Skip to content
Back to announcement

20251212_PKPK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32012705.pdf

Other Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          057/DIR-PKPK/XII/2025

 Nama Perusahaan                      Paragon Karya Perkasa Tbk

 Kode Emiten                          PKPK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13983/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
           Publik berupa Laporan Informasi atau Fakta Material melalui Siaran Pers yang telah diupload melalui Sistem
           Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Website Perseroan
    1      sehubungan dengan Tercapainya pemenuhan target kuota RKAB tahun 2025 anak usaha PKPK yaitu PT
           Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik
           Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
           Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Selain dari keterbukaan informasi yang telah dijelaskan pada poin no 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
           investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
           ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain penyampaian Keterbukaan Informasi pada poin 1 diatas kepada Publik berupa Laporan Informasi
    3
           atau Fakta Material melalui Siaran Pers pada tanggal 21 November 2025, tidak terdapat
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan rencana strategis berupa rencana
           akuisisi yang akan dilakukan pada tahun 2026. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
           keterbukaan informasi setelah rencana dimaksud direalisasikan. Langkah tersebut bertujuan untuk
           memperkuat ekosistem bisnis di bidang Batubara dan meningkatkan daya saing di industri terkait.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
           bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Paragon Karya Perkasa Tbk




Fransiska Setiawan

Corporate Secretary




Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Telepon : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/



Nama Pengirim                       Fransiska Setiawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   15-12-2025 09:58

Lampiran                           1. PKPK - Per. Penjs. Volatilitas Trs. Efek - SUBMIT.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Paragon Karya Perkasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Paragon Karya Perkasa Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            057/DIR-PKPK/XII/2025

Issuer Name                          Paragon Karya Perkasa Tbk

Issuer Code                          PKPK

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13983/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
          Publik berupa Laporan Informasi atau Fakta Material melalui Siaran Pers yang telah diupload melalui Sistem
          Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Website Perseroan
   1      sehubungan dengan Tercapainya pemenuhan target kuota RKAB tahun 2025 anak usaha PKPK yaitu PT
          Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik
          Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
          lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
          Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Selain dari keterbukaan informasi yang telah dijelaskan pada poin no 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui
          adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
          investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
          ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
          00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Selain penyampaian Keterbukaan Informasi pada poin 1 diatas kepada Publik berupa Laporan Informasi
   3
          atau Fakta Material melalui Siaran Pers pada tanggal 21 November 2025, tidak terdapat
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan rencana strategis berupa rencana
          akuisisi yang akan dilakukan pada tahun 2026. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
          keterbukaan informasi setelah rencana dimaksud direalisasikan. Langkah tersebut bertujuan untuk
          memperkuat ekosistem bisnis di bidang Batubara dan meningkatkan daya saing di industri terkait.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
          bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 4
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Paragon Karya Perkasa Tbk




Fransiska Setiawan

Corporate Secretary




Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Phone : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/



Sender Name                         Fransiska Setiawan

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       15-12-2025 09:58

Attachment                         1. PKPK - Per. Penjs. Volatilitas Trs. Efek - SUBMIT.pdf


  This is an official document of Paragon Karya Perkasa Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Paragon Karya Perkasa Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Dec 2025
Pages4
Characters11,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Paragon Karya Perkasa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org Fransiska Setiawan · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org PT Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 567 ms 12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '057/DIR-PKPK/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result