Back to announcement
20251212_PKPK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32012705_lamp1.pdf
Other Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 15 Desember 2025
Nomor : 057/DIR-PKPK/XII/2025
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 6,
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta - 12190
u.p.: Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat BEI No: S-13983/BEI.PP3/12-2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama surat ini kami sampaikan jawaban atas
permintaan penjelasan tersebut, secara sistematis sesuai dengan urutan pertanyaan dan secara lengkap
dengan menyertakan pertanyaan dari Bursa untuk masing-masing jawaban atas permintaan penjelasan.
Terkait dengan ketentuan II.9 dan II.10 Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Perseroan menyampaikan tanggapan atas surat ini melalui aplikasi IDXnet (e-reporting)
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Paragon Karya Perkasa Tbk.
Haryanto Sofian
Direktur Utama
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15 15 of-1
Jl. Letnan Jenderal Soepeno Nomor 34, Arteri Permata Hijau, RT.005 RW.002
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Page 2
Lampiran: Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
No. Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Publik berupa Laporan Informasi atau Fakta Material melalui Siaran Pers yang telah diupload
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Website
Perseroan sehubungan dengan Tercapainya pemenuhan target kuota RKAB tahun 2025 anak usaha
PKPK yaitu PT Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi ini telah sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban:
Selain dari keterbukaan informasi yang telah dijelaskan pada poin no 1 di atas, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Selain penyampaian Keterbukaan Informasi pada poin 1 diatas kepada Publik berupa Laporan Informasi
atau Fakta Material melalui Siaran Pers pada tanggal 21 November 2025, tidak terdapat
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15 15 of-1
Jl. Letnan Jenderal Soepeno Nomor 34, Arteri Permata Hijau, RT.005 RW.002
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Page 3
4 Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5 Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan rencana strategis berupa rencana
akuisisi yang akan dilakukan pada tahun 2026. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan
melalui keterbukaan informasi setelah rencana dimaksud direalisasikan. Langkah tersebut bertujuan
untuk memperkuat ekosistem bisnis di bidang Batubara dan meningkatkan daya saing di industri terkait.
6 Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham
Utama bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15 15 of-1
Jl. Letnan Jenderal Soepeno Nomor 34, Arteri Permata Hijau, RT.005 RW.002
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Tri Oetama Persada. Penyampaian Keterbukaan Informasi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
175 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '057/DIR-PKPK/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}