Back to announcement
20251215_FOLK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013115_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari / Tanggal : Jumat / 12 Desember 2025
Pukul : 10.11 WIB – 10.28 WIB
Tempat : The Langham Jakarta – Ruang Richmond Lantai 5,
SCBD, District 8 Lot 28, Senayan, Keb. Baru, South Jakarta, 12190
Mata acara Rapat : 1. Persetujuan Atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMTHMETD”) Perseroan melalui
penerbitan saham – saham baru.
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Chandra
Komisaris Independen : Kevin Cahya
DIREKSI
Direktur Utama : Danny Sutradewa
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.392.273.353 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 85,920%
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat ini dihadiri oleh
561.464.095 saham independen yang mewakili sekitar 71,431% dari total jumlah saham independen yang
ada dalam Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 2
E.
Mata Acara 1 : Tidak ada pertanyaan/tanggapan
Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan/tanggapan
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju Abstain Tidak Setuju
561.464.095 suara independen atau Tidak ada Tidak ada
100% dari seluruh saham
independen yang ada dalam
Perseroan.
Keputusan Mata Acara 1 :
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
PMTHMETD ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 394.814.146 saham dengan nilai nominal
Rp20 rupiah) per saham, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMTHMETD, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan PMTHMETD;
b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penambahan Modal
dengan PMTHMETD;
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 3
c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan PMTHMETD;
d. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan PMTHMETD;
e. Menentukan kepastian jadwal;
f. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
g. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
h. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu
atau lebih akta Notaris;
i. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
Penambahan Modal dengan PMTHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
j. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan Penambahan Modal dengan PMTHMETD.
3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
Penambahan Modal dengan PMTHMETD tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan PMTHMETD
setelah Penambahan Modal dengan PMTHMETD selesai dilaksanakan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 4
MATA ACARA 2:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.392.273.353 suara atau 100% Tidak ada Tidak ada
dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat
Keputusan Mata Acara 2 :
1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri :
Bapak Andika Sutoro Putra selaku Wakil Direktur Utama Perseroan;
Ibu Mandy selaku Direktur Perseroan; dan
Ibu Kathrine Paulina selaku Direktur Perseroan.
Dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Bapak Andika Sutoro
Putra, Ibu Mandy dan Ibu Kathrine Paulina atas dedikasinya terhadap Perseroan selama ini. Oleh
karenanya, sekaligus memberikan kepadanya pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
charge).
2. Menyetujui pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris yang baru dengan masa jabatan mengikuti
sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama, sehingga susunan jajaran
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Danny Sutradewa;
Direktur : Bapak Gusti Angga Rizky Pratama;dan
Direktur : Ibu Mariana Irawati Sungkono
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Chandra
Komisaris : Bapak Michael Ronald Tampi
Komisaris Independen : Bapak Kevin Cahya
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani dokumen-dokumen dan atau surat-surat,
menyatakan dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 5
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan
oleh instansi yang berwenang, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh
Direksi sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.
Jakarta, 15 Desember 2025
PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
Direksi
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Dec 2025 · 10:11–10:28 |
| Present | 3,392,273,353 (85.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
561,464,095
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
3,392,273,353
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Kathrine Paulina
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Gusti Angga Rizky Pratama
p.4
unresolved
person
Mariana Irawati Sungkono
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
782 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; i. '
'Melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
'Penambahan Modal dengan PMTHMETD, termasuk '
'yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; dan j. '
'Melakukan tindakan-tindakan lain yang '
'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
'melaksanakan Penambahan Modal dengan '
'PMTHMETD. 3. Mendelegasikan dan memberikan '
'kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian '
'maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, termasuk untuk: a. menyatakan '
'realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan '
'dalam Penawaran Umum dengan Penambahan Modal '
'dengan PMTHMETD tersebut, melaksanakan '
'keputusan RUPS dan menetapkan kepastian '
'jumlah modal ditempatkan dan disetor serta '
'menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) '
'Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, '
'sehubungan dengan peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
'memberikan PMTHMETD setelah Penambahan Modal '
'dengan PMTHMETD selesai dilaksanakan '
'selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; b. untuk '
'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
'perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan serta '
'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
'dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
'tidak ada tindakan yang dikecualikan. '
'Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. '
'Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran '
'Baru Jakarta Selatan – 12190 MATA ACARA 2: '
'Setuju 3.392.273.353 suara atau 100% Tidak '
'ada Tidak ada dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Atas Rencana Penambahan Modal Tanpa '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'(”PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan saham – saham '
'baru. 2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus '
'perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang '
'hadir dalam Rapat : DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : '
'Komisaris Independen : DIREKSI Direktur Utama : C. '
'Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '561464095'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dapan Notaris, menghadap instansi '
'pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh '
'persetujuan dan memenuhi ketentuan Prosperity '
'Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru '
'Jakarta Selatan – 12190 peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan '
'oleh instansi yang berwenang, serta untuk '
'melaksanakan tindakan-tindakan lain yang '
'dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan '
'perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
'tersebut. Jakarta, 15 Desember 2025 PT MULTI '
'GARAM UTAMA Tbk Direksi Prosperity Tower, '
'17F, District 8, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. '
'52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan '
'– 12190',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3392273353'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-12-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.920',
'shares_present': '3392273353',
'time_end': '10:28:00',
'time_start': '10:11:00',
'venue': 'The Langham Jakarta – Ruang Richmond Lantai 5, SCBD, District 8 Lot '
'28, Senayan, Keb. Baru, South Jakarta, 12190'}