Skip to content
Back to announcement

20251209_BWPT_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32011967_lamp1.pdf

Other Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS

OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                      Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                    KANTOR PUSAT                                                                                                     KANTOR CABANG:
                                                  Rajawali Place Lt. 28                                                  Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin,
                                             Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                               Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                      Jakarta 12910
                                                  Tel: (021) 8665 8828
                                      Website: www.eaglehighplantations.com
                                      Email: corsec@eaglehighplantations.com

                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                         dan
                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                      (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
  Seri A     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
                    persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                    Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri B     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun
                    dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
                    jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.

                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN
  PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
  KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
  PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
  TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA
  DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
  SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN
  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK
  NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA,
  PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG
  BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
  OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                         DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                    idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                           OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                              PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                              PT KB VALBURY SEKURITAS                                                                                                     PT BNI SEKURITAS
                                                                                                         PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                    PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                            Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
Page 2
                                                           JADWAL

 Tanggal Efektif Obligasi                                                                :                       28 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                                                     :            22 – 30 Desember 2025
 Tanggal Penjatahan                                                                      :                     2 Januari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                     :                     6 Januari 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                           :                     6 Januari 2026
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                            :                     7 Januari 2026

                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
     dan/atau Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
     mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 4 Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
     Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
     Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan
ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:

 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
                 juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                 jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
                 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar
delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Page 3
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

               Bunga Ke-                                  Seri A                                   Seri B
                      1                               06 April 2026                            06 April 2026
                      2                                06 Juli 2026                             06 Juli 2026
                      3                              06 Oktober 2026                          06 Oktober 2026
                      4                              16 Januari 2027                          06 Januari 2027
                      5                                      -                                 06 April 2027
                      6                                      -                                  06 Juli 2027
                      7                                      -                                06 Oktober 2027
                      8                                      -                                06 Januari 2028
                      9                                      -                                 06 April 2028
                     10                                      -                                  06 Juli 2028
                     11                                      -                                06 Oktober 2028
                     12                                      -                                06 Januari 2029

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1
Page 4
HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                                             idA-
                                                      (Single A Minus)

Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin dengan jaminan
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari.


PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI. sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
     Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
     tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
     Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan wajib membayar jumlah yang wajib
     dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen). Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
     yang lewat sampai dengan pelunasan efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender.
3.   Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
     Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
     Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
     yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.



2
Page 5
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                             Divisi Treasury
                                                  Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                      Gedung T Tower Lantai 17
                                                        Jl. Gatot Subroto No 93
                                                     Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                         Jakarta Selatan 12780
                                                          Tel: (021) 26966553,
                                              E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                  Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.

                              PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
     setoran modal kepada entitas anak, yang mana oleh entitas anak seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
     pembayaran seluruh pokok utang bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
     minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
     overhead

Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
(tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                 31 Desember
    Keterangan
                                                                             2025                2024                2023
    Jumlah Aset                                                                   9.409.525       9.794.380          10.183.510
    Jumlah Liabilitas                                                             6.681.045       7.342.291           7.991.960
    Jumlah Ekuitas                                                                2.728.480       2.452.089           2.191.550

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                        31 Desember
    Keterangan
                                                            2025                 2024            2024                2023
    Pendapatan Usaha                                         4.197.208            2.932.488       4.302.676           4.204.612
    Laba kotor                                               1.154.271              872.048       1.254.425           1.057.146
    Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                         285.653              185.150         272.132             159.970



3
Page 6
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                           31 Desember
    Keterangan
                                                           2025                  2024               2024                2023
    Jumlah      penghasilan    (rugi)     komprehensif
      periode/tahun berjalan                                   276.391                175.877            260.539            152.517
    Laba bersih per saham dasar dan dilusian                      8,72                   5,75               8,36               5,68

RASIO KEUANGAN

                                                                         30 September                     31 Desember
    Keterangan
                                                                             2025                2024                    2023
    Pertumbuhan (%)
    Pendapatan                                                               43,1                 2,3                     (8,1)
    EBITDA                                                                   27,7                67,7                     (5,5)
    Laba kotor                                                               32,4                18,7                      2,5
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                        54,3                70,1                   1.166,1
    Aset                                                                     (3,9)               (3,8)                   (16,7)
    Liabilitas                                                               (9,0)               (8,1)                   (21,4)
    Ekuitas                                                                  11,3                11,9                      6,9

    Rasio Usaha (%)
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                            3,0                  2,8                    1,6
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                        10,5                 11,1                    7,3
    EBITDA / Pendapatan                                                      29,5                 33,1                   20,2
    Laba kotor / Pendapatan                                                  27,5                 29,2                   25,1
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                            6,8                  6,3                    3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                      0,6                 0,6                  0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                          2,4                 3,0                  3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                             0,7                 0,7                  0,8
  Debt service coverage ratio1)                                              1,1                 0,8                  0,4
  Interest coverage ratio2)                                                  5,4                 3,0                  1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                    1,5                 1,8                  2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
      bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/
      jumlah ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                 Persyaratan
                                  Keterangan                                                                30 September 2025
                                                                                  Keuangan
    PERSYARATAN PERBANKAN
    ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    Current ratio                                                                 Min. 1x                          1,12x
    Debt service coverage ratio                                                   Min. 1x                          1,12x
    Debt to equity ratio2)                                                       Maks. 2,6x                        1,76x
    SGA, STP, PLS dan KAPAG
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    Debt to equity ratio2)                                                           Maks. 3x                      1,66x
    Interest coverage ratio                                                          Min. 1x                       7,07x
    JMS
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Debt to equity ratio2)                                                       Maks. 2,75x                        2,1x
    Debt to EBITDA ratio                                                          Maks. 4x                          3,6x
    Debt service coverage ratio                                                   Min. 1x                          1,17x

  PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
  EHP
  Interest Coverage Ratio                                                           Min 1,5x                     4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
      pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
      bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan.


4
Page 7
            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

KEGIATAN USAHA

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang
dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal
21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI
No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak
memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha
perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam
sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar
2% dan Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi
yang optimum pada beberapa tahun ke depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam
atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan
serta ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa
Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk
memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus
berkembang.



5
Page 8
     Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara
     sekitar 14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat
     aging plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK
     akan tetap stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak
     sawit Indonesia mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di
     atas USD 950/MT (referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel
     yang semakin ambisius.

     Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Entitas anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
            Nama                                     Status                      Kepemi-       Tahun          Kontribusi    Kontribusi
No                     Domisili   Kegiatan Usaha                   Pendirian
         Perusahaan                                Operasional                    likan      Penyertaan         Aset*      Pendapatan*
1.       BLP           Jakarta    Bidang           Beroperasi      28 Agustus    99,99%         2007           18,21%         8,64%
                       Selatan    pertanian,                          1992
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
2.       BHL           Jakarta    Bidang            Beroperasi     25 Maret      99,99%         2007           12,80%         24,37%
                       Selatan    pertanian,                         2008
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
3.       JMS           Jakarta    Bidang            Beroperasi    12 Juli 2004    95,0%         2014           25,80%         24,87%
                       Selatan    pertanian,
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan
4.       STP           Jakarta    Bidang            Beroperasi      27 April      95,0%         2014           14,06%         26,94%
                                  pertanian,                         1998
                                  industri,
                                  perdagangan,
                                  pengangkutan
                                  dan
                                  pergudangan

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan.

                                                             PERPAJAKAN

     CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
     PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
     OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                                    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

     Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
     yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
     Tahap III Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang akan dijamin
     dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
     lima belas juta Rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima
     juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).




     6
Page 9
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             Porsi Penjaminan
                                                                                                           Total
    No.                        Nama Penjamin Emisi                      Seri A              Seri B                         %
                                                                                                        Penjaminan
                                                                       370 Hari            3 Tahun
            Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
    1       PT BNI Sekuritas                                                  9.510            50.505        60.015        34,91
    2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                               28.400             30.000        58.400        33,97
            Penjamin Emisi Efek
    1       PT Aldiracita Sekuritas                                           9.000            44.500        53.500        31,12
    Total                                                                   46.910            125.005      171.915        100,00


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi adalah
PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

                                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

    Wali Amanat                                 :    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
    Konsultan Hukum                             :    AGI Legal
    Notaris                                     :    Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
    Perusahaan Pemeringkat                      :    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                                      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.        PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.        JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000
(satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.        MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 22 – 30 Desember 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.        PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

7
Page 10
a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
     Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Januari
     2026.
b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
     KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau
     Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
     memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
     Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
     berakhirnya RUPO.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
     telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Januari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2026 pukul 13.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:


8
Page 11
    PENJAMIN EMISI EFEK                                                              REKENING
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                            PT Bank Sinarmas
                                                                                  Cabang: Thamrin
                                                                               No. Rek: 005 278 8528
                                                                    Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
    PT BNI Sekuritas                                                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                              Cabang: Mega Kuningan
                                                                               No. Rek: 788-8899-787
                                                                           Atas nama : PT BNI Sekuritas
    PT KB Valbury Sekuritas                                                   PT Bank Central Asia Tbk
                                                                                 Cabang: Kuningan
                                                                               No. Rek: 217 313 0554
                                                                        Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul
14.00.


10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan kepada Pemegang
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

A.     Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
       Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
       Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
       1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
            a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
                berturut-turut;
            b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
                kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
            c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
                Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

       2)   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
            a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
                 satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
                 setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
                 Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
            b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
                 kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
            c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling
                 lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
            d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
                 dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
                 kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.


9
Page 12
B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa
     Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
          1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja
          setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
          perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
          (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
          peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping
          kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling
          lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas
tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, paling lambat 2 Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

1.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas
     tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja
     setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para
     pemesan Obligasi.
4.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
     tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak
     hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
 MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published9 Dec 2025
Pages12
Characters65,588
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×20
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×5
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.11 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×6
unresolved org Banten Tbk p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.5
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.7
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.7
unresolved org Menteri p.7
unresolved org Kementerian ESDM p.8
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.9
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.9
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.9
unresolved — | AGI Legal · Konsultan Hukum p.9
unresolved — | Vita Cahyojati, S.H.M.Hum · Notaris p.9 ×2
unresolved org Bapepam p.10 ×14
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Semua p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result