Skip to content
Back to announcement

20251215_FOLK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013115_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                            PT MULTI GARAM UTAMA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A.   Pada :
     Hari / Tanggal               :          Jumat / 12 Desember 2025
     Pukul                        :          10.11 WIB – 10.28 WIB
     Tempat                       :          The Langham Jakarta – Ruang Richmond Lantai 5,
                                             SCBD, District 8 Lot 28, Senayan, Keb. Baru, South Jakarta, 12190
     Mata acara Rapat                 :     1. Persetujuan Atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
                                                Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMTHMETD”) Perseroan melalui
                                                penerbitan saham – saham baru.

                                            2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan.



B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
         DEWAN KOMISARIS

            Komisaris Utama                                  :    Chandra

            Komisaris Independen                             :    Kevin Cahya



            DIREKSI

            Direktur Utama                                   :    Danny Sutradewa



C.   Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.392.273.353 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 85,920%
     dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat ini dihadiri oleh
     561.464.095 saham independen yang mewakili sekitar 71,431% dari total jumlah saham independen yang
     ada dalam Perseroan.


D.   Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                             FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 2
E.
           Mata Acara 1           :       Tidak ada pertanyaan/tanggapan

           Mata Acara 2           :       Tidak ada pertanyaan/tanggapan



F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
     tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

     MATA ACARA 1 :

                         Setuju                              Abstain             Tidak Setuju



        561.464.095 suara independen atau                   Tidak ada             Tidak ada
        100% dari seluruh saham
        independen yang ada dalam
        Perseroan.




     Keputusan Mata Acara 1 :

     1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
        PMTHMETD ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 394.814.146 saham dengan nilai nominal
        Rp20 rupiah) per saham, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
        kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
        dengan PMTHMETD, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

         a. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
            Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
            perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
            pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan PMTHMETD;

         b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penambahan Modal
            dengan PMTHMETD;

Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                 FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 3
         c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan PMTHMETD;

         d. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan PMTHMETD;

         e. Menentukan kepastian jadwal;

         f.   Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
              (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;

         g. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;

         h. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu
            atau lebih akta Notaris;

         i.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
              Penambahan Modal dengan PMTHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

         j.   Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan        dan/atau   dipersyaratkan guna
              melaksanakan Penambahan Modal dengan PMTHMETD.



    3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
       kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:

          a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
             Penambahan Modal dengan PMTHMETD tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
             menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan
             Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan
             peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan PMTHMETD
             setelah Penambahan Modal dengan PMTHMETD selesai dilaksanakan selanjutnya
             memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
             Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
             keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

          b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
             dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
             membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
             dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
             berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                               FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 4
     MATA ACARA 2:

                         Setuju                            Abstain                  Tidak Setuju



        3.392.273.353 suara atau 100%                     Tidak ada                  Tidak ada
        dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir dalam Rapat




    Keputusan Mata Acara 2 :

    1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri :
         Bapak Andika Sutoro Putra selaku Wakil Direktur Utama Perseroan;
         Ibu Mandy selaku Direktur Perseroan; dan
         Ibu Kathrine Paulina selaku Direktur Perseroan.
         Dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Bapak Andika Sutoro
         Putra, Ibu Mandy dan Ibu Kathrine Paulina atas dedikasinya terhadap Perseroan selama ini. Oleh
         karenanya, sekaligus memberikan kepadanya pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
         charge).
    2. Menyetujui pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris yang baru dengan masa jabatan mengikuti
       sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama, sehingga susunan jajaran
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
         DIREKSI
         Direktur Utama             : Bapak Danny Sutradewa;
         Direktur                   : Bapak Gusti Angga Rizky Pratama;dan
         Direktur                   : Ibu Mariana Irawati Sungkono


         DEWAN KOMISARIS
         Komisaris Utama            : Bapak Chandra
         Komisaris                  : Bapak Michael Ronald Tampi
         Komisaris Independen : Bapak Kevin Cahya
    3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
       segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani dokumen-dokumen dan atau surat-surat,
       menyatakan dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
       menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan

Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                    FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 5
         peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan
         oleh instansi yang berwenang, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh
         Direksi sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.


                                              Jakarta, 15 Desember 2025
                                          PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
                                                        Direksi




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                       FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published15 Dec 2025
Pages5
Characters10,295
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Dec 2025 · 10:11–10:28
Present3,392,273,353 (85.92%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
561,464,095
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
3,392,273,353
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI GARAM UTAMA Tbk p.1 ×8
linked person Kevin Cahya · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Andika Sutoro Putra · Wakil Direktur Utama p.4 ×3
linked person Michael Ronald Tampi p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Danny Sutradewa p.1 ×2
possible person Mandy · Direktur p.4 ×2
possible person Chandra p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person Kathrine Paulina · Direktur p.4 ×2
unresolved person Gusti Angga Rizky Pratama p.4
unresolved person Mariana Irawati Sungkono p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 782 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; i. '
                                'Melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
                                'Penambahan Modal dengan PMTHMETD, termasuk '
                                'yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; dan j. '
                                'Melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
                                'melaksanakan Penambahan Modal dengan '
                                'PMTHMETD. 3. Mendelegasikan dan memberikan '
                                'kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian '
                                'maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, termasuk untuk: a. menyatakan '
                                'realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan '
                                'dalam Penawaran Umum dengan Penambahan Modal '
                                'dengan PMTHMETD tersebut, melaksanakan '
                                'keputusan RUPS dan menetapkan kepastian '
                                'jumlah modal ditempatkan dan disetor serta '
                                'menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, '
                                'sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
                                'memberikan PMTHMETD setelah Penambahan Modal '
                                'dengan PMTHMETD selesai dilaksanakan '
                                'selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; b. untuk '
                                'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
                                'tidak ada tindakan yang dikecualikan. '
                                'Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. '
                                'Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran '
                                'Baru Jakarta Selatan – 12190 MATA ACARA 2: '
                                'Setuju 3.392.273.353 suara atau 100% Tidak '
                                'ada Tidak ada dari seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam Rapat Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Atas Rencana Penambahan Modal Tanpa '
                      'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                      '(”PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan saham – saham '
                      'baru. 2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus '
                      'perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang '
                      'hadir dalam Rapat : DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : '
                      'Komisaris Independen : DIREKSI Direktur Utama : C. '
                      'Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '561464095'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dapan Notaris, menghadap instansi '
                                'pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh '
                                'persetujuan dan memenuhi ketentuan Prosperity '
                                'Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru '
                                'Jakarta Selatan – 12190 peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan '
                                'oleh instansi yang berwenang, serta untuk '
                                'melaksanakan tindakan-tindakan lain yang '
                                'dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'tersebut. Jakarta, 15 Desember 2025 PT MULTI '
                                'GARAM UTAMA Tbk Direksi Prosperity Tower, '
                                '17F, District 8, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. '
                                '52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan '
                                '– 12190',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3392273353'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-12-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.920',
 'shares_present': '3392273353',
 'time_end': '10:28:00',
 'time_start': '10:11:00',
 'venue': 'The Langham Jakarta – Ruang Richmond Lantai 5, SCBD, District 8 Lot '
          '28, Senayan, Keb. Baru, South Jakarta, 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result