Back to announcement
20251211_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32012594_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT PEMISAHAN SEBAGIAN BISNIS & ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
(“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
atau penasihat professional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
O
PT TELKOM
INFRASTRUKTUR INDONESIA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk Berkedudukan di Jakarta
Berkedudukan di Bandung
Bidang Usaha Bidang Usaha
Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan yang dimiliki Perseroan
Kantor Pusat Kantor Operasional Kantor Pusat
Graha Merah Putih Telkom Landmark Tower, Lantai Kawasan The Telkom Hub
Jl. Japati No. 1 Bandung 51,Jenderal Gatot Subroto Kav 52, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
Jawa Barat, Indonesia – 40133 Jakarta Selatan, Indonesia Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (022) 4526417 Telepon: (021) 5215109 Telepon : (021) 5215360
Email:investor@telkom.co.id Email:corsec@tif.co.id
Situs Resmi: www.telkom.co.id Situs Resmi: www.infranexia.co.id
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Sebagian
Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait
dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”),
anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan persen).
Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini penting dan perlu diperhatikan oleh para pemegang saham
Perseroan agar para pemegang saham dapat mengambil keputusan dalam RUPS yang direncanakan pada tanggal
12 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2025 dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pengumuman Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat terkait Pemisahan
Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang dimuat
di Surat Kabar Harian Terbit tanggal 21 Oktober 2025 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tangal 1 Desember 2025
dan 10 Desember 2025 yang dimuat di situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena
perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau
istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara
orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan
sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang
bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan
karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan
pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Akta Pemisahan” berarti akta yang dibuat di hadapan
Notaris yang memuat perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk
2
Page 3
memisahkan usaha yang mengakibatkan
sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada TIF.
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia
“Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity” berarti sebagian bisnis dan aset wholesale
fiber connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut:
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
Termasuk sebagian pelanggan dari
produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
aktiva dan pasiva terkait.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak
investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
“Laporan Keuangan” berarti laporan keuangan tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (Firma anggota Ernst & Young
Global Limited).
”Laporan Keuangan TIF” Laporan Keuangan TIF yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst &
Young Global Limited)
"Menkum" berarti Menteri Hukum Republik
Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
3
Page 4
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, yang sekarang disebut
sebagai Menteri Hukum Republik
Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan beserta peraturan
pelaksana dan/atau ketentuan
turunannya yang berlaku.
“Pelanggan” sebagian pelanggan wholesale fiber
connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut :
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
“Pemisahan” berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
memisahkan sebagian Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity (tahap-1)
yang merupakan bagian dari rencana
pengalihan seluruh bisnis dan aset
wholesale fiber connectivity yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva
Perseroan sehubungan dengan Bisnis
dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
beralih karena hukum kepada TIF, yang
merupakan pemisahan tidak murni
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
ayat (3) UUPT, yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan TIF berdasarkan
Perjanjian Pemisahan Bersyarat.
"Perjanjian Pemisahan Bersyarat" berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
tertanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan TIF, yang
mengatur mengenai syarat dan ketentuan
sehubungan dengan Pemisahan Bisnis
dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
dari Perseroan kepada TIF.
"Perseroan" atau “Telkom” berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berkedudukan di Bandung, suatu
perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
4
Page 5
"Perusahaan Terbuka" berarti emiten yang telah melakukan
penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
"Perusahaan Terkendali" berarti suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka.
“PMK 81” berarti Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan
sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54 Tahun 2025.
“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 17/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 42/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dan perubahannya dari
waktu ke waktu.
“Rencana Transaksi” berarti Pemisahan.
”Ringkasan Rancangan berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi” dengan Rencana Transaksi yang telah
diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
Kabar Harian Terbit yang terbit pada
tanggal 21 Oktober 2025.
"RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanggal Efektif Pemisahan” berarti tanggal efektif berlakunya
Pemisahan terhitung sejak tanggal
persetujuan/penerimaan pemberitahuan
Menkum atas peningkatan modal TIF
terkait dengan Pemisahan.
"TIF" berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan
5
Page 6
menurut dan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang merupakan badan
hukum yang akan menerima Pemisahan.
"Transaksi Afiliasi" berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
"UUPT" berarti Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dan perubahannya
dari waktu ke waktu.
Wholesale Fiber Connectivity berarti sebagian bisnis wholesale fiber
connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut:
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
Termasuk sebagian pelanggan dari
produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
aktiva dan pasiva terkait.
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
6
Page 7
I. PENDAHULUAN
Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah resmi berubah
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang sebelumnya memiliki nama
Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi empat pilar utama yakni: B2C,
Digital Infra Cluster, International Business, dan B2B ICT .
Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong value creation di masa mendatang. Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan
melihat peluang besar untuk mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan
mengambil langkah strategis melalui pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada entitas
anak Perseroan, yaitu TIF. Pemisahan ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis,
menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik
sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Rencana Transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi,
meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan
berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Pemisahan direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan roadmap Perseroan menuju
Telkom Strategic Holding dan Value Unlock bisnis fiber di TIF yang direncanakan tahap-1 pada Desember
2025 dan tahap selanjutnya pada tahun 2026 yang saat ini dalam persiapan. Adapun rencana pelaksanaan
tahap lanjutan tersebut akan dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi dari berbagai aspek pertimbangan
yang diperlukan, dan pada saatnya diperlukan persetujuan kembali secara terpisah sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan lain
atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sebagaimana
disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
Perseroan di TIF akan meningkat menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).
Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi kepemilikan
saham TIF adalah sebagai berikut:
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
PT Telkom Indonesia 19.240.000 Rp1.924.000.000.000 99,999%
(Persero) Tbk
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,001%
Total 19.240.001 Rp1.924.000.100.000 100%
7
Page 8
B. Setelah Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
PT Telkom Indonesia 377.112.580 Rp37.711.258.000.000 99,9999997%
(Persero) Tbk
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,0000003%
Total 377.112.581 Rp37.711.258.100.000 100%
Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana pada
tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam TIF
adalah sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dan nilai
Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
delapan juta Rupiah) yang mana secara keseluruhan diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas
Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2024, maka sesuai dengan definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK
17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan
dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang
Saham. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan
tetap melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dari
Perseroan kepada TIF.
Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:
1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. TIF
Struktur Transaksi
a. Perseroan akan mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
untuk diambil bagian oleh Perseroan.
b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pengalihan dengan cara pemisahan dimaksudkan untuk memenuhi kriteria transaksi yang
mendapat fasilitas pajak berdasarkan PMK 81.
Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru
a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
b. Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
8
Page 9
puluh delapan juta Rupiah) dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 357,872,580
saham baru kepada Perseroan dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus
ribu Rupiah).
c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
TIF menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF menjadi
0,0000003% (Nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen).
e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.
Persyaratan Pendahuluan
Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
di Indonesia, tindakan-tindakan berikut wajib dilaksanakan, antara lain:
a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
c. TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.
Bahwa persetujuan pemegang saham TIF dalam RUPS TIF tidak dilakukan bersamaan dengan
persetujuan RUPS pemegang saham Perseroan. Pelaksanaan RUPS TIF akan dilakukan setelah
RUPS Perseroan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian
a. Para Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:
(i) Penandatanganan Akta Pemisahan; dan
(ii) Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan saham baru yang akan
diambil Telkom).
b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
peningkatan modal TIF.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
B. NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan oleh Perseroan kepada TIF
berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima
triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
22,02% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024.
Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja keuangan dan
operasional, dan perbandingan benchmark dalam sektor infrastruktur fiber.
Analisis internal dilakukan dengan menggunakan data historis keuangan dan operasional Perseroan yang
telah divalidasi melalui proses internal review. Sementara itu, analisis eksternal dilakukan dengan
membandingkan kinerja dan indikator pasar dari pelaku industri sejenis. Kedua kelompok analisis
9
Page 10
tersebut, baik internal maupun eksternal, dikombinasikan untuk memastikan bahwa nilai transaksi
mencerminkan kondisi bisnis secara objektif, mempertimbangkan dinamika industri terbaru, serta
konsisten dengan kewajaran pasar.
Penentuan nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dilakukan oleh KJPP sebagai penilai
independen menggunakan kombinasi Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF)
dan Pendekatan Biaya dengan Metode Aset Bersih yang Disesuaikan (ANAM). Kombinasi Pendekatan
tersebut dinilai paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang
padat modal serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca pemisahan, sebagaimana
disajikan pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal
20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.).
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor 37
tanggal 22 Juni 2022 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 37/2022"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta 37/2022 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.
Perseroan memiliki jaringan operasional nasional melalui kantor perwakilan/kantor cabang yang
berada dalam 5 Regional yaitu Regional I Medan, Regional II Jakarta, Regional III Surabaya,
Regional IV Balikpapan, dan Regional V Makassar. Struktur ini diperkuat oleh kantor wilayah
telekomunikasi (Witel) yang tersebar di tingkat kabupaten/kota (termasuk beberapa wilayah yang
merupakan gabungan beberapa kabupaten/kota). Seluruh unit operasional tersebut menjalankan
fungsi pelayanan, pemasaran, operasional jaringan, dan dukungan pelanggan, sehingga memastikan
kehadiran dan kualitas layanan Perseroan dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
berikut:
10
Page 11
a. Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan,
memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi - KBLI 42206.
2. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya - KBLI 42209.
3. Instalasi Listrik - KBLI 43211.
4. Instalasi Telekomunikasi - KBLI 43212.
5. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara - KBLI 43224.
6. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak - KBLI 46100.
7. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer - KBLI 46511.
8. Perdagangan Besar Piranti Lunak - KBLI 46512.
9. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi - KBLI 46523.
10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya - KBLI 46591.
11. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 46699.
12. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) - KBLI 47413.
13. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi - KBLI 47414.
14. Penerbitan Direktori dan Mailing List - KBLI 58120.
15. Penerbitan Piranti Lunak (Software) - KBLI 58200.
16. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59112.
17. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel - KBLI 61100.
18. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel - KBLI 61200.
19. Aktivitas Telekomunikasi Satelit - KBLI 61300.
20. Jasa Panggilan Premium (Premium Call) - KBLI 61911.
21. Jasa Konten SMS Premium - KBLI 61912.
22. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) - KBLI 61914.
23. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya - KBLI 61919.
24. Internet Service Provider - KBLI 61921.
25. Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922.
26. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) - KBLI 61913.
27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924.
28. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 63990.
29. Jasa Multimedia Lainnya - KBLI 61929.
30. Aktivitas Pengembangan Video Game - KBLI 62011.
31. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) - KBLI
62012.
32. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif - KBLI 62013.
33. Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain - KBLI 62014.
34. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial - KBLI 62015.
35. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019.
36. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021.
37. Aktivitas Penyediaan Identitas Digital - KBLI 62022.
38. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
Elektronik - KBLI 62023.
39. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) - KBLI 62024.
40. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya - KBLI 62029.
41. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090.
42. Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111.
43. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu - KBLI 63112.
44. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial - KBLI 63121.
45. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122.
46. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya - KBLI 47411.
47. Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya - KBLI 47412.
48. Perdagangan Eceran Mesin Kantor - KBLI 47415.
49. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko - KBLI 47420.
11
Page 12
50. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 61999.
51. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi - KBLI 61994.
52. Jasa Kalibrasi/Metrologi - KBLI 71205.
53. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59132.
Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, secara
umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
dan informatika;
b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi - KBLI 42206.
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak - KBLI 46100.
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer - KBLI 46511.
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak - KBLI 46512.
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi - KBLI 46523.
6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya - KBLI 46591.
7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 46699.
8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) - KBLI 47413.
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi - KBLI 47414.
10. Penerbitan Direktori dan Mailing List - KBLI 58120.
11. Penerbitan Piranti Lunak (Software) - KBLI 58200.
12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59112.
13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel - KBLI 61100.
14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel - KBLI 61200.
15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit - KBLI 61300.
16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call) - KBLI 61911.
17. Jasa Konten SMS Premium - KBLI 61912.
18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya - KBLI 61919.
19. Internet Service Provider - KBLI 61921.
20. Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922.
21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) - KBLI 61913.
22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924.
23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 63990.
24. Jasa Multimedia Lainnya - KBLI 61929.
25. Aktivitas Pengembangan Video Game - KBLI 62011.
26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) - KBLI 62012.
27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019.
28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021.
29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) - KBLI 62024.
30. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya - KBLI 62029.
31. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090.
32. Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111.
33. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu - KBLI 63112.
34. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial - KBLI 63121.
35. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122.
36. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 61999.
37. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi - KBLI 61994.
38. Jasa Kalibrasi/Metrologi - KBLI 71205.
39. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59132.
12
Page 13
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
37/2022, sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp19.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp4.953.110.830.000
Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 390.000.000.000 lembar saham, dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp50,00. Sedangkan untuk modal dalam portepel adalah sebesar
Rp14.546.889.170.000.
Berdasarkan Risalah RUPS oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., No. 52 tanggal 7 Mei 2025,
RUPS menyetujui program pembelian kembali saham Perusahaan dengan alokasi dana maksimum
sebesar Rp3.000 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pembelian Kembali Saham pada tanggal 30
September 2025, Perusahaan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 1.750.000
lembar. Lembar saham hasil pembelian kembali saham dimasukan dalam Modal Saham yang
Diperoleh Kembali (Treasury Stock).
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Saham Seri A
Saham Seri B
Dwiwarna
Pemerintah Republik 1 - 0,000000001%
Indonesia
PT Danantara Asset - 51.602.353.559 52,090852931%
Management
Publik - 47.458.113.040 47,907380502%
Modal saham yang - 1.750.000 0,001766567%
diperoleh kembali
Total 1 99.062.216.600 100%
Saham Publik adalah termasuk saham yang dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, sebagai berikut:
Direksi
Dian Siswarini - 203.000 0,0002049%
Willy Saelan - - -
Veranita Yosephine - 90.000 0,0000909%
Nanang Hendarno - 32.500 0,0000328%
Seno Soemadji - - -
Honesti Basyir - 3.632.844 0,0036672%
Arthur Angelo - - -
Syailendra
Faizal Rochmad - 248.500 0,0002509%
Djoemadi
Andy Kelana - - -
Dewan Komisaris
13
Page 14
Angga Raka Prabowo - - -
Yohanes Surya - - -
Rizal Mallarangeng - 3.240.600 0,0032713%
Silmy Karim - 1.344.700 0,0013574%
Ossy Dermawan - - -
Deswandhy Agusman - - -
Rionald Silaban - - -
Ira Noviarti - - -
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat pembebanan maupun sengketa atas saham-saham
Perseroan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 205
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
0346809 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Akta Nomor 205 tanggal 30
September 2025”), maka susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Ira Noviarti
Komisaris Independen : Yohanes Surya
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Silmy Karim
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Rizal Malarangeng
Direksi
Direktur Utama : Dian Siswarini
Direktur Strategic Business Development & : Seno Soemadji
Portofolio
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arthur Angelo Syailendra
Direktur Network : Nanang Hendarno
Direktur Wholesale & International Service : Honesti Basyir
Direktur IT Digital : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Human Capital Management : Willy Saelan
Direktur Legal & Compliance : Andy Kelana
Direktur Enterprise & Business Service : Veranita Yosephine
Bahwa sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 35
tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan,
yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0131356 tanggal 23 Juni 2023 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk dan Akta Nomor 205 tanggal 30 September 2025, masa jabatan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
14
Page 15
a. Dewan Komisaris:
Bapak Silmy Karim : menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Tahunan Perseroan
tahun 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada
tahun 2028, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sedangkan Bapak Angga Raka Prabowo, Bapak Rionald Silaban, Bapak Rizal Malarangeng,
Bapak Ossy Dermawan, Bapak Deswandhy Agusman, Bapak Yohanes Surya dan Ibu Ira Noviarti:
menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun
2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun
2030, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Direksi:
Direktur Wholesale & International Service: menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari
RUPS Tahunan Perseroan pada 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
yang akan diadakan pada 2028, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
Sedangkan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Enterprise &
Business Service, Direktur Network, Direktur Strategic Business Development & Portfolio, Direktur
IT Digital, Direktur Human Capital Management dan Direktur Legal & Compliance: menjabat
dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada 2025 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada 2030, tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak
Yohanes Surya selaku Komisaris Independen Perseroan. Perseroan akan mengambil langkah-
langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak
Yohanes Surya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEMILIK MANFAAT PERSEROAN
Berdasarkan data pemilik manfaat yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang
disampaikan Perseroan tanggal 6 November 2025, pihak yang bertindak sebagai pengendali
sekaligus pemilik manfaat Perseroan adalah Dian Siswarini selaku Direktur Utama, Arthur Angelo
Syailendra selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Willy Saelan selaku Direktur Human
Capital Management, Andy Kelana selaku Direktur Legal & Compliance, Honesti Basyir selaku
Direktur Wholesale & International Service, Veranita Yosephine selaku Direktur Enterprise &
Business Service, Seno Soemadji selaku Direktur Strategic Business Development & Portfolio,
Nanang Hendarno selaku Direktur Network dan Faizal Rochmad Djoemadi selaku Direktur IT Digital.
Hal diatas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (“Perpres 13/2018”) tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres
13/2018) pada Pasal 4 Perpres 13/2018.
1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:
a. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
15
Page 16
d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan
terbatas.
2. INFORMASI MENGENAI TIF
UMUM
TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Juli
2025 yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan keputusannya Nomor
AHU-0048508.AH.01.02 Tanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Telkom Infrastruktur Indonesia ("Anggaran Dasar TIF").
TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.
TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar TIF
yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel – KBLI 61100;
2. Internet Service Provider – KBLI 61921;
3. Jasa Sistem Komunikasi Data – KBLI 61922;
4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP) – KBLI 61924 ;
5. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya – KBLI 62090;
6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi – KBLI 42206;
7. Instalasi Telekomunikasi – KBLI 43212;
8. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994;
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya – KBLI 77399.
Pengurusan perizinan tambahan terkait kegiatan usaha KBLI 61924 Jasa Interkoneksi
Internet/Network Access Point (NAP) saat ini masih berlangsung, khususnya perolehan Izin Jasa
Gerbang Akses Internet dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses pengurusan izin tambahan
ini telah melalui serangkaian audiensi dan pembahasan sejak Agustus 2025, dan Uji Laik Operasi
(ULO) telah dilaksanakan pada 1 Desember 2025, sehingga permohonan perizinan kini berada pada
tahap finalisasi penerbitan izin.
16
Page 17
Apabila izin NAP belum terbit pada saat pemisahan efektif, terdapat risiko terkait pembatasan bagi
TIF untuk mengakui pendapatan tertentu atas layanan NAP. Namun, risiko tersebut tidak berdampak
pada pendapatan konsolidasian Perseroan, karena pendapatan terkait tetap dapat dicatat sementara
oleh Perseroan hingga izin dimiliki oleh TIF.
Apabila hingga pemisahan efektif izin NAP belum diterbitkan, TIF tetap dapat menjalankan layanan
melalui mekanisme re-seller untuk produk terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko ini telah
dimitigasi melalui pengaturan dalam business arrangement antara Telkom dan TIF, yang memastikan
keberlanjutan layanan kepada pelanggan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku..
Perseroan memastikan bahwa proses perizinan tidak menghambat maupun berdampak negatif
terhadap pelaksanaan Rencana Transaksi Material dikarenakan proses administratif yang lazim dan
tidak mempersyaratkan perubahan struktur kepemilikan, perubahan pengendalian, maupun
persetujuan regulator terkait atas Rencana Transaksi Material. Dengan demikian, proses perolehan
lisensi NAP tersebut berjalan secara paralel dan tidak menghambat pelaksanaan Rencana Transaksi
Material, Perseroan dan TIF berupaya optimal agar lisensi NAP dapat diperoleh sebelum tanggal
pemisahan efektif, sehingga pada saat tanggal pemisahan efektif, TIF sepenuhnya dapat mencatat
dan mengakui pendapatan atas layanan produk terkait yang diberikan kepada pelanggan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF
Struktur permodalan dan pemegang saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Per
Informasi Jumlah Saham
Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 75.000.000 100.000 7.500.000.000.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor:
PT Telkom 19.240.000 100.000 1.924.000.000.000
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Multimedia 1 100.000 100.000
Nusantara
Modal 19.240.001 100.000 1.924.000.100.000
Ditempatkan
dan Disetor
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS TIF No. 02 Tanggal 1 Juli
2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
AH.01.09-0221318 tanggal 3 Juli 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024”), susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Honesti Basyir
Direksi
17
Page 18
Direktur Utama : I Ketut Budi Utama
Direktur Finance, Risk & Human Capital Management : Setio Nuranto
Direktur Planning & Operations : Suharyoto
Sesuai Pasal 108 ayat (2) UUPT, Dewan Komisaris dapat terdiri atas satu orang atau lebih. Dengan
demikian, komposisi Dewan Komisaris PT TIF yang beranggotakan satu orang telah sesuai dengan
ketentuan tersebut.
Bahwa sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Telkom Infrastruktur Indonesia
Nomor 14 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM
RI Nomor AHU-AH.01.09-0211605 tanggal 7 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia dan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024,
Direktur Utama, Direktur Finance Risk & Human Capital Management dan Direktur Planning &
Operations serta Komisaris yang diangkat, menjabat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak
pengangkatannya yakni sampai dengan penutupan RUPS Tahunan TIF yang diadakan tahun 2027,
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
III. ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
A. ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI
Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
fundamental bisnis melalui empat pilar utama: B2C, Digital infrastructure cluster, International
Business, dan B2B ICT. Rencana Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity menjadi
bagian penting dari pilar Digital Infrastructure untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model
usaha yang berkelanjutan dan resilient terhadap perubahan pasar, serta memaksimalkan value unlock
Telkom Group.
Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri untuk
meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy), dan
CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi, serta
mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Bukti internasional juga menunjukkan
bahwa pemisahan (carve-out) aset serat optik dari perusahaan telekomunikasi terintegrasi dapat
menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan dalam jangka panjang, sebagaimana terlihat pada
pengalaman sejumlah operator global seperti Telenor, Telefónica, TIM, dan KPN. Hasil tersebut
menunjukkan bahwa pemisahan bisnis fiber memungkinkan operator untuk lebih transparan dalam
mengelola dan mengevaluasi kinerja bisnis infrastrukturnya karena sudah tidak tergabung dengan
bisnis-bisnis lainnya dalam Perusahaan Induk. Lebih lanjut, operator dimungkinkan untuk
mengoptimalkan nilai intrinsik aset infrastruktur, mendorong efisiensi, menarik investor strategis, serta
mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem konektivitas digital. Transformasi ini juga
memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pengembangan Wholesale Fiber Connectivity
sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.
Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan ke dalam entitas tersendiri
diharapkan memungkinkan pengembangan yang lebih optimal melalui fokus usaha yang lebih terarah
dan tidak tercampur dengan lini bisnis lainnya dalam Perseroan. Lebih lanjut, pemisahan tersebut
berpotensi memberikan pengakuan nilai (recognition) yang lebih baik, antara lain berupa value multiple
yang sebanding dengan pelaku industri pada segmen yang relevan.
18
Page 19
Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.
B. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Perseroan:
a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and infrastructure
di Indonesia;
b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber assets
cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya yang
lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran modal);
dan
e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta memperdalam
penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang memiliki fokus
pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan pelaku infrastruktur
dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan fiber, meningkatkan
kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional.
2. Bagi pelanggan:
a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan terjamin,
serta SLA yang terjaga dan transparan;
b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan
c. Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata, handal,
dan berdaya guna.
3. Bagi Pemerintah:
a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Danantara);
b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara
dari, dividen, PNB, dan pajak.
4. Bagi industri:
a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat digunakan
secara bersama dengan pelaku industri lain;
b. Mendukung peningkatan kualitas telekomunikasi Indonesia melalui pengembangan platform
infrastruktur fiber yang berdedikasi, guna memastikan standar layanan yang lebih tinggi serta
ketersediaan jaringan yang lebih luas; dan
c. Memperkuat daya tarik dan daya saing industri telekomunikasi nasional dengan mendorong
kolaborasi berbasis infrastruktur, meningkatkan partisipasi investasi, serta mewujudkan
akses yang terbuka dan berkeadilan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
PIHAK AFILIASI
A. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham
Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini adalah sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor TIF.
19
Page 20
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa TIF
merupakan Perusahaan Terkendali yang secara langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan dan
akan tetap dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi selesai dilakukan.
Rencana Transaksi ini akan saling memberikan keuntungan satu sama lain dalam memperkuat upaya
penetrasi pasar dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan dan TIF memahami dan memiliki visi bisnis yang searah, sehingga Rencana
Transaksi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi bisnis Wholesale Fiber Connectivity, TIF
dan juga Perseroan. Sebaliknya, jika Pemisahan ini dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, maka
akan berpotensi mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas Bisnis dan
Aset Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan serta tidak terealisasinya potensi sinergi yang
diharapkan Perseroan dan entitas lain yang tidak terafiliasi tersebut.
V. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
A. PERSEROAN
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas
Perseroan yang disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(Firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit.
Posisi Keuangan Perseroan
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Audited)
ASET LANCAR 53.408 63.080 55.613
ASET TIDAK LANCAR 233.489 236.595 231.429
TOTAL ASET 291.897 299.675 287.042
LIABILITAS JANGKA PENDEK 75.685 76.767 71.568
LIABILITAS JANGKA PANJANG 61.200 60.418 58.912
TOTAL LIABILITAS 136.885 137.185 130.480
TOTAL EKUITAS 155.012 162.490 156.562
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 291.897 299.675 287.042
Laporan Laba Rugi Perseroan
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Audited)
PENDAPATAN
Pendapatan Telepon 4.246 6.739 9.093
Pendapatan Interkoneksi 7.107 9.187 9.067
Pendapatan data, internet dan jasa
teknologi informatika 67.264 94.338 90.820
20
Page 21
Pendapatan jaringan 2.707 3.179 2.482
Pendapatan IndiHome 19.731 26.262 28.785
Layanan lainnya 6.392 7.233 6.183
Pendapatan dari transaksi lessor 2.170 3.029 2.786
Total Pendapatan 109.617 149.967 149.216
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi, pemeliharaan dan jasa (30.284) (41.202) (39.718)
telekomunikasi
Beban penyusutan dan amortisasi (25.067) (32.643) (32.663)
Beban karyawan (11.903) (16.807) (15.927)
Beban interkoneksi (5.661) (6.880) (6.363)
Beban umum dan administrasi (5.003) (6.225) (6.099)
Beban pemasaran (2.378) (3.824) (3.530)
Kerugian yang belum direalisasi dari (360) 188 (748)
perubahan nilai wajar atas investasi
Penghasilan lain-lain – bersih 75 281 252
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 137 136 (36)
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Audited)
LABA USAHA 29.173 42.991 44.384
Penghasilan pendanaan 1.285 1.367 1.061
Biaya pendanaan (4.031) (5.208) (4.652)
Bagian laba (rugi) investasi jangka
panjang pada entitas asosiasi (5) 3 1
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 26.422 39.153 40.794
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini (5.976) (7.635) (8.796)
Tangguhan 149 (775) 210
Jumlah (5.827) (8.410) (8.586)
LABA TAHUN BERJALAN 20.595 30.743 32.208
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Laba (rugi) aktuaria program
manfaat pasti – bersih (6) 635 (1.389)
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain – bersih 319 260 (65)
21
Page 22
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 20.908 31.638 30.754
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 15.784 23.649 24.560
Kepentingan nonpengendali 4.811 7.094 7.648
TOTAL 20.595 30.743 32.208
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 16.097 24.434 23.083
Kepentingan nonpengendali 4.811 7.204 7.671
TOTAL 20.908 31.638 30.754
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam jumlah penuh)
Laba bersih per saham 159,33 238,73 247,92
Laba bersih per ADS (100 saham 15.933,42 23.872,88 24.792,50
Seri B per ADS)
Laporan Arus Kas Perseroan
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Audited)
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
49.605 61.600 60.581
kegiatan operasi
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
(18.550) (29.456) (36.909)
kegiatan investasi
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
(33.713) (27.505) (26.567)
kegiatan pendanaan
Penurunan Bersih Kas dan
(2.658) 4.639 (2.895)
Setara Kas
Dampak Perubahan Kurs terhadap
308 260 (44)
Kas dan Setara Kas
Penyisihan Kerugian Kredit
(1) (1) (1)
Ekspektasian
Kas dan Setara Kas pada Awal
33.905 29.007 31.947
Periode
Kas dan Setara Kas pada Akhir
31.554 33.905 29.007
Periode
Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan Perseroan:
• Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
Auditor Independen (”LAI”) nomor 00268/2.1032/AU.1/06/0687-2/1/III/2024 dengan opini wajar
22
Page 23
dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Agung
Purwantono dengan nomor Akuntan Publik 0687.
• Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
00646/2.1032/AU.1/06/0687-3/1/IV/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
telah ditandatangani pada tanggal 17 April 2025 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan
Publik 0687.
• Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tidak
diaudit.
Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 30 September 2025, yang dihitung berdasarkan
informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.
Rasio Keuangan Perseroan
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
Rasio Lancar (%) 71% 82% 78%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
88% 84% 83%
(%)
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah
47% 46% 45%
Aset (%)
Rasio EBITDA terhadap
50% 50% 52%
Pendapatan (Marjin EBITDA) (%)
Rasio Laba Tahun Berjalan
terhadap Pendapatan (Marjin Laba 19% 20% 22%
Tahun Berjalan) (%)
Keterangan:
• Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
• Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
• Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
• Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
• EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
• Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.
B. TIF
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas TIF
yang disarikan dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024* yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma
anggota Ernst & Young Global Limited) dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 yang tidak diaudit:
Posisi Keuangan TIF
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2023
(Unaudited) 2024 (Audited) (Unaudited)
ASET LANCAR 3.716,53 3.040,74 0,01
23
Page 24
ASET TIDAK LANCAR 11,45 6,97 -
TOTAL ASET 3.727,98 3.047,71 -
LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.323,88 967,76 -
LIABILITAS JANGKA PANJANG - - -
TOTAL LIABILITAS 1.323,88 967,76 -
TOTAL EKUITAS 2.404,10 2.079,95 0,01
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 3.727,98 3.047,71 0,01
Laporan Laba Rugi TIF
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Unaudited)
PENDAPATAN
Pendapatan 3.310,97 1.821,67 -
Total Pendapatan 3.310,97 1.821,67 -
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi dan pemeliharaan (2.170,27) (1.249,46) -
Beban penyusutan dan amortisasi (0,32) (0,07) -
Beban karyawan (713,10) (382,94) -
Beban layanan - - -
Beban pemasaran (0,29) - -
Beban interkoneksi - - -
Beban umum dan administrasi (68,53) (20,39) -
Kerugian atas pelepasan asset tetap - - -
Keuntungan penjualan dan penyewaan
kembali menara - - -
Keuntungan yang belum direalisasi dari
perubahan nilai investasi - - -
Laba (rugi) selisih kurs - bersih - - -
Beban lain-lain – bersih - - -
Total Biaya dan Beban (2.952,51) (1.652,86) -
Penghasilan pendanaan 75,55 43,50 -
Biaya pendanaan - - -
Penghasilan pendanaan - bersih 75,55 43,50 -
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Unaudited)
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 434,01 212,29 -
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini (109,82) (56,48) -
Tangguhan (0,04) 0,14 -
Jumlah (109,86) (56,34) -
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN 324,15 155,95 -
24
Page 25
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Perubahan nilai program pensiun - - -
Perubahan nilai wajar investasi ekuitas - - -
Bagian penghasilan komprehensif entitas
asosiasi - - -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain –
bersih - - -
TOTAL LABA/(RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 324,15 155,95 -
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk - - -
Kepentingan nonpengendali - - -
TOTAL - - -
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk - - -
Kepentingan nonpengendali - - -
TOTAL - - -
Laporan Arus Kas TIF
dalam miliaran Rupiah
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Unaudited) (Audited) (Audited)
Arus kas bersih yang dihasilkan
278,41 358,67 -
dari kegiatan operasi
Arus kas bersih yang dihasilkan
(7,06) (5,43) -
dari kegiatan investasi
Arus kas bersih yang dihasilkan
- 1.924,00 -
dari kegiatan pendanaan
Penurunan Bersih Kas dan
271,35 2.277,25 -
Setara Kas
Dampak Perubahan Kurs
- - -
terhadap Kas dan Setara Kas
Penyisihan Kerugian Kredit
(0,00) (0,00) -
Ekspektasian
Kas dan Setara Kas pada Awal
2.277,25 - -
Periode
Kas dan Setara Kas pada Akhir
2.548,59 2.277,25 -
Periode
Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan TIF:
• Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
00411/2.1032/AU.1/06/1902-1/1/III/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik
1902.
25
Page 26
• Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tidak
diaudit
*oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF belum
mencakup 3 tahun buku terakhir.
Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 30 September 2025, yang dihitung berdasarkan
informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.
Rasio Keuangan TIF
30 September 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
Rasio Lancar (%) 281% 314% -
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
55% 47% -
(%)
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah
36% 32% -
Aset (%)
Rasio EBITDA terhadap
11% 9% -
Pendapatan (Marjin EBITDA) (%)
Rasio Laba Tahun Berjalan
terhadap Pendapatan (Marjin 10% 9% -
Laba Tahun Berjalan) (%)
Keterangan:
• Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
• Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
• Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
• Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
• EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
• Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.
VI. PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN BISNIS
DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY KEPADA TIF
A. INFORMASI MENGENAI BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY
Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan adalah sebagian bisnis dan aset yang
mencakup produk : wholesale Metro-Ethernet, wholesale SL WDM, wholesale Access Network, wholesale
Global Link, dan wholesale IP Transit, termasuk sebagian pelanggan dari produk di atas serta aktiva dan
pasiva terkait.
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
sebagaimana disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI
(Cert.) sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua
ratus lima puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan
saham Perseroan di TIF akan naik menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).
26
Page 27
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Wholesale Fiber
Connectivity yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
Posisi Keuangan Wholesale Fiber Connectivity
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
ASET LANCAR - - -
ASET TIDAK LANCAR 46.843 48.673 48.850
TOTAL ASET 46.843 48.673 48.850
LIABILITAS JANGKA
PENDEK 895 1.790 2.133
LIABILITAS JANGKA
PANJANG 5.641 9.070 11.178
TOTAL LIABILITAS 6.536 10.860 13.311
TOTAL EKUITAS 40.308 37.813 35.539
TOTAL LIABILITAS &
EKUITAS 46.843 48.673 48.850
Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
PENDAPATAN
Pendapatan 1,649 1,770 2,032
Total Pendapatan 1,649 1,770 2,032
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi dan pemeliharaan (2,852) (2,916) (3,777)
Beban penyusutan dan amortisasi (3,135) (3,562) (3,759)
Beban karyawan (695) (827) (935)
Beban pemasaran (64) (77) (93)
Beban umum dan administrasi (79) (116) (137)
Penghasilan lain-lain - bersih - - (1)
Biaya keuangan (250) (484) (693)
RUGI SEBELUM PAJAK
(5,426) (6,212) (7,363)
PENGHASILAN
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
(186) (222) (245)
PENGHASILAN
RUGI TAHUN BERJALAN (5,612) (6,434) (7,608)
Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2022–2024
mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan dengan nilai aset.
Sebagai dampak pengalihan Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam melayani bisnis yang masih
berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama antara TIF dan Perseroan
akan diatur melalui business arrangement berdasarkan segmen produk dan pelanggan menggunakan
27
Page 28
mekanisme revenue sharing yang telah memperhitungkan biaya aset, operasi, dan go-to-market
sekaligus mencakup pengelolaan aset yang tetap di Perseroan.
B. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP PERSEROAN
Atas Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:
Penyesuaian yang
Keterangan Sebelum Pemisahan diperlukan dalam Setelah Pemisahan
proses Pemisahan
Jumlah Aktiva 299.675 - 299.675
Jumlah Pasiva 137.185 - 137.185
Jumlah Ekuitas 162.490 - 162.490
Jumlah Pasiva dan Ekuitas 299.675 - 299.675
*dalam miliaran Rupiah
Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:
Penyesuaian yang
Keterangan Sebelum Pemisahan diperlukan dalam Setelah Pemisahan
proses Pemisahan
Laba usaha 42.991 - 42.991
Laba Sebelum Pajak 39.153 - 39.153
Pajak (8.410) - (8.410)
Laba Bersih setelah Pajak 30.743 - 30.743
Penghasilan Komprehensif 895 - 895
Lain
Total Laba dan 31.638 - 31.638
Penghasilan Komprehensif
*dalam miliaran Rupiah
Pada level konsolidasian, pemisahan aset dan liabilitas ke TIF tidak mengubah ikhtisar data keuangan
maupun rasio utama Grup per 31 Desember 2024.
C. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP TIF
Selain itu, Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal 31
28
Page 29
Desember 2024, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
Pemisahan sebagai berikut:
Penyesuaian yang
Sebelum diperlukan dalam proses
Keterangan Setelah Pemisahan
Pemisahan Pemisahan
Jumlah Aktiva 3.048 48.850 51.898
Jumlah Pasiva 968 13.311 14.279
Jumlah Ekuitas 2.080 35.539 37.619
Jumlah Pasiva dan 48.850
3.048 51.898
Ekuitas
*dalam miliaran Rupiah
Pada TIF, pemisahan aset dan liabilitas dari Perseroan ke TIF akan tercermin pada struktur keuangan
TIF, dimana akan terdapat pencatatan aset, liabilitas, dan ekuitas yang meningkat, termasuk penyertaan
modal. Dampak pemisahan ini bersifat terbatas pada TIF dan tidak mempengaruhi posisi keuangan
Perseroan.
Kepastian aktiva dan pasiva Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke dalam
TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan
Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga telah melakukan identifikasi dan evaluasi menyeluruh atas risiko-risiko utama yang terkait
dengan pelaksanaan Pemisahan, meliputi antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, dan
kepatuhan. Setiap risiko tersebut telah dilengkapi dengan penetapan tingkat risiko, strategi mitigasi, serta
rencana penanganan untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai berdasarkan kebijakan internal
Perseroan mengenai proses manajemen dan integrasi risiko. Ruang lingkup risiko yang dianalisis
mencakup risiko kesiapan TIF dalam menerima pengalihan aset dan bisnis yang dimitigasi dengan
implementasi change management plan, risiko integrasi operasional termasuk kesiapan sumber daya
manusia dan sistem pendukung yang dimitigasi dengan operating model and IT Tools improvement, risiko
layanan pelanggan pasca pengalihan kontrak yang dimitigasi dengan komunikasi berkesinambungan
dengan pelanggan, serta risiko pemenuhan perizinan yang diperlukan yang dimitigasi dengan koordinasi
erat dengan regulator. Perseroan senantiasa melakukan pengawalan dan pengendalian risiko secara
berkala untuk memastikan bahwa seluruh potensi dampak dapat ditangani dalam batas toleransi risiko
yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun peningkatan struktur permodalan dan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan
proforma komposisi kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal Per
Informasi Jumlah Saham
Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 75.000.000 100.000 7.500.000.000.000
29
Page 30
Modal
Ditempatkan
dan Disetor:
PT Telkom 19.240.000 100.000 1.924.000.000.000
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Multimedia 1 100.000 100.000
Nusantara
Modal 19.240.001 100.000 1.924.000.100.000
Ditempatkan
dan Disetor
B. Setelah Rencana Pemisahan
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal Per
Informasi Jumlah Saham
Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 500.000.000 100.000 50.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor:
PT Telkom 377.112.580 100.000 37.711.258.000.000
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Multimedia 1 100.000 100.000
Nusantara
Modal 377.112.581 100.000 37.711.258.100.000
Ditempatkan
dan Disetor
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Penilaian atas Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan
Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
(“Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity”).
Identitas dari penilai independen adalah sebagai berkut:
• Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”)
• Nomor Izin Usaha: No. 2.11.0095
• Alamat kantor: Jalan Patal Senayan Raya, Kav. 3B, Jakarta 12210, Indonesia
• Nomor telepon: +6221 5790 0585
• Nomor faksimili: +6221 5799 2886
• Alamat e-mail: info@recommend-rsr.com
Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity:
1. Maksud & Tujuan Penilaian
30
Page 31
Maksud dari penilaian ini adalah untuk mengestimasi nilai pasar Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan dan bukan
ditujukan untuk kepentingan OJK – pasar modal, perbankan dan perpajakan serta tidak untuk bentuk
transaksi lainnya.
Tujuan penilaian adalah untuk melakukan penilaian bisnis untuk keperluan transaksi pada perusahaan
terbuka.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity per tanggal 31 Desember 2024.
3. Premis Penilaian
KJPP RSR telah melakukan penilaian atas Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
premis penilaian bahwa Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity merupakan bisnis yang
berkelanjutan (going concern).
4. Peristiwa Yang Terjadi Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, tidak terdapat kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan.
5. Standar Valuasi dan Definisi dari Nilai
Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity disusun sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 (“SPI 2018”) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).
Untuk penilaian bisnis ini, dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan penilaian di atas
adalah Nilai Pasar.
6. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity memiliki
prospek usaha yang baik, di mana faktor pendapatan merupakan salah satu penggerak nilai utama
bisnis. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan sebagai
pendekatan penilaian utama. Dengan pertimbangan bahwa Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity merupakan bisnis yang sangat bergantung pada aset infrastruktur jaringan di mana aset-
aset tersebut termasuk dalam aset yang dialihkan, maka KJPP RSR mengaplikasikan pendekatan
biaya sebagai pendekatan penilaian kedua.
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian diatas, KJPP RSR memberikan bobot kepada setiap
metode penilaian yaitu 70% untuk metode diskonto arus kas atau discounted cash flow (“DCF”) dari
pendekatan pendapatan dan 30% untuk metode penyesuaian aset bersih atau adjusted net assets
method (“ANAM”) dari pendekatan biaya. KJPP RSR memberikan bobot yang lebih tinggi untuk DCF
dari pendekatan pendapatan dengan pertimbangan bahwa sebagai bisnis yang berkelanjutan,
penggerak nilai berasal dari aktivitas operasional dan memberikan manfaat yang lebih tinggi jika
dibandingkan dengan nilai pasar asetnya.
Sesuai dengan SPI 106, penilai diperbolehkan untuk menggunakan satu atau lebih pendekatan
dan/atau metode dalam melakukan penilaian. Oleh karena itu, pendekatan dan metode penilaian yang
tersebut di atas adalah yang dianggap paling sesuai untuk diaplikasikan.
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
31
Page 32
Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity bersifat non-disclaimer opinion
berdasarkan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan
informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
dipercaya.
Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity disusun dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis, penilaian proyeksi keuangan yang telah
disiapkan oleh manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan
dalam laporan penilaian.
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
Berdasarkan SPI 2018, bagian SPI 330 Poin 5.19 menyebutkan bahwa Penilai harus memperoleh
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan periode tidak lebih dari 12
bulan dari Tanggal Penilaian. SPI tidak mengatur secara spesifik mengenai masa berlaku validitas
laporan keuangan, namun secara prinsip, penilai wajib mempertimbangkan kejadian penting setelah
tanggal penilaian (subsequent event). Berdasarkan kondisi tersebut, secara umum dan dalam kondisi
normal (tidak ada subsequent event yang signifikan), dapat diasumsikan bahwa masa berlaku laporan
keuangan adalah maksimal 12 bulan sejak Tanggal Penilaian.
Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity ini bersifat terbuka untuk publik,
namun demikian publikasi atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan
persetujuan dari manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat
rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
8. Kesimpulan Penilaian
Nilai Pasar Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity per 31 Desember 2024 dengan
menggunakan pendekatan pendapatan dan biaya adalah sebesar Rp35.787.258.000.000.
VIII. RENCANA TERHADAP KARYAWAN
Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan, serta Talent Mobility Agreement tertanggal 21 Juni 2024 yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Kesepakatan ini mengatur pergerakan karyawan antara Perseroan
dan TIF dalam rangka penyediaan karyawan yang berkaitan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sesuai dengan kebutuhan TIF, serta pengaturan hak dan kewajiban karyawan Perseroan dan TIF
sehubungan dengan penugasan karyawan dimaksud.
Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025.
IX. PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR
32
Page 33
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 21 Oktober 2025, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.
Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.
Sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur tersebut, tidak terdapat kreditur
Perseroan yang mengajukan keberatan atas rencana Pemisahan.
X. PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, termasuk perjanjian atau kontrak dengan pihak
ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal ini juga mencakup
kontrak dengan pelanggan Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan.
Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan pelanggan Wholesale
Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi pelanggan Wholesale Fiber
Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada pelanggan ini juga dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.
Selama berlangsungnya proses integrasi ini, pelanggan tetap dapat menikmati produk Wholesale Fiber
Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada dampak seketika
pada produk Wholesale Fiber Connectivity dan akan tetap berjalan tanpa gangguan koneksi serta tanpa ada
biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.
XI. PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.
XII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)
RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2025 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
33
Page 34
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 19 November 2025 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah secara bersama dalam kuorum kehadiran dan
persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sesuai dengan Pemanggilan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang disampaikan pada tanggal 20 November
2025 kepada pemegang saham Perseroan, mata acara RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh
Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%, sebagai
pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar
Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun
2026 termasuk dengan Perubahannya;
4. Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk Menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat
untuk Melaksanakan Penyediaan Layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Selama Periode
Peralihan; dan
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Pelaksanaan RUPSLB akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 pukul 14.00 WIB –
selesai, secara elektronik dengan menggunakan sistem e - RUPS yang disediakan oleh KSEI yakni eASY.KSEI
sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik dengan lokasi fisik Penyelenggaraan RUPSLB dilaksanakan di Kantor
34
Page 35
Perusahaan dan dihadiri secara fisik terbatas pada Dewan Komisaris, Direksi dan Profesi Penunjang Pasar
Modal yang membantu Pelaksanaan RUPSLB.
XIII. PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan RUPS kepada OJK 14 Oktober 2025
Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan : 21 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi
Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada : 21 Oktober 2025
Karyawan Perseroan
Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor : 4 November 2025
Pengumuman RUPS : 21 Oktober 2025
Pemanggilan RUPS : 20 November 2025
RUPS : 12 Desember 2025
Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS) : 16 Desember 2025
Penandatanganan Akta Pemisahan : 18 Desember 2025
XIV. AKIBAT HUKUM PEMISAHAN
Perseroan melakukan Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sesuai dengan Pasal 135 ayat
(1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF dan
TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham baru atas nama
Perseroan.
Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
1. Operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas usaha yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity beralih karena hukum kepada, dan yang akan diusahakan oleh TIF atas keuntungan,
kerugian, dan tanggungan TIF sebagai pihak yang menerima Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sebagai akibat dari Pemisahan.
2. Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.
3. Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity beralih karena hukum kepada TIF
termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
(baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
dan pihak lain.
4. Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
Pemisahan yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (termasuk hal-hal
mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.
XV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
35
Page 36
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
XVI. KETERANGAN TAMBAHAN
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham
Perseroan, karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor
Perseroan di Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung
sejak tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rencana Transaksi diselenggarakan.
Apabila ada pertanyaan atas Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi , mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:
Investor Relation
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
Alamat email : investor@telkom.co.id
Demikian Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
Bandung, 11 Desember 2025
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Infrastruktur Indonesia
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Direksi
Direksi ***
***
***
***
36
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×22
unresolved
org
PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.7 ×4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.7 ×5
unresolved
person
Rudi M. Safrudin
p.7 ×4
unresolved
org
PT Multimedia Nusantara
p.7 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses
p.16
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.17 ×3
unresolved
org
PT Multimedia
p.17 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU- AH.
p.17 ×2
unresolved
org
PT TIF
p.18
unresolved
org
Purwantono
p.23
unresolved
person
Yuki
p.25
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.30
unresolved
org
KJPP RSR
p.30 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
8628 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'MATERIAL',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': True,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}