Back to announcement
20251212_PKPK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32012705.pdf
Other Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 057/DIR-PKPK/XII/2025
Nama Perusahaan Paragon Karya Perkasa Tbk
Kode Emiten PKPK
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13983/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
Publik berupa Laporan Informasi atau Fakta Material melalui Siaran Pers yang telah diupload melalui Sistem
Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Website Perseroan
1 sehubungan dengan Tercapainya pemenuhan target kuota RKAB tahun 2025 anak usaha PKPK yaitu PT
Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari keterbukaan informasi yang telah dijelaskan pada poin no 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain penyampaian Keterbukaan Informasi pada poin 1 diatas kepada Publik berupa Laporan Informasi
3
atau Fakta Material melalui Siaran Pers pada tanggal 21 November 2025, tidak terdapat
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan rencana strategis berupa rencana
akuisisi yang akan dilakukan pada tahun 2026. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
keterbukaan informasi setelah rencana dimaksud direalisasikan. Langkah tersebut bertujuan untuk
memperkuat ekosistem bisnis di bidang Batubara dan meningkatkan daya saing di industri terkait.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Paragon Karya Perkasa Tbk
Fransiska Setiawan
Corporate Secretary
Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Telepon : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/
Nama Pengirim Fransiska Setiawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-12-2025 09:58
Lampiran 1. PKPK - Per. Penjs. Volatilitas Trs. Efek - SUBMIT.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Paragon Karya Perkasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Paragon Karya Perkasa Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 057/DIR-PKPK/XII/2025
Issuer Name Paragon Karya Perkasa Tbk
Issuer Code PKPK
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13983/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
Publik berupa Laporan Informasi atau Fakta Material melalui Siaran Pers yang telah diupload melalui Sistem
Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Website Perseroan
1 sehubungan dengan Tercapainya pemenuhan target kuota RKAB tahun 2025 anak usaha PKPK yaitu PT
Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik
Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari keterbukaan informasi yang telah dijelaskan pada poin no 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain penyampaian Keterbukaan Informasi pada poin 1 diatas kepada Publik berupa Laporan Informasi
3
atau Fakta Material melalui Siaran Pers pada tanggal 21 November 2025, tidak terdapat
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan rencana strategis berupa rencana
akuisisi yang akan dilakukan pada tahun 2026. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
keterbukaan informasi setelah rencana dimaksud direalisasikan. Langkah tersebut bertujuan untuk
memperkuat ekosistem bisnis di bidang Batubara dan meningkatkan daya saing di industri terkait.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Paragon Karya Perkasa Tbk
Fransiska Setiawan
Corporate Secretary
Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Phone : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/
Sender Name Fransiska Setiawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 15-12-2025 09:58
Attachment 1. PKPK - Per. Penjs. Volatilitas Trs. Efek - SUBMIT.pdf
This is an official document of Paragon Karya Perkasa Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Paragon Karya Perkasa Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
567 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '057/DIR-PKPK/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}