Skip to content
Back to announcement

20251209_NSSS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32011688.pdf

Other Needs review NSSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          132/NSS/SK/XII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk

 Kode Emiten                          NSSS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13801/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
           Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan tidak mengetahui adanya Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalamwaktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Hingga saat ini belum ada rencana apapun dari pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di
           Perseroan sebagaimana disampaikan oleh pemegang saham utama kepada
           Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Page 2
Teguh Patriawan

Direktur Utama




PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Telepon : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id



Nama Pengirim                      Teguh Patriawan

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  09-12-2025 18:12

Lampiran                           1. Surat Tanggapan Volatilitas IDX.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            132/NSS/SK/XII/2025

Issuer Name                          PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk

Issuer Code                          NSSS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13801/BEI.PP2/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
          Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Perseroan tidak mengetahui adanya Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
          belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
          Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalamwaktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
          Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Hingga saat ini belum ada rencana apapun dari pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di
          Perseroan sebagaimana disampaikan oleh pemegang saham utama kepada
          Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Page 4
Teguh Patriawan

Direktur Utama




PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Phone : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id



Sender Name                        Teguh Patriawan

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      09-12-2025 18:12

Attachment                         1. Surat Tanggapan Volatilitas IDX.pdf


   This is an official document of PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published9 Dec 2025
Pages4
Characters9,612
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sawit Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Teguh Patriawan · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 433 ms 12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '132/NSS/SK/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result