Back to announcement
20251209_SMDR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32011683.pdf
Other Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat SR.25.12.052/CS/SI
Nama Perusahaan Samudera Indonesia Tbk
Kode Emiten SMDR
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13651/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, selain semua informasi yang telah dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan OJK dan BEI melalui sistem SPEIDXNet.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sebagaimana telah disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya fakta material dan/atau
informasi yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan yang harus disampaikan oleh Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.
2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta dan/atau kejadian penting yang
bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
3 diungkapkan kepada publik.
Perseroan telah melakukan pengecekan dan diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2025 tersebut
terjadi peningkatan yang signifikan pada Baltic Dry Index, yang merupakan salah satu acuan yang umum
untuk mengetahui freight rate secara global.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas lain dari pemegang saham, selain yang telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dan BEI melalui sistem SPEIDXNet sehubungan dengan Laporan Registrasi
Pemegang Efek dan Laporan Perubahan Struktur Pemegang Saham (dalam hal ini kepemilikan Pemegang
Saham kurang dari 5 persen, Pengendali, dan Pihak Afiliasi Pengendali).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk ketentuan:
4 (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka sebagaimana telah mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 OJK.04
2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
(POJK 4 2024)
(ii) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 SEOJK.04 2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang
Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(iii) Pemberitahuan Implementasi Pelaporan Elektronik Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Nomor S13551 BEI.PLP 12 2025 tertanggal 2 Desember 2025
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
apapun yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi dari PT Samudera Indonesia Tangguh yang merupakan pemegang saham utama
Perseroan, saat ini dan dalam waktu terdekat SIT tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Samudera Indonesia Tbk
Farida Helianti Sastrosatomo
Corporate Secretary & Compliance Director
Samudera Indonesia Tbk
Gedung Samudera Indonesia Lt. 8 Jl. Letjen S Parman Kav. 35 RT.004 Rw. 003
Telepon : (021) 25676999 , Fax : (021) 25675628 , 0
Nama Pengirim Farida Helianti Sastrosatomo
Jabatan Corporate Secretary & Compliance Director
Tanggal dan Waktu 09-12-2025 17:07
Lampiran 1. Permintaan Penjelasan Volatilitas SMDR 04122025.pdf
2. BEI Volatilitas Efek SMDR 08122025_Signed.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Samudera Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Samudera Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. SR.25.12.052/CS/SI Issuer Name Samudera Indonesia Tbk Issuer Code SMDR Attachment 2 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13651/BEI.PP2/12-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, selain semua informasi yang telah dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan OJK dan BEI melalui sistem SPEIDXNet.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sebagaimana telah disampaikan di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya fakta material dan/atau
informasi yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan yang harus disampaikan oleh Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.
2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta dan/atau kejadian penting yang
bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
3 diungkapkan kepada publik.
Perseroan telah melakukan pengecekan dan diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2025 tersebut
terjadi peningkatan yang signifikan pada Baltic Dry Index, yang merupakan salah satu acuan yang umum
untuk mengetahui freight rate secara global.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas lain dari pemegang saham, selain yang telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dan BEI melalui sistem SPEIDXNet sehubungan dengan Laporan Registrasi
Pemegang Efek dan Laporan Perubahan Struktur Pemegang Saham (dalam hal ini kepemilikan Pemegang
Saham kurang dari 5 persen, Pengendali, dan Pihak Afiliasi Pengendali).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk ketentuan:
4 (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka sebagaimana telah mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 OJK.04
2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
(POJK 4 2024)
(ii) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 SEOJK.04 2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang
Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(iii) Pemberitahuan Implementasi Pelaporan Elektronik Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Nomor S13551 BEI.PLP 12 2025 tertanggal 2 Desember 2025
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
apapun yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi dari PT Samudera Indonesia Tangguh yang merupakan pemegang saham utama
Perseroan, saat ini dan dalam waktu terdekat SIT tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Samudera Indonesia Tbk
Page 5
Farida Helianti Sastrosatomo
Corporate Secretary & Compliance Director
Samudera Indonesia Tbk
Gedung Samudera Indonesia Lt. 8 Jl. Letjen S Parman Kav. 35 RT.004 Rw. 003
Phone : (021) 25676999 , Fax : (021) 25675628 , 0
Sender Name Farida Helianti Sastrosatomo
Function Corporate Secretary & Compliance Director
Date and Time 09-12-2025 17:07
Attachment 1. Permintaan Penjelasan Volatilitas SMDR 04122025.pdf
2. BEI Volatilitas Efek SMDR 08122025_Signed.pdf
This is an official document of Samudera Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Samudera Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Compliance Director Samudera Indonesia Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
682 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'SR.25.12.052/CS/SI',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary & Compliance Director',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}