Skip to content
Back to announcement

20251210_NAIK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32012114_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NAIK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
              PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Senin, 8 Desember 2025;
     Waktu        : 14.27’ WIB - 14.50’ WIB;
     Tempat       : Ruang Rapat PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk,
                    Perkantoran Mutiara Taman Palem nomor-53, Rukun
                    Tetangga 006, Rukun Warga 014, Kelurahan
                    Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta
                    Barat 11730.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah
     sebagai berikut:

     DIREKSI:
     - Direktur Utama                : Bapak JOHANNES;
     - Direktur                      : Bapak MARCUS NUGRAHA;
     - Direktur                      : Bapak WELLY HERMAWAN;
     - Direktur                      : Ibu YANA MARYANAH.

     DEWAN KOMISARIS:
     - Komisaris Utama                : Bapak ANWAR EFFENDY;
     - Komisaris Independen           : Bapak IR. WAHYU GUMELAR.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     2.501.932.651 saham, yang merupakan 75,19% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
Page 2
     memberikan pendapat sebelum          dilaksanakannya    pengambilan
     keputusan untuk mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).


H.   Hasil pemungutan suara:
     Tidak setuju :        0 suara;
     Abstain        : 40.000 suara;
     Berdasarkan Pasal 11 ayat (48) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
     47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah dan
     telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat,
     namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
     menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
     mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan
     menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham
     yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah
     sebanyak 2.501.932.651 suara, yang merupakan 100% dari jumlah
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

I.   Hasil keputusan Rapat:
     1.    Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
           Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
           Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
           penambahan:
           a.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu di bidang:
                (i) KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran;
                (ii) KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri;
                (iii) KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan;
                (iv) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya;
                (v) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
                (vi) KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air
                      Bersih;
                (vii) KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan
Page 3
                 Gas Bumi;
          (viii) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
          (ix) KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi;
          (x) KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl;
          (xi) KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas
                 Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan
                 Industri Lainnya;
     b. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu di bidang:
          KBLI 43905 – Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator.
2.   Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
     dengan hak substitusi untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan
     serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
     penambahan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
     penunjang Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1
     keputusan tersebut di atas.
3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi untuk menyatakan hasil keputusan mata acara Rapat ini
     kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi
     yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
     Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
     apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
     perubahan Anggaran Dasar tersebut, termasuk untuk menyatakan
     dan menegaskan kembali keputusan Rapat ini apabila menjadi
     daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, melakukan perubahan izin usaha
     Perseroan, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan
     dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan
     segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan dan
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut, tidak ada yang
     dikecualikan.

                     Jakarta, 9 Desember 2025
               PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk
                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published10 Dec 2025
Pages3
Characters6,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Dec 2025 · –
Present2,501,932,651 (75.19%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,501,932,651
—
Against
0
—
Abstain
40,000
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person JOHANNES p.1
possible person IR. WAHYU GUMELAR. D. p.1 ×2
unresolved person MARCUS NUGRAHA p.1
unresolved person WELLY HERMAWAN p.1
unresolved person YANA MARYANAH. p.1
unresolved person ANWAR EFFENDY p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 222 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait mata acara Rapat. G. Mekanisme '
                                'pengambilan keputusan Rapat: 1. Mekanisme '
                                'pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara '
                                'musyawarah untuk mufakat. Namun apabila '
                                'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka '
                                'pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan '
                                'dengan cara pemungutan suara (voting) secara '
                                'terbuka. 2. Pemegang Saham diperkenankan '
                                'memberikan suara melalui Electronic General '
                                'Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang '
                                'disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK '
                                'INDONESIA (“KSEI”). H. Hasil pemungutan '
                                'suara: Tidak setuju : 0 suara; Abstain : '
                                '40.000 suara; Berdasarkan Pasal 11 ayat (48) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
                                '15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang '
                                'sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun '
                                'secara elektronik dalam Rapat, namun tidak '
                                'menggunakan hak suaranya atau abstain, '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang memberikan suara dengan '
                                'menambahkan suara dimaksud pada suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, maka pemegang saham yang setuju adalah '
                                'sebanyak 2.501.932.651 suara, yang merupakan '
                                '100% dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah. I. Hasil keputusan '
                                'Rapat: 1. Menyetujui perubahan ketentuan '
                                'Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan '
                                'rencana penambahan: a. Kegiatan usaha utama '
                                'Perseroan, yaitu di bidang: (i) KBLI 41012 – '
                                'Konstruksi Gedung Perkantoran; (ii) KBLI '
                                '41013 – Konstruksi Gedung Industri; (iii) '
                                'KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan; '
                                '(iv) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya; '
                                '(v) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil '
                                'Jalan; (vi) KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan '
                                'Sipil Pengolahan Air Bersih; (vii) KBLI 42915 '
                                '– Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas '
                                'Bumi; (viii) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan '
                                'Sipil Pertambangan; (ix) KBLI 42917 – '
                                'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi; (x) '
                                'KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain '
                                'Ytdl; (xi) KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan '
                                'Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, '
                                'Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya; b. '
                                'Kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu di '
                                'bidang: KBLI 43905 – Penyewaan Alat '
                                'Konstruksi dengan Operator. 2. Memberikan '
                                'kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyesuaikan '
                                'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha '
                                'Perseroan sehubungan dengan penambahan '
                                'kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha '
                                'penunjang Perseroan sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 1 keputusan tersebut di atas. 3. '
                                'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan hasil '
                                'keputusan mata acara Rapat ini kedalam akta '
                                'Notaris tersendiri, termasuk memohon '
                                'persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut kepada instansi yang '
                                'berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia, membuat perubahan '
                                'dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga '
                                'yang diperlukan untuk diperolehnya '
                                'persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, termasuk untuk menyatakan dan '
                                'menegaskan kembali keputusan Rapat ini '
                                'apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu '
                                'berdasarkan peraturan perundang- undangan '
                                'yang berlaku, melakukan perubahan izin usaha '
                                'Perseroan, mengajukan, menandatangani semua '
                                'permohonan dan dokumen lainnya, memilih '
                                'tempat kedudukan dan melaksanakan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dalam rangka '
                                'perubahan dan penambahan kegiatan usaha '
                                'Perseroan tersebut, tidak ada yang '
                                'dikecualikan. Jakarta, 9 Desember 2025 PT '
                                'ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk Direksi Perseroan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '40000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2501932651'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '75.19',
 'shares_present': '2501932651',
 'venue': 'Ruang Rapat PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI Tbk, Perkantoran Mutiara '
          'Taman Palem nomor-53, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 014, '
          'Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat '
          '11730. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result