Skip to content
Back to announcement

20251210_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32012421_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
      TERKAIT PEMISAHAN SEBAGIAN BISNIS & ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY
        PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
            (“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)

                                        INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

     Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
    sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
                                       atau penasihat professional lainnya.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
    jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
    Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
      dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
                                                                                                                                     O


                                                                                  PT TELKOM
                                                                           INFRASTRUKTUR INDONESIA
                 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)                                 PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA
                  PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk                                      Berkedudukan di Jakarta
                       Berkedudukan di Bandung

                                   Bidang Usaha                                                  Bidang Usaha
              Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,               Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
           informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya         informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
                             yang dimiliki Perseroan                                         yang dimiliki Perseroan




             Kantor Pusat                    Kantor Operasional                                   Kantor Pusat
           Graha Merah Putih            Telkom Landmark Tower, Lantai                       Kawasan The Telkom Hub
       Jl. Japati No. 1 Bandung        51,Jenderal Gatot Subroto Kav 52,               Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
    Jawa Barat, Indonesia – 40133          Jakarta Selatan, Indonesia                       Jakarta Selatan, Indonesia
       Telepon: (022) 4526417               Telepon: (021) 5215109                           Telepon : (021) 5215360


                       Email:investor@telkom.co.id                                         Email:corsec@tif.co.id
                      Situs Resmi: www.telkom.co.id                                  Situs Resmi: www.infranexia.co.id


     Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Sebagian
     Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait
     dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”),
     anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan persen).

     Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
     dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.

     TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
     (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
     puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
     Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
     antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
     persen) dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
     17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
     Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
     mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
     ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

     Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini penting dan perlu diperhatikan oleh para pemegang saham
     Perseroan agar para pemegang saham dapat mengambil keputusan dalam RUPS yang direncanakan pada tanggal
     12 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi.



Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2025 dan merupakan bagian
   yang tidak terpisahkan dari pengumuman Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat terkait Pemisahan
Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang dimuat
di Surat Kabar Harian Terbit tanggal 21 Oktober 2025 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi tangal 1 Desember 2025
                                     yang dimuat di situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan
Page 2
                   DEFINISI DAN SINGKATAN

"Afiliasi"                            berarti:
                                      a. hubungan           keluarga        karena
                                          perkawinan sampai dengan derajat
                                          kedua, baik secara horizontal
                                          maupun vertikal, yaitu hubungan
                                          seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan
                                               suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau
                                               istri dan suami atau istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri
                                               beserta suami atau istrinya dari
                                               saudara yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara
                                               orang yang bersangkutan.
                                      b. hubungan keluarga karena keturunan
                                          sampai dengan derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara        dari   orang       yang
                                               bersangkutan
                                      c. hubungan antara pihak dengan
                                          karyawan, direktur, atau komisaris
                                          dari pihak tersebut;
                                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan dimana terdapat satu
                                          atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                          dewan komisaris, atau pengawas
                                          yang sama;
                                      e. hubungan antara perusahaan dan
                                          pihak, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan
                                          oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                          dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                          pihak dimaksud;
                                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan yang dikendalikan, baik
                                          langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan oleh pihak
                                          yang sama; atau
                                      g. hubungan antara perusahaan dan
                                          pemegang saham utama yaitu pihak
                                          yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20%
                                          (dua puluh persen) saham yang
                                          mempunyai         hak     suara       dari
                                          perusahaan tersebut.

“Akta Pemisahan”                      berarti akta yang dibuat di hadapan
                                      Notaris yang memuat perbuatan hukum
                                      yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             2
Page 3
                                                     memisahkan usaha yang mengakibatkan
                                                     sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
                                                     beralih karena hukum kepada TIF.

“BAE”                                                berarti Biro Administrasi Efek.

“BEI”                                                berarti Bursa Efek Indonesia

“Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity”       berarti sebagian bisnis dan aset wholesale
                                                     fiber connectivity Perseroan yang meliputi
                                                     produk sebagai berikut:
                                                     a. wholesale Metro-Ethernet;
                                                     b. wholesale SL-WDM;
                                                     c. wholesale Access Network;
                                                     d. wholesale Global Link; dan
                                                     e. wholesale IP Transit.

                                                     Termasuk sebagian pelanggan dari
                                                     produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
                                                     aktiva dan pasiva terkait.

“Efek”                                               berarti surat berharga atau kontrak
                                                     investasi baik dalam bentuk konvensional
                                                     dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                                     perkembangan          teknologi       yang
                                                     memberikan hak kepada pemiliknya
                                                     untuk secara langsung maupun tidak
                                                     langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                                     dari penerbit atau dari pihak tertentu
                                                     berdasarkan perjanjian dan setiap
                                                     derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                                                     dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“KSEI”                                               berarti PT     Kustodian    Sentral   Efek
                                                     Indonesia.

“Laporan Keuangan”                                   berarti laporan keuangan tahunan
                                                     Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
                                                     Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
                                                     Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
                                                     Surja (Firma anggota Ernst & Young
                                                     Global Limited).

”Laporan Keuangan TIF”                               Laporan Keuangan TIF yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
                                                     Desember 2024 yang telah diaudit oleh
                                                     Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                                     Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst &
                                                     Young Global Limited)

"Menkum"                                             berarti   Menteri  Hukum      Republik
                                                     Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
                                                     Menteri Hukum dan HAM Republik
                                                     Indonesia.

                                                 3
Page 4
"Menkumham"                            berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
                                       Indonesia, yang sekarang disebut
                                       sebagai Menteri Hukum Republik
                                       Indonesia.

"OJK"                                  berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                       Indonesia sebagaimana diatur dalam
                                       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                                       tentang Pengembangan dan Penguatan
                                       Sektor Keuangan beserta peraturan
                                       pelaksana dan/atau ketentuan
                                       turunannya yang berlaku.

“Pelanggan”                            sebagian pelanggan wholesale fiber
                                       connectivity Perseroan yang meliputi
                                       produk sebagai berikut :
                                       a. wholesale Metro-Ethernet;
                                       b. wholesale SL-WDM;
                                       c. wholesale Access Network;
                                       d. wholesale Global Link; dan
                                       e. wholesale IP Transit.

“Pemisahan”                            berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
                                       memisahkan sebagian Bisnis dan Aset
                                       Wholesale Fiber Connectivity (tahap-1)
                                       yang merupakan bagian dari rencana
                                       pengalihan seluruh bisnis dan aset
                                       wholesale     fiber  connectivity  yang
                                       mengakibatkan aktiva dan pasiva
                                       Perseroan sehubungan dengan Bisnis
                                       dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
                                       beralih karena hukum kepada TIF, yang
                                       merupakan pemisahan tidak murni
                                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
                                       ayat (3) UUPT, yang akan dilakukan oleh
                                       Perseroan      dan   TIF   berdasarkan
                                       Perjanjian Pemisahan Bersyarat.

"Perjanjian Pemisahan Bersyarat"       berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
                                       tertanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat
                                       oleh dan antara Perseroan dan TIF, yang
                                       mengatur mengenai syarat dan ketentuan
                                       sehubungan dengan Pemisahan Bisnis
                                       dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
                                       dari Perseroan kepada TIF.

"Perseroan" atau “Telkom”              berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
                                       PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
                                       berkedudukan di Bandung, suatu
                                       perseroan terbatas yang didirikan
                                       menurut dan berdasarkan hukum dan
                                       Undang-Undang      Negara     Republik
                                       Indonesia.

                                   4
Page 5
"Perusahaan Terbuka"              berarti emiten yang telah melakukan
                                  penawaran umum efek bersifat ekuitas
                                  atau perusahaan publik.

"Perusahaan Terkendali"           berarti   suatu   perusahaan     yang
                                  dikendalikan baik secara langsung
                                  maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                  Terbuka.

“PMK 81”                          berarti Peraturan Menteri Keuangan
                                  Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
                                  Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
                                  Sistem Inti Administrasi Perpajakan
                                  sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                  Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
                                  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                  54 Tahun 2025.

“POJK 15/2020”                    berarti   Peraturan    OJK      Nomor
                                  15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
                                  Penyelenggaraan      Rapat      Umum
                                  Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 17/2020"                    berarti    Peraturan    OJK     Nomor
                                  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 42/2020"                    berarti   Peraturan    OJK   Nomor
                                  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi  dan    Transaksi Benturan
                                  Kepentingan, dan perubahannya dari
                                  waktu ke waktu.

“Rencana Transaksi”               berarti Pemisahan.

”Ringkasan Rancangan              berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan                     dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi”            dengan Rencana Transaksi yang telah
                                  diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
                                  Kabar Harian Terbit yang terbit pada
                                  tanggal 21 Oktober 2025.

"RUPS"                            berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Tanggal Efektif Pemisahan”       berarti    tanggal  efektif berlakunya
                                  Pemisahan terhitung sejak tanggal
                                  persetujuan/penerimaan pemberitahuan
                                  Menkum atas peningkatan modal TIF
                                  terkait dengan Pemisahan.

"TIF"                             berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
                                  suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              5
Page 6
                                                         menurut dan berdasarkan hukum negara
                                                         Republik Indonesia yang berkedudukan di
                                                         Jakarta Selatan, yang merupakan badan
                                                         hukum yang akan menerima Pemisahan.

 "Transaksi Afiliasi"                                    berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                                         yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                                                         atau Perusahaan Terkendali dengan
                                                         Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
                                                         Afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                                         dewan komisaris, pemegang saham
                                                         utama, atau pengendali, termasuk setiap
                                                         aktivitas    dan/atau     transaksi   yang
                                                         dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                                                         Perusahaan          Terkendali        untuk
                                                         kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
                                                         Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                                         anggota dewan komisaris, pemegang
                                                         saham       utama,      atau    pengendali
                                                         sebagaimana diatur dalam POJK
                                                         42/2020.

 "Transaksi Material"                                    berarti setiap transaksi yang dilakukan
                                                         oleh     Perusahaan     Terbuka    atau
                                                         Perusahaan Terkendali yang memenuhi
                                                         batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                                         POJK 17/2020.

 "UUPT"                                                  berarti    Undang-undang     Republik
                                                         Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                                         Perseroan Terbatas, dan perubahannya
                                                         dari waktu ke waktu.

 Wholesale Fiber Connectivity                            berarti sebagian bisnis wholesale fiber
                                                         connectivity Perseroan yang meliputi
                                                         produk sebagai berikut:
                                                         a. wholesale Metro-Ethernet;
                                                         b. wholesale SL-WDM;
                                                         c. wholesale Access Network;
                                                         d. wholesale Global Link; dan
                                                         e. wholesale IP Transit.

                                                         Termasuk sebagian pelanggan dari
                                                         produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
                                                         aktiva dan pasiva terkait.


Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi.




                                              6
Page 7
                                        I.      PENDAHULUAN

Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah resmi berubah
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang sebelumnya memiliki nama
Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi empat pilar utama yakni: B2C,
Digital Infra Cluster, International Business, dan B2B ICT .

Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong value creation di masa mendatang. Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan
melihat peluang besar untuk mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan
mengambil langkah strategis melalui pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada entitas
anak Perseroan, yaitu TIF. Pemisahan ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis,
menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik
sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Rencana Transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi,
meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan
berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Pemisahan direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan roadmap Perseroan menuju
Telkom Strategic Holding dan Value Unlock bisnis fiber di TIF yang direncanakan tahap-1 pada Desember
2025 dan tahap selanjutnya pada tahun 2026 yang saat ini dalam persiapan. Adapun rencana pelaksanaan
tahap lanjutan tersebut akan dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi dari berbagai aspek pertimbangan
yang diperlukan, dan pada saatnya diperlukan persetujuan kembali secara terpisah sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.

Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan lain
atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sebagaimana
disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
Perseroan di TIF akan meningkat menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).

Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi kepemilikan
saham TIF adalah sebagai berikut:

A. Sebelum Rencana Pemisahan
      Pemegang Saham                 Jumlah Saham            Nilai Nominal Saham              %
 PT     Telkom     Indonesia           19.240.000            Rp1.924.000.000.000           99,999%
 (Persero) Tbk
 PT Multimedia Nusantara                    1                     Rp100.000                 0,001%
 Total                                 19.240.001             Rp1.924.000.100.000            100%




                                                    7
Page 8
B. Setelah Rencana Pemisahan
      Pemegang Saham         Jumlah Saham                  Nilai Nominal Saham                 %
 PT     Telkom     Indonesia  377.112.580                  Rp37.711.258.000.000           99,9999997%
 (Persero) Tbk
 PT Multimedia Nusantara           1                            Rp100.000                  0,0000003%
 Total                        377.112.581                  Rp37.711.258.100.000               100%

Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana pada
tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam TIF
adalah sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dan nilai
Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
delapan juta Rupiah) yang mana secara keseluruhan diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas
Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2024, maka sesuai dengan definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK
17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan
dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang
Saham. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan
tetap melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

                                II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

     Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dari
     Perseroan kepada TIF.

     Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:

     1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat

        Para Pihak

        a. Perseroan; dan
        b. TIF

        Struktur Transaksi

        a. Perseroan akan mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
           pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
           untuk diambil bagian oleh Perseroan.
        b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
           kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
           dengan ketentuan hukum yang berlaku.
        c. Pengalihan dengan cara pemisahan dimaksudkan untuk memenuhi kriteria transaksi yang
           mendapat fasilitas pajak berdasarkan PMK 81.

        Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru

        a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
        b. Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
           Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
                                                     8
Page 9
            puluh delapan juta Rupiah) dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 357,872,580
            saham baru kepada Perseroan dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus
            ribu Rupiah).
         c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
            apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
            yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
            peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
         d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
            TIF menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
            sembilan sembilan tujuh persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF menjadi
            0,0000003% (Nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen).
         e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
            pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.


         Persyaratan Pendahuluan

         Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
         di Indonesia, tindakan-tindakan berikut wajib dilaksanakan, antara lain:

         a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
            secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
         b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
         c. TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.

         Bahwa persetujuan pemegang saham TIF dalam RUPS TIF tidak dilakukan bersamaan dengan
         persetujuan RUPS pemegang saham Perseroan. Pelaksanaan RUPS TIF akan dilakukan setelah
         RUPS Perseroan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

         Penyelesaian

        a. Para Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:

            (i) Penandatanganan Akta Pemisahan; dan
            (ii) Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan saham baru yang akan
                 diambil Telkom).

        b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
           peningkatan modal TIF.

         Hukum Yang Berlaku

         Hukum Negara Republik Indonesia

         Penyelesaian Sengketa

         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


B.   NILAI TRANSAKSI MATERIAL

     Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan oleh Perseroan kepada TIF
     berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima
     triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
     22,02% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024.
     Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja keuangan dan
     operasional, dan perbandingan benchmark dalam sektor infrastruktur fiber.

     Analisis internal dilakukan dengan menggunakan data historis keuangan dan operasional Perseroan yang
     telah divalidasi melalui proses internal review. Sementara itu, analisis eksternal dilakukan dengan
     membandingkan kinerja dan indikator pasar dari pelaku industri sejenis. Kedua kelompok analisis
                                                      9
Page 10
     tersebut, baik internal maupun eksternal, dikombinasikan untuk memastikan bahwa nilai transaksi
     mencerminkan kondisi bisnis secara objektif, mempertimbangkan dinamika industri terbaru, serta
     konsisten dengan kewajaran pasar.

     Penentuan nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dilakukan oleh KJPP sebagai penilai
     independen menggunakan kombinasi Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF)
     dan Pendekatan Biaya dengan Metode Aset Bersih yang Disesuaikan (ANAM). Kombinasi Pendekatan
     tersebut dinilai paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang
     padat modal serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca pemisahan, sebagaimana
     disajikan pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal
     20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.).


C.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

         UMUM

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
         128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
         telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
         keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Berita Negara
         Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan
         Keputusan RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor 37
         tanggal 22 Juni 2022 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
         sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
         Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
         Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 37/2022"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana
         terakhir diubah dengan Akta 37/2022 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
         Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
         Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.

         Perseroan memiliki jaringan operasional nasional melalui kantor perwakilan/kantor cabang yang
         berada dalam 5 Regional yaitu Regional I Medan, Regional II Jakarta, Regional III Surabaya,
         Regional IV Balikpapan, dan Regional V Makassar. Struktur ini diperkuat oleh kantor wilayah
         telekomunikasi (Witel) yang tersebar di tingkat kabupaten/kota (termasuk beberapa wilayah yang
         merupakan gabungan beberapa kabupaten/kota). Seluruh unit operasional tersebut menjalankan
         fungsi pelayanan, pemasaran, operasional jaringan, dan dukungan pelanggan, sehingga memastikan
         kehadiran dan kualitas layanan Perseroan dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

         Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
         Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
         telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
         untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
         mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
         Perseroan Terbatas.

         Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
         yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
         berikut:


                                                      10
Page 11
a. Merencanakan,         membangun,       menyediakan,      mengembangkan,       mengoperasikan,
   memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
   dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
   layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
   untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk
   namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
   1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi - KBLI 42206.
   2. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya - KBLI 42209.
   3. Instalasi Listrik - KBLI 43211.
   4. Instalasi Telekomunikasi - KBLI 43212.
   5. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara - KBLI 43224.
   6. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak - KBLI 46100.
   7. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer - KBLI 46511.
   8. Perdagangan Besar Piranti Lunak - KBLI 46512.
   9. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi - KBLI 46523.
   10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
       Perlengkapannya - KBLI 46591.
   11. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 46699.
   12. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) - KBLI 47413.
   13. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi - KBLI 47414.
   14. Penerbitan Direktori dan Mailing List - KBLI 58120.
   15. Penerbitan Piranti Lunak (Software) - KBLI 58200.
   16. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59112.
   17. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel - KBLI 61100.
   18. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel - KBLI 61200.
   19. Aktivitas Telekomunikasi Satelit - KBLI 61300.
   20. Jasa Panggilan Premium (Premium Call) - KBLI 61911.
   21. Jasa Konten SMS Premium - KBLI 61912.
   22. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) - KBLI 61914.
   23. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya - KBLI 61919.
   24. Internet Service Provider - KBLI 61921.
   25. Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922.
   26. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) - KBLI 61913.
   27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924.
   28. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 63990.
   29. Jasa Multimedia Lainnya - KBLI 61929.
   30. Aktivitas Pengembangan Video Game - KBLI 62011.
   31. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) - KBLI
       62012.
   32. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif - KBLI 62013.
   33. Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain - KBLI 62014.
   34. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial - KBLI 62015.
   35. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019.
   36. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021.
   37. Aktivitas Penyediaan Identitas Digital - KBLI 62022.
   38. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
       Elektronik - KBLI 62023.
   39. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) - KBLI 62024.
   40. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya - KBLI 62029.
   41. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090.
   42. Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111.
   43. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu - KBLI 63112.
   44. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial - KBLI 63121.
   45. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122.
   46. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya - KBLI 47411.
   47. Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya - KBLI 47412.
   48. Perdagangan Eceran Mesin Kantor - KBLI 47415.
   49. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko - KBLI 47420.
                                          11
Page 12
    50. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 61999.
    51. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi - KBLI 61994.
    52. Jasa Kalibrasi/Metrologi - KBLI 71205.
    53. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59132.

Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, secara
umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
 a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
     dan informatika;
 b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
     Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
     fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
 c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
     atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
     sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.

Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi - KBLI 42206.
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak - KBLI 46100.
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer - KBLI 46511.
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak - KBLI 46512.
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi - KBLI 46523.
6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
    Perlengkapannya - KBLI 46591.
7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 46699.
8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) - KBLI 47413.
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi - KBLI 47414.
10. Penerbitan Direktori dan Mailing List - KBLI 58120.
11. Penerbitan Piranti Lunak (Software) - KBLI 58200.
12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59112.
13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel - KBLI 61100.
14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel - KBLI 61200.
15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit - KBLI 61300.
16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call) - KBLI 61911.
17. Jasa Konten SMS Premium - KBLI 61912.
18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya - KBLI 61919.
19. Internet Service Provider - KBLI 61921.
20. Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922.
21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) - KBLI 61913.
22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924.
23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 63990.
24. Jasa Multimedia Lainnya - KBLI 61929.
25. Aktivitas Pengembangan Video Game - KBLI 62011.
26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) - KBLI 62012.
27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya - KBLI 62019.
28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi - KBLI 62021.
29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) - KBLI 62024.
30. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya - KBLI 62029.
31. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090.
32. Aktivitas Pengolahan Data - KBLI 63111.
33. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu - KBLI 63112.
34. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial - KBLI 63121.
35. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial - KBLI 63122.
36. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan - KBLI 61999.
37. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi - KBLI 61994.
38. Jasa Kalibrasi/Metrologi - KBLI 71205.
39. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta - KBLI 59132.



                                              12
Page 13
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
37/2022, sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                     : Rp19.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor   : Rp4.953.110.830.000

Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 390.000.000.000 lembar saham, dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp50,00. Sedangkan untuk modal dalam portepel adalah sebesar
Rp14.546.889.170.000.

Berdasarkan Risalah RUPS oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., No. 52 tanggal 7 Mei 2025,
RUPS menyetujui program pembelian kembali saham Perusahaan dengan alokasi dana maksimum
sebesar Rp3.000 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pembelian Kembali Saham pada tanggal 30
September 2025, Perusahaan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 1.750.000
lembar. Lembar saham hasil pembelian kembali saham dimasukan dalam Modal Saham yang
Diperoleh Kembali (Treasury Stock).

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:


  Pemegang Saham                    Jumlah Saham                               %
                           Saham Seri A
                                             Saham Seri B
                            Dwiwarna
Pemerintah Republik                     1                          -          0,000000001%
Indonesia
PT Danantara Asset                          -        51.602.353.559          52,090852931%
Management
Publik                                      -        47.458.113.040          47,907380502%
Modal saham yang                            -             1.750.000           0,001766567%
diperoleh kembali
Total                                      1         99.062.216.600                    100%

Saham Publik adalah termasuk saham yang dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, sebagai berikut:
Direksi
Dian Siswarini                        -                 203.000          0,0002049%
Willy Saelan                          -                        -                   -
Veranita Yosephine                    -                  90.000          0,0000909%
Nanang Hendarno                       -                  32.500          0,0000328%
Seno Soemadji                         -                        -                   -
Honesti Basyir                        -               3.632.844          0,0036672%
Arthur         Angelo                 -                        -                   -
Syailendra
Faizal       Rochmad                  -                 248.500          0,0002509%
Djoemadi
Andy Kelana                           -                        -                   -

Dewan Komisaris

                                          13
Page 14
Angga Raka Prabowo                            -                     -                       -
Yohanes Surya                                 -                     -                       -
Rizal Mallarangeng                            -             3.240.600             0,0032713%
Silmy Karim                                   -             1.344.700             0,0013574%
Ossy Dermawan                                 -                     -                       -
Deswandhy Agusman                             -                     -                       -
Rionald Silaban                               -                     -                       -
Ira Noviarti                                  -                     -                       -

Sampai dengan saat ini, tidak terdapat pembebanan maupun sengketa atas saham-saham
Perseroan.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 205
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
0346809 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Akta Nomor 205 tanggal 30
September 2025”), maka susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                                  :   Angga Raka Prabowo
 Komisaris Independen                             :   Deswandhy Agusman
 Komisaris Independen                             :   Ira Noviarti
 Komisaris Independen                             :   Yohanes Surya
 Komisaris                                        :   Ossy Dermawan
 Komisaris                                        :   Silmy Karim
 Komisaris                                        :   Rionald Silaban
 Komisaris                                        :   Rizal Malarangeng

Direksi

 Direktur Utama                                   :   Dian Siswarini
 Direktur Strategic Business Development &        :   Seno Soemadji
 Portofolio
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           :   Arthur Angelo Syailendra
 Direktur Network                                 :   Nanang Hendarno
 Direktur Wholesale & International Service       :   Honesti Basyir
 Direktur IT Digital                              :   Faizal Rochmad Djoemadi
 Direktur Human Capital Management                :   Willy Saelan
 Direktur Legal & Compliance                      :   Andy Kelana
 Direktur Enterprise & Business Service           :   Veranita Yosephine


Bahwa sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 35
tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan,
yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0131356 tanggal 23 Juni 2023 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk dan Akta Nomor 205 tanggal 30 September 2025, masa jabatan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                           14
Page 15
   a. Dewan Komisaris:
      Bapak Silmy Karim : menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Tahunan Perseroan
      tahun 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada
      tahun 2028, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

      Sedangkan Bapak Angga Raka Prabowo, Bapak Rionald Silaban, Bapak Rizal Malarangeng,
      Bapak Ossy Dermawan, Bapak Deswandhy Agusman, Bapak Yohanes Surya dan Ibu Ira Noviarti:
      menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun
      2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun
      2030, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

   b. Direksi:

      Direktur Wholesale & International Service: menjabat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari
      RUPS Tahunan Perseroan pada 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
      yang akan diadakan pada 2028, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
      waktu.

      Sedangkan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Enterprise &
      Business Service, Direktur Network, Direktur Strategic Business Development & Portfolio, Direktur
      IT Digital, Direktur Human Capital Management dan Direktur Legal & Compliance: menjabat
      dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada 2025 sampai
      dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada 2030, tanpa mengurangi
      hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

   Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak
   Yohanes Surya selaku Komisaris Independen Perseroan. Perseroan akan mengambil langkah-
   langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak
   Yohanes Surya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   PEMILIK MANFAAT PERSEROAN

   Berdasarkan data pemilik manfaat yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang
   disampaikan Perseroan tanggal 6 November 2025, pihak yang bertindak sebagai pengendali
   sekaligus pemilik manfaat Perseroan adalah Direksi Perseroan.


2. INFORMASI MENGENAI TIF

   UMUM

   TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
   Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
   Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
   Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Juli
   2025 yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan keputusannya Nomor
   AHU-0048508.AH.01.02 Tanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan Terbatas PT Telkom Infrastruktur Indonesia ("Anggaran Dasar TIF").

   TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
   Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
   Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.
                                               15
Page 16
TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar TIF
yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel – KBLI 61100;
2. Internet Service Provider – KBLI 61921;
3. Jasa Sistem Komunikasi Data – KBLI 61922;
4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP) – KBLI 61924 ;
5. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya – KBLI 62090;
6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi – KBLI 42206;
7. Instalasi Telekomunikasi – KBLI 43212;
8. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994;
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
   Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya – KBLI 77399.

Pengurusan perizinan tambahan terkait kegiatan usaha KBLI 61924 Jasa Interkoneksi
Internet/Network Access Point (NAP) saat ini masih berlangsung, khususnya perolehan Izin Jasa
Gerbang Akses Internet dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses pengurusan izin tambahan
ini telah melalui serangkaian audiensi dan pembahasan sejak Agustus 2025, dan Uji Laik Operasi
(ULO) telah dilaksanakan pada 1 Desember 2025, sehingga permohonan perizinan kini berada pada
tahap finalisasi penerbitan izin.

Apabila izin NAP belum terbit pada saat pemisahan efektif, terdapat risiko terkait pembatasan bagi
TIF untuk mengakui pendapatan tertentu atas layanan NAP. Namun, risiko tersebut tidak berdampak
pada pendapatan konsolidasian Perseroan, karena pendapatan terkait tetap dapat dicatat sementara
oleh Perseroan hingga izin dimiliki oleh TIF.

Apabila hingga pemisahan efektif izin NAP belum diterbitkan, TIF tetap dapat menjalankan layanan
melalui mekanisme re-seller untuk produk terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko ini telah
dimitigasi melalui pengaturan dalam business arrangement antara Telkom dan TIF, yang memastikan
keberlanjutan layanan kepada pelanggan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku..

Perseroan memastikan bahwa proses perizinan tidak menghambat maupun berdampak negatif
terhadap pelaksanaan Rencana Transaksi Material dikarenakan proses administratif yang lazim dan
tidak mempersyaratkan perubahan struktur kepemilikan, perubahan pengendalian, maupun
persetujuan regulator terkait atas Rencana Transaksi Material. Dengan demikian, proses perolehan
lisensi NAP tersebut berjalan secara paralel dan tidak menghambat pelaksanaan Rencana Transaksi
Material, Perseroan dan TIF berupaya optimal agar lisensi NAP dapat diperoleh sebelum tanggal
pemisahan efektif, sehingga pada saat tanggal pemisahan efektif, TIF sepenuhnya dapat mencatat
dan mengakui pendapatan atas layanan produk terkait yang diberikan kepada pelanggan.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF

Struktur permodalan dan pemegang saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah
sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Per
    Informasi       Jumlah Saham
                                                Saham                 Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                 (Rp)
                                           16
Page 17
         Modal Dasar           75.000.000                100.000                    7.500.000.000.000

         Modal
         Ditempatkan
         dan Disetor:
         PT       Telkom       19.240.000                100.000                    1.924.000.000.000
         Indonesia
         (Persero) Tbk
         PT Multimedia              1                    100.000                          100.000
         Nusantara
         Modal                 19.240.001                100.000                    1.924.000.100.000
         Ditempatkan
         dan Disetor


    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

        Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS TIF No. 02 Tanggal 1 Juli
        2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang mana telah
        diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
        AH.01.09-0221318 tanggal 3 Juli 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024”), susunan
        anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris                                                      : Honesti Basyir

        Direksi
        Direktur Utama                                                 : I Ketut Budi Utama
        Direktur Finance, Risk & Human Capital Management              : Setio Nuranto
        Direktur Planning & Operations                                 : Suharyoto

        Sesuai Pasal 108 ayat (2) UUPT, Dewan Komisaris dapat terdiri atas satu orang atau lebih. Dengan
        demikian, komposisi Dewan Komisaris PT TIF yang beranggotakan satu orang telah sesuai dengan
        ketentuan tersebut.

        Bahwa sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Telkom Infrastruktur Indonesia
        Nomor 14 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
        yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM
        RI Nomor AHU-AH.01.09-0211605 tanggal 7 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia dan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024,
        Direktur Utama, Direktur Finance Risk & Human Capital Management dan Direktur Planning &
        Operations serta Komisaris yang diangkat, menjabat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak
        pengangkatannya yakni sampai dengan penutupan RUPS Tahunan TIF yang diadakan tahun 2027,
        tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


 III.        ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

A. ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI

   Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
   digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
   fundamental bisnis melalui empat pilar utama: B2C, Digital infrastructure cluster, International
                                                    17
Page 18
  Business, dan B2B ICT. Rencana Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity menjadi
  bagian penting dari pilar Digital Infrastructure untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model
  usaha yang berkelanjutan dan resilient terhadap perubahan pasar, serta memaksimalkan value unlock
  Telkom Group.

  Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
  telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri untuk
  meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
  menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy), dan
  CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi, serta
  mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Bukti internasional juga menunjukkan
  bahwa pemisahan (carve-out) aset serat optik dari perusahaan telekomunikasi terintegrasi dapat
  menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan dalam jangka panjang, sebagaimana terlihat pada
  pengalaman sejumlah operator global seperti Telenor, Telefónica, TIM, dan KPN. Hasil tersebut
  menunjukkan bahwa pemisahan bisnis fiber memungkinkan operator untuk lebih transparan dalam
  mengelola dan mengevaluasi kinerja bisnis infrastrukturnya karena sudah tidak tergabung dengan
  bisnis-bisnis lainnya dalam Perusahaan Induk. Lebih lanjut, operator dimungkinkan untuk
  mengoptimalkan nilai intrinsik aset infrastruktur, mendorong efisiensi, menarik investor strategis, serta
  mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem konektivitas digital. Transformasi ini juga
  memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pengembangan Wholesale Fiber Connectivity
  sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.

  Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan ke dalam entitas tersendiri
  diharapkan memungkinkan pengembangan yang lebih optimal melalui fokus usaha yang lebih terarah
  dan tidak tercampur dengan lini bisnis lainnya dalam Perseroan. Lebih lanjut, pemisahan tersebut
  berpotensi memberikan pengakuan nilai (recognition) yang lebih baik, antara lain berupa value multiple
  yang sebanding dengan pelaku industri pada segmen yang relevan.

  Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
  utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
  meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.

B. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI

   Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
   1. Bagi Perseroan:
      a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and infrastructure
          di Indonesia;
      b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber assets
          cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
      c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
      d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya yang
          lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
          eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
          operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran modal);
          dan
      e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta memperdalam
          penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang memiliki fokus
          pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan pelaku infrastruktur
          dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan fiber, meningkatkan
          kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional.

   2. Bagi pelanggan:
      a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan terjamin,
          serta SLA yang terjaga dan transparan;
      b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan

                                                 18
Page 19
              c.   Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata, handal,
                   dan berdaya guna.

           3. Bagi Pemerintah:
              a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
                  Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Danantara);
              b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi dan
                  Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
              c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara
                  dari, dividen, PNB, dan pajak.

           4. Bagi industri:
              a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat digunakan
                  secara bersama dengan pelaku industri lain;
              b. Mendukung peningkatan kualitas telekomunikasi Indonesia melalui pengembangan platform
                  infrastruktur fiber yang berdedikasi, guna memastikan standar layanan yang lebih tinggi serta
                  ketersediaan jaringan yang lebih luas; dan
              c. Memperkuat daya tarik dan daya saing industri telekomunikasi nasional dengan mendorong
                  kolaborasi berbasis infrastruktur, meningkatkan partisipasi investasi, serta mewujudkan
                  akses yang terbuka dan berkeadilan.


     IV.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
                                        PIHAK AFILIASI

A.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

      TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham
      Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini adalah sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
      disetor TIF.

B.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
      DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
      DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

      Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa TIF
      merupakan Perusahaan Terkendali yang secara langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan dan
      akan tetap dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi selesai dilakukan.
      Rencana Transaksi ini akan saling memberikan keuntungan satu sama lain dalam memperkuat upaya
      penetrasi pasar dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan
      usahanya, Perseroan dan TIF memahami dan memiliki visi bisnis yang searah, sehingga Rencana
      Transaksi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi bisnis Wholesale Fiber Connectivity, TIF
      dan juga Perseroan. Sebaliknya, jika Pemisahan ini dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, maka
      akan berpotensi mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas Bisnis dan
      Aset Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan serta tidak terealisasinya potensi sinergi yang
      diharapkan Perseroan dan entitas lain yang tidak terafiliasi tersebut.

                                V.      RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN

A.    PERSEROAN

      Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas
      Perseroan yang disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023, 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
      (Firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit.
                                                       19
Page 20
Posisi Keuangan Perseroan

                                                                              dalam miliaran Rupiah
                                         30 September        31 Desember         31 Desember
                                                 2025                2024                 2023
                                           (Unaudited)           (Audited)           (Audited)
   ASET LANCAR                                 53.408              63.080              55.613
   ASET TIDAK LANCAR                          233.489             236.595             231.429
 TOTAL ASET                                   291.897             299.675             287.042
   LIABILITAS JANGKA PENDEK                    75.685              76.767              71.568
   LIABILITAS JANGKA PANJANG                   61.200              60.418              58.912
 TOTAL LIABILITAS                             136.885             137.185             130.480
 TOTAL EKUITAS                                155.012             162.490             156.562
 TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                   291.897             299.675             287.042

Laporan Laba Rugi Perseroan


                                                                              dalam miliaran Rupiah
                                          30 September        31 Desember         31 Desember
                                                  2025                2024                 2023
                                            (Unaudited)           (Audited)           (Audited)
 PENDAPATAN
 Pendapatan Telepon                                 4.246             6.739               9.093
 Pendapatan Interkoneksi                            7.107             9.187               9.067
 Pendapatan data, internet dan jasa
 teknologi informatika                             67.264            94.338              90.820
 Pendapatan jaringan                                2.707             3.179               2.482
 Pendapatan IndiHome                               19.731            26.262              28.785
 Layanan lainnya                                    6.392             7.233               6.183
 Pendapatan dari transaksi lessor                   2.170             3.029               2.786
 Total Pendapatan                                 109.617          149.967              149.216

 BIAYA DAN BEBAN
 Beban operasi, pemeliharaan dan jasa             (30.284)         (41.202)             (39.718)
 telekomunikasi
 Beban penyusutan dan amortisasi                  (25.067)         (32.643)             (32.663)
 Beban karyawan                                   (11.903)         (16.807)             (15.927)
 Beban interkoneksi                                (5.661)          (6.880)              (6.363)
 Beban umum dan administrasi                       (5.003)          (6.225)              (6.099)
 Beban pemasaran                                   (2.378)          (3.824)              (3.530)
 Kerugian yang belum direalisasi dari                (360)              188                (748)
  perubahan nilai wajar atas investasi
 Penghasilan lain-lain – bersih                        75               281                 252
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                    137               136                 (36)




                                             20
Page 21
                                      30 September       31 Desember     31 Desember
                                              2025               2024            2023
                                        (Unaudited)          (Audited)       (Audited)
LABA USAHA                                   29.173            42.991          44.384

Penghasilan pendanaan                            1.285           1.367           1.061
Biaya pendanaan                                (4.031)         (5.208)         (4.652)
Bagian laba (rugi) investasi jangka
panjang pada entitas asosiasi                      (5)              3               1

LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN                                    26.422          39.153          40.794

(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini                                           (5.976)         (7.635)         (8.796)
Tangguhan                                          149           (775)             210
Jumlah                                         (5.827)         (8.410)         (8.586)

LABA TAHUN BERJALAN                            20.595          30.743          32.208



PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Laba (rugi) aktuaria program
manfaat pasti – bersih                             (6)            635          (1.389)
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain – bersih                                     319             260             (65)

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN                                 20.908          31.638          30.754

Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk                          15.784          23.649          24.560
Kepentingan nonpengendali                       4.811           7.094           7.648
TOTAL                                          20.595          30.743          32.208

Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                          16.097          24.434          23.083
Kepentingan nonpengendali                       4.811           7.204           7.671
TOTAL                                          20.908          31.638          30.754

LABA PER SAHAM DASAR
(dalam jumlah penuh)
Laba bersih per saham                        159,33            238,73          247,92
Laba bersih per ADS (100 saham            15.933,42         23.872,88       24.792,50
Seri B per ADS)




                                          21
Page 22
Laporan Arus Kas Perseroan

                                                                               dalam miliaran Rupiah
                                            30 September        31 Desember          31 Desember
                                                    2025                2024                 2023
                                              (Unaudited)           (Audited)            (Audited)
 Arus kas bersih yang dihasilkan dari
                                                    49.605              61.600               60.581
 kegiatan operasi
 Arus kas bersih yang dihasilkan dari
                                                   (18.550)           (29.456)             (36.909)
 kegiatan investasi
 Arus kas bersih yang dihasilkan dari
                                                   (33.713)           (27.505)             (26.567)
 kegiatan pendanaan
 Penurunan Bersih Kas dan
                                                    (2.658)              4.639              (2.895)
 Setara Kas
 Dampak Perubahan Kurs terhadap
                                                       308                 260                  (44)
 Kas dan Setara Kas
 Penyisihan Kerugian Kredit
                                                        (1)                 (1)                  (1)
 Ekspektasian
 Kas dan Setara Kas pada Awal
                                                    33.905              29.007               31.947
 Periode
 Kas dan Setara Kas pada Akhir
                                                    31.554              33.905               29.007
 Periode

Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan Perseroan:
    • Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
       Auditor Independen (”LAI”) nomor 00268/2.1032/AU.1/06/0687-2/1/III/2024 dengan opini wajar
       dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Agung
       Purwantono dengan nomor Akuntan Publik 0687.
    • Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
       telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
       00646/2.1032/AU.1/06/0687-3/1/IV/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
       telah ditandatangani pada tanggal 17 April 2025 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan
       Publik 0687.
    • Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tidak
       diaudit.

Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 30 September 2025, yang dihitung berdasarkan
informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.

Rasio Keuangan Perseroan

                                           30 September        31 Desember         31 Desember
                                                   2025               2024                2023
 Rasio Lancar (%)                                  71%                82%                 78%
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
                                                      88%                84%                83%
 (%)
 Rasio Liabilitas terhadap Jumlah
                                                      47%                46%                45%
 Aset (%)
 Rasio EBITDA terhadap
                                                      50%                50%                52%
 Pendapatan (Marjin EBITDA) (%)


                                              22
Page 23
      Rasio Laba Tahun Berjalan
      terhadap Pendapatan (Marjin Laba                       19%                 20%               22%
      Tahun Berjalan) (%)

     Keterangan:
         • Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
         • Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
         • Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
         • Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
         • EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
            amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
            penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
         • Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
            Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.

B.   TIF

     Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas TIF
     yang disarikan dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024* yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2025 yang tidak diaudit:

     Posisi Keuangan TIF
                                                                                   dalam miliaran Rupiah
                                               30 September          31 Desember       31 Desember
                                                       2025                                     2023
                                                 (Unaudited)        2024 (Audited)       (Unaudited)
           ASET LANCAR                               3.716,53             3.040,74              0,01
           ASET TIDAK LANCAR                            11,45                 6,97                 -
      TOTAL ASET                                     3.727,98             3.047,71                  -
        LIABILITAS JANGKA PENDEK                     1.323,88               967,76                 -
        LIABILITAS JANGKA PANJANG                           -                    -                 -
      TOTAL LIABILITAS                               1.323,88               967,76                 -
      TOTAL EKUITAS                                  2.404,10             2.079,95              0,01
      TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                     3.727,98             3.047,71              0,01

     Laporan Laba Rugi TIF
                                                                                 dalam miliaran Rupiah
                                                 30 September         31 Desember      31 Desember
                                                         2025                 2024               2023
                                                   (Unaudited)            (Audited)     (Unaudited)
      PENDAPATAN
      Pendapatan                                         3.310,97          1.821,67                     -
      Total Pendapatan                                   3.310,97          1.821,67                     -

      BIAYA DAN BEBAN
      Beban operasi dan pemeliharaan                 (2.170,27)           (1.249,46)                    -
      Beban penyusutan dan amortisasi                    (0,32)               (0,07)                    -
      Beban karyawan                                   (713,10)             (382,94)                    -
      Beban layanan                                           -                    -                    -
      Beban pemasaran                                    (0,29)                    -                    -
      Beban interkoneksi                                      -                    -                    -
                                                    23
Page 24
Beban umum dan administrasi                     (68,53)            (20,39)                 -
Kerugian atas pelepasan asset tetap                   -                  -                 -
Keuntungan penjualan dan penyewaan
kembali menara                                        -                  -                 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari
perubahan nilai investasi                           -                    -                 -
Laba (rugi) selisih kurs - bersih                   -                    -                 -
Beban lain-lain – bersih                            -                    -                 -
Total Biaya dan Beban                      (2.952,51)           (1.652,86)                 -

Penghasilan pendanaan                            75,55              43,50                  -
Biaya pendanaan                                      -                  -                  -
Penghasilan pendanaan - bersih                   75,55              43,50                  -




                                          30 September        31 Desember        31 Desember
                                                 2025                 2024              2023
                                           (Unaudited)            (Audited)       (Unaudited)
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN                                       434,01            212,29                     -

(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini                                            (109,82)            (56,48)                    -
Tangguhan                                         (0,04)               0,14                    -
Jumlah                                          (109,86)            (56,34)                    -

LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                        324,15            155,95                     -

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Perubahan nilai program pensiun                           -                  -                 -
Perubahan nilai wajar investasi ekuitas                   -                  -                 -
Bagian penghasilan komprehensif entitas
asosiasi                                                  -                  -                 -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain –
bersih                                                    -                  -                 -

TOTAL LABA/(RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN                                          324,15            155,95                     -

Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk                                     -                  -                 -
Kepentingan nonpengendali                                 -                  -                 -
TOTAL                                                     -                  -                 -

Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk                                     -                  -                 -
Kepentingan nonpengendali                                 -                  -                 -
TOTAL                                                     -                  -                 -


                                           24
Page 25
Laporan Arus Kas TIF

                                                                               dalam miliaran Rupiah
                                          30 September       31 Desember         31 Desember
                                                  2025               2024                2023
                                            (Unaudited)          (Audited)           (Audited)
 Arus kas bersih yang dihasilkan
                                                   278,41            358,67                    -
 dari kegiatan operasi
 Arus kas bersih yang dihasilkan
                                                   (7,06)             (5,43)                   -
 dari kegiatan investasi
 Arus kas bersih yang dihasilkan
                                                        -          1.924,00                    -
 dari kegiatan pendanaan
 Penurunan Bersih Kas dan
                                                   271,35          2.277,25                    -
 Setara Kas
 Dampak Perubahan Kurs
                                                        -                  -                   -
 terhadap Kas dan Setara Kas
 Penyisihan Kerugian Kredit
                                                   (0,00)             (0,00)                   -
 Ekspektasian
 Kas dan Setara Kas pada Awal
                                                2.277,25                   -                   -
 Periode
 Kas dan Setara Kas pada Akhir
                                                2.548,59           2.277,25                    -
 Periode

Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan TIF:
    • Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
       00411/2.1032/AU.1/06/1902-1/1/III/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
       telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik
       1902.
    • Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tidak
       diaudit

*oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF belum
mencakup 3 tahun buku terakhir.

Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 30 September 2025, yang dihitung berdasarkan
informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.

Rasio Keuangan TIF

                                         30 September        31 Desember         31 Desember
                                                  2025               2024               2023
 Rasio Lancar (%)                                281%               314%                   -
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
                                                    55%                47%                     -
 (%)
 Rasio Liabilitas terhadap Jumlah
                                                    36%                32%                     -
 Aset (%)
 Rasio EBITDA terhadap
                                                    11%                 9%                     -
 Pendapatan (Marjin EBITDA) (%)
 Rasio Laba Tahun Berjalan
 terhadap Pendapatan (Marjin                        10%                 9%                     -
 Laba Tahun Berjalan) (%)

                                              25
Page 26
       Keterangan:
           • Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
           • Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
           • Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
           • Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
           • EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
              amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
              penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
           • Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
              Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.


 VI.       PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN BISNIS
                      DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY KEPADA TIF


A.   INFORMASI MENGENAI BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY

     Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan adalah sebagian bisnis dan aset yang
     mencakup produk : wholesale Metro-Ethernet, wholesale SL WDM, wholesale Access Network, wholesale
     Global Link, dan wholesale IP Transit, termasuk sebagian pelanggan dari produk di atas serta aktiva dan
     pasiva terkait.

     Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
     sebagaimana disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
     00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI
     (Cert.) sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua
     ratus lima puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan
     saham Perseroan di TIF akan naik menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).

     Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Wholesale Fiber
     Connectivity yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.

     Posisi Keuangan Wholesale Fiber Connectivity
                                                                                dalam miliaran Rupiah
                                                                 31 Desember
                                                       2022                     2023           2024
         ASET LANCAR                                         -                      -              -
         ASET TIDAK LANCAR                            46.843                   48.673        48.850
       TOTAL ASET                                     46.843                   48.673        48.850
         LIABILITAS JANGKA
       PENDEK                                              895                  1.790          2.133
         LIABILITAS JANGKA
       PANJANG                                         5.641                    9.070        11.178
       TOTAL LIABILITAS                                6.536                   10.860        13.311
       TOTAL EKUITAS                                  40.308                   37.813        35.539
       TOTAL LIABILITAS &
       EKUITAS                                        46.843                   48.673        48.850




                                                      26
Page 27
     Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity
                                                                             dalam miliaran Rupiah
                                                                 31 Desember
                                                            2022         2023              2024
      PENDAPATAN
      Pendapatan                                           1,649             1,770           2,032
      Total Pendapatan                                     1,649             1,770           2,032

      BIAYA DAN BEBAN
      Beban operasi dan pemeliharaan                      (2,852)           (2,916)         (3,777)
      Beban penyusutan dan amortisasi                     (3,135)           (3,562)         (3,759)
      Beban karyawan                                        (695)             (827)           (935)
      Beban pemasaran                                        (64)              (77)            (93)
      Beban umum dan administrasi                            (79)             (116)           (137)
      Penghasilan lain-lain - bersih                            -                 -             (1)
      Biaya keuangan                                        (250)             (484)           (693)
      RUGI SEBELUM PAJAK
                                                          (5,426)           (6,212)         (7,363)
      PENGHASILAN
      (BEBAN) MANFAAT PAJAK
                                                           (186)              (222)          (245)
      PENGHASILAN
      RUGI TAHUN BERJALAN                                 (5,612)           (6,434)         (7,608)

     Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2022–2024
     mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
     Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan dengan nilai aset.

     Sebagai dampak pengalihan Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam melayani bisnis yang masih
     berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama antara TIF dan Perseroan
     akan diatur melalui business arrangement berdasarkan segmen produk dan pelanggan menggunakan
     mekanisme revenue sharing yang telah memperhitungkan biaya aset, operasi, dan go-to-market
     sekaligus mencakup pengelolaan aset yang tetap di Perseroan.

B.   DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
     BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP PERSEROAN

     Atas Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
     kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
     Desember 2024 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:

                                                                    Penyesuaian yang
              Keterangan              Sebelum Pemisahan              diperlukan dalam   Setelah Pemisahan
                                                                    proses Pemisahan
      Jumlah Aktiva                  299.675                    -                       299.675


      Jumlah Pasiva                  137.185                    -                       137.185


      Jumlah Ekuitas                 162.490                    -                       162.490


      Jumlah Pasiva dan Ekuitas      299.675                    -                       299.675


     *dalam miliaran Rupiah



                                                     27
Page 28
     Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:

                                                                      Penyesuaian yang
                Keterangan                 Sebelum Pemisahan           diperlukan dalam     Setelah Pemisahan
                                                                      proses Pemisahan
      Laba usaha                         42.991                   -                         42.991


      Laba Sebelum Pajak                 39.153                   -                         39.153


      Pajak                              (8.410)                  -                         (8.410)

      Laba Bersih setelah Pajak          30.743                   -                         30.743


      Penghasilan     Komprehensif       895                      -                         895
      Lain
      Total      Laba     dan            31.638                   -                         31.638
      Penghasilan Komprehensif
     *dalam miliaran Rupiah

     Pada level konsolidasian, pemisahan aset dan liabilitas ke TIF tidak mengubah ikhtisar data keuangan
     maupun rasio utama Grup per 31 Desember 2024.

C.   DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
     BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP TIF

     Selain itu, Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
     Connectivity kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal 31
     Desember 2024, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
     Pemisahan sebagai berikut:

                                                               Penyesuaian yang
                                          Sebelum           diperlukan dalam proses
              Keterangan                                                                    Setelah Pemisahan
                                         Pemisahan                 Pemisahan
      Jumlah Aktiva                3.048                48.850                            51.898


      Jumlah Pasiva                968                  13.311                            14.279


      Jumlah Ekuitas               2.080                35.539                            37.619


      Jumlah     Pasiva      dan                        48.850
                                   3.048                                                  51.898
      Ekuitas
     *dalam miliaran Rupiah

     Pada TIF, pemisahan aset dan liabilitas dari Perseroan ke TIF akan tercermin pada struktur keuangan
     TIF, dimana akan terdapat pencatatan aset, liabilitas, dan ekuitas yang meningkat, termasuk penyertaan
     modal. Dampak pemisahan ini bersifat terbatas pada TIF dan tidak mempengaruhi posisi keuangan
     Perseroan.

     Kepastian aktiva dan pasiva Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke dalam
     TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan

                                                       28
Page 29
Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga telah melakukan identifikasi dan evaluasi menyeluruh atas risiko-risiko utama yang terkait
dengan pelaksanaan Pemisahan, meliputi antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, dan
kepatuhan. Setiap risiko tersebut telah dilengkapi dengan penetapan tingkat risiko, strategi mitigasi, serta
rencana penanganan untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai berdasarkan kebijakan internal
Perseroan mengenai proses manajemen dan integrasi risiko. Ruang lingkup risiko yang dianalisis
mencakup risiko kesiapan TIF dalam menerima pengalihan aset dan bisnis yang dimitigasi dengan
implementasi change management plan, risiko integrasi operasional termasuk kesiapan sumber daya
manusia dan sistem pendukung yang dimitigasi dengan operating model and IT Tools improvement, risiko
layanan pelanggan pasca pengalihan kontrak yang dimitigasi dengan komunikasi berkesinambungan
dengan pelanggan, serta risiko pemenuhan perizinan yang diperlukan yang dimitigasi dengan koordinasi
erat dengan regulator. Perseroan senantiasa melakukan pengawalan dan pengendalian risiko secara
berkala untuk memastikan bahwa seluruh potensi dampak dapat ditangani dalam batas toleransi risiko
yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun peningkatan struktur permodalan dan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan
proforma komposisi kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:

A. Sebelum Rencana Pemisahan

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                                 Nilai Nominal Per
         Informasi        Jumlah Saham
                                                       Saham                  Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                        (Rp)
     Modal Dasar            75.000.000                 100.000                     7.500.000.000.000

     Modal
     Ditempatkan
     dan Disetor:
     PT       Telkom        19.240.000                 100.000                     1.924.000.000.000
     Indonesia
     (Persero) Tbk
     PT Multimedia               1                     100.000                          100.000
     Nusantara
     Modal                  19.240.001                 100.000                     1.924.000.100.000
     Ditempatkan
     dan Disetor


B. Setelah Rencana Pemisahan

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                                 Nilai Nominal Per
         Informasi        Jumlah Saham
                                                       Saham                  Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                        (Rp)
     Modal Dasar            500.000.000                100.000                    50.000.000.000.000

     Modal
     Ditempatkan
     dan Disetor:
                                                  29
Page 30
          PT       Telkom     377.112.580                100.000                  37.711.258.000.000
          Indonesia
          (Persero) Tbk
          PT Multimedia               1                  100.000                       100.000
          Nusantara
          Modal               377.112.581                100.000                  37.711.258.100.000
          Ditempatkan
          dan Disetor



                               VII.       RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Penilaian atas Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan
Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan No. 00068/2.0095-
00/BS/09/0269/1/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
(“Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity”).

Identitas dari penilai independen adalah sebagai berkut:
     • Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”)
     • Nomor Izin Usaha: No. 2.11.0095
     • Alamat kantor: Jalan Patal Senayan Raya, Kav. 3B, Jakarta 12210, Indonesia
     • Nomor telepon: +6221 5790 0585
     • Nomor faksimili: +6221 5799 2886
     • Alamat e-mail: info@recommend-rsr.com

Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity:

   1. Maksud & Tujuan Penilaian
      Maksud dari penilaian ini adalah untuk mengestimasi nilai pasar Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
      Connectivity sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan dan bukan
      ditujukan untuk kepentingan OJK – pasar modal, perbankan dan perpajakan serta tidak untuk bentuk
      transaksi lainnya.

       Tujuan penilaian adalah untuk melakukan penilaian bisnis untuk keperluan transaksi pada perusahaan
       terbuka.

   2. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity per tanggal 31 Desember 2024.

   3. Premis Penilaian
      KJPP RSR telah melakukan penilaian atas Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
      premis penilaian bahwa Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity merupakan bisnis yang
      berkelanjutan (going concern).

   4. Peristiwa Yang Terjadi Setelah Tanggal Penilaian
      Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya
      Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, tidak terdapat kejadian penting yang
      dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan.

   5. Standar Valuasi dan Definisi dari Nilai
      Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity disusun sesuai dengan Standar
      Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 (“SPI 2018”) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
                                                    30
Page 31
   310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia
   (“KEPI”) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).

   Untuk penilaian bisnis ini, dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan penilaian di atas
   adalah Nilai Pasar.

6. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
   Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity memiliki
   prospek usaha yang baik, di mana faktor pendapatan merupakan salah satu penggerak nilai utama
   bisnis. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan sebagai
   pendekatan penilaian utama. Dengan pertimbangan bahwa Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
   Connectivity merupakan bisnis yang sangat bergantung pada aset infrastruktur jaringan di mana aset-
   aset tersebut termasuk dalam aset yang dialihkan, maka KJPP RSR mengaplikasikan pendekatan
   biaya sebagai pendekatan penilaian kedua.

   Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian diatas, KJPP RSR memberikan bobot kepada setiap
   metode penilaian yaitu 70% untuk metode diskonto arus kas atau discounted cash flow (“DCF”) dari
   pendekatan pendapatan dan 30% untuk metode penyesuaian aset bersih atau adjusted net assets
   method (“ANAM”) dari pendekatan biaya. KJPP RSR memberikan bobot yang lebih tinggi untuk DCF
   dari pendekatan pendapatan dengan pertimbangan bahwa sebagai bisnis yang berkelanjutan,
   penggerak nilai berasal dari aktivitas operasional dan memberikan manfaat yang lebih tinggi jika
   dibandingkan dengan nilai pasar asetnya.

   Sesuai dengan SPI 106, penilai diperbolehkan untuk menggunakan satu atau lebih pendekatan
   dan/atau metode dalam melakukan penilaian. Oleh karena itu, pendekatan dan metode penilaian yang
   tersebut di atas adalah yang dianggap paling sesuai untuk diaplikasikan.

7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi
   Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity bersifat non-disclaimer opinion
   berdasarkan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan
   informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
   dipercaya.

   Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity disusun dengan menggunakan
   proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
   proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

   KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis, penilaian proyeksi keuangan yang telah
   disiapkan oleh manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan
   dalam laporan penilaian.

   Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
   dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

   KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

   Kondisi Pembatas
   Berdasarkan SPI 2018, bagian SPI 330 Poin 5.19 menyebutkan bahwa Penilai harus memperoleh
   laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan periode tidak lebih dari 12
   bulan dari Tanggal Penilaian. SPI tidak mengatur secara spesifik mengenai masa berlaku validitas
   laporan keuangan, namun secara prinsip, penilai wajib mempertimbangkan kejadian penting setelah
   tanggal penilaian (subsequent event). Berdasarkan kondisi tersebut, secara umum dan dalam kondisi

                                                 31
Page 32
       normal (tidak ada subsequent event yang signifikan), dapat diasumsikan bahwa masa berlaku laporan
       keuangan adalah maksimal 12 bulan sejak Tanggal Penilaian.

       Laporan Penilaian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity ini bersifat terbuka untuk publik,
       namun demikian publikasi atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan
       persetujuan dari manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat
       rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.

   8. Kesimpulan Penilaian
      Nilai Pasar Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity per 31 Desember 2024 dengan
      menggunakan pendekatan pendapatan dan biaya adalah sebesar Rp35.787.258.000.000.



                                VIII.   RENCANA TERHADAP KARYAWAN


Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan, serta Talent Mobility Agreement tertanggal 21 Juni 2024 yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Kesepakatan ini mengatur pergerakan karyawan antara Perseroan
dan TIF dalam rangka penyediaan karyawan yang berkaitan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sesuai dengan kebutuhan TIF, serta pengaturan hak dan kewajiban karyawan Perseroan dan TIF
sehubungan dengan penugasan karyawan dimaksud.

Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025.

               IX.     PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR


Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 21 Oktober 2025, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.

Sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur tersebut, tidak terdapat kreditur
Perseroan yang mengajukan keberatan atas rencana Pemisahan.

                           X.       PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN

Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, termasuk perjanjian atau kontrak dengan pihak
ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal ini juga mencakup
kontrak dengan pelanggan Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan.



                                                    32
Page 33
Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan pelanggan Wholesale
Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi pelanggan Wholesale Fiber
Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada pelanggan ini juga dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.

Selama berlangsungnya proses integrasi ini, pelanggan tetap dapat menikmati produk Wholesale Fiber
Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada dampak seketika
pada produk Wholesale Fiber Connectivity dan akan tetap berjalan tanpa gangguan koneksi serta tanpa ada
biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.

                     XI.   PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.



         XII.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)


RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2025 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 19 November 2025 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.


                                                    33
Page 34
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah secara bersama dalam kuorum kehadiran dan
persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Sesuai dengan Pemanggilan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang disampaikan pada tanggal 20 November
2025 kepada pemegang saham Perseroan, mata acara RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
       Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh
       Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
       perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%, sebagai
       pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
       2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
       6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
       2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar
       Perseroan;
   2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
   3. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun
       2026 termasuk dengan Perubahannya;
   4. Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk Menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat
       untuk Melaksanakan Penyediaan Layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Selama Periode
       Peralihan; dan
   5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Pelaksanaan RUPSLB akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 pukul 14.00 WIB –
selesai, secara elektronik dengan menggunakan sistem e - RUPS yang disediakan oleh KSEI yakni eASY.KSEI
sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik dengan lokasi fisik Penyelenggaraan RUPSLB dilaksanakan di Kantor
Perusahaan dan dihadiri secara fisik terbatas pada Dewan Komisaris, Direksi dan Profesi Penunjang Pasar
Modal yang membantu Pelaksanaan RUPSLB.

                  XIII.   PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN


                       Kegiatan                                                Tanggal
 Pemberitahuan RUPS kepada OJK                                             14 Oktober 2025
 Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan           :             21 Oktober 2025
 Keterbukaan Informasi
 Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada             :             21 Oktober 2025
 Karyawan Perseroan
 Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor                    :            4 November 2025
 Pengumuman RUPS                                             :            21 Oktober 2025
 Pemanggilan RUPS                                            :           20 November 2025
 RUPS                                                        :           12 Desember 2025
 Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS)           :           16 Desember 2025
 Penandatanganan Akta Pemisahan                              :           18 Desember 2025




                                                  34
Page 35
                                  XIV.    AKIBAT HUKUM PEMISAHAN

Perseroan melakukan Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sesuai dengan Pasal 135 ayat
(1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF dan
TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham baru atas nama
Perseroan.

Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:

1.      Operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas usaha yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
        Connectivity beralih karena hukum kepada, dan yang akan diusahakan oleh TIF atas keuntungan,
        kerugian, dan tanggungan TIF sebagai pihak yang menerima Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
        Connectivity sebagai akibat dari Pemisahan.

2.      Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
        sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.

3.      Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
        termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity beralih karena hukum kepada TIF
        termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
        (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
        dan pihak lain.

4.      Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
        Pemisahan yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (termasuk hal-hal
        mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan dilakukan
        sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.


                       XV.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

                                   XVI.    KETERANGAN TAMBAHAN
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham
Perseroan, karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor
Perseroan di Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung
sejak tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rencana Transaksi diselenggarakan.

Apabila ada pertanyaan atas Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi , mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:

                                          Investor Relation
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
           Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
                                Alamat email : investor@telkom.co.id


                                                     35
Page 36
Demikian Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
                                  Bandung, 10 Desember 2025


  Perusahaan Perseroan (Persero)                           PT Telkom Infrastruktur Indonesia
  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk                                       Direksi
             Direksi                                                      ***
                ***
                                                                          ***
                 ***




                                                 36

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published10 Dec 2025
Pages36
Characters127,098
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA p.1 ×20
linked org PT Danantara Asset p.13
linked person Dian Siswarini p.13 ×2
linked person Willy Saelan p.13 ×2
linked person Veranita Yosephine p.13 ×2
linked person Nanang Hendarno p.13 ×2
linked person Seno Soemadji p.13 ×2
linked person Honesti Basyir p.13 ×3
linked person Andy Kelana p.13 ×2
linked person Angga Raka Prabowo p.14 ×3
linked person Yohanes Surya · Komisaris Independen p.14 ×7
linked person Rizal Mallarangeng p.14
linked person Silmy Karim p.14 ×3
linked person Ossy Dermawan p.14 ×3
linked person Deswandhy Agusman p.14 ×3
linked person Rionald Silaban p.14 ×3
linked person Ira Noviarti p.14 ×3
linked person Rizal Malarangeng p.14 ×2
linked person Faizal Rochmad Djoemadi p.14
possible person Gatot Subroto p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Telkom | Indonesia p.7 ×2
possible org pemerintah Republik Indonesia p.35
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk p.1 ×22
unresolved org PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Young Global Limited p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3 ×3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×3
unresolved org KJPP Ruky p.7 ×4
unresolved org Safrudin & Rekan p.7 ×5
unresolved person Rudi M. Safrudin p.7 ×4
unresolved org PT Multimedia Nusantara p.7 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.10 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.13
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses p.16
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.17 ×3
unresolved org PT Multimedia p.17 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU- AH. p.17 ×2
unresolved org PT TIF p.17
unresolved org Purwantono p.22
unresolved person Yuki p.25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.30
unresolved org KJPP RSR p.30 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5278 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'MATERIAL',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': True,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result