tahun (Periode) Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasti 179.786.045 - 258.740.596 240.003.485
Pajak terkait (39.552.930) - (56.922.931) (52.800.767)
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Lain - Bersih 140.233.115 - 201.817.665 187.202.718
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun (Periode) Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
Laba bersih selama periode yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 12.257.344.607 10.744.816.514 6.663.991.718 1.295.600.291
Kepentingan Nonpengendali 11.664.058.828 10.254.111.288 7.086.170.745 4.110.658.383
Jumlah 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Total penghasilan komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
30
Page 48
30 JUNI 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pemilik Entitas Induk 12.397.577.722 10.744.816.514 6.865.809.383 1.482.803.009
Kepentingan non-pengendali 11.664.058.828 10.254.111.288 7.086.170.745 4.110.658.383
Jumlah 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980. 128 5.593.461.392
laba per saham dasar 9,38 8,22 5,10 0,99
*) tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 JUNI 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan Kas dari pelanggan 43.764.802.735 39.823.081.880 79.016.788.788 65.494.828.328
Penerimaan bunga 8.445.948 136.358.737 188.281.743 215.358.426
Pembayaran pajak penghasilan (159.146.668) (1.662.946.679) (652.732.344) (241.352.612)
Pembayaran kas kepada pihak
ketiga lainnya (11.863.258.360) (10.679.407.324) (32.932.187.259) (8.589.426.826)
Pembayaran uang muka konstruksi - (935.097.332)
Pembayaran bunga (1.190.137.617) (1.159.096.054) (2.211.381.752) (2.246.978.309)
Pembayaran kas kepada karyawan (4.525.939.025) (4.850.760.336) (10.343.607.132) (9.324.991.998)
Pembayaran kas kepada pemasok (12.392.594.378) (12.130.999.221) (24.520.974.601) (41.072.768.013)
Arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi 13.642.172.635 9.476.231.003 8.544.187.443 3.299.571.664
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dividen dari entitas
asosiasi 264.000.000 323.551.669 322.124.871 366.000.000
Penerimaan dari penjualan aset
tetap 162.000.000 - 1.720.000.000 -
Perolehan aset tetap (1.041.280.314) (153.977.474) (4.581.085.441) (2.679.140.635)
Perolehan aset tak berwujud - - - (481.800.000)
Perolehan aset hak guna - - - (60.368.684)
Pembayaran pemberian piutang
kepada pihak berelasi - (2.604.906.686) - -
Arus kas bersih digunakan
aktivitas investasi (615.280.314) (2.435.332.491) (2.538.960.570) (2.855.309.319)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka
pendek 8.387.677.823 252.525.886 36.985.205.540 12.595.262.481
Penerimaan utang bank jangka
panjang 679.000.000 - 8.978.500.000 7.433.862.908
Pembayaran kepada pihak berelasi
- bersih (9.431.673.037) - (12.280.929.636) (18.775.141.100)
Pembayaran liabilitas sewa (136.674.672) (293.979.585) (571.326.816) (569.778.035)
Pembayaran utang bank jangka
pendek (9.230.472.585) - (39.209.725.831) (8.648.511.075)
Pembayaran utang bank jangka
panjang (1.512.477.095) (1.894.792.079) (5.004.676.813) -
Arus kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan (11.244.619.566) (1.936.245.778) (11.102.953.556) (7.964.304.821)
KENAIKAN (PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS 1.782.272.755 5.104.652.734 (5.097.726.683) (7.520.042.476)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 1.555.835.982 6.653.562.665 6.653.562.665 14.173.605.141
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 3.338.108.737 11.758.215.400 1.555.835.982 6.653.562.665
*) tidak diaudit
31
Page 49
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,40 17,18 10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,50 16,49 9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,66 2,63 0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 6,75 4,17 1,71
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 2,37 2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,37 0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,58 0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 2,22 0,32 0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)** 23,61 8,66 4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 48,96 -30,72
Laba tahun berjalan 13,84 154,34 -77,11
Total Aset -1,69 -4,86 0,37
Total Liabilitas 17,14 -17,47 -1,50
Total Ekuitas 7,29 4,41 1,80
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tidak terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang beserta pemenuhannya.
32
Page 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan di dalamnya, yang terdapat pada Bab Laporan Keuangan dalam Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA.
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen
No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh Erna,
SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
A. UMUM
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., selanjutnya disebut "CSIS" atau "Perseroan" atau "Perusahaan" didirikan
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., Notaris di
Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang
perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13
tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”).
Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui Entitas Anak.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan ada di BAB VIII KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.
B. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah
konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada
nilai wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode
langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan Laporan keuangan konsolidasian ini adalah Rupiah yang
merupakan mata uang fungsional Grup. Grup menetapkan mata uang fungsional dan unsur–unsur dalam laporan
keuangan diukur berdasarkan mata uang fungsional tersebut.
33
Page 51
C. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan, sejumlah amendemen dan penyesuaian tahunan PSAK yang
relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024,
yaitu:
1) PSAK 207 (amendemen), Laporan Arus Kas dan PSAK 107 (amendemen), Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok. Amendemen ini memperjelas pengungkapan
terkait pengaturan pembiayaan pemasok, sehingga memungkinkan pengguna untuk menilai dampak fasilitas
pembiayaan tersebut terhadap liabilitas, arus kas, dan likuiditas, serta dampaknya jika fasilitas pembiayaan
tidak lagi tersedia. Amendemen tersebut mengharuskan entitas untuk memberikan pengungkapan tertentu
(kualitatif dan kuantitatif) yang terkait dengan pengaturan pembiayaan pemasok. Amendemen tersebut juga
memberikan panduan tentang karakteristik pengaturan pembiayaan pemasok.
2) PSAK 116 (amendemen), Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Balik. Amendemen ini
mengatur pengukuran selanjutnya atas transaksi jual dan sewa balik, mencakup penjelasan bagaimana
entitas mencatat penjualan dan penyewaan kembali setelah tanggal transaksi. Sebelum Amendemen, PSAK
116 tidak membuat persyaratan pengukuran khusus untuk kewajiban sewa yang mungkin memuat
pembayaran sewa variabel yang timbul dalam transaksi jual dan sewa balik, seperti transaksi jual dan sewa
kembali yang sebagian atau seluruh pembayaran sewanya merupakan pembayaran sewa variabel yang tidak
bergantung pada indeks atau suku bunga, kemungkinan besar akan terkena dampaknya. Dalam menerapkan
persyaratan pengukuran kewajiban sewa berikutnya pada transaksi jual dan sewa balik, amendemen
mengharuskan penjual-penyewa untuk menentukan ‘pembayaran sewa’ atau ‘pembayaran sewa yang
direvisi’ sedemikian rupa sehingga penjual-penyewa tidak akan mengakui sejumlah keuntungan atau
kerugian yang terkait dengan hak pengguna yang dimiliki oleh penjual-penyewa.
3) PSAK 201 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
Amendemen ini mengatur bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau sebelum tanggal
pelaporan sehingga kondisi yang harus dipatuhi suatu entitas dalam waktu dua belas bulan setelah periode
pelaporan mempengaruhi klasifikasi suatu kewajiban yang akan memengaruhi klasifikasi liabilitas jangka
pendek atau jangka panjang serta pengungkapannya.
Terdapat sejumlah standar, amendemen dan interpretasi yang telah diterbitkan yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2025, yaitu:
1) PSAK 117 Kontrak Asuransi mengatur relaksasi beberapa ketentuan pada perusahaan asuransi seperti
pemisahan antara pendapatan yang diperoleh dari bisnis asuransi dan bisnis investasi, termasuk
penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi
mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.
2) PSAK 221 (amendemen) Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang kekurangan ketertukaran.
Amendemen ini menjelaskan pengaturan pengungkapan terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak
tertukarkan.
Amendemen ini tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan
34
Page 52
D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Akun
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Beban Pokok Pendapatan (24.832.530.172) (26.592.046.405) (38.897.313.046) (34.040.065.673)
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Beban Usaha (13.010.531.597) (8.896.829.515) (31.911.853.832) (19.302.478.408)
Laba Usaha 27.185.902.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain 4.563.142.906 2.727.688.789 5.746.727.623 6.367.520.401
Laba Sebelum beban Pajak Penghasilan 23.861.195.273 20.998.927.802 14.327.532.254 5.732.913.253
Laba Bersih Tahun Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
*) tidak diaudit
a) Pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp60.513.206.919,-
mengalami kenaikan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp56.614.078.559,-. Kenaikan ini diakibatkan peningkatan pendapatan
Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar Rp2.299.000.000,- atau 8,64% dan
kaveling tanah sebesar Rp1.419.059.000,- atau 5,72%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp83.395.780.765,- mengalami kenaikan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp55.985.137.786,-. Kenaikan ini
dikarenakan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar
Rp6.359.821.350,- atau 18,79% dan kaveling tanah sebesar Rp25.800.290.000,- atau 372,75%.
Kenaikan pendapatan Perseroan dari tahun 2023 sampai Juni 2025 terjadi cukup signifikan akibat adanya
pembukaan tol Bocimi seksi II Ruas Cigombong-Cibadak yang telah diresmikan dan beroperasi penuh sejak
04 Agustus 2023 sehingga mempermudah akses ke Kawasan Industri Cikembar. Selain itu manajemen aktif
untuk melakukan aktivitas pemasaran dengan melakuan pemasangan Billboard Kawasan di berbagai tempat,
mengikuti property expo dan pemasangan iklan di google ads.
b) Beban Pokok Pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp24.832.530.172,- mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp26.592.046.405,-. Penurunan beban pokok
pendapatan Perseroan ini terutama berasal dari segmen kaveling tanah turun sebesar Rp1.107.184.847,-
atau turun 13,44%, segmen unit bangunan sebesar Rp526.483.377,- atau turun 3,59% serta segmen service
charge turun sebesar Rp125.848.009,- atau turun 3,41%.
35
Page 53
Pada tahun sebelumnya, pembangunan warehouse dilakukan secara internal oleh tim proyek perusahaan.
Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikelola langsung oleh unit teknis internal.
Namun, pada tahun 2025, Perseroan mengalihkan metode pelaksanaan pembangunan warehouse dengan
menggunakan pihak eksternal non afiliasi melalui skema pembayaran turnkey. Berdasarkan evaluasi biaya
menghasilkan penghematan biaya pembangunan lebih dari 5% dibandingkan metode internal pada tahun
sebelumnya
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp38.897.313.046,- mengalami kenaikan sebesar Rp4.857.247.373,- atau naik 14,27% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp34.040.065.673,-. Kenaikan beban
pokok pendapatan Perseroan ini berasal dari segmen unit bangunan naik sebesar Rp3.331.074.985,- atau
naik 19,64%,- dan segmen kaveling tanah naik sebesar Rp6.021.139.123,- atau naik 114,48%. Kenaikan
beban pokok pendapatan Perseroan ini karena sampai dengan pertengahan tahun 2024 Perseroan masih
melakukan pembangunan warehouse secara internal yang terbukti kurang efektif.
c) Laba Kotor
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba kotor Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp35.680.676.747,-
mengalami kenaikan sebesar Rp5.658.644.593,- atau naik 18,85% dibandingkan dengan periode yang
berakhir tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp30.022.032.154,- hal tersebut diakibatkan oleh adanya
kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dan beban pokok pendapatan
Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62%.
Peningkatan laba kotor di tahun 2025 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok
pendapatan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp44.498.467.719,-
mengalami kenaikan sebesar Rp22.553.395.606,- atau naik 102,77% dibandingkan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp21.945.072.113,-. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan pendapatan
Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96%. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami
kenaikan seiringan dengan peningkatan pendapatan namun masih dalam ukuran yang wajar, dimana beban
pokok pendapatan Perseroan adalah sebesar 46,64% dari Pendapatan Perseroan pada periode yang sama.
Peningkatan laba kotor di tahun 2024 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok
pendapatan.
d) Laba Usaha
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp27.185.902.165,-
mengalami kenaikan sebesar Rp3.374.205.110,- atau naik sebesar 14,17% dibandingkan periode yang
berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp23.811.697.055,-.
Kenaikan laba usaha karena adanya kenaikan pendapatan dan laba kotor, namun manajemen menjaga agar
biaya operasi dapat terkendali dengan tidak melakukan penambahan tenaga kerja.
36
Page 54
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp17.999.314.151,-
mengalami kenaikan sebesar Rp9.268.666.293,- atau naik sebesar 106,16% dibandingkan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp8.730.647.858,-.
Kenaikan laba usaha tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok
pendapatan dapat ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan
pembangunan.
e) Laba Sebelum Manfaat (beban) Pajak Penghasilan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni
2025 adalah Rp23.861.195.273,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.862.267.471,- atau naik sebesar 13,63%
dibandingkan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-
Kenaikan tersebut karena adanya kebijakan manajemen untuk mempertahankan kerja sama sharing income
di bidang jaringan fiber optic di Kawasan Industri.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024 adalah Rp14.327.532.254,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.594.619.001,- atau naik
sebesar 149,92% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp5.732.913.253,-.
Kenaikan tersebut karena disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat
ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan Pembangunan.
f) Laba Bersih Tahun Berjalan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp23.921.403.435,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.922.475.633,- atau naik 13,92% dibanding periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-. Laba bersih tahun berjalan
merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban)
pajak penghasilan. Pada periode 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar
Rp60.208.162,-.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.750.162.463,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.343.903.789,- atau naik sebesar 154,34% dibanding
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.406.258.674,-. Laba bersih tahun
berjalan merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat
(beban) pajak penghasilan. Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan
beban pajak penghasilan sebesar Rp577.369.791,-.
Laba bersih Perseroan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya hasil pendapatan, sedangkan
beban pajak penghasilan bersifat final.
37
Page 55
g) Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp24.061.636.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.062.708.748,- atau naik 14,59%
dibandingkan dengan periode 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802. kenaikan tersebut terutama
diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp13.951.980.128,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.358.518.736,- atau naik 149,43%
dibandingkan dengan periode 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.593.461.392,-. Kenaikan tersebut
terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,-.
Laba komprehensif Perseroan mengalami kenaikan terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan
dengan gross margin yang lebih tinggi karena kebijakan manajemen untuk menggunakan tenaga kontraktor
eksternal dalam mengerjakan proyek pembangunan seperti yang telah diuraikan di atas.
2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
Jumlah Aset 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
Jumlah Liabilitas 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
a) Aset Lancar
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp367.972.616.145,- mengalami
penurunan sebesar Rp.28.082.446.000,- atau turun 7,09% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
yaitu sebesar Rp396.055.062.145,-.
Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp29.901.860.528,- yang dicatat
sebagai beban pokok pendapatan atas pendapatan Perseroan. Persediaan Perseroan pada 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp351.084.518.030,- yang merupakan landbank Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp396.855.062.145,- mengalami
penurunan sebesar Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
yaitu sebesar Rp424.347.105.441,-. Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan uang muka sebesar
Rp14.954.076.423,- atau turun 77,29%. Serta penurunan persediaan sebesar Rp9.025.210.179,- atau turun
2,31%.
38
Page 56
Penurunan tersebut adalah sesuai kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan
dipindahkan (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam
periode yang bersangkutan.
b) Aset Tidak Lancar
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp145.196.647.929,- mengalami
kenaikan sebesar Rp20.034.669.534.,- atau naik 16,01% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp125.161.978.395,-
Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh kenaikan properti investasi sebesar Rp20.688.215.725,- yang
diakibatkan oleh kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali dari akun persediaan ke
akun properti investasi atas persediaan bangunan dan lahan yang disewakan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.76.636.954.472,- mengalami
kenaikan sebesar Rp.694.941.084,- atau naik 0,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp75.942.013.388,-.
Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh adanya kebijakan manajemen untuk menjual aset yang tidak produktif
dan tidak sejalan dengan bisnis Perseroan dan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di
kawasan.
c) Total Aset
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp513.169.264.074,- mengalami penurunan
sebesar Rp8.847.776.466,- atau turun 1,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp522.017.040.540,-.
Penurunan ini dikarenakan adanya kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali
persediaan kepada beban pokok pendapatan serta menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan dengan
bisnis Perseroan selanjutnya melakukan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di
kawasan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp522.017.040.540,- mengalami
penurunan sebesar Rp26.692.639.338,- atau turun 5,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp548.709.679.878-.
Penurunan tersebut adalah sesuai dengan kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan
persediaan direklasifikasi kembali (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas
pendapatan dalam periode yang bersangkutan.
d) Liabilitas Jangka Pendek
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
39
Page 57
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp136.054.710.082,-
mengalami penurunan sebesar Rp31.685.598.780,- atau turun 23,28% dibandingkan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp167.740.308.862,-.
Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari
uang muka penjualan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.740.308.862,-
mengalami penurunan sebesar Rp42.072.375.618,- atau turun 25,08% dibandingkan liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp209.812.684.480,-.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk memperbaiki rasio lancar
mengingat adanya kenaikan pendapatan pada periode tersebut dengan mengurangi kewajiban jangka pendek
Perseroan termasuk utang bank, utang usaha maupun utang lainnya.
e) Liabilitas Jangka Panjang
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.060.107.551,-
mengalami penurunan sebesar Rp1.223.814.236,- atau turun 5.30% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp24.283.921.787,-.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat
adanya pelunasan sebagian atas fasilitas di bank Panin.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.283.921.787,-
mengalami kenaikan sebesar Rp1.427.756.152,- atau naik 5,87% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp22.856.165.635,-.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan utang bank akibat kebijakan manajemen untuk
menambah pinjaman bank dalam rangka untuk pembangunan pekerjaan proyek infrastruktur di Kawasan
Industri Cikembar.
f) Total Liabilitas
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp159.114.817.633,- mengalami
penurunan sebesar Rp32.909.413.016,- atau turun 20,68% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp192.024.230.649,-.
Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari
uang muka penjualan dan penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat adanya
pembayaran utang bank.
40
Page 58
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp192.024.230.649,-. mengalami
penurunan sebesar Rp40.644.619.466,- atau turun 21,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp232.668.860.115,-.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk pengurangan kewajiban baik
liabilitas jangka pendek sebesar Rp42.072.375.618,- atau 25,08% meskipun ada sedikit kenaikan liabilitas
jangka panjang sebesar Rp1.427.756.152,- atau 5,87% untuk membiayai proyek infrastruktur.
g) Ekuitas
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp354.054.446.441,- mengalami
kenaikan sebesar Rp24.061.636.550,- atau naik 6,79% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp329.992.809.891,-.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp12.397.577.722,- atau 63,96% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp329.992.809.891,- mengalami
kenaikan sebesar Rp13.951.980.128,- atau naik 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp316.040.829.763,-.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp6.865.809.383,- dibandingan
tanggal 31 Desember 2023.
3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi 13.642.172.635 9.476.231.003 8.544.187.443 3.299.571.664
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi (615.280.314) (2.435.332.491) (2.538.960.570) (2.855.309.319)
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan (11.244.619.566) (1.936.245.778) (11.102.953.556) (7.964.304.821)
*) tidak diaudit
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah penerimaan dari pelanggan sebesar Rp43.764.802.735,-. Dari penerimaan tersebut sebagian
besar digunakan untuk pengeluaran operasional (selain biaya kompensasi karyawan) sebesar
Rp11.863.258.360,- dan pembayaran utang kepada pemasok sebesar Rp12.392.594.378,- sehingga saldo kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama enam bulan adalah sebesar Rp13.642.172.635,-.
Arus Kas yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp8.544.187.443,- arus kas tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp79.016.788.788,- yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pihak ketiga lainnya sebesar
Rp32.932.187.259 dan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp24.520.974.601,-.
41
Page 59
Arus Kas bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp3.299.571.664,-. Kas bersih tersebut berasal dari penerimaan pelanggan
sebesar Rp65.494.828.328,- yang digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp41.072.768.013,-
dan sisanya sebesar Rp21.337.847.077 digunakan untuk pembayaran biaya operasional, karyawan dan pihak
ketiga lainnya.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa peremajaan kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional
senilai Rp1.041.280.314,-.
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa alat berat senilai Rp4.050.000.000,- untuk menunjang pelaksanaan proyek
infrastruktur khususnya di Kawasan Industri Cikembar.
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa ruko di Kawasan Industri Cikembar yang digunakan untuk kantor pemasaran dan
renovasi terhadap gedung kantor sebesar Rp2.679.140.635,-.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 manajemen Perseroan memutuskan untuk
menurunkan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp9.431.673.037,- dan pembayaran utang bank jangka
pendek senilai Rp1.812.946.529,-.
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan melakukan pembayaran utang
bank senilai Rp1.936.245.778,-.
Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp7.964.304.821,- arus kas tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak
berelasi sebesar Rp18.775.141.100,- dan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp8.648.511.075,-.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus
usaha Perseroan.
4. Analisis Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,43 17,18 10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,53 16,49 9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,66 2,63 0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 6,76 4,17 1,71
42
Page 60
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 2,37 2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,37 0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,58 0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 2,22 0,32 0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)** 23,61 8,66 4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 48,96 -30,72
Laba tahun berjalan 13,92 154,34 -77,11
Total Aset -1,69 -4,86 0,37
Total Liabilitas -17,14 -17,47 -1,50
Total Ekuitas 7,29 4,41 1,80
a. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban atau
membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya
Perseroan. Jika Perseroan mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut dinyatakan likuid.
Rasio likuiditas Perseroan yang dihitung adalah rasio lancar. Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah
aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.
Tingkat likuiditas untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang
digambarkan oleh current ratio secara berturut-turut adalah 2,70x; 2,02x; dan 1,94x.
Sumber likuiditas internal Perseroan bersumber dari setoran modal pemegang saham Perseroan beserta
dengan kas yang berasal dari kegiatan penjualan Perseroan. Serta untuk sumber likuiditas eksternal
Perseroan bersumber dari utang bank.
Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Kedepannya apabila modal kerja yang dimiliki Perseroan tidak mencukupi
untuk membiayai kegiatan usahanya, Perseroan melakukan beberapa cara diantaranya melakukan
43
Page 61
penambahan modal melalui Pasar modal, pinjaman kepada pihak ketiga dan/atau pihak afiliasi, dengan
ketentuan mengikuti dan memenuhi peraturan-peraturan terkait.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah
aset atau ekuitas Perseroan.
Rasio Total Liabilitas terhadap Total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 secara berturut-turut adalah 0,31x; 0,37x; dan 0,42x.
Rasio Total Liabilitas terhadap Total ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023 secara berturut-turut adalah 0,45x; 0,58x; dan 0,74x.
c. Rasio Imbal hasil
Imbal Hasil Aset (Return on Asset ”ROA”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba
bersih terhadap jumlah aset Perseroan.
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity “ROE”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
menghasilkan laba bersih dengan menggunakan modalnya sendiri dan menghasilkan laba bersih bagi
pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah ekuitas.
ROA Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 secara
berturut-turut adalah 4,66%; 2,65%; dan 0,99%.
ROE Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 secara
berturut-turut adalah 6,76%; 4,17%; dan 1,71%.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN UNTUK MEMENUHI RASIO-RASIO DALAM PERJANJIAN
UTANG
5. Informasi Segmen
Table berikut menunjukkan Informasi Segmen Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025:
Disajikan dalam Rupiah penuh
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan
Perseroan
Meubelair - - - 5.084.545.455
Entitas Anak
Unit bangunan 28.900.000.000 26.601.000.000 40.209.000.000 33.849.178.650
Kaveling tanah 26.240.899.000 24.821.840.000 32.721.840.000 6.921.550.000
Service charges 5.372.307.919 5.191.238.559 10.464.940.765 10.129.863.681
Jumlah 60.513.206.919 56.614.078.669 83.395.780.765 55.985.137.786
44
Page 62
Laba Bruto
Perseroan
Meubelair - - - 4.973.863.471
Entitas Anak
Unit bangunan 14.134.875.752 14.661.359.129 20.289.230.566 16.958.155.581
Kaveling tanah 7.132.007.730 8.239.192.577 11.292.160.698 5.265.021.575
Service charges 3.565.646.690 3.691.494.699 7.315.921.782 6.843.025.046
Jumlah 24.832.530.172 26.592.046.405 38.897.313.046 34.040.065.673
Margin Laba Bruto 58,96% 53,03% 53,36% 39,20%
*)tidak diaudit
Pendapatan konsolidasian Perseroan sebagian besar berasal dari penjualan unit bangunan dan kaveling tanah pada
Entitas Anak. Service charges merupakan recurring income yang dibebankan kepada tenant di Kawasan Industri
Sentul dan Kawasan Industri Cikembar. Sejak tahun 2024 sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak menghasilkan pendapatan karena Perseroan mulai memposisikan diri sebagai perusahaan holding.
Dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasian Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 mencapai 58,96%. Cenderung stabil dikisaran 50% dari tahun buku 31 Desember 2024. Pada
tahun buku 31 Desember 2023, margin laba bruto Perseroan turun di angka 39,20%, disebabkan pendapatan
Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp24.819.625.145,- atau turun 30,72% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp80.804.762.931,-. Penurunan ini disebabkan penurunan penjualan
Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar Rp34.473.475.510,- atau turun 50,46%.
6. Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material hingga tanggal Prospektus diterbitkan.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar
mata uang asing.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko suku bunga terutama terhadap dampak perubahan suku
bunga pinjaman bank. Adapun liabilitas keuangan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki
tingkat suku bunga mengambang.
8. Pembatasan Yang Ada Terhadap Kemampuan Entitas Anak Untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
9. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting Dalam Ekonomi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan dalam Prospektus, dengan penekanan pada
laporan keuangan terakhir.
10. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko
keuangan yaitu risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko
Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh Perseroan:
45
Page 63
Jenis Risiko Indikasi Mitigaasi/Pengendalian
Risiko Kredit Kemungkinan bahwa pelanggan tidak Perseroan dan Entitas Anak
membayar semua atau sebagian piutang mengendalikan eksposur risiko kredit
atau tidak membayar secara tepat waktu dengan menetapkan kebijakan risiko
dan akan menyebabkan kerugian yang berhubungan dengan bank,
Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak
menempatkan hanya pada bank-bank
dengan predikat baik. Selain itu,
kebijakan Perseroan dan Entitas Anak
adalah untuk tidak membatasi
penempatan dana hanya di satu bank
tertentu, sehingga Perseroan dan Entitas
Anak memiliki kas dan setara kas di
berbagai institusi keuangan. Piutang
usaha dilakukan dengan pihak ketiga
terpercaya dan pihak berelasi.
Risiko Likuiditas Perseroan dan Entitas Anak Perseoan dan Entitas Anak mengelola
menetapkan risiko likuiditas atas risiko likuiditas dengan menjaga kas dan
kolektibilitas dari piutang usaha seperti simpanan untuk operasi normal
yang dijelaskan di atas, sehingga Perseroan dan Entitas Anak.
mengalami kesulitan dalam memenuhi
liabilitas yang terkait dengan liabilitas
keuangan.
Risiko Pasar • Risiko suku bunga Perseroan dan Entitas Anak memonitor
Perseroan dan Entitas Anak pergerakan suku bunga untuk
memiliki risiko suku bunga meminimalisasi dampak negatif
terutama terhadap dampak terhadap Perseroan dan Entitas Anak.
perubahan suku bunga pinjaman Adapun liabilitas keuangan yang dimiliki
bank. Perseroan dan Entitas Anak tidak
• Risiko mata uang asing memiliki tingkat suku bunga
Perseroan dan Entitas Anak tidak mengambang.
secara signifikan menggunakan
mata uang asing karena hampir
semua transaksi, aset dan liabilitas
Perseroan dan Entitas Anak dalam
mata uang Rupiah
46
Page 64
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan
baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak
paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Setiap risiko
yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas,
kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha pengembangan real estate
melalui Entitas Anak. Sehingga Perseroan memiliki risiko ketergantungan terhadap Entitas Anak. Sebagai
perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak. Apabila
Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal tersebut
dapat berdampak pada kinerja keuangan konsolidasian dan profitabilitas Perseroan.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Kegagalan Perizinan atau Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Dalam Industrinya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang, seperti
izin usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan dalam
memenuhi peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Persaingan Usaha
Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estate, Perseroan menghadapi persaingan usaha
terutama dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama dengan
Perseroan. Persaingan dalam industri properti mencakup aspek yang sangat luas seperti persaingan
dalam segi harga, lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas pembangunan, konsep proyek, dan
lain-lain. Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di industri properti dapat berdampak
pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.
3. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
Dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi guna
meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik, termasuk
melalui akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai tambah.
Namun, setiap langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko yang dapat
memengaruhi operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain mencakup
potensi ketidaksesuaian antara kinerja aktual dari aset yang diakuisisi dengan target atau asumsi yang
telah ditetapkan sebelumnya.
47
Page 65
4. Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
Sebagai pengembang properti, terdapat risiko dengan masyarakat sekitar lokasi. Semakin cepatnya
pembangunan di kawasan pengembangan, dapat diikuti dengan kesenjangan sosial dengan masyarakat
setempat. Untuk itu Perseroan dan Entitas Anak selalu menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku
kepentingan sekitar kawasan.
5. Risiko Kredit
Perseroan memiliki risiko kredit di mana ada kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau
sebagian piutang atau tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perseroan dan
Entitas Anak.
6. Risiko Ketersedian Bahan Baku
Ketersediaan serta fluktuasi harga bahan baku seperti semen, baja, besi beton, kayu, kaca, pipa, dan
material lainnya merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan proyek
pengembangan Perseroan dan Entitas Anak. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku berpotensi
menyebabkan mundurnya jadwal penyelesaian proyek dan penyerahan unit kepada pembeli. Selain itu,
kenaikan harga bahan baku yang signifikan dapat meningkatkan biaya konstruksi secara keseluruhan,
yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap profitabilitas dan kinerja keuangan Perseroan.
7. Risiko Perubahan Teknologi
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di bidang konstruksi, Perseroan dan Entitas Anak
dituntut untuk terus beradaptasi dan mengimplementasikan inovasi yang relevan. Ketidakmampuan
dalam mengikuti kemajuan teknologi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi, memengaruhi kualitas
serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
profitabilitas dan daya saing Perseroan di masa mendatang.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan. Ketidakstabilan kondisi perekonomian global saat ini menjadi salah satu faktor eksternal yang
dapat memengaruhi kinerja dan strategi bisnis Perseroan. Ketegangan geopolitik (seperti konflik Rusia-
Ukraina, Timur Tengah, dan ketegangan AS-Tiongkok) memicu ketidakpastian pasar global. Penurunan
pertumbuhan ekonomi di negara-negara utama (AS, Tiongkok, Eropa) dapat mengganggu permintaan
ekspor dan arus investasi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi, fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga,
dan tekanan inflasi, dapat berdampak langsung terhadap sektor properti. Kenaikan biaya konstruksi,
penurunan daya beli konsumen, serta berkurangnya minat investasi menjadi tantangan utama bagi
Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing merupakan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi
dan kegiatan usaha di sektor properti. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat
berdampak pada peningkatan biaya impor material konstruksi, peralatan, serta komponen teknologi yang
digunakan dalam pengembangan proyek. Selain itu, fluktuasi tersebut juga dapat memicu inflasi dan
mendorong perubahan kebijakan fiskal atau moneter, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi daya
beli konsumen, minat investasi, serta perencanaan keuangan dan strategi bisnis Perseroan secara
keseluruhan.
48
Page 66
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan usaha
Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan
yang berlaku, memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau perubahannya, serta
mengikuti interpretasi dan implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-perubahannya.
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya tuntutan dan gugatan
hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam
kontrak oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner bisnis,
kreditur, pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran kontrak tersebut
tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka
salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan
para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.
5. Kebijakan Pemerintah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-peraturan
Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru
yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
usaha Perseroan.
6. Ketentuan Negara Lain
Adanya perubahan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku di negara lain juga dapat
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat berpengaruh kepada permintaan properti
secara keseluruhan baik secara langsung maupun tidak langsung.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.
49
Page 67
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen
00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-
2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor
Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
Seluruh kejadian penting yang material dan relevan yang terjadi setelah tanggal posisi keuangan sampai dengan
tanggal laporan Auditor Independen dapat dilihat dalam “Catatan Atas Laporan Keuangan” yang terdapat pada
bab Laporan Keuangan dalam Prospektus ini.
50
Page 68
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., selanjutnya disebut "CSIS" atau "Perseroan" atau "Perusahaan" didirikan
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., Notaris di
Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kota Bogor Nomor: 36/Rub/10-04/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
21003 tanggal 1 Agustus 2025. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir
anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024,
dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”).
CSIS merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di Indonesia
yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. CSIS memulai operasi komersialnya pada tahun 1997.
Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk pekerjaan
furniture custom made untuk interior. Pada tahun 2017, Perseroan melakukan Penawaran Saham Perdana di
Bursa Efek Indonesia dan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-
210/D.04/2017 tanggal 28 April 2017. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah bergerak dalam bidang industri, pembangunan, jasa dan perdagangan umum.
Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui Entitas Anak.
Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan kegiatan usaha yang secara nyata
dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No. 17/2020 dan telah
memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak Penugasan) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana kegiatan usaha yang akan
ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah :
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
a. Industri Pengolahan;
b. Konstruksi
2. Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, antara lain:
● KBLI 31001 - Industri Furnitur dari Kayu
● KBLI 31009 - Industri Furnitur Lainnya
b. menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi antara lain:
● KBLI 41011 - Konstruksi Gedung Hunian
● KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
51
Page 69
● KBLI 41013 - Konstruksi Gedung Industri
● KBLI 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan
● KBLI 41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan
● KBLI 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan
● KBLI 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
● KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya
● KBLI 41020 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
● KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
● KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,
dan Underpass
● KBLI 42103 - Konstruksi Jalan Rel
● KBLI 43110 - Pembongkaran
● KBLI 43213 - Instalasi Elektronika
● KBLI 43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
● KBLI 43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
● KBLI 43303 - Pengecatan
● KBLI 43304 - Dekorasi Interior
● KBLI 43909 - Konstruksi Khusus Lainnya Ydtl
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan
keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.
3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan
melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id) pada tanggal 9 Januari 2025 diantaranya
mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
3. Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, terhadap Akta No. 03/2025 tanggal 9 Januari 2025, Perseroan belum
mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana yang diprasyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UUPT atas perubahan
anggaran dasar, termasuk perubahan besarnya modal dasar. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (7) dan ayat (9) UUPT,
bahwa permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar, dan setelah lewat batas
waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak
dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri. Dengan demikian, perubahan anggaran dasar terhadap
perubahan besarnya modal dasar Perseroan sebagaimana Akta No. 03/2025 tanggal 9 Januari 2025 tersebut
belum sah dan belum mengikat pihak ketiga, sehingga modal dasar Perseroan masih menggunakan sebagaimana
yang telah dilaporkan dan tertulis dalam pengesahan Akta No. 13/2024, yaitu Surat Keputusan Nomor AHU-
0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024.
52
Page 70
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 13/2024 dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
C. PERIZINAN
No. Perizinan Instansi Penerbit Nomor Izin dan Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
1. Nomor Induk Pemerintah 8120013271983, tanggal Selama
Berusaha Republik terbit 18 Desember 2018, Perseroan
(“NIB”) Indonesia c.q. perubahan ke-1 tanggal 27 menjalankan
Lembaga Juni 2024 kegiatan
KBLI: 41013 Pengelola dan usahanya.
dan 31001 Penyelenggar
a OSS
2. Izin Lokasi Pemerintah dikeluarkan tanggal 18 -
Republik Desember 2018
Indonesia c.q. Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1,
Lembaga Cibuluh, Bogor Utara,
Pengelola dan Bogor, Jawa Barat
Penyelenggar
a OSS
3. Izin Pemerintah Surat keputusan Bupati -
Mendirikan Kabupaten Kepala Daerah TK. II Bogor
Bangunan Daerah Nomor: 647/99/PU/1992
(“IMB”) Tingkat II tentang Izin Mendirikan
Bogor Bangunan Pabrik dan
Kantor, tanggal 18 Maret
1992, atas bangunan di
Kaum Sari, Desa Cibuluh,
Kecamatan Kedung
Halang, Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor, kepada PT
Cahaya Sakti Furintraco
(sebagaimana perjanjian
sewa pakai gedung kantor
Perseroan)
Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan
53
Page 71
4. Nomor Pokok Direktorat 01.632.966.6-404.000 -
Wajib Pajak Jenderal Pajak
(“NPWP”) c.q. KPP Pratama
Bogor
5. Surat Keterangan Direktorat S- -
Terdaftar Pajak Jenderal Pajak 4211KT/WPJ.33/KP.1003/2017,
c.q. KPP Pratama tanggal mulai terdaftar 4 Juli
Bogor 1995, diterbitkan pada tanggal 23
Februari 2017
6. Surat Direktorat S-74PKP/WPJ.33/KP.1003/2017, -
Pengukuhan Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 7 Mei
Pengusaha Kena c.q. KPP Pratama 2003, diterbitkan pada tanggal 23
Pajak Bogor Februari 2017
D. PERJANJIAN PENTING
Perseroan
- Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian penting dengan
pihak ketiga yang bersifat material terhadap kegiatan operasional Perseroan.
- Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi
Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha antara PT Cahaya Sakti Furintraco, dalam hal ini diwakili oleh
Esther Kurniawan (“Pihak Pertama”) dengan PT Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk., dalam hal ini
diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak Kedua”), tanggal 2 Januari 2019. Pihak Pertama meminjamkan kepada
Pihak Kedua, tempat usaha berupa ruang kantor dan/atau gudang yang terletak di Jl. Kaum Sari, No. 1,
RT. 001/RW. 005, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, untuk dijadikan tempat usaha Pihak Kedua
dan Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dalam hal membayar sewa atas tempat usaha tersebut.
Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa yaitu sejak 2 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember
2029.
Keterangan:
- Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pihak Pertama dalam Perjanjian ini, yang
mana Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada perusahaan Pihak
Pertama.
- Bangunan pada lokasi sebagaimana menjadi objek sewa dari perjanjian ini merupakan bangunan
kantor sebagai tempat usaha Perseroan yang terdaftar sebagai alamat resmi Perseroan.
- Atas transaksi afiliasi tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 42/2020, berdasarkan bukti tangkapan layar surat elektronik atas
pemberitahuan dari OJK terkait telah diterimanya dokumen Surat Perseroan Nomor 054/DIRUT-
CSIS/EKS/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh
PT Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk.
Entitas Anak BC
- Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
a) Perjanjian Kerjasama
1) Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Jaringan Fiber Optik dan Penyediaan Jasa
Layanan Internet di Warehouse/Gudang PT BC yang berada di Kawasan Industri Sentul antara
PT BC (“Pihak Pertama”) dengan PT Jala Lintas Media (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:
54
Page 72
010/Legal-PKS/BC-JLM/IV/2024 dan Nomor Pihak Kedua: 074/PKS/JLM-BIC/IV/2024 tanggal
01 April 2024. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menyelenggarakan Jasa di Lokasi
kerjasama secara eksklusif, dengan rincian produk layanan: 1. Dedicated Internet (CIR 1:1); 2.
Dedicated Internet Lite (CIR 1:4), dan Pihak Kedua melakukan pembangunan Jaringan Fiber
Optik sampai ke lokasi Pelanggan di Lokasi Kerjasama dan memberikan Revenue Sharing
kepada Pihak Pertama sebagaimana Perjanjian. Pihak Kedua memberikan Revenue Sharing
kepada Pihak Pertama sebesar 10% untuk Layanan Dedicated Lite Internet (1:4) dan untuk
Layanan Dedicated Internet (1:1) sebesar 40% dari setiap tagihan penjualan Jasa yang telah
dibayarkan oleh Pelanggan di setiap bulannya di Lokasi Kerjasama. Pembayaran Revenue
Sharing dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap 3 bulan sekali. Perjanjian
Kerjasama ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun lamanya, terhitung telah mulai berlaku tanggal 01 April 2024 dan karenanya akan
berakhir pada tanggal 30 Maret 2027.
Keterangan:
Berdasarkan perjanjian ini, Aset milik Pihak Kedua yang telah dibangun dan diselenggarakan
di Lokasi Kerja Sama akan menjadi hak milik Pihak Pertama setelah Perjanjian berakhir dan
tidak diperpanjang;
2) Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Cleaning Service antara PT Bogorindo
Cemerlang (Pihak Pertama) dengan PT Gobel Dharma Sarana Karya (Pihak Kedua) Nomor:
008/LEGAL-PKS/KIS/V/2025 tanggal 15 Mei 2025. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua
dan/atau perpanjangan, dan Pihak Kedua menerima dan menyanggupi untuk perpanjangan
yang dilakukan oleh Pihak Pertama sehubungan dengan Pekerjaan Pemeliharaan
Kebersihan/Cleaning Service di lokasi Pihak Pertama. Pihak Pertama berkewajiban
memberikan akses terhadap fasilitas di lokasi pelaksanaan pekerjaan dan Pihak Kedua
berkewajiban menyediakan machinery sebagaimana yang disepakati. Nilai Pekerjaan adalah
senilai Rp170.591.885,- dengan tata cara pembayaran secara bulanan atau 12 kali dalam 12
bulan pada tanggal 10 setiap bulannya. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk 1 tahun,
terhitung sejak 1 Juni 2025 s/d 31 Mei 2026.
3) Perjanjian Pemeliharaan Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi/Keuangan
(“vCloudProperty+”) antara PT BC (“Pihak Pertama - Pemberi Tugas”) dan PT Virtual Properti
Plus (“Pihak Kedua - Penerima Tugas”) Nomor 007/VPP-BC/MAINT/XI/2024 tanggal 25
November 2024. Pihak Pertama menyerahkan satu pekerjaan kepada Pihak Kedua dan Pihak
Kedua melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan atas Program Aplikasi Sistem Properti,
Akuntansi/Keuangan ("vCloudProperty+") yang dibutuhkan Pihak Pertama atas pengoperasian
Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi/Keuangan ("vCloudProperty+") milik Pihak Kedua.
Biaya Pemeliharaan untuk masa 1 tahun adalah sebesar 14% x Rp480.000.000,- =
Rp67.200.000,- belum termasuk ppn, dengan tata cara pembayaran:
- Pembayaran Pertama sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
pada bulan Desember 2024;
- Pembayaran Kedua sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
pada awal bulan Maret 2025;
- Pembayaran ketiga sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
pada awal bulan Juni 2025;
- Pembayaran keempat sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
pada awal bulan September 2025;
Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 1 tahun
lamanya, terhitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 dan karenanya akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Keterangan:
55
Page 73
Berdasarkan keterangan dan bukti pembayaran oleh BC bahwa pihaknya telah melakukan
pembayaran yang sudah jatuh tempo sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pertama berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
055850709220241210150002 tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp18.312.000,-
(termasuk pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;
- Pembayaran angsuran kedua berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
056850190920250305130248 tanggal 5 Maret 2025 sebesar Rp18.312.000,- (termasuk
pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;
- Pembayaran angsuran ketiga berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
065850190920250605102112 tanggal 5 Juni 2025 sebesar Rp18.312.000,- (termasuk
pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;
4) Perjanjian Kerja Sama tentang Penjualan Layanan Telekomunikasi di Kawasan Industri
Cikembar antara PT Solusi Trimegah Persada (“Pihak Pertama”) dengan PT Bogorindo
Cemerlang, dalam hal ini diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:
001/SK/STP-BC/II/2025 dan Nomor Pihak Kedua: 006/Legal-PKS/STP-BC/III/2025 tanggal 04
Maret 2025. Pihak Pertama sepakat untuk menyediakan dan menjual berbagai layanan
telekomunikasi kepada tenant yang berada di Kawasan Industri Cikembar, dan Pihak Kedua
sepakat untuk mendukung penyediaan layanan tersebut dengan memberikan akses yang
diperlukan di Kawasan Industri Cikembar. Para Pihak sepakat pembagian hasil penjualan,
sebagai berikut:
- Tahun 1 s/d Tahun 3: Pihak Kedua menerima 20% dari hasil penjualan setelah dipotong
pajak, dan Pihak Pertama menerima 80% setelah dipotong pajak;
- Tahun 4 s/d Tahun 6: Pihak Kedua menerima 30% dari hasil penjualan setelah dipotong
pajak, dan Pihak Pertama menerima 70% setelah dipotong pajak;
- Tahun 7 s/d Tahun 10: Pihak Kedua menerima 40% dari hasil penjualan setelah dipotong
pajak, dan Pihak Pertama menerima 60% setelah dipotong pajak;
Pembayaran hasil penjualan kepada Pihak Kedua dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil
penjualan tercatat, setiap tanggal 15 bulan berjalan. Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan
dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun lamanya,
terhitung telah mulai berlaku tanggal 04 Maret 2025 dan karenanya akan berakhir pada tanggal
04 Maret 2035.
5) Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Pelayanan Air Bersih di Kawasan Industri Cikembar
Kabupaten Sukabumi antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini diwakili oleh H. M. Kamaludin Zen, S.H., M.M. (“Pihak
Pertama”) dengan PT Bogorindo Cemerlang, dalam hal ini diwakili oleh Tjoea Aubintoro (“Pihak
Kedua”) Nomor Pihak Pertama: 503/194/PERUMDA-AM TJIM/V/2025 dan Nomor Pihak
Kedua: 003/PKS/KIC/PERUMDA-AM TJIM/V/2025 tanggal 09 Mei 2025. Para Pihak sepakat
untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dalam bidang penyediaan pelayanan air bersih di
Kawasan Industri Cikembar. Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan dan diterima antara
kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung telah mulai berlaku
tanggal 09 Mei 2025 dan karenanya akan berakhir pada tanggal 09 Mei 2028.
b) Perjanjian Sewa Menyewa
1) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara PT BC, dalam hal ini diwakili oleh Au Bintoro
(“Pihak Pertama”) dengan PT Surveyor Indonesia (Persero), dalam hal ini diwakili oleh
Rosmanidar Zulkifli (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: /BC-SI/V/2019 dan Nomor: PERJ-
006/DKP-V/DMF/2019 tanggal 16 April 2019. Pihak Pertama sebagai pemilik lahan dengan
SHGB No. 306/Leuwinutug yang terletak di Kawasan Industri Sentul, Jalan Cahaya Raya Kav.
H.10 No. 1a, Leuwinutug - Kabupaten Bogor, menyewakan kepada Pihak Kedua lahan dari
SHGB tersebut seluas 300 m2. Nilai perjanjian ini adalah sebesar Rp1.300.000.000,-, dengan
pembayaran secara lunas selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah diterimanya invoice
tagihan oleh Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sejak
ditandatanganinya perjanjian yaitu 16 April 2019, sampai dengan tanggal 15 Mei 2065.
56
Page 74
2) Surat Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pengelolaan Lahan antara BC, diwakili oleh Au
Bintoro (“Pihak Pertama”) dengan PT Jagadlab Indonesia, diwakili oleh Sony Satrio (“Pihak
Kedua”) Nomor: 50/legal/BC-JI/IX/2020 tanggal 16 September 2020. Pihak Pertama sebagai
pemilik dan yang berhak penuh atas objek pengelolaan lahan, menyewakan kepada Pihak
Kedua untuk dikelola objek pengelolaan lahan terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten
Bogor, Kecamatan Babakan Madang, Desa Sentul, setempat dikenal dengan Kawasan
Industri, dengan keterangan sebagai berikut:
1. SHGB No. 246/Leuwinutug, seluas 1.985 m2, surat ukur No. 32/Leuwinutug, 2013
Tanggal 20 Maret 2013, NIB No. 10.10.15.10.00737, masa berakhir HGB adalah
Tanggal 27 Maret 2043.
2. SHGB No. 107/Leuwinutug, seluas 1.193 m2, surat ukur No. 03/Leuwinutug 2007
Tanggal 10 Januari 2007, NIB No. 10.10.15.10.00433, masa berakhir HGB adalah
Tanggal 21 Januari 2036.
Nilai perjanjian ini adalah sebesar Rp1.297.320.000,- yang dibayarkan melalui 2 (dua) tahap.
Tahap pertama pada tanggal Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani, dan
selanjutnya dicicil pembayaran selama 18 kali dalam 18 bulan yang dibayarkan setiap tanggal
25 bulan berjalan. Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini serta kesepakatan untuk
pengelolaan lahan dilakukan dengan jangka waktu 30 tahun.
Keterangan:
berdasarkan Perjanjian, BC telah memiliki Siteplan Nomor 591.3/348/KPTS/SP-DPUPR/2019
yang telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada
tanggal 2019, yang merupakan ruang terbuka hijau.
3) Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Truk antara PT Bogorindo Cemerlang, dalam hal ini diwakili
oleh Tjoea Aubintoro (“Pihak Pertama - Pemberi Sewa”) dengan PT Gobel Dharma Sarana
Karya, dalam hal ini diwakili oleh Supantari K Mitra Kosasih (“Pihak Kedua - Penyewa”)
Nomor: 009/Legal-PSM/KIS/V/2025 tanggal 15 Mei 2024. Pihak Pertama menyewakan
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa dua
(2) unit kendaraan truk untuk kebutuhan pekerjaan jasa cleaning service di Kawasan Industri
Sentul dengan keterangan sebagai berikut:
1. Kendaraan Pertama: Mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi F 8188 B; dan
2. Kendaraan Kedua: Mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi F 8813 GO.
Pembayaran Sewa dilakukan per 30 hari, per tanggal 1 dengan maksimal pembayaran s/d
tanggal 5 tiap bulannya. Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya, terhitung mulai berlaku tanggal 01 Juni 2025 dan
karenanya akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2026.
- Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi
Surat Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Lahan Antara BC, diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak
Pertama”) dengan KDTN, diwakili oleh Aan Rohanah (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:
014/legal/BC/SKB/IX/2019 dan Nomor Pihak Kedua: 010/SKB/PSP/IX/2019 tanggal 20 September 2019.
Para Pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama untuk mengelola lahan. Harga tanah
sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam SHGB No. 86/Desa Sentul sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah). Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk
jangka waktu sesuai jatuh tempo Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu sampai dengan Tahun 2031 berikut
dengan perpanjangannya selama 25 tahun dengan total 37 tahun.
Keterangan:
- Terdapat hubungan afiliasi antara BC dengan Pihak Kedua dalam Perjanjian ini, yang mana BC
dan Pihak Kedua memiliki pemegang saham yang sama, yaitu Perseroan sebagai pemegang
saham pengendali BC dan juga sebagai pemegang saham lebih dari 20% dari Pihak Kedua KDTN.
- Bahwa Perjanjian dilakukan sebelum BC menjadi Perusahaan Terkendali Perseroan.
57
Page 75
- Perjanjian Kredit
a. Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A)
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02 tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Wahyu
Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJMI-A/Prbh/249/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya
disebut “PJMI-A”)
1) Para Pihak:
a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur
dan/atau Penjamin;
b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia
Sari Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Kedua/Bank; dan
c) Tjoea Aubintoro & Tan Wellih - Pihak Ketiga/Penjamin.
Fasilitas Kredit:
2) Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) dengan jumlah Plafon Kredit PJP sebesar
Rp5.500.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025 sebesar
Rp2.101.534.583,-.
3) Jangka Waktu Fasilitas:
Jangka waktu Meminjam Pinjaman PTML dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25
November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam Pinjaman PJM, yaitu tanggal 1
Juli 2027.
4) Jaminan atau Agunan:
a) SHGB No. 1163/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 51 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
b) SHGB No. 1164/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 1.247 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
c) SHGB No. 1165/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 632 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
5) Bunga dan Biaya:
a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 01 setiap bulannya);
b) Provisi sebesar 0,25% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
dan
c) Biaya Administrasi sebesar Rp1.000.000,- (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
ditarik dimuka).
6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJMI-A II sebesar Rp2.581.202.561,-.
7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Sentul.
8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9) Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar suatu
jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur lebih
dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
a) Tindakan Korporasi
Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutan berdasarkan Dokumen
Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c) Perubahan Jenis Usaha
Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
d) Pengalihan Kekayaan
Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
58
Page 76
e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
terbatas , fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin atau dengan
cara lain menyatakan bertanggung jawab terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain
(termasuk hutang para pemegang saham Debitur atau para anggota Direksi Debitur),
kecuali (i) membuat atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran yang termuat
dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat atau menerima hutang dan kewajiban
pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau penerimaan jasa dalam
rangka menjalankan/mengusahakan usaha sehari-hari dengan jangka waktu
pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal dibuatnya.
f) Mengagunkan Kekayaan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun
kepada orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
ini;
g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
disetor Debitur.
h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
melakukan investasi dalam perseroan lain;
i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).
b. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJPI-A IV)
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 43 tanggal 23 Februari 2023, dibuat di hadapan Wahyu
Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A IV/Prbh/250/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya
disebut dengan “PJPI-A IV”)
1) Para Pihak:
a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur; dan
c) Tjoea Aubintoro & Tan Wellih - Pihak Ketiga/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit:
Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJP) dengan jumlah Plafon Kredit
PJP sebesar Rp10.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025
sebesar Rp7.688.117.511,-.
3) Jangka Waktu Fasilitas:
Jangka waktu Meminjam Pinjaman PJP dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25
November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam Pinjaman PJP, yaitu tanggal 23
Februari 2031.
4) Jaminan atau Agunan:
a) SHGB No. 1163/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 51 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
59
Page 77
b) SHGB No. 1164/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 1.247 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
c) SHGB No. 1165/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 632 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
d) SHGB No. 1541/Sentul tanggal 24 Agustus 2000, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
e) Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Tn. Tjoea Au Bintoro.
*Debitur menerangkan bahwa SHGB No.1163/Sentul, SHGB No.1164/Sentul, SHGB
No. 1165/Sentul dan SHGB No. 1541/Sentul juga digunakan untuk jaminan hutang
Debitur berupa: a). Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A I)
sebagaimana Akta Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 1 Juli 2022 Nomor 01, dibuat di
hadapan Notaris Wahyu Ismadi, S.H., M.H.,; b) Pinjaman Jangka Menengah Investasi
Angsuran (PJMI-A II) sebagaimana Akta Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 1 Juli 2022
Nomor: 02, yang dibuat di hadapan Notaris Wahyu Ismadi, S.H., M.H.,. Jaminan
tersebut terikat secara PARI PASU dan CROSS DEFAULT.
5) Bunga dan Biaya:
a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 23 setiap bulannya);
b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
dan
c) Biaya Administrasi sebesar Rp1.000.000,- (dibayarkan 1x selama fasilitas
berlangsung, ditarik dimuka).
6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJPI-A IV Rp8.061.296.208,-.
7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Sentul.
8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9) Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
a) Tindakan Korporasi
Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c) Perubahan Jenis Usaha
Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
d) Pengalihan Kekayaan
Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
60
Page 78
sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
tanggal dibuatnya.
f) Mengagunkan Kekayaan
Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
ini;
g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
disetor Debitur.
h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
melakukan investasi dalam perseroan lain;
i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).
c. Pinjaman tetap Modal Langsung (PTM-L)
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 64 tanggal 29 Agustus 2023, dibuat di hadapan Wahyu
Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-L/Prbh/248/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya disebut
dengan “PTM-L”)
1) Para Pihak:
a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur; dan
c) Tjoea Aubintoro & Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit:
Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung (PTML) dengan jumlah Plafon Kredit PJP sebesar
Rp5.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025 sebesar
Rp1.300.000.000,-;
3) Jangka Waktu Fasilitas:
Jangka waktu Meminjam Pinjaman PTML dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 26
November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Pinjaman PTML, yaitu tanggal 29 Agustus
2026.
4) Jaminan atau Agunan:
a) SHGB No. 546/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, seluas 79 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
b) SHGB No. 559/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, seluas 133 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
c) SHGB No. 560/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, seluas 123 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
d) SHGB No. 567/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, seluas 251 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
e) SHGB No. 568/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, seluas 182 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
f) Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Tn. Tjoea Aubintoro.
5) Bunga dan Biaya:
61
Page 79
a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 29 setiap bulannya);
b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
dan
c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
ditarik dimuka).
6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PTM-L II Rp3.300.000.000,-.
7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan warehouse di Kawasan Industri Sentul.
8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9) Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
a) Tindakan Korporasi
Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c) Perubahan Jenis Usaha
Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
d) Pengalihan Kekayaan
Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
tanggal dibuatnya.
f) Mengagunkan Kekayaan
Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
ini;
g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
disetor Debitur.
h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
62
Page 80
Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
melakukan investasi dalam perseroan lain;
i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).
d. Pinjaman tetap Modal Angsuran (PTM-A)
Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-A/010/24 (selanjutnya disebut dengan “PTM-A”)
1) Para Pihak:
a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur;
b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk. "PT Bank Panin, Tbk." (diwakili oleh Ir. Hadijanto Husen
& Aulia Natalia Sari Setiadi) - Pihak Kedua/Bank; dan
c) Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit:
Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Angsuran (PTM-A) dengan jumlah Plafon Kredit yang
seluruhnya tidak melebihi Rp1.657.500.000,-.
3) Jangka Waktu Fasilitas:
Perjanjian ini mulai berlaku untuk jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal 7 Februari
2024 dan akan berakhir pada tanggal 7 Februari 2026.
4) Jaminan atau Agunan:
Perjanjian jaminan berupa Perjanjian Gadai dan Surat Kuasa Cair Deposito atas Bilyet
Deposito Rupiah Bank Panin KCU Bogor berikut:
- Nomor Bilyet: 0415826
- Nomor Reff.: 130112042212
- Bunga: 4.35%
- Nominal: Rp1.657.500.000,-
- Atas Nama: Tan Wel Lih
- Tanggal Penempatan: 5 Februari 2024
- Tanggal Jatuh Waktu: 5 Maret 2024
Atas bilyet deposito tersebut di atas, akan dibebankan secara gadai dengan perjanjian gadai
deposito dan surat kuasa cair deposito tertanggal 29 Januari 2024 dengan nomor GD/PTM-
A/24.
5) Bunga dan Biaya:
a) Bunga sebesar spread 1% p.a. dari suku bunga deposito maksimum tertinggi yang
dijaminkan;
b) Provisi sebesar 0,00%; dan
c) Biaya Administrasi sebesar Rp0,00.
6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PTM-A Rp572.258.320,-.
7) Fasilitas ini digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan rumah toko baru.
8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9) Sebelum kredit yang diberikan oleh Bank dibayar lunas, Debitur tidak diperkenankan tanpa
persetujuan tertulis dari Bank untuk:
a) Membubarkan perusahaan.
b) Merubah bidang/jenis usahanya.
c) Meminta dinyatakan pailit.
d) Merubah bentuk hukum atau status hukum perusahaan.
e) Merubah anggaran dasar perusahaan.
f) Merubah susunan pengurus dan susunan pemegang saham perusahaan.
g) Menyewakan perusahaan kepada pihak ketiga.
h) Menyewakan/memindah-tangankan barang-barang yang dipergunakan sebagai
jaminan baik barang bergerak maupun yang tidak bergerak.
i) Memindah-tangankan perusahaan dalam bentuk apapun juga dan dengan maksud
apapun juga kepada pihak ketiga.
63
Page 81
e. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran IV (PJPI-A V)
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 16 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Wahyu
Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A V/Prbh/251/25 (selanjutnya disebut dengan “PJPI-A V”).
1) Para Pihak:
a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur
dan/atau Penjamin;
b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Kedua/Bank; dan
c) Tjoea Aubintoro & Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit:
Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJP) dengan jumlah Plafon Kredit
PJP sebesar Rp8.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025
sebesar Rp7.893.899.343,-.
3) Jangka Waktu Fasilitas:
Jangka waktu Meminjam Pinjaman dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25 November
2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam PJP, yaitu tanggal 8 Oktober 2030.
4) Jaminan atau Agunan:
a) SHGB No. 821/Cimanggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
b) SHGB No. 822/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Jawa Barat, seluas 1.883 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
c) SHGB No. 823/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Jawa Barat, seluas 1.806 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
d) SHGB No. 824/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
e) SHGB No. 849/Cimangggu tanggal 17 Oktober 2023, di Cimanggu, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
5) Bunga dan Biaya:
a) Bunga sebesar 8,5% per tahun (dibayarkan tanggal 8 setiap bulannya);
b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
ditarik dimuka).
6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJPI-A V Rp8.000.000.000,-
7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangungan tahap ke 1 jalan dan infrastruktur di Kawasan
Industri Cikembar.
8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9) Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
a) Tindakan Korporasi
Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c) Perubahan Jenis Usaha
Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
d) Pengalihan Kekayaan
Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
64
Page 82
barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
tanggal dibuatnya.
f) Mengagunkan Kekayaan
Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
ini;
g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
disetor Debitur.
h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
melakukan investasi dalam perseroan lain;
i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).
f. Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Akta Nomor 41 tanggal 29 Oktober 2012, diubah di hadapan Henry Darsono, S.H., Notaris di
Cibinong, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Akta Perubahan Perjanjian
Kredit Nomor PK/PRK/P/213/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat dihadapan Dr. Wahyu Ismadi,
S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut dengan “PRK”)
1) Para Pihak:
a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro & Octova Lily) - Pihak
Pertama/Debitur dan/atau Penjamin;
b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk "PT Bank Panin, Tbk." (diwakili oleh Ir. Hadijanto Husen
& Aulia Natalia Sari Setiadi) - PIhak Kedua/Bank;
c) Eka Sulastri - Pihak Ketiga/Penjamin; dan
d) Tjoea Aubintoro & Tan Wel Lih - Pihak Keempat/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit:
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000,-.
3) Jangka Waktu Fasilitas:
65
Page 83
Bank membuka kredit pada kantornya di Bogor untuk kepentingan dan guna keperluan
Debitur, untuk jangka waktu terhitung sejak ditandatanganinya akta ini 29 Oktober 2025 dan
akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2026.
4) Jaminan atau Agunan:
a) Sertifikat Hak Milik No. 607/Sentul, di Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
seluas 937 m2 atas nama Eka Sulastri;
b) SHGB No. 307/Leuwinutug tanggal 5 Januari 1996, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, seluas 6.710 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
c) Personal Guarantee atas nama Tn. Tjoea Aubintoro.
Jaminan tersebut terikat secara PARI PASU dan CROSS DEFAULT.
5) Bunga dan Biaya:
a) Bunga sebesar 8,5% per tahun (dibayarkan tiap-tiap bulan berturut-turut selambat-
lambatnya pada hari kerja pertama bulan berikutnya);
b) Provisi sebesar 0,25% per tahun (ditarik dimuka); dan
c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% per tahun.
10) Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak ada outstanding pinjaman PRK.
11) Fasilitas ini digunakan untuk modal kerja di BC.
12) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
13) Bahwa Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 8 Oktober 2024, yang dibuat di
hadapan Dr. Wahyu Ismadi, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bogor, merupakan perubahan
dari perjanjian kredit yang telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perjanjian
kredit pertama kali berdasarkan Akta Nomor 41 tanggal 29 Oktober 2012, dibuat di hadapan
Henny Darsono, S.H., Notaris di Cibinong. Berdasarkan Akta Perjanjian tersebut, tidak
terdapat pembatasan yang mewajibkan BC untuk mendapatkan persetujuan tertulis baik
atas kegiatan operasional maupun aksi korporasinya.
g. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI (PJPI-A VI)
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran Nomor 08 tanggal
17 Juli 2025, dibuat di hadapan Rosi Handayani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor
sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A VI/Prbh/252/25
tanggal 25 November 2025 (selanjutnya disebut dengan “PJPI-A VI”).
1) Para Pihak:
a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur;
c) Tjoea Aubintoro - Pihak Ketiga/Penjamin.
2) Fasilitas Kredit
Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI dengan jumlah Plafon Kredit
sebesar Rp20.000.000.000,-
3) Jangka Waktu Fasilitas
Jangka waktu Meminjam Pinjaman dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25 November 2025
sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam PJPI-A VI, yaitu tanggal 17 Juli 2033.
4) Jaminan atau Agunan
a) SHGB No. 00365, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
20.000 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
b) SHGB No. 00366, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
19.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
c) SHGB No. 00368, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
17.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
5) Bunga dan Biaya
a) Bunga sebesar 8,50% per annum;
b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x di awal);
c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x di awal)
6) Pembatasan
66
Page 84
Terhitung mulai tanggal hari ini dan selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi
masih berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib
memperoleh persetujuan tertulis Kreditur lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu
tindakan sebagai berikut:
a) Tindakan Korporasi
Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT.
b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan) hutang
Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen Transaksi, atau
hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
c) Perubahan Jenis Usaha
Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan.
d) Pengalihan Kekayaan
Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal
dibuatnya.
f) Mengagunkan Kekayaan
Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari ini.
g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau membeli
kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali harga
nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal disetor
Debitur.
h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan atau
membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain melakukan
investasi dalam perseroan lain.
i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).
Keterangan:
Bahwa terdapat pembatasan dalam beberapa perjanjian kredit antara BC dan Bank Panin, yaitu:
67
Page 85
1. Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A)
2. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran IV (PJPI-A IV)
3. Pinjaman Tetap Modal Langsung (PTM-L)
4. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran V (PJPI-A V)
5. Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI (PJPI-A VI)
Berdasarkan Pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut:
Pasal 7 Pembatasan
Terhitung mulai tanggal dan hari ini dan selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih
berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis
Kreditur lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
[...]
7.7. Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian keuntungan lain berupa
apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba
yang diperoleh dan yang belum dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur,
atau membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal disetor
Debitur.
[...]
7.9. Pembelian Modal atau Harta Tetap
Pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang tidak bergerak (tanah dan/atau
bangunan).
Bahwa terhadap pembatasan-pembatasan tersebut, BC telah mengajukan permohonan pencabutan
pembatasan melalui Surat PT BC Nomor 148/BC-FA/B-SUX/XI tanggal 12 November 2025 Perihal: Permohonan
Pencabutan Pembatasan Pada Perjanjian Kredit PT Bogorindo Cemerlang. Terhadap permohonan tersebut, Bank
telah memberikan persetujuannya berdasarkan Surat Bank Panin No. 3162/BOG/EXT/25 tanggal 14 November
2025 Perihal: Persetujuan Penghapusan Pembatasan Pada Perjanjian Kredit, pada intinya, Bank Panin
menyetujui penghapusan pembatasan sebagai berikut:
● Pembelian Barang Modal atau Harta Tetap, pembelian atau perolehan barang modal/benda tidak bergerak
● Pembayaran dan pembagian dividen atau pembagian keuntungan lain berupa apapun kepada para
pemegang saham Debitur
Selanjutnya, atas persetujuan penghapusan pembatasan-pembatasan tersebut, antara BC dan Bank Panin,
telah dilakukan perubahan perjanjian, pada perjanjian-perjanjian kredit yang memiliki pembatasan yang dimaksud,
sebagaimana tercantum dalam:
● Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJMI-A/Prbh/249/25 tanggal 25 November 2025;
● Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A IV/Prbh/250/25 tanggal 25 November 2025;
● Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-L/Prbh/248/25 tanggal 25 November 2025;
● erubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A V/PRBH/251/25 tanggal 25 Nocember 2025;
P
● erubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A VI/Prbh/252/25 tanggal 25 November 2025.
P
Berdasarkan perubahan perjanjian-perjanjian tersebut, Bank telah setuju menghapus pembatasan, yaitu
kewajiban persetujuan tertulis sebelum PT BC melakukan:
● Pembayaran Kepada Pemegang Saham
Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian keuntungan lain berupa
apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali mengeluarkan stock dividen yang berasal dari
laba yang diperoleh dan yang belum dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan
Debitur, atau membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi
modal disetor Debitur.
● P embelian Modal atau Harta Tetap
Pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang tidak bergerak (tanah dan/atau
bangunan).
Dengan demikian, tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perusahaan Anak BC yang dapat
menghalangi rencana penggunaan dana Perseroan dan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
68
Page 86
E. ASET
- BENDA TIDAK BERGERAK
1. Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak menguasai dan tidak memiliki
harta kekayaan benda tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.
2. Entitas Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Entitas Anak BC menguasai dan memiliki harta
kekayaan benda tidak bergerak berupa:
● Bangunan
Nilai Perolehan
(Buku Juni
No. Deskripsi Keterangan Kepemilikan
2025,
dalam Rupiah)
Bangunan Non Permanen
1. Penangkal Petir - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PT 41.687.500,-
Sentral Karya Mandiri kepada PT BC atas Pekerjaan
Pemasangan Penangkal Petir di Gedong Bogorindo
Cemerlang, Cikembar, Sukabumi tanggal 26 November
2024, serta Kwitansi Pelunasan (angsuran);
- Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585,
tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2,
Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat
Bangunan Permanen:
2. Main Gate KIC Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465, 326.600.792,-
tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
3. Garasi Offroad Kantor BC KIC Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585, 146.688.750,-
tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
4. Gedong Belanda 2 dan Garasi Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585, 323.529.273,-
tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
5. Gedong Belanda 1 Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585, 114.550.330,-
tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
6. Ruko Sukabumi A1 Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465, 760.417.915,-
tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
7. Ruko Sukabumi A3 (MG KIC) Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465, 584.290.096,-
tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
Bangunan Lainnya
69
Page 87
8. Bangunan Kantin Jalan Lintang Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94, -
tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
Madang, Bogor, Jawa Barat
9. Bangunan Musholla Jalan Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94, -
Lintang tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
Madang, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
10. Bangunan Masjid Jalan Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 54, 144.624.875,-
Cahaya tanggal 20 November 2001 dan berakhir pada tanggal 19
November 2031, Luas Tanah 2.029 m2, Leuwinutug,
Citeureup, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
11. Bangunan Pos Jaga & Rumah Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94, 129.355,-
Pompa tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
Madang, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
12. Bangunan Office BC I Bangunan-bangunan ini terletak di atas gabungan Tanah: 550.754.646,-
- SHGB Nomor 1163, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
51 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat;
- SHGB Nomor 1164, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
13. Bangunan Office BC II 1.247 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor, 358.417.057,-
Jawa Barat;
- SHGB Nomor 1165, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
632 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat
keseluruhannya dengan pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang.
14. Boomgate & Portal KIS Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 228.536.939,-
105, tanggal 22 Januari 2007, Luas Tanah 3.039 m2,
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
dengan pemegang hak PT Bogorindo Cemerlang
● Tanah
Nilai Perolehan
Tanggal (Buku Juni
No. Deskripsi Kegunaan Nomor Sertifikat & Luas Tanah
Berakhir 2025,
dalam Rupiah)
Tanah FA
1. Gedong Belanda Kantor PT BC diSHGB Nomor 585, tanggal 13 November 30 Oktober 2048 101.896.091,-
1&2 Cikembar, Sukabumi 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
Sukabumi, Jawa Barat, pemegang hak
PT Bogorindo Cemerlang
Tanah Fasum
1. SHGB 15 Ruang Terbuka SHGB Nomor 15, tanggal 23 Desember 21 Desember 71.179.508,-
Hijau 1997, Luas Tanah 289 m2, Citeureup, 2027
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
70
Page 88
2. SHGB 16 Ruang Terbuka SHGB Nomor 16, tanggal 23 Desember 21 Desember 1.341.819.921,-
Hijau & Jalan 1997, Luas Tanah 5.448 m2, berlokasi di 2027
Lintang Raya Sentul, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
3. SHGB 45/DH Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 45, tanggal 17 Desember 21 Desember 238.906.998,-
14 1999, Luas Tanah 970 m2, berlokasi di 2027
Sentul, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
4. SHGB 48/DH Ruang Terbuka SHGB Nomor 48, tanggal 16 Desember 17 Mei 2035 578.302.712,-
3 Hijau & Jalan 2016, Luas Tanah 2.348 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
5. SHGB 62 Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 62, tanggal 4 April 2001, 3 April 2031 117.975.724
Luas Tanah 479 m2, berlokasi di Sentul,
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
6. SHGB 65 DH Jalan Olympic SHGB Nomor 65, tanggal 2 Juli 2001, 21 Desember 4.890.204.576,-
17 Raya, Jalan Cahaya Luas Tanah 19.855 m2, berlokasi di 2027
Raya, Jalan Surya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Raya, Jalan Lintang Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Raya Cemerlang
7. SHGB 81 Ruang Terbuka SHGB Nomor 81, tanggal 31 Desember 30 Desember 98.518.350,-
Hijau 2001, Luas Tanah 400 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
8. SHGB 82 Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 82, tanggal 31 Desember 30 Desember 208.366.309
2001, Luas Tanah 846 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
9. SHGB 83 Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 83, tanggal 31 Desember 30 Desember 1.785.645.086,-
2001, Luas Tanah 7.250 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
10. SHGB 84 Ruang Terbuka SHGB Nomor 84, tanggal 31 Desember 30 Desember 132.014.588,-
Hijau 2001, Luas Tanah 536 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
11. SHGB 87 Ruang Terbuka SHGB Nomor 87, tanggal 31 Desember 30 Desember 778.294.961,-
Hijau 2001, Luas Tanah 3.160 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
71
Page 89
12. SHGB 90 Ruang Terbuka SHGB Nomor 90, tanggal 31 Desember 30 Desember 44.825.849,-
Hijau 2001, Luas Tanah 182 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
13. SHGB 91 Ruang Terbuka SHGB Nomor 91, tanggal 31 Desember 30 Desember 13.546.273,-
Hijau 2001, Luas Tanah 55 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
14. SHGB 136 Ruang Terbuka SHGB Nomor 136, tanggal 4 November 3 November 2034 191.125.598,-
Hijau 2004, Luas Tanah 776 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
15. SHGB 142 DH Ruang Terbuka SHGB Nomor 142, tanggal 9 Juni 2005, 21 Desember 57.879.530,-
16 Hijau Luas Tanah 235 m2, berlokasi di Sentul, 2027
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
16. SHGB 146 DH Ruang Terbuka SHGB Nomor 146, tanggal 9 Juni 2005, 21 Desember 80.046.159,-
16 Hijau Luas Tanah 325 m2, berlokasi di Sentul, 2027
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
17. SHGB 148 DH Ruang Terbuka SHGB Nomor 148, tanggal 9 Juni 2005, 21 Desember 187.677.456,-
16 Hijau (blkg F6) Luas Tanah 762 m2, berlokasi di Sentul, 2027
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
18. SHGB 166 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 166, tanggal 6 September 5 September 63.298.040,-
2005, Luas Tanah 257 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
19. SHGB 170 Ruang Terbuka SHGB Nomor 170, tanggal 8 September 7 September 30.048.097,-
Hijau 2005, Luas Tanah 122 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
20. SHGB 171 Jalan Surya Raya SHGB Nomor 171, tanggal 8 September 7 September 169.697.857,-
2005, Luas Tanah 689 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
21. SHGB 173 Ruang Terbuka SHGB Nomor 173, tanggal 8 September 7 September 61.573.968,-
Hijau 2005, Luas Tanah 250 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
72
Page 90
22. SHGB 174 Parkir Ruko & SHGB Nomor 174, tanggal 8 September 7 September 365.995.669,-
Kavling 2005, Luas Tanah 1.486 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
23. SHGB 981 Parkir Ruko SHGB Nomor 981, tanggal 25 Juni 7 September 68.962.845,-
2014, Luas Tanah 280 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
24. SHGB 175 Ruang Terbuka SHGB Nomor 175, tanggal 8 September 7 September 40.638.819,-
Hijau 2005, Luas Tanah 165 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
25. SHGB 176 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 176, tanggal 14 14 September 115.020.173,-
September 2005, Luas Tanah 467 m2, 2035
berlokasi di Sentul, Babakan Madang,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
26. SHGB 219 Ruang Terbuka SHGB Nomor 219, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036 16.009.232,-
Hijau 2007, Luas Tanah 65 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
27. SHGB 222 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 222, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036 114.527.581,-
2007, Luas Tanah 465 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat
28. SHGB 229 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 229, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036 7.881.468,-
2007, Luas Tanah 32 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
29. SHGB 280 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 280, tanggal 22 Agustus 21 Agustus 2038 37.929.565,-
2008, Luas Tanah 154 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
30. SHGB 294 Ruang Terbuka SHGB Nomor 294, tanggal 19 Februari 1 Februari 2040 172.407.112,-
Hijau 2010, Luas Tanah 700 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
31. SHGB 295 Ruang Terbuka SHGB Nomor 295, tanggal 19 Februari 1 Februari 2040 37.190.677,-
Hijau 2010, Luas Tanah 151 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
73
Page 91
32. SHGB 309 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 309, tanggal 7 Juli 2010, 20 Juni 2040 29.555.505,-
Luas Tanah 120 m2, berlokasi di Sentul,
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
33. SHGB 547 Ruang Terbuka SHGB Nomor 547, tanggal 21 Juni 31 Mei 2041 91.129.473,-
Hijau 2011, Luas Tanah 370 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
34. SHGB 872 Ruang Terbuka SHGB Nomor 872, tanggal 12 26 Agustus 2043 246.296,-
Hijau September 2013, Luas Tanah 1 m2,
berlokasi di Sentul, Babakan Madang,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
35. SHGB 989 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 989, tanggal 4 November 02 Oktober 2044 181.766.355,-
2014, Luas Tanah 738 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
36. SHGB 997 Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 997, tanggal 21 April 18 Maret 2045 112.064.623,-
2015, Luas Tanah 455 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
37. SHGB 314 Saluran belakang SHGB Nomor 314, tanggal 25 Oktober 30 Desember 46.057.328,-
F11-12,F12A 2010, Luas Tanah 187 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
38. SHGB 315 Saluran belakang SHGB Nomor 315, tanggal 25 Oktober 30 Desember 15.516.640,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 63 m2, berlokasi di 2031
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
39. SHGB 316 Saluran belakang SHGB Nomor 316, tanggal 25 Oktober 7 September 90.636.882,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 368 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
40. SHGB 317 Saluran belakang SHGB Nomor 317, tanggal 25 Oktober 7 September 8.620.356,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 35 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
41. SHGB 318 Saluran belakang SHGB Nomor 318, tanggal 25 Oktober 17 Januari 2036 18.472.191,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 75 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
74
Page 92
42. SHGB 319 Saluran belakang SHGB Nomor 319, tanggal 25 Oktober 01 Februari 2040 16.009.232,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 65 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
43. SHGB 320 Saluran belakang SHGB Nomor 320, tanggal 25 Oktober 17 Januari 2036 323.632.778,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 1.314 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
44. SHGB 321 Saluran belakang SHGB Nomor 321, tanggal 25 Oktober 01 Februari 2040 31.772.168,-
F11-12, F12A 2010, Luas Tanah 129 m2, berlokasi di
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
45. SHGB 1163* Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1163, tanggal 15 Februari 21 Desember 42.273.642,-
Cemerlang 2016, Luas Tanah 51 m2, berlokasi di 2027
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
46. SHGB 1164* Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1164, tanggal 15 Februari 21 Desember 1.033.631.987,-
Cemerlang 2016, Luas Tanah 1.247 m2, berlokasi di 2027
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat
47. SHGB 1165* Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1165, tanggal 15 Februari 05 September 523.861.600,-
Cemerlang 2016, Luas Tanah 632 m2, berlokasi di 2035
Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
48. SHGB 9 Jalan depan PT. SHGB NIB. 10.10.000044604.0 17 Agustus 2044 619.187.827,-
TATA (perpanjangan), tanggal 21 Oktober
2024, Luas Tanah 1.703 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
49. SHGB 18 Ruang Terbuka SHGB Nomor 18, tanggal 22 Desember 21 Desember 2.055.092.772,-
Hijau 1997, Luas Tanah 8.344 m2, berlokasi di 2027
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
50. SHGB 45 DH Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 45, tanggal 31 Mei 2001, 17 Mei 2025 1.452.082.461,-
35** & Jalan Cahaya Luas Tanah 1.135 m2, berlokasi di
Raya Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
51. SHGB 47 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 47, tanggal 20 November 19 November 68.470.253,-
2001, Luas Tanah 278 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
75
Page 93
52. SHGB 48 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 48, tanggal 20 November 19 November 121.177.570,-
2001, Luas Tanah 492 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
53. SHGB 49 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 49, tanggal 20 November 19 November 30.048.097,-
2001, Luas Tanah 122 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
54. SHGB 50 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 50, tanggal 20 November 19 November 788.910.025,-
2001, Luas Tanah 570 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
55. SHGB 52 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 52, tanggal 20 November 19 November 1.322.866.312,-
2001, Luas Tanah 1.034 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
56. SHGB 55 Ruang Terbuka SHGB Nomor 55, tanggal 20 November 19 November 108.370.185,-
Hijau 2001, Luas Tanah 440 m2, berlokasi di 2031
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
57. SHGB 56 Ruang Terbuka SHGB Nomor 56, tanggal 2 April 2002, 1 April 2032 252.453.271,-
Hijau Luas Tanah 1.025 m2, berlokasi di
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
58. SHGB 59 Ruang Terbuka SHGB Nomor 59, tanggal 2 April 2002, 1 April 2032 234.966.264,-
Hijau Luas Tanah 954 m2, berlokasi di Sentul
+ Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
59. SHGB 60 Ruang Terbuka SHGB Nomor 60, tanggal 2 April 2002, 1 April 2032 53.446.205,-
Hijau Luas Tanah 217 m2, berlokasi di Sentul
+ Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
60. SHGB 62 Ruang Terbuka SHGB Nomor 62, tanggal 2 April 2002, 1 April 2032 2.905.444.290,-
Hijau Luas Tanah 2.271 m2, berlokasi di
Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
61. SHGB 64 Ruang Terbuka SHGB Nomor 64, tanggal 25 Juli 2002, 24 Juli 2032 264.768.064,-
Hijau Luas Tanah 1.075 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
76
Page 94
62. SHGB 65 Ruang Terbuka SHGB Nomor 65, tanggal 25 Juli 2002, 24 Juli 2032 141.620.127,-
Hijau Luas Tanah 575 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
63. SHGB 86 Ruang Terbuka SHGB Nomor 86, tanggal 12 November November 2034 61.327.673,-
Hijau 2004, Luas Tanah 249 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
64. SHGB 105 Ruang Terbuka SHGB Nomor 105, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 748.493.161,-
Hijau 2007, Luas Tanah 3.039 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
65. SHGB 112 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 112, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 58.618.702,-
2007, Luas Tanah 48 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
66. SHGB 113 Ruang Terbuka SHGB Nomor 113, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 150.486.779,-
Hijau 2007, Luas Tanah 611 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
67. SHGB 114 Ruang Terbuka SHGB Nomor 114, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 288.412.468,-
Hijau 2007, Luas Tanah 1.171 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
68. SHGB 115 Kavling Kosong SHGB Nomor 115, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 269.693.982,-
2007, Luas Tanah 1.095 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
69. SHGB 206 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 206, tanggal 24 23 September 216.001.481,-
September 2008, Luas Tanah 899 m2, 2038
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
70. SHGB 207 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 207, tanggal 24 23 September 137.433.098,-
September 2008, Luas Tanah 568 m2, 2038
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
71. SHGB 209 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 209, tanggal 24 23 September 138.418.281,-
September 2008, Luas Tanah 562 m2, 2038
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
77
Page 95
72. SHGB 210 Ruang Terbuka SHGB Nomor 210, tanggal 24 23 September 103.519.361,-
Hijau (Fish Pond J5) September 2008, Luas Tanah 400 m2, 2038
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
73. SHGB 211 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 211, tanggal 24 23 September 114.130.096,-
September 2008, Luas Tanah 441 m2, 2038
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
74. SHGB 234 Ruang Terbuka SHGB Nomor 234, tanggal 05 Juli 2012, 29 Agustus 2042 208.536.953,-
Hijau Luas Tanah 277 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
75. SHGB 247 Ruang Terbuka SHGB Nomor 247, tanggal 10 April 27 Maret 2043 7.763.952,-
Hijau 2013, Luas Tanah 30 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
76. SHGB 255 Ruang Terbuka SHGB Nomor 255, tanggal 30 Oktober 27 Maret 2043 30.307.988,-
Hijau 2013, Luas Tanah 19 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
77. SHGB 305 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 305, tanggal 24 Maret 24 Maret 2045 391.364.144,-
2015, Luas Tanah 1.577 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
78. SHGB 306*** Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 306, tanggal 16 04 Mei 2045 863.759.630,-
Desember 2004, Luas Tanah 3.506 m2,
berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
79. SHGB 307**** Kavling Kosong SHGB Nomor 307, tanggal 05 Januari 09 Juni 2045 1.495.508.546,-
1996, Luas Tanah 6.710 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
80. SHGB 311 Jalan Cahaya Raya SHGB NIB. 10.10.00001159.0, tanggal 3 November 2045 1.865.936.487,-
(Area Warehouse & 26 November 2024, Luas Tanah 6.287
Pond H5) m2, berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
Bogorindo Cemerlang
81. SHGB 321 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 321, tanggal 16 Agustus 12 September 223.601.820,-
2006, Luas Tanah 864 m2, berlokasi di 2046
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
78
Page 96
82. SHGB 412 Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 412, tanggal 31 Oktober 21 Januari 2036 1.182.510.165,-
2017, Luas Tanah 5.413 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
Tanah Investasi Property
1. SHGB 86 Ruang Terbuka HijauSHGB Nomor 86, tanggal 12 November November 2034 228.935.818,-
2004, Luas Tanah 249 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
2. SHGB 246***** Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 246, tanggal 10 April 2013, 27 Maret 2043 785.874.914,-
Luas Tanah 652 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
3. SHGB 107***** Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 246, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036 512.058.626,-
2007, Luas Tanah 789 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
4. SHGB 556 Kavling H10-1a SHGB Nomor 556, tanggal 1 Juli 2021, 4 Mei 2045 284.660.850,-
Luas Tanah 300 m2, berlokasi di
Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
Barat, pemegang hak PT Bogorindo
Cemerlang
Keterangan (Tanah):
- *bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 1163, SHGB. No. 1164, SHGB No. 1165 ini telah
dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan terikat pada Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02, dibuat di hadapan
Wahyu Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor (PJMI-A II) dan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
Nomor 43, dibuat di hadapan Wahyu Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor (PJPI-A IV).
- **berdasarkan Surat Keterangan Florina Chrysanti, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, Nomor
391/XI/PPAT/2025 tanggal 11 November 2025, bahwa sertifikat tersebut sedang dilakukan pengurusan
perpanjangan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melalui kantor Notaris. Namun lebih lanjut
diinformasikan bahwa, proses perpanjangan hak tersebut mengalami kendala di Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) karena petugas ukur yang mengerjakan berkas pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT)
dipindah tugas sehingga berkas tidak ditemukan sehingga akan dilakukan pemberkasan ulang. Notaris juga
telah bekerjasama dengan pihak BPN untuk mempercepat proses BPT dan perpanjangan haknya, sehingga
sehubungan hal tersebut, perpanjangan sertifikat diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus 2026.
- ***bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 306 ini disewakan kepada Pihak Ketiga dan terikat pada
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara PT BC dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) Nomor: /BC-
SI/V/2019 dan Nomor: PERJ-006/DKP-V/DMF/2019 tanggal 16 April 2019.
- ****bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 307 ini telah dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan terikat
pada Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 17, dibuat di hadapan Dr. Wahyu Ismadi, S.H., M.H., Notaris
di Kabupaten Bogor (PRK Perpanjangan).
- *****bahwa harta kekayaan Tanah Investasi Property SHGB 246 dan SHGB 107 ini disewakan kepada Pihak
Ketiga dan terikat pada Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pengelolaan Lahan antara PT BC (“Pihak
Pertama - Pemberi Sewa”) dengan PT Jagadlab Indonesia (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: 50/legal/BC-
JI/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
- BENDA BERGERAK
1. Perseroan
Perseroan memiliki harta kekayaan benda bergerak, dengan rincian sebagai berikut:
79
Page 97
● Peralatan Teknologi Informasi (IT Equipment)
Nilai Perolehan
No. Deskripsi (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Perseroan memiliki harta kekayaan benda bergerak dalam bentuk Peralatan -
Teknologi yang terdiri dari: SRT 300 xli Smart UPS On Line 2700 Watt, Komputer
Design, RAM Komputer, CPU Server, Router
● Kendaraan Bermotor (Vehicle)
Nilai Perolehan
No. Jenis Kendaraan Keterangan Kepemilikan (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Daihatsu Xenia Nama Pemilik : PT Cahayasakti Investindo -
Sukses Tbk.
No. Polisi : F 1843 EZ
No. BPKB : M-12577472
Asuransi : Tidak Tersedia
2. Yamaha MIO Nama Pemilik : PT Cahayasakti Investindo -
Sukses Tbk.
No. Polisi : F 2830 DY
No. BPKB : N-07028708
Asuransi : Tidak Tersedia
● Inventaris Kantor (Office Equipment)
Nilai Perolehan
No. Deskripsi (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Inventaris Kantor Perseroan dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur dan 5.765.105,-
perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan.
● Peralatan Proyek (Project Equipment)
No. Deskripsi Nilai Perolehan
(Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Peralatan Proyek Perseroan, terdiri dari: 2 HT, Meteran Digital Merek Bosch, -
Laser Pointer, Meteran Laser Makita, Mesin Gerindra Bosch, Bolt Cutter, Pump
Kyowa, Printer HP Laserjet Pro, Vibrator Frame MTX Honda GX10, Trackle
Westco, Mesin Penggerak Molen Diesel Dong Feng RO 175.
● Perangkat Lunak (Software)
Nilai Perolehan
No. Deskripsi (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Software SAP (termasuk Memory HP SPS-DIMM). 5.862.500,-
80
Page 98
2. Entitas Anak
Entitas Anak BC menguasai dan memiliki harta kekayaan benda bergerak berupa:
● Inventaris
Nilai Perolehan
No. Deskripsi (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Inventaris Teknologi Informasi Kantor PT BC K2, yang terdiri dari 1 Set NAS HDD 6.902.753,-
Synology Server Storage Cloud 4TB dan Harddisk NAS 4TB SATA (RServer).
2. Inventaris Kantor PT BC K1 dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur, mesin dan 281.288.983,-
perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan operasional kantor.
3. Inventaris Kantor PT BC K2 dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur, mesin dan 205.835.265,-
perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan operasional kantor.
4. Inventaris Proyek PT BC K1 dalam bentuk mesin dan keperluan proyek lainnya. 8.123.923,-
5. Inventaris Proyek PT BC K2 dalam bentuk mesin dan keperluan proyek lainnya. 210.460.372,-
● Kendaraan Bermotor
Nilai Perolehan
No. Jenis Kendaraan Keterangan Kepemilikan (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
Inventaris Kendaraan K1
1. Motor Honda Kharisma Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
125D No. Polisi : F 5452 AG
No. BPKB : 7685284
Asuransi : Tidak tersedia
2. Motor Honda Vario F 2527 Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
No. Polisi : F 2327 AT
No. BPKB : 1202765
Asuransi : Tidak tersedia
3. Motor Honda New Revo Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
CW F1 No. Polisi : F 5957 FAR
No. BPKB : M-14115524
Asuransi : Tidak tersedia
4. Motor Honda Verza 150 Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
Standart MMC No. Polisi : F 5960 FAR
No. BPKB : M-14115525
Asuransi : Tidak tersedia
5. Motor Honda CRF 150L Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 1.432.292,-
No. Polisi : F 4792 FG
No. BPKB : S-00620625
Asuransi : Tidak tersedia
Inventaris Kendaraan K2
6. Mitshubishi L-300 Nama Pemilik : PT Cahaya Sakti -
Ambulance Furintraco*
No. Polisi : F 9989 F
No. BPKB : 2218826
Asuransi : Tidak tersedia
7. Toyota Hilux G M/T Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
No. Polisi : F 8086 GH
No. BPKB : K-00234096
Asuransi : Tidak tersedia
81
Page 99
8. Mitsubishi Colt Diesel FE Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang -
71 110ps ****** No. Polisi : F 8813 GO
No. BPKB : M-08380986
Asuransi : Tidak Tersedia
9. Honda HRV A/T F 1585 PX Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 12.395.834,-
No. Polisi : F 1585 PX
No. BPKB : N-06015653
Asuransi : Tidak tersedia
10. Daihatsu Xenia F 1574 AH Nama Pemilik : PT Cahayasakti Investindo Sukses, 46.874.999,-
(Abu-Abu) Tbk.**
No. Polisi : F 1574 AH
No. BPKB : N-03105845
Asuransi : Tidak Tersedia
11. Daihatsu Xenia F 1575 AH Nama Pemilik : PT Cahayasakti 46.874.999,-
(Hitam) Investindo Sukses, Tbk.***
No. Polisi : F 1575 AH
No. BPKB : N-03105846
Asuransi : Tersedia
12. Toyota Dyna BU 43 Light Nama Pemilik : Suhanto**** 42.968.750,-
Truck Merah No. Polisi : F 8923 SF
No. BPKB : E-0690474 H
Asuransi : Tidak tersedia
13. Mitsubishi Truk Tangki Air Nama Pemilik : Romanus Pasaribu 93.437.494,-
A 8986 YM (KIC) No. Polisi : A 8986 YM
No. BPKB : P-01248620
Asuransi : Tidak tersedia
14. Mitsubishi Canter Truck FE Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 453.815.738,-
74 HD N 136PS F8616HX No. Polisi : F 8616 HX
Yellow (KIC) No. BPKB : V-07566410
Asuransi : Tidak tersedia
15. Wuling Cloud EV Premium Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 384.736.953,-
460-R24 (Pearl White) No. Polisi : F 1535 FCB
No. BPKB : V-07576825
Asuransi : Tersedia
Inventaris Kendaraan Leasing K2
16. Toyota Rush TRD F 1338 Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 128.774.999,-
FAA No. Polisi : F 1338 FAA
No. BPKB : R-01064002
Asuransi : Tidak Tersedia
17. Toyota Alphard 25 G A/T Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 571.840.389,-
No. Polisi : F 1168 FAI
No. BPKB : S-05793101
Asuransi : Tersedia
18. Toyota Avanza All New 1,5 Nama Pemilik : PT Bogorindo Cemerlang 181.652.088,-
G CVT F 1363 FAW No. Polisi : F 1363 FAW
No. BPKB : Belum tersedia*****
Asuransi : Tersedia
Keterangan (Kendaraan Bermotor):
- *berdasarkan keterangan BC, kendaraan sudah tidak digunakan dan tidak layak guna, sehingga belum
dilakukan balik nama.
- ** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pengalihan aset Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna Abu
Metalik dengan No. Polisi F 1574 AH antara BC dan Perseroan berdasarkan Invoice No. 015/IV/CSIS/2021
tanggal 13 April 2021, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 090.004-21.15541577 tanggal 13 April 2021,
82
Page 100
dengan bukti pembayaran kepada Perseroan berdasarkan Cek Bank OCBC NISP No. NNT 608553 tanggal
21 April 2021 sejumlah Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah), dan telah dilakukan serah terima
barang dari Perseroan kepada BC berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (rincian kendaraan
sesuai BPKP dan STNK aslinya) tanggal 19 April 2021.
- *** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pengalihan aset Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna Hitam
Metalik dengan No. Polisi F 1575 AH antara BC dan Perseroan berdasarkan Invoice No. 016/IV/CSIS/2021
tanggal 13 April 2021, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 090.004-21.15541578 tanggal 13 April 2021,
dengan bukti pembayaran kepada Perseroan berdasarkan Cek Bank OCBC NISP No. NNT 608553 tanggal
21 April 2021 sejumlah Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah), dan telah dilakukan serah terima
barang dari Perseroan kepada PT BC berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (rincian kendaraan
sesuai BPKP dan STNK aslinya) tanggal 19 April 2021.
- **** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pembelian oleh BC atas 1 Unit Toyota Dyna Long 3.700
Tahun 2006 No. Polisi F 8923 SF berdasarkan Cek Nomor BE 330110 tanggal 16 Februari 2022 dan Kuitansi
Pembayaran Bermaterai tanggal 18 Februari 2022.
- ***** berdasarkan keterangan BC, kendaraan ini masih terikat perjanjian leasing berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Investasi Nomor 2319412534 tanggal 17 Maret 2023 antara PT Toyota Astra Financial Services
(diwakili oleh Dadang Setiabudi) dan BC (diwakili oleh Au Bintoro) atas 1 Unit Toyota Avanza 1.5 G CVT;
Tahun 2023; Warna Gray Metallic; No. Rangka MHKAB1BY8PK049944; No. Mesin 2NR4A24095; BPKB &
STNK a/n BC dan Surat Pernyataan Bersama tanggal 17 Maret 2023 antara Setiyajaya Mobilindo (Pihak
Pertama) dan BC (Pihak Kedua), bahwa Pihak Pertama mengakui dan membenarkan telah menjual secara
tunai dan menyerahkan 1 unit kendaraan bermotor kepada BC, yang dananya didapat dari fasilitas
pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services sebagaimana perjanjian pembiayaan di atas, dan Pihak
Kedua membenarkan telah membeli dari Pihak Pertama.
- ****** bahwa harta kekayaan kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel FE 71 110p dengan Nomor Polisi F
8813 GO, telah disewakan kepada Pihak Ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Truk antara
BC, dengan PT Gobel Dharma Sarana Karya (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: 009/Legal-PSM/KIS/V/2025
tanggal 15 Mei 2024.
● Mesin dan Peralatan
Nilai Perolehan
No. Deskripsi Keterangan Kepemilikan (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Komatsu Buldozer D85E- Kepemilikan berdasarkan Cek Pelunasan (18 2.373.958.330,-
SS-2/U (J15233) September 2024) antara PT Bogorindo Cemerlang
2. Komatsu Hydraulic dengan PT United Tractors Tbk.* 1.254.166.670,-
Excavator PC200-10M0
(DBCH1970) Asuransi: Tersedia
Keterangan (Mesin dan Peralatan):
* Kepemilikan berdasarkan:
- Invoice Nomor 90119449-1.1 tanggal 30 Agustus 2024, Perjanjian Nomor 114845 tanggal 23 Juli 2024,
BAST Nomor 80145282, untuk 1 Unit Komatsu Buldozer D85E-SS-2/U S/N: J15233;
- Invoice Nomor 90119529-1.1 tanggal 30 Agustus 2024, Perjanjian Nomor 114793 tanggal 19 Juli 2024,
BAST Nomor 80145307, untuk 1 Unit Komatsu Hydraulic Excavator PC200-10M0 S/N: DBCH1970;
disertai dengan Kuitansi/Cek pembayaran bermeterai yang dikeluarkan oleh PT United Tractors, Tbk. Nomor
0205/JKT/IX/2024 tanggal 18 September 2024, bahwa sudah terima dari BC, untuk pembayaran Pelunasan
Pembelian 1 Unit Used Product Type D85E-SS-2/U & 1 Unit Komatsu Type PC200-10M0, S/N:J15233 &
DBCH1970 Vide Kontrak Nomor: 114845 & 114793.
83
Page 101
● Perangkat Lunak (software)
Nilai Perolehan
No. Deskripsi Keterangan Kepemilikan (Buku Juni 2025,
dalam Rupiah)
1. Program Aplikasi Kepemilikan berdasarkan Perjanjian Pemeliharaan 290.000.000,-
vCloudProperty+ (Vpro) Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi /
Keuangan ("vCloudProperty+") Nomor 007/VPP-
BC/MAINT/XI/2024, antara PT Bogorindo
Cemerlang dan PT Virtual Properti Plu.s
Sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 30 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Direksi BC
tanggal 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal diterbitkan prospektus ini, tidak terdapat perubahan apapun
mengenai pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan dan Entitas Anak atas harta kekayaan tersebut di atas, dan
tidak terdapat sengketa atau potensi sengketa atas aset-aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan
Entitas Anak.
F. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak kekayaan intelektual sebagai berikut:
1. Perseroan
● Merek
Masa Berlaku
Nomor Pemilik Tanggal
No Merek Kelas Perlindungan
Registrasi Merek Pengajuan
Merek
1. IDM000146629 PLANO 20 PT Cahaya 18 Mei 2006 18 Mei 2026
Sakti Investindo Sukses (perpanjangan)
2. *** LOGO 35 PT Cahaya Tanggal ***
CSIS Sakti Investindo Sukses, Penerimaan: 1
Tbk. September
2025
Keterangan:
***Berdasarkan informasi dan dokumen permohonan merek dari Perseroan, bahwa Perseroan telah mengajukan
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Nomor Permohonan JID2025089474 dan Tanggal
Penerimaan/Pengajuan 2 September 2025 atas Merek Logo CSIS Tipe Merek Kata dan Lukisan untuk Kelas 35.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, status permohonan merek tersebut adalah dengan status ‘(TM)
Pemeriksaan Substantif’.
2. Entitas Anak
● Merek
Masa Berlaku
Nomor Pemilik Tanggal
No Merek Kelas Perlindungan
Registrasi Merek Pengajuan
Merek
84
Page 102
1. JID2021088459 Merek Dagang 36 PT Bogorindo 15 Desember 15 Desember
“Kawasan Industri Cemerlang 2021 2031
Cikembar”
5. JID2023066630 Merek Dagang 41 PT Bogorindo 02 Agustus 10 Agustus 2033
“Industrial Circuit Cemerlang 2023
Cikembar”
6. IDM000689003 Merek Dagang 36 PT Bogorindo 25 Januari 25 Januari 2026
“OCBD Business Cemerlang 2016
Park”
7. IDM000795324 Merek Dagang 36 PT Bogorindo 26 Agustus 26 Agustus 2026
“SMART Cemerlang 2016
WAREHOUSE”
G. ASURANSI
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbirkan, Perseroan memiliki asuransi sebagai berikut:
Obyek
No. Nomor Polis Jenis Asuransi Penanggung Tertanggung Periode Nilai Pertanggungan
Pertanggungan
1 80004791 - Property All - PT Asuransi PT Cahaya 15 Juli Bangunan dan IDR2.688.000.000,-
. Risk Insurance; Central Asia; Sakti 2025 – 15 Peralatan di
- Earthquake, - PT Zurich Furintraco Juli 2026 dalamnya (Jl.
Volcanic Asuransi Kaum Sari RT
Eruption and Indonesia; 001/RW 005,
Tsunami - PT Asuransi Cibuluh Utara,
Insurance Multi Artha Kedung Halang
Guna; Talung, Bogor
- PT Asuransi 16151)
Tripakarta;
- PT Asuransi
Jasa
Indonesia;
- PT Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance,
Tbk.
2 200010325070 - Fire, Lighting, PT Asuransi PT Cahaya 15 Juli Furniture Rp2.688.000.000,-
. 000802 Explosion, Central Asia Sakti 2025 – 15 Manufacture/Sho
Aircraft Impact Furintraco Juli 2026 p (Jl. Kaum Sari
and Smoke Cibuluh Utara
- Riot, Strike, Kedung Halang
Malicious Talang, Bogor
Damage and 16151)
Civil
Commotion
- Others
3 200010625070 - Earthquake, PT Asuransi PT Cahaya 15 Juli Furniture Rp2.688.000.000,-
. 000645 Volcanic Central Asia Sakti 2025 – 15 Manufacture/Sho
Eruption and Furintraco Juli 2026 p (Jl. Kaum Sari
Tsunami Cibuluh Utara
Kedung Halang
Talang, Bogor
16151)
85
Page 103
Sampai tanggal prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak memiliki asuransi sebagai berikut:
Obyek Nilai
No. Nomor Polis Jenis Asuransi Penanggung Tertanggung Periode
Pertanggungan Pertanggungan
1. 16010922001 Property All Risk PT Asuransi Multi PT Bank 1 Juli 2022 Gedung/Kantor Rp1.964.826.000,-
755 Artha Guna Tbk. Panin, Tbk., - 1 Juli yang beralamat di
q.q. PT 2027 Kawasan Sentul
Bogorindo Industrial Estate,
Cemerlang Jl. Olympic Raya,
Kel. Sentul, Kec.
Babakan
Madang, Bogor
(SHGB No. 1163,
1164, 1165)
2. 16010923000 Property All Risk PT Asuransi Multi PT Bank 23 Gudang Privat Rp16.187.400.000,-
288 Artha Guna Tbk. Panin, Tbk., Februari yang beralamat di
q.q. PT 2023 - 23 Kawasan
BOGORINDO Februari Industrial Sentul
CEMERLAN 2031 Blok H 6, Kel.
G Leuwinutug, Kec.
Citeureup, Kab.
Bogor
3. TAGN5 Comprehensive PT Asuransi Astra PT Toyota 17 Maret Toyota Avanza All Kendaraan Bermotor
16212422423 (Jaminan Buana Astra 2023 - 17 New 1.5 G CVT - Rp256.450.000,-
(Nomor Kerugian Financial Maret 2023 (No Polisi F Tanggung Jawab
Sertifikat Sebagian dan Services q.q. 2026 1363 FAW) Hukum Pihak Ketiga -
2303673461) Kerugian Total) PT Bogorindo Rp10.000.000,-
Cemerlang
4. 28021025000 Comprehensive, PT Asuransi Multi PT Bogorindo 12 Maret Toyota Alphard ● Kendaraan
453 Authorized Artha Guna, Tbk. Cemerlang 2025 - 12 2.5 G A/T MPV Bermotor -
Workshop, Angin Maret 2021 (No Polisi F Rp1.000.000.000,-;
Topan, Badai, 2026 1168 FAI) ● Tanggung Jawab
Hujan Es, Banjir Hukum -
dan atau Tanah Rp10.000.000,-
Longsor, Gempa
Bumi, Tsunami
dan atau Letusan
Gunung Berapi,
Huru Hara dan
Kerusuhan,
Tanggung Jawab
Hukum Pihak
Ketiga
5. 10302012503 PSAKBI PT Asuransi PT Bogorindo 03 Maret Wuling/Cloud EV Rp444.000.000,-
0000067 Central Asia Cemerlang 2025 - 03 Premium 460 R24
Maret (Tahun
2026 Pembuatan 2024
Candy White)
6. 10908052500 Contractor Plant PT AA Pialang PT Bogorindo 30 April 1 Unit Excavator Rp4.495.500.000,-
032 Machine Asuransi Cemerlang 2025 - 30 & 1 Unit Buldozer
April 2026
7. QMAG2025M - Komprehensif PT Asuransi Multi PT Bogorindo 08 Mei Non Truck Rp127.700.000,-
V0001457 - Huru-hara dan Artha Guna, Tbk. Cemerlang 2025 - 08 Daihatsu Great
Kerusuhan Mei 2026 New Xenia 1.3 R
- Angin Topan, A/T 2017 (No
Banjir, Badai, Polisi F 1575 AH)
Angin Ribut,
dan Tanah
Longsor
- Gempa Bumi,
Tsunami, dan
86
Page 104
Letusan
Gunung Berapi
- Tanggung
Jawab Hukum
terhadap Pihak
Ketiga
Dengan demikian Perseroan telah mengurangi risiko dari dampak kerugian, jika terjadi insiden atas harta kekayaan
Perseroan tersebut. Untuk harta kekayaan yang tidak diasuransikan, atas risiko yang mungkin timbul dari
rusaknya, hilangnya atau musnahnya harta kekayaan milik Perseroan tersebut dan dalam hal terjadinya risiko
rusak, hilang dan musnahnya harta kekayaan tersebut karena suatu peristiwa tertentu, hal tersebut tidak akan
mengganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan atau mengakibatkan berhentinya operasi Perseroan.
H. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
a) Bagan Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Keterangan:
CIA PT Cahaya Infra Antariksa AUB PT Andalan Utama Bintara
LIA PT Lautan International Antarbenua CLS PT Cahayasakti Lintang Surya
IML PT Internusa Menjulang Langit OKE PT Olympic Kapital Equity
WAB PT Wahana Andalan Baginda CSIS PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
SAN PT Samudra Antar Nusantararaya SIH PT Senkuit International Hotel
BC PT Bogorindo Cemerlang KDTN PT Puri Sentul Permai Tbk
Catatan :
Pihak yang menjadi pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea Aubintoro.
Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner) tersebut kepada instansi
87
Page 105
yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal
pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.
I. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
1. PT ANDALAN UTAMA BINTARA (“AUB”)
a. Pendirian dan Anggaran Dasar
AUB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Andalan Utama
Bintara”, yang berkedudukan di Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 253
tanggal 27 Juli 1995, dibuat oleh Djurnawati Soetarmono S.H., Notaris di Cibinong, yang telah
mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-
16.135 HT.01.01.TH.95 tanggal 11 Desember 1995, yang seluruh anggaran dasarnya telah
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Nomor 69 tanggal 24 Maret 2008, dibuat oleh Dwi Swandiani, Notaris di Kota
Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-37253.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 1 Juli
2008.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan AUB sesuai dengan Akta No. 06/2023, adalah berusaha dalam bidang
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Stuktur Permodalan AUB sebagaimana termaktub dalam Akta 06/2017, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & disetor penuh : 406.000.000.000
Susunan pemegang saham AUB berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Cahaya Infra Antariksa 347.600 347.600.000.000 85,60
2. PT Internusa Menjulang Langit 14.600 14.600.000.000 3,60
3. PT Lautan International Antarbenua 14.600 14.600.000.000 3,60
4. PT Samudra Antar Nusantararaya 14.600 14.600.000.000 3,60
5. PT Wahana Andalan Baginda 14.600 14.600.000.000 3,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan 406.000 406.000.000.000 100%
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 394.000 394.000.000.000
88
Page 106
d. Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AUB pada saat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Santo Fransiscus
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoea Aubintoro
e. Alamat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Bogor 16151,
Jawa Barat.
2. PT OLYMPIC KAPITAL EQUITY (“OKE”)
a. Pendirian dan Anggaran Dasar
OKE adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Olympic Kapital
Equity”, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 04 tanggal 23 September 2016, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0044442.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 07 Oktober 2016.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan OKE sesuai dengan Akta No. 01/2022, adalah berusaha di bidang Instalasi
Listrik, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Elektronika, Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas
Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Asuransi Umum Konvensional,
Perusahaan Penjaminan Konvensional, Aktivitas Manajemen Dana Lainnya, Aktivitas Konsultan
Hukum, Aktivitas Konsultasi Pajak, Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan dan Pendidikan
Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Stuktur Permodalan OKE sebagaimana termaktub dalam Akta 01/2017, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : 50.000.000.000
Modal Ditempatkan & disetor penuh : 25.000.000.000
Susunan pemegang saham OKE berdasarkan Akta 139/2022 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Andalan Utama Bintara 22.500 22.500.000.000 90,00
2. PT Cahayasakti Lintang Surya 2.500 2.500.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 25.000 25.000.000.000 100
Disetor
89
Page 107
Saham Dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
d. Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris OKE pada saat ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 01/2022, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Santo Fransiscus
Dewan Komisaris
Komisaris : Tan Wellih
e. Alamat:
Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya Kav. B, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
J. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No.13/2024 susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santo Fransiscus
Komisaris Independen : Apran Kurniawan, S.E.
Direksi
Direktur Utama : Tjoea Aubintoro
Direktur : Yohanes Sumarno
Lama masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah selama 3 (tiga) tahun. Pembentukan dan
pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Nomor 33/POJK.04/2014,
termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan dan pemenuhan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh Direksi.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Santo Fransiscus – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1976. Menyelesaikan pendidikan jurusan
Computer Engineering di Ohio State University, Amerika Serikat tahun 2002.
Lebih dari 20 tahun berpengalaman pada perencanaan, penerapan dan
pengelolaan program teknologi; membentuk tim pengembangan; konsultan
internal yang terampil dalam perencanaan strategis dan manajemen
perubahan.
Riwayat Pekerjaan :
• Komisaris Utama Perseroan. 2021 - sekarang
• Direktur PT Furnimart Mebelindo Sakti. 2011 - sekarang
• Direktur PT Olympic Furniture Gemilang. 2014 - sekarang
• Direktur PT Cahaya Infra Antariksa. 2016 - sekarang
• Direktur PT Lautan International Antarbenua. 2016 - sekarang
90
Page 108
• Komisaris PT Samudra Antar Nusantararaya. 2016 - sekarang
• Direktur PT Olympic Kapital Equity. 2017 - sekarang
• Direktur PT Andalan Utama Bintara. 2020 - sekarang
• Direktur Pemasaran PT Graha Multi Bintang. 2016 - 2018
• Direktur Operasional PT Cahaya Sakti Multi Intraco. 2015 - 2017
• Direktur PT Cahayasakti Lintang Surya. 2013 - 2018
• Direktur PT Bogor Panel Lestari. 2010 - 2011
• Manajer Produk PT Putra Bintang Timur Lestari. 2003 - 2010
• Direktur PT Andalan Utama Bintara. 1995 - 2018
Apran Kurniawan – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1978. Menyelesaikan pendidikan jurusan
Sarjana Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan tahun 2002;
Magister Akuntansi, Jurusan Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal di Institut
Bisnis dan Informatika Kesatuan tahun 2024.
Ahli dalam manajemen strategis, khususnya untuk Merger dan Akuisisisi,
manajemen proyek, peningkatan proses. Konsultan internal yang terampil
dalam bidang keuangan.
Sertifikasi:
• Chartered Accountant (CA)
• Register Negara Akuntan (RNA)
• Certified Management Accountant (CAM), Australia
• Certified Business Valuer (CBV), Australia
Riwayat Pekerjaan:
• Komisaris Independen Perseroan. 2024 - sekarang
• Direktur, Fusion Group. 2020 – 2024
• Komisaris, Zilion Group. 2020 – 2022
• CFO, PT Olympic Kapital Equity. 2018 – 2020
• Direktur, PT Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk. 2018 – 2020
• Direktur, PT Andalan Utama Bintara. 2017 – 2020
• Finance and Operation Director. PT Globalindo Multi Finance. 2016 –
2017
• General Manager. PT Indo Gemilang Sukses. 2011 – 2016
• Senior Manager of Corporate Accounting. PT Cahaya Lintang Surya.
2010 – 2011
• Head of Accounting Dept. PT Cahayasakti Furintraco. 2000 – 2010
91
Page 109
Direksi
Tjoea Aubintoro – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1952. Merupakan pendiri Olympic Group
dan pengendali Perseroan. Lebih dari 50 tahun berpengalaman dalam
perencanaan, penerapan, dan pengelolaan; membangun infrastruktur group;
membentuk dan memimpin tim pengembangan; mengelola dan
mengendalikan semua modal dan anggaran dalam lingkungan group;
Konsultan internal yang terampir dalam perencanaan strategis dan
manajemen perubahan.
Riwayat Pekerjaan:
• Direktur Utama Perseroan. 2018 - sekarang
• Komisaris PT Cahaya Sakti Furintraco. 1983 - sekarang
• Direktur Utama PT Cahayasakti Lintang Surya. 1994 - sekarang
• Komisaris PT Andalan Utama Bintara. 2018 - sekarang.
• Komisaris PT Olympic Bangun Persada. 2016 - sekarang
• Komisaris PT Cahaya Infra Antariksa. 2016 - sekarang
• Direktur PT Bogorindo Cemerlang. 2018 - sekarang
• Komisaris Utama PT Puri Sentul Permai. 2010-2018
• Komisaris PT Puri Sentul Permai. 2018 - Februari 2022
• Komisaris Utama PT Puri Sentul Permai Tbk. Februari 2022 -sekarang
Yohanes Sumarno – Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1963. Menyelesaikan pendidikan Master
of Science pada Civil (structural) Engineering, di University of Texas tahun
1998; Master of Divinity di Pastoran Ministry, Newburgh Theological Seminary,
Indiana tahun 2007.
Ahli dalam strategi manajemen, khususnya untuk manajemen proyek dan
peningkatan proses.
Riwayat Pekerjaan:
• Direktur Perseroan. 2017 - sekarang
• Harvestland Property Development. 2015 – 2017
• World Harvest Center. 2014 – 2016
• Indotec Engico. 1994 – 1995
• PT Pembangunan Perumahan. 1982.
Hubungan kekeluargaan di antara Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan Hubungan Kekeluargaan
Santo Fransiscus Komisaris Utama Anak kandung dari Tjoea Aubintoro
Apran Kurniawan Komisaris Independen -
Tjoea Aubintoro Direktur Utama Ayah kandung dari Santo Fransiscus
Yohanes Sumarno Direktur -
Hubungan Pengurus dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak
Nama Perseroan BC SIH KDTN
Tjoea Aubintoro DU D - KU
92
Page 110
Santo Fransiscus KU - - -
Yohanes Sumarno D - - -
Apran Kurniawan KI - - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama KU : Komisaris Utama
D : Direktur KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
K. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sehubungan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 35/2014”), Perseroan telah mengangkat Novita, sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Nomor: 004/CSIS-
DIRUT/SK/XI/2017 tanggal 30 November 2017.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut:
a. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku,
termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-
undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik
Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;
b. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
c. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder,
dan masyarakat;
d. Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;
e. Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal
berkaitan dengan kondisi Perseroan;
f. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan
Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya;
g. Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan;
h. Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat
Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.
Keterangan mengenai Sekretaris Perseroan:
Nama : Novita
Alamat : Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat
Telepon : (+62-251) 8666 873/874
Email : corporate.secretary@csis.co.id
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Audit Nomor: 001/DK-CSIS/SK/V/2025
tentang Penetapan Susunan Komite Audit PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., tanggal 23 Mei 2025, dengan
masa jabatan Komite Audit adalah tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode berikutnya.
93
Page 111
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris
Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara
lain meliputi:
a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan,
proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
e. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan
dengan Perseroan;
f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
Publik atas jasa yang diberikan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik,
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
k. Melakukan penelaahan terhadap akvitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi
Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
l. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan
Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan
sumber daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan).
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Apran Kurniawan
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada
subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Jimmy Tiardo Sirait
Pendidikan : Sarjana Akuntansi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (2019)
Riwayat Pekerjaan : - Perseroan (Maret 2022 – November 2023)
- PT Furnimart Mebelindo Sakti (Desember 2023 - sekarang)
Anggota 2 : Putri Kurnia Asri
Pendidikan : D3 Akuntansi, Universitas Binaniaga (2014)
Riwayat Pekerjaan : - Sentul Highland Golf (2014 - 2015)
- PT National Energy Solution (2015 - 2016)
- Perseroan (2017 - 2021)
- PT Cahayasakti Lintang Surya (2021 - sekarang)
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
3 (tiga bulan) dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota.
94
Page 112
Pembahasan terkait rapat anggota Komite Audit adalah membahas dan menyusun secara lengkap program kerja
untuk pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Direksi.
Internal Audit
Perseroan telah membentuk Internal Audit sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015, maka Perseroan telah
membentuk Internal Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan Nomor: 002/DIRUT-CSIS/SK/VIII/2025 yang disetujui oleh Dewan Komisaris tanggal 1 Agustus
2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.
Perseroan telah menyusun suatu Piagam Audit Internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015
sebagaimana Piagam Audit Internal Perseroan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh
Dewan Komisaris pada tanggal 15 November 2016.
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56 mengenai pembentukan dan pedoman
penyusunan piagam audit internal. Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit Internal:
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
dan ;
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit
Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama : Tanamas Andi Setiawan
Pendidikan : Sarjana Akuntansi, Universitas Widyatama – Bandung (1995)
Pengalaman Kerja : - Perseroan (Agustus 2022 – sekarang)
- PT Atma Sakti Perkasa (2021 – 2022)
- PT Graha Multi Bintang (2014 – 2020)
- PT Cahaya Sakti Furintraco (2011 – 2014)
- PT Cahaya Sakti Multi Intraco (1994 – 2011)
Rapat Audit Internal dilakukan secara berkala dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersamaan dengan Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas
95
Page 113
sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal Perseroan telah memberikan rekomendasi-
rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remuneras Nomori 004/CSIS-DK/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Apran Kurniawan
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Berlin
Pendidikan : Magister Hukum, Universitas Pakuan (2011)
Periode Menjabat : Juni 2024 - sekarang
Riwayat Pekerjaan : - PT Bogorindo Cemerlang (2013 – sekarang)
- PT Cahaya Sakti Furintraco (2005 – 2013)
- PT Dunia Express Transindo (2001 – 2004)
Anggota 2 : Sulianawati Kustari
Pendidikan : Sarjana Ekonomi, Universitas Pakuan (1986)
Periode Menjabat Juni 2024 - sekarang
Riwayat Pekerjaan : - PT Andalan Utama Bintara (2019 – sekarang)
- PT Cahayasakti Lintang Surya (2011 – 2019)
- PT Cahaya Sakti Multi Intraco (2000 – 2010)
- PT Cahaya Sakti Furintraco (1996 – 1999)
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sessuai dengan POJK No. 34//2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 004/CSIS-DK/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal sebagaimana diatur dalam komposisi
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta evaluasi kinerja dari anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
b. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
c. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan
remunerasi dari waktu ke waktu.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa
rapat Komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
96
Page 114
L. Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini merupakan struktur organisasi Perseroan:
M. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap merupakan
modal yang penting dalam Perseroan. Strategi dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai oleh Perseroan, juga
tergantung kepada kemampuan mendayagunakan sumber daya manusia yang dimiliki.
Selama ini Perseroan telah memberikan gaji dan upah yang telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Propinsi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga menyediakan sarana dan fasilitas untuk
menunjang kesejahteraan karyawan di antaranya BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Seluruh karyawan Perseroan dan Entitas Anak merupakan tenaga kerja dalam negeri. Perseroan dan Entitas Anak
tidak memiliki tenaga kerja asing.
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama
dan lokasi per 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2023 %
Perseroan
S2 2 12,50 2 12,50 2 10,53
S1 - - - - 4 21,05
Diploma - - - - - -
SMA 2 12,50 2 12,50 2 10,53
< SMA - - - - - -
Entitas Anak
S2 1 6,25 1 6,25 1 5,26
S1 11 68.75 11 68,75 10 52,63
Diploma - - - - - -
97
Page 115
SMA - - - - - -
< SMA - - - - - -
Jumlah 16 16 19
Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2023 %
Perseroan
<30 tahun 1 6,25 1 6,25 3 15,79
31 – 40 tahun 1 6,25 1 6,25 1 5,26
41 – 50 tahun 2 12,50 2 12,50 4 21,05
>50 tahun - - -
Entitas Anak
<30 tahun 3 18,75 3 18,75 3 15,79
31 – 40 tahun 3 18,75 3 18,75 3 15,79
41 – 50 tahun 3 18,75 3 18,75 2 10,53
>50 tahun 3 18,75 3 18,75 3 15,79
Jumlah 16 16 19
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2023 %
Perseroan
Karyawan tetap 4 25,00 4 25,00 8 42,10
Karyawan tidak tetap - - - - - -
Entitas Anak
Karyawan tetap 12 75,00 12 75,00 11 57,89
Karyawan tidak tetap - - - - - -
Jumlah 16 16 19
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2023 %
Perseroan
Perusahaan holding 4 25,00 4 25,00 8 42,10
Entitas Anak
Pengembang real 12 75,00 12 75,00 11 57,89
estate
Jumlah 16 16 19
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2023 %
98
Page 116
Perseroan
Sentul 4 25,00 4 25,00 8 42,10
Cikembar - - -
Entitas Anak
Sentul 9 56,25 9 56,25 11 57,90
Cikembar 3 18,75 3 18,75 - -
Jumlah 16 16 19
Sumber: Perseroan
Tidak terdapat perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
N. KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sesuai dengan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Oktober 2025 yang diberikan oleh Perseroan maupun
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak secara pribadi, bahwa pada tanggal Prospektus ini tidak
terdapat teguran, somasi, ataupun perkara-perkara perdata, pidana dan hubungan industrial, perkara administrasi
dan perpajakan serta perkara-perkara lain, baik yang melibatkan Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, maupun yang melibatkan pemegang saham Perseroan dan Entitas Anak.
Sesuai dengan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Oktober 2025 yang diberikan oleh Perseroan, Entitas
Anak, Direksi dan Dewan Komisarisnya baik dalam jabatannya maupun secara pribadi, tidak terdapat pendaftaran
atau masalah-masalah yang menyangkut kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang baik yang melibatkan Perseroan dan
Entitas Anak serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan tidak terdapat perkara permohonan
pembubaran atas Perseroan dan Entitas Anak serta tidak terdapat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tidak terdapat perkara yang melibatkan Perseroan dan Entitas Anak, serta masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I beserta rencana penggunaan dananya.
O. ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1 Entitas Anak dan 2
Entitas Asosiasi. Berikut uraian informasi tersebut:
Bidang Usaha Status Operasi Domisili Tahun Persentase
Investasi Kepemilikan
Entitas Anak
PT Bogorindo Real estate yang Beroperasi Sentul – Bogor dan 2020 52,5%
Cemerlang dimiliki sendiri atau sejak 1994 Cikembar -
disewa, kawasan Sukabumi
pariwisata, dan
kawasan industri
Entitas Asosiasi
99
Page 117
PT Senkuit Real estate yang Beroperasi Sentul - Bogor 2017 33%
Internasional dimiliki sendiri atau sejak 2014
Hotel sewa
PT Puri Sentul Jasa akomodasi dan Beroperasi Sentul - Bogor 2017 24%
Permai Tbk perhotelan sejak 2011
P. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
PT Bogorindo Cemerlang (“BC”)
1. Umum
BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober 1990, dibuat oleh Supiah
Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-
TH.91 tanggal 9 Desember 1991 dan telah didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor
Nomor W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13 Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 15 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732 tanggal 21 Februari
1992.
Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat,
yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
22 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 22 Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta BC
No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah menyetujui perubahan
Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI Penyediaan Akomodasi Lainnya
(55900).
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki Sendiri
Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya,
Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan
dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68120 - Kawasan Pariwisata
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 93229 - Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
● KBLI 93239 - Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
● KBLI 93231 - Wisata Agro
● KBLI 55192 - Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
● KBLI 43120 - Penyiapan Lahan
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
100
Page 118
Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
3. Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC Nomor 04
tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-
AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0056084.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei
2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Au Bintoro
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Octova Lily
4. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025,
dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus
2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta BC No. 5/2025”), dan
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BC Nomor 4 tanggal 26
November 2025, dibuat di hadapan Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0078478.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28
November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0271509.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 28 November 2025 (“Akta BC No. 4/2025”), yang mana para pemegang saham BC
memutuskan dan menyetujui peningkatan Modal dasar BC dari yang sebelumnya sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah), dengan demikian mengubah Pasal 4 anggaran dasar.
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) saham dengan
nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000,-
(seribu Rupiah).
Modal Ditempatkan/Modal Disetor : Rp235.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar
Rupiah) yang terbagi atas 235.000.000 (dua ratus tiga
puluh lima juta) saham dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah).
Sesuai Akta BC No.17/2020, susunan pemegang saham BC adalah sebagai berikut:
101
Page 119
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000,- (%)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Au Bintoro 800.000 800.000.000 0,34
2. PT Andalan Utama Bintara 51.475.000 51.475.000.000 21,90
3. Perseroan 123.375.000 123.375.000.000 52,50
4. PT Cahayasakti Lintang Surya 59.350.000 59.350.000.000 25,26
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 235.000.000 235.000.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 265.000.000 265.000.000.000
5. Perizinan
PT BC
Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha PT BC
1. NIB Pemerintah Republik 8120101870299, tanggal terbit 9 Agustus Selama pelaku usaha
Indonesia c.q. 2018, perubahan ke-8 tanggal 8 menjalankan
KBLI: 68130, 68120, Lembaga Pengelola Desember 2022, dicetak tanggal 4 kegiatan usahanya.
Januari 2023
68111 dan Penyelenggara
OSS
2. Izin Pemerintah Nomor: Berlaku sesuai masa
Penyelenggaraan Kabupaten Bogor 500.16.7.2/007/00829/DPMPTSP/202 berlaku pajak (Mei
Reklame c.q. Dinas 5, ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2025 s/d April 2026)
Penanaman Modal 2025
dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bogor
3. Izin Usaha Kawasan Pemerintah Republik tanggal terbit 11 Februari 2020, Selama pelaku
Industri Indonesia c.q. perubahan ke-6 tanggal 27 Februari usaha menjalankan
Lembaga Pengelola 2020 kegiatan usahanya
KBLI: 68130 dan Penyelenggara
OSS Kegiatan dan Lokasi Usaha:
1) Nomor Proyek: 202002-1116-
2517-4881-746, Jl. Pelabuhan II
Kel. Cimanggu, Kec. Cikembar,
Kab/Kota. Kab. Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat; dan
2) Nomor Proyek: 201912-2614-
1854-2597-210, Kawasan
Industri Sentul Kavling B
Commercial Area Kabupaten
Bogor, Kel. Sentul, Kec.
Babakan Madang, Kab/Kota.
Kab. Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
4. Persetujuan Pemerintah Nomor: 503.3/644.2/5559/PMB- -
Bangunan Gedung Kabupaten DPMPTSP/2021
(“PBG”) Sukabumi Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa
Dinas Penanaman Sukamulya Kecamatan Cikembar
Modal dan Pelayanan Kabupaten Sukabumi
Terpadu Satu Pintu Luas Gudang: 792 m2
Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
Gudang Mini Factory
Tanggal Terbit: 05 November 2021
5. PBG Pemerintah Republik Nomor: SK-PBG-320210-28062024-004 -
Indonesia c.q. Lokasi: Kawasan Industri Cikembar, Jl.
Kepala DPMPTSP Pelabuhan II, Kel/Desa. Cimanggu,
Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi, Prov.
Jawa Barat
Luas Bangunan: 110,28 m2
102
Page 120
Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
Prasarana
Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6. Izin Mendirikan Pemerintah Nomor: 647.1/278/TB-DCK/2008 -
Bangunan Untuk Kabupaten Bogor Lokasi: Kawasan Industri PT
Industri (“IMB”) Dinas Cipta Karya Bogorindo Cemerlang Desa Sentul
c.q. Kepala Dinas Kecamatan Babakan Madang
Cipta Karya Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor Luas Lahan: 1.728,66 m2
Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7. IMB Pemerintah Nomor: 503.3/647/4114/PMB- -
Kabupaten BPMPT/2014
Sukabumi c.q. Lokasi: Desa Sukamulya, Kecamatan
Badan Penanaman Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Modal dan Perizinan Tanggal Terbit: 24 September 2014
Terpadu
8. IMB Pemerintah Nomor: -
Kabupaten Bogor 647/003.2.PC/00137/DPMPTSP/2022
c.q. Dinas Lokasi: Jalan Cahaya Raya Kavling J5
Penanaman Modal Desa Leuwinutug Kecamatan
dan Pelayanan Citeureup Kabupaten Bogor
Terpadu Satu Pintu Tanggal Terbit: 27 Desember 2022
9. Persetujuan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa -
ANDAL, RKL/RPL Kabupaten Sukamulya
Kegiatan Sukabumi c.q. Bupati Luas Lahan: 226,3 Ha (Hektar)
Pembangunan Sukabumi Rencana Kegiatan:
Kawasan Industri Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
10. Persetujuan Hasil Kementerian Nomor: KP.1221 Tahun 2013 -
Analisis Dampak Perhubungan Lokasi: Kawasan Industri Sentul, Jl.
Lalu Lintas Olympic Raya Kav. 8 Sentul, Jawa
Pembangunan Barat
Kawasan Industri Tanggal Terbit: 21 November 2013
Ecosentro di Jalan
Nasional
11. Kelayakan Pemerintah Keputusan Nomor: 530/57/Kpts- -
Lingkungan Kabupaten Bogor DAM/BLH/2010
Kegiatan Kawasan c.q. Bupati Bogor Lokasi: Desa Sentul Kecamatan
Industri Sentul c.q. Badan Babakan Madang dan Desa
Lingkungan Hidup Leuwinutug Kecamatan Citeureup
Tanggal Terbit: 23 September 2010
12. Kelayakan Pemerintah Nomor: 556.71/26/Kpts-
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor DAM/BLH/2016
c.q. Bupati Bogor Rencana Lokasi: Kawasan Industri
c.q. Badan Sentul, Desa Sentul Kecamatan
Lingkungan Hidup Babakan Madang dan Desa
Leuwinutug Kecamatan Citeureup
Rencana Kegiatan: Pembangunan
Hotel, Perkantoran, Apartemen dan
Pergudangan
Tanggal Terbit: 28 Desember 2016
13. Izin Lingkungan Pemerintah Keputusan Nomor: 644.4/55/Kpts- Berlaku sesuai izin
Kabupaten Bogor IL/TL-DLH/2017 usaha dan/atau
c.q. Bupati Bogor Lokasi kegiatan: Desa Sentul kegiatan
c.q. Badan Kecamatan Babakan Madang dan
Lingkungan Hidup Desa Leuwinutug Kecamatan
Citeureup
Luas Lahan: 204.541,70 m2
Rencana Kegiatan: Kegiatan
Pembangunan Hotel, Perkantoran,
Apartemen dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 6 April 2017
14. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa Berakhir bersamaan
Kabupaten Sukamulya Kecamatan Cikembar dengan berakhirnya
Sukabumi c.q. Kabupaten Sukabumi izin usaha dan/atau
Dinas Penanaman Luas Lahan: 2.200.000 m2 kegiatan
Modal dan Perizinan Rencana Kegiatan: Pembangunan
Terpadu Satu Pintu Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, -
Indonesia c.q. Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
103
Page 121
dan Penyelenggara Luas Lahan: 220 Ha
OSS Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
16. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan -
Indonesia c.q. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 4500000 m²
OSS Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
17. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: pembangunan
gudang untuk disewakan dan/atau
dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
18. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
19. Izin Lokasi Badan Penanaman Lokasi: Desa Tenjojaya. Kecamatan
Modal Dan Perizinan Cibadak. Kabupaten Sukabumi.
Terpadu Kabupaten Luas: 4500000 m²
Sukabumi Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 30 Agustus 2013
20. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan -
Indonesia c.q. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 4500000 m²
OSS Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
21. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: pembangunan
gudang untuk disewakan dan/atau
dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
22. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Sentul, Babakan Madang, Kab.
Lembaga Pengelola Bogor, Jawa Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 8000 m²
OSS Rencana Kegiatan: kawasan industri
sentul
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
23. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
dan Pergudangan
104
Page 122
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
24. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Kawasan Industri Sentul -
Indonesia c.q. Kavling B Commercial Area, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
25. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Leuwinutug, Citereup, Kab. -
Indonesia c.q. Bogor, Jawa Barat
Lembaga Pengelola Luas Lahan: 3000 m²
dan Penyelenggara Rencana Kegiatan: pembangunan
OSS gudang untuk dijual dan disewakan
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
26. Persetujuan Pemerintah Republik Nomor: 28092210213202006 Selama penguasaan
Kesesuaian Indonesia c.q. Bupati diterbitkan tanggal 19 September hak atas tanah
Kegiatan Sukabumi c.q. 2022, dicetak tanggal 06 Janua
Pemanfaatan Kepala DPMPTSP Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan II,
Ruang untuk Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Kegiatan Berusaha Kawasan Industri Bogorindo,
(“PKKPR”) Sukabumi
KBLI: 68130
27. PKKPR Pemerintah Republik Nomor: 28092210213202005, Selama penguasaan
Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 21 September hak atas tanah
KBLI: 07101 & Menteri Agraria dan 2022, dicetak tanggal 6 Januari 2023
68120 Tata Ruang/Kepala Lokasi Usaha: Kawasan Industri
Badan Pertanahan Bogorindo Sukabumi, Desa
Nasional/Menteri Tenjojaya, Kecamatan Cibadak,
Investasi dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hilirisasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
28. PKKPR Pemerintah Republik Nomor: 28092210213201057, Selama penguasaan
Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 19 September hak atas tanah
KBLI: 68130 Menteri Agraria dan 2022, dicetak tanggal 6 Januari 2025
Tata Ruang/Kepala Lokasi Usaha: Kawasan Industri
Badan Pertanahan Sentul, Jl. Olympic Raya Kav B
Nasional/Menteri Commercial Area Sentul - Bogor
Investasi dan
Hilirisasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
29. Tanda Daftar Pemerintah Republik PB-UMKU Nomor: -
Gudang (“TDG”) Indonesia c.q. 812010187029900030001
Kepada DPMPTSP Lokasi Gudang: Kawasan Industri
Kabupaten Bogor Sentul Jl. Cahaya Raya Kavling H6
No.01, Desa/Kelurahan Leuwinutug,
Kecamatan Citereup, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Luas dan Kapasitas Gudang: 7.390
m2 dan 25.000 m3 atau ton
Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
30. NPWP Direktorat Jenderal 01.465.250.7-403.000 -
Pajak c.q. KPP
Pratama Bogor
105
Page 123
6. Ringkasan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan BC
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 416.095.354.507 441.573.427.179 465.057.932.057
Jumlah Aset Tidak Lancar 97.535.389.282 76.636.954.472 75.942.013.388
JUMLAH ASET 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 123.308.586.367 151.163.917.498 190.528.591.585
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22.733.568.344 24.013.788.396 22.356.932.302
JUMLAH LIABILITAS 146.042.154.711 175.177.705.894 212.885.523.887
JUMLAH EKUITAS 367.588.589.078 343.032.675.757 328.114.421.558
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain BC
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
PENDAPATAN 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 50.900.592.331
BEBAN POKOK PENDAPATAN (24.832.530.172) (26.592.046.435) (38.897.313.046) (29.066.202.202)
LABA KOTOR 35.680.676.747 30.022.032.124 44.498.467.719 21.834.390.129
BEBAN USAHA (11.851.229.629) (7.681.631.570) (29.139.887.797) (15.904.601.532)
LABA USAHA 27.046.437.501 24.008.504.233 19.627.627.785 12.239.945.096
LABA BERSIH TAHUN/PERIODE BERJALAN 24.397.360.452 21.587.602.957 14.877.380.644 8.520.007.749
LABA KOMPREHENSIF TAHUN/PERIODE BERJALAN 24.555.913.321 21.587.602.957 14.918.254.199 8.654.017.649
*) tidak diaudit
Q. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati
Soetarmono, S.H., Notaris di Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan
telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris
di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
13/2024”).
Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di
Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya
pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor
106
Page 124
untuk pekerjaan furniture custom made untuk interior. Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan
real estate melalui Entitas Anak.
Visi dan Misi Perseroan
Visi
Menjadi holding company berkelas dunia, berlandaskan integritas dan keberlanjutan, dengan portofolio unggul di
properti, kawasan industri, agrowisata, dan hospitality.
Misi
1. Mengelola dan mengembangkan portofolio investasi strategis melalui anak perusahaan di bidang properti,
kawasan industri berkonsep hijau, perumahan, agrowisata terpadu, serta hospitality modern (hotel, motel,
glamping, dan camping).
2. Mendorong inovasi agresif dalam pertanian organik dengan membangun pabrik pupuk organik ramah
lingkungan, mendukung konsep farm to table, serta memperkuat posisi di pasar lokal maupun internasional.
3. Mewujudkan Rejuvenate Village sebagai kawasan senior living berstandar global, masuk jajaran Top Five,
dengan kualitas hidup terbaik, ramah lingkungan, dan berbasis smart digital village.
4. Memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan dengan melestarikan alam, menciptakan
lapangan kerja, memberdayakan komunitas sekitar, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
5. Meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan stakeholder dengan profitabilitas yang sehat,
ROI berkelanjutan, serta memperkuat branding perusahaan sebagai investasi modern yang berorientasi
pada keberlanjutan.
6. Menjaga dan menumbuhkan nilai inti perusahaan: integritas, profesionalisme, berpikir keberlanjutan,
kebersamaan, keindahan & kenyamanan, serta agresif dalam inovasi.
Berikut adalah rekam jejak Perseroan dari pendirian sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan:
1995 : Perseroan didirikan dengan nama PT Cahayasakti Investindo Sukses.
2000 : Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek atau kontraktor untuk pekerjaan furniture
custom made untuk interior.
2008 : Perseroan memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008 untuk Quality Management System.
2014 : Memperoleh Sertifikat OHSAS 18001:2007 untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja.
2016 : Perseroan mendirikan Entitas Anak yaitu PT Olympic Bangun Persada dan PT Olympic Bogor City.
Perseroan juga mulai bergerak di bidang usaha jasa konstruksi umum.
2017 : Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI dan melakukan Ground Breaking proyek
PT Olympic Bogor City.
2020 : Perseroan melakukan Asset Swap. Aset yang masuk: PT Bogorindo Cemerlang; Aset yang keluar:
PT Olympic Bangun Persada.
2022 : Melalui Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang, peresmian Kawasan Industri Cikembar di
Sukabumi.
2. Proyek-proyek Perseroan melalui Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, seluruh proyek-proyek Perseroan melalui Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi Perseroan aktif beroperasi. Berikut adalah proyek-proyek yang telah dan/atau sedang dikembangkan:
Entitas Anak BC
Kawasan Industri Sentul
Kawasan Industri Sentul merupakan kawasan yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Memiliki akses langsung
ke tol Jagorawi. Mulai dibangun sejak tahun 1994 hingga sekarang. Pada saat prospektus ini diterbitkan, lahan
107
Page 125
100 hektar di Kawasan Industri Sentul telah terjual 98%. Sisa dari lahan yang belum terjual akan dibangun BC
Warehouse untuk disewakan kepada calon tenant. Karena terbatasnya lahan sekitar, untuk pengembangan
kawasan lebih lanjut sulit dilakukan sehingga BC membangun kawasan industri baru di Cikembar, Sukabumi, Jawa
Barat.
Denah Kawasan Industri Sentul
Gambar Kawasan Gambar Gerbang Masuk
Gambar Kawasan Industri Sentul
108
Page 126
Terdapat tenant-tenant besar yang berada di Kawasan Industri Sentul dengan contoh sebagai berikut:
Fasilitas yang tersedia di Kawasan Industri Sentul antara lain:
- Klinik kesehatan
- Pemadam kebakaran
- Keamanan 24 jam
- Internet fiber optic
- Kapasitas kontainer sampai dengan 40 feet
- Hotel dan Convention Center
- Minimarket
Gambar Kantor Pemadam Kebakaran Gambar Klinik
Gambar Hotel & Convention Center Gambar Hotel
Dalam kurun waktu 8 tahun, harga di Kawasan Industri Sentul meningkat sampai dengan 100%. Berikut grafik dari
harga di Kawasan Industri Sentul:
109
Page 127
Sumber: Perseroan
Kawasan Industri Cikembar
Kawasan Industri Cikembar merupakan proyek selanjutnya yang disiapkan. Memiliki lahan seluas 220 hektar di
Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat serta akses langsung dari exit tol Bocimi. Dengan konsep “Industrial Green
Environment Complex” Kawasan Industri Cikembar menargetkan nol emisi dan energi bersih. Sekitar 70% dari
lahan akan dibangun untuk mini factory, industrial land lot dan residences. Sedangkan 30% sisanya akan dibangun
fasilitas publik. Fasilitas yang telah tersedia di kawasan tersebut adalah jalan, kantor administrasi dan kawasan
berikat.
Gambar Gerbang Kawasan Industri Cikembar
110
Page 128
Gambar Rute Kawasan Industri Cikembar
Berikut merupakan gambar dari udara Kawasan Industri Cikembar yang terus dikembangkan.
Gambar dari Udara Kawasan Industri Cikembar 1
Gambar dari Udara Kawasan Industri Cikembar
111
Page 129
Gambar Master Plan Kawasan Industri Cikembar
Gambar Kawasan Berikat Gambar Warehouse/Mini Factory
Entitas Asosiasi
• SIH
SIH merupakan Entitas Asosiasi dari Perseroan. Perseroan memiliki 33,00% saham di SIH. Kegiatan usaha SIH
bergerak dalam bidang perhotelan. Saat ini SIH memiliki 1 hotel yang terletak di Sentul, Bogor. Dengan brand
112
Page 130
bernama “BiglandOtel Sentul – Suites & Convention”, hotel tersebut memiliki beberapa fasilitas seperti meeting
room, convention center, restoran, lounge, kafe, fitness center, kolam renang, spa & sauna, dan 164 kamar yang
terdiri dari superior room, family room, deluxe room, grand deluxe room, grand executive room, grand family room,
junior suite room, dan presidential suites . Dengan lokasi yang strategis yaitu di Kawasan Industri Sentul dan dekat
dengan Sirkuit Internasional Sentul serta 5 menit dari exit tol Sirkuit Sentul. Berikut merupakan gambar-gambar
dari hotel BiglandOtel Sentul.
Gambar Biglandotel Gambar Kamar
Gambar Lounge Gambar Meeting Room
Gambar Restauran Gambar Kolam Renang
113
Page 131
Gambar Ruangan Gym
• KDTN
KDTN merupakan Entitas Asosiasi dari Perseroan. Perseroan memiliki 24,00% saham di KDTN. KDTN didirikan
pada tahun 2008 dengan fokus utama dalam bidang jasa akomodasi perhotelan dengan nama usaha Sentul 8
Hotel, yang mulai beroperasi pada awal tahun 2011. Pada tanggal 25 Mei 2021, Sentul 8 Hotel secara resmi
mengganti nama menjadi Kedaton 8 Hotel, Restaurant, Business Lounge. Pada tanggal 15 Januari 2022, KDTN
memperluas unit usahanya dengan membuka Fu Hot Pot and Grill Restaurant di lokasi yang sama dengan
Kedaton 8 Hotel Sentul. Restoran ini menawarkan konsep makan sepuasnya dengan menu-menu berkualitas.
Sebagai langkah pengembangan bisnis, KDTN pada tanggal 31 Maret 2022 mendirikan xpress hotel di rest area
km 19 ruas tol Jakarta-Cikampek, menjadikan KDTN sebagai pelopor hotel di rest area jalan tol di Indonesia. Pada
9 November 2022, KDTN melakukan Penawaran Perdana Saham di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
KDTN, mengukuhkan posisinya di pasar keuangan Indonesia. Pada tanggal 5 Juni 2023, KDTN resmi
menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian xpress hotel kepada Swiss-Belhotel International, yang kemudian
berganti nama menjadi Swiss-Belexpress Rest Area. Saat ini KDTN memiliki 4 hotel xpress di sepanjang jalan tol
trans-jawa. Berikut merupakan kegiatan yang dijalankan oleh KDTN:
Kedaton 8 Hotel
Kedaton 8 Hotel berlokasi di Jalan Surya Raya, Kav.Commercial Area 1, Olympic CBD Sentul, Kecamatan
Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hotel KDTN mulai beroperasi pada awal tahun 2011 yang kemudian berganti
nama menjadi Kedaton 8 Hotel pada tanggal 25 Mei 2021. Hingga tahun 2024, Kedaton 8 Hotel memiliki 71 unit
kamar dengan 4 tipe unit kamar yang berbeda yaitu tipe Deluxe, Executive, Suite dan Family Suite.
Gambar Hotel 1 Gambar Hotel 2
Fu Hot Pot and Grill Restaurant
Restoran Fu Hot Pot & Grill yang berlokasi di kawasan yang sama dengan Hotel KDTN. Restoran Fu Hot Pot &
Grill dibangun sebagai pelengkap dari fasilitas Kedaton 8 Hotel dimana Restoran ini mempunyai area yang luas
dengan fasilitas yang lengkap seperti area tempat bermain anak, area taman hijau, areasemi-outdoor yang
dilengkapi dengan fasilitas barbeque dan grill.
114
Page 132
Gambar Restauran 1 Gambar Restauran 2
Swiss-Belexpress Rest Area
Swiss-Belexpress Rest Area merupakan unit usaha dari KDTN yang merupakan hotel pertama yang dibangun di
Rest Area di Indonesia. Swiss-Belexpress Rest Area merupakan rebranding dari Kedaton 8 Xpress hasil dari
kerjasama dengan Swiss-Belhotel International untuk pengelolaan dan pengoperasian hotel di Rest Area. Swiss-
Belexpress Rest Area KM 19 yang berlokasi di Rest Area KM 19 ruas tol Jakarta-Cikampek, Swiss-Belexpress
Rest Area KM 166 dan KM 164 yang berlokasi di Rest Area KM 166 (dari Jakarta menuju Cirebon), Rest Area KM
164 (dari Cirebon menuju Jakarta) ruas tol Cipali, Swiss-Belexpress Rest Area KM 260B yang berlokasi di Rest
Area KM 260 (dari Pemalang menuju Pejagan) ruas tol Pemalang-Pejagan.
Gambar Hotel Swiss-Belexpress
3. Proses Bisnis Perseroan
Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:
Pembangunan
Persiapan Projek Penjualan
Infrastruktur Dasar
• Land Sale
• Usage-based Pricing
Persiapan Projek
Manajemen mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk membangun sebuah kawasan. Dari mulai RAB,
masterplan, lahan, perizinan dan segala sesuatu yang berkaitan.
115
Page 133
Pembangunan Infrastruktur Dasar
Setelah seluruh kebutuhan untuk persiapan projek siap, dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti
land clearing, cut and fill, pembangunan jalan, pembangunan utilitas air dan listrik, dan sarana lainnya yang
diperlukan
Penjualan
Setelah infrastruktur dasar jadi, tim marketing melakukan pemasaran terhadap calon pembeli. Penjualan
dapat dilakukan dengan 2 pilihan model penjualan yang ditawarkan, yaitu penjualan kavling secara langsung
dan sewa kavling. Tergantung dari kebutuhan dan keinginan pelanggan.
4. Pelanggan dan Pemasok
Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah perusahaan yang mengedepankan “zero
emission” sejalan dengan konsep yang akan dikembangkan oleh Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu. Terdapat
pelanggan Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan
konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yaitu Bpk I Putu
Alit Purnawan dengan nilai Rp10.000.000.000,- atau sebesar 16,53% dari pendapatan.
Berikut pelanggan Perseroan yang memberikan kontribusi kurang dari 10% dari total pendapatan konsolidasi
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Keterangan Nilai Rp %
I. Kavling
Bpk. Anthony Moedjono 2.950.000.000.000 4,87
Ibu Eni 2.406.757.000.000 3,98
Ibu Liza Juwita Moedjono 2.950.000.000.000 4,87
PT Dwi Prima Rezeky 3.250.000.000.000 5,37
PT Dwitunggal Bangun Persada 5.746.500.000.000 9,50
PT MRK Diagnostics 3.652.142.000.000 6,04
Ibu Anri Pristidianita 5.285.500.000.000 8,73
II. Warehouse
PT Bumi Industri Nusantara 4.950.000.000.000 8,18
Bpk. William Boentoro 4.000.000.000.000 6,61
PT Multi Chemindo Mandiri 5.000.000.000.000 8,26
PT STYX Performa Kemika 4.950.000.000.000 8,18
III. Jasa
Service Charge 5.372.307.919 8,88
Dalam mengembangkan real estate, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok tertentu.
5. Keunggulan Kompetitif
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif industri, antara lain :
• Manajemen yang berpengalaman di bidang industri real estate selama lebih dari 20 tahun;
• Skema pembayaran yang fleksibel;
• Memiliki konsep “Green Eco”;
• Perizinan yang lengkap dan mudah; dan
• Setiap projek Perseroan dan Entitas Anak memiliki aksesbilitas yang mudah.
116
Page 134
6. Persaingan Usaha
Beberapa kompetitor Perseroan yang memiliki kegiatan usaha sejenis adalah PT Surya Semesta Internusa
Tbk, PT Jababeka Tbk, Batang Industrial Park, Grand Batang City, Kendal Industrial Park, Modern Cikande
Industrial Park.
7. Strategi Usaha
Berikut adalah strategi usaha yang akan dilakukan Perseroan dalam meningkatkan kinerja usaha dan bisnis,
diantaranya:
• Membangun hubungan jangka panjang dengan pemilik lahan dan pemangku kepentingan lokal untuk
mencegah spekulasi harga serta mengamankan kawasan dari gangguan eksternal.
• Memperluas lahan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan dana internal maupun eksternal,
guna menjaga likuiditas dan kestabilan investasi.
• Melakukan kegiatan pemasaran melalui media cetak maupun audio dan visual serta berpartisipasi aktif
dalam pameran properti berskala nasional dan internasional untuk menjangkau pembeli institusional,
investor asing, dan sektor manufaktur ekspansi.
• Selalu menjaga reputasi bisnis Perseroan dan Entitas Anak.
8. Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan, serta tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan profitabilitas,
likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
9. Prospek Usaha
Kondisi Ekonomi
Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
triwulan I-2025 mencapai Rp5.665,9 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.264,5 triliun.
Ekonomi Indonesia triwulan I-2025 terhadap triwulan I-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,87 persen
(y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan
tertinggi sebesar 10,52 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa
mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,78 persen. Ekonomi Indonesia triwulan I-2025 terhadap triwulan
IV-2024 terkontraksi sebesar 0,98 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Jasa Pendidikan
mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam sebesar 8,45 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam sebesar 39,89
persen. Selama triwulan I-2025, kelompok provinsi di Pulau Jawa mendominasi struktur dan kinerja ekonomi
Indonesia secara spasial dengan kontribusi sebesar 57,43 persen dan kinerja ekonomi yang mencatat
pertumbuhan 4,99 persen (y-on-y).
117
Page 135
Ekonomi Indonesia menunjukkan daya tahan di tengah kondisi global yang menantang, dengan pertumbuhan
mendekati 5% dan inflasi terkendali. Dukungan kebijakan moneter dan fiskal, ditambah stimulus struktural,
menjadi fondasi ketahanan. Namun, risiko eksternal seperti perang dagang, tekanan komoditas, dan volatilitas
mata uang harus terus dimonitor dan direspon dengan strategi adaptif.
Prospek Usaha Perseroan
Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong permintaan kawasan industri
untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik. Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif,
dan pangan meningkatkan kebutuhan akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih
kawasan industri sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari Tiongkok, Korea
Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol, pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan
ekonomi khusus (KEK) meningkatkan konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan
populasi dan urbanisasi menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek.
Sehingga Perseroan dan Entitas Anak meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus
meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Dikemudian hari tidak menutup kemungkinan juga Perseroan akan melakukan penetrasi ke bidang real estate
lainnya, tidak hanya fokus di kawasan industri. Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian tersebut sehingga
prohitabilitas Perseroan akan terus meningkat dan diharapkan dikemudian hari dapat meningkatkan
profitabilitas Perseroan. Dalam business plan Perseroan, setelah projek Kawasan Industri Cikembar selesai,
Perseroan berencana untuk mengembangkan lahan Perseroan di bukit Panenjoan yang dimiliki oleh Entitas
Anak sebagai Kawasan Rejuvenate Village yang terintergrasi. Terdapat berbagai macam fasilitas penunjang
seperti Healing Center, agrowisata, dan area komersial . Seluruh lahan tersebut direncanakan menggunakan
sistem sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income Perseroan. Selain melakukan kajian secara
internal, Perseroan akan menunjuk konsultan dari pihak ketiga agar saat mengambil keputusan Perseroan
dapat mempertimbangkannya dengan baik.
118
Page 136
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian pada
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor
Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241).
(disajikan dalam Rupiah penuh)
Keterangan 30 Juni 2025
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan pada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100,- per saham.
Modal dasar – 4.400.000.000 saham. Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.307.000.000 130.700.000.000
Tambahan modal disetor 29.367.881.564
Saldo laba 19.381.985.064
179.449.866.628
Kepentingan Non-Pengendali 174.604.579.813
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441
Proforma Ekuitas
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 setelah memperhitungkan
dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini:
Tabel Proforma Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025
Sebanyak- Sebanyak-
Posisi Ekuitas banyaknya banyaknya
menurut 522.800.000 52.280.000 Proforma Ekuitas
Laporan PMHMETD I Waran Seri I pada tanggal 30
Keuangan pada dengan nilai dengan nominal Juni 2025 setelah
Keterangan tanggal 30 Juni nominal Rp100,- Rp100,- setiap Biaya Emisi pelaksanaan
2025 dengan setiap saham saham dengan PMHMETD I dan
nilai nominal dengan harga harga pelaksanaan
Rp100,- setiap pelaksanaan pelaksanaan Waran Seri I
saham sebesar Rp380,- sebesar Rp512,-
setiap saham per saham
Modal ditempatkan dan 130.700.000.000 52.280.000.000 5.228.000.000 - 188.208.000.000
disetor penuh
Tambahan modal disetor 29.367.881.564 146.384.000.000 21.539.360.000 (2.834.500.000) 194.456.741.564
Saldo laba 19.381.985.064 - - - 19.381.985.064
Kepentingan Non-
Pengendali 174.604.579.813 - - - 174.604.579.813
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 198.664.000.000 26.767.360.000 (2.834.500.000) 576.651.306.441
Setelah tanggal laporan keuangan hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
Perseroan.
119
Page 137
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembayaran dividen akhir setiap
tahun wajib disetujui oleh pemegang saham pada rapat umum pemegang saham tahunan setelah adanya
rekomendasi dari Direksi Perseroan, yang selanjutnya akan bergantung pada Penjualan, keadaan operasional
dan keuangan, kondisi likuiditas, rencana belanja modal, peluang akuisisi, prospek bisnis masa depan, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi
Perseroan.
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban
penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Sebagian dari laba
bersih Perseroan, sebagaimana ditentukan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, harus dialokasikan ke
dana cadangan sampai jumlah dana cadangan tersebut mencapai setidaknya 20% dari jumlah modal disetor
meskipun tidak ada jangka waktu yang ditentukan untuk mencapai tingkat pendanaan ini. Kecuali ditentukan lain
dalam rapat umum pemegang saham tahunan, sisa laba bersih (setelah dikurangi alokasi dana cadangan) dapat
dibagikan kepada pemegang saham sebagai nilai dividen akhir.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim. Pembagian dividen kas interim
dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU PT. Pembagian
dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan oleh Direksi
Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian,
pembagian dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi
bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen
interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan
atas tahun buku 2025. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada
seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 50% dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian
dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang
Saham Perseroan.
Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayar dalam Rupiah.
Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2017 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
120
Page 138
XI. PERPAJAKAN
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar
negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak luar negeri diwajibkan untuk melampirkan
Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding, yaitu:
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris; Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1
Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
121
Page 139
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai beneficial
owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Pajak Penjualan Saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham
di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai
seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham
pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan
berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan di dalam Laporan Keuangan.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
122
Page 140
XII. KETERANGAN PEMBELI SIAGA
A. Pokok-Pokok Perjanjian Pembeli Siaga
Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain sebagai berikut:
Pihak : PT Andalan Utama Bintara
Obyek Perjanjian : Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian
seluruh sisa Saham Baru sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga
Porsi Pembeli Siaga : Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000
(seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu)
sisa saham yang tidak diambil (“Sisa Saham”) pada harga
pelaksanaan Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga
sebanyak-banyaknya sebesar Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua
miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh
ribu).
Sumber Dana : Berasal dari internal kas, dengan Surat Pernyataan Nomor: 005/DIR-
AUB/EKS/XI/2025 tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti
kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk
tertanggal 25 November 2025
Pernyataan dan Jaminan Pembeli : • Perjanjian ini ditandatangani oleh pihak yang berwenang
Siaga mewakili Pembeli Siaga sesuai dengan anggaran dasarnya;
• Pembeli Siaga mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menanda-tangani
Perjanjian dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian serta untuk mengambil segala tindakan dan
melakukan semua hal yang ditentukan atau dimaksudkan untuk
dilakukan oleh Pembeli Siaga dalam Perjanjian;
• Pembeli Siaga memiliki kecukupan dana untuk melakukan
pembelian Sisa Saham sesuai dengan Komitmen Pembeli Siaga;
• Pembeli Siaga adalah badan hukum yang didirikan dan berdiri
secara sah menurut undang-undang dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
mempunyai hak dan wewenang untuk menjalankan usaha-
usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Pembeli
Siaga dan untuk memiliki kekayaan Pembeli Siaga sertauntuk
membuat dan melaksanakan Perjanjian ini;
Bahwa anggaran dasar Pembeli Siaga adalah benar sesuai
dengan komparisi akta ini.
• Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian adalah kewajiban yang sah dan mengikat bagi
Pembeli Siaga, yang dapat dilaksanakan oleh Pembeli Siaga
sesuai ketentuan Perjanjian; Tiada persetujuan lain yang
disyaratkan bagi Pembeli Siaga untuk membuat dan
melaksanakan Perjanjian; dan
• Pembeli Siaga tidak sedang berada dalam litigasi atau perkara
baik perkara perdata, niaga, pidana, arbitrase, tata usaha negara
123
Page 141
atau administratif, sengketa perburuhan, industrial atau pajak
yang dapat secara material mempengaruhi usaha dan kegiatan
usaha Pembeli Siaga serta kemampuannya untuk melaksanakan
Perjanjian ini, atau dalam keadaan dinyatakan pailit atau sedang
dalam proses likuidasi.
• Pembeli Siaga telah memperoleh persetujuan korporasi yaitu
Persetujuan Dewan Komisaris atas rencana penambahan
penyertaan saham dalam EMITEN melalui pembelian sisa
saham
B. Keterangan Mengenai Pembeli Siaga
a. Pendirian dan Anggaran Dasar
AUB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Andalan Utama
Bintara”, yang berkedudukan di Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 253
tanggal 27 Juli 1995, dibuat oleh Djurnawati Soetarmono S.H., Notaris di Cibinong, yang telah
mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-16.135
HT.01.01.TH.95 tanggal 11 Desember 1995, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor
69 tanggal 24 Maret 2008, dibuat oleh Dwi Swandiani, Notaris di Kota Bogor, yang telah persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor
AHU-37253.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 1 Juli 2008.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan AUB sesuai dengan Akta No. 06/2023, adalah berusaha dalam bidang Perdagangan
Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Stuktur Permodalan AUB sebagaimana termaktub dalam Akta 06/2017, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & disetor penuh : 406.000.000.000
Susunan pemegang saham AUB berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Cahaya Infra Antariksa 347.600 347.600.000.000 85,60
2. PT Internusa Menjulang Langit 14.600 14.600.000.000 3,60
3. PT Lautan International Antarbenua 14.600 14.600.000.000 3,60
4. PT Samudra Antar Nusantararaya 14.600 14.600.000.000 3,60
5. PT Wahana Andalan Baginda 14.600 14.600.000.000 3,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan 406.000 406.000.000.000 100%
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 394.000 394.000.000.000
124
Page 142
d. Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AUB pada saat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Santo Fransiscus
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoea Aubintoro
e. Alamat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Bogor 16151, Jawa
Barat.
f. Sumber Dana Yang Digunakan
Berasal dari internal kas, dengan Surat Pernyataan Nomor: 005/DIR-AUB/EKS/XI/2025 tertanggal 4
Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk
tertanggal 25 November 2025.
g. Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
AUB merupakan pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.
h. Porsi Yang Akan Diambil Oleh Pembeli Siaga
Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh lima juta
empat ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil pada harga pelaksanaan
Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga sebanyak-banyaknya sebesar Rp62.887.720.00,-
(enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu)..
i. Uraian Tentang Persetujuan Dari Pihak Berwenang
AUB telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menjadi Pembeli Siaga.
125
Page 143
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah
sebagai berikut:
1) AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik : KAP BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO
International)
Alamat : Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 79, Jakarta
Nama Partner : Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA.
STTD : STTD.AP-224/PM.22/2018, ditetapkan tanggal 5 Februari 2018
Pedoman kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. 048/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 15 September 2025
Tugas dan kewajiban pokok:
Fungsi utama Akuntan Publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat mengenai kewajaran
dari laporan keuangan Perseroan.
2) KONSULTAN HUKUM
Kantor Konsultan Hukum : RESOLVA Law Firm
Alamat : District 8, Treasury Tower Lt. 6 Unit F, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
53, SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Nama Partner : Andy R. Wijaya, S.H., M.H.
STTD : STTD.KH-432/PM.223/2021, ditetapkan tanggal 18 November
2021
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan Keputusan HKPHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018,
tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 052/DIRUT-CSIS/EKS/XII/2024, tanggal 17 Desember 2024
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku, meliputi pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan dari segi
126
Page 144
hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana diharuskan dalam
rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi yang berhubungan dengan suatu
Penawaran Umum.
3) NOTARIS
Notaris : Nitra Reza, S.H., M.Kn.
Alamat : Jl. Raya Padjajaran No. 99D, Kota Bogor
No.STTD : STTD.N-245/PJ-1/PM.021/2024, ditetapkan tanggal 11
Desember 2024
Pedoman kerja : Pernyataan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 045/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 9 September 2025
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan akta-akta perjanjian dan
membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.
4) BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro Administrasi Efek : PT Sharestar Indonesia
Alamat : SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Ijin Usaha : KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Pedoman kerja : Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Surat Penunjukan : No. 044/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 9 September 2025
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan SBHMETD atau
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan
HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan, melaksanakan
proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
127
Page 145
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi
dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Cahayasakti Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober 2025. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I Perseroan No. 31 tanggal 30 Oktober 2025 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I No. 17 tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran
Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan
Nomor 25 tanggal 27 November 2025, yang ke empatnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
recording date pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam
PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 10 (sepuluh) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham setiap saham yang harus
dibayar pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan
kepada pihak lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur
dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat
ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan
serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
(FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 24 Desember 2025 di
kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
128
Page 146
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari
kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari
29 Desember sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari
2026.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD
yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di
atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus
berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham
hasil pelaksanaan HMETD.
129
Page 147
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus,
BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan
HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil
distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD
harus membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi
Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
(lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah
(jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih
memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,-
(lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir 2) diatas.
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan
uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dan
mendepositkan ke dalam rekening efek pemegang saham menggunakan fasilitas C-Best.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPS
Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada
BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMTED dan mengajukan pemesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro
130
Page 148
Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan
melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa
lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama
pemberi kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan)
atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan saham tambahan akan
dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan
saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan PMHMETD I dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan
pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Cab. Tanah Abang
Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
No. Rekening: 0005-00104401-001
131
Page 149
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat
dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat
pada tanggal 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB untuk pemesanan satu HMETD, dan untuk pemesanan
tambahan dan efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 8
Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham
yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti
Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti
pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang
HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise)
melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan
dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan
sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham
tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening
bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026
atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan
sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga
rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak
dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
132
Page 150
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik
selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan
saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
133
Page 151
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR
Perseroan mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan
Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 23 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek
atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026
pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal
recording date belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
134
Page 152
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat
Telepon : (+62-251) 8666 873/874
Email:corporate.secretary@csis.co.id
Website : www.csis.co.id
135
Names mentioned 125 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.1 ×21
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Cayahasakti Investindo Sukses Tbk.
p.2 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5 ×6
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5 ×6
unresolved
org
Firma BDO International Limited
p.5 ×6
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia.
p.5 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.6 ×7
unresolved
org
PT Cahayasakti Administrasi Saham
p.7
unresolved
org
Investindo Sukses Tbk
p.7
unresolved
org
PT Senkuit Internasional Hotel KDTN
p.8
unresolved
org
Kementerian
p.10
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang
p.12 ×144
unresolved
person
Martinus Arifin
p.13 ×5
unresolved
person
Erna
p.13 ×4
unresolved
person
Djurnawati Soetarmono
· Notaris
p.16 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.16 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.23
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia SOPO DEL Office Tower
p.23 ×3
unresolved
org
PT Bank Negara Indonesia Cab. Warung Jambu Bogor
p.26
unresolved
org
PT Cahayasakti Investindo Sukses No. Rekening
p.26
unresolved
org
PT Jaya Berkah Electric
p.32
unresolved
org
PT AKA Bangun Tanpa Berhenti
p.32 ×5
unresolved
org
PT Rizki Kembar Bangun Properti
p.32
unresolved
org
PT Berkah Jaya Electric
p.33
unresolved
org
PT Karyaputra Mandiri Sejahtera
p.33
unresolved
org
PT Berkat Bunda Melimpah
p.34
unresolved
person
Liliana
p.35
unresolved
person
Yogi S. Putra
p.35
unresolved
org
Menteri PUPR
p.36
unresolved
person
Eka Sulastri.
p.40
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.42
unresolved
org
PT Surveyor (Persero)
p.44
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia (Persero)
p.44 ×3
unresolved
org
PT Jagadlab Indonesia
p.44 ×3
unresolved
org
PT Jagadlab
p.44
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.50 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sakti Furintraco
p.70 ×6
unresolved
org
PT BC
p.71 ×14
unresolved
org
PT Jala Lintas Media
p.71
unresolved
org
PT Gobel Dharma Sarana Karya
p.72 ×3
unresolved
org
PT Virtual Properti Plus
p.72
unresolved
org
Bank OCBC No. Ref.
p.73 ×3
unresolved
org
PT Solusi Trimegah Persada
p.73
unresolved
person
H. M. Kamaludin Zen
p.73 ×2
unresolved
person
Wahyu Ismadi
· Notaris
p.75 ×22
unresolved
person
Tjoea Au Bintoro.
p.77 ×9
unresolved
person
Ir. Hadijanto Husen
p.80 ×2
unresolved
org
Bank Panin KCU Bogor
p.80
unresolved
person
Henry Darsono
· Notaris
p.82
unresolved
person
Tjoea Aubintoro. Jaminan
· Direktur Utama
p.83 ×33
unresolved
person
Henny Darsono
· Notaris
p.83
unresolved
person
Rosi Handayani
· Notaris
p.83
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang. Terhadap
p.85
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang Bangunan
p.86
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang Tanah Fasum
p.87
unresolved
org
PT Bogorindo Raya
p.88
unresolved
org
PT. SHGB
p.92
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang Tanah Investasi Property
p.96
unresolved
person
Florina Chrysanti
p.96
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.96
unresolved
org
Sukses Tbk.
p.97 ×2
unresolved
org
PT BC K
p.98 ×5
unresolved
org
Bank OCBC NISP No. NNT
p.100 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.100 ×2
unresolved
org
PT Virtual Properti Plu.
p.101
unresolved
org
PT Cahaya
p.101 ×2
unresolved
person
Noneng Hodijah
· Notaris
p.106 ×3
unresolved
org
Terbatas
p.106 ×2
unresolved
org
PT Cahayasakti Lintang Surya
p.106 ×5
unresolved
org
PT Furnimart Mebelindo Sakti.
p.107 ×2
unresolved
org
PT Olympic Furniture Gemilang.
p.107
unresolved
org
PT Cahaya Infra Antariksa.
p.107 ×3
unresolved
org
PT Lautan International Antarbenua.
p.107 ×2
unresolved
org
PT Samudra Antar Nusantararaya.
p.108 ×2
unresolved
org
PT Graha Multi Bintang.
p.108 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sakti Multi Intraco.
p.108 ×3
unresolved
org
PT Bogor Panel Lestari.
p.108
unresolved
org
PT Putra Bintang Timur Lestari.
p.108
unresolved
org
Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk.
p.108 ×2
unresolved
org
PT Globalindo Multi Finance.
p.108
unresolved
org
PT Indo Gemilang Sukses.
p.108
unresolved
org
PT Cahaya Lintang Surya.
p.108
unresolved
org
PT Cahayasakti Furintraco.
p.108
unresolved
org
PT Olympic Bangun Persada.
p.109
unresolved
person
Ayah
· Direktur Utama
p.109
unresolved
org
PT National Energy Solution
p.111
unresolved
org
PT Atma Sakti Perkasa
p.112
unresolved
org
PT Dunia Express Transindo
p.113
unresolved
org
PT Bogorindo
p.116
unresolved
person
Novita
· Notaris
p.118 ×3
unresolved
person
Dwi Swandiani
· Notaris
p.141
unresolved
org
PT Internusa Menjulang Langit
p.141
unresolved
org
PT Wahana Andalan Baginda
p.141
unresolved
org
Indonesia
p.145
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.145
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.